Selasa, 17 Maret 2020

PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA KORUPSI

A.PENDAHULUAN.
    Peninjauan Kembali atas perkara dalam  pidana baik perkara tindak pidana umum maupun dalam  perkara korupsi dapat dilakukan yang berlandaskan Pasal 263-Pasal 270 KUHP.inti dari peninjauan kembali karna pada saat perkaranya disidangkan ada alat bukti yang penting ,bila tadinya ada alat bukti tersebut kemungkinan perkaranya bisa bebas.maka karna kemungkinan perkaranya bisa bebas.hal ini merupakan perwujutan bahwa setiap manusia sangat menyakitkan terkena hukuman dan mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara,nama keluarganya terbawa jelek dan pada umumnya dijauhi dari pergaulan Masyarakat,secara tidak langsung malu melakukan kejahatan dapat sebagai jalan bertobat setelah selesai menjalani hukumannya .
B.KETENTUAN PENINJAUAN KEMBALI.
   Untuk mengajukan Peninjauan Kembali dengan ketentuan sebagai berikut :
   1.Perkara Terbukti.
        Perkara yang dapat diajukan Peninjauan Kembali yaitu perkara yang terbukti atas Putusan Hakim dengan menjatuhkan hukuman penjara,sedangkan perkara bebas dan lepas dari Tuntutan Pidana tidak bisa diajukan peninjauan kembali.Pengertian lepas dari tuntutan pidana yaitu perbuatan  terbukti tetapi bukan perbuatan pidana.
   2.Kewenangan melakukan peninjauan kembali.
      Untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yaitu :
       a.Terpidana.
        Terpidana orang yang dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya ,dan Putusan Hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti yaitu Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima Putusan Hakim. Kalau Putusan Hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,terpidana tinggal mejalani hukumannya dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim.
        b.Ahli Warisnya.
3.Perkara Sudah Mempunyai Keputusan Yang Pasti.
     Perkara Terdakwa sudah terbukti dan Diputus Hakim dengan hukuman penjara ,atas Putusan Hakim tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima Putusan Hakim tersebut.
4. Bukti Baru atau Novum
     Peninjauan kembali Pemeriksaan Ulang adanya bukti baru atau Novum,bila bukti ini ada sebelumnya diduga perkara tersebut akan bebas.
 5.Tidak Ada Batas.
     Dalam mengajukan Pembuktian Terbalik tidak ada batas  waktu pengajuannya.kapanpun bisa diajukan Peninjauan Kembali.sepanjang sesuai dengan aturan hukumnya.
6.Tidak Boleh Melebihi Hukuman.
Putusan dalam Perkara Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi dari Putusan Hakim sebelumny tetapi kalau kurang dari hukuman sebelumnya dapat dibenarkan.seperti Putusan Hakim sebelumnya 10 Tahun ,maka Putusan Hakim dalam Perkara Peninjauan kembali tidak boleh lebih dari 10 Tahun tetapi kurang dari 10 Tahun atau hukuman 6 tahun dan 5 Tahun boleh.
7 .Tidak Menghentikan Pelaksanaan Putusan Hakim.
Perkara yang sudah Diputus Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka Terdakwa harus melaksanakan Putusan Hakim masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara untuk menjalani hukumannya sesuai Putusan Hakim.

8.Meninggal Tergantung Ahli Warisnya.
Apabila terpidana meninggal dunia tergantung kepada Ahli Warisnya,bila Ahli Warisnya menghendaki,maka Peninjau Kembali dilanjutkan penyelesaiannya bila Ahli Warisnya tidak setuju,maka perkara Peninjauan Kembali ditutup Hakim lewat Putusan Hakim.
10.hanya satu kali.
      Perkara Penjauan Kembali ke Mahkamah Agung,bila sudah di-Putus Hakim tinggal melaksanakan Putusan Hakim Mahkamah Agung RI.tidak boleh diajukan Peninjauan Kembali yang kedua kali,hal ini untuk menjaga kepastian hukum.

C.PENINJAUAN KEMBALI DIMAMFAATKAN
     Terpidana dan Ahli Warisnya supaya memamfaatkan peninjauan kembali sebagai berikut :
        Tidak Melebihi Putusan Hakim Terdahulu..   Terpidana dan Ahli Warisnya mengajukan Peninjauan Kembali karna Putusan Mahkamah Agung tidak boleh melebihi dari Putusan Hakim sebelumnya, mudah-mudahan Putusan Mahkamah Agung dibawah Putusan Hakim sebelumnya, dengan demikian menguntungkan terdapidana.

D.KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa peninjauan kembalihanya perkara terbukti,hanya satu kali,tidak boleh melebihi hukuman dari putusan hakim sebelumnya. Peninjauan kembali tidak ada batas waktu pengajuannya.
               Bertalian dengan kesimpulan diatas dimampatkan karna Putusan Mahkamah Agung tidak boleh melebihi Putusan Hakim sebelumnya dan mudah-mudahan Putusan Hakim Mahkamah Agung lebih rendah dari Putusan Hakim sebelumnya.



                                                                                     Jakarta , Mareti 2020
                                                                     Dr.Monang Siahaan SH.MM


KASUS NURHADI BISA BERUJUNG DI HENTIKAN PENYIDIKANNYA

A.PENDAHULUAN.
         Nurhadi mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung diduga korupsi lebih dari Rp.40 milyar.setelah Nurhadi ditetapkan sebagai Tersangka telah melarikan diri,aparat KPK sudah mencarinya kemana-mana hingga saat ini Tanggal 12 Maret 2020 belum ditemukan. Ada yang menyatakan Nurhadi tinggal di Apartemen mewah yang dijaga pengawalnya, tetapi setelah didatangi tempat tersebut tidak ada Nurhadinya dan Aparat KPK menampung semua informasi keberadaannya dicari tetap belum ditemukan hingga sampai kapan pencariannya dilakukan.karna banyak juga penjahat yang lari hingga bertahun-tahun tidak ditemukan.ada dugaan  yang tau persembunyiannya tetapi tidak mau memberitahukannya terutama teman kerjanya ketika aktif masih kerja banyak diberikan bantuan baik berupa uang atau bentuk barang berharga lainnya.bisa saja bersembunyi diluar negeri terutama Negara yang tidak ada hubungan kerjasama dengan Negara Indonesia, Sehingga Aparat Negara mengalami kesulitan melacaknya.didalam Negeri atau dikampung halamannya di Jawa disembunyikan kelurganya yaitu tempat yang tidak diketahui orang lain dan bila keluarganya menyembunyikan sampai derajat  ketiga,Suami Isteri dan Mantan Suami Isteri tidak dapat dihukum menyembunyikan Tersangka Nurhadi.
     B.KASUS NURHADI BISA BERUJUNG DIBERHENTIKAN PENYIDIKANNYA.
    KPK telah melakukan pencarian  Tersangka Nurhadi kemana-mana dan semua informasi yang diterima  dari Masyarakat tidak ada hasilnya dan bila sampai 5-10 tahun tidak ditemukan perkara tersebut tidak bisa diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang berakibat dilakukan penghentian penyidikan.alasan dihentikan Penyidikannya karna pembuktiannya lemah bahkan tidak cukup alat buktinya sebagai berikut:
     1.Alat Bukti.
       Alat bukti sebagai dasar untuk menghukum perbuatan korupsi bila didukung minimal dua alat bukti seperti keterangan Saksi, keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan keterangan Terdakwa.
                  Pada umumnya seseorang yang ditunjuk sebagai saksi yang ada sedikit banyaknya mengetahui perkara tersebut.tidak boleh menunjuk seorang saksi yang tidak tau sama sekali posisi perkara tersebut,demikian juga surat tidak bisa diganti dengan surat lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut.
         a.Pensiun.
            Pada Umumnya perkara korupsi terutama Mantan Sesjen Mahkamah Agung, dimana yang menjadi Saksi banyak  dari lingkungan Pemerintahan,kemungkinan besar para saksi yang ditunjuk sudah pensiun.setelah pensiun ada kembali kekampung halamannya atau tetsp di-Jakarta tetapi alamatnya tidak diketahui secara pasti baik yang dijakarta mapun di kampung halamannya..
       b.Meninggal Dunia.
    Seseorang yang ditunjuk Saksi telah meninggal dunia, penyebab meninggalnya seseorang berbeda-beda ada meninggal karna sakit dan meninggal karna ditabrak mobil,dll,posisi seorang saksi yang sudah meninggal dunia tidak bisa diganti dengan orang lain atas perkara Nurhadi tersebut
        c.Surat.
          Surat sebagai Alat Bukti. Surat ini bisa hilang atau robek atau hancur dimakan rayap atau ada pihak yang sengaja menghilangkan surat tersebut.penyimpanan surat tersebut tidak aman dan ada pihak yang mengambilnya lalu dibakar
2.Barang Bukti
         Barang Bukti   untuk memperkuat Alat Bukti, dan barang bukti saja tidak bisa menghukum yang melakukan kejahatanam  atau perbuatan korupsi. Jenis Barang Bukti puluh ribuan jenisnya sesuai perbuatannya. Jenis barang bukti dapat berupa benda hidup seperti binatang Sapi,Singa,Kambing,Ikan,Burung dan lain-lain.demikian juga barang bukti berupa benda mati seperti mobil,tanah,pakaian.
        a. Barang Bukti Dalam Perkara Nurhadi
       Dalam perkara Nurhadi katanya barang buktinya antara lain :
            1).Tanah Seluas 1,5 Hektar.
            2).Beberapa Mobil.
            3).Berupa Uang.
            4).Dll.
C.BERAKIBAT LEMAH PEMBUKTIANNYA.
     Berdasarkan alasan tersebut karna penyelesaian perkara cukup lama dimana para Saksi yang megetahui kejadian tersebut mati dan Surat-Suratnya Hilang/Terbakar,dan barang bukti sudah menurunnya nilainya dll,sehingga perkara Nurhadi lemah pembuktiannya kemudian dihentikan Penyidikannya.
 D.JALAN KELUAR.
     1.Disidangkan Secara Inabsensia
         Untuk mengatasinya dalam penyelesaian perkara,agar perkara Nurhadi disidangkan dengan acara Inabsensia yaitu menyidangkan perkara tanpa hadirnya Terdakwa,
    2.Batas Waktu Penuntutan
         Untuk menghindari batas waktu penuntutan,dimana perkara korupsi batas waktu penuntutan dalam perkara korupsi selama 18 tahun yang diatur dalam Pasal 78 KUHP.
   3.Saksi-Saksi.
      Jangan sampai yang ditunjuk sebagai Saksi memasuki Pensiun tidak jelas alamatnya,meninggal dunia.
    4.Surat-Surat.
       Semua surat yang dijadikan alat bukti,masih ada ,jangan sampai nanti hilang.
    5.Tinggal Menunggu.
         Bila perkaranya disidangkan dengan Inabsensia,sambil Nurhadi dicari dan bila tertangkap Nurhadi  Terpidana  sudah diputus Hakim tinggal menunggu tertangkapnya Nurhadi dan langsung dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim.
E.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Bila tidak segera disidangkan berakibat banyak saksi Pensiun dan meninggal dunia dan diakhiri penghentian penyidikan  perkara Nurhadi .
               Bertalian dengan kesimpulan diatas disarankan agar perkara Nurhadi diasidangkan secara Inabsensia guna mencegah lemahnya pembuktiannya.

                                                                                                 Jakarta , Februari 2020

                                                                     Dr.Monang Siahaan SH.MM

PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI SIFATNYA KASUISTIS

A.PENDAHULUAN.
      Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi semua ancaman hukumannya sama,hanya saja dalam Putusan Hakim perkara korupsi berbeda-beda hukumannya,demikian juga dalam perkara Tindak Piada Umum satu perbuatan pencurian ayam diatur dalam Undang-Undang sama hukuman maksimalnya tetapi dalam Putusan Hakim hukumannya berbeda-beda tidak boleh disama ratakan.bertalian dengan hal tersebut Masyarakat yang tidak paham hukum menuding Putusan Hakim itu tidak adil karna disatu daerah mencuri 1 ekor ayam dihukum 4 bulan penjara,didaerah lain mencuri satu ekor ayam dihukum 6 bulan penjara,demikian juga dalam perkara korupsi ada perkara korupsi dihukum 3 tahun Penjara dan ada yang dihukum 8 tahun Penjara.melihat Putusan Hakim sama-sama mencuri ayam hukumannya tidak adil,maka masyarakat sering menuding Putusan Hakim tidak adil karna kekurang tahuannya masalah hukum tersebut.
  B.DALAM UU ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL.PUTUSAN HAKIM KASUISTIS
      Putusan Hakim dalam setiap perkara tidak boleh sama berat hukumannya walaupun masalahnya yaitu sasa-sama melakukan perbuatan korupsi yang ancaman hukumannya sama beratnya seperti perbuatan korupsi atas Uang Negara hukuman mati,hukuman seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun.demikian juga dalam perkara tindak pidana umum yaitu sama-sama melakukan perbuatan pencurian ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.tetapi dalam Putusan Hakim tidak boleh sama berat hukumannya.
C.PUTUSAN HAKIM KASUISTIS
    Dalam Putusan Hakim tidak boleh sama semua hukuman yang dijatuhkan dalam perkara yang sama, dan berbeda satu sama lain dan Putusan Hakim itu kasuistis tidak boleh sama rata.Putusan Hakim kasuistis yaitu Putusan itu berbeda satu sama lain tergantung alasan pemberat dan alasan meringankannya.dalam perkara korupsi sama-sama perbuatan korupsi tetapi Putusan Hakim berbeda-beda.
D.ALASAN MEMBERATKAN DAN MERINGANKAN HUKUMAN.
      Hakim dalam menjatuhkan hukuman sebelum diputuskan Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan alasan meringankan dan alasan memberatkan makna alasan tersebut sebagai berikut :
    1.Alasan Memberatkan Dan Meringankan.
       a.Alasan Memberatkan antara lain :
          1).Uang yang dikorupsi cukup banyak.
          2).Tidak ada mengembalikan uang yang dipakai.
          3).Memberikan keterangan berbelit-belit
          4).Tidak menyesali perbuatannya.
       b.Alasan Meringankan antara lain :
          1).Mengembalikan uang yang diambil kepada negara.
          2).Memberikan keterangan terus terang.
          3).Menyesali perbuatannya.
          4).Merasa bersalah.
  E.PUTUSAN HAKIM.
      1,Perkara Hamid.
         a.Alasan memberatkan, antara lain yaitu :
             Dalam perkara korupsi, Hamid telah korupsi atas Uang Negara sebesar Rp.500 milyar,pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
                1).Jumlah uang yang dikorupsi cukup besar.
                2).Uang yang dikorupsi tidak ada yang dikembalikan kepada Negara.
                3).Uang yang dikorupsi habis digunakan untuk bersenang-senang.
            4).Memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit penyelesaian perkaranya
                5).Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
                6).Terdakwa tidak merasa salah
             b.Hukuman Penjara An.Hamid
                 berdasarkan alasan tersebut Terdakwa Hamid dijatuhkan hukuman selama 10 Tahun Penjara potong tahanan sementara.
  2.PUTUSAN HAKIM AMIR.
               a.Dalam perkara  Amir  telah korupsi atas Uang Negara sebesar Rp.1 milyar,pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
                1).Telah mengambil Uang NegaraRp.1 milyar .
                 2).Semua uang yang dikorupsi sebesar Rp.1 milyar telah dikembalikan kepada Negara.
                3).Memberikan keterangan terus terang sehingga mempermudah penyelesaian perkara
                4).Terdakwa Amir menyesali perbuatannya.
                 5).Terdakwa Amir sangat merasa bersalah.
              b.Hukuman Penjara  An.Amir.
                 Berdasarkan alasan tersebut Terdakwa Amir dihukum tiga tahun penjara,potong tahanan sementara.
E,MELAKSANAKAN PUTUSAN HAKIM
    1.Putusan Hakim An Hamid.
       a.Hukuman
          Perkara Hamid   hukuman selama 10 tahun penjara potong tahanan sementara.
       b.Tahanan Sementara.
           Dalam penyelesaian perkara sejak dari Penyidikan Polisi ditahan 60 hari ,Jaksa Penuntiut Umum ditahan 30 hari  dan Hakim menahan 90 hari seluruhnya 210 hari.
       c.Pelaksanaan Hukuman Penjara.
          Putusan Hakim 10 tahun – hukuman sementara 210 hari atau 6 bulan , terpidana hamid tinggal melaksanakan hukuman penjara 9 Tahun 6 Bulan
2.Putusan Hakim An.Amir
          a.Terdakwa Amir dihukum tiga tahun penjara,potong tahanan sementara.
           b.Hukuman Sementara.
               Dalam penyelesaian perkara sejak dari Penyidikan Polisi ditahan 30 hari ,jaksa Penuntiut Umum ditahan 30 hari  dan Hakim menahan 60 hari seluruhnya 120 hari.
            c.Pelaksanaan Hukuman Penjara.
               Putusan Hakim 3 tahun – hukuman sementara 120 hari atau 4 bulan jadi ter-Pidana Hamid tinggal melaksanakan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Setiap perkara korupsi dihukum secara Kasuistis.
            Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan Bahwa Tiap perkara tidak boleh disamakan hukumannya karna berbeda alasan Pemberat dan Meringankannya.

                                                                                                 Jakarta , Februari 2020

                                                                     Dr.Monang Siahaan SH.MM

Senin, 16 Maret 2020

Tidak Mendukung Anies Baswedan Menutup Tempat Hiburan dan Wisata di Jakarta

A.PENDAHULUAN.
      Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi semua ancaman hukumannya sama,hanya saja dalam Putusan Hakim perkara korupsi berbeda-beda hukumannya,demikian juga dalam perkara Tindak Piada Umum satu perbuatan pencurian ayam diatur dalam Undang-Undang sama hukuman maksimalnya tetapi dalam Putusan Hakim hukumannya berbeda-beda tidak boleh disama ratakan.bertalian dengan hal tersebut Masyarakat yang tidak paham hukum menuding Putusan Hakim itu tidak adil karna disatu daerah mencuri 1 ekor ayam dihukum 4 bulan penjara,didaerah lain mencuri satu ekor ayam dihukum 6 bulan penjara,demikian juga dalam perkara korupsi ada perkara korupsi dihukum 3 tahun Penjara dan ada yang dihukum 8 tahun Penjara.melihat Putusan Hakim sama-sama mencuri ayam hukumannya tidak adil,maka masyarakat sering menuding Putusan Hakim tidak adil karna kekurang tahuannya masalah hukum tersebut.
  B.DALAM UU ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL.PUTUSAN HAKIM KASUISTIS
      Putusan Hakim dalam setiap perkara tidak boleh sama berat hukumannya walaupun masalahnya yaitu sasa-sama melakukan perbuatan korupsi yang ancaman hukumannya sama beratnya seperti perbuatan korupsi atas Uang Negara hukuman mati,hukuman seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun.demikian juga dalam perkara tindak pidana umum yaitu sama-sama melakukan perbuatan pencurian ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.tetapi dalam Putusan Hakim tidak boleh sama berat hukumannya.
C.PUTUSAN HAKIM KASUISTIS
    Dalam Putusan Hakim tidak boleh sama semua hukuman yang dijatuhkan dalam perkara yang sama, dan berbeda satu sama lain dan Putusan Hakim itu kasuistis tidak boleh sama rata.Putusan Hakim kasuistis yaitu Putusan itu berbeda satu sama lain tergantung alasan pemberat dan alasan meringankannya.dalam perkara korupsi sama-sama perbuatan korupsi tetapi Putusan Hakim berbeda-beda.
D.ALASAN MEMBERATKAN DAN MERINGANKAN HUKUMAN.
      Hakim dalam menjatuhkan hukuman sebelum diputuskan Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan alasan meringankan dan alasan memberatkan makna alasan tersebut sebagai berikut :
    1.Alasan Memberatkan Dan Meringankan.
       a.Alasan Memberatkan antara lain :
          1).Uang yang dikorupsi cukup banyak.
          2).Tidak ada mengembalikan uang yang dipakai.
          3).Memberikan keterangan berbelit-belit
          4).Tidak menyesali perbuatannya.
       b.Alasan Meringankan antara lain :
          1).Mengembalikan uang yang diambil kepada negara.
          2).Memberikan keterangan terus terang.
          3).Menyesali perbuatannya.
          4).Merasa bersalah.
  E.PUTUSAN HAKIM.
      1,Perkara Hamid.
         a.Alasan memberatkan, antara lain yaitu :
             Dalam perkara korupsi, Hamid telah korupsi atas Uang Negara sebesar Rp.500 milyar,pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
                1).Jumlah uang yang dikorupsi cukup besar.
                2).Uang yang dikorupsi tidak ada yang dikembalikan kepada Negara.
                3).Uang yang dikorupsi habis digunakan untuk bersenang-senang.
            4).Memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit penyelesaian perkaranya
                5).Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
                6).Terdakwa tidak merasa salah
             b.Hukuman Penjara An.Hamid
                 berdasarkan alasan tersebut Terdakwa Hamid dijatuhkan hukuman selama 10 Tahun Penjara potong tahanan sementara.
  2.PUTUSAN HAKIM AMIR.
               a.Dalam perkara  Amir  telah korupsi atas Uang Negara sebesar Rp.1 milyar,pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
                1).Telah mengambil Uang NegaraRp.1 milyar .
                 2).Semua uang yang dikorupsi sebesar Rp.1 milyar telah dikembalikan kepada Negara.
                3).Memberikan keterangan terus terang sehingga mempermudah penyelesaian perkara
                4).Terdakwa Amir menyesali perbuatannya.
                 5).Terdakwa Amir sangat merasa bersalah.
              b.Hukuman Penjara  An.Amir.
                 Berdasarkan alasan tersebut Terdakwa Amir dihukum tiga tahun penjara,potong tahanan sementara.
E,MELAKSANAKAN PUTUSAN HAKIM
    1.Putusan Hakim An Hamid.
       a.Hukuman
          Perkara Hamid   hukuman selama 10 tahun penjara potong tahanan sementara.
       b.Tahanan Sementara.
           Dalam penyelesaian perkara sejak dari Penyidikan Polisi ditahan 60 hari ,Jaksa Penuntiut Umum ditahan 30 hari  dan Hakim menahan 90 hari seluruhnya 210 hari.
       c.Pelaksanaan Hukuman Penjara.
          Putusan Hakim 10 tahun – hukuman sementara 210 hari atau 6 bulan , terpidana hamid tinggal melaksanakan hukuman penjara 9 Tahun 6 Bulan
2.Putusan Hakim An.Amir
          a.Terdakwa Amir dihukum tiga tahun penjara,potong tahanan sementara.
           b.Hukuman Sementara.
               Dalam penyelesaian perkara sejak dari Penyidikan Polisi ditahan 30 hari ,jaksa Penuntiut Umum ditahan 30 hari  dan Hakim menahan 60 hari seluruhnya 120 hari.
            c.Pelaksanaan Hukuman Penjara.
               Putusan Hakim 3 tahun – hukuman sementara 120 hari atau 4 bulan jadi ter-Pidana Hamid tinggal melaksanakan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Setiap perkara korupsi dihukum secara Kasuistis.
            Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan Bahwa Tiap perkara tidak boleh disamakan hukumannya karna berbeda alasan Pemberat dan Meringankannya.

                                                                                                 Jakarta , Februari 2020

                                                                     Dr.Monang Siahaan SH.MM

Ibu Fahira Anggota DPRD Jakarta Melaporkan Ade Armando ke Polisi

Ahok Sebagai Calon Gubernur Ibu Kota Negara Baru di Kaltim