Sabtu, 28 Desember 2019

DEWAN PENGAWAS KPK MELURUSKAN PENERAPAN OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)




A. PENDAHULUAN.
    Awalnya Penulis  merasa salut Kepada Aparat KPK terkait dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  kok bisa mengandalkan dalam memberantas perbuatan korupsi  Operasi Tangkap Tangan (OTT),menurut pemikiran penulis sangat sulit menagkap koruptor dengan OTT,Dalam satu tahun saja perkara koruptor dapat ditangkap suatu tindakan yang hebat atau luar biasa justru KPK dalam Memberantas Korupsi mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi berdasarkan informasi lewat berita TV dan berita Koran bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan setelah uangnya diserahkan Kepada Pejabat Negara baru 2-3 hari kemudian dilakukan Penangkapan Para Tersangka dan Penyitaan Uang Korupsi dari Tangan Pejabat Negara. Rupaya Penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama ini tidak sesuai Ketentuan Hukum,setelah mengetahui cara KPK melakukan OTT tidak heran lagi,selain muda melaksanakannya perbuatannya melanggar hukum.

B. OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)YANG BENAR.
    1.Operasi Tangkap Tangan (OTT)
             Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang benar sesuai ketentuan hukum yaitu : pemberian uang korupsi dari Pengusaha kepada Pejabat Negara selaku penerima uang korupsi  dan saat uang sudah dibawah kekuasaan Pejabat Negara dan saat itu Aparat KPK menangkap pemberi dan penerima uang. Jadi pemberian uang dan menerima uangnya bersamaan waktunya   dengan penangkapan kedua belah pihak oleh aparat  kpk serta penyitaan uang korupsinya sebagai alat bukti.
    2.Ijin Penyitaan.
      Ijin Penyitaan diberikan belakangan karna barang bukti yang akan disita tidak tau atau belum tau jenisnya atau bentuknya ,maka setelah dilakukan penyitaan barang bukti baru diberikan ijin penyitaan oleh hakim atau dewan pengawas.

C. OPERSI TANGKAP TANGAN (OTT) YANG MELANGGAR HUKUM.
    1.Melanggar Hukum.
      Berdasarkan informasi lewat Media TV dan koran, Operasi Tangkap Tangan dilakukan yaitu penyerahan dan penerimaan uang selesai dilakukan,  2-3 hari kemudian Aparat KPK baru melakukan penangkapan pemberi dan penerima uang serta menyita uang korupsinya sebagai barang bukti.Jadi antara penyerahan uang dan penerimaan uang tidak bersamaan waktunya  yaitu :
     a.Penangkapan Para Tersangka baik sebagai pemberi selaku pengusaha dan penerima uang korupsi selaku Pejabat Negara.
 b.Penyitaan Uang yang dikorupsinya sebagai barang bukti.
2.Perkara Biasa.
Penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan perkara biasa,maka penangkapan para tersangka belum ada Surat Perintah Penangkapan dari Pimpinan KPK.Demikian juga Ijin Penyitaan belum ada untuk menyita  uang yang dikorupsi sebagai barang bukti ,sama dengan tindakan mengambil uang yang dikorupsi tanpa ada Ijin Penyitaan dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan melanggar hukum   mengambil barang  tanpa ijin Pemiliknya

  D. DEWAN PENGAWAS MELURUSKAN TINDAKAN OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)
 1.Meluruskan Penerapan Operasi Tangkap Tangan.
Dewan Pengawas agar benar-benar mengawasi Aparat KPK  dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai ketentuan hukum,bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) antara penyerahan uang dan penerimaan uang dengan penangkapan Para Tersangka serta penyitaan uang sebagai barang bukti bersamaan waktunya sesuai ketentuan hukum.
 2.Jangan Sampai Timbul Masalah.
Dengan penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jangan sampai salah penerapannya dan bila sampai salah menerapkan Operasi Tangkap Tangan bisa dituntut melanggar hukum sebagai berikut :
a.Menangkap Tersangka tanpa Surat Perintah Penangkapan Melanggar Hukum ,
    b.Menyita uang tanpa Ijin sama saja mengambil uang tanpa ada sebelumnya Ijin Penyitaan dari pihak yang berwajib merupakan perbuatan  melanggar.

E. PANDANGAN MASYARAKAT ATAS OTT.
  1.Tidak Masalah  Melanggar Hukum.
Pandangan Masyarakat yang dapat dilihat dalam pemberitaan TV dan Media Koran,bahwa Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan melanggar hukum  kepada para koruptor sangat tidak masalah malah mendukung  yang penting bisa menangkap koruptor dengan merampas uang Negara serta memiskinkan koruptor.tidak mempersoalkan benar atau tidak penerapan hukumnya sebagai perwujutan kebencian Masyarat terhadap perbuatan korupsi.
  2.Sama-Sama Tidak Perduli Nasib Kakyat dan  Koruptor.
Pada Umumnya Masyarakat tidak peduli perlakuan tidak Adil kepada Para Koruptor,demikian sebaliknya Para Koruptor atas Uang Negara  tidak peduli nasib rakyat miskin yang penting dengan Uang Negara yang dikorupsi dapat hidup mewah atau hedonis yang dapat memiliki rumah mewah dan mobil mewah serta rekreasi dan belanja keluar negeri.

F. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Dewan Pengawas meluruskan penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selama ini Penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak sesuai aturan hukum.penerapan Operasi Tangkap Tangan yang salah dapat berakibat Aparat KPK dapat dituntut. Sebelum ada masalah agar Dewan Pengawas meluruskan penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai aturan hukum.masyarakat tidak peduli nasib Koruptor demikian juga Para Koruptor tidak peduli nasib Rakyat Miskin.
               Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan agar Dewan Pengawas benar-benar mengawasi Penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai aturan hukum yang berlaku dan jangan sampai ada masalah baru diluruskan penerapannya oleh Dewan Pengawas.Sebaiknya Anggota Masyarakat peduli nasib para Koruptor dari perlakuan hukum yang tidak adil demikian juga sebaliknya para koruptor peduli kehidupan rakyat miskin yang tinggal didaerah kumuh dan makan tiga kali dalam satu hari mengalami kesulitan.

                                        Jakarta , Desember 2019
                                                                                            Penulis

                                                                           Dr. Monang Siahaan, SH., MM.



PERBEDAAN PANDANGAN MASYARAKAT DENGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN HUKUMAN MATI ATAS PERKARA KORUPSI




A. PENDAHULUAN.
      Masalah hukuman mati merupakan bola panas, Masyarakat menghendaki penerapan hukuman mati tetapi Anggota DPR RI menyatakan belum waktunya menerapkan hukuman mati (Berita Metro TV Tanggal 16 Desember 2019) sudah banyak perkara korupsi  dijatuhkan hukuman tetapi putusan Hakim tidak sebagaimana harapan masyarakat yang dimaksud hukuman yang dijatuhkan hakim relatif rendah. Melihat Putusan Hakim begitu rendah,maka tidak membuat para koruptor kapok melakukan Perbuatan Korupsi bukannya berkurang malah bertambah terus. Dengan demikian kehendak Masyarakat menghendaki hukuman mati atas Pelaku Koruptor sebatas retorika/dimulut saja tanpa ada realisasinya,menimbulkan kekecewaan masyarakat yang jauh dari harapannya dalam Memberantas Korupsi dari tengah-tengah Masyarakat.

        B. Dalam Berita Fakta dan Data Hukuman Rendah.
       1.Cuman dimulut  tindakan memberantas korupsi.Tuntutan 900 Tersangka hanya 9 diatas 10 tahun selebihnya hukuman rendah. yang berat tuntutan hukuman sedangkan  putusan rendah seumur hidup atas nama terpidana Akil muctar mantan ketua mahkamah konstitusi
        2.Korupsi diberantas dengan retorika.(Berita Metro TV jam 07.00 Wib Senin Tanggal 16 Desember 2019) bertentangan dengan Putusan Perkara  Idrus Marham dimana Putusan Pengadilan Negeri dihukum 3 tahun dan Putusan Pengadilan Tinggi selama 5 tahun dan Putusan Hakim Mahkamah Agung 2 tahun
        3.Bola Panas hukuman mati koruptor 1503 Orang hukumannya ringan  (berita Metro TV Jam 19.00 Wib malam Jumat Tanggal  13 Desember  2019.,Anggota  DPR RI ada yang  mendukung dan menolak

   C. KEHENDAK MASYARAKAT.
    Kehendak Masyarakat menerapkan hukuman mati kepada Para Koruptor dan Masyarakat sudah menyampaikan berulang kali tetapi hanya sebatas dimulut saja tanpa berpengaruh terhadap Putusan Hakim yang relatif menjatuhkan hukuman ringan yang membuat para koruptor tidak jera-jera melakukan Perbuatan Korupsi dan Perbuatan Korupsi tidak berkurang malah bertambah terus.

   D. PERBEDAAN PANDANGAN  DALAM MENERAPKAN HUKUMAN MATI.
  1.Pendapat Masyarakat.
     Pada Umumnya Masyarakat menghendaki penerapan hukuman mati Kepada Koruptor hanya berdasarkan emosi yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2.Hakim.
    Hakim dalam menjatuhkan hukuman berlandaskan aturan hukum antara lain :
    a.Landasan Tujuan Hukum.
      Negara Indonesia sebagai Negara Hukum bahwa tujuan hukum untuk menghukum penjahat agar tidak melakukan kejahatan lagi.tujuan hukum bukan untuk balas dendam,dan tujuan balas dendam dianut Negara pada jaman dahulu kala.
        b.Landasan Efektipitas Penghukuman.
       Hakim dalam menjatuhkan hukuman bukan karena beratnya hukuman tetapi sesuai kebutuhannya.hukuman 2-4 Tahun bila dengan hukuman tersebut  tidak mengulagi lagi perbuatan kejahatan berarti Putusan Hakim sudah efektif.terbukti Putusan Hakim 2-4 Tahun,dimana selama ini semua perkara yang diperiksa Polisi,Kejaksaan dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,tidak ada Tersangka Mantan Narapidana berarti Putusan Hakim sudah efektif.
            c.Penjatuhan Hukuman Bertahap.
      Dalam menjatuhkan hukuman bertahap yaitu bila perbuatan korupsi pertama kali cukup dihukum 2-4 tahun,dan setelah selesai menjalani hukumannya dan sebelum lima tahun melakukan korupsi lagi   yang kedua kali dapat diperberat hukumannya atau dapat  menjatuhkan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dijatuhkan hukuman mati bila melakukan perbuatan korupsi yang kedua kali (pengulangan).
  d.Putusan Hakim .
      Dalam menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Korupsi merupakan kewenangan hakim, baik Presiden RI Joko Widodo maupun Masyarakat tidak boleh campur tangan atas Putusan Hakim, dan Hakim sebelum menjatuhkan hukuman atas perbuatannya terlebih dahulu  mempertimbangkan keringanan    dan  memperberat perbuatan Terdakwa dan atas pertimbangan meringankan dan memperberat perbuatan Terdakwa lalu Hakim menjatuhkan hukuman  atas  perbuatannya sesuai Rasa Keadilan Masyarakat.

   E. JANGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SENDIRI.
   1.Saling Menghargai.
      Dalam menerapkan hukuman mati atas perbuatan Korupsi, Masyarakat jangan memaksakan kehendaknya dalam penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi.antara masyarat dengan Hakim harus saling menghargai Tugas/Kewenangannya masing-masing.
   2.Berkembang ke Perkara lainnya.
      Atas  tekanan Masyarakat Kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku koruptor bisa berkembang nanti Putusan Hakim sifatnya Diktator dan selalu menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya hanya berdasarkan emosi Hakim dengan mengabaikan Landasan Hukum.Bisa terjadi mengarah perbuatan tidak begitu berat tetapi dijatuhkan hukuman berat yang tidak sesuai antara perbuatan dengan hukumannya dan tidak hanya kepada Perkara Korupsi saja tetapi atas semua perkara agar Masyarakat senang.

   F. KESIMPULAN DAN SARAN.
  Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan fakta dan data pada umumnya perkara korupsi hukumannya ringan.Masyarakat menghendaki perkara korupsi dijatuhkan hukuman mati.Keinginan Masyarakat dengan Hakim selalu berbeda dalam menjatuhkan hukuman mati atas perkara korupsi. Masyarakat dan Hakim selalu berbeda  atas Putusan Perkara Korupsi
                  Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Antara Masyakarat dan Hakim saling menghargai dalam menjatuhkan hukuman atas perkara korupsi,jangan sampai Hakim menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan Emosi dengan menjatuhkan hukuman mati kepada semua Perkara Korupsi demikian juga atas perkara lain untuk menyenangkan hati Masyarakat.


                                        Jakarta , Desember 2019
                                                                                            Penulis

                                                                               Dr. Monang Siahaan, SH., MM.


BERANIKAH DEWAN PENGAWAS MENYELESAIKAN KASUS APARAT KPK MASA LALU




A. PENDAHULUAN.
      Dadam dialog antara penyiar Metro TV dengan Artidjo Alkostar menyatakan di dalam Negara Hukum penyelesaian perkara tidak baik.bagi Artidjo Alkostar berani  menindak secara tegas bagi siapa yang melakukan kejahatan termasuk Presiden Joko Widodo. berdasarkan pernyataan Artidjo Alkostar ditantang menyelesaikan Perkara Aparat KPK yang melakukan pelanggaran hukum dimasa lalu, ketika menjabat dilingkungan KPK guna Aparat KPK yang sedang bertugas di KPK melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa meninggalkan masalah setelah selesai masa periode tugasnya di KPK. Perkara masa lalu menjadi beban Pimpinan KPK yang baru dalam hal lima Pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri.secara hukum harus diselesaikan apapun resikonya yang akan terjadi dengan prinsip penegakan hukum walaupun besok Negara akan runtuh hukum harus tetap ditegakkan.

B. DASAR HUKUM.
     Untuk menangani perkara masa lalu masih dalam batas waktu penuntutan ada 4 ketentuan yaitu :
      1.Masalah percetakan atau perkara yang ancamannya tidak lebih 3 bulan batas penuntutannya 1 tahun.
      2.Perbuatan yang ancaman hukumannya dibawah tiga tahun ,batas waktu penuntutannya 6 tahun.
      3.Perbuatan pidana yang ancaman hukumannya diatas 3 tahun ,batas waktu penuntutan  12 tahun.
      4.Perbuatan yang ancaman hukuman mati dan seumur hidup.batas waktu penuntutannya selama 18 tahun.
               Batas waktu penuntutan ini merupakan Asas Veryaring atau lewat waktu yang diatur dalam Buku I dari Pasal 1-103 KUHP yang berlaku kepada pidana khusus yaitu perbuatan yang diatur diluar KUHP  seperti masalah Korupsi, Narkoba,dll.
               Untuk masalah Veryaring atau lewat waktu batas penuntutan perkara diatur dalam Pasal 78 KUHP bunyinya.
      (1)kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :
  1.mengenai semua pelanggaran  dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun.
     2.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun ,sesudah enam tahun.
     3.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun ,sesudah duabelas tahun.
     4.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,sesudah delapan belas tahun.(KUHAP DAN KUHP,Penerbit Sinar Grafika)

C. PERBUATAN KEJAHATAN  MASA LALU.
    Selama dibentuknya Lembaga KPK Aparat yang pernah bertugas dan melaksanakan perbuatan melanggar hukum antara lain :
    1.Bocornya Rahasia Negara.
       Pada saat itu ketika menetapkan Anas Urbaningrum sebagai Tersangka Surat Perintah Penyidikannya An.Anas Urbaningrum bocor dan sesuai hasil pemeriksaan Kode Etik yang melakukan Pimpinan KPK Abraham Samad   dan mengakuinya.hasil pemeriksaan Kode Etik bukan penyelesaian hukum hanya penyelesaian Kode Etik saja bukan Putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, tidak termasuk Nebis In Idem yaitu suatu perbuatan yang sudah di putus Hakim dan sudah  mempunyai kekuatan hukum yang pasti tidak bisa dituntut yang kedua kali dalam perkara yang sama.mengingat putusan etik tidak putusan Hakim maka perkara Bocornya Rahasia Negara yang dilakukan mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dapat dilaporkan kepada Penyidik Polisi untuk diperiksa melanggar Pasal 322 KUHP bunyinya ,(1) barang siapa sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya,baik yang sekarang maupun yang dahulu,diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.mengingat membocorkan Rahasia Negara ancaman hukumannya masimal 9 bulan,maka batas waktu penuntutannya selama 6 tahun,jika sudah lewat 6 tahun tidak boleh dituntut lagi Abraham Samad selaku Mantan Pimpinan KPK periode 2011-2015.
  2.Tidak Didampingi Pengacara.
             Ketika Muhammad Nazaruddin di tangkap di Cartadena pada saat dibawa ke Indonesia tidak didampingi Pengacaranya, pada hal Pengacara Anas Urbaningrum sudah berada di Cartadena,dimana di Cartadena Tasnya disita yang berisi plasdis,kemudian tasnya dikembalikan ternyata isi plasdiknya sudah kosong.maka Aparat KPK yang membawa Anas Urbaningrum ke Indonesia tanpa didampingi pengacaranya agar ditindak.
   3.Tunggakan  Perkara.
       Selama kepimpinan KPK Agus Rahardjo ada tunggakan parkara dan ada 1 Tersangka sampai meninggal tidak disidangkan.dan  perkara tunggakan Perkara Aparat KPK karna mereka yang memeriksa perkara dan menetapkan sebagai tersangka tetapi tidak diselesaikan sesuai aturan hukum ,hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Dimana KPK yang salah tetapi melempar tanggung jawab kepada tersangkanya seperti kasus:
      a.R.J.Lino.
                   Salah satu tunggakan perkara R.J Lino dan menurut R.J.Lino,di tetapkan dulu R.J.Lino  tersangka pada hal Kerugian Negara belum ditemukan.
     b.Teman Mahfud MD.
Mahfud MD pernah menyatakan temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak disidang-sidangkan yang menghendaki kepastian hukum salah satu tunggakan Perkara KPK.berdasarkan alasan tersebut menyetujui  KPK  diberikan kewenangan menghentikan Penyidikan dan Penuntutan.
      4.Perkara Lain.
                    Perkara lainnya masih ada hal ini merupakan tugas Dewan Pengawas untuk mencari kasus lain   yang dilakukan Pejabat yang pernah bertugas  di KPK.

 D. SUDAH DILUAR KPK.
    Aparat KPK masa lalu sudah habis masa tugasnya dan sudah kembali ke Lembaga asalnya atau bertugas diluar KPK.kalau ada alat buktinya dimanapun berada dapat dituntut dapat dilaporkan ke polisi Jakarta Pusat. Penindakan tersebut perlu dilakukan sebagai contoh bagi Aparat KPK saat ini agar dalam melaksanakan tugas yang baik tanpa meninggalkan masalah setelah selesai menjalani tugasnya.

 E. TINDAKAN DEWAN PENGAWAS.
    Semua temuan Dewan Pengawas dalam menyelesaikan kasus masa lalu yang pernah bertugas di KPK mengambil tindakan antara lain :
1.Bila menemukan kasus membocorkan rahasia Negara melaporkan Kepada Aparat ke Polisian.
    2.Aparat KPK yang mengunjungi rumah Tersangka ditindak KPK sendiri lewat jalur hukumdi Pengadilan.
    3.Menetapkan tersangka tidak sesuai ketentuan seperti kasus R.J.Lino penyidiknya  ditindak KPK sendiri dengan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan.
     4.tidak memberikan hak tersangka untuk didampingi pengacara dalam kasus muhammad nazaruddin,dilaporkan kepada penyidik polri.
5.Aparat KPK yang melanggar masalah Etika, di tindak Dewan Pengawas sendiri.
    6.Masalah Taliban di KPK ditindak Dewan Pengawas Sendiri.

F. KESIMPULAN DAN SARAN.
           Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Beranikah Dewan Pengawas menindak Aparat KPK yang pernah bertugas di KPK.dasar menindak Aparat KPK masa lalu dasar hukumnya diatur dalam Pasal 78 KUHP. Ada lebih dari tiga kasus yang pernah dilakukan Aparat KPK masa lalu. Semua Kasus Aparat KPK masa lalu ditindak KPK sendiri dan dilaporkan ke Polisi
               Bertalian dengan kesimpulan diatas bahwa KPK supaya berani menindak Aparat KPK masa lalu sebagai pelajaran untuk aparat KPK saat ini agar melaksanakan tugasnya dengan baik,tanpa meninggalkan masalah setelah selesai bertugas di KPK.

                                        Jakarta , Desember 2019
                                                                                            Penulis

                                                                               Dr.Monang Siahaan SH.MM.


DEWAN PENGAWAS TIDAK BESAR PENGARUHNYA MENETAPKAN TERSANGKA DALAM MEMBERANTAS KORUPSI



 A. PENDAHULUAN.
    Dalam awal Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 Tentang komisi pemberantasa korupsi, Nama Presiden Joko Widodo menurun dan penambahan Bidang Dewan Pengawasan dalam Lembaga KPK dengan mengisi Jabatan yang nama-namanya sudah  kredibel  atau baik namanya tegas bertindak,bersih dari perbuatan korupsi antara lain Artidjo Alkostar serta Albertina Ho  dan yang lainnya menaikkan nama baik Presiden Joko Widodo. Dengan adanya Dewan Pengawas ada berpendapat akan meningkatkan kinerja KPK dalam Memberantas Korupsi dan sebaliknya tidak begitu besar pengaruhnya dalam Memberantas Korupsi karena Dewan Pengawas hanya mengawasi jalannya pelaksanaan tugas tidak begitu terkait dalam Penanganan Perkara justru akan mempersulit menentukan status Seseorang menjadi Tersangka.

B. PENENTUAN STATUS TERSANGKA.
    1.Perbedaan Pendapat Dalam Ekspose Perkara.
      Setelah selesai Pemeriksaan Perkara baik Para Saksi-Saksi  dan Saksi Ahli,Surat ,Tersangka,maupun  Barang Bukti dan Pimpinan Penyidik menjelaskan kondisi perkara yang  menyatakan perkara tersebut sudah cukup kuat pembuktiannya  siap dilimpahkan ke Pengadilan.selanjutnya para peserta ekspose diminta memberikan pendapatnya,terkait kuat tidaknya pembuktiannya serta masalahnya.Untuk menentukan status seseorang menjadi Tersangka korupsi cukup sulit karna masing-masing Penyidik berbeda-beda penilaiannya atas alat bukti dan barang bukti,disatu sisi ada menyatakan cukup alat buktinya dipihak lain ada menyatakan tidak kuat alat buktinya dan ada menyatakan perlu ditambah saksi agar kuat pembuktiannya.dan untuk mengambil Keputusan harus ada Pimpinan yang memutuskan perkara ditingkatkan ketahap Penyidikan atau tidak,apalagi yang berbeda pendapat tersebut antara Dewan Pengawas yang menyatakan perbuatan seseorang belum cukup buktinya untuk ditetapkan sebagai Tersangka dengan kelompok Lima Pimpinan KPK dan Tim Penyidiknya.Lima Anggota Dewan Pengawas Mantan Hakim dan Jaksa Senior selalu mempertahankan pendapatnya kadang-kadang  keluar kata-kata  tidak enak menyatakan baru anak kemarin sudah sok tau dan Anggota Dewan Pengawas sudah banyak makan asam garam dalam menangani perkara korupsi, sedangkan Lima Pimpinan KPK dan Tim Penyidik sabar menghadapi Dewan Pengawas yang lebih Senior baik dari pengalaman kerja maupun umurnya .tetapi tetap mempertahankan pendapatnya sudah cukup alat bukti menetapkan tersangka sebagai pelaku perbuatan korupsi.
   2.Pimpinan Tertinggi.                                  
             Dalam Pelantikan Dewan Pengawas pertama dilantik selanjutnya baru Melantik Lima Pimpinan KPK dengan pengucapan selamat lebih dahulu Dewan Pengawas dan diikuti Pimpinan KPK. Melihat dari pelantikan tersebut libih tinggi status Dewan Pengawas dalam Lembaga KPK dibandingkan Lima Pimpinan KPK.Untuk menghindari perbedaan pendapat  diantara Penyidik dan Lima Pimpinan KPK dengan  5 Dewan Pengawas harus ada Pimpinan Tertinggi untuk mengambil keputusan ,pada hal posisi dewan pengawas lebih tinggi statusnya dalam KPk dibandingkan kelima pimpinan KPK ditambah lagi Kelima Pimpinam KPK takut tidak sependapat dengan Dewan Pengawas  nanti  bisa Diperiksa
   3.Hakim.
  Anggota Dewan Pengawas  4 orang dari penegak hukum dan satu orang dari keuangan, dan 3 orang mantan Hakim dan satu orang mantan Jaksa dan satu orang dari Bidang Keuangan. Pada umumnya Anggota Dewan Pengawas dengan pengalaman sebagai Hakim dalam melaksanakan tugasnya sebagai Hakim tidak biasa mengikuti ekspose perkara, dan Hakim hanya  memeriksa perkara serta menerima Pembelaan Jaksa Penuntut Umum dan Pembelaan  Terdakwa dan menjatuhkan Putusan sesuai kehendaknya dan bila tidak menerima Putusannya silakan naik banding atau kasasi,sedangkan untuk Tumpak Hatorangan Panggabean Pensiunan Jaksa sudah terbiasa mengikuti ekspose perkara pada saat aktif sebagai Jaksa  dan masing-masing memberikan pendapat bila terjadi perbedaan pendapat pada   tingkat Kejaksaan Negeri Keputusan diambil Kepala Kejaksaan Negeri, ekspose tingkat Kejaksaan Tinggi Keputusan diambil Kepala Kejaksaan Tinggi dan ekspose tingkat Kejaksaan Agung RI Keputusan diambil Jaksa Agung Muda Bidang  Tindak Pidana Khusus,setelah Pimpinan memutuskan terbukti atau tidak semua peserta  ekspose harus menerimanya.

C. PIMPINAN TERTINGGI KPK.
    Secara intern antara 5 Anggota Dewan Pengawas dan Lima Pimpinan KPK mengadakan rapat menentukan selaku Pimpinan Tertinggi di Lembaga KPK terutama dalam memutuskan dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka dari perbedaan pendapat dari peserta ekspose perkara.Dan lebih tepat Pimpinan Tertinggi Lembaga KPK dengan alasan :
   1.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa Pimpinan KPK adalah yang Dipilih Presiden dan Anggota DPR RI
   2.Berdasarkan pengalaman Tumpak Hatorangan Panggabean Ketua Umum Dewan Pengawas dalam mengambil Keputusan harus ada Pimpinan tertinggi di Lembaga KPK. Dan sudah tepat Pimpinan Tertinggi KPK Dipimpin Firli Bahuri dan 4 Wakil Pimpinan KPK.

DPENINGKATAN PENANGANAN PERKARA DITANGAN PIMPINAN KPK.
    Setelah ditetapkan Pimpinan Tertinggi KPK yang Dijabat Firli Bahuri dan 4 Wakilnya,maka semua masalah di lingkungan KPK dapat terlaksana dengan baik terutama dalam mengambil Keputusan dari perbedaan pendapat dalam menetapkan status seseorang sebagai Tersangka.dan setiap masalah yang sudah diputuskan harus menerimanya.berdasarkan hal tersebut KPK dapat meningkatkan penyelesaian perkara dalam Memberantas Korupsi.

    E. TUGAS DEWAN PENGAWAS
        Tugas Dewan Pengawas hanya mengawasi jalannya penyelesaian Perkara dan tugas laiiinnnnya.Dewan Pengawasan dalam mengawasi semua tugas KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan lainnya dan Dewan Pengawas jangan mencampuri penyelesaian Perkara terutama Pemberian Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan ketiga ijin tersebut merupakan Kewenangan Hakim untuk  mengawasi penyelesaian Perkara Pidana  yang masuk dalam criminal justice system  (penanganan perkara pidana secara terpadu) walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang yang bisa mempersulit Dewan Pengawas bila timbul masalah dihadapan Sidang terkait ketiga ijin  tersebut.pada hal Dewan Pengawasan tidak boleh mencampuri penyelesaian perkara baik dilingkungan KPK apalagi saat Pemeriksaan Perkara Dimuka Persidangan.

  F. KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Keberadaan Dewan Pengawas yang diisi personil yang terkenal baik akan mempersulit penentuan seseorang sebagai tersangka.Untuk menentukan status tersangka dari perbedaan pendapat harus ada pimpinan KPK Tertinggi dalam mengambil Keputusan. Adanya Pimpinan Tertinggi KPK akan meningkatkan penyelesaian perkara korupsi dalam mempercepat pemberantasan korupsi.Dewan Pengawasan fokus dalam  mengawasi pelaksanaan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan lainnya.Dewan Pengawas jangan mencampuri penyelesaian perkara korupsi.
               Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Supaya Lima Anggota Dewan Pengawas dan Lima Anggota Pimpinan KPK seia sekata menetapkan Pimpinan Tertinggi KPK Dijabat Firli Bahuri  guna dapat melaksanakan tugasnya dengan  baik dalam penyelesaian perkara dan masalah keuangan dan tugas lainnya.


                                                                              Jakarta , Desember 2019
                                                                                            Penulis

                                                                               Dr.Monang Siahaan SH.MM.


PERSAMAAN DAN PERBEDAAN MASALAH PENYELUNDUPAN DENGAN KORUPSI



A. PENDAHULUAN.
    Masalah penyeludupan sepeda motor  harlley davidson yang dilakukan mantan direktur utama garuda indonesia ari askara yang dilakukan  berita Metro TV pada hari Kamis Tanggal  5 Desember 2019 yang berkali-kali diulang pemberitaannya, Dalam penerbangan Garuda Indonesia  dengan Pesawat Air Bus A330-900 dengan rute perjalanan Paris ke Indonesia.Saat itu dibagasi Pesawat ditemukan barang penumpang berupa satu buah Sepeda Motor Harley Davidson, Sepeda dan barang lainnya yang tidak dilengkapi surat-surat resmi yang diduga barang selundupan.  yang merupakan perbuatan pidana yang merugikan Keuangan Negara Indonesia berkisar Rp.500.000 –Rp.1.500.000.

B. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PENYELUDUPAN DAN KORUPSI.
   1.persamaan.
      a.Perbuatan Kejahatan.
         Perbuatan Penyeludupan dengan perbuatan korupsi sama-sama perbuatan kejahatan yang merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
     b.Uang Negara.
         Perbuatan Penyeludupan dan Korupsi sama-sama merugikan   Keuangan Negara
 2.Perbedaan
     a.Penyelundupan
         Uang berupa cukai belum diterima Negara,hanya diduga merugikan Keuangan Negara berkisar Rp.500 juta-Rp.1,5 milyar,yang akan masuk kekas Negara.
     b.Korupsi,
         Uang negara sudah ditangan Pemerintah yang masuk kedalam APBN,selanjutnya dibagi-bagi lewat APBD daerah seluruh Indonesia untuk melakukan pembangunan didaerah masing-masing,yang kemudian dikorupsi para Pejabat daerah dengan cara yang berbeda-beda.
  2.Pelaku.
      a.Penyelundupan.
         Dapat dilakukan Pejabat Teras Perusahaan Penerbangan dengan staf biasa atau Masyarakat Umum.
     b.Koruptor.
         Koruptor pada umumnya dilakukan Pejabat Negara yang kedudukannya terhormat,dan Berpendidikan Tinggi.
  3.Ancaman Hukuman.
     a.Penyeludupan.
        Perbuatan Penyeludupan ancaman hukumannya relatif rendah.
    b.Korupsi.
    Perbuatan Korupsi ancaman hukumannya sangat berat meliputi hukuman mati,seumur hidup hukuman badan maksimal 20 tahun yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    4.Barang.
       a.Penyeludupan.
         Pada Umumnya barang selundupan barang baru dari luar negeri dibawa ke Indonesia yang harganya sangat murah dibandingkan dengan harga di Indonesia yang mendorong untuk melakukukan penyelundupan barang mewah ke Indonesia
       b.Korupsi.
         Barang yang dibeli yang digunakan membangun dari daerah sendiri yang harganya dinaikkan dari harga umum,selisihnya untuk dikorupsi untuk kepentingan koruptor sendiri.
5.Cara.
        a.Penyelundupan.
           Pemasukan barang mewah dari luar negeri ke Indonesia dilakukan berbagai acara antara lain menyelundupkan mobil dengan dipereteli lalu dimasukkan ke dalam kardus yang disebut hanya barang pakaian bekas,lalu baranya bisa keluar dari pabean/pelabuhan dengan membayar bea dengan murah.
       b.Korupsi.
           Melakukan perbuatan korupsi dilakukan berbagai cara  antara  lain :
           1).Mengurangi Jarak.
                       Dalam membangun jalan 200 Km dengan Anggaran Rp.20 triliun ,dengan biaya perkilometer Rp.100 juta ,dan dibangun panjang jalan hanya 150 Km,dan selesihnya Rp100 juta x 50 km =Rp.5.000.000.000 untuk dikorupsi
           2).Menaikkan harga.
Dalam satu kantor pemerintah membeli 100 buah Komputer  dengan Anggaran Rp.2 milyar.tetapi  komputer yang dibeli  se-harga a.Rp.5 juta perbuah.dan yang dibeli a Rp.100 tetapi dalam kwitansi dibuat perunit Rp.20 juta,selisih harga Rp.15 juta  x 100 komputer =rp.1,5 milyar dikorupsi   
           3).Mengurangi Kwalitas.
Pembangunan Rumah/Kantor yang membutuhkan kayu kalimantan 100 Kubik Perkubik a.Rp.10 juta  dengan anggaran Rp.1.milyar tetapi yang dibeli kayu sengon perkubik hanya Rp.4 juta dengan selisih harga Rp.6 juta x 100 kubik = Rp.600 juta yang dikorupsi.

 C. HASIL PEMBANGUNAN TIDAK SEBAGAIMANA HASILNYA.
   Uang negara yang sudah ditangan habis dikorupsi lewat pembangunan disamping itu pemasukan keuangan negara sebagai Pendapatan Pemerintah berkurang lewat penyelundupan yang berakibat hasil pembangunan tidak sebagaimana hasilnya  dibandingkan Uang Negara yang sudah dikeluarkan yang menghambat meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat.

 D.PENINDAKAN.
  Perbuatan Penyelundupan   dan Perbuatan Korupsi sama-sama perbuatan kejahatan dan sama-sama merugikan keuangan negara  harus ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku dengan harapan kedua perbuatan tersebut dapat berkurang.

E.KESIMPULAN DAN SARAN.
   Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Perbuatan Penyeludupan dengan Korupsi sama kejahatan yang harus dihukum sesuai perbuatannya. Perbuatan Penyelundupan dan Korupsi sama-sama merugikan Keuangan Negara.Kedua perbuatan harus ditindak secara tegas sesuai perbuatannya.
            Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan  bahwa perbuatan penyelundupan dan korupsi supaya ditindak tegas dengan harapan perbuatan tersebut dapat berkurang bahkan tidak ada lagi .


                                                                          Jakarta , Desember 2019
                                                                                            Penulis

                                                                               Dr.Monang Siahaan SH.MM.