Sabtu, 01 Agustus 2020

BUKU 7 : KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG (TPPU)

Kata Pengantar

 

Terlebih dahulu kami mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas terbitnya  buku dengan judul  “TINDAK PIDANA UMUM,KORUPSI,DAN PENCUCIAN UANG9(TPPU)”   kiranya buku ini ada mamfaatnya bagi masyarakat untuk megetahui faktor Masalah pidana umum sebagai landasan utama tindak pidana korupsi ,dan tindak pidana pencucian umum.

            Tulisan ini dibuat untuk mengetahui perbuatan pidana yang harus dijauhi masyarakat yang ancaman hukumannya cukup berat.

           Penulis mantan Jaksa dengan jabatan terakhir Staf Ahli bidang hukum Sesjen Dewan Ketahanan Nasional masuk Eselon I b berdasarkan Keputusan Presiden RI  Nomor 32/mtahun 2011 tanggal 21 februari 2011dengan pangkat terakhir Jaksa Utama Golongan IV/e.

           Dengan selesainya tulisan ini  mengucapkan terima kasih  yang sebesar-besarnya kepada Isteri,Anak Mantu, dan Cucu  yang selalu mendukung penulis menyelesaikan tulisan ini.kiranya kasih karunia Tuhan Yang Maha Kuasa  selalu menyertai dan memberkati kita semua .Amin.

                                                                                                            

  

                                                         Jakarta, JULI 2020.

                                                                 Penulis

 

 

                                                         Dr.Monang Siahaan,SH.MM.

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Isi

 

BAB I. HUKUM PIDANA....................................................    

BAB II.TINDAK PIDANA KORUPSI..................................   

BAB.III.TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)............

BAB IV.ASAS-ASAS HUKUM PIDANA..........................     

DAFTAR PUSTAKA.............................................    

RIWAYAT HIDUP.................................................    

 












BAB I

 

HUKUM PIDANA

 

 

A.PENGERTIAN HUKUM PIDANA.

 

Hukum pidana menurur prof. Moeljatno,S.H. adalah  bagian dari keseluruhan  hukum yang berlaku  disuatu negara ,yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

1)  Menentukan perbuatan-perbuatan  mana yang tidak boleh  dilakukan,yang dilarang, dengan disertai ancaman  atau sanksi  yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa  melanggar larangan tersebut.

2)  Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa  kepada mereka  yang telah melanggar  larangan-larangan itu  dapat dikenakan  atau dijatuhi pidana  sebagaimana yang telah diancamkan.

3)   menentukan dengan cara bagaimana  pengertian pidana itu dapat dilaksanakan apabila  ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[1]                                                                            

Menurut WirjonoProdjodikoro hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.

Menurut W.P.J.Pompe,hukum pidana adalah semua aturan hukum  yang menentukan  terhadap tindakan  apa yang  seharusnya dijatuhkan   pidana dan macam pidananya yang bersesuaian[2]

 

Hukum Pidana menurut  Jan Remmelink, mencakup hal-hal berikut :

1.  Perintah dan larangan  yang atas pelanggaran  terhadapnya oleh organ-organ  yang dinyatakan  berwenang oleh UU dikaitkan (ancaman) pidana;norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga;

2. Ketentuan-ketentuan yang menetapkan  sarana-sarana  apa yang dapat  didaya gunakan  sebagai    reaksi  terhadap pelanggaran norma-norma  itu; hukum penitensier atau lebih luas,hukum tentang sanksi;

 Aturan-aturan yang secara temporal  atau dalam jangka waktu  tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-norma :

 1.   Utrecht menyatakan peristiwa pidana  adalah  suatu peristiwa hukum  (rechtsfeit),yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan  yang membawa akibat  yang diatur oleh huikum. Utrecht  menerjemahkan strafbaar feit  sebagai peristiwa pidana  atau sering  diganti istilah “ delik”sebagai terjemahan dari kata “delictum” (latin).Alasan Utrecht menggunakan terminologi peristiwa pidana ,karena istilah “peristiwa “ itu meliputi suatu perbuatan (“handelen “atau “doen”=positif) atau suatu melalaikan (“verzuim” atau “nalaten,””niet doen “=negatif ) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena poerbuatan  atau melalaikan itu)[3]

2.  Prof.Moeljatno,S.H., menyatakan perbuatan pidana  adalah perbuatan  yang dilarang  oleh suatu aturan  hukum  larangan mana  disertai ancaman  (sanksi) yang berupa pidana  tertentu,bagi barangsiapa melanggar larangan  tersebut.Prof.Moeljatno ,S.H. menterjemahkan strafbaar feit adalah perbuatan pidana ,dimana antara larangan  dan ancaman pidana  ada hubungan  yang erat,oleh karena antara kejadian  dan orang yang   menimbulkan kejadian itu,ada hubungan yang erat pula,  dengan demikian dipakailah kata perbuatan ,yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjuk  kepada dua  keadaan  konkrit : pertama ,adanya kejadian yang tertentu dan kedua, adanya orang yang berbuat,yang menimbulkan  kejadian itu.Prof.Moeljatno,S.H. tidak setuju  stafbaar feit diterjemahkan peristiwa pidana ,sebab peristiwa pidana adalah pengertian yang konkrit,yang hanya menunjukkan kepada suatu kejadian yang tertentu saja,misalnya matinya orang.Peristiwa ini saja tak mungkin dilarang. Hukum pidana tidak melarang  adanya orang mati,tetapi melarang adanya  orang mati karena perbuatan orang lain[4]

3.   Menurut D.Simon ,strafbaar feit  adalah suatu tindakan melanggar hukum  yang telah dilakukan  dengan sengaja  atau pun tidak dengan sengaja  oleh seseorang  yang dapat dipertanggungjawabkan  atas tindakannya dan yang oleh UU telah dinyatakan sebagai suatu tindakan  yang dapat dihukum.

 

Unsur-unsur strafbaar feit menurut Simon  :

a.   Dipenuhinya semua unsur  dari delik seperti yang   terdapat di dalam rumusan delik;

b.   Dapat dipertanggung jawabkannya si pelaku  atas perbuatannya;

c.   Tindakan dari pelaku tersebut haruslah dilakukan  dengan sengaja  ataupun  tidak sengaja,dan

d.   Pelaku tersebut  dapat dihukum.Sedang syarat –syarat  penyertaan  seperti dimaksud  diatas itu merupakan syarat-syarat  yang harus terpenuhi  setelah tindakan seseorang  itu memenuhi  semua unsur  yang terdapat didalam rumusan delik [5]

e.    4.   Menurut Penulis strafbaar feit adalah perbuatan yang mengandung kesalahan yang  dapat dipidana ,dengan maksud yaitu :

a.    Perbuatan yaitu suatu tindakan atau seluruh gerakan organ tubuh manusia yang menimbulkan rasa sakit  atau mati  bagi korban.Biasanya perbuatan yang menimbulkan rasa sakit/mati terhadap korban  dilakukan dengan organ tangan memukul  dan kaki untuk menginjak korban hingga pingsan bahkan mati,sedangkan organ tubuh lainnya dapat juga melukai korban dengan menggunakan mulut dan gigi menggigit tangan korban tepat dipergelangan tangan yang kena bagian pembuluh darah yang mengeluarkan darah hingga dapat membuat sikorban meninggal dunia,demikian juga pantat terdakwa digunakan mendorong korban hingga jatuh ke lembah atau dari bangunan tingkat tiga jatuh kedasar bangunan yang dapat menimbulkan sakit berat bahkan mati,dan lain-lain.

 

b.    Kesalahan.

Perbuatan yang dilakukan berhubungan dengan kesalahan  yang termasuk perbuatan melanggar hukum,sebagaimana pernyataan hukum tiada pidana tanpa kesalahan,tanpa kesalahan tidak dapat dihukum,dan hanya yang salah dikenakan pidana.

 

c.    Dapat.

Kata  dapat berarti perbuatan yang mengandung kesalahan tersebut Kemungkinan dapat di hukum atau tidak dapat dihukum.Perbuatan  yang salah yang tidak ada alasan pemaaf harus dipidana sesuai perbuatannya, sedangkan perbuatan yang ada alasan pemaaf tidak dapat dihukum/dipidana.

 

      B.ALASAN PEMAAF.

Perbuatan yang mengadung kesalahan yang tidak dapat dipidana, Antara lain :

1)  Veryaring (lewat waktu).

Suatu perbuatan yang ancaman pidanaya sudah lewat dari batas waktunya,maka perbuatan tersebut tidak dapat dituntut lagi.

Veryaring atau lewat waktu diatur dalam pasal 78 KUHP:”Hak mununtut hukuman gugur   (tidak dapat dijalankan  lagi) karena liwat waktunya :

1e.  Sesudah liwat satu tahun  bagi segala pelanggaran  dan bagi kejahatan  yang dilakukan  dengan mempergunakan percetakan;

2e. Sesudah liwat enam tahun,bagi kejahatan,yang terancam  hukuman Denda ,kurungan atau penjara  yang tidak lebih  dari tiga tahun;

3e.  Sesudah lewat dua belas tahun,bagi segala kejahatan  yang terancam  hukuman penjara sementara  yang lebih dari tiga tahun;

4e. Sudah lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan  yang terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.

 

2)  Ne bis in idem.

Suatu perbuatan tidak boleh dituntut yang kedua kalinya dalam perkara yang sama yang sudah memperoleh putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,yang diatur dalam pasal 76 ayat (1) KUHP” Kecuali dalam hal keputusan hakim  masih boleh diulang lagi,maka orang  tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan  yang baginya  diputuskan oleh hakim  Negara Indonesia,dengan keputusan  yang tidak boleh diubah lagi. Yang dimaksudkan disini  dengan hakim Negara Indonesia,ialah juga hakim  dalam negeri yang rajanya  atau penduduk indonesianya berhak memerintah sendiri,demikian juga  dinegeri yang penduduk  Indonesianya,dibiarkan memakai  ketentuan pidana sendiri”.

 

Tujuan dari Ne bis in idem adalah :

(a)    Untuk menghindari jangan sampai Negara / Pemerintah  berulang-ulang menghukum terdakwa atas perbuatan yang sama ,yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap negara/Pemerintah.

(b)   Setiap orang yang sudah di hukum harus diberi ketenangan hati atau  jiwa ,dan jangan dibiarkan terus – menerus  diliputi rasa  terancam  akan dituntut kembali  perbuatan kejahatan  yang telah diputus hakim tersebut.

        Masalah ini bisa terjadi si Amat membunuh si Amir dan perkaranya sudah disidangkan dimuka Hakim Pengadilan Negeri dan terbukti si Amat membunuh si Amir lalu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada si Amat selama 15 tahun dan putusan majelis hakim sebelum lewat tujuh hari terdakwa si Amat dan Jaksa Penunutut Umum sama-sama menerima putusan majelis hakim maka putusan Majelis Hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka perkara pembunuhan si Amir yang kedua kali tidak boleh dituntut lagi  (nebis in idem) ,dan si Amat tinggal menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan selama 15 tahun sesuai putusan Majelis Hakim.

 

 

3)    .Gila.

Orang yang terganggu jiwanya sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter  tidak bisa dijadikan tersangka atas perbuatan kejahatan yang dilakukannya ,sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) KUHP”Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan ,yang tidak dapat dipertanggungkan  kepadanya  karena kurang sempurna  akalnya  atau karena sakit  berubah  akal tidak boleh dihukum”.

         Dalam perkara kejahatan yang pelakunya orang gila atau tidak waras ,untuk menentukan seseorang penjahat itu gila atau tidak waras harus dilakukan pemeriksaan dokter jiwa untuk menentukan orang tersebut gila  atau tidak. Tidak boleh hanya menduga-duga atau pura-pura gila atau  bicara sendiri  atau menyatakan dirinya gila maka dia melakukan kejahatan,Untuk itu penjahat yang pelakunya gila atau tidak waras biasanya adanya pemeriksaan yang dilakukan dokter jiwa dari rumah sakit umum , dan kalau menurut pemeriksaan dokter jiwa bahwa penjahatnya benar gila atau sakit jiwa ,maka pelaku kejahatan  tidak boleh dihukum,sebaliknya bila dari hasil pemeriksaan dokter jiwa bahwa si pelaku kejahatan tidak gila atau waras,maka hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

 

4)    Menjalankan tugas.

Melakukan perbuatan untuk menjalankan undang-undang atau melaksanakan perintah jabatan   tidak boleh dihukum ,yang diatur sebagai berikut :

a)    Pasal  50 KUHP :” Barang siapa melakukan  perbuatan untuk menjalankan  peraturan perundang-undangan ,tidak boleh dihukum”.

b)    Pasal 51 ayat (1)  KUHP” Barang siapa melakukan perbuatan  untuk menjalankan perintah jabatan  yang diberikan oleh kuasa  yang berhak  akan itu,tidak boleh dihukum”.

            Dalam perkara dalam menjalankan tugas ini paling banyak terjadi dilingkungan kepolisian pada saat melaksanakan tugas seperti ketika polisi berada ditengah pasar ada seorang ibu berteriak  dirampok maling,lalu polisi yang ada disekitar tersebut lalu mengejar pencurinya dan disuruh berhenti dengan mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali keatas tetap pencurinya lari tidak mau berhenti,lalu menembak kaki pencuri ternyata yang  kena badannya dan langsung meninggal ditempat,maka polisi yang menembak tersebut tidak boleh dihukum karna polisi tersebut dalam melaksanakan tugas, hal seperti ini sering juga terjadi dilingkungan Militer baik Angkatan Darat,Angkatan Laut dan Anggatan Udara pada saat berperang melawan musuh dan melakukan pembunuhan pihsak lawan, dalam hal ini Militer melakukan pembunuhan  karna tugasnya untuk membela negaranya dalam menjaga negara dari gangguan dari negara asing..

 

5)    Keadaan terpaksa (overmacht).

Seseorang melakukan suatu perbuatan untuk membela dirinya  dari perbuatan orang lain atau seseorang mengalami sesuatu   yang sama sekali  tidak dapat mengelakkannya lagi untuk melakukan perbuatan tersebut.Hal ini diatur dalam pasal 48 KUHP “Barangsiapa melakukan perbuatan  karena terpaksa  oleh sesuatu kekuasaan  yang tak dapat dihindarkan  tidak boleh dihukum”.

        Perbuatan terpaksa ini bisa terjadi pada suatu  ketika sebuah kapal  penumpang diterpa ombak besar,dan semua penumpang diberikan pelampung untuk mengapungkan atau menyelamatkan dirinya diair laut, diantara penumpang ada yang tidak kebagian alat pelampung lalu memegang pelampung orang lain, dan pelampung tersebut mengapungkan dua orang dan tidak mampu mengapungkan dua orang lalu satu orang berpikir dalam hatinya daripada dua-duanya mati lebih baik saya bunuh temannyalalu temannya di bunuh hingga  mati ditengah laut ,dan yang membunuh selamat dibawa pelampung sampai ke pinggir laut, maka yang melakukan pembunuhan atas temannya itu tidak bisa dihukum karna keadaan terpaksa,

       Masalah keadaan terpaksa ini banyak bentuk kejadiannya tergantung kasus posisinya.

               

6)    Noodweer (pembelaan darurat).

                   

Melakukan perbuatan  yang terpaksa dilakukan  untuk mempertahankan  dirinya dari serangan  orang lain,yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP”Barangsiapa melakukan perbuatan ,yang terpaksa  dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang  lain,mempertahankan kehormatan atau harta benda  sendiri atau kepunyaan  orang lain,dari pada serangan   yang melawan hak  dan mengancam  dengan segera  pada saat itu  juga,tidak boleh dihukum”.

Contoh1.

        Dalam hal ini bisa terjadi ketika seseorang atau pemilik rumah tidur nyenyak ternyata pencuri masuk rumah dan saat itu masuk kedalam kamar tidur untuk mengambil perhiasan emas dari lemari yang berada diruang tidur,pada saat itu tiba-tiba pemilik rumah terbangun dan saat itu pencuri akan membunuh pemilik rumah dengan pisau yang sudah dipersiapkan pencuri sebelumnya,lalu pisau pencuri ditangkis dan mengambil pisaunya setelah pisau pencuri berhasil diambil pemilik rumah lalu pisau tersebut ditusukkan keperut pencuri lalu mati. Pemilik rumah yang membunuh pencuri dengan menusukkan pisau keperutnya hingga mati tidak disalahkan ,untuk itu  pemilik rumah yang membunuh tidak bisa dihukum karna pemilik rumah melakukan perbuatan secara terpaksa untuk membela dirinya dari serangan pencuri atau terpaksa dilakukan untuk mempertahankan  dirinya dari serangan  orang lain

Contoh 2.

       Keadaan terpaksa untuk mempertahankan dirinya dari serangan orang lain bisa terjadi pada saat seorang ibu belanja ke pasar dengan membawa tas yang berisi uang lalu seorang perampok merampas tasnya dan sibu tidak memberikannya lalu perampok mengambil pisau  lalu diarahkan kepada ibu,karna sibu punya bela diri lalu mengambil pisau perampok dan ditusukkan kedada perampok lalu meninggal dunia,maka siibu melakukan perbuatan terpaksa untuk mempertahan dirinya dari serangan perampok.

 

 

7)    Delik Aduan.

Perbuatan yang membutuhkan pengaduan ,antara lain :

(a)  Hubungan keluarga sampai derajat kedua atau ketiga,hubungan suami isteri,atau mantan suami isteri tidak dapat dituntut kecuali ada pengaduan dari pihak tersangka/terdakwa atau orang yang dikenakan kejahatan tersebut sebagaimana diatur dalam ,antara lain :

(1)  pasal  72 KUHP ,ayat (1) Jika kejahatan yang hanya boleh dituntut  atas pengaduan,dilakukan kepada orang  yang umurnya belum cukup  enam belas tahun  dan lagi belum dewasa,atau kepada orang yang dibawah penilikan  (curatele) lain orang bukan  dari sebab keborosan ,maka selama  dalam keadaan-keadaan itu ,yang berhak mengadu ialah wakilnya  yang sah  dalam perkara sipil. Ayat (2) Jika tidak ada wakil,atau dia sendiri  yang harus diadukan ,maka penuntutan  boleh dilakukan  atas pengaduan wali yang mengawas-awas  atau curator (penilik) atau majelis yang menjalankan kewajiban wali  pengawas-awas  atau yang menjalankan kewajiban  curator itu, atas pengaduan isteri, seorang kaum keluarga  dalam keturunan  yang lurus ,atau kalau ini  tak ada  atas pengaduan  kaum keluarga dalam turunan   yang menyimpang sampai  derajat yang ketiga”.

(2)  pasal 367 KUHP ayat (1) Jika pembuat atau pembantu  salah satu kejahatan  yang diterangkan dalam bab ini  ada suami (isteri)  orang yang kena kejahatan  itu,yang tidak bercerai  meja makan dan tempat tidur  atau bercerai harta benda ,maka pembuat atau pembantu  itu tak dapat  dituntut hukuman. Ayat (2) Jika ia suaminya (isterinya)  yang sudah diceraikan  meja makan tempat tidur  atau harta benda ,atau sanak atau keluarga  orang itu karena  kawin, baik dalam keturunan  yang lurus ,maupun keturunan  yang menyimpang dalam derajat  yang kedua, maka bagi ia sendiri  hanya dapat dilakukan  penuntutan ,kalau ada pengaduan  dari orang yang  dikenakan kejahatan itu”

(3)  Pasal 168 KUHAP “Kecuali  ditentukan lain  dalam Undang-undang ini, maka tidak dapat didengar  keterangannya  dan dapat mengundurkan diri  sebagai saksi : a. keluarga sedarah  atau  semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah  sampai derajat ketiga dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa; b. Saudara dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa ,saudara ibu  atau saudara bapak.Juga mereka  yang mempunyai hubungan  karena perkawinan  dan anak-anak saudara  terdakwa sampai derajat ketiga; c. Suami atau isteri  terdakwa meskipun  sudah bercerai  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa”.

(4)   Pasal 169 KUHAP “ ayat (1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud  dalam pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum  serta terdakwa secara tegas menyetujuinya  dapat memberi keterangan  dibawah sumpah”.

 

(b)  Perjinahan.

Perjinahan  yang dilakukan yang salah satu pihak sudah berkeluarga,dimana dapat dituntut adanya pengaduan dari keluarganya,sebagai mana diatur dalam  pasal 284 KUHP ayat (1) Dihukum penjara  selama-lamanya sembilan bulan :1e.a.  Laki2 yang beristeri,berbuat zina ,,sedang diketahuinya ,bahwa             Kawannya itu bersuami.     b. perempuan yang bersuami ,berbuat zina:2e. a. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu ,sedang diketahuinya ,bahwa kawannya itu bersuami:      b. perempuan yang tiada bersuami  yang turut melakukan  perbuatan itu ,sedang diketahuinya,bahwa kawannya itu beristeri  dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu. Ayat (2) Penuntutan hanya dilakukan  atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri)  itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil)  dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu ,diikuti dengan permintaan  akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh perbuatan itu juga. Ayat (4) Pengaduan itu boleh dicabut  selama pemeriksaan dimuka  sidang pengadilan  belum dimulai”.

 

 

(c)  Pencurian dalam keluarga,dimana Anak mencuri uang bapaknya,anak tersebut dapat dituntut harus ada pengaduan  dari orang tuanya.

      Dalam satu rumah tangga seorang Bapak kehilangan uang banyak,setelah diamati yang mengambil uang tersebut Anaknya sendiri, mengingat Bapaknya tidak bisa menerima perbuatan Anaknya karna sudah sering mencuri uang Bapaknya, maka Bapaknya mengadukan Anaknya yang mencuri uangnya kepada Polisi ,selanjutnya Polisi memeriksanya sesuai aturan hukum. kasus pencurian uang bapaknya ini merupakan delik aduan, Polisi mau memeriksa pencuri uang Bapaknya harus ada pengaduan dari Bapaknya yang kehilangan uang, jika tidak ada pengaduan dari Bapaknya yang kehilangan uang,maka Polisi menolak perkaranya dalam arti Polisi tidak akan memeriksa Anak yang mencuri uang Orang Tuanya.

 

8)  Meninggal dunia.

Orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa ditunbtut lagi dan perkaranya ditutup.

          Orang yang melakukan kejahatan baik melakukan pembunuhan pencurian,penipuan dan perbuatan kejahatan lainnya dimana yang melakukan kejahatan tersebut sudah meninggal dunia,maka tidak bisa dituntut lagi karna ketentuan pidana siapa yang melakukan kejahatan dialah yang bertanggung jawab dan tidak boleh seseorang melakukan kejahatan dan orang lain yang dihukum atau yang bertanggung jawab,maka bila penjahatnya sudah mati maka perkaranya ditutup.

       9).Dan lain-lain.

 

 

 

C.Pidana.

Kata pidana digunakan menjatuhkan hukuman ,maka kata dapat dikaitkan dengan kata pidana menjadi “dapat dipidana“ berarti perbuatan tersebut sudah mengandung kesalahan tanpa ada alasan pemaaf ,maka dapat dikenakan pidana atau dijatuhkan hukuman sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

 

 

I.       Tujuan Pidana.

Pandangan Para pakar hukum tujuan hukum pidana berbeda-beda satu dengan lainnya,antara lain :

Menurut R.Abdoel Djamali,S.H,tujuan hukum pidana  ada dua, ialah :

1.  Untuk menakut-nakuti  setiap orang  jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik;

2.      Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik  menjadi baik dan dapat diterima  kembali dalam kehidupan lingkungannya.[6]

              Menurut Drs.P.A.F.Lamintang,S.H dan Theo Lamintang, S.H,pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran  tentang tujuan  yang dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu :

1.   Untuk memperbaiki pribadi  dari penjahat itu sendiri,

2.  Untuk membuat orang  menjadi jera  dalam melakukan kejahatan-kejahatan,

3.    Untuk membuat penjahat  tertentu  menjadi tidak mampu  melakukan kejahatan  yang lain,yakni penjahat yang dengan cara-cara  yang lain sudah tidak dapat  diperbaiki lagi[7]

Hugo de Groot, penganut mazhab hukum alam, untuk memperoleh penjelasan  tentang apa sebabnya  seorang pelaku  harus dipandang layak  untuk menerima akibat  dari perbuatannya, hal ini telah melihat pada kehendak alam, yaitu barang siapa telah melakukan sesuatu  yang bersifat jahat, sudah selayaknya ia juga  diperlakukan secara jahat.Atau dengan perkataan Lain, pidana itu menurut sifatnya merupakan malum passionis quodinfligitur  ob malum actyionis.[8]

        DaLam teori tujuan atau doeltheorieen, yakni  teori-teori  yang berusaha mencari  dasar pembenaran  dari suatu pidana semata-mata  pada satu tujuan  tertentu,dimana tujuan tersebut dapat berupa  :

a.      Tujuan untuk memulihkan  kerugian yang ditimbulkan  oleh kejahatan,

b.  Tujuan untuk mencegah  agar orang lain tidak melakukan kejahatan.[9]

c.   Tujuan Hukum Pidana di Indonesia,selain memberi kepastian hukum,keadilan dan kepastian hukum,tetapi juga  tetap menjaga harkat dan martabat  setiap warga negaranya  yang melakukan tindak pidana  dengan memberikan perlindungan hukum  yang wajar,seimbang dan tidak diskriminasi  dengan menerapkan  asas praduga tidak bersalah.Dengan demikian tujuan hukum pidana  di Indonesia  tidaklah tujuan untuk pembalasan semata-mata tetapi  juga dimaksudkan  untuk memberikan pelajaran  pencegahan dan pembinaan pengayoman.[10]

 

  D.Pengertian Hukum Pidana khusus.

 

Hukum pidana khusus yaitu tindak pidana diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkodifikasi.Kodifikasi adalah peraturan-peraturan hukum tertulis yang menyangkut suatu bidang hukum tertentu dan dimuat dalam satu buku  secara sistimatis dan lengkap.

Sistim Hukum yang di anut hukum Indonesia adalah faham eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental  adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum noella poena praevia sine  lege poenali”.Dengan Peraturan pidana yang dikodifikasikan dalam satu undang-undang,akan ada kepastian hukum serta memudahkan untuk menemukan aturan hukum yang mengatur  setiap perbuatan yang terjadi.Semua peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku kodifikasi tersebut merupakan ketentuan umum (lex generali) yang menjadi dasar  atau pedoman  bagi bidang hukum  yang diatur dalam buku tersebut.Pengecualian dari ketentuan-ketentuan  yang diatur dalam buku  terkodifikasi  tersebut disebut dengan lex specialis atau ketentuan khusus ,dengan syarat  bahwa ketentuan khusus  selalu berpedoman  kepada buku terkodifikasi,kecuali apabila secara khusus dan tegas dinyatakan dalam hukum khusus (lex specialis) tersebut dilakukan penyimpangan baik materi rumusan tindak pidana atau deliknya, hukum acara dan sanksinya.Penyimpangan materi Undang-undang Khusus  dalam bidang hukum pidana  disebut dengan Undang-undang Pidana Khusus atau tindak pidana tertentu yang menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum (KUHP). Pembentukan Undang-undang Pidana Khusus berdasarkan pasal 103 KUHP”  “,Berdasarkan pasal tersebut telah menyadari  dan memperkirakan dikemudian hari akan timbul perbuatan-perbuatan baru yang belum diatur dalam KUHP  ,yang akan diatur dalam Undang-undang Pidana Khusus.Untuk itu perlu mengawal/mengawasi pembentukan undang-undang pidana khusus tidak menyimpang  dari asas ,sistem maupun pengertian-pengertian  yang terdapat dalam KUHP khususnya yang diatur dalam Buku I dari pasal 1 – 103 KUHP.Untuk itu bila suatu perbuatan yang diatur dalam pidana umum dan pidana khusus ,maka yang diterapkan pidana khusus yang disebut lex specialis derograt lex generalis (ketentuan khusus mengalahkan ketentuan umum) dapat juga diartikan ketentuan pidana khusus mengalahkan atau lebih diutamakan  daripada hukum pidana umum.Hukum  Pidana khusus antara lain Undang-undang mengenai Korupsi,Narkotika,dan lain-lain.

 

Menurut Sudarto mengatakan  bahwa hukum pidana khusus  diartikan sebagai  ketentuan hukum pidana  yang mengatur mengenai  kekhususan  subyeknya dan perbuatannya yang khusus (bijzonderlijk feiten).Sedangkan  Kanter dan Sianturi  mengartikan hukum pidana khusus  sebagai ketentuan hukum pidana  yang mengatur ketentuan khusus  yang menyimpang dari ketentuan umum  baik mengenai subyeknya maupun perbuatannya.[11] Menurut Penulis Hukum Pidana Khusus mengandung tiga hal  dengan alasan:

1.  Subjeknya sebagai pelaku seorang manusia dan Korporasi atau Badan Hukum

2.  Perbuatan.

Dalam Hukum pidana Khusus yang diatur hanya perbuatannya yang mengandung kesalahan ,dan perbuatan salah tersebut  selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat.Pada saat KUHP diberlakukan tahun 1918 semua perbuatan kejahatan saat itu sudah diatur seluruhnya (dikodifikasi ) dalam KUHP ,dimana saat itu belum ada dikenal perbuatan korupsi,Narkotika, psikotropika,Terrorisme,Pelanggaran HAM berat,dan lain-lain.Tetapi berdasarkan pasal 103 KUHP memberikan peluang membuat Undang-Undang terkait Hukum Pidana Khusus sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

  1. Pidana.

Penulis memasukkan sanksi pidana dalam persyaratan dalam hukum pidana khusus,karna kata perbuatan tersebut bisa saja mengatur sesuatu masalah tanpa diikuti sanksi pidananya,dan antara perbuatan dengan sanksi selalu terpisah,dimana perbuatan tersebut mengandung unsur-unsur, jika unsur-unsur tersebut terbukti maka dapat dikenakan pidana, sebaliknya bila unsur perbuatan tersebut tidak terbukti,maka tidak dapat  dipidana.Untuk itu kata pidana harus ada sebagai bagian dari hukum pidana khusus,dan pada umumnya  ancaman hukuman yang dirumuskan dalam Undang-undang adalah berat,antara lain dalam memberikan uang kepada Hakim yang diatur dalam pasal 420 KUHP dengan  ancaman hukumannya 9 tahun penjara setelah diatur dalam pasal 6 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi,ancaman hukumannya bertambah menjadi 15 tahun penjara.

 

E.   Buku I KUHP Merupakan Ketentuan Umum.

Menurut penulis Buku I KUHP terdiri Bab I- Bab VIII yang diatur dari  pasal 1 – pasal 103 KUHP  merupakan ketentuan Umum termasuk didalammnya asas-asas,ketentuan-ketentuan ,dan lain-lain yang berlaku kepada  semua Hukum Pidana Khusus ,dan tidak dibenarkan apa yang sudah diatur dalam Buku I  diatur lagi dalam hukum pidana khusus dengan alasan extra ordinari Crime. Ada ketentuan yang sudah diatur dalam Buku I KUHP kemudian diatur lagi dalam Hukum Pidana Khusus yang maknanya dirubah,seperti kata percobaan dalam KUHP disebut Percobaan ancaman hukumannya dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman yang dilakukan, sedangkan dalam Hukum pidana khusus mengatur lagi kata percobaan dengan ancaman pidana sama dengan pidana selesai.Alasan tersebut tidak rasional menyamakan perbuatan percobaan sama hukumannya dengan perbuatan selesai.Suatu tindakan aneh perbuatan korupsi yang sudah mengambil uang Negara ratusan milyar bahkan triliunan  dan sudah dinikmati dengan percobaan perbuatan korupsi dimana  uang negara belum ada yang diambil atau negara belum dirugikan ,sesuatu pemikiran yang kurang dapat diterima akal sehat.Tindakan menyamakan ancaman hukuman percobaan dengan pidana selesai sepertinya hanya dilandasi rasa sentimen yang tidak rasional.Untuk itu secara juridis perbuatan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang tetapi isinya bertentangan dengan  asas-asas hukum pidana yang dianut hukum  Indonesia yang diatur dalam Buku I dari pasal 1-pasal 103 KUHP,hal ini tidak mengikat aparat penegak Hukum (Polri,Jaksa Penuntut Umum,dan Hakim) dan masyarakat,seperti  pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal 37 dan penjelasannya Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dimana dalam sistim pembuktian yang dianut hukum Indonesia wettelijk negatief stelsel sesuai dengan faham eropah continental yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin ,sedangkan pembuktian terbalik merupakan aliran anglo saxson yang dianut Negara Amerika,Inggris,Malaysia menggunakan sistim  vrij stelsel yaitu hanya mengutamakan keyakinan hakim untuk menyalahkan terdakwa bersalah  ,dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti,dan  mengutamakan keyakinan hakim walaupun tidak  ada alat buktinya.

 

Bunyi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam “pasal 38 B  (1) setiaporang yang didakwakan  melakukan salah satu tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ,pasal 3,pasal 4,pasal 13,pasal 14,pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak Pidana korupsi  dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 undang-undang  ini,wajib membuktikan sebaliknya  terhadap harta benda  miliknya yang  belum didakwakan ,tetapi juga diduga  berasal dari tindak pidana korupsi”.

Penjelasan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi  berimbang atas  penerapan pembuktian  terbalik terhadap terdakwa.terdakwa tetap  memerlukan perlindungan  yang berimbang  atas pelanggaran  hak-hak yang mendasar  yang berkaitan  dengan asas praduga tak bersalah  (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination ).

 

Sistim hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistim eropah kontinental. Kata Sistem berasal dari bahasa Yunani “sistema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan  yang terdiri  dari macam-macam bagian. Keseluruhan dari suatu sistem  yang baik  tidak boleh terjadi pertentangan  atau benturan antara bagian – bagian dimaksud, dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu.Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan  atau  kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur – unsur yang saling berkaitan  erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya sehingga sistem hukum merupakan sisten normatif ,sedangkan menurut Lawrence M.Friedman mengatakan ,bahwa sistem hukum  tidak saja merupakan  serangkaian larangan  atau perintah,tetapi juga sebagai aturan  yang bisa menunjang,meningkatkan,mengatur,dan menyungguhkan  cara mencapai tujuan-tujuan.Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah kumpulan unsur-unsur yang ada  dalam interaksi  satu sama lain yang merupakan satu kesatuan  yang terorganisasi  dan kerjasama  ke arah tujuan kesatuan.

Sistem hukum Eropah kontinental secara teoritis mengandung tiga prinsip utama ,pertama ,hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat  karena berupa peraturan yang berbentuk  undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kedua, kepastian hukum yang menjadi tujuan hukum primer.Kepastian hukum dapat terwujut apabila segala tingkah  laku manusia  dalam pergaulan hidup  diatur dengan peraturan tertulis,misalnya undang-undang.Ketiga,dalam sistem hukum eropah  Kontinental  terkenal suatu adagium  yang berbunyi “tidak ada hukum selain undang-undang”.Dengan kata lain hukum selalu  diidentifikasikan  dengan undang-undang atau hukum adalah undang-undang.[12]

Sistim, asas, ketentuan yang diatur dalam Buku I berlaku kesemua Undang-Undang Tindak Pidana Khusus, dan statusnya lebih tinggi dari  perbuatan pidana baik yang diatur dalam Buku II dan III KUHP maupun yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Khusus.

Isi Buku I KUHP terkait dengan  asas hukum pidana  antara lain :

·      asas praduga Tidak bersalah

Asas praduga tidak bersalah yaitu setiap orang yang diperiksa penyidik dan dituntut serta di putus pengadilan dianggap belum bersalah selama putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

 

·      Asas Persamaan dihadapan hukum

Asas Persamaan hak dihadapan hukum yaitu setiap orang yang melakukan kejahatan baik sebagai pejabat tinggi antara lain selaku Presiden ,orang kaya pemilik beberapa perusahaan besar ,rakyat  miskin harus dihukum sesuai dengan perbuatannya .

 

·      Asas Setiap orang dianggap mengerti hukum.

Asas setiap orang dianggap mengerti hukum yaitu setiap peraturan perundang-undangan  yang sudah dicatat dalam lembaran negara dan berita negara,maka setiap orang dianggap sudah mengetahui peraturan perundang-undangan tersebut, walaupun sebenarnya tidak mengetahuinya.

 

·      Asas Lewat Waktu.

Asas lewat waktu atau veryaring yaitu suatu perbuatan yang sudah lewat waktunya tidak bisa dituntut lagi,yang diatur dalam pasal 78 KUHP antara lain perbuatan pelanggaran dan kejahatan mempergunakan percetakan tidak dapat dituntut lagi jika sudah lewat waktu satu tahun (pasal 78 ayat (1e),perbuatan kejahatan yang ancaman pidananya tidak lebih dari tiga tahun masa lewat waktu menuntutnya selama 6 tahun (pasal 78 ayat (2e), suatu perbuatan yang ancaman hukumannya diatas tiga tahun maka lewat batas lewat waktu menuntutnya selama 12 tahun (pasal 78 ayat (3 e),suatu perbuatan yang ancaman hukumannya hukuman mati dan seumur hidup,lewat waktu menuntutnya selama 18 tahun (pasal 78 ayat 4e) dalam arti bila perbuatan kejahatan dilakukan sudah lewat 18 tahun sejak perbuatan tersebut dilakukan,maka yang melakukan kejahatan dimaksud tidak bisa dituntut lagi,dengan demikian ada kepastian hukum.

 

·      asas keadilan

Asas keadilan yaitu hakim harus menjatuhkan hukuman kepada tersangka/terdakwa  sesuai dengan perbuatannya atau sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

 

·      Asas Legalitas/kepastian hukum.

Dasar pokok hukum pidana yaitu asas legalitas (principle of legality), asas Suatu perbuatan pidana baru dapat dituntut apa bila perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu sebelum terjadinya perbuatan tersebut,yang dikenal dalam bahasa Latin sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege.Ucapan Nullum delictum nulla poena sine praevia lege ini berasal dari von Feuerbach,sarjana hukum pidana  Jerman (1775-1833).Dialah yang merumuskan daalam pepatah Latin tadi dalam bukunya:”Lehrbuch des peinlichen Recht” (1801) (Prof.Moeljatno,S.H.,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit PT.Rineka Cipta,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 23).

 

·      Asas Hukum pidana lain yang  diatur dalam pasal 1 sampai dengan pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

·      Dan lain-lain.

 

Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai  dan  asas-asas  hukum , yang oleh para pakar  diidentifikasikan  mengandung  prinsip-prinsip sebagai berikut :

·         Asas-asas hukum merupakan  tendens-tendens yang  dituntut  oleh rasa susila  dan berasal dari  kesadaran hukum  atau keyakinan  kita yang secara  langsung dan jelas menonjol.

 

·         Asas-asas hukum merupakan  ungkapan-ungkapan  yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada  perasaan,yang hidup  di setiap orang.

 

 

·         Asas hukum merupakan pikiran-pikiran  yang memberi  arah/pimpinan  yang menjadi dasar  kepada tata hukum  yang ada.

 

·         Asas hukum dapat diketemukan  dengan menunjuk-kan hal-hal yang sama  dari peraturan yang berjauhan  satu sama lain.

 

 

·         Asas hukum  merupakan sesuatu yang ditaati  oleh orang-orang,apabila mereka ikut  bekerja dalam  mewujutkan undang-undang.

 

·         Asas hukum dipositipkan  baik dalam perundang-undangan  maupun yurisprudensi.

 

 

·         Asas hukum tidak bersifat  transedental  atau melampaui alam kenyataan  yang dapat disaksikan  oleh panca indra.

 

·         Artikulasi dan penjabaran  asas-asas hukum bergantung  kepada kondisi-kondisi social,sehingga bersifat  open ended,multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat  absolute seperti pandangan  yuridis yang tradisional.

 

·         Asas-asas hukum berkedudukan  relative otonom  dan melandasi fungsi pengendalian  masyarakat,penyelenggaraan ketertiban  dan penanggulangan kejahatan.

 

 

·         Asas hukum merupakan  legitimasi  dalam prosedur pembentukan,penemuan  dan pelaksanaan hukum.

 

·         Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang  dan pejabat-pejabat resmi  (penguasa), sehingga tidak merupakan  keharusan  untuk mengaturnya  dalam hukum positip..[13]

 

 

                    Asas-asas hukum atau ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Buku I KUHP dapat meniadakan penuntutan atas  perbuatan kejahatan ,antara lain :

1,Pembunuhan di rencanakan.

                Si Umar telah merencanakan  membunuh si Amir 20 tahun yang lalu,setelah mati , badannya dipotong-potong dan dibuang ditempat yang berbeda-beda,selanjutnya si Umar melarikan diri dan bersembunyi disuatu tempat,kemudian perbuatannya diketahui aparat kepolisian dan menangkapnya,dalam hal ini timbul pertanyaan apakah perbuatan pembunuhan yang dilakukan si Umar dapat dituntut dimuka pengadilan atau tidak.

Berdasarkan asas Veryaring (lewat Waktu)Perbuatan terdakwa Umar tidak dapat dituntut lagi karna sudah lewat waktu 18 tahun bahkan  mencapai 20 tahun,karna  Perbuatan pembunuhan yang direncanakan yang melanggar pasal 340 KUHP ancaman hukumannya pidana mati,seumur hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 78 KUHP : berbunyi” Hak menuntut hukuman gugur  (tidak dapat dijalankan lagi) karena liwat waktunya : ayat (1e) sesudah liwat satu tahun  bagi segala  pelanggaran  dan bagi kejahatan  yang dilakukan  dengan mempergunakan percetakan; ayat (2e) sesudah lewat enam tahun ,bagi kejahatan ,yang terancam  hukuman denda,kurungan  atau penjara  yang tidak lebih  dari tiga tahun; ayat (3e) sesudah liwat dua belas tahun,bagi segala kejahatan  yang terancam  hukuman penjara  sementara  yang lebih dari tiga tahun; ayat (4e) sudah liwat delapan belas tahun  bagi semua kejahatan  yang terancam  dihukum mati atau penjara seumur hidup.[14].

 

                2.Sakit Jiwa.

Pasien Rumah Sakit Jiwa bernama Amat keluar dari rumah sakit tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit,lalu pergi kepasar dan saat itu bersenggolan  dengan si Badu lalu timbul emosi dari si Amat lalu memukul si Badu hingga mati.Timbul pertanyaan apakah dapat dituntut si Amat .Jelas perbuatan tersebut tidak dapat dituntut karna si Amat  sakit Jiwa yang melakukan pembunuhan,karna apa yang dilakukannya tidak disadarinya,sesuai pasal 44 ayat (1) Barang siapa mengerjakan  sesuatu perbuatan ,yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna  akalnya atau karena sakit berubah akal  tidak boleh dihukum.

 

        3.Dituntut kedua kalinya.

                Si Badri melakukan korupsi,kemudian menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun penjara,dimana  terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menerima putusan hakim,kemudian timbul pertanyaan apakah perkara si Badri bisa dituntut kedua kalinya dalam perkara yang sama ?.Jawabnya ,bahwa terdakwa Badri tidak bisa dituntut yang kedua kalinya atas perkara yang sama ,karna perkara yang pertama tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang disebut nebis in idem.

 

            Atas ketiga perkara tersebut tidak bisa dituntut lagi yang sumber atau asalnya dari asas yang dilanggar yaitu asas veryaring (lewat waktu),Gila (sakit ingatan),dan asas nebis in idem,maka terbukti asas tersebut lebih tinggi dari Undang-undang sebagai hukum Positip.Bila dilihat dari sudut Undang-undang sebagai hukum positip dapat dituntut perbuatan   pembunuhan direncanakan yang melanggar pasal 340 KUHP, pembunuhan biasa melanggar pasal 338 KUHP,dan perbuatan korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Untuk itu Penegak hukum baik Polisi,Jaksa,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dan Hakim sangat berhati-hati mengamati suatu kasus pidana ,pertama  dilihat ada tidaknya asas-asas hukumnya yang dilanggar ,lalu  ditambah lagi ada atau tidaknya  minimal dua alat bukti menyatakan terdakwa bersalah,dan lain-lain. 

       

F.    Mengapa Harus Ada Hukum Pidana Khusus.

 

Hukum Pidana khusus dibuat / diadakan karena hukum Pidana Indonesia menganut Sistim Hukum eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental  adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum noella poena praevia sine  lege poenali”.Semua perbuatan yang belum diatur dalam Undang-undang tidak boleh dituntut,maka untuk kepastian hukum perbuatan kejahatan tersebut harus diatur dulu dalam Undang-undang ,baru perbuatan tersebut dapat dituntut,sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan kejahatan yang dilarang undang-undang dan mana yang tidak dilarang ,sehingga masyarakat dapat menjauhi perbuatan yang terlarang tersebut.Sejak dibuatnya KUHP tahun 1915 dan berlaku pada tahun 1918,semua bentuk kejahatan sudah diatur dalam Buku II dan III KUHP yang disebut Kodifikasi ,mulai kejahatan terhadap Keamanan Negara,Kejahatan Melanggar martabat Presiden dan martabat Wakil Presiden,Kejahatan Terhadap Negara  yang Bersahabat  dan terhadap  Kepala dan Wakil Negara  yang bersahabat,Kejahatan mengenai perlakuan  kewajiban negara  dan hak-hak negara,Kejahatan terhadap ketertiban umum,Perkelahian satu lawan satu,Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi  keamanan umum  manusia atau barang,Kejahatan terhadap kekuasaan umum,Sumpah palsu dan keterangan palsu,Hal memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta  uang kertas Bank,Memalsukan meterai dan merek,Memalsukan surat-surat,Kejahatan terhadap kedudukan warga,Kejahatan terhadap kesopanan, Meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan, Penghinaan, Membuka rahasia,Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, Kejahatan terhadap jiwa orang, Penganiayaan, Mengakibatkan orang mati  atau luka karena salahnya, Pencurian, Pemerasan dan ancaman, Penggelapan, Penipuan, Merugikan penagih  utang  atau orang yang berhak, Menghancurkan atau merusakkan barang, Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, Kejahatan pelayaran, Kejahatan penerbangan dan kejahatan  terhadap sarana/prasarana penerbangan, Pertolongan ( jahat ) / menadah, Mengulangi melakukan kejahatan,Pelanggaran,Dan lain-lain. Pembuat Kitab  Undang – undang Hukum Pidana  (KUHP) menyadari suatu saat akan berkembang perbuatan kejahatan, maka  diberikan ruang / dasar hukum dalam pasal 103 KUHP untuk membuat  hukum pidana khusus yang dituangkan dalam bentuk Undang-undang tersendiri,dan sampai saat ini sudah ada  hukum Pidana khusus yang dituangkan dalam Undang-Undang ,antara lain Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi manusia,Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup,Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  ,Dan lain-lain.

Negara yang menganut faham anglo saxson tidak mengenal  hukum pidana khusus,sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan  hukum kebiasaan (common law ) dapat dituntut,dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti dan perbuatan yang sudah diatur dalam Undang-undangnya,dan hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim tanpa merperhatikan alat bukti dan undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut.

Pengaturan suatu masalah hukum diserahkan pembentukannya  melalui putusan Pengadilan (judge made law) dengan mengutamakan hukum kebiasaan  (common law).Negara – negara penganut faham anglo saxson  tidak mengenal  pengaturan hukum terkodifikasi,walaupun demikian  ada juga hukum tertulis ,misalnya  di Inggris terdapat Undang-undang  (act) tertulis seperti :

1.   Offences against the person Act 1861;

2.   Homicide Act 1957;Murder  (Abolition of Death Penalty) Act 1965;

3.   Road Traffic Act 1972;

4.   Criminal Justice  Acts 1948,1967 dan 1972 (aturan pemidanaan);

5.   Administration  of justice Act 1970  dan Courts Act 1971.[15]

6.   G.Penganut Aliran Eropah Kontinental dan Anglo saxson.

 

A.   Negara Yang menganut Faham Eropah kontinental (European Continental Law) antara lain ,

1.    Negara Prancis ,negara yang pertama sekali menganutnya yang disebut The French Napoleonic code (Code Civil tahun 1804.

2.    Negara Jerman,yang disebut The German Civil Code (Burgerliches Gesetzbuch) tahun 1900.

3.    Negara Indonesia pengaruh dari Hukum Belanda.

4.    Negara Belanda  atau Netherland ,pengaruh   dari Napoleonic  Code (Prancis)

5.    Italy.

6.    Spain,pengaruh dari Napoleonic Code.

7.    Portugal,pengaruh dari Napoleonic Code.

8.    Austria,Switzerland.

9.    Greece.

10. Turkey.

11. Jepang.

12. Korea Utara.

13. Republic of China (Taiwan).

14. Denmark.

15. Sweden.

16. Finland.

17. Norway.

18. Iceland.

19. Chinese

20. Albania.

21. Angola .

22. Belgium

23. Brazil,Code Civil berasal dari Portuquese (Portugis.

24. Colombia,Civil  diperkenalkan tahun 1873.

25. Costa Rica,pengaruh dari Napoleonic Code.

26.  Luxembourg,pengaruh dari Napoleonic Code.

27. Vietnam.

28. Armenia.

29. Azerbaijan.

30. Belarus.

31. Benin.

32. Bosnia and Herzegovina.

33. Cambodia.

34. Central African Republic.

35. Croatia.

36. Cuba.

37. Czech Republic.

38. Bulgaria,

39. Denmark.

40. Guatemala.

41. Honduras.

42. Hungary.

43. Mexico.

44. Panama.

45. Peru.

46. Poland.

47. Russia.

48. Vatican.

 

H.Negara yang menganut Faham Anglo Saxson antara lain ;

1.    Negara Inggris (england and Wales).

2.    Negara Amerika Serikat (the states of the United states (kecuali Louisiana).

3.    Canada (kecuali Quebec Civil Law)..

4.    Australia.

5.    Singapore.

6.    Hongkong.

7.    Filippina.

8.     Dan lain-lain.[16]

9.      

I..Perbedaan Asas-Asas yang  menganut faham Eropah Kontinental dan Faham Anglo Saxson antara lain  :

1. Perbuatan yang dapat Dipidana.

    a.. Penganut eropah kontinental .

         Asas legalitas.    Asas yang paling utama dari aliran eropah kontinental adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang,yang dikenal dalam bahasa latin  Nullum delictum noella poena praevia sine  lege poenali”,sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan yang dilarang yang dapat dikenakan pidana dan mana perbuatan yang diperbolehkan,dengan demikian ada kepastian hukum.Sejarah timbulnya asas legalitas ini,awalnya dalam jaman Romawi Kuno hanya disebut Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa,tetapi isinya  tidak disebut perbuatan mana yang dilarang dan yang dibenarkan .Extra Ordinary crime  atau kejahatan luar biasa  banyak diterapkan raja-raja di Eropah daratan,bila suatu tindakan rakyat tidak sesuai dengan kebijaksanaan raja,langsung  disebut kejahatan luar biasa (extra Ordinari crime) lalu dijatuhkan hukuman sesuai kehendak raja.selanjutnya dalam perkembangan dalam jaman Romawi pada jaman kepemimpinan  raja Justinianus dimana semua perbuatan yang dilarang diatur dulu dalam undang-undang baru dapat dituntut,jika belum  diatur dalam undang-undang tidak boleh dituntut,sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan yang dilarang dan mana perbuatan yang dilindungi undang-undang,sehingga ada kepastian hukum.

b.Penganut Anglo saxson.

 Common Law,Suatu perbuatan dapat dipidana apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum kebiasaan (Common Law) yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.

 

2.Asas pembuktian.

      a. Penganut Eropah kontinental.

 Asas Wettelijk Negatif Stelsel,Asas pembuktian menganut wettelijk negatief stelsel yaitu suatu perbuatan minimal harus ada dua alat bukti dan hakim yakin.Suatu perbuatan apabila tidak ada minimal  dua alat bukti maka hakim membebaskan perkara tersebut walaupun hakim yakin atas perbuatan tersebut,sebaliknya ada dua alat bukti tetapi hakim tidak yakin hubungan kedua alat bukti terkait dengan kasusnya,maka hakim membebaskan terdakwa.Untuk itu minimal dua alat bukti dan hubungan diantara alat bukti tersebut terkait dengan kasusnya hakim yakin atas perbuatan kejahatan yang  dilakukan terdakwa,maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya.

 

  1. Penganut Anglo saxson.

Asas vrij stelsel,asas vrij stelsel yaitu untuk membuktikan kesalahan terdakwa mengutamakan keyakinan hakim ,dan hakim berwenang menyampingkan alat bukti dan ketentuan yang sudah mengatur suatu perbuatan.Dalam hal ini sangat dimungkinkan menghukum terdakwa tanpa ada alat bukti,yang semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim saja.

 

3.Dugaan Bersalah atau Tidak.

    a. Penganut Eropah Kontinental.

       Asas praduga Tidak Bersalah (Presumption of innocence).Suatu perbuatan Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik Pengadilan Negeri,Pengadilan Tingggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat dinyatakan bersalah ,kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum  yang pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ,maka perbuatan  tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,dengan demikian terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang tinggal menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.

 

Putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum yang pasti dapat terjadi yaitu :

 

-       Putusan Hakim pengadilan Negeri.

 Bila Putusan Pengadilan Negeri  ditrerima terdakwa dan penuntut Umum,maka putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,tetapi jika putusan hakim Pengadilan Negeri tidak diterima terdakwa dan Penuntut Umum atau salah satu tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri,maka putusan hakim tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti,karna perkaranya masuk dalam tahap Banding yang akan diproses Pengadilan Tinggi ,atau perkaranya bebas lalu Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi,dan  perkaranya diproses di Mahkamah Agung.

 

-       Putusan Pengadilan Tinggi.

Bila Putusan Pengadilan Tinggii  diterima terdakwa dan penuntut Umum,maka putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,tetapi jika putusan hakim Pengadilan Tinggi  tidak diterima terdakwa dan Penuntut Umum atau salah satu tidak menerima putusan hakim Pengadilan Tinggii,maka putusan hakim tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti,karna perkaranya masuk dalam tahap Kasasi ,lalu perkaranya diproses di Mahkamah Agung.

 

-       Putusan Mahkamah Agung.

            Putusan Mahkamah Agung langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti,karna merupakan putusan hakim tertinggi dan upaya hukum tidak ada lagi.Senang tidak senang pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum wajib menerima putusan Hakim Mahkamah Agung tersebut.

 

 b. Faham Anglo saxson.

 Asas menyalahkan diri sendiri.Terdakwa dari awal sudah dinyatakan bersalah,sehingga harus membuktikan dakwaan yang ditujukan atas dirinya sendiri  bahwa dia tidak bersalah,jika tidak bisa membuktikan dirinya benar ,maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa,yang disebut asas menyalahkan dirinya sendiri  atau non self incrimination (Praduga bersalah).

 

4. Penjatuhan hukuman atas beberapa perbuatan.

a. Faham Eropah Kontinental.

Asas Concursus Realis.Beberapa perbuatan pidana yang masing-masing berdiri sendiri yang hukuman pokoknya sejenis dimana tiap perbuatan terbukti ,maka dikenakan hukuman maksimun  yang paling berat  ditambah dengan sepertiga atau menerapkan satu pasal yang tertinggi ancaman hukumannya ditambah sepertiga yang disebut asas Concursus realis atau meerdaadsche samenloop.

Concursus realis diatur dalam pasal 65 KUHP ,ayat (1) Dalam gabungan dari beberapa perbuatan ,yang masing-masing harus dipandang  sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing  menjadi kejahatan  yang terancam dengan  hukuman utama yang sejenis,maka satu hukuman saja dijatuhkan. Ayat (2) Maksimum hukuman  ini ialah  jumlah hukuman2 yang tertinggi ,ditentukan  untuk perbuatan itu,akan tetapi  tidak boleh lebih  dari hukuman  maksimum  yang paling berat ditambah dengan sepertiganya.

 

     b.Faham Anglo saxson.

Kumulatip murni/penjumlahan.Beberapa perbuatan pidana ,dimana tiap perbuatan terbukti ,maka setiap perbuatan dihukum ,dan seluruh hukumaannya ditambah keseluruhan,maka sering mendengar menghukum seseorang selama 120 tahun atas 22 dakwaan tetapi yang terbukti 20 dakwaan,demikian juga terdakwa Ariel Oskar di putus Hakim Ohio Columbus dengan hukuman  1000 tahun penjara atas 937 perbuatan yang didakwakan.

 

 

5.Batas Hukuman

 a. Faham Eropah Kontinental.

Dalam Menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun dan apabila lebih dari 20 tahun tidak sah hukumannya karna bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.Bila kasus  terdakwa Ariel Oskar di putus Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung di Indonesia ,paling tinggi hukumannya  selama 20 tahun penjara atas  937 perbuatan yang didakwakan,karna hanya menerapkan satu pasal yang ancaman hukumannya yang terberat di tambah sepertiga,maka hukumannya paling tinggi selama 20 tahun.

 

    b.Faham Anglo saxson.

Dalam menjatuhkan hukuman tidak ada batas lamanya hukuman ,semua didasarkan perbuatannya dan tiap perbuatan yang terbukti dijumlahkan seluruhnya,seperti terdakwa Ariel Oskar di putus Hakim Ohio Columbus dengan hukuman  1000 tahun penjara atas 937 perbuatan yang didakwakan

 

K.Penganut faham Eropah kontinental lebih bersih dari penganut faham Anglo saxson terkait kasus korupsi.

   Perbuatan korupsi yang dilakukan Negara-negara di dunia,kelihatannya yang banyak melakukan  korupsi seakan dari negara penganut faham Eropah kontinental sebagaimana banyaknya ditemukan perbuatan korupsi di Indonesia.Indonesia dalam setiap melakukan perbandingan dalam rangka mencegah perbuatan korupsi selalu kenegara penganut faham Anglo saxson yaitu Negara Amerika Serikat,Inggris,Malaysia,Singapura,Hongkong,dan hasil penjabarannya kedalam Undang-undang Indonesia banyak bertentangan dengan teori/asas hukum yang dianut di Indonesia antara lain Penerapan Pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal 37 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi bertentangan dengan asas hukum Pidana Indonesia  yaitu asas praduga tidak bersalah,sistim pembuktian minimal dua alat bukti dan hakim yakin,asas Legalitas demikian juga dalam kasus Pencucian Uang / Money Laundering bertentangan dengan asas Concursus Realis,dan lain-lain.Pada hal berdasarkan  hasil penelitian  Transparency International tahun 2005 dengan  index persepsi  korupsi dari 158 negara,dimana tiga negara terbersih di dunia adalah  penganut faham Eropah Kontinental yaitu Peringkat 1 Negara Iceland dengan nilai 9,7,Peringkat 2 Negara finland dengan nilai 9,6,dan peringkat 3 negara New Zealand dengan nilai 9,6.Hanya saja Negara Indonesia  peringkat 140 dengan nilai 2,2 ( masuk dalam kelompok 137 dengan nilai 2.2 yaitu Negara Azerbaijan,Kamerun,Etiopia,Indonesia,Irak,Liberia ,dan Uzbekistan ) negara terkorupsi dari 140 Negara , yang berada dibawah Papua New Guinea,Kamboja atau Kongo.Melihat hal tersebut dalam mencari perbandingan dalam rangka memberantas korupsi sebaiknya melakukan study banding ke negara-negara yang menganut faham eropah kontinental yang bersamaan faham yang dianut  Indonesia yaitu Eropah Kontinental,sehingga hukum yang diterapkan di Indonesia hasil Perbandingan negara lain searah dengan teori atau asa-asas hukum pidana Indonesia.

Hasil Penelitian Transparency International tahun 2005 dari 158 Negara dengan peringkat sebagai berikut :

       Peringkat 1  Negara  Iceland dengan nilai 9,7.

       Peringkat 2  Negara Finland dengan nilai 9,6.

       Peringkat 3  Negara New Zealand dengan nilai 9,6.

       Peringkat 4  Negara Denmark dengan nilai 9,5.

       Peringkat 5  Negara Singapura  dengan nilai 9,4.

       Peringkat 6  Negara  Swedia dengan nilai 9,2.

       Peringkat 7 Negara Switzerland dengan nilai 9,1.

       Peringkat 8 Negara Norwegia dengan nilai 8,9.

       Peringkat 9 Negara Australia dengan nilai 8,8.

       Peringkat 10 Negara Austria dengan nilai 8,7.

       Peringkat 11Negara  Belanda dengan nilai 8,6.

       Peringkat 12 Negara Inggeris dengan nilai 8,6.

       Peringkat 13 Negara Luxemburg dengan nilai 8,5.

       Peringkat 14 Negara Kanada dengan nilai 8,4.

       Peringkat 15 Negara Hongkong dengan nilai 8,3.

       Peringkat 16 Negara Jerman dengan nilai 8,2.

       Peringkat 17 Negara Amerika Serikat dengan nilai 7,6.

       Peringkat 18 Negara Perancis dengan nilai 7,5.

       Peringkat 19 Negara Belgia   dengan nilai 7,4.

       Peringkat 20 Negara Irlandia dengan nilai 7,4.

Peringkat 21 Negara Cili  dengan nilai 7,3.

Peringkat 22 Negara Jepang dengan nilai 7,3.

Peringkat 23 Negara Sepanyol dengan nilai 7,0.

Peringkat 24 Negara Barbados  dengan nilai 6,9.

Peringkat 25 Negara Malta dengan nilai 6,6.

Peringkat 26 Negara Portugal dengan nilai 6,5.

Peringkat 27 Negara Estonia dengan nilai 6,4.

Peringkat 28 Negara Israel dengan nilai 6,3.

Peringkat 29 Negara Oman dengan nilai 6,3.

Peringkat 30 Negara Emirat Arab dengan nilai 6,2.

Peringkat 31 Negara Slovenia dengan nilai 6,1.

Peringkat 32 Negara Botswana dengan nilai 5,9.

Peringkat 33 Negara Qatar dengan nilai 5,9.

Peringkat 34 Negara Taiwan dengan nilai 5,9.

Peringkat 35 Negara Uruguay dengan nilai 5,9.

Peringkat 36 Negara Bahrain dengan nilai 5,8.

Peringkat 37 Negara Cyprus dengan nilai 5,7.

Peringkat 38 Negara Jordania dengan nilai 5,7.

Peringkat 39 Negara Malaysia dengan nilai 5,1.

Peringkat 40 Negara Hongaria dengan nilai 5,0.

Peringkat 41 Negara Italia dengan nilai 5,0.

Peringkat 42 Negara Korea Selatan dengan nilai 5,0.

Peringkat 43 Negara Tunisia dengan nilai 4,9.

Peringkat 44 Negara Lithuania dengan nilai 4,8.

Peringkat 45 Negara Kuwait dengan nilai 4,7.

Peringkat 46 Negara Afrika Selatan dengan nilai 4,5.

Peringkat 47 Negara Rapublik Ceko dengan nilai 4,3.

Peringkat 48 Negara Yunani dengan nilai 4,3.

Peringkat 49 Negara Namibia dengan nilai 4,3.

Peringkat 50 Negara Slovakia dengan nilai 4,3.

Peringkat 51 Negara Costa Rica dengan nilai 4,2.

Peringkat 52 Negara El Salvador dengan nilai 4,2.

Peringkat 53 Negara Latvia dengan nilai 4,2.

Peringkat 54 Negara Mauritius dengan nilai 4,2.

Peringkat 55 Negara Bulgaria dengan nilai 4,0.

Peringkat 56 Negara Kolombia dengan nilai 4,0.

Peringkat 57 Negara Fiji dengan nilai 4,0.

Peringkat 58 Negara Seychelles dengan nilai 4,0.

Peringkat 59 Negara Kuba dengan nilai 3,8.

Peringkat 60 Negara Tailand dengan nilai 3,8.

Peringkat 61 Negara Trinidad & Tobago dengan nilai 3,8.

Peringkat 62 Negara Belize dengan nilai 3,7.

Peringkat 63 Negara Brazil dengan nilai 3,7.

Peringkat 64 Negara Jamaica dengan nilai 3,6.

Peringkat 65 Negara Ghana dengan nilai 3,5.

Peringkat 66 Negara Meksiko dengan nilai 3,5.

Peringkat 67 Negara Panama dengan nilai 3,5.

Peringkat 68 Negara Peru dengan nilai 3,5.

Peringkat 69 Negara Turki dengan nilai 3,5.

Peringkat 70 Negara Burkina Faso dengan nilai 3,4.

Peringkat 71 Negara Kroasia dengan nilai 3,4.

Peringkat 72 Negara Mesir dengan nilai 3,4.

Peringkat 73 Negara Lesotho dengan nilai 3,4.

Peringkat 74 Negara Polandia dengan nilai 3,4.

Peringkat 75 Negara Saudi Arabia dengan nilai 3,4.

Peringkat 76 Negara Siria dengan nilai 3,4.

Peringkat 77 Negara Laos dengan nilai 3,3.

Peringkat 78 Negara RRChina dengan nilai 3,2.

Peringkat 79 Negara Marokko dengan nilai 3,2.

Peringkat 80 Negara Senegal dengan nilai 3,2.

Peringkat 81 Negara Sri Lanka dengan nilai 3,2.

Peringkat 82 Negara Suriname dengan nilai 3,2.

Peringkat 83 Negara Lebanon dengan nilai 3,1.

Peringkat 84 Negara Rwanda dengan nilai 3,1.

Peringkat 85 Negara Republik Dominika dengan nilai 3,0.

Peringkat 86 Negara Mongolia dengan nilai 3,0.

Peringkat 87 Negara Rumania dengan nilai 3,0.

Peringkat 88 Negara Armenia dengan nilai 2,9.

Peringkat 89 Negara Benin dengan nilai 2,9.

Peringkat 90 Negara Bosnia&Herzegovina dengan nilai 2,9.

Peringkat 91 Negara Gabon dengan nilai 2,9.

Peringkat 92 Negara India dengan nilai 2,9.

Peringkat 93 Negara Iran dengan nilai 2,9.

Peringkat 94 Negara Mali dengan nilai 2,9.

Peringkat 95 Negara Moldova dengan nilai 2,9.

Peringkat 96 Negara Tanzania dengan nilai 2,9.

Peringkat 97 Negara Aljazair dengan nilai 2,8.

Peringkat 98 Negara Argentina dengan nilai 2,8.

Peringkat 99 Negara Madagaskar dengan nilai 2,8.

Peringkat 100 Negara Malawi dengan nilai 2,8.

Peringkat 101 Negara Mozambik dengan nilai 2,8.

Peringkat 102 Negara Serbia&Montenegro dengan nilai 2,8.

Peringkat 103 Negara Gambia dengan nilai 2,7.

Peringkat 104 Negara Macedonia dengan nilai 2,7.

Peringkat 105 Negara Swaziland dengan nilai 2,7.

Peringkat 106 Negara Yaman dengan nilai 2,7.

Peringkat 107 Negara Belarus dengan nilai 2,6.

Peringkat 108 Negara Eritrea dengan nilai 2,6.

Peringkat 109 Negara Honduras dengan nilai 2,6.

Peringkat 110 Negara Kazakhstan dengan nilai 2,6.

Peringkat 111 Negara Nigaragua dengan nilai 2,6.

Peringkat 112 Negara Palestina dengan nilai 2,6.

Peringkat 113 Negara Ukrania dengan nilai 2,6.

Peringkat 114 Negara Vietnam dengan nilai 2,6.

Peringkat 115 Negara Zambia dengan nilai 2,6.

Peringkat 116 Negara Zimbabwe dengan nilai 2,6.

Peringkat 117 Negara Afganistan dengan nilai 2,5.

Peringkat 118 Negara Bolivia dengan nilai 2,5.

Peringkat 119 Negara Ekuador dengan nilai 2,5.

Peringkat 120 Negara Guatemala dengan nilai 2,5.

Peringkat 121 Negara Guyana dengan nilai 2,5.

Peringkat 122 Negara Libia dengan nilai 2,5.

Peringkat 123 Negara Nepal dengan nilai 2,5.

Peringkat 124 Negara Pilipina dengan nilai 2,5.

Peringkat 125 Negara Uganda dengan nilai 2,5.

Peringkat 126 Negara Albania dengan nilai 2,4.

Peringkat 127 Negara Niger dengan nilai 2,4.

Peringkat 128 Negara Rusia dengan nilai 2,4.

Peringkat 129 Negara Sierra Leona dengan nilai 2,4.

Peringkat 130 Negara Burundi dengan nilai 2,3.

Peringkat 131 Negara Kamboja dengan nilai 2,3.

Peringkat 132 Negara Republik Kongo dengan nilai 2,3.

Peringkat 133 Negara Georgia Dengan nilai 2,3.

Peringkat 134 Negara kyrgyzstan  dengan nilai 2,3.

Peringkat 135 Negara Papua New Guinea dengan nilai 2,3.

Peringkat 136 Negara Venezuela dengan nilai 2,3.

Peringkat 137 Negara Azerbaijan  dengan nilai 2,2.

Peringkat 138 Negara Kamerun dengan nilai 2,2.

Peringkat 139 Negara Etiopia dengan nilai 2,2.

Peringkat 140 Negara Indonesia dengan nilai 2,2.

Peringkat 141 Negara Irak dengan nilai  2,2.

Peringkat 142 Negara Liberia dengan nilai 2,2.

Peringkat 143 Negara Uzbekistan    dengan nilai 2,2.

Peringkat 144 Negara Republik Demokratik Kongo dgn  nilai 2,1.

Peringkat 145 Negara Kenya dengan nilai 2,1.

Peringkat 146 Negara Pakistan dengan nilai 2,1.

Peringkat 147 Negara Paraguay dengan nilai 2,1.

Peringkat 148 Negara Somalia dengan nilai 2,1.

Peringkat 149 Negara Sudan dengan nilai 2,1.

Peringkat 150 Negara Tajikistan dengan nilai 2,1.

Peringkat 151 Negara Angola dengan nilai 2,0.

Peringkat 152 Negara Cote d’Ivoire dengan nilai 1,9.

Peringkat 153 Negara Guinea Equatorial dengan nilai 1,9.

Peringkat 154 Negara Nigeria dengan nilai 1,9.

Peringkat 155 Negara Haiti dengan nilai 1,8.

Peringkat 156 Negara Myanmar dengan nilai 1,8.

Peringkat 157 Negara Turkmenistan dengan nilai 1,8.

Peringkat 158 Negara Bangladesh dengan nilai 1,7.

Peringkat 159 Negara Chad dengan nilai 1,7..[17]

 

L.Rusaknya Hukum Pidana di Indonesia.

1. Rusaknya Hukum Pidana,

Rusaknya hukum pidana Indonesia karna  kurang tepat menterjemahkan pasal 103 KUHP ,dimana pasal 103 dalam bahasa Belanda berbunyi  : “De bepalingen  der erste acht Titels van dit boek zijn cok  toepasse lijk of feiten  waarop bij andere wettelijke coorschriften  straf is  gesteld ,tenzij de wet ,bij algemene  maatregel van bestuur of bij  ordonantie andere  is bepaald”,hal tersebut berbeda menterjemahkannya kedalam bahasa Indonesia oleh   R.Soesilo dan Prof.Satochid Kartanegara,S.H sebagai berikut :

a.Terjemahan R.Soesilo atas  pasal 103 KUHP .

 Bunyi  pasal 103 KUHP yaitu “ Ketentuan dari delapan bab yang pertama  dari buku ini  berlaku juga  terhadap perbuatan  yang dapat dihukum  menurut peraturan  undang-undang lain,kecuali kalau ada undang-undang  (Wet) tindakan Umum Pemerintahan Algemene maatregelen van bestuur) atau  ordonansi menentukan peraturan lain” [18]

 Berdasarkan penafsiran R.Soesilo atas pasal 103 KUHP ada kata kecuali berarti masih bisa mengatur sesuatu walaupun sudah diatur dalam Buku I KUHP seperti Hukuman  Percobaan dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman maksimalnya yang kemudian diatur lagi dalam Undang-undang Korupsi yaitu hukuman percobaan sama dengan pidana selesai.Bahkan dalam undang-undang yang sebagai Tindak Pidana Khusus dapat mengatur suatu asas yang bertentangan dengan asas hukum yang dianut hukum Indonesia seperti asas pembuktian terbalik diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang walaupun asas pembuktian terbalik tidak dikenal dalam Buku I KUHP.

 

b.Terjeman Prof.Satochid Kartanegara,S.H.

              Bunyi  Pasal 103 : “De bepalingen  der erste acht Titels van dit boek zijn cok  toepasse lijk of feiten  waarop bij andere wettelijke coorschriften  straf is  gesteld ,tenzij de wet ,bij algemene  maatregel van bestuur of bij  ordonantie andere  is bepaald”,yang artinya  ,bahwa peraturan2  yang diatur didalam  delapan titel  yang pertama dari buku I  juga berlaku  terhadap Bijzondere  wettelijke strafbepalingen,kecuali jika  peraturan2 ini  sendiri  menyatakan dengan tegas,bahwa peraturan2 buku I tadi tidak berlaku.[19].( Prof. Satochid Kartanegara,S.H,Hukum Pidana,Penerbit  Balai Lektur Mahasiswa,hal 92-93).

              Menurut Prof. Satochid Kartanegara,S.H.Buku ke I KUHP “Algemene bepalengen”  mengandung peraturan2 yang berlaku umum (Algemene geldend).Peraturan-peraturan ini tidak hanya berlaku  terhadap buku II & III ,akan tetapi  juga berlaku  kepada tiap peraturan  yang mengandung hukum  pidana dan  yang berada  diluar Kitab Undang2 Hukum pidana  dan juga yang didalam  hukum Pidana .Peraturan2 yang berada diluar KUHP  yang mengandung  peraturan hukum pidana  itu disebut “Bijzondere Wettelijke Strafbepalingan”.

 

Penulis tidak sependapat dengan penafsiran R.Soesilo atas pasal 103 KUHP,tetapi sependapat dengan penafsiran Prof. Satochid Kartanegara,S.H. dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia.Berarti semua Undang-undang Tindak pidana khusus  tidak boleh mengatur asas hukum bila asas hukum tersebut sudah diatur dalam Buku I KUHP atau dengan kata lain asas Percobaan,asas membantu,asas veryaring ,asas batas minimal hukuman ,dan lain-lain tidak bisa diatur lagi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Khusus karna sudah diatur dalam Buku I KUHP.Demikian juga untuk mengatur sistim pembuktian harus sejalan dengan Buku I KUHP,dimana pembuktian terbalik yang bertentangan dengan asas hukum pidana Indonesia seharusnya di cabut karna Buku I KUHP tidak mengenal Pembuktian terbalik.   Untuk itu semua perbuatan yang diatur dalam undang-undang  Tindak Pidana Khusus harus selaras dengan  Buku I KUHP,dan jangan sampai perbuatan yang diatur dalam Undang-undang bertentangan dengan asas-asas hukum pidana yang diatur dalam buku I KUHP. Hal itulah penyebabnya rusaknya hukum pidana Indonesia saat ini ,karna para pembuat Undang-undang lebih condong atau sependapat dengan R.Soesilo dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP ke dalam bahasa Indonesia,terutama dengan kata kecuali kalau ada undang-undang  (Wet) tindakan Umum Pemerintahan Algemene maatregelen van bestuur) atau  ordonansi menentukan peraturan lain”,berdasarkan hal ini banyak asas-asas hukum yang sudah diatur dalam Buku I KUHP diatur lagi dalam Undang-undang Tindak pidana Khusus ,seperti kata percobaan hukumannya dikurangi sepertiga tetapi dalam perkara korupsi percobaan sama dengan pidana selesai,asas membantu hukumannya dikurangi sepertiga tetapi dalam perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya sama dengan pidana selesai,dan lain-lain.

 

2.Pandangan Hukum.

Menurut Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH dalam seminar dengan judul “korupsi Sistemik sebagai kendala Penegakan Hukum Di Indonesia” tampaknya bersifat limitatif  mengingat permasalahan  penegakan hukum di Indonesia  tidaklah sekedar  diamati dari sisi  substansiel perundang-undangan saja,tetapi juga berkaitan  dengan sistem,khususnya sistem hukum pidana ,karena korupsi  itu kenyataannya  telah merusak sistem (destructed to the  system)[20].

Sistem Hukum ada tiga tingkatan yaitu  tingkat pertama  asas-asas  atau teori-teori hukum ,tingkatan kedua  hukum positip atau Undang-undang,dan tingkatan ketiga  Putusan Hakim..Berdasarkan hal tersebut tingkatan ketiga atau putusan hakim tidak boleh bertentangan dengan hukum positip atau Undang-undang,demikian tingkatan kedua hukum positip atau Undang-undang  tidak boleh bertentangan dengan asas-asas  atau teori-teori hukum

Berdasarkan hal tersebut diatas setiap Undang-undang yang di buat Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus diteliti aparat penegak hukum dalam menangani kasusnya,bila undang-undang tersebut sebagai hukum positip bertentangan dengan asas-asas atau teori hukum sebaiknya tidak dilaksanakan,justru disarankan kepada Pemerintah supaya merevisi pasal-pasalnya yang diatur dalam  Undang-undang tersebut yang sesuai dengan asas-asas atau teori hukum yang berlaku di Indonesia.

 .

3.    Aparat Penegak Hukum  Kurang memahami  Teori dan Asas Hukum pidana sesuai faham Eropah Kontinental.

Pada Umumnya Para Penegak Hukum ,Anggota DPR dan masyarakat Umum hanya melihat hukum itu dari sudut hukum positip sebagai undang-undang,dan tidak pernah melihat Undang-undang tersebut sudah sesuai atau tidak dengan  asas hukum sesuai dengan faham Eropah Kontinental yang dianut hukum Indonesia.Kalau dilihat dari sudut hukum positipnya atau undang-undang yang sudah disahkan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang sudah benar,tetapi Undang-undang tersebut sering bertentangan dengan teori atau asas hukum pidana Indonesia seperti merumuskan pasal 37 mengenai Pembuktian terbalik dalam  Undang-undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,hal ini jelas bertentangan dengan asas hukum pidana dengan sistim pembuktian yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin (wettelijk negatif stelsel),asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat ditutut/dihukum apabila perbuatan tersebut telah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang. asas Praduga tidak bersalah (Presumption of innocence) ,terdakwa tidak dibebani pembuktian (pasal 66 KUHAP),dan lain-lain.Kalau dilihat dari hukum positipnya sudah benar tindakan tersebut karna dibuat Pemerintah bersama DPR,hanya saja disayangkan dimana letak kesalahannya apakah di Pemerintah atau DPR dalam membuat Undang-undang itu ,sepertinya tidak menguasai asas hukum pidana ,hanya dilihat dari sudut emosi saja bahwa perbuatan korupsi harus ditindak dengan tegas mengingat masuk kejahatan luar biasa (Extra Ordinery Crime),sepertinya tidak mempermasalahkan rumusan pasal pembuktian terbalik tersebut bertentangan dengan asas hukum pidana Indonesia.Para Penegak hukum yang berlatar pendidikan sarjana hukum seperti Jaksa,Hakim,Penasehat Hukum,dan Dosen Pidana sama juga hanya melihat dari sudut hukum positipnya seperti Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hakim yang menangani perkara Irjen Djoko Susilo dalam perkara Simulator SIM tahun 2011 tetapi menggunakan pembuktian terbalik menyita harta kekayaan Irjen Djoko Susilo tahun 2003-2010,dan Hakim pengadilan Negeri juga menjatuhkan hukuman selama 10 tahun,dan semua harta kekayaan yang disita tahun 2003-2010 sebagai barang bukti dirampas untuk negara.Seharusnya Aparat penegak hukum dan dosen Pidana meluruskan hukum tersebut minimal tidak menerapkan hukum tersebut yang bertentangan dengan asas hukum pidana,karna aparat penegak hukum, pada waktu kuliah di Fakultas Hukum mendapat pelajaran terkait dengan asas hukum pidana sesuai dengan faham Eropah Kontinental yang dianut hukum Indonesia .

 

4.    Study Hukum di Amerika Serikat.

Pada umumnya banyak warga Indonesia mengambil study hukum ke Amerika Serikat demikian juga yang mengembangkan kesarjanaannya dari S1 ke S2,dan S3 maupun jalan –jalan keluar negeri,sehingga hanya mengetahui hukum yang berlaku di Amerika Serikat ,dan saat selesai study di Amerika Serikat kembali ke Indonesia dan ada yang sudah memiliki kekuasaan yang menentukan di Pemerintahan,lalu setiap ada perubahan Undang-undang memasukkan konsep-konsep hukum yang di peroleh dari Amerika Serikat,pada hal Amerika Serikat dan Negara Inggris menganut faham Anglo Saxson yang bertentangan dengan faham Eropah kontinental.Faham Anglo Saxson yang dianut Negara .Amerika Serikat antara lain asas Menyalahkan diri sendiri (Praduga bersalah atau non self incrimination),Sistim pembuktian lebih mengutamakan keyakinan hakim dan dapat menyampingkan alat bukti dan peraturan yang mengatur perbuatan tersebut (vrij stelsel),asas common law (hukum kebiasaan) yaitu menuntut perbuatan yang bertentangan dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat..dan lain-lain.Demikian juga dalam melakukan penelitian terkait penanganan pemberantasan korupsi selalu melakukan penelitian di negara yang menganut faham Anglo Saxson seperti Penelitian  (field research) yang dilakukan oleh Prof.Dr.Andi Hamzah ,S.H. ke berbagai negara ,antara lain  Muangthai,Malaysia,dan Australia (khususnya Negara Bagian New South Wales),melalui bukunya  yang secara lengkap ,jelas  dan terurai yaitu “Perbandingan Pemberantasan  Korupsi Di Berbagai Negara “.

 

5.    Menimbulkan 2 sistim pembuktian.

Dengan menerapkan pembuktian terbalik baik dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun dalam Undang – Undang Tindak Pidana Khusus lainnya,telah menimbulkan dua sistim Pembuktian yaitu Sistim Pembuktian wettelik negatif stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin sesuai dengan faham Eropah Kontinental dan sistim pembuktian Vrij stelsel yaitu lebih mengutamakan keyakinan hakim.Aparat penegak hukum dapat memamfaatkan sistim pembuktian yang sifatnya diskriminatif.Bila terdakwanya dekat penguasa akan menyatakan belum cukup dua alat bukti seperti Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) ada kesan ditetapkannya Andi Mallarangen mantan Menteri pemuda Dan Olah Raga termasuk mantan pengurus  Partai Demokrat demikian juga Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat terkait dengan kasus Hambalang,dimana mulai ditetapkan sebagai tersangka cukup lama dilakukan penahanan,walaupun terhitung sampai tanggal 21 Maret 2014 sudah ditahan KPK. demikian juga Kasus Bank Century dengan calon tersangka Wakil Presiden Budiono dan Mantan Menteri Keuangan  yang sampai saat ini katanya KPK belum ada minimal dua alat buktinya .tetapi bila terdakwanya tidak dekat dengan pusat kekuasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat menyatakan terdakwa sudah cukup alat bukti yaitu sudah memenuhi minimal dua alat bukti ,dan biasanya langsung ditahan serta menerapkan pembuktian terbalik seperti kasus Irjen Djoko Susilo perkara Simulator SIM tahun 2011 dan Lutfhi Hasan Ishaq perkara kuota daging  yang menyita harta kekayaan tanpa ada kaitannya dengan kasus Simulator SIM dan Perkara Kuota daging.

 

6.    Dengan menerapkan faham hukum Anglo saxon yang bertentangan dengan faham Eropah Kontinental secara bertahap akan merusak hukum pidana yang berlaku di Indonesia dan tidak mungkin merubah dengan menganut faham Anglo saxson karna Faham Eropah Kontinental sudah berlaku sejak Penjajahan Belanda kurang lebih 350 tahun yang lalu ditambah lagi 73 tahun sejak Indonesia Merdeka seluruhnya  453 tahun   faham Eropah Kontinental berlaku di Indonesia.Sama juga Amerika Serikat menganut faham Anglo saxson sejak dibawah koloni Inggris ,jadi Hukum yang berlaku di Inggris diterapkan di Amerika Serikat.

    

VI.  Kasus pokok (predikat kriminal) terkait kewenangan penyidikan.

Dalam setiap perkara masuk  Hukum Pidana Khusus, harus ada pidana pokoknya,dan pidana pokok harus ada hubungannya dengan kekayaan  yang dijadikan barang bukti,yang pengembaliannya dapat diketahui bila barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya terkait dengan kasus pokoknya.

Pencucian uang (uang kotor) diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana   Pencucian Uang,dan predikat kriminal atau kasus pokokya diatur dalam pasal 2 ayat (1) yang semuanya ada 26 predicat crimel (kasus Pokok pidananya).

 

       Suatu kasus kejahatan harus ada predicate crime atau pokok perkara karna bisa saja seseorang  memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilannya yang sumbernya dari hasil korupsi,narkoba,penjualan kayu hutan gelap dan jual bensin / solar antar daerah yang melanggar hukum seperti yang dilakukan DL.Sitorus di Polres Raja Ampat  Provinsi Papua,dimana selama lima tahun bisnis illegalnya telah beredar uangnya Rp.1,5 triliun.

 Tingkat bahaya bila tidak ada predicate crime atau Kasus pokoknya bisa terjadi,Antara lain :

  1. Dugaan kasus Korupsi.

Kasus Simulator SIM tahun 2011 yang tersangkanya Irjen Pol Djoko Susilo ,dimana Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menyita sekitar 20 barang bukti berupa rumah,tanah,pompa bensin,Bus,dan lain-lain yang diperoleh Irjen Djoko Susilo sebelum tahun 2011 atau yang diperole sekitar tahun 2003 sampai tahun 2010,ternyata setelah diterapkan pembuktian terbalik dimana hakim meminta terdakwa menjelaskan harta kekayaannya yang disita KPK sekitar 20 unit,ternyata Irjen Pol Djoko Susilo menjawab bahwa harta kekayaan yang disita KPK tersebut yang diperoleh tahun 2003  dari hasil kejahatan penjualan kayu illegal waktu tugas di Papua   ,dan saat itu menjabat Kepala Kepolisian  Resot  Raja Ampat,harta kekayaan tahun 2004-2010 di peroleh dari hasil Illegal Loging,karna harta kekayaan yang disita KPK tersebut diduga hasil korupsi ternyata bukan dari hasil korupsi tetapi dari hasil penjualan kayu illegal, dengan demikian penyitaan 20 unit tidak sah karna yang berwenang menyidik kasus penjualan kayu illegal atau Illegal loging penyidiknya dari pihak Polri.Yang jelas KPK tidak berhak menyita harta kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo sebayak 20 unit tersebut. 

  1. HAM Yang Berat.

Seseorang memiki harta kekayaan yang banyak yang tidak sesuai penghasilannya,diduga Polisi memperolehnya  dari hasil illegal loging atau penjualan kayu illegal,ternyata setelah di muka Hakim terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa hartanya tersebut diperoleh pada saat membunuh satu desa,dengan demikian penyitaan barang bukti atas harta kekayaan terdakwa tidak sah penyitaannya karna dalam  perkara HAM yang berat yang berwenang menyidik Adalah Jaksa Agung atau Jajaran Jaksa Agung.

  1. Kejaksaan melakukan penyitaan harta kekayaan terdakwa yang cukup banyak yang diduga diperoleh dari hasil  pembunuhan penduduk satu desa,ternyata setelah terdakwa menjelaskan didepan hakim harta kekayaan tersebut diperoleh dari mencuri mobil dan emas penduduk yang dibunuh,maka penyitaan yang dilakukan Kejaksaan atas harta kekayaan terdakwa tidak sah karna dalam pencurian penyidiknya adalah Polri.

 

  Berdasarkan hal tersebut ,maka setiap kasus kejahatan harus ada predicate crime atau kasus pokoknya untuk mengetahui aparat penegak hukum mana yang berwenang melakukan penyitaan barang bukti serta mengetahui penegak hukum yang berwenang menanganinya,dan pidana pokoknya harus jelas waktu dan tempat perbuatan serta jenis perbuatan yang dilakukan (korupsi atau pencurian,pembunuhan,dan lain-lain) serta didukung minimal dua alat bukti.

Dalam perkara yang diatur dalam money laundering (pencucian uang ) yang diatur dalam pasa 2 ayat (1) Undang-undang nomor . 8 tahun 2010,dimana aparat yang berwenang melakukan penyidikan dan penyitaan barang bukti atas harta  kekayaan terdakwa dapat dilakukan tiga aparat Penyidik yaitu :

a.      Polri berwenang menyidik dan menyita barang bukti  Bertalian dengan Perkara Korupsi dan perkara Tindak Pidana Umum

b.      Kejaksaan dapat melakukan penyidikan dan penyitaan barang bukti terkait dengan perkara korupsi dan perkara Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

c.      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya dapat menyidik dan menyita barang bukti terkait dengan perkara korupsi.

 

M.  Hukum Pidana Khusus (bijzonder strafrecht).

 

Dalam memahami pengertian hukum pidana khusus ,maka kita akan teringat dengan pidana umum (ius commune) yang menjadi hukum yang menambahkan  (aanvullend recht) bagi hukum pidana khusus .Atau Tindak pidana khusus atau speciale delicten merupakan tindak pidana  yang mempunyai  kekhususan  dari tindak pidana umum (commune delicten),karena kekhususan  dari tindak pidana tersebut dikecualikan dari tindak pidana umum.

Hukum pidana khusus mengandung arti bahwa perlakuan hukum  terhadap subyek hukum  yaitu orang  dan Korporasi ,cara atau bentuk tindak pidananya ,hukum acara dan ancaman pidana  yang mengaturnya adalah tergolong khusus.Kekhususan  subyek hukum pidana khusus ,misalnya dalam perkara  Narkotika dan psikotropika  semua orang  sebagai pelaku dan  korporasi .Untuk itu ketentuan-ketentuan  umum  yang terdapat dalam Buku I (Pasal 1 –pasal 103)  KUHP,tetap berlaku  bagi tindak pidana khusus    sepanjang undang-undang  yang mengatur  tindak pidana khusus  dan tindak pidana tertentu  tidak secara tegas  mengaturnya.Misalnya  ajaran-ajaran,pemahaman,pengertian  atau ketentuan  tentang deelneming (penyertaan) seperti terdapat  dalam pasal  55 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP,tentang pembantuan (pasal 56 KUHP),percobaan (pasal 53 KUHP),jenis – jenis hukuman  (pasal 10 KUHP),tetap menjadi  acuan

tindak pidana khusus.

 

 

 

 






 

BAB II

TINDAK PIDANA KORUPSI

 

 

 

A.  Pengertian korupsi.

Menurut Undang – Undang Nomor .31 tahun 1999 Tentang pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi ,dalam pasal 2 memberi batasan bahwa yang  yang dimaksud dengan korupsi adalah “setiap orang  yang secara melawan hukum  melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat merugikan  keuangan negara atau perekonomian negara”. .Jadi unsur tindak pidana  korupsi  menurut pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut adalah: Setiap orang;  melawan hukum; memperkaya diri sendiri  atau orang lain  atau  suatu korporasi; dapat merugikan keuangan negara  atau perekonomian Negara.[21]

 

Menurut Sudarto (1976),kata korupsi  menunjuk pada perbuatan yang rusak , busuk,tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan.[22]

 TAP MPR No.XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara  yang bersih dan Bebas Korupsi,kolusi dan nepotisme  dan No.VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan  tidak mampu meluruskan kembali pandangan  bahwa sesungguhnya korupsi adalah perbuatan yang hina lagi dina.Korupsi telah menyengsarakan rakyat hingga mereka hidup melarat  dan bodoh karena hak-hak ekonomi  dan sosial mereka dengan ganas diinjak-injak oleh para koruptor.[23]

Adapun Henry Campbell Black (1991),mendefinisikan korupsi sebagai  perbuatan yang dilakukan  dengan maksud untuk  memberikan sesuatu  keuntungan yang tidak resmi  dengan hak-hak dari pihak lain  secara salah  menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan sesuatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain ,berlawanan dengan  kewajibannya dan hak-hak  dari pihak-pihak lain[24]

 Sayet Hussein Alatas dalam bukunya Corruption:Its Nature,causes and Consequences (1999:7) menulis:”Korupsi adalah subordinasi  kepentingan umum  dibawah kepentingan  tujuan-tujuan pribadi  yang mencakup pelanggaran norma-norma ,tugas,dan kesejahteraan umum,dibarengi dengan kerahasiaan ,penghianatan,penipuan ,dan kemasabodohan  yang luar biasa  akan akibat-akibat yang diderita oleh masyarakat.Singkatnya ,korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi”.(Chaerudin et al:2008.[25] Ketentuan Hukum.

Perbuatan Korupsi diatur dalam Undang-undang yaitu :

1.    Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2.    Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang  RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3.    Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

B.  Subyek Tindak Pidana Korupsi.

Subyek Tindak pidana Korupsi terdiri dari dua yaitu :

1.    Subyek setiap orang.

Subyek perbuatan korupsi Adalah manusia dengan status Pegawai Negeri yang meliputi :

a.    Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian.

b.    Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana.

c.    Orang yang menerima gaji  atau upah dari keuangan negara  atau daerah.

d.    Orang yang menerima gaji  atau upah dari  suatu korporasi  yang menerima bantuan  dari keuangan negara  atau daerah.

e.    Orang yang menerima gaji  atau upah dari korporasi  lain yang mempergunakan  modal atau  fasilitas dari negara atau masyarakat.

 

2.    Korporasi.

Korporasi adalah kumpulan  orang dan atau kekayaan yang  terorganisasi  baik merupakan badan hukum  maupun bukan badan hukum.

 

C.     Aparat Penegak Hukum.

Aparat Penegak Hukum yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi yaitu :

Kewenangan Menyidik dan Penuntutan.

a.  Polri,hasil penyidikan Polri dilimpahkan kepada Jaksa penuntut Umum dilingkungan atau dibawah naungan Kejaksaan Agung RI untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor ,dan setelah diputus hakim selanjutnya mengeksekusi Putusan Hakim tersebut.

b.  Jaksa Penyidik,dimana hasil penyidikannya diserahkan kebagian Penuntutan lingkungan Kejaksaan atau dibawah naungan Kejaksaan Agung RI untuk dilimpahkan ke Pengadilan,selanjutnya setelah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan Hakim tersebut.

c.   KPK,Hasil penyidikan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dilingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili,selanjutnya setelah di Putus Hakim lalu di eksekusi Jaksa Penuntut Umum dari lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

D.     Perbuatan Korupsi

Perbuatan Korupsi yang sering dilakukan baik yang langsung merugikan keuangan Negara dan yang tidak merugikan keuangan negara yaitu :

1.     Perbuatan korupsi Yang Merugikan keuangan Negara.

Perbuatan korupsi yang langsung merugikan keuangan Negara diatur dalam pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mengkorupsi uang Negara ,dimana modus operandi (cara melakukannya)  tiap Intansi Pemerintah berbeda satu sama lain,antara lain :

a.     Permainan Anggaran,Setelah adanya persesuaian pembagian dengan pemilik proyek baru ditambahkan  anggaran sebesar     15 persen dari nilai proyek selanjutnya menyetujui dan menetapkan anggaran tersebut.

b.     Permainan Jumlah, Pembelian kertas kantor yang dibeli sepuluh riem tetapi dalam kwitansi disebut lima puluh riem.

c.      Permainan Harga,membeli laptop 50 buah a.Rp.5.000.000 dalam kwitansi disebut a. Rp.15.000.000,selisih uang dikorupsi Rp.10.000.000 x 50 buah = Rp.500.000.000.

d.     Permainan Fiftif yaitu memberikan sumbangan kepada yayasan Rp.1 milyar tetapi sebenarnya tidak ada diberikan sedangkan  pihak Yayasan sudah menandatangani tanda terima sebesar Rp.1 milyar.

e.    Permainan Kwalitas,dalam pembangunan kantor dalam bestek ditentukan menggunakan kayu jati sebanyak 200 m3 a. Rp.10.000.000 tetapi digunakan kayu kalimantan perkubiknya Rp.4.000.000,selisihnya yang dikorupsi 200 m3 x Rp.6.000.000 = Rp.1,2 milyar.

f.     Permainan Jasa,dalam penegakan hukum bila pihak terdakwa sudah memberikan sejumlah uang kepada aparat lalu meringankan hukumannya.

  

               2.Yang tidak Merugikan Keuangan Negara.

Perbuatan korupsi yang  tidak merugikan keuangan negara secara langsung,hanya saja  merusak nama aparat pemerintah atau aparat penyelenggara negara  yang melakukan  korupsi  .Pada umumnya yang sering dilakukan menerima uang  dari orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 5,pasal 11,dan pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Bentuk perbuatannya ,Pegawai negeri  atau penyelenggara negara  yang menerima hadiah  atau janji  padahal diketahui  atau patut diduga ,bahwa hadiah atau janji  tersebut diberikan  karena kekuasaan  atau kewenangan  yang berhubungan  dengan jabatannya ,atau yang menurut pikiran orang  yang memberikan hadiah  atau janji tersebut  ada hubungan  dengan jabatannya.

 

                 3.Pengertian Pemberian.

                           Undang-undang Nomor .20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam pasal 12 B ayat (1) berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri  atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap,apabila  berhubungan dengan  jabatannya dan yang berlawanan  dengan kewajibannya”.Pengertian   pemberian dalam pengertian luas luas,yakni meliputi pemberian uang,barang,rabat (discount),komisi,pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan,fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan Cuma-Cuma,dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik  yang diterima  di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan  dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.Pemberian tersebut selalu berhubungan dengan jabatan  dan yang berlawanan  dengan kewajiban  atau tugasnya baik sebagai pegawai negeri  atau penyelenggara Negara 

 

E.   Ketentuan Yang Menyimpang dari Buku I KUHP.

Ketentuan ,asas,dan sistim yang menyimpang dari Buku I KUHP ,Antara lain :

1.    Percobaan.

 

KUHP.

Percobaan suatu perbuatan  yang telah dilakukan  tetapi belum selesai  bukan karna kehendaknya ,ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok atas perbuatan yang dilakukan .

Percobaan mengandung tiga hal  baru dapat dikatakan perbuatan percobaan  yang dapat dihukum yaitu :

a.    Telah dilakukan : Si A telah memegang pisau  dan sudah digerakkan /ditusukkan  kearah badan si B.

b.    Belum selesai :  pisau yang diarahkan  si A kepada si B  belum sampai,pada saat itu tangan si A ditangkap si C sehingga pisau  itu tidak sampai  ketubuh si B.

c.    Bukan karna kehendaknya : tidak sampainya pisau  yang ditusukkan si A ke tubuh si B ,bukan karna kehendak si A tetapi karna pisaunya ditangkap si C.

 

Korupsi .

Perbuatan percobaan dalam perkara korupsi  sama dengan pidana selesai yang ancaman hukumannya sama dengan pidana yang dilakukannya,yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam pasal 15 “Setiap orang  yang melakukan percobaan ,pembantuan ,atau permukatan jahat  untuk melakukan tindak pidana korupsi,dipidana dengan  pidana yang sama  sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,pasal 3,pasal 5 sampai dengan pasal 14.Menyamakan ancaman hukuman perbuatan percobaan dengan perbuatan selesai tidak rasional ,ibarat kasus pembunuhan perbuatan selesai orangnya sudah mati sedangkan perbuatan percobaan orangnya masih hidup,jelas tidak boleh disamakan hukumannya,demikian juga perbuatan selesai melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar disamakan dengan percobaan korupsi dimana uang negara belum ada yang diambil atau masih utuh.Bila mana terjadi hal demikian sebaiknya menerapkan bahwa perbuatan percobaan ancaman hukumannya dikurangi sepertiga sebagaimana diatur dalam  15 KUHP.

 

2.    Membantu.

KUHP.

Pengertian membantu  seseorang memberikan bantuan  kepada orang lain  sebelum perbuatan kejahatan  tersebut dilakukan.Membantu melakukan kejahatan  hukumannya dikurangi  sepertiga dari hukuman pokoknya,yang diatur dalam 57 KUHP ayat (1) Selama-lamanya hukuman pokok  bagi kejahatan ,dikurangi dengan sepertiganya ,dalam hal membantu melakukan kejahatan.

 

Korupsi

 Membantu memberikan perbuatan kejahatan  korupsi sama dengan perbuatan selesai ,maka ancaman hukumannya  sama  dengan pasal yang didakwakan.Membantu melakukan Korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi,dalam pasal 15 “Setiap  orang yang melakukan  percobaan,pembantuan,atau permufakatan  jahat untuk  melakukan tindak pidana korupsi ,dipidana dengan  pidana yang sama  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2,pasal 3,,pasal 5 sampai pasal 14.

Menyamakan perbuatan membantu dengan perbuatan selesai tidak dapat diterima,sifatnya emosional menyamakan hukumannya.Jika terjadi masalah demikian dalam perbuatan korupsi sebaiknya mendasarkan kepada pasal 57 KUHP.

 

3.    Minimal Ancaman Hukuman Pidana.

 

KUHP.

Berdasarkan pasal 12 ayat (2) Hukuman penjara  sementara  itu sekurang-kurangnya satu hari  dan selama-lamanya  lima belas tahun berturut-turut.

Kata  sekurang-kurangnya  satu hari  diatur dalam pasal 97 KUHP  : Yang dikatakan  sehari,yaitu masa yang lamanya tiga puluh hari.

 

Korupsi.

Pasal –pasal korupsi yang ancaman minimalnya lebih dari satu hari yang diatur dalam undang-Undang :

                   a. Undang-undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

-       Pasal 2 ancaman pidananya minimal 2 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-

-       Pasal 3,ancaman pidana minimal 1 (satu) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,-

             b. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu :

-       Pasal 5,minimal pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.50.000.000,-

-       Pasal 6,minimal pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.150.000.000,-

-       Pasal 7,minimal pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.100.000.000,-.

-       Pasal 8,minimal pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.150.000.000,-.

-       Pasal 9,minimal pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda paling rendah Rp. 50.000.000,-.

-       Pasal 10,minimal pidana penjara 2 (dua ) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.100.000.000,-.

-       Pasal 11,minimal 1 (satu) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.50.000.000,-.

-       Pasal 12,minimal pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.200.000.000,-.

 

  c.Tidak mengikat Hakim.

      Pidana minimal dalam kasus korupsi berpariasi antara 1,2,3,dan 4 tahun.Pidana minimal tersebut tidak mengikat Hakim atau   Mahkamah agung tidak terikat kepada undang-undang yang mengatur sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan asas hukum seperti penerapan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dalam Putusan Mahkamah Agung RI dengan Majelis Hakim terdiri dari  Agung Imron Anwari,Surachmin,dan  MS Lumme  menjatuhkan Pidana  penjara   kepada  terdakwa Agus Siyadi selama dua bulan dengan masa percobaan  empat (4) bulan yang  terbukti melanggar pasal  3 dan Pasal 18  ayat (1),(3) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal satu tahun .Dimana selaku Sekretaris Desa  dan penanggungjawab  pengelolaan keuangan  ADD,Desa Gili Ketapang,Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo  telah mempergunakan  dana alokasi  Dana Desa  (ADD) tidak sesuai peruntukannya serta tidak dapat mempertanggungjawabkan  sesuai RAB yang telah ditentukan  sebesar Rp.5.795 juta.

 

 

4.    Sistim Pembuktian.

 

KUHP.

Untuk mengungkap suatu perbuatan kejahatan menggunakan sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yang dianut hukum indonesia yang mengikuti faham eropah kontinental.Wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.Dalam menentukan kesalahan  terdakwa harus didukung minimal dua alat bukti dan satu sama lain alat bukti tersebut saling berhubungan sehingga hakim yakin bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan Korupsi.

 

                             Korupsi.

                           Dalam perkara korupsi selain menganut sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel juga menganut faham anglo saxson dengan sistim pembuktian vrij stelsel yaitu untuk membuktikan ke Salahan terdakwa lebih   diutamakan keyakinan hakim,dan hakim tidak terikat kepada alat bukti maupun peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur perbuatan tersebut. ,dan hakim hanya mendasarkan kepada hukum kebiasaan (common law) yang berlaku dimasyarakat,dengan kata lain hakim lebih mendasarkan kepada keyakinan hakim dan tidak terikat kepada alat bukti yang diakui negara maupun kepada ketentuan hukum.Hakim sering menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan kiyakinan hakim walaupun tidak ada alat buktinya,seperti pembuktian terbalik cukup terdakwa menjelaskan dari mana sumber harta kekayaan diperoleh,dan bila tidak bisa menjawabnya atau jawabannya tidak rasional ,maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Pembuktian terbalik ini berlaku kepada negara yang menganut faham anglo saxson antara lain negara Amerika Serikat,Inggris,dan  negara bekas jajahan Inggris antara lain negara India dan Malaysia.Sebaiknya tidak baik suatu sistim Hukum menganut dua sistim pembuktian yaitu wettelijk negatief stelsel dan vrij stelsel.Pemerintah  Indonesia hanya menganut sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yang sudah berlaku di Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda selama 350 tahun hingga saat ini,dan sistim pembuktian vrij stelsel dikaitkan dengan pembuktian terrbalik tidak diberlakukan di Indonesia yang banyak bertentangan dengan asas hukum yang dianut hukum Indonesia.             Menghukum terdakwa walaupun alat buktinya tidak ada.

 

                       Sistim pembuktian vrij stelsel telah diterapkan dalam pembuktian Terbalik yang diatur dalam :

                  

a.     Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ayat (3) terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta  bendanya dan harta benda isteri atau suami,anak,dan harta  benda setiap orang  atau korporasi yang diduga mempunyai  hubungan  dengan perkara  yang bersangkutan, ayat (4) dalam hal terdakwa  tidak dapat membuktikan  tentang kekayaan yang tidak seimbang  dengan penghasilannya  atau sumber penambahan kekayaannya,maka keterangan tersebut  dapat digunakan  untuk memperkuat alat bukti  yang sudah ada  bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi’meminta kepada tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dari mana sumber uangnya untuk mendapatkan harta kekayaannya yang tidak sesuai dengan penghasilannya.

          b.Penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan  dari ketentuan  kitab undang-undang hukum acara Pidana pasal 66  tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” ,dan yang  menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan  dilakukannya tindak pidana,bukan terdakwa.menurut ketentuan ini terdakwa  dapat membuktikan bahwa ia terdakwa  dapat membuktikan  hal tersebut  tidak berarti  ia tidak terbukti  melakukan korupsi,sebab penuntut umum  masih tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas,karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya’.

          c.Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi ,dalam pasal 48 berbunyi  “Untuk kepentingan penyidikan ,tersangka tindak pidana korupsi  wajib memberikan keterangan kepada penyidik  tentang seluruh harta bendanya  dan harta benda isteri  atau suami,anak,dan harta benda setiap orang  atau korporasi  yang diketahui  dan atau yang diduga  mempunyai hubungan  dengan tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh tersangka”

              d.Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam “pasal 38 B  (1) setiaporang yang didakwakan  melakukan salah satu tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ,pasal 3,pasal 4,pasal 13,pasal 14,pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak Pidana korupsi  dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 undang-undang  ini,wajib membuktikan sebaliknya  terhadap harta benda  miliknya yang  belum didakwakan ,tetapi juga diduga  berasal dari tindak pidana korupsi”.

          e.Penjelasan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi  berimbang atas  penerapan pembuktian  terbalik terhadap terdakwa.terdakwa tetap  memerlukan perlindungan  yang berimbang  atas pelanggaran  hak-hak yang mendasar  yang berkaitan  dengan asas praduga tak bersalah  (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination ).Ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut sistim pembuktian  secara negatif menurut Undang-Undang (negatief wettelijk).

 

 

                    Pembuktian terbalik bertentangan dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum Indonesia ,antara lain :

 

             a.Bertentangan dengan asas Legalitas.

 Faham Eropah kontinental yang dianut hukum indonesia asas yang paling penting adalah asas Legalitas dalam bahasa latin Nullum delictum,nulla puna  sine  praevia  lege punali (tiada kejahatan,tiada hukuman pidana  tanpa undang-undang  hukum pidana  terlebih dahulu) yaitu suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang.Hakim dalam menuntut terdakwa terikat dengan apa yang sudah diatur dalam undang-undang ,sedangkan Aliran anglo saxson dalam menuntut seseorang berdasarkan hukum kebiasaan yang berlaku dimasyarakat (common law),dan hakim menitik beratkan kepada kebiasaan yang bertentangan dengan kehendak masyarakat.

 

               b.Bertentangan dengan Asas Praduga Tidak bersalah.

                            Dengan menerapkan Pembuktian terbalik berarti tersangka/terdakwa sudah dianggap  bersalah sehingga tersangka/terdakwa  diwajibkan membuktikan dari mana harta kekayaan yang diperolehnya ,sedangkan  asas Praduga tidak bersalah tersangka / terdakwa dianggap tidak bersalah sebelum putusan majelis hakim memiliki kekuatan hukum yang pasti.

 

               c.Bertentangan dengan pasal 66 KUHAP.

                            Bertentangan dengan pasal 66 KUHAP”Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. ,yang  aktif membuktikan kesalahan tersangka/terdakwa  adalah penyidik antara lain penyidik Kepolisian , Kejaksaan ,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jaksa dan Hakim sedangkan terdakwa hanya berwenang mengajukan pembelaan, sebaliknya dalam pembuktian terbalik terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah

 

d.    Bertentangan dengan sistim pembuktian Wettelijk Negatief Stelsel.

Sistim pembuktian Wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.

Keputusan hakim bisa terjadi dalam tiga hal,yaitu :

1)    Diantara alat bukti adanya kaitan satu sama lain terkait perbuatan kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa dan  hakim yakin,maka hakim atas dua alat bukti menjatuhkan hukuman bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi serta menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

2)    Jika dua alat bukti tidak ada berhubungan satu sama lain terkait perbuatan korupsi dianggap tidak ada alat bukti tersebut walaupun hakim yakin ,maka hakim membebaskan  terdakwa dari tuduhan melakukan perbuatan korupsi.

3)    Bila  dua alat bukti  berhubungan satu sama lain  terkait perbuatan korupsi tetapi hakim tidak yakin maka hakim membebaskan terdakwa dari tuduhan melakukan perbuatan korupsi.

4)    Hakim terikat harus memenuhi menimal dua alat bukti

Sedangkan untuk pembuktian terbalik menganut sistim pembuktian vrij stelsel yaitu dalam menjatuhkan hukuman lebih diutamakan dengan keyakinan hakim ,dan hakim tidak terikat kepada alat bukti  dan perbuatan yang sudah diatur sebelumnya,dengan demikian mengutamakan kenyakinan hakim walaupun tidak ada alat buktinya.

 

                    e.Dua sistim pembuktian .

                         Untuk mengungkap kasus korupsi  ada  dua sistim pembuktian yaitu sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yang dianut hukum Indonesia dan vrij stelsel,dengan asas menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) yang diatur dalam pasal 37 dan penjelasannya  undang-undang Nomor 20 tahun 2001tengtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berarti dalam sistim pembuktian di Indonesia ada dua, pertama wettelijk negatief stelsel dan vrij stelsel yang akan merusak tatanan hukum pidana di indonesia .Hal ini bisa disalah gunakan aparat penegak hukum ,bila kasusnya dekat dengan penguasa selalu menyatakan belum ada dua alat bukti yang menyatakan terdakwa melakukan korupsi,tetapi bila terdakwa jauh dari kekuasaan  walaupun tidak ada dua alat bukti  dinyatakan tersangka dengan harapan hakim menjatuhkan hukumannya sesuai keyakinannya walaupun alat buktinya tidak ada.

 

             f.Menerapkan asas menyalahkan diri sendiri (nonself – incrimination).

        Untuk memberlakukan pembuktian terbalik sangat tegas mengatur dalam penjelasan pasal 37 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 menyatakan tidak menganut sistem pembuktian secara negatif (negatief wettelijk) dan menerapkan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination).menerapkan sistim pembuktian menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination).Berdasarkan penjelasan pasal 37 tersebut tidak memberlakukan negatief wettelijk berarti menerapkan sistim pembuktian vrij stelsel atau stelsel bebas yaitu menganut faham bahwa keyakinan hakim  adalah merupakan  dasar utama  menyatakan kesalahan terdakwa,sedangkan alat bukti hanya merupakan sarana untuk memberi keyakinan  hakim,dan hakim tidak terikat pada alat bukti  yang sah yang ditentukan  oleh undang-undang.

 

            g.Tidak ada kasus pokoknya.

           Dalam kasus korupsi harus ada kasus pokoknya sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat  (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana   Pencucian Uang,dan  kasus pokok korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (1)  huruf a,sedangkan dalam pembuktian terbalik tidak ada kasus pokoknya,hanya terdakwa memiliki harta sejumlah tertentu yang diduga tidak sesuai dengan penghasilannya.Terdakwa diwajibkan membuktikan dari mana harta kekayaan tersebut diperoleh sedang kasus pokoknya tidak ada,apakah uang tersebut diperoleh dari perbuatan korupsi,narkotika atau salah satu kasus dari  26 kasus pokok dalam pencucian uang.

               Tidak ada alat buktinya.

Dalam pembuktian terbalik cukup dengan keyakinan hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ,jika terdakwa tidak bisa menjelaskan sumber kekayaannya .

 

               Akibat Penerapan Pembuktian terbalik.

          Penerapan pembuktian terbalik terutama pelaksanaan pasal 37 dan penjelasannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi,dimana dalam penjelasan pasal 37 secara tegas disebutkan  dalam pembuktian tidak menerapkan wettelijk negatief sistim ( minimal dua alat bukti dan hakim yakin ) tetapi menerapkan asas menyalahkan diri sendiri  atau praduga bersalah (non self incrimination).Dengan menerapkan asas menyalahkan diri sendiri ( non self incrimination) berarti telah searah dengan asas hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan artinya hanya yang bersalah yang dapat dipidana atau dihukum.Demikian juga searah dengan pendapat Prof.Moeljatno,SH.  menyatakan perbuatan pidana  adalah perbuatan  yang dilarang  oleh suatu aturan  hukum  larangan mana  disertai ancaman  (sanksi) yang berupa pidana  tertentu,bagi barangsiapa melanggar larangan  tersebut.[26]

                               Menurut WirjonoProdjodikoro hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.

Menurut W.P.J.Pompe,hukum pidana adalah semua aturan hukum  yang menentukan  terhadap tindakan  apa yang  seharusnya dijatuhkan   pidana dan macam pidananya yang bersesuaian.[27]

             Hukum Pidana menurut  Jan Remmelink, mencakup hal-hal berikut :

                 1.Perintah dan larangan  yang atas pelanggaran  terhadapnya oleh organ-organ  yang dinyatakan  berwenang oleh UU dikaitkan (ancaman) pidana;norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga;

                     2.Ketentuan-ketentuan yang menetapkan  sarana-sarana  apa yang dapat  didaya gunakan  sebagai    reaksi  terhadap pelanggaran norma-norma  itu; hukum penitensier atau lebih luas,hukum tentang sanksi;

                  3.Aturan-aturan yang secara temporal  atau dalam jangka waktu  tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-norma.[28]

           Pendapat para  pakar hukum pidana tersebut bahwa hanya yang bersalah yang dapat dijatuhkan pidana atau hukuman.Berdasarkan asas menyalahkan diri sendiri ( non self incrimination) dengan pendapat para pakar hukum pidana akibatnya akan berkembang nantinya bahwa aparat penyidik kasus korupsi baik penyidik Polri,penyidik Kejaksaan , dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akan dapat menghentikan ditengah jalan yang mengendarai mobil mewah sesuai ukuran Indonesia yang berharga diatas Rp.250 juta keatas,lalu menanyakan darimana sumber uangnya membeli mobil tersebut dan berapa penghasilannya satu bulan,dan bila tidak bisa menjelaskan secara wajar maka aparat penyidik meneruskan atau melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan ,kemudian menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.Hal ini berlaku juga selain aparat negara juga kepada pengusaha dengan menanyakan sumber penghasilan dan berapa pajak selama satu tahun dan apa sudah dibayar pajaknya sesuai ketentuan,dan jika jawabannya kurang wajar atau tidak dapat diterima, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dijatuhkan hukuman.Tindakan aparat penyidik jauh lebih muda , cukup menangkap pemilik mobil diatas harga Rp.250 juta ,bila jawabannya tidak rasional tinggal kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.Penyidik tidak perlu membuat Berita Acara Pemeriksaan,karna yang dibebani pembuktiannya diberikan kepada terdakwa bukan kepada aparat penegak hukum baik sebagai penyidik Polri,Penyidik Kejaksaan,dan pengadilan hanya menilai jawaban atau pembelaan yang disampaikan terdakwa dan jika tidak rasional jawabannya hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.Tindakan aparat penegak hukum tidak dapat disalahkan justru sesuai dengan asas hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan dengan kata lain hanya yang bersalah yang dapat dipidana atau dihukum. Lambat atau cepat tindakan penyidik  kemungkinan besar akan mengarah ke penerapan pembuktian terbalik yang berakibat timbulnya  rasa ketakutan bagi masyarakat baik sebagai aparat Pemerintah maupun para pengusaha baik tingkat menengah maupun tingkat atas.

 

         G.Ide Pembuktian terbalik.

Ide Asas Pembuktian terbalik ini datang dari Prof.Dr.Andi Hamzah,S.H yang dilemparkan  kepada Menteri Kehakiman & HAM RI Prof.Dr.Baharuddin Lopa,S.H (saat itu) dan disambut dengan  segala keterbukaannya.Pengkajian  terhadap asas Pembalikan  Beban Pembuktian  ini memiliki  mamfaat  yang sangat konprehensif mengingat salah satu  kendala pemberantasan  tindak pidana korupsi ini adalah sulit dilakukannya pembuktian terhadap para  pelaku tersebut.Selanjutnya  Prof.Dr.Baharuddin Lopa,S.H membentuk Tim Perumus yang akan mengajukan  usulan diberlakukannya Asas Pembalikan Beban  Pembuktian yang  diintegrasikan  sebagai perubahan  terhadap undang-undang No.31 Tahun 1999.Dari kalangan akademis/praktisi adalah Prof.Dr.Andi Hamzah,S.H,Penulis,dan Dr.Adnan Buyung Nasution,S.H,Prof.Dr.Arifin Soeriaatmadja,S.H, sedangkan Tim Departemen  antara lain  Prof.Dr.Abdul Gani,S.H;Prof.H.A.S.Natabaya,S.H,,LLM;Prof.Dr.Romli Atmasasmita,S.H.LLM; A.A.Oka Mahendra;Ny.Sri Hariningsih,S.H;Jusrida Tara,S.H;dan Haryono,S.H,M.H; serta masukan-masukan  yang diterima  dari konsultan ahli seperti Pro.Dr.Muladi,S.H dan prof.Dr.Loebby Loqman,S.H. 

       Finalisasi pembahasan RUU Amandemen Pembebanan Beban Pembuktian ini adalah pada hari Jumat,20 April 2001 dan diserahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI,Prof.Dr.Baharuddin Lopa,S.H (saat itu) kepada Presiden RI pada hari senin ,23 April 2001.[29].

 

 

H.Beberapa pandangan para pakar hukum menentang penerapan  pembuktian terbalik, antara lain :

                                      a.J.E. Sahetapy atas tulisan Problematika Beban Pembuktian Terbalik menyatakan lebih kurang tigapuluh tahun yang lalu ,problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana didunia fakultas hukum;”omkering van de bewijslast” begitulah problematik pembahasan pada waktu itu.Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik  sangat tidak tepat dengan berbagai argumentasi  yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini.Dalam pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya  dengan nada partisan dan politik,Dalam era reformasi,semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja.

 

                                                 b.Prof. Indriyanto Senoadji (Guru Besar FH Universitas Kristen Dwipayana dan Pengajar PPs. FH UI) dalam tulisannya Asas Pembuktian terbalik,menyatakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik sebenarnya tidak dikenal  dalam sejarah negara-negara yang mengakui sistim hukum pidana pada negara Anglo Saxon dan Eropa Kontinental (Indonesia menganut Kontinental) .Kalau kita lihat di KUHP atau KUHAP di Negara-negara Kontinental atau dari doktrin-doktrin  Anglo Saxon khususnya untuk Korupsi ,sampai sekarang belum pernah menemukan delik mengenai pemberlakuan pembalikan beban pembuktian,kecuali satu yaitu suap (Bribery).Didalam sistem UU Tipikor,yang dinamakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik hanya ada satu delik ,yaitu masalah suap (gratifikasi).Jadi  UU Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui  dengan UU No.20 tahun 2001 (pasal 2,3,5,6,7,8,9,1011,12,13,15),pembalikan beban pembuktian  bukan untuk semua delik,hanya berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Menekankan apa yang dinamakan pembuktian terbalik  dari terdakwa yang dikehendaki ,pembuktian terbalik itu jauh lebih baik dilakukan di Peradilan,karena kesulitan untuk membuktikan secara terbalik oleh tersangka di proses penyidikan dan penuntutan,menghindari adanya apa yang dinamakan kolusi,yang penting untuk apa yang dinamakan pembalikan beban pembuktian adalah adanya kata-kata  pemberian gratifikasi yang memang menjadi kewajiban dari penuntut umum untuk dibuktikan.

    

                                       c.RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi dalam tulisannya Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan sistem pembuktian terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting burden  of proof),tersangka atau terdakwalah  yang harus membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah  atas apa yang disangkakan  atau dituduhkan kepadanya.Dengan sistem pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah.Menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi didepan hukum ,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum  yang berlaku surut,walaupun peraturan tentang pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada,apabila penerapan asas ini tidak secara profesional  hal tersebut dapat timbul.

 

 

                                                   d.Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad & Ketua Forum 2004) atas tulisan Pembuktian terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian  ”beyond reasonable doubt”,yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence),akan tetapi disisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi.Dalam pasal 31 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 37 UU Nomor 20  tahun 2001 telah memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof ) hanya masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis, melainkan hanya menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata  sebagai sarana memudahkan  proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.

 

                                     e.Supriyadi Widodo Eddyono dengan tema Tulisan Pembebanan Pembuktian  Terbalik dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and it,s Challenges).

                             a).Terkait Dengan Pembuktian Terbalik.

                             (1).Penerapan pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi banyak mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis dan salah satunya bertentangan dengan asas presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.

                         (2).Pekbuktian seimbang atau beban semi terbalik diartikan sebagai beban pembuktian diletakkan baik  terhadap terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum secara berimbang terhadap objek pembuktian yang berbeda secara berlawanan.

                              (3).Munculnya Norma beban pembuktian terbalik, awalnya dilatar belakangi dari problem penegakan hukum  dalam kasus korupsi, karena korupsi kerap dilakukan secara sistimatis, terencana oleh oknum yang berpendidikan, birokrat dan pengusaha yang secara politis dan ekonomi amat kuat ,sehingga gampang mempengaruhi jalannya proses Peradilan.

                               (4).Pembuktian terbalik yang dikenal dari negara penganut rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “ certain case” atau pemberian yang berkolerasi dengan “bribery” (suap). Pembuktian terbalik di terapkan di beberapa negara antara lain United Kingdom of great  Britain, Singapura,  Hongkong, Pakistan, India, dan lain sebagainya

                                               b)Tantangan.

                             Tantangan pembuktian terbalik  yaitu :

                         (1).Beban pembuktian terbalik  oleh Jaksa Penuntut Umum  kepada terdakwa, akan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus tentang  asas praduga tidak bersalah. Dalam pembuktian terbalik hakim berangkat  dari praduga  bahwa terdakwa telah bersalah atau asas menyalahkan diri sendiri (non self incrination), sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah tanpa perlu pembuktian lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping hakim dapat menjatuhkan putusan pidana atas keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti, hal ini sama dengan sistym teori pembuktian conriction intime (pembuktian berdasar keyakinan hakim semata), sehingga tumbunya pergeseran dari praduga tidak bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atas asas praduga korupsi (presumption of corruption).

                (2).Asas Tidak mempersalahkan diri sendiri (non – self incrimination).

                 (3).Asas hak untuk diam (right to remain silent)

f.Prof.H.Oemar Seno Adji,S.H.

Prof.H.Oemar Seno Adji,S.H menyatakan “undang-undang No.3 tahun 1971 tersebut –hingga  sekarang-sesuai dengan pandangan para Sarjana Hukum belum dapat menerima  suatu azas  kemungkinan pembalikan  beban pembuktian,yang dapat menimbulkan  persoalan dengan hak  seorang terdakwa/tersangka pada “non self-in-Crimination”.Begitu  pula sejarah  parle-menter  telah ditegaskan,bahwa “Omkering van Bewijslast” tersebut dihindarkan,dengan mengadakan sedikit “toegift” dalam soal pembuktian  yang hendak dipermudah,didampingi dengan percepatan prosedur yang hendak dicapai”.

          Pada periode UU ini belum terjadi suatu pembalikan beban pembuktian,karena asas ini potensial bertentangan dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia,khususnya terhadap perlindungan  dan penghargaan hak-hak terdakwa. Prof.H.Oemar Seno Adji,S.H peduli  terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi itu dibenarkan  asalkan tetap  masih dalam  batas-batas system hukum  pidana yang universal.Jangan sampai untuk penegakan hukum  akan berakibat  terjadi pelanggaran hukum yang potensial,khususnya terhadap hak-hak prinsip seorang korban,tersangka /terdakwa , masyarakat,dan Negara dalam arti yang luas.[30].

 

  I.Pendukung Pembuktian Terbalik.

 a.para pakar hukum.

    Pandangan para pakar Hukum Pidana yang mendukung penerapan sistem pembuktian terbalik (sistem pembalikan beban pembuktian) bertitik tolak  pada pemikiran  bahwa korupsi  merupakan sumber kemiskinan dan kejahatan  serius yang sulit pembuktiannya.Ditinjau dari aspek HAM,penerapan sistem pembalikan beban pembuktian (omkering van het bewijslast atau reversal  burden  of proof)  tidak melanggar  HAM,karena Indonesia dapat diperbandingkan  dengan dianutnya asas retroactive berkaitan dengan pelanggaran  HAM berat (groos violation of human right) yang pada dasarnya juga bertentangan dengan asas-asas umum hukum pidana terutama pada asas legalitas.Selanjutnya dikatakan  bahwa penerapan  asas pembuktian  terbalik  dalam tindak pidana korupsi tidak bertentangan  dengan KUHAP karena di dunia hukum dikenal asas deuitzonderingen bevestigen de regel (perkecualian memastikan aturan  yang ada).

  b.Andi Hamzah

      Andi Hamzah menyatakan pembalikan beban pembuktian  memang sangat  baik diterapkan  untuk menjerat para koruptor.Namun dalam prakteknya apabila  diterapkan  secara mutlak akan mengakibatkan  ketidak adilan,karena di Indonesia  khususnya kesadaran  untuk melakukan pencatatan  secara tertib terhadap penghasilan yang diperoleh masihlah rendah.Dengan menerapkan asas pembuktian terbalik  harus diikuti  dengan pembangunan sistem  pencatatan penghasilan yang cermat,jelas dan lengkap agar tidak terjadi  ketidakadilan.[31]

                                                Diduga setiap terdakwa kecil kemungkinan bisa mencatat semua penghasilannya untuk membeli barang untuk dimilikinya,dan terdakwa pada umumnya akan terbukti bersalah karna tidak bisa membuktikan dalam memperoleh harta kekayaannya terkait pengumpulan catatan penghasilan terdakwa,apalagi bila terdakwa tersebut memiliki beberapa mobil mewah dan beberapa rumah yang harganya milyaran.Baharuddin Lopa sendiripun tidak dapat membuktikan semua penghasilannya dengan dukungan cacatan untuk membeli mobil solunanya.

                       c.Putusan Hakim.

Perkara yang disidangkan dimuka pengadilan tidak harus terbukti tergantung minimal dua alat bukti dan hakim yakin menyatakan perbuatan korupsi terbukti atau tidak.Untuk itu dalam menentukan salah tidaknya seseorang dari tuduhan perbuatan korupsi ,Pengadilan bisa menghasilkan tiga putusan hakim yaitu.

                     1).Putusan Bebas yaitu semua perbuatan korupsi yang dituduhkan kepada tersangka/terdakwa tidak terbukti dimuka Pengadilan,maka hakim menjatuhkan hukuman dengan membebaskan terdakwa dari tuduhan kejahatan ,yang kemudian hakim memulihkan nama baiknya.

                      2).Perbuatan korupsi yang terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara ,maka hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,maka terdakwa menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan sesuai putusan hakim serta mengeksekusi (melaksanakan) barang bukti sesuai dengan bunyi putusan hakim.

                      3).Perbuatan terbukti tetapi bukan perbuatan pidana ,maka hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dan mengembalikan seluruh barang bukti yang sudah disita kepada terdakwa atau kepada pihak yang berwenang sesuai putusan hakim.

 

                        K.Hati-Hati Menerapkan Faham anglo saxson ke Faham Eropah kontinental yaitu :

         Untuk menerapkan hukum yang menganut faham anglo saxson ke faham Eropah kontinental perlu mempertimbangkan ,antara lain :

                     a.“Jangan menggunakan hukum pidana  dengan secara emosional  untuk melakukan  pembalasan semata-mata.Hendaknya hukum pidana  jangan digunakan  untuk memidana perbuatan  yang tidak jelas korban atau kerugiannya.Kemudian hukum pidana jangan dipakai  hanya untuk  mencapai suatu tujuan  yang pada dasarnya dapat dicapai dengan  cara lain yang  sama efektifnya  dengan penderitaan  atau kerugian  yang lebih sedikit.Jangan menggunakan hukum pidana  apabila kerugian yang ditimbulkan  oleh pemidanaan  akan lebih besar  daripada kerugian  yang diakibatkan  oleh tindak pidana  yang akan dirumuskan .Selanjutnya  jangan gunakan hukum pidana  apabila hasil sampingan  (by  product) yang ditimbulkan  lebih merugikan  dibandingkan dengan perbuatan  yang akan  dikriminalisasikan.Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung  oleh masyarakat secara kuat,dan kemudian  jangan menggunakan  hukum pidana,apabila  penggunaannya diperkirakan  tidak dapat efektif (unforceable) .Selain batasan penggunaan hukum  pidana seperti diatas  maka ada ketentuan bahwa hukum pidana harus iniform,univerying and universalistic,hukum pidana harus rasional,harus menjaga keserasian  antara order,legitimation and  competence,kemudian harus  menjaga keselarasan  antara social  defence,prosedural farnous and  substantive justice.Selain  itu mempergunakan hukum  pidana harus  menjaga keserasian antara moralis  komunal,moralis  kelembagaan  dan moralis  sipil,harus memperhatikan  korban kejahatan.Dalam hal-hal tertentu  hukum pidana  harus mempertimbangkan  secara khusus  skala prioritas  kepentingan pengaturan .Dan akhirnya  penggunaan hukum pidana   sebagai sarana  represif  harus didayagunakan  secara serentak  dengan sarana  pencegahan  yang bersifat non-penal (prevention without punishment)”[32]

                         b.Menurut Ted  Honderich berpendapat  bahwa suatu pidana  dapat disebut sebagai alat pencegah  yang ekonomis (economical deterrence) apabila diperoleh  syarat-syarat :

                1).Pidana itu sungguh-sungguh mencegah;

                   2).Pidana itu tidak menimbulkan   keadaan yang lebih berbahaya /merugikan daripada  yang akan terjadi  apabila pidana itu  tidak dikenakan;

                 3).Tidak ada pidana lain  yang dapat mencegah  secara efektif  dengan bahaya/kerugian yang lebih kecil.[33]

                                      4).Sudarto antara lain menyatakan  bahwa perbuatan yang  yang diusahakan  untuk dicegah  atau ditanggulangi  dengan hukum pidana  harus merupakan  perbuatan yang tidak dikehendaki,yaitu perbuatan yang mendatangkan  kerugian baik materil  maupun spritual  atas warga masyarakat.[34]

 

                                 5).Dalam Simposium  Pembaharuan hukum nasional ,tahun 1980,antara lain menyatakan :”Masalah kriminalisasi  dan dekriminalisasi  atas suatu perbuatan  haruslah sesuai dengan politik Kriminal yang dianut  oleh Bangsa Indonesia, yaitu sejauhmana  perbuatan tersebut  bertentangan dengan nilai – nilai  fundamental yang berlaku  dalam masyarakat  dan oleh masyaraakat  dianggap patut  atau tidak patut  dihukum dalam rangka menyelenggarakan  kesejahteraan msyarakat”Selanjutnya dalam Simposium  tersebut menyatakan  untuk menentukan  perbuatan sebagai tindak pidana  perlu memperhatikan  kriteria umum yaitu :

                                            (1).Apakah perbuatan itu  tidak disukai atau dibenci  oleh masyarakat  karena merugikan ,atau dapat  merugikan,mendatangkan korban  atau dapat mendatangkan korban.

                                            (2).Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil  yang dicapai , artinya cost pembuatan Undang-undang,pengawasan dan  penegakan  hukum,serta  beban yang dipikul  oleh korban  dan pelaku 

       Kejahatan itu sendiri  harus seimbang dengan  situasi tertib  hukum  yang akan dicapai.

                                             (3).Apakah akan  makin menambah  beban aparat penegak hukum  yang tidak  seimbang  atau nyata-nyata  tidak dapat diemban  oleh kemampuan  yang dimiliki.

                                            (4).Apakah perbuatan-perbuatan tersebut menghambat  atau mengha langi  cita-cita bangsa,sehingga merupakan bahaya  bagi keseluruhan masyarakat.[35]

 

K.Korupsi Kejahatan Sistemik.

                          1.Perkara korupsi pada awalnya hanya dilakukan karna faktor gaji yang rendah untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.Gaji untuk Pegawai Negeri (PNS) hanya cukup untuk dua minggu dalam tingkat kehidupan sehari-hari relatif sederhana dengan kata lain tingkat ekonominya masih rendah.Pernah kita mendengar seorang guru yang penghasilannya pas-pasan,untuk mencukupi kehidupannya melakukan usaha ojek,pada saat selesai mengajar lalu pergi kepangkalan ojek untuk mencari penumpang.

                                    Saat ini perbuatan korupsi tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan pokok sudah berkembang kepada kehidupan mewah yang sudah memiliki dua-tiga rumah mewah ,memiliki mobil mewah hingga 4 umit,dan belanja pakaian keluar negeri dan biasanya belanja ke Singapura dan Amerika Serikat serta jalan-jalan,dan jika dibandingkan dengann gaji atau penghasilannya sangat tidak seimbang.Walaupun kehidupannya sudah mewah tetap melakukan perbuatan korupsi hingga tidak ada tingkat kepuasannya.Perbuatan korupsi  tersebut biasanya dilakukan pemegang kekuasaan di Pemerintahan,seperti pernyataan Bambang Wijanarko Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi “dimana seseorang itu memegang kekuasaan dititik tersebutlah perbuatan korupsi.Korupsi tersebut sudah masuk kesetiap Lembaga Pemerintah dan berjalan secara sistemik, .

                                        Dalam kongres PBB ke VII tentang “Prevention of crime and the  Treatment of Offenders” di Milan tahun 1985,telah dibahas satu tema “Dimensi baru Kejahatan Dalam Konteks Pembangunan”.Salah satu hasil pembicaraan  tentang “dimensi baru” ini yang memperoleh sorotan  adalah tentang  terjadi dan meningkatnya  “penyalahgunaan kekuasaan “(“abuse power”)  oleh pejabat public  yang kemudian meluas dan dikenal  sebagai “korupsi  sistemik” ,yang kadangkala   dimaknai  representasi  kelembagaan Negara ,karenanya serring  dikatakan pula  “korupsi kelembagaan”..Penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang  ekonimi ini melibatkan pihak-pihak  “upper  economic  class” (para konglomerat)  maupun “upper power class (pejabat tinggi ) yang melakukan konspirasi  dan bertujuan untuk kepentingan ekonomi  kelompok tertentu,sehingga pada akhirnya  menimbulkan tindak pidana ekonomi(“economic crime”) [36]

                                       Kritikan Prof.Stephen Rosoff dalam bukunya  “Profit Without  Honour” tentang Istitutional Corruption  di Amerika Serikat  era tahun 1970 mempertegas betapa korupsi  telah merusak system  ketatanegaraan,baikeksekutif,yudikatif,legislative maupun kelembagaan Negara  lainnya.Bahkan korupsi Legislatif  yang melibatkan anggota kongres Illinois,dan Rostenkowski,yang terbukti terima  suap 640.000 dollar adalah karakter stigma  korupsi korupsi  institusi atau kelembagaan  yang merupakan symbol  elastic  mengakarnya korupsi ketatanegaraan tersebut.[37]

          Menurut Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,”Korupsi” sudah menjadi bahagian  dari “sistem”  yang ada,karenanya usaha maksimal bagi pernegakan hukum ,khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,harus dilakukan pendekatan sistem  atau “Systemic Approach” ,apalagi bila pendekatan sistem ini dikaitkan  dengan peranan institusi peradilan  yang sangat menentukan  sebagai salah satu  institusi penegakan hukum  dalam proses akhir  pemberantasan korupsi.[38]           Prof.Michael Levi menunjukkan adanya suatu trend baru berupa Crimes by Government dalam arti ekstensif,suatu kejahatan  yang melibatkan pejabat publik sebagai karakteristik  White Collar Crime yang sulit tingkat pembuktiannya ,sulit pula menentukan status  pelakunya  dan selalu  dapat berlindung  dengan justifikasi  lemahnya  norma legislasi,bahkan beyond the law  dengan memamfaatkan norma  dibalik asas legalitas  relatif.[39]

                                       Demikian juga pandangan Prof.August Bequai dalam bukunya White Collar crime,korupsi kelembagaan merupakan karakteristik  dan krisis di abad  ke- 20 dari kejahatan kerah putih  yang meliputi para   birokrat publik dihampir semua sektor  kelembagaan politik  dan ketatanegaraan ,baik yang independen maupun yang terikat  birokrasi kelembagaan.[40]

                                        Korupsi Sistemik yang dikatakan juga korupsi Kelembagaan karna sudah terkontaminasi lembaga eksekutif,yudikatif ,dan Legislatif,dan menurut Naswa Shihaf  di Metro TV menyebutnya  Trias Koruptip,sedangkan menurut penulis mengingat semua lapisan masyarakat sudah terlibat dalam melakukan perbuatan korupsi menyebutnya Empat Pilar Korupsi berjamaah ,karna sudah melibatkan 4 tiang utama dalam bernegara yaitu Tiang pertama Esekutif,tiang kedua yudikatif,tiang ketiga Legislatif,dan tiang keempat Para Pengusaha yang non pemerintah yang mewakili masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

TINDAK PIDANA PENCUCIAN

UANG (TPPU)

 

 

A.Pendahuluan.

Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang,sangat mendapat tanggapan positip masyarakat maupun aparat penegak hukum terutama dapat memperberat hukuman bagi para koruptor maupun perbuatan pidana lainnya.Hal ini seakan dapat nenyita harta kekayaan terdakwa yang terjadi tahun 2011 hingga kebelakang  tahun 2003.Penyusunan Undang-undang Pencucian uang tersebut telah banyak menghabiskan dana mulai mencari perbandingan keluar negeri terutama kenegara penganut faham anglo saxson seperti Negara Amerika Serikat,Malaysia,Hongkong,belum lagi pengeluaran atas pembahasan undang-undang pencucian uang tersebut mulai dari Kementerian Hukum dan HAM dan pembahasan di DPR bersama Pemerintah hingga finalnya pembuatan Undang-undang Pencucian uang tersebut.Setelah di berlakukanya Undang-Undang pencucian Uang tersebut  terutama diterapkannya dalam penyelesaian kasus Irjen pol Djoko Susilo dalam perkara Simulator SIM tahun 2011 dan Lutfhi Hasan Ishaq atas perkara Kuota Daging .Bila melihat Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang memang sudah benar penerapannya,tetapi setelah dikritisi ternyata bertentangan dengan faham Eropah Kontinental yang dianut hukum Pidana Indonesia  terutama  asas Concursus Realis dan  asas hukum pidana lainnya.Dalam realisasinya kesulitannya pada Kejaksaan dan Pengadilan pada saat Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaannya, demikian juga kesulitan bagi Hakim untuk menjatuhkan Putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    B.Pencucian Uang (money laundering):

 

1.    Definisi Pencucian uang.

a.Menurut Sarah  N. Welling (1992) “Money laundering is the  by which  one  conceals the  disguises that income  to make  it appear legitimate”(Pencucian uang  adalah proses dimana  seseorang menyembunyikan  keberadaan sumber  (pendapatan) ilegal  atau aplikasi  pendapatan ilegal  dan kemudian menyamarkan sumber (pendapatan) tersebut agar  terlihat seperti  sesuai dengan aturan  atau hukum yang berlaku).

 

        b.Definisi David Fraser (1992),Money laundering  is quite simply  the prosess  through which”dirty money  (proceeds of crime),is washed through “clean “ or legitimate sources and  enterprises so that the  “bad guys” may more  safely  enjoy  their ill gotten gains” (Pencucian uang  adalah proses  dimana uang kotor   (hasil dari tindak pidana) dicuci menjadi “bersih”  atau uang kotor  yang dibersihkan  melalui sumber hukum  dan perusahaan  yang legal sehingga “para penjahat” dapat dengan aman  menikmati hasil jerih payah  tindak pidana mereka).

         c.Departemen Perpajakan Amerika Serikat (1960) mendefinisikan  pencucian uang sebagai berikut “Pencucian uang adalah  sebuah kegiatan memproses uang ,yang secara akal sehat  dipercayai berasal  dari tindakan pidana,yang dialihkan ,ditukarkan,diganti,atau disatukan dengan dana  yang sah ,dengan tujuan  untuk menutupi  atau mengaburkan asal,sumber,disposisi,kepemilikan,pergerakan,ataupun kepemilikan  dari proses tersebut. Tujuan dari  proses pencucian uang  adalah membuat dana  yang berasal  dari atau  diasosiasikan  dengan,kegiatan yang tidak jelas menjadi sah”[41].

      d.Menurut Neil Jensen,money laundering diartikan sebagai proses perubahan  keuntungan dari kegiatan-kegiatan  yang melawan hukum  menjadi asset keuangan  dan terlihat seolah-olah  diperoleh  dari sumber-sumber yang bersifat legal.[42]

         Pencucian uang dilakukan dengan proses  menutup nutupi asal uang yang diperoleh dari hasil  kejahatan,agar  kelihatannya seperti uang yang sah .

 

2.    Dasar Hukum.

a.dasar hukum pencucian uang pertama diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2002 jo undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang pencucian uang tindak pidana korupsi.

       b.sesuai perkembangan masyarakat Pencucian Uang diatur lagi dalam undang-Undang Nomor 8 tahun  2010      Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,dengan berlakunya uu no.8 tahun 2010 maka dengan sendirinya tidak berlaku lagi undang-undang nomor 15 tahun 2002 jo undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang pencucian uang tindak pidana korupsi.

 

 

 

3.    Pengertian Terkait Dengan pencucian Uang (money laundering).

                  Pengertian terkait dengan pencuciang uang (money laundering) yaitu :

a.    Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

b.    Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih

c.    Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:

1).Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil,karakteristik,      atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; 

2).Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

 3).Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau

 4).Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

 5).Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda    tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak

               

4.   Pidana Pokok /Kasus Awal (predicate crime).

Dalam setiap kasus dalam pencucian uang harus ada pidana pokoknya/kasus awalnya  (predicate crime) ,untuk kasus Korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf a,dan kasus Narkotika diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf c,dan semua  kasus pencucian uang ada  26 pidana pokok.

Masalah pidana pokok atau predicate crime diatur dalam pasal 2 (1) mengenai harta kekayaan Hasil tindak pidana  yaitu :

           a.  korupsi;

     b.  penyuapan;

     c.  narkotika;

     d.  psikotropika;

     e.  penyelundupan tenaga kerja;

     f.  penyelundupan migran;

     g.  di bidang perbankan;

     h.  di bidang pasar modal;

     i.  di bidang perasuransian;

     j.  kepabeanan;

     k.  cukai;

      l.  perdagangan orang;

     m.  perdagangan senjata gelap;

      n.  terorisme;

      o.  penculikan;

      p.  pencurian;

      q.  penggelapan;

       r.  penipuan;

       s.  pemalsuan uang;

       t.  perjudian; 

       u.  prostitusi;

       v.  di bidang perpajakan;

       w.  di bidang kehutanan; 

        x.  di bidang lingkungan hidup; 

        y.  di bidang kelautan dan perikanan; atau 

         z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. (2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

 

5.   Sanksi Pidana.

           Dalam kasus pencucian uang ,sanksi pidananya antara lain  :

a.    Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

       b.Pasal 4 Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

                       c. Pasal 5 (1)  Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

       Berdasarkan pasal 1 hanya mengatur mengenai pencucian ,pengertian transaksi,dan terkait masalah harta kekayaan yang berwujut dan tidak berwujut dan transaksi keuangan yang mencurigakan.Untuk pasal 2 mengatur pokok perkara yang terdiri dari 26 pokok perkara,dalam hal ini diatur dalam pasal 2 ayat (1) terkait dengan perbuatan korupsi.Maka pokok perkaranya adalah masalah korupsi,sedangkan pasal 3,pasal 4,dan pasal 5 mengenai sanksi pidana bagi yang melanggar hukum terkait dengan pokok masalahnya.Penerapan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 3,pasal 4 , pasal 5 ,dan pasal pidana lainnya harus ada pokok masalah atau pokok kasusnya.Tanpa ada kasus pokoknya tidak boleh menerapkan pasal 3,pasal 4,dan pasal 5 tersebut  bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Undang-undang nomor 8 tahun  2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,  bahwa Pencucian uang harus ada kasus pidana pokoknya/kasus awalnya  (predicate crime)  dalam hal ini kasus pokoknya/kasus awalnya  perbuatan korupsi ,dimana uang yang diperoleh dari hasil korupsi , selanjutnya dilakukan pencucian  uang  yang digunakan membeli rumah, mobil, tanah, dan lain-lain, maka barang yang dibeli tadi ada hubungannya dengan perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka/terdakwa yang dapat disita sebagai barang  bukti. Bila tidak ada hubungan antara perbuatan korupsi dengan kekayaan yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak boleh disita sebagai barang bukti yang bertentangan dengan aturan  hukum yang berlaku.Bila seseorang melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp.50 milyar dalam tahun 2011  ,lalu uang tersebut dicuci dalam bentuk membeli  satu rumah seharga Rp.20 milyar,mobil tiga buah a.Rp.2 milyar seluruhnya Rp.6 milyar,beli tanah 1000 meter seharga Rp.14 milyar,dan ditabung di Bank sebesar Rp.10 milyar ,maka yang dapat disita sebagai barang bukti untuk kasus korupsi tahun 2011 ,hanya satu Rumah senilai Rp.20 milyar,tiga buah mobil seharga Rp.6 milyar,seribu meter tanah seharga Rp.14 milyar,dan uang tabungan sebesar Rp.10 milyar.

 

6.Pembuktian Terbalik.

                       Pembuktian terbalik diatur dalam pasal  69 ,Pasal 77 dan pasal 78 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,yang berbunyi sebagai berikut :

a.    Pasal 69 , Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

 

b.    Pasal 77, Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan,terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.

c.    Pasal 78 (1) Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan                      terdakwa agar membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang          terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup. 

 

7.Gabungan Perbuatan pidana.

Pasal 75,Dalam hal penyidik  menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dan memberitahukannya kepada PPATK.

 

        8.Pencucian Uang  yang berasal dari kejahatan  akan berubah menjadi uang bersih dilakukan dengan proses yang sah sebagai berikut :

          a.penempatan (placement) yakni upaya  menempatkan uang  tunai yang berasal  dari tindak pidana  kedalam system keuangan (financial system) atau upaya  menempatkan  uang giral (cheque,wessel bank,sertifikat deposito,dan lain-lain) kembali kedalam  system keuangan ,terutama  system perbankan.

          b. transfer (layering) yakni upaya  untuk mentransfer harta  kekayaan yang  berasal dari tindak pidana  (dirty money) yang lebih berhasil ditempatkan pada Penyedia jasa keuangan (terutama Bank) sebagai hasil upaya  penempatan (placement) ke penyedia jasa Keuangan yang lain.Dengan dilakukan  layering akan menjadi sulit  bagi penegak hukum  untuk dapat mengetahui asal  usul harta  kekayaan tersebut.

c.Menggunakan harta kekayaan (integration) yakni upaya menggunakan harta kekayaan  yang berasal dari tindak pidana  yang telah berhasil masuk  kedalam system keuangan  melalui penempatan  atau transfer sehingga seolah-olah  menjadi harta kekayaan  halal (clean money) ,untuk kegiatan bisnis yang halal  atau untuk membiayai  kembali  kegiatan kejahatan. 

     

9.Ciri-ciri Transaksi keuangan Yang mencurigakan,antara lain :

    a. Transaksi keuangan yang menyimpang  dari profil,karakteristik,atau kebiasaan  pola transaksi  dari nasabah.

    b. Transaksi yang dilakukan  oleh nasabah  dengan maksud  untuk menghindari  pelaporan yang wajib  dilakukan oleh  Lembaga Jasa Keuangan.

    c. Transaksi keuangan yang dilakukan  dengan menggunakan  harta kekayaan  yang merupakan hasil kejahatan  atau diduga  hasil kejahatan.

    d. Transaksi yang tidak  memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas.

             e. Menggunakan uang tunai  dalam jumlah yang relative besar  dilakukan secara berulang-ulang diluar kewajaran.[43]

    11. Modus Kejahatan pencucian uang.

 

a.     Menurut Remy Sjahdeini,Money Laundering dimulai dengan perbuatan secara  memperoleh  uang kotor (dirty money).Ada dua cara utama dilakukan  memperoleh  uang kotor tersebut,yakni dengan cara pengelakan pajak dan pelanggaran hukum pidana (kejahatan),adalah :

Pertama ; Melalui tax evasion atau pengelakan pajak ,dengan cara ini seseorang memperoleh uang  dengan cara  legal,tetapi kemudian  melaporkan jumlah keuangan  yang tidak sebenarnya supaya didapatkan  perhitungan pajak yang lebih sedikit dari yang sebenarnya.

 

Kedua,Melalui cara  yang jelas-jelas  melanggar hukum

Cara kedua ini banyak sekali jenisnya  sesuai dengan ragamnya teknik-teknik  criminal  untuk memperoleh uang.

Ragam criminal  demikian dapat disebut :

1)    Perdagangan narkotika dan obat-obatan  (narkoba) secara gelap (drug trafficking).

2)    Perjudian gelap (illegal gambling).

3)    Penyelundupan minuman  keras,tembakau dan pornografi (smuggling of contraband alcohol,tobacco,pornography).

4)    Penyuapan (bribery).

5)    Pelacuran (prostitution).

6)    Perdagangan senjata (arms trafficking).

7)    Terorisme (terrorism).

8)    Penyelundupan imigran gelap (people smug-gling).

9)    Kejahatan kerah putih (white collar crime).[44]

       Ragam pencucian uang  tersebut berkembang terus terutama yang terkenal saat ini perbuatan korupsi hingga disebut saat ini darurat korupsi,penyimpangan ekspor-import dimana jenis barang yang tercatat dalam faktur nilai pajaknya rendah tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya yang nilai pajaknya jauh lebih tinggi,demikian juga volume ekspor-impornya,dan lain-lain.

 

b.    Menurut Cchaap,Cees.

Schaap,Cees sebagaimana dikutif oleh Munir Fuady mengemukakan banyak  model untuk melakukan  kejahatan pencucian uang .Diantara model pencucian uang yang paling lazim adalah :

1)    Model dengan operasi C.Chase,Model ini menyimpan  uang di Bank dibawah ketentuan  sehingga  bebas dari kewajiban  lapor transaksi keuangan ( Non Currency Transaction Reports) dan melibatkan Bank  luar negeri dengan memamfaatkan tax haven.

2)    Model Pizza connection.Model ini memamfaatkan  sisa uang yang ditanam  di Bank  untuk mendapatkan  konsesi Pizza,dan melibatkan  Negara tax haven dengan memamfaatkan  ekspor fiktif.

3)    Model La Mina.Model ini memamfaatkan  pedagang grosir  emas dan permata  dalam negeri  dan luar negeri.

4)    Model  dengan penyelundupan uang  kontan ke Negara  lain.Model ini mempergunakan  konspirasi bisnis semu dengan system  bank paralel.

5)    Model dengan melakukan  perdagangan saham di Bursa Efek.Model ini melakukan  kerja sama dengan  lembaga keuangan yang bergerak di bursa efek.

 

c.    Menurut Mahmoeddin,HAS, ada 8 (delapan) modus operandi pencucian uang :

1)    Kerjasama Penanaman Modal.

Biasanya uang  hasil kejahatan dibawa  ke luar negeri.Kemudian uang itu dimasukkan  lagi ke dalam negeri lewat proyek penanaman modal asing (joint Venture).Selanjutnya keuntungan dari  perusahaan joint venture diinvestasikan lagi  ke dalam proyek-proyek yang lain, sehingga keuntungan dari proyek  tersebut sudah uang bersih bahkan sudah dikenakan pajak.

 

2)    Kredit Bank swiss.

Dalam menjalankan modus kejahatan ini, uang hasil kejahatan  diselundupkan dulu ke luar negeri  lalu dimasukkan di bank tertentu,lalu di transfer ke bank Swiss dalam bentuk deposito.Deposito dijadikan jaminan  hutang atas pinjaman  di bank lain  di Negara lain.Uang dari pinjaman ditanamkan kembali ke Negara asal dimana kejahatan dilakukan.Atas segala kegiatan ini menjadikan uang itu sudah bersih.

 

3)    Transfer ke luar negeri.

Setiap transaksi yakni uang hasil kejahatan ditransfer ke luar negeri  lewat cabang bank  luar negeri  di Negara asal.Selanjutnya dari luar negeri  uang dibawa kembali  ke dalam negeri  oleh orang tertentu  seolah-olah uang itu  berasal dari luar negeri.

 

4)    Usaha tersamar di dalam negeri.

Memang ada saja akal bulus untuk mencari celah agar tindak kejahatan untuk menguntungkan dirinya sendiri  dan merugikan orang lain  bisa dilakukan.Salah satunya  adalah dengan membuat usaha tersamar  didalam negeri.

Suatu perusahaan  samaran  di dalam negeri didirikan  dengan uang hasil kejahatan.Perusahaan itu berbisnis tidak mempersoalkan untung atau  rugi.Akan tetapi seolah-olah  terjadi adalah  perusahaan itu telah menghasilkan uang bersih.

 

5)    Tersamar Dalam Perjudian.

Cara ini dilakukan biasanya dengan membuat suatu jenis usaha  tersamar  dalam bidang perjudian .Dari uang  hasil kejahatan didirikan  suatu usaha perjudian, sehingga  uang itu dianggap  sebagai usaha judi.Atau membeli nomor undian  berhadiah dengan nomor menang  dipesan dengan harga tinggi sehingga uang itu dianggap sebagai hasil menang undian.

 

6)    Penyamaran Dokumen.

Hal yang paling jamak dilakukan  adalah dengan penyamaran dokumen.Uang hasil kejahatan  tetap di dalam negeri.Keberadaan uang itu didukung oleh dokumen bisnis yang dipalsukan atau direkayasa sehingga ada kesan  bahwa uang itu  merupakan hasil berbisnis yang berhubungan dengan dokumen  yang bersangkutan.Rekayasa itu misalnya  dengan melakukan double invoice dalam hal ekspor impor sehingga uang itu dianggap hasil  kegiatan ekspor-impor.

 

7)    Pinjaman Luar Negeri.

Pinjaman luar negeri biasanya  juga dijadikan modus untuk mengeruk keuntungan .Uang hasil kejahatan  dibawa keluar negeri.Kemudian uang itu  dimasukkan lagi  kedalam negeri asal  dalam bentuk pinjaman  luar negeri.Sehingga  uang itu dianggap diperoleh dari pinjaman (bantuan kredit) dari luar negeri.

 

8)    Rekayasa Pinjaman Luar Negeri.

Uang hasil kejahatan  tetap berada di dalam negeri.Namun dibuat rekayasa dokumen  seakan-akan bantuan pinjaman dari luar negeri

                    . 

d.    Menurut Yunus Hussein,ada 10 modus operandi yang dilakukan  dalam kasus pencucian uang :

1)    Pengalihan dana dari rekening  giro milik  instansi pemerintah ke rekening tabungan pribadi pejabat.

 

2)    Pembukaan rekening di bank  dengan menggunakan  identitas palsu untuk melakukan penipuan.

 

3)    Penyuapan dengan cara rekening  pejabat pemerintah  beserta anggota keluarganya ,digunakan untuk  menampung dana-dana  dari pihak lain yang memperoleh jasa dari si pemilik rekening atau ada keterkaitan emosional  dengan pihak tertentu.Dana yang masuk kerekening  pejabat berupa penyetoran  secara tunai.menggunakan warkat  atas bawa,transfer dari bank lain,dan pemindabukuan.Dana yang sudah masuk  ke rekening pejabat kemudian  digunakan untuk  pembelian surat berharga ,polis asuransi,bisnis yang  dikelola oleh anggota keluarga,pembelian property ,didepositokan dan lain-lain.

 

4)    Penyuapan dengan menggunakan uang  atau instrument keuangan  terdapat pula penyuapan  dengan menggunakan barang seperti mobil mewah.

 

5)    Pelaku illegal logging membuka beberapa rekening  di bank, baik menggunakan nama pelaku  sendiri maupun  nama pihak lain  untuk menyamarkan  identitasnya.Rekening tersebut digunakan  untuk memperlancar penyelesaian transaksi  perdagangan kayu.Beberapa transaksi ada  yang disetorkan  kepada rekening oknum  aparat keamanan  dan pejabat berwenang  di bidang kehutanan  dan perkayuan.

 

6)    Pembelian polis asuransi jiwa dengan premi jumlah besar  yang dibayarkan sekaligus (premi tunggal) pada saat penutupan kontrak  asuransi. Selang beberapa waktu  atau sebelum kontrak  asuransi berakhir,polis asuransi dibatalkan,uang premi yang sudah dibayarkan  kemudian ditarik  walaupun dengan penalty tertentu.Diduga uang tersebut  hasil dari perbuatan  melawan hukum.

 

7)    Pembelian polis asuransi jiwa  jenis unit linked dengan jumlah premi besar  yang dibayar secara reguler,dimana  pemegang polis (pembayar premi) adalah perusahaan berbadan hukum  dan tertanggung adalah  pimpinan perusahaan  tersebut.Perusahaan didirikan berdekatan  dengan waktu pengajuan polis.Sehingga besar kemungkinan dana untuk membayar premi bukan dari hasil usaha perusahaan.

 

8)    Kembalinya dana-dana  yang dulunya dari hasil perbuatan melawan hukum di Indonesia ke dalam negeri.Pengembalian  dana tersebut  terindikasi  dilakukan melalui rekening perusahaan  atau rekening pejabat tertentu,kemudian dana yang sudah masuk  diserahkan kepada oknum pemilik  dana dengan  memberikan imbalan kepada pihak  yang nama atau perusahaannya digunakan.

 

9)    Restitusi pajak tidak wajar,terjadi dengan jalan  perusahaan yang baru berdiri  melakukan restitusi pajak  dalam jumlah relative besar,namun pada rekening giro perusahaan tersebut tidak terdapat mutasi rekening yang mencerminkan  adanya transaksi penjualan  dan pembelian yang jumlahnya  mendukung   diberikannya restitusi pajak tersebut.

 

10) Penyelewengan penggunaan anggaran  oleh Bagian  pengadaan pada suatu instansi  pemerintah yang diberi barang.Dalam pelaksanaannya instansi tersebut  tidak benar membeli barang  dimaksud,tetapi hanya menyewa  dengan nilai yang jauh lebih kecil  dibandingkan kalau  membeli.Selisih dana yang ada  sebagian masuk ke rekening  pejabat instansi dimaksud.

 

 

e.    NHT.Siahaan mengemukakan ada tiga metode yang dipergunakan  melakukan pencucian uang ,sbb:

1)    Buy and Sell Conversions.

Pada umumnya,metode ini dilakukan  melalui transaksi barang dan jasa.Suatu asset dapat dijual  kepada konspirator yang bersedia membeli  atau menjual lebih  mahal dengan mendapatkan fee atau diskon.Selisih harga yang dibayar  kemudian dicuci  secara transaksi bisnis.Barang  atau jasa dapat diubah  menjadi hasil yang legal  melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada  di suatu bank.

 

2)    Offshore Conversions.

Dalam prakteknya,uang hasil kejahatan dikonversi ke dalam  wilayah yang  merupakan tempat yang sangat  menyenangkan bagi penghindaran pajak (tax heaven money laundering centers) untuk kemudian didepositokan  di bank yang berada  di wilayah tersebut.Negara yang termasuk  atau berciri tax heaven  memang memiliki system hukum  perpajakan yang tidak ketat.Akan tetapi sisten rahasia bank sangat ketat.Birokrasi bisnis cukup  mudah  untuk memungkinkan adanya  rahasia bisnis yang ketat  serta pembentukan usaha trust fund.Untuk mendukung usaha  itu pelaku memakai  jasa pengacara,akuntan dan konsultan  keuangan dan  para pengelola dana  yang handal  untuk memamfaatkan segala cela yang ada dinegara itu.

 

3)    Legitimate Business Conversions.

Metode ini dilakukan  melalui kegiatan bisnis yang sah sebagai  cara pengalihan  atau pemamfaatan hasil  uang kotor.Uang kotor kemudian dikonversi  secara transfer,cek atau alat pembayaran lain untuk disimpan di rekening bank  atau ditransfer kemudian  ke rekening bank lainnya.Biasanya pelaku bekerja  sama dengan perusahaan yang rekeningnya dapat digunakan  sebagai terminal untuk menampung uang kotor.[45]

 

       10.Dampak  kerugian Pencucian Uang bagi masyarakat.

             Perbuatan pencucian uang  di samping sangat merugikan masyarakat,juga sangat  merugikan Negara karena dapat mempengaruhi  atau merusak stabilitas perekonomian nasional  atau keuangan Negara  dengan meningkatnya  berbagai kejahatan.

Menurut Sutan Remy Sjahdeini menyebutkan beberapa  dampak kerugian pencucian  bagi masyarakat  seperti :

             a. Merongrong sector swasta  yang sah (under mining  the legitimate private sector).

            b. Merongrong integritas pasar-pasar keuangan (undermining the integrity of financial Market).

            c. Mengakibatkan hilangnya  kendali pemerintah  terhadap kebijakan ekonominya (loss of control of economy policy).

                       d. Timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi (economic distortion and instability).

           e. Mengurangi pendapatan Negara  dari sumber pembayaran pajak (loss of revenue).

              f. Membahayakan  upaya-upaya privatisasi perusahaan-perusahaan Negara yang dilakukan oleh pemerintah (risks to privatization efforts).

            g. Mengakibatkan rusaknya  reputasi Negara (reputation  risk).

            h. Menimbulkan biaya yang tinggi ( social cost).[46]

 

       11. Hubungan Internasional.

              Untuk mencegah  dan memberantas  praktik pencucian uang  termasuk dengan cara  melakukan kerjasama  internasional,baik melalui forum secara bilateral maupun multilateral.

Kerjasama  bantuan timbal balik  bidang hukum (mutual legal assistance) antarnegara antara lain dapat meliputi :

a.    Pengambilan barang bukti dan pernyataan  seseorang, termasuk pelaksanaan surat rogatori.

b.    Pemberian barang bukti berupa dokumen dan catatan-catatan lainya.

c.    Identifikasi dan lokasi  seseorang.

d.    Pelaksanaan permintaan  untuk pencarian  barang bukti  dan penyitaan.

e.    Upaya untuk melakukan  pencarian, pembekuan,dan penyitaan  hasil kejahatan.

f.     Mengusahakan  persetujuan orang-orang  yang bersedia memberikan   kesaksian  atau membantu penyidikan  di Negara peminta.

g.    Bantuan lain  yang sesuai dengan tujuan kerjasama.[47]

 

 

 

C.Analisa Juridis  terkait money laundering (Pencucian Uang)  ,antara lain:

       1.Harus Jelas ada Predicate Crime atau kasus pokoknya.

Dalam kasus money laundering harus ada predicate crime atau kasus pokoknya.Money Laundering ada 26 kasus pokoknya terlkait kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan.Predicate Crime atau pokok perkara diatur dalam pasal 2 ayat (1) terdiri dari 26 kasus pokok.Misalnya kasus mengedarkan narkoba sebanyak 1 kg seharga Rp.5 milyar pada tanggal 1 Januari 2012 bertempat di Jakarta Pusat dan 5 bulan kemudian terdakwa ditangkap penyidik Badan Nasional Narkoba (BNN) dan Polri,dari hasil penjualan tersebut telah dilakukan pencucian uang atau money laundering membeli 2 rumah mewah seharga Rp.3 milyar,disimpan dalam Bank Rp. 1 milyar,Beli mobil Toyota Herrier Rp.500 juta dan habis dimakan Rp.500 juta.Penyidik hanya dapat menyita kekayaan terdakwa untuk dijadikan barang bukti yang dilakukan pencucian uang yaitu dua (2) buah rumah seharga Rp. 3 milyar,uang di Bank Rp.1 milyar,dan satu mobil Toyota Herrier seharga Rp. 500.000,-(lima ratus juta rupiah),sedangkan harta terdakwa yang diperoleh tahun 2003,2004,2006,2009,2010,dan tahun 2011 tidak boleh disita penyidik BNN/Polri.Kalau ingin menyita harta kekayaan terdakwa tahun 2003,2004,2006,2011 harus dicari predicate crime (antara lain siapa pelakunya ,kapan dan dimana kejadiannya,berapa hasil yang diperoleh dari narkoba tersebut) ,dan setelah jelas Predicate crime atau pokok perkarannya baru dapat menyita barang tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tahun 2003,2004,2006,2009,2010,dan tahun 2011 dimaksud.

 

      2.Tidak Bisa Hanya masalah Money laundering.

 

           Perkara money laundering saja tanpa adanya predicate crime atau pokok perkaranya tidak boleh dilakukan penyitaan .Misalnya diduga si Umar  mengedarkan narkoba tanpa mengetahui kasusnya ,tempat kejadian,dan waktu kejadian karna si Umar  membeli 2 rumah mewah seharga Rp.3 milyar,disimpan dalam Bank Rp.1 milyar,Beli mobil Toyota Herrier Rp.500 juta dan habis dimakan Rp.500 juta ,sedangkan penghasilan si Umar tidak seimbang dengan penghasilannya,maka penyidik BNN/Polri tidak boleh menyita harta kekayaan si Umar berupa dua (2) buah rumah seharga Rp. 3 milyar,uang di Bank Rp.1 milyar,dan satu mobil Toyota Herrier seharga Rp. 500.000,-(lima ratus juta rupiah).

 

3.Tidak Sahnya Penyitaan Barang Bukti.

          Penyitaan  harta kekayaan terdakwa yang tidak ada predicate crime atau pokok perkaranya yang jelas ,bisa berakibat tidak sahnya penyitaan barang bukti ,antara lain :

a.  Kasus Irjen Pol Djoko Susilo dalam perkara  Simulator SIM tahun 2011,ternyata harta kekayaan Irjen Pol djoko Susilo telah disita yang diperoleh dari tahun 2003-2010 atau sebelum tahun 2011 sebanyak 20 unit berupa mobil,rumah,tanah,pompa bensin,Bus Angkutan Umum ,dan lain-lain,demikian juga Perkara Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathona dalam kasus kuota daging tahun 2012 yang telah menyita barang bukti uang Rp.1 milyar yang diterima Ahmad Fathanah  dari PT . Indoguna atas perintah Luthfi Hasan Ishaq,selain menyita uang Rp.1 milyar dimana  Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyita juga Rumah dan mobil milik Ahmad Fathanah dan luthfi Hasan Ishaq berupa rumah dan mobil,dan lain-lain yang diperoleh sebelum adanya kasus kuota daging tersebut,karna harta kekayaan yang dimiliki Luthfi Hasan Ishag dan Ahmad fathanah diduga Komisi pemberantasan Korupsi dari hasil Korupsi.Yang dikwatirkan bila  terdakwa Irjen pol Djoko Susilo menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan sebanyak 20 unit yang tidak ada hubungannya dengan kasus simulator SIM yang diperoleh pada waktu  menjabat Kapolres di Papua dengan melakukan jual beli kayu hutan atau illegaal loging     serta menjual minyak solar dengan cara menyelundupkan ke derah lain yang agak terpencil seperti yang  dilakukan Labora Sitorus yang memperoleh harta kekayaan lebih Rp. 1 triliun,dan dibandingkan dengan harta Irjen Djoko Susilo jauh lebih sedikit,bila jawaban Irjen Djoko Susilo dapat diterima Hakim,maka penyitaan 20 unit harta kekayaan Irjen Pol  Djoko Susilo adalah tidak sah,karna yang berwenang menyidik Illegal loging adalah penyidik Polri bukan penyidik Komisi pemberantasan korupsi (KPK),dan Tindakan penyitaan yang dilakukan KPK bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

b.  Terdakwa Umar  memiliki harta kekayaan yang banyak berupa rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya Rp.25 milyar,memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap mobil harganya 2 milyar yang seluruhnya Rp.20 milyar,memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun,dan lain-lain,pada hal penghasilan pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya.Tanpa ada predicate crime atau pokok masalahnya ,hanya berdasarkan kecurigaan  Polri  bahwa hasil kekayaannya itu dipeoleh dari hasil pemalsuan uang,lalu menyidik Si Umar dengan menyita seluruh harta kekayaannya berupa lima (5) buah rumah seharga Rp.25 milyar,mobil merk mercy 10 buah seharga Rp.20 milyar,sepuluh (10) bidang tanah seharga Rp.1 triliun .Setelah di persidangan kemudian terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan yang  disita Polri yang dijadikan barang bukti diperoleh terdakwa Umar dari harta kekayaan dari hasil membunuh  satu dusun yang terdiri 10 keluarga ,dan Hakim memutuskan Perkara tersebut bukas kasus pemalsuan uang tetapi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat,maka penyitaan harta kekayaan si Umar tidak sah karna yang berhak menyidik kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat adalah Kejaksaan Agung bukan Polri.

 

c.   Terdakwa Amir  memiliki harta kekayaan yang banyak berupa rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya Rp.25 milyar,memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap mobil harganya 2 milyar yang seluruhnya Rp.20 milyar,memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun,dan lain-lain,pada hal penghasilan pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya.Tanpa ada predicate crime atau pokok masalahnya yang jelas  baik pelakunya ,waktu dan tempat perbuatan,jumlah uang yang diambil , dan lain-lain ,hanya berdasarkan kecurigaan  Penyelidik Komnas HAM berat bahwa   kekayaan Amir tersebut diperoleh dari harta kekayaan yang dibunuhnya dalam satu desa sebanyak 10 orang,kemudian kasusnya  diteruskan ke Kejaksaan Agung ,dan Kejaksaan agung selaku penyidik pelanggaran HAM yang berat ,lalu Jaksa Agung lewat aparat bawahannya  melakukan penyitaan atas harta kekayaan si Amir.Saat sidang dimuka Hakim HAM yang berat ,terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan yang disita tersebut diperoleh terdakwa  dari perdagangan orang,lalu Hakim menyatakan bahwa Perkara Terdakwa Amir bukan pelanggaran HAM yang berat tetapi kasus perdangan orang,dengan demikian penyitaan barang bukti tidak sah karna yang berwenang menyitanya adalah penyidik Polri ,  bukan  penyidik Kejaksaan Agung.

D.Penyidik Yang Berwenang.

Seseorang ada yang memiliki harta kekayaan yang banyak berupa rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya Rp.25 milyar,memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap mobil harganya 2 milyar yang seluruhnya Rp.20 milyar,memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun,dan lain-lain,pada hal penghasilan pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya.Untuk memiliki harta kekayaan yang bergitu banyak yang diperoleh dari hasil kejahatan bisa saja sumbernya dari berbagai kejahatan antara lain  kejahatan korupsi,pengedar narkoba,pencurian mobil mewah atau pembobol Bank klas kakap,hasil illegal loging,dan lain- lain.Perlunya ada  predicate crime atau kasus pokokya yang jelas mengenai terdakwa,waktu dan tempat perbuatan,jumlah hasil kejahatan,dan lain-lain , untuk mengetahui penyidik mana yang berwenang menangani kasus tersebut.

  Penyidik yang berwenang melakukan penyitaan barang bukti serta menyelesaikan penanganannya, tergantung dari kasusnya,antara lain :

1.Perkara korupsi.

    Dalam perkara korupsi Penyidik dan penuntut Umum yaitu :

a.          Penyidik Polri,dari hasil penyidikannya diteruskan ke Kejaksaan untuk dilakukan Penuntutan dimuka hakim Tipikor.

b.          Penyidik Kejaksaan,dan hasil penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dilingkungan Kejaksaan agung R.I untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

c.          Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),hasil penyidikannya dituntut Jaksa Penuntut Umum dilingkungan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan diputus sesuai dengan perbuatannya.

 

2.            Perkara penyuapan..

                  Dalam Perkara Penyuapan,penyidiknya adalah Polri ,dan hasil penyidikan diteruskan ke Kejaksaan dibawah naungan Kejaksaan Agung ,selanjutnya Kejaksaan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat.

 

3.            Perkara  narkotika.

Untuk Perkara Narkotika,Penyidiknya dari Badan Nasional Narkoba (BNN),Polri,dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhubungan dengan bidangnya,dan hasil penyidikannya diteruskan ke Kejaksaan dibawah Naungan Kejaksaan agung R.I.selanjutnya dilimpahkan Kepengadilan Negeri Setempat.

 

4.   Perkara Psikotropika;

Untuk Perkara Psikotropika ,Penyidiknya dari Badan Nasional Narkoba (BNN),Polri,dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhubungan dengan bidangnya,dan hasil penyidikannya diteruskan ke Kejaksaan dibawah Naungan Kejaksaan agung R.I.selanjutnya dilimpahkan Kepengadilan Negeri Setempat.

 

5.            Perkara Penyelundupan tenaga kerja.

Dalam Perkara Penyeludupan tenaga kerja,penyidiknya adalah Polri,yang hasilnya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri ,kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.

 

6.            Perkara Penyelundupan migran.

Perkara Penyelundupan migran yang berwenang menyidiknya adalah Polri,yang hasilnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.

 

7.            Perkara  di bidang perbankan.

Untuk perkara dibidang Perbankan penyidiknya dari Polri,selanjutnya diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri,yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.

8.            Perkara di bidang pasar modal.

Masalah di Bidang pasal Modal ,penyidikannya dilakukan Polri,dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan ,selanjutnya dilimpahkan di Pengadilan Negeri setempat untuk diperiksa dan dihukum sesuai perbuatan terdakwa.

9.            Perkara  di bidang perasuransian.

Perkara di bidang perasuransian disidik Polri dan hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan untuk dituntut dimuka Pengadilan.

10.         Perkara kepabeanan.

Penyidik perkara kepabeanan dilakukan aparat Polri,dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk dituntut dimuka Pengadilan Negeri Setempat.

11.         Perkara cukai.

Perkara cukai disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Polri setempat yang hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk dituntut di muka Pengadilan.

12.         Perkara perdagangan orang.

Penyidik perkara perdangan orang dilakukan penyidik Polri yang hasilnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ,selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa dan  di dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

         13. Perkara  perdagangan senjata gelap.

 Kasus perdagangan senjata gelap penyidiknya adalah polri yang hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat,selanjutnya Jaksa penuntut Umum dibawah naungan Kejaksaan Agung melimpahkan perkaranya ke pengadilan Negeri setempat untuk diperiksa dan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

         14. Perkara   terorisme.

 Perkara terorisme penyidiknya adalah polri yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat.

         15. Perkara   penculikan.

                         Perkara penculikan disidik aparat Polri yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI,selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Setempat.

         16. Perkara   pencurian.

                         Perkara pencurian penyidiknya dari Polri yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung R.I ,selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke pengadilan Negeri .

         17. Perkara   penggelapan.

 Dalam perkara penggelapan penyidiknya dari Polri yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Agung R.I,selanjutnya Jaksa penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.

         18. Perkara   penipuan.

                        Perkara penipuan ditangani penyidik Polri ,yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan agung R.I ,selanjutnya Jaksa Penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.

         19. Perkara  pemalsuan uang.

 Kasus pemalsuan uang disidik aparat kepolisian yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan agung RI ,selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat.

         20. Perkara perjudian.

Perkara perjudian disidik polri yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri selanjutnya dituntut dimuka Pengadilan Negeri setempat. 

          21. Perkara  prostitusi.

      Kewenangan menyidik  perkara prostitusi adalah Polri yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk di tuntut dimuka Pengadilan Negeri setempat.

           22. Perkara  di bidang perpajakan.

 Perkara Perpajakan disidik Polri setempat yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk di tuntut dimuka Pengadilan

         23.   Perkara di bidang kehutanan.

  Perkara di bidang kehutanan disidik Polri setempat yang hasilnya  diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dituntut dimuka Pengadilan Negeri setempat.

    24. Perkara di bidang lingkungan hidup.

Kewenangan menyidik perkara Lingkungan Hidup ditangani Polri setempat,yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Neger untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat. 

24.                 Perkara di bidang kelautan dan perikanan.

Perkara Kelautan dan Perikanan disidik Polri,yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dituntut dimuka Pengadilan Negeri setempat. 

25.   Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. (2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.Tindak pidana yang ancaman hukumannya diatas 4 tahun ,antara lain Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat,dimana penyidiknya Kejaksaan Agung RI dan Penuntut Umumnya juga Jaksa Agung RI

 

E.PENGARUH HUKUMAN.

   1.Tidak Ada  Pengaruh Tindak Pidana Pencucian uang.

         Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan  dan Pemberantasan  Tindak Pidana  Pencucian Uang  tidak begitu besar pengaruhnya kepada  Kejahatan yang Ancaman hukumannya selama 20 tahun,karna tergantung pidana pokok yang dilanggar ancamannya maksimal ancaman hukuman selama 20 tahun dan kasus Pencucian uang maksimal 20 tahun ,sehingga pada saat  Jaksa Penuntut  Umum  menuntut dua perkara yang terbukti yaitu satu pidana pokoknya yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan pencucian uang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,maka dalam penuntutan tersebut menerapkan pasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan dikenakan satu pidana yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga dan tidak boleh melampaui 20 tahun penjara.Misalnya melakukan perbuatan Korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan juga melakukan Money laundering yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun ,maka Jaksa penuntut Umum akan menerapkan apasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan pidana dikenakan salah satu pasal yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga,maka yang dituntut pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 19991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu ancaman pidananya seumur hidup dan atau hukuman badan  selama dua Puluh tahun,sedangkan beratnya hukuman tergantung putusan hakim sekitar dua puluh (20) tahun kebawah.

 

2.Besar Pengaruhnya Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang besar  pengaruhnya  terhadap Kejahatan yang pokok perkaranya ancaman hukumannya lebih rendah dari ancaman hukuman Money Laundering atau pencucian uang,karna pidana pokoknya ditambah masalah pencucian uang,maka dituntut melakukan beberapa perbuatan yang mengenakan hanya satu pidana yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga tetapi tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) tahun,seperti perbuatan yang kasus pokoknya Pencurian mobil mercy seharga Rp.2 milyar yang kemudian dibeli rumah seharga Rp.1 milyar dan mobil BMW seharga Rp.1 milyar  yang ancaman pidananya maksimal 5 (lima) tahun (melanggar pasal 362 KUHP  yang ancaman hukumannya maksimal 5  tahun),sedangkan masalah money loundering atau pencucian uang hasil kejahatan sebesar Rp.2 milyar digunakan membeli satu rumah dan satu mobil BMW ancaman hukumannya maksimal  20 (dua puluh) tahun (melanggar pasal 4 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  , maka jaksa penuntut Umum  hanya boleh menuntut maksimal selama 20 tahun yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang ,demikian juga  Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal 3 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang  ,maka  hakim bisa menjatuhkan hukuman  dibawah  20 (dua puluh) tahun dalam arti perkara pencurian dan money loundering terbukti dua-duanya.Dalam hal ini Jaksa bisa menuntut  20 tahun,15 tahun,10 tahun demikian juga hakim bisa menjatuhkan hukuman 20 tahun,17 tahun ,9 tahun tergantung rasa keadilan dari Hakim.

 

3.Undang-Undang  Tindak Pidana Pencucian Uang  kenyataannya tidak murni  Lex Spesialis.

        Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang merupakan tindak pidana khusus tetapi kenyataannya tidak murni  lex spesilis karna bila dalam dua dakwaan dimana dakwaan pertama melakukan perbuatan Tindak pidana Korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dan dakwaan kedua melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang ,mengingat kasusnya Tindak Pidana Pencucian Uang yang sifatnya lex spesialis ,seharusnya menjatuhkan hukuman  berdasarkan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang ,tetapi kenyataannya menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal 3 Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karna ancaman hukumannya lebih berat yaitu hukuman seumur hidup dan atau hukuman badan maksimal selama 20 tahun ,sedangkan ancaman hukuman Tindak pidana Pencucian uang maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang .

 

4.Surat Dakwaan.

Sebelum membahas bentuk-bentuk surat dakwaan,terlebih dahulu memahami pengertian surat dakwaan .Definisi surat dakwaan  tidak ada ditemukan dalam KUHAP sebagai hukum Positip (Ius Constitutum).Ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP hanya menyebutkan  bahwa dalam  hal penuntut umum  berpendapat  bahwa dari hasil penyidikan  dapat dilakukan penuntutan,dalam waktu secepatnya  Penuntut Umum membuat surat dakwaan ,penganut fahan Eropah-Kontinental  surat dakwaan lazim disebut dengan istilah “Acte van Verwijzing) sedangkan penganut fahan Anglo-Saxon dikenal istilah “Implutation”.Mengingat pembentuk Undang-undang  tidak membuat definisi  bersifat umum terhadap surat dakwaan,sehingga dapat ditafsirkan ,bahwa pembentuk Undang-undang menyerahkan  kepada para doktrina kebiasaan praktik peradilan dan yurisprudensi.Sesuai dengan pandangan para doktrina terhadap pengertian  umum surat dakwaan  sebagai berikut :

            a.M.Yahya Harahap memberi batasan ,bahwa :

                      “ Surat dakwaan adalah surat atau akta  yang memuat  rumusan tindak pidana  yang didakwakan  kepada terdakwa yang disimpulkan  dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan,dan merupakan  dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka siding pengadilan”.

          b..A.Karim Nasution memberi batasan berupa :

   “Suatu surat  atau akta  yang memuat sesuatu  perumusan dari tindak pidana  yang dituduhkan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar  bagi hakim  untuk melakukan  pemeriksaan,yang bila ternyata cukup terbukti,terdakwa dapat dijatuhi hukuman”.

 

c..A.Soetomo memberi batasan surat dakwaan sebagai : “Sesuatu surat atau disiapkan  oleh penuntut umum  yang dilampirkan  pada waktu  melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan  yang memuat nama  dan identitas  pelaku perbuatan pidana ,kapan dan dimana  perbuatan dilakukan ,serta uraian secara cermat,jelas dan lengkap  mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah  dilakukan oleh  terdakwa yang telah memenuhi  unsur-unsur pasal – pasal  tertentu dan undang-undang  tertentu pula  yang nantinya merupakan dasar  dan titik tolak  pemeriksaan terdakwa di sidang Pengadilan untuk dibuktikan apakah  benar perbuatan yang didakwakan  itu betul dilakukan  dan apabila betul,terdakwa adalah pelakunya yang dapat  dipertanggungjawabkan  untuk perbuatan tersebut”.

 

            d.Harun M.Husein mengemukakan batasan surat dakwaan sebagai    berikut :

            “Surat dakwaan ialah suatu surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum,yang memuat uraian  tentang identitas lengkap terdakwa,perumusan tindak pidana yang didakwakan  yang dipadukan dengan  unsur-unsur tindak pidana  sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan,disertai uraian  tentang waktu dan tempat tindak pidana  dilakukan oleh  terdakwa,surat mana menjadi dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan”.[48]

e.Menurut Penulis memberi batasan surat dakwaan sebagai berikut : “Surat dakwaan yaitu  surat yang memuat identitas terdakwa dan waktu dan tempat kejadian ,yang memuat perbuatan  berdasarkan kesimpulan  yang ditarik  dari hasil pemeriksaan penyidik atas alat bukti dan barang bukti yang melanggar pasal tertentu,yang merupakan batasan bagi hakim menentukan bersalah tidaknya terdakwa dimuka pengadilan”.

 

E.Bentuk Surat Dakwaan.

 

1.    Surat Dakwaan Tunggal.

Dalam surat dakwaan tunggal hanya mendakwakan satu perbuatan yang sudah ada undang-undang mengaturnya dengan memberikan sanksi yang maksimal dan minimal,seperti dakwaan  yaitu bahwa ia terdakwa pada hari senin  tanggal 2 Februari 2013,bertempat di Kantor Kabupaten manalagi,telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar dengan cara pembelian laptop 1.000 buah seharga a.Rp.15.000.000 per-unit pada hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta per unitnya,maka Negara mengalami kerugian Rp.10.000.000 x 1000 buah = Rp.10.000.000.000 ,yang seluruhnya digunakan untuk terdakwa sendiri.

       Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2.    Surat Dakwaan Primer dan Subsidiair.

a.     Dalam dakwaan Primer dan subsidiar yaitu pertama mendakwakan   perbuatan yang lebih berat ancaman hukumannya .

b.          danya alasan pemberat.

c.          Perbuatannya sejenis.

d.         Untuk membuktikan dakwaannya ,terlebih dahulu dibuktikan dakwaan primer sebagai perbuatan yang ancaman hukumannya lebih berat karna ada unsur pemberatnya.Bila dakwaan Primer  tidak terbukti ,maka didakwakan dakwaan subsidiairnya  yang lebih ringan hukumannya,dan bila dakwaan subsidiair tidak terbukti,maka dibuktikan lagi dakwaan lebih subsidiair demikian selanjutnya.

e.         Biasanya yang sering didakwakan dalam dakwaan Primer , Subsidiair,dan lebih subsidiar yaitu perbuatan pencurian .

f.           Bentuk dakwaan Primer dan Subsidiair yaitu :

 

     Dakwaan Primer.

 Bahwa ia terdakwa Umar waktu   jam 03.00 wib  malam hari ,pada hari rabu tanggal 3 September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari dalam rumah,dengan cara terdakwa masuk kepekarangan rumah,lalu membobol/merusak beton rumah,setelah berlobang lalu masuk kedalam rumah kemudian mengambil sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu  dijual kepada orang yang tidak dikenal (mencuri sepeda motor).

        Perbuatan tersebut melanggar pasal 363 ayat 3e KUHP (ancaman hukumannya selama 7 tahun).

Dakwaan Susidiair;

 Bahwa ia terdakwa Umar waktu siang hari   jam 14.00 wib ,pada hari rabu tanggal 3 September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari dalam rumah,dengan cara terdakwa masuk  ke dalam  rumah,kemudian mengambil sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu  dijual kepada orang yang tidak dikenal (mencuri sepeda motor).

Perbuatan tersebut melanggar pasal 362 KUHP (ancaman hukumannya selama 5 tahun).

3.   Surat Dakwaan Alternatif

a.     Dalam satu perbuatan melanggar beberapa  perbuatan yang tiap perbuatannya ada pasal yang dilanggar.

 Bila satu perbuatan tersebut melanggar misalnya tiga pasal ,maka membuat tiga surat dakwaan dan tiap surat dakwaan ada kata atau.

b.     Untuk menuntut sesuai dari hasil persidangan ,langsung membuktikan  perbuatan yang dianggap paling terbukti dari dakwaan kesatu,kedua,atau ketiga .Jika dakwaan kedua yang dianggap paling terbukti,maka  dakwaan kesatu dan ketiga tidak perlu dibuktikan.

c.      Menggunakan dakwaan alternatif tersebut ,biasanya dilakukan adanya suatu keraguan apakah perbuatan tersebut mencuri sepeda motor malam hari,atau masuk dalam pekarangan tanpa ijin,atau merusak dinding rumah orang.

d.     Perbuatan tersebut dilakukan dalam jam,hari ,bulan,dan tahun yang sama.

e.Dalam hal ini ada tiga (3) contoh surat dakwaan sebagai berikut :

 

Dakwaan Kesatu.

Bahwa ia terdakwa Umar waktu   jam 03.00 wib  malam hari ,pada hari rabu tanggal 3 September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari dalam rumah,dengan cara terdakwa masuk kepekarangan yang ada pagar rumahnya,lalu membobol/merusak beton rumah,setelah berlobang lalu masuk kedalam rumah kemudian mengambil sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu  dijual kepada orang yang tidak dikenal (mencuri sepeda motor).

        Perbuatan tersebut melanggar pasal 363 ayat 3e KUHP (ancaman hukumannya selama 7 tahun), atau.

Dakwaan Kedua.

Bahwa ia terdakwa Umar waktu   jam 03.00 wib  malam hari ,pada hari rabu tanggal 3 September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan sengaja  dan dengan melawan hak  atau tanpa ijin telah membobol tembok rumah hingga rusak ,hingga tidak dapat dipakai lagi.

         Perbuatan tersebut melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP (ancaman hukumannya selama dua  tahun delapan  bulan ),atau

Dakwaan Ketiga.

Bahwa ia terdakwa Umar waktu   jam 03.00 wib  siang  hari ,pada hari rabu tanggal 3 September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan  melawan hak  orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau pekarangan yang ada pagarnya yang dipakai orang lain ,dan masuk kedalam rumah atau pekarangan tanpa seijin yang berhak.

      Perbuatan tersebut melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP (ancaman hukumannya selama sembilan   bulan).

 

4.    Surat Dakwaan Kumulatif.

 

a.  Adanya beberapa perbuatan bisa dua perbuatan ,tiga  perbuatan,enam  perbuatan,dan seterusnya.

b.  Tiap dakwaan berdiri sendiri atau satu sama lain tidak ada hubungannya.

c.   Pada umumnya perbuatannya berbeda  jam,hari,tanggal,bulan dan tahun.

d.   Tiap dakwaan ada kata dan.

e.   Tiap dakwaan harus terbukti.

f.    Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut maupun  Hakim dalam menjatuhkan hukumannya menerapkan satu pasal yang ancamannya tertinggi ditambah sepertiga yang disebut konkursus Realis atau meerdaadse samenloop yaitu  gabungan  beberapa perbuatan kejahatan   yang berdiri sendiri-sendiri  dan yang telah menyebabkan terjadinya  beberapa kejahatan  yang telah diancam dengan hukuman  pokok yang sejenis,dengan menjatuhkan   hanya satu hukuman terberat ditambah sepertiga.

g.  Concursus Realis atau meerdaadse samenloop diatur dalam pasal 65 KUHP berbunyi “ayat (1) Dalam gabungan dari beberapa perbuatan ,yang masing-masing  harus dipandang  sebagai perbuatan  tersendiri-sendiri  dan yang masing-masing  menjadi kejahatan  yang terancam dengan  hukuman utama  yang sejenis,maka satu hukuman saja dijatuhkan. Ayat (2) Maksimum hukuman ini  ialah jumlah hukuman2 yang tertinggi  ditentukan  untuk perbuatan itu ,akan tetapi tidak boleh  lebih dari  hukuman maksimum  yang paling berat   ditambah dengan sepertiganya  ”.[49]

         Bentuk surat dakwaan kumulatif ,Contoh  surat Dakwaan atas empat (4) perbuatan sebagai berikut :

 

Dakwaan Kesatu.

                        bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan Juni  2004,bertempat di Kartor Kabupaten manalagi,telah menerima uang dari Pengusaha PT Adiguna uang sebesar Rp.500.000.000 terkait pengurusan ijin lokasi pembangunan gedung yang terkait dengan jabatannya.

          Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman hukuman lima tahun),dan

Dakwaan Kedua

                        bahwa ia terdakwa Umar pada hari senin  tanggal 2 Februari 2006,bertempat di Kartor Kabupaten manalagi,telah memberikan uang kepada aparat penegak hukum agar perkaranya tidak diproses sampai ke Pengadilan,dengan cara memanggil aparat penegak hukum ke kantornya lalu memberikan uang Rp.400 juta di kamar kerjanya.

           Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman hukuman lima tahun),dan

Dakwaan Ketiga.

bahwa ia terdakwa Umar dalam  bulan Mei 2007,bertempat di Kantor Kabupaten manalagi,telah menerima Rp.1 milyar dari Pengusaha untuk mendapatkan kemudahan memperoleh ijin bangunan terkait dengan jabatannya.

          Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Ancaman Hukuman lima tahun penjara),dan

 Dakwaan Keempat.

 bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan nopember 2010,bertempat di Kantor Kabupaten manalagi,telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar dengan cara pembelian laptop 1.000 buah dengan menggelembungkan harga perunit Rp.15.000.000 per-unit pada hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta per unitnya,maka Negara mengalami kerugian Rp.10.000.000 x 1000 buah = Rp.10.000.000.000 ,yang seluruhnya digunakan untuk terdakwa sendiri.

         Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancama pidana seumur hidup dan atau 20 tahun penjara)..

           Berdasarkan hal tersebut diatas,bahwa dakwaan kesatu,dakwaan kedua,dakwaan ketiga,dan dakwaan keempat terbukti semua,maka  menerapkan  pasal yang tertinggi ancaman hukuman ditambah sepertiga.Untuk itu dari  ke empat dakwaan tersebut diterapkan dakwaan keempat yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya seumur hidup dan atau hukuman badan 20 tahun, maka Jaksa Penuntut Umum dapat  menuntut seumur hidup,atau 20 tahun,17 tahun,15 tahun,12 tahun ,demikian juga hakim dalam menjatuhkan hukuman dapat menjatuhkan hukuman  seumur hidup atau selama 20 tahun,15 tahun,10 tahun,5 tahun,dan yang dipegang adalah putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

             5.perbandingan dengan kasus lain.

                a.kasus woworuntu.

                   Hal tersebut sesuai dengan putusan Hakim atas terdakwa Adrian Woworuntu terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ,dimana Dakwaan yang dilakukan secara alternative berupa Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi (unsur perbuatan melawan Hukum),Subsidair melanggar pasal  3 ayat 1 sub (a) UU No.25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Pencucian uang aktif),lebih subsidiair melanggar Pasal 6 ayat 1 UU No.25 Tahun 2003 (Pencucian Uang Pasif).Putusan Peradilan Pidana yang telah berkekuatan tetap atas Adrian Woworuntu terbukti melanggar Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) sub (a) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Mengingat struktur dakwaan  berbentuk alternative maka dalam hal dakwaan  primair terbukti.Selanjutnya,dakwaan subsidair dan lebih subsidair lagi tidak perlu dibuktikan lagi.

         b.Catatan Penulis (Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H) pada pembelaan terdakwa Adrian Woworuntu di bawah ini hanya memberikan arah pemecahan polemic  yang sulit antara  tindak pidana korupsi dengan pencucian uang,khususnya keterkaitan  di antara 2 (dua) tindak pidana  yang berlainan  sebagai Predicate Crime dan supplementary Crime.Kesulitan itu terjadi  dikarenakan delik  inti (bestandeel delict) yang strafbaar antara lain  pada kalimat:”…Harta kekayaan  yang diketahui  atau patut diduganya  merupakan hasil tindak pidana” merupakan materiile-daad yang diuraikan  secara  satu dan sama pada Dakwaan Primair (tindak pidana korupsi) maupun pada  Dakwaan Susidair dan lebih Subsidair (Pencucian uang).Dengan begitu, Dakwaan Alternatif ini tidaklah mungkin   Terdakwa terbukti  melakukan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang .Sebaliknya,tidaklah mungkin disusun  dakwaan secara kumulatif mengingat perbuatan  materiil adalah satu dan sama  yang disusun dalam surat dakwaan ,sebagai bentuk concursus idealis.

    c.Tanggapan Penulis atas Putusan pengadilan terhadap terdakwa Adrian Woworuntu yaitu :

     1).Putusan pengadilan sudah tepat yaitu dari tiga dakwaan di putus hakim dakwaan primair yang melanggar  Pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi (unsur perbuatan melawan Hukum) karna ancaman hukumannya  lebih berat yaitu hukuman mati,seumur hidup,dan hukuman badan maksimal 20 tahun sedangkan dakwaan Subsidair melanggar pasal  3 ayat 1 sub (a) UU No.25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Pencucian uang aktif),lebih subsidiair melanggar Pasal 6 ayat 1 UU No.25 Tahun 2003 (Pencucian Uang Pasif) ancaman hukumannya paling tinggi 20 tahun penjara, sesuai dengan asas Concursus Realis (meerdaadse samenlop) yaitu beberapa perbuatan yang terbukti yang dijatuhkan satu hukuman terberat ditambah sepertiga,sebagaimana  diatur dalam pasal 65 KUHP.

     2).Sependapat dengan komentar Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H,dimana dakwaan Primair,dakwaan Subsidair,dan dakwaan lebih Subsidair ,dimana ketiga dakwaan tersebut kasus intinya sama yaitu perbuatan korupsi.Hal tersebut sebenarnya hanya satu perbuatan yaitu perbuatan korupsi yang melanggar pasal  2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi

 

F.Undang-Undang  Pencucian Uang  atau Money Laundering bertentangan dengan asas konkursus realis (meerdaadse Samenloop) .

1. Concursus Realis (meerdaadse samenloop)..

                a. Pengertian Concursus Realis (meerdaadse samenloop) yaitu melakukan beberapa perbuatan dan masing-masing perbuatan terbukti,maka dalam menuntut atau menjatuhkan hukumannya yaitu menerapkan satu pasal yang dilanggar yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga atau dari beberapa perbuatan pasal yang tertinggi ancaman hukumannya 15 tahun kemudian ditambah sepertiga 5 tahun ,maka  tuntutan/putusan hakim maksimal 20 tahun atau kurang dari 20 tahun.

                 b.Bentuk dakwaan Concursus realis (meerdaadse samenloop) adalah kumulatif,dan tiap –tiap dakwaan terbukti.

                 c.Konkursus realis lebih dari satu perbuatan, dakwaan sifatnya kumulatif serta  menggunakan kata dan dalam setiap dakwaannya.

                d.Tindak Pidana Pencucian Uang  yang digabungkan dengan predicate criem atau pidana asalnya perkara korupsi dan Narkoba  sesuai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, Dimana   perbuatan Korupsi dengan Tindak pidana Pencucian uang hanya satu perbuatan,bukan dua perbuatan.

Seperti :

1)  dakwaan Pertama ,terdakwa Umar  pada bulan februari  2004 memberikan uang  Rp.500 juta kepada pejabat Pemda terkait  pengurusan ijin bangunan  melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi ,melanggar pasal 5 ayat 1 ,ancaman pidana maksimal 5 tahun.

 2)  Dakwaan kedua,terdakwa Umar dalam bulan Desember 2005 selaku penyelenggara negara  menerima uang Rp. 10 milyar dari pihak lain melanggar  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi melanggar pasal 12 ,ancaman hukumannya maksimal 12 (dua belas) tahun.

3)      Dakwaan ketiga,Terdakwa Umar dalam bulan Mei 2010 memberikan uang kepada Hakim yang menyidangkan perkaranya  ,melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman pidananya 15 tahun.

Berdasarkan ketiga dakwaan 1),2),dan 3) dimana masing-masing terbukti,maka yang dikenakan pasal 6 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,karna dari ketiga dakwaannya dimana pasal 6 ancaman pidananya yang lebih tinggi selama 15 tahun ditambah sepertiga (5 ) tahun ,dan seluruhnya 20 tahun,sehingga Jaksa Penuntut Umum hanya bisa menuntut paling tinggi 20 tahun atau lebih rendah,demikian juga hakim menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun atau dibawah 20 tahun antara lain 15 tahun,10 tahun,dan  8 tahun.

            

2.   Undang-Undang Pencucian uang atau money Laundering  tidak bisa dituntut berdasarkan pasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan dimana dikenakan satu pidana yang ancaman pidana yang tertinggi ditambah sepertiga  atau konkursus Realis ,dengan alasan yaitu :

a.     Dalam satu Surat  Dakwaan tidak bisa melanggar dua ancaman pidana .atau masing-masing memiliki ancaman pidana pokok seperti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yonto dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010  Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.yang predikat crimenya diambil dari perkara korupsi.

b.     Dalam undang-undang pencucian uang,pada dasarnya menuntut harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan yang tidak sesuai dengan penghasilannya,hanya saja harta kekayaan tersebut belum diputus hakim dalam perkara lain baik dari hasil korupsi,narkotika,pencurian ,dan lain-lain sudah diduga atau dinyatakan perbuatan hasil kejahatan,yang selanjutnya harus dibuktikan terdakwa darimana hasil kekayaannya tersebut diperoleh dimuka hakim dengan menggunakan pembuktian terbalik ,dimana terdakwa yang membuktikan didepan hakim darimana harta kekayaannnya tersebut di peroleh,dan jika tidak bisa menjelaskannya,maka hakim merampas harta kekayaan tersebut untuk negara serta menjatuhkan hukuman kepada  terdakwa selaku pemilik harta kekayaan.putusan hakim tidak bisa membuktikan kekayaannya seseorang dari hasil kejahatan hanya berlandaskan dugaan, pada hal hakim dalam menjatuhkan hukuman tidak boleh berdasarkan dugaan dan harus berdasarkan kepastian hukum sesuai dengan alat bukti yang terbukti dimuka pengadilan.

c.      Money Laundering (pencucian Uang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,dimana berdasarkan pasal 2 ayat 1  ada 26  Predicate Crime atau kasus Pokok atau kasus awalnya. tetapi 26 Predicate Crime atau kasus Pokok atau kasus awalnya  menumpang kepada perbuatan kejahatan yang sudah diatur  dalam Undang-undang lainya atau sudah  ada Undang-undangnya,perbuatannya dan ancaman hukumannya,seperti:

1)      perbuatan Korupsi yang sudah diatur  dalam   Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

2)       Masalah Pencurian sudah diatur dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

3)       Masalah Narkotika sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dan Undang-Undang  Nomor 5 Tahun1997 tentang Psikotropika.

4)     Dan lain-lain.

 

d.     Perbuatan Korupsi sebesar Rp.100 milyar dengan membeli rumah 2 buah dan harga satu rumah Rp.25 milyar keduanya Rp.50 milyar,dan membeli mobil Mercedes 5 unit dan tiap unitnya Rp.2 milyar,dan ketiga disimpan di Bank sebesar Rp.40 milyar,seluruhnya Rp.100 milyar.Perbuatan korupsi sebesar Rp.100 milyar dengan membeli rumah,mobil,dan tabungan seluruhnya Rp.100 milyar hanya satu perbuatan bukan dua perbuatan yaitu melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp. 100 milyar.

e.     Apa yang sudah didakwakan baik kasus korupsi,pencurian,narkotika,tidak bisa didakwakan lagi dalam kasus pencucian uangnya,karna satu perbuatan tidak bisa didakwakan dua kali,dimana  unsur  dakwaan kesatu melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama dengan unsur dakwaan Kedua intinya bahwa hasil korupsi digunakan membeli rumah,mobil,menyimpan uang di Bank.

f.       Dalam surat dakwaan hanya dapat mendawakan satu perbuatan pidana.

g.     Dalam satu perbuatan kejahatan korupsi dan narkoba,dimana barang bukti baik berupa rumah,mobil,simpanan di Bank yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut dapat disita ,dan lewat putusan Hakim di rampas untuk negara  karna yang dirugikan keuangan Negara,sehingga barang bukti berupa rumah,mobil,uang di Bank dikembalikan kepada Negara,serta pelaku yang melakukan kejahatan (korupsi,Narkotika) dihukum yang sudah diatur ancaman hukumannya seperti perkara korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,hukumannya  seumur hidup dan hukuman badan maksimal hukuman 20 tahun ,demikian juga perkara  narkotika,sehingga tidak perlu diterapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun ,baik terkait dengan pembelian barang bukti dari hasil korupsi.maupun sanksi hukumnya.Dengan demikian Undang-undang Tindak Pidana  Korupsi tersebut sudah memberikan ancaman hukum yang tinggi atas semua perbuatannya termasuk menggunakan uang hasil korupsi membeli rumah,mobil dan lain-lain.

h.     Dalam Perkara korupsi dimana hasil korupsi yang diberikan kepada orang lain atau korporasi dapat dipidana/dihukum sedangkan dalam perkara pencucian uang  dapat menghukum yang ikut menikmati uang hasil korupsi.Tindak pidana Pencucian Uang sebenarnya hanya memperberat hukuman bagi terdakwa,pada hal Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sudah memberikan ancaman hukuman berat yaitu ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman badan maksimal 20 tahun.

i.       Dalam perkara korupsi dapat menyita atau merampas harta kekayaan terdakwa berupa rumah,mobil ,dan lain-lain yang dibeli dari uang hasil korupsi,sedangkan perkara pencucian uang bila tidak dikaitkan dengan korupsi tidak dapat merampas kekayaan terdakwa berupa rumah,mobil,dan lain-lain ,karna membeli rumah,mobil,menyimpan uang di Bank dibenarkan aturan hukum kalau tidak dikaitkan dengan predicate crime korupsi.

j.       Dalam perkara korupsi  yang melanggar pasal 3 telah memberikan sanksi hukum seumur hidup dan hukuman badan 20 tahun untuk semua perbuatannya termasuk membeli barang-barang dari hasil korupsinya,sedangkan Perkara Pencucian uang hanya dapat menghukum terdakwa apabila hasil kejahatannya digunakan membeli barang berupa rumah,mobil,tabungan di Bank,dan lain-lain,pada hal pembelian barang dari hasil korupsi sudah di hukum dalam perkara korupsinya melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan menerapkan asas konkursus Realis yaitu beberapa perbuatan Pidana dikenakan hukuman yang tertinggi ditambah sepertiga Karna ancaman hukuman dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 lebih berat ancaman hukumannya seumur hidup dan atau hukuman badan selama 20 tahun , dibandingkan dengan Tindak Pidana   Pencucian uang yang hukumannya hanya   maksimal selama 20 tahun.,dengan demikian tidak ada gunanya menerapkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

k.      Dalam satu surat Dakwaan hanya dapat mendakwakan satu perbuatan pidana yaitu melakukan perbuatan korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

l.       Tidak bisa mendakwakan satu perbuatan melanggar dua pasal yaitu melakukan perbuatan korupsi dan hasil uang korupsi digunakan membeli rumah,melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yonto pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang,karna pembelian barang mobil,rumah ,dan lain-lain masuk dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,dan biasanya kata menguntungkan diri sendiri dikaitkan dengan penggunaannya yaitu uang hasil korupsi digunakan membeli rumah,mobil,dan lain-lain.

m.    Satu perbuatan kejahatan tidak boleh membuat dua dakwaan dalam satu surat dakwaan karna perbuatan korupsi yang didakwakan dalam dakwaan kedua sudah didakwakan dalam dakwaan Pertama ,karna unsur dakwaan pertama masalah Korupsi dengan unsur dakwaan kedua sama predicate crimenya masalah korupsi juga seperti :

 

1)    Dakwaan kesatu

       Terdakwa  Amir pada tanggal 1-7-2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2013,bertempat di Kantor Pemerintah Daerah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri dimaksud,melakukan perbuatan berupa membeli 100 laptop dengan nilai proyek Rp.1.5 milyar ,yang membeli laptop 100 unit/buah dimana tiap unit/buah seharga a.Rp.5.000.000 tetapi dalam kwitansi dinaikkan harganya persatu unit Rp.20 juta  ,dan selisih uang dikorupsi persatu Unit Rp.15 juta yang seluruhnya Rp.15.000.000 x Rp. 100 unit/buah = Rp.1.500.000.000,- (satu setengah milyar),yang seluruhnya telah digunakan untuk kepentingan sendiri dengan membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar.Akibat perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.1.5000.000.000,-.

       Perbuatan tersebut  melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur-unsur  pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi  sebagai berikut  :

(1)        Siapapun yaitu terdakwa Amir.

.

(2)        Menyalahgunakan kewenangannya.

Membeli Laptop 100 unit,tiap unit harganya  hanya Rp.5 juta tetapi digelembungkan harganya Rp.20 juta yang seluruhnya  Rp.1,5 milyar.

(3)       Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi

Terdakwa Amir memperoleh Keuntungan sendiri sebesar  Rp.1,5 milyar, yang digunakan dengan  membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar .

(4)       Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Perbuatan terdakwa Amir telah menimbulkan kerugian atas keuangan negara sebesar Rp.1,5 milyar.

2)    Dakwaan Kedua.

       Terdakwa  Amir pada tanggal 1-7-2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2013,bertempat di Kantor Pemerintah Daerah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri dimaksud,melakukan perbuatan korupsi berupa membeli 100 laptop dengan nilai proyek Rp.1.5 milyar ,tiap  laptop harganya  a.Rp.5.000.000 tetapi dalam kwitansi dinaikkan harganya persatu unit Rp.20 juta rupiah ,dan selisih uang dikorupsi persatu Unit Rp.15 juta yang seluruhnya Rp.15.000.000 x Rp. 100 unit/buah = Rp.1.500.000.000,- (satu setengah milyar),yang seluruhnya telah dicuci  untuk kepentingan sendiri dengan membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar.Akibat perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.1.5000.000.000,-.

Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang.

Unsur-unsur  pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang ,dengan predicate crime  perkara korupsi ,maka unsur-unsurnya sama dengan dakwaan kesatu diatas,  sebagai berikut  :

(1)        Siapapun yaitu terdakwa Amir.

.

(2)        Menyalahgunakan kewenangannya.

Membeli Laptop 100 unit,tiap unitnya harganya hanya Rp.5 juta tetapi digelembungkan harganya Rp.20 juta perunit ,maka menimbulkan kerugian keuntungan negara sebesar  Rp.15.000.000 perunit yang seluruhnya Rp.1,5 milyar.

(3)       Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi

Terdakwqa Amir memperoleh Keuntungan sendiri sebesar  Rp.1,5 milyar, yang digunakan/dicuci dengan  membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar .

Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang tindak pidana pencucian Uang ,dimana unsur membeli barang berupa mobil dan rumah dari hasil kejahatan korupsi seakan merupakan unsur tersendiri,pada hal membeli barang berupa mobil dan rumah dari hasil korupsi sudah termasuk dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

(4)       Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Perbuatan terdakwa Amir telah menimbulkan kerugian atas keuangan negara sebesar Rp.1,5 milyar.

Berdasarkan dakwaan pertama dengan predicate crime masalah korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan kedua melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana  Pencucian Uang dengan predicate crime masalah korupsi juga ,dimana unsur-unsurnya sama ,sedangkan pembelian barang berupa satu unit mobil seharga Rp. 500 juta  dan satu buah rumah seharga Rp.1 milyar yang suluruhnya  Rp.1,5 milyar sudah termasuk dalam unsur ketiga yaitu unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Atau dengan kata lain  masalah pembelian mobil Rp.500 juta  dan satu rumah seharga Rp.1 milyar seluruhnya Rp.1,5 milyar sebagai pencucian uang  tidak dapat dikatakan satu perbuatan sebagai predicate crime atau kasus pokoknya,dan pencucian uang tersebut hanya ikutan dari predicate crime atau kasus pokoknya dari perkara korupsi,sehingga perbuatannya hanya satu yaitu melakukan perbuatan korupsi atas pembelian laptop 100 buah.

 

      n.Duakali dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan.

1)        Terdakwa Amir dilimpahkan ke pengadilan Negeri dengan dakwaan perbuatan  Korupsi  sebesar Rp.1,5 miliyar pada tanggal 1 Februari  2013 melanggar  pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

2)        Pada tanggal 1 Mei  2013, terdakwa Amir dilimpahkan lagi  kepengadilan Negeri dengan dakwaan Pencucian uang dengan predicate crime perkara korupsi (perkara korupsi yang sudah dilimpahkan kepengadilan sama predicate crimenya ) yang sama dengan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri,yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pidana pencucian uang.

3)         Putusan Hakim  sebagai berikut :

(a)       Pada tanggal 1 juni 2013 perkara Amir melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,di Putus Pengadilan selama 10 Tahun,dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menerima putusan Hakim,maka putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.Terdakwa di eksekusi sejak tanggal 1 Juni 2013.

(b)        Pada tanggal 1 Agustus 2013 terdakwa Amir masalah  pencucian uang yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang,di Putus Pengadilan selama 8 tahun ,dan terdakwa serta jaksa penuntut Umum menerima putusan Hakim Pengadilan,berarti putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.terdakwa Amir mulai melaksanakan putusan Hakim sejak tanggal 1 Agustus 2013.

4)         Pelaksanaan Eksekusi Hukuman.

Berdasarkan ketentuan  beberapa putusan hakim dilaksanakan secara satu kesatuan secara bersamaan yang diatur dalam pasal 15 KUHP “ayat (1) Orang yang dihukum penjara  boleh dilepaskan  dengan perjanjian,bila telah lalu  dua pertiga  bagian dari hukumannya yang sebenarnya  dan juga paling sedikit  sembilan bulan dari pada  itu.Kalau siterhukum itu  harus menjalani  beberapa hukuman  penjara berturut-turut ,maka dalam hal ini  sekalian hukuman itu  dianggap  sebagai satu hukuman.

Dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri berdasarkan pasal 15 KUHP sebagai Berikut.

(a)       Terpidana Amir dalam perkara korupsi yang diputus selama 10 tahun penjara yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,maka dieksekusi mulai tanggal 1 Juni 2013 yang berakhir tanggal  1 Juni 2023.

(b)       Terpidana Amir dalam perkara Pencucian uang ,diputus Hakim selama 8 tahun,dan mulai dilaksanakan hukumannya tanggal 1 Agustus 2013 yang berakhir pada tanggal 1 Agustus 2021.

(c)       Dari dua hukuman tersebut yaitu perkara korupsi selama 10 tahun dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang selama 8 tahun,dan kenyataanya hanya satu putusan hakim yang dilaksanakan dalam perkara korupsi selama 10 tahun yang berakhir tanggal 1 juni 2023 sedangkan perkara pencucian uang sudah selesai sudah selesai tanggal 1 juni 2021. Karna pelaksanaanya tidak dijumlah 10 tahun dengan hukuman 8 tahun jadi 18 tahun.

           

5)        Tidak ada Mamfaatnya dan melanggar HAM.

(a)       Terpidana Amir yang didakwakan perkara korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,dengan hukuman 10 tahun yang berakhir tanggal 1 juni 2023,sedangkan terdakwa Amir dalam perkara pencucian uang yang dihukum hakim 8 tahun penjara,dan eksekusinya sudah berakhir tanggal 1 Agustus 2021,dengan demikian sebelum berakhir eksekusi terpidana Amir dalam perkara korupsi pada tanggal 1 juni 2023,dimana terpidana Amir dalam perkara pencucian uang sudah berakhir 1 Agustus 2021,sehingga tidak ada artinya mendakwakan Pencucian uang yang melanggar Undang-undang Nomo 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(b)       Mendakwakan masalah Pencucian uang melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang disamping tidak ada gunanya juga melanggar hak asasi terpidana,serta menghabiskan waktu,tenaga,dan uang.

 

6)         Tanggapan.

a)          Prof.Dr.indriyanto Seno Adji,SH,MH.

Menurut Prof.Dr.indriyanto Seno Adji,SH,MH,atas tema seminar yang berjudul “Penegakan Hukum tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka  Optimalisasi  Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi” ,ada semacam kegamangan  dalam benak saya,karena meskipun  bukan sebagai hal yang baru,namun demikian  tema ini sangat  berkaitan  asas-asas hukum pidana  yang sangat mendasar  yang tentunya sekaligus  patut dipahami  oleh para penegak hukum,baik itu Kepolisian,Kejaksaan,KPK, Pengadilan maupun  para Penasehat Hukum  sebagai insan litigasi  dan ajudikasi  yang bertanggungjawab  dalam proses penegak hukum  di Indonesia ,karena tiadanya pemahaman  ini akan  menghadirkan suatu kritik  akademis terhadap implementasi penegakan hukum di Indonesia.

Persoalan multi – kriminalisasi  yang bersifat khusus  tersebut,yaitu adanya UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang  dan tindak pidana korupsi ,tidak terlalu mudah  pemecahan arah solusinya mengingat sebagai tindak pidana  yang berada diluar KUHP tidak saja diperlukan  pemahaman dan pengalaman  praktik, tetapi suatu relasi antara praktik  yang selalu dilandasi  legalitas  pemahaman nalar  akademis  dan praktek berdasarkan  asas-asas hukum  Pidana,terutama keterkaitan  asas Lex Specialis derogate legi generalis,asas Concursus maupun asas Deelneming (penyertaan) apabila memang ada keterkaitannya.

Tindak Pidana pencucian uang  memiliki keterkaitan  dengan beberapa tindak pidana  sebagai produk perundang-undangan  administrasi yang memiliki  sanksi pidana, karenanya produk legislasi  yang demikian seringkali  disebut sebagai Administrasi Penal law.Perlu suatu kehati-hatian  untuk menarik suatu perbuatan  yang melanggar perundang-undangan  administrasi sebagai tindak pidana  korupsi,tentunya didasarkan  alasan-alasan akademis yang dapat dipertanggungjawabkan  sesuai garis norma  legislasi  perundangan  (KUHP)[50].

b)     Asep Iwan  Irawan Mantan hakim  saat ini Dosen Univ.Trisakti.

Asep Iwan Irawan menanggapi putusan perkara Irjen Pol  Djoko Susilo hanya 10 tahun,seharusnya Kasus korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi ancaman pidana badan selama 20 tahun,dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Pencucian Uang ancaman hukumannya selama 20 tahun kedua-duanya terbukti ,seharusnya hukuman Irjen Pol Djoko susilo yaitu 20 tahun + 20 Tahun = 40 tahun.(TV One ,dialog  ,sekira jam 20.00 wib,minggu, tanggal 7 September 2013).

Asep Iwan Irawan kurang  memahami sistim penjatuhan hukuman yang dianut Hukum Indonesia. Indonesia menganut sistim penjatuhan hukuman dengan  Concursus Realis   atau meerdaadse samenloop yaitu beberapa perbuatan yang terbukti ,maka diterapkan pasal yang tertinggi ancaman hukumannya ditambah sepertiga.Dikaitkan dengan Putusan perkara Irjen Pol Djoko Susilo  menerapkan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang ancama hukuman seumur hidup dan atau hukuman badan selama 20 tahun  lebih berat  ancaman hukumannya dari masalah Pencucian uang yang melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ,yang ancaman hukumannya  selama 20 tahun penjara . Pemahaman Asep Iwan Irawan penjatuhan hukuman  sifatnya penjumlahan menganut faham anglo saxson (Inggris dan Amerika Serikat serta bekas jajahan Negara inggris) bahwa setiap perbuatan yang terbukti di pengadilan ,maka tiap perbuatan tersebut dijumlahkan hukumannya seperti perkara pencurian ancaman 5 tahun,Korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi selama 20 tahun,Pencucian uang selama 20 tahun,memberikan uang kepada hakim melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi ancaman pidananya 15 tahun,dan semua perbuatan pencurian,perbuatan korupsi,pencucian uang,dan pemberian uang kepada hakim semua terbukti didepan hakim,maka hukuman bagi terdakwa dijatuhkan hakim selama 60 tahun,hal ini sama dengan Putusan Hakim dalam perkara Ariel Castro Di hukum pengadilan Ohio Columbus  pada tanggal 1 Agustus seumur hidup dan 1.000 tahun dengan  937  dakwaan ,antara lain penculikan ,pemerkosaan,penyerangan ,dan pembunuhan  karena memaksakan  pengguguran kandungan  dari salah seorang  dari tiga korbannya,dan pada hari selasa tanggal 3 September 2013  sekitar pukul 21.20 di penjara Orient,sebelah selatan Columbus Ohio Tengah telah ditemukan tergantung diselnya (Kompas,Kamis,5 September 2013,hal 11,judul Penculik Cleveland Tewas)  .

c)          Pandangan Merson Yuntho .

 Pandangan Merson Yuntho Wakil Koordinator  Badan pekerja  Indonesia  Corruption  Watch,untuk memberikan efek jera terhadap  koruptor  seharusnya  dibuat secara  kumulatif sehingga  pidana yang dijatuhkan  menjadi maksimal .Namun ini bisa dilakukan  apabila Pemerintah dan DPR merevisi UU Pemberantasan Tipikor,khususnya dibagian lamanya pemidanaan (Kompas,Selasa ,10 September 2013,hal 1,Tema Pemberantasan korupsi”Koruptor harus ganti biaya sosial dan  Ekonomi”).

Pandangan Merson Yuntho pada intinya sama dengan pandangan Asep Iwan  Irawan yaitu perbuatan korupsi yang terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi ,yang ancaman hukuman badan selama 20 tahun dan pencucian uang ancamannya 20 tahun ,seharusnya koruptor dijatuhkan hukuman selama 40 tahun yaitu perbuatan korupsi 20 tahun + pencucian uang 20 tahun = 40 tahun.Seandainya hakim menjatuhkan kumulatip selama 40 tahun mungkin merasa seimbang perbuatan korupsi dengan hukuman yang di jatuhkan hakim terhadap koruptor. 

 

        7.Apa dasar penerapan  UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang  .

Berdasarkan pasal 1 ayat 2 KUHP berbunyi “  “,bila ada  suatu perkara yang sedang ditangani Penegak hukum masalah Pencucian Uang ,dimana terjadi perubahan undang-undang yang mengatur terkait dengan pencucian uang,maka yang diterapkan adalah Undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa.

Rumusan  dari ketentuan pidana dalam pasal 1 ayat 2 KUHP itu berbunyi ; ‘Bij verandering  in de wetgeving na bet  tijdstip waarop het feit  begaan is,worden de voor den verdachte gunstigste bepalingen toegepast’ ,artinya “apabila terjadi perubahan  dalam perundang-undangan setelah saat tindakan itu dilakukan ,maka diberlakukanlah ketentuan-ketentuan  yang paling menguntungkan bagi terdakwa’.[51]

 Bertalian dengan penerapan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang,ada beberapa yang perlu mendapat perhatian yaitu :

(1)       UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang,sudah dicabut sehingga tidak bisa lagi diterapkan lagi dalam masalah pencucian uang yang disidik tahun 2011.

(2)       Belum pernah terjadi kasus pencucian uang yang terjadi sekitar tahun 2003-2010,sehingga tidak bisa diterapkan undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa.

(3)       Menerapkan Undang-undang yang lebih menguntungkan kepada terdakwa bila terjadi ada perubahan Undang-Undang Pencucian Uang ,dan hal tersebut hanya berlaku bagi terdakwa yang kasusnya sedang di tangani Pengadilan atau belum di Putus Pengadilan,dan saat itu terjadi pergantian Undang-undang ,maka hakim akan menerapkan Undang-undang yang lebih menguntungkan bagi terdakwa .Dan hal tersebut hanya berlaku dalam perkara Amir tersebut ,dan tidak berlaku kepada perbuatan yang terjadi kemudian atau dengan kata lain bila terjadi perkara pencucian uang yang terjadi tahun 2011 atau terjadi tahun  2003 – tahun 2010 yang baru ketahuan dalam  tahun 2011 ,maka yang diterapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Misalnya : Terdakwa Amir sekitar bulan Nopember 2010 melakukan Pencucian uang dengan predicate crimenya korupsi yang mendakwakan  UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang.Perkara tersebut masih  proses persidangan hingga bulan Februari 2010.Dalam bulan Februari 2010  berlaku Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,maka yang diterapkan Undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa,dalam hal ini yang lebih menguntungkan terdakwa menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang  karna ancaman hukumannya selama 15 tahun sedangkan  Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ,ancaman hukumannya selama 20 tahun.Seandainya bila ternyata Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih menguntungkan kepada terdakwa yaitu undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karna ancaman hukumannya hanya 12 tahun,ini menandakan bahwa sebelum adanya Undang-undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang dapat diterapkan kepada perbuatan Kejahatan  Pencucia uang yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Hal ini bukan berlaku surut atau Retroaktif karna perbuatan kejahatan pencucian Uang sudah diatur sejak tahun 2002, maka bila ada kejahatan Pencucian Uang yang dilakukan tahun 2002 atau tahun 2003 tetapi baru diketahui atau disidik tahun 2011,maka kasus Pencucian Uang tersebut di terapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang, sedangkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 tidak bisa diterapkan  karna sudah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.   Pemilikan Harta kekayaan tahun 2003 yang disidik/dituntut atau di Putus Pengadilan tahun 2013 hanya menerapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang,hal ini bukan retroaktif,dengan demikian  tidak boleh menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU& No.25 Tahun 2003 tentang pencucian uang lagi.

 

Contoh kasus mengenai Perubahan Umur :

Ada teori materiil  yang tidak terbatas,Menurut teori  ini maka tiap-tiap  perubahan ,baik dalam perasaan hukum  dari pembuat Undang-undang ,maupun dalam keadaan karena waktu ,boleh diterima sebagai perubahan Undang-Undang dalam arti  kata pasal 1 (2) KUHP .Teori inilah  yang dianut oleh  Yurisprodensi  sebagaimana antara  lain tersebut  dalam keputusan Hoge Raad di Negeri Belanda  tanggal 3 Desember 1906 W No.8468 tentang hal  sebagai berikut : Dalam bulan Desember 1904 seorang mucikari  memberi kepada seseorang wanita yang berumur 22 tahun  kesempatan untuk menjalankan  pelacuran dirumahnya dimana disediakan  suatu kamar  dengan satu tempat tidur  dimana wanita pelacur itu  dapat mengasingkan diri  dengan seorang lelaki.Ia dituntut  berdasar pasal 295 sub 2 KUHP yang berbunyi :”dengan hukuman penjara  setinggi2nya empat tahun  dihukum barang siapa  yang dengan sengaja  menyebabkan  atau memudahkan “perbuatan2 cabul  dengan orang lain  yang dilakukan  oleh orang yang belum dewasa  yang diketahuinya  atau patut disangkanya ,bahwa ia  belum dewasa. Pasal ini dapat dipakai  sebagai dasar penuntutan ,karena pada tahun  1904  batas umur dewasa  adalah 23 tahun .Hal ini  ditentukan dalam pasal 330  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Dalam tahun 1905 sedang perkara itu  masih diadili dimuka  pengadilan,pasal 330  Kitab undang-Undang Hukum Perdata  mendapat perubahan, ialah  batas umur dewasa  diturunkan  sehingga menjadi 21 tahun.Dengan demikian maka  menurut redaksi baru  pasal 330 KUHPerdata,maka wanita pelacur  itu pada  waktu melakukan perbuatannya  sudah menjadi orang yang dewasa . Pasal 295 sub 2  KUHP  walaupun pasal ini sendiri  tidak mendapat perubahan ,tidak lagi  dapat dipakai sebagai  dasar untuk menuntut  peristiwa tersebut. Disini Hoge Raad  menganggap perubahan dalam pasal 330  Kitab Undang-undang Hukum Perdata  itu juga sebagai suatu perubahan  dalam arti  kata pasal 1 (2) KUHP ,biarpun perubahan tersebut  tidak disebutkan  dalam redaksi  suatu pasal undang-undang  pidana sendiri,dan mucikari itu  dibebaskan  dari segala tuntutan.[52]

 Perubahan Undang-undang yang menerapkan undang-undang yang lebih menguntugkan  kepada  terdakwa bukan retroaktif. Retroaktif  atau berlaku surut adalah perbuatan yang dituntut sebelum perbuatan tersebut diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang.misalnya terdakwa Amir tahun 2001 melakukan Tindak pidana Pencucian uang dengan cara melakukan perbuatan dengan mengkorupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar yang digunakan membeli satu buah rumah seharga Rp.5 milyar,dan membeli  satu unit mobil mercedes Rp.1 milyar, disimpan di Bank Rp.4 milyar.Perbuatan Pencucian Uang yang dilakukan tahun 2001 di terapkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karna ,hal ini tidak boleh dilakukan karna menerapkan undang-undang berlaku surut atau retroaktip atau dengan kata lain pada saat Tindak pidana Pencucian uang dilakukan belum ada Undang-undang yang mengaturnya,hal ini  bertentangan dengan asas Legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut ,bila perbuatan tersebut sudah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang,dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum sine praevia,lege poenali”.[53]

p) Apa dasar Penyitaan dan Perampasan Harta Kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo yang diperoleh tahun 2003-2010.

Penyitaan harta kekayaan Djoko Susilo tahun 2003-2010 seluruh berkisar 200 milyar dengan Penerapan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang  dan tindak pidana korupsi .Pada hal  UU Pencucian uang hanya menduga  hasil uang korupsi kemudian dibeli barang berupa mobil,rumah,pompa bensin,bus angkutan dan lain-lain,pada hal predicate crime korupsinya tidak ada disebut secara jelas atau perkara korupsi yang mana yang dilakukan terdakwa Irjen Djoko Susilo selama tahun 2003-2010.sedangkan menyita harta kekayaan Djoko Susilo datangnya berdasarkan  pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan unsur-unsurnya sebagai berikut  :

(a)  Siapapun.

(b)  Menyalahgunakan kewenangannya.

(c)  Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi

(d)  Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Pada hal unsur perbuatan korupsi tersebut tidak ada dalam dakwaan secara jelas,dan penyitaan harta kekayaan Irjen Djoko Susilo dari tahun 2003-2010 berdasarkan Pencucian uang yang unsurnya hanya membeli harta kekayaan dari tahun 2003-2010 yang tidak ada mengandung unsur korupsi tersebut dengan kata lain bila hanya berdasarkan Undang-Undang Pencucian Uang tidak boleh melakukan penyitaan harta kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo.Kasus pencucian uang tahun 2003-2010 tidak ada hubungannya dengan  kasus Simulator SIM tahun 2011,dengan demikian apa dasar hukum penyitaan harta kekayaan Irjen Djoko Susilo atas harta kekayaan yang diperolehnya dari tahun 2003-2010.

 

n.            Perbuatan yang tidak termasuk Retroaktif yaitu :

1)   Perubahan Undang-Undang.

Suatu perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang,dan pada saat proses persidangan terjadi perubahan Undang-undang,maka bagi terdakwa diterapkan Undang-undang yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.Bila tenyata yang lebih menguntungkan Undang-undang yang baru maka diterapkan undang-undang yang baru tersebut.Menerapkan Undang-undang yang baru bermakna bahwa :

(1).Perbuatan yang terjadi tersebut sudah ada sebelum adanya Undang-undang yang baru.

(2).Perbuatan terdakwa dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang sudah diatur dalam Undang-undang yang lama ,kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang  diatur lagi  dalam Undang-Undang yang baru.

 (3).Dalam undang-undang yang baru biasanya yang berubah hanya ancaman hukumannya sedangkan perbuatannya tetap.

(4).Perubahan Undang-undang tidak ada pengaruhnya sepanjang perbuatan pidananya sudah diatur dalam Undang-undang yang lama.

(5).Dalam asas legalitas intinya  mengatur perbuatan yaitu  perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang baru perbuatan tersebut dapat dituntut.Tujuan diatur dulu agar masyarakat mengetahui mana perbuatan yang dibenarkan dan mana perbuatan yang dilarang demi kepastian hukum.

(6). Perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah diatur dalam Undang-undang lama yaitu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 Tentang Tindak pidana Pencucian uang ,dan perbuatan Tindak pidana Pencucian Uang diatur juga dalam Undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang,hanya saja yang terjadi perubahan mengenai ancaman hukumannya ,dimana dalam Undang – Undang yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 Tentang Tindak pidana Pencucian uang ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun,sedangkan dalam Undang-Undang (1).yang baru terjadi  perubahan ancaman hukuman dalam  Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang ,ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun.

 

2)  Penambahan Lembaga  Penyidik dan Penuntut Umum.

(1). Penambahan Lembaga penyidik dan Penuntut Umum dapat menyidik atau menuntut suatu perbuatan pidana  yang terjadi sebelum adanya Lembaga Penyidikan atau penuntutan yang baru.

(2).Dalam asas legalitas intinya hanya  mengatur perbuatannya yaitu  perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang,sedangkan lembaga yang menyidik atau menuntutnya tidak menjadi masalah,seperti Kasus korupsi dapat disidik kepolisian,Kejaksaan,dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(3).Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan atau ditandatangani  Presiden Republik Indonesia  Megawati Soekarnoputri  pada tanggal 27 Desember 2002 dan diundangkan di Jakarta yang ditandatangani Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang Kesowo pada tanggal 27 Desember 2002.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003 dapat menyidik atau menuntut kasus korupsi yang terjadi tahun 1998 ,pada hal terjadinya perbuatan korupsi tersebut belum ada Lembaga komisi pemberantasan Korupsi (KPK),hal ini bukan termasuk retroaktip karna pasal 1 ayat 1 KUHP yang merupakan asas legalitas tidak mempermasalahkan siapa penegak hukumnya,yang penting perbuatannya sudah diatur sebelumnya dalam Undang-undang,dimana perkara korupsi sudah diatur sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan hal tersebut bahwa perbuatan korupsi sudah diatur sejak tahun 1971 yang dicabut  tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dengan demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyidik kasus korupsi tahun 2013 atas kasus yang terjadi sebelumnya  berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sepanjang perbuatan tersebut belum lewat waktunya (veryaring).artinya bila kasus korupsi  mulai disidik atau dituntut Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang melanggar pasal 2 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati ,penjara seumur hidup,dan perbuatan korupsi tersebut  terjadi 19 tahun yang lalu tepatnya tahun 1994 ,maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang lagi menyidik atau menuntutnya,karna sudah lewat waktunya 18 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 4e KUHP “sudah liwat delapan belas  tahun bagi  semua kejahatan  yang terancam  dihukum mati atau penjara seumur hidup”.

     3).Menurut Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H,mengenai      Penerapan Sistem Pembalikan  Beban Pembuktian merupakan  Retroaktif ,sedangkan menurut Penulis penerapan sistem Pembalikan  Beban Pembuktian (asas Pembuktian terbalik) bukan perbuatan Retroaktif,karna Sistem Pembalikan  Beban Pembuktian  (asas Pembuktian terbalik) hanya suatu asas bukan perbuatan pidana sebab perbuatan retroaktif dikaitkan dengan asas legalitas yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu  suatu perbuatan baru dapat dituntut bila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang  bukan perbuatan Retroaktif ,tetapi jika perbuatan pidana tersebut belum diatur dalam Undang-undang dan dilakukan penuntutan barulah perbuatan tersebut melakukan perbuatan yang berlaku surut (Retroaktif).Untuk menentukan Perbuatan Retroaktif atau tidak terletak terhadap perbuatannya sudah diatur atau belum dalam undang-undang,bukan tanggal berlakunya undang-undang tersebut,jadi perbuatan korupsi yang terjadi tahun 1998 tetapi mulai   sidik/diperiksa tahun 2001 dapat dituntut pembuktian terbalik (Pembalikan Beban Pembuktian) berdasarkan pasal 37 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Pasal 37 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,demikian juga dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi  bulan  Desember 2002 yang disidik tahun 2013 dapat  menerapkan asas Pembuktian terbalik ( Pembalikan beban pembuktian) yang melanggar  pasal 69,pasal 77,dan pasal 78 Undang-undang Nomor : 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,karna Pembuktian terbalik (Pembalikan beban pembuktian ) hanya merupakan asas bukan perbuatan yang dilarang,sebab asas itu pada umumnya tidak ada tersurat dalam undang-undang tetapi  tersirat dalam semua perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-undang baik dalam Buku Kedua  dan Buku Ketiga KUHP maupun terhadap semua Tindak Pidana Khusus yang diatur dalam Undang-undang tertentu seperti Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor : 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,dan lain-lain.

 

o.    Penerapan Asas retroaktif bertentangan dengan UUD 45 dan asas hukum Pidana.

1)    Bertentangan dengan UUD 45.

Penerapan asas Retroaktif bertentangan dengan pasal 28I  ayat (1) UUD 45 “Hak untuk hidup ,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran  dari hati nurani ,hak beragama ,hak untuk  tidak diperbudak ,hak untuk  diakui sebagai  pribadi dihadapan hukum,dan hak  untuk tidak  dituntut  atas dasar hukum  yang berlaku surut  adalah hak asasi manusia  yang tidak dapat dikurangi  dalam keadaan apa pun.

2)    Bertentangan dengan Asas legalitas.

Dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi manusia,dimana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Undang-Undang HAM yang berat tidak ada kadaluwarsanya ,demikian juga pasal 4 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  yang menegaskan bahwa “Hak untuk tidak dituntut  atas dasar hukum  yang berlaku surut  dapat dikecualikan  dalam hal pelanggaran  berat  terhadap  hak asasi manusia  yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan”.Berarti perbuatan tersebut dapat berlaku mundur sampai Peristiwa G 30 S PKI  tahun 1965 bahkan mulai Indonesia merdeka pada hal masalah HAM yang berat baru diatur tahun 2000 dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.

3)    Bertentangan dengan Asas Veryaring (lewat waktu/kadaluwarsa).

Suatu perbuatan tidak dapat dituntut lagi apabila perbuatannya sudah lewat waktu. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 78 KUHP yaitu perbuatan kejahatan yang ancamannya hukuman mati dan seumur hidup,masa lewat waktunya selama 18 tahun ,dengan kata lain suatu perbuatan kejahatan apabila sudah lewat 18 tahun tidak bisa dituntut lagi.Alasan pelanggaran  berat terhadap  hak asasi manusia  yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan secara hukum tidak dibenarkan ,yang justru melanggar hukum tersebut dan juga memelihara konflik diantara anak bangsa terutama bila dikaitkan dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965 ,dimana pihak tertentu banyak terbunuh ,dimana luka berat tersebut diceritakan kepada keturunannya sehingga generasi berikutnya terjadi komplik berkepanjangan yang tiada akahir diantara generasi penerus, pada hal  apa yang dilakukan orang tua atau neneknya tidak tau,seharusnya masa lalu  yang penuh derita tersebut tidak perlu diceritakan kepada generasi penerus dan justru diciptakan rekonsialisasi menuju masyarakat adil makmur.Masa lalu cukup kenangan ,sebagai dasar menciptakan persatuan Negara indonesia.Para pelaku pembunuhan pada tahun 1965 dalam Peristiwa Gerakan 30 September untuk tahun 2013 sudah berumur sekitar 90 tahun lebih ,dan kemungkinan besar sudah meninggal dunia,maka pelaku kejahatan jika sudah mati hak menuntutnya gugur ,sebagaimana   diatur dalam  pasal 77 KUHP “Hak menuntut hukuman gugur (tidak laku lagi) lantaran sitertuduh  meninggal dunia”.dan pelaku  kejahatan pembunuhan tersebut tidak bisa diwariskan kepada keturunannya.

 

4)    Menerapkan asas retroaktif yang bertentangan dengan UUD 45, asas Legalitas,dan asas veryaring yang menimbulkan tidak ada kepastian hukum,demikian juga bertentangan dengan Statuta Roma tentang validasi International Criminal Court dari United Nations Diplomatic Conference of Plenipotentiaries on the Establishments of an International Criminal  Court menolak tegas diberlakukannya Asas Retroaktif,sehingga  yang diberlakukan  hanyalah asas legalitas (pasal 24 Statuta Roma) dengan system pertanggungjawaban  pidana berdasarkan  individual criminal  responsibility (pasal 25 Statuta Roma).Penulis (Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H) sependapat dengan para Guru Besar  Hukum Pidana ,seperti Prof.Dr.Muladi,S.H,Prof.Dr.Loebby Loqman,S.H;Prof.Dr.Andi Hamzah,S.H,;dan lain-lainya bahwa sebaiknya menghindari diberlakukannya  Asas Retroaktif yang bertentangan dengan  berbagai macam instrument HAM internasional ini.[54]

5)     Selanjutnya Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H,menyatakan bila dilihat dari sisi  pendekatan sejarah  hukum pidana  yang universal,diberlakukannya Asas Retroaktif (berlaku surut) sangat melanggar  Asas Kepastian hukum (legalitas) dan perlindungan  serta penghargaan  Hak Asasi Manusia.Dibuktikan  bahwa Asas Retroaktif merupakan justifikasi dari suatu pemerintahan  yang absolut dan otoriter,karena asas Retroaktif  merupakan cerminan  akseptabelitas dari prinsip Lex Talionis (pembalasan dendam).Criminal Extra Ordinaria (kejahatan-kejahatan  yang tidak disebut/tidak diatur dalam undang-undang tertulis) inilah yang sering  dijadikan justifikasi bagi pemerintahan yang absolut dan otoriter untuk melakukan asas Retroaktif.Dibentuk suatu undang-undang baru  dan kemudian diberlakukan surut  dengan tujuan utama  adalah melakukan  pembalasan dendam terhadap lawan-lawan politiknya,sehingga asas  retroaktif ini  lebih primaritas dari sekedar penegakan hukum itu sendiri.Akibatnya,hukum pidana hanya  dipergunakan sebagai sarana  kepentingan penguasa dan kekuasaan saja. [55]

 

5).Pandangan Perubahan Undang-Undang merupakan retroaktif.

1)    Menurut Shanti Rachmadsyah.

 Pasal 1 ayat (2) KUHP masuk  asas retroakti atau berlaku surut (http/www.hukumonline .com/detaIL /ltc80ae57a77fo/asas-non-retroaktif) karna Undang-undang baru diterapkan kepada perbuatan yang sudah terjadi sebelum adanya undang-undang baru tersebut.Pada hal menurut penulis kalau perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang ,kemudian terrjadi perubahan undang-undang,maka diterapkan Undang-undang yang menguntungkan bagi terdakwa ,dan jika yang menguntungkan undang-undang baru bagi terdakwa,maka diterapkan undang-undang yang baru walaupun perbuatan tersebut sudah terjadi sebelum undang-undang baru ada,sehingga pasal 1 ayat (2) bukan retroaktif karna perbuatan yang terjadi tersebut sudah diatur dalam undang-undang lama,sebab pasal 1 ayat (1) hanya mengutamakan perbuatan pidananya sudah diatur dulu dalam undang-undang ,soal berganti undang-undang yang lama kepada undang-undang yang baru tidak menjadi masalah .Untuk itu Pemilikan Harta kekayaan tahun 2003 yang disidik/dituntut atau di Putus Pengadilan tahun 2013  hanya menerapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak pidana Pencucian Uang,dan tidak boleh menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 tentang pencucian uang karna sudah di cabut.

 

2)    Eddy Suhartono,S.H.,SpN.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi ,dalam pasal 44 “Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini,maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan  Tindak pidana korupsi  (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 19,Tambahan Lembaran Negara nomor 2958),dinyatakan tidak berlaku,demikian juga dalam pasal 45  “Undang-undang ini mulai berlaku  pada tanggal diundangkan .Agar setiap orang  mengetahuinya,memerintahkan pengundangan  Undang-undang ini  dengan sepenuhnya dalam Lembaran Negara  Republik Indonesia”.

Berdasarkan hal tersebut , secara sepintas nampak kesan UU No.3 Tahun 1971 tidak bisa digunakan lagi  sejak tanggal diundangkannya UU 31 Tahun 1999,yaitu tanggal 16 Agustus 1999,sebab UU 31 tahun 1999 tidak dilengkapi aturan peralihan,juga dengan  merujuk asas umum dalam pasal 1 KUH Pidana  UU Pidana hanya berjalan  kedepan dan tidak berlaku surut atau dalam hal terjadi  perubahan perundang-undangan  pidana,maka pasal 1 ayat (1 dan 2) KUHPidana berfungsi sebagai aturan peralihan .Bila terjadi  perubahan  perundang-undangan  pidana setelah  perbuatan pidana  dilakukan,maka terhadap terdakwa  diterapkannya ketentuan  yang paling meringankan terdakwa,maka UU No.31 Tahun 1999 hanya dapat digunakan terhadap perbuatan  korupsi yang terjadi  setelah tanggal 16 Agustus 1999,sedangkan landasan  menangani kasus Tindak Pidana Korupsi  yang dilakukan sebelum  berlakunya UU No.31 Tahun 1999 diperoleh jalan keluar  penyelesaiannya yang secara hukum  dan dapat dipertanggungjawabkan yaitu :

              (1).berdasarkan rumusan tersebut diatas yaitu pasal 1 ayat (1) KUHPidana ,maka aturan pidana  yang dipergunakan  sebagai dasar      hukum  untuk menyidik ,menuntut,dan  mengadili tindak pidana  korupsi  sebelum berlakunya UU No.31 Tahun 1999 adalah aturan pidana korupsi  yang sudah ada  saat kasus itu  terjadi yaitu UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

             (2).Undang-undang yang baru  yaitu UU No.31 tahun 1999 ternyata lebih berat  baik dari segi normatif  maupun sanksinya  dari pada UU No.3 Tahun 1971.

(3).Berdasarkan rumusan Pasal 1 ayat (2) KUHPidana  di atas,Aturan pidana  Korupsi  yang lebih menguntungkan  bagi tersangka  adalah UU No.3 Tahun 1971 daripada UU No..31 Tahun 1999.

3)    Komentar Penulis.

Komentar penulis atas sikap/pernyataan  Eddy Suhartono,S.H.,SpN diatas  sebagai berikut :

(1).Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak boleh diterapkan lagi karna sudah  di cabut Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

     Misalnya ,Perkara korupsi yang terjadi tahun 1990,yang disidik ,dituntut atau di Putus Pengadilaan tahun 1992 ,maka yang diterapkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,bukan Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

(2).Perubahan  Undang-undang  diterapkan yang lebih  menguntungkan kepada terdakwa , hal tersebut hanya berlaku   pada kasus yang perkaranya sedang berproses di Pengadilan ,baik pada Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi ,dan Mahkamah agung sampai putusan hakim memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

Misalnya .Terdakwa Amir  pada bulan juli tahun 1998 melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar yang disidik ,dituntut  atau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri bulan Januari 1999 dan selama perkara korupsinya berproses atau masa sidang di  Pengadilan Negeri sampai tanggal 17 Agustus 1999, ternyata terjadi perubahan Undang-Undang sejak tanggal 16 Agustus 1999 dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,maka diterapkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,karna ancaman hukumannya lebih menguntungkan terdakwa yaitu maksimal 20 tahun dibandingkan dengan  Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman pidanya hukuman mati,seumur hidup ,dan hukuman badan maksimal 20 tahun.

(3).Bila terjadi perubahan Undang-undang tanpa adanya kasus yang sedang berproses di pengadilan,maka disitu berlaku Undang-undang terbut langsung dapat diterapkan kepada perbuatan korupsi yang terjadi sebelum undang-undang yang baru tersebut berlaku.Hal tersebut bukan retroaktif (berlaku surut) karna perbuatan korupsi sudah diatur sejak tahun 1971 dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,selanjutnya perbuatan korupsi tersebut diatur lagi dalam undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,sebab asas legalitas yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP  lebih mengutamakan perbuatan pidana tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang baru dapat dituntut,soal undang-undang mana yang mengatur tidak menjadi persoalan dalam pasal 1 ayat (1) KUHP.

      Misalnya, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai berlaku sejak tanggal 16 Agustus 1999,maka perbuatan korupsi yang dilakukan tahun 1995 tetapi  disidik,dituntut,dan di Putus Hakim tanggal 15 Desember 1999,maka yang diterapkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,bukan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(4).Bila diikuti pendapat Eddy Suhartono,S.H.,SpN bahwa perbuatan Korupsi bulan juni 1990 yang disidik diatas tanggal 16 Agustus 1999 atau tepatnya disidik,dituntut,dan di Putus Hakim bulan juni  2013 maka yang diberlakukan Undang-undang  Nomor.3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,bukan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.Kalau yang diterapkan Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi akan merugikan terdakwa atau melanggar hak asasi Terdakwa karna perkara tersebut baru 9 tahun dan belum daluwarsa (lewat waktu) ,tetapi dengan menerapkan pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,maka perbuatan tardakwa yang terjadi bulan juni 1990 dan baru diputus hakim tahun 2013,berarti perkaranya sudah 23 tahun,maka perkara terdakwa sudah tidak bisa dituntut lagi atau hakim membebaskan terdakwa karna  sudah lewat dari 18 tahun atau perkaranya sudah veryaring atau lewat waktu sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (4) KUHP” Hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi)  karena liwat waktunya : ayat  4e sudah lewat delapan belas tahun  bagi semua kejahatan  yang terancam hukuman mati  atau penjara seumur hidup”.Pasal 78 ayat 4e  sebagai alasan pemaaf yang dimiliki terdakwa sebagai dasar hakim menjatuhkan hukuman bebas bagi terdakwa,dengan demikian tidak merugikan terdakwa.

 

p.    Pembuktian Terbalik bertentangan dengan asas hukum Pidana.

 

Berdasarkan pasal 69,pasal 77 dan 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 37 dan penjelasannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pembuktian terbalik.

                        Bila melihat penerapan  pembuktian terbalik yang sudah diatur dalam pasal 69,pasal 77 dan pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang dan pasal 37 Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat sebagai hukum positip.Pembuktian terbalik diikuti Negara Inggris,Amerika,Serikat,Malaysia,Hongkong,India,Filipina penganut faham Anglo Saxson.,sedangkan Negara Indonesia yang menganut faham Eropah Kontinental tidak mengenal pembuktian terbalik.

Pembuktian terbalik dilihat dari teori hukum atau asas hukum pidana yang menganut faham Eropah Kontinental bertentangan dengan beberapa asas hukum pidana Indonesia antara lain :

(1).Bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah yaitu setiap perbuatan kejahatan sebelum mendapat putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti,maka terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah melakukan kejahatan,tetapi bila putusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti,maka terdakwa sudah dapat dihukum yang sekaligus menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan yang lamanya sesuai dengan putusan hakim.Kesalahan terdakwa hanya dibuktikan aparat Penegak Hukum (Polisi,jaksa,dan Hakim) atau terdakwa tidak dibebani pembuktian sesuai pasal 66 KUHAP “ Tersangka atau terdakwa tidak dibebani  kewajiban pembuktian”,dan terdakwa hanya berkewajiban membuat pembelaan atas dirinya.Untuk menentukan bersalah atau tidaknya  terdakwa berdasarkan keterangan saksi,Surat,Bukti Elektronik,dan barang bukti sebagai alat bukti,sedangkan keterangan terdakwa tidak diperlukan pengakuannya ,hanya lebih baik bila terdakwa mengakui perbuatannya.

 

            Pembuktian terbalik menerapkan asas menyalahkan diri sendiri ( Praduga Bersalah    atau non self incrimination),karna terdakwa sejak awal sudah dianggap bersalah ,maka terdakwa diwajibkan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,dan jika tidak bisa meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak bersalah,maka hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa.Asas menyalahkan diri sendiri (praduga bersalah atau non self incriminatioan) dikaitkan dengan asas hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan,maka semua anggota masyarakat  sejak awal sudah dinyatakan  bersalah.Suatu saat  pemilik mobil atau rumah setiap waktu  aparat Kepolisian,Kejaksaan,dan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memeriksa dengan pertanyaan dari mana sumber uangnya membeli mobil atau rumahnya,jika tidak bisa memberikan alasan yang dapat  diterima ,aparat penegak hukum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan untuk diputus hakim sesuai dengan hukum yang berlaku.Akibat hal tersebut akan menimbulkan rasa ketakutan  bagi anggota masyarakat yang memiliki mobil  atau rumah yang tidak seimbang dengan penghasilannya,sehingga bertentantangan dengan tujuan hukum yaitu hukum dibuat  untuk melindungi masyarakat ,justru sebaliknya menimbulkan ketakutan bagi masyarakat. 

 

        (2).Bertentangan dengan sistim pekbuktian wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.Artinya bila suatu perbuatan kejahatan sudah ada minimal dua alat bukti dan hakim yakin bahwa hubungan kedua alat bukti yang menyatakan terdakwa bersalah,maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya.Jika perbuatan kejahatan tersebut sudah ada minimal dua alat bukti tetapi hakim tidak yakin hubungan kedua alat bukti tersebut,maka hakim membebaskan terdakwa ,sebaliknya jika hakim yakin perbuatan tersebut dilakukan tersangka/terdakwa tetapi tidak didukung minimal dua alat bukti,maka hakim membebaskan terdakwa.

Dalam pembuktian terbalik  menggunakan asas vrij stelsel yaitu lebih mengutamakan keyakinan hakim menentukan bersalah tidaknya terdakwa,dan hakim bisa mengeyampingkan alat bukti dan Undang-undang yang mengaturnya,dengan demikian lebih mengutamakan keyakinan hakim semata.

 

Dengan sistim Pembuktian vrij stelsel dapat terjadi antara lain :

  (1).Sangat dimungkinkan hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim saja,walaupun alat buktinya hanya satu yaitu keterangan terdakwa seperti yang diatur dalam pasal 69,pasal 77 dan pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang,yang hanya mengutamakan keterangan  terdakwa untuk membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah,tetapi jika terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan hakim dengan menggunakan hak ingkarnya,maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sama sekali tidak ada alat bukti baik sebagai keterangan  saksi, surat,bukti elektronik maupun  keterangan terdakwa.

 

(2).Perkara korupsi,Narkoba dan parkara lainnya yang terdiri dari 26 predicate crimenya maupun perkara lainya tidak ada predicate crime (kasus pokok atau kasus awal) yang jelas baik terdakwanya,waktu dan tempat perbuatan kejahatan dilakukan,hasil kejahatan yang diperoleh dan lain-lain.Semua hanya berdasarkan dugaan yang belum ada putusan hakim sebelumnya yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

 

 (3).Pasal 69 sudah jelas menyatakan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu  tindak pidana asalnya.Kalau pidana asalnya tidak dibuktikan dulu apa dasarnya menyita barang bukti serta menghukumnya,karna  menyita harta kekayaan terdakwa dan menjatuhkan hukumannya  didasarkan terbuktinya predicate crimenya atau pidana asalnya .Selain itu bisa terjadi Tindak pidana pencucian uangnya telah terbukti lalu dijatuhkan hukuman bagi terdakwa dan seluruh harta kekayaannya yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara,dan Jaksa penuntut Umum mengeksekusi hukuman terdakwa dengan memasukkan kedalam lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukumanya sesuai putusan hakim serta mengeksekusi harta kekayaan terpidana dengan sejumlah uang tertentu yang diserahkan ke kas Negara.Selanjutnya pidana asal atau predicate crime disidangkan ternyata tidak terbukti lalu hakim membebaskan terdakwa dari segala tuduhan ,maka Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan Hakim mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) kalau sebelumnya dilakukan penahanan sementara,demikian juga  mengeksekusi harta kekayaan terdakwa yang dijadikan barang bukti di kembalikan kepada terdakwa walaupun sudah dirampas untuk negara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam prakteknya  harta kekayaan terdakwa yang sudah dirampas untuk negara dalam perkara Tindak pidana Pencucian Uang sulit ditarik  kembali untuk di kembalikan kepada terdakwa.

 

   (4).Dalam perkara Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus Simulator SIM tahun 2011 dan Lutfhi Hasan Ishaq dalam kasus kuota daging,dimana Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan Pembuktian terbalik dalam menyita Harta kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo yang diperoleh tahun 2003-2010 demikian juga menyita harta kekayaan Lutfhi Hasan Ishaq yang diperolehnya sebelum adanya kasus kuota daging sapi,dimana pembuktian terbalik tersebut hanya ada satu alat bukti yaitu keterangan terdakwa yang bertentangan dengan lex spesilis derogat lex generally atau perbuatan khusus mengalahkan perbuatan umum,dalam hal ini Komisi pemberantasan Korupsi masuk lex specialis yang khusus mengatur kewenangan Komisi pemberantasan korupsi dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam pasal 44 berbunyi “ ayat (1) Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan  menemukan bukti permulaan  yang cukup adanya  dugaan tindak pidana  korupsi, dalam waktu paling lambat  7 (tujuh)  hari kerja terhitung  sejak tanggal  ditemukan bukti  permulaan yang cukup ,penyelidik melaporkan  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. ayat (2) Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak  terbatas pada informasi atau data  yang di ucapkan,dikirim,diterima atau disimpan  baik secara biasa  maupun elektronik atau optik. Ayat (3) Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya  tidak menemukan bukti  permulaan yang cukup  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1),penyelidik melaporkan kepada  Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi  menghentikan penyelidikan. Ayat (4) Dalam hal komisi Pemberantasan korupsi   berpendapat bahwa  perkara tersebut  diteruskan,Komisi Pemberantasan  Korupsi  melaksanakan penyidikan  sendiri atau dapat melimpahkan  perkara tersebut  kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.

 

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi dalam menangani Perkara korupsi tidak menerapkan Pembuktian terbalik baik yang diatur dalam pasal 37 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,pasal 69,pasal 77 , dan pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang,karna pembuktian terbalik hanya ada satu alat bukti yaitu keterangan terdakwa ,atau sama sekali tidak ada alat bukti bila  terdakwa pada saat ditanya hakim bersikap diam yang merupakan hak ingkar yang dimiliki terdakwa.

Menerapkan pembuktian terbalik menimbulkan dua sistim pembuktian yaitu :     .             

a.Adanya dua sistim pembuktian yaitu Wettelijik negatief stelse yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin dan sistim pembuktian vrij stelsel yaitu membuktikan kesalahan terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim,dan hakim dapat menyampingkan alat bukti.

           b.Dengan dua sistim pembuktian yang diterapkan akan menimbulkan  diskriminatip dalam menangani perkara.Bila dekat penguasa akan menerapkan wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin,tetapi bila jauh dari penguasa menerapkan sistim pembuktian vrij stelsel yaitu hanya mengutamakan keyakinan hakim.Dalam jangka waktu yang tidak lama hukum pidana di Indonesia dalam mengusut kasus korupsi atau kasus lainnya akan bertambah jauh dari rasa keadilan.Hal ini dapat kita lihat dalam perkara Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan Andi mallarangen mantan Menteri pemuda dan Olah raga serta mantan pengurus inti Partai Demokrat yang sudah lama dinyatakan tersangka terkait kasus Hambalang tetapi hingga saat ini tanggal 23 September 2013 belum ditahan.Diduga tersangka Andi Mallarangen dan Anas Urbaningrung dekat dengan Penguasa yang memerintah di Negara Indonesia,sepertinya Komisi pemberantasan Korupsi belum memeriksa dan menahannya karna menurut Abraham Samad penahan tersangka Korupsi harus memenuhi aspek  penyidikan 60 persen .Dengan demikian ,ketika berkas  penyidikan dilimpahkan ke Pengadilan ,waktu penyidikan  tak melebihi 120 hari  dari batas waktu penahanan,karena itu, KPK tak mau gegabah  menahan tersangka  korupsi  yang penyidikannya  belum mencapai 60 persen.”kalau kami gegabah,banyak tahanan KPK yang bebas demi hukum akan sulit untuk menahan  lagi” katanya.(Kompas,rabu,18 September 2013,hal 3,tema “KPK tidak Gegabah” ),demikian juga dulu alasannya menunggu hasil penghitungan  kerugian negara  ,kini penghitungan kerugian  negara sudah  hampir dua pekan  diserahkan, tetapi Ketua KPK Abraham Samad  belum dapat memastikan  kapan Andi di tahan.(Kompas,Rabu,18 September 2013,hal 3,tema” Menagih Janji KPK”)     ,sedangkan yang jauh dari kekuasaan Irjen Pol Djoko Susilo dan Lutfhi Hasan Ishaq segera ditahan dan dilimpahkan ke Pengadilan dan Perkara Irjen Pol Djoko Susilo  sudah di Putus Hakim selama 10 tahun ,dan pihak Penuntut Umum dan Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI..

 

G.Sikap Penegak Hukum.

Hampir seluruh masyarakat termasuk penegak Hukum melihat  undang-undang sebagai hukum positip yang harus dilaksanakan Hal tersebut benar,hanya saja setiap undang-undang tersebut harus diamati apakah isi undang-undang tersebut bertentangan atau tidak dengan teori hukum,asas hukum.Penegak hukum selalu berpendirian karna hukum positip harus dilaksanakan.

                      Untuk itu,aparat Penegak hukum  harus menyikapi Undang-undang sebagai hukum positip sebagai berikut :

     Struktur Sistim Hukum Indonesia sama halnya dengan  struktur Hukum Negara Indonesia yaitu :

     a.Struktur Hukum Negara Indonesia.yaitu.

 Tingkat Pertama adalah Pancasila sebagai landasan falsafah bernegara antara lain asas Negara Kesatuan Republik Indonesia, asas Bhinneka Tunggal Ika yaitu berbeda-beda tetapi satu jua,Asas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan,dan lain-lain.

       Tingkat kedua Hukum Positip dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945,dimana tiap pasal-pasalnya harus berlandaskan Pancasila.

       Tingkat Ketiga adalah Undang-undang yang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

maka Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,dan Undang-undang Dasar 1945 tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

 

b.Struktur  Hukum Pidana .

Strutur  Hukum Pidana Indonesia yaitu :

Tingkat Pertama adalah teori hukum,asas-asas Hukum antara lain teori Keadilan,asas Praduga Tidak Bersalah ,asas Legalitas,asas wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.asas kadaluwarsa/veryaring,asas nebis in idem,dan lain-lain.Semua asas ini tidak mengatur serta tidak ada sanksinya,hanya saja asas hukum atau teori hukum berlaku kepada semua perbuatan kejahatan baik yang diatur dalam Buku II dan III KUHP maupun yang diatur dalam hukum pidana khusus atau  Undang-undang Tindak Pidana khusus,antara Lain perbuatan korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Kejahatan Pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,Kejahatan Narkotika ,Kejahatan Narkoba,Kejahatan HAM Berat,dan lain-lain.

        Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai  dan  asas-asas  hukum , yang oleh para pakar  diidentifikasikan  mengandung  prinsip-prinsip sebagai berikut :

(1)  Asas-asas hukum merupakan  tendens-tendens yang  dituntut  oleh rasa susila  dan berasal dari  kesadaran hukum  atau keyakinan  kita yang secara  langsung dan jelas menonjol.

(2)  Asas-asas hukum merupakan  ungkapan-ungkapan  yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada  perasaan,yang hidup  di setiap orang.

(3)  Asas hukum merupakan pikiran-pikiran  yang memberi  arah/pimpinan  yang menjadi dasar  kepada tata hukum  yang ada.

(4)  Asas hukum dapat diketemukan  dengan menunjuk-kan hal-hal yang sama  dari peraturan yang berjauhan  satu sama lain.

(5)  Asas hukum  merupakan sesuatu yang ditaati  oleh orang-orang,apabila mereka ikut  bekerja dalam  mewujutkan undang-undang.

(6)  Asas hkum dipositipkan  baik dalam perundang-undangan  maupun yurisprudensi.

(7)  Asas hukum tidak bersifat  transedental  atau melampaui alam kenyataan  yang dapat disaksikan  oleh panca indra.

(8)  Artikulasi dan penjabaran  asas-asas hukum bergantung  kepada kondisi-kondisi social,sehingga bersifat  open ended,multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat  absolute seperti pandangan  yuridis yang tradisional.

(9)  Asas-asas hukum berkedudukan  relative otonom  dan melandasi fungsi pengendalian  masyarakat,penyelenggaraan ketertiban  dan penanggulangan kejahatan.

(10)               Asas hukum merupakan  legitimasi  dalam prosedur pembentukan,penemuan  dan pelaksanaan hukum.

(11)               Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang  dan pejabat-pejabat resmi  (penguasa), sehingga tidak merupakan  keharusan  untuk mengaturnya  dalam hukum positip.[56]

(12)               b.Tingkat II yaitu hukum positip tidak boleh bertentangan dengan asas-asas hukum sebagai tingkat I.Hukum Positip dalam hal ini Undang-undang antara lain kejahatan Umum yang diatur dalam buku II dan Buku III KUHP,Kejahatan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,kejahatan Narkotika,kejahatan Pencucian Uang atau money laundering yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,dan lain-lain.

 

c.Tingkat III yaitu Putusan Pengadilan.

    Putusan pengadilan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang sebagai hukum positif yang disebut tingkat ii. Putusan Pengadilan  sudah banyak dilakukan baik perkara korupsi, dan lain-lain,yang pelakunya banyak berstatus Pejabat Negara maupun pihak swasta sebagai penyelenggara Negara ,antara lain yang berstatus Gubernur,mantan Kepala Badan Bareskrim ,mantan Presiden partai Keadilan Sejahtera yang sekaligus anggota DPR,dan lain-lain.

 

        Berdasarkan hal tersebut,maka  tingkat ketiga berupa putusan Pengadilan tidak boleh bertentangan dengan Hukum positip atau Undang-undang,Tingkat II yaitu Hukum Positip atau Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan teori atau asas hukum Pidana sebagai tingkat Pertama.

 

 

H.Aparat Penegak hukum

    1.sesuai ketentuan hukum.

       Aparat penegak ukum melihat undang-undang tersebut selalu dikaitkan dengan asas hukum pidana Indonesia ,jangan sampai hukum positip bertentangan dengan asas –asas hukum pidana,dan jika melihat adanya penyimpangan dengan asas hukum pidana Indonesia ,sebaiknya mengusulkan kepada pemerintah dan DPR melakukan revisi atas pasal – pasal tertentu agar sejalan dengan asas hukum pidana yang dianut hukum Indonesia.atau Aparat penegak hukum yang mengetahui adanya penyimpangan tersebut tidak menerapkan pasal yang bertentangan tersebut.Kalau sampai aparat Penegak hukum menerapkan pasal yang bertentangan tersebut seperti menerapkan pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal 37 Undanbg-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dan pasal 69,pasal 77 dan pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang sudah termasuk melakukan perbuatan melanggar hukum yang menciderai rasa keadilan terdakwa.Dalam menerapkan hukum yang benar yaitu menerapkan hukum itu sesuai dengan aturan hukum,dan jangan menegakkan hukum itu karna alasan sentimen,untuk memenuhi kepuasan masyarakat,dan arogansi kekuasaan.

 

2.menciderai rasa keadilan terdakwa..

  Untuk memberantas Korupsi dan kejahatan lainnya banyak menghendaki penegakan hukum itu dilakukan seperti pembuktian terbalik walaupun sebenarnya sudah mengetahui  bertentangan dengan asas hukum pidana Indonesia,tetapi pada saat masalah hal tersebut datang  pada dirinya sendiri tidak dapat menerima penerapan pembuktian terbalik tersebut yang menyalahkan terdakwa tanpa alat bukti atau hanya berdasarkan keyakinan hakim saja,dirasa tidak adil oleh terdakwa,yang dirasakan menciderai rasa keadilan terdakwa ,karna berdasarkan sistim  pembuktian yang dianut hukum Indonesia yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.

 

           3.Penulis pernah merasa tersinggung atau sakit hati pada waktu di tugaskan di Sekretariat Jenderal  Dewan Ketahanan Nasional dengan jabatan Staf Ahli Bidang Hukum Eselon Ib,dimana pada saat rapat lalu Pak Dani  Staf ahli pribadi Sesjen Wantanas berpangkat Laksamana Muda (angkatan laut) menanyakan kelihatannya pusing,lalu penulis menjawab sedang membuat tulisan hukum,kemudian dikomerntarinya apa sih sulitnya hukum itu tinggal buka pasal yang kita butuhkan lalu kita tuangkan dalam tulisan,lalu penulis menyatakan kalau begitu saja cukup tiga bulan untuk menjadi sarjana hukum,belajar hukum terkait asas hukum terutama hubungan antara asas yang satu dengan yang lainnya,tetapi tetap saja tidak percaya.Pandangan  Pak Dani melihat hukum itu hanya melihat undang-undang itu semata tanpa melihat asas – asas hukum pidana sama juga dengan aparat penegak hukum,DPR  maupun anggota Masyarakat lainnya hanya melihat Undang-undang saja.

 

4.Asas Concursus Realis.

Concursus Realis (meerdaadse samenlop) merupakan asas hukum yang ditur dalam buku I KUHP. Menurut Prof. Satochid Kartanegara,S.H.Buku ke I KUHP “Algemene bepalengen”  mengandung peraturan2 yang berlaku umum (Algemene geldend).Peraturan-peraturan ini tidak hanya berlaku  terhadap buku II & III ,akan tetapi  juga berlaku  kepada tiap peraturan  yang mengandung hukum  pidana dan  yang berada  diluar Kitab Undang2 Hukum pidana  dan juga yang didalam  hukum Pidana .Peraturan2 yang berada diluar KUHP  yang mengandung  peraturan hukum pidana  itu disebut “Bijzondere Wettelijke Strafbepalingan”.Dalam hubungan ini perlu dikemukakan ; Pasal 103 : “De bepalingen  der erste acht Titels van dit boek zijn cok  toepasse lijk of feiten  waarop bij andere wettelijke coorschriften  straf is  gesteld ,tenzij de wet ,bij algemene  maatregel van bestuur of bij  ordonantie andere  is bepaald”,yang artinya  ,bahwa peraturan2  yang diatur didalam  delapan titel  yang pertama dari buku I  juga berlaku  terhadap Bijzondere  wettelijke strafbepalingen,kecuali jika  peraturan2 ini  sendiri  menyatakan dengan tegas,bahwa peraturan2 buku I tadi tidak berlaku.[57]         R.Soesilo mewnterjemahkan pasal 103 yaitu “ Ketentuan dari delapan bab yang pertama  dari buku ini  berlaku juga  terhadap perbuatan  yang dapat dihukum  menurut peraturan  undang-undang lain,kecuali kalau ada undang-undang  (Wet) tindakan Umum Pemerintahan Algemene maatregelen van bestuur) atau  ordonansi menentukan peraturan lain”.[58]  

   Berdasarkan penafsiran R.Soesilo atas pasal 103 KUHP ada kata kecuali berarti masih bisa mengatur sesuatu walaupun sudah diatur dalam Buku I KUHP seperti Hukuman  Percobaan dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman maksimalnya yang kemudian diatur lagi dalam Undang-undang Korupsi yaitu hukuman percobaan sama dengan pidana selesai.Bahkan dalam undang-undang yang sebagai Tindak Pidana Khusus dapat mengatur suatu asas yang bertentangan dengan asas hukum yang dianut hukum Indonesia seperti asas pembuktian terbalik diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang walaupun asas pembuktian terbalik tidak dikenal dalam Buku I KUHP.

          Penulis tidak sependapat dengan penafsiran R.Soesilo atas pasal 103 KUHP,tetapi sependapat dengan penafsiran Prof. Satochid Kartanegara,S.H. dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia.Berarti semua Undang-undang Tindak pidana khusus  tidak boleh mengatur asas hukum bila asas hukum tersebut sudah diatur dalam Buku I KUHP atau dengan kata lain asas Percobaan,asas membantu,asas veryaring ,asas batas minimal hukuman ,dan lain-lain tidak bisa diatur lagi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Khusus karna sudah diatur dalam Buku I KUHP.Demikian juga untuk mengatur sistim pembuktian harus sejalan dengan Buku I KUHP,dimana pembuktian terbalik yang bertentangan dengan asas hukum pidana Indonesia seharusnya di cabut karna Buku I KUHP tidak mengenal Pembuktian terbalik.   Untuk itu semua perbuatan yang diatur dalam undang-undang  Tindak Pidana Khusus harus selaras dengan  Buku I KUHP,dan jangan sampai perbuatan yang diatur dalam Undang-undang bertentangan dengan asas-asas hukum pidana yang diatur dalam buku I KUHP.

 

a.    Lupa akan teori atau asas hukum pidana.

Pada umumnya aparat penegak hukum lupa akan teori atau asas-asas hukum pidana,karna teori /asas hukum pidana diperoleh pada waktu duduk dibangku kuliah,setelah lulus menjadi Sarjana hukum kemudian menjadi penegak hukum ,antara jarak masih kuliah dengan bekerja hingga posisi tertentu membutuhkan waktu antara 15-20 tahun,dan sejak saat itu sudah lupa teori dan asas –asas hukum,karna sejak kerja sesuai dengan tugasnya hanya memegang atau mempelari Undang-undang sebagai hukum positip seperti dalam penanganan kasus korupsi dan Tindak Pidana pencucian Uang hanya melihat Undang –undang  Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada hal semua teori atau asas-asas hukum tidak ada diatur didalamnya kalaupun ada yang diatur asas pidana bertentangan dengan asas hukum yang dianut hukum pidana Indonesia,seperti pencantuman pembuktian terbalik dalam pasal 37 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,pasal 69,pasal 77,dan pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang ,yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin,demikian juga penggabungan Tindak pidana pencucian uang  dengan pidana korupsi,Narkoba yang bertentangan dengan asas Concursus Realis,dan lain-lain. Seharusnya aparat penegak hukum setiap tiga tahun sekali dilakukan pencerahan dalam pertemuan di Pusat pendidikan masing-masing terkait dengan teori atau asas hukum pidana,sehingga selalu mengingat teori atau asas hukum pidana tersebut

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

 

Penerapan Pembuktian terbalik dan Tindak pidana Pencucian Uang  telah menimbulkan pertentangan dengan asas hukum pidana sejalan dengan faham eropah continental yang dianut hukum pidana Indonesia,dimana asas pembuktian terbalik bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah,Sistem pembuktian wettelijk negative yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin,dan bertentangan dengan concursus realis (meerdaadse samenlop),dan lain-lain.

 

1.        Beberapa pandangan para pakar hukum menentang penerapan  pembuktian terbalik, antara lain :

 

1.  J.E. Sahetapy atas tulisan Problematika Beban Pembuktian Terbalik menyatakan lebih kurang tigapuluh tahun yang lalu ,problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana didunia fakultas hukum;”omkering van de bewijslast” begitulah problematik pembahasan pada waktu itu.Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik  sangat tidak tepat dengan berbagai argumentasi  yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini.Dalam pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya  dengan nada partisan dan politik,Dalam era reformasi,semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja.

 

2.    Prof. Indriyanto Senoadji (Guru Besar FH Universitas Kristen Dwipayana dan Pengajar PPs. FH UI) dalam tulisannya Asas Pembuktian terbalik,menyatakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik sebenarnya tidak dikenal  dalam sejarah negara-negara yang mengakui sistim hukum pidana pada negara Anglo Saxon dan Eropa Kontinental (Indonesia menganut Kontinental) .Kalau kita lihat di KUHP atau KUHAP di Negara-negara Kontinental atau dari doktrin-doktrin  Anglo Saxon khususnya untuk Korupsi ,sampai sekarang belum pernah menemukan delik mengenai pemberlakuan pembalikan beban pembuktian,kecuali satu yaitu suap (Bribery).Didalam sistem UU Tipikor,yang dinamakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik hanya ada satu delik ,yaitu masalah suap (gratifikasi).Jadi  UU Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui  dengan UU No.20 tahun 2001 (pasal 2,3,5,6,7,8,9,1011,12,13,15),pembalikan beban pembuktian  bukan untuk semua delik,hanya berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Menekankan apa yang dinamakan pembuktian terbalik  dari terdakwa yang dikehendaki ,pembuktian terbalik itu jauh lebih baik dilakukan di Peradilan,karena kesulitan untuk membuktikan secara terbalik oleh tersangka di proses penyidikan dan penuntutan,menghindari adanya apa yang dinamakan kolusi,yang penting untuk apa yang dinamakan pembalikan beban pembuktian adalah adanya kata-kata  pemberian gratifikasi yang memang menjadi kewajiban dari penuntut umum untuk dibuktikan.

3.  RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi dalam tulisannya Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan sistem pembuktian terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting burden  of proof),tersangka atau terdakwalah  yang harus membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah  atas apa yang disangkakan  atau dituduhkan kepadanya.Dengan sistem pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah.Menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi didepan hukum ,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum  yang berlaku surut,walaupun peraturan tentang pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada,apabila penerapan asas ini tidak secara profesional  hal tersebut dapat timbul.

 

 

4.  Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad & Ketua Forum 2004) atas tulisan Pembuktian terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian  ”beyond reasonable doubt”,yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence),akan tetapi disisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi.Dalam pasal 31 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 37 UU Nomor 20  tahun 2001 telah memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof ) hanya masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis, melainkan hanya menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata  sebagai sarana memudahkan  proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.

 

5.    Supriyadi Widodo Eddyono dengan tema Tulisan Pembebanan Pembuktian  Terbalik dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and it,s Challenges).

a)    Terkait Dengan Pembuktian Terbalik.

(1). Penerapan pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi banyak mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis dan salah satunya bertentangan dengan asas presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.

(2). Pekbuktian seimbang atau beban semi terbalik diartikan sebagai beban pembuktian diletakkan baik  terhadap terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum secara berimbang terhadap objek pembuktian yang berbeda secara berlawanan.

(3). Munculnya Norma beban pembuktian terbalik, awalnya dilatar belakangi dari problem penegakan hukum  dalam kasus korupsi, karena korupsi kerap dilakukan secara sistimatis, terencana oleh oknum yang berpendidikan, birokrat dan pengusaha yang secara politis dan ekonomi amat kuat ,sehingga gampang mempengaruhi jalannya proses Peradilan.

(4). Pembuktian terbalik yang dikenal dari negara penganut rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “ certain case” atau pemberian yang berkolerasi dengan “bribery” (suap). Pembuktian terbalik di terapkan di beberapa negara antara lain United Kingdom of great  Britain, Singapura,  Hongkong, Pakistan, India, dan lain sebagainya.

 

b)    Tantangan.

Tantangan pembuktian terbalik  yaitu :

(1). Beban pembuktian terbalik  oleh Jaksa Penuntut Umum  kepada terdakwa, akan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus tentang  asas praduga tidak bersalah. Dalam pembuktian terbalik hakim berangkat  dari praduga  bahwa terdakwa telah bersalah atau asas menyalahkan diri sendiri (non self incrination), sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah tanpa perlu pembuktian lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping hakim dapat menjatuhkan putusan pidana atas keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti, hal ini sama dengan sistem teori pembuktian conriction intime (pembuktian berdasar keyakinan hakim semata), sehingga tumbunya pergeseran dari praduga tidak bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atas asas praduga korupsi (presumption of corruption).

(2). Asas Tidak mempersalahkan diri sendiri (non – self incrimination).

(3). Asas hak untuk diam (right to remain silent)

6.    Lilik Mulyadi,S.H.,M.H.

Tegas Lilik Mulyadi,S.H.,M.H,seorang hakim senior di Jakarta,konsekuensi logis kebijakan formulatif Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah memilih adanya  ketentuan pembuktian terbalik,maka tentu akan  menimbulkan implikasi yuridis ditatanan aplikatifnya pada system hukum pidana  Indonesia.[59] Dalam Membuat Undang-Undang perlu Memperhatikan,antara lain .

     1.   Perlu Hati-Hati Menerapkan Faham anglo saxson ke Faham Eropah kontinental atau untuk menerapkan hukum yang menganut faham anglo saxson ke faham Eropah kontinental perlu mempertimbangkan ,bahwa “Jangan menggunakan hukum pidana  dengan secara emosional  untuk melakukan  pembalasan semata-mata.Hendaknya hukum pidana  jangan digunakan  untuk memidana perbuatan  yang tidak jelas korban atau kerugiannya.Kemudian hukum pidana jangan dipakai  hanya untuk  mencapai suatu tujuan  yang pada dasarnya dapat dicapai dengan  cara lain yang  sama efektifnya  dengan penderitaan  atau kerugian  yang lebih sedikit.Jangan menggunakan hukum pidana  apabila kerugian yang ditimbulkan  oleh pemidanaan  akan lebih besar  daripada kerugian  yang diakibatkan  oleh tindak pidana  yang akan dirumuskan .Selanjutnya  jangan gunakan hukum pidana  apabila hasil sampingan  (by  product) yang ditimbulkan  lebih merugikan  dibandingkan dengan perbuatan  yang akan  dikriminalisasikan.Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung  oleh masyarakat secara kuat,dan kemudian  jangan menggunakan  hukum pidana,apabila  penggunaannya diperkirakan  tidak dapat efektif (unforceable) .Selain batasan penggunaan hukum  pidana seperti diatas  maka ada ketentuan bahwa hukum pidana harus iniform,univerying and universalistic,hukum pidana harus rasional,harus menjaga keserasian  antara order,legitimation and  competence,kemudian harus  menjaga keselarasan  antara social  defence,prosedural farnous and  substantive justice.Selain  itu mempergunakan hukum  pidana harus  menjaga keserasian antara moralis  komunal,moralis  kelembagaan  dan moralis  sipil,harus memperhatikan  korban kejahatan.Dalam hal-hal tertentu  hukum pidana  harus mempertimbangkan  secara khusus  skala prioritas  kepentingan pengaturan .Dan akhirnya  penggunaan hukum pidana   sebagai sarana  represif  harus didayagunakan  secara serentak  dengan sarana  pencegahan  yang bersifat non-penal (prevention without punishment)”[60] Menurut Ted  Honderich berpendapat  bahwa suatu pidana  dapat disebut sebagai alat pencegah  yang ekonomis (economical deterrence) apabila diperoleh  syarat-syarat :

b.    Pidana itu sungguh-sungguh mencegah;

c.    Pidana itu tidak menimbulkan   keadaan yang lebih berbahaya /merugikan daripada  yang akan terjadi  apabila pidana itu  tidak dikenakan;

2.    Tidak ada pidana lain  yang dapat mencegah  secara efektif  dengan bahaya/kerugian yang lebih kecil. [61]

Sudarto antara lain menyatakan  bahwa perbuatan yang  yang diusahakan  untuk dicegah  atau ditanggulangi  dengan hukum pidana  harus merupakan  perbuatan yang tidak dikehendaki,yaitu perbuatan yang mendatangkan  kerugian baik materil  maupun spritual  atas warga masyarakat. [62]

                        Dalam Simposium  Pembaharuan hukum nasional ,tahun 1980,antara lain menyatakan :”Masalah kriminalisasi  dan dekriminalisasi  atas suatu perbuatan  haruslah sesuai dengan politik Kriminal yang dianut  oleh Bangsa Indonesia,yaitu sejauhmana  perbuatan tersebut  bertentangan dengan nilai – nilai  fundamental yang berlaku  dalam masyarakat  dan oleh masyaraakat  dianggap patut  atau tidak patut  dihukum dalam rangka menyelenggarakan  kesejahteraan msyarakat”Selanjutnya dalam Simposium  tersebut menyatakan  untuk menentukan  perbuatan sebagai tindak pidana  perlu memperhatikan  kriteria umum ayaitu :

                  a.  Apakah perbuatan itu  tidak disukai atau dibenci  oleh masyarakat  karena merugikan ,atau dapat  merugikan,mendatangkan korban  atau dapat mendatangkan korban.

                 b.  Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil  yang dicapai , artinya cost pembuatan Undanmg-undang,pengawasan dan  penegakan  hukum,serta  beban yang dipikul  oleh korban  dan pelaku Kejahatan itu sendiri  harus seimbang dengan  situasi tertib  hukum  yang akan dicapai.

                 c. Apakah akan  makin menambah  beban aparat penegak hukum  yang Tidak  seimbang  atau nyata-nyata  tidak dapat diemban  oleh ke Mampuan  yang dimiliki.

                 d. Apakah perbuatan-perbuatan tersebut menghambat  atau mengha

Langi  cita-cita bangsa,sehingga merupakan bahaya  bagi keselu

Ruhan masyarakat.[63]

Pembentukan Undang-Undang Harus Berlandaskan asas-asas Hukum.

 

                  Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai  dan  asas-asas  hukum , yang oleh para pakar  diidentifikasikan  mengandung  prinsip-prinsip sebagai berikut :

1.          Asas-asas hukum merupakan  tendens-tendens yang  dituntut  oleh rasa susila  dan berasal dari  kesadaran hokum  atau keyakinan  kita yang secara  langsung dan jelas menonjol.

2.          Asas-asas hokum merupakan  ungkapan-ungkapan  yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada  perasaan,yang hidup  di setiap orang.

3.          Asas hokum merupakan pikiran-pikiran  yang member  arah/pimpinan  yang menjadi dasar  kepada tata hokum  yang ada.

4.          Asas hukum dapat diketemukan  dengan menunjuk-kan hal-hal yang sama  dari peraturan yang berjauhan  satu sama lain.

5.          Asas hukum  merupakan sesuatu yang ditaati  oleh orang-orang,apabila mereka ikut  bekerja dalam  mewujutkan undang-undang.

6.          Asas hokum dipositipkan  baik dalam perundang-undangan  maupun yurisprudensi.

7.          Asas hukum tidak bersifat  transedental  atau melampaui alam kenyataan  yang dapat disaksikan  oleh panca indra.

8.          Artikulasi dan penjabaran  asas-asas hukum bergantung  kepada kondisi-kondisi social,sehingga bersifat  open ended,multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat  absolute seperti pandanbgan  yuridis yang tradisional.

9.          Asas-asas hukum berkedudukan  relative otonom  dan melandasi fungsi pengendalian  masyarakat,penyelenggaraan ketertiban  dan penanggulangan kejahatan.

10.       Asas hokum merupakan  legitimasi  dalam prosedur pembentukan,penemuan  dan pelaksanaan hukum.

11.       Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang  dan pejabat-pejabat resmi  (penguasa), sehingga tidak merupakan  keharusan  untuk mengaturnya  dalam hukum positip.[64]     Salah satu asas yang terkenal yaitu asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) ,dimana sejarahnya mulai tercermin  keberadaannya sejak tahun 1010 di dalam dekrit dari Bishop (pendeta) Burchard van Worm,bagian XVI-C6,dengan menunjuk kepada dekrit dari Paris Hadrianus,yang isinya menyatakan “….tidak seorangpun dari pihak  yang berperkara dapat dituduh  sebagai orang  yang merugikan,sebelum terlebih dahulu ada pemeriksaan  yang membuktikannya bersalah,berdasarkan pengakuannya dan pernyataan para saksi yang cukup kuat untuk membuktikan  kesalahannya,sehingga dihasilkan  keputusan yang tetap  yang menyatakan  bahwa terdakwa terbukti bersalah”.[65]

12.       Tradisi benua Eropa sudah pernah  dilembagakan,dengan 40 negara anggota dibentuk konvensi Eropa untuk melindungi HAM dan kebebasan-kebebasan pokok.Pada pasal 6 (2) Konvensi tersebut terbuat asas praduga tidak bersalah sebagai berikut :”Setiap orang yang diduga melakukan  pelanggaran  kejahatan ,dianggap tidak bersalah sehingga terbukti kesalahannya sesuai dengan undang-undang”. [66]

Setelah mengalami perkembangan dan pembaharuan, bahwa asas praduga tidak bersalah  dapat dipandang  sebagai suatu kombinasi atau gabungan dari tujuh sub rules (peraturan bagian) sebagai berikut :

1.    Tidak seorangpun  harus membuktikan ketakbersalahannya sendiri.

2.    Tidak ada praduga-praduga yang factual.

3.    Bersalah atau tidak bersalah  hanya dapat dibuktikan  atau diputuskan  melalui alat bukti  yang diajukan kepengadilan.

4.    Tertuduh bebas untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan.

5.    Di dalam kasus ada keraguan,si tertuduh haruslah dibebaskan.

6.    Tidak ada deklarasi/pernyataan resmi  bahwa si tertuduh itu bersalah tanpa kesalahannya telah dibuktikan.

7.  Tidak ada hukuman  sebelum ada keyakinan dan kepastian hukum[67].

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

R.Abdoel Djamali,S.H,Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta,

 

D.Andhi Nirwanto,Dikotomi Terminologi Keuangan Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Aneka Ilmu,Cetakan: Tahun 2013.

 

Dani Krisnawati,Dkk, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus,Penerbit Pena Pundi Aksara,Cetakan  I,februari 2006.

 

Prof.Dr.Krisna Harahap,S.H.,MH,Pemberantasan Korupsi  Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.Grafitri Bandung.

 

Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor pengacara  dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006.

 

 

Drs.P.A.F. Lamintang ,S.H.,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,Penerbit Sinar Baru Bandung,Terbitan Pertama,1984.

 

 

Mahrus Ali,SH.MH,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,penerbit UII Press Yogyakarta (anggota IKAPI),cetakan pertama ,Juli 2011.

 

 

Lilik Mulyadi,S.H.,M.H,Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif,Teoritis,Praktik dan Masalahnya,Penerbit Alumni,Bandung-2007,Cetakan ke-1:Tahun 2007.

 

 

Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003.

 

 

Prof.Moeljatno,S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002.

 

 

Rohim,SH,Modus Operandi Tindak pidana Korupsi,Penerbit Pena Multi Media,Cetakan Pertama,2008.

 

 

Prof. Satochid Kartanegara,S.H,Hukum Pidana,Penerbit  Balai Lektur Mahasiswa.

 

 

N.H.T.Siahaan,Money Laundering & Kejahatan Perbankan,Penerbit  Jala Permata Jakarta,Cetakan Ketiga,Edisi Ketiga 2008.

 

 

Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009.

 

---------------------,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009,hal 89.

 

 

Dr.Aziz Syamsuddin,S.H.,S.E.,M.H,MAF,Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Pertama,April 2011.

 

 

R.Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP),Penerbit Politeia.BogorCetak ulang,tahun 1996.

 

 

Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RIWAYAT HIDUP

 


3.      Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).

4.      Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).

5.      Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).

6.      Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994).

7.      Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor – Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996).

8.      Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah ( SK Tanggal 25 Mei 1998).

9.      Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000).

10.  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003).

11.  Inspektur Pembantu  Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007).

12.  Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta,Eselon II a (SK tanggal 30 Juni 2008 dan dilantik tanggal 21 Juli 2008).

13.  Pembantu Deputi Urusan  Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta ,Eselon II a (SK tanggal 14 April 2009 dilantik tanggal 21 April 2009)

14.  Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, (Eselon I.b Berdasarkan Keputusan Presiden RI  Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011  dilantik tanggal 17 Maret 2011).

15.  Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI,sejak Tanggal 26 Desember 2012.Pangkat Jaksa Utama (IV/ e) sejak tanggal 1 April 2012.

16.  Setelah pensiun pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Borobudur jakarta dan Dosen tetap mengajar mahasiswa S2 Hukum Universitas Pamulang sampai saat ini

 

 

SINOPSIS

Dalam buku ini membahas faktor Hukum pidana sebagai landasan utama dalam perkara Tindak Pidana korupsi,dan Pencucian Uang (TPPU) untuk dapatdipahami masyarakat umum terkait dengan perbuatan korupsi ,dan perkara pidana pencucian uang. .

Nama Lengkap                 

Tempat / Tanggal Lahir    

Agama                            

Isteri                             

Anak                               

                                           

 

 

 

:

:

:

:

:

:

Dr.Monang Siahaan, SH. MM.

Pematang Siantar / 25 Desember 1952

Kristen Protestan

Maria Truni Wijang Sitarukmi Sari, BA.

1.      Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Tiurmaida Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Boru Siahaan, Yosep Binsar Moratua Siahaan, dan  Davit Togar Siahaan.

2.      Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH.

3.      Kristin Shinta Sari Boru Siahaan.S.Pd, Dengan suami dr.Risnaldo.MKK

    


Pendidikan

:

S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978.

S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001.

 Doktor Hukum dari Universitas Borobudur,Jakarta timur. Februari 2015.

Penugasan

:

1.      Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981).

2.      Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982).

 3.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987).

   Penulis telah menulis buku, antara lain :

              1).Korupsi Penyakit Sosial  Yang Mematikan, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    2).Perjalanan KPK Penuh Onak  Duri, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    3).Koruptor Menguntungkan Koruptor, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    4).Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    5).KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   6).Ahok Pun Digoyang dan Rupa-Rupa Peristiwa. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   7).Ada apa dengan DPR RI, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   8).Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.

   9).Falsafah Dan Filosofis Hukum Acara Pidana,  diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.

 10).Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak Bersalah Dalam Papa Minta Saham.

 11).Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.

 12).Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Didalam & Diluar Pengadilan.       

 13).Pembaharuan Hukum Nasional.

14.)Ahok selamat jalan Yang Maha kuasa belum berkehendak  Gubernur DKI yang kedua kali.


[1] Prof.Moeljatno,S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 1.                                                                                        

[2] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH, Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 3.

 

[3] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,opcid,hal 192-193.

 

[4] (Prof.Moeljatno,S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 54-55).

 

[5] (Prof.Moeljatno,S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 54-55).

 

 

[6] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,Hukum Pidana I, Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 192-193).

.                                   .

 

[7] R.Abdoel Djamali,S.H,Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta,hal 173

 

[8] Drs.P.A.F.Lamintang,S.H dan Theo Lamintang,S.H,Hukum Penitensier Indonesia, Penerbit Sinar Garafika, Cetakan Pertama, Agustus 2010,hal 11

 

[9] Drs.P.A.F.Lamintang,S.H dan Theo Lamintang,S.H,idem, hal 15.

 

 

[10] Drs.P.A.F.Lamintang,S.H dan Theo Lamintang,S.H,idem, hal 15.

 

 

[11] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,hal 23. 

 

 

[12] Mahrus Ali,SH.,M.H,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011,Hal 1.

 

 

[13] Mahrus Ali,SH.MH,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,penerbit UII Press Yogyakarta (anggota IKAPI),cetakan pertama ,Juli 2011.

 

[14] R.Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia Bogor,Cetak Ulang,Tahun 1995,hal 91-92)

 

[15] Dr. R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009,hal 89.

 

[16] Dr. R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009,hal 89.

 

 

[17] Prof.Dr.Krisna       Harahap,SH.,MH,Pemberantasan  Korupsi Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT. Grafitri Bandung,hal 15-20.

 

 

[18] R Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP),Penerbit Politeia.BogorCetak ulang,tahun 1996,hal,106

 

[19].Prof. Satochid Kartanegara,S.H,Hukum Pidana,Penerbit  Balai Lektur Mahasiswa,hal 92-93R 

 

[20]Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,Korupsi Dan Penegakan Hukum ,Penerbit Diadit Media Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 88.

[21] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,Korupsi Dan Penegakan Hukum ,Penerbit Diadit Media Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 88.

 

[22] Dr.Aziz Syamsuddin,S.H., S.E.,M.H.,MAF,Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Hal 137.

 

[23] Prof.Dr.Krisna Harahap,S.H.,MH,Pemberantasan Korupsi  Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.Grafitri Bandung,hal 14

 

 

[24] Dr.Aziz Syamsuddin,S.H.,S.E.,M.H.,MAF,Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Hal 137

 

[25] Dr.Aziz Syamsuddin,S.H.,S.E.,M.H.,MAF,Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Hal 137

 

[26] Prof.Moeljatno,S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 54-55.

[27] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH, Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal3).

 

[28] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 6

 

[29] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H, Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan,Jakarta,Cetakan Pertama ,2006,hal 139

.[30]. Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H, Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan,Jakarta,Cetakan Pertama ,2006,hal 133

 

 

[31] D.Andhi Nirwanto,Dikotomi Terminologi Keuangan Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Aneka Ilmu,Cetakan: Tahun 2013,hal 180)

 

[32] D.Andhi Nirwanto,,opcid, hal 180

[33]  Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 23.

 

[34] Yenty Garnasih,idem, haL 24 .

[35]  Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 25 .

 

 

 

[36] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,Korupsi dan Penegakan Hukum,Penerbit Diadit Media,Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 88.

 

[37] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,idem, hal 83.

 

 

[38] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,opcid, hal 85.

 

[39] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,opcid, hal 92.

 

[40] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,opcid, hal 92.

[41] Dr.Aziz Syamsuddin,S.H.,S.E.,M.H,MAF,Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Pertama,April 2011,hal 18

 

[42] N.H.T.Siahaan,Money Laundering & Kejahatan Perbankan,Penerbit  Jala Permata Jakarta,Cetakan Ketiga,Edisi Ketiga 2008,hal 7

 

[43] Dani Krisnawati,Dkk, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus,Penerbit Pena Pundi Aksara,Cetakan  I,februari 2006,hal 131

 

[44] N.H.T.Siahaan,Money Laundering & Kejahatan Perbankan,Penerbit  Jala Permata Jakarta,Cetakan Ketiga,Edisi Ketiga 2008,hal 11-12

      

[45]Rohim,SH,Modus Operandi Tindak pidana Korupsi,Penerbit Pena Multi Media,Cetakan Pertama,2008,hal 85-9)

 

[46] Dani Krisnawati,Dkk, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus,Penerbit Pena Pundi Aksara,Cetakan  I,februari 2006,hal 128-129

 

[47] (Dani Krisnawati,Dkk, ,idem,, hal 144-145

 

[48] Lilik Mulyadi,S.H.,M.H,Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif,Teoritis,Praktik dan Masalahnya,Penerbit Alumni,Bandung-2007,Cetakan ke-1:Tahun 2007,hal 183-184.

 

[49] R.Soesilo,KUHP,Penerbit Politeia,hal 82.

 

 

[50] Prof.Dr.indriyanto Seno Adji,SH,MH,Korupsi Dan Penegakan Hukum,Penerbit Diadit Media Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 226-227.                     

[51] Drs.P.A.F. Lamintang ,S.H.,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,Penerbit Sinar Baru Bandung,Terbitan Pertama,1984,hal 147-148. 

 

[52] R.Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia Bogor,hal 29.

 

[53] R.Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,Penerbit Politeia.Bogor,hal 27.

 

[54] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor Pengacara  dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama ,2006,hal 149.

 

[55] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor Pengacara  dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama ,2006,hal 148.

 

[56] Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,hal80-81.

 

 

[57] Prof. Satochid Kartanegara,S.H,Hukum Pidana,Penerbit  Balai Lektur Mahasiswa,hal 92-93.

 

[58] R.Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP),Penerbit Politeia.BogorCetak ulang,tahun 1996,hal,106

 

[59] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor pengacara  dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.

 

[60] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor pengacara  dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.

 

 

[61] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 23 .

 

[62] Yenty Garnasih,idem, haL 24.

 

 

[63] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 25 .

 

[64] Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,hal80-81.

 

1.           [65] Dr.Mien Rukmini,S.H.,M.S,idem ,hal 245-246.

 

2.           [66] Dr.Mien Rukmini,S.H.,M.S,idem, ,hal 250.

 

[67] Dr.Mien Rukmini,S.H.,M.S,idem, hal 250-251.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar