A. PENDAHULUAN.
Dalam awal Revisi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2019 Tentang komisi pemberantasa korupsi, Nama Presiden Joko Widodo
menurun dan penambahan Bidang Dewan Pengawasan dalam Lembaga KPK dengan mengisi
Jabatan yang nama-namanya sudah
kredibel atau baik namanya tegas
bertindak,bersih dari perbuatan korupsi antara lain Artidjo Alkostar serta
Albertina Ho dan yang lainnya menaikkan
nama baik Presiden Joko Widodo. Dengan adanya Dewan Pengawas ada berpendapat
akan meningkatkan kinerja KPK dalam Memberantas Korupsi dan sebaliknya tidak
begitu besar pengaruhnya dalam Memberantas Korupsi karena Dewan Pengawas hanya
mengawasi jalannya pelaksanaan tugas tidak begitu terkait dalam Penanganan
Perkara justru akan mempersulit menentukan status Seseorang menjadi Tersangka.
B. PENENTUAN STATUS TERSANGKA.
1.Perbedaan Pendapat Dalam Ekspose Perkara.
Setelah selesai Pemeriksaan Perkara baik Para
Saksi-Saksi dan Saksi Ahli,Surat
,Tersangka,maupun Barang Bukti dan
Pimpinan Penyidik menjelaskan kondisi perkara yang menyatakan perkara tersebut sudah cukup kuat
pembuktiannya siap dilimpahkan ke
Pengadilan.selanjutnya para peserta ekspose diminta memberikan pendapatnya,terkait
kuat tidaknya pembuktiannya serta masalahnya.Untuk menentukan status seseorang
menjadi Tersangka korupsi cukup sulit karna masing-masing Penyidik berbeda-beda
penilaiannya atas alat bukti dan barang bukti,disatu sisi ada menyatakan cukup
alat buktinya dipihak lain ada menyatakan tidak kuat alat buktinya dan ada
menyatakan perlu ditambah saksi agar kuat pembuktiannya.dan untuk mengambil
Keputusan harus ada Pimpinan yang memutuskan perkara ditingkatkan ketahap
Penyidikan atau tidak,apalagi yang berbeda pendapat tersebut antara Dewan
Pengawas yang menyatakan perbuatan seseorang belum cukup buktinya untuk
ditetapkan sebagai Tersangka dengan kelompok Lima Pimpinan KPK dan Tim
Penyidiknya.Lima Anggota Dewan Pengawas Mantan Hakim dan Jaksa Senior selalu mempertahankan
pendapatnya kadang-kadang keluar
kata-kata tidak enak menyatakan baru
anak kemarin sudah sok tau dan Anggota Dewan Pengawas sudah banyak makan asam
garam dalam menangani perkara korupsi, sedangkan Lima Pimpinan KPK dan Tim
Penyidik sabar menghadapi Dewan Pengawas yang lebih Senior baik dari pengalaman
kerja maupun umurnya .tetapi tetap mempertahankan pendapatnya sudah cukup alat
bukti menetapkan tersangka sebagai pelaku perbuatan korupsi.
2.Pimpinan
Tertinggi.
Dalam Pelantikan Dewan Pengawas pertama
dilantik selanjutnya baru Melantik Lima Pimpinan KPK dengan pengucapan selamat
lebih dahulu Dewan Pengawas dan diikuti Pimpinan KPK. Melihat dari pelantikan
tersebut libih tinggi status Dewan Pengawas dalam Lembaga KPK dibandingkan Lima
Pimpinan KPK.Untuk menghindari perbedaan pendapat diantara Penyidik dan Lima Pimpinan KPK
dengan 5 Dewan Pengawas harus ada
Pimpinan Tertinggi untuk mengambil keputusan ,pada hal posisi dewan pengawas
lebih tinggi statusnya dalam KPk dibandingkan kelima pimpinan KPK ditambah lagi
Kelima Pimpinam KPK takut tidak sependapat dengan Dewan Pengawas nanti
bisa Diperiksa
3.Hakim.
Anggota Dewan Pengawas 4 orang dari penegak hukum dan satu orang
dari keuangan, dan 3 orang mantan Hakim dan satu orang mantan Jaksa dan satu
orang dari Bidang Keuangan. Pada umumnya Anggota Dewan Pengawas dengan pengalaman
sebagai Hakim dalam melaksanakan tugasnya sebagai Hakim tidak biasa mengikuti
ekspose perkara, dan Hakim hanya
memeriksa perkara serta menerima Pembelaan Jaksa Penuntut Umum dan
Pembelaan Terdakwa dan menjatuhkan
Putusan sesuai kehendaknya dan bila tidak menerima Putusannya silakan naik
banding atau kasasi,sedangkan untuk Tumpak Hatorangan Panggabean Pensiunan
Jaksa sudah terbiasa mengikuti ekspose perkara pada saat aktif sebagai
Jaksa dan masing-masing memberikan
pendapat bila terjadi perbedaan pendapat pada
tingkat Kejaksaan Negeri Keputusan diambil Kepala Kejaksaan Negeri,
ekspose tingkat Kejaksaan Tinggi Keputusan diambil Kepala Kejaksaan Tinggi dan
ekspose tingkat Kejaksaan Agung RI Keputusan diambil Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus,setelah
Pimpinan memutuskan terbukti atau tidak semua peserta ekspose harus menerimanya.
C. PIMPINAN TERTINGGI KPK.
Secara
intern antara 5 Anggota Dewan Pengawas dan Lima Pimpinan KPK mengadakan rapat
menentukan selaku Pimpinan Tertinggi di Lembaga KPK terutama dalam memutuskan
dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka dari perbedaan pendapat dari
peserta ekspose perkara.Dan lebih tepat Pimpinan Tertinggi Lembaga KPK dengan
alasan :
1.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa Pimpinan KPK adalah yang
Dipilih Presiden dan Anggota DPR RI
2.Berdasarkan
pengalaman Tumpak Hatorangan Panggabean Ketua Umum Dewan Pengawas dalam
mengambil Keputusan harus ada Pimpinan tertinggi di Lembaga KPK. Dan sudah
tepat Pimpinan Tertinggi KPK Dipimpin Firli Bahuri dan 4 Wakil Pimpinan KPK.
D. PENINGKATAN
PENANGANAN PERKARA DITANGAN PIMPINAN KPK.
Setelah ditetapkan Pimpinan Tertinggi KPK
yang Dijabat Firli Bahuri dan 4 Wakilnya,maka semua masalah di lingkungan KPK
dapat terlaksana dengan baik terutama dalam mengambil Keputusan dari perbedaan
pendapat dalam menetapkan status seseorang sebagai Tersangka.dan setiap masalah
yang sudah diputuskan harus menerimanya.berdasarkan hal tersebut KPK dapat
meningkatkan penyelesaian perkara dalam Memberantas Korupsi.
E. TUGAS DEWAN PENGAWAS
Tugas Dewan Pengawas hanya mengawasi jalannya
penyelesaian Perkara dan tugas laiiinnnnya.Dewan Pengawasan dalam mengawasi
semua tugas KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Peraturan lainnya dan Dewan Pengawas jangan
mencampuri penyelesaian Perkara terutama Pemberian Ijin Penyadapan,Ijin
Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan ketiga ijin tersebut merupakan Kewenangan
Hakim untuk mengawasi penyelesaian
Perkara Pidana yang masuk dalam criminal justice system (penanganan perkara pidana secara terpadu)
walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang yang bisa mempersulit Dewan Pengawas
bila timbul masalah dihadapan Sidang terkait ketiga ijin tersebut.pada hal Dewan Pengawasan tidak
boleh mencampuri penyelesaian perkara baik dilingkungan KPK apalagi saat
Pemeriksaan Perkara Dimuka Persidangan.
F. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan
bahwa Keberadaan Dewan Pengawas yang diisi personil yang terkenal baik akan
mempersulit penentuan seseorang sebagai tersangka.Untuk menentukan status
tersangka dari perbedaan pendapat harus ada pimpinan KPK Tertinggi dalam
mengambil Keputusan. Adanya Pimpinan Tertinggi KPK akan meningkatkan
penyelesaian perkara korupsi dalam mempercepat pemberantasan korupsi.Dewan
Pengawasan fokus dalam mengawasi
pelaksanaan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Peraturan lainnya.Dewan Pengawas jangan mencampuri
penyelesaian perkara korupsi.
Berdasarkan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa Supaya Lima Anggota Dewan Pengawas dan Lima Anggota
Pimpinan KPK seia sekata menetapkan Pimpinan Tertinggi KPK Dijabat Firli
Bahuri guna dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik dalam penyelesaian perkara
dan masalah keuangan dan tugas lainnya.
Jakarta , Desember 2019
Penulis
Dr.Monang Siahaan SH.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar