A.PENDAHULUAN.
Peninjauan Kembali atas perkara dalam pidana baik perkara tindak pidana umum maupun
dalam perkara korupsi dapat dilakukan
yang berlandaskan Pasal 263-Pasal 270 KUHP.inti dari peninjauan kembali karna
pada saat perkaranya disidangkan ada alat bukti yang penting ,bila tadinya ada
alat bukti tersebut kemungkinan perkaranya bisa bebas.maka karna kemungkinan
perkaranya bisa bebas.hal ini merupakan perwujutan bahwa setiap manusia sangat
menyakitkan terkena hukuman dan mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara,nama
keluarganya terbawa jelek dan pada umumnya dijauhi dari pergaulan
Masyarakat,secara tidak langsung malu melakukan kejahatan dapat sebagai jalan
bertobat setelah selesai menjalani hukumannya .
B.KETENTUAN PENINJAUAN
KEMBALI.
Untuk mengajukan Peninjauan Kembali dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.Perkara Terbukti.
Perkara
yang dapat diajukan Peninjauan Kembali yaitu perkara yang terbukti atas Putusan
Hakim dengan menjatuhkan hukuman penjara,sedangkan perkara bebas dan lepas dari
Tuntutan Pidana tidak bisa diajukan peninjauan kembali.Pengertian lepas dari
tuntutan pidana yaitu perbuatan terbukti
tetapi bukan perbuatan pidana.
2.Kewenangan melakukan peninjauan kembali.
Untuk mengajukan peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung yaitu :
a.Terpidana.
Terpidana orang yang dijatuhkan hukuman
sesuai perbuatannya ,dan Putusan Hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti yaitu Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima Putusan Hakim. Kalau
Putusan Hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,terpidana tinggal
mejalani hukumannya dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim.
b.Ahli Warisnya.
3.Perkara Sudah
Mempunyai Keputusan Yang Pasti.
Perkara Terdakwa sudah terbukti dan
Diputus Hakim dengan hukuman penjara ,atas Putusan Hakim tersebut Terdakwa dan
Jaksa Penuntut Umum menerima Putusan Hakim tersebut.
4.
Bukti Baru atau Novum
Peninjauan
kembali Pemeriksaan Ulang adanya bukti baru atau Novum,bila bukti ini ada
sebelumnya diduga perkara tersebut akan bebas.
5.Tidak Ada Batas.
Dalam mengajukan Pembuktian Terbalik tidak ada
batas waktu pengajuannya.kapanpun bisa
diajukan Peninjauan Kembali.sepanjang sesuai dengan aturan hukumnya.
6.Tidak Boleh Melebihi Hukuman.
Putusan
dalam Perkara Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi dari Putusan Hakim
sebelumny tetapi kalau kurang dari hukuman sebelumnya dapat dibenarkan.seperti
Putusan Hakim sebelumnya 10 Tahun ,maka Putusan Hakim dalam Perkara Peninjauan
kembali tidak boleh lebih dari 10 Tahun tetapi kurang dari 10 Tahun atau
hukuman 6 tahun dan 5 Tahun boleh.
7 .Tidak Menghentikan Pelaksanaan
Putusan Hakim.
Perkara yang sudah Diputus Hakim
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka Terdakwa harus
melaksanakan Putusan Hakim masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara untuk
menjalani hukumannya sesuai Putusan Hakim.
8.Meninggal
Tergantung Ahli Warisnya.
Apabila terpidana meninggal dunia
tergantung kepada Ahli Warisnya,bila Ahli Warisnya menghendaki,maka Peninjau Kembali
dilanjutkan penyelesaiannya bila Ahli Warisnya tidak setuju,maka perkara
Peninjauan Kembali ditutup Hakim lewat Putusan Hakim.
10.hanya satu kali.
Perkara Penjauan Kembali ke Mahkamah
Agung,bila sudah di-Putus Hakim tinggal melaksanakan Putusan Hakim Mahkamah
Agung RI.tidak boleh diajukan Peninjauan Kembali yang kedua kali,hal ini untuk
menjaga kepastian hukum.
C.PENINJAUAN KEMBALI DIMAMFAATKAN
Terpidana dan
Ahli Warisnya supaya memamfaatkan peninjauan kembali sebagai berikut :
Tidak Melebihi Putusan Hakim Terdahulu.. Terpidana dan Ahli Warisnya mengajukan
Peninjauan Kembali karna Putusan Mahkamah Agung tidak boleh melebihi dari
Putusan Hakim sebelumnya, mudah-mudahan Putusan Mahkamah Agung dibawah Putusan
Hakim sebelumnya, dengan demikian menguntungkan terdapidana.
D.KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa peninjauan kembalihanya perkara terbukti,hanya satu
kali,tidak boleh melebihi hukuman dari putusan hakim sebelumnya. Peninjauan
kembali tidak ada batas waktu pengajuannya.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dimampatkan karna Putusan Mahkamah Agung tidak boleh melebihi Putusan Hakim
sebelumnya dan mudah-mudahan Putusan Hakim Mahkamah Agung lebih rendah dari
Putusan Hakim sebelumnya.
Jakarta , Mareti 2020
Dr.Monang Siahaan SH.MM