jangan ada sikap kalau
orang lain melakukan korupsi didorong-dorong
supaya di hukum tetapi pada saat dirinya tersangkut korupsi maunya tidak
dijadikan tersangka.
Tanggapan Wakil Presiden Jusuf
Kalla tersebut sangat tepat sesuai dengan persamaan hak didepan hukum yaitu
baik pejabat tinggi negara,pengusaha besar,masyarakat miskin sama kedudukannya
di depan hukum sebagai perwujutan Negara
hukum yaitu hukum sebagai Panglima atau
Hukum yang tertinggi.
VI. Perbuatan Masa
lalu.
Selama Perintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kinerjanya selalu mendapat tanggapan positip
seakan semua perbuatannya baik tanpa ada
cacat celanya dan selalu dilindungi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) walaupun perbuatannya sebenarnya
melanggar hukum tanpa diambil tindakan.
Beberapa perbuatan pidana tetapi tidak
ditanggapi pemerintah antara lain :
1.
Pada
waktu inspeksi kedalam suatu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur sekitar jam
02.00 Wib malam hari ,dimana petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak segera membuka pintu Lapas lalu
memukul petugas lapas tersebut tanpa ada proses hukum,pada hal masalah sering
muncul dalam pemberitaan mass media baik lewat surat kabar maupun Televisi.
2.
Membuat
pernyataan pengacara koruptor ,koruptor juga.atas penrnyataan tersebut
Pengacara OC. Kaligis tidak dapat menerimanya lalu melaporkannya ke pihak yang
berwajib, tetapi jajaran Pemerintah diam saja tanpa mengambil tindakan.Pada hal
pernyataan pengacara koruptor,koruptor juga diduga menimbulkan sakit hati para
penasehat hukum atau pengacara yang mempermalukan nama baik para pengacara yang
kebenaran menangani/membela koruptor di Pengadilan, pada hal membela penjahat
apapun jenis perbuatannya merupakan tugas utama penasehat hukum/pengacara tanpa
membeda-bedakannya ,dan soal pembayaran jasa pengacara tidak perlu tau dari mana sumber uangnya, apakah hasil dari gajinya , tabungan,atau hasil dari
korupsi tidak perlu tau para pengacara, yang penting jasa pengacaranya dibayar
sesuai aturan hukum. Pembayaran jasa pengacara merupakan perbuatan perdata
adanya kesesuaian pembayaran jasa antara
penasehat hukum/ pengacara dengan pihak terdakwa. Hal tersebut sama-nya itu
dengan jual beli barang dimana sipembeli mobil
dari showroem satu mobil mercy seharga Rp. 2 milyar dimana si penjual
mobil tidak perlu bertanya kepada sipembeli dari mana sumber uangnya membeli
mobil mercy tersebut Bagi si penjual mobil yang penting mobilnya sudah di bayar
sesuai harga yang disepakati dan tidak perlu tau dari mana sumber uang pembeli diperoleh apakah dari gaji, tabungan ,atau hasil korupsi
,karna bila sampai si penjual menanyakan darimana sumber uang si pembeli
membeli mobil tersebut kemungkinan besar si pembeli akan marah dan dapat membatalkan pembelian mobil tersebut ,dan
bahkan yang lebih berat lagi si pembeli menuduh sipenjual yang mencurigainya
bahwa uang untuk membeli mobil tersebut hasil kejahatan, maka sipembeli minta
kepada penjual membuktikan kalau uang pembelian mobil mercy tersebut hasil
kejahatan,dan bila tidak dapat membuktikan bahwa uang yang diperoleh pembeli
dari hasil kejahatan akan dilaporkan kepada penyidik polri telah melakukan tindakan
pencemaran naik baik yang melanggar
Pasal 310 KUHP.
Untuk itu Pembayaran jasa pencara
bersipat perdata, mengenai tinggi
rendahnya jasanya berbeda-beda
tergantung namanya dimasyarakat,bila pengacara yang sudah terkenal tentu
bayarannya tinggi dan yang belum punya nama bahkan masih pemula yang belum ada
pengalaman jasanya murah, tetapi
kadang-kadang ada juga pengacara yang namanya sudah terkenal dimasyarakat tapi memberikan pembelaan dengan gratis
kepada tersangka ,seperti pengacara Hotman Paris Hutapea pengacara terkenal,
dimana sekitar bulan Juni 2015 membela
tersangka Agus dalam perkara pembunuhan
Angeline di Polda Bali. Diduga Hotman Paris Hutapea mau membela
tersangka Agus secara gratis untuk mengambil nama agar lebih terkenal lagi dan
juga dikenal sosial dan tidak hanya mengejar uang, karna kasus Angeline ini
sudah mendapat perhatian luas di seluruh Indonesia , banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antara lain Merdeka Sirait
(Komnas Anak-anak) melibatkan diri
membantu penyidik Polda Bali mencari saksi-saksi untuk membuktikan bahwa
tersangka Margaret selaku pembunuh utama Angeline, dan tersangka Margaret di
bela Hotma Sitompul dimana dua pengacara besar saling membela klienya yaitu
Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa tersangka Agus bulan pelaku utama
pembunuhan Angeline sedangkan Pengacara Hotma Sitompul menyatakan bahwa
tersangka Margaret tidak ikut melakukan pembunuhan Angeline.
VII.
Kesimpulan .
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan sebagi berikut :
1.
Denny
Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri terkait
Paymen Gateway ( layanan jasa elektronik
dalam penerbitan paspor).
2.
Ditetapkannya
Denny Indrayana sebagai tersangka korupsi sama halnya maling teriak maling.
3.
Denny
Indrayana Penggagas mempersulit Remisi
atau pengurangan hukuman bagi terpidana Korupsi dan Teroris.
4.
Bila
perkara Denny Indrayana terbukti nanti melakukan perbuatan korupsi terkait
Paymen Gateway, hakim akan menjatuhkan
hukuman sesuai perbuatannya, maka tindakannya selama ini sama dengan
Senjata makan tuan .
5.
Diduga
Denny Indrayana minta dukungan Presiden
Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla agar
kasusnya tidak diteruskan.
6.
Tindakan
Denny Indrayana memukul aparat Lapas di
Jawa Timur dan pernyataan Pembela Koruptor , koruptor juga tidak ada petinggi
Negara menindaknya sesuai aturan hukum yang berlaku.
VIII.
Saran.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dpt
disarankan sebagai berikut :
1.
Aparat
Lembaga pemasyarakatan janganlah mempersulit narapidana Korupsi dan Terorisme
mendapat remisi atau pengurangn hukuman,karna menurut Undang-Undang yang
berlaku dilingkungan Lembaga Pemasyarkatan tidak ada di bedakan narapidana
dalam mendapat remisi, hanya ada setiap narapidana yang berkelakuan baik dalam
menjalani hukumannya di berikan remisi
atau pengurangan hukuman. Tindakan membedakan narapidan dimana khusus
narapidana korupsi dan terorisme tidak berhak mendapat remisi akan menimbulkan
sakit hati yang di perlakukan secara dikriminatif sesama narapidana.
2.
Perbuatan
Denny Indrayana yang melakukan pemukulan/penganiayaan kepada salah satu petugas
Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur seharusnya diselesaikan sesuai hukum yang
berlaku dan jangan didiamkan sesuai
dengan asas hukum setiap orang sama
kedudukannya dimuka hukum baik pejabat tinggi,pengusaha besar dan rakyat kecil
bila melakukan kejahatan harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku ,dan juga sebagai
perwujutan Negara hukum bahwa hukumlah yang tertinggi di dalam Negara Republik
Indonesia.
(17)
SYAFII MAARIF MENDESAK PRESIDEN JOKO
WIDODO MENCABUT JABATAN KABARESKRIM POLRI DARI KOMJEN POL BUDI WASESO
I.
Pendahuluan.
Putusan
Hakim Sarpin Rizaldi atas dimenangkannya gugatan Praperadilan Komjen Pol Budi
Gunawan berkembang terus terutama setelah para pakar hukum dan Komisioner
Komisi Yudisial mengomentari Putusan Sarpin Rizaldi yang dianggapnya kurang
tepat, karna masalah praperadilan sudah diatur dalam Pasal 77 KUHAP yaitu suatu tindakan hukum hanya bisa di
praperadilankan terkait dengan salah satu perbuatan yaitu salah menangkap,
salah menahan,penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan serta ganti
rugi. Atas kritikan masyarkat tersebut ada yang sampai mengkritik masalah
pribadinya yang disebut hakim bodoh , yang tidak dapat diterima hakim Sarpin Rizaldi, yang berujung hakim Sarpin
melaporkan/mengadukan para pengkritik ke
Polda Sumatra Barat dan Polda Metro Jaya dan menetapkan dua Komisioner Komisi
Yudisial sebagai tersangka oleh penyidik
Polri, sebelumnya penyidik Polri telah menetapkan tersangka Bambang Widjojanto
mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Abraham Samad mantan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
II.
Menetapkan Tersangka Dua Komisioner Komisi Yudisial (KY)
Komjen Pol Budi
Waseso telah menjerat/menetapkan dua komisioner Komisi
Yudisial (KY) bernama suparman dan Taufiqurrohman sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut setelah
Komisi Yudisial memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap hakim
Sarpin ..Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin
terhadap gugatan praperadilan
Komjen Pol Budi Gunawan yang kini
menjabat wakil kepala Polri .. (Kompas,com,hari rabu tgl.15-7-2015).
III.
Desakan
Syafii Maarif kepada Presiden Joko Widodo.
Bertempat di Gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Syafii Maarif mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mencopot jabatan Kepala Bareskrim Polri dari Komjen
Pol Budi Wseso, .pasalnya belum surut pemberitaan komisioner Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
ditetapkan sebagai tersangka ,kini dua komisioner komisi Yudisial (KY)
mengalami hal serupa. Ada aparat yang jelas-jelas melukai publik ,melukai hukum, kenapa sulit amat perintahkan Kapolri
Badrodin Haiti menggantinya ?
Kata syafii. (Kompas,com,hari rabu tgl.15-7-2015).
IV.
Tanggapan Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso
Komjen Pol Budi Waseso sudah
membantah melakukan kriminalisasi atau rekayasa terkait penetapan dua
komisioner Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka . Menurut Komjen Pol Budi
Waseso , pihaknya hanya menegakkan hukum berdasarkan laporan Sarpin
Rizaldi yang merasa nama baiknya
dicemarkan oleh kedua komisioner Komisi
Yudisial (KY) itu dan Komjen Pol Budi Waseso
minta syafii maarif tak campuri jika tak mengerti penegakan hukum . (Kompas,com,hari rabu
tanggal.15-7-2015).
V.
Penetapan
dua komisioner KY sebagai tersangka diduga
adanya balas budi.
Penetapn tersangka dua komisioner
Komisi Yudisial (KY) bernama Suparman dan Taufiqurrohman sebagai tersangka diduga
ada kaitannya dengan balas budi.
Bila
dilihat kebelakang hal ini bermula dari :
1.
Pada
waktu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mencalonkan diri sebagai
Wakil Presiden untuk mendampingi calon Presiden Joko Widodo, dan
ternyata Abraham Samad tidak jadi Wakil
Presiden karna digagalkan Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu diketahui dari hasil sadapan Abraham Samad
terkait pembicaraan Komjen Pol Budi Gunawan dengan pihak lain ,dan saat itu
timbul rasa benci dihati Abraham Samad kepada Komjen Pol Budi Gunawan.
2.
Setelah
mengetahui yang menggagalkan Abraham Samad menjadi Wakil Presiden lalu
melakukan tindakan balas dendam kepada Komjen Pol Budi Gunawan sebanyak dua
kali yaitu :
a.
Pada
saat Presiden Joko Widodo meminta tanda bersih
perbuatan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,dimana ada
sembilan calon menteri mendapat catatan merah salah satu diantara Sembilan
tersebut adalah Komjen Pol Budi Gunawan. Saat itu Abraham samad selaku Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan seperti peringatan atau ancaman
bila sampai sembilan orang yang mendapat cacatan merah diangkat menjadi menteri
dan tidak sampai dua bulan akan dijadikan tersangka.
b.
Selanjutnya
Komjen Pol Budi Gunawan diusulkan Presiden Joko Widodo untuk di test and profer
test anggota DPR untuk menduduki jabatan Kapolri, baru satu
hari surat tersebut sampai di DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Dan yang menandatangani Surat Perintah
Penyidikannya adalah Abraham Samad selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan Bambang Widjojanto selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
3.
Atas
penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya, lalu
Komjen Pol Budi Gunawan menggugat praperadilan Surat Perintah Penyidikan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
menetapkan dirinya sebagai tersangka. Atas gugatan praperadilan tersebut di
sidangkan hakim Sarpin Rizaldi ,dan hakim Sarpin Rizaldi menjatuhkan putusan
menerima gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan ,dan membatalkan Surat
Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang menetapkan Komjen Pol
Budi Gunawan sebagai tersangka, dengan kata lain Komjen Pol Budi Gunawan adalah
menang.
4.
Atas
kemenangan Komjen Pol Budi Gunawan , lalu Komjen Pol Budi Gunawan diangkat
menjadi Wakil Kepala Polri. Sebelum menduduki jabatan Wakil Kepala Polri,
jabatannya adalah Kepala Lembaga Pendidikan Polri dan saat itu salah satu staf
atau bawahannya adalah Komjen Pol Budi Waseso yang tadinya masih berpangkat
Irjen (bintang dua) Pol Budi Waseso setelah diangkat menduduki jabatan
Kabareskrim lalu naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga).
5.
Hubungan
Komjen Pol Budi Gunawan selaku Wakil Kepala Polri dengan Komjen Pol
Budi Waseso selaku Kabareskrim Polri diduga sangat baik selain satu korps sesama polisi juga mantan bawahan
Komjen Pol Budi Gunawan.
6.
Komisioner
Komisi Yudisial (KY) Suparman dan
Taufiqurrohman memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap hakim
Sarpin Rizaldi ,.rekomendasi itu terkait putusan Sarpin Rizaldi terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat wakil kepala polri.
7.
Kabareskrim
Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso menetapkan
Komisioner Suparman dan
Taufiqurrohman Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka.
Melihat kronologis dari nomor satu (1) sampai nomor tujuh (7) diatas
, diduga penetapan dua komisioner
Komisi Yudisial bernama
Suparman dan taufiqurrohman ada
kaitannya balas budi kepada hakim Sarpin Rizaldi terkait dimenangkannya gugatan
praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
VI.
Komjen
Pol Budi Waseso diduga diskriminatif
menetapkan dua tersangka komisioner
Komisi Yudisial (KY).
Putusan hakim Sarpin Rizaldi atas
dimenangkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang mengajukan
kritikan datang dari pakar hukum, mantan hakim Agung dan pensiunan Hakim Agung.
Hanya saja dari yang mengomentari putusan Sarpin Rizaldi tersebut telah
melaporkan kepada penyidik Polda Sumatra Barat dan Polda Metro Jaya i, tetapi
yang dijadikan tersangka hanya dua komisioner Komisi Yudisial i (KY)
bernama Suparman dan Taufiqurrohman, sedangkan yang lainnya
belum dijadikan tersangka ,pada hal tuduhan/kritikannya cukup keras sampai
menyinggung masalah pribadi hakim Sarpin Rizaldi .Putusan Hakim Sarpin Rizaldi
yang dikritisi para ahli hukum telah memojokkan atau menyerang harga dirinya
,dan Ibu Komariah menyatakan hakim bodoh dan pernyataan tersebut telah
menyerang pribadi Hakim Sarpin Rizaldi, dan ada juga menyatakan putusan sesat,
sampai Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan tolong dia buktikan saya sesat. Putusan
sesat diduga disampaikan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko (Kompas.Selasa.17-3-2015,hal
1). Atas kritikan tersebut hakim Sarpin Rizaldi telah melaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta yaitu Komariah Emong
Sapardjaja,mantan Hakim Agung dan Ketua Komisi Yudisial, demikian juga
melaporkan ke Polda Sumatra Barat yaitu
Feri Amsari,dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas,,Padang dan Charles
Simamora,dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas ,Padang.
VII.
Diduga di Persidangan nanti akan dibebaskan Hakim.
Penetapan tersangka dua komisioner
Komisi Yudisial (KY) atas nama Suparman
dan Taufiqurrohman bila sampai ke
pengadilan negeri diduga akan dibebaskan hakim dengan alasan :
1.
Kritikan
dua komisoner Komisi yudisial (KY) atas nama Suparman dan Taufiqurrohman sifatnya hanya mengktik
biasa tidak ada kata-kata yang sifatnya merusak nama baik pelapor hakim Sarpin
Rizaldi , Hanya saja kritikan tersebut sudah membuat timbulnya sakit hati bagi hakim Sarpin
Rizaldi, kecuali ada kata-kata yang
diucapkan sampai menyinggung hatinya
dapat dibenarkan.,seperti kata-kata hakim bodoh,putusan sesat.
2.
Berdasarkan
ketentuan hukum hubungan Kedinasan antara
Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial (KY) sangat erat satu sama lain
saling mendukung dalam rangka menertibkan kelakuan negatif para hakim seluruh
Indonesia. Ketua Mahkamah Agung RI akan lebih memihak kepada Komisi Yudisial
(KY) sesama Pejabat Tinggi Negara, dan para hakim jajarannya dari atas sampai
kebawah akan mengikuti kebijakan Ketua Mahkamah Agung RI, diduga Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut
akan lebih memihak tersangka Suparman
dan Taufiqurrohman dan kemungkinan besar dibebaskan hakim.
3.
Komisioner
Komisi Yudisial mengomentari putusan hakim wajar saja apalagi hal itu
berhubungan dengan tugasnya untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa
Komisioner Yudisial (KY) pro aktif memonitor tingkah laku hakim yang dianggap
tidak sebagaimana mestinya,sekaligus juga memberikan informasi kepada
masyarakat , mengingat informasi tersebut wajib diberikan kepada masyarakat
sesuai dengan ketentuan.
VIII.
Kesimpulan.
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Kabareskrim
Polri Komjen Pol Budi Waseso menetapkan
Tersangka Dua Komisioner Komisi Yudisial (KY).
2.
Syafii
Maarif mendesak Presiden Joko Widodo
agar memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mencopot Jabatan Kabareskrim
Polri dari Komjen Pol Budi Waseso.
3.
Komjen
Pol Budi Waseso membantah melakukan kriminalisasi terkait penetapan dua komisioner Komisi
Yudisial (KY) sebagai tersangka.
4.
Penetapan
dua komisioner KY sebagai tersangka diduga
adanya balas budi.
5.
Komjen
Pol Budi Waseso diduga diskriminatif
menetapkan dua tersangka komisioner
Komisi Yudisial (KY).
6.
Diduga
di Persidangan nanti perkara dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) akan dibebaskan Hakim.
IX.
Saran.
Bertalian
dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1.
Dalam
menetapkan tersangka terkait kritikan atas putusan hakim Sarpin Rizaldi yang
memenangkan gugatan praperadilan Komjen
Pol Budi Gunwan ,seharusnya tidak hanya
menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial sebagai tersangka ,tetapi semua yang dilaporkan hakim Sarfin Rizaldi baik di
Polda Sumatra Barat dan Polda Metro Jaya dijadikan tersangka , sehingga tidak
terkesan pilih bulu.
2.
Didalam
penegakan hukum tidak boleh ada alasan balas budi,semua ditindak yang
benar-benar bersalah melakukan kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
karna searah dengan asas hukum bahwa
semua orang sama didepan hukum Tanpa dibeda-bedakan baik pejabat Tinggi Negara , pengusaha
kaya maupun rakyat miskin.
(18)
MEGAWATI SUKARNOPUTRI SELAKU KETUA
UMUM PDI-P INGIN MENGATUR PRESIDEN JOKO WIDODO
I.
Pendahuluan
.
Dalam pidato Megawati
Sukarnoputri dalan kingres PDI-P lebih mengedepankan PDI-P sebagai Partai
pengusung Joko Widodo untuk menjadi presiden RI .Tanpa diusung PDI-P tidak bisa
menduduki kursi kepresidenan dan semua keinginan Megawati sebagai Ketua Partai
PDI'-P harus diikuti Presiden Joko Widodo,dan Megawati lupa diri sampai sampai
tugas seorang Presiden dicampuri memaksakan kehendaknya untuk dilaksanakan Presiden.
Yang merasa selain ketua Umum Partai dan sudah berpengalan jadi Presiden,
Sikap Megawati tersebut serba salah bagi Presiden Joko Widodo sepertinya
Presiden Joko Widodo boneka Megawati ,semua yang dilakukan Joko Widodo Salah
saja dihadan Megawati pada hal Presiden
Joko Widofo sebagai Presiden yang mempunyai hak prerogatif baik untuk memilih
Para Menteri maupun Pembantu Presiden lainnya ,seperti Maruarar Sirait tidak
jadi diangkat Presiden karna Megawati tidak setuju pada hal hubungan Joko
Widodo dengan Maruarar Sirait cukup dekat
II.
Melaksanakan Konstitusi
Megawati dalam
pidatonya di kongres PDI-P di Bali sepertinya menyindir Presiden Joko Widodo
agar dalam melaksanakan tugasnya berpegang kepada Konstitusi,Fit and proper
test sudah disetujui DPR tetapi tidak melantiknya ; dan tidak menghargai
lembaga DPR.Sebenarnya anggota DPR yang tidak mentaati konstitusi dimana calon
Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan disetujui calon DPR menjadi Calon Kapolri pada
hal Komjen Pol Budi Gunawan statusnya sudah
sebagai tersangka . Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menetapkan sebagai tersangka seharusnya
Komisi III DPR tidak boleh membahas dan menyetujuinya untuk calon Kapolri karna
sudah cacat dari segi hukum dan sudah termasuk aparat yang tidak bersih/tercela, dan dari sudut surat
keterangan berkelakuan baik yang
dikeluarkan Kepolisian seluruh Indonesia isinya sudah cacat dan sudah pernah berurusan dengan hukum ,dengan adanya kata sudah cacat dan
sudah pernah berurusan dengan hukum maka tidak memenuhi syarat lagi menjadi
Kapolri, karna untuk menduduki jabatan Kapolri harus bersih dari semua hal yang
sifatnya bertentangan dengan hukum.
III. Hubungan Pendukung dengan Jokowi
kurang Harmonis.
Para pendukung Presiden Joko Widodo untuk
menjadi Presiden baik yang datang dari lingkungan PDIP-P sendiri maupun dari
Partai Nasdem, Partai Hanura, dan yang lainnya, memang agak tertutup, diduga
datang berkunjung kepada Presiden Joko Widodo mengajukan berbagai usulan untuk menduduki
jabatan tertentu dari Partai Politiknya
masing-masing, hal ini dapat dilihat waktu mengikuti usulan Megawati dan
Pimpinan Partai Politik pendukung lainnya
untuk menduduki jabatan Menteri
sepertinya tidak sesuai kehendaknya
tetapi karna mengikuti usulan Megawati yang duduk menjadi menteri, sehingga
banyak pendapat dari kalangan PDI-P dimana PDI-P sebagai pemenang pemilu hanya
menduduki tiga kursi menteri, yang seharusnya menduduki 12 menteri, belum lagi
banyaknya masukan-masukan yang lain yang disampaikan yang intinya untuk
kepentingan partai politiknya, belum lagi apa yang disampaikan lewat anggota
PDI-P untuk disampaikan kepada Megawati
tetapi lain isinya yang tidak sesuai
dengan maksud Presiden Joko Widodo. Berdasarkan hal tersebut Presiden Joko
Widodo tertutup berhubungan dengan pengurus PDI-P dan Pimpinan Partai Politik
lainnya. Bila ada informasi yang penting secara langsung di informasikan kepada
Megawati agar maksudnya dapat diterima Megawati secara utuh.
Pada umumnya orang yang dititipi pesan untuk disampaikan kepada Megawati sering ditambah-tambah dan yang dititipi pesan selalu menyampaikan pesan tersebut
dikait-kaitkan dengan kepentingannya , dan lebih jahat lagi menjelek-jelekkan
Presiden sebagai penitip pesan.
IV. Siapa yang tidak mentà ati
konstitusi Megawati Apa Presiden Joko
Widodo.
Tudingan yang disampaikan
Megawati kepada Presiden Joko Widodo supaya mentaati konstitusi atau Presiden Joko Widodo tidak
mentaati konstitusi. Setelah di evaluasi siapa sebenarnya yang tidak mentaati
konstitusi , dan menurut penulis yang tidak mentaati konstitusi adalah Megawati
dengan alasan :
1.
Megawati selaku anggota DPR RI dan telah diketahui
umum yang mengusulkan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi calon Kapolri lewat
Presiden Joko Widodo ke Komisi III DPR. Satu hari setelah diusulkan ke Komisi
III DPR RI besok harinya Komjen Pol Budi
Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
seharusnya Komisi III DPR RI tidak boleh
lagi melakukan tes and profer test melanggar
ketentuan hukum yang berlaku.
2.
Membentuk
DPR tandingan.
Pada waktu terjadinya perselisihan
antara Koalisi Merah Putih (KMP) yang dipimpin Prabowo Subianto dan Koalisi
Indonesia Hebat (KIH) yang dipimpin Megawati Sukarnoputri terkait pemilihan
Pimpinan DPR dengan perangkatnya, dimana system yang diterapkan dalam pemilihan
tersebut tidak bisa diterima Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Pemilihan
tersebut seluruh pendukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) keluar dari ruang
sidang,akibatnya semua unsur pimpinan mulai Ketua DPR RI dan Wakil-Wakil Ketua
DPR RI dipegang dari Koalisi Merah Putih (KMP), akibatnya Koalisi Indonesia
Hebat (KIH) membentuk DPR RI tandingan. Pembentukan DPR RI tandingan merupakan
perbuatan melanggar hukum dapat di kategorikan melakukan perbuatan makar.
Pembentukan DPR tandingan tersebut seharusnya Presiden Joko Widodo menindak
sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi Presiden Joko Widodo tidak menindaknya di
duga karna Partai Pengusung Calon
Presiden Joko Widodo menjadi Presiden RI.
Berdasarkan hal tersebut,
bahwa yang tidak mentaati konstitusi adalah Megawati Sukarnoputri baik sebagai
Ketua Umum Partai Demokrasi (PDI-P) yang sekaligus pemimpin Koalasi Indonesia Hebat (KIH) dengan kata lain dalam waktu 6 bulan masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang tidak mentaati
konstitusi adalah Megawati Sukarnoputri selaku
Ketua Umum PDI-P dan pimpinan
Koalisi Indonesia Hebat (KIH)..
V. Terlalu jauh Megawati
mencampuri urusan Pemerintahan.
Dalam kepemimpinan Presiden
Joko Widodo, terlalu jauh Megawati mencampuri
urusan Pemerintahan antara lain :
1. Penempatan Menteri harus
diresuffle (diganti) terutama Menteri Sekretaris Negara Andi dan Menteri BUMN Rini dan empat menteri
lainnya..
2. Mengusulkan Komjen Pol Budi
Gunawan menjadi Kapolri yang namanya sudah ada catatan merah dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Tidak sependapat Penempatan
staf di kepresidenan terutama luhut
Panjaitan
4. .Dalam Munas PDI-P
menempatkan Puan Maharani memegang jabatan Politik dikepengurusan yang baru walaupun sifatnya
non aktip selama memegang jabatan Menteri Koordinanator. .Pada hal sebelum Presiden Joko Widodi dilantik menyatakan bahwa jabatan Menteri tidak boleh
tugas rangkap baik di Partai Politik pendukungnya maupun jabatan diswasta
sebagai pengusaha dan lain-lain,dan harus melepaskan salah satu jabatannya.
VI. Resuffle (mengganti) Menteri.
Baru empat bulan perjalanan
kepemimpinan Presiden Joko Widodo sudah mengajukan reshuffle (mengganti)
menteri-menteri yang dianggap tidak bisa bekerja,dan yang gencar mengajukan
reshuffle tersebut datangnya dari Megawati Sukarnoputri dan pendukungnya.
Alasan mengadakan reshuffle beberapa menteri kinerjanya tidak baik pada hal
kinerja menteri baru berjalan empat bulan yang sebenarnya belum
layak di evaluasi kinerjanya
kecuali sudah lebih dari satu tahun baru wajar di evaluasi kinerjanya
terkait layak tidaknya menteri tersebut di reshuffle atau tidak ,karna
desakan-desakan dilakukan reshuffle mengganggu kinerja para menteri yang selalu
bertanya siapa menteri yang di reshuffle apakah dirinya sendiri atau menteri
lainnya, Para menteri sifatnya pasrah
terserah kepada Presiden Joko Widodo mau dipakai atau tidak karna hal tersebut
merupakan hak prerogatif Presiden Joko
Widodo.
Melakukan reshuffle perlu di perhitungkan, antara lain
:
1.
Adanya
dugaan desakan dilakukan reshuffle untuk mengganti menteri dimaksud dengan
menteri yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) yang
dianggap sebagai pemenang pemilu seharusnya duduk di Kabinet 12 menteri bukan
tiga menteri.
2.
Alasan
mendesak meresuffle karna kinerjnya kurang baik, bagaimana nanti setelah di
reshuffle dengan menteri baru ternyata kinerjanya kurang baik malah lebih jelek
dari yang sebelumnya dan tidak ada
kepastian melakukan reshuffle hasilnya pasti lebih baik nanti yang duduk
sebagai menteri baru.
3.
Penentuan
para menteri tersebut bisa bekerja atau tidak yang tau hanya Presiden Joko
Widodo sebagai pelaksana kebijaksanaan Presiden Joko Widodo, sedangkan yang
mendesak penggatian menteri hanya melihat dari luarnya saja. Semua yang
dilakukan para menteri tersebut mungkin sudah sesuai dengan kebijakan Presiden
Joko Widodo, maka tidak pernah terpikirkannya melakukan reshuffle para
menterinya, seperti menteri Keuangan atau menteri yang bertalian dengan ekonomi
berusaha tidak menaikkan harga BBM agar harga pangan stabil tetapi Presiden
Joko Widodo tetap menaikkan harga BBM untuk mengurangi subsidi karna bila harga
BBM tidak naik yang diuntungkan adalah para pemilik mobil dan sepeda
motor pada hal subsidi yang dikeluarkan pemerintah hingga ratusan triliun rupiah yang terbuang begitu
saja pada hal pemilik mobil tidak begitu keberatan karna mampu membelinya
sebab membeli mobil saja mampu apalagi
membeli BBM, rakyat kecil hanya diuntungkan
kebutuhan pokok stabil tetapi menghabiskan uang negara lewat pemberian
subsidi. Untuk itulah Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM dalam mengurangi subsidi guna melakukan pembangunan listrik sebesar 35 ribu Megawatt yang
membutuhkan biaya besar, membangun
sekitar 40 waduk, membangun tol
laut Jakarta sampai wilayah timur Papua.
membangun jalan Tol Ujung Sumatra/ aceh
sampai ke Lampung, membangun kilang minyak dan gas bumi agar tidak bergantung kepada pihak asing,
semua ini mega proyek yang membutuhkan
biaya besar dan pembiayaannya diambil dari APBN, maka bila setiap terjadi
kenaikan kebutuhan rakyat terutama kenaikan BBM dan lain-lain selalu disubsidi
pemerintah yang dananya diambil dari
APBN yang bisa sampai ratusan triliunan rupiah pertahun ,maka habis lah uang negara dan tidak bisa
membangun 35 ribu mega watt, tol laut,pada hal semua pembangunan tersebut untuk
rakyat nantinya. Rakyat juga harus turut menghadapi kenaikan semua kebutuhan
pokok tersebut . Dalam jangka panjang akan terbiasa seperti kenaikan kurs
dollar dari Rp.2.500 menjadi Rp.15.000 pada tahun 1997 dan sekarang sudah terbiasa dengan kurs dollar dimana perdollar antara
Rp.10.000-Rp.13.000 dikaitkan dengan harga kebutuhan pokok.
Dalam Pemerintah Presiden Joko Widodo
sudah memikirkan rakyat miskin dengan jalan memberikan 3 Kartu antara lain kartu
sehat, dan Kartu kenaikan gas
elpiji sekitar Rp.45 ribu perbulan.
Selama ini dalam Pemerintahan
Habibi,Abdurrahman Wahid ,Megawati Sukarnoputri,Susilo Bambang Yudhoyono
pemerintah selalu memikirkan kepentingan rakyat terutama masalah harga bahan
kebutuhan sehari hari yang membuat
masyarakat senang tetapi dibalik itu pemerintah tidak pernah memikirkan
pembangunan berskala besar yang berakibat penduduk bertambah terus tetapi
sumber energi berupa bensin menurun
,dimana pada tahun 1997 indonesia dapat mempruduksi BBM 1600 juta berrel
perhari sedangkan kebutuhan BBM perhari sekitar 900 ribu berrel perhari dan
indonesia bisa surplus 700 ribu berrel perhari, dan sekarang Indonesia hanya
dapat memproduksi BBM sebesar 700 ribu berrel perhari sedangkan kebutuhan BBM
sekitar 1200 juta berrel perhari jadi Indonedia defisit BBM 500 ribu berrel
perhari,dan sumber BBM ini setiap tahun
akan berkurang pada hal setiap tahun
penduduk bertambah terus.
Pemerintah
dulu setiap tahunnya menghabiskan anggaran sekitar Rp.300 triliun dan selama
sepuluh tahun sebesar Rp.3.000 triliun hanya untuk pencitraan kepada masyarakat
dan semua kebutuhan masyarakat dipenuhi termasuk memberikan subsidi BBM kepada
Masyarakat. Pemberian subsidi BBM hanya menguntungkan pemilik mobil dan sepeda
motor yang tergolong ekonomi menengah keatas,sedangkan masyarakat miskin tidak
ada menikmati subsidi BBM tersebut dan hidupnya tetap miskin,demikian juga
setelah Presiden Suharto lengser hampir tidak ada pembangunan strategis, semua
pembangunan strategis dibangun zaman Pemerintahan Suharto,yang dapat dilihat
pembangunan listrik saà t ini mengalami kekurangan listrik hingga 35.000
Megawaat berakibat baik industri maupun rumah tangga sering lampu mati secara
bergiliran, masalah beras sempat swasembada, saat ini kekurangan beras dan
tergantung kepada beras impor ,dan Pemerintahan Presiden Suharto sudah
dicanangkan pencetakan sawah sebanyak satu juta hektar di Kalimantan tetapi
wujudnya sampai saat ini tidak ada. Hampir semua berkurang mulai produksi BBM,
beras dan lain-lain nengalami kemunduran dan saat ini terjadi krisis pangan,
BBM , dan lain-lain akibat pertambahan
penduduk.
Cara berpikir
kurang tepat dimana tindakan Pemerintah selama ini selalu memberikan subsudi
kepada rakyat untuk mengantisipasi kenaikan Harga BBM dan lain-lain kurang
baik, dan tidak melatih rakyat menghadapi hidup dengan baik dan memanjakan
rakyat dengan memberikan bantuan-bantuan sehingga sedikit harga naik langsung
merasa susah sekali. Dibandingkan deñgan negara-negara tetangga sudah jauh
lebih maju walaupun rakyatnya ada yang disubsidi tetapi tidak sebesar Indonesia
mensubsidinya.seperti negara Malaysia dulu lebih maju Indonesia dalam segala
hal tetapi sekarang sudah jauh lebih maju dari Indonesia.
VII. Kesimpulan.
Berdasarkan infomasi diatas
dapat disimpulkan sebagi berikut :
1.
Megawati
Sukarnoputri supaya Presiden Joko Widodo melaksanakan konstitusi .
2.
Hubungan
Pendukung Partai Politik dengan Prersiden Joko Widodo kurang Harmonis.
3.
Sebenarnya
yang tidak melaksanakan kontitusi adalah Megawati Sukarnoputri.
4.
Terlalu
jauh Megawati Sukarnoputri
mencampuri urusan Pemerintahan dibawah
kepemimpinan Presiden Joko Widodo..
5.
Melakukan reshuffle kabinet perlu di perhitungkan
mengenai baik buruknya. :
VIII. Saran.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan sebagi berikut :
1.
Megawati
Sukarnoputri dalam melaksanakan tugas kepartaian supaya bertindak sesuai
konstitusi yang berlaku. Jangan menuduh
Presiden Joko Widodo yang tidak mentaati konstitusi pada hal dirinya
sendiri yang tidak mentaati konstitusi. Disamping itu Megawati Sukarnoputri
jangan terlalu jauh mencampuri Perintahan Presiden Joko Widodo .
2.
Selama
kepemimpinan Presiden Joko Widodo jangan selalu mendesak dilakukan reshuffle
kabinet karna yang mengetahui baik tidaknya kinerja para menteri hanya Presiden
Joko Widodo yang tau. Untuk itu selama kepemimnan Joko Widodo supaya mendukung
kepemimpinannya sampai habis masa
tugasnya sebagai konsekwensi rakyat Indonesia sudah memilihnya lewat Pemilihan
Umum, baik buruknya kepemimpinannya sudah resiko bangsa Indonesia yang
memilihnya. Walaupun dilakukan reshuffle kabinet atas desakan dari berbagai pihak tidak ada jaminan yang
menggantinya lebih baik dari yang digantinya.
(19)
ADNAN BUYUNG NASUTION MENYATAKAN
BUBARKAN
KPK
I.
Pendahuluan.
Advokad
Senior Adnan Buyung Nasution menyatakan Bubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) ,atau Ganti Aparatnya,dan atau Buat Lembaga Pengawasan.Pernyataan
tersebut dinyatakan / ditayangkan pada saat Indonesia Lawyers Club,karna Adnan
Buyung Nasution melihat Penegakan hukum yang diterapkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sudah menyimpang dari
ketentuan yang sifatnya dictator/arogan.Pengacara Wawan bernama Iqbal terkait penyitaan harta kekayaan yang tidak
terkait dengan perbuatan korupsi menyatakan bahwa penyitaan harta kekayaan
Wawan tersebut harus ada kasus pokoknya. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam melakukan penangkapan maupun
penahanan tidak memberikan hak tersangka sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.Para Pengacara memprotes pemanggilan tersangka Anas Urbaningrum dengan
menyebutkan surat panggilan atas kasus Hambalang dan lain-lain,yang diprotes
kata dan lain-lain yang berarti masih ada
perkara lain selain perkara Hambalang.Tindakan tersebut dilakukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat
keberhasilannya mengungkap kasus korupsi kelas kakap mulai Menteri aktif Andi
Mallarangan,Lutfhi Hasan Ishaq,Anas urbaningrum anggota DPR dan pimpinan Umum
Partai Demokrat yang sedang berkuasa,dan masyarakat memberikan dukungan besar
setiap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) walaupun tindakannya tidak sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku,dan dalam
menuntut tersangka/terdakwa tidak ada dibenarkan karna adanya tekanan
masyarakat semata-mata hanya berdasarkan hukum yang berlaku.
II.
Tidak
Profesinal Menangani Perkara Korupsi.
1.
Penangkapan
Nazaruddin di Cartadena tanpa di dampingi penasehat hukumnya OC. Kaligis.
2.
Penerapan
UU No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang dan UU No.25 Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang yang sudah
di cabut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3.
Tidak
Memberikan Ijin Kepada Mendagri Melantik Bupati terpilih Hambit Bintih untuk
dilantik sebagai Bupati Gunung Mas.
4.
Pakaian
Tahanan dan memborgol tahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KP)
rupaya tidak puas hanya menindak para koruptor sesuai dengan ketentuan hukum.Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin
mempermalukan para penjahat koruptor karna saat dibawa ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) habis sidang masih
melambaikan tangannya kepada temannya serta memberikan senyum ,seakan para
koruptor tidak merasa malu dengan kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) .Tindakan untuk mempermalukan para tersangka/terdakwa koruptor
digunakan memakai rompi warna orange dibelakangnya ada tulisan Tahanan KPK yang
tadinya warna putih,selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah juga meminta pandapat masyarakat lewat
media Televisi TV One dan Metro TV bahwa terdakwa dibawa kesidang maupun dibawa
kembali ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan keadaan diborgol dengan maksud agar
para koruptor merasa malu..
Para terdakwa korupsi bila digunakan
memakai rompi untuk membedakan tahanan dengan yang tidak tahanan demikian juga
memborgol tahanan KPK karna takut akan lari sesuai ketentuan hukum yang berlaku
dapat dibenarkan,tetapi bila penggunaan rompi tahanan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan memborgol tahanannya
tujuannya untuk mempermalukan tersangka/terdakwa korupsi tidak dibenarkan yang
melanggar pasal 310 KUHP,dimana para terdakwa koruptor dapat menuntut Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan
pasal 310 KUHP,karna walaupun benar tersangka/terdakwa koruptor tidak boleh
dipermalukan,sama saja dengan memanggil seseorang sipincang dengan tujuan
mempermalukan merupakan perbuatan melanggar hukum walaupun seseorang tersebut
benar pincang.
5.
Merusak
Keperdataan.
Dalam perkara Akil Muchtar,Ahmad
Fathanah banyak melibatkan artis dimana hasil korupsinya ada yang diberikan
kepada seleberiti demikian juga dalam kasus Wawan terkait kasus memberikan uang
kepada Akil Muchtar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.Demikian juga Akil
Muchtar terkait memenangkan kasus Hambit Bintih
calon Bupati Gunung Mas Waringin Barat Kalimantan, memberikan dana kepada 13 orang artis/penyanyi atau selebriti antara
lain Ayu Ashari. .Pada umumnya para selebriti tersebut menyatakan bahwa uang
yang diberikan Ahmad Fathanah dan Wawan tidak tau dari uang hasil korupsi,dan
semua pemberian uang tersebut terkait dengan profesinya sebagai penyanyi yang
diundang bernyayi.
Tindakan KPK mengambil pemberian tersangka
kepada selebriti bertentangan dengan hukum
dibidang keperdataan karna pemberian tersebut sifatnya pribadi dan
sederhana dimana perjanjian tersebut dilakukan saling menguntungkan tanpa
melanggar hukum.
Ada dugaan , tindakan penjahat koruptor
menggunakan uangnya tersebut tanpa menyalahkan yang menerima uangnya antara
lain :
a.
Terdakwa
koruptor menghabiskan uangnya ditempat perjudian,karna yang menyelenggarakan
perjudian tersebut tidak mengetahui darimana sumber uang pemain judi
diperolehnya untut main jadi.
b.
Dealer
mobil yang menjual mobil mewah kepada koruptor,dimana sidealer tidak bisa
disalahkan karna menjual mobil kepada koruptor karna uang yang diterima sebagai
hasil penjualan mobil tidak tau dari mana diperoleh pembeli sebagai koruptor,dan
tidak etis dalam kehidupan berbisnis pada saat orang membeli mobilnya lalu
menanyakan kepada pembeli mobil darimana sumber uangnya membeli mobil
tersebut,hal ini akan menimbulkan sakit hati sipembeli bahkan akan terjadi
pembatalan pembelian mobil bahkan dapat menuntut dealer mobil seakan menuduh
pembeli penjahat koruptor atau penjahat lainnya.
c.
Melihat
Terdakwa Ahmad Fathanah,Akil Muchtar,dan Wawan tidak pernah ditanyakan KPK
apakah pernah memberikan bantuan kepada kepala lembaga Agama untuk membangun
tempat ibadah baik untuk Mesjid,Gereja,Vihara,demikian juga ke Lembaga Sosial
,dll,diduga para terdakwa tersebut
pernah memberikan bantuan untuk lembaga keagamaan.Kalau Para terdakwa
tersebut pernah memberikan bantuan kepada Lembaga Agama membangun tempat ibadah
apakah akan diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi uang tersebut yang sudah digunakan
membangun tempat ibadah,dan pimpinan lembaga Agama menerima bantuan tersebut
sah dan tidak mengetahui hasil korupsi.Seandainya para terdakwa tersebut pernah
memberikan bantuan kepada Lembaga Agama maupun Lembga Sosial diduga tidak
berani menarik kembali uang diberikan koruptor tersebut,dan kemungkinan akan
mendapat perlawanan besar dari masyarakat luas dan akan terjadi diskriminatip
dengan selebriti yang menarik kembali uang yang diterima atau barang berupa
mobil maupun perhiasan yang melanggar ketentuan hukum yaitu tidak ada persamaan hak didepan hukum atau
equality before the law.
6.
Bertindak
diskriminatif.
a.
Intern.
Bila Perkara Korupsi yang dilakukan
Aparat atau penyelenggara Negara lainnya lansung diproses sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korups sedangkan dari unsur Ketua Komisi
Pemberantasan korupsi (KPK) Dan Pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) hanya diselesaikan dengan kode
etik yang tidak ada sanksi pidananya seperti masalah Bibit dan Chandra Hamzah, Abraham Samad ,pada hal perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut :
1)
Pasal
36 :Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
dilarang:a.
mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak
lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
2)
Pasal 37 : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku
juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan
Korupsi.
3)
Pasal 65 : Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
4)
Pasal 66 : Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang
:a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang
ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah;
demikian juga bocornya Sprindik
Tersangka Anas Urbningrum dan hanya menerapkan Kode Etik yang menyalahkan Abraham Samad Selaku Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi,yang seharusnya masalah bocornya sprindik Anas
urbaningrum tersebut harus disidik Polri karna masuk Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 36
dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi . Putusan Kode Etik Abraham Samad sudah diterima Abraham Samad sendiri
tetapi secara hukum pidana tidak termasuk nebis in idem yaitu suatu perbuatan
yang diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tidak dapat
diajukan kedua kalinya dalam perkara yang sama . Asas nebis in idem hanya
berlaku dalam putusan hakim dan tidak berlaku dalam putusan etis Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
b.
Ekstern.
Anas Urbaningrum telah menuding
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan
tindakan diskriminatif,dimana Ibas dalam perkara Anas Urbaningrum tidak
diperiksa sebagai saksi pada hal sebagai Panitia pada saat pemilihan Ketua Umum
Partai Demokrat tanggal 2010 di
Bandung,demikian juga dalam Perkara Hambalang dimana saksi Julianis menyatakan
memberikan uang kepada Ibas sebesar 200
ribu dollar lewat Muhammad Nazaruddin tidak diperiksa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dengan alasan belum ada
bukti terkait dengan Ibas. Ditambah lagi Penanganan Bank Century sudah
lebih lima tahun diserahkan DPR hasilnya
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dimana Budiono Wakil Presiden RI mantan Kepala Bank Indonesia dan Sri
Mulyani mantan Menteri Keuangan tidak dijadikan tersangka dan Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) tadinya menyatakan tidak
mengetahui pencairan dana tersebut tetapi beberapa lama kemudian
ternyata mengetahui pemberian dana tersebut sepengetahuan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ,tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dengan alasan alat buktinya belum
cukup, tetapi dua Deputi Bank Indonesia (BI)
mantan bawahan Budiono dijadikan tersangka ,pada hal perbuatan yang
dilakukan atas perintah Budiono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu.
III.
KPK
Tidak Independen. .
Melihat hal tersebut bila
permasalahannya mendekati keluarga
Istana ,Budiono,dan Sri Mulyani tidak berani mengusut kasus tersebut dengan
alasan belum cukup dua alat bukti menyatakan tersangka. Maka Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasakan tidak Independen, pada hal Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut
selaku Penegak hukum yang independen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam pasal 3 berbunyi “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun”. .Seharusnya Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tidak boleh dipengaruhi
siapa pun baik datangnya dari Pimpinan pemerintah/Aparat Negara atau
Penyelenggara Negara maupun dari pihak lain dan harus berdiri /bersikap adil
yaitu siapa yang salah dihukum sebaliknya siapa yang benar dilindungi.Hukum
tidak boleh berpihak kepada penguasa maupun masyarakat, dan hanya berpihak
kepada keadilan yaitu siapa yang salah dihukum dan siapa yang benar
dilindungi.
IV.
Kesimpulan.
Berdasarkan informasi tersebut diatas
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Adnan
Buyung Nasution menyatakan bubarkan
Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi .
2.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak profesional menangani perkara korupsi.
3.
Dalam
menangani perkara korupsi ,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak indenpenden
dan diskriminatif yang tidak sesuai dengan asas persamaan hak di depan hukum
(equality before the law).
4.
Tindakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merusak hubungan keperdataan.
V.
Saran.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat
menyarankan sebagai berikut :
1.
Aparat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi supaya
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Jangan melakukan tindakan yang
bertentangan dengan hukum antara lain uang honor Ayu Ashari yang diterima dari
Ahmat Fathanah diminta kembali dan disetor kekas Negara, hal tersebut
bertentangan dengan hubungan keperdataan karna uang yang di terima Ayu Ashari
dari Ahmad Fathanah tidak tau hasil dari
korupsi dan pada waktu diterimanya uang tersebut belum ada kasus korupsi yang
menimpa Ahmad Fathanah. Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah
melenceng dari hukum , sepertinya tindakan tersebut mendapat dukungan dari
masyarkat luas yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
tindakan yang tidak sesuai aturan hukum dan yang penting masyarakat senang dan
mendukungnya, demikian juga kasus Muhammad Nazaruddin ditangkap di Cartadena
dan waktu di bawa ke Indonesia tidak didampingi pengacara pada hal saat itu ada
pengacaranya yaitu OC. Kaligis, demikian juga tidak memberikan Ijin Kepada
Mendagri Melantik Bupati terpilih Hambit Bintih untuk dilantik sebagai Bupati
Gunung Mas pada hal masih status tersangka masih bisa dilantik , dalam hal ini
Komisi Pemberantasan Korupsi melanggar asas Praduga tidak bersalah (presumption
of innocen) .
2.
Dalam
menangani perkara korupsi tidak independen dimana kasus Budiono mantan Gubernur
Bank Indonesia , Sri Mulyani mantan Menteri Keuangan, dan mantan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait Bank Century tidak di jadikan tersangka
dengan alasan belum cukup alat bukti sedangkan dua mantan deputi Bank Indonesia
dijadikan tersangka pada hal semua
tindakannya atas perintah Budiono selaku bawahannya, demikian juga dalam Perkara Hambalang dimana saksi Julianis
menyatakan memberikan uang kepada Ibas
sebesar 200 ribu dollar lewat Muhammad Nazaruddin tidak diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan
alasan belum ada bukti tetapi bila dalam perkara Anas Urbaningrung langsung
dijadikan tersangka.
(20)
HUKUM PIDANA TIDAK MENGIKUTI PERKEMBANGAN
MASYARAKAT
I.
Pendahuluan.
Pengertian
hukum pidana adalah ketentuan yang dapat dihukum dan penyebutan besarnya sanksi
yang akan diberikan terhadap pelaku perbuatan yang dapat dihukum, dan
unsur-unsur hukum pidana menurut Muladi dan Barda Nawawi mempunyai :
1.
pada hakekatnya merupakan suatu pengertian penderitaan
atau nestapa atau akibat-akibat
lain yang tidak menyenangkan;
2.
diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang
mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang) ;
3.
dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak
pidana menurut UU.
Sedangkan
tujuan hukum pidana menurut beberapa sarjana hukum yaitu :
1.
untuk menakut-nakuti orang, jangan sampai melakukan
kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale preventie) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu
yang sudah menjalankan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan
lagi (speciale preventie);
2.
untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah
menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya
sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Hukum
Pidana yang berlaku di Indonesia dibuat pada zaman Belanda jauh sebelum
Indonesia merdeka, perbuatan dan sanksi hukum yang diatur tidak sesuai lagi
dengan perkembangan masyarakat saat ini, padahal Indonesia menganut sistem
hukum Continental, dimana perbuatan baru dapat dihukum setelah perbuatan
tersebut diatur terlebih dahulu dalam undang-undang disebut asas legalitas diatur dalam pasal 1 ayat (1)
KUHP ”Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada”. Suatu perbuatan yang sudah terjadi
banyak penolakan dari masyarakat, disamping itu ada sanksi hukum yang dianggap
terlalu ringan dan hakim tidak berkenan lagi menerapkannya, disamping itu
adanya perbuatan yang dilakukan
seseorang yang tinggal di tengah-tengah masyarakat dimana warga setempat tidak
bisa menerimanya dianggap mencemari lingkungannya yang kadang-kadang warga
setempat bertindak yang berakibat sampai ke pengadilan.
Untuk
membuat peraturan atas masalah yang dapat dihukum harus dituangkan dalam bentuk
undang-undang, dengan kata lain adanya kesepakatan antara DPR RI dan
Pemerintah/ Presiden RI dan setelah ditandatangani kemudian di undangkan dalam
berita negara dan lembaran negara, barulah undang-undang tersebut mengikat
seluruh masyarakat, dengan kata lain setiap orang yang melanggar undang-undang
tersebut dapat dihukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, dan sekitar
bulan Nopember 2010 telah diserahkan draf/ rencana Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) kepada Prolegnas DPR RI. Sebelum rencana/ draf diserahkan, telah
dibahas oleh tim lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang lalu, padahal dalam waktu
10 tahun saja sudah banyak masalah kejahatan baru yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dengan
demikian hukum itu selalu ketinggalan jaman.
II.
Sejarah
Hukum Pidana.
Sejarah
Hukum Pidana berlaku di Indonesia dapat dilihat dari tiga (3) periode, yaitu :
1.
Jaman Penjajahan
a.
Zaman Verenigde
Oost-Indische Compagnie (VOC).
Sekitar tahun
1596, Verenigde Oost-Indische Compagnie
(VOC) masuk ke wilayah Indonesia dengan
tujuan berdagang, dan pada saat itu hanya membawa hukum yang berlaku dikapal
yang disebut dengan Scheepsrecht.
b.
Dalam tahun 1915 dibuat Kodifikasi Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) yang mulai
berlaku tanggal 1 Januari 1918.
2.
Masa penjajahan jepang dari tahun 1942-1945 (sekitar 3,5
tahun) tetap diberlakukan KUHP tahun 1915 sejak tanggal 7 Maret 1942.
3.
Setelah Indonesia Merdeka
tanggal 17 Agustus 1945, yaitu:
a.
KUHP tahun 1915 tetap berlaku berdasarkan Peraturan
Presiden RI tanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2.
b.
Dalam Tahun 1958 diberlakukan KUHP 1915 untuk seluruh
Indonesia berdasarkan pasal II aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945 (UUD
45) “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini”, selanjutnya
KUHP 1915 yang berlaku tahun 1918 ditegaskan lagi berlaku dengan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tanggal 26 Februari 1946 Berita RI Tahun
II Nomor 9 (15 Maret 1946), dan
dikukuhkan lagi dengan Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958 yang berlaku untuk
seluruh Indonesia, dan sejak pengukuhan ada 19 perubahan yang khusus terkait
hukuman denda, yaitu :
1)
Perubahan ancaman pidana denda pasal-pasal: 364, 373, 384
dan 407 ayat ke-1 KUHP (kejahatan-kejahatan ringan) dari F 25,- menjadi Rp250.
2)
Penambahan ancaman pidana denda dalam semua
perundang-undangan hukum pidana
Indonesia (kecuali tindak Pidana Ekonomi) menjadi 15 kali (Vide UU No.18 Perpu
tahun 1960).
Berdasarkan
hal tersebut jadi F 25 (gulden) sama dengan Rp250 berarti F 1 (gulden) = Rp25,
maka bila sanksi Rp900 (yang tercantum dalam KUHP) sama dengan F 36 (gulden),
demikian juga sanksi Rp4.500 (yang tercantum dalam KUHP) = F 180 (gulden).
III.
Perbuatan
Pidana
Perbuatan
pidana yang belum diatur dalam undang-undang dan ada yang sudah diatur tetapi
memberi penafsiran yang berbeda-beda serta
sanksi hukum yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sebagai berikut
:
1. Perbuatan tidak sesuai dengan budaya Indonesia.
Perbuatan
bersetubuh yang dilakukan seorang laki-laki yang sudah beristeri dengan seorang
wanita hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari keluarganya yang diatur dalam pasal 284 KUHP ayat (1) dihukum
penjara selama-lamanya sembilan bulan :
1e. a.
Laki-laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) berlaku padanya:
b.
Perempuan yang bersuami, berbuat zina:
2e. a.
Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa
kawannya itu bersuami:
b.
Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan
perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu.
Ayat (2)
penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan
jika pada suami (isteri) itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan
akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh perbuatan itu juga.
Perbuatan
zinah dikaitkan dengan budaya Indonesia tidak sesuai dengan hukum, bertentangan dengan rasa
keadilan masyarakat yang pada intinya hubungan kelamin seorang laki-laki dan
perempuan tanpa ikatan perkawinan harus dihukum, karena perbuatan tersebut
sudah merusak citra bangsa Indonesia.
Berdasarkan
hal tersebut, perbuatan Ariel-Luna Maya, Cut Tari yang melakukan hubungan
suami-istri tanpa ikatan perkawinan dan pihak keluarganya tidak ada keberatan,
sehingga atas perselingkuhan tersebut tidak dapat didakwakan pasal 284 KUHP,
tetapi mengingat kasusnya tidak sesuai dengan budaya Indonesia tetap dituntut
hanya dalam menerapkan pasal 29 jo
pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman 3,5
tahun penjara, dirasa kurang tepat karena :
a.
Dalam pasal tersebut, intinya kata membuat dan menyiarkan
video porno.
b.
Kata membuat dirasa terbukti, tetapi menyiarkan tidak
mungkin dilakukan karena sama dengan mempermalukan dirinya sendiri di depan
umum.
c.
Yang dipermasalahkan di masyarakat, yaitu melakukan
persetubuhan antara Ariel-Luna Maya dan Cut Tari yang sama sekali tidak
disinggung dalam dakwaan tersebut. Dengan demikian yang dapat dihukum hanya
terdakwa Ariel dalam pembuatan dan penyiaran video porno saja, sedangkan Luna
Maya dan Cut Tari tidak bisa dihukum, yang seharusnya turut dihukum.
d.
Menurut informasi, membuat video porno tersebut dilakukan
tahun 2006, sedangkan dakwaan berdasarkan UU pornografi baru diatur tahun 2008,
berarti bertentangan dengan asas legalitas sesuai pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu
suatu perbuatan dapat dihukum setelah perbuatan tersebut diatur terlebih dahulu
dalam undang-undang. Padahal, dakwaan masalah membuat dan menyiarkan video porno
tahun 2006 belum diatur, dan baru tahun 2008 diatur dalam undang-Undang Nomor
44 Tahun 2008.
Berdasarkan alasan tersebut, diduga sangat lemah
dakwaannya, tetapi mengingat mendapat hujatan dengan berbagai kritikan dari
seluruh lapisan masyarakat, sehingga ada kesan masalah penjatuhan hukuman
terhadap terdakwa Ariel karena tekanan masyarakat, yang seharusnya menghukum
seseorang tidak boleh ada tekanan baik dari aparat maupun masyarakat.
2. Perbuatan belum diatur dalam Undang-Undang.
Masalah
kumpul kebo, yaitu seorang laki-laki dan perempuan hidup dalam satu rumah tanpa
ikatan perkawinan (kehidupan keluarganya anak bertambah terus), biasanya
lingkungan dimana yang bersangkutan bertempat tinggal tidak bisa menerimanya,
warga setempat merasa lingkungannya telah dikotori/ dicemari, dan kadang
berakhir dengan pengusiran secara paksa yang penyelesaiannya sampai ke
pengadilan, dan anehnya yang menjadi tersangka pihak warga setempat
sedangkan yang melakukan kumpul kebo sendiri tidak bisa dihukum dengan alasan
tidak ada hukum yang mengaturnya. Masih banyak lagi kasus-kasus yang belum
diatur dalam undang-undang .
3. Hukuman denda terlalu ringan.
Hukuman
denda banyak diatur dalam KUHP yang besarnya hukuman denda tidak sesuai lagi
dengan kondisi saat ini yang menyebabkan hakim tidak pernah menerapkannya dalam
menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan kejahatan. Hukuman denda
diatur dalam beberapa pasal dalam KUHP, antara lain :
- pasal 134
KUHP mengenai Penghinaan Presiden
dan Wakil Presiden, ancaman hukuman penjara paling tinggi 6 tahun atau
denda setinggi tingginya Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
- Pasal 310
(1) mengenai Penghinaan, hukuman penjara 9 (sebilan) bulan denda
Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
- Pasal 351
(1) mengenai Penganiayaan, hukuman penjara 2 tahun 8 bulan atau denda
Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).
- Pasal 362 mengenai Pencurian, hukuman penjara
5 (lima) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp900,- (sembilan ratus
rupiah),
- Pasal 372
mengenai Penggelapan, hukuman penjara 4 tahun atau denda Rp900,-
(sembilan ratus rupiah).
- Pasal 406
Pengrusakan Barang, hukuman penjara 2 tahun 8 bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya
Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
- Pasal 480
mengenai Pertolongan jahat/ penadah, hukuman penjara 4 tahun atau hukuman
denda Rp900,- (sembilan ratus rupiah)
Melihat
hal tersebut terlalu ringannya hukuman denda yang berkisar antara Rp900 –
Rp4.500 tidak sesuai dengan situasi saat
ini, dan bila diterapkan bertentangan dengan hati nurani masyarakat.
IV.
Yurisprudensi.
Yurisprudensi
adalah suatu putusan Hakim Mahkamah Agung RI atas suatu perbuatan yang belum diatur dalam undang-undang atau
tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, baik mengenai perbuatannya maupun
sanksinya (hukuman), dan setelah putusan Hakim MA mempunyai kekuatan hukum yang
tetap merupakan salah satu sumber hukum formal yang dapat menjadi dasar/
pegangan bagi aparat penegak hukum lain bila ada suatu masalah yang sama terjadi di wilayah hukumnya masing-masing.
Menurut
Dr.R.O.Siahaan, SH. S.Sos. MH. dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum halaman 65-66
menyatakan Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim, baik yang secara berkesinambungan
diikuti oleh putusan hakim lain, sedangkan menurut Utrech menyebutnya dengan
Yurisprudensi tetap, karena diikuti oleh putusan hakim lain sehingga menjadi
putusan baku atau (standard Aresten).
Yurisprudensi
mengandung beberapa hal yaitu :
1.
Putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
2.
Yurisprudensi merupakan sumber hukum formal.
3.
Terdapat pasal-pasal undang-undang yang tidak jelas atau
menimbulkan multi tafsir.
4.
Putusan Hakim merupakan putusan hakim Mahkamah Agung
sebagai putusan tertinggi dari putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
V.
Aliran
Continental dan Sistem Hukum Pidana.
Aliran
Continental berasal dari Eropa yang di bawa ke Indonesia pada saat negara
Belanda menjajah Indonesia, maka hukum pidana yang berlaku di Indonesia
merupakan peninggalan penjajahan Belanda. Perbuatan baru dapat dipidana apabila
perbuatan tersebut telah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang yang
dikenal Asas Legalitas, dan semua perbuatan pidana diatur dalam satu
undang-undang yang disebut KODIFIKASI yang diwujudkan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), disusun dengan sistem yang isinya dibagi tiga (3) buku
yaitu :
BUKU KESATU MENGENAI ATURAN UMUM (pasal 1 sampai dengan pasal 103) terdiri :
|
BAB I |
Batas-batas
Berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan, terdiri dari sembilan (9)
pasal. |
|
BAB II |
Pidana (43
pasal). |
|
BAB III |
Hal-Hal yang Menghapuskan,
Mengurangi atau Memberatkan Pidana, terdiri dari sepuluh (10) pasal. |
|
BAB IV |
Percobaan,
terdiri dari dua (2) pasal. |
|
BAB V |
Penyertaan
Dalam Tindak Pidana, terdiri dari
delapan (8) pasal. |
|
BAB VI |
Perbarengan
Tindak Pidana, terdiri dari sepuluih
(10) pasal. |
|
BAB VII |
Mengajukan dan
Menarik Kembali Pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut
atas pengaduan, terdiri dari empat (4) pasal. |
|
BAB VIII |
Hapusnya
Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana, terdiri dari sepuluh (10)
pasal. |
|
BAB IX |
Arti beberapa
istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang, terdiri dari dua puluh empat
(24) pasal. |
BUKU KEDUA MENGENAI KEJAHATAN (pasal
104 sampai dengan pasal 488) terdiri dari:
|
BAB I |
Kejahatan
terhadap Keamanan Negara, terdiri dari dua puluh lima (25) pasal. |
|
BAB II |
Kejahatan
Melanggar Martabat Presiden dan Martabat Wakil-Presiden, terdiri dari lima
(5) pasal. |
|
BAB III |
Kejahatan
Terhadap Negara yang Bersahabat dan Terhadap Kepala dan Wakil Negara yang
Bersahabat, terdiri dari sepuluh (10) pasal. |
|
BAB IV |
Kejahatan
Mengenai Perlakuan Kewajiban Negara dan Hak-Hak Negara, terdiri dari tujuh
(7) pasal. |
|
BAB V |
Kejahatan
Terhadap Ketertiban Umum, terdiri dari tiga puluh satu (31) pasal. |
|
BAB VI |
Perkelahian
Satu Lawan Satu, terdiri dari lima (5) pasal. |
|
BAB VII |
Kejahatan yang
Mendatangkan Bahaya Bagi Keamanan Umum Manusia atau Barang, terdiri dari
duapuluh empat (24) pasal. |
|
BAB VIII |
Kejahatan
Terhadap Kekuasaan Umum, terdiri dari tiga puluh tiga (33) pasal. |
|
BAB IX |
Sumpah Palsu
dan Keterangan Palsu, terdiri dari satu (1) pasal. |
|
BAB X |
Hal Memalsukan
Mata Uang dan Uang Kertas Negara Serta Uang Kertas Bank, terdiri dari empat
belas (14) pasal. |
|
BAB XI |
Memalsukan
Meterai dan Merek, terdiri dari sepuluh (10) pasal. |
|
BAB XII |
Memalsukan
Surat-Surat, terdiri dari sebelas (11) pasal. |
|
BAB XIII |
Kejahatan
Terhadap Kedudukan Negara, terdiri dari empat (4) pasal. |
|
BAB XIV |
Kejahatan
Terhadap Kesopanan, terdiri dari dua puluh empat (24) pasal. |
|
BAB XV |
Meninggalkan
Orang Yang Memerlukan Pertolongan, terdiri dari enam(6) pasal. |
|
BAB XVI |
Peghinaan,
terdiri dari duabelas (12) pasal. |
|
BAB XVII |
Membuka
Rahasia, terdiri dari dua (2) pasal. |
|
BAB XVIII |
Kejahatan
Terhadap Kemerdekaan Seseorang, terdiri dari empat belas (14) pasal. |
|
BAB XIX |
Kejahatan
Terhadap Jiwa Orang, terdiri dari tiga belas (13) pasal. |
|
BAB XX |
Penganiayaan,
terdiri dari delapan (8) pasal. |
|
BAB XXI |
Mengakibatkan
Orang Mati atau Luka Karena Salahnya, terdiri dari tiga (3) pasal. |
|
BAB XXII |
Pencurian,
terdiri dari sepuluh (10) pasal. |
|
BAB XXIII |
Pemerasan dan
Ancaman, terdiri dari empat (4) pasal. |
|
BAB XXIV |
Penggelapan,
terdiri dari enam (6) pasal. |
|
BAB XXV |
Penipuan,
terdiri dari 18 pasal |
|
BAB XXVI |
Merugikan
Penagih Utang atau Orang Yang Berhak, terdiri dari sembilan (9) pasal |
|
BAB XXVII |
Menghancurkan
atau Merusakkan Barang, terdiri dari tujuh (7) pasal. |
|
BAB XXVIII |
Kejahatan yang
Dilakukan Dalam Jabatan, terdiri dari dua puluh lima (25) pasal. |
|
BAB XXIX |
Kejahatan
Pelayaran, terdiri dari empat puluh empat (44) pasal. |
|
BAB XXIX A |
Tentang
Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/ prasarana Penerbangan,
terdiri dari delapan belas (18) pasal. |
|
BAB XXX |
Pertolongan
(Jahat), terdiri dari enam (6) pasal. |
|
BAB XXXI |
Ketetapan yang
terpakai Bersama Bagi Berbagai-bagai
BAB Mengenai Terulangnya Melakukan Kejahatan, terdiri dari tiga (3)
pasal. |
BUKU KETIGA MENGENAI PELANGGARAN (pasal 489 sampai dengan pasal 569)
Terdiri dari :
|
BAB I |
Pelanggaran
Tentang Keamanan Umum Bagi Orang dan
Barang dan Kesehatan Umum, terdiri dari dua belas (12) pasal. |
|
BAB II |
Pelanggaran
Tentang Ketertiban Umum, terdiri dari dua puluh (20) pasal. |
|
BAB III |
Pelanggaran
Tentang Kekuasaan Umum, terdiri dari enam (6) pasal. |
|
BAB IV |
Pelanggaran
tentang Kedudukan Warga, terdiri dari dua (2) pasal. |
|
BAB V |
Pelanggaran
Tentang Orang Yang Perlu Ditolong, terdiri dari satu (1) pasal. |
|
BAB VI |
Pelanggaran
Tentang Kesopanan, terdiri dari empatbelas (14) pasal. |
|
BAB VII |
Pelanggaran
Tentang Polisi Daerah, terdiri dari empat (4) pasal |
|
BAB VIII |
Pelanggaran
Dilakukan Dalam Jabatan, terdiri dari sembilan pasal. |
|
BAB IX |
Pelanggaran
Dalam Pelayaran, terdiri dari sepuluh (10) pasal. |
Semua
perbuatan pidana telah diatur dalam satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
tetapi kenyataan hukum pidana berkembang terus, dan untuk membuat satu hukum
pidana yang meliputi semua perbuatan pidana hanya sementara memenuhi kebutuhan
masyarakat mengingat perkembangan kejahatan seiring dengan perkembangan
kehidupan masyarakat yang begitu cepat perkembangannya, dan hanya beberapa
tahun kemudian sudah bermunculan berbagai perbuatan pidana berakibat pemerintah
membentuk satu jenis perbuatan dalam satu undang-undang seperti Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ada hanya mengatur suatu perbuatan
dengan menyisipkan beberapa pasal yang mengandung pidana (hukuman), seperti
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
belum lagi perbuatan dikelompokkan kejahatan yang hingga saat ini belum diatur dalam undang-undang, seperti
hidup dalam satu rumah tangga tanpa ikatan perkawinan (anak bertambah terus)
yang disebut kumpul kebo, dan perbuatannya tidak bisa dihukum walaupun
lingkungan dimana yang bersangkutan bertempat tinggal, warganya merasa
lingkungannya dicemari, dan masyarakat bertindak dengan mengusir secara
kekerasan dengan mengarak yang bersangkutan di muka umum, justru yang dihukum
warga yang mengaraknya sedangkan yang melakukan kumpul kebo tidak bisa dihukum.
VI.
Hakim
sebagai Penggali Hukum Untuk Mengikuti Perkembangan Jaman.
Untuk
mengetahui arti sebenarnya dari wilsbesluit
atau putusan kehendak pembentuk undang-undang seperti yang tertulis dalam
rumusan-rumusan undang-undang pidana, maka perlu dilakukan penafsiran atau interpretatie sekalipun harus disadari
bahwa penafsiran seharusnya dilakukan secara strict sesuai dengan bunyi undang-undang.
Penafsiran
diterapkan hakim dalam menggali hukum menjadi yurisprudensi pada umumnya
masalah hukum perdata jumlahnya cukup besar, sedangkan yurisprudensi masalah
hukum pidana selama Indonesia merdeka hampir tidak ada, sehingga hukum pidana
tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat.
Berdasarkan
hal tersebut agar hukum pidana dapat mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan
rasa keadilan masyarakat, supaya Hakim Mahkamah Agung RI menerapkan
kewenangannya sebagai penggali hukum yang dasarnya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang, Kekuasaan Kehakiman,
yaitu :
1.
a. Pasal 16 ayat (1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya.
b.
Pasal 28 ayat (1)
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Hal tersebut
diatur lagi dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehkiman sebgi berikut
:
a.
Pasal 5 : (1) Hakim
dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
b.
Pasal 10 : (1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum
tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
2.
Hakim mendasarkan kepada 6 (enam) penafsiran hukum
pidana, yaitu :
a.
Penafsiran Sejarah Undang-undang (Wetshistoriscche interpretatie)
Penafsiran
dilakukan berdasarkan sejarah pembentukan undang-undang itu sendiri.
b.
Penafsiran Teleologis (teleologische interpretatie).
Penafsiran
dilakukan dengan melihat tujuan dari pembentukan suatu undang-undang.
c.
Penafsiran otentik (authentieke
interpretatie).
Penafsiran yang
dilakukan sesuai penjelasan penjelasan atau ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam undang-undang itu sendiri disebut penafsiran resmi atau otentik.
d.
Penafsiran Gramatical (grammaticale interpretatie)
Penafsiran
dilakukan dengan cara melihat tata bahasa dari ketentuan undang-undang yang
akan ditafsirkan.
e.
Penafsiran sistematis (systematische interpretatie).
Pengertian
sistematis diartikan sebagai adanya suatu hubungan ketentuan yang satu dengan
ketentuan yang lain sehingga merupakan suatu sistem Undang-undang.
f.
Penafsiran Restriktif atau Ekstentif .
Penafsiran
restriktif diartikan sebagai mempersempit arti suatu rumusan undang-undang,
sedang penafsiran ekstentif memperluas pengertian rumusan yang telah disebutkan
dalam undang-undang. (Dr.R.O.Siahaan, SH, S.Sos, MH, Hukum Pidana I, hal
165-170).
3.
Putusan Hakim Mahkamah Agung sebagai Yurisprudensi.
4.
Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang
dapat digunakan sebagai dasar menuntut perkara yang sama ditempat lain.
5.
Tidak bertentangan dengan asas Legalitas.
Hakim
Mahkamah Agung dalam menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum, maka
hukum pidana dapat mengikuti perkembangan zaman, yang selanjutnya dapat diatur
lagi dalam satu kodifikasi sekitar 100 (seratus) tahun kemudian, sebagaimana
hukum pidana yang berlaku saat ini dibuat tahun 1915 mulai berlaku tahun 1918,
yang drafnya sudah dibahas 20 tahun yang lalu, dan sekitar bulan Nopember 2010
diserahkan ke Prolegnas untuk dibahas DPR RI bersama Pemerintah untuk menjadi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang berlaku di Indonesia
nanti.
VII.
Kesimpulan.
Berdasarkan hal
tersebut dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut :
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat
mengikuti perkembangan zaman baik mengenai perbuatannya maupun sanksi pidana
dendanya.
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang berlaku
sejak Tahun 1918 hingga saat ini yang merupakan peninggalan zaman penjajahan
Belanda.. .
3.
Keputusan Hakim Mahkamah Agung merupakan Yurisprudensi
salah satu sumber hukum.
4.
Yurisprudensi dapat digunakan sebagai dasar menuntut
perkara yang sama didaerah lain.
VIII.
Saran.
Bertalian
dengan kesimpulan di atas, dapat disarankan Yaitu :
1.
Pemerintah bersama DRP RI membuat Kitab Undang-undang
Hukum Pidan yng sesuai dengan perkembangan masyarakat. Saat ini Rencana KUHP
sudah ditangan DPR RI sebiknya segera diselesaikaN.
2.
Supaya Hakim Mahkamah Agung RI menerapkan kewenangannya
sebagai penggali hukum dengan harapan hukum pidana dapat mengikuti perkembangan
zaman sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
(21)
MASYARAKAT TOLIKARA PAPUA MELAKUKAN PENYERANGAN UMAT MUSLIM PADA SAAT MELAKSANAKAN SHOLAD ID
DAN PEMBAKARAN KIOS
I.
Pendahuluan .
Pada
tanggl 17 Juli 2015 saat Umat Muslim melaksanakan sholat Id di tempat
ibadahnya diserang penduduk masyarakat
Tolikara Papua dan melakukan pembakaran kios-kios . Atas tindakan tersebut
mendapat tanggapan negatif dari petinggi negara Indonesia dan Presiden Joko
Widodo memerintahkan jajaran kepolisian segera mengamankan daerah tersebut
hingga kondisif situasinya. Jangan sampai masalahnya berkembang atau meluas
ketempat lainnya. Semua lapisan masyarakat baik tokoh agama dari Persatuan
Gereja Indonesia menyatakan tidak dapat menerima tindakan tersebut dan
mengedepankan hukum dalam menyelesaikannya, demikian juga Menteri Agama supaya
menindak pelakunya dan selalu menjaga kehidupan yang harmonis dengan pemeluk
agama yang berbeda dengan masyarakat setempat. .Aparat Penegak hukum bekerjasama
menanggulanginya sampai situasinya kondusif.
II.
Penyerangan
dan pembakaran.
Pada
tanggal 17 Juli 2015 pada waktu Umat
Muslim melaksanakan Shold Id diserang penduduk Tolikara Papua dilanjutkan
pembakaran kios-kios tempat berdagang. Dalam penyerangan tersebut
mengalami luka-luka sekitar 11 orang dan
para umat muslim yang diserang ditempatkan / dikumpulkan ditenda-tenda
pengungsian.
III.
Pemicu
kerusuhan diduga adanya Kecemburuan sosial/ekonomi.
Terjadinya
penyerangan dan pembakaran tersebut diduga adanya
kecemburuan sosial dibidang ekonomi
antara pedagang pendatang yang pada umumnya orang makasar ditambah sebagian kecil orang
jawa ,orang sumatra dan daerah lainnya ,
yang pada umumnya yang tingkat
ekonominya jauh lebih tinggi /kuat dari perekonomian penduduk setempat . pada
umumnya pemilik kios yang dibakar tersebut milik pedagang pendatang dari
Makasar yang biasanya menjual pakaian
,celana jeans/ celana panjang dan
menjual barang-barang yang lebih berharga, sedangkan pedagang masyarakat setempat hanya menjual cabe,bawng,tomat yang
ditumpuk-tumpuk dan berjualan ditempat tempat terbuka yang tidak memiliki kios.
Sehingga dari sudut ekonomi sangat jauh
berbeda ,maka dugaan diisamping ada pemicu lain ditambah lagi kecemburuan
sosial dari sudut ekonomi dan dikaitkan lagi dari sudut agama yang berbeda,
maka hal tersebut sebagai pemicu terjadinya kerusuhan penyerangan tersebut kepada umat muslim yang sekaligus dilakukan pembakaran.
Melihat
kesenjangan ekonomi tersebut antara masyarakat pendatang dengan masyarakat
setempat sangat sulit diterima di masyarakat jawa dan Sumatera Maupun ditempat
lainnya,karna di Pulau Jawa dan Sumatera dimana pasar tradisional tersebut pada
umumnya kios-kios yang ada didalammya dan pedagang kecil yang dikenal pedagang
emperan yang tidak memiliki kios semuannya penduduk setempat sebagai
pedagangnya sehingga tidak ada
pertentangan antara pedagang karna pada umumnya semua pedagang tersebut adalah
orang jawa sedangkan pedagang sebagai pendatang yang dari tempat lain baik dari
Sumatera,Kalimantan,NTT jumlahnya hanya
sedikit.
IV.
Tindakan
Hukum.
Perbuatan
penyerangan dan pembakaran kios-kios tersebut apapun alasannya harus ditindak
sesuai dengan hukum yang berlaku. Aparat Kepolisian dibantu Pangdam Papua sudah
dapat mengatasinya dan situasinya sudah kondusif. Aparat kepolisian sudah
memeriksa 30 orang (Running Tex TV One hari Rabu Tanggal 22 Juli 2015) diduga
terlibat kerusuhan tersebut dan mencari
pelaku utamanya untuk dipertanggung jawabkan perbutannya dimuka
pengadilan. Aparat Kepolisian dalam bertindak supaya hati-hati jangan sampai
menimbulkan masalah lain malah bertambah meluas dan supaya masalahnya
dilokalisir jangan sampai merembet kedaerah lain , karna penduduk setempat
dikhawatirkan banyak yang mendukung terjadinya kerusuhan tersebut , untuk itu aparat Kepolisin harus netral dalam
bertindak dan penuh keadilan yaitu siapa
yang salah dihukum dan siapa yang benar dilindungi demi terwujutnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berlandaskan Pancasila terutama sila pertama
yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa..
V.
Terulangnya
Kerusuhan terkait dengan Agama.
Negara
Indonesi tediri dari ribuan pulau dan ratusan suku dan adat istiadat yang
berlaku ditengah masyarakat dimana satu sama lain baik adat istiadat sifat dan
tingkah lakunya maupun agamanya sangat berbeda, oleh karna itu untuk mewujutkan
hidup yang harmonis dalam keberagaman memang sulit tetapi harus
dilaksankan demi mewujutkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Terulangnya
kekerasan atau kerusuhan tersebut yang
terjadi dari tahun 2006 sampai bulan
Juli tahun 2015 sebagai berikut :
1.
Kekerasan tahun
2006 sampai dengan tahun 2010, antara lain
:
a.
Bulan Pebruari 2006, demonstrasi penolakan pendirian
gurdwara (tempat ibadah agama Sihks) di Jl.Karang Mulya, Kecamatan Karang
Tengah, Tangerang, Banten.
b.
Bulan Pebruari 2006, perusakan dan pembakaran rumah 31
keluarga milik jemaah Ahmadiyah di Perumahan Bumi Asri Ketapang, Desa Gegerung,
Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
c.
Bulan Desember 2007, penyerbuan rumah dan tempat ibadah
Ahmadiyah di desa Manislor Kuningan Jawa Barat menyusul penyegelan tempat
ibadah Ahmadiyah.
d.
Bulan Desember 2007, penyegelan Masjid dan 2 mushala
milik Ahmadiyah, di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat.
e.
Bulan Mei 2008, pembakaran Masjid dan Madrasah milik Ahmadiyah di Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat.
f.
Tanggal 1 Juni 2008, penyerangan terhadap Aktivis
Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan
Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di
Monas, Jakarta.
g.
Bulan September 2010, penyerangan terhadap iring-iringan
jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Mustikajaya,
Kota Bekasi, Jawa Barat.
h.
Bulan Oktober 2010, penyerangan dan pembakaran pemukiman Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampea
Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
i.
Tanggal 4 Oktober 2010, penghentian aktivitas jemaah
Ahmadiyah di Kecamatan Tampan, Pekanbaru Riau.
j.
Tanggal 3 Desember 2010, penyerangan dan perusakan masjid
Ahmadiyah, Ciputat, Banten.
k.
Tanggal 8 Desember 2010, penutupan sejumlah sarana milik
Ahmadiyah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
l.
Tanggal 10 Desember 2010, pembongkaran masjid milik
Ahmadiyah di Kampung Penjalu, Desa
Warnasari, Kecamatan Sukabumi , Jawa Barat.
m.
Tanggal 27 Desember 2010, pembakaran madrasah Al Mahmud
milik jemaah Ahmadiyah, menyusul pembakaran mushala seminggu sebelumnya di
Kampung Rawa Ekek, Desa Sukadana, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa
Barat (Kompas,Senin, tanggal 14-2-2011).
2.
Kekerasan tahun
2011 :
Dalam
bulan Pebruari 2011, telah terjadi insiden kekerasan terkait dengan sara,
yaitu:
a.
Pada tanggal 6 Pebruari 2011 penyerangan kediaman
Suparman, pimpinan Ahmadiyah di kampung Peundeuy, Desa Waluhan, Kecamatan
Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, dengan korban nyawa tiga (3)
orang meninggal dunia, tujuh (7) orang luka-luka, jumlah penyerang sekitar
2.000 orang.
b.
Pada tanggal 7 Pebruari 2011, pembakaran dua gereja dan
merusak Kantor Pengadilan Negeri Temanggung, serta membakar mobil, beberapa
sepeda motor, dan melukai 9 orang.
c.
Kekerasan dan pelemparan batu pondok pesantren
Al-Ma’hadul Islam Yayasan Pesantren Islam Pasuruan Jawa Timur oleh sekelompok
orang yang dilakukan sudah berulang –
ulang, dengan luka-luka tiga (3) orang. (TV One jam 07.00 wib tanggal
16-2-2011).
3.
Kekerasan Baru Tahun 2015.
Pada tanggl 17 Juli 2015 masyarakat
Tolikara Papua menyerang Umat Muslim
saat melaksanakan sholat Id dan
melakukan pembakaran kios-kios .
VI.
Undang-Undang
Dasar 1945.
Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 (perubahan keempat) alinea empat yang intinya Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial.
Dalam Batang Tubuh UUD 1945 yaitu :
1.Pasal 28E ayat (1) ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali”;
2.Pasal 28E ayat (2) “Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”;
3.Pasal 28E ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Dengan demikian memberikan kebebasan memeluk Agama sesuai dengan
keyakinannya, siapapun tidak boleh mempengaruhi seseorang untuk memeluk agama
lain baik secara halus maupun dengan tindakan kekerasan.
VII. Pandangan Tokoh Masyarakat atas masalah
SARA.
Atas peristiwa tersebut beberapa tokoh masyarakat yang berpihak kepada
keberagaman yang menentang masalah SARA di tengah-tengah kehidupan Bangsa
Indonesia memberikan pandangan antara lain :
1.Jusuf Kalla mantan Wakil Presiden
RI menyatakan :
a.
Boleh memeluk agama yang berbeda dengan yang lain dan
sah-sah saja tidak setuju pendapat orang lain, dan menindak yang salah
melakukan pembunuhan, menyerang, merusak.
b.
Berpegang kepada keyakinan masing-masing, dan jangan ada
masyarakat menghakimi Ahmadiyah secara langsung.
c.
Menyenangkan satu masalah yang salah akan menimbulkan
sepuluh (10) masalah yang salah (Wawancara TV One jam 18.15 Wib Kamis, tanggal
10-2-2011).
d.
Pernyataan di DPR RI Komisi VII, bahwa negara tidak bisa
menghukum keyakinan atau ideologi seseorang, negara juga tidak bisa menetapkan
suatu aliran tertentu sebagai sesat atau tidak sesat. Jangan menghukum orang
karena pikiran atau ideologinya, tetapi hukum karena tindakannya (Kompas,
18/02/2011).
2.Pada kejadian tanggal 12 September 2010, Pemukulan Pendeta Luspida Simanjuntak dan penusukan
Asia Lumban Toruan pengurus Gereja HKBP Pondok Timur Indah Bekasi Timur yang
dianggap sudah melampaui batas
kewajaran, dimana para tokoh agama Muslim maupun Kristen memberikan pendapat
untuk meredakan situasi guna terciptanya kondisi yang baik yang intinya :
a.
Kekerasan tersebut tidak dapat diterima dan harus
ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
b.
Pendapat Ketua MUI Amidhan menegaskan, tak ada istilah
mayoritas dan minoritas dalam kebebasan beragama. Umat Islam yang
besar harus lentur. Jangan ada eskalasi, katanya. Polisi juga penting segera
mengusut dan membuka masalah ini di
Pengadilan.
c.
Demikian juga Din Syamsuddin Ketua Umum PP Muhammadiyah
meminta umat Islam dan Kristen tak terprovokasi dengan kasus ini. Eskalasi
kasus ini akan merugikan semua pihak.
d.
Pendeta Andreas Yewangoe menyatakan, PGI percaya kepada
Polisi. Semua hal akan terbuka di
Pengadilan.
e.
Wahid Hasim mantan Ketua MUI menyatakan bila ditempat
tersebut tidak boleh melakukan ibadah maka pemerintah harus menentukan tempat
lain yang bisa dilakukan beribadah.
f.
Prabowo Subianto Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan
Indonesia Raya menyatakan mendukung pembubaran ormas yang langgar hukum,
menghimbau semua unsur masyarakat untuk
meningkatkan kerukunan dan menghindari segala bentuk main hakim sendiri. Kita
harus menjaga kerukunan beragama, menjaga toleransi, menjaga kedamaian, karena
kita adalah bangsa yang majemuk (Kompas, Senin tanggal 14-2-2011).
g.
Lukman Hakim Saiffuddin, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat menyatakan penyebab kekerasan
seperti yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten dan Temanggung Jawa Tengah
harus segera diungkap dan diatasi agar hal serupa tidak terulang.
h.
Menurut Ridha Saleh dari Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, membenarkan adanya persamaan pola dalam kerusuhan di Cikeusik dan
Temanggung. Ada kesan kuat aparat keamanan tidak maksimal menangani dua (2) kasus itu, padahal sejak
beberapa hari sebelumnya sudah ada gejalanya, dan untuk memecahkan hal itu,
berharap semua pemimpin aparat keamanan yang terkait dengan dua peristiwa tersebut segera diperiksa. Mereka tidak cukup hanya
dimutasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah pimpinan Polri di Temanggung
dan Banten. Mereka juga harus dipertanggungjawabkan kelalaian yang telah
dilakukan. (Kompas, tanggal 14-2-2011).
i.
Masdar F. Mas’udi Ketua Pengurus Besar NU menyatakan
terkait Ahmadiyah, PBNU hanya menyatakan, aliran itu tidak sesuai dengan faham
ahlus sunnah wal jamaah yang dianut warga NU. NU tak menggunakan kata sesat.
”Kami berpandangan, yang berhak menyatakan sesat atau tidak, itu hanya Allah.”
j.
Menurut Romo Sulistya, juga mengakui, kerusuhan yang
terjadi selasa lalu memang menimbulkan kesedihan mendalam di hati umat namun,
dia mengajak umat untuk tidak mengenang atau memikirkan kesedihan itu, apalagi
menyimpannya sebagai dendam. ”Kami mengutuk perbuatan perusakan itu, tapi tidak
perlu membenci pelakunya.” Pelakunya adalah manusia sehingga jika kemarin dia
berbuat jahat, di masa depan dia masih bisa berubah menjadi orang yang lebih
baik. (Kompas, 14-2-2011).
k.
Yudi Latif dari Reform Institute, menuturkan kebhinnekaan
Indonesia disokong oleh dua hal : pertama,
sikap masyarakat untuk bisa menerima perbedaan sebagai fakta dan harus
dihormati; kedua, keberadaan
Negara yang dapat mempersatukan. Untuk
itu negara harus dapat melindungi semua warganya, antara lain menjaga
keragaman yang ada di dalamnya. Kasus
Cikeusik dan Temanggung merupakan perbuatan antara adanya kelompok masyarakat yang sulit menerima perbedaan dengan sejumlah
alasan dan pembiaran Negara terhadap kekerasan yang dilakukan kelompok
masyarakat itu. (Kompas, 14-2-2011).
l.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengingatkan, TNI
akan turun tangan menindak massa anarkhis ”Aksi kekerasan oleh massa
menimbulkan keprihatinan TNI, Polisi berada di depan dan tentara memberikan
dukungan. Namun, kalau keadaan tidak bisa diatasi, tentara akan masuk menindak
massa anarkhistis”. (Kompas, 18/02/2011).
m.
Menurut mantan Rektor Universitas Islam Syarif
Hidayatullah, ”Indonesia tidak bisa menghukum orang karena keyakinan yang
dianutnya”.
n.
Penasehat Shabuddin Insitute KH. Muh. Syibli Sahabuddin,
menyatakan ”Semua agama pada dasarnya menganjurkan pemeluknya membangun
perdamaian, perbedan antara manusia dan kelompok merupakan hukum alam yang
mutlak adanya. Agama juga mengajarkan manusia untuk menerima segala perbedaan
sebagai rahmat atau anugerah. Jika mampu dikelola dengan baik, segala perbedaan
tersebut justru bisa merekatkan hubungan antar manusia, ”perbedaan itu rahmat
yang indah dalam kehidupan manusia”. (Kompas, 09/02/2011).
VIII.
Pemimpin
Negara Indonesia harus Negarawan.
Satu hari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan
Republik Indonesia tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 disahkan berlakunya
Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945 dalam alinea 4 berbunyi ”Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang
Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, dan penyusun Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, A.A.Maramis, Achmad
Subardjo, Muhammad Yamin, Abikusno, Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Agus
Salim, dan Wahid Hasyim. Panitia sembilan dari sembilan orang dimana 8 orang beragama Islam dan satu (1)
orang bernama A.A. Maramis beragama Kristen dan Semua Panitia sembilan tersebut
memiliki jiwa kenegarawanan menyetujui sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa
yang intinya setiap warga Negara Indonesia bebas memeluk agama sesuai dengan
yang diyakininya, hanya saja dalam perjalanan Bangsa Indonesia selama 65 tahun,
perkembangannya mengarah kepada paham yang berlatar belakang agama antara lain
pembunuhan jemaah Ahmadiyah dan pengrusakan masjid, mushala dan sarana Ahmadiyah,
penganiayaan Pendeta, Pembakaran Gereja, dan demonstrasi penutupan tempat
ibadah Sikhs. Untuk itu Pemimpin Negara Indonesia harus berjiwa Negarawan yang
dapat diterima semua kelompok masyarakat Indonesia tanpa melihat latar belakang
suku dan agama dan semua dilandasi kemampuan memimpinya dalam mewujutkan
masyarakat adil dan makmur.
IX.
Ketentuan
Hukum.
Dalam setiap kerusuhan/kekerasan baik masalah agama maupun masalah sosil lainnya
selalu menimbulkan kerusakan dan rasa sakit baik kepada perusuh maupun kepada
yang diserang,dan jenis-jenis perbuatan kejahatan yang sering terjadi ,antara lain :
1.Pengrusakan.
Mengingat keinginan pihak pendemo
tidak terwujud sesuai yang dikehendaki terjadilah perbuatan anarki dalam bentuk
pengrusakan mobil dengan membalikkannya dan memecahkan kaca-kacanya terutama
mobil plat merah, pelemparan toko-toko, pengrusakan pagar bangunan pemerintah
seperti pengrusakan pagar kantor DPR pusat tanggal 27-3-2012 dan gedung
perkantoran swasta,pembakaran kios-kios tanggal 17 Juli 2015 , perbuatan
tersebut diancam pidana selama dua tahun delapan bulan yang diatur dalam Pasal 406 KUHP ayat (1) “Barang siapa
dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat
sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama
sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya
dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500“.
2.Penganiayaan.
Penganiayaan dapat terjadi
ditengah-tengan demostrasi yang dilakukan dengan pemukulan dengan tangan
terhadap aparat kepolisian demikian sebaliknya, dan bila penganiayaan ini
hingga ada korban mengalami luka berat yang berlumuran darah dengan pukulan
keras dikategorikan luka berat dan hingga meninggal ancaman hukumannya antara
dua tahun delapan bulan sampai tujuh tahun, yang diatur dalam “pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.4.500; ayat (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat,
sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun; ayat (3) Jika perbuatan
itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun;
ayat (4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja ;
ayat (5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak tidak dapat dihukum”.
3.Pembunuhan..
Pembunuhan ini bisa terjadi baik
yang dilakukan aparat negara maupun dilakukan masyarakat yang menyelusup masuk
ketengah-tengah para demonstrasi yang sulit membuktikan siapa pelakunya, dan
perbuatan pembunuhan ini diancam hukuman lima (15) tahun, diatur dalam Pasal 338 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
4. Kejahatan Keamanan/ ketertiban Umum.
Perbuatan yang mengganggu
ketertiban umum dapat dalam bentuk pembakaran ban ditengah jalan dan
demonstrasi ditengah jalan yang berakibat masyarakat umum tidak bisa melewati
jalan tersebut, pembakaran bangunan pemerintah yang berakibat masyarakat
kesulitan mengurus kepentingannya akibat semua arsipnya sudah terbakar seperti
kejadian pembakaran kantor Bupati Bima, demikian juga yang terjadi di
Purwokerto Jawa Tengah memblokade jalan kereta api sehingga kereta api dari
jakarta menuju Jogjakarta tidak bisa lewat berakibat penumpangnya resah tidak
bisa sampai ke Jogjakarta tepat pada waktunya, perbuatan ini melanggar Pasal 187 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja
membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum : sub 1e.
Penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan
bahaya umum bagi barang; sub 2e. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika
perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain; sub 3e.
Penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,
jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain
dan ada orang mati akibat perbua
tan itu”, demikian juga diatur dalam pasal 192 KUHP Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga
tidak dapat dipakai lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas
bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di
air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi
pekerjaan atau jalan yang serupa itu
dihukum: 1e. Penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat
mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas; 2e. Penjara selama-lamanya
lima belas tahun,jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamtan
lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu”.
5. Menghina presiden dan bendera negara.
Pada saat demontrasi terjadi,
sering para demonstran adanya rasa jengkel karena tidak mendengar suara rakyat lalu
menghina presiden selaku kepala negara dengan membakar foto Kepala Negara
ditempat umum yang dituduh menyengsarakan rakyat, dan penghinaan dengan ucapan
kata-kata yang tidak sopan dan kasar, tidak baik memimpin rakyat agar turun
dari jabatannya, tidak memahami penderitaan rakyat kecil, dan memaki-maki serta
mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas disampaikan, perbuatan ini diancam
dengan hukuman penjara selama enam tahun, diatur dalam pasal 134 KUHP
“Penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp.4.500.-“.
Catatan Pasal 134 KUHP yaitu :
a.
Penghinaan
dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden, pengertian penghinaan
dengan sengaja yaitu semua perbuatan yang ditujukan menyerang nama baik,
martabat atau keagungan/ kebesaran presiden atau wakil presiden, termasuk
segala macam penghinaan meliputi menista (smaad), menista dengan surat
(smaadschrift), mefitnah (laster), penghinaan ringan (eenvoudige belediging),
dan tuduhan memfitnah (lasterlijke aanklacht).
b.
Dalam
menghina itu harus mengetahui bahwa ia berhadapan dengan presiden atau wakil
Presiden.Penghinaan yang dilakukan terhadap orang lain tetapi yang menghina
tidak mengetahui bahwa orang yang dihina tersebut adalah Presiden dan Wakil
Presiden tidak termasuk dalam pasal ini.
c.
Penghinaan
terhadap Presiden dan Wakil Presiden dapat dituntut tanpa ada pengaduan atas
penghinaan tersebut. Aparat penegak hukum wajib bertindak dan menuntut karena
jabatannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Perbuatan yang menghina Negara
dengan membakar dan menginjak-injak bendera merah putih sebagai bendera negara
Indonesia serta lambang-lambang negara merupakan penghinaan yang dihukum selama
empat tahun, yang diatur dalam pasal 154a
KUHP Barangsiapa menodai bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang
Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat
tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah”
6. Penghinaan Kepada Negara Asing.
Hubungan antar negara sering
terjadi menimbulkan masalah yang berakibat anggota masyarakat tidak dapat
menerima perbuatan negara lain, dan rasa ketidak senangan tersebut biasanya
diwujutkan dengan melakukan demonstrsi dengan
membakar bendera dari negara yang bersangkutan,seperti pemutaran Film
Innocen Of Muslim ? yang menimbulkan kebencian umat muslim diseluruh dunia
termasuk masyarakat Indonesia kepada Negara Amerika Serikat dengan melakukan
demostrasi besar-besaran membakar bendera Amerika Serikat, melempari restoran
siap saji yang berasal dari Amerika serikat. Perbuatan menghina negara asing
diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun ,diatur dalam pasal 142 KUHP Dengan sengaja menghina Raja
yang memerintah atau kepala lain dari negara yang bersahabat,dihukum penjara
selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“ demikian
juga diatur dalam pasal 142a KUHP
Barangsiapa menodai Bendera Negara Sahabat ,dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya empat tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp.4.500,-“
X.
Kesimpulan
.
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Pada
tanggal 17 Juli 2015 pada waktu Umat
Muslim melaksanakan Shold Id diserang penduduk Tolikara Papua dilanjutkan pembakaran rumah ibadah dan kios-kios
2. Pemicu kerusuhan diduga adanya
Kecemburuan sosial/ekonomi.antara pendatang yang pada umumnya beragama Islam
selaku pedagang pemilik kios dengan pedagang penduduk setempat.
3. Perbuatan penyerangan dan
pembakaran kios-kios tersebut apapun alasannya harus ditindak sesuai dengan
hukum yang berlaku.
4. Terulangnya kekerasan atau
kerusuhan agama pada hari Jumat Tanggal 17 Juli 2015. Di Tolikara Papua.
5. Landasan kebebasan memilih agama
diatur dalam Pancasila , sila pertama
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang diatur dalam Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28e
ayat (1).
6.
Pandangan tokoh masyarakat yang berpihak kepada keberagaman yang
menentang masalah SARA digunakan sebagai dasar untuk hidup harmonis ditengah-tengah masyarakat.
7. Negara
Indonesia yang terdiri berbagai suku Bangsa serta keberagaman pemeluk Agama
serta memiliki adat-istiadat yang berbeda satu sama lain,maka Pemimpin Negara
Indonesia harus Negarawan.
8. Dalam
setiap kerusuhan/kekerasan baik masalah
agama maupun masalah sosil lainnya selalu menimbulkan
kerusakan,penganiayaan,dan lain-lain.
XI.
Saran.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan
sebagai berikut :
1.Kerusuhan yang terjadi di Tolikara Papua harus diselesaikan dengan
baik,dimana penegakan hukum sudah dilaksanakan aparat kepolisian yang dibantu
Pangdam Papua untuk menciptakan situasi yang kondusip. Dalam penangann tersebut
aparat penegak hukum harus hati – hati jangan sampai melebar masalahnya,karna
pelaku kerusuhan tersebut banyak pendukungnya dari masyarakat setempat. Jangan
sampai masyarakat setempat
tersinggung atas tindakan yang
dilakukan aparat penegak hukum.
2.
Para tokoh Masyarakat dari kedua belah
pihak supaya melakukan pertemuan untuk mencari jalan keluarnya agar tidak
terjadi lagi kerusuhan dikemudian hari yang merugikan kedua belah pihak. Jangan
saling menyalahkan akan memperkeruh masalahnya, dan kedua tokoh masyarakat
tersebut harus saling menerima situasi tersebut dan berpikir positif kedepan
untuk dapat hidup berdampingan secara harmonis antara pedagang pendatang yang
pada umumnya beragama Islam dengan penduduk setempat.
RIWAYAT PENULIS
|
Nama
Lengkap Tempat
/ Tanggal Lahir Pangkat Agama Istri Anak |
: : : : : : |
Monang
Siahaan, SH. MM. Pematang
Siantar / 25 Desember 1952 Jaksa
Utama (IV/e) Kristen
Protestan Maria
Truni Wijang Sitarukmi Sari, BA. 1.
Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Marlina
Tiurmaida Evaridawati Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Kasih Dameria
Boru Siahaan. 2.
Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH. 3. Kristin
Shinta Sari Boru Siahaan.S.Pd |
Pendidikan |
: |
S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana,
Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978. S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari
129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001. Kandidat Doktor pada Universitas Borobudur,Jakarta
Timur. |
|
Penugasan |
: |
1.
Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa
Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981). 2.
Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi
D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982). 3.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987). 4.
Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988). 5.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri
Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989). 6.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan
Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992). 7.
Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994). 8.
Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor – Timur
(SK Tanggal 7 Mei 1996). 9.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah ( SK
Tanggal 25 Mei 1998). 10. Asisten
Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000). 11. Asisten
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003). 12. Inspektur
Pembantu Tindak Pidana Khusus, Perdata
dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24
Mei 2007). 13. Analis
Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional (Eselon II b) , di Jakarta (SK tanggal 30 Juni 2008 dan dilantik
tanggal 21 Juli 2008). 14. Pembantu
Deputi Urusan Hukum dan Perundang-undangan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Eselon II a), di Jakarta (SK
tanggal 14 April 2009 dilantik tanggal 21 April 2009). 15. Staf
Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, (Eselon I.b
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari
2011 dilantik tanggal 17 Maret 2011). 16. Jaksa Fungsional Bidang Intelijen
Kejaksaan Agung RI,sejak Tanggal 26 Desember 2012,dengan pangkat terakhir
Jaksa Utama (IV/e) terhitung tanggal 1 April 2012. 17. Memasuki Masa Pensiun sejak tanggal
1 Januari 2015. B. Menulis Buku. |
Penulis telah membuat lima buku yang
di terbitkan Gramedia Jakarta, dengan judul yaitu :
1.
Korupsi
Penyakit Sosial Yang Mematikan (sudah Bestseller).
2.
Perjalanan
KPK Penuh Onak Duri.
3.
Koruptor
Menguntungkan Koruptor.
4.
Rintenir
Penolong Pedagang Kecil ?.
5.
KPK
dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi.