Kata Pengantar
Terlebih
dahulu kami mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas terbitnya buku dengan judul “TINDAK PIDANA UMUM,KORUPSI,DAN PENCUCIAN
UANG9(TPPU)” kiranya buku ini ada
mamfaatnya bagi masyarakat untuk megetahui faktor Masalah pidana umum sebagai
landasan utama tindak pidana korupsi ,dan tindak pidana pencucian umum.
Tulisan ini dibuat untuk mengetahui
perbuatan pidana yang harus dijauhi masyarakat yang ancaman hukumannya cukup
berat.
Penulis mantan Jaksa dengan jabatan
terakhir Staf Ahli bidang hukum Sesjen Dewan Ketahanan Nasional masuk Eselon I
b berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 32/mtahun 2011 tanggal 21 februari 2011dengan pangkat terakhir
Jaksa Utama Golongan IV/e.
Jakarta, JULI 2020.
Penulis
Dr.Monang Siahaan,SH.MM.
Daftar Isi
BAB I. HUKUM PIDANA....................................................
BAB II.TINDAK PIDANA KORUPSI..................................
BAB.III.TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)............
BAB IV.ASAS-ASAS HUKUM PIDANA..........................
DAFTAR PUSTAKA.............................................
RIWAYAT HIDUP.................................................
BAB I
HUKUM PIDANA
A.PENGERTIAN HUKUM
PIDANA.
Hukum pidana
menurur prof. Moeljatno,S.H. adalah
bagian dari keseluruhan hukum
yang berlaku disuatu negara ,yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1)
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,yang dilarang, dengan disertai
ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang
siapa melanggar larangan tersebut.
2)
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka
yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat
dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3)
menentukan dengan
cara bagaimana pengertian pidana itu
dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[1]
Menurut
WirjonoProdjodikoro hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.
Menurut
W.P.J.Pompe,hukum pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang
seharusnya dijatuhkan pidana dan
macam pidananya yang bersesuaian[2]
Hukum Pidana
menurut Jan Remmelink, mencakup hal-hal
berikut :
1.
Perintah dan larangan
yang atas pelanggaran terhadapnya
oleh organ-organ yang dinyatakan berwenang oleh UU dikaitkan (ancaman)
pidana;norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga;
2. Ketentuan-ketentuan yang menetapkan
sarana-sarana apa yang dapat didaya gunakan sebagai
reaksi terhadap pelanggaran
norma-norma itu; hukum penitensier atau
lebih luas,hukum tentang sanksi;
Aturan-aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu menetapkan batas
ruang lingkup kerja dari norma-norma :
2.
Prof.Moeljatno,S.H., menyatakan perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang
oleh suatu aturan hukum larangan mana
disertai ancaman (sanksi) yang
berupa pidana tertentu,bagi barangsiapa
melanggar larangan
tersebut.Prof.Moeljatno ,S.H. menterjemahkan strafbaar feit adalah
perbuatan pidana ,dimana antara larangan
dan ancaman pidana ada
hubungan yang erat,oleh karena antara
kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu,ada hubungan yang
erat pula, dengan demikian dipakailah
kata perbuatan ,yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjuk kepada dua
keadaan konkrit : pertama ,adanya
kejadian yang tertentu dan kedua, adanya orang yang berbuat,yang menimbulkan kejadian itu.Prof.Moeljatno,S.H. tidak
setuju stafbaar feit diterjemahkan
peristiwa pidana ,sebab peristiwa pidana adalah pengertian yang konkrit,yang
hanya menunjukkan kepada suatu kejadian yang tertentu saja,misalnya matinya
orang.Peristiwa ini saja tak mungkin dilarang. Hukum pidana tidak melarang adanya orang mati,tetapi melarang adanya orang mati karena perbuatan orang lain[4]
3.
Menurut D.Simon ,strafbaar feit adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja atau pun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh UU telah
dinyatakan sebagai suatu tindakan yang
dapat dihukum.
Unsur-unsur
strafbaar feit menurut Simon :
a.
Dipenuhinya semua unsur
dari delik seperti yang terdapat
di dalam rumusan delik;
b.
Dapat dipertanggung jawabkannya si pelaku atas perbuatannya;
c.
Tindakan dari pelaku tersebut haruslah dilakukan dengan sengaja ataupun
tidak sengaja,dan
d.
Pelaku tersebut
dapat dihukum.Sedang syarat –syarat
penyertaan seperti dimaksud diatas itu merupakan syarat-syarat yang harus terpenuhi setelah tindakan seseorang itu memenuhi
semua unsur yang terdapat didalam
rumusan delik [5]
e.
4. Menurut Penulis strafbaar feit adalah
perbuatan yang mengandung kesalahan yang
dapat dipidana ,dengan maksud yaitu :
a. Perbuatan yaitu suatu tindakan
atau seluruh gerakan organ tubuh manusia yang menimbulkan rasa sakit atau mati
bagi korban.Biasanya perbuatan yang menimbulkan rasa sakit/mati terhadap
korban dilakukan dengan organ tangan
memukul dan kaki untuk menginjak korban
hingga pingsan bahkan mati,sedangkan organ tubuh lainnya dapat juga melukai
korban dengan menggunakan mulut dan gigi menggigit tangan korban tepat
dipergelangan tangan yang kena bagian pembuluh darah yang mengeluarkan darah
hingga dapat membuat sikorban meninggal dunia,demikian juga pantat terdakwa
digunakan mendorong korban hingga jatuh ke lembah atau dari bangunan tingkat
tiga jatuh kedasar bangunan yang dapat menimbulkan sakit berat bahkan mati,dan
lain-lain.
b. Kesalahan.
Perbuatan yang
dilakukan berhubungan dengan kesalahan
yang termasuk perbuatan melanggar hukum,sebagaimana pernyataan hukum
tiada pidana tanpa kesalahan,tanpa kesalahan tidak dapat dihukum,dan hanya yang
salah dikenakan pidana.
c. Dapat.
Kata dapat berarti perbuatan yang mengandung
kesalahan tersebut Kemungkinan dapat di hukum atau tidak dapat
dihukum.Perbuatan yang salah yang tidak
ada alasan pemaaf harus dipidana sesuai perbuatannya, sedangkan perbuatan yang
ada alasan pemaaf tidak dapat dihukum/dipidana.
B.ALASAN
PEMAAF.
Perbuatan
yang mengadung kesalahan yang tidak dapat dipidana, Antara lain :
1)
Veryaring (lewat waktu).
Suatu
perbuatan yang ancaman pidanaya sudah lewat dari batas waktunya,maka perbuatan
tersebut tidak dapat dituntut lagi.
Veryaring
atau lewat waktu diatur dalam pasal 78 KUHP:”Hak mununtut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena liwat waktunya :
1e. Sesudah liwat satu tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan;
2e. Sesudah liwat enam tahun,bagi
kejahatan,yang terancam hukuman Denda
,kurungan atau penjara yang tidak
lebih dari tiga tahun;
3e. Sesudah lewat dua belas
tahun,bagi segala kejahatan yang
terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun;
4e. Sudah lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan yang terancam dihukum mati atau penjara
seumur hidup.
2)
Ne bis in idem.
Suatu
perbuatan tidak boleh dituntut yang kedua kalinya dalam perkara yang sama yang
sudah memperoleh putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti,yang diatur dalam pasal 76 ayat (1)
KUHP” Kecuali dalam hal keputusan hakim
masih boleh diulang lagi,maka orang
tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya
diputuskan oleh hakim Negara
Indonesia,dengan keputusan yang tidak
boleh diubah lagi. Yang dimaksudkan disini
dengan hakim Negara Indonesia,ialah juga hakim dalam negeri yang rajanya atau penduduk indonesianya berhak memerintah
sendiri,demikian juga dinegeri yang
penduduk Indonesianya,dibiarkan
memakai ketentuan pidana sendiri”.
Tujuan
dari Ne bis in idem adalah :
(a)
Untuk menghindari jangan sampai Negara / Pemerintah berulang-ulang menghukum terdakwa atas
perbuatan yang sama ,yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap
negara/Pemerintah.
(b)
Setiap orang yang sudah di hukum harus diberi ketenangan
hati atau jiwa ,dan jangan dibiarkan
terus – menerus diliputi rasa terancam
akan dituntut kembali perbuatan
kejahatan yang telah diputus hakim
tersebut.
Masalah ini bisa terjadi si Amat membunuh si Amir dan perkaranya sudah
disidangkan dimuka Hakim Pengadilan Negeri dan terbukti si Amat membunuh si
Amir lalu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada si Amat selama 15 tahun dan
putusan majelis hakim sebelum lewat tujuh hari terdakwa si Amat dan Jaksa
Penunutut Umum sama-sama menerima putusan majelis hakim maka putusan Majelis
Hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka perkara pembunuhan si
Amir yang kedua kali tidak boleh dituntut lagi
(nebis in idem) ,dan si Amat tinggal menjalani hukuman di Lembaga
Pemasyarakatan selama 15 tahun sesuai putusan Majelis Hakim.
3)
.Gila.
Orang yang
terganggu jiwanya sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter tidak bisa dijadikan tersangka atas perbuatan
kejahatan yang dilakukannya ,sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) KUHP”Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan ,yang
tidak dapat dipertanggungkan
kepadanya karena kurang
sempurna akalnya atau karena sakit berubah
akal tidak boleh dihukum”.
Dalam perkara kejahatan yang pelakunya orang gila atau
tidak waras ,untuk menentukan seseorang penjahat itu gila atau tidak waras
harus dilakukan pemeriksaan dokter jiwa untuk menentukan orang tersebut
gila atau tidak. Tidak boleh hanya
menduga-duga atau pura-pura gila atau
bicara sendiri atau menyatakan
dirinya gila maka dia melakukan kejahatan,Untuk itu penjahat yang pelakunya
gila atau tidak waras biasanya adanya pemeriksaan yang dilakukan dokter jiwa
dari rumah sakit umum , dan kalau menurut pemeriksaan dokter jiwa bahwa
penjahatnya benar gila atau sakit jiwa ,maka pelaku kejahatan tidak boleh dihukum,sebaliknya bila dari
hasil pemeriksaan dokter jiwa bahwa si pelaku kejahatan tidak gila atau
waras,maka hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
4)
Menjalankan tugas.
Melakukan
perbuatan untuk menjalankan undang-undang atau melaksanakan perintah jabatan tidak boleh dihukum ,yang diatur sebagai
berikut :
a)
Pasal 50 KUHP :”
Barang siapa melakukan perbuatan untuk
menjalankan peraturan perundang-undangan
,tidak boleh dihukum”.
b)
Pasal 51 ayat (1)
KUHP” Barang siapa melakukan perbuatan
untuk menjalankan perintah jabatan
yang diberikan oleh kuasa yang
berhak akan itu,tidak boleh dihukum”.
Dalam perkara dalam
menjalankan tugas ini paling banyak terjadi dilingkungan kepolisian pada saat
melaksanakan tugas seperti ketika polisi berada ditengah pasar ada seorang ibu
berteriak dirampok maling,lalu polisi
yang ada disekitar tersebut lalu mengejar pencurinya dan disuruh berhenti
dengan mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali keatas tetap pencurinya lari
tidak mau berhenti,lalu menembak kaki pencuri ternyata yang kena badannya dan langsung meninggal
ditempat,maka polisi yang menembak tersebut tidak boleh dihukum karna polisi
tersebut dalam melaksanakan tugas, hal seperti ini sering juga terjadi dilingkungan
Militer baik Angkatan Darat,Angkatan Laut dan Anggatan Udara pada saat
berperang melawan musuh dan melakukan pembunuhan pihsak lawan, dalam hal ini Militer
melakukan pembunuhan karna tugasnya
untuk membela negaranya dalam menjaga negara dari gangguan dari negara asing..
5)
Keadaan terpaksa (overmacht).
Seseorang
melakukan suatu perbuatan untuk membela dirinya
dari perbuatan orang lain atau seseorang mengalami sesuatu yang sama sekali tidak dapat mengelakkannya lagi untuk
melakukan perbuatan tersebut.Hal ini diatur dalam pasal 48 KUHP “Barangsiapa
melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum”.
Perbuatan terpaksa ini bisa terjadi pada suatu ketika sebuah kapal penumpang diterpa ombak besar,dan semua
penumpang diberikan pelampung untuk mengapungkan atau menyelamatkan dirinya
diair laut, diantara penumpang ada yang tidak kebagian alat pelampung lalu
memegang pelampung orang lain, dan pelampung tersebut mengapungkan dua orang
dan tidak mampu mengapungkan dua orang lalu satu orang berpikir dalam hatinya
daripada dua-duanya mati lebih baik saya bunuh temannyalalu temannya di bunuh
hingga mati ditengah laut ,dan yang
membunuh selamat dibawa pelampung sampai ke pinggir laut, maka yang melakukan
pembunuhan atas temannya itu tidak bisa dihukum karna keadaan terpaksa,
Masalah keadaan terpaksa ini banyak bentuk kejadiannya tergantung kasus
posisinya.
6)
Noodweer (pembelaan darurat).
Melakukan
perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk mempertahankan dirinya dari serangan orang lain,yang diatur dalam pasal 49 ayat
(1) KUHP”Barangsiapa melakukan perbuatan ,yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya
atau diri orang lain,mempertahankan
kehormatan atau harta benda sendiri atau
kepunyaan orang lain,dari pada
serangan yang melawan hak dan mengancam
dengan segera pada saat itu juga,tidak boleh dihukum”.
Contoh1.
Dalam hal ini bisa terjadi ketika seseorang atau pemilik rumah tidur
nyenyak ternyata pencuri masuk rumah dan saat itu masuk kedalam kamar tidur
untuk mengambil perhiasan emas dari lemari yang berada diruang tidur,pada saat
itu tiba-tiba pemilik rumah terbangun dan saat itu pencuri akan membunuh
pemilik rumah dengan pisau yang sudah dipersiapkan pencuri sebelumnya,lalu
pisau pencuri ditangkis dan mengambil pisaunya setelah pisau pencuri berhasil
diambil pemilik rumah lalu pisau tersebut ditusukkan keperut pencuri lalu mati.
Pemilik rumah yang membunuh pencuri dengan menusukkan pisau keperutnya hingga
mati tidak disalahkan ,untuk itu pemilik
rumah yang membunuh tidak bisa dihukum karna pemilik rumah melakukan perbuatan
secara terpaksa untuk membela dirinya dari serangan pencuri atau terpaksa
dilakukan untuk mempertahankan
dirinya dari serangan orang lain
Contoh 2.
Keadaan terpaksa untuk mempertahankan dirinya dari serangan orang lain
bisa terjadi pada saat seorang ibu belanja ke pasar dengan membawa tas yang
berisi uang lalu seorang perampok merampas tasnya dan sibu tidak memberikannya
lalu perampok mengambil pisau lalu
diarahkan kepada ibu,karna sibu punya bela diri lalu mengambil pisau perampok
dan ditusukkan kedada perampok lalu meninggal dunia,maka siibu melakukan
perbuatan terpaksa untuk mempertahan dirinya dari serangan perampok.
7)
Delik Aduan.
Perbuatan yang
membutuhkan pengaduan ,antara lain :
(a)
Hubungan keluarga sampai derajat kedua atau
ketiga,hubungan suami isteri,atau mantan suami isteri tidak dapat dituntut
kecuali ada pengaduan dari pihak tersangka/terdakwa atau orang yang dikenakan
kejahatan tersebut sebagaimana diatur dalam ,antara lain :
(1)
pasal 72 KUHP ,ayat (1) Jika kejahatan yang hanya
boleh dituntut atas pengaduan,dilakukan
kepada orang yang umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa,atau kepada orang yang
dibawah penilikan (curatele) lain orang
bukan dari sebab keborosan ,maka
selama dalam keadaan-keadaan itu ,yang
berhak mengadu ialah wakilnya yang
sah dalam perkara sipil. Ayat (2) Jika
tidak ada wakil,atau dia sendiri yang
harus diadukan ,maka penuntutan boleh
dilakukan atas pengaduan wali yang
mengawas-awas atau curator (penilik)
atau majelis yang menjalankan kewajiban wali
pengawas-awas atau yang
menjalankan kewajiban curator itu, atas
pengaduan isteri, seorang kaum keluarga
dalam keturunan yang lurus ,atau
kalau ini tak ada atas pengaduan kaum keluarga dalam turunan yang menyimpang sampai derajat yang ketiga”.
(2)
“pasal 367 KUHP
ayat (1) Jika pembuat atau pembantu
salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam bab ini ada suami
(isteri) orang yang kena kejahatan itu,yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda ,maka pembuat atau
pembantu itu tak dapat dituntut hukuman. Ayat (2) Jika ia suaminya
(isterinya) yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda ,atau sanak atau
keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan yang lurus ,maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan ,kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu”
(3)
Pasal 168
KUHAP “Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini, maka tidak dapat
didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi : a. keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; b. Saudara dari
terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa ,saudara ibu atau saudara bapak.Juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; c. Suami atau
isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa”.
(4)
Pasal 169 KUHAP “ ayat (1) Dalam hal mereka
sebagaimana dimaksud dalam pasal 168
menghendakinya dan penuntut umum serta
terdakwa secara tegas menyetujuinya
dapat memberi keterangan dibawah
sumpah”.
(b)
Perjinahan.
Perjinahan yang dilakukan yang salah satu pihak sudah
berkeluarga,dimana dapat dituntut adanya pengaduan dari keluarganya,sebagai
mana diatur dalam pasal 284 KUHP ayat (1) Dihukum penjara
selama-lamanya sembilan bulan :1e.a.
Laki2 yang beristeri,berbuat zina ,,sedang diketahuinya ,bahwa Kawannya itu bersuami. b. perempuan yang bersuami ,berbuat
zina:2e. a. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu ,sedang diketahuinya
,bahwa kawannya itu bersuami: b.
perempuan yang tiada bersuami yang turut
melakukan perbuatan itu ,sedang
diketahuinya,bahwa kawannya itu beristeri
dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada
kawannya itu. Ayat (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (isteri yang mendapat
malu dan jika pada suami (isteri) itu
berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu
,diikuti dengan permintaan akan bercerai
atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh
perbuatan itu juga. Ayat (4) Pengaduan itu boleh dicabut selama pemeriksaan dimuka sidang pengadilan belum dimulai”.
(c)
Pencurian dalam keluarga,dimana Anak mencuri uang bapaknya,anak
tersebut dapat dituntut harus ada pengaduan
dari orang tuanya.
Dalam satu rumah tangga seorang Bapak kehilangan uang banyak,setelah
diamati yang mengambil uang tersebut Anaknya sendiri, mengingat Bapaknya tidak
bisa menerima perbuatan Anaknya karna sudah sering mencuri uang Bapaknya, maka
Bapaknya mengadukan Anaknya yang mencuri uangnya kepada Polisi ,selanjutnya Polisi
memeriksanya sesuai aturan hukum. kasus pencurian uang bapaknya ini merupakan
delik aduan, Polisi mau memeriksa pencuri uang Bapaknya harus ada pengaduan
dari Bapaknya yang kehilangan uang, jika tidak ada pengaduan dari Bapaknya yang
kehilangan uang,maka Polisi menolak perkaranya dalam arti Polisi tidak akan
memeriksa Anak yang mencuri uang Orang Tuanya.
8)
Meninggal dunia.
Orang
yang sudah meninggal dunia tidak bisa ditunbtut lagi dan perkaranya ditutup.
Orang yang melakukan kejahatan baik
melakukan pembunuhan pencurian,penipuan dan perbuatan kejahatan lainnya dimana
yang melakukan kejahatan tersebut sudah meninggal dunia,maka tidak bisa
dituntut lagi karna ketentuan pidana siapa yang melakukan kejahatan dialah yang
bertanggung jawab dan tidak boleh seseorang melakukan kejahatan dan orang lain
yang dihukum atau yang bertanggung jawab,maka bila penjahatnya sudah mati maka
perkaranya ditutup.
9).Dan lain-lain.
C.Pidana.
Kata pidana
digunakan menjatuhkan hukuman ,maka kata dapat dikaitkan dengan kata pidana
menjadi “dapat dipidana“ berarti perbuatan tersebut sudah mengandung kesalahan
tanpa ada alasan pemaaf ,maka dapat dikenakan pidana atau dijatuhkan hukuman
sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
I.
Tujuan Pidana.
Pandangan Para
pakar hukum tujuan hukum pidana berbeda-beda satu dengan lainnya,antara lain :
Menurut R.Abdoel
Djamali,S.H,tujuan hukum pidana ada dua,
ialah :
1.
Untuk menakut-nakuti
setiap orang jangan sampai
melakukan perbuatan yang tidak baik;
2.
Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan
perbuatan tidak baik menjadi baik dan
dapat diterima kembali dalam kehidupan
lingkungannya.[6]
Menurut
Drs.P.A.F.Lamintang,S.H dan Theo Lamintang, S.H,pada dasarnya terdapat tiga
pokok pemikiran tentang tujuan yang dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu :
1.
Untuk memperbaiki pribadi
dari penjahat itu sendiri,
2.
Untuk membuat orang
menjadi jera dalam melakukan
kejahatan-kejahatan,
3. Untuk
membuat penjahat tertentu menjadi tidak mampu melakukan kejahatan yang lain,yakni penjahat yang dengan
cara-cara yang lain sudah tidak
dapat diperbaiki lagi[7]
Hugo de Groot,
penganut mazhab hukum alam, untuk memperoleh penjelasan tentang apa sebabnya seorang pelaku harus dipandang layak untuk menerima akibat dari perbuatannya, hal ini telah melihat pada
kehendak alam, yaitu barang siapa telah melakukan sesuatu yang bersifat jahat, sudah selayaknya ia juga diperlakukan secara jahat.Atau dengan
perkataan Lain, pidana itu menurut sifatnya merupakan malum passionis
quodinfligitur ob malum actyionis.[8]
DaLam teori
tujuan atau doeltheorieen, yakni
teori-teori yang berusaha
mencari dasar pembenaran dari suatu pidana semata-mata pada satu tujuan tertentu,dimana tujuan tersebut dapat
berupa :
a.
Tujuan untuk memulihkan
kerugian yang ditimbulkan oleh
kejahatan,
b. Tujuan
untuk mencegah agar orang lain tidak
melakukan kejahatan.[9]
c.
Tujuan Hukum Pidana di Indonesia,selain memberi kepastian
hukum,keadilan dan kepastian hukum,tetapi juga
tetap menjaga harkat dan martabat
setiap warga negaranya yang
melakukan tindak pidana dengan
memberikan perlindungan hukum yang
wajar,seimbang dan tidak diskriminasi dengan
menerapkan asas praduga tidak
bersalah.Dengan demikian tujuan hukum pidana
di Indonesia tidaklah tujuan
untuk pembalasan semata-mata tetapi juga
dimaksudkan untuk memberikan
pelajaran pencegahan dan pembinaan
pengayoman.[10]
D.Pengertian Hukum Pidana khusus.
Hukum pidana
khusus yaitu tindak pidana diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
terkodifikasi.Kodifikasi adalah peraturan-peraturan hukum tertulis yang
menyangkut suatu bidang hukum tertentu dan dimuat dalam satu buku secara sistimatis dan lengkap.
Sistim Hukum yang
di anut hukum Indonesia adalah faham eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah
kontinental adalah asas legalitas yaitu
suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam
undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum
delictum noella poena praevia sine lege
poenali”.Dengan Peraturan pidana yang dikodifikasikan dalam satu
undang-undang,akan ada kepastian hukum serta memudahkan untuk menemukan aturan
hukum yang mengatur setiap perbuatan
yang terjadi.Semua peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku kodifikasi
tersebut merupakan ketentuan umum (lex generali) yang menjadi dasar atau pedoman
bagi bidang hukum yang diatur
dalam buku tersebut.Pengecualian dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam buku terkodifikasi
tersebut disebut dengan lex specialis atau ketentuan khusus ,dengan
syarat bahwa ketentuan khusus selalu berpedoman kepada buku terkodifikasi,kecuali apabila
secara khusus dan tegas dinyatakan dalam hukum khusus (lex specialis) tersebut
dilakukan penyimpangan baik materi rumusan tindak pidana atau deliknya, hukum
acara dan sanksinya.Penyimpangan materi Undang-undang Khusus dalam bidang hukum pidana disebut dengan Undang-undang Pidana Khusus
atau tindak pidana tertentu yang menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum
(KUHP). Pembentukan Undang-undang Pidana Khusus berdasarkan pasal 103
KUHP” “,Berdasarkan pasal tersebut telah
menyadari dan memperkirakan dikemudian
hari akan timbul perbuatan-perbuatan baru yang belum diatur dalam KUHP ,yang akan diatur dalam Undang-undang Pidana
Khusus.Untuk itu perlu mengawal/mengawasi pembentukan undang-undang pidana
khusus tidak menyimpang dari asas ,sistem
maupun pengertian-pengertian yang
terdapat dalam KUHP khususnya yang diatur dalam Buku I dari pasal 1 – 103
KUHP.Untuk itu bila suatu perbuatan yang diatur dalam pidana umum dan pidana
khusus ,maka yang diterapkan pidana khusus yang disebut lex specialis derograt
lex generalis (ketentuan khusus mengalahkan ketentuan umum) dapat juga
diartikan ketentuan pidana khusus mengalahkan atau lebih diutamakan daripada hukum pidana umum.Hukum Pidana khusus antara lain Undang-undang
mengenai Korupsi,Narkotika,dan lain-lain.
Menurut Sudarto
mengatakan bahwa hukum pidana
khusus diartikan sebagai ketentuan hukum pidana yang mengatur mengenai kekhususan
subyeknya dan perbuatannya yang khusus (bijzonderlijk
feiten).Sedangkan Kanter dan
Sianturi mengartikan hukum pidana
khusus sebagai ketentuan hukum pidana yang mengatur ketentuan khusus yang menyimpang dari ketentuan umum baik mengenai subyeknya maupun perbuatannya.[11] Menurut
Penulis Hukum Pidana Khusus mengandung tiga hal
dengan alasan:
1.
Subjeknya sebagai pelaku seorang manusia dan Korporasi
atau Badan Hukum
2.
Perbuatan.
Dalam Hukum pidana
Khusus yang diatur hanya perbuatannya yang mengandung kesalahan ,dan perbuatan
salah tersebut selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat.Pada saat KUHP diberlakukan tahun 1918 semua
perbuatan kejahatan saat itu sudah diatur seluruhnya (dikodifikasi ) dalam KUHP
,dimana saat itu belum ada dikenal perbuatan korupsi,Narkotika,
psikotropika,Terrorisme,Pelanggaran HAM berat,dan lain-lain.Tetapi berdasarkan
pasal 103 KUHP memberikan peluang membuat Undang-Undang terkait Hukum Pidana
Khusus sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
- Pidana.
Penulis
memasukkan sanksi pidana dalam persyaratan dalam hukum pidana khusus,karna kata
perbuatan tersebut bisa saja mengatur sesuatu masalah tanpa diikuti sanksi
pidananya,dan antara perbuatan dengan sanksi selalu terpisah,dimana perbuatan
tersebut mengandung unsur-unsur, jika unsur-unsur tersebut terbukti maka dapat
dikenakan pidana, sebaliknya bila unsur perbuatan tersebut tidak terbukti,maka
tidak dapat dipidana.Untuk itu kata
pidana harus ada sebagai bagian dari hukum pidana khusus,dan pada umumnya ancaman hukuman yang dirumuskan dalam
Undang-undang adalah berat,antara lain dalam memberikan uang kepada Hakim yang
diatur dalam pasal 420 KUHP dengan
ancaman hukumannya 9 tahun penjara setelah diatur dalam pasal 6
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana
korupsi,ancaman hukumannya bertambah menjadi 15 tahun penjara.
E. Buku I KUHP Merupakan Ketentuan Umum.
Menurut penulis
Buku I KUHP terdiri Bab
I- Bab VIII yang diatur dari pasal 1 – pasal
103 KUHP merupakan ketentuan Umum termasuk didalammnya asas-asas,ketentuan-ketentuan ,dan
lain-lain yang berlaku kepada
semua Hukum Pidana Khusus ,dan tidak dibenarkan apa yang sudah diatur
dalam Buku I diatur lagi dalam hukum
pidana khusus dengan alasan extra ordinari Crime. Ada ketentuan yang sudah
diatur dalam Buku I KUHP kemudian diatur lagi dalam Hukum Pidana Khusus yang
maknanya dirubah,seperti kata percobaan dalam KUHP disebut Percobaan ancaman
hukumannya
dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman yang dilakukan, sedangkan dalam Hukum
pidana khusus mengatur lagi kata percobaan dengan ancaman pidana sama dengan
pidana selesai.Alasan tersebut tidak rasional menyamakan perbuatan percobaan
sama hukumannya dengan perbuatan selesai.Suatu tindakan aneh perbuatan korupsi
yang sudah mengambil uang Negara ratusan milyar bahkan triliunan dan sudah dinikmati dengan percobaan perbuatan
korupsi dimana uang negara belum ada yang diambil atau negara
belum dirugikan ,sesuatu pemikiran yang kurang dapat diterima akal
sehat.Tindakan menyamakan ancaman hukuman percobaan dengan pidana selesai
sepertinya hanya dilandasi rasa sentimen yang tidak rasional.Untuk itu secara
juridis perbuatan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang tetapi isinya
bertentangan dengan asas-asas hukum
pidana yang dianut hukum Indonesia yang diatur dalam Buku I dari pasal
1-pasal 103 KUHP,hal ini tidak mengikat aparat penegak Hukum (Polri,Jaksa
Penuntut Umum,dan Hakim) dan masyarakat,seperti
pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal 37 dan penjelasannya
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,dimana dalam sistim pembuktian yang dianut hukum Indonesia wettelijk
negatief stelsel sesuai
dengan faham eropah continental yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin
,sedangkan pembuktian terbalik merupakan aliran anglo saxson yang dianut Negara
Amerika,Inggris,Malaysia menggunakan sistim
vrij stelsel yaitu
hanya mengutamakan keyakinan hakim untuk menyalahkan terdakwa bersalah ,dan hakim tidak begitu terikat kepada alat
bukti,dan mengutamakan keyakinan hakim
walaupun tidak ada alat buktinya.
Bunyi
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi,dalam “pasal 38 B (1)
setiaporang yang didakwakan melakukan
salah satu tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
,pasal 3,pasal 4,pasal 13,pasal 14,pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
Pidana korupsi dan pasal 5 sampai dengan
pasal 12 undang-undang ini,wajib
membuktikan sebaliknya terhadap harta
benda miliknya yang belum didakwakan ,tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi”.
Penjelasan
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi,dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi berimbang atas penerapan pembuktian terbalik terhadap terdakwa.terdakwa tetap memerlukan perlindungan yang berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan
diri sendiri (non self – incrimination ).
Sistim hukum yang
berlaku di Indonesia adalah sistim eropah kontinental. Kata Sistem berasal dari
bahasa Yunani “sistema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri
dari macam-macam bagian. Keseluruhan dari suatu sistem yang baik
tidak boleh terjadi pertentangan
atau benturan antara bagian – bagian dimaksud, dan juga tidak boleh
terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu.Menurut
Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau
kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur – unsur
yang saling berkaitan erat satu sama
lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya sehingga sistem
hukum merupakan sisten normatif ,sedangkan menurut Lawrence M.Friedman
mengatakan ,bahwa sistem hukum tidak
saja merupakan serangkaian larangan atau perintah,tetapi juga sebagai aturan yang bisa menunjang,meningkatkan,mengatur,dan
menyungguhkan cara mencapai
tujuan-tujuan.Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah kumpulan
unsur-unsur yang ada dalam
interaksi satu sama lain yang merupakan
satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama
ke arah tujuan kesatuan.
Sistem hukum
Eropah kontinental secara teoritis mengandung tiga prinsip utama ,pertama
,hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat
karena berupa peraturan yang berbentuk
undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kedua,
kepastian hukum yang menjadi tujuan hukum primer.Kepastian hukum dapat terwujut
apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis,misalnya
undang-undang.Ketiga,dalam sistem hukum eropah
Kontinental terkenal suatu
adagium yang berbunyi “tidak ada hukum
selain undang-undang”.Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang atau hukum adalah
undang-undang.[12]
Sistim, asas,
ketentuan yang diatur dalam Buku I berlaku kesemua Undang-Undang Tindak Pidana
Khusus, dan statusnya lebih tinggi dari
perbuatan pidana baik yang diatur dalam Buku II dan III KUHP maupun yang
diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Khusus.
Isi Buku I KUHP
terkait dengan asas hukum pidana antara lain :
· asas
praduga Tidak bersalah
Asas
praduga tidak bersalah yaitu setiap orang yang diperiksa penyidik dan dituntut
serta di putus pengadilan dianggap belum bersalah selama putusan hakim belum
mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
· Asas
Persamaan dihadapan hukum
Asas
Persamaan hak dihadapan hukum yaitu setiap orang yang melakukan kejahatan baik
sebagai pejabat tinggi antara lain selaku Presiden ,orang kaya pemilik beberapa
perusahaan besar ,rakyat miskin harus
dihukum sesuai dengan perbuatannya .
· Asas
Setiap orang dianggap mengerti hukum.
Asas
setiap orang dianggap mengerti hukum yaitu setiap peraturan
perundang-undangan yang sudah dicatat
dalam lembaran negara dan berita negara,maka setiap orang dianggap sudah
mengetahui peraturan perundang-undangan tersebut, walaupun sebenarnya tidak
mengetahuinya.
· Asas
Lewat Waktu.
Asas
lewat waktu atau veryaring yaitu suatu perbuatan yang sudah lewat waktunya
tidak bisa dituntut lagi,yang diatur dalam pasal 78 KUHP antara lain perbuatan
pelanggaran dan kejahatan mempergunakan percetakan tidak dapat dituntut lagi
jika sudah lewat waktu satu tahun (pasal 78 ayat (1e),perbuatan kejahatan yang
ancaman pidananya tidak lebih dari tiga tahun masa lewat waktu menuntutnya
selama 6 tahun (pasal 78 ayat (2e), suatu perbuatan yang ancaman hukumannya
diatas tiga tahun maka lewat batas lewat waktu menuntutnya selama 12 tahun
(pasal 78 ayat (3 e),suatu perbuatan yang ancaman hukumannya hukuman mati dan
seumur hidup,lewat waktu menuntutnya selama 18 tahun (pasal 78 ayat 4e) dalam
arti bila perbuatan kejahatan dilakukan sudah lewat 18 tahun sejak perbuatan
tersebut dilakukan,maka yang melakukan kejahatan dimaksud tidak bisa dituntut
lagi,dengan demikian ada kepastian hukum.
· asas
keadilan
Asas
keadilan yaitu hakim harus menjatuhkan hukuman kepada tersangka/terdakwa sesuai dengan perbuatannya atau sesuai dengan
rasa keadilan masyarakat.
· Asas
Legalitas/kepastian hukum.
Dasar
pokok hukum pidana yaitu asas legalitas (principle of legality), asas Suatu
perbuatan pidana baru dapat dituntut apa bila perbuatannya sudah diatur
terlebih dahulu sebelum terjadinya perbuatan tersebut,yang dikenal dalam bahasa
Latin sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege.Ucapan Nullum
delictum nulla poena sine praevia lege ini berasal dari von Feuerbach,sarjana
hukum pidana Jerman (1775-1833).Dialah
yang merumuskan daalam pepatah Latin tadi dalam bukunya:”Lehrbuch des
peinlichen Recht” (1801) (Prof.Moeljatno,S.H.,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit
PT.Rineka Cipta,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 23).
· Asas
Hukum pidana lain yang diatur dalam
pasal 1 sampai dengan pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
· Dan
lain-lain.
Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,menyatakan
bahwa pentingnya nilai-nilai dan asas-asas
hukum , yang oleh para pakar
diidentifikasikan mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
·
Asas-asas
hukum merupakan tendens-tendens
yang dituntut oleh rasa susila dan berasal dari kesadaran hukum atau keyakinan kita yang secara langsung dan jelas menonjol.
·
Asas-asas
hukum merupakan ungkapan-ungkapan yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu
pada perasaan,yang hidup di setiap orang.
·
Asas
hukum merupakan pikiran-pikiran yang
memberi arah/pimpinan yang menjadi dasar kepada tata hukum yang ada.
·
Asas
hukum dapat diketemukan dengan
menunjuk-kan hal-hal yang sama dari
peraturan yang berjauhan satu sama lain.
·
Asas
hukum merupakan sesuatu yang
ditaati oleh orang-orang,apabila mereka
ikut bekerja dalam mewujutkan undang-undang.
·
Asas
hukum dipositipkan baik dalam
perundang-undangan maupun yurisprudensi.
·
Asas
hukum tidak bersifat transedental atau melampaui alam kenyataan yang dapat disaksikan oleh panca indra.
·
Artikulasi
dan penjabaran asas-asas hukum
bergantung kepada kondisi-kondisi
social,sehingga bersifat open
ended,multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat absolute seperti pandangan yuridis yang tradisional.
·
Asas-asas
hukum berkedudukan relative otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat,penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan.
·
Asas
hukum merupakan legitimasi dalam prosedur pembentukan,penemuan dan pelaksanaan hukum.
·
Asas
hukum berkedudukan lebih tinggi dari undang-undang dan pejabat-pejabat resmi (penguasa), sehingga tidak merupakan keharusan
untuk mengaturnya dalam hukum
positip..[13]
Asas-asas hukum atau ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Buku I KUHP dapat meniadakan penuntutan atas perbuatan kejahatan ,antara lain :
1,Pembunuhan di rencanakan.
Si Umar telah merencanakan membunuh si Amir 20 tahun yang lalu,setelah
mati , badannya dipotong-potong dan dibuang ditempat yang
berbeda-beda,selanjutnya si Umar melarikan diri dan bersembunyi disuatu
tempat,kemudian perbuatannya diketahui aparat kepolisian dan menangkapnya,dalam
hal ini timbul pertanyaan apakah perbuatan pembunuhan yang dilakukan si Umar
dapat dituntut dimuka pengadilan atau tidak.
Berdasarkan asas Veryaring (lewat
Waktu)Perbuatan terdakwa Umar tidak dapat dituntut lagi karna sudah lewat waktu
18 tahun bahkan mencapai 20
tahun,karna Perbuatan pembunuhan yang
direncanakan yang melanggar pasal 340 KUHP ancaman hukumannya pidana
mati,seumur hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 78 KUHP : berbunyi” Hak
menuntut hukuman gugur (tidak dapat
dijalankan lagi) karena liwat waktunya : ayat (1e) sesudah liwat satu
tahun bagi segala pelanggaran
dan bagi kejahatan yang
dilakukan dengan mempergunakan
percetakan; ayat (2e) sesudah lewat enam tahun ,bagi kejahatan ,yang terancam hukuman denda,kurungan atau penjara
yang tidak lebih dari tiga tahun;
ayat (3e) sesudah liwat dua belas tahun,bagi segala kejahatan yang terancam
hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun; ayat (4e) sudah
liwat delapan belas tahun bagi semua
kejahatan yang terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.[14].
2.Sakit Jiwa.
Pasien Rumah Sakit Jiwa bernama Amat
keluar dari rumah sakit tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit,lalu pergi
kepasar dan saat itu bersenggolan dengan
si Badu lalu timbul emosi dari si Amat lalu memukul si Badu hingga mati.Timbul
pertanyaan apakah dapat dituntut si Amat .Jelas perbuatan tersebut tidak dapat
dituntut karna si Amat sakit Jiwa yang
melakukan pembunuhan,karna apa yang dilakukannya tidak disadarinya,sesuai pasal
44 ayat (1) Barang siapa mengerjakan
sesuatu perbuatan ,yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena
kurang sempurna akalnya atau karena
sakit berubah akal tidak boleh dihukum.
3.Dituntut kedua kalinya.
Si Badri melakukan
korupsi,kemudian menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun
penjara,dimana terdakwa dan Jaksa
Penuntut Umum telah menerima putusan hakim,kemudian timbul pertanyaan apakah
perkara si Badri bisa dituntut kedua kalinya dalam perkara yang sama ?.Jawabnya
,bahwa terdakwa Badri tidak bisa dituntut yang kedua kalinya atas perkara yang
sama ,karna perkara yang pertama tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti yang disebut nebis in idem.
Atas ketiga perkara tersebut tidak
bisa dituntut lagi yang sumber atau asalnya dari asas yang dilanggar yaitu asas
veryaring (lewat waktu),Gila (sakit ingatan),dan asas nebis in idem,maka
terbukti asas tersebut lebih tinggi dari Undang-undang sebagai hukum
Positip.Bila dilihat dari sudut Undang-undang sebagai hukum positip dapat
dituntut perbuatan pembunuhan
direncanakan yang melanggar pasal 340 KUHP, pembunuhan biasa melanggar pasal
338 KUHP,dan perbuatan korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Untuk itu Penegak hukum
baik Polisi,Jaksa,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dan Hakim sangat
berhati-hati mengamati suatu kasus pidana ,pertama dilihat ada tidaknya asas-asas hukumnya yang
dilanggar ,lalu ditambah lagi ada atau
tidaknya minimal dua alat bukti
menyatakan terdakwa bersalah,dan lain-lain.
F. Mengapa Harus Ada Hukum Pidana Khusus.
Hukum Pidana
khusus dibuat / diadakan karena hukum Pidana Indonesia menganut Sistim Hukum
eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan
baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang,
dalam bahasa latin disebut “Nullum
delictum noella poena praevia sine lege
poenali”.Semua perbuatan yang belum diatur dalam Undang-undang tidak boleh
dituntut,maka untuk kepastian hukum perbuatan kejahatan tersebut harus diatur
dulu dalam Undang-undang ,baru perbuatan tersebut dapat dituntut,sehingga
masyarakat mengetahui mana perbuatan kejahatan yang dilarang undang-undang dan
mana yang tidak dilarang ,sehingga masyarakat dapat menjauhi perbuatan yang
terlarang tersebut.Sejak dibuatnya
KUHP tahun 1915 dan berlaku pada tahun 1918,semua bentuk kejahatan sudah diatur
dalam Buku II dan III KUHP yang disebut Kodifikasi ,mulai kejahatan terhadap
Keamanan Negara,Kejahatan Melanggar martabat Presiden dan martabat Wakil Presiden,Kejahatan
Terhadap Negara yang Bersahabat dan terhadap
Kepala dan Wakil Negara yang
bersahabat,Kejahatan mengenai perlakuan
kewajiban negara dan hak-hak
negara,Kejahatan terhadap ketertiban umum,Perkelahian satu lawan satu,Kejahatan
yang mendatangkan bahaya bagi keamanan
umum manusia atau barang,Kejahatan
terhadap kekuasaan umum,Sumpah palsu dan keterangan palsu,Hal memalsukan mata
uang dan uang kertas negara serta uang
kertas Bank,Memalsukan meterai dan merek,Memalsukan surat-surat,Kejahatan
terhadap kedudukan warga,Kejahatan terhadap kesopanan, Meninggalkan orang yang
memerlukan pertolongan, Penghinaan, Membuka rahasia,Kejahatan terhadap
kemerdekaan seseorang, Kejahatan terhadap jiwa orang, Penganiayaan,
Mengakibatkan orang mati atau luka
karena salahnya, Pencurian, Pemerasan dan ancaman, Penggelapan, Penipuan,
Merugikan penagih utang atau orang yang berhak, Menghancurkan atau
merusakkan barang, Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, Kejahatan pelayaran,
Kejahatan penerbangan dan kejahatan
terhadap sarana/prasarana penerbangan, Pertolongan ( jahat ) / menadah,
Mengulangi melakukan kejahatan,Pelanggaran,Dan lain-lain. Pembuat Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) menyadari suatu saat akan berkembang
perbuatan kejahatan, maka diberikan
ruang / dasar hukum dalam pasal 103 KUHP untuk membuat hukum pidana khusus yang dituangkan dalam
bentuk Undang-undang tersendiri,dan sampai saat ini sudah ada hukum Pidana khusus yang dituangkan dalam
Undang-Undang ,antara lain Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi ,Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,Undang-undang Nomor 39 tahun 1999
Tentang Hak Asasi manusia,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan
Hak Asasi manusia,Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan hidup,Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ,Dan lain-lain.
Negara yang
menganut faham anglo saxson tidak mengenal
hukum pidana khusus,sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan hukum kebiasaan (common law ) dapat
dituntut,dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti dan perbuatan yang
sudah diatur dalam Undang-undangnya,dan hakim dalam membuktikan kesalahan
terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim tanpa merperhatikan alat bukti dan
undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut.
Pengaturan suatu
masalah hukum diserahkan pembentukannya
melalui putusan Pengadilan (judge made law) dengan mengutamakan hukum
kebiasaan (common law).Negara – negara
penganut faham anglo saxson tidak mengenal pengaturan hukum terkodifikasi,walaupun
demikian ada juga hukum tertulis
,misalnya di Inggris terdapat
Undang-undang (act) tertulis seperti :
1.
Offences against the person Act 1861;
2.
Homicide Act 1957;Murder
(Abolition of Death Penalty) Act 1965;
3.
Road Traffic Act 1972;
4.
Criminal Justice
Acts 1948,1967 dan 1972 (aturan pemidanaan);
5. Administration of justice Act 1970 dan Courts Act 1971.[15]
6. G.Penganut Aliran
Eropah Kontinental dan Anglo saxson.
A.
Negara Yang menganut Faham Eropah kontinental (European
Continental Law) antara lain ,
1.
Negara Prancis ,negara yang pertama sekali menganutnya
yang disebut The French Napoleonic code (Code Civil tahun 1804.
2.
Negara Jerman,yang disebut The German Civil Code
(Burgerliches Gesetzbuch) tahun 1900.
3.
Negara Indonesia pengaruh dari Hukum Belanda.
4.
Negara Belanda
atau Netherland ,pengaruh dari
Napoleonic Code (Prancis)
5.
Italy.
6.
Spain,pengaruh dari Napoleonic Code.
7.
Portugal,pengaruh dari Napoleonic Code.
8.
Austria,Switzerland.
9.
Greece.
10.
Turkey.
11.
Jepang.
12.
Korea Utara.
13.
Republic of China (Taiwan).
14.
Denmark.
15.
Sweden.
16.
Finland.
17.
Norway.
18.
Iceland.
19.
Chinese
20.
Albania.
21.
Angola .
22.
Belgium
23.
Brazil,Code Civil berasal dari Portuquese (Portugis.
24.
Colombia,Civil
diperkenalkan tahun 1873.
25.
Costa Rica,pengaruh dari Napoleonic Code.
26.
Luxembourg,pengaruh dari Napoleonic Code.
27.
Vietnam.
28.
Armenia.
29.
Azerbaijan.
30.
Belarus.
31.
Benin.
32.
Bosnia and Herzegovina.
33.
Cambodia.
34.
Central African Republic.
35.
Croatia.
36.
Cuba.
37.
Czech Republic.
38.
Bulgaria,
39.
Denmark.
40.
Guatemala.
41.
Honduras.
42.
Hungary.
43.
Mexico.
44.
Panama.
45.
Peru.
46.
Poland.
47.
Russia.
48.
Vatican.
H.Negara yang
menganut Faham Anglo Saxson antara lain ;
1.
Negara Inggris (england and Wales).
2.
Negara Amerika Serikat (the states of the United states
(kecuali Louisiana).
3.
Canada (kecuali Quebec Civil Law)..
4.
Australia.
5.
Singapore.
6.
Hongkong.
7.
Filippina.
8. Dan lain-lain.[16]
9.
I..Perbedaan
Asas-Asas yang menganut faham Eropah
Kontinental dan Faham Anglo Saxson antara lain
:
1. Perbuatan yang dapat Dipidana.
a.. Penganut eropah kontinental .
Asas
legalitas. Asas yang paling utama
dari aliran eropah kontinental adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru
dapat dituntut apabila
perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang,yang
dikenal dalam bahasa
latin “Nullum delictum noella poena praevia sine lege poenali”,sehingga masyarakat
mengetahui mana perbuatan yang dilarang yang dapat dikenakan pidana dan mana
perbuatan yang diperbolehkan,dengan demikian ada
kepastian hukum.Sejarah
timbulnya asas legalitas ini,awalnya dalam jaman Romawi Kuno hanya disebut
Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa,tetapi isinya tidak disebut perbuatan mana yang dilarang
dan yang dibenarkan .Extra Ordinary crime
atau kejahatan luar biasa banyak
diterapkan raja-raja di Eropah daratan,bila suatu tindakan rakyat tidak sesuai
dengan kebijaksanaan raja,langsung
disebut kejahatan luar biasa (extra Ordinari crime) lalu dijatuhkan
hukuman sesuai kehendak raja.selanjutnya dalam perkembangan dalam jaman Romawi
pada jaman kepemimpinan raja Justinianus
dimana semua perbuatan yang dilarang diatur dulu dalam undang-undang baru dapat
dituntut,jika belum diatur dalam
undang-undang tidak boleh dituntut,sehingga masyarakat mengetahui mana
perbuatan yang dilarang dan mana perbuatan yang dilindungi
undang-undang,sehingga ada kepastian hukum.
b.Penganut Anglo
saxson.
Common
Law,Suatu perbuatan dapat dipidana apabila perbuatan tersebut bertentangan
dengan hukum kebiasaan (Common Law) yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
2.Asas pembuktian.
a. Penganut Eropah kontinental.
Asas
Wettelijk Negatif Stelsel,Asas pembuktian menganut wettelijk negatief
stelsel yaitu suatu perbuatan minimal harus ada dua alat bukti dan hakim
yakin.Suatu perbuatan apabila tidak ada minimal
dua alat bukti maka hakim membebaskan perkara tersebut walaupun hakim
yakin atas perbuatan tersebut,sebaliknya ada dua alat bukti tetapi hakim tidak
yakin hubungan kedua alat bukti terkait dengan kasusnya,maka hakim membebaskan
terdakwa.Untuk itu minimal dua alat bukti dan hubungan diantara alat bukti
tersebut terkait dengan kasusnya hakim yakin atas perbuatan kejahatan yang dilakukan terdakwa,maka hakim menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya.
- Penganut
Anglo saxson.
Asas vrij stelsel,asas vrij
stelsel yaitu untuk membuktikan kesalahan terdakwa mengutamakan keyakinan hakim
,dan hakim berwenang menyampingkan alat bukti dan ketentuan yang sudah mengatur
suatu perbuatan.Dalam hal ini sangat dimungkinkan menghukum terdakwa tanpa ada
alat bukti,yang semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim saja.
3.Dugaan Bersalah atau Tidak.
a. Penganut Eropah Kontinental.
Asas praduga Tidak Bersalah (Presumption of
innocence).Suatu perbuatan Kejahatan selama kasusnya masih dalam
tahap persidangan baik Pengadilan Negeri,Pengadilan Tingggi,maupun Mahkamah
Agung belum dapat dinyatakan bersalah ,kecuali Perbuatan kejahatan tersebut
telah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.Putusan
hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ,maka perbuatan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti,dengan demikian terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang tinggal
menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.
Putusan Hakim yang memiliki kekuatan
hukum yang pasti dapat terjadi yaitu :
- Putusan Hakim pengadilan Negeri.
Bila Putusan Pengadilan Negeri ditrerima terdakwa dan penuntut Umum,maka
putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,tetapi jika
putusan hakim Pengadilan Negeri tidak diterima terdakwa dan Penuntut Umum atau
salah satu tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri,maka putusan hakim
tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti,karna perkaranya masuk dalam
tahap Banding yang akan diproses Pengadilan Tinggi ,atau perkaranya bebas lalu
Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi,dan
perkaranya diproses di Mahkamah Agung.
- Putusan Pengadilan Tinggi.
Bila Putusan Pengadilan
Tinggii diterima terdakwa dan penuntut
Umum,maka putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti,tetapi jika putusan hakim Pengadilan Tinggi tidak diterima terdakwa dan Penuntut Umum atau
salah satu tidak menerima putusan hakim Pengadilan Tinggii,maka putusan hakim
tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti,karna perkaranya masuk dalam
tahap Kasasi ,lalu perkaranya diproses di Mahkamah Agung.
- Putusan Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung langsung
mempunyai kekuatan hukum yang pasti,karna merupakan putusan hakim tertinggi dan
upaya hukum tidak ada lagi.Senang tidak senang pihak terdakwa dan Jaksa
Penuntut Umum wajib menerima putusan Hakim Mahkamah Agung tersebut.
b. Faham Anglo saxson.
Asas
menyalahkan diri sendiri.Terdakwa dari awal sudah dinyatakan
bersalah,sehingga harus membuktikan dakwaan yang ditujukan atas dirinya
sendiri bahwa dia tidak bersalah,jika
tidak bisa membuktikan dirinya benar ,maka hakim menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa,yang disebut asas menyalahkan dirinya sendiri atau non self incrimination (Praduga
bersalah).
4. Penjatuhan hukuman atas beberapa
perbuatan.
a. Faham
Eropah Kontinental.
Asas Concursus Realis.Beberapa
perbuatan pidana yang masing-masing berdiri sendiri yang hukuman pokoknya
sejenis dimana tiap perbuatan terbukti ,maka dikenakan hukuman maksimun yang paling berat ditambah dengan sepertiga atau menerapkan
satu pasal yang tertinggi ancaman hukumannya ditambah sepertiga yang disebut
asas Concursus realis atau meerdaadsche samenloop.
Concursus realis
diatur dalam pasal 65 KUHP ,ayat (1)
Dalam gabungan dari beberapa perbuatan ,yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang
masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis,maka satu hukuman
saja dijatuhkan. Ayat (2) Maksimum
hukuman ini ialah jumlah hukuman2 yang tertinggi
,ditentukan untuk perbuatan itu,akan
tetapi tidak boleh lebih dari hukuman
maksimum yang paling berat
ditambah dengan sepertiganya.
b.Faham Anglo saxson.
Kumulatip murni/penjumlahan.Beberapa
perbuatan pidana ,dimana tiap perbuatan terbukti ,maka setiap perbuatan dihukum
,dan seluruh hukumaannya ditambah keseluruhan,maka sering mendengar menghukum
seseorang selama 120 tahun atas 22 dakwaan tetapi yang terbukti 20
dakwaan,demikian juga terdakwa Ariel Oskar di putus Hakim Ohio Columbus dengan
hukuman 1000 tahun penjara atas 937
perbuatan yang didakwakan.
5.Batas
Hukuman
a. Faham Eropah Kontinental.
Dalam Menjatuhkan
hukuman maksimal 20 tahun dan apabila lebih dari 20 tahun tidak sah hukumannya
karna bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.Bila kasus terdakwa Ariel Oskar di putus Pengadilan
Negeri,Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung di Indonesia ,paling tinggi
hukumannya selama 20 tahun penjara
atas 937 perbuatan yang didakwakan,karna hanya menerapkan satu pasal
yang ancaman hukumannya yang terberat di tambah sepertiga,maka hukumannya
paling tinggi selama 20 tahun.
b.Faham Anglo saxson.
Dalam menjatuhkan
hukuman tidak ada batas lamanya hukuman ,semua didasarkan perbuatannya dan tiap
perbuatan yang terbukti dijumlahkan seluruhnya,seperti terdakwa Ariel Oskar di
putus Hakim Ohio Columbus dengan hukuman
1000 tahun penjara atas 937 perbuatan yang didakwakan
K.Penganut faham
Eropah kontinental lebih bersih dari penganut faham Anglo saxson terkait kasus
korupsi.
Perbuatan korupsi yang dilakukan
Negara-negara di dunia,kelihatannya yang banyak melakukan korupsi seakan dari negara penganut faham
Eropah kontinental sebagaimana banyaknya ditemukan perbuatan korupsi di
Indonesia.Indonesia dalam setiap melakukan perbandingan dalam rangka mencegah
perbuatan korupsi selalu kenegara penganut faham Anglo saxson yaitu Negara
Amerika Serikat,Inggris,Malaysia,Singapura,Hongkong,dan hasil penjabarannya
kedalam Undang-undang Indonesia banyak bertentangan dengan teori/asas hukum
yang dianut di Indonesia antara lain Penerapan Pembuktian terbalik yang diatur
dalam pasal 37 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak
pidana korupsi bertentangan dengan asas hukum Pidana Indonesia yaitu asas praduga tidak bersalah,sistim
pembuktian minimal dua alat bukti dan hakim yakin,asas Legalitas demikian juga
dalam kasus Pencucian Uang / Money Laundering bertentangan dengan asas
Concursus Realis,dan lain-lain.Pada hal berdasarkan hasil penelitian Transparency International tahun 2005 dengan index persepsi korupsi dari 158 negara,dimana tiga negara
terbersih di dunia adalah penganut faham
Eropah Kontinental yaitu Peringkat 1 Negara Iceland dengan nilai 9,7,Peringkat
2 Negara finland dengan nilai 9,6,dan peringkat 3 negara New Zealand dengan
nilai 9,6.Hanya saja Negara Indonesia
peringkat 140 dengan nilai 2,2 ( masuk dalam kelompok 137 dengan nilai
2.2 yaitu Negara Azerbaijan,Kamerun,Etiopia,Indonesia,Irak,Liberia ,dan
Uzbekistan ) negara terkorupsi dari 140 Negara , yang berada dibawah Papua New
Guinea,Kamboja atau Kongo.Melihat hal tersebut dalam mencari perbandingan dalam
rangka memberantas korupsi sebaiknya melakukan study banding ke negara-negara
yang menganut faham eropah kontinental yang bersamaan faham yang dianut Indonesia yaitu Eropah Kontinental,sehingga
hukum yang diterapkan di Indonesia hasil Perbandingan negara lain searah dengan
teori atau asa-asas hukum pidana Indonesia.
Hasil Penelitian
Transparency International tahun 2005 dari 158 Negara dengan peringkat sebagai
berikut :
Peringkat 1 Negara
Iceland dengan nilai 9,7.
Peringkat 2 Negara Finland dengan nilai 9,6.
Peringkat 3 Negara New Zealand dengan nilai 9,6.
Peringkat 4 Negara Denmark dengan nilai 9,5.
Peringkat 5 Negara Singapura dengan nilai 9,4.
Peringkat 6 Negara
Swedia dengan nilai 9,2.
Peringkat 7 Negara Switzerland
dengan nilai 9,1.
Peringkat 8 Negara Norwegia dengan
nilai 8,9.
Peringkat 9 Negara Australia dengan
nilai 8,8.
Peringkat 10 Negara Austria dengan
nilai 8,7.
Peringkat 11Negara Belanda dengan nilai 8,6.
Peringkat 12 Negara Inggeris dengan
nilai 8,6.
Peringkat 13 Negara Luxemburg dengan
nilai 8,5.
Peringkat 14 Negara Kanada dengan
nilai 8,4.
Peringkat 15 Negara Hongkong dengan
nilai 8,3.
Peringkat 16 Negara Jerman dengan
nilai 8,2.
Peringkat
17 Negara Amerika Serikat dengan nilai 7,6.
Peringkat 18 Negara Perancis dengan
nilai 7,5.
Peringkat 19 Negara Belgia dengan nilai 7,4.
Peringkat 20 Negara Irlandia dengan
nilai 7,4.
Peringkat 21
Negara Cili dengan nilai 7,3.
Peringkat 22
Negara Jepang dengan nilai 7,3.
Peringkat 23
Negara Sepanyol dengan nilai 7,0.
Peringkat 24
Negara Barbados dengan nilai 6,9.
Peringkat 25
Negara Malta dengan nilai 6,6.
Peringkat 26
Negara Portugal dengan nilai 6,5.
Peringkat 27
Negara Estonia dengan nilai 6,4.
Peringkat 28
Negara Israel dengan nilai 6,3.
Peringkat 29
Negara Oman dengan nilai 6,3.
Peringkat 30
Negara Emirat Arab dengan nilai 6,2.
Peringkat 31
Negara Slovenia dengan nilai 6,1.
Peringkat 32
Negara Botswana dengan nilai 5,9.
Peringkat 33
Negara Qatar dengan nilai 5,9.
Peringkat 34
Negara Taiwan dengan nilai 5,9.
Peringkat 35
Negara Uruguay dengan nilai 5,9.
Peringkat 36
Negara Bahrain dengan nilai 5,8.
Peringkat 37
Negara Cyprus dengan nilai 5,7.
Peringkat 38
Negara Jordania dengan nilai 5,7.
Peringkat 39
Negara Malaysia dengan nilai 5,1.
Peringkat 40
Negara Hongaria dengan nilai 5,0.
Peringkat 41
Negara Italia dengan nilai 5,0.
Peringkat 42
Negara Korea Selatan dengan nilai 5,0.
Peringkat 43
Negara Tunisia dengan nilai 4,9.
Peringkat 44
Negara Lithuania dengan nilai 4,8.
Peringkat 45
Negara Kuwait dengan nilai 4,7.
Peringkat 46
Negara Afrika Selatan dengan nilai 4,5.
Peringkat 47
Negara Rapublik Ceko dengan nilai 4,3.
Peringkat 48
Negara Yunani dengan nilai 4,3.
Peringkat 49
Negara Namibia dengan nilai 4,3.
Peringkat 50
Negara Slovakia dengan nilai 4,3.
Peringkat 51
Negara Costa Rica dengan nilai 4,2.
Peringkat 52
Negara El Salvador dengan nilai 4,2.
Peringkat 53
Negara Latvia dengan nilai 4,2.
Peringkat 54
Negara Mauritius dengan nilai 4,2.
Peringkat 55
Negara Bulgaria dengan nilai 4,0.
Peringkat 56
Negara Kolombia dengan nilai 4,0.
Peringkat 57
Negara Fiji dengan nilai 4,0.
Peringkat 58
Negara Seychelles dengan nilai 4,0.
Peringkat 59
Negara Kuba dengan nilai 3,8.
Peringkat 60
Negara Tailand dengan nilai 3,8.
Peringkat 61
Negara Trinidad & Tobago dengan nilai 3,8.
Peringkat 62
Negara Belize dengan nilai 3,7.
Peringkat 63
Negara Brazil dengan nilai 3,7.
Peringkat 64
Negara Jamaica dengan nilai 3,6.
Peringkat 65
Negara Ghana dengan nilai 3,5.
Peringkat 66
Negara Meksiko dengan nilai 3,5.
Peringkat 67
Negara Panama dengan nilai 3,5.
Peringkat 68
Negara Peru dengan nilai 3,5.
Peringkat 69
Negara Turki dengan nilai 3,5.
Peringkat 70
Negara Burkina Faso dengan nilai 3,4.
Peringkat 71
Negara Kroasia dengan nilai 3,4.
Peringkat 72
Negara Mesir dengan nilai 3,4.
Peringkat 73
Negara Lesotho dengan nilai 3,4.
Peringkat 74
Negara Polandia dengan nilai 3,4.
Peringkat 75
Negara Saudi Arabia dengan nilai 3,4.
Peringkat 76
Negara Siria dengan nilai 3,4.
Peringkat 77
Negara Laos dengan nilai 3,3.
Peringkat 78
Negara RRChina dengan nilai 3,2.
Peringkat 79
Negara Marokko dengan nilai 3,2.
Peringkat 80
Negara Senegal dengan nilai 3,2.
Peringkat 81
Negara Sri Lanka dengan nilai 3,2.
Peringkat 82 Negara
Suriname dengan nilai 3,2.
Peringkat 83
Negara Lebanon dengan nilai 3,1.
Peringkat 84
Negara Rwanda dengan nilai 3,1.
Peringkat 85
Negara Republik Dominika dengan nilai 3,0.
Peringkat 86
Negara Mongolia dengan nilai 3,0.
Peringkat 87
Negara Rumania dengan nilai 3,0.
Peringkat 88
Negara Armenia dengan nilai 2,9.
Peringkat 89
Negara Benin dengan nilai 2,9.
Peringkat 90
Negara Bosnia&Herzegovina dengan nilai 2,9.
Peringkat 91
Negara Gabon dengan nilai 2,9.
Peringkat 92
Negara India dengan nilai 2,9.
Peringkat 93
Negara Iran dengan nilai 2,9.
Peringkat 94
Negara Mali dengan nilai 2,9.
Peringkat 95
Negara Moldova dengan nilai 2,9.
Peringkat 96
Negara Tanzania dengan nilai 2,9.
Peringkat 97
Negara Aljazair dengan nilai 2,8.
Peringkat 98
Negara Argentina dengan nilai 2,8.
Peringkat 99
Negara Madagaskar dengan nilai 2,8.
Peringkat 100
Negara Malawi dengan nilai 2,8.
Peringkat 101
Negara Mozambik dengan nilai 2,8.
Peringkat 102
Negara Serbia&Montenegro dengan nilai 2,8.
Peringkat 103
Negara Gambia dengan nilai 2,7.
Peringkat 104
Negara Macedonia dengan nilai 2,7.
Peringkat 105
Negara Swaziland dengan nilai 2,7.
Peringkat 106
Negara Yaman dengan nilai 2,7.
Peringkat 107
Negara Belarus dengan nilai 2,6.
Peringkat 108
Negara Eritrea dengan nilai 2,6.
Peringkat 109 Negara
Honduras dengan nilai 2,6.
Peringkat 110
Negara Kazakhstan dengan nilai 2,6.
Peringkat 111
Negara Nigaragua dengan nilai 2,6.
Peringkat 112
Negara Palestina dengan nilai 2,6.
Peringkat 113
Negara Ukrania dengan nilai 2,6.
Peringkat 114
Negara Vietnam dengan nilai 2,6.
Peringkat 115
Negara Zambia dengan nilai 2,6.
Peringkat 116
Negara Zimbabwe dengan nilai 2,6.
Peringkat 117
Negara Afganistan dengan nilai 2,5.
Peringkat 118
Negara Bolivia dengan nilai 2,5.
Peringkat 119
Negara Ekuador dengan nilai 2,5.
Peringkat 120
Negara Guatemala dengan nilai 2,5.
Peringkat 121
Negara Guyana dengan nilai 2,5.
Peringkat 122
Negara Libia dengan nilai 2,5.
Peringkat 123
Negara Nepal dengan nilai 2,5.
Peringkat 124
Negara Pilipina dengan nilai 2,5.
Peringkat 125
Negara Uganda dengan nilai 2,5.
Peringkat 126
Negara Albania dengan nilai 2,4.
Peringkat 127
Negara Niger dengan nilai 2,4.
Peringkat 128
Negara Rusia dengan nilai 2,4.
Peringkat 129
Negara Sierra Leona dengan nilai 2,4.
Peringkat 130
Negara Burundi dengan nilai 2,3.
Peringkat 131
Negara Kamboja dengan nilai 2,3.
Peringkat 132
Negara Republik Kongo dengan nilai 2,3.
Peringkat 133
Negara Georgia Dengan nilai 2,3.
Peringkat 134
Negara kyrgyzstan dengan nilai 2,3.
Peringkat 135
Negara Papua New Guinea dengan nilai 2,3.
Peringkat 136
Negara Venezuela dengan nilai 2,3.
Peringkat 137
Negara Azerbaijan dengan nilai 2,2.
Peringkat 138
Negara Kamerun dengan nilai 2,2.
Peringkat 139
Negara Etiopia dengan nilai 2,2.
Peringkat 140
Negara Indonesia dengan nilai 2,2.
Peringkat 141
Negara Irak dengan nilai 2,2.
Peringkat 142
Negara Liberia dengan nilai 2,2.
Peringkat 143
Negara Uzbekistan dengan nilai 2,2.
Peringkat 144
Negara Republik Demokratik Kongo dgn
nilai 2,1.
Peringkat 145
Negara Kenya dengan nilai 2,1.
Peringkat 146 Negara
Pakistan dengan nilai 2,1.
Peringkat 147
Negara Paraguay dengan nilai 2,1.
Peringkat 148
Negara Somalia dengan nilai 2,1.
Peringkat 149
Negara Sudan dengan nilai 2,1.
Peringkat 150
Negara Tajikistan dengan nilai 2,1.
Peringkat 151
Negara Angola dengan nilai 2,0.
Peringkat 152
Negara Cote d’Ivoire dengan nilai 1,9.
Peringkat 153
Negara Guinea Equatorial dengan nilai 1,9.
Peringkat 154
Negara Nigeria dengan nilai 1,9.
Peringkat 155
Negara Haiti dengan nilai 1,8.
Peringkat 156
Negara Myanmar dengan nilai 1,8.
Peringkat 157
Negara Turkmenistan dengan nilai 1,8.
Peringkat 158
Negara Bangladesh dengan nilai 1,7.
Peringkat 159
Negara Chad dengan nilai 1,7..[17]
L.Rusaknya
Hukum Pidana di Indonesia.
1. Rusaknya Hukum Pidana,
Rusaknya hukum pidana Indonesia karna kurang tepat menterjemahkan pasal 103 KUHP
,dimana pasal 103 dalam bahasa Belanda berbunyi
: “De bepalingen der erste acht
Titels van dit boek zijn cok toepasse
lijk of feiten waarop bij andere
wettelijke coorschriften straf is gesteld ,tenzij de wet ,bij algemene maatregel van bestuur of bij ordonantie andere is bepaald”,hal tersebut berbeda
menterjemahkannya kedalam bahasa Indonesia oleh R.Soesilo dan Prof.Satochid Kartanegara,S.H
sebagai berikut :
a.Terjemahan R.Soesilo
atas pasal 103 KUHP .
Bunyi
pasal 103 KUHP yaitu “ Ketentuan dari delapan bab yang pertama dari buku ini
berlaku juga terhadap
perbuatan yang dapat dihukum menurut peraturan undang-undang lain,kecuali kalau ada undang-undang (Wet) tindakan Umum Pemerintahan Algemene
maatregelen van bestuur) atau ordonansi
menentukan peraturan lain” [18]
Berdasarkan penafsiran R.Soesilo atas pasal
103 KUHP ada kata kecuali berarti masih bisa mengatur sesuatu walaupun sudah
diatur dalam Buku I KUHP seperti Hukuman
Percobaan dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman maksimalnya yang
kemudian diatur lagi dalam Undang-undang Korupsi yaitu hukuman percobaan sama
dengan pidana selesai.Bahkan dalam undang-undang yang sebagai Tindak Pidana
Khusus dapat mengatur suatu asas yang bertentangan dengan asas hukum yang
dianut hukum Indonesia seperti asas pembuktian terbalik diatur dalam
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang walaupun asas
pembuktian terbalik tidak dikenal dalam Buku I KUHP.
b.Terjeman Prof.Satochid Kartanegara,S.H.
Bunyi Pasal 103 : “De bepalingen der erste acht Titels van dit boek zijn cok toepasse lijk of feiten waarop bij andere wettelijke
coorschriften straf is gesteld ,tenzij de wet ,bij algemene maatregel van bestuur of bij ordonantie andere is bepaald”,yang artinya ,bahwa peraturan2 yang diatur didalam delapan titel
yang pertama dari buku I juga
berlaku terhadap Bijzondere wettelijke strafbepalingen,kecuali jika peraturan2 ini sendiri
menyatakan dengan tegas,bahwa peraturan2 buku I tadi tidak berlaku.[19].( Prof. Satochid Kartanegara,S.H,Hukum
Pidana,Penerbit Balai Lektur
Mahasiswa,hal 92-93).
Menurut Prof. Satochid
Kartanegara,S.H.Buku ke I KUHP “Algemene bepalengen” mengandung peraturan2 yang berlaku umum
(Algemene geldend).Peraturan-peraturan ini tidak hanya berlaku terhadap buku II & III ,akan tetapi juga berlaku
kepada tiap peraturan yang
mengandung hukum pidana dan yang berada
diluar Kitab Undang2 Hukum pidana
dan juga yang didalam hukum
Pidana .Peraturan2 yang berada diluar KUHP
yang mengandung peraturan hukum
pidana itu disebut “Bijzondere
Wettelijke Strafbepalingan”.
Penulis tidak sependapat dengan
penafsiran R.Soesilo atas pasal 103 KUHP,tetapi sependapat dengan penafsiran
Prof. Satochid Kartanegara,S.H. dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP dari bahasa
Belanda ke bahasa Indonesia.Berarti semua Undang-undang Tindak pidana
khusus tidak boleh mengatur asas hukum
bila asas hukum tersebut sudah diatur dalam Buku I KUHP atau dengan kata lain
asas Percobaan,asas membantu,asas veryaring ,asas batas minimal hukuman ,dan
lain-lain tidak bisa diatur lagi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Khusus karna
sudah diatur dalam Buku I KUHP.Demikian juga untuk mengatur sistim pembuktian
harus sejalan dengan Buku I KUHP,dimana pembuktian terbalik yang bertentangan
dengan asas hukum pidana Indonesia seharusnya di cabut karna Buku I KUHP tidak
mengenal Pembuktian terbalik. Untuk itu
semua perbuatan yang diatur dalam undang-undang
Tindak Pidana Khusus harus selaras dengan Buku I KUHP,dan jangan sampai perbuatan yang
diatur dalam Undang-undang bertentangan dengan asas-asas hukum pidana yang
diatur dalam buku I KUHP. Hal itulah penyebabnya rusaknya hukum pidana
Indonesia saat ini ,karna para pembuat Undang-undang lebih condong atau
sependapat dengan R.Soesilo dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP ke dalam bahasa
Indonesia,terutama dengan kata kecuali
kalau ada undang-undang (Wet) tindakan Umum Pemerintahan Algemene
maatregelen van bestuur) atau ordonansi
menentukan peraturan lain”,berdasarkan hal ini banyak asas-asas hukum yang
sudah diatur dalam Buku I KUHP diatur lagi dalam Undang-undang Tindak pidana
Khusus ,seperti kata percobaan hukumannya dikurangi sepertiga tetapi dalam
perkara korupsi percobaan sama dengan pidana selesai,asas membantu hukumannya
dikurangi sepertiga tetapi dalam perkara korupsi dan tindak pidana khusus
lainnya sama dengan pidana selesai,dan lain-lain.
2.Pandangan Hukum.
Menurut
Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH dalam seminar dengan judul “korupsi Sistemik
sebagai kendala Penegakan Hukum Di Indonesia” tampaknya bersifat limitatif mengingat permasalahan penegakan hukum di Indonesia tidaklah sekedar diamati dari sisi substansiel perundang-undangan saja,tetapi
juga berkaitan dengan sistem,khususnya
sistem hukum pidana ,karena korupsi itu
kenyataannya telah merusak sistem (destructed
to the system)[20].
Sistem Hukum ada
tiga tingkatan yaitu tingkat
pertama asas-asas atau teori-teori hukum ,tingkatan kedua hukum positip atau Undang-undang,dan
tingkatan ketiga Putusan
Hakim..Berdasarkan hal tersebut tingkatan ketiga atau putusan hakim tidak boleh
bertentangan dengan hukum positip atau Undang-undang,demikian tingkatan kedua
hukum positip atau Undang-undang tidak
boleh bertentangan dengan asas-asas atau
teori-teori hukum
Berdasarkan hal
tersebut diatas setiap Undang-undang yang di buat Pemerintah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) harus diteliti aparat penegak hukum dalam menangani
kasusnya,bila undang-undang tersebut sebagai hukum positip bertentangan dengan
asas-asas atau teori hukum sebaiknya tidak dilaksanakan,justru disarankan kepada
Pemerintah supaya merevisi pasal-pasalnya
yang diatur dalam Undang-undang
tersebut yang sesuai dengan asas-asas atau teori hukum yang berlaku di
Indonesia.
.
3.
Aparat Penegak Hukum
Kurang memahami Teori dan Asas
Hukum pidana sesuai faham Eropah Kontinental.
Pada Umumnya Para
Penegak Hukum ,Anggota DPR dan masyarakat Umum hanya melihat hukum itu dari
sudut hukum positip sebagai
undang-undang,dan tidak pernah melihat Undang-undang tersebut sudah sesuai
atau tidak dengan asas hukum sesuai dengan faham Eropah
Kontinental yang dianut hukum Indonesia.Kalau dilihat dari sudut hukum
positipnya atau undang-undang yang sudah disahkan Pemerintah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) memang sudah benar,tetapi Undang-undang tersebut sering
bertentangan dengan teori atau asas hukum pidana Indonesia seperti merumuskan
pasal 37 mengenai Pembuktian terbalik dalam
Undang-undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,hal
ini jelas bertentangan dengan asas hukum pidana dengan sistim pembuktian yaitu
minimal dua alat bukti dan hakim yakin (wettelijk negatif stelsel),asas
legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat ditutut/dihukum apabila perbuatan
tersebut telah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang. asas Praduga tidak
bersalah (Presumption of
innocence) ,terdakwa tidak dibebani pembuktian (pasal 66 KUHAP),dan
lain-lain.Kalau dilihat dari hukum positipnya sudah benar tindakan tersebut
karna dibuat Pemerintah bersama DPR,hanya saja disayangkan dimana letak
kesalahannya apakah di Pemerintah atau DPR dalam membuat Undang-undang itu
,sepertinya tidak menguasai asas hukum pidana ,hanya dilihat dari sudut emosi
saja bahwa perbuatan korupsi harus ditindak dengan tegas mengingat masuk
kejahatan luar biasa (Extra
Ordinery Crime),sepertinya tidak mempermasalahkan rumusan pasal pembuktian
terbalik tersebut bertentangan dengan asas hukum pidana Indonesia.Para Penegak
hukum yang berlatar pendidikan sarjana hukum seperti Jaksa,Hakim,Penasehat
Hukum,dan Dosen Pidana sama juga hanya melihat dari sudut hukum positipnya seperti
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hakim yang menangani perkara Irjen Djoko
Susilo dalam perkara Simulator SIM tahun 2011 tetapi menggunakan pembuktian
terbalik menyita harta kekayaan Irjen Djoko Susilo tahun 2003-2010,dan Hakim
pengadilan Negeri juga menjatuhkan hukuman selama 10 tahun,dan semua harta
kekayaan yang disita tahun 2003-2010 sebagai barang bukti dirampas untuk
negara.Seharusnya Aparat penegak hukum dan dosen Pidana meluruskan hukum
tersebut minimal tidak menerapkan hukum tersebut yang bertentangan dengan asas
hukum pidana,karna aparat penegak hukum, pada waktu kuliah di Fakultas Hukum
mendapat pelajaran terkait dengan asas hukum pidana sesuai dengan faham Eropah
Kontinental yang dianut hukum Indonesia .
4.
Study Hukum di Amerika Serikat.
Pada umumnya
banyak warga Indonesia mengambil study hukum ke Amerika Serikat demikian juga
yang mengembangkan kesarjanaannya dari S1 ke S2,dan S3 maupun jalan –jalan
keluar negeri,sehingga hanya mengetahui hukum yang berlaku di Amerika Serikat
,dan saat selesai study di Amerika Serikat kembali ke Indonesia dan ada yang
sudah memiliki kekuasaan yang menentukan di Pemerintahan,lalu setiap ada
perubahan Undang-undang memasukkan konsep-konsep hukum yang di peroleh dari
Amerika Serikat,pada hal Amerika Serikat dan Negara Inggris menganut faham
Anglo Saxson yang bertentangan dengan faham Eropah kontinental.Faham Anglo
Saxson yang dianut Negara .Amerika Serikat antara lain asas Menyalahkan diri
sendiri (Praduga bersalah atau non self incrimination),Sistim pembuktian lebih
mengutamakan keyakinan hakim dan dapat menyampingkan alat bukti dan peraturan
yang mengatur perbuatan tersebut (vrij stelsel),asas common law (hukum
kebiasaan) yaitu menuntut perbuatan yang bertentangan dengan hukum kebiasaan
yang berlaku ditengah-tengah masyarakat..dan lain-lain.Demikian juga dalam
melakukan penelitian terkait penanganan pemberantasan korupsi selalu melakukan
penelitian di negara yang menganut faham Anglo Saxson seperti Penelitian (field
research) yang dilakukan oleh Prof.Dr.Andi Hamzah ,S.H. ke berbagai negara
,antara lain Muangthai,Malaysia,dan
Australia (khususnya Negara Bagian New South Wales),melalui bukunya yang secara lengkap ,jelas dan terurai yaitu “Perbandingan
Pemberantasan Korupsi Di Berbagai Negara
“.
5.
Menimbulkan 2 sistim pembuktian.
Dengan menerapkan pembuktian terbalik baik dalam Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang maupun dalam Undang – Undang Tindak Pidana Khusus
lainnya,telah menimbulkan dua sistim Pembuktian yaitu Sistim Pembuktian
wettelik negatif stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin sesuai
dengan faham Eropah Kontinental dan sistim pembuktian Vrij stelsel yaitu lebih
mengutamakan keyakinan hakim.Aparat penegak hukum dapat memamfaatkan sistim
pembuktian yang sifatnya diskriminatif.Bila terdakwanya dekat penguasa akan
menyatakan belum cukup dua alat bukti seperti Komisi Pemberantasan korupsi
(KPK) ada kesan ditetapkannya Andi Mallarangen mantan Menteri pemuda Dan Olah
Raga termasuk mantan pengurus Partai
Demokrat demikian juga Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat terkait
dengan kasus Hambalang,dimana
mulai ditetapkan sebagai tersangka cukup lama dilakukan penahanan,walaupun
terhitung sampai tanggal 21 Maret 2014 sudah ditahan KPK. demikian juga
Kasus Bank Century dengan calon tersangka Wakil Presiden Budiono dan
Mantan Menteri Keuangan yang sampai saat
ini katanya KPK belum ada minimal dua alat buktinya .tetapi bila terdakwanya
tidak dekat dengan pusat kekuasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat
menyatakan terdakwa sudah cukup alat bukti yaitu sudah memenuhi minimal dua
alat bukti ,dan biasanya langsung ditahan serta menerapkan pembuktian terbalik
seperti kasus Irjen Djoko Susilo perkara Simulator SIM tahun 2011 dan Lutfhi
Hasan Ishaq perkara kuota daging yang
menyita harta kekayaan tanpa ada kaitannya dengan kasus Simulator SIM dan
Perkara Kuota daging.
6.
Dengan menerapkan faham hukum Anglo saxon yang
bertentangan dengan faham Eropah Kontinental secara bertahap akan merusak hukum
pidana yang berlaku di Indonesia dan tidak mungkin merubah dengan menganut
faham Anglo saxson karna Faham Eropah Kontinental sudah berlaku sejak
Penjajahan Belanda kurang lebih 350 tahun yang lalu ditambah lagi 73 tahun sejak Indonesia
Merdeka seluruhnya 453 tahun faham Eropah Kontinental berlaku di
Indonesia.Sama juga Amerika Serikat menganut faham Anglo saxson sejak dibawah
koloni Inggris ,jadi Hukum yang berlaku di Inggris diterapkan di Amerika
Serikat.
VI. Kasus pokok (predikat kriminal) terkait kewenangan penyidikan.
Dalam setiap
perkara masuk Hukum Pidana Khusus, harus
ada pidana pokoknya,dan pidana pokok harus ada hubungannya dengan kekayaan yang dijadikan barang bukti,yang
pengembaliannya dapat diketahui bila barang buktinya dikembalikan kepada
pemiliknya terkait dengan kasus pokoknya.
Pencucian uang
(uang kotor) diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang,dan predikat kriminal atau kasus pokokya diatur dalam
pasal 2 ayat (1) yang semuanya ada 26 predicat crimel (kasus
Pokok pidananya).
Suatu kasus kejahatan harus
ada predicate crime atau pokok perkara karna bisa saja seseorang memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai
dengan penghasilannya yang sumbernya dari hasil korupsi,narkoba,penjualan kayu
hutan gelap dan jual bensin / solar antar daerah yang melanggar hukum seperti
yang dilakukan DL.Sitorus
di Polres Raja Ampat Provinsi
Papua,dimana selama lima tahun bisnis illegalnya telah beredar uangnya Rp.1,5
triliun.
Tingkat bahaya bila tidak ada predicate crime
atau Kasus pokoknya bisa terjadi,Antara lain :
- Dugaan
kasus Korupsi.
Kasus Simulator
SIM tahun 2011 yang tersangkanya Irjen
Pol Djoko Susilo ,dimana Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menyita
sekitar 20 barang bukti berupa rumah,tanah,pompa bensin,Bus,dan lain-lain yang
diperoleh Irjen Djoko Susilo sebelum tahun 2011 atau yang diperole sekitar
tahun 2003 sampai tahun 2010,ternyata setelah diterapkan pembuktian terbalik
dimana hakim meminta terdakwa menjelaskan harta kekayaannya yang disita KPK
sekitar 20 unit,ternyata Irjen Pol
Djoko Susilo menjawab bahwa harta kekayaan yang disita KPK tersebut yang
diperoleh tahun
2003 dari hasil kejahatan penjualan kayu
illegal waktu tugas di Papua ,dan saat
itu menjabat Kepala Kepolisian Resot Raja Ampat,harta kekayaan tahun 2004-2010 di
peroleh dari hasil Illegal Loging,karna harta kekayaan yang disita KPK tersebut
diduga hasil korupsi ternyata bukan dari hasil korupsi tetapi dari hasil
penjualan kayu illegal, dengan demikian penyitaan 20 unit tidak sah karna yang
berwenang menyidik kasus penjualan kayu illegal atau Illegal loging penyidiknya
dari pihak Polri.Yang jelas KPK tidak berhak menyita harta kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo
sebayak 20 unit tersebut.
- HAM
Yang Berat.
Seseorang memiki
harta kekayaan yang banyak yang tidak sesuai penghasilannya,diduga Polisi memperolehnya dari hasil illegal loging atau penjualan kayu
illegal,ternyata setelah di muka Hakim terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa
hartanya tersebut diperoleh pada saat membunuh satu desa,dengan demikian
penyitaan barang bukti atas harta kekayaan terdakwa tidak sah penyitaannya
karna dalam perkara HAM yang berat yang
berwenang menyidik Adalah Jaksa Agung atau Jajaran Jaksa Agung.
- Kejaksaan
melakukan
penyitaan harta kekayaan terdakwa yang cukup banyak yang diduga diperoleh
dari hasil pembunuhan penduduk satu
desa,ternyata
setelah terdakwa menjelaskan didepan hakim harta kekayaan tersebut
diperoleh dari mencuri mobil dan emas penduduk yang dibunuh,maka penyitaan
yang dilakukan Kejaksaan atas harta kekayaan terdakwa tidak sah karna
dalam pencurian penyidiknya adalah Polri.
Berdasarkan hal tersebut ,maka
setiap kasus kejahatan harus ada predicate crime atau kasus pokoknya untuk
mengetahui aparat penegak hukum mana yang berwenang melakukan penyitaan barang
bukti serta mengetahui penegak hukum yang berwenang menanganinya,dan
pidana pokoknya harus jelas waktu dan tempat perbuatan serta jenis perbuatan
yang dilakukan (korupsi atau pencurian,pembunuhan,dan lain-lain) serta didukung
minimal dua alat bukti.
Dalam perkara
yang diatur dalam money laundering (pencucian uang ) yang diatur dalam pasa 2
ayat (1) Undang-undang nomor . 8 tahun 2010,dimana aparat yang berwenang
melakukan penyidikan dan
penyitaan barang bukti atas harta kekayaan terdakwa
dapat dilakukan tiga
aparat Penyidik yaitu :
a.
Polri
berwenang menyidik dan menyita barang bukti
Bertalian dengan Perkara Korupsi dan perkara Tindak Pidana Umum
b.
Kejaksaan
dapat melakukan penyidikan dan penyitaan barang bukti terkait dengan perkara
korupsi dan perkara Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
c.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya dapat menyidik dan menyita barang bukti
terkait dengan perkara korupsi.
M. Hukum Pidana
Khusus (bijzonder strafrecht).
Dalam memahami
pengertian hukum pidana khusus ,maka kita akan teringat dengan pidana umum (ius
commune) yang menjadi hukum yang menambahkan
(aanvullend recht) bagi hukum pidana khusus .Atau Tindak pidana khusus
atau speciale delicten merupakan tindak pidana
yang mempunyai kekhususan dari tindak pidana umum (commune
delicten),karena kekhususan dari tindak
pidana tersebut dikecualikan dari tindak pidana umum.
Hukum pidana
khusus mengandung arti bahwa perlakuan hukum
terhadap subyek hukum yaitu
orang dan Korporasi ,cara atau bentuk
tindak pidananya ,hukum acara dan ancaman pidana yang mengaturnya adalah tergolong khusus.Kekhususan subyek hukum pidana khusus ,misalnya dalam
perkara Narkotika dan psikotropika semua orang
sebagai pelaku dan korporasi
.Untuk itu ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam Buku I (Pasal 1 –pasal
103) KUHP,tetap berlaku bagi tindak pidana khusus sepanjang undang-undang yang mengatur
tindak pidana khusus dan tindak
pidana tertentu tidak secara tegas mengaturnya.Misalnya ajaran-ajaran,pemahaman,pengertian atau ketentuan tentang deelneming (penyertaan) seperti
terdapat dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP,tentang
pembantuan (pasal 56 KUHP),percobaan (pasal 53 KUHP),jenis – jenis hukuman (pasal 10 KUHP),tetap menjadi acuan
tindak pidana khusus.
BAB II
TINDAK PIDANA KORUPSI
A. Pengertian
korupsi.
Menurut Undang – Undang Nomor .31
tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi ,dalam pasal 2 memberi batasan bahwa yang yang dimaksud dengan korupsi adalah “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
.Jadi unsur tindak pidana korupsi menurut pasal 2 ayat (1) undang-undang
tersebut adalah: Setiap
orang; melawan hukum; memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi; dapat
merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara.[21]
Menurut Sudarto (1976),kata
korupsi menunjuk pada perbuatan yang
rusak , busuk,tidak jujur yang dikaitkan
dengan keuangan.[22]
TAP MPR No.XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara
Negara yang bersih dan Bebas
Korupsi,kolusi dan nepotisme dan
No.VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan tidak mampu meluruskan kembali pandangan bahwa sesungguhnya korupsi adalah perbuatan
yang hina lagi dina.Korupsi telah menyengsarakan rakyat hingga mereka hidup
melarat dan bodoh karena hak-hak
ekonomi dan sosial mereka dengan ganas
diinjak-injak oleh para koruptor.[23]
Adapun Henry Campbell Black
(1991),mendefinisikan korupsi sebagai
perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk memberikan sesuatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah
menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan sesuatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain ,berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak-pihak lain[24]
Sayet Hussein Alatas dalam bukunya
Corruption:Its Nature,causes and Consequences (1999:7) menulis:”Korupsi adalah
subordinasi kepentingan umum dibawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma
,tugas,dan kesejahteraan umum,dibarengi dengan kerahasiaan
,penghianatan,penipuan ,dan kemasabodohan
yang luar biasa akan
akibat-akibat yang diderita oleh masyarakat.Singkatnya ,korupsi adalah
penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi”.(Chaerudin et al:2008.[25] Ketentuan Hukum.
Perbuatan Korupsi
diatur dalam Undang-undang yaitu :
1.
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
2.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.
Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
B.
Subyek Tindak Pidana Korupsi.
Subyek Tindak
pidana Korupsi terdiri dari dua yaitu :
1.
Subyek setiap orang.
Subyek perbuatan
korupsi Adalah manusia dengan status Pegawai Negeri yang meliputi :
a.
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
tentang Kepegawaian.
b.
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab
undang-undang Hukum Pidana.
c.
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
d.
Orang yang menerima gaji
atau upah dari suatu
korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah.
e.
Orang yang menerima gaji
atau upah dari korporasi lain
yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
2.
Korporasi.
Korporasi adalah
kumpulan orang dan atau kekayaan
yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
C.
Aparat Penegak Hukum.
Aparat Penegak
Hukum yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi
yaitu :
Kewenangan
Menyidik dan Penuntutan.
a.
Polri,hasil penyidikan Polri dilimpahkan kepada Jaksa
penuntut Umum dilingkungan atau dibawah naungan Kejaksaan Agung RI untuk
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor ,dan setelah diputus hakim selanjutnya
mengeksekusi Putusan Hakim tersebut.
b.
Jaksa Penyidik,dimana hasil penyidikannya diserahkan
kebagian Penuntutan lingkungan Kejaksaan atau dibawah naungan Kejaksaan Agung
RI untuk dilimpahkan ke Pengadilan,selanjutnya setelah diputus hakim yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan
Hakim tersebut.
c.
KPK,Hasil penyidikan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)
diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dilingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili,selanjutnya setelah
di Putus Hakim lalu di eksekusi Jaksa Penuntut Umum dari lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
D.
Perbuatan Korupsi
Perbuatan Korupsi
yang sering dilakukan baik yang langsung merugikan keuangan Negara dan yang
tidak merugikan keuangan negara yaitu :
1.
Perbuatan korupsi Yang Merugikan keuangan Negara.
Perbuatan
korupsi yang langsung merugikan keuangan Negara diatur dalam pasal 2 dan Pasal
3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Untuk mengkorupsi
uang Negara ,dimana modus operandi (cara melakukannya) tiap Intansi Pemerintah berbeda satu sama
lain,antara lain :
a.
Permainan Anggaran,Setelah adanya persesuaian pembagian
dengan pemilik proyek baru ditambahkan
anggaran sebesar 15 persen
dari nilai proyek selanjutnya menyetujui dan menetapkan anggaran tersebut.
b.
Permainan Jumlah, Pembelian kertas kantor yang dibeli
sepuluh riem tetapi dalam kwitansi disebut lima puluh riem.
c.
Permainan Harga,membeli laptop 50 buah a.Rp.5.000.000
dalam kwitansi disebut a. Rp.15.000.000,selisih uang dikorupsi Rp.10.000.000 x
50 buah = Rp.500.000.000.
d.
Permainan Fiftif yaitu memberikan sumbangan kepada
yayasan Rp.1 milyar tetapi sebenarnya tidak ada diberikan sedangkan pihak Yayasan sudah menandatangani tanda
terima sebesar Rp.1 milyar.
e.
Permainan Kwalitas,dalam pembangunan kantor dalam bestek
ditentukan menggunakan kayu jati sebanyak 200 m3 a. Rp.10.000.000 tetapi
digunakan kayu kalimantan perkubiknya Rp.4.000.000,selisihnya yang dikorupsi
200 m3 x Rp.6.000.000 = Rp.1,2 milyar.
f.
Permainan Jasa,dalam penegakan hukum bila pihak terdakwa
sudah memberikan sejumlah uang kepada aparat lalu meringankan hukumannya.
2.Yang tidak Merugikan Keuangan Negara.
Perbuatan korupsi
yang tidak merugikan keuangan negara
secara langsung,hanya saja merusak nama
aparat pemerintah atau aparat penyelenggara negara yang melakukan korupsi
.Pada umumnya yang sering dilakukan menerima uang dari orang lain sebagaimana diatur dalam pasal
5,pasal 11,dan pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak pidana Korupsi.
Bentuk
perbuatannya ,Pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga ,bahwa hadiah atau
janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya ,atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya.
3.Pengertian Pemberian.
Undang-undang Nomor
.20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam pasal 12 B
ayat (1) berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian
suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya”.Pengertian pemberian dalam pengertian luas luas,yakni
meliputi pemberian uang,barang,rabat (discount),komisi,pinjaman tanpa
bunga,tiket perjalanan,fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan
Cuma-Cuma,dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima
di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau
tanpa sarana elektronik.Pemberian tersebut selalu berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya baik sebagai pegawai
negeri atau penyelenggara Negara
E.
Ketentuan Yang Menyimpang dari Buku I KUHP.
Ketentuan
,asas,dan sistim yang menyimpang dari Buku I KUHP ,Antara lain :
1.
Percobaan.
KUHP.
Percobaan suatu
perbuatan yang telah dilakukan tetapi belum selesai bukan karna kehendaknya ,ancaman hukuman
dikurangi sepertiga dari ancaman pokok atas perbuatan yang dilakukan .
Percobaan
mengandung tiga hal baru dapat dikatakan
perbuatan percobaan yang dapat dihukum
yaitu :
a.
Telah dilakukan : Si A telah memegang pisau dan sudah digerakkan /ditusukkan kearah badan si B.
b.
Belum selesai :
pisau yang diarahkan si A kepada
si B belum sampai,pada saat itu tangan
si A ditangkap si C sehingga pisau itu
tidak sampai ketubuh si B.
c.
Bukan karna kehendaknya : tidak sampainya pisau yang ditusukkan si A ke tubuh si B ,bukan
karna kehendak si A tetapi karna pisaunya ditangkap si C.
Korupsi .
Perbuatan
percobaan dalam
perkara korupsi sama dengan pidana
selesai yang ancaman hukumannya sama dengan pidana yang dilakukannya,yang
diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi,dalam pasal 15 “Setiap orang
yang melakukan percobaan ,pembantuan ,atau permukatan jahat untuk melakukan tindak pidana
korupsi,dipidana dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud dalam pasal
2,pasal 3,pasal 5 sampai dengan pasal 14.Menyamakan ancaman hukuman perbuatan
percobaan dengan perbuatan selesai tidak rasional ,ibarat kasus pembunuhan
perbuatan selesai orangnya sudah mati sedangkan perbuatan percobaan orangnya
masih hidup,jelas tidak boleh disamakan hukumannya,demikian juga perbuatan
selesai melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar disamakan dengan
percobaan korupsi dimana uang negara belum ada yang diambil atau masih
utuh.Bila mana terjadi hal demikian sebaiknya menerapkan bahwa perbuatan
percobaan ancaman hukumannya dikurangi sepertiga sebagaimana diatur dalam 15 KUHP.
2.
Membantu.
KUHP.
Pengertian
membantu seseorang memberikan bantuan kepada orang lain sebelum perbuatan kejahatan tersebut dilakukan.Membantu melakukan
kejahatan hukumannya dikurangi sepertiga dari hukuman pokoknya,yang diatur
dalam 57 KUHP ayat (1) Selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan ,dikurangi dengan sepertiganya
,dalam hal membantu melakukan kejahatan.
Korupsi
Membantu memberikan perbuatan kejahatan korupsi sama dengan perbuatan selesai ,maka
ancaman hukumannya sama dengan pasal yang didakwakan.Membantu
melakukan Korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 Tentang
pemberantasan Tindak pidana Korupsi,dalam pasal 15 “Setiap orang yang melakukan percobaan,pembantuan,atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi ,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,pasal 3,,pasal 5 sampai pasal
14.
Menyamakan
perbuatan membantu dengan perbuatan selesai tidak dapat diterima,sifatnya
emosional menyamakan hukumannya.Jika terjadi masalah demikian dalam perbuatan
korupsi sebaiknya mendasarkan kepada pasal 57 KUHP.
3.
Minimal Ancaman Hukuman Pidana.
KUHP.
Berdasarkan pasal
12 ayat (2) Hukuman penjara
sementara itu sekurang-kurangnya
satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun berturut-turut.
Kata sekurang-kurangnya satu hari
diatur dalam pasal 97 KUHP : Yang
dikatakan sehari,yaitu masa yang lamanya
tiga puluh hari.
Korupsi.
Pasal –pasal
korupsi yang ancaman minimalnya lebih dari satu hari yang diatur dalam
undang-Undang :
a.
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
-
Pasal 2 ancaman pidananya minimal 2 tahun penjara dan
pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
-
Pasal 3,ancaman pidana minimal 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp.50.000.000,-
b.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yaitu :
-
Pasal 5,minimal pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling rendah Rp.50.000.000,-
-
Pasal 6,minimal pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling rendah Rp.150.000.000,-
-
Pasal 7,minimal pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana
denda paling rendah Rp.100.000.000,-.
-
Pasal 8,minimal pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling rendah Rp.150.000.000,-.
-
Pasal 9,minimal pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling rendah Rp. 50.000.000,-.
-
Pasal 10,minimal pidana penjara 2 (dua ) tahun dan pidana
denda paling rendah Rp.100.000.000,-.
-
Pasal 11,minimal 1 (satu) tahun dan pidana denda paling
rendah Rp.50.000.000,-.
-
Pasal 12,minimal pidana penjara 4 (empat) tahun dan
pidana denda paling rendah Rp.200.000.000,-.
c.Tidak
mengikat Hakim.
Pidana minimal dalam kasus korupsi
berpariasi antara 1,2,3,dan 4 tahun.Pidana minimal tersebut tidak mengikat
Hakim atau Mahkamah agung tidak terikat
kepada undang-undang yang mengatur sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan
asas hukum seperti penerapan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dalam
Putusan Mahkamah Agung RI dengan Majelis Hakim terdiri dari Agung Imron Anwari,Surachmin,dan MS Lumme
menjatuhkan Pidana penjara kepada
terdakwa Agus Siyadi selama dua bulan dengan masa percobaan empat (4) bulan yang terbukti melanggar pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1),(3) UU No.31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
ancaman hukumannya minimal satu tahun .Dimana selaku Sekretaris Desa dan penanggungjawab pengelolaan keuangan ADD,Desa Gili Ketapang,Kecamatan Sumberasih
Kabupaten Probolinggo telah
mempergunakan dana alokasi Dana Desa
(ADD) tidak sesuai peruntukannya serta tidak dapat mempertanggungjawabkan sesuai RAB yang telah ditentukan sebesar Rp.5.795 juta.
4.
Sistim Pembuktian.
KUHP.
Untuk mengungkap
suatu perbuatan kejahatan menggunakan sistim pembuktian wettelijk negatief
stelsel yang dianut hukum indonesia yang mengikuti faham eropah kontinental.Wettelijk
negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.Dalam menentukan
kesalahan terdakwa harus didukung
minimal dua alat bukti dan satu sama lain alat bukti tersebut saling
berhubungan sehingga hakim yakin bahwa terdakwa telah terbukti melakukan
perbuatan Korupsi.
Korupsi.
Dalam
perkara korupsi selain menganut sistim pembuktian wettelijk negatief
stelsel juga menganut faham anglo saxson dengan sistim pembuktian vrij stelsel
yaitu untuk membuktikan ke Salahan terdakwa lebih diutamakan keyakinan hakim,dan hakim tidak terikat
kepada alat bukti maupun peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur
perbuatan tersebut. ,dan hakim hanya mendasarkan kepada hukum kebiasaan (common
law) yang berlaku dimasyarakat,dengan kata lain hakim lebih mendasarkan kepada
keyakinan hakim dan tidak terikat kepada alat bukti yang diakui negara maupun
kepada ketentuan hukum.Hakim sering menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan
kiyakinan hakim walaupun tidak ada alat buktinya,seperti pembuktian terbalik
cukup terdakwa menjelaskan dari mana sumber harta kekayaan diperoleh,dan bila
tidak bisa menjawabnya atau jawabannya tidak rasional ,maka hakim menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa. Pembuktian terbalik ini berlaku kepada negara yang menganut
faham anglo saxson antara lain negara Amerika Serikat,Inggris,dan negara bekas jajahan Inggris antara lain
negara India dan Malaysia.Sebaiknya tidak baik suatu sistim Hukum menganut dua
sistim pembuktian yaitu wettelijk negatief stelsel dan vrij stelsel.Pemerintah Indonesia hanya menganut sistim pembuktian
wettelijk negatief stelsel yang sudah berlaku di Indonesia sejak jaman
penjajahan Belanda selama 350 tahun hingga saat ini,dan sistim pembuktian vrij
stelsel dikaitkan dengan pembuktian terrbalik tidak diberlakukan di Indonesia
yang banyak bertentangan dengan asas hukum yang dianut hukum Indonesia. Menghukum terdakwa walaupun alat buktinya
tidak ada.
Sistim pembuktian vrij stelsel telah
diterapkan dalam pembuktian Terbalik yang diatur dalam :
a.
‘Undang-Undang
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37
ayat (3) terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau
suami,anak,dan harta benda setiap
orang atau korporasi yang diduga
mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, ayat (4) dalam hal
terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,maka
keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana
korupsi’meminta kepada tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dari mana sumber
uangnya untuk mendapatkan harta kekayaannya yang tidak sesuai dengan penghasilannya.
b.Penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ketentuan ini merupakan
suatu penyimpangan dari ketentuan kitab undang-undang hukum acara Pidana pasal
66 tersangka atau terdakwa tidak
dibebani kewajiban pembuktian” ,dan yang
menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pidana,bukan
terdakwa.menurut ketentuan ini terdakwa
dapat membuktikan bahwa ia terdakwa
dapat membuktikan hal
tersebut tidak berarti ia tidak terbukti melakukan korupsi,sebab penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasal
ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas,karena jaksa masih tetap wajib
membuktikan dakwaannya’.
c.Undang-undang
nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi ,dalam
pasal 48 berbunyi “Untuk kepentingan
penyidikan ,tersangka tindak pidana korupsi
wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami,anak,dan harta benda setiap
orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka”
d.Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi,dalam “pasal 38 B (1)
setiaporang yang didakwakan melakukan
salah satu tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
,pasal 3,pasal 4,pasal 13,pasal 14,pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
Pidana korupsi dan pasal 5 sampai dengan
pasal 12 undang-undang ini,wajib
membuktikan sebaliknya terhadap harta
benda miliknya yang belum didakwakan ,tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi”.
e.Penjelasan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi,dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai
konsekwensi berimbang atas penerapan pembuktian terbalik terhadap terdakwa.terdakwa
tetap memerlukan perlindungan yang berimbang
atas pelanggaran hak-hak yang
mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan
diri sendiri (non self – incrimination ).Ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut
sistim pembuktian secara negatif menurut
Undang-Undang (negatief wettelijk).
Pembuktian
terbalik bertentangan dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum
Indonesia ,antara lain :
a.Bertentangan
dengan asas Legalitas.
Faham Eropah kontinental yang dianut hukum
indonesia asas yang paling penting adalah asas Legalitas dalam bahasa latin
Nullum delictum,nulla puna sine praevia
lege punali (tiada kejahatan,tiada hukuman pidana tanpa undang-undang hukum pidana
terlebih dahulu) yaitu suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila
perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang.Hakim dalam
menuntut terdakwa terikat dengan apa yang sudah diatur dalam undang-undang
,sedangkan Aliran anglo saxson dalam menuntut seseorang berdasarkan hukum
kebiasaan yang berlaku dimasyarakat (common law),dan hakim menitik beratkan
kepada kebiasaan yang
bertentangan dengan kehendak masyarakat.
b.Bertentangan dengan Asas Praduga Tidak bersalah.
Dengan
menerapkan Pembuktian terbalik berarti tersangka/terdakwa sudah dianggap bersalah sehingga tersangka/terdakwa diwajibkan membuktikan dari mana harta
kekayaan yang diperolehnya ,sedangkan
asas Praduga tidak bersalah tersangka / terdakwa dianggap tidak bersalah
sebelum putusan majelis hakim memiliki kekuatan hukum yang pasti.
c.Bertentangan
dengan pasal 66 KUHAP.
Bertentangan
dengan pasal 66 KUHAP”Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban
pembuktian”. ,yang aktif
membuktikan kesalahan tersangka/terdakwa
adalah penyidik antara lain penyidik Kepolisian , Kejaksaan ,Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK),Jaksa
dan Hakim sedangkan terdakwa hanya berwenang mengajukan pembelaan,
sebaliknya dalam pembuktian terbalik terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya
tidak bersalah
d.
Bertentangan dengan sistim pembuktian Wettelijk Negatief
Stelsel.
Sistim pembuktian
Wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.
Keputusan hakim
bisa terjadi dalam tiga hal,yaitu :
1)
Diantara alat bukti adanya kaitan satu sama lain terkait
perbuatan kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa dan hakim yakin,maka hakim atas dua alat bukti menjatuhkan
hukuman bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi serta menjatuhkan hukuman
sesuai perbuatannya.
2)
Jika dua alat bukti tidak ada berhubungan satu sama lain
terkait perbuatan korupsi dianggap tidak ada alat bukti tersebut walaupun hakim
yakin ,maka hakim membebaskan terdakwa
dari tuduhan melakukan perbuatan korupsi.
3)
Bila dua alat
bukti berhubungan satu sama lain terkait perbuatan korupsi tetapi hakim tidak
yakin maka hakim membebaskan terdakwa dari tuduhan melakukan perbuatan korupsi.
4)
Hakim
terikat harus memenuhi menimal dua alat bukti
Sedangkan untuk
pembuktian terbalik menganut sistim pembuktian vrij stelsel yaitu dalam
menjatuhkan hukuman lebih diutamakan dengan keyakinan hakim ,dan hakim tidak
terikat kepada alat bukti dan perbuatan
yang sudah diatur sebelumnya,dengan demikian mengutamakan kenyakinan hakim
walaupun tidak ada alat buktinya.
e.Dua sistim
pembuktian .
Untuk mengungkap kasus korupsi ada
dua sistim pembuktian yaitu sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel
yang dianut hukum Indonesia dan vrij stelsel,dengan asas menyalahkan diri
sendiri (non self – incrimination) yang diatur dalam pasal 37 dan
penjelasannya undang-undang Nomor 20
tahun 2001tengtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berarti dalam sistim
pembuktian di Indonesia ada dua, pertama wettelijk negatief stelsel dan vrij
stelsel yang akan merusak tatanan hukum pidana di indonesia .Hal ini bisa
disalah gunakan aparat penegak hukum ,bila kasusnya dekat dengan penguasa
selalu menyatakan belum ada dua alat bukti yang menyatakan terdakwa melakukan
korupsi,tetapi bila terdakwa jauh dari kekuasaan walaupun tidak ada dua alat bukti dinyatakan tersangka dengan harapan hakim
menjatuhkan hukumannya sesuai keyakinannya walaupun alat buktinya tidak ada.
f.Menerapkan asas menyalahkan diri sendiri (nonself – incrimination).
Untuk memberlakukan pembuktian terbalik sangat tegas mengatur dalam
penjelasan pasal 37 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 menyatakan tidak menganut
sistem pembuktian secara negatif (negatief wettelijk) dan menerapkan menyalahkan
diri sendiri (non self – incrimination).menerapkan sistim pembuktian
menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination).Berdasarkan penjelasan pasal
37 tersebut tidak memberlakukan negatief wettelijk berarti menerapkan sistim
pembuktian vrij stelsel atau stelsel bebas yaitu menganut faham bahwa keyakinan
hakim adalah merupakan dasar utama
menyatakan kesalahan terdakwa,sedangkan alat bukti hanya merupakan
sarana untuk memberi keyakinan hakim,dan
hakim tidak terikat pada alat bukti yang
sah yang ditentukan oleh undang-undang.
g.Tidak ada kasus pokoknya.
Dalam kasus
korupsi harus ada kasus pokoknya sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang,dan kasus pokok
korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (1)
huruf a,sedangkan dalam pembuktian terbalik tidak ada kasus
pokoknya,hanya terdakwa memiliki harta sejumlah tertentu yang diduga tidak
sesuai dengan penghasilannya.Terdakwa diwajibkan membuktikan dari mana harta
kekayaan tersebut diperoleh sedang kasus pokoknya tidak ada,apakah uang
tersebut diperoleh dari perbuatan korupsi,narkotika atau salah satu kasus
dari 26 kasus pokok dalam pencucian
uang.
Tidak ada alat buktinya.
Dalam
pembuktian terbalik cukup dengan keyakinan hakim menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa ,jika terdakwa tidak bisa menjelaskan sumber kekayaannya .
Akibat Penerapan Pembuktian terbalik.
Penerapan
pembuktian terbalik terutama pelaksanaan pasal 37 dan penjelasannya Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi,dimana dalam
penjelasan pasal 37 secara tegas disebutkan
dalam pembuktian tidak menerapkan wettelijk negatief sistim ( minimal
dua alat bukti dan hakim yakin ) tetapi menerapkan asas menyalahkan diri
sendiri atau praduga bersalah (non self
incrimination).Dengan menerapkan asas menyalahkan diri sendiri ( non self
incrimination) berarti telah searah dengan asas hukum pidana yaitu tiada pidana
tanpa kesalahan artinya hanya yang bersalah yang dapat dipidana atau
dihukum.Demikian juga searah dengan pendapat Prof.Moeljatno,SH. menyatakan perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang
oleh suatu aturan hukum larangan mana
disertai ancaman (sanksi) yang
berupa pidana tertentu,bagi barangsiapa
melanggar larangan tersebut.[26]
Menurut
WirjonoProdjodikoro hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.
Menurut
W.P.J.Pompe,hukum pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang
seharusnya dijatuhkan pidana dan
macam pidananya yang bersesuaian.[27]
Hukum Pidana
menurut Jan Remmelink, mencakup hal-hal
berikut :
1.Perintah dan
larangan yang atas pelanggaran terhadapnya oleh organ-organ yang dinyatakan berwenang oleh UU dikaitkan (ancaman)
pidana;norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga;
2.Ketentuan-ketentuan
yang menetapkan sarana-sarana apa yang dapat didaya gunakan sebagai
reaksi terhadap pelanggaran norma-norma itu; hukum penitensier atau lebih luas,hukum
tentang sanksi;
3.Aturan-aturan
yang secara temporal atau dalam jangka
waktu tertentu menetapkan batas ruang
lingkup kerja dari norma-norma.[28]
Pendapat para pakar hukum pidana tersebut bahwa hanya yang
bersalah yang dapat dijatuhkan pidana atau hukuman.Berdasarkan asas menyalahkan
diri sendiri ( non self incrimination) dengan pendapat para pakar hukum pidana
akibatnya akan berkembang nantinya bahwa aparat penyidik kasus korupsi baik
penyidik Polri,penyidik Kejaksaan , dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akan dapat menghentikan ditengah
jalan yang mengendarai mobil mewah sesuai ukuran Indonesia yang berharga diatas
Rp.250 juta keatas,lalu menanyakan darimana sumber uangnya membeli mobil
tersebut dan berapa penghasilannya satu bulan,dan bila tidak bisa menjelaskan
secara wajar maka aparat penyidik meneruskan atau melimpahkan perkara tersebut
ke pengadilan ,kemudian menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.Hal ini berlaku
juga selain aparat negara juga kepada pengusaha dengan menanyakan sumber
penghasilan dan berapa pajak selama satu tahun dan apa sudah dibayar pajaknya
sesuai ketentuan,dan jika jawabannya kurang wajar atau tidak dapat diterima,
kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dijatuhkan hukuman.Tindakan aparat
penyidik jauh lebih muda , cukup menangkap pemilik mobil diatas harga Rp.250
juta ,bila jawabannya tidak rasional tinggal kasusnya dilimpahkan ke
pengadilan.Penyidik tidak perlu membuat Berita Acara Pemeriksaan,karna yang
dibebani pembuktiannya diberikan kepada terdakwa bukan kepada aparat penegak
hukum baik sebagai penyidik Polri,Penyidik Kejaksaan,dan pengadilan hanya
menilai jawaban atau pembelaan yang disampaikan terdakwa dan jika tidak
rasional jawabannya hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.Tindakan
aparat penegak hukum tidak dapat disalahkan justru sesuai dengan asas hukum
pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan dengan kata lain hanya yang bersalah
yang dapat dipidana atau dihukum. Lambat atau cepat tindakan penyidik kemungkinan besar akan mengarah ke penerapan
pembuktian terbalik yang berakibat timbulnya
rasa ketakutan bagi masyarakat baik sebagai aparat Pemerintah maupun
para pengusaha baik tingkat menengah maupun tingkat atas.
G.Ide Pembuktian terbalik.
Ide Asas Pembuktian terbalik ini
datang dari Prof.Dr.Andi Hamzah,S.H yang dilemparkan kepada Menteri Kehakiman & HAM RI
Prof.Dr.Baharuddin Lopa,S.H (saat itu) dan disambut dengan segala keterbukaannya.Pengkajian terhadap asas Pembalikan Beban Pembuktian ini memiliki
mamfaat yang sangat konprehensif
mengingat salah satu kendala
pemberantasan tindak pidana korupsi ini
adalah sulit dilakukannya pembuktian terhadap para pelaku tersebut.Selanjutnya Prof.Dr.Baharuddin Lopa,S.H membentuk Tim
Perumus yang akan mengajukan usulan
diberlakukannya Asas Pembalikan Beban
Pembuktian yang
diintegrasikan sebagai
perubahan terhadap undang-undang No.31
Tahun 1999.Dari kalangan akademis/praktisi adalah Prof.Dr.Andi
Hamzah,S.H,Penulis,dan Dr.Adnan Buyung Nasution,S.H,Prof.Dr.Arifin Soeriaatmadja,S.H,
sedangkan Tim Departemen antara
lain Prof.Dr.Abdul
Gani,S.H;Prof.H.A.S.Natabaya,S.H,,LLM;Prof.Dr.Romli Atmasasmita,S.H.LLM;
A.A.Oka Mahendra;Ny.Sri Hariningsih,S.H;Jusrida Tara,S.H;dan Haryono,S.H,M.H;
serta masukan-masukan yang diterima dari konsultan ahli seperti Pro.Dr.Muladi,S.H
dan prof.Dr.Loebby Loqman,S.H.
Finalisasi pembahasan RUU Amandemen Pembebanan Beban Pembuktian ini
adalah pada hari Jumat,20 April 2001 dan diserahkan oleh Menteri Kehakiman dan
HAM RI,Prof.Dr.Baharuddin Lopa,S.H (saat itu) kepada Presiden RI pada hari
senin ,23 April 2001.[29].
H.Beberapa pandangan
para pakar hukum menentang penerapan
pembuktian terbalik, antara lain :
a.J.E. Sahetapy atas tulisan Problematika
Beban Pembuktian Terbalik menyatakan lebih kurang tigapuluh tahun yang lalu
,problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana didunia fakultas
hukum;”omkering van de bewijslast” begitulah problematik pembahasan pada waktu
itu.Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian
terbalik sangat tidak tepat dengan
berbagai argumentasi yang tidak begitu
jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini.Dalam
pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian terbalik akhir-akhir ini
sangat kental nuansanya dengan nada
partisan dan politik,Dalam era reformasi,semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah
saja.
b.Prof. Indriyanto Senoadji (Guru Besar FH
Universitas Kristen Dwipayana dan Pengajar PPs. FH UI) dalam tulisannya Asas
Pembuktian terbalik,menyatakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian
terbalik sebenarnya tidak dikenal dalam sejarah
negara-negara yang mengakui sistim hukum pidana pada negara Anglo Saxon dan
Eropa Kontinental (Indonesia menganut Kontinental) .Kalau kita lihat di KUHP
atau KUHAP di Negara-negara Kontinental atau dari doktrin-doktrin Anglo Saxon khususnya untuk Korupsi ,sampai
sekarang belum pernah menemukan delik mengenai pemberlakuan pembalikan beban
pembuktian,kecuali satu yaitu suap (Bribery).Didalam sistem UU Tipikor,yang
dinamakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik hanya ada satu
delik ,yaitu masalah suap (gratifikasi).Jadi
UU Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui
dengan UU No.20 tahun 2001 (pasal
2,3,5,6,7,8,9,1011,12,13,15),pembalikan beban pembuktian bukan untuk semua delik,hanya berlaku untuk
Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Menekankan apa yang
dinamakan pembuktian terbalik dari
terdakwa yang dikehendaki ,pembuktian terbalik itu jauh lebih baik dilakukan di
Peradilan,karena kesulitan untuk membuktikan secara terbalik oleh tersangka di
proses penyidikan dan penuntutan,menghindari adanya apa yang dinamakan
kolusi,yang penting untuk apa yang dinamakan pembalikan beban pembuktian adalah
adanya kata-kata pemberian gratifikasi
yang memang menjadi kewajiban dari penuntut umum untuk dibuktikan.
c.RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi dalam
tulisannya Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan sistem pembuktian
terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting
burden of proof),tersangka atau terdakwalah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya.Dengan sistem
pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan
korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik
bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap
telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.Menyangkut
pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi
didepan hukum ,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut,walaupun peraturan tentang
pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada,apabila penerapan asas ini tidak
secara profesional hal tersebut dapat
timbul.
d.Romli Atmasasmita (Guru Besar
Hukum Pidana Internasional Unpad & Ketua Forum 2004) atas tulisan
Pembuktian terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang selama ini
diakui adalah asas pembuktian ”beyond
reasonable doubt”,yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak
bersalah (presumption of innocence),akan tetapi disisi lain sering menyulitkan
proses pembuktian kasus-kasus korupsi.Dalam pasal 31 UU Nomor 31 tahun 1999 dan
pasal 37 UU Nomor 20 tahun 2001 telah
memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof ) hanya
masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis, melainkan hanya
menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata sebagai sarana memudahkan proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan
aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.
e.Supriyadi Widodo Eddyono dengan tema
Tulisan Pembebanan Pembuktian Terbalik
dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and it,s Challenges).
a).Terkait Dengan Pembuktian
Terbalik.
(1).Penerapan pembuktian terbalik
secara murni terhadap perkara korupsi banyak mendapat tantangan baik dari segi
teoritis maupun praktis dan salah satunya bertentangan dengan asas presumption of innocent atau praduga
tidak bersalah.
(2).Pekbuktian seimbang atau beban semi
terbalik diartikan sebagai beban pembuktian diletakkan baik terhadap terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum
secara berimbang terhadap objek pembuktian yang berbeda secara berlawanan.
(3).Munculnya Norma beban pembuktian
terbalik, awalnya dilatar belakangi dari problem penegakan hukum dalam kasus korupsi, karena korupsi kerap
dilakukan secara sistimatis, terencana oleh oknum yang berpendidikan, birokrat
dan pengusaha yang secara politis dan ekonomi amat kuat ,sehingga gampang
mempengaruhi jalannya proses Peradilan.
(4).Pembuktian terbalik yang dikenal dari
negara penganut rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “ certain case” atau pemberian yang
berkolerasi dengan “bribery” (suap).
Pembuktian terbalik di terapkan di beberapa negara antara lain United Kingdom
of great Britain, Singapura, Hongkong, Pakistan, India, dan lain
sebagainya
b)Tantangan.
Tantangan pembuktian terbalik yaitu :
(1).Beban pembuktian terbalik oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, akan berpotensi menimbulkan
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus tentang asas praduga tidak bersalah. Dalam pembuktian
terbalik hakim berangkat dari
praduga bahwa terdakwa telah bersalah atau
asas menyalahkan diri sendiri (non self incrination), sehingga
terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan jika tidak dapat
membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah tanpa perlu pembuktian lagi dari
pihak penuntut umum, maka disamping hakim dapat menjatuhkan putusan pidana atas
keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti, hal ini sama dengan sistym teori
pembuktian conriction intime (pembuktian berdasar keyakinan hakim semata),
sehingga tumbunya pergeseran dari praduga tidak bersalah menjadi asas praduga
bersalah (presumption of guilt) atas
asas praduga korupsi (presumption of
corruption).
(2).Asas Tidak
mempersalahkan diri sendiri (non – self
incrimination).
(3).Asas hak untuk diam (right to remain silent)
f.Prof.H.Oemar Seno
Adji,S.H.
Prof.H.Oemar Seno Adji,S.H menyatakan
“undang-undang No.3 tahun 1971 tersebut –hingga
sekarang-sesuai dengan pandangan para Sarjana Hukum belum dapat
menerima suatu azas kemungkinan pembalikan beban pembuktian,yang dapat menimbulkan persoalan dengan hak seorang terdakwa/tersangka pada “non
self-in-Crimination”.Begitu pula sejarah parle-menter
telah ditegaskan,bahwa “Omkering van Bewijslast” tersebut
dihindarkan,dengan mengadakan sedikit “toegift” dalam soal pembuktian yang hendak dipermudah,didampingi dengan
percepatan prosedur yang hendak dicapai”.
Pada periode UU ini belum terjadi
suatu pembalikan beban pembuktian,karena asas ini potensial bertentangan dan
melanggar prinsip Hak Asasi Manusia,khususnya terhadap perlindungan dan penghargaan hak-hak terdakwa.
Prof.H.Oemar Seno Adji,S.H peduli
terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi itu dibenarkan asalkan tetap
masih dalam batas-batas system
hukum pidana yang universal.Jangan sampai
untuk penegakan hukum akan
berakibat terjadi pelanggaran hukum yang
potensial,khususnya terhadap hak-hak prinsip seorang korban,tersangka /terdakwa
, masyarakat,dan Negara dalam arti yang luas.[30].
I.Pendukung Pembuktian Terbalik.
a.para pakar hukum.
Pandangan para pakar Hukum Pidana yang
mendukung penerapan sistem pembuktian terbalik (sistem pembalikan beban
pembuktian) bertitik tolak pada
pemikiran bahwa korupsi merupakan sumber kemiskinan dan
kejahatan serius yang sulit
pembuktiannya.Ditinjau dari aspek HAM,penerapan sistem pembalikan beban
pembuktian (omkering van het bewijslast atau reversal burden
of proof) tidak melanggar HAM,karena Indonesia dapat
diperbandingkan dengan dianutnya asas
retroactive berkaitan dengan pelanggaran
HAM berat (groos violation of human right) yang pada dasarnya juga
bertentangan dengan asas-asas umum hukum pidana terutama pada asas
legalitas.Selanjutnya dikatakan bahwa
penerapan asas pembuktian terbalik
dalam tindak pidana korupsi tidak bertentangan dengan KUHAP karena di dunia hukum dikenal
asas deuitzonderingen bevestigen de regel (perkecualian memastikan aturan yang ada).
b.Andi Hamzah
Andi Hamzah menyatakan pembalikan beban
pembuktian memang sangat baik diterapkan untuk menjerat para koruptor.Namun dalam
prakteknya apabila diterapkan secara mutlak akan mengakibatkan ketidak adilan,karena di Indonesia khususnya kesadaran untuk melakukan pencatatan secara tertib terhadap penghasilan yang
diperoleh masihlah rendah.Dengan menerapkan asas pembuktian terbalik harus diikuti
dengan pembangunan sistem
pencatatan penghasilan yang cermat,jelas dan lengkap agar tidak terjadi ketidakadilan.[31]
Diduga setiap terdakwa kecil kemungkinan
bisa mencatat semua penghasilannya untuk membeli barang untuk dimilikinya,dan
terdakwa pada umumnya akan terbukti bersalah karna tidak bisa membuktikan dalam
memperoleh harta kekayaannya terkait pengumpulan catatan penghasilan
terdakwa,apalagi bila terdakwa tersebut memiliki beberapa mobil mewah dan
beberapa rumah yang harganya milyaran.Baharuddin Lopa sendiripun tidak dapat
membuktikan semua penghasilannya dengan dukungan cacatan untuk membeli mobil
solunanya.
c.Putusan Hakim.
Perkara
yang disidangkan dimuka pengadilan tidak harus terbukti tergantung minimal dua
alat bukti dan hakim yakin menyatakan perbuatan korupsi terbukti atau
tidak.Untuk itu dalam menentukan salah tidaknya seseorang dari tuduhan
perbuatan korupsi ,Pengadilan bisa menghasilkan tiga putusan hakim yaitu.
1).Putusan Bebas yaitu
semua perbuatan korupsi yang dituduhkan kepada tersangka/terdakwa tidak
terbukti dimuka Pengadilan,maka hakim menjatuhkan hukuman dengan membebaskan
terdakwa dari tuduhan kejahatan ,yang kemudian hakim memulihkan nama baiknya.
2).Perbuatan korupsi yang
terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara ,maka hakim
menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,maka terdakwa menjalani hukumannya di
Lembaga Pemasyarakatan sesuai putusan hakim serta mengeksekusi (melaksanakan)
barang bukti sesuai dengan bunyi putusan hakim.
3).Perbuatan terbukti
tetapi bukan perbuatan pidana ,maka hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa dan mengembalikan seluruh barang bukti yang sudah disita kepada
terdakwa atau kepada pihak yang berwenang sesuai putusan hakim.
K.Hati-Hati
Menerapkan Faham anglo saxson ke Faham Eropah kontinental yaitu :
Untuk menerapkan hukum yang menganut
faham anglo saxson ke faham Eropah kontinental perlu mempertimbangkan ,antara
lain :
a.“Jangan
menggunakan hukum pidana dengan secara
emosional untuk melakukan pembalasan semata-mata.Hendaknya hukum pidana jangan digunakan untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban atau
kerugiannya.Kemudian hukum pidana jangan dipakai hanya untuk
mencapai suatu tujuan yang pada
dasarnya dapat dicapai dengan cara lain
yang sama efektifnya dengan penderitaan atau kerugian
yang lebih sedikit.Jangan menggunakan hukum pidana apabila kerugian yang ditimbulkan oleh pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang akan dirumuskan .Selanjutnya jangan gunakan hukum pidana apabila hasil sampingan (by
product) yang ditimbulkan lebih
merugikan dibandingkan dengan perbuatan yang akan
dikriminalisasikan.Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak
didukung oleh masyarakat secara kuat,dan
kemudian jangan menggunakan hukum pidana,apabila penggunaannya diperkirakan tidak dapat efektif (unforceable) .Selain
batasan penggunaan hukum pidana seperti
diatas maka ada ketentuan bahwa hukum
pidana harus iniform,univerying and universalistic,hukum pidana harus
rasional,harus menjaga keserasian antara
order,legitimation and
competence,kemudian harus menjaga
keselarasan antara social defence,prosedural farnous and substantive justice.Selain itu mempergunakan hukum pidana harus
menjaga keserasian antara moralis
komunal,moralis kelembagaan dan moralis
sipil,harus memperhatikan korban
kejahatan.Dalam hal-hal tertentu hukum
pidana harus mempertimbangkan secara khusus
skala prioritas kepentingan
pengaturan .Dan akhirnya penggunaan
hukum pidana sebagai sarana represif
harus didayagunakan secara
serentak dengan sarana pencegahan
yang bersifat non-penal (prevention without punishment)”[32]
b.Menurut
Ted Honderich berpendapat bahwa suatu pidana dapat disebut sebagai alat pencegah yang ekonomis (economical deterrence) apabila
diperoleh syarat-syarat :
1).Pidana itu
sungguh-sungguh mencegah;
2).Pidana itu tidak
menimbulkan keadaan yang lebih
berbahaya /merugikan daripada yang akan
terjadi apabila pidana itu tidak dikenakan;
3).Tidak ada pidana
lain yang dapat mencegah secara efektif dengan bahaya/kerugian yang lebih kecil.[33]
4).Sudarto antara
lain menyatakan bahwa perbuatan
yang yang diusahakan untuk dicegah
atau ditanggulangi dengan hukum
pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki,yaitu
perbuatan yang mendatangkan kerugian
baik materil maupun spritual atas warga masyarakat.[34]
5).Dalam
Simposium Pembaharuan hukum nasional
,tahun 1980,antara lain menyatakan :”Masalah kriminalisasi dan dekriminalisasi atas suatu perbuatan haruslah sesuai dengan politik Kriminal yang
dianut oleh Bangsa Indonesia, yaitu
sejauhmana perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai – nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat dan oleh masyaraakat dianggap patut atau tidak patut dihukum dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan msyarakat”Selanjutnya dalam
Simposium tersebut menyatakan untuk menentukan perbuatan sebagai tindak pidana perlu memperhatikan kriteria umum yaitu :
(1).Apakah
perbuatan itu tidak disukai atau
dibenci oleh masyarakat karena merugikan ,atau dapat merugikan,mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban.
(2).Apakah
biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil
yang dicapai , artinya cost pembuatan Undang-undang,pengawasan dan penegakan hukum,serta
beban yang dipikul oleh
korban dan pelaku
Kejahatan
itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.
(3).Apakah
akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang
tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimiliki.
(4).Apakah
perbuatan-perbuatan tersebut menghambat
atau mengha langi cita-cita bangsa,sehingga merupakan
bahaya bagi keseluruhan masyarakat.[35]
K.Korupsi Kejahatan
Sistemik.
1.Perkara
korupsi pada awalnya hanya dilakukan karna faktor gaji yang rendah untuk
memenuhi kehidupan sehari-hari.Gaji untuk Pegawai Negeri (PNS) hanya cukup
untuk dua minggu dalam tingkat kehidupan sehari-hari relatif sederhana dengan
kata lain tingkat ekonominya masih rendah.Pernah kita mendengar seorang guru
yang penghasilannya pas-pasan,untuk mencukupi kehidupannya melakukan usaha
ojek,pada saat selesai mengajar lalu pergi kepangkalan ojek untuk mencari
penumpang.
Saat ini perbuatan korupsi tidak
hanya sekedar memenuhi kebutuhan pokok sudah berkembang kepada kehidupan mewah
yang sudah memiliki dua-tiga rumah mewah ,memiliki mobil mewah hingga 4
umit,dan belanja pakaian keluar negeri dan biasanya belanja ke Singapura dan
Amerika Serikat serta jalan-jalan,dan jika dibandingkan dengann gaji atau
penghasilannya sangat tidak seimbang.Walaupun kehidupannya sudah mewah tetap
melakukan perbuatan korupsi hingga tidak ada tingkat kepuasannya.Perbuatan korupsi tersebut biasanya dilakukan pemegang
kekuasaan di Pemerintahan,seperti pernyataan Bambang Wijanarko Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
korupsi “dimana seseorang itu memegang kekuasaan dititik tersebutlah perbuatan
korupsi.Korupsi tersebut sudah masuk kesetiap Lembaga Pemerintah dan berjalan
secara sistemik, .
Dalam
kongres PBB ke VII tentang “Prevention of crime and the Treatment of Offenders” di Milan tahun
1985,telah dibahas satu tema “Dimensi baru Kejahatan Dalam Konteks
Pembangunan”.Salah satu hasil pembicaraan
tentang “dimensi baru” ini yang memperoleh sorotan adalah tentang terjadi dan meningkatnya “penyalahgunaan kekuasaan “(“abuse power”) oleh pejabat public yang kemudian meluas dan dikenal sebagai “korupsi sistemik” ,yang kadangkala dimaknai
representasi kelembagaan Negara
,karenanya serring dikatakan pula “korupsi kelembagaan”..Penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang ekonimi ini
melibatkan pihak-pihak “upper economic
class” (para konglomerat) maupun
“upper power class (pejabat tinggi ) yang melakukan konspirasi dan bertujuan untuk kepentingan ekonomi kelompok tertentu,sehingga pada akhirnya menimbulkan tindak pidana ekonomi(“economic crime”) [36]
Kritikan
Prof.Stephen Rosoff dalam bukunya
“Profit Without Honour” tentang
Istitutional Corruption di Amerika
Serikat era tahun 1970 mempertegas
betapa korupsi telah merusak system ketatanegaraan,baikeksekutif,yudikatif,legislative
maupun kelembagaan Negara lainnya.Bahkan
korupsi Legislatif yang melibatkan
anggota kongres Illinois,dan Rostenkowski,yang terbukti terima suap 640.000 dollar adalah karakter
stigma korupsi korupsi institusi atau kelembagaan yang merupakan symbol elastic
mengakarnya korupsi ketatanegaraan tersebut.[37]
Menurut Prof.Dr.Indriyanto Seno
Adji,SH.MH,”Korupsi” sudah menjadi bahagian
dari “sistem” yang ada,karenanya
usaha maksimal bagi pernegakan hukum ,khususnya pemberantasan tindak pidana
korupsi,harus dilakukan pendekatan sistem
atau “Systemic Approach” ,apalagi bila pendekatan sistem ini
dikaitkan dengan peranan institusi
peradilan yang sangat menentukan sebagai salah satu institusi penegakan hukum dalam proses akhir pemberantasan korupsi.[38]
Prof.Michael Levi
menunjukkan adanya suatu trend baru berupa Crimes by Government dalam arti
ekstensif,suatu kejahatan yang
melibatkan pejabat publik sebagai karakteristik
White Collar Crime yang sulit tingkat pembuktiannya ,sulit pula
menentukan status pelakunya dan selalu
dapat berlindung dengan
justifikasi lemahnya norma legislasi,bahkan beyond the law dengan
memamfaatkan norma dibalik asas
legalitas relatif.[39]
Demikian
juga pandangan Prof.August Bequai dalam bukunya White Collar crime,korupsi kelembagaan merupakan karakteristik dan krisis di abad ke- 20 dari kejahatan kerah putih yang meliputi para birokrat publik dihampir semua sektor kelembagaan politik dan ketatanegaraan ,baik yang independen
maupun yang terikat birokrasi
kelembagaan.[40]
Korupsi
Sistemik yang dikatakan juga korupsi Kelembagaan karna sudah terkontaminasi
lembaga eksekutif,yudikatif ,dan Legislatif,dan menurut Naswa Shihaf di Metro TV menyebutnya Trias Koruptip,sedangkan menurut penulis
mengingat semua lapisan masyarakat sudah terlibat dalam melakukan perbuatan
korupsi menyebutnya Empat Pilar Korupsi berjamaah ,karna sudah melibatkan 4
tiang utama dalam bernegara yaitu Tiang pertama Esekutif,tiang kedua
yudikatif,tiang ketiga Legislatif,dan tiang keempat Para Pengusaha yang non
pemerintah yang mewakili masyarakat.
BAB III
TINDAK PIDANA
PENCUCIAN
UANG (TPPU)
A.Pendahuluan.
Undang-undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian
Uang,sangat mendapat tanggapan positip masyarakat maupun aparat penegak hukum
terutama dapat memperberat hukuman bagi para koruptor maupun perbuatan pidana
lainnya.Hal ini seakan dapat nenyita harta kekayaan terdakwa yang terjadi tahun
2011 hingga kebelakang tahun
2003.Penyusunan Undang-undang Pencucian uang tersebut telah banyak menghabiskan
dana mulai mencari perbandingan keluar negeri terutama kenegara penganut faham
anglo saxson seperti Negara Amerika Serikat,Malaysia,Hongkong,belum lagi
pengeluaran atas pembahasan undang-undang pencucian uang tersebut mulai dari
Kementerian Hukum dan HAM dan pembahasan di DPR bersama Pemerintah hingga
finalnya pembuatan Undang-undang Pencucian uang tersebut.Setelah di
berlakukanya Undang-Undang pencucian Uang tersebut terutama diterapkannya dalam penyelesaian
kasus Irjen pol Djoko Susilo dalam perkara Simulator SIM tahun 2011 dan Lutfhi
Hasan Ishaq atas perkara Kuota Daging .Bila melihat Undang-undang Nomor 8 tahun
2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang memang sudah benar
penerapannya,tetapi setelah dikritisi ternyata bertentangan dengan faham Eropah
Kontinental yang dianut hukum Pidana Indonesia
terutama asas Concursus Realis
dan asas hukum pidana lainnya.Dalam
realisasinya kesulitannya pada Kejaksaan dan Pengadilan pada saat Jaksa
Penuntut Umum menyusun surat dakwaannya, demikian juga kesulitan bagi Hakim
untuk menjatuhkan Putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
B.Pencucian Uang (money laundering):
1. Definisi Pencucian uang.
a.Menurut Sarah N. Welling (1992) “Money laundering is
the by which one
conceals the disguises that
income to make it appear legitimate”(Pencucian uang adalah proses dimana seseorang menyembunyikan keberadaan sumber (pendapatan) ilegal atau aplikasi
pendapatan ilegal dan kemudian
menyamarkan sumber (pendapatan) tersebut agar
terlihat seperti sesuai dengan
aturan atau hukum yang berlaku).
b.Definisi David Fraser (1992),Money
laundering is quite simply the prosess
through which”dirty money
(proceeds of crime),is washed through “clean “ or legitimate sources
and enterprises so that the “bad guys” may more safely
enjoy their ill gotten gains”
(Pencucian uang adalah proses dimana uang kotor (hasil dari tindak pidana) dicuci menjadi
“bersih” atau uang kotor yang dibersihkan melalui sumber hukum dan perusahaan yang legal sehingga “para penjahat” dapat
dengan aman menikmati hasil jerih
payah tindak pidana mereka).
c.Departemen Perpajakan Amerika
Serikat (1960) mendefinisikan pencucian
uang sebagai berikut “Pencucian uang adalah
sebuah kegiatan memproses uang ,yang secara akal sehat dipercayai berasal dari tindakan pidana,yang dialihkan
,ditukarkan,diganti,atau disatukan dengan dana
yang sah ,dengan tujuan untuk
menutupi atau mengaburkan
asal,sumber,disposisi,kepemilikan,pergerakan,ataupun kepemilikan dari proses tersebut. Tujuan dari proses pencucian uang adalah membuat dana yang berasal
dari atau diasosiasikan dengan,kegiatan yang tidak jelas menjadi sah”[41].
d.Menurut Neil Jensen,money laundering
diartikan sebagai proses perubahan
keuntungan dari kegiatan-kegiatan
yang melawan hukum menjadi asset
keuangan dan terlihat seolah-olah diperoleh
dari sumber-sumber yang bersifat legal.[42]
Pencucian uang dilakukan dengan proses
menutup nutupi asal uang yang diperoleh
dari hasil kejahatan,agar kelihatannya seperti uang yang sah .
2. Dasar Hukum.
a.dasar hukum
pencucian uang pertama diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2002 jo
undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang pencucian uang tindak pidana korupsi.
b.sesuai perkembangan masyarakat Pencucian
Uang diatur lagi dalam undang-Undang Nomor 8 tahun 2010
Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,dengan
berlakunya uu no.8 tahun 2010 maka dengan sendirinya tidak berlaku lagi
undang-undang nomor 15 tahun 2002 jo undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang
pencucian uang tindak pidana korupsi.
3.
Pengertian
Terkait Dengan pencucian Uang (money laundering).
Pengertian terkait dengan pencuciang uang
(money laundering) yaitu :
a. Pencucian Uang adalah segala perbuatan
yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
b.
Transaksi
adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau
menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih
c. Transaksi Keuangan Mencurigakan
adalah:
1).Transaksi Keuangan
yang menyimpang dari profil,karakteristik,
atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
2).Transaksi Keuangan
oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari
pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
3).Transaksi Keuangan yang dilakukan atau
batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari
hasil tindak pidana; atau
4).Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK
untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang
diduga berasal dari hasil tindak pidana.
5).Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak
atau benda tidak bergerak, baik yang
berwujud maupun yang tidak
4. Pidana Pokok /Kasus Awal (predicate
crime).
Dalam setiap kasus dalam pencucian uang
harus ada pidana pokoknya/kasus awalnya
(predicate crime) ,untuk kasus Korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (1)
huruf a,dan kasus Narkotika diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf c,dan semua kasus pencucian uang ada 26 pidana pokok.
Masalah pidana pokok atau predicate
crime diatur dalam pasal 2 (1) mengenai harta kekayaan Hasil tindak pidana yaitu :
a.
korupsi;
b.
penyuapan;
c.
narkotika;
d.
psikotropika;
e.
penyelundupan tenaga kerja;
f.
penyelundupan migran;
g.
di bidang perbankan;
h.
di bidang pasar modal;
i.
di bidang perasuransian;
j.
kepabeanan;
k.
cukai;
l.
perdagangan orang;
m.
perdagangan senjata gelap;
n.
terorisme;
o.
penculikan;
p.
pencurian;
q.
penggelapan;
r.
penipuan;
s.
pemalsuan uang;
t.
perjudian;
u.
prostitusi;
v.
di bidang perpajakan;
w.
di bidang kehutanan;
x.
di bidang lingkungan hidup;
y. di
bidang kelautan dan perikanan; atau
z. tindak pidana lain yang diancam
dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana
menurut hukum Indonesia. (2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga
akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk
kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan
sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
5.
Sanksi
Pidana.
Dalam kasus pencucian uang ,sanksi
pidananya antara lain :
a. Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan,
mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan,
membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat
berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan
dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
b.Pasal 4 Setiap Orang yang
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan,
pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang
dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
c. Pasal 5 (1)
Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Berdasarkan pasal 1 hanya mengatur mengenai pencucian ,pengertian
transaksi,dan terkait masalah harta kekayaan yang berwujut dan tidak berwujut
dan transaksi keuangan yang mencurigakan.Untuk pasal 2 mengatur pokok perkara
yang terdiri dari 26 pokok perkara,dalam hal ini diatur dalam pasal 2 ayat (1)
terkait dengan perbuatan korupsi.Maka pokok perkaranya adalah masalah
korupsi,sedangkan pasal 3,pasal 4,dan pasal 5 mengenai sanksi pidana bagi yang
melanggar hukum terkait dengan pokok masalahnya.Penerapan sanksi pidana yang
diatur dalam pasal 3,pasal 4 , pasal 5 ,dan pasal pidana lainnya harus ada
pokok masalah atau pokok kasusnya.Tanpa ada kasus pokoknya tidak boleh
menerapkan pasal 3,pasal 4,dan pasal 5 tersebut
bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Undang-undang nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
bahwa Pencucian uang harus ada kasus pidana pokoknya/kasus awalnya (predicate crime) dalam hal ini kasus pokoknya/kasus awalnya perbuatan korupsi ,dimana uang yang diperoleh
dari hasil korupsi , selanjutnya dilakukan pencucian uang
yang digunakan membeli rumah, mobil, tanah, dan lain-lain, maka barang
yang dibeli tadi ada hubungannya dengan perbuatan korupsi yang dilakukan
tersangka/terdakwa yang dapat disita sebagai barang bukti. Bila tidak ada hubungan antara
perbuatan korupsi dengan kekayaan yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak boleh
disita sebagai barang bukti yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.Bila seseorang melakukan
perbuatan korupsi sebesar Rp.50 milyar dalam tahun 2011 ,lalu uang tersebut dicuci dalam bentuk
membeli satu rumah seharga Rp.20
milyar,mobil tiga buah a.Rp.2 milyar seluruhnya Rp.6 milyar,beli tanah 1000
meter seharga Rp.14 milyar,dan ditabung di Bank sebesar Rp.10 milyar ,maka yang
dapat disita sebagai barang bukti untuk kasus korupsi tahun 2011 ,hanya satu
Rumah senilai Rp.20 milyar,tiga buah mobil seharga Rp.6 milyar,seribu meter
tanah seharga Rp.14 milyar,dan uang tabungan sebesar Rp.10 milyar.
6.Pembuktian Terbalik.
Pembuktian terbalik
diatur dalam pasal 69 ,Pasal 77 dan
pasal 78 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang,yang berbunyi sebagai berikut :
a.
Pasal 69 , Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak
wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
b.
Pasal 77, Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang
pengadilan,terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan
hasil tindak pidana.
c.
Pasal 78 (1) Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan
bahwa Harta Kekayaan yang
terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan
perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup.
7.Gabungan
Perbuatan pidana.
Pasal 75,Dalam hal penyidik
menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian
Uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana
asal dengan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dan memberitahukannya
kepada PPATK.
8.Pencucian
Uang yang berasal dari kejahatan akan berubah menjadi uang bersih dilakukan
dengan proses yang sah sebagai berikut :
a.penempatan
(placement) yakni upaya menempatkan
uang tunai yang berasal dari tindak pidana kedalam system keuangan (financial system)
atau upaya menempatkan uang giral (cheque,wessel bank,sertifikat
deposito,dan lain-lain) kembali kedalam
system keuangan ,terutama system
perbankan.
b. transfer (layering) yakni
upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang
berasal dari tindak pidana (dirty
money) yang lebih berhasil ditempatkan pada Penyedia jasa keuangan (terutama
Bank) sebagai hasil upaya penempatan
(placement) ke penyedia jasa Keuangan yang lain.Dengan dilakukan layering akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal usul harta
kekayaan tersebut.
c.Menggunakan harta kekayaan (integration) yakni upaya
menggunakan harta kekayaan yang berasal
dari tindak pidana yang telah berhasil
masuk kedalam system keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money) ,untuk kegiatan bisnis
yang halal atau untuk membiayai kembali
kegiatan kejahatan.
9.Ciri-ciri
Transaksi keuangan Yang mencurigakan,antara lain :
a. Transaksi keuangan yang menyimpang
dari profil,karakteristik,atau kebiasaan
pola transaksi dari nasabah.
b. Transaksi yang dilakukan oleh
nasabah dengan maksud untuk menghindari pelaporan yang wajib dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.
c. Transaksi keuangan yang dilakukan
dengan menggunakan harta
kekayaan yang merupakan hasil kejahatan atau diduga
hasil kejahatan.
d. Transaksi yang tidak memiliki
tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas.
e. Menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relative besar dilakukan secara berulang-ulang diluar
kewajaran.[43]
11. Modus Kejahatan pencucian uang.
a. Menurut Remy Sjahdeini,Money Laundering
dimulai dengan perbuatan secara
memperoleh uang kotor (dirty
money).Ada dua cara utama dilakukan
memperoleh uang kotor
tersebut,yakni dengan cara pengelakan pajak dan pelanggaran hukum pidana
(kejahatan),adalah :
Pertama ; Melalui tax evasion atau pengelakan
pajak ,dengan cara ini seseorang memperoleh uang dengan cara
legal,tetapi kemudian melaporkan
jumlah keuangan yang tidak sebenarnya
supaya didapatkan perhitungan pajak yang
lebih sedikit dari yang sebenarnya.
Kedua,Melalui cara yang jelas-jelas melanggar hukum
Cara
kedua ini banyak sekali jenisnya sesuai
dengan ragamnya teknik-teknik
criminal untuk memperoleh uang.
Ragam
criminal demikian dapat disebut :
1) Perdagangan narkotika dan
obat-obatan (narkoba) secara gelap (drug
trafficking).
2) Perjudian gelap (illegal gambling).
3) Penyelundupan minuman keras,tembakau dan pornografi (smuggling of
contraband alcohol,tobacco,pornography).
4) Penyuapan (bribery).
5) Pelacuran (prostitution).
6) Perdagangan senjata (arms
trafficking).
7) Terorisme (terrorism).
8) Penyelundupan imigran gelap (people
smug-gling).
9) Kejahatan kerah putih (white collar
crime).[44]
Ragam pencucian uang tersebut berkembang terus terutama yang
terkenal saat ini perbuatan korupsi hingga disebut saat ini darurat
korupsi,penyimpangan ekspor-import dimana jenis barang yang tercatat dalam
faktur nilai pajaknya rendah tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya yang
nilai pajaknya jauh lebih tinggi,demikian juga volume ekspor-impornya,dan
lain-lain.
b. Menurut Cchaap,Cees.
Schaap,Cees
sebagaimana dikutif oleh Munir Fuady mengemukakan banyak model untuk melakukan kejahatan pencucian uang .Diantara model
pencucian uang yang paling lazim adalah :
1) Model dengan operasi C.Chase,Model ini
menyimpan uang di Bank dibawah
ketentuan sehingga bebas dari kewajiban lapor transaksi keuangan ( Non Currency
Transaction Reports) dan melibatkan Bank
luar negeri dengan memamfaatkan tax haven.
2) Model Pizza connection.Model ini
memamfaatkan sisa uang yang ditanam di Bank
untuk mendapatkan konsesi
Pizza,dan melibatkan Negara tax haven
dengan memamfaatkan ekspor fiktif.
3) Model La Mina.Model ini
memamfaatkan pedagang grosir emas dan permata dalam negeri
dan luar negeri.
4) Model
dengan penyelundupan uang kontan
ke Negara lain.Model ini
mempergunakan konspirasi bisnis semu
dengan system bank paralel.
5) Model dengan melakukan perdagangan saham di Bursa Efek.Model ini
melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan yang bergerak di bursa efek.
c.
Menurut Mahmoeddin,HAS, ada 8
(delapan) modus operandi pencucian uang :
1) Kerjasama Penanaman Modal.
Biasanya
uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri.Kemudian uang itu
dimasukkan lagi ke dalam negeri lewat
proyek penanaman modal asing (joint Venture).Selanjutnya keuntungan dari perusahaan joint venture diinvestasikan
lagi ke dalam proyek-proyek yang lain,
sehingga keuntungan dari proyek tersebut
sudah uang bersih bahkan sudah dikenakan pajak.
2) Kredit Bank swiss.
Dalam
menjalankan modus kejahatan ini, uang hasil kejahatan diselundupkan dulu ke luar negeri lalu dimasukkan di bank tertentu,lalu di
transfer ke bank Swiss dalam bentuk deposito.Deposito dijadikan jaminan hutang atas pinjaman di bank lain
di Negara lain.Uang dari pinjaman ditanamkan kembali ke Negara asal
dimana kejahatan dilakukan.Atas segala kegiatan ini menjadikan uang itu sudah
bersih.
3) Transfer ke luar negeri.
Setiap
transaksi yakni uang hasil kejahatan ditransfer ke luar negeri lewat cabang bank luar negeri
di Negara asal.Selanjutnya dari luar negeri uang dibawa kembali ke dalam negeri oleh orang tertentu seolah-olah uang itu berasal dari luar negeri.
4) Usaha tersamar di dalam negeri.
Memang
ada saja akal bulus untuk mencari celah agar tindak kejahatan untuk
menguntungkan dirinya sendiri dan
merugikan orang lain bisa
dilakukan.Salah satunya adalah dengan
membuat usaha tersamar didalam negeri.
Suatu
perusahaan samaran di dalam negeri didirikan dengan uang hasil kejahatan.Perusahaan itu
berbisnis tidak mempersoalkan untung atau
rugi.Akan tetapi seolah-olah
terjadi adalah perusahaan itu
telah menghasilkan uang bersih.
5) Tersamar Dalam Perjudian.
Cara
ini dilakukan biasanya dengan membuat suatu jenis usaha tersamar
dalam bidang perjudian .Dari uang
hasil kejahatan didirikan suatu
usaha perjudian, sehingga uang itu
dianggap sebagai usaha judi.Atau membeli
nomor undian berhadiah dengan nomor
menang dipesan dengan harga tinggi
sehingga uang itu dianggap sebagai hasil menang undian.
6) Penyamaran Dokumen.
Hal
yang paling jamak dilakukan adalah
dengan penyamaran dokumen.Uang hasil kejahatan
tetap di dalam negeri.Keberadaan uang itu didukung oleh dokumen bisnis
yang dipalsukan atau direkayasa sehingga ada kesan bahwa uang itu merupakan hasil berbisnis yang berhubungan
dengan dokumen yang bersangkutan.Rekayasa
itu misalnya dengan melakukan double
invoice dalam hal ekspor impor sehingga uang itu dianggap hasil kegiatan ekspor-impor.
7) Pinjaman Luar Negeri.
Pinjaman
luar negeri biasanya juga dijadikan
modus untuk mengeruk keuntungan .Uang hasil kejahatan dibawa keluar negeri.Kemudian uang itu dimasukkan lagi kedalam negeri asal dalam bentuk pinjaman luar negeri.Sehingga uang itu dianggap diperoleh dari pinjaman
(bantuan kredit) dari luar negeri.
8) Rekayasa Pinjaman Luar Negeri.
Uang
hasil kejahatan tetap berada di dalam
negeri.Namun dibuat rekayasa dokumen
seakan-akan bantuan pinjaman dari luar negeri
.
d. Menurut Yunus Hussein,ada 10 modus operandi yang dilakukan dalam kasus pencucian uang :
1) Pengalihan dana dari rekening giro milik
instansi pemerintah ke rekening tabungan pribadi pejabat.
2) Pembukaan rekening di bank dengan menggunakan identitas palsu untuk melakukan penipuan.
3) Penyuapan dengan cara rekening pejabat pemerintah beserta anggota keluarganya ,digunakan
untuk menampung dana-dana dari pihak lain yang memperoleh jasa dari si
pemilik rekening atau ada keterkaitan emosional
dengan pihak tertentu.Dana yang masuk kerekening pejabat berupa penyetoran secara tunai.menggunakan warkat atas bawa,transfer dari bank lain,dan
pemindabukuan.Dana yang sudah masuk ke
rekening pejabat kemudian digunakan
untuk pembelian surat berharga ,polis
asuransi,bisnis yang dikelola oleh
anggota keluarga,pembelian property ,didepositokan dan lain-lain.
4) Penyuapan dengan menggunakan uang atau instrument keuangan terdapat pula penyuapan dengan menggunakan barang seperti mobil
mewah.
5) Pelaku illegal logging membuka
beberapa rekening di bank, baik
menggunakan nama pelaku sendiri
maupun nama pihak lain untuk menyamarkan identitasnya.Rekening tersebut digunakan untuk memperlancar penyelesaian
transaksi perdagangan kayu.Beberapa
transaksi ada yang disetorkan kepada rekening oknum aparat keamanan dan pejabat berwenang di bidang kehutanan dan perkayuan.
6) Pembelian polis asuransi jiwa dengan
premi jumlah besar yang dibayarkan
sekaligus (premi tunggal) pada saat penutupan kontrak asuransi. Selang beberapa waktu atau sebelum kontrak asuransi berakhir,polis asuransi
dibatalkan,uang premi yang sudah dibayarkan
kemudian ditarik walaupun dengan
penalty tertentu.Diduga uang tersebut
hasil dari perbuatan melawan
hukum.
7) Pembelian polis asuransi jiwa jenis unit linked dengan jumlah premi
besar yang dibayar secara
reguler,dimana pemegang polis (pembayar
premi) adalah perusahaan berbadan hukum
dan tertanggung adalah pimpinan
perusahaan tersebut.Perusahaan didirikan
berdekatan dengan waktu pengajuan
polis.Sehingga besar kemungkinan dana untuk membayar premi bukan dari hasil
usaha perusahaan.
8) Kembalinya dana-dana yang dulunya dari hasil perbuatan melawan
hukum di Indonesia ke dalam negeri.Pengembalian
dana tersebut terindikasi dilakukan melalui rekening perusahaan atau rekening pejabat tertentu,kemudian dana
yang sudah masuk diserahkan kepada oknum
pemilik dana dengan memberikan imbalan kepada pihak yang nama atau perusahaannya digunakan.
9) Restitusi pajak tidak wajar,terjadi
dengan jalan perusahaan yang baru
berdiri melakukan restitusi pajak dalam jumlah relative besar,namun pada
rekening giro perusahaan tersebut tidak terdapat mutasi rekening yang
mencerminkan adanya transaksi
penjualan dan pembelian yang
jumlahnya mendukung diberikannya restitusi pajak tersebut.
10) Penyelewengan penggunaan anggaran oleh Bagian
pengadaan pada suatu instansi
pemerintah yang diberi barang.Dalam pelaksanaannya instansi tersebut tidak benar membeli barang dimaksud,tetapi hanya menyewa dengan nilai yang jauh lebih kecil dibandingkan kalau membeli.Selisih dana yang ada sebagian masuk ke rekening pejabat instansi dimaksud.
e. NHT.Siahaan mengemukakan ada tiga metode yang
dipergunakan melakukan pencucian uang
,sbb:
1) Buy and Sell Conversions.
Pada
umumnya,metode ini dilakukan melalui
transaksi barang dan jasa.Suatu asset dapat dijual kepada konspirator yang bersedia membeli atau menjual lebih mahal dengan mendapatkan fee atau
diskon.Selisih harga yang dibayar
kemudian dicuci secara transaksi
bisnis.Barang atau jasa dapat
diubah menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang
ada di suatu bank.
2) Offshore Conversions.
Dalam
prakteknya,uang hasil kejahatan dikonversi ke dalam wilayah yang
merupakan tempat yang sangat
menyenangkan bagi penghindaran pajak (tax heaven money laundering
centers) untuk kemudian didepositokan di
bank yang berada di wilayah
tersebut.Negara yang termasuk atau
berciri tax heaven memang memiliki
system hukum perpajakan yang tidak ketat.Akan
tetapi sisten rahasia bank sangat ketat.Birokrasi bisnis cukup mudah
untuk memungkinkan adanya rahasia
bisnis yang ketat serta pembentukan
usaha trust fund.Untuk mendukung usaha
itu pelaku memakai jasa
pengacara,akuntan dan konsultan keuangan
dan para pengelola dana yang handal
untuk memamfaatkan segala cela yang ada dinegara itu.
3) Legitimate Business Conversions.
Metode
ini dilakukan melalui kegiatan bisnis
yang sah sebagai cara pengalihan atau pemamfaatan hasil uang kotor.Uang kotor kemudian
dikonversi secara transfer,cek atau alat
pembayaran lain untuk disimpan di rekening bank
atau ditransfer kemudian ke
rekening bank lainnya.Biasanya pelaku bekerja
sama dengan perusahaan yang rekeningnya dapat digunakan sebagai terminal untuk menampung uang kotor.[45]
10.Dampak kerugian Pencucian Uang
bagi masyarakat.
Perbuatan pencucian uang di
samping sangat merugikan masyarakat,juga sangat
merugikan Negara karena dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan Negara dengan meningkatnya berbagai kejahatan.
Menurut
Sutan Remy Sjahdeini menyebutkan beberapa
dampak kerugian pencucian bagi
masyarakat seperti :
a.
Merongrong sector swasta yang sah (under
mining the legitimate private sector).
b.
Merongrong integritas pasar-pasar keuangan (undermining the integrity of
financial Market).
c.
Mengakibatkan hilangnya kendali
pemerintah terhadap kebijakan ekonominya
(loss of control of economy policy).
d. Timbulnya distorsi dan ketidakstabilan
ekonomi (economic distortion and instability).
e.
Mengurangi pendapatan Negara dari sumber
pembayaran pajak (loss of revenue).
f.
Membahayakan upaya-upaya privatisasi perusahaan-perusahaan
Negara yang dilakukan oleh pemerintah (risks to privatization efforts).
g.
Mengakibatkan rusaknya reputasi Negara
(reputation risk).
h.
Menimbulkan biaya yang tinggi ( social cost).[46]
11. Hubungan
Internasional.
Untuk
mencegah dan memberantas praktik pencucian uang termasuk dengan cara melakukan kerjasama internasional,baik melalui forum secara
bilateral maupun multilateral.
Kerjasama bantuan
timbal balik bidang hukum (mutual legal
assistance) antarnegara antara lain dapat meliputi :
a. Pengambilan barang bukti dan
pernyataan seseorang, termasuk
pelaksanaan surat rogatori.
b. Pemberian barang bukti berupa dokumen
dan catatan-catatan lainya.
c. Identifikasi dan lokasi seseorang.
d. Pelaksanaan permintaan untuk pencarian barang bukti
dan penyitaan.
e. Upaya untuk melakukan pencarian, pembekuan,dan penyitaan hasil kejahatan.
f. Mengusahakan persetujuan orang-orang yang bersedia memberikan kesaksian
atau membantu penyidikan di
Negara peminta.
g. Bantuan lain yang sesuai dengan tujuan kerjasama.[47]
C.Analisa Juridis terkait money laundering (Pencucian
Uang) ,antara lain:
1.Harus Jelas ada Predicate Crime atau kasus pokoknya.
Dalam kasus money laundering harus ada
predicate crime atau kasus pokoknya.Money Laundering ada 26 kasus pokoknya
terlkait kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan.Predicate Crime atau
pokok perkara diatur dalam pasal 2 ayat (1) terdiri dari 26 kasus
pokok.Misalnya kasus mengedarkan narkoba sebanyak 1 kg seharga Rp.5 milyar pada
tanggal 1 Januari 2012 bertempat di Jakarta Pusat dan 5 bulan kemudian terdakwa
ditangkap penyidik Badan Nasional Narkoba (BNN) dan Polri,dari hasil penjualan
tersebut telah dilakukan pencucian uang atau money laundering membeli 2 rumah mewah
seharga Rp.3 milyar,disimpan dalam Bank Rp. 1 milyar,Beli mobil Toyota Herrier
Rp.500 juta dan habis dimakan Rp.500 juta.Penyidik hanya dapat menyita kekayaan
terdakwa untuk dijadikan barang bukti yang dilakukan pencucian uang yaitu dua
(2) buah rumah seharga Rp. 3 milyar,uang di Bank Rp.1 milyar,dan satu mobil
Toyota Herrier seharga Rp. 500.000,-(lima ratus juta rupiah),sedangkan harta
terdakwa yang diperoleh tahun 2003,2004,2006,2009,2010,dan tahun 2011 tidak
boleh disita penyidik BNN/Polri.Kalau ingin menyita harta kekayaan terdakwa
tahun 2003,2004,2006,2011 harus dicari predicate crime (antara lain siapa
pelakunya ,kapan dan dimana kejadiannya,berapa hasil yang diperoleh dari
narkoba tersebut) ,dan setelah jelas Predicate crime atau pokok perkarannya
baru dapat menyita barang tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara
tahun 2003,2004,2006,2009,2010,dan tahun 2011 dimaksud.
2.Tidak Bisa Hanya masalah Money
laundering.
Perkara money laundering saja tanpa
adanya predicate crime atau pokok perkaranya tidak boleh dilakukan penyitaan
.Misalnya diduga si Umar mengedarkan
narkoba tanpa mengetahui kasusnya ,tempat kejadian,dan waktu kejadian karna si
Umar membeli 2 rumah mewah seharga Rp.3
milyar,disimpan dalam Bank Rp.1 milyar,Beli mobil Toyota Herrier Rp.500 juta
dan habis dimakan Rp.500 juta ,sedangkan penghasilan si Umar tidak seimbang
dengan penghasilannya,maka penyidik BNN/Polri tidak boleh menyita harta
kekayaan si Umar berupa dua (2) buah rumah seharga Rp. 3 milyar,uang di Bank
Rp.1 milyar,dan satu mobil Toyota Herrier seharga Rp. 500.000,-(lima ratus juta
rupiah).
3.Tidak
Sahnya Penyitaan Barang Bukti.
Penyitaan harta kekayaan terdakwa yang tidak ada
predicate crime atau pokok perkaranya yang jelas ,bisa berakibat tidak sahnya
penyitaan barang bukti ,antara lain :
a. Kasus
Irjen Pol Djoko Susilo dalam perkara
Simulator SIM tahun 2011,ternyata harta kekayaan Irjen Pol djoko Susilo
telah disita yang diperoleh dari tahun 2003-2010 atau sebelum tahun 2011
sebanyak 20 unit berupa mobil,rumah,tanah,pompa bensin,Bus Angkutan Umum ,dan
lain-lain,demikian juga Perkara Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathona dalam
kasus kuota daging tahun 2012 yang telah menyita barang bukti uang Rp.1 milyar
yang diterima Ahmad Fathanah dari PT .
Indoguna atas perintah Luthfi Hasan Ishaq,selain menyita uang Rp.1 milyar
dimana Komisi pemberantasan Korupsi
(KPK) menyita juga Rumah dan mobil milik Ahmad Fathanah dan luthfi Hasan Ishaq
berupa rumah dan mobil,dan lain-lain yang diperoleh sebelum adanya kasus kuota
daging tersebut,karna harta kekayaan yang dimiliki Luthfi Hasan Ishag dan Ahmad
fathanah diduga Komisi pemberantasan Korupsi dari hasil Korupsi.Yang
dikwatirkan bila terdakwa Irjen pol
Djoko Susilo menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan sebanyak 20 unit
yang tidak ada hubungannya dengan kasus simulator SIM yang diperoleh pada
waktu menjabat Kapolres di Papua dengan
melakukan jual beli kayu hutan atau illegaal loging serta menjual minyak solar dengan cara
menyelundupkan ke derah lain yang agak terpencil seperti yang dilakukan Labora Sitorus yang memperoleh
harta kekayaan lebih Rp. 1 triliun,dan dibandingkan dengan harta Irjen Djoko
Susilo jauh lebih sedikit,bila jawaban Irjen Djoko Susilo dapat diterima
Hakim,maka penyitaan 20 unit harta kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo adalah tidak sah,karna yang
berwenang menyidik Illegal loging adalah penyidik Polri bukan penyidik Komisi
pemberantasan korupsi (KPK),dan Tindakan penyitaan yang dilakukan KPK
bertentangan dengan hukum yang berlaku.
b. Terdakwa
Umar memiliki harta kekayaan yang banyak
berupa rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya
Rp.25 milyar,memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap mobil harganya 2 milyar
yang seluruhnya Rp.20 milyar,memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya
Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun,dan lain-lain,pada hal penghasilan
pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya.Tanpa ada
predicate crime atau pokok masalahnya ,hanya berdasarkan kecurigaan Polri
bahwa hasil kekayaannya itu dipeoleh dari hasil pemalsuan uang,lalu
menyidik Si Umar dengan menyita seluruh harta kekayaannya berupa lima (5) buah
rumah seharga Rp.25 milyar,mobil merk mercy 10 buah seharga Rp.20
milyar,sepuluh (10) bidang tanah seharga Rp.1 triliun .Setelah di persidangan
kemudian terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan yang disita Polri yang dijadikan barang bukti
diperoleh terdakwa Umar dari harta kekayaan dari hasil membunuh satu dusun yang terdiri 10 keluarga ,dan
Hakim memutuskan Perkara tersebut bukas kasus pemalsuan uang tetapi kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat,maka penyitaan harta kekayaan si
Umar tidak sah karna yang berhak menyidik kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang
berat adalah Kejaksaan Agung bukan Polri.
c. Terdakwa
Amir memiliki harta kekayaan yang banyak
berupa rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya
Rp.25 milyar,memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap mobil harganya 2 milyar
yang seluruhnya Rp.20 milyar,memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya
Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun,dan lain-lain,pada hal penghasilan
pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya.Tanpa ada
predicate crime atau pokok masalahnya yang jelas baik pelakunya ,waktu dan tempat
perbuatan,jumlah uang yang diambil , dan lain-lain ,hanya berdasarkan
kecurigaan Penyelidik Komnas HAM berat
bahwa kekayaan Amir tersebut diperoleh
dari harta kekayaan yang dibunuhnya dalam satu desa sebanyak 10 orang,kemudian
kasusnya diteruskan ke Kejaksaan Agung
,dan Kejaksaan agung selaku penyidik pelanggaran HAM yang berat ,lalu Jaksa
Agung lewat aparat bawahannya melakukan
penyitaan atas harta kekayaan si Amir.Saat sidang dimuka Hakim HAM yang berat
,terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan yang disita tersebut
diperoleh terdakwa dari perdagangan
orang,lalu Hakim menyatakan bahwa Perkara Terdakwa Amir bukan pelanggaran HAM
yang berat tetapi kasus perdangan orang,dengan demikian penyitaan barang bukti
tidak sah karna yang berwenang menyitanya adalah penyidik Polri , bukan
penyidik Kejaksaan Agung.
D.Penyidik
Yang Berwenang.
Seseorang ada yang memiliki harta
kekayaan yang banyak berupa rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5
milyar yang seluruhnya Rp.25 milyar,memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap
mobil harganya 2 milyar yang seluruhnya Rp.20 milyar,memiliki 10 bidang tanah
dan tiap bidang harganya Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun,dan
lain-lain,pada hal penghasilan pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan
penghasilannya.Untuk memiliki harta kekayaan yang bergitu banyak yang diperoleh
dari hasil kejahatan bisa saja sumbernya dari berbagai kejahatan antara
lain kejahatan korupsi,pengedar
narkoba,pencurian mobil mewah atau pembobol Bank klas kakap,hasil illegal
loging,dan lain- lain.Perlunya ada
predicate crime atau kasus pokokya yang jelas mengenai terdakwa,waktu
dan tempat perbuatan,jumlah hasil kejahatan,dan lain-lain , untuk mengetahui
penyidik mana yang berwenang menangani kasus tersebut.
Penyidik yang berwenang melakukan penyitaan
barang bukti serta menyelesaikan penanganannya, tergantung dari kasusnya,antara
lain :
1.Perkara korupsi.
Dalam perkara korupsi Penyidik dan penuntut
Umum yaitu :
a.
Penyidik
Polri,dari hasil penyidikannya
diteruskan ke Kejaksaan untuk dilakukan Penuntutan dimuka hakim Tipikor.
b.
Penyidik
Kejaksaan,dan hasil penyidikannya
dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dilingkungan Kejaksaan agung R.I untuk
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan dijatuhkan hukuman sesuai
perbuatannya.
c.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK),hasil
penyidikannya dituntut Jaksa Penuntut Umum dilingkungan komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan
diputus sesuai dengan perbuatannya.
2.
Perkara
penyuapan..
Dalam Perkara
Penyuapan,penyidiknya adalah Polri ,dan hasil penyidikan diteruskan ke
Kejaksaan dibawah naungan Kejaksaan Agung ,selanjutnya Kejaksaan melimpahkan
perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat.
3.
Perkara
narkotika.
Untuk Perkara
Narkotika,Penyidiknya dari Badan Nasional Narkoba (BNN),Polri,dan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhubungan dengan bidangnya,dan hasil
penyidikannya diteruskan ke Kejaksaan dibawah Naungan Kejaksaan agung
R.I.selanjutnya dilimpahkan Kepengadilan Negeri Setempat.
4.
Perkara
Psikotropika;
Untuk Perkara Psikotropika
,Penyidiknya dari Badan Nasional Narkoba (BNN),Polri,dan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) yang berhubungan dengan bidangnya,dan hasil penyidikannya
diteruskan ke Kejaksaan dibawah Naungan Kejaksaan agung R.I.selanjutnya
dilimpahkan Kepengadilan Negeri Setempat.
5.
Perkara
Penyelundupan tenaga kerja.
Dalam Perkara Penyeludupan tenaga
kerja,penyidiknya adalah Polri,yang hasilnya disampaikan kepada Kejaksaan
Negeri ,kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.
6.
Perkara Penyelundupan migran.
Perkara Penyelundupan migran
yang berwenang menyidiknya adalah Polri,yang hasilnya dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.
7.
Perkara
di bidang perbankan.
Untuk perkara dibidang
Perbankan penyidiknya dari Polri,selanjutnya diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri,yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.
8.
Perkara
di bidang pasar modal.
Masalah di Bidang pasal Modal
,penyidikannya dilakukan Polri,dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan
,selanjutnya dilimpahkan di Pengadilan Negeri setempat untuk diperiksa dan
dihukum sesuai perbuatan terdakwa.
9.
Perkara di bidang perasuransian.
Perkara di bidang perasuransian
disidik Polri dan hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan untuk dituntut
dimuka Pengadilan.
10.
Perkara
kepabeanan.
Penyidik perkara kepabeanan dilakukan
aparat Polri,dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk dituntut dimuka
Pengadilan Negeri Setempat.
11.
Perkara
cukai.
Perkara cukai disidik Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Polri setempat yang hasilnya diserahkan
kepada Kejaksaan untuk dituntut di muka Pengadilan.
12.
Perkara
perdagangan orang.
Penyidik perkara perdangan orang
dilakukan penyidik Polri yang hasilnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
,selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa dan di dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
13. Perkara perdagangan senjata gelap.
Kasus perdagangan senjata gelap penyidiknya
adalah polri yang hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri
setempat,selanjutnya Jaksa penuntut Umum dibawah naungan Kejaksaan Agung
melimpahkan perkaranya ke pengadilan Negeri setempat untuk diperiksa dan
dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
14. Perkara
terorisme.
Perkara terorisme penyidiknya adalah polri
yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.selanjutnya Jaksa
Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat.
15. Perkara
penculikan.
Perkara penculikan
disidik aparat Polri yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI,selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Setempat.
16. Perkara pencurian.
Perkara pencurian penyidiknya dari Polri yang
hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung R.I ,selanjutnya Jaksa Penuntut Umum
melimpahkan perkaranya ke pengadilan Negeri .
17. Perkara
penggelapan.
Dalam perkara penggelapan penyidiknya dari
Polri yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Agung R.I,selanjutnya
Jaksa penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.
18. Perkara
penipuan.
Perkara penipuan
ditangani penyidik Polri ,yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan
agung R.I ,selanjutnya Jaksa Penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke
Pengadilan Negeri setempat.
19. Perkara
pemalsuan uang.
Kasus pemalsuan uang disidik aparat kepolisian
yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan agung RI ,selanjutnya Jaksa
Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat.
20. Perkara perjudian.
Perkara perjudian
disidik polri yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri selanjutnya dituntut
dimuka Pengadilan Negeri setempat.
21. Perkara
prostitusi.
Kewenangan menyidik perkara prostitusi adalah Polri yang hasil
penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk di tuntut dimuka Pengadilan
Negeri setempat.
22. Perkara di bidang perpajakan.
Perkara Perpajakan disidik Polri setempat yang
hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk di tuntut dimuka
Pengadilan
23.
Perkara di bidang kehutanan.
Perkara di bidang kehutanan disidik Polri
setempat yang hasilnya diserahkan ke
Kejaksaan Negeri untuk dituntut dimuka Pengadilan Negeri setempat.
24. Perkara di bidang lingkungan hidup.
Kewenangan menyidik
perkara Lingkungan Hidup ditangani Polri setempat,yang hasil penyidikannya
diserahkan ke Kejaksaan Neger untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
setempat.
24.
Perkara di bidang kelautan dan perikanan.
Perkara Kelautan dan Perikanan disidik
Polri,yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dituntut
dimuka Pengadilan Negeri setempat.
25. Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana
penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau
digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme,
organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.Tindak pidana yang ancaman
hukumannya diatas 4 tahun ,antara lain Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang
berat,dimana penyidiknya Kejaksaan Agung RI dan Penuntut Umumnya juga Jaksa
Agung RI
E.PENGARUH HUKUMAN.
1.Tidak
Ada Pengaruh Tindak Pidana Pencucian
uang.
Undang-undang
Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang tidak begitu besar pengaruhnya
kepada Kejahatan yang Ancaman hukumannya
selama 20 tahun,karna tergantung pidana pokok yang dilanggar ancamannya
maksimal ancaman hukuman selama 20 tahun dan kasus Pencucian uang maksimal 20
tahun ,sehingga pada saat Jaksa
Penuntut Umum menuntut dua perkara yang terbukti yaitu satu
pidana pokoknya yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan pencucian uang
ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,maka dalam penuntutan tersebut menerapkan
pasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan dikenakan satu pidana yang ancaman
hukumannya tertinggi ditambah sepertiga dan tidak boleh melampaui 20 tahun
penjara.Misalnya melakukan perbuatan Korupsi yang melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi
dan juga melakukan Money laundering yang melanggar pasal 3 Undang-undang
Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun ,maka Jaksa penuntut Umum
akan menerapkan apasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan pidana dikenakan salah
satu pasal yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga,maka yang
dituntut pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 19991 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yaitu ancaman pidananya seumur hidup dan atau hukuman
badan selama dua Puluh tahun,sedangkan
beratnya hukuman tergantung putusan hakim sekitar dua puluh (20) tahun kebawah.
2.Besar Pengaruhnya Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Undang-undang Nomor.8 tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang besar pengaruhnya terhadap
Kejahatan yang pokok perkaranya ancaman hukumannya lebih rendah dari ancaman
hukuman Money Laundering atau pencucian uang,karna pidana pokoknya ditambah
masalah pencucian uang,maka dituntut melakukan beberapa perbuatan yang
mengenakan hanya satu pidana yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah
sepertiga tetapi tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) tahun,seperti perbuatan
yang kasus pokoknya Pencurian mobil mercy seharga Rp.2 milyar yang kemudian
dibeli rumah seharga Rp.1 milyar dan mobil BMW seharga Rp.1 milyar yang ancaman pidananya maksimal 5 (lima)
tahun (melanggar pasal 362 KUHP yang
ancaman hukumannya maksimal 5
tahun),sedangkan masalah money loundering atau pencucian uang hasil
kejahatan sebesar Rp.2 milyar digunakan membeli satu rumah dan satu mobil BMW
ancaman hukumannya maksimal 20 (dua
puluh) tahun (melanggar pasal 4 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , maka jaksa penuntut Umum hanya boleh menuntut maksimal selama 20 tahun
yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang ,demikian juga Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal 3
Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
pidana Pencucian Uang ,maka hakim bisa menjatuhkan hukuman dibawah
20 (dua puluh) tahun dalam arti perkara pencurian dan money loundering
terbukti dua-duanya.Dalam hal ini Jaksa bisa menuntut 20 tahun,15 tahun,10 tahun demikian juga
hakim bisa menjatuhkan hukuman 20 tahun,17 tahun ,9 tahun tergantung rasa
keadilan dari Hakim.
3.Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang kenyataannya tidak murni Lex Spesialis.
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian uang merupakan tindak pidana khusus tetapi kenyataannya
tidak murni lex spesilis karna bila
dalam dua dakwaan dimana dakwaan pertama melakukan perbuatan Tindak pidana
Korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dan dakwaan kedua melakukan perbuatan
tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime korupsi yang melanggar
pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak pidana Pencucian Uang ,mengingat kasusnya Tindak Pidana Pencucian Uang
yang sifatnya lex spesialis ,seharusnya menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal 3 Undang-undang Nomor 8
Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang
,tetapi kenyataannya menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal 3 Undang-undang
Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karna ancaman
hukumannya lebih berat yaitu hukuman seumur hidup dan atau hukuman badan
maksimal selama 20 tahun ,sedangkan ancaman hukuman Tindak pidana Pencucian
uang maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8
Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang .
4.Surat Dakwaan.
Sebelum membahas bentuk-bentuk surat
dakwaan,terlebih dahulu memahami pengertian surat dakwaan .Definisi surat
dakwaan tidak ada ditemukan dalam KUHAP
sebagai hukum Positip (Ius Constitutum).Ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP
hanya menyebutkan bahwa dalam hal penuntut umum berpendapat
bahwa dari hasil penyidikan dapat
dilakukan penuntutan,dalam waktu secepatnya
Penuntut Umum membuat surat dakwaan ,penganut fahan
Eropah-Kontinental surat dakwaan lazim
disebut dengan istilah “Acte van Verwijzing) sedangkan penganut fahan Anglo-Saxon
dikenal istilah “Implutation”.Mengingat pembentuk Undang-undang tidak membuat definisi bersifat umum terhadap surat dakwaan,sehingga
dapat ditafsirkan ,bahwa pembentuk Undang-undang menyerahkan kepada para doktrina kebiasaan praktik
peradilan dan yurisprudensi.Sesuai dengan pandangan para doktrina terhadap
pengertian umum surat dakwaan sebagai berikut :
a.M.Yahya Harahap memberi batasan
,bahwa :
“ Surat dakwaan adalah
surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan
penyidikan,dan merupakan dasar serta
landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka siding pengadilan”.
b..A.Karim Nasution memberi batasan
berupa :
“Suatu surat
atau akta yang memuat
sesuatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan, yang sementara dapat
disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim
untuk melakukan pemeriksaan,yang
bila ternyata cukup terbukti,terdakwa dapat dijatuhi hukuman”.
c..A.Soetomo memberi
batasan surat dakwaan sebagai : “Sesuatu surat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu
melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan
yang memuat nama dan
identitas pelaku perbuatan pidana ,kapan
dan dimana perbuatan dilakukan ,serta
uraian secara cermat,jelas dan lengkap
mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang telah memenuhi unsur-unsur pasal – pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula
yang nantinya merupakan dasar dan
titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang
Pengadilan untuk dibuktikan apakah benar
perbuatan yang didakwakan itu betul
dilakukan dan apabila betul,terdakwa
adalah pelakunya yang dapat
dipertanggungjawabkan untuk
perbuatan tersebut”.
d.Harun M.Husein mengemukakan
batasan surat dakwaan sebagai berikut
:
“Surat dakwaan ialah suatu surat
yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum,yang memuat
uraian tentang identitas lengkap
terdakwa,perumusan tindak pidana yang didakwakan yang dipadukan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana
yang bersangkutan,disertai uraian
tentang waktu dan tempat tindak pidana
dilakukan oleh terdakwa,surat
mana menjadi dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan”.[48]
e.Menurut Penulis
memberi batasan surat dakwaan sebagai berikut : “Surat dakwaan yaitu surat yang memuat identitas terdakwa dan
waktu dan tempat kejadian ,yang memuat perbuatan berdasarkan kesimpulan yang ditarik
dari hasil pemeriksaan penyidik atas alat bukti dan barang bukti yang
melanggar pasal tertentu,yang merupakan batasan bagi hakim menentukan bersalah
tidaknya terdakwa dimuka pengadilan”.
E.Bentuk Surat Dakwaan.
1.
Surat
Dakwaan Tunggal.
Dalam surat dakwaan tunggal hanya
mendakwakan satu perbuatan yang sudah ada undang-undang mengaturnya dengan
memberikan sanksi yang maksimal dan minimal,seperti dakwaan yaitu bahwa ia terdakwa pada hari senin tanggal 2 Februari 2013,bertempat di Kantor
Kabupaten manalagi,telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar
dengan cara pembelian laptop 1.000 buah seharga a.Rp.15.000.000 per-unit pada
hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta per unitnya,maka Negara mengalami kerugian
Rp.10.000.000 x 1000 buah = Rp.10.000.000.000 ,yang seluruhnya digunakan untuk
terdakwa sendiri.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.
Surat Dakwaan Primer dan Subsidiair.
a.
Dalam
dakwaan Primer dan subsidiar yaitu pertama mendakwakan perbuatan yang lebih berat ancaman
hukumannya .
b.
danya alasan pemberat.
c.
Perbuatannya
sejenis.
d.
Untuk
membuktikan dakwaannya ,terlebih dahulu dibuktikan dakwaan primer sebagai
perbuatan yang ancaman hukumannya lebih berat karna ada unsur pemberatnya.Bila
dakwaan Primer tidak terbukti ,maka
didakwakan dakwaan subsidiairnya yang
lebih ringan hukumannya,dan bila dakwaan subsidiair tidak terbukti,maka
dibuktikan lagi dakwaan lebih subsidiair demikian selanjutnya.
e.
Biasanya
yang sering didakwakan dalam dakwaan Primer , Subsidiair,dan lebih subsidiar
yaitu perbuatan pencurian .
f.
Bentuk
dakwaan Primer dan Subsidiair yaitu :
Dakwaan Primer.
Bahwa ia terdakwa Umar waktu jam 03.00 wib malam hari ,pada hari rabu tanggal 3
September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan maksud
untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari
dalam rumah,dengan cara terdakwa masuk kepekarangan rumah,lalu membobol/merusak
beton rumah,setelah berlobang lalu masuk kedalam rumah kemudian mengambil
sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu
dijual kepada orang yang tidak dikenal (mencuri sepeda motor).
Perbuatan tersebut melanggar pasal 363 ayat 3e KUHP (ancaman hukumannya
selama 7 tahun).
Dakwaan
Susidiair;
Bahwa ia terdakwa Umar waktu siang hari jam 14.00 wib ,pada hari rabu tanggal 3
September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan maksud
untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari
dalam rumah,dengan cara terdakwa masuk
ke dalam rumah,kemudian mengambil
sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu
dijual kepada orang yang tidak dikenal (mencuri sepeda motor).
Perbuatan tersebut melanggar pasal 362
KUHP (ancaman hukumannya selama 5 tahun).
3.
Surat
Dakwaan Alternatif
a.
Dalam
satu perbuatan melanggar beberapa
perbuatan yang tiap perbuatannya ada pasal yang dilanggar.
Bila satu perbuatan tersebut melanggar
misalnya tiga pasal ,maka membuat tiga surat dakwaan dan tiap surat dakwaan ada
kata atau.
b.
Untuk
menuntut sesuai dari hasil persidangan ,langsung membuktikan perbuatan yang dianggap paling terbukti dari
dakwaan kesatu,kedua,atau ketiga .Jika dakwaan kedua yang dianggap paling
terbukti,maka dakwaan kesatu dan ketiga
tidak perlu dibuktikan.
c.
Menggunakan
dakwaan alternatif tersebut ,biasanya dilakukan adanya suatu keraguan apakah
perbuatan tersebut mencuri sepeda motor malam hari,atau masuk dalam pekarangan
tanpa ijin,atau merusak dinding rumah orang.
d.
Perbuatan
tersebut dilakukan dalam jam,hari ,bulan,dan tahun yang sama.
e.Dalam hal ini ada
tiga (3) contoh surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
Kesatu.
Bahwa ia terdakwa Umar waktu jam 03.00 wib malam hari ,pada hari rabu tanggal 3
September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan maksud untuk
dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari dalam
rumah,dengan cara terdakwa masuk kepekarangan yang ada pagar rumahnya,lalu
membobol/merusak beton rumah,setelah berlobang lalu masuk kedalam rumah
kemudian mengambil sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu dijual kepada orang yang tidak dikenal
(mencuri sepeda motor).
Perbuatan tersebut melanggar pasal 363 ayat 3e KUHP (ancaman hukumannya
selama 7 tahun), atau.
Dakwaan
Kedua.
Bahwa ia terdakwa Umar waktu jam 03.00 wib malam hari ,pada hari rabu tanggal 3
September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan
sengaja dan dengan melawan hak atau tanpa ijin telah membobol tembok rumah
hingga rusak ,hingga tidak dapat dipakai lagi.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 406
ayat (1) KUHP (ancaman hukumannya selama dua
tahun delapan bulan ),atau
Dakwaan
Ketiga.
Bahwa ia terdakwa Umar waktu jam 03.00 wib siang
hari ,pada hari rabu tanggal 3 September 2013 ,bertempat di jalan Gunung
no.1 Jakarta Selatan,dengan melawan
hak orang lain masuk dengan memaksa
kedalam rumah atau pekarangan yang ada pagarnya yang dipakai orang lain ,dan
masuk kedalam rumah atau pekarangan tanpa seijin yang berhak.
Perbuatan tersebut melanggar
pasal 167 ayat (1) KUHP (ancaman hukumannya selama sembilan bulan).
4.
Surat
Dakwaan Kumulatif.
a. Adanya beberapa perbuatan bisa dua
perbuatan ,tiga perbuatan,enam perbuatan,dan seterusnya.
b. Tiap dakwaan berdiri sendiri atau satu
sama lain tidak ada hubungannya.
c. Pada umumnya perbuatannya berbeda jam,hari,tanggal,bulan dan tahun.
d. Tiap dakwaan ada kata dan.
e. Tiap dakwaan harus terbukti.
f. Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut
maupun Hakim dalam menjatuhkan
hukumannya menerapkan satu pasal yang ancamannya tertinggi ditambah sepertiga
yang disebut konkursus Realis atau meerdaadse samenloop yaitu gabungan
beberapa perbuatan kejahatan
yang berdiri sendiri-sendiri dan
yang telah menyebabkan terjadinya
beberapa kejahatan yang telah
diancam dengan hukuman pokok yang
sejenis,dengan menjatuhkan hanya satu
hukuman terberat ditambah sepertiga.
g. Concursus Realis atau meerdaadse
samenloop diatur dalam pasal 65 KUHP berbunyi “ayat (1) Dalam gabungan dari
beberapa perbuatan ,yang masing-masing
harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama
yang sejenis,maka satu hukuman saja dijatuhkan. Ayat (2) Maksimum
hukuman ini ialah jumlah hukuman2 yang
tertinggi ditentukan untuk perbuatan itu ,akan tetapi tidak
boleh lebih dari hukuman maksimum yang paling berat ditambah dengan sepertiganya ”.[49]
Bentuk surat dakwaan kumulatif ,Contoh surat Dakwaan atas empat (4) perbuatan
sebagai berikut :
Dakwaan
Kesatu.
bahwa ia terdakwa Umar
dalam bulan Juni 2004,bertempat di
Kartor Kabupaten manalagi,telah menerima uang dari Pengusaha PT Adiguna uang
sebesar Rp.500.000.000 terkait pengurusan ijin lokasi pembangunan gedung yang
terkait dengan jabatannya.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 5
ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (ancaman hukuman lima tahun),dan
Dakwaan
Kedua
bahwa ia terdakwa Umar pada hari senin tanggal 2 Februari 2006,bertempat di Kartor
Kabupaten manalagi,telah memberikan uang kepada aparat penegak hukum agar
perkaranya tidak diproses sampai ke Pengadilan,dengan cara memanggil aparat
penegak hukum ke kantornya lalu memberikan uang Rp.400 juta di kamar kerjanya.
Perbuatan tersebut melanggar
pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (ancaman hukuman lima tahun),dan
Dakwaan
Ketiga.
bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan Mei 2007,bertempat di Kantor Kabupaten
manalagi,telah menerima Rp.1 milyar dari Pengusaha untuk mendapatkan kemudahan
memperoleh ijin bangunan terkait dengan jabatannya.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 5
ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi(Ancaman Hukuman lima tahun penjara),dan
Dakwaan
Keempat.
bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan nopember
2010,bertempat di Kantor Kabupaten manalagi,telah melakukan korupsi uang negara
sebesar Rp.10 milyar dengan cara pembelian laptop 1.000 buah dengan menggelembungkan
harga perunit Rp.15.000.000 per-unit pada hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta
per unitnya,maka Negara mengalami kerugian Rp.10.000.000 x 1000 buah =
Rp.10.000.000.000 ,yang seluruhnya digunakan untuk terdakwa sendiri.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(ancama pidana seumur hidup dan atau 20 tahun penjara)..
Berdasarkan hal tersebut
diatas,bahwa dakwaan kesatu,dakwaan kedua,dakwaan ketiga,dan dakwaan keempat
terbukti semua,maka menerapkan pasal yang tertinggi ancaman hukuman ditambah
sepertiga.Untuk itu dari ke empat
dakwaan tersebut diterapkan dakwaan keempat yang melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,
yang ancaman hukumannya seumur hidup dan atau hukuman badan 20 tahun, maka
Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut
seumur hidup,atau 20 tahun,17 tahun,15 tahun,12 tahun ,demikian juga hakim
dalam menjatuhkan hukuman dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup atau selama 20 tahun,15 tahun,10
tahun,5 tahun,dan yang dipegang adalah putusan hakim yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti.
5.perbandingan dengan kasus lain.
a.kasus woworuntu.
Hal tersebut sesuai dengan
putusan Hakim atas terdakwa Adrian Woworuntu terkait dengan kasus Tindak Pidana
Pencucian Uang ,dimana Dakwaan yang dilakukan secara alternative berupa Dakwaan
primair melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (unsur perbuatan melawan
Hukum),Subsidair melanggar pasal 3 ayat
1 sub (a) UU No.25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Pencucian
uang aktif),lebih subsidiair melanggar Pasal 6 ayat 1 UU No.25 Tahun 2003
(Pencucian Uang Pasif).Putusan Peradilan Pidana yang telah berkekuatan tetap
atas Adrian Woworuntu terbukti melanggar Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) sub
(a) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Mengingat
struktur dakwaan berbentuk alternative
maka dalam hal dakwaan primair
terbukti.Selanjutnya,dakwaan subsidair dan lebih subsidair lagi tidak perlu
dibuktikan lagi.
b.Catatan Penulis (Prof.Dr.Indriyanto
Seno Adji,S.H.,M.H) pada pembelaan terdakwa Adrian Woworuntu di bawah ini hanya
memberikan arah pemecahan polemic yang
sulit antara tindak pidana korupsi
dengan pencucian uang,khususnya keterkaitan
di antara 2 (dua) tindak pidana
yang berlainan sebagai Predicate
Crime dan supplementary Crime.Kesulitan itu terjadi dikarenakan delik inti (bestandeel delict) yang strafbaar
antara lain pada kalimat:”…Harta
kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” merupakan
materiile-daad yang diuraikan
secara satu dan sama pada Dakwaan
Primair (tindak pidana korupsi) maupun pada
Dakwaan Susidair dan lebih Subsidair (Pencucian uang).Dengan begitu,
Dakwaan Alternatif ini tidaklah mungkin
Terdakwa terbukti melakukan
tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang .Sebaliknya,tidaklah
mungkin disusun dakwaan secara kumulatif
mengingat perbuatan materiil adalah satu
dan sama yang disusun dalam surat
dakwaan ,sebagai bentuk concursus idealis.
c.Tanggapan Penulis atas Putusan pengadilan
terhadap terdakwa Adrian Woworuntu yaitu :
1).Putusan pengadilan sudah tepat yaitu
dari tiga dakwaan di putus hakim dakwaan primair yang melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(unsur perbuatan melawan Hukum) karna ancaman hukumannya lebih berat yaitu hukuman mati,seumur
hidup,dan hukuman badan maksimal 20 tahun sedangkan dakwaan Subsidair melanggar
pasal 3 ayat 1 sub (a) UU No.25 Tahun
2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Pencucian uang aktif),lebih
subsidiair melanggar Pasal 6 ayat 1 UU No.25 Tahun 2003 (Pencucian Uang Pasif)
ancaman hukumannya paling tinggi 20 tahun penjara, sesuai dengan asas Concursus
Realis (meerdaadse samenlop) yaitu beberapa perbuatan yang terbukti yang
dijatuhkan satu hukuman terberat ditambah sepertiga,sebagaimana diatur dalam pasal 65 KUHP.
2).Sependapat dengan komentar
Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H,dimana dakwaan Primair,dakwaan
Subsidair,dan dakwaan lebih Subsidair ,dimana ketiga dakwaan tersebut kasus
intinya sama yaitu perbuatan korupsi.Hal tersebut sebenarnya hanya satu
perbuatan yaitu perbuatan korupsi yang melanggar pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
F.Undang-Undang Pencucian Uang atau Money Laundering bertentangan dengan asas konkursus realis (meerdaadse Samenloop) .
1. Concursus Realis
(meerdaadse samenloop)..
a. Pengertian Concursus Realis (meerdaadse
samenloop) yaitu melakukan beberapa perbuatan dan masing-masing perbuatan
terbukti,maka dalam menuntut atau menjatuhkan hukumannya yaitu menerapkan satu
pasal yang dilanggar yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga atau
dari beberapa perbuatan pasal yang tertinggi ancaman hukumannya 15 tahun
kemudian ditambah sepertiga 5 tahun ,maka
tuntutan/putusan hakim maksimal 20 tahun atau kurang dari 20 tahun.
b.Bentuk dakwaan Concursus
realis (meerdaadse samenloop) adalah kumulatif,dan tiap –tiap dakwaan terbukti.
c.Konkursus realis lebih dari
satu perbuatan, dakwaan sifatnya kumulatif serta menggunakan kata dan dalam setiap dakwaannya.
d.Tindak Pidana Pencucian
Uang yang digabungkan dengan predicate
criem atau pidana asalnya perkara korupsi dan Narkoba sesuai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, Dimana perbuatan Korupsi dengan Tindak pidana
Pencucian uang hanya satu perbuatan,bukan dua perbuatan.
Seperti :
1) dakwaan Pertama ,terdakwa Umar pada bulan februari 2004 memberikan uang Rp.500 juta kepada pejabat Pemda terkait pengurusan ijin bangunan melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi ,melanggar pasal 5 ayat 1 ,ancaman
pidana maksimal 5 tahun.
2)
Dakwaan kedua,terdakwa Umar dalam bulan Desember 2005 selaku
penyelenggara negara menerima uang Rp.
10 milyar dari pihak lain melanggar
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana
Korupsi melanggar pasal 12 ,ancaman hukumannya maksimal 12 (dua belas) tahun.
3)
Dakwaan ketiga,Terdakwa Umar dalam bulan Mei
2010 memberikan uang kepada Hakim yang menyidangkan perkaranya ,melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 20
tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman pidananya 15
tahun.
Berdasarkan ketiga dakwaan 1),2),dan
3) dimana masing-masing terbukti,maka yang dikenakan pasal 6 Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,karna dari
ketiga dakwaannya dimana pasal 6 ancaman pidananya yang lebih tinggi selama 15
tahun ditambah sepertiga (5 ) tahun ,dan seluruhnya 20 tahun,sehingga Jaksa
Penuntut Umum hanya bisa menuntut paling tinggi 20 tahun atau lebih
rendah,demikian juga hakim menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun atau dibawah
20 tahun antara lain 15 tahun,10 tahun,dan
8 tahun.
2.
Undang-Undang
Pencucian uang atau money Laundering tidak bisa dituntut berdasarkan pasal
65 KUHP yaitu beberapa perbuatan dimana dikenakan satu pidana yang ancaman
pidana yang tertinggi ditambah sepertiga
atau konkursus Realis ,dengan alasan yaitu :
a.
Dalam
satu Surat Dakwaan tidak bisa melanggar dua ancaman pidana .atau masing-masing
memiliki ancaman pidana pokok seperti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yonto dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.yang predikat
crimenya diambil dari perkara korupsi.
b.
Dalam
undang-undang pencucian uang,pada dasarnya menuntut harta kekayaan yang
diperoleh dari hasil kejahatan yang tidak sesuai dengan penghasilannya,hanya
saja harta kekayaan tersebut belum diputus hakim dalam perkara lain baik dari
hasil korupsi,narkotika,pencurian ,dan lain-lain sudah diduga atau dinyatakan
perbuatan hasil kejahatan,yang selanjutnya harus dibuktikan terdakwa darimana
hasil kekayaannya tersebut diperoleh dimuka hakim dengan menggunakan pembuktian
terbalik ,dimana terdakwa yang membuktikan didepan hakim darimana harta
kekayaannnya tersebut di peroleh,dan jika tidak bisa menjelaskannya,maka hakim
merampas harta kekayaan tersebut untuk negara serta menjatuhkan hukuman
kepada terdakwa selaku pemilik harta
kekayaan.putusan hakim tidak bisa membuktikan kekayaannya seseorang dari hasil
kejahatan hanya berlandaskan dugaan, pada hal hakim dalam menjatuhkan hukuman
tidak boleh berdasarkan dugaan dan harus berdasarkan kepastian hukum sesuai
dengan alat bukti yang terbukti dimuka pengadilan.
c.
Money
Laundering (pencucian Uang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,dimana berdasarkan
pasal 2 ayat 1 ada 26 Predicate Crime atau kasus Pokok atau kasus
awalnya. tetapi 26 Predicate Crime atau kasus Pokok atau kasus awalnya menumpang kepada perbuatan kejahatan yang
sudah diatur dalam Undang-undang lainya
atau sudah ada Undang-undangnya,perbuatannya
dan ancaman hukumannya,seperti:
1)
perbuatan Korupsi yang sudah diatur dalam
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
2)
Masalah Pencurian sudah diatur dalam pasal
362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3)
Masalah Narkotika sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun1997 tentang Psikotropika.
4) Dan lain-lain.
d.
Perbuatan
Korupsi sebesar Rp.100 milyar dengan membeli rumah 2 buah dan harga satu rumah
Rp.25 milyar keduanya Rp.50 milyar,dan membeli mobil Mercedes 5 unit dan tiap
unitnya Rp.2 milyar,dan ketiga disimpan di Bank sebesar Rp.40 milyar,seluruhnya
Rp.100 milyar.Perbuatan korupsi sebesar Rp.100 milyar dengan membeli
rumah,mobil,dan tabungan seluruhnya Rp.100 milyar hanya satu perbuatan bukan
dua perbuatan yaitu melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp. 100 milyar.
e.
Apa
yang sudah didakwakan baik kasus korupsi,pencurian,narkotika,tidak bisa
didakwakan lagi dalam kasus pencucian uangnya,karna satu perbuatan tidak bisa
didakwakan dua kali,dimana unsur dakwaan kesatu melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sama dengan unsur dakwaan Kedua intinya bahwa hasil korupsi digunakan membeli
rumah,mobil,menyimpan uang di Bank.
f.
Dalam
surat dakwaan hanya dapat mendawakan satu perbuatan pidana.
g.
Dalam
satu perbuatan kejahatan korupsi dan narkoba,dimana barang bukti baik berupa
rumah,mobil,simpanan di Bank yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut dapat
disita ,dan lewat putusan Hakim di rampas untuk negara karna yang dirugikan keuangan Negara,sehingga
barang bukti berupa rumah,mobil,uang di Bank dikembalikan kepada Negara,serta
pelaku yang melakukan kejahatan (korupsi,Narkotika) dihukum yang sudah diatur
ancaman hukumannya seperti perkara korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
,hukumannya seumur hidup dan hukuman
badan maksimal hukuman 20 tahun ,demikian juga perkara narkotika,sehingga tidak perlu diterapkan
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang ancaman hukumannya
20 tahun ,baik terkait dengan pembelian barang bukti dari hasil korupsi.maupun
sanksi hukumnya.Dengan demikian Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tersebut sudah memberikan ancaman
hukum yang tinggi atas semua perbuatannya termasuk menggunakan uang hasil
korupsi membeli rumah,mobil dan lain-lain.
h.
Dalam
Perkara korupsi dimana hasil korupsi yang diberikan kepada orang lain atau
korporasi dapat dipidana/dihukum sedangkan dalam perkara pencucian uang dapat menghukum yang ikut menikmati uang hasil
korupsi.Tindak pidana Pencucian Uang sebenarnya hanya memperberat hukuman bagi
terdakwa,pada hal Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sudah memberikan ancaman hukuman berat
yaitu ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman badan maksimal 20 tahun.
i.
Dalam
perkara korupsi dapat menyita atau merampas harta kekayaan terdakwa berupa
rumah,mobil ,dan lain-lain yang dibeli dari uang hasil korupsi,sedangkan
perkara pencucian uang bila tidak dikaitkan dengan korupsi tidak dapat merampas
kekayaan terdakwa berupa rumah,mobil,dan lain-lain ,karna membeli
rumah,mobil,menyimpan uang di Bank dibenarkan aturan hukum kalau tidak
dikaitkan dengan predicate crime korupsi.
j.
Dalam
perkara korupsi yang melanggar pasal 3
telah memberikan sanksi hukum seumur hidup dan hukuman badan 20 tahun untuk
semua perbuatannya termasuk membeli barang-barang dari hasil
korupsinya,sedangkan Perkara Pencucian uang hanya dapat menghukum terdakwa
apabila hasil kejahatannya digunakan membeli barang berupa rumah,mobil,tabungan
di Bank,dan lain-lain,pada hal pembelian barang dari hasil korupsi sudah di
hukum dalam perkara korupsinya melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan menerapkan asas
konkursus Realis yaitu beberapa perbuatan Pidana dikenakan hukuman yang
tertinggi ditambah sepertiga Karna ancaman hukuman dalam UU Nomor 31 Tahun 1999
lebih berat ancaman hukumannya seumur hidup dan atau hukuman badan selama 20
tahun , dibandingkan dengan Tindak Pidana
Pencucian uang yang hukumannya hanya
maksimal selama 20 tahun.,dengan demikian tidak ada gunanya menerapkan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
k.
Dalam
satu surat Dakwaan hanya dapat mendakwakan satu perbuatan pidana yaitu
melakukan perbuatan korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
l.
Tidak
bisa mendakwakan satu perbuatan melanggar dua pasal yaitu melakukan perbuatan
korupsi dan hasil uang korupsi digunakan membeli rumah,melanggar pasal 3
undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi
yonto pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang,karna pembelian barang mobil,rumah
,dan lain-lain masuk dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau korporasi,dan biasanya kata menguntungkan diri sendiri dikaitkan dengan
penggunaannya yaitu uang hasil korupsi digunakan membeli rumah,mobil,dan
lain-lain.
m.
Satu
perbuatan kejahatan tidak boleh membuat dua dakwaan dalam satu surat dakwaan
karna perbuatan korupsi yang didakwakan dalam dakwaan kedua sudah didakwakan
dalam dakwaan Pertama ,karna unsur dakwaan pertama masalah Korupsi dengan unsur
dakwaan kedua sama predicate crimenya masalah korupsi juga seperti :
1) Dakwaan kesatu
Terdakwa
Amir pada tanggal 1-7-2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun
2013,bertempat di Kantor Pemerintah Daerah atau setidak-tidaknya berada dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri dimaksud,melakukan perbuatan berupa membeli 100
laptop dengan nilai proyek Rp.1.5 milyar ,yang membeli laptop 100 unit/buah
dimana tiap unit/buah seharga a.Rp.5.000.000 tetapi dalam kwitansi dinaikkan
harganya persatu unit Rp.20 juta ,dan
selisih uang dikorupsi persatu Unit Rp.15 juta yang seluruhnya Rp.15.000.000 x
Rp. 100 unit/buah = Rp.1.500.000.000,- (satu setengah milyar),yang seluruhnya
telah digunakan untuk kepentingan sendiri dengan membeli mobil satu buah
seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar.Akibat
perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.1.5000.000.000,-.
Perbuatan tersebut melanggar
pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Unsur-unsur pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi
sebagai berikut :
(1)
Siapapun
yaitu terdakwa Amir.
.
(2)
Menyalahgunakan
kewenangannya.
Membeli Laptop 100 unit,tiap unit
harganya hanya Rp.5 juta tetapi
digelembungkan harganya Rp.20 juta yang seluruhnya Rp.1,5 milyar.
(3)
Menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Terdakwa Amir memperoleh Keuntungan
sendiri sebesar Rp.1,5 milyar, yang
digunakan dengan membeli mobil satu buah
seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar .
(4)
Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara
Perbuatan terdakwa Amir telah menimbulkan
kerugian atas keuangan negara sebesar Rp.1,5 milyar.
2) Dakwaan Kedua.
Terdakwa
Amir pada tanggal 1-7-2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun
2013,bertempat di Kantor Pemerintah Daerah atau setidak-tidaknya berada dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri dimaksud,melakukan perbuatan korupsi berupa
membeli 100 laptop dengan nilai proyek Rp.1.5 milyar ,tiap laptop harganya a.Rp.5.000.000 tetapi dalam kwitansi dinaikkan
harganya persatu unit Rp.20 juta rupiah ,dan selisih uang dikorupsi persatu
Unit Rp.15 juta yang seluruhnya Rp.15.000.000 x Rp. 100 unit/buah =
Rp.1.500.000.000,- (satu setengah milyar),yang seluruhnya telah dicuci untuk kepentingan sendiri dengan membeli mobil
satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1
milyar.Akibat perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar
Rp.1.5000.000.000,-.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
pidana Pencucian uang.
Unsur-unsur pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang ,dengan
predicate crime perkara korupsi ,maka
unsur-unsurnya sama dengan dakwaan kesatu diatas, sebagai berikut :
(1)
Siapapun
yaitu terdakwa Amir.
.
(2)
Menyalahgunakan
kewenangannya.
Membeli Laptop 100 unit,tiap unitnya
harganya hanya Rp.5 juta tetapi digelembungkan harganya Rp.20 juta perunit
,maka menimbulkan kerugian keuntungan negara sebesar Rp.15.000.000 perunit yang seluruhnya Rp.1,5
milyar.
(3)
Menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Terdakwqa Amir memperoleh Keuntungan
sendiri sebesar Rp.1,5 milyar, yang
digunakan/dicuci dengan membeli mobil
satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar .
Berdasarkan Undang-undang nomor 8
tahun 2010 Tentang tindak pidana pencucian Uang ,dimana unsur membeli barang
berupa mobil dan rumah dari hasil kejahatan korupsi seakan merupakan unsur
tersendiri,pada hal membeli barang berupa mobil dan rumah dari hasil korupsi
sudah termasuk dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korporasi.
(4)
Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara
Perbuatan terdakwa Amir telah
menimbulkan kerugian atas keuangan negara sebesar Rp.1,5 milyar.
Berdasarkan dakwaan pertama dengan predicate
crime masalah korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan kedua melanggar
pasal 3 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak pidana Pencucian Uang dengan
predicate crime masalah korupsi juga ,dimana unsur-unsurnya sama ,sedangkan
pembelian barang berupa satu unit mobil seharga Rp. 500 juta dan satu buah rumah seharga Rp.1 milyar yang
suluruhnya Rp.1,5 milyar sudah termasuk
dalam unsur ketiga yaitu unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korporasi.
Atau dengan kata lain masalah pembelian mobil Rp.500 juta dan satu rumah seharga Rp.1 milyar seluruhnya
Rp.1,5 milyar sebagai pencucian uang
tidak dapat dikatakan satu perbuatan sebagai predicate crime atau kasus
pokoknya,dan pencucian uang tersebut hanya ikutan dari predicate crime atau
kasus pokoknya dari perkara korupsi,sehingga perbuatannya hanya satu yaitu
melakukan perbuatan korupsi atas pembelian laptop 100 buah.
n.Duakali
dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan.
1)
Terdakwa
Amir dilimpahkan ke pengadilan Negeri dengan dakwaan perbuatan Korupsi
sebesar Rp.1,5 miliyar pada tanggal 1 Februari 2013 melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
2)
Pada
tanggal 1 Mei 2013, terdakwa Amir
dilimpahkan lagi kepengadilan Negeri
dengan dakwaan Pencucian uang dengan predicate crime perkara korupsi (perkara
korupsi yang sudah dilimpahkan kepengadilan sama predicate crimenya ) yang sama
dengan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri,yang melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pidana pencucian uang.
3)
Putusan
Hakim sebagai berikut :
(a)
Pada
tanggal 1 juni 2013 perkara Amir melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,di Putus Pengadilan selama 10
Tahun,dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menerima putusan Hakim,maka
putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.Terdakwa di eksekusi
sejak tanggal 1 Juni 2013.
(b)
Pada tanggal 1 Agustus 2013 terdakwa Amir
masalah pencucian uang yang melanggar
pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,di Putus
Pengadilan selama 8 tahun ,dan terdakwa serta jaksa penuntut Umum menerima
putusan Hakim Pengadilan,berarti putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti.terdakwa Amir mulai melaksanakan putusan Hakim sejak tanggal 1
Agustus 2013.
4)
Pelaksanaan
Eksekusi Hukuman.
Berdasarkan ketentuan beberapa putusan hakim dilaksanakan secara
satu kesatuan secara bersamaan yang diatur dalam pasal 15 KUHP “ayat (1) Orang
yang dihukum penjara boleh dilepaskan dengan perjanjian,bila telah lalu dua pertiga
bagian dari hukumannya yang sebenarnya
dan juga paling sedikit sembilan
bulan dari pada itu.Kalau siterhukum
itu harus menjalani beberapa hukuman penjara berturut-turut ,maka dalam hal
ini sekalian hukuman itu dianggap
sebagai satu hukuman.
Dalam melaksanakan Putusan Pengadilan
Negeri berdasarkan pasal 15 KUHP sebagai Berikut.
(a)
Terpidana
Amir dalam perkara korupsi yang diputus selama 10 tahun penjara yang melanggar
pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,maka dieksekusi mulai tanggal 1 Juni 2013 yang berakhir tanggal 1 Juni 2023.
(b)
Terpidana
Amir dalam perkara Pencucian uang ,diputus Hakim selama 8 tahun,dan mulai
dilaksanakan hukumannya tanggal 1 Agustus 2013 yang berakhir pada tanggal 1
Agustus 2021.
(c)
Dari
dua hukuman tersebut yaitu perkara korupsi selama 10 tahun dan perkara Tindak
Pidana Pencucian Uang selama 8 tahun,dan kenyataanya hanya satu putusan hakim
yang dilaksanakan dalam perkara korupsi selama 10 tahun yang berakhir tanggal 1
juni 2023 sedangkan perkara pencucian uang sudah selesai sudah selesai tanggal
1 juni 2021. Karna pelaksanaanya tidak dijumlah 10 tahun dengan hukuman 8 tahun
jadi 18 tahun.
5)
Tidak
ada Mamfaatnya dan melanggar HAM.
(a)
Terpidana
Amir yang didakwakan perkara korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,dengan hukuman 10
tahun yang berakhir tanggal 1 juni 2023,sedangkan terdakwa Amir dalam perkara
pencucian uang yang dihukum hakim 8 tahun penjara,dan eksekusinya sudah
berakhir tanggal 1 Agustus 2021,dengan demikian sebelum berakhir eksekusi
terpidana Amir dalam perkara korupsi pada tanggal 1 juni 2023,dimana terpidana
Amir dalam perkara pencucian uang sudah berakhir 1 Agustus 2021,sehingga tidak
ada artinya mendakwakan Pencucian uang yang melanggar Undang-undang Nomo 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(b)
Mendakwakan
masalah Pencucian uang melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang disamping tidak ada gunanya juga melanggar hak asasi
terpidana,serta menghabiskan waktu,tenaga,dan uang.
6)
Tanggapan.
a)
Prof.Dr.indriyanto
Seno Adji,SH,MH.
Menurut Prof.Dr.indriyanto Seno
Adji,SH,MH,atas tema seminar yang berjudul “Penegakan Hukum tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Optimalisasi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi” ,ada semacam kegamangan
dalam benak saya,karena meskipun
bukan sebagai hal yang baru,namun demikian tema ini sangat berkaitan
asas-asas hukum pidana yang
sangat mendasar yang tentunya
sekaligus patut dipahami oleh para penegak hukum,baik itu
Kepolisian,Kejaksaan,KPK, Pengadilan maupun
para Penasehat Hukum sebagai
insan litigasi dan ajudikasi yang bertanggungjawab dalam proses penegak hukum di Indonesia ,karena tiadanya pemahaman ini akan
menghadirkan suatu kritik
akademis terhadap implementasi penegakan hukum di Indonesia.
Persoalan multi – kriminalisasi yang bersifat khusus tersebut,yaitu adanya UU No.15 tahun 2002 jo
UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang
dan tindak pidana korupsi ,tidak terlalu mudah pemecahan arah solusinya mengingat sebagai
tindak pidana yang berada diluar KUHP
tidak saja diperlukan pemahaman dan
pengalaman praktik, tetapi suatu relasi
antara praktik yang selalu
dilandasi legalitas pemahaman nalar akademis
dan praktek berdasarkan asas-asas
hukum Pidana,terutama keterkaitan asas Lex Specialis derogate legi
generalis,asas Concursus maupun asas Deelneming (penyertaan) apabila memang ada
keterkaitannya.
Tindak Pidana pencucian uang memiliki keterkaitan dengan beberapa tindak pidana sebagai produk perundang-undangan administrasi yang memiliki sanksi pidana,
karenanya produk legislasi yang demikian
seringkali disebut sebagai Administrasi
Penal law.Perlu suatu kehati-hatian
untuk menarik suatu perbuatan
yang melanggar perundang-undangan
administrasi sebagai tindak pidana
korupsi,tentunya didasarkan
alasan-alasan akademis yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai garis norma legislasi
perundangan (KUHP)[50].
b)
Asep
Iwan Irawan Mantan hakim saat ini Dosen Univ.Trisakti.
Asep Iwan Irawan menanggapi putusan
perkara Irjen Pol Djoko Susilo hanya 10
tahun,seharusnya Kasus korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi ancaman pidana badan selama 20
tahun,dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang ancaman hukumannya selama 20 tahun kedua-duanya terbukti ,seharusnya
hukuman Irjen Pol Djoko susilo yaitu 20 tahun + 20 Tahun = 40 tahun.(TV One
,dialog ,sekira jam 20.00 wib,minggu,
tanggal 7 September 2013).
Asep Iwan Irawan
kurang memahami sistim penjatuhan
hukuman yang dianut Hukum Indonesia. Indonesia menganut sistim penjatuhan
hukuman dengan Concursus Realis atau meerdaadse samenloop yaitu beberapa
perbuatan yang terbukti ,maka diterapkan pasal yang tertinggi ancaman
hukumannya ditambah sepertiga.Dikaitkan dengan Putusan perkara Irjen Pol Djoko
Susilo menerapkan pasal 3 Undang-undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang ancama
hukuman seumur hidup dan atau hukuman badan selama 20 tahun lebih berat
ancaman hukumannya dari masalah Pencucian uang yang melanggar pasal 3
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang ,yang ancaman hukumannya
selama 20 tahun penjara . Pemahaman Asep Iwan Irawan penjatuhan
hukuman sifatnya penjumlahan menganut
faham anglo saxson (Inggris dan Amerika Serikat serta bekas jajahan Negara
inggris) bahwa setiap perbuatan yang terbukti di pengadilan ,maka tiap
perbuatan tersebut dijumlahkan hukumannya seperti perkara pencurian ancaman 5
tahun,Korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak pidana korupsi selama 20 tahun,Pencucian uang selama 20
tahun,memberikan uang kepada hakim melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi ancaman pidananya 15
tahun,dan semua perbuatan pencurian,perbuatan korupsi,pencucian uang,dan pemberian
uang kepada hakim semua terbukti didepan hakim,maka hukuman bagi terdakwa
dijatuhkan hakim selama 60 tahun,hal ini sama dengan Putusan Hakim dalam
perkara Ariel Castro Di hukum pengadilan Ohio Columbus pada tanggal 1 Agustus seumur hidup dan 1.000
tahun dengan 937 dakwaan ,antara lain penculikan
,pemerkosaan,penyerangan ,dan pembunuhan
karena memaksakan pengguguran
kandungan dari salah seorang dari tiga korbannya,dan pada hari selasa
tanggal 3 September 2013 sekitar pukul
21.20 di penjara Orient,sebelah selatan Columbus Ohio Tengah telah ditemukan
tergantung diselnya (Kompas,Kamis,5 September 2013,hal 11,judul Penculik
Cleveland Tewas) .
c)
Pandangan Merson Yuntho .
Pandangan Merson Yuntho Wakil Koordinator Badan pekerja
Indonesia Corruption Watch,untuk memberikan efek jera
terhadap koruptor seharusnya
dibuat secara kumulatif
sehingga pidana yang dijatuhkan menjadi maksimal .Namun ini bisa
dilakukan apabila Pemerintah dan DPR
merevisi UU Pemberantasan Tipikor,khususnya dibagian lamanya pemidanaan
(Kompas,Selasa ,10 September 2013,hal 1,Tema Pemberantasan korupsi”Koruptor
harus ganti biaya sosial dan Ekonomi”).
Pandangan Merson Yuntho pada intinya
sama dengan pandangan Asep Iwan Irawan
yaitu perbuatan korupsi yang terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi ,yang ancaman hukuman
badan selama 20 tahun dan pencucian uang ancamannya 20 tahun ,seharusnya
koruptor dijatuhkan hukuman selama 40 tahun yaitu perbuatan korupsi 20 tahun +
pencucian uang 20 tahun = 40 tahun.Seandainya hakim menjatuhkan kumulatip
selama 40 tahun mungkin merasa seimbang perbuatan korupsi dengan hukuman yang
di jatuhkan hakim terhadap koruptor.
7.Apa dasar penerapan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003
tentang pencucian uang .
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 KUHP
berbunyi “ “,bila ada suatu perkara yang sedang ditangani Penegak
hukum masalah Pencucian Uang ,dimana terjadi perubahan undang-undang yang mengatur
terkait dengan pencucian uang,maka yang diterapkan adalah Undang-undang yang
lebih menguntungkan terdakwa.
Rumusan dari ketentuan pidana dalam pasal 1 ayat 2
KUHP itu berbunyi ; ‘Bij verandering in
de wetgeving na bet tijdstip waarop het
feit begaan is,worden de voor den
verdachte gunstigste bepalingen toegepast’ ,artinya “apabila terjadi
perubahan dalam perundang-undangan
setelah saat tindakan itu dilakukan ,maka diberlakukanlah
ketentuan-ketentuan yang paling
menguntungkan bagi terdakwa’.[51]
Bertalian dengan penerapan UU No.15 tahun 2002
jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang,ada beberapa yang perlu mendapat
perhatian yaitu :
(1)
UU
No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang,sudah dicabut
sehingga tidak bisa lagi diterapkan lagi dalam masalah pencucian uang yang
disidik tahun 2011.
(2)
Belum
pernah terjadi kasus pencucian uang yang terjadi sekitar tahun
2003-2010,sehingga tidak bisa diterapkan undang-undang yang lebih menguntungkan
terdakwa.
(3)
Menerapkan
Undang-undang yang lebih menguntungkan kepada terdakwa bila terjadi ada
perubahan Undang-Undang Pencucian Uang ,dan hal tersebut hanya berlaku bagi
terdakwa yang kasusnya sedang di tangani Pengadilan atau belum di Putus
Pengadilan,dan saat itu terjadi pergantian Undang-undang ,maka hakim akan
menerapkan Undang-undang yang lebih menguntungkan bagi terdakwa .Dan hal
tersebut hanya berlaku dalam perkara Amir tersebut ,dan tidak berlaku kepada
perbuatan yang terjadi kemudian atau dengan kata lain bila terjadi perkara
pencucian uang yang terjadi tahun 2011 atau terjadi tahun 2003 – tahun 2010 yang baru ketahuan
dalam tahun 2011 ,maka yang diterapkan
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Misalnya : Terdakwa Amir sekitar bulan Nopember 2010
melakukan Pencucian uang dengan predicate crimenya korupsi yang
mendakwakan UU No.15 tahun 2002 jo UU
No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang.Perkara tersebut masih proses persidangan hingga bulan Februari
2010.Dalam bulan Februari 2010 berlaku
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang,maka yang diterapkan Undang-undang yang lebih
menguntungkan terdakwa,dalam hal ini yang lebih menguntungkan terdakwa
menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian
uang karna ancaman hukumannya selama 15
tahun sedangkan Undang-undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
,ancaman hukumannya selama 20 tahun.Seandainya bila ternyata Hakim menjatuhkan
hukuman yang lebih menguntungkan kepada terdakwa yaitu undang-undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karna
ancaman hukumannya hanya 12 tahun,ini menandakan bahwa sebelum adanya
Undang-undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan
dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang dapat diterapkan kepada
perbuatan Kejahatan Pencucia uang yang
terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Hal ini bukan berlaku surut atau
Retroaktif karna perbuatan kejahatan pencucian Uang sudah diatur sejak tahun
2002, maka bila ada kejahatan Pencucian Uang yang dilakukan tahun 2002 atau
tahun 2003 tetapi baru diketahui atau disidik tahun 2011,maka kasus Pencucian
Uang tersebut di terapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang pencegahan
dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang, sedangkan Undang-Undang Nomor
15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 tidak bisa diterapkan karna sudah dicabut dengan Undang-Undang
Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian
Uang. Pemilikan Harta kekayaan tahun
2003 yang disidik/dituntut atau di Putus Pengadilan tahun 2013 hanya menerapkan
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,hal ini bukan
retroaktif,dengan demikian tidak boleh
menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU& No.25 Tahun 2003 tentang pencucian
uang lagi.
Contoh kasus mengenai Perubahan Umur :
Ada teori materiil yang tidak terbatas,Menurut teori ini maka tiap-tiap perubahan ,baik dalam perasaan hukum dari pembuat Undang-undang ,maupun dalam
keadaan karena waktu ,boleh diterima sebagai perubahan Undang-Undang dalam
arti kata pasal 1 (2) KUHP .Teori
inilah yang dianut oleh Yurisprodensi
sebagaimana antara lain
tersebut dalam keputusan Hoge Raad di
Negeri Belanda tanggal 3 Desember 1906 W
No.8468 tentang hal sebagai berikut :
Dalam bulan Desember 1904 seorang mucikari
memberi kepada seseorang wanita yang berumur 22 tahun kesempatan untuk menjalankan pelacuran dirumahnya dimana disediakan suatu kamar
dengan satu tempat tidur dimana
wanita pelacur itu dapat mengasingkan
diri dengan seorang lelaki.Ia dituntut berdasar pasal 295 sub 2 KUHP yang berbunyi
:”dengan hukuman penjara setinggi2nya
empat tahun dihukum barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan
atau memudahkan “perbuatan2 cabul
dengan orang lain yang
dilakukan oleh orang yang belum dewasa yang diketahuinya atau patut disangkanya ,bahwa ia belum dewasa. Pasal ini dapat dipakai sebagai dasar penuntutan ,karena pada
tahun 1904 batas umur dewasa adalah 23 tahun .Hal ini ditentukan dalam pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Dalam tahun
1905 sedang perkara itu masih diadili dimuka pengadilan,pasal 330 Kitab undang-Undang Hukum Perdata mendapat perubahan, ialah batas umur dewasa diturunkan
sehingga menjadi 21 tahun.Dengan
demikian maka menurut redaksi baru pasal 330 KUHPerdata,maka wanita pelacur itu pada
waktu melakukan perbuatannya
sudah menjadi orang yang dewasa .
Pasal 295 sub 2 KUHP walaupun pasal ini sendiri tidak mendapat perubahan ,tidak lagi dapat dipakai sebagai dasar untuk menuntut peristiwa tersebut. Disini Hoge Raad menganggap perubahan dalam pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata itu juga sebagai suatu perubahan dalam arti
kata pasal 1 (2) KUHP ,biarpun perubahan tersebut tidak disebutkan dalam redaksi
suatu pasal undang-undang pidana
sendiri,dan mucikari itu dibebaskan dari segala tuntutan.[52]
Perubahan Undang-undang yang menerapkan
undang-undang yang lebih menguntugkan
kepada terdakwa bukan retroaktif.
Retroaktif atau berlaku surut adalah
perbuatan yang dituntut sebelum perbuatan tersebut diatur terlebih dahulu dalam
Undang-undang.misalnya terdakwa Amir tahun 2001 melakukan Tindak pidana
Pencucian uang dengan cara melakukan perbuatan dengan mengkorupsi uang negara
sebesar Rp.10 milyar yang digunakan membeli satu buah rumah seharga Rp.5
milyar,dan membeli satu unit mobil
mercedes Rp.1 milyar, disimpan di Bank Rp.4 milyar.Perbuatan Pencucian Uang
yang dilakukan tahun 2001 di terapkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU
No.25 tahun 2003 atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karna ,hal ini tidak boleh
dilakukan karna menerapkan undang-undang berlaku surut atau retroaktip atau
dengan kata lain pada saat Tindak pidana Pencucian uang dilakukan belum ada
Undang-undang yang mengaturnya,hal ini
bertentangan dengan asas Legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat
dituntut ,bila perbuatan tersebut sudah diatur sebelumnya dalam
Undang-Undang,dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum sine praevia,lege
poenali”.[53]
p) Apa dasar Penyitaan
dan Perampasan Harta Kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo yang diperoleh tahun
2003-2010.
Penyitaan harta kekayaan Djoko Susilo
tahun 2003-2010 seluruh berkisar 200 milyar dengan Penerapan UU No.15 tahun
2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang dan tindak pidana korupsi .Pada hal UU Pencucian uang hanya menduga hasil uang korupsi kemudian dibeli barang
berupa mobil,rumah,pompa bensin,bus angkutan dan lain-lain,pada hal predicate
crime korupsinya tidak ada disebut secara jelas atau perkara korupsi yang mana
yang dilakukan terdakwa Irjen Djoko Susilo selama tahun 2003-2010.sedangkan
menyita harta kekayaan Djoko Susilo datangnya berdasarkan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan unsur-unsurnya sebagai
berikut :
(a) Siapapun.
(b) Menyalahgunakan kewenangannya.
(c) Menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau korporasi
(d) Merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Pada hal unsur perbuatan korupsi
tersebut tidak ada dalam dakwaan secara jelas,dan penyitaan harta kekayaan
Irjen Djoko Susilo dari tahun 2003-2010 berdasarkan Pencucian uang yang
unsurnya hanya membeli harta kekayaan dari tahun 2003-2010 yang tidak ada
mengandung unsur korupsi tersebut dengan kata lain bila hanya berdasarkan
Undang-Undang Pencucian Uang tidak boleh melakukan penyitaan harta kekayaan
Irjen Pol Djoko Susilo.Kasus pencucian uang tahun 2003-2010 tidak ada
hubungannya dengan kasus Simulator SIM
tahun 2011,dengan demikian apa dasar hukum penyitaan harta kekayaan Irjen Djoko
Susilo atas harta kekayaan yang diperolehnya dari tahun 2003-2010.
n.
Perbuatan yang tidak termasuk Retroaktif
yaitu :
1) Perubahan
Undang-Undang.
Suatu perbuatan yang diatur dalam
Undang-Undang,dan pada saat proses persidangan terjadi perubahan
Undang-undang,maka bagi terdakwa diterapkan Undang-undang yang lebih
menguntungkan bagi terdakwa.Bila tenyata yang lebih menguntungkan Undang-undang
yang baru maka diterapkan undang-undang yang baru tersebut.Menerapkan
Undang-undang yang baru bermakna bahwa :
(1).Perbuatan yang terjadi
tersebut sudah ada sebelum adanya Undang-undang yang baru.
(2).Perbuatan terdakwa dalam
hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang sudah diatur dalam Undang-undang yang lama
,kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang
diatur lagi dalam Undang-Undang yang
baru.
(3).Dalam undang-undang yang baru biasanya
yang berubah hanya ancaman hukumannya sedangkan perbuatannya tetap.
(4).Perubahan Undang-undang
tidak ada pengaruhnya sepanjang perbuatan pidananya sudah diatur dalam
Undang-undang yang lama.
(5).Dalam asas legalitas
intinya mengatur perbuatan yaitu perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu
dalam undang-undang baru perbuatan tersebut dapat dituntut.Tujuan diatur dulu
agar masyarakat mengetahui mana perbuatan yang dibenarkan dan mana perbuatan
yang dilarang demi kepastian hukum.
(6). Perbuatan Tindak Pidana
Pencucian Uang sudah diatur dalam Undang-undang lama yaitu Undang-Undang Nomor
15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 Tentang Tindak pidana Pencucian uang ,dan
perbuatan Tindak pidana Pencucian Uang diatur juga dalam Undang-undang yang
baru yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan
Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang,hanya saja yang terjadi perubahan
mengenai ancaman hukumannya ,dimana dalam Undang – Undang yang lama yaitu
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 Tentang Tindak pidana
Pencucian uang ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun,sedangkan dalam
Undang-Undang (1).yang baru terjadi
perubahan ancaman hukuman dalam
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan
Tindak pidana Pencucian Uang ,ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun.
2) Penambahan
Lembaga Penyidik dan Penuntut Umum.
(1). Penambahan Lembaga
penyidik dan Penuntut Umum dapat menyidik atau menuntut suatu perbuatan
pidana yang terjadi sebelum adanya
Lembaga Penyidikan atau penuntutan yang baru.
(2).Dalam asas legalitas
intinya hanya mengatur perbuatannya
yaitu perbuatannya sudah diatur terlebih
dahulu dalam undang-undang,sedangkan lembaga yang menyidik atau menuntutnya tidak
menjadi masalah,seperti Kasus korupsi dapat disidik kepolisian,Kejaksaan,dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(3).Lembaga Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di bentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan atau
ditandatangani Presiden Republik
Indonesia Megawati Soekarnoputri pada tanggal 27 Desember 2002 dan diundangkan
di Jakarta yang ditandatangani Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang
Kesowo pada tanggal 27 Desember 2002.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
tahun 2003 dapat menyidik atau menuntut kasus korupsi yang terjadi tahun 1998
,pada hal terjadinya perbuatan korupsi tersebut belum ada Lembaga komisi
pemberantasan Korupsi (KPK),hal ini bukan termasuk retroaktip karna pasal 1
ayat 1 KUHP yang merupakan asas legalitas tidak mempermasalahkan siapa penegak
hukumnya,yang penting perbuatannya sudah diatur sebelumnya dalam
Undang-undang,dimana perkara korupsi sudah diatur sebelumnya dalam
Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan hal tersebut bahwa
perbuatan korupsi sudah diatur sejak tahun 1971 yang dicabut tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dengan demikian Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyidik kasus korupsi tahun 2013 atas kasus
yang terjadi sebelumnya berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sepanjang perbuatan tersebut belum lewat
waktunya (veryaring).artinya bila kasus korupsi
mulai disidik atau dituntut Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang melanggar
pasal 2 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati ,penjara seumur hidup,dan
perbuatan korupsi tersebut terjadi 19
tahun yang lalu tepatnya tahun 1994 ,maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tidak berwenang lagi menyidik atau menuntutnya,karna sudah lewat waktunya 18
tahun sebagaimana diatur dalam pasal 78
ayat 4e KUHP “sudah liwat delapan belas
tahun bagi semua kejahatan yang terancam
dihukum mati atau penjara seumur hidup”.
3).Menurut
Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H,mengenai Penerapan Sistem Pembalikan Beban Pembuktian merupakan Retroaktif ,sedangkan menurut Penulis penerapan
sistem Pembalikan Beban Pembuktian (asas
Pembuktian terbalik) bukan perbuatan Retroaktif,karna Sistem Pembalikan Beban Pembuktian (asas Pembuktian terbalik) hanya suatu asas bukan perbuatan pidana sebab perbuatan retroaktif dikaitkan dengan
asas legalitas yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut bila
sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang bukan perbuatan Retroaktif ,tetapi jika
perbuatan pidana tersebut belum diatur dalam Undang-undang dan dilakukan
penuntutan barulah perbuatan tersebut melakukan perbuatan yang berlaku surut
(Retroaktif).Untuk menentukan Perbuatan Retroaktif atau tidak terletak terhadap
perbuatannya sudah diatur atau belum dalam undang-undang,bukan tanggal
berlakunya undang-undang tersebut,jadi perbuatan korupsi yang terjadi tahun
1998 tetapi mulai sidik/diperiksa tahun
2001 dapat dituntut pembuktian terbalik (Pembalikan Beban Pembuktian)
berdasarkan pasal 37 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi ,Pasal 37 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,demikian juga dalam Perkara Tindak Pidana
Pencucian Uang yang terjadi bulan Desember 2002 yang disidik tahun 2013
dapat menerapkan asas Pembuktian terbalik
( Pembalikan beban pembuktian) yang melanggar
pasal 69,pasal 77,dan pasal 78 Undang-undang Nomor : 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,karna Pembuktian
terbalik (Pembalikan beban pembuktian ) hanya merupakan asas bukan perbuatan
yang dilarang,sebab asas itu pada umumnya tidak ada tersurat dalam
undang-undang tetapi tersirat dalam
semua perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-undang baik dalam Buku
Kedua dan Buku Ketiga KUHP maupun
terhadap semua Tindak Pidana Khusus yang diatur dalam Undang-undang tertentu
seperti Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ,Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Undang-undang Nomor : 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika,Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia,Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia,Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan
Lingkungan Hidup,dan lain-lain.
o. Penerapan
Asas retroaktif bertentangan dengan UUD 45 dan asas hukum Pidana.
1) Bertentangan
dengan UUD 45.
Penerapan asas Retroaktif bertentangan dengan
pasal 28I ayat (1) UUD 45 “Hak untuk
hidup ,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dari hati nurani ,hak beragama ,hak untuk tidak diperbudak ,hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2) Bertentangan
dengan Asas legalitas.
Dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000
tentang Peradilan Hak Asasi manusia,dimana salah satu pasalnya menyebutkan
bahwa Undang-Undang HAM yang berat tidak ada kadaluwarsanya ,demikian juga
pasal 4 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa “Hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat
terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap
kemanusiaan”.Berarti perbuatan tersebut dapat berlaku mundur sampai Peristiwa G
30 S PKI tahun 1965 bahkan mulai
Indonesia merdeka pada hal masalah HAM yang berat baru diatur tahun 2000 dengan
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.
3) Bertentangan
dengan Asas Veryaring (lewat waktu/kadaluwarsa).
Suatu perbuatan tidak dapat dituntut lagi
apabila perbuatannya sudah lewat waktu. Hal tersebut bertentangan dengan pasal
78 KUHP yaitu perbuatan kejahatan yang ancamannya hukuman mati dan seumur
hidup,masa lewat waktunya selama 18 tahun ,dengan kata lain suatu perbuatan
kejahatan apabila sudah lewat 18 tahun tidak bisa dituntut lagi.Alasan
pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap
kemanusiaan secara hukum tidak dibenarkan ,yang justru melanggar hukum tersebut
dan juga memelihara konflik diantara anak bangsa terutama bila dikaitkan dengan
peristiwa Gerakan 30 September 1965 ,dimana pihak tertentu banyak terbunuh
,dimana luka berat tersebut diceritakan kepada keturunannya sehingga generasi berikutnya
terjadi komplik berkepanjangan yang tiada akahir diantara generasi penerus,
pada hal apa yang dilakukan orang tua
atau neneknya tidak tau,seharusnya masa lalu
yang penuh derita tersebut tidak perlu diceritakan kepada generasi
penerus dan justru diciptakan rekonsialisasi menuju masyarakat adil makmur.Masa
lalu cukup kenangan ,sebagai dasar menciptakan persatuan Negara indonesia.Para
pelaku pembunuhan pada tahun 1965 dalam Peristiwa Gerakan 30 September untuk
tahun 2013 sudah berumur sekitar 90 tahun lebih ,dan kemungkinan besar sudah
meninggal dunia,maka pelaku kejahatan jika sudah mati hak menuntutnya gugur
,sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHP “Hak menuntut hukuman gugur
(tidak laku lagi) lantaran sitertuduh
meninggal dunia”.dan pelaku kejahatan
pembunuhan tersebut tidak bisa diwariskan kepada keturunannya.
4) Menerapkan
asas retroaktif yang bertentangan dengan UUD 45, asas Legalitas,dan asas
veryaring yang menimbulkan tidak ada kepastian hukum,demikian juga bertentangan
dengan Statuta Roma tentang validasi International Criminal Court dari United
Nations Diplomatic Conference of Plenipotentiaries on the Establishments of an
International Criminal Court menolak
tegas diberlakukannya Asas Retroaktif,sehingga
yang diberlakukan hanyalah asas legalitas
(pasal 24 Statuta Roma) dengan system pertanggungjawaban pidana berdasarkan individual criminal responsibility (pasal 25 Statuta
Roma).Penulis (Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H) sependapat dengan para
Guru Besar Hukum Pidana ,seperti Prof.Dr.Muladi,S.H,Prof.Dr.Loebby
Loqman,S.H;Prof.Dr.Andi Hamzah,S.H,;dan lain-lainya bahwa sebaiknya menghindari
diberlakukannya Asas Retroaktif yang
bertentangan dengan berbagai macam
instrument HAM internasional ini.[54]
5) Selanjutnya Prof.Dr.Indriyanto Seno
Adji,S.H.,M.H,menyatakan bila dilihat dari sisi
pendekatan sejarah hukum
pidana yang universal,diberlakukannya
Asas Retroaktif (berlaku surut) sangat melanggar Asas Kepastian hukum (legalitas) dan
perlindungan serta penghargaan Hak Asasi Manusia.Dibuktikan bahwa Asas Retroaktif merupakan justifikasi
dari suatu pemerintahan yang absolut dan
otoriter,karena asas Retroaktif
merupakan cerminan akseptabelitas
dari prinsip Lex Talionis (pembalasan dendam).Criminal Extra Ordinaria
(kejahatan-kejahatan yang tidak
disebut/tidak diatur dalam undang-undang tertulis) inilah yang sering dijadikan justifikasi bagi pemerintahan yang
absolut dan otoriter untuk melakukan asas Retroaktif.Dibentuk suatu
undang-undang baru dan kemudian
diberlakukan surut dengan tujuan
utama adalah melakukan pembalasan dendam terhadap lawan-lawan
politiknya,sehingga asas retroaktif ini lebih primaritas dari sekedar penegakan hukum
itu sendiri.Akibatnya,hukum pidana hanya
dipergunakan sebagai sarana
kepentingan penguasa dan kekuasaan saja. [55]
5).Pandangan Perubahan
Undang-Undang merupakan retroaktif.
1) Menurut
Shanti Rachmadsyah.
Pasal
1 ayat (2) KUHP masuk asas retroakti
atau berlaku surut (http/www.hukumonline
.com/detaIL /ltc80ae57a77fo/asas-non-retroaktif) karna Undang-undang baru
diterapkan kepada perbuatan yang sudah terjadi sebelum adanya undang-undang
baru tersebut.Pada hal menurut penulis kalau perbuatannya sudah diatur terlebih
dahulu dalam undang-undang ,kemudian terrjadi perubahan undang-undang,maka
diterapkan Undang-undang yang menguntungkan bagi terdakwa ,dan jika yang
menguntungkan undang-undang baru bagi terdakwa,maka diterapkan undang-undang
yang baru walaupun perbuatan tersebut sudah terjadi sebelum undang-undang baru
ada,sehingga pasal 1 ayat (2) bukan retroaktif karna perbuatan yang terjadi
tersebut sudah diatur dalam undang-undang lama,sebab pasal 1 ayat (1) hanya
mengutamakan perbuatan pidananya sudah diatur dulu dalam undang-undang ,soal
berganti undang-undang yang lama kepada undang-undang yang baru tidak menjadi
masalah .Untuk itu Pemilikan Harta kekayaan tahun 2003 yang disidik/dituntut
atau di Putus Pengadilan tahun 2013
hanya menerapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak pidana Pencucian
Uang,dan tidak boleh menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003
tentang pencucian uang karna sudah di cabut.
2) Eddy
Suhartono,S.H.,SpN.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi ,dalam pasal 44 “Pada saat mulai
berlakunya undang-undang ini,maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak pidana korupsi (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 19,Tambahan
Lembaran Negara nomor 2958),dinyatakan tidak berlaku,demikian juga dalam pasal
45 “Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .Agar setiap
orang mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan sepenuhnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”.
Berdasarkan hal tersebut , secara sepintas
nampak kesan UU No.3 Tahun 1971 tidak bisa digunakan lagi sejak tanggal diundangkannya UU 31 Tahun
1999,yaitu tanggal 16 Agustus 1999,sebab UU 31 tahun 1999 tidak dilengkapi
aturan peralihan,juga dengan merujuk
asas umum dalam pasal 1 KUH Pidana UU
Pidana hanya berjalan kedepan dan tidak
berlaku surut atau dalam hal terjadi
perubahan perundang-undangan
pidana,maka pasal 1 ayat (1 dan 2) KUHPidana berfungsi sebagai aturan
peralihan .Bila terjadi perubahan perundang-undangan pidana setelah perbuatan pidana dilakukan,maka terhadap terdakwa diterapkannya ketentuan yang paling meringankan terdakwa,maka UU
No.31 Tahun 1999 hanya dapat digunakan terhadap perbuatan korupsi yang terjadi setelah tanggal 16 Agustus 1999,sedangkan
landasan menangani kasus Tindak Pidana
Korupsi yang dilakukan sebelum berlakunya UU No.31 Tahun 1999 diperoleh
jalan keluar penyelesaiannya yang secara
hukum dan dapat dipertanggungjawabkan
yaitu :
(1).berdasarkan rumusan tersebut
diatas yaitu pasal 1 ayat (1) KUHPidana ,maka aturan pidana yang dipergunakan sebagai dasar hukum
untuk menyidik ,menuntut,dan
mengadili tindak pidana
korupsi sebelum berlakunya UU
No.31 Tahun 1999 adalah aturan pidana korupsi
yang sudah ada saat kasus
itu terjadi yaitu UU No.3 tahun 1971
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2).Undang-undang yang baru yaitu UU No.31 tahun 1999 ternyata lebih
berat baik dari segi normatif maupun sanksinya dari pada UU No.3 Tahun 1971.
(3).Berdasarkan rumusan
Pasal 1 ayat (2) KUHPidana di atas,Aturan
pidana Korupsi yang lebih menguntungkan bagi tersangka adalah UU No.3 Tahun 1971 daripada UU No..31
Tahun 1999.
3) Komentar
Penulis.
Komentar penulis atas sikap/pernyataan Eddy Suhartono,S.H.,SpN diatas sebagai berikut :
(1).Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak boleh diterapkan
lagi karna sudah di cabut Undang-undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Misalnya ,Perkara korupsi yang terjadi
tahun 1990,yang disidik ,dituntut atau di Putus Pengadilaan tahun 1992 ,maka
yang diterapkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
pidana Korupsi,bukan Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana korupsi.
(2).Perubahan Undang-undang
diterapkan yang lebih
menguntungkan kepada terdakwa , hal tersebut hanya berlaku pada kasus yang perkaranya sedang berproses
di Pengadilan ,baik pada Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi ,dan Mahkamah
agung sampai putusan hakim memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Misalnya .Terdakwa Amir pada bulan juli tahun 1998 melakukan korupsi
uang negara sebesar Rp.10 milyar yang disidik ,dituntut atau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri bulan
Januari 1999 dan selama perkara korupsinya berproses atau masa sidang di Pengadilan Negeri sampai tanggal 17 Agustus
1999, ternyata terjadi perubahan Undang-Undang sejak tanggal 16 Agustus 1999
dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,maka diterapkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak pidana Korupsi,karna ancaman hukumannya lebih menguntungkan terdakwa
yaitu maksimal 20 tahun dibandingkan dengan
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ancaman pidanya hukuman mati,seumur hidup ,dan hukuman badan maksimal
20 tahun.
(3).Bila terjadi perubahan
Undang-undang tanpa adanya kasus yang sedang berproses di pengadilan,maka
disitu berlaku Undang-undang terbut langsung dapat diterapkan kepada perbuatan
korupsi yang terjadi sebelum undang-undang yang baru tersebut berlaku.Hal
tersebut bukan retroaktif (berlaku surut) karna perbuatan korupsi sudah diatur
sejak tahun 1971 dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi,selanjutnya perbuatan korupsi tersebut diatur lagi dalam
undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,sebab asas legalitas yang diatur dalam
pasal 1 ayat (1) KUHP lebih mengutamakan
perbuatan pidana tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang baru
dapat dituntut,soal undang-undang mana yang mengatur tidak menjadi persoalan
dalam pasal 1 ayat (1) KUHP.
Misalnya, Undang-undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai berlaku sejak tanggal 16
Agustus 1999,maka perbuatan korupsi yang dilakukan tahun 1995 tetapi disidik,dituntut,dan di Putus Hakim tanggal
15 Desember 1999,maka yang diterapkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,bukan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(4).Bila diikuti pendapat
Eddy Suhartono,S.H.,SpN bahwa perbuatan Korupsi bulan juni 1990 yang disidik
diatas tanggal 16 Agustus 1999 atau tepatnya disidik,dituntut,dan di Putus
Hakim bulan juni 2013 maka yang
diberlakukan Undang-undang Nomor.3 tahun
1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,bukan Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.Kalau yang diterapkan
Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi
akan merugikan terdakwa atau melanggar hak asasi Terdakwa karna perkara
tersebut baru 9 tahun dan belum daluwarsa (lewat waktu) ,tetapi dengan
menerapkan pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi,maka perbuatan tardakwa yang terjadi bulan juni 1990 dan
baru diputus hakim tahun 2013,berarti perkaranya sudah 23 tahun,maka perkara
terdakwa sudah tidak bisa dituntut lagi atau hakim membebaskan terdakwa karna sudah lewat dari 18 tahun atau perkaranya
sudah veryaring atau lewat waktu sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (4)
KUHP” Hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena liwat waktunya : ayat 4e sudah lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan yang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup”.Pasal 78 ayat
4e sebagai alasan pemaaf yang dimiliki
terdakwa sebagai dasar hakim menjatuhkan hukuman bebas bagi terdakwa,dengan
demikian tidak merugikan terdakwa.
p.
Pembuktian Terbalik bertentangan dengan asas hukum Pidana.
Berdasarkan pasal 69,pasal 77 dan 78 Undang-undang Nomor 8 tahun
2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
pasal 37 dan penjelasannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pembuktian terbalik.
Bila melihat
penerapan pembuktian terbalik yang sudah
diatur dalam pasal 69,pasal 77 dan pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang dan pasal 37
Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat sebagai hukum positip.Pembuktian terbalik diikuti
Negara Inggris,Amerika,Serikat,Malaysia,Hongkong,India,Filipina penganut faham
Anglo Saxson.,sedangkan Negara Indonesia yang menganut faham Eropah Kontinental
tidak mengenal pembuktian terbalik.
Pembuktian terbalik dilihat dari teori hukum atau asas hukum
pidana yang menganut faham Eropah Kontinental bertentangan dengan beberapa asas
hukum pidana Indonesia antara lain :
(1).Bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah yaitu setiap
perbuatan kejahatan sebelum mendapat putusan hakim yang mempunyai kekuatan
hukum yang pasti,maka terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah melakukan
kejahatan,tetapi bila putusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum yang
pasti,maka terdakwa sudah dapat dihukum yang sekaligus menjalani hukumannya di
Lembaga Pemasyarakatan yang lamanya sesuai dengan putusan hakim.Kesalahan
terdakwa hanya dibuktikan aparat Penegak Hukum (Polisi,jaksa,dan Hakim) atau
terdakwa tidak dibebani pembuktian sesuai pasal 66 KUHAP “ Tersangka atau
terdakwa tidak dibebani kewajiban
pembuktian”,dan terdakwa hanya berkewajiban membuat pembelaan atas dirinya.Untuk
menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa
berdasarkan keterangan saksi,Surat,Bukti Elektronik,dan barang bukti sebagai
alat bukti,sedangkan keterangan terdakwa tidak diperlukan pengakuannya ,hanya
lebih baik bila terdakwa mengakui perbuatannya.
Pembuktian terbalik menerapkan asas
menyalahkan diri sendiri ( Praduga Bersalah
atau non self incrimination),karna terdakwa sejak awal sudah dianggap
bersalah ,maka terdakwa diwajibkan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,dan
jika tidak bisa meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak bersalah,maka hakim
menjatuhkan hukuman bagi terdakwa.Asas menyalahkan diri sendiri (praduga
bersalah atau non self incriminatioan) dikaitkan dengan asas hukum pidana yaitu
tiada pidana tanpa kesalahan,maka semua anggota masyarakat sejak awal sudah dinyatakan bersalah.Suatu saat pemilik mobil atau rumah setiap waktu aparat Kepolisian,Kejaksaan,dan komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memeriksa dengan pertanyaan dari mana sumber
uangnya membeli mobil atau rumahnya,jika tidak bisa memberikan alasan yang
dapat diterima ,aparat penegak hukum
melimpahkan perkaranya ke Pengadilan untuk diputus hakim sesuai dengan hukum
yang berlaku.Akibat hal tersebut akan menimbulkan rasa ketakutan bagi anggota masyarakat yang memiliki
mobil atau rumah yang tidak seimbang
dengan penghasilannya,sehingga bertentantangan dengan tujuan hukum yaitu hukum
dibuat untuk melindungi masyarakat
,justru sebaliknya menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.
(2).Bertentangan dengan sistim
pekbuktian wettelijk negatief stelsel
yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.Artinya bila suatu perbuatan
kejahatan sudah ada minimal dua alat bukti dan hakim yakin bahwa hubungan kedua
alat bukti yang menyatakan terdakwa bersalah,maka hakim menjatuhkan hukuman
kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya.Jika perbuatan kejahatan tersebut
sudah ada minimal dua alat bukti tetapi hakim tidak yakin hubungan kedua alat
bukti tersebut,maka hakim membebaskan terdakwa ,sebaliknya jika hakim yakin
perbuatan tersebut dilakukan tersangka/terdakwa tetapi tidak didukung minimal
dua alat bukti,maka hakim membebaskan terdakwa.
Dalam pembuktian terbalik menggunakan asas vrij stelsel yaitu lebih mengutamakan keyakinan hakim
menentukan bersalah tidaknya terdakwa,dan hakim bisa mengeyampingkan alat bukti
dan Undang-undang yang mengaturnya,dengan demikian lebih mengutamakan keyakinan
hakim semata.
Dengan sistim Pembuktian vrij stelsel dapat
terjadi antara lain :
(1).Sangat dimungkinkan hakim menjatuhkan
hukuman bagi terdakwa semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim
saja,walaupun alat buktinya hanya satu yaitu keterangan terdakwa seperti yang
diatur dalam pasal 69,pasal 77 dan pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang,yang hanya
mengutamakan keterangan terdakwa untuk
membuktikan bahwa dirinya tidak
bersalah,tetapi jika terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan hakim dengan
menggunakan hak ingkarnya,maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sama
sekali tidak ada alat bukti baik sebagai keterangan saksi, surat,bukti elektronik maupun keterangan terdakwa.
(2).Perkara korupsi,Narkoba
dan parkara lainnya yang terdiri dari 26 predicate crimenya maupun perkara
lainya tidak ada predicate crime (kasus pokok atau kasus awal) yang jelas baik
terdakwanya,waktu dan tempat perbuatan kejahatan dilakukan,hasil kejahatan yang
diperoleh dan lain-lain.Semua hanya berdasarkan dugaan yang belum ada putusan
hakim sebelumnya yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
(3).Pasal 69 sudah jelas menyatakan terhadap
tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.Kalau pidana asalnya
tidak dibuktikan dulu apa dasarnya menyita barang bukti serta
menghukumnya,karna menyita harta
kekayaan terdakwa dan menjatuhkan hukumannya
didasarkan terbuktinya predicate crimenya atau pidana asalnya .Selain
itu bisa terjadi Tindak pidana pencucian uangnya telah terbukti lalu dijatuhkan
hukuman bagi terdakwa dan seluruh harta kekayaannya yang dijadikan barang bukti
dirampas untuk negara,dan Jaksa penuntut Umum mengeksekusi hukuman terdakwa
dengan memasukkan kedalam lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukumanya
sesuai putusan hakim serta mengeksekusi harta kekayaan terpidana dengan
sejumlah uang tertentu yang diserahkan ke kas Negara.Selanjutnya pidana asal
atau predicate crime disidangkan ternyata tidak terbukti lalu hakim membebaskan
terdakwa dari segala tuduhan ,maka Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan
Hakim mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) kalau sebelumnya
dilakukan penahanan sementara,demikian juga
mengeksekusi harta kekayaan terdakwa yang dijadikan barang bukti di
kembalikan kepada terdakwa walaupun sudah dirampas untuk negara dalam perkara
Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam prakteknya
harta kekayaan terdakwa yang sudah dirampas untuk negara dalam perkara
Tindak pidana Pencucian Uang sulit ditarik
kembali untuk di kembalikan kepada terdakwa.
(4).Dalam perkara Irjen Pol Djoko Susilo
dalam kasus Simulator SIM tahun 2011 dan Lutfhi Hasan Ishaq dalam kasus kuota
daging,dimana Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan Pembuktian terbalik dalam
menyita Harta kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo yang diperoleh tahun 2003-2010
demikian juga menyita harta kekayaan Lutfhi Hasan Ishaq yang diperolehnya
sebelum adanya kasus kuota daging sapi,dimana pembuktian terbalik tersebut
hanya ada satu alat bukti yaitu keterangan terdakwa yang bertentangan dengan
lex spesilis derogat lex generally atau perbuatan khusus mengalahkan perbuatan
umum,dalam hal ini Komisi pemberantasan Korupsi masuk lex specialis yang khusus
mengatur kewenangan Komisi pemberantasan korupsi dalam Undang-undang Nomor 30
tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.Dimana Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam pasal 44 berbunyi “ ayat (1) Jika penyelidik dalam
melakukan penyelidikan menemukan bukti
permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak
tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup ,penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. ayat (2) Bukti permulaan yang cukup
dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan
tidak terbatas pada informasi atau
data yang di ucapkan,dikirim,diterima
atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik. Ayat (3) Dalam hal penyelidik melakukan
tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1),penyelidik melaporkan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan
Komisi Pemberantasan Korupsi
menghentikan penyelidikan. Ayat
(4) Dalam hal komisi Pemberantasan korupsi
berpendapat bahwa perkara
tersebut diteruskan,Komisi
Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menangani Perkara korupsi tidak
menerapkan Pembuktian terbalik baik yang diatur dalam pasal 37 Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,pasal 69,pasal
77 , dan pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang,karna pembuktian terbalik hanya ada
satu alat bukti yaitu keterangan terdakwa ,atau sama sekali tidak ada alat
bukti bila terdakwa pada saat ditanya
hakim bersikap diam yang merupakan hak ingkar yang dimiliki terdakwa.
Menerapkan pembuktian terbalik
menimbulkan dua sistim pembuktian yaitu :
.
a.Adanya dua sistim
pembuktian yaitu Wettelijik negatief stelse yaitu minimal dua alat bukti dan
hakim yakin dan sistim pembuktian vrij stelsel yaitu membuktikan kesalahan
terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim,dan hakim dapat menyampingkan alat
bukti.
b.Dengan dua sistim pembuktian yang
diterapkan akan menimbulkan
diskriminatip dalam menangani perkara.Bila dekat penguasa akan
menerapkan wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim
yakin,tetapi bila jauh dari penguasa menerapkan sistim pembuktian vrij stelsel
yaitu hanya mengutamakan keyakinan hakim.Dalam jangka waktu yang tidak lama
hukum pidana di Indonesia dalam mengusut kasus korupsi atau kasus lainnya akan
bertambah jauh dari rasa keadilan.Hal ini dapat kita lihat dalam perkara Anas
Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan Andi mallarangen mantan
Menteri pemuda dan Olah raga serta mantan pengurus inti Partai Demokrat yang
sudah lama dinyatakan tersangka terkait kasus Hambalang tetapi hingga saat ini
tanggal 23 September 2013 belum ditahan.Diduga tersangka Andi Mallarangen dan
Anas Urbaningrung dekat dengan Penguasa yang memerintah di Negara Indonesia,sepertinya
Komisi pemberantasan Korupsi belum memeriksa dan menahannya karna menurut
Abraham Samad penahan tersangka Korupsi harus memenuhi aspek penyidikan 60 persen .Dengan demikian ,ketika
berkas penyidikan dilimpahkan ke
Pengadilan ,waktu penyidikan tak
melebihi 120 hari dari batas waktu
penahanan,karena itu, KPK tak mau gegabah
menahan tersangka korupsi yang penyidikannya belum mencapai 60 persen.”kalau kami
gegabah,banyak tahanan KPK yang bebas demi hukum akan sulit untuk menahan lagi” katanya.(Kompas,rabu,18
September 2013,hal 3,tema “KPK tidak Gegabah” ),demikian juga dulu alasannya menunggu
hasil penghitungan kerugian negara ,kini penghitungan kerugian negara sudah
hampir dua pekan diserahkan,
tetapi Ketua KPK Abraham Samad belum
dapat memastikan kapan Andi di tahan.(Kompas,Rabu,18 September 2013,hal 3,tema”
Menagih Janji KPK”) ,sedangkan
yang jauh dari kekuasaan Irjen Pol Djoko Susilo dan Lutfhi Hasan Ishaq segera
ditahan dan dilimpahkan ke Pengadilan dan Perkara Irjen Pol Djoko Susilo sudah di Putus Hakim selama 10 tahun ,dan
pihak Penuntut Umum dan Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo mengajukan Banding ke
Pengadilan Tinggi DKI..
G.Sikap
Penegak Hukum.
Hampir seluruh masyarakat termasuk penegak Hukum
melihat undang-undang sebagai hukum
positip yang harus dilaksanakan Hal tersebut benar,hanya saja setiap
undang-undang tersebut harus diamati apakah isi undang-undang tersebut
bertentangan atau tidak dengan teori hukum,asas hukum.Penegak hukum selalu
berpendirian karna hukum positip harus dilaksanakan.
Untuk itu,aparat Penegak
hukum harus menyikapi Undang-undang
sebagai hukum positip sebagai berikut :
Struktur Sistim Hukum Indonesia sama
halnya dengan struktur Hukum Negara
Indonesia yaitu :
a.Struktur Hukum Negara Indonesia.yaitu.
Tingkat Pertama adalah Pancasila
sebagai landasan falsafah bernegara antara lain asas Negara Kesatuan Republik
Indonesia, asas Bhinneka Tunggal Ika yaitu berbeda-beda tetapi satu jua,Asas
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan,dan lain-lain.
Tingkat
kedua Hukum Positip dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945,dimana tiap
pasal-pasalnya harus berlandaskan Pancasila.
Tingkat Ketiga
adalah Undang-undang yang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945.
maka Undang-undang tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,dan Undang-undang Dasar 1945
tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
b.Struktur
Hukum Pidana .
Strutur
Hukum Pidana Indonesia yaitu :
Tingkat
Pertama adalah teori hukum,asas-asas Hukum antara lain teori
Keadilan,asas Praduga Tidak Bersalah ,asas Legalitas,asas wettelijk negatief
stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.asas
kadaluwarsa/veryaring,asas nebis in idem,dan lain-lain.Semua asas ini tidak
mengatur serta tidak ada sanksinya,hanya saja asas hukum atau teori hukum
berlaku kepada semua perbuatan kejahatan baik yang diatur dalam Buku II dan III
KUHP maupun yang diatur dalam hukum pidana khusus atau Undang-undang Tindak Pidana khusus,antara
Lain perbuatan korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,Kejahatan Pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang,Kejahatan Narkotika ,Kejahatan Narkoba,Kejahatan HAM Berat,dan lain-lain.
Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai dan
asas-asas hukum , yang oleh para
pakar diidentifikasikan mengandung
prinsip-prinsip sebagai berikut :
(1)
Asas-asas
hukum merupakan tendens-tendens
yang dituntut oleh rasa susila dan berasal dari kesadaran hukum atau keyakinan kita yang secara langsung dan jelas menonjol.
(2)
Asas-asas
hukum merupakan ungkapan-ungkapan yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu
pada perasaan,yang hidup di setiap orang.
(3)
Asas
hukum merupakan pikiran-pikiran yang
memberi arah/pimpinan yang menjadi dasar kepada tata hukum yang ada.
(4)
Asas
hukum dapat diketemukan dengan
menunjuk-kan hal-hal yang sama dari
peraturan yang berjauhan satu sama lain.
(5)
Asas
hukum merupakan sesuatu yang
ditaati oleh orang-orang,apabila mereka
ikut bekerja dalam mewujutkan undang-undang.
(6)
Asas
hkum dipositipkan baik dalam
perundang-undangan maupun yurisprudensi.
(7)
Asas
hukum tidak bersifat transedental atau melampaui alam kenyataan yang dapat disaksikan oleh panca indra.
(8)
Artikulasi
dan penjabaran asas-asas hukum
bergantung kepada kondisi-kondisi
social,sehingga bersifat open
ended,multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat absolute seperti pandangan yuridis yang tradisional.
(9)
Asas-asas
hukum berkedudukan relative otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat,penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan.
(10)
Asas
hukum merupakan legitimasi dalam prosedur pembentukan,penemuan dan pelaksanaan hukum.
(11)
Asas
hukum berkedudukan lebih tinggi dari undang-undang dan pejabat-pejabat resmi (penguasa), sehingga tidak merupakan keharusan
untuk mengaturnya dalam hukum
positip.[56]
(12)
b.Tingkat II yaitu hukum positip tidak
boleh bertentangan dengan asas-asas hukum sebagai tingkat I.Hukum Positip dalam
hal ini Undang-undang antara lain kejahatan Umum yang diatur dalam buku II dan
Buku III KUHP,Kejahatan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,kejahatan Narkotika,kejahatan
Pencucian Uang atau money laundering yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,dan
lain-lain.
c.Tingkat III yaitu Putusan Pengadilan.
Putusan
pengadilan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang sebagai hukum positif
yang disebut tingkat ii. Putusan Pengadilan
sudah banyak dilakukan baik perkara korupsi, dan lain-lain,yang
pelakunya banyak berstatus Pejabat Negara maupun pihak swasta sebagai
penyelenggara Negara ,antara lain yang berstatus Gubernur,mantan Kepala Badan
Bareskrim ,mantan Presiden partai Keadilan Sejahtera yang sekaligus anggota
DPR,dan lain-lain.
Berdasarkan hal tersebut,maka
tingkat ketiga berupa putusan Pengadilan tidak boleh bertentangan dengan
Hukum positip atau Undang-undang,Tingkat II yaitu Hukum Positip atau Undang-undang
tidak boleh bertentangan dengan teori atau asas hukum Pidana sebagai tingkat
Pertama.
H.Aparat Penegak hukum
1.sesuai ketentuan hukum.
Aparat penegak ukum melihat undang-undang tersebut selalu dikaitkan
dengan asas hukum pidana Indonesia ,jangan sampai hukum positip bertentangan
dengan asas –asas hukum pidana,dan jika melihat adanya penyimpangan dengan asas
hukum pidana Indonesia ,sebaiknya mengusulkan kepada pemerintah dan DPR
melakukan revisi atas pasal – pasal tertentu agar sejalan dengan asas hukum
pidana yang dianut hukum Indonesia.atau Aparat penegak hukum yang mengetahui
adanya penyimpangan tersebut tidak menerapkan pasal yang bertentangan
tersebut.Kalau sampai aparat Penegak hukum menerapkan pasal yang bertentangan
tersebut seperti menerapkan pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal 37
Undanbg-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,dan pasal 69,pasal 77 dan pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang sudah
termasuk melakukan perbuatan melanggar hukum yang menciderai rasa keadilan
terdakwa.Dalam menerapkan hukum yang benar yaitu menerapkan hukum itu sesuai
dengan aturan hukum,dan jangan menegakkan hukum itu karna alasan sentimen,untuk
memenuhi kepuasan masyarakat,dan arogansi kekuasaan.
2.menciderai rasa keadilan terdakwa..
Untuk
memberantas Korupsi dan kejahatan lainnya banyak menghendaki penegakan hukum
itu dilakukan seperti pembuktian terbalik walaupun sebenarnya sudah
mengetahui bertentangan dengan asas
hukum pidana Indonesia,tetapi pada saat masalah hal tersebut datang pada dirinya sendiri tidak dapat menerima
penerapan pembuktian terbalik tersebut yang menyalahkan terdakwa tanpa alat
bukti atau hanya berdasarkan keyakinan hakim saja,dirasa tidak adil oleh
terdakwa,yang dirasakan menciderai rasa keadilan terdakwa ,karna berdasarkan
sistim pembuktian yang dianut hukum
Indonesia yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.
3.Penulis pernah merasa tersinggung
atau sakit hati pada waktu di tugaskan di Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dengan jabatan Staf
Ahli Bidang Hukum Eselon Ib,dimana pada saat rapat lalu Pak Dani Staf ahli pribadi Sesjen Wantanas berpangkat
Laksamana Muda (angkatan laut) menanyakan kelihatannya pusing,lalu penulis
menjawab sedang membuat tulisan hukum,kemudian dikomerntarinya apa sih sulitnya
hukum itu tinggal buka pasal yang kita butuhkan lalu kita tuangkan dalam
tulisan,lalu penulis menyatakan kalau begitu saja cukup tiga bulan untuk menjadi
sarjana hukum,belajar hukum terkait asas hukum terutama hubungan antara asas
yang satu dengan yang lainnya,tetapi tetap saja tidak percaya.Pandangan Pak Dani melihat hukum itu hanya melihat
undang-undang itu semata tanpa melihat asas – asas hukum pidana sama juga
dengan aparat penegak hukum,DPR maupun
anggota Masyarakat lainnya hanya melihat Undang-undang saja.
4.Asas Concursus Realis.
Concursus Realis (meerdaadse samenlop)
merupakan asas hukum yang ditur dalam buku I KUHP. Menurut Prof. Satochid
Kartanegara,S.H.Buku ke I KUHP “Algemene bepalengen” mengandung peraturan2 yang berlaku umum
(Algemene geldend).Peraturan-peraturan ini tidak hanya berlaku terhadap buku II & III ,akan tetapi juga berlaku
kepada tiap peraturan yang
mengandung hukum pidana dan yang berada
diluar Kitab Undang2 Hukum pidana
dan juga yang didalam hukum
Pidana .Peraturan2 yang berada diluar KUHP
yang mengandung peraturan hukum
pidana itu disebut “Bijzondere
Wettelijke Strafbepalingan”.Dalam hubungan ini perlu dikemukakan ; Pasal 103 :
“De bepalingen der erste acht Titels van
dit boek zijn cok toepasse lijk of
feiten waarop bij andere wettelijke coorschriften straf is
gesteld ,tenzij de wet ,bij algemene
maatregel van bestuur of bij
ordonantie andere is bepaald”,yang
artinya ,bahwa peraturan2 yang diatur didalam delapan titel
yang pertama dari buku I juga
berlaku terhadap Bijzondere wettelijke strafbepalingen,kecuali jika peraturan2 ini sendiri
menyatakan dengan tegas,bahwa peraturan2 buku I tadi tidak berlaku.[57] R.Soesilo mewnterjemahkan pasal 103
yaitu “ Ketentuan dari delapan bab yang pertama
dari buku ini berlaku juga terhadap perbuatan yang dapat dihukum menurut peraturan undang-undang lain,kecuali kalau ada
undang-undang (Wet) tindakan Umum
Pemerintahan Algemene maatregelen van bestuur) atau ordonansi menentukan peraturan lain”.[58]
Berdasarkan penafsiran R.Soesilo atas pasal
103 KUHP ada kata kecuali berarti masih bisa mengatur sesuatu walaupun sudah
diatur dalam Buku I KUHP seperti Hukuman
Percobaan dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman maksimalnya yang
kemudian diatur lagi dalam Undang-undang Korupsi yaitu hukuman percobaan sama
dengan pidana selesai.Bahkan dalam undang-undang yang sebagai Tindak Pidana
Khusus dapat mengatur suatu asas yang bertentangan dengan asas hukum yang
dianut hukum Indonesia seperti asas pembuktian terbalik diatur dalam
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang walaupun asas
pembuktian terbalik tidak dikenal dalam Buku I KUHP.
Penulis tidak sependapat dengan
penafsiran R.Soesilo atas pasal 103 KUHP,tetapi sependapat dengan penafsiran
Prof. Satochid Kartanegara,S.H. dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP dari bahasa
Belanda ke bahasa Indonesia.Berarti semua Undang-undang Tindak pidana
khusus tidak boleh mengatur asas hukum
bila asas hukum tersebut sudah diatur dalam Buku I KUHP atau dengan kata lain
asas Percobaan,asas membantu,asas veryaring ,asas batas minimal hukuman ,dan
lain-lain tidak bisa diatur lagi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Khusus karna
sudah diatur dalam Buku I KUHP.Demikian juga untuk mengatur sistim pembuktian
harus sejalan dengan Buku I KUHP,dimana pembuktian terbalik yang bertentangan
dengan asas hukum pidana Indonesia seharusnya di cabut karna Buku I KUHP tidak
mengenal Pembuktian terbalik. Untuk itu
semua perbuatan yang diatur dalam undang-undang Tindak Pidana Khusus harus selaras dengan Buku I KUHP,dan jangan sampai perbuatan yang
diatur dalam Undang-undang bertentangan dengan asas-asas hukum pidana yang
diatur dalam buku I KUHP.
a.
Lupa
akan teori atau asas hukum pidana.
Pada umumnya aparat penegak hukum lupa akan
teori atau asas-asas hukum pidana,karna teori /asas hukum pidana diperoleh pada
waktu duduk dibangku kuliah,setelah lulus menjadi Sarjana hukum kemudian
menjadi penegak hukum ,antara jarak masih kuliah dengan bekerja hingga posisi
tertentu membutuhkan waktu antara 15-20 tahun,dan sejak saat itu sudah lupa
teori dan asas –asas hukum,karna sejak kerja sesuai dengan tugasnya hanya
memegang atau mempelari Undang-undang sebagai hukum positip seperti dalam
penanganan kasus korupsi dan Tindak Pidana pencucian Uang hanya melihat Undang
–undang Nomor 31 tahun 1999 dan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang, pada hal semua teori atau asas-asas hukum tidak
ada diatur didalamnya kalaupun ada yang diatur asas pidana bertentangan dengan
asas hukum yang dianut hukum pidana Indonesia,seperti pencantuman pembuktian
terbalik dalam pasal 37 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak pidana Korupsi,pasal 69,pasal 77,dan pasal 78 Undang-undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang
,yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),sistim
pembuktian wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim
yakin,demikian juga penggabungan Tindak pidana pencucian uang dengan pidana korupsi,Narkoba yang
bertentangan dengan asas Concursus Realis,dan lain-lain. Seharusnya aparat
penegak hukum setiap tiga tahun sekali dilakukan pencerahan dalam pertemuan di
Pusat pendidikan masing-masing terkait dengan teori atau asas hukum
pidana,sehingga selalu mengingat teori atau asas hukum pidana tersebut
BAB IV
ASAS-ASAS HUKUM
PIDANA
Penerapan
Pembuktian terbalik dan Tindak pidana Pencucian Uang telah menimbulkan pertentangan dengan asas
hukum pidana sejalan dengan faham eropah continental yang dianut hukum pidana
Indonesia,dimana asas pembuktian terbalik bertentangan dengan asas praduga
tidak bersalah,Sistem pembuktian wettelijk negative yaitu minimal dua alat
bukti dan hakim yakin,dan bertentangan dengan concursus realis (meerdaadse
samenlop),dan lain-lain.
1.
Beberapa
pandangan para pakar hukum menentang penerapan
pembuktian terbalik, antara lain :
1. J.E. Sahetapy atas
tulisan Problematika Beban Pembuktian Terbalik menyatakan lebih kurang
tigapuluh tahun yang lalu ,problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi
wacana didunia fakultas hukum;”omkering van de bewijslast” begitulah
problematik pembahasan pada waktu itu.Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu
bahwa beban pembuktian terbalik sangat
tidak tepat dengan berbagai argumentasi
yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang
disuarakan dewasa ini.Dalam pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian
terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya dengan nada partisan dan politik,Dalam era
reformasi,semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja.
2.
Prof.
Indriyanto Senoadji (Guru Besar FH Universitas Kristen Dwipayana dan Pengajar
PPs. FH UI) dalam tulisannya Asas Pembuktian terbalik,menyatakan pembalikan
beban pembuktian atau pembuktian terbalik sebenarnya tidak dikenal dalam sejarah negara-negara yang mengakui
sistim hukum pidana pada negara Anglo Saxon dan Eropa Kontinental (Indonesia
menganut Kontinental) .Kalau kita lihat di KUHP atau KUHAP di Negara-negara
Kontinental atau dari doktrin-doktrin
Anglo Saxon khususnya untuk Korupsi ,sampai sekarang belum pernah
menemukan delik mengenai pemberlakuan pembalikan beban pembuktian,kecuali satu
yaitu suap (Bribery).Didalam sistem UU Tipikor,yang dinamakan pembalikan beban
pembuktian atau pembuktian terbalik hanya ada satu delik ,yaitu masalah suap
(gratifikasi).Jadi UU Nomor 31 tahun
1999 yang diperbaharui dengan UU No.20
tahun 2001 (pasal 2,3,5,6,7,8,9,1011,12,13,15),pembalikan beban pembuktian bukan untuk semua delik,hanya berlaku untuk
Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Menekankan apa yang
dinamakan pembuktian terbalik dari
terdakwa yang dikehendaki ,pembuktian terbalik itu jauh lebih baik dilakukan di
Peradilan,karena kesulitan untuk membuktikan secara terbalik oleh tersangka di
proses penyidikan dan penuntutan,menghindari adanya apa yang dinamakan
kolusi,yang penting untuk apa yang dinamakan pembalikan beban pembuktian adalah
adanya kata-kata pemberian gratifikasi
yang memang menjadi kewajiban dari penuntut umum untuk dibuktikan.
3. RM. Arobbi Rahmat
Zoneidhi dalam tulisannya Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan sistem
pembuktian terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau
shifting burden of proof),tersangka atau
terdakwalah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya.Dengan sistem
pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan
korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik
bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap
telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.Menyangkut
pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi
didepan hukum ,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut,walaupun peraturan tentang
pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada,apabila penerapan asas ini tidak
secara profesional hal tersebut dapat
timbul.
4. Romli Atmasasmita
(Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad & Ketua Forum 2004) atas tulisan
Pembuktian terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang selama ini
diakui adalah asas pembuktian ”beyond
reasonable doubt”,yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak
bersalah (presumption of innocence),akan tetapi disisi lain sering menyulitkan
proses pembuktian kasus-kasus korupsi.Dalam pasal 31 UU Nomor 31 tahun 1999 dan
pasal 37 UU Nomor 20 tahun 2001 telah
memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof ) hanya
masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis, melainkan hanya
menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata sebagai sarana memudahkan proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan
aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.
5.
Supriyadi
Widodo Eddyono dengan tema Tulisan Pembebanan Pembuktian Terbalik dan Tantangannya (Verification
Reversed Imposition and it,s Challenges).
a) Terkait Dengan Pembuktian Terbalik.
(1).
Penerapan pembuktian terbalik secara murni terhadap
perkara korupsi banyak mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun
praktis dan salah satunya bertentangan dengan asas presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.
(2).
Pekbuktian seimbang atau beban semi terbalik diartikan
sebagai beban pembuktian diletakkan baik
terhadap terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum secara berimbang terhadap
objek pembuktian yang berbeda secara berlawanan.
(3).
Munculnya Norma beban pembuktian terbalik, awalnya
dilatar belakangi dari problem penegakan hukum
dalam kasus korupsi, karena korupsi kerap dilakukan secara sistimatis,
terencana oleh oknum yang berpendidikan, birokrat dan pengusaha yang secara
politis dan ekonomi amat kuat ,sehingga gampang mempengaruhi jalannya proses
Peradilan.
(4).
Pembuktian terbalik yang dikenal dari negara penganut
rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “ certain case” atau pemberian yang berkolerasi dengan “bribery” (suap). Pembuktian terbalik di
terapkan di beberapa negara antara lain United Kingdom of great Britain, Singapura, Hongkong, Pakistan, India, dan lain
sebagainya.
b)
Tantangan.
Tantangan
pembuktian terbalik yaitu :
(1).
Beban pembuktian terbalik
oleh Jaksa Penuntut Umum kepada
terdakwa, akan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni
ketentuan khusus tentang asas praduga
tidak bersalah. Dalam pembuktian terbalik hakim berangkat dari praduga
bahwa terdakwa telah bersalah atau asas menyalahkan diri sendiri
(non self incrination), sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak
bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah tanpa
perlu pembuktian lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping hakim dapat
menjatuhkan putusan pidana atas keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti, hal
ini sama dengan sistem teori pembuktian conriction intime (pembuktian berdasar
keyakinan hakim semata), sehingga tumbunya pergeseran dari praduga tidak
bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption
of guilt) atas asas praduga korupsi (presumption
of corruption).
(2).
Asas Tidak mempersalahkan diri sendiri (non – self incrimination).
(3).
Asas
hak untuk diam (right to remain silent)
6.
Lilik
Mulyadi,S.H.,M.H.
Tegas Lilik Mulyadi,S.H.,M.H,seorang
hakim senior di Jakarta,konsekuensi logis kebijakan formulatif Undang-undang
nomor 20 tahun 2001 telah memilih adanya
ketentuan pembuktian terbalik,maka tentu akan menimbulkan implikasi yuridis ditatanan
aplikatifnya pada system hukum pidana
Indonesia.[59] Dalam
Membuat Undang-Undang perlu Memperhatikan,antara lain .
1. Perlu Hati-Hati
Menerapkan Faham anglo saxson ke Faham Eropah kontinental atau untuk menerapkan hukum
yang menganut faham anglo saxson ke faham Eropah kontinental perlu
mempertimbangkan ,bahwa “Jangan
menggunakan hukum pidana dengan secara
emosional untuk melakukan pembalasan semata-mata.Hendaknya hukum pidana jangan digunakan untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban atau
kerugiannya.Kemudian hukum pidana jangan dipakai hanya untuk
mencapai suatu tujuan yang pada
dasarnya dapat dicapai dengan cara lain
yang sama efektifnya dengan penderitaan atau kerugian
yang lebih sedikit.Jangan menggunakan hukum pidana apabila kerugian yang ditimbulkan oleh pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang akan dirumuskan .Selanjutnya jangan gunakan hukum pidana apabila hasil sampingan (by
product) yang ditimbulkan lebih
merugikan dibandingkan dengan
perbuatan yang akan dikriminalisasikan.Jangan menggunakan hukum
pidana apabila tidak didukung oleh
masyarakat secara kuat,dan kemudian
jangan menggunakan hukum
pidana,apabila penggunaannya diperkirakan tidak dapat efektif (unforceable) .Selain
batasan penggunaan hukum pidana seperti
diatas maka ada ketentuan bahwa hukum
pidana harus iniform,univerying and universalistic,hukum pidana harus
rasional,harus menjaga keserasian antara
order,legitimation and
competence,kemudian harus menjaga
keselarasan antara social defence,prosedural farnous and substantive justice.Selain itu mempergunakan hukum pidana harus
menjaga keserasian antara moralis
komunal,moralis kelembagaan dan moralis
sipil,harus memperhatikan korban
kejahatan.Dalam hal-hal tertentu hukum
pidana harus mempertimbangkan secara khusus
skala prioritas kepentingan
pengaturan .Dan akhirnya penggunaan
hukum pidana sebagai sarana represif
harus didayagunakan secara serentak dengan sarana
pencegahan yang bersifat
non-penal (prevention without punishment)”[60] Menurut Ted Honderich berpendapat bahwa suatu pidana dapat disebut sebagai alat pencegah yang ekonomis (economical deterrence) apabila
diperoleh syarat-syarat :
b.
Pidana itu sungguh-sungguh mencegah;
c.
Pidana itu tidak menimbulkan keadaan yang lebih berbahaya /merugikan
daripada yang akan terjadi apabila pidana itu tidak dikenakan;
2. Tidak ada
pidana lain yang dapat mencegah secara efektif dengan bahaya/kerugian yang lebih kecil. [61]
Sudarto antara
lain menyatakan bahwa perbuatan
yang yang diusahakan untuk dicegah
atau ditanggulangi dengan hukum
pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki,yaitu
perbuatan yang mendatangkan kerugian
baik materil maupun spritual atas warga masyarakat. [62]
Dalam Simposium
Pembaharuan hukum nasional ,tahun 1980,antara lain menyatakan :”Masalah
kriminalisasi dan dekriminalisasi atas suatu perbuatan haruslah sesuai dengan politik Kriminal yang
dianut oleh Bangsa Indonesia,yaitu
sejauhmana perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai – nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat dan oleh masyaraakat dianggap patut atau tidak patut dihukum dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan msyarakat”Selanjutnya dalam
Simposium tersebut menyatakan untuk menentukan perbuatan sebagai tindak pidana perlu memperhatikan kriteria umum ayaitu :
a. Apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan ,atau dapat merugikan,mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban.
b. Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan
hasil yang dicapai , artinya cost
pembuatan Undanmg-undang,pengawasan dan
penegakan hukum,serta
beban yang dipikul oleh
korban dan pelaku Kejahatan itu
sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.
c. Apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang Tidak
seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh ke Mampuan yang dimiliki.
d. Apakah
perbuatan-perbuatan tersebut menghambat
atau mengha
Langi cita-cita bangsa,sehingga
merupakan bahaya bagi keselu
Ruhan masyarakat.[63]
Pembentukan Undang-Undang Harus
Berlandaskan asas-asas Hukum.
Dr. Mien
Rukmini,S,H,M.S,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai dan
asas-asas hukum , yang oleh para
pakar diidentifikasikan mengandung
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Asas-asas
hukum merupakan tendens-tendens yang dituntut
oleh rasa susila dan berasal
dari kesadaran hokum atau keyakinan kita yang secara langsung dan jelas menonjol.
2.
Asas-asas
hokum merupakan ungkapan-ungkapan yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu
pada perasaan,yang hidup di setiap orang.
3.
Asas
hokum merupakan pikiran-pikiran yang
member arah/pimpinan yang menjadi dasar kepada tata hokum yang ada.
4.
Asas
hukum dapat diketemukan dengan
menunjuk-kan hal-hal yang sama dari
peraturan yang berjauhan satu sama lain.
5.
Asas
hukum merupakan sesuatu yang
ditaati oleh orang-orang,apabila mereka
ikut bekerja dalam mewujutkan undang-undang.
6.
Asas
hokum dipositipkan baik dalam
perundang-undangan maupun yurisprudensi.
7.
Asas
hukum tidak bersifat transedental atau melampaui alam kenyataan yang dapat disaksikan oleh panca indra.
8.
Artikulasi
dan penjabaran asas-asas hukum
bergantung kepada kondisi-kondisi
social,sehingga bersifat open
ended,multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat absolute seperti pandanbgan yuridis yang tradisional.
9.
Asas-asas
hukum berkedudukan relative otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat,penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan.
10.
Asas
hokum merupakan legitimasi dalam prosedur pembentukan,penemuan dan pelaksanaan hukum.
11.
Asas
hukum berkedudukan lebih tinggi dari undang-undang dan pejabat-pejabat resmi (penguasa), sehingga tidak merupakan keharusan
untuk mengaturnya dalam hukum
positip.[64] Salah satu asas yang
terkenal yaitu asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) ,dimana
sejarahnya mulai tercermin keberadaannya
sejak tahun 1010 di dalam dekrit dari Bishop (pendeta) Burchard van Worm,bagian
XVI-C6,dengan menunjuk kepada dekrit dari Paris Hadrianus,yang isinya
menyatakan “….tidak seorangpun dari pihak
yang berperkara dapat dituduh
sebagai orang yang
merugikan,sebelum terlebih dahulu ada pemeriksaan yang membuktikannya bersalah,berdasarkan
pengakuannya dan pernyataan para saksi yang cukup kuat untuk membuktikan kesalahannya,sehingga dihasilkan keputusan yang tetap yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah”.[65]
12.
Tradisi
benua Eropa sudah pernah
dilembagakan,dengan 40 negara anggota dibentuk konvensi Eropa untuk
melindungi HAM dan kebebasan-kebebasan pokok.Pada pasal 6 (2) Konvensi tersebut
terbuat asas praduga tidak bersalah sebagai berikut :”Setiap orang yang diduga
melakukan pelanggaran kejahatan ,dianggap tidak bersalah sehingga
terbukti kesalahannya sesuai dengan undang-undang”. [66]
Setelah mengalami perkembangan dan pembaharuan, bahwa
asas praduga tidak bersalah dapat
dipandang sebagai suatu kombinasi atau
gabungan dari tujuh sub rules (peraturan bagian) sebagai berikut :
1.
Tidak
seorangpun harus membuktikan
ketakbersalahannya sendiri.
2.
Tidak
ada praduga-praduga yang factual.
3.
Bersalah
atau tidak bersalah hanya dapat
dibuktikan atau diputuskan melalui alat bukti yang diajukan kepengadilan.
4.
Tertuduh
bebas untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan.
5.
Di
dalam kasus ada keraguan,si tertuduh haruslah dibebaskan.
6.
Tidak
ada deklarasi/pernyataan resmi bahwa si
tertuduh itu bersalah tanpa kesalahannya telah dibuktikan.
7.
Tidak
ada hukuman sebelum ada keyakinan dan
kepastian hukum[67].
DAFTAR PUSTAKA
R.Abdoel
Djamali,S.H,Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,Penerbit PT.RajaGrafindo
Persada,Jakarta,
D.Andhi Nirwanto,Dikotomi Terminologi Keuangan Negara
Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Aneka Ilmu,Cetakan: Tahun 2013.
Dani
Krisnawati,Dkk, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus,Penerbit Pena Pundi
Aksara,Cetakan I,februari 2006.
Prof.Dr.Krisna Harahap,S.H.,MH,Pemberantasan
Korupsi Jalan Tiada Ujung,Penerbit
PT.Grafitri Bandung.
Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi
Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor pengacara dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH
& Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006.
Drs.P.A.F. Lamintang ,S.H.,Dasar-Dasar Hukum
Pidana Indonesia,Penerbit Sinar Baru Bandung,Terbitan Pertama,1984.
Mahrus
Ali,SH.MH,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,penerbit UII Press Yogyakarta
(anggota IKAPI),cetakan pertama ,Juli 2011.
Lilik Mulyadi,S.H.,M.H,Tindak Pidana Korupsi
Di Indonesia Normatif,Teoritis,Praktik dan Masalahnya,Penerbit
Alumni,Bandung-2007,Cetakan ke-1:Tahun 2007.
Dr. Mien
Rukmini,S,H,M.S,Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas
Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit
PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003.
Prof.Moeljatno,S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit,
PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002.
Rohim,SH,Modus
Operandi Tindak pidana Korupsi,Penerbit Pena Multi Media,Cetakan Pertama,2008.
Prof.
Satochid Kartanegara,S.H,Hukum Pidana,Penerbit
Balai Lektur Mahasiswa.
N.H.T.Siahaan,Money Laundering &
Kejahatan Perbankan,Penerbit Jala
Permata Jakarta,Cetakan Ketiga,Edisi Ketiga 2008.
Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,Hukum
Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009.
---------------------,Tindak Pidana
Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009,hal 89.
Dr.Aziz Syamsuddin,S.H.,S.E.,M.H,MAF,Tindak
Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Pertama,April 2011.
R.Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP),Penerbit Politeia.BogorCetak
ulang,tahun 1996.
Yenty
Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit Universitas Indonesia Fakultas Hukum
Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,
RIWAYAT HIDUP
3. Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).
4. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa
Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).
5. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung
Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).
6. Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK
Tanggal 23 Juni 1994).
7. Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor – Timur (SK Tanggal 7 Mei
1996).
8. Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah ( SK Tanggal 25 Mei
1998).
9. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26
Oktober 2000).
10. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli
2003).
11. Inspektur Pembantu Tindak Pidana
Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia
(SK Tanggal 24 Mei 2007).
12. Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, di Jakarta,Eselon II a (SK tanggal 30 Juni 2008 dan dilantik tanggal 21 Juli 2008).
13. Pembantu Deputi Urusan Hukum dan
Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta ,Eselon II a (SK tanggal 14 April 2009 dilantik tanggal 21 April 2009)
14. Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, (Eselon I.b Berdasarkan Keputusan Presiden
RI Nomor 32 Tahun
2011 tanggal 24 Februari 2011 dilantik
tanggal 17 Maret 2011).
15. Jaksa Fungsional
Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI,sejak Tanggal 26 Desember 2012.Pangkat
Jaksa Utama (IV/ e) sejak tanggal 1 April 2012.
16. Setelah pensiun
pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Borobudur jakarta dan Dosen
tetap mengajar mahasiswa S2 Hukum Universitas Pamulang sampai saat ini
SINOPSIS
Dalam buku ini membahas faktor Hukum pidana sebagai landasan utama
dalam perkara Tindak Pidana korupsi,dan Pencucian Uang (TPPU) untuk
dapatdipahami masyarakat umum terkait dengan perbuatan korupsi ,dan perkara
pidana pencucian uang. .
|
Nama
Lengkap Tempat
/ Tanggal Lahir Agama Isteri Anak |
: : : : : : |
Dr.Monang Siahaan,
SH. MM. Pematang
Siantar / 25 Desember 1952 Kristen
Protestan Maria
Truni Wijang Sitarukmi Sari, BA. 1. Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Tiurmaida Boru Tambunan, SE.
serta cucu Berliana Boru Siahaan, Yosep Binsar Moratua Siahaan, dan Davit Togar Siahaan. 2. Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH. 3.
Kristin Shinta Sari
Boru Siahaan.S.Pd,
Dengan suami dr.Risnaldo.MKK |
|
|
| |
|
Pendidikan |
: |
S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah.
Tahun 1978. S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK
3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001. Doktor Hukum dari Universitas
Borobudur,Jakarta timur. Februari 2015. |
|
Penugasan |
: |
1.
Penempatan pertama di
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981). 2.
Kepala Seksi
Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September
1982). 3.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987). |
Penulis telah menulis buku, antara lain :
1).Korupsi Penyakit Sosial Yang
Mematikan, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, diterbitkan
PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
2).Perjalanan KPK Penuh Onak
Duri, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
3).Koruptor Menguntungkan Koruptor,
diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
4).Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?,
diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
5).KPK dan Polri Bersatulah Memberantas
Korupsi, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
6).Ahok Pun Digoyang dan Rupa-Rupa
Peristiwa. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
7).Ada apa dengan DPR RI, diterbitkan
PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
8).Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,
diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.
9).Falsafah Dan Filosofis Hukum Acara Pidana, diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.
10).Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak
Bersalah Dalam Papa Minta Saham.
11).Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas
Tindak Pidana Korupsi.
12).Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Didalam
& Diluar Pengadilan.
13).Pembaharuan Hukum Nasional.
[1]
Prof.Moeljatno,S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit,
PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 1.
[2] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,
Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 3.
[3] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,opcid,hal 192-193.
[4] (Prof.Moeljatno,S.H,Asas-Asas
Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal
54-55).
[5] (Prof.Moeljatno,S.H,Asas-Asas
Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal
54-55).
[6] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,Hukum
Pidana I, Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal
192-193).
. .
[7] R.Abdoel
Djamali,S.H,Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,Penerbit PT.RajaGrafindo
Persada,Jakarta,hal 173
[8] Drs.P.A.F.Lamintang,S.H dan Theo Lamintang,S.H,Hukum Penitensier Indonesia,
Penerbit Sinar Garafika, Cetakan Pertama, Agustus 2010,hal 11
[12] Mahrus Ali,SH.,M.H,Hukum
Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011,Hal 1.
[13] Mahrus Ali,SH.MH,Hukum
Pidana Korupsi Di Indonesia,penerbit UII Press Yogyakarta (anggota IKAPI),cetakan
pertama ,Juli 2011.
[14] R.Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP),Penerbit Politeia Bogor,Cetak Ulang,Tahun 1995,hal 91-92)
[15] Dr.
R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur
2009,hal 89.
[17] Prof.Dr.Krisna Harahap,SH.,MH,Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.
Grafitri Bandung,hal 15-20.
[18] R Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia.BogorCetak
ulang,tahun 1996,hal,106
[19].Prof. Satochid Kartanegara,S.H,Hukum Pidana,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 92-93R
[20]Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,Korupsi Dan Penegakan
Hukum ,Penerbit Diadit Media Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 88.
[21] Prof.Dr.Indriyanto Seno
Adji,SH.MH,Korupsi Dan Penegakan Hukum ,Penerbit Diadit Media Jakarta,Cetakan
Pertama,2009,hal 88.
[22] Dr.Aziz Syamsuddin,S.H., S.E.,M.H.,MAF,Tindak
Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Hal 137.
[23] Prof.Dr.Krisna Harahap,S.H.,MH,Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.Grafitri
Bandung,hal 14
[24] Dr.Aziz Syamsuddin,S.H.,S.E.,M.H.,MAF,Tindak Pidana
Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Hal 137
[25] Dr.Aziz Syamsuddin,S.H.,S.E.,M.H.,MAF,Tindak Pidana
Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Hal 137
[26]
Prof.Moeljatno,S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit,
PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 54-55.
[27] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,
Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal3).
[28] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,Hukum
Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 6
[29]
Prof.Dr.Indriyanto
Seno Adji,S.H.,M.H, Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor
Pengacara dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan,Jakarta,Cetakan
Pertama ,2006,hal 139
.[30]. Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S.H.,M.H,
Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultan
Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan,Jakarta,Cetakan Pertama ,2006,hal
133
[31] D.Andhi Nirwanto,Dikotomi
Terminologi Keuangan Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi,Penerbit
Aneka Ilmu,Cetakan: Tahun 2013,hal 180)
[32]
D.Andhi Nirwanto,,opcid, hal 180
[33] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang
(Money Laundering),Penerbit Universitas
Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL
23.
[34]
Yenty Garnasih,idem, haL 24 .
[35] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang
(Money Laundering),Penerbit Universitas
Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL
25 .
[36] Prof.Dr.Indriyanto Seno
Adji,SH.MH,Korupsi dan Penegakan Hukum,Penerbit Diadit Media,Jakarta,Cetakan
Pertama,2009,hal 88.
[38] Prof.Dr.Indriyanto Seno
Adji,SH.MH,opcid, hal 85.
[39] Prof.Dr.Indriyanto Seno
Adji,SH.MH,opcid, hal 92.
[40]
Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,opcid, hal 92.
[41] Dr.Aziz Syamsuddin,S.H.,S.E.,M.H,MAF,Tindak Pidana
Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Pertama,April 2011,hal 18
[42] N.H.T.Siahaan,Money Laundering & Kejahatan
Perbankan,Penerbit Jala Permata
Jakarta,Cetakan Ketiga,Edisi Ketiga 2008,hal 7
[43] Dani Krisnawati,Dkk, Bunga Rampai Hukum Pidana
Khusus,Penerbit Pena Pundi Aksara,Cetakan
I,februari 2006,hal 131
[44] N.H.T.Siahaan,Money Laundering & Kejahatan
Perbankan,Penerbit Jala Permata
Jakarta,Cetakan Ketiga,Edisi Ketiga 2008,hal 11-12
[45]Rohim,SH,Modus Operandi Tindak pidana Korupsi,Penerbit
Pena Multi Media,Cetakan Pertama,2008,hal 85-9)
[46] Dani Krisnawati,Dkk, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus,Penerbit
Pena Pundi Aksara,Cetakan I,februari
2006,hal 128-129
[47] (Dani Krisnawati,Dkk,
,idem,, hal 144-145
[48] Lilik Mulyadi,S.H.,M.H,Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Normatif,Teoritis,Praktik dan Masalahnya,Penerbit Alumni,Bandung-2007,Cetakan
ke-1:Tahun 2007,hal 183-184.
[50]
Prof.Dr.indriyanto
Seno Adji,SH,MH,Korupsi Dan Penegakan Hukum,Penerbit Diadit Media Jakarta,Cetakan
Pertama,2009,hal 226-227.
[51] Drs.P.A.F. Lamintang ,S.H.,Dasar-Dasar Hukum Pidana
Indonesia,Penerbit Sinar Baru Bandung,Terbitan Pertama,1984,hal 147-148.
[52] R.Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit
Politeia Bogor,hal 29.
[53] R.Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap
Pasal Demi Pasal,Penerbit Politeia.Bogor,hal 27.
[54]
Prof.Dr.Indriyanto Seno
Adji,S.H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor
Pengacara dan Konsultan Hukum
“Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama ,2006,hal 149.
[55]
Prof.Dr.Indriyanto Seno
Adji,S.H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor
Pengacara dan Konsultan Hukum
“Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama ,2006,hal 148.
[56]
Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,Perlindungan HAM
Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum
Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun
2003,hal80-81.
[57] Prof. Satochid Kartanegara,S.H,Hukum Pidana,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 92-93.
[58] R.Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia.BogorCetak
ulang,tahun 1996,hal,106
[59] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan
Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor pengacara dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH
& Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.
[60] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan
Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor pengacara dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH
& Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.
[61] Yenty
Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit Universitas Indonesia Fakultas Hukum
Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 23 .
[63] Yenty
Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit Universitas Indonesia Fakultas Hukum
Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 25 .
[64]
Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,Perlindungan HAM
Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum
Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun
2003,hal80-81.
1.
[65]
Dr.Mien Rukmini,S.H.,M.S,idem ,hal 245-246.
2.
[66]
Dr.Mien Rukmini,S.H.,M.S,idem, ,hal 250.
[67]
Dr.Mien Rukmini,S.H.,M.S,idem, hal 250-251.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar