Sabtu, 01 Agustus 2020

BUKU 12 : KEPEMIMPINAN PRESIDEN JOKO WIDODO TERKAIT ANGGOTA DPR RI YANG TIDAK SALING MENDUKUNG ATAU PENUH GEJOLAK / KRITIKAN (BAGIAN KEDUA)

jangan ada sikap kalau orang lain melakukan korupsi didorong-dorong   supaya di hukum tetapi pada saat dirinya tersangkut korupsi maunya tidak dijadikan tersangka.

              Tanggapan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut sangat tepat sesuai dengan persamaan hak didepan hukum yaitu baik pejabat tinggi negara,pengusaha besar,masyarakat miskin sama kedudukannya di depan hukum  sebagai perwujutan Negara hukum yaitu hukum  sebagai Panglima atau Hukum yang tertinggi.

VI. Perbuatan Masa lalu.

                Selama Perintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kinerjanya selalu mendapat tanggapan positip seakan semua perbuatannya  baik tanpa ada cacat celanya dan  selalu dilindungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) walaupun perbuatannya sebenarnya melanggar hukum tanpa diambil tindakan.

    Beberapa perbuatan pidana tetapi tidak ditanggapi pemerintah antara lain :

1.    Pada waktu inspeksi kedalam suatu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur sekitar jam 02.00 Wib malam hari ,dimana petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)   tidak segera membuka pintu Lapas lalu memukul petugas lapas tersebut tanpa ada proses hukum,pada hal masalah sering muncul dalam pemberitaan mass media baik lewat surat kabar maupun Televisi.

 

2.    Membuat pernyataan pengacara koruptor ,koruptor juga.atas penrnyataan tersebut Pengacara OC. Kaligis tidak dapat menerimanya lalu melaporkannya ke pihak yang berwajib, tetapi jajaran Pemerintah diam saja tanpa mengambil tindakan.Pada hal pernyataan pengacara koruptor,koruptor juga diduga menimbulkan sakit hati para penasehat hukum atau pengacara yang mempermalukan nama baik para pengacara yang kebenaran menangani/membela koruptor di Pengadilan, pada hal membela penjahat apapun jenis perbuatannya merupakan tugas utama penasehat hukum/pengacara tanpa membeda-bedakannya ,dan soal pembayaran jasa pengacara  tidak perlu tau  dari mana sumber uangnya, apakah  hasil dari gajinya , tabungan,atau hasil dari korupsi tidak perlu tau para pengacara, yang penting jasa pengacaranya dibayar sesuai aturan hukum. Pembayaran jasa pengacara merupakan perbuatan perdata adanya kesesuaian  pembayaran jasa antara penasehat hukum/ pengacara dengan pihak terdakwa. Hal tersebut sama-nya itu dengan jual beli barang dimana sipembeli mobil  dari showroem satu mobil mercy seharga Rp. 2 milyar dimana si penjual mobil tidak perlu bertanya kepada sipembeli dari mana sumber uangnya membeli mobil mercy tersebut Bagi si penjual mobil yang penting mobilnya sudah di bayar sesuai harga yang disepakati dan tidak perlu tau dari mana  sumber uang pembeli diperoleh apakah  dari gaji, tabungan ,atau hasil korupsi ,karna bila sampai si penjual menanyakan darimana sumber uang si pembeli membeli mobil tersebut kemungkinan besar si pembeli akan marah dan dapat  membatalkan pembelian mobil tersebut ,dan bahkan yang lebih berat lagi si pembeli menuduh sipenjual yang mencurigainya bahwa uang untuk membeli mobil tersebut hasil kejahatan, maka sipembeli minta kepada penjual membuktikan kalau uang pembelian mobil mercy tersebut hasil kejahatan,dan bila tidak dapat membuktikan bahwa uang yang diperoleh pembeli dari hasil kejahatan akan dilaporkan kepada penyidik polri telah melakukan tindakan pencemaran naik baik yang  melanggar Pasal 310 KUHP.

 

         Untuk itu Pembayaran jasa pencara bersipat perdata, mengenai  tinggi rendahnya jasanya  berbeda-beda tergantung namanya dimasyarakat,bila pengacara yang sudah terkenal tentu bayarannya tinggi dan yang belum punya nama bahkan masih pemula yang belum ada pengalaman jasanya  murah, tetapi kadang-kadang ada juga pengacara yang namanya sudah terkenal dimasyarakat   tapi memberikan pembelaan dengan gratis kepada tersangka ,seperti pengacara Hotman Paris Hutapea pengacara terkenal, dimana  sekitar bulan Juni 2015 membela tersangka Agus dalam perkara pembunuhan  Angeline di Polda Bali. Diduga Hotman Paris Hutapea mau membela tersangka Agus secara gratis untuk mengambil nama agar lebih terkenal lagi dan juga dikenal sosial dan tidak hanya mengejar uang, karna kasus Angeline ini sudah mendapat perhatian luas di seluruh Indonesia , banyak  Lembaga Swadaya  Masyarakat (LSM) antara lain Merdeka Sirait (Komnas Anak-anak) melibatkan diri  membantu penyidik Polda Bali mencari saksi-saksi untuk membuktikan bahwa tersangka Margaret selaku pembunuh utama Angeline, dan tersangka Margaret di bela Hotma Sitompul dimana dua pengacara besar saling membela klienya yaitu Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa tersangka Agus bulan pelaku utama pembunuhan Angeline sedangkan Pengacara Hotma Sitompul menyatakan bahwa tersangka Margaret tidak ikut melakukan pembunuhan Angeline.

VII. Kesimpulan .

       Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagi berikut :

1.    Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri terkait Paymen  Gateway ( layanan jasa elektronik dalam penerbitan paspor).

 

2.    Ditetapkannya Denny Indrayana sebagai tersangka korupsi sama halnya maling teriak maling.

 

3.    Denny Indrayana Penggagas  mempersulit Remisi atau pengurangan hukuman bagi terpidana Korupsi dan Teroris.

 

4.    Bila perkara Denny Indrayana terbukti nanti melakukan perbuatan korupsi terkait Paymen  Gateway, hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya, maka tindakannya selama ini    sama dengan  Senjata makan tuan .

 

5.    Diduga Denny Indrayana minta dukungan  Presiden Joko Widodo  dan Wapres Jusuf Kalla agar kasusnya tidak diteruskan.

 

6.    Tindakan Denny Indrayana memukul  aparat Lapas di Jawa Timur dan pernyataan Pembela Koruptor , koruptor juga tidak ada petinggi Negara menindaknya sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

 

VIII. Saran.

 Bertalian dengan kesimpulan diatas dpt disarankan sebagai berikut :

1.              Aparat Lembaga pemasyarakatan janganlah mempersulit narapidana Korupsi dan Terorisme mendapat remisi atau pengurangn hukuman,karna menurut Undang-Undang yang berlaku dilingkungan Lembaga Pemasyarkatan tidak ada di bedakan narapidana dalam mendapat remisi, hanya ada setiap narapidana yang berkelakuan baik dalam menjalani hukumannya di berikan remisi  atau pengurangan hukuman. Tindakan membedakan narapidan dimana khusus narapidana korupsi dan terorisme tidak berhak mendapat remisi akan menimbulkan sakit hati yang di perlakukan secara dikriminatif sesama narapidana.

 

2.              Perbuatan Denny Indrayana yang melakukan pemukulan/penganiayaan kepada salah satu petugas Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur seharusnya diselesaikan sesuai hukum yang berlaku dan jangan didiamkan  sesuai dengan asas hukum  setiap orang sama kedudukannya dimuka hukum baik pejabat tinggi,pengusaha besar dan rakyat kecil bila melakukan kejahatan harus dihukum sesuai ketentuan  hukum yang berlaku ,dan juga sebagai perwujutan Negara hukum bahwa hukumlah yang tertinggi di dalam Negara Republik Indonesia. 

 

 

 






 

 

 

 

(17)

SYAFII MAARIF MENDESAK PRESIDEN JOKO WIDODO MENCABUT JABATAN KABARESKRIM POLRI DARI KOMJEN POL BUDI WASESO

 

 

I.              Pendahuluan.

Putusan Hakim Sarpin Rizaldi atas dimenangkannya gugatan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan berkembang terus terutama setelah para pakar hukum dan Komisioner Komisi Yudisial mengomentari Putusan Sarpin Rizaldi yang dianggapnya kurang tepat, karna masalah praperadilan sudah diatur dalam Pasal 77 KUHAP  yaitu suatu tindakan hukum hanya bisa di praperadilankan terkait dengan salah satu perbuatan yaitu salah menangkap, salah menahan,penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan serta ganti rugi. Atas kritikan masyarkat tersebut ada yang sampai mengkritik masalah pribadinya yang disebut hakim bodoh , yang tidak dapat diterima hakim Sarpin  Rizaldi, yang berujung hakim Sarpin melaporkan/mengadukan  para pengkritik ke Polda Sumatra Barat dan Polda Metro Jaya dan menetapkan dua Komisioner Komisi Yudisial sebagai  tersangka oleh penyidik Polri, sebelumnya penyidik Polri telah menetapkan tersangka Bambang Widjojanto mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Abraham Samad mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

II.            Menetapkan  Tersangka Dua Komisioner Komisi Yudisial (KY)

                         Komjen Pol Budi Waseso  telah  menjerat/menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) bernama   suparman  dan Taufiqurrohman sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut setelah  Komisi Yudisial  memutuskan  untuk memberikan  rekomendasi sanksi  berupa skors selama enam bulan terhadap hakim Sarpin ..Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin  terhadap gugatan  praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan  yang kini menjabat wakil kepala Polri .. (Kompas,com,hari rabu tgl.15-7-2015).

 

 

III.           Desakan Syafii Maarif kepada Presiden Joko Widodo.

                          Bertempat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syafii Maarif mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri  Jenderal Badrodin Haiti mencopot  jabatan Kepala Bareskrim Polri dari Komjen Pol Budi Wseso, .pasalnya belum surut pemberitaan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang ditetapkan sebagai tersangka ,kini dua komisioner komisi Yudisial (KY) mengalami hal serupa. Ada aparat yang jelas-jelas  melukai publik ,melukai hukum,  kenapa sulit amat perintahkan  Kapolri  Badrodin Haiti  menggantinya ? Kata syafii. (Kompas,com,hari rabu tgl.15-7-2015).

 

IV.          Tanggapan  Kepala Bareskrim  Komjen Pol Budi Waseso

         Komjen Pol Budi Waseso sudah membantah  melakukan kriminalisasi  atau rekayasa terkait penetapan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka . Menurut Komjen Pol Budi Waseso , pihaknya hanya menegakkan hukum berdasarkan laporan Sarpin Rizaldi  yang merasa nama baiknya dicemarkan  oleh kedua komisioner Komisi Yudisial (KY) itu dan Komjen Pol Budi Waseso  minta syafii maarif tak campuri jika tak mengerti  penegakan hukum . (Kompas,com,hari rabu tanggal.15-7-2015).

 

V.            Penetapan dua komisioner KY sebagai tersangka diduga  adanya balas budi.

         Penetapn tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY) bernama   Suparman  dan Taufiqurrohman sebagai tersangka diduga ada kaitannya dengan balas budi.

Bila dilihat kebelakang hal ini bermula dari :

 

1.    Pada waktu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad  mencalonkan diri  sebagai  Wakil Presiden untuk mendampingi calon Presiden Joko Widodo, dan ternyata Abraham Samad tidak jadi  Wakil Presiden karna digagalkan Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu  diketahui dari hasil sadapan Abraham Samad terkait pembicaraan Komjen Pol Budi Gunawan dengan pihak lain ,dan saat itu timbul rasa benci dihati Abraham Samad kepada Komjen Pol Budi Gunawan.

 

2.    Setelah mengetahui yang menggagalkan Abraham Samad menjadi Wakil Presiden lalu melakukan tindakan balas dendam kepada Komjen Pol Budi Gunawan sebanyak dua kali yaitu :

 

a.    Pada saat Presiden Joko Widodo meminta tanda bersih  perbuatan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,dimana ada sembilan calon menteri mendapat catatan merah salah satu diantara Sembilan tersebut adalah Komjen Pol Budi Gunawan. Saat itu Abraham samad selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan seperti peringatan atau ancaman bila sampai sembilan orang yang mendapat cacatan merah diangkat menjadi menteri dan tidak sampai dua bulan akan dijadikan tersangka.

 

b.    Selanjutnya Komjen Pol Budi Gunawan diusulkan Presiden Joko Widodo untuk di test and profer test  anggota DPR  untuk menduduki jabatan Kapolri, baru satu hari surat tersebut sampai di DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Dan  yang menandatangani Surat Perintah Penyidikannya adalah Abraham Samad selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bambang Widjojanto selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

3.    Atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya, lalu Komjen Pol Budi Gunawan menggugat praperadilan Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Atas gugatan praperadilan tersebut di sidangkan hakim Sarpin Rizaldi ,dan hakim Sarpin Rizaldi menjatuhkan putusan menerima gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan ,dan membatalkan Surat Perintah Penyidikan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, dengan kata lain Komjen Pol Budi Gunawan adalah menang.

 

4.    Atas kemenangan Komjen Pol Budi Gunawan , lalu Komjen Pol Budi Gunawan diangkat menjadi Wakil Kepala Polri. Sebelum menduduki jabatan Wakil Kepala Polri, jabatannya adalah Kepala Lembaga Pendidikan Polri dan saat itu salah satu staf atau bawahannya adalah Komjen Pol Budi Waseso yang tadinya masih berpangkat Irjen (bintang dua) Pol Budi Waseso setelah diangkat menduduki jabatan Kabareskrim lalu naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga). 

 

5.    Hubungan Komjen Pol Budi Gunawan selaku Wakil Kepala Polri dengan  Komjen Pol  Budi Waseso selaku Kabareskrim Polri diduga sangat baik selain  satu korps sesama polisi juga mantan bawahan Komjen Pol Budi Gunawan.

 

6.    Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman  dan Taufiqurrohman  memutuskan  untuk memberikan  rekomendasi sanksi  berupa skors selama enam bulan terhadap hakim Sarpin Rizaldi ,.rekomendasi itu terkait putusan Sarpin Rizaldi   terhadap gugatan  praperadilan Komjen Budi Gunawan  yang kini menjabat wakil kepala polri.

 

7.    Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso menetapkan  Komisioner Suparman  dan Taufiqurrohman Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka.

                 Melihat kronologis dari  nomor satu (1) sampai nomor tujuh  (7) diatas  , diduga penetapan dua komisioner  Komisi Yudisial bernama      Suparman  dan taufiqurrohman ada kaitannya balas budi kepada hakim Sarpin Rizaldi terkait dimenangkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

VI.          Komjen Pol Budi Waseso  diduga diskriminatif menetapkan dua tersangka   komisioner Komisi Yudisial (KY).

 

         Putusan hakim Sarpin Rizaldi atas dimenangkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang mengajukan kritikan datang dari pakar hukum, mantan hakim Agung dan pensiunan Hakim Agung. Hanya saja dari yang mengomentari putusan Sarpin Rizaldi tersebut telah melaporkan kepada penyidik Polda Sumatra Barat dan Polda Metro Jaya i, tetapi yang dijadikan tersangka hanya dua komisioner Komisi Yudisial i (KY) bernama  Suparman  dan Taufiqurrohman, sedangkan yang lainnya belum dijadikan tersangka ,pada hal tuduhan/kritikannya cukup keras sampai menyinggung masalah pribadi hakim Sarpin Rizaldi .Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang dikritisi para ahli hukum telah memojokkan atau menyerang harga dirinya ,dan Ibu Komariah menyatakan hakim bodoh dan pernyataan tersebut telah menyerang pribadi Hakim Sarpin Rizaldi, dan ada juga menyatakan putusan sesat, sampai Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan tolong dia buktikan saya sesat. Putusan sesat diduga disampaikan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko (Kompas.Selasa.17-3-2015,hal 1). Atas kritikan tersebut hakim Sarpin Rizaldi telah melaporkan ke Polda  Metro Jaya Jakarta yaitu Komariah Emong Sapardjaja,mantan Hakim Agung dan Ketua Komisi Yudisial, demikian juga melaporkan ke Polda Sumatra Barat  yaitu Feri Amsari,dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas,,Padang dan Charles Simamora,dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas ,Padang.

 

VII.             Diduga di Persidangan nanti akan  dibebaskan Hakim.

           Penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY) atas nama Suparman  dan Taufiqurrohman  bila sampai ke pengadilan negeri diduga akan dibebaskan hakim dengan alasan :

 

1.    Kritikan dua komisoner Komisi yudisial (KY) atas nama Suparman  dan Taufiqurrohman sifatnya hanya mengktik biasa tidak ada kata-kata yang sifatnya merusak nama baik pelapor hakim Sarpin Rizaldi , Hanya saja kritikan tersebut sudah membuat  timbulnya sakit hati bagi hakim Sarpin Rizaldi, kecuali ada kata-kata  yang diucapkan sampai menyinggung hatinya  dapat dibenarkan.,seperti kata-kata hakim bodoh,putusan sesat.

 

2.    Berdasarkan ketentuan hukum hubungan Kedinasan antara  Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial (KY) sangat erat satu sama lain saling mendukung dalam rangka menertibkan kelakuan negatif para hakim seluruh Indonesia. Ketua Mahkamah Agung RI akan lebih memihak kepada Komisi Yudisial (KY) sesama Pejabat Tinggi Negara, dan para hakim jajarannya dari atas sampai kebawah akan mengikuti kebijakan Ketua Mahkamah Agung RI, diduga  Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut akan lebih memihak tersangka Suparman  dan Taufiqurrohman dan kemungkinan besar dibebaskan hakim.

 

3.    Komisioner Komisi Yudisial mengomentari putusan hakim wajar saja apalagi hal itu berhubungan dengan tugasnya untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa Komisioner Yudisial (KY) pro aktif memonitor tingkah laku hakim yang dianggap tidak sebagaimana mestinya,sekaligus juga memberikan informasi kepada masyarakat , mengingat informasi tersebut wajib diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan.

 

VIII.        Kesimpulan.

Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.    Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menetapkan  Tersangka Dua Komisioner Komisi Yudisial (KY).

 

2.    Syafii Maarif mendesak  Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mencopot Jabatan Kabareskrim Polri  dari Komjen Pol Budi Waseso.

 

3.    Komjen Pol Budi Waseso  membantah  melakukan kriminalisasi  terkait penetapan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka.

 

4.    Penetapan dua komisioner KY sebagai tersangka diduga  adanya balas budi.

 

5.    Komjen Pol Budi Waseso  diduga diskriminatif menetapkan dua tersangka   komisioner Komisi Yudisial (KY).

 

6.    Diduga di Persidangan nanti perkara dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) akan  dibebaskan Hakim.  

 

IX.          Saran.

Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :

 

1.    Dalam menetapkan tersangka terkait kritikan atas putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan  Komjen Pol Budi  Gunwan ,seharusnya tidak hanya menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial sebagai tersangka ,tetapi semua  yang dilaporkan hakim Sarfin Rizaldi baik di Polda Sumatra Barat dan Polda Metro Jaya dijadikan tersangka , sehingga tidak terkesan pilih bulu.

 

2.    Didalam penegakan hukum tidak boleh ada alasan balas budi,semua ditindak yang benar-benar bersalah melakukan kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karna searah dengan  asas hukum bahwa semua orang sama didepan hukum Tanpa dibeda-bedakan  baik pejabat Tinggi Negara , pengusaha kaya  maupun  rakyat miskin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(18)

MEGAWATI SUKARNOPUTRI SELAKU KETUA UMUM PDI-P INGIN MENGATUR PRESIDEN JOKO WIDODO



I.              Pendahuluan .

                          Dalam pidato Megawati Sukarnoputri dalan kingres PDI-P lebih mengedepankan PDI-P sebagai Partai pengusung Joko Widodo untuk menjadi presiden RI .Tanpa diusung PDI-P tidak bisa menduduki kursi kepresidenan dan semua keinginan Megawati sebagai Ketua Partai PDI'-P harus diikuti Presiden Joko Widodo,dan Megawati lupa diri sampai sampai tugas seorang Presiden dicampuri memaksakan kehendaknya untuk dilaksanakan Presiden. Yang  merasa selain ketua Umum  Partai dan sudah berpengalan jadi Presiden, Sikap Megawati tersebut serba salah bagi Presiden Joko Widodo sepertinya Presiden Joko Widodo boneka Megawati ,semua yang dilakukan Joko Widodo Salah saja dihadan Megawati pada  hal Presiden Joko Widofo sebagai Presiden yang mempunyai hak prerogatif baik untuk memilih Para Menteri maupun Pembantu Presiden lainnya ,seperti Maruarar Sirait tidak jadi diangkat Presiden karna Megawati tidak setuju pada hal hubungan Joko Widodo dengan Maruarar Sirait cukup dekat

 

II.  Melaksanakan Konstitusi

                         Megawati dalam pidatonya di kongres PDI-P di Bali sepertinya menyindir Presiden Joko Widodo agar dalam melaksanakan tugasnya berpegang kepada Konstitusi,Fit and proper test sudah disetujui DPR tetapi tidak melantiknya ; dan tidak menghargai lembaga DPR.Sebenarnya anggota DPR yang tidak mentaati konstitusi dimana calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan disetujui calon DPR menjadi Calon Kapolri pada hal Komjen Pol Budi Gunawan statusnya sudah  sebagai tersangka  . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menetapkan sebagai tersangka seharusnya Komisi III DPR tidak boleh membahas dan menyetujuinya untuk calon Kapolri karna sudah cacat dari segi hukum dan sudah termasuk aparat yang tidak  bersih/tercela, dan dari sudut surat keterangan berkelakuan baik  yang dikeluarkan  Kepolisian seluruh Indonesia  isinya sudah cacat dan sudah pernah  berurusan dengan  hukum ,dengan adanya kata sudah cacat dan sudah pernah berurusan dengan hukum maka tidak memenuhi syarat lagi menjadi Kapolri, karna untuk menduduki jabatan Kapolri harus bersih dari semua hal yang sifatnya bertentangan dengan hukum.

        III. Hubungan Pendukung dengan Jokowi kurang Harmonis.

     Para pendukung Presiden Joko Widodo untuk menjadi Presiden baik yang datang dari lingkungan PDIP-P sendiri maupun dari Partai Nasdem, Partai Hanura, dan yang lainnya, memang agak tertutup, diduga datang berkunjung kepada Presiden Joko Widodo mengajukan berbagai usulan untuk menduduki jabatan tertentu dari Partai  Politiknya masing-masing, hal ini dapat dilihat waktu mengikuti usulan Megawati dan Pimpinan Partai Politik pendukung lainnya  untuk menduduki jabatan   Menteri sepertinya  tidak sesuai kehendaknya tetapi karna mengikuti usulan Megawati yang duduk menjadi menteri, sehingga banyak pendapat dari kalangan PDI-P dimana PDI-P sebagai pemenang pemilu hanya menduduki tiga kursi menteri, yang seharusnya menduduki 12 menteri, belum lagi banyaknya masukan-masukan yang lain yang disampaikan yang intinya untuk kepentingan partai politiknya, belum lagi apa yang disampaikan lewat anggota PDI-P untuk disampaikan kepada  Megawati tetapi lain isinya  yang tidak sesuai dengan maksud Presiden Joko Widodo. Berdasarkan hal tersebut Presiden Joko Widodo tertutup berhubungan dengan pengurus PDI-P dan Pimpinan Partai Politik lainnya. Bila ada informasi yang penting secara langsung di informasikan kepada Megawati agar maksudnya dapat diterima Megawati secara utuh.

Pada umumnya   orang yang dititipi  pesan untuk disampaikan kepada  Megawati sering  ditambah-tambah dan yang dititipi pesan  selalu menyampaikan pesan tersebut dikait-kaitkan dengan kepentingannya , dan lebih jahat lagi menjelek-jelekkan Presiden sebagai penitip  pesan.

IV. Siapa yang tidak mentàati konstitusi Megawati  Apa Presiden Joko Widodo.

                 Tudingan yang disampaikan Megawati kepada Presiden Joko Widodo supaya mentaati  konstitusi atau Presiden Joko Widodo tidak mentaati konstitusi. Setelah di evaluasi siapa sebenarnya yang tidak mentaati konstitusi , dan menurut penulis yang tidak mentaati konstitusi adalah Megawati dengan alasan :

1.    Megawati  selaku anggota DPR RI dan telah diketahui umum yang mengusulkan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi calon Kapolri lewat Presiden Joko Widodo ke Komisi III DPR. Satu hari setelah diusulkan ke Komisi III DPR RI besok harinya  Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya  Komisi III DPR RI tidak boleh lagi melakukan tes and profer test melanggar  ketentuan hukum yang berlaku.

 

2.    Membentuk DPR  tandingan.

 

         Pada waktu terjadinya perselisihan antara Koalisi Merah Putih (KMP) yang dipimpin Prabowo Subianto dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang dipimpin Megawati Sukarnoputri terkait pemilihan Pimpinan DPR dengan perangkatnya, dimana system yang diterapkan dalam pemilihan tersebut tidak bisa diterima Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Pemilihan tersebut seluruh pendukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) keluar dari ruang sidang,akibatnya semua unsur pimpinan mulai Ketua DPR RI dan Wakil-Wakil Ketua DPR RI dipegang dari Koalisi Merah Putih (KMP), akibatnya Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk DPR RI tandingan. Pembentukan DPR RI tandingan merupakan perbuatan melanggar hukum dapat di kategorikan melakukan perbuatan makar. Pembentukan DPR tandingan tersebut seharusnya Presiden Joko Widodo menindak sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi Presiden Joko Widodo tidak menindaknya di duga  karna Partai Pengusung Calon Presiden Joko Widodo menjadi Presiden RI.

                  Berdasarkan hal tersebut, bahwa yang tidak mentaati konstitusi adalah Megawati Sukarnoputri baik sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi (PDI-P) yang sekaligus  pemimpin Koalasi Indonesia Hebat (KIH)  dengan kata lain  dalam waktu 6 bulan  masa kepemimpinan  Presiden Joko Widodo yang tidak mentaati konstitusi adalah Megawati Sukarnoputri selaku  Ketua Umum PDI-P dan  pimpinan Koalisi Indonesia Hebat (KIH)..

    V. Terlalu jauh   Megawati mencampuri  urusan Pemerintahan.

                       Dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo, terlalu jauh Megawati mencampuri  urusan Pemerintahan  antara lain :

                 1. Penempatan Menteri harus diresuffle (diganti) terutama Menteri Sekretaris Negara  Andi dan Menteri BUMN Rini dan empat menteri lainnya..

                 2. Mengusulkan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri yang namanya sudah ada catatan merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

                3. Tidak sependapat Penempatan staf di kepresidenan terutama luhut  Panjaitan

                4. .Dalam Munas PDI-P menempatkan Puan Maharani memegang jabatan Politik  dikepengurusan yang baru walaupun sifatnya non aktip selama memegang jabatan Menteri Koordinanator. .Pada hal  sebelum Presiden  Joko Widodi dilantik  menyatakan bahwa jabatan Menteri tidak boleh tugas rangkap baik di Partai Politik pendukungnya maupun jabatan diswasta sebagai pengusaha dan lain-lain,dan harus melepaskan salah satu jabatannya.

          VI. Resuffle (mengganti) Menteri.

                           Baru empat bulan perjalanan kepemimpinan Presiden Joko Widodo sudah mengajukan reshuffle (mengganti) menteri-menteri yang dianggap tidak bisa bekerja,dan yang gencar mengajukan reshuffle tersebut datangnya dari Megawati Sukarnoputri dan pendukungnya. Alasan mengadakan reshuffle beberapa menteri kinerjanya tidak baik pada hal kinerja menteri baru berjalan empat bulan yang sebenarnya  belum  layak di evaluasi kinerjanya  kecuali sudah lebih dari satu tahun baru wajar di evaluasi kinerjanya terkait layak tidaknya menteri tersebut di reshuffle atau tidak ,karna desakan-desakan dilakukan reshuffle mengganggu kinerja para menteri yang selalu bertanya siapa menteri yang di reshuffle apakah dirinya sendiri atau menteri lainnya,  Para menteri sifatnya pasrah terserah kepada Presiden Joko Widodo mau dipakai atau tidak karna hal tersebut merupakan hak  prerogatif Presiden Joko Widodo.

                          Melakukan  reshuffle perlu di perhitungkan, antara lain :

1.    Adanya dugaan desakan dilakukan reshuffle untuk mengganti menteri dimaksud dengan menteri yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) yang dianggap sebagai pemenang pemilu seharusnya duduk di Kabinet 12 menteri bukan tiga menteri.

 

2.    Alasan mendesak meresuffle karna kinerjnya kurang baik, bagaimana nanti setelah di reshuffle dengan menteri baru ternyata kinerjanya kurang baik malah lebih jelek dari yang sebelumnya  dan tidak ada kepastian melakukan reshuffle hasilnya pasti lebih baik nanti yang duduk sebagai menteri baru.

 

3.    Penentuan para menteri tersebut bisa bekerja atau tidak yang tau hanya Presiden Joko Widodo sebagai pelaksana kebijaksanaan Presiden Joko Widodo, sedangkan yang mendesak penggatian menteri hanya melihat dari luarnya saja. Semua yang dilakukan para menteri tersebut mungkin sudah sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo, maka tidak pernah terpikirkannya melakukan reshuffle para menterinya, seperti menteri Keuangan atau menteri yang bertalian dengan ekonomi berusaha tidak menaikkan harga BBM agar harga pangan stabil tetapi Presiden Joko Widodo tetap menaikkan harga BBM untuk mengurangi subsidi karna  bila harga  BBM tidak naik yang diuntungkan adalah para pemilik mobil dan sepeda motor pada hal subsidi yang dikeluarkan pemerintah hingga  ratusan triliun rupiah yang terbuang begitu saja pada hal pemilik mobil tidak begitu keberatan karna mampu membelinya sebab  membeli mobil saja mampu apalagi membeli BBM, rakyat kecil hanya diuntungkan  kebutuhan pokok stabil tetapi menghabiskan uang negara lewat pemberian subsidi. Untuk itulah Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM dalam  mengurangi subsidi  guna melakukan pembangunan   listrik sebesar 35 ribu Megawatt yang membutuhkan biaya besar, membangun  sekitar 40  waduk, membangun tol laut Jakarta sampai wilayah timur  Papua. membangun jalan Tol Ujung Sumatra/ aceh  sampai ke Lampung, membangun kilang minyak dan gas bumi   agar tidak bergantung kepada pihak asing, semua ini mega proyek  yang membutuhkan biaya besar dan pembiayaannya diambil dari APBN, maka bila setiap terjadi kenaikan kebutuhan rakyat terutama kenaikan BBM dan lain-lain selalu disubsidi pemerintah yang dananya  diambil dari APBN yang bisa sampai ratusan triliunan rupiah pertahun  ,maka habis lah uang negara dan tidak bisa membangun 35 ribu mega watt, tol laut,pada hal semua pembangunan tersebut untuk rakyat nantinya. Rakyat juga harus turut menghadapi kenaikan semua kebutuhan pokok tersebut . Dalam jangka panjang akan terbiasa seperti kenaikan kurs dollar dari Rp.2.500 menjadi Rp.15.000 pada tahun 1997  dan sekarang sudah terbiasa dengan  kurs dollar dimana perdollar antara Rp.10.000-Rp.13.000 dikaitkan dengan harga kebutuhan pokok.

         Dalam Pemerintah Presiden Joko Widodo sudah memikirkan rakyat miskin dengan jalan memberikan 3 Kartu antara lain  kartu  sehat, dan Kartu   kenaikan gas elpiji sekitar Rp.45 ribu perbulan.

         Selama ini dalam Pemerintahan Habibi,Abdurrahman Wahid ,Megawati Sukarnoputri,Susilo Bambang Yudhoyono pemerintah selalu memikirkan kepentingan rakyat terutama masalah harga bahan kebutuhan sehari hari yang membuat  masyarakat senang tetapi dibalik itu pemerintah tidak pernah memikirkan pembangunan berskala besar yang berakibat penduduk bertambah terus tetapi sumber energi berupa bensin menurun  ,dimana pada tahun 1997 indonesia dapat mempruduksi BBM 1600 juta berrel perhari sedangkan kebutuhan BBM perhari sekitar 900 ribu berrel perhari dan indonesia bisa surplus 700 ribu berrel perhari, dan sekarang Indonesia hanya dapat memproduksi BBM sebesar 700 ribu berrel perhari sedangkan kebutuhan BBM sekitar 1200 juta berrel perhari jadi Indonedia defisit BBM 500 ribu berrel perhari,dan sumber BBM  ini setiap tahun akan berkurang pada hal  setiap tahun penduduk bertambah terus.

 

                                   Pemerintah dulu setiap tahunnya menghabiskan anggaran sekitar Rp.300 triliun dan selama sepuluh tahun sebesar Rp.3.000 triliun hanya untuk pencitraan kepada masyarakat dan semua kebutuhan masyarakat dipenuhi termasuk memberikan subsidi BBM kepada Masyarakat. Pemberian subsidi BBM hanya menguntungkan pemilik mobil dan sepeda motor yang tergolong ekonomi menengah keatas,sedangkan masyarakat miskin tidak ada menikmati subsidi BBM tersebut dan hidupnya tetap miskin,demikian juga setelah Presiden Suharto lengser hampir tidak ada pembangunan strategis, semua pembangunan strategis dibangun zaman Pemerintahan Suharto,yang dapat dilihat pembangunan listrik saàt ini mengalami kekurangan listrik hingga 35.000 Megawaat berakibat baik industri maupun rumah tangga sering lampu mati secara bergiliran, masalah beras sempat swasembada, saat ini kekurangan beras dan tergantung kepada beras impor ,dan Pemerintahan Presiden Suharto sudah dicanangkan pencetakan sawah sebanyak satu juta hektar di Kalimantan tetapi wujudnya sampai saat ini tidak ada. Hampir semua berkurang mulai produksi BBM, beras dan lain-lain nengalami kemunduran dan saat ini terjadi krisis pangan, BBM , dan lain-lain   akibat pertambahan penduduk.

                              Cara berpikir kurang tepat dimana tindakan Pemerintah selama ini selalu memberikan subsudi kepada rakyat untuk mengantisipasi kenaikan Harga BBM dan lain-lain kurang baik, dan tidak melatih rakyat menghadapi hidup dengan baik dan memanjakan rakyat dengan memberikan bantuan-bantuan sehingga sedikit harga naik langsung merasa susah sekali. Dibandingkan deñgan negara-negara tetangga sudah jauh lebih maju walaupun rakyatnya ada yang disubsidi tetapi tidak sebesar Indonesia mensubsidinya.seperti negara Malaysia dulu lebih maju Indonesia dalam segala hal tetapi sekarang sudah jauh lebih maju dari Indonesia.

    VII. Kesimpulan.

                    Berdasarkan infomasi diatas dapat disimpulkan sebagi berikut :

1.    Megawati Sukarnoputri supaya Presiden Joko Widodo melaksanakan konstitusi .

 

2.    Hubungan Pendukung Partai Politik dengan Prersiden Joko Widodo  kurang Harmonis.

 

3.    Sebenarnya yang tidak melaksanakan kontitusi adalah Megawati Sukarnoputri.

 

4.    Terlalu jauh   Megawati Sukarnoputri mencampuri  urusan Pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo..

 

5.    Melakukan  reshuffle kabinet perlu di perhitungkan mengenai baik buruknya. :

          VIII. Saran.

                  Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagi berikut :

1.    Megawati Sukarnoputri dalam melaksanakan tugas kepartaian supaya bertindak sesuai konstitusi yang berlaku. Jangan menuduh  Presiden Joko Widodo yang tidak mentaati konstitusi pada hal dirinya sendiri yang tidak mentaati konstitusi. Disamping itu Megawati Sukarnoputri jangan terlalu jauh mencampuri Perintahan Presiden Joko Widodo .

 

2.    Selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo jangan selalu mendesak dilakukan reshuffle kabinet karna yang mengetahui baik tidaknya kinerja para menteri hanya Presiden Joko Widodo yang tau. Untuk itu selama kepemimnan Joko Widodo supaya mendukung kepemimpinannya sampai habis  masa tugasnya sebagai konsekwensi rakyat Indonesia sudah memilihnya lewat Pemilihan Umum, baik buruknya kepemimpinannya sudah resiko bangsa Indonesia yang memilihnya. Walaupun dilakukan reshuffle kabinet atas desakan  dari berbagai pihak tidak ada jaminan yang menggantinya lebih baik dari yang digantinya.

 

 

 

 

 

 






 

 

(19)

ADNAN BUYUNG NASUTION MENYATAKAN

BUBARKAN KPK


 

I.              Pendahuluan.

Advokad Senior Adnan Buyung Nasution menyatakan Bubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,atau Ganti Aparatnya,dan atau Buat Lembaga Pengawasan.Pernyataan tersebut dinyatakan / ditayangkan pada saat Indonesia Lawyers Club,karna Adnan Buyung Nasution melihat Penegakan hukum yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sudah menyimpang dari ketentuan yang sifatnya dictator/arogan.Pengacara Wawan bernama Iqbal  terkait penyitaan harta kekayaan yang tidak terkait dengan perbuatan korupsi menyatakan bahwa penyitaan harta kekayaan Wawan tersebut harus ada kasus pokoknya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam melakukan penangkapan maupun penahanan tidak memberikan hak tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Para Pengacara memprotes pemanggilan tersangka Anas Urbaningrum dengan menyebutkan surat panggilan atas kasus Hambalang dan lain-lain,yang diprotes kata dan lain-lain yang berarti masih ada  perkara lain selain perkara Hambalang.Tindakan tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melihat keberhasilannya mengungkap kasus korupsi kelas kakap mulai Menteri aktif Andi Mallarangan,Lutfhi Hasan Ishaq,Anas urbaningrum anggota DPR dan pimpinan Umum Partai Demokrat yang sedang berkuasa,dan masyarakat memberikan dukungan besar setiap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  walaupun tindakannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,dan  dalam menuntut tersangka/terdakwa tidak ada dibenarkan karna adanya tekanan masyarakat semata-mata hanya berdasarkan hukum yang berlaku.

II.            Tidak Profesinal Menangani Perkara Korupsi.

1.    Penangkapan Nazaruddin di Cartadena tanpa di dampingi penasehat hukumnya OC. Kaligis.

2.    Penerapan UU No.15 Tahun 2002 Tentang  Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No.25 Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang yang sudah di cabut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

3.    Tidak Memberikan Ijin Kepada Mendagri Melantik Bupati terpilih Hambit Bintih untuk dilantik sebagai Bupati Gunung Mas.

4.    Pakaian Tahanan dan memborgol tahanan.

         Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) rupaya tidak puas hanya menindak para koruptor sesuai dengan ketentuan hukum.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  ingin mempermalukan para penjahat koruptor karna saat dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  habis sidang masih melambaikan tangannya kepada temannya serta memberikan senyum ,seakan para koruptor tidak merasa malu dengan kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .Tindakan untuk mempermalukan para tersangka/terdakwa koruptor digunakan memakai rompi warna orange dibelakangnya ada tulisan Tahanan KPK yang tadinya warna putih,selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pernah juga meminta pandapat masyarakat lewat media Televisi TV One dan Metro TV bahwa terdakwa dibawa kesidang maupun dibawa kembali ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dengan keadaan diborgol dengan maksud agar para koruptor merasa malu..

         Para terdakwa korupsi bila digunakan memakai rompi untuk membedakan tahanan dengan yang tidak tahanan demikian juga memborgol tahanan KPK karna takut akan lari sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dibenarkan,tetapi bila penggunaan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan memborgol tahanannya tujuannya untuk mempermalukan tersangka/terdakwa korupsi tidak dibenarkan yang melanggar pasal 310 KUHP,dimana para terdakwa koruptor dapat menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   berdasarkan pasal 310 KUHP,karna walaupun benar tersangka/terdakwa koruptor tidak boleh dipermalukan,sama saja dengan memanggil seseorang sipincang dengan tujuan mempermalukan merupakan perbuatan melanggar hukum walaupun seseorang tersebut benar pincang. 

5.    Merusak Keperdataan.

        Dalam perkara Akil Muchtar,Ahmad Fathanah banyak melibatkan artis dimana hasil korupsinya ada yang diberikan kepada seleberiti demikian juga dalam kasus Wawan terkait kasus memberikan uang kepada Akil Muchtar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.Demikian juga Akil Muchtar  terkait memenangkan kasus  Hambit Bintih  calon Bupati Gunung Mas Waringin Barat Kalimantan,   memberikan dana kepada  13 orang artis/penyanyi atau selebriti antara lain Ayu Ashari. .Pada umumnya para selebriti tersebut menyatakan bahwa uang yang diberikan Ahmad Fathanah dan Wawan tidak tau dari uang hasil korupsi,dan semua pemberian uang tersebut terkait dengan profesinya sebagai penyanyi yang diundang bernyayi.

         Tindakan KPK mengambil pemberian tersangka kepada selebriti bertentangan dengan hukum  dibidang keperdataan karna pemberian tersebut sifatnya pribadi dan sederhana dimana perjanjian tersebut dilakukan saling menguntungkan tanpa melanggar hukum.

        Ada dugaan , tindakan penjahat koruptor menggunakan uangnya tersebut tanpa menyalahkan yang menerima uangnya antara lain :

a.    Terdakwa koruptor menghabiskan uangnya ditempat perjudian,karna yang menyelenggarakan perjudian tersebut tidak mengetahui darimana sumber uang pemain judi diperolehnya untut main jadi.

b.    Dealer mobil yang menjual mobil mewah kepada koruptor,dimana sidealer tidak bisa disalahkan karna menjual mobil kepada koruptor karna uang yang diterima sebagai hasil penjualan mobil tidak tau dari mana diperoleh pembeli sebagai koruptor,dan tidak etis dalam kehidupan berbisnis pada saat orang membeli mobilnya lalu menanyakan kepada pembeli mobil darimana sumber uangnya membeli mobil tersebut,hal ini akan menimbulkan sakit hati sipembeli bahkan akan terjadi pembatalan pembelian mobil bahkan dapat menuntut dealer mobil seakan menuduh pembeli penjahat koruptor atau penjahat lainnya.

c.    Melihat Terdakwa Ahmad Fathanah,Akil Muchtar,dan Wawan tidak pernah ditanyakan KPK apakah pernah memberikan bantuan kepada kepala lembaga Agama untuk membangun tempat ibadah baik untuk Mesjid,Gereja,Vihara,demikian juga ke Lembaga Sosial ,dll,diduga para terdakwa tersebut  pernah memberikan bantuan untuk lembaga keagamaan.Kalau Para terdakwa tersebut pernah memberikan bantuan kepada Lembaga Agama membangun tempat ibadah apakah akan diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  lagi uang tersebut yang sudah digunakan membangun tempat ibadah,dan pimpinan lembaga Agama menerima bantuan tersebut sah dan tidak mengetahui hasil korupsi.Seandainya para terdakwa tersebut pernah memberikan bantuan kepada Lembaga Agama maupun Lembga Sosial diduga tidak berani menarik kembali uang diberikan koruptor tersebut,dan kemungkinan akan mendapat perlawanan besar dari masyarakat luas dan akan terjadi diskriminatip dengan selebriti yang menarik kembali uang yang diterima atau barang berupa mobil maupun perhiasan yang melanggar ketentuan hukum yaitu  tidak ada persamaan hak didepan hukum atau equality before the law.

6.    Bertindak diskriminatif.

a.    Intern.

            Bila Perkara Korupsi yang dilakukan Aparat atau penyelenggara Negara lainnya lansung diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups sedangkan dari unsur Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Dan Pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  hanya diselesaikan dengan kode etik yang tidak ada sanksi pidananya seperti masalah Bibit dan Chandra  Hamzah, Abraham Samad  ,pada hal perbuatan tersebut melanggar  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut :

1)    Pasal 36 :Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:a.  mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

2)    Pasal 37 : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

3)    Pasal 65 : Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

4)    Pasal 66 : Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang :a.  mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah;

            demikian juga bocornya Sprindik Tersangka Anas Urbningrum dan hanya menerapkan Kode Etik yang menyalahkan  Abraham Samad Selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,yang seharusnya masalah bocornya sprindik Anas urbaningrum tersebut harus disidik Polri karna masuk  Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi . Putusan Kode Etik Abraham Samad sudah diterima Abraham Samad sendiri tetapi secara hukum pidana tidak termasuk nebis in idem yaitu suatu perbuatan yang diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tidak dapat diajukan kedua kalinya dalam perkara yang sama . Asas nebis in idem hanya berlaku dalam putusan hakim dan tidak berlaku dalam putusan etis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

b.    Ekstern.

              Anas Urbaningrum telah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi  melakukan tindakan diskriminatif,dimana Ibas dalam perkara Anas Urbaningrum tidak diperiksa sebagai saksi pada hal sebagai Panitia pada saat pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat tanggal  2010 di Bandung,demikian juga dalam Perkara Hambalang dimana saksi Julianis menyatakan memberikan uang kepada Ibas   sebesar 200 ribu dollar lewat Muhammad Nazaruddin tidak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dengan alasan belum ada bukti terkait dengan Ibas. Ditambah lagi Penanganan Bank Century sudah lebih  lima tahun diserahkan DPR hasilnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dimana Budiono Wakil Presiden RI mantan Kepala Bank Indonesia dan Sri Mulyani mantan Menteri Keuangan tidak dijadikan tersangka dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  tadinya menyatakan tidak mengetahui pencairan  dana  tersebut tetapi beberapa lama kemudian ternyata mengetahui pemberian dana tersebut sepengetahuan  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  ,tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dengan alasan alat buktinya belum cukup, tetapi dua Deputi Bank Indonesia (BI)  mantan bawahan Budiono dijadikan tersangka ,pada hal perbuatan yang dilakukan atas perintah Budiono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu.

 

III.           KPK Tidak Independen.  .

                     Melihat hal tersebut bila permasalahannya  mendekati keluarga Istana ,Budiono,dan Sri Mulyani tidak berani mengusut kasus tersebut dengan alasan belum cukup dua alat bukti menyatakan tersangka. Maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasakan tidak Independen, pada hal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tersebut selaku  Penegak hukum yang independen   sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam pasal 3 berbunyi “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. .Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak boleh dipengaruhi siapa pun baik datangnya dari Pimpinan pemerintah/Aparat Negara atau Penyelenggara Negara maupun dari pihak lain dan harus berdiri /bersikap adil yaitu siapa yang salah dihukum sebaliknya siapa yang benar dilindungi.Hukum tidak boleh berpihak kepada penguasa maupun masyarakat, dan hanya berpihak kepada keadilan yaitu siapa yang salah dihukum dan siapa yang benar dilindungi. 

 

IV.          Kesimpulan.

     Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.    Adnan Buyung Nasution menyatakan bubarkan   Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi .

2.    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak profesional menangani perkara korupsi.

3.    Dalam menangani perkara korupsi ,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak indenpenden dan diskriminatif yang tidak sesuai dengan asas persamaan hak di depan hukum (equality before the law).

4.    Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merusak hubungan keperdataan.

 

V.            Saran.

      Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat menyarankan sebagai berikut :

1.    Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi supaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum antara lain uang honor Ayu Ashari yang diterima dari Ahmat Fathanah diminta kembali dan disetor kekas Negara, hal tersebut bertentangan dengan hubungan keperdataan karna uang yang di terima Ayu Ashari dari Ahmad Fathanah tidak tau  hasil dari korupsi dan pada waktu diterimanya uang tersebut belum ada kasus korupsi yang menimpa Ahmad Fathanah. Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melenceng dari hukum , sepertinya tindakan tersebut mendapat dukungan dari masyarkat luas yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan hukum dan yang penting masyarakat senang dan mendukungnya, demikian juga kasus Muhammad Nazaruddin ditangkap di Cartadena dan waktu di bawa ke Indonesia tidak didampingi pengacara pada hal saat itu ada pengacaranya yaitu OC. Kaligis, demikian juga tidak memberikan Ijin Kepada Mendagri Melantik Bupati terpilih Hambit Bintih untuk dilantik sebagai Bupati Gunung Mas pada hal masih status tersangka masih bisa dilantik , dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi melanggar asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocen) .

 

2.    Dalam menangani perkara korupsi tidak independen dimana kasus Budiono mantan Gubernur Bank Indonesia , Sri Mulyani mantan Menteri Keuangan, dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait Bank Century tidak di jadikan tersangka dengan alasan belum cukup alat bukti sedangkan dua mantan deputi Bank Indonesia dijadikan tersangka pada hal  semua tindakannya atas perintah Budiono selaku bawahannya, demikian juga  dalam Perkara Hambalang dimana saksi Julianis menyatakan memberikan uang kepada Ibas   sebesar 200 ribu dollar lewat Muhammad Nazaruddin tidak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dengan alasan belum ada bukti tetapi bila dalam perkara Anas Urbaningrung langsung dijadikan tersangka.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(20)

HUKUM PIDANA TIDAK MENGIKUTI PERKEMBANGAN

MASYARAKAT



 

      I.        Pendahuluan.

Pengertian hukum pidana adalah ketentuan yang dapat dihukum dan penyebutan besarnya sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku perbuatan yang dapat dihukum, dan unsur-unsur hukum pidana menurut Muladi dan Barda Nawawi mempunyai :

1.    pada hakekatnya merupakan suatu pengertian penderitaan atau nestapa  atau akibat-akibat lain  yang tidak menyenangkan;

2.    diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang) ;

3.    dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut UU.

Sedangkan tujuan hukum pidana menurut beberapa sarjana hukum yaitu :

1.    untuk menakut-nakuti orang, jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale preventie) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie);

2.    untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

 

Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia dibuat pada zaman Belanda jauh sebelum Indonesia merdeka, perbuatan dan sanksi hukum yang diatur tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat saat ini, padahal Indonesia menganut sistem hukum Continental, dimana perbuatan baru dapat dihukum setelah perbuatan tersebut diatur terlebih dahulu dalam undang-undang disebut  asas legalitas diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP ”Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Suatu perbuatan yang sudah terjadi banyak penolakan dari masyarakat, disamping itu ada sanksi hukum yang dianggap terlalu ringan dan hakim tidak berkenan lagi menerapkannya, disamping itu adanya perbuatan  yang dilakukan seseorang yang tinggal di tengah-tengah masyarakat dimana warga setempat tidak bisa menerimanya dianggap mencemari lingkungannya yang kadang-kadang warga setempat bertindak yang berakibat sampai ke pengadilan.

Untuk membuat peraturan atas masalah yang dapat dihukum harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, dengan kata lain adanya kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah/ Presiden RI dan setelah ditandatangani kemudian di undangkan dalam berita negara dan lembaran negara, barulah undang-undang tersebut mengikat seluruh masyarakat, dengan kata lain setiap orang yang melanggar undang-undang tersebut dapat dihukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, dan sekitar bulan Nopember 2010 telah diserahkan draf/ rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Prolegnas DPR RI. Sebelum rencana/ draf diserahkan, telah dibahas oleh tim lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang lalu, padahal dalam waktu 10 tahun saja sudah banyak masalah kejahatan baru  yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dengan demikian hukum itu selalu ketinggalan jaman.

 

    II.        Sejarah Hukum Pidana.

Sejarah Hukum Pidana berlaku di Indonesia dapat dilihat dari tiga (3) periode, yaitu :

1.    Jaman Penjajahan

a.    Zaman Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).

Sekitar tahun 1596, Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC)  masuk ke wilayah Indonesia dengan tujuan berdagang, dan pada saat itu hanya membawa hukum yang berlaku dikapal yang disebut dengan Scheepsrecht.

b.    Dalam tahun 1915 dibuat Kodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP) yang mulai berlaku  tanggal 1 Januari 1918.

2.    Masa penjajahan jepang dari tahun 1942-1945 (sekitar 3,5 tahun) tetap diberlakukan KUHP tahun 1915 sejak tanggal 7 Maret 1942.

3.    Setelah Indonesia Merdeka  tanggal 17 Agustus 1945, yaitu:

a.    KUHP tahun 1915 tetap berlaku berdasarkan Peraturan Presiden RI tanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2.

b.    Dalam Tahun 1958 diberlakukan KUHP 1915 untuk seluruh Indonesia berdasarkan pasal II aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”, selanjutnya  KUHP 1915 yang berlaku tahun 1918 ditegaskan lagi berlaku dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tanggal 26 Februari 1946 Berita RI Tahun II  Nomor 9 (15 Maret 1946), dan dikukuhkan lagi dengan Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958 yang berlaku untuk seluruh Indonesia, dan sejak pengukuhan ada 19 perubahan yang khusus terkait hukuman denda, yaitu :

1)    Perubahan ancaman pidana denda pasal-pasal: 364, 373, 384 dan 407 ayat ke-1 KUHP (kejahatan-kejahatan ringan) dari F 25,- menjadi Rp250.

2)    Penambahan ancaman pidana denda dalam semua perundang-undangan  hukum pidana Indonesia (kecuali tindak Pidana Ekonomi) menjadi 15 kali (Vide UU No.18 Perpu tahun 1960).

Berdasarkan hal tersebut jadi F 25 (gulden) sama dengan Rp250 berarti F 1 (gulden) = Rp25, maka bila sanksi Rp900 (yang tercantum dalam KUHP) sama dengan F 36 (gulden), demikian juga sanksi Rp4.500 (yang tercantum dalam KUHP) = F 180 (gulden). 

 

   III.        Perbuatan Pidana

Perbuatan pidana yang belum diatur dalam undang-undang dan ada yang sudah diatur tetapi memberi penafsiran yang berbeda-beda serta  sanksi hukum yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sebagai berikut :

 

1.    Perbuatan tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

Perbuatan bersetubuh yang dilakukan seorang laki-laki yang sudah beristeri dengan seorang wanita hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari  keluarganya yang  diatur dalam pasal 284 KUHP ayat (1) dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan :

1e. a. Laki-laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) berlaku padanya:

 b.  Perempuan yang bersuami, berbuat zina:

2e. a. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami:

b.    Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu.

 

Ayat (2) penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri) itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh perbuatan itu juga.

Perbuatan zinah dikaitkan dengan budaya Indonesia tidak sesuai  dengan hukum, bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat yang pada intinya hubungan kelamin seorang laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan harus dihukum, karena perbuatan tersebut sudah merusak citra bangsa Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, perbuatan Ariel-Luna Maya, Cut Tari yang melakukan hubungan suami-istri tanpa ikatan perkawinan dan pihak keluarganya tidak ada keberatan, sehingga atas perselingkuhan tersebut tidak dapat didakwakan pasal 284 KUHP, tetapi mengingat kasusnya tidak sesuai dengan budaya Indonesia tetap dituntut hanya dalam menerapkan   pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman 3,5 tahun penjara, dirasa kurang tepat karena :

a.    Dalam pasal tersebut, intinya kata membuat dan menyiarkan video porno.

b.    Kata membuat dirasa terbukti, tetapi menyiarkan tidak mungkin dilakukan karena sama dengan mempermalukan dirinya sendiri di depan umum.

c.    Yang dipermasalahkan di masyarakat, yaitu melakukan persetubuhan antara Ariel-Luna Maya dan Cut Tari yang sama sekali tidak disinggung dalam dakwaan tersebut. Dengan demikian yang dapat dihukum hanya terdakwa Ariel dalam pembuatan dan penyiaran video porno saja, sedangkan Luna Maya dan Cut Tari tidak bisa dihukum, yang seharusnya turut dihukum.

d.    Menurut informasi, membuat video porno tersebut dilakukan tahun 2006, sedangkan dakwaan berdasarkan UU pornografi baru diatur tahun 2008, berarti bertentangan dengan asas legalitas sesuai pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu suatu perbuatan dapat dihukum setelah perbuatan tersebut diatur terlebih dahulu dalam undang-undang. Padahal, dakwaan masalah membuat dan menyiarkan video porno tahun 2006 belum diatur, dan baru tahun 2008 diatur dalam undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

 

Berdasarkan alasan tersebut, diduga sangat lemah dakwaannya, tetapi mengingat mendapat hujatan dengan berbagai kritikan dari seluruh lapisan masyarakat, sehingga ada kesan masalah penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Ariel karena tekanan masyarakat, yang seharusnya menghukum seseorang tidak boleh ada tekanan baik dari aparat maupun masyarakat.

 

2.    Perbuatan belum diatur dalam Undang-Undang.

Masalah kumpul kebo, yaitu seorang laki-laki dan perempuan hidup dalam satu rumah tanpa ikatan perkawinan (kehidupan keluarganya anak bertambah terus), biasanya lingkungan dimana yang bersangkutan bertempat tinggal tidak bisa menerimanya, warga setempat merasa lingkungannya telah dikotori/ dicemari, dan kadang berakhir dengan pengusiran secara paksa yang penyelesaiannya sampai ke pengadilan, dan  anehnya  yang menjadi tersangka pihak warga setempat sedangkan yang melakukan kumpul kebo sendiri tidak bisa dihukum dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya. Masih banyak lagi kasus-kasus yang belum diatur dalam undang-undang .

 

3.    Hukuman denda terlalu ringan.

Hukuman denda banyak diatur dalam KUHP yang besarnya hukuman denda tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini yang menyebabkan hakim tidak pernah menerapkannya dalam menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan kejahatan. Hukuman denda diatur dalam beberapa pasal dalam KUHP, antara lain :

    1. pasal 134 KUHP  mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, ancaman hukuman penjara paling tinggi 6 tahun atau denda setinggi tingginya Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
    2. Pasal 310 (1) mengenai Penghinaan, hukuman penjara 9 (sebilan) bulan denda Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah). 
    3. Pasal 351 (1) mengenai Penganiayaan, hukuman penjara 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).
    4. Pasal  362 mengenai Pencurian, hukuman penjara 5 (lima) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp900,- (sembilan ratus rupiah),
    5. Pasal 372 mengenai Penggelapan, hukuman penjara 4 tahun atau denda Rp900,- (sembilan ratus rupiah).
    6. Pasal 406 Pengrusakan Barang, hukuman penjara 2 tahun 8 bulan  atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
    7. Pasal 480 mengenai Pertolongan jahat/ penadah, hukuman penjara 4 tahun atau hukuman denda Rp900,- (sembilan ratus rupiah)

 

Melihat hal tersebut terlalu ringannya hukuman denda yang berkisar antara Rp900 – Rp4.500  tidak sesuai dengan situasi saat ini, dan bila diterapkan bertentangan dengan hati nurani masyarakat.

 

  IV.        Yurisprudensi.

Yurisprudensi adalah suatu putusan Hakim Mahkamah Agung RI atas suatu perbuatan  yang belum diatur dalam undang-undang atau tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, baik mengenai perbuatannya maupun sanksinya (hukuman), dan setelah putusan Hakim MA mempunyai kekuatan hukum yang tetap merupakan salah satu sumber hukum formal yang dapat menjadi dasar/ pegangan bagi aparat penegak hukum lain bila ada suatu masalah yang sama  terjadi di wilayah hukumnya masing-masing.

Menurut Dr.R.O.Siahaan, SH. S.Sos. MH. dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum halaman 65-66 menyatakan Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan  hakim, baik yang secara berkesinambungan diikuti oleh putusan hakim lain, sedangkan menurut Utrech menyebutnya dengan Yurisprudensi tetap, karena diikuti oleh putusan hakim lain sehingga menjadi putusan baku  atau (standard Aresten).

Yurisprudensi mengandung beberapa hal yaitu  :

1.    Putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

2.    Yurisprudensi merupakan sumber hukum formal.

3.    Terdapat pasal-pasal undang-undang yang tidak jelas atau menimbulkan multi tafsir.

4.    Putusan Hakim merupakan putusan hakim Mahkamah Agung sebagai putusan tertinggi dari putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

 

    V.        Aliran Continental dan Sistem Hukum Pidana.

Aliran Continental berasal dari Eropa yang di bawa ke Indonesia pada saat negara Belanda menjajah Indonesia, maka hukum pidana yang berlaku di Indonesia merupakan peninggalan penjajahan Belanda. Perbuatan baru dapat dipidana apabila perbuatan tersebut telah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang yang dikenal Asas Legalitas, dan semua perbuatan pidana diatur dalam satu undang-undang yang disebut KODIFIKASI yang diwujudkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disusun dengan sistem yang isinya dibagi tiga (3) buku yaitu :

 

BUKU KESATU MENGENAI ATURAN UMUM (pasal 1 sampai dengan pasal 103) terdiri :

BAB I

Batas-batas Berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan, terdiri dari sembilan (9) pasal.

BAB II

Pidana (43 pasal).

BAB III

Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana, terdiri dari sepuluh (10) pasal.

BAB IV

Percobaan, terdiri dari dua (2) pasal.

BAB V

Penyertaan Dalam Tindak Pidana, terdiri dari  delapan (8) pasal.

BAB VI

Perbarengan Tindak Pidana, terdiri dari  sepuluih (10) pasal.

BAB VII

Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan, terdiri dari empat (4) pasal.

BAB VIII

Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana, terdiri dari sepuluh (10) pasal.

BAB IX

Arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang, terdiri dari dua puluh empat (24) pasal.

 

BUKU KEDUA MENGENAI KEJAHATAN  (pasal 104 sampai dengan pasal 488) terdiri dari:

BAB I

Kejahatan terhadap Keamanan Negara, terdiri dari dua puluh lima (25) pasal.

BAB II

Kejahatan Melanggar Martabat Presiden dan Martabat Wakil-Presiden, terdiri dari lima (5) pasal.

BAB III

Kejahatan Terhadap Negara yang Bersahabat dan Terhadap Kepala dan Wakil Negara yang Bersahabat, terdiri dari sepuluh (10) pasal.

BAB IV

Kejahatan Mengenai Perlakuan Kewajiban Negara dan Hak-Hak Negara, terdiri dari tujuh (7) pasal.

BAB V

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, terdiri dari tiga puluh satu (31) pasal.

BAB VI

Perkelahian Satu Lawan Satu, terdiri dari lima (5) pasal.

BAB VII

Kejahatan yang Mendatangkan Bahaya Bagi Keamanan Umum Manusia atau Barang, terdiri dari duapuluh empat (24) pasal.

BAB VIII

Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum, terdiri dari tiga puluh tiga (33) pasal.

BAB IX

Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, terdiri dari satu (1) pasal.

BAB X

Hal Memalsukan Mata Uang dan Uang Kertas Negara Serta Uang Kertas Bank, terdiri dari empat belas (14) pasal.

BAB XI

Memalsukan Meterai dan Merek, terdiri dari sepuluh (10) pasal.

BAB XII

Memalsukan Surat-Surat, terdiri dari sebelas (11) pasal.

BAB XIII

Kejahatan Terhadap Kedudukan Negara, terdiri dari empat (4) pasal.

BAB XIV

Kejahatan Terhadap Kesopanan, terdiri dari dua puluh empat (24) pasal.

BAB XV

Meninggalkan Orang Yang Memerlukan Pertolongan, terdiri dari enam(6) pasal.

BAB XVI

Peghinaan, terdiri dari duabelas (12) pasal.

BAB XVII

Membuka Rahasia, terdiri dari dua (2) pasal.

BAB XVIII

Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang, terdiri dari empat belas (14) pasal.

BAB XIX

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang, terdiri dari tiga belas (13) pasal.

BAB XX

Penganiayaan, terdiri dari delapan (8) pasal.

BAB XXI

Mengakibatkan Orang Mati atau Luka Karena Salahnya, terdiri dari tiga (3) pasal.

BAB XXII

Pencurian, terdiri dari sepuluh (10) pasal.

BAB XXIII

Pemerasan dan Ancaman, terdiri dari empat (4) pasal.

BAB XXIV

Penggelapan, terdiri dari enam (6) pasal.

BAB XXV

Penipuan, terdiri dari 18 pasal

BAB XXVI

Merugikan Penagih Utang atau Orang Yang Berhak, terdiri dari sembilan (9) pasal

BAB XXVII

Menghancurkan atau Merusakkan Barang, terdiri dari tujuh (7) pasal.

BAB XXVIII

Kejahatan yang Dilakukan Dalam Jabatan, terdiri dari dua puluh lima (25) pasal.

BAB XXIX

Kejahatan Pelayaran, terdiri dari empat puluh empat (44) pasal.

BAB XXIX A

Tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/ prasarana Penerbangan, terdiri dari delapan belas (18) pasal.

BAB XXX

Pertolongan (Jahat), terdiri dari enam (6) pasal.

BAB XXXI

Ketetapan yang terpakai Bersama Bagi Berbagai-bagai  BAB Mengenai Terulangnya Melakukan Kejahatan, terdiri dari tiga (3) pasal.

 

 

BUKU KETIGA MENGENAI PELANGGARAN (pasal 489 sampai dengan pasal 569) Terdiri dari :

BAB I

Pelanggaran Tentang  Keamanan Umum Bagi Orang dan Barang dan Kesehatan Umum, terdiri dari dua belas (12) pasal.

BAB II

Pelanggaran Tentang Ketertiban Umum, terdiri dari dua puluh (20) pasal.

BAB III

Pelanggaran Tentang Kekuasaan Umum, terdiri dari enam (6) pasal.

BAB IV

Pelanggaran tentang Kedudukan Warga, terdiri dari dua (2) pasal.

BAB V

Pelanggaran Tentang Orang Yang Perlu Ditolong, terdiri dari satu (1)  pasal.

BAB VI

Pelanggaran Tentang Kesopanan, terdiri dari empatbelas (14) pasal.

BAB VII

Pelanggaran Tentang Polisi Daerah, terdiri dari empat (4) pasal

BAB VIII

Pelanggaran Dilakukan Dalam Jabatan, terdiri dari sembilan pasal.

BAB IX

Pelanggaran Dalam Pelayaran, terdiri dari sepuluh (10) pasal.

Semua perbuatan pidana telah diatur dalam satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi kenyataan hukum pidana berkembang terus, dan untuk membuat satu hukum pidana yang meliputi semua perbuatan pidana hanya sementara memenuhi kebutuhan masyarakat mengingat perkembangan kejahatan seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang begitu cepat perkembangannya, dan hanya beberapa tahun kemudian sudah bermunculan berbagai perbuatan pidana berakibat pemerintah membentuk satu jenis perbuatan dalam satu undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ada hanya mengatur suatu perbuatan dengan menyisipkan beberapa pasal yang mengandung pidana (hukuman), seperti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, belum lagi perbuatan dikelompokkan kejahatan yang hingga saat ini  belum diatur dalam undang-undang, seperti hidup dalam satu rumah tangga tanpa ikatan perkawinan (anak bertambah terus) yang disebut kumpul kebo, dan perbuatannya tidak bisa dihukum walaupun lingkungan dimana yang bersangkutan bertempat tinggal, warganya merasa lingkungannya dicemari, dan masyarakat bertindak dengan mengusir secara kekerasan dengan mengarak yang bersangkutan di muka umum, justru yang dihukum warga yang mengaraknya sedangkan yang melakukan kumpul kebo tidak bisa dihukum.

 

  VI.        Hakim sebagai Penggali Hukum Untuk Mengikuti Perkembangan Jaman.

Untuk mengetahui arti sebenarnya dari wilsbesluit atau putusan kehendak pembentuk undang-undang seperti yang tertulis dalam rumusan-rumusan undang-undang pidana, maka perlu dilakukan penafsiran atau interpretatie sekalipun harus disadari bahwa penafsiran seharusnya dilakukan secara strict sesuai dengan bunyi undang-undang.

Penafsiran diterapkan hakim dalam menggali hukum menjadi yurisprudensi pada umumnya masalah hukum perdata jumlahnya cukup besar, sedangkan yurisprudensi masalah hukum pidana selama Indonesia merdeka hampir tidak ada, sehingga hukum pidana tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut agar hukum pidana dapat mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, supaya Hakim Mahkamah Agung RI menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum yang dasarnya sebagaimana  diatur  dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang, Kekuasaan Kehakiman, yaitu :

 

1.      a. Pasal 16 ayat (1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

b.    Pasal 28  ayat (1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hal tersebut diatur lagi dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun  2009 Tentang Kekuasaan Kehkiman sebgi berikut :

a.    Pasal  5 :  (1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

b.    Pasal 10 :  (1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

 

2.    Hakim mendasarkan kepada 6 (enam) penafsiran hukum pidana, yaitu :

a.    Penafsiran Sejarah Undang-undang (Wetshistoriscche interpretatie)

Penafsiran dilakukan berdasarkan sejarah pembentukan undang-undang itu sendiri.

b.    Penafsiran Teleologis (teleologische interpretatie).

Penafsiran dilakukan dengan melihat tujuan dari pembentukan suatu undang-undang.

c.    Penafsiran otentik (authentieke interpretatie).

Penafsiran yang dilakukan sesuai penjelasan penjelasan atau ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang itu sendiri disebut penafsiran resmi atau otentik.

d.    Penafsiran Gramatical (grammaticale interpretatie)

Penafsiran dilakukan dengan cara melihat tata bahasa dari ketentuan undang-undang yang akan ditafsirkan.

e.    Penafsiran sistematis (systematische interpretatie).

Pengertian sistematis diartikan sebagai adanya suatu hubungan ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lain sehingga merupakan suatu sistem Undang-undang.

f.     Penafsiran Restriktif atau Ekstentif .

Penafsiran restriktif diartikan sebagai mempersempit arti suatu rumusan undang-undang, sedang penafsiran ekstentif memperluas pengertian rumusan yang telah disebutkan dalam undang-undang. (Dr.R.O.Siahaan, SH, S.Sos, MH, Hukum Pidana I, hal 165-170).

3.    Putusan Hakim Mahkamah Agung sebagai Yurisprudensi.

4.    Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan sebagai dasar menuntut perkara yang sama ditempat lain.

5.    Tidak bertentangan dengan asas Legalitas.

Hakim Mahkamah Agung dalam menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum, maka hukum pidana dapat mengikuti perkembangan zaman, yang selanjutnya dapat diatur lagi dalam satu kodifikasi sekitar 100 (seratus) tahun kemudian, sebagaimana hukum pidana yang berlaku saat ini dibuat tahun 1915 mulai berlaku tahun 1918, yang drafnya sudah dibahas 20 tahun yang lalu, dan sekitar bulan Nopember 2010 diserahkan ke Prolegnas untuk dibahas DPR RI bersama Pemerintah untuk menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang berlaku di Indonesia nanti.

 

 VII.        Kesimpulan.

Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut :

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat mengikuti perkembangan zaman baik mengenai perbuatannya maupun sanksi pidana dendanya.

2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang berlaku sejak Tahun 1918 hingga saat ini yang merupakan peninggalan zaman penjajahan Belanda..  .

3.    Keputusan Hakim Mahkamah Agung merupakan Yurisprudensi salah satu sumber hukum.

4.    Yurisprudensi dapat digunakan sebagai dasar menuntut perkara yang sama didaerah lain.

 

VIII.        Saran.

Bertalian dengan kesimpulan di atas, dapat disarankan Yaitu :

1.                    Pemerintah bersama DRP RI membuat Kitab Undang-undang Hukum Pidan yng sesuai dengan perkembangan masyarakat. Saat ini Rencana KUHP sudah ditangan DPR RI sebiknya segera diselesaikaN.

2.                    Supaya Hakim Mahkamah Agung RI menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum dengan harapan hukum pidana dapat mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(21)

MASYARAKAT TOLIKARA PAPUA MELAKUKAN PENYERANGAN  UMAT MUSLIM PADA SAAT MELAKSANAKAN SHOLAD ID DAN PEMBAKARAN KIOS


 

I.              Pendahuluan .

 

         Pada tanggl 17 Juli 2015 saat Umat Muslim melaksanakan sholat Id di tempat ibadahnya  diserang penduduk masyarakat Tolikara Papua dan melakukan pembakaran kios-kios . Atas tindakan tersebut mendapat tanggapan negatif dari petinggi negara Indonesia dan Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran kepolisian segera mengamankan daerah tersebut hingga kondisif situasinya. Jangan sampai masalahnya berkembang atau meluas ketempat lainnya. Semua lapisan masyarakat baik tokoh agama dari Persatuan Gereja Indonesia menyatakan tidak dapat menerima tindakan tersebut dan mengedepankan hukum dalam menyelesaikannya, demikian juga Menteri Agama supaya menindak pelakunya dan selalu menjaga kehidupan yang harmonis dengan pemeluk agama yang berbeda dengan masyarakat setempat. .Aparat Penegak hukum  bekerjasama  menanggulanginya sampai situasinya kondusif.

 

II.            Penyerangan dan pembakaran.

         Pada tanggal 17 Juli 2015 pada  waktu Umat Muslim melaksanakan Shold Id diserang penduduk Tolikara Papua dilanjutkan pembakaran   kios-kios  tempat berdagang. Dalam penyerangan tersebut mengalami luka-luka sekitar 11 orang  dan para umat muslim yang diserang ditempatkan / dikumpulkan ditenda-tenda pengungsian.

 

III.           Pemicu kerusuhan diduga adanya Kecemburuan sosial/ekonomi.

         Terjadinya penyerangan  dan pembakaran tersebut  diduga adanya  kecemburuan sosial dibidang ekonomi  antara pedagang  pendatang  yang pada umumnya  orang makasar ditambah sebagian kecil orang jawa ,orang sumatra  dan daerah lainnya , yang pada umumnya  yang tingkat ekonominya  jauh lebih tinggi /kuat  dari perekonomian penduduk setempat . pada umumnya pemilik kios yang dibakar tersebut milik pedagang pendatang dari Makasar yang biasanya menjual  pakaian ,celana jeans/ celana  panjang dan menjual barang-barang yang lebih berharga, sedangkan pedagang masyarakat setempat  hanya menjual cabe,bawng,tomat yang ditumpuk-tumpuk dan berjualan ditempat tempat terbuka yang tidak memiliki kios. Sehingga dari sudut ekonomi  sangat jauh berbeda ,maka dugaan diisamping ada pemicu lain ditambah lagi kecemburuan sosial dari sudut ekonomi dan dikaitkan lagi dari sudut agama yang berbeda, maka hal tersebut sebagai pemicu terjadinya kerusuhan  penyerangan tersebut kepada umat muslim  yang sekaligus  dilakukan pembakaran.

          Melihat kesenjangan ekonomi tersebut antara masyarakat pendatang dengan masyarakat setempat sangat sulit diterima di masyarakat jawa dan Sumatera Maupun ditempat lainnya,karna di Pulau Jawa dan Sumatera dimana pasar tradisional tersebut pada umumnya kios-kios yang ada didalammya dan pedagang kecil yang dikenal pedagang emperan yang tidak memiliki kios semuannya penduduk setempat sebagai pedagangnya  sehingga tidak ada pertentangan antara pedagang karna pada umumnya semua pedagang tersebut adalah orang jawa sedangkan pedagang sebagai pendatang yang dari tempat lain baik dari Sumatera,Kalimantan,NTT jumlahnya hanya  sedikit.  

 

IV.          Tindakan Hukum.

         Perbuatan penyerangan dan pembakaran kios-kios tersebut apapun alasannya harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Aparat Kepolisian dibantu Pangdam Papua sudah dapat mengatasinya dan situasinya sudah kondusif. Aparat kepolisian sudah memeriksa 30 orang (Running Tex TV One hari Rabu Tanggal 22 Juli 2015) diduga terlibat kerusuhan tersebut dan mencari  pelaku utamanya untuk dipertanggung jawabkan perbutannya dimuka pengadilan. Aparat Kepolisian dalam bertindak supaya hati-hati jangan sampai menimbulkan masalah lain malah bertambah meluas dan supaya masalahnya dilokalisir jangan sampai merembet kedaerah lain , karna penduduk setempat dikhawatirkan banyak yang mendukung terjadinya kerusuhan tersebut , untuk  itu aparat Kepolisin harus netral dalam bertindak  dan penuh keadilan yaitu siapa yang salah dihukum dan siapa yang benar dilindungi demi terwujutnya  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila terutama sila pertama  yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa..

 

V.            Terulangnya Kerusuhan terkait dengan Agama.

         Negara Indonesi tediri dari ribuan pulau dan ratusan suku dan adat istiadat yang berlaku ditengah masyarakat dimana satu sama lain baik adat istiadat sifat dan tingkah lakunya maupun agamanya sangat berbeda, oleh karna itu untuk mewujutkan hidup  yang harmonis  dalam keberagaman memang sulit tetapi harus dilaksankan demi mewujutkan  Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

 

        Terulangnya kekerasan atau kerusuhan tersebut  yang terjadi dari tahun 2006 sampai  bulan Juli tahun 2015 sebagai berikut :

1.    Kekerasan  tahun 2006 sampai dengan tahun 2010, antara lain  :

a.    Bulan Pebruari 2006, demonstrasi penolakan pendirian gurdwara (tempat ibadah agama Sihks) di Jl.Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten.

b.    Bulan Pebruari 2006, perusakan dan pembakaran rumah 31 keluarga milik jemaah Ahmadiyah di Perumahan Bumi Asri Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

c.    Bulan Desember 2007, penyerbuan rumah dan tempat ibadah Ahmadiyah di desa Manislor Kuningan Jawa Barat menyusul penyegelan tempat ibadah Ahmadiyah.

d.    Bulan Desember 2007, penyegelan Masjid dan 2 mushala milik Ahmadiyah, di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat.

e.    Bulan Mei 2008, pembakaran Masjid dan Madrasah  milik Ahmadiyah  di Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat.

f.     Tanggal 1 Juni 2008, penyerangan terhadap Aktivis Aliansi  Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama  dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, Jakarta.

g.    Bulan September 2010, penyerangan terhadap iring-iringan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

h.    Bulan Oktober 2010, penyerangan dan pembakaran pemukiman  Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

i.      Tanggal 4 Oktober 2010, penghentian aktivitas jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Tampan, Pekanbaru Riau.

j.      Tanggal 3 Desember 2010, penyerangan dan perusakan masjid Ahmadiyah, Ciputat, Banten.

k.    Tanggal 8 Desember 2010, penutupan sejumlah sarana milik Ahmadiyah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

l.      Tanggal 10 Desember 2010, pembongkaran masjid milik Ahmadiyah  di Kampung Penjalu, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi , Jawa Barat.

m.     Tanggal 27 Desember 2010, pembakaran madrasah Al Mahmud milik jemaah Ahmadiyah, menyusul pembakaran mushala seminggu sebelumnya di Kampung Rawa Ekek, Desa Sukadana, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Kompas,Senin, tanggal 14-2-2011).

2.    Kekerasan    tahun 2011 :

Dalam bulan Pebruari 2011, telah terjadi insiden kekerasan terkait dengan sara, yaitu:

a.    Pada tanggal 6 Pebruari 2011 penyerangan kediaman Suparman, pimpinan Ahmadiyah di kampung Peundeuy, Desa Waluhan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, dengan korban nyawa tiga (3) orang meninggal dunia, tujuh (7) orang luka-luka, jumlah penyerang sekitar 2.000 orang.

b.    Pada tanggal 7 Pebruari 2011, pembakaran dua gereja dan merusak Kantor Pengadilan Negeri Temanggung, serta membakar mobil, beberapa sepeda motor, dan melukai 9 orang.

c.    Kekerasan dan pelemparan batu pondok pesantren Al-Ma’hadul Islam Yayasan Pesantren Islam Pasuruan Jawa Timur oleh sekelompok orang  yang dilakukan sudah berulang – ulang, dengan luka-luka tiga (3) orang. (TV One jam 07.00 wib tanggal 16-2-2011).

3.    Kekerasan Baru Tahun 2015.

      Pada tanggl 17 Juli 2015 masyarakat Tolikara Papua menyerang  Umat Muslim saat melaksanakan sholat Id  dan melakukan pembakaran kios-kios .

 

VI.          Undang-Undang Dasar  1945.

 

         Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan keempat) alinea empat yang intinya Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial.

         Dalam   Batang Tubuh UUD 1945 yaitu :

                 1.Pasal 28E ayat (1) ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”;

                  2.Pasal 28E ayat (2) “Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”;

                  3.Pasal 28E ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

                           Dengan demikian memberikan kebebasan memeluk Agama sesuai dengan keyakinannya, siapapun tidak boleh mempengaruhi seseorang untuk memeluk agama lain baik secara halus maupun dengan tindakan kekerasan.

 

VII. Pandangan Tokoh Masyarakat atas masalah SARA.

Atas peristiwa tersebut beberapa  tokoh masyarakat yang berpihak kepada keberagaman yang menentang masalah SARA di tengah-tengah kehidupan Bangsa Indonesia memberikan pandangan antara lain :

           1.Jusuf Kalla mantan Wakil Presiden RI menyatakan :

a.    Boleh memeluk agama yang berbeda dengan yang lain dan sah-sah saja tidak setuju pendapat orang lain, dan menindak yang salah melakukan pembunuhan, menyerang, merusak.

b.    Berpegang kepada keyakinan masing-masing, dan jangan ada masyarakat menghakimi Ahmadiyah secara langsung.

c.    Menyenangkan satu masalah yang salah akan menimbulkan sepuluh (10) masalah yang salah (Wawancara TV One jam 18.15 Wib Kamis, tanggal 10-2-2011).

d.    Pernyataan di DPR RI Komisi VII, bahwa negara tidak bisa menghukum keyakinan atau ideologi seseorang, negara juga tidak bisa menetapkan suatu aliran tertentu sebagai sesat atau tidak sesat. Jangan menghukum orang karena pikiran atau ideologinya, tetapi hukum karena tindakannya (Kompas, 18/02/2011).

 

                2.Pada kejadian tanggal 12 September 2010, Pemukulan  Pendeta Luspida Simanjuntak dan penusukan Asia Lumban Toruan pengurus Gereja HKBP Pondok Timur Indah Bekasi Timur yang dianggap sudah melampaui  batas kewajaran, dimana para tokoh agama Muslim maupun Kristen memberikan pendapat untuk meredakan situasi guna terciptanya kondisi yang baik yang intinya :

 

a.    Kekerasan tersebut tidak dapat diterima dan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

b.    Pendapat Ketua MUI Amidhan menegaskan, tak ada istilah mayoritas dan minoritas dalam kebebasan beragama. Umat Islam yang besar harus lentur. Jangan ada eskalasi, katanya. Polisi juga penting segera mengusut  dan membuka masalah ini di Pengadilan.

c.    Demikian juga Din Syamsuddin Ketua Umum PP Muhammadiyah meminta umat Islam dan Kristen tak terprovokasi dengan kasus ini. Eskalasi kasus ini akan merugikan semua pihak.

d.    Pendeta Andreas Yewangoe menyatakan, PGI percaya kepada Polisi. Semua hal akan terbuka  di Pengadilan. 

e.    Wahid Hasim mantan Ketua MUI menyatakan bila ditempat tersebut tidak boleh melakukan ibadah maka pemerintah harus menentukan tempat lain yang bisa dilakukan beribadah.

 

f.     Prabowo Subianto Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya menyatakan mendukung pembubaran ormas yang langgar hukum, menghimbau semua unsur masyarakat  untuk meningkatkan kerukunan dan menghindari segala bentuk main hakim sendiri. Kita harus menjaga kerukunan beragama, menjaga toleransi, menjaga kedamaian, karena kita adalah bangsa yang majemuk (Kompas, Senin tanggal 14-2-2011).

 

g.    Lukman Hakim Saiffuddin, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat  menyatakan penyebab kekerasan seperti yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten dan Temanggung Jawa Tengah harus segera diungkap dan diatasi agar hal serupa tidak terulang.

 

h.    Menurut Ridha Saleh dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, membenarkan adanya persamaan pola dalam kerusuhan di Cikeusik dan Temanggung. Ada kesan kuat aparat keamanan tidak maksimal  menangani dua (2) kasus itu, padahal sejak beberapa hari sebelumnya sudah ada gejalanya, dan untuk memecahkan hal itu, berharap semua pemimpin aparat keamanan yang terkait dengan  dua peristiwa tersebut  segera diperiksa. Mereka tidak cukup hanya dimutasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah pimpinan Polri di Temanggung dan Banten. Mereka juga harus dipertanggungjawabkan kelalaian yang telah dilakukan. (Kompas, tanggal 14-2-2011).

 

i.      Masdar F. Mas’udi Ketua Pengurus Besar NU menyatakan terkait Ahmadiyah, PBNU hanya menyatakan, aliran itu tidak sesuai dengan faham ahlus sunnah wal jamaah yang dianut warga NU. NU tak menggunakan kata sesat. ”Kami berpandangan, yang berhak menyatakan sesat atau tidak, itu hanya Allah.”

 

j.      Menurut Romo Sulistya, juga mengakui, kerusuhan yang terjadi selasa lalu memang menimbulkan kesedihan mendalam di hati umat namun, dia mengajak umat untuk tidak mengenang atau memikirkan kesedihan itu, apalagi menyimpannya sebagai dendam. ”Kami mengutuk perbuatan perusakan itu, tapi tidak perlu membenci pelakunya.” Pelakunya adalah manusia sehingga jika kemarin dia berbuat jahat, di masa depan dia masih bisa berubah menjadi orang yang lebih baik. (Kompas, 14-2-2011).

 

k.    Yudi Latif dari Reform Institute, menuturkan kebhinnekaan Indonesia disokong oleh dua hal : pertama, sikap masyarakat untuk bisa menerima perbedaan sebagai fakta dan harus dihormati; kedua, keberadaan Negara  yang dapat mempersatukan. Untuk itu negara harus dapat melindungi semua warganya, antara lain menjaga keragaman  yang ada di dalamnya. Kasus Cikeusik dan Temanggung merupakan perbuatan antara adanya kelompok masyarakat  yang sulit menerima perbedaan dengan sejumlah alasan dan pembiaran Negara terhadap kekerasan yang dilakukan kelompok masyarakat itu. (Kompas, 14-2-2011).

 

l.      Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengingatkan, TNI akan turun tangan menindak massa anarkhis ”Aksi kekerasan oleh massa menimbulkan keprihatinan TNI, Polisi berada di depan dan tentara memberikan dukungan. Namun, kalau keadaan tidak bisa diatasi, tentara akan masuk menindak massa anarkhistis”. (Kompas, 18/02/2011).

 

m.   Menurut mantan Rektor Universitas Islam Syarif Hidayatullah, ”Indonesia tidak bisa menghukum orang karena keyakinan yang dianutnya”.

 

n.    Penasehat Shabuddin Insitute KH. Muh. Syibli Sahabuddin, menyatakan ”Semua agama pada dasarnya menganjurkan pemeluknya membangun perdamaian, perbedan antara manusia dan kelompok merupakan hukum alam yang mutlak adanya. Agama juga mengajarkan manusia untuk menerima segala perbedaan sebagai rahmat atau anugerah. Jika mampu dikelola dengan baik, segala perbedaan tersebut justru bisa merekatkan hubungan antar manusia, ”perbedaan itu rahmat yang indah dalam kehidupan manusia”. (Kompas, 09/02/2011).

 

VIII.        Pemimpin Negara Indonesia harus Negarawan.

Satu hari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 disahkan berlakunya Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945 dalam alinea 4 berbunyi ”Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, dan penyusun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari  Soekarno, Mohammad Hatta, A.A.Maramis, Achmad Subardjo, Muhammad Yamin, Abikusno, Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, dan Wahid Hasyim. Panitia sembilan dari sembilan orang  dimana 8 orang beragama Islam dan satu (1) orang bernama A.A. Maramis beragama Kristen dan Semua Panitia sembilan tersebut memiliki jiwa kenegarawanan menyetujui sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang intinya setiap warga Negara Indonesia bebas memeluk agama sesuai dengan yang diyakininya, hanya saja  dalam  perjalanan Bangsa Indonesia selama 65 tahun, perkembangannya mengarah kepada paham yang berlatar belakang agama antara lain pembunuhan jemaah Ahmadiyah dan pengrusakan masjid, mushala dan sarana Ahmadiyah, penganiayaan Pendeta, Pembakaran Gereja, dan demonstrasi penutupan tempat ibadah Sikhs. Untuk itu Pemimpin Negara Indonesia harus berjiwa Negarawan yang dapat diterima semua kelompok masyarakat Indonesia tanpa melihat latar belakang suku dan agama dan semua dilandasi kemampuan memimpinya dalam mewujutkan masyarakat adil dan makmur.

 

IX.          Ketentuan Hukum.

 

Dalam setiap kerusuhan/kekerasan baik  masalah agama maupun masalah sosil lainnya selalu menimbulkan kerusakan dan rasa sakit baik kepada perusuh maupun kepada yang diserang,dan jenis-jenis perbuatan kejahatan  yang sering terjadi ,antara lain :

1.Pengrusakan.

             Mengingat keinginan pihak pendemo tidak terwujud sesuai yang dikehendaki terjadilah perbuatan anarki dalam bentuk pengrusakan mobil dengan membalikkannya dan memecahkan kaca-kacanya terutama mobil plat merah, pelemparan toko-toko, pengrusakan pagar bangunan pemerintah seperti pengrusakan pagar kantor DPR pusat tanggal 27-3-2012 dan gedung perkantoran swasta,pembakaran kios-kios tanggal 17 Juli 2015 , perbuatan tersebut diancam pidana selama dua tahun delapan bulan yang diatur dalam Pasal 406 KUHP ayat (1) “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500“.

 

2.Penganiayaan.

            Penganiayaan dapat terjadi ditengah-tengan demostrasi yang dilakukan dengan pemukulan dengan tangan terhadap aparat kepolisian demikian sebaliknya, dan bila penganiayaan ini hingga ada korban mengalami luka berat yang berlumuran darah dengan pukulan keras dikategorikan luka berat dan hingga meninggal ancaman hukumannya antara dua tahun delapan bulan sampai tujuh tahun, yang diatur dalam “pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500; ayat (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun; ayat (3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun; ayat (4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja ; ayat (5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak tidak dapat dihukum”.

 

            3.Pembunuhan..

             Pembunuhan ini bisa terjadi baik yang dilakukan aparat negara maupun dilakukan masyarakat yang menyelusup masuk ketengah-tengah para demonstrasi yang sulit membuktikan siapa pelakunya, dan perbuatan pembunuhan ini diancam hukuman lima (15) tahun, diatur dalam Pasal 338 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

 

4.    Kejahatan Keamanan/ ketertiban Umum.

              Perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dapat dalam bentuk pembakaran ban ditengah jalan dan demonstrasi ditengah jalan yang berakibat masyarakat umum tidak bisa melewati jalan tersebut, pembakaran bangunan pemerintah yang berakibat masyarakat kesulitan mengurus kepentingannya akibat semua arsipnya sudah terbakar seperti kejadian pembakaran kantor Bupati Bima, demikian juga yang terjadi di Purwokerto Jawa Tengah memblokade jalan kereta api sehingga kereta api dari jakarta menuju Jogjakarta tidak bisa lewat berakibat penumpangnya resah tidak bisa sampai ke Jogjakarta tepat pada waktunya, perbuatan ini melanggar Pasal 187 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum : sub 1e. Penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang; sub 2e. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain; sub 3e. Penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi  orang lain  dan ada orang mati akibat perbua   tan itu”, demikian juga diatur dalam pasal 192 KUHP Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan  atau jalan yang serupa itu dihukum: 1e. Penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas; 2e. Penjara selama-lamanya lima belas tahun,jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamtan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu”.

 

5.    Menghina presiden dan bendera negara.

               Pada saat demontrasi terjadi, sering para demonstran adanya rasa jengkel karena tidak mendengar suara rakyat lalu menghina presiden selaku kepala negara dengan membakar foto Kepala Negara ditempat umum yang dituduh menyengsarakan rakyat, dan penghinaan dengan ucapan kata-kata yang tidak sopan dan kasar, tidak baik memimpin rakyat agar turun dari jabatannya, tidak memahami penderitaan rakyat kecil, dan memaki-maki serta mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas disampaikan, perbuatan ini diancam dengan hukuman penjara selama enam tahun, diatur dalam pasal 134 KUHP “Penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.-“.

     Catatan Pasal 134 KUHP yaitu :

a.    Penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden, pengertian penghinaan dengan sengaja yaitu semua perbuatan yang ditujukan menyerang nama baik, martabat atau keagungan/ kebesaran presiden atau wakil presiden, termasuk segala macam penghinaan meliputi menista (smaad), menista dengan surat (smaadschrift), mefitnah (laster), penghinaan ringan (eenvoudige belediging), dan tuduhan memfitnah (lasterlijke aanklacht).

b.    Dalam menghina itu harus mengetahui bahwa ia berhadapan dengan presiden atau wakil Presiden.Penghinaan yang dilakukan terhadap orang lain tetapi yang menghina tidak mengetahui bahwa orang yang dihina tersebut adalah Presiden dan Wakil Presiden tidak termasuk dalam pasal ini.

c.    Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dapat dituntut tanpa ada pengaduan atas penghinaan tersebut. Aparat penegak hukum wajib bertindak dan menuntut karena jabatannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

                Perbuatan yang menghina Negara dengan membakar dan menginjak-injak bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia serta lambang-lambang negara merupakan penghinaan yang dihukum selama empat tahun, yang diatur dalam pasal 154a KUHP Barangsiapa menodai bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah”

 

6.    Penghinaan Kepada Negara Asing.

                Hubungan antar negara sering terjadi menimbulkan masalah yang berakibat anggota masyarakat tidak dapat menerima perbuatan negara lain, dan rasa ketidak senangan tersebut biasanya diwujutkan dengan melakukan demonstrsi dengan  membakar bendera dari negara yang bersangkutan,seperti pemutaran Film Innocen Of Muslim ? yang menimbulkan kebencian umat muslim diseluruh dunia termasuk masyarakat Indonesia kepada Negara Amerika Serikat dengan melakukan demostrasi besar-besaran membakar bendera Amerika Serikat, melempari restoran siap saji yang berasal dari Amerika serikat. Perbuatan menghina negara asing diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun ,diatur dalam pasal 142 KUHP Dengan sengaja menghina Raja yang memerintah atau kepala lain dari negara yang bersahabat,dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“ demikian juga diatur dalam pasal 142a KUHP Barangsiapa menodai Bendera Negara Sahabat ,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya  empat tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.4.500,-“

 

X.            Kesimpulan .

Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.Pada tanggal 17 Juli 2015 pada  waktu Umat Muslim melaksanakan Shold Id diserang penduduk Tolikara Papua dilanjutkan pembakaran  rumah ibadah dan kios-kios

2. Pemicu kerusuhan diduga adanya Kecemburuan sosial/ekonomi.antara pendatang yang pada umumnya beragama Islam selaku pedagang pemilik kios dengan pedagang penduduk setempat.

3. Perbuatan penyerangan dan pembakaran kios-kios tersebut apapun alasannya harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Terulangnya kekerasan atau kerusuhan agama pada hari Jumat Tanggal 17 Juli 2015. Di Tolikara Papua.

5. Landasan kebebasan memilih agama diatur dalam Pancasila , sila pertama  yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang diatur dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal  28e ayat (1).

6. Pandangan tokoh masyarakat yang berpihak kepada keberagaman yang menentang masalah SARA digunakan sebagai dasar untuk hidup harmonis  ditengah-tengah masyarakat.

7. Negara Indonesia yang terdiri berbagai suku Bangsa serta keberagaman pemeluk Agama serta memiliki adat-istiadat yang berbeda satu sama lain,maka Pemimpin Negara Indonesia harus Negarawan.

8. Dalam setiap kerusuhan/kekerasan baik  masalah agama maupun masalah sosil lainnya selalu menimbulkan kerusakan,penganiayaan,dan lain-lain.

 

XI.          Saran.

Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :

                 1.Kerusuhan yang terjadi di Tolikara Papua harus diselesaikan dengan baik,dimana penegakan hukum sudah dilaksanakan aparat kepolisian yang dibantu Pangdam Papua untuk menciptakan situasi yang kondusip. Dalam penangann tersebut aparat penegak hukum harus hati – hati jangan sampai melebar masalahnya,karna pelaku kerusuhan tersebut banyak pendukungnya dari masyarakat setempat. Jangan sampai masyarakat setempat  tersinggung  atas tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.

                 2. Para tokoh Masyarakat  dari kedua belah pihak supaya melakukan pertemuan untuk mencari jalan keluarnya agar tidak terjadi lagi kerusuhan dikemudian hari yang merugikan kedua belah pihak. Jangan saling menyalahkan akan memperkeruh masalahnya, dan kedua tokoh masyarakat tersebut harus saling menerima situasi tersebut dan berpikir positif kedepan untuk dapat hidup berdampingan secara harmonis antara pedagang pendatang yang pada umumnya beragama Islam dengan penduduk setempat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RIWAYAT PENULIS

 

Nama Lengkap                 

Tempat / Tanggal Lahir    

Pangkat                             

Agama                              

Istri  

Anak          

 

 

 

:

:

:

:

:

:

Monang Siahaan, SH. MM.

Pematang Siantar / 25 Desember 1952

Jaksa Utama  (IV/e)

Kristen Protestan

Maria Truni Wijang Sitarukmi Sari, BA.

1.    Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Marlina Tiurmaida Evaridawati Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Kasih Dameria Boru Siahaan.

2.    Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH.

3.    Kristin Shinta Sari Boru Siahaan.S.Pd

     Pendidikan

:

S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978.

S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001.

Kandidat Doktor pada Universitas Borobudur,Jakarta Timur.

     Penugasan

:

1.    Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981).

2.    Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982).

3.    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987).

4.    Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).

5.    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).

6.    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).

7.    Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994).

8.    Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor – Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996).

9.    Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah ( SK Tanggal 25 Mei 1998).

10.  Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000).

11.  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003).

12.  Inspektur Pembantu  Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007).

13.  Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Eselon II b) , di Jakarta (SK tanggal 30 Juni 2008 dan dilantik tanggal 21 Juli 2008).

14.  Pembantu Deputi Urusan  Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Eselon II a), di Jakarta (SK tanggal 14 April 2009 dilantik tanggal 21 April 2009).

 

15.  Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, (Eselon I.b Berdasarkan Keputusan Presiden RI  Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011  dilantik tanggal 17 Maret 2011).

16.  Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI,sejak Tanggal 26 Desember 2012,dengan pangkat terakhir Jaksa Utama (IV/e) terhitung tanggal 1 April 2012.

17.  Memasuki Masa Pensiun sejak tanggal 1 Januari 2015.




B. Menulis Buku.


          
Penulis telah membuat lima buku yang di terbitkan Gramedia Jakarta, dengan judul yaitu :

1.    Korupsi Penyakit Sosial Yang Mematikan (sudah Bestseller).

2.    Perjalanan KPK Penuh Onak Duri.

3.    Koruptor Menguntungkan Koruptor.

4.    Rintenir Penolong Pedagang Kecil ?.

5.    KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi.