Selasa, 31 Desember 2019
Minggu, 29 Desember 2019
Sabtu, 28 Desember 2019
DEWAN PENGAWAS KPK MELURUSKAN PENERAPAN OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)
A. PENDAHULUAN.
Awalnya Penulis merasa salut Kepada Aparat KPK terkait dalam
melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
kok bisa mengandalkan dalam memberantas perbuatan korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT),menurut
pemikiran penulis sangat sulit menagkap koruptor dengan OTT,Dalam satu tahun
saja perkara koruptor dapat ditangkap suatu tindakan yang hebat atau luar biasa
justru KPK dalam Memberantas Korupsi mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT),
tetapi berdasarkan informasi lewat berita TV dan berita Koran bahwa Operasi
Tangkap Tangan (OTT) dilakukan setelah uangnya diserahkan Kepada Pejabat Negara
baru 2-3 hari kemudian dilakukan Penangkapan Para Tersangka dan Penyitaan Uang
Korupsi dari Tangan Pejabat Negara. Rupaya Penerapan Operasi Tangkap Tangan
(OTT) selama ini tidak sesuai Ketentuan Hukum,setelah mengetahui cara KPK
melakukan OTT tidak heran lagi,selain muda melaksanakannya perbuatannya
melanggar hukum.
B. OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)YANG
BENAR.
1.Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang benar
sesuai ketentuan hukum yaitu : pemberian uang korupsi dari Pengusaha kepada
Pejabat Negara selaku penerima uang korupsi
dan saat uang sudah dibawah kekuasaan Pejabat Negara dan saat itu Aparat
KPK menangkap pemberi dan penerima uang. Jadi pemberian uang dan menerima
uangnya bersamaan waktunya dengan
penangkapan kedua belah pihak oleh aparat
kpk serta penyitaan uang korupsinya sebagai alat bukti.
2.Ijin Penyitaan.
Ijin Penyitaan diberikan belakangan karna
barang bukti yang akan disita tidak tau atau belum tau jenisnya atau bentuknya
,maka setelah dilakukan penyitaan barang bukti baru diberikan ijin penyitaan
oleh hakim atau dewan pengawas.
C. OPERSI TANGKAP TANGAN (OTT) YANG
MELANGGAR HUKUM.
1.Melanggar
Hukum.
Berdasarkan
informasi lewat Media TV dan koran, Operasi Tangkap Tangan dilakukan yaitu
penyerahan dan penerimaan uang selesai dilakukan, 2-3 hari kemudian Aparat KPK baru melakukan
penangkapan pemberi dan penerima uang serta menyita uang korupsinya sebagai
barang bukti.Jadi antara penyerahan uang dan penerimaan uang tidak bersamaan
waktunya yaitu :
a.Penangkapan Para Tersangka baik sebagai
pemberi selaku pengusaha dan penerima uang korupsi selaku Pejabat Negara.
b.Penyitaan Uang yang dikorupsinya sebagai
barang bukti.
2.Perkara Biasa.
Penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
merupakan perkara biasa,maka penangkapan para tersangka belum ada Surat
Perintah Penangkapan dari Pimpinan KPK.Demikian juga Ijin Penyitaan belum ada
untuk menyita uang yang dikorupsi
sebagai barang bukti ,sama dengan tindakan mengambil uang yang dikorupsi tanpa
ada Ijin Penyitaan dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan melanggar
hukum mengambil barang tanpa ijin Pemiliknya
D. DEWAN PENGAWAS MELURUSKAN TINDAKAN
OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)
Dewan Pengawas agar benar-benar
mengawasi Aparat KPK dalam melakukan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai ketentuan hukum,bahwa Operasi Tangkap Tangan
(OTT) antara penyerahan uang dan penerimaan uang dengan penangkapan Para
Tersangka serta penyitaan uang sebagai barang bukti bersamaan waktunya sesuai
ketentuan hukum.
2.Jangan Sampai Timbul Masalah.
Dengan
penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jangan sampai salah penerapannya dan
bila sampai salah menerapkan Operasi Tangkap Tangan bisa dituntut melanggar
hukum sebagai berikut :
a.Menangkap
Tersangka tanpa Surat Perintah Penangkapan Melanggar Hukum ,
b.Menyita uang tanpa Ijin sama saja mengambil uang tanpa ada sebelumnya
Ijin Penyitaan dari pihak yang berwajib merupakan perbuatan melanggar.
E. PANDANGAN MASYARAKAT ATAS OTT.
1.Tidak Masalah Melanggar Hukum.
Pandangan Masyarakat yang dapat
dilihat dalam pemberitaan TV dan Media Koran,bahwa Pelaksanaan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) dengan melanggar hukum
kepada para koruptor sangat tidak masalah malah mendukung yang penting bisa menangkap koruptor dengan
merampas uang Negara serta memiskinkan koruptor.tidak mempersoalkan benar atau
tidak penerapan hukumnya sebagai perwujutan kebencian Masyarat terhadap
perbuatan korupsi.
2.Sama-Sama Tidak Perduli Nasib Kakyat dan Koruptor.
Pada Umumnya Masyarakat tidak peduli
perlakuan tidak Adil kepada Para Koruptor,demikian sebaliknya Para Koruptor
atas Uang Negara tidak peduli nasib
rakyat miskin yang penting dengan Uang Negara yang dikorupsi dapat hidup mewah
atau hedonis yang dapat memiliki rumah mewah dan mobil mewah serta rekreasi dan
belanja keluar negeri.
F. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Dewan Pengawas meluruskan penerapan Operasi Tangkap Tangan
(OTT). Selama ini Penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak sesuai aturan
hukum.penerapan Operasi Tangkap Tangan yang salah dapat berakibat Aparat KPK
dapat dituntut. Sebelum ada masalah agar Dewan Pengawas meluruskan penerapan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai aturan hukum.masyarakat tidak peduli nasib
Koruptor demikian juga Para Koruptor tidak peduli nasib Rakyat Miskin.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat
disarankan agar Dewan Pengawas benar-benar mengawasi Penerapan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) sesuai aturan hukum yang berlaku dan jangan sampai ada masalah
baru diluruskan penerapannya oleh Dewan Pengawas.Sebaiknya Anggota Masyarakat
peduli nasib para Koruptor dari perlakuan hukum yang tidak adil demikian juga
sebaliknya para koruptor peduli kehidupan rakyat miskin yang tinggal didaerah
kumuh dan makan tiga kali dalam satu hari mengalami kesulitan.
Jakarta , Desember 2019
Penulis
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
PERBEDAAN PANDANGAN MASYARAKAT DENGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN HUKUMAN MATI ATAS PERKARA KORUPSI
A. PENDAHULUAN.
Masalah hukuman mati merupakan bola panas,
Masyarakat menghendaki penerapan hukuman mati tetapi Anggota DPR RI menyatakan
belum waktunya menerapkan hukuman mati (Berita Metro TV Tanggal 16 Desember
2019) sudah banyak perkara korupsi
dijatuhkan hukuman tetapi putusan Hakim tidak sebagaimana harapan
masyarakat yang dimaksud hukuman yang dijatuhkan hakim relatif rendah. Melihat
Putusan Hakim begitu rendah,maka tidak membuat para koruptor kapok melakukan
Perbuatan Korupsi bukannya berkurang malah bertambah terus. Dengan demikian
kehendak Masyarakat menghendaki hukuman mati atas Pelaku Koruptor sebatas
retorika/dimulut saja tanpa ada realisasinya,menimbulkan kekecewaan masyarakat
yang jauh dari harapannya dalam Memberantas Korupsi dari tengah-tengah
Masyarakat.
B. Dalam Berita Fakta dan Data Hukuman Rendah.
1.Cuman dimulut tindakan memberantas korupsi.Tuntutan 900
Tersangka hanya 9 diatas 10 tahun selebihnya hukuman rendah. yang berat
tuntutan hukuman sedangkan putusan
rendah seumur hidup atas nama terpidana Akil muctar mantan ketua mahkamah
konstitusi
2.Korupsi
diberantas dengan retorika.(Berita Metro TV jam 07.00 Wib Senin Tanggal 16
Desember 2019) bertentangan dengan Putusan Perkara Idrus Marham dimana Putusan Pengadilan Negeri
dihukum 3 tahun dan Putusan Pengadilan Tinggi selama 5 tahun dan Putusan Hakim
Mahkamah Agung 2 tahun
3.Bola Panas hukuman mati koruptor 1503 Orang hukumannya
ringan (berita Metro TV Jam 19.00 Wib
malam Jumat Tanggal 13 Desember 2019.,Anggota
DPR RI ada yang mendukung
dan menolak
C. KEHENDAK MASYARAKAT.
Kehendak
Masyarakat menerapkan hukuman mati kepada Para Koruptor dan Masyarakat sudah
menyampaikan berulang kali tetapi hanya sebatas dimulut saja tanpa berpengaruh
terhadap Putusan Hakim yang relatif menjatuhkan hukuman ringan yang membuat
para koruptor tidak jera-jera melakukan Perbuatan Korupsi dan Perbuatan Korupsi
tidak berkurang malah bertambah terus.
D. PERBEDAAN
PANDANGAN DALAM MENERAPKAN HUKUMAN MATI.
1.Pendapat Masyarakat.
Pada Umumnya Masyarakat menghendaki
penerapan hukuman mati Kepada Koruptor hanya berdasarkan emosi yang tidak
sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.Hakim.
Hakim
dalam menjatuhkan hukuman berlandaskan aturan hukum antara lain :
a.Landasan Tujuan Hukum.
Negara Indonesia sebagai Negara Hukum
bahwa tujuan hukum untuk menghukum penjahat agar tidak melakukan kejahatan
lagi.tujuan hukum bukan untuk balas dendam,dan tujuan balas dendam dianut
Negara pada jaman dahulu kala.
b.Landasan Efektipitas
Penghukuman.
Hakim dalam
menjatuhkan hukuman bukan karena beratnya hukuman tetapi sesuai
kebutuhannya.hukuman 2-4 Tahun bila dengan hukuman tersebut tidak mengulagi lagi perbuatan kejahatan
berarti Putusan Hakim sudah efektif.terbukti Putusan Hakim 2-4 Tahun,dimana
selama ini semua perkara yang diperiksa Polisi,Kejaksaan dan Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi,tidak ada Tersangka Mantan Narapidana berarti Putusan
Hakim sudah efektif.
c.Penjatuhan Hukuman Bertahap.
Dalam menjatuhkan
hukuman bertahap yaitu bila perbuatan korupsi pertama kali cukup dihukum 2-4
tahun,dan setelah selesai menjalani hukumannya dan sebelum lima tahun melakukan
korupsi lagi yang kedua kali dapat
diperberat hukumannya atau dapat
menjatuhkan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam Pasal 2 ayat (2) dapat
dijatuhkan hukuman mati bila melakukan perbuatan korupsi yang kedua kali
(pengulangan).
d.Putusan Hakim .
Dalam menjatuhkan
hukuman kepada Terdakwa Korupsi merupakan kewenangan hakim, baik Presiden RI
Joko Widodo maupun Masyarakat tidak boleh campur tangan atas Putusan Hakim, dan
Hakim sebelum menjatuhkan hukuman atas perbuatannya terlebih dahulu mempertimbangkan keringanan dan
memperberat perbuatan Terdakwa dan atas pertimbangan meringankan dan
memperberat perbuatan Terdakwa lalu Hakim menjatuhkan hukuman atas
perbuatannya sesuai Rasa Keadilan Masyarakat.
E. JANGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SENDIRI.
1.Saling Menghargai.
Dalam
menerapkan hukuman mati atas perbuatan Korupsi, Masyarakat jangan memaksakan
kehendaknya dalam penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi.antara masyarat
dengan Hakim harus saling menghargai Tugas/Kewenangannya
masing-masing.
2.Berkembang ke Perkara lainnya.
Atas
tekanan Masyarakat Kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi
pelaku koruptor bisa berkembang nanti Putusan Hakim sifatnya Diktator dan
selalu menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya hanya berdasarkan emosi Hakim
dengan mengabaikan Landasan Hukum.Bisa terjadi mengarah perbuatan tidak begitu
berat tetapi dijatuhkan hukuman berat yang tidak sesuai antara perbuatan dengan
hukumannya dan tidak hanya kepada Perkara Korupsi saja tetapi atas semua
perkara agar Masyarakat senang.
F. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan fakta dan data pada
umumnya perkara korupsi hukumannya ringan.Masyarakat menghendaki perkara
korupsi dijatuhkan hukuman mati.Keinginan Masyarakat dengan Hakim selalu
berbeda dalam menjatuhkan hukuman mati atas perkara korupsi. Masyarakat dan
Hakim selalu berbeda atas Putusan
Perkara Korupsi
Berdasarkan kesimpulan diatas dapat
disarankan bahwa Antara Masyakarat dan Hakim saling menghargai dalam
menjatuhkan hukuman atas perkara korupsi,jangan sampai Hakim menjatuhkan
hukuman hanya berdasarkan Emosi dengan menjatuhkan hukuman mati kepada semua
Perkara Korupsi demikian juga atas perkara lain untuk menyenangkan hati
Masyarakat.
Jakarta , Desember 2019
Penulis
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
BERANIKAH DEWAN PENGAWAS MENYELESAIKAN KASUS APARAT KPK MASA LALU
A. PENDAHULUAN.
Dadam
dialog antara penyiar Metro TV dengan Artidjo Alkostar menyatakan di dalam
Negara Hukum penyelesaian perkara tidak baik.bagi Artidjo Alkostar berani menindak secara tegas bagi siapa yang
melakukan kejahatan termasuk Presiden Joko Widodo. berdasarkan pernyataan
Artidjo Alkostar ditantang menyelesaikan Perkara Aparat KPK yang melakukan
pelanggaran hukum dimasa lalu, ketika menjabat dilingkungan KPK guna Aparat KPK
yang sedang bertugas di KPK melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa
meninggalkan masalah setelah selesai masa periode tugasnya di KPK. Perkara masa
lalu menjadi beban Pimpinan KPK yang baru dalam hal lima Pimpinan KPK yang
dipimpin Firli Bahuri.secara hukum harus diselesaikan apapun resikonya yang
akan terjadi dengan prinsip penegakan hukum walaupun besok Negara akan runtuh
hukum harus tetap ditegakkan.
B. DASAR HUKUM.
Untuk
menangani perkara masa lalu masih dalam batas waktu penuntutan ada 4 ketentuan
yaitu :
1.Masalah percetakan atau perkara yang
ancamannya tidak lebih 3 bulan batas penuntutannya 1 tahun.
2.Perbuatan yang ancaman hukumannya
dibawah tiga tahun ,batas waktu penuntutannya 6 tahun.
3.Perbuatan pidana yang ancaman hukumannya
diatas 3 tahun ,batas waktu penuntutan
12 tahun.
4.Perbuatan yang ancaman hukuman mati dan
seumur hidup.batas waktu penuntutannya selama 18 tahun.
Batas waktu penuntutan ini
merupakan Asas Veryaring atau lewat waktu yang diatur dalam Buku I dari Pasal
1-103 KUHP yang berlaku kepada pidana khusus yaitu perbuatan yang diatur diluar
KUHP seperti masalah Korupsi,
Narkoba,dll.
Untuk masalah Veryaring atau
lewat waktu batas penuntutan perkara diatur dalam Pasal 78 KUHP bunyinya.
(1)kewenangan menuntut pidana hapus
karena daluwarsa :
1.mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan sesudah satu tahun.
2.mengenai kejahatan yang diancam dengan
pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun
,sesudah enam tahun.
3.mengenai kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara lebih dari tiga tahun ,sesudah duabelas tahun.
4.mengenai kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,sesudah delapan belas tahun.(KUHAP
DAN KUHP,Penerbit Sinar Grafika)
C. PERBUATAN KEJAHATAN MASA LALU.
Selama
dibentuknya Lembaga KPK Aparat yang pernah bertugas dan melaksanakan perbuatan
melanggar hukum antara lain :
1.Bocornya Rahasia Negara.
Pada saat itu ketika menetapkan Anas
Urbaningrum sebagai Tersangka Surat Perintah Penyidikannya An.Anas Urbaningrum
bocor dan sesuai hasil pemeriksaan Kode Etik yang melakukan Pimpinan KPK
Abraham Samad dan mengakuinya.hasil
pemeriksaan Kode Etik bukan penyelesaian hukum hanya penyelesaian Kode Etik
saja bukan Putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, tidak
termasuk Nebis In Idem yaitu suatu perbuatan yang sudah di putus Hakim dan
sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti tidak bisa dituntut yang kedua kali dalam perkara yang sama.mengingat
putusan etik tidak putusan Hakim maka perkara Bocornya Rahasia Negara yang dilakukan
mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dapat dilaporkan kepada Penyidik Polisi untuk
diperiksa melanggar Pasal 322 KUHP
bunyinya ,(1) barang siapa sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya
karena jabatan atau pencariannya,baik yang sekarang maupun yang dahulu,diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.mengingat membocorkan Rahasia Negara ancaman
hukumannya masimal 9 bulan,maka batas waktu penuntutannya selama 6 tahun,jika
sudah lewat 6 tahun tidak boleh dituntut lagi Abraham Samad selaku Mantan
Pimpinan KPK periode 2011-2015.
2.Tidak
Didampingi Pengacara.
Ketika Muhammad Nazaruddin di
tangkap di Cartadena pada saat dibawa ke Indonesia tidak didampingi
Pengacaranya, pada hal Pengacara Anas Urbaningrum sudah berada di
Cartadena,dimana di Cartadena Tasnya disita yang berisi plasdis,kemudian tasnya
dikembalikan ternyata isi plasdiknya sudah kosong.maka Aparat KPK yang membawa
Anas Urbaningrum ke Indonesia tanpa didampingi pengacaranya agar ditindak.
3.Tunggakan Perkara.
Selama kepimpinan KPK Agus Rahardjo ada
tunggakan parkara dan ada 1 Tersangka sampai meninggal tidak
disidangkan.dan perkara tunggakan
Perkara Aparat KPK karna mereka yang memeriksa perkara dan menetapkan sebagai
tersangka tetapi tidak diselesaikan sesuai aturan hukum ,hal tersebut merupakan
perbuatan melanggar hukum. Dimana KPK yang salah tetapi melempar tanggung jawab
kepada tersangkanya seperti kasus:
a.R.J.Lino.
Salah satu tunggakan perkara
R.J Lino dan menurut R.J.Lino,di tetapkan dulu R.J.Lino tersangka pada hal Kerugian Negara belum
ditemukan.
b.Teman
Mahfud MD.
Mahfud MD pernah menyatakan temannya
sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak disidang-sidangkan yang
menghendaki kepastian hukum salah satu tunggakan Perkara KPK.berdasarkan alasan
tersebut menyetujui KPK diberikan kewenangan menghentikan Penyidikan
dan Penuntutan.
4.Perkara Lain.
Perkara lainnya masih ada
hal ini merupakan tugas Dewan Pengawas untuk mencari kasus lain yang dilakukan Pejabat yang pernah
bertugas di KPK.
D. SUDAH DILUAR KPK.
Aparat KPK masa lalu sudah habis masa
tugasnya dan sudah kembali ke Lembaga asalnya atau bertugas diluar KPK.kalau
ada alat buktinya dimanapun berada dapat dituntut dapat dilaporkan ke polisi
Jakarta Pusat. Penindakan tersebut perlu dilakukan sebagai contoh bagi Aparat
KPK saat ini agar dalam melaksanakan tugas yang baik tanpa meninggalkan masalah
setelah selesai menjalani tugasnya.
E. TINDAKAN DEWAN PENGAWAS.
Semua
temuan Dewan Pengawas dalam menyelesaikan kasus masa lalu yang pernah bertugas
di KPK mengambil tindakan antara lain :
1.Bila
menemukan kasus membocorkan rahasia Negara melaporkan Kepada Aparat ke
Polisian.
2.Aparat KPK yang mengunjungi rumah Tersangka
ditindak KPK sendiri lewat jalur hukumdi Pengadilan.
3.Menetapkan tersangka tidak sesuai
ketentuan seperti kasus R.J.Lino penyidiknya
ditindak KPK sendiri dengan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan.
4.tidak memberikan hak tersangka untuk
didampingi pengacara dalam kasus muhammad nazaruddin,dilaporkan kepada penyidik
polri.
5.Aparat KPK
yang melanggar masalah Etika, di tindak Dewan Pengawas sendiri.
6.Masalah Taliban di KPK ditindak Dewan
Pengawas Sendiri.
F. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Beranikah Dewan Pengawas menindak Aparat KPK yang pernah
bertugas di KPK.dasar menindak Aparat KPK masa lalu dasar hukumnya diatur dalam
Pasal 78 KUHP. Ada lebih dari tiga kasus yang pernah dilakukan Aparat KPK masa
lalu. Semua Kasus Aparat KPK masa lalu ditindak KPK sendiri dan dilaporkan ke
Polisi
Bertalian dengan kesimpulan
diatas bahwa KPK supaya berani menindak Aparat KPK masa lalu sebagai pelajaran
untuk aparat KPK saat ini agar melaksanakan tugasnya dengan baik,tanpa
meninggalkan masalah setelah selesai bertugas di KPK.
Jakarta , Desember 2019
Penulis
Dr.Monang Siahaan SH.MM.
DEWAN PENGAWAS TIDAK BESAR PENGARUHNYA MENETAPKAN TERSANGKA DALAM MEMBERANTAS KORUPSI
A. PENDAHULUAN.
Dalam awal Revisi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2019 Tentang komisi pemberantasa korupsi, Nama Presiden Joko Widodo
menurun dan penambahan Bidang Dewan Pengawasan dalam Lembaga KPK dengan mengisi
Jabatan yang nama-namanya sudah
kredibel atau baik namanya tegas
bertindak,bersih dari perbuatan korupsi antara lain Artidjo Alkostar serta
Albertina Ho dan yang lainnya menaikkan
nama baik Presiden Joko Widodo. Dengan adanya Dewan Pengawas ada berpendapat
akan meningkatkan kinerja KPK dalam Memberantas Korupsi dan sebaliknya tidak
begitu besar pengaruhnya dalam Memberantas Korupsi karena Dewan Pengawas hanya
mengawasi jalannya pelaksanaan tugas tidak begitu terkait dalam Penanganan
Perkara justru akan mempersulit menentukan status Seseorang menjadi Tersangka.
B. PENENTUAN STATUS TERSANGKA.
1.Perbedaan Pendapat Dalam Ekspose Perkara.
Setelah selesai Pemeriksaan Perkara baik Para
Saksi-Saksi dan Saksi Ahli,Surat
,Tersangka,maupun Barang Bukti dan
Pimpinan Penyidik menjelaskan kondisi perkara yang menyatakan perkara tersebut sudah cukup kuat
pembuktiannya siap dilimpahkan ke
Pengadilan.selanjutnya para peserta ekspose diminta memberikan pendapatnya,terkait
kuat tidaknya pembuktiannya serta masalahnya.Untuk menentukan status seseorang
menjadi Tersangka korupsi cukup sulit karna masing-masing Penyidik berbeda-beda
penilaiannya atas alat bukti dan barang bukti,disatu sisi ada menyatakan cukup
alat buktinya dipihak lain ada menyatakan tidak kuat alat buktinya dan ada
menyatakan perlu ditambah saksi agar kuat pembuktiannya.dan untuk mengambil
Keputusan harus ada Pimpinan yang memutuskan perkara ditingkatkan ketahap
Penyidikan atau tidak,apalagi yang berbeda pendapat tersebut antara Dewan
Pengawas yang menyatakan perbuatan seseorang belum cukup buktinya untuk
ditetapkan sebagai Tersangka dengan kelompok Lima Pimpinan KPK dan Tim
Penyidiknya.Lima Anggota Dewan Pengawas Mantan Hakim dan Jaksa Senior selalu mempertahankan
pendapatnya kadang-kadang keluar
kata-kata tidak enak menyatakan baru
anak kemarin sudah sok tau dan Anggota Dewan Pengawas sudah banyak makan asam
garam dalam menangani perkara korupsi, sedangkan Lima Pimpinan KPK dan Tim
Penyidik sabar menghadapi Dewan Pengawas yang lebih Senior baik dari pengalaman
kerja maupun umurnya .tetapi tetap mempertahankan pendapatnya sudah cukup alat
bukti menetapkan tersangka sebagai pelaku perbuatan korupsi.
2.Pimpinan
Tertinggi.
Dalam Pelantikan Dewan Pengawas pertama
dilantik selanjutnya baru Melantik Lima Pimpinan KPK dengan pengucapan selamat
lebih dahulu Dewan Pengawas dan diikuti Pimpinan KPK. Melihat dari pelantikan
tersebut libih tinggi status Dewan Pengawas dalam Lembaga KPK dibandingkan Lima
Pimpinan KPK.Untuk menghindari perbedaan pendapat diantara Penyidik dan Lima Pimpinan KPK
dengan 5 Dewan Pengawas harus ada
Pimpinan Tertinggi untuk mengambil keputusan ,pada hal posisi dewan pengawas
lebih tinggi statusnya dalam KPk dibandingkan kelima pimpinan KPK ditambah lagi
Kelima Pimpinam KPK takut tidak sependapat dengan Dewan Pengawas nanti
bisa Diperiksa
3.Hakim.
Anggota Dewan Pengawas 4 orang dari penegak hukum dan satu orang
dari keuangan, dan 3 orang mantan Hakim dan satu orang mantan Jaksa dan satu
orang dari Bidang Keuangan. Pada umumnya Anggota Dewan Pengawas dengan pengalaman
sebagai Hakim dalam melaksanakan tugasnya sebagai Hakim tidak biasa mengikuti
ekspose perkara, dan Hakim hanya
memeriksa perkara serta menerima Pembelaan Jaksa Penuntut Umum dan
Pembelaan Terdakwa dan menjatuhkan
Putusan sesuai kehendaknya dan bila tidak menerima Putusannya silakan naik
banding atau kasasi,sedangkan untuk Tumpak Hatorangan Panggabean Pensiunan
Jaksa sudah terbiasa mengikuti ekspose perkara pada saat aktif sebagai
Jaksa dan masing-masing memberikan
pendapat bila terjadi perbedaan pendapat pada
tingkat Kejaksaan Negeri Keputusan diambil Kepala Kejaksaan Negeri,
ekspose tingkat Kejaksaan Tinggi Keputusan diambil Kepala Kejaksaan Tinggi dan
ekspose tingkat Kejaksaan Agung RI Keputusan diambil Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus,setelah
Pimpinan memutuskan terbukti atau tidak semua peserta ekspose harus menerimanya.
C. PIMPINAN TERTINGGI KPK.
Secara
intern antara 5 Anggota Dewan Pengawas dan Lima Pimpinan KPK mengadakan rapat
menentukan selaku Pimpinan Tertinggi di Lembaga KPK terutama dalam memutuskan
dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka dari perbedaan pendapat dari
peserta ekspose perkara.Dan lebih tepat Pimpinan Tertinggi Lembaga KPK dengan
alasan :
1.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa Pimpinan KPK adalah yang
Dipilih Presiden dan Anggota DPR RI
2.Berdasarkan
pengalaman Tumpak Hatorangan Panggabean Ketua Umum Dewan Pengawas dalam
mengambil Keputusan harus ada Pimpinan tertinggi di Lembaga KPK. Dan sudah
tepat Pimpinan Tertinggi KPK Dipimpin Firli Bahuri dan 4 Wakil Pimpinan KPK.
D. PENINGKATAN
PENANGANAN PERKARA DITANGAN PIMPINAN KPK.
Setelah ditetapkan Pimpinan Tertinggi KPK
yang Dijabat Firli Bahuri dan 4 Wakilnya,maka semua masalah di lingkungan KPK
dapat terlaksana dengan baik terutama dalam mengambil Keputusan dari perbedaan
pendapat dalam menetapkan status seseorang sebagai Tersangka.dan setiap masalah
yang sudah diputuskan harus menerimanya.berdasarkan hal tersebut KPK dapat
meningkatkan penyelesaian perkara dalam Memberantas Korupsi.
E. TUGAS DEWAN PENGAWAS
Tugas Dewan Pengawas hanya mengawasi jalannya
penyelesaian Perkara dan tugas laiiinnnnya.Dewan Pengawasan dalam mengawasi
semua tugas KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Peraturan lainnya dan Dewan Pengawas jangan
mencampuri penyelesaian Perkara terutama Pemberian Ijin Penyadapan,Ijin
Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan ketiga ijin tersebut merupakan Kewenangan
Hakim untuk mengawasi penyelesaian
Perkara Pidana yang masuk dalam criminal justice system (penanganan perkara pidana secara terpadu)
walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang yang bisa mempersulit Dewan Pengawas
bila timbul masalah dihadapan Sidang terkait ketiga ijin tersebut.pada hal Dewan Pengawasan tidak
boleh mencampuri penyelesaian perkara baik dilingkungan KPK apalagi saat
Pemeriksaan Perkara Dimuka Persidangan.
F. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan
bahwa Keberadaan Dewan Pengawas yang diisi personil yang terkenal baik akan
mempersulit penentuan seseorang sebagai tersangka.Untuk menentukan status
tersangka dari perbedaan pendapat harus ada pimpinan KPK Tertinggi dalam
mengambil Keputusan. Adanya Pimpinan Tertinggi KPK akan meningkatkan
penyelesaian perkara korupsi dalam mempercepat pemberantasan korupsi.Dewan
Pengawasan fokus dalam mengawasi
pelaksanaan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Peraturan lainnya.Dewan Pengawas jangan mencampuri
penyelesaian perkara korupsi.
Berdasarkan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa Supaya Lima Anggota Dewan Pengawas dan Lima Anggota
Pimpinan KPK seia sekata menetapkan Pimpinan Tertinggi KPK Dijabat Firli
Bahuri guna dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik dalam penyelesaian perkara
dan masalah keuangan dan tugas lainnya.
Jakarta , Desember 2019
Penulis
Dr.Monang Siahaan SH.MM.
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN MASALAH PENYELUNDUPAN DENGAN KORUPSI
A. PENDAHULUAN.
Masalah penyeludupan sepeda motor harlley davidson yang dilakukan mantan
direktur utama garuda indonesia ari askara yang dilakukan berita Metro TV pada hari Kamis Tanggal 5 Desember 2019 yang berkali-kali diulang
pemberitaannya, Dalam penerbangan Garuda Indonesia dengan Pesawat Air Bus A330-900 dengan rute
perjalanan Paris ke Indonesia.Saat itu dibagasi Pesawat ditemukan barang
penumpang berupa satu buah Sepeda Motor Harley Davidson, Sepeda dan barang
lainnya yang tidak dilengkapi surat-surat resmi yang diduga barang
selundupan. yang merupakan perbuatan
pidana yang merugikan Keuangan Negara Indonesia berkisar Rp.500.000
–Rp.1.500.000.
B. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PENYELUDUPAN
DAN KORUPSI.
1.persamaan.
a.Perbuatan Kejahatan.
Perbuatan Penyeludupan dengan
perbuatan korupsi sama-sama perbuatan kejahatan yang merupakan perbuatan
melanggar hukum yang dapat dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
b.Uang
Negara.
Perbuatan Penyeludupan dan Korupsi
sama-sama merugikan Keuangan Negara
2.Perbedaan
a.Penyelundupan
Uang berupa cukai belum diterima
Negara,hanya diduga merugikan Keuangan Negara berkisar Rp.500 juta-Rp.1,5
milyar,yang akan masuk kekas Negara.
b.Korupsi,
Uang negara sudah ditangan Pemerintah
yang masuk kedalam APBN,selanjutnya dibagi-bagi lewat APBD daerah seluruh
Indonesia untuk melakukan pembangunan didaerah masing-masing,yang kemudian
dikorupsi para Pejabat daerah dengan cara yang berbeda-beda.
2.Pelaku.
a.Penyelundupan.
Dapat dilakukan Pejabat Teras Perusahaan Penerbangan
dengan staf biasa atau Masyarakat Umum.
b.Koruptor.
Koruptor pada umumnya dilakukan
Pejabat Negara yang kedudukannya terhormat,dan Berpendidikan Tinggi.
3.Ancaman Hukuman.
a.Penyeludupan.
Perbuatan Penyeludupan ancaman hukumannya relatif rendah.
b.Korupsi.
Perbuatan Korupsi ancaman hukumannya sangat
berat meliputi hukuman mati,seumur hidup hukuman badan maksimal 20 tahun yang
diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.Barang.
a.Penyeludupan.
Pada
Umumnya barang selundupan barang baru dari luar negeri dibawa ke Indonesia yang
harganya sangat murah dibandingkan dengan harga di Indonesia yang mendorong
untuk melakukukan penyelundupan barang mewah ke Indonesia
b.Korupsi.
Barang yang dibeli yang digunakan
membangun dari daerah sendiri yang harganya dinaikkan dari harga
umum,selisihnya untuk dikorupsi untuk kepentingan koruptor sendiri.
5.Cara.
a.Penyelundupan.
Pemasukan barang mewah dari luar
negeri ke Indonesia dilakukan berbagai acara antara lain menyelundupkan mobil
dengan dipereteli lalu dimasukkan ke dalam kardus yang disebut hanya barang
pakaian bekas,lalu baranya bisa keluar dari pabean/pelabuhan dengan membayar
bea dengan murah.
b.Korupsi.
Melakukan perbuatan korupsi
dilakukan berbagai cara antara lain :
1).Mengurangi Jarak.
Dalam membangun jalan 200 Km dengan
Anggaran Rp.20 triliun ,dengan biaya perkilometer Rp.100 juta ,dan dibangun
panjang jalan hanya 150 Km,dan selesihnya Rp100 juta x 50 km =Rp.5.000.000.000
untuk dikorupsi
2).Menaikkan
harga.
Dalam satu
kantor pemerintah membeli 100 buah Komputer
dengan Anggaran Rp.2 milyar.tetapi
komputer yang dibeli se-harga
a.Rp.5 juta perbuah.dan yang dibeli a Rp.100 tetapi dalam kwitansi dibuat
perunit Rp.20 juta,selisih harga Rp.15 juta
x 100 komputer =rp.1,5 milyar dikorupsi
3).Mengurangi
Kwalitas.
Pembangunan
Rumah/Kantor yang membutuhkan kayu kalimantan 100 Kubik Perkubik a.Rp.10
juta dengan anggaran Rp.1.milyar tetapi
yang dibeli kayu sengon perkubik hanya Rp.4 juta dengan selisih harga Rp.6 juta
x 100 kubik = Rp.600 juta yang dikorupsi.
C. HASIL PEMBANGUNAN TIDAK SEBAGAIMANA
HASILNYA.
Uang negara yang sudah ditangan habis
dikorupsi lewat pembangunan disamping itu pemasukan keuangan negara sebagai
Pendapatan Pemerintah berkurang lewat penyelundupan yang berakibat hasil
pembangunan tidak sebagaimana hasilnya
dibandingkan Uang Negara yang sudah dikeluarkan yang menghambat
meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat.
D.PENINDAKAN.
Perbuatan Penyelundupan dan Perbuatan Korupsi sama-sama perbuatan
kejahatan dan sama-sama merugikan keuangan negara harus ditindak secara tegas sesuai aturan hukum
yang berlaku dengan harapan kedua perbuatan tersebut dapat berkurang.
E.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Perbuatan Penyeludupan dengan Korupsi sama kejahatan yang
harus dihukum sesuai perbuatannya. Perbuatan Penyelundupan dan Korupsi
sama-sama merugikan Keuangan Negara.Kedua perbuatan harus ditindak secara tegas
sesuai perbuatannya.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa perbuatan
penyelundupan dan korupsi supaya ditindak tegas dengan harapan perbuatan
tersebut dapat berkurang bahkan tidak ada lagi .
Jakarta , Desember 2019
Penulis
Dr.Monang Siahaan SH.MM.
Langganan:
Postingan (Atom)