6. Menerapkan pembuktian terbalik
dengan sanksi administrasi akan mengurangi perbuatan korupsi secara signifikan
untuk seluruh Indonesia.
7. Penindakan Perbuatan Korupsi
yang dilakukan aparat Penegak Hukum (Polri,Kejaksaan,dan KPK) hanya 3.500
perkara yang relative kecil sekali yang tidak sampai setengah persen dari
perbuatan korupsi yang diperkirakan
1.000.000 transaksi korupsi dan kejahatan lainnya yang terjadi
ditengah-tengah masyarakat.
VII. Saran.
1.Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan yaitu bahwa Pembuktian terbalik atas pemilikan mobil
senilai Rp.200 juta keatas serta yang memiliki mobil dari satu buah bila tidak
bisa mempertanggungjawabkannya supaya diserahkan kepada Negara lewat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ,diperkirakan hasilnya akan dapat mengurangi
perbuatan korupsi dengan jumlah banyak secara signifikan,dan akan mengurangi
kecemburuan sosial. Ditengah-tengah masyarakat yang bisa menciptakan seluruh
lapisan masyarakat baik statusnya sebagai pejabat negara secara keseluruhan
akan takut melakukan perbuatan korupsi,kalau aparat negara bersih dari
perbuatan korupsi akan berdampak kepada masyarakat terutama kepada pengusaha
tidak mau terlibat dalam perbuatan korupsi dengan demikian akan tercipta
pelaksanaan pembangunan disemua sektor yang dapat meningkatkan kesejahteraan
rakyat banyak.
2.Bagi aparat negara yang terbukti melakukan perbuatan korupsi cukup
dikenakan sanks iadministrasi dengan menarik mobil pribadinya yang tidak bisa
dipertanggung jawabkannya.kalau semua yang terbukti melakukan korupsi ata mobil
yang dimilikinya dikenakan sanksi berat dengan menjatuhkan hukuman dengan
dipecat dari jabatannya tidak lama kemudian akan habis aparat negara ditakutkan
tidak ada aparat negara yang melaksanakannya kalau aparat negara yang di pecat
diganti dengan menerima pegawai
baru disamping belum ada pengalaman kerjanya ditambah banyaknya
pengeluaran anggaran pemerintah menerima pegawai baru ,yang berakibat tugas negara akan
berantakan.Menindak aparat negara yang terlibat atas mobil yang dimilikinya
dengan jalan korupsi, maka menindaknyanya harus penuh bijaksana tidak hanya menghukum berat seseorang juga menindak aparat negara di kaitkan dengan
kebutuhan kantor dalam melaksanakan tugasnya
9
SANKSI YANG TEPAT BAGI PNS DAN ANGGOTA
DPR RI YANG MELAKUKAN KORUPSI WAKTU
Pendahuluan .Sering kita mendengar lewat media
massa baik lewat surat kabar maupun berita di Televisi, dan tadi pagi dalam
berita TV one jam 05.00 wib hari Selasa tgl. 31 Agustus 2010 memperlihatkan
ruang sidang dari sekitar 500 anggota DPR RI hanya dihadiri sekitar 320 orang,
dan sekitar 180 orang lebih tidak ikut menghadiri sidang (mendengar berita
tersebut hanya sepintas lalu dan tidak mengetahui sidang untuk apa), dan hal
tersebut anggota DPR RI banyak yang tidak masuk kantor atau terlambat masuk
kantor sudah sering kita dengar berulang-ulang dan kerapkali dimuat di Mass
Media sebagai sanksi sosial tetapi anggota DPR RI tidak menggubrisnya atau tidak
menanggapinya. Melihat situasi tersebut sering membuat jengkel masyarakat,
dan mereka bisa duduk dikursi DPR RI
karena dipilih rakyat dan gajinya dari uang rakyat, yang mengharapkan
memikirkan kepentingan rakyat, belum lagi sering kita melihat anggota DPR RI
dari latar belakang selebriti baik sebagai pemain sinertron, pemandu acara di
TV dan lain-lain masih melakukan kegiatan tersebut pada hal menurut ketentuan
tidak boleh lagi bekerja diluar untuk menambah penghasilan, sebab gaji sebagai anggota DPR RI sudah dianggap
cukup untuk memenuhi kebutuhannya, diharapkan
supaya memusatkan perhatiannya untuk memimikirkan kepentingan rakyat.
Penanggulangan. Untuk
mengatasi hal tersebut perlu dicari jalan yang tepat mengenai korupsi waktu
tersebut, sering aparat pemerintah dan anggota DPR RI melakukan korupsi waktu
dalam bentuk tidak masuk atau terlambat masuk kerja, tetapi bagaimana
menerapkan sanksi korupsi waktu tersebut dalam bentuk sanksi yang dapat
diterapkan kepada anggota DPR dan Aparat Pemerintah yang membawa efek jera
kepada pihak yang melakukannya. Dalam tulisan ini sengaja membahasnya bertalian
dengan DPR RI untuk mengetahui perbuatan korupsi dengan kerugian Negara yang dapat diberikan sanksi / hukuman dalam
arti anggota DPR RI tidak masuk kantor tanpa alasan yang dapat diterima
sebaliknya tidak masuk kantor karma
alasan yang dapat diterima antara
lain sakit dll yang didukung dengan surat
keterangan sakit dan surat lain yang dianggap sah tidak dihitung atau dianggap masuk kerja sehingga gajinya
tidak dikenakan denda, maka penerapan
korupsi waktu dikaitkan hukuman berupa denda/potong gaji sebagai berikut
: yaitu seorang anggota DPR RI berpenghasilan dari Negara tiap bulannya Rp.
40.000.000, kemudian dibagi 20 hari kerja, dibagi lagi 8 jam kerja, jadi Rp.
40.000.000 (penghasilan dari Pemerintah) : 20 hari kerja = Rp. 2.000.000
perhari, Rp. 2.000.000 : 8 jam = Rp. 250.000 perjam, Rp.250.000 : 0,5
jam = Rp. 125.000 persetengah jam, dengan demikian penghasilan DPR RI sebagai
berikut :
- Perbulan = Rp. 40.000.000,-
- Perhari =
Rp. 2.000.000,-
- Perjam =
Rp. 250.000,-
- Persetengah jam =
Rp. 125.000,-
Penjatuhan
Sanksi.Dalam
menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR RI dikaitkan dengan penghasilannya
sebagai berikut :
a. terlambat tiap pagi 2 jam, atau
terlambat 1 jam dan lebih cepat pulang 1 jam maka tidak masuk kerja 2 jam
setiap bulan, maka 2 jam x 20 hari kerja = 40 jam x Rp.250.000,- perjam = Rp.
10.000.000 hukuman dendanya dalam satu (1) bulan, bendahara langsung memotong
dari gajinya, selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.
b. terlambat tidak masuk kantor tidak
beraturan kadang hari senin 3 jam, minggu berikutnya hari rabu 2 jam, kamis 1
jam seluruhnya 6 jam tidak masuk kantor dalam satu (1) bulan, maka 6 jam x
250.000 = Rp. 1.500.000,- hukuman dendanya dalam satu (1) bulan, dan hukuman
denda tersebut langsung dipotong oleh bendaharawan didasarkan dengan absensinya
serta diperkuat dengan data-data lainnya yang kemudian dendanya tersebut
disetorkan ke Kas Negara.
Absensi
Elektronik.Sarana
untuk mengetahui anggota DPR RI masuk
tidaknya kerja dalam satu bulan secara akurat,dilengkapi dengan abasen sistim
mesin/elektronik yaitu menggunakan nomor
Pin dan sidik jari atau telapak tangan, dengan cara mesin ini anggota DPR RI
tidak bisa memalsukan absensinya dan juga tidak bisa menitipkan mengisi
absensinya kepada orang lain karena sidik jari/telapak tangan tidak bisa dibohongi atau ditiru, dengan
demikian hanya anggota DPR RI itu sendiri yang dapat mengisi absensinya. Cara ini sudah diterapkan
di Kejaksaan Agung RI dan sudah berjalan dengan baik. Hal ini perlu
dilakukan/diterapkan kepada semua
anggota DPR RI.
Pada umumnya Ketua DPR RI, Ketua
Komisi berat memberikan sanksi/tegoran kepada anggotanya karena :
- mengingat anggota DPR RI pada umumnya sudah berumur atau
rata-rata diatas 45 tahun dianggap
sudah tidak pantas dinasehati, hanya disebabkan terlambat masuk kantor,
tetapi dengan penerapan absensi dengan sarana mesin tersebut tidak perlu
di tegor lagi, cukup disodorkan absensinya yang telah mencatat berapa jam
yang bersangkutan tidak masuk kerja dalam satu (1) bulan.
- Setiap anggota DPR RI
kedudukannya sama yaitu sama-sama
memiliki satu (1) suara, hal ini yang penting di DPR RI dalam mengambil
keputusan terkait dengan suara terbanyak.
Beberapa
Sanksi.Dalam
menerapkan sanksi tersebut ,dimana adanya
beberapa sanksi yaitu :
- Sanksi
Administrasi .
Sanksi Administrasi berupa penjatuhan hukuman dalam
bentuk RINGAN berupa tegoran lisan dan SEDANG dengan
penurunan gaji berkala serta BERAT dalam bentuk turun pangkat, pencabutan
jabatan, dipecat dengan hormat atau dipecat dengan tidak hormat. Sanksi
administrasi ini lebih tepat diterapkan bagi aparat Pegawai Negeri, karena
hukuman yang dijatuhkan tersebut walaupun nilainya kurang besar tetapi sangat
besar pengaruhnya dalam promosi jabatan dan mengikuti pendidikan, hal ini
terkait aparat pemerintah bekerja
diinstansi tersebut sampai pesiun yang
ingin mengejar karirnya dengan baik, dan saksi administrasi tersebut tidak
tepat diterapkan kepada anggota DPR RI dan lebih tepat menerapkan sanksi
hukuman denda,atau dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.kalau hanya
merapkan sanksi administrasi bagi anggota DPR RI tidak ada gunanya karna
anggota DPR RI hanya bertugas selama lima tahun selanjutnya dilakukan pemilihan
lagi yang belum tentu terpilih,dan sanksi administrasi tersebut tidak ada
pengaruhnya setelah tidak menjadi anggota DPR RI Lagi.
- Sanksi Denda atau dilaporkan kepada KPK.
Anggota
DPR RI yang tidak masuk kerja sesuai dengan absensi mesin/elektronik , pertama diterapkan dengan
sanksi denda memotong gajinya, dan bila
Anggota DPR RI tersebut keberatan dipotong gajinya, maka anggota DPR RI
tersebut dilaporkan kepada KPK dengan tuduhan melakukan perbuatan korupsi. Sanksi
tersebut lebih tepat diterapkan kepada anggota DPR RI dengan alasan sebagai
anggota DPR RI sifatnya sementara hanya 5 (lima) tahun kerja dan belum tertu terpilih untuk periode berikutnya, dan kemungkinan besar anggota DPR
RI akan memilih diterapkan sanksi
hukuman denda dengan potong gaji.
Unsur Perbuatan Korupsi. Penerapan sanksi atas perbuatan korupsi, hanya jika
seandainya anggota DPR RI memilih penyelesaian masalahnya dilaporkan KPK, maka
perbuatan korupsi tersebut dapat didakwakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 3 UU
No. 31 tahun 1999, tetapi yang lebih tepat diterapkan pasal 3 UU No.31 tahun
1999 karna dalam unsur ketiga mengandung menguntungkan diri sendiri dan
berapapun yang diperoleh dari perbuatan korupsi tersebut yang penting
menguntungkannya, sedangkan dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 ada
unsur memperkaya dirisendiri atau orang lain, dengan kata memperkaya tersebut
relatif karena korupsi Rp. 500.000.000
tersangkanya merasa tidak memperkaya dirinya dan sedikit lebih sulit dibuktikan
dipersidangan. Dalam penerapan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 secara singkat sebagai berikut :
- Barang
siapa yaitu yang melakukan perbuatan korupsi tersebut.
- Menyalahgunakan
kewenangan, yaitu terdakwa / yang bersangkutan tidak masuk kantor sesuai
dengan absensi selama 40 jam x Rp. 250.000 = Rp. 10.000.000 dan hal
tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor xxx tanggal xxx tentang jam masuk
kerja, maka unsur b tersebut telah terbukti.
- Menguntungkan
diri sendiri atau orang lain. Yaitu terdakwa tidak masuk kerja selama 40
jam x Rp.250.000= Rp.10.000.000,- maka terdakwa telah menguntungkan
dirinya sendiri sebesar Rp.10.000.000,-, atau setidak-tidaknya sekitar
tersebut, dengan demikian unsur ketiga telah terbukti.
- Dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu terdakwa telah
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar
Rp.10.000.000,-,dengan demikian unsur keempat ini telah terbukti. Dalam
unsur keempat ini ada kata dapat hal ini maksudnya tidak perlu dibuktikan
negara bangkrut dengan uang yang dikorupsi sebesar Rp.10.000.000,- .
Penerapan Sanksi . Berdasarkan hal
tersebut di atas, apakah dapat diterapkan sanksi pidana atau Denda dan dilaporkan kepada KPK untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,
menurut pendapat penulis hal tersebut dapat diterapkan kepada anggota DPR RI
,Pegawai Negeri Sipil (PNS), Militer dengan alasan :
- Dilandasi
dengan asas keadilan yaitu bila orang lain masuk kerja dari jam 07.30 Wib
– pulang jam 16.00 Wib maka pihak lainpun melakukan hal yang sama ,maka
penghasilannya/gajinya akan
diterima dengan penuh sebaliknya jika masuk kerja selalu terlambat sekitar
jam 09.00 wib dan pulang jam 14.00 wib dan gaji yang diterimanya sama
dengan aparat Pemerintah yang jam kerjanya dari jam 07.30 wib – pulang jam 16.00 wib adalah tidak
adil.Tetapi hal demikianlah yang banyak terjadi yang rajin masuk kerja
sesuai dengan ketentuan dengan aparat pemerintah yang sering terlambat dan
pulang lebih cepat tetapi
penghasilan/gaji yang diterima tetap sama.
- Uang Negara.
Penghasilan/gaji yang diterima aparat pemerintah merupakan uang negara sama juga dengan uang
rakyat Indonesia,dengan demikian yang
tidak masuk kerja sesuai ketentuan akan merugikan keuangan negara dengan
demikian dapat dikenakan pidana penjara
maupun pidana denda karna
perbuatan tersebut bertalian dengan
keuangan negara.
- Perbuatan
tersebut telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,sifatnya umum yang intinya perbuatan tersebut
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau menyalahgunakan
kewenangannya ,menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korporasi,merugikan keuangan negara .
- Perbuatan
tersebut masuk dalam kelompok Perbuatan korupsi dengan kategori kejahatan
luar biasa (Extra Ordinary Crime),maka harus ditindak tegas dengan hukuman
yang memadai.
- Perbuatan
Korupsi tidak ada kebijakan Pemerintah dan sifatnya wajib ditindak sesuai
dengan hukum yang berlaku.Anggota DPR RI,Pegawai Negeri Sipil (PNS),dan
penyelenggara Negara sebagai pelakunya dan pimpinannya yang tidak
mengambil tindakan dimana perbuatannya sama dengan membantu Anggota DPR
RI,aparat Pemerintah dan penyelenggaran Negara.Perbuatan membantu sama dengan
perbuatan selesai.
- Aparat
Penegak hukum baik aparat penyidik Kepolisian,Kejaksaan,dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat
menerapkan pasal 2 dan pasal 3
Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi kepada anggota DPR RI,PNS,dan aparat pemerintah lainnya sebagai
pelaku tindak pidana korupsi,dan
kepada Pimpinannya yang tidak mengambil tindakan dapat ditindak
sebagai membantu,yang ancaman hukumannya sama dengan pelaku korupsi yang
tidak masuk kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Mudah
Pembuktiannya.
Pembuktian kesalahan perbuatan korupsi waktu ini sangat
muda, cukup dengan ada atau tidaknya mengisi absen sidik jari elektronik
,bukti absensi manual yang tidak
mengisinya serta ditambah keterangan saksi atasannya,teman sekerjanya,dan
lain-lain.
Harapan .Bertalian dengan hal tersebut
disarankan agar diterapkan sanksi
mengenai hukuman denda atau dilaporkan kepada KPK, dengan demikian
anggota DPR RI akan tertib masuk kerja
sesuai ketentuan yang berlaku.dan
akan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wakil rakyat,dan anggota DPR
RI supaya menghormati rakyat yang memilihnya tanpa adanya rakyat yang
memilihnya tentu tidak bisa menjadi anggota DPR RI..
Perbedaan Pendapat. Demikianlah
pandangan penulis atas tema ”Sanksi Yang Tepat Bagi Anggota DPR RI Yang Melakukan Korupsi Waktu”,
seandainya tidak sepaham dengan penulis
anggap saja sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi Negara.
10
PENERAPAN
ASAS NON SELF INCRIMINATION DALAM MEMBERANTAS
KORUPSI
A.Latar belakang.
Terminologi korupsi dari
bahasa latin yaitu corruption atau corruptus, berasal dari
kata corrumpere adalah suatu kata
dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul dalam
beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt,
bahasa prancis dengan kata corruption, dan bahasa Belanda
menggunakan kata corruptie
yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[1]
Perbuatan korupsi merugikan keuangan Negara. Dimana
keuangan Negara diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),
semua anggaran keuangan dalam APBN sudah
dibagi bagi ke semua Lembaga Kementerian
dan Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Walikota , dan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua anggaran yang sudah dibagi-bagi kepada
lembaga Negara/lembaga Pemerintah yang
potensial di korupsi para penguasa yang menduduki jabatan karna tidak
ada rasa kepuasan dan merasa kurang
tersebut, selain mengkorupsi anggaran pemerintah masih juga mernerima sejumlah uang dari masyarakat baik sebagai
pengusaha maupun anggota masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya dengan
menerima sesuatu yang sifatnya gratifikasi. Semua lembaga pemerintah sudah
tersangkut korupsi , dan
sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha ,kontraktor,
dan lainnya melakukan korupsi dalam
bentuk pemberian sebagai gratifikasi.
Perbuatan korupsi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhannya saja malah
sudah mencapai tingkat kemewahan dan kerakusan.
Semua lembaga pemerintah sudah
tersangkut korupsi , dan sudah sistemik dimana lembaga negara baik
lembaga eksekutif,Lembaga legislatif, dan Lembaga Judikatif sudah
terkontaminasi korupsi, dan perbuatan korupsi tersebut sudah membudaya dan
masyarakat umum baik sebagai pengusaha ,kontraktor, dan lainnya melakukan korupsi dalam bentuk pemberian
sebagai gratifikasi. Korupsi saat ini sudah masuk kategori darurat korupsi yang
perlu penindakan secara tegas yang banyak merugikan keuangan Negara dan
menyengsarakan rakyat banyak.
Korupsi
adalah perbuatan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya yang merugikan
keuangan Negara yang bertentangan dengan
hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia, dan tidak bermoral yang hanya
memikirkan kepentingan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang banyak
terlebih-lebih tidak memikirkan kepentingan rakyat miskin,dengan gaya hidup
yang hedonis atau berfoya-foya dengan menggunakan fasilitas hidup mewah mulai
dari pakaiannya,belanja keluar negeri,memiliki beberapa mobil mewah, memiliki beberapa rumah /mewah,
menyelenggarakan pesta perkawinan
anaknya maupun kepentingan dalam pertemuan lain selalu dilakukan di hotel
berbintang lima dan bila dilihat dari
penghasilan tetapnya atau gajinya tidak mungkin terbeli atau terpenuhi, yang
menimbulkan kesenjangan hidup ditengah-tengah masyarakat terutama hidup rakyat
miskin dibawah kolong jembatan atau tinggal ditempat kumuh, mengurangi kwalitas
pembangunan,meningkatkan kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari dan
berpengaruh juga kepada kenaikan harga barang ekspor,dan lain-lain.
Jika korupsi dilakukan aparat
atau oknum penegak hukum maka penyebabnya
faktor mental koruptif, greedy
(rakus), integritas yang rendah dan samasekali tidak ada rasa kepedulian dan kepekaan
bagaimana seharusnya menegakkan
hukum yang sebenarnya berdasarkan
keadilan , kebenaran, kejujuran , keterbukaan atau transparansi , tanggungjawab
, mengindahkan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,
termasuk hati nurani. Perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat
terlebih seorang penegak hukum yang bertentangan dengan kaidah hukum tersebut , resiko atau penaltinya jauh lebih
berat dibandingkan dengan yang dilakukan oleh aparat pemerintah/ pegawai negeri atau
korporasi. Kalau hanya kebutuhan hidup yang wajar dimana Mahatma Gandhi
mengatakan : There is enough for everybody,s need, but not enough
for everybody,s greed. Dunia memberi
kecukupan untuk memenuhi kebutuhan semua orang, namun tidak cukup untuk
kerakusan semua orang. Perbuatan korupsi pada hakekatnya merupakan kerakusan
,karena itu para pelakunya adalah mereka
yang sehari-harinya telah
memiliki kecukupan , sehingga latar belakang
perbuatan korupsinya bukan
sekedar untuk memenuhi kebutuhan ,
melainkan untuk memenuhi hasrat
kemewahan.[2] Demikian pernyataan Bologna et al dalam teori Gone menyatakan,
terdapat 4 (empat) factor yang mendorong seseorang melakukann kejahatan,
yaitu karena : (1) Keserakahan (Greed);
(2) Kesempatan (opportunity) (3) Kebutuhan (need); dan (5) Dipamerkan (Exposition).[3]
B.Tinjauan Juridis.
Asas
menyalahkan diri sendiri (non
self-incrimination,) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam “ penjelasan Pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi berimbang atas penerapan pembuktian
terbalik terhadap terdakwa . Terdakwa
tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran
hak-hak yang mendasar yang berkaitan
dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence) dan menyalahkan
diri sendiri (non self – incrimination) ”,[4]
Inti Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) Yaitu asas non self incrimination. faham
Anglo saxon sedangkan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
menerapkan asas Presumption of innocence
yang menganut faham eropah kontinental.
Perbedaan Asas Non self incrimination dengan
asas Presumption of innocence sebagai berikut :
a.Asas
Non self incrimination (menyalahkan diri
sendiri atau praduga bersalah)
Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri) atau asas presumption
of guilt (Praduga bersalah ) merupakan faham Anglo saxon yaitu
terdakwa di nyatakan bersalah dulu, dan saat di nyatakan seseorang sebagai
tersangka dan pada saat itu tersangka sudah diduga bersalah dan saat itu juga
jabatan yang disandangnya langsung di cabut dari tanggung jawabnya dan tanggung
jawab lembaga pemerintah tersebut di serahkan kepada penggantinya dan jangan
sampai kegiatan kantor untuk melayani masyarakat terganggu. Setelah
ditetapkan sebagai tersangka langsung menyalahkan diri sendiri (non self –
incrimination) ”,Bila dikaitkan kasus seorang Gubenur aktif yang baru satu tahun menjabat Gubernur ,
ternyata tersandung kasus korupsi , dan pada saat ditetapkan sebagai tersangka
oleh salah satu aparat penegak hukum
baik penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pada saat itu sudah
menyalahkan diri sendiri (non self –
incrimination) dan saat itu juga jabatan selaku Gubernur di copot dan
ditunjuk Wakil Gubernur sebagai pelaksana Tugas sebagai Gubernur dan kalau
tidak ada wakil Gubernur menunjuk yang paling senior jabatannya dilingkungan
Gubernuran tersebut atau di tunjuk salah satu Dirjen dari Kementerian Dalam
Negeri. Bila Gubernur yang ditetapkan tersangka / terdakwa sampai putusan
pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka selama proses sidang dan
putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti tersangka/terdakwa
tidak boleh memegang jabatan Gubernur, hanya saja jika putusan hakim sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti dimana putusan hakim membebaskan terdakwa,
maka dapat kembali menjabat selaku Gubernur sampai habis masa jabatannya selama
lima tahun, tetapi bila putusan hakim enam tahun kemudian di putus bebas oleh
hakim, maka tidak bisa lagi memegang jabatan Gubernur karna periode masa
jabatan Gubernur terdakwa sudah lewat
lima tahun. Jika Putusan Hakim menyalahkan terdakwa dan menjatuhkan hukuman
selama 7 tahun, dan putusan hakim sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti , maka terdakwa tinggal menjalani
hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan sesuai putusan hakim.
Untuk PLT Gubernur karna
Gubernur Petahana sedang mengikuti Calon Gubernur yang kedua kalinya atau
Gubernur yang tersangkut kasus korupsi dapat menunjuk Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
menjadi PLT Gubernur seperti PLT Gubernur
DKI Sumarsono menggantikan Ahok yang mencalonkan Gubernur DKI yang kedua
kali.
Demikian juga bila ada dalam
pemilihan Bupati dimana ada 3 pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati dan melakukan kampanye dan saat berjalan kampanye
ada seorang calon Wakil Bupati salah
satu dari tiga (3) pasangan calon (Paslon)
tersebut terkena kasus korupsi terkait pembangunan proyek dan menerima uang dari seseorang pada saat
yang bersangkutan menjabat salah satu jabatan Walikota atau yang bersangkutan
pada saat menjabat di tempat lain terkena kasus korupsi dan salah satu aparat
penyidik menetapkan kasusnya
ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan dan belum
menetapkan siapa namanya sebagai
tersangka , maka belum ada orang yang
bisa dipersalahkan, tetapi bila namanya sudah ditetapkan penyidik sebagai
tersangka, maka pada saat itu tersangka diduga bersalah atau menyalahkan diri
sendiri (non self – incrimination) ”. Akibat
diduga sudah bersalah maka pada saat itu pihak KPU atau pihak yang berwenang
mencoret namanya sebagai calon Wakil Bupati
dari peserta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Jadi Calon Wakil Bupati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak
diikutkan lagi dalam kampanye Pemilihan Calon Kepala Daerah selaku Bupati karna
sudah diduga bersalah (non self –
incrimination) ”. Pada umumnya dalam menindak perbuatan korupsi sangat
sulit yang merugikan keuangan Negara dan menimbulkan kemiskinan kepada
masyarakat yang pada umumnya memegang jabatan di pemerintahan yang sangat baik
menyimpan hasil perbuatan korupsinya dan sulitnya memberantasnya karena masih memegang jabatan tersebut, sampai dinyatakan perbuatan luar biasa (extra ordinary crime) dan penindakannya
juga harus luar biasa (extra ordinary
measure).
1).Penerapan
asas non self – incrimination atau
menyalahkan diri sendiri Lebih
menguntungkan Negara dibandingkan dari pada menerapkan asas Presumption of
innocence sebagai berikut :
a).Mampaat
penerapan asas non self – incrimination atau menyalahkan diri
sendiri
Mengingat sulitnya memberantas
korupsi lebih tepat menerapkan asas non self – incrimination atau
menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah dan lebih menguntungkan kepentingan Negara ,
dengan alasan antara lain :
(1).Langsung bersalah dan tidak
boleh memegang jabatan.
Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri) atau asas presumption
of guilt (Praduga bersalah ) yaitu bila aparat penyidik polri,
penyidik kejaksaan atau penyidik KPK menetapkan seseorang kepala daerah selaku
gubernur sebagai tersangka langsung
diduga bersalah dan saat itu jabatan
yang disandangnya langsung di cabut
sementara oleh atasannya berdasarkan surat perintah penyidikan sebagai
tersangka yang diperoleh atasan tersangka
dari yang melakukan penyidikan.sampai adanya putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang pasti bahwa tardakwa tidak terbukti melakukan
perbuatan korupsi dari tanggung jawabnya dan tanggung jawab lembaga pemerintah
tersebut di serahkan kepada penggantinya dan jangan sampai kegiatan kantor
untuk melayani masyarakat terganggu.
(2).Dicabut gaji dan tunjangan jabatan.
Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri) atau asas presumption
of guilt (Praduga bersalah ) yaitu terdakwa di nyatakan tersangka
langsung diduga bersalah, maka pada saat itu gaji dan tunjangan jabatannya di
cabut/hilang sampai turun putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang
pasti, sehingga selama proses
persidangan keuangan Negara tidak dirugikan.
(3).Mencegah perbuatan korupsi.
Terdakwa setelah dinyatakan tersangka dan
pada saat itu sudah diduga bersalah , maka langsung di cabut jabatannya , sehingga semua proyek untuk
dikorupsi dan menerima uang korupsi dari masyarakat yang membutuhkan tanda
tangannya tidak bisa dilakukan lagi, sehingga semua proyek dapat digunakan
membangun demi kepentingan rakyat dan
tidak bisa lagi menerima uang
korupsi dari masyarakat , sehingga pelayanan masyarakat dapat tercapai dengan
baik yang bersih dari perbuatan korupsi.
(4).Mengurangi aparat penegak hukum
melakukan korupsi.
Aparat Penegak hukum yang
memperlama penyelesaian perkara kemungkinan besar di praperadilankan terdakwa
bila memperlama penyelesaian perkara.hingga bertahun-tahun tidak selesai, maka
terdakwa segera menyelesaikan perkara korupsi dan diduga aparat
penyidik/penuntut umum tidak berani menerima uang korupsi dari terdakwa
(5).Memudahkan pemeriksaan saksi
dan penyitaan barang bukti.
Menerapkan asas non self – incrimination atau
menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah
kepada aparat Pemerintah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam
perkara korupsi terutama tersangka yang tidak di tahan dalam tahap penyidikan,
penuntutan dan tahap persidangan.
Penerapan asas non self –
incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah yang
terlibat kasus korupsi yang merupakan salah satu faktor untuk mempermudah dalam
menyelesaikan kasus korupsi terutama terkait dalam pemeriksaan saksi dan
penyitaan barang bukti yaitu :
(a).para saksi akan
lebih berani memberikan kesaksiaannya tanpa terpengaruh
dengan mantan pimpinannya yang sudah tidak aktif memegang jabatan, dan dapat
menyita semua barang bukti yang dibutuhkan yang belum sampat dihilangkan
tersangka/terdakwa, serta tidak mempengaruhi saksi memberikan keterangan sesuai
keinginan tersangka.
(b).Lebih muda menyita barang
bukti baik berupa uang maupun benda berharga lainnya yang belum sempat
disembunyikan atau dirusak terdakwa karna jabatannya sudah di copot.
(6).Penyidik
dan Penunutut Umum segera menyelesaikan perkara korupsi.
Faktor yang menguntungkan lagi
dengan menerapkan asas non self –
incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah, dimana
setiap masalah korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka aparat penegak hukum
yang menanganinya akan segera diselesaikan karna bila tidak cepat diselesaikan
aparat penegak hukum yang menanganinya akan didesak tersangka agar penyidik
segera menyelesaikannya untuk mengetahui kepastian penyelesaian perkaranya
dengan harapan bila tidak terbukti dapat menduduki jabatannya lagi dan bila
terbukti tinggal melaksanakan putusan hakim.
(7).Penyidik/penuntut Umum di Praperadilankan
tersangka/terdakwa.
Bila penyidik
perkara tersangka korupsi tidak diselesaikan dengan waktu yang wajar , maka
tersangka dapat memperadilankan salah satu penyidik dari penegak hukum baik
penyidik polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi
(KPK) yang menanganinya akan dipraperadilankan ke Pengadilan negeri dengan
tuduhan menghentikan penyidikan atau penuntutan
yang melanggar Pasal 77 KUHAP huruf a.dan huruf b yang berbunyi :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa
dan memutus , sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang : a.sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutannya[5].
Berdasarkan Pasal 77 huruf a bila tahap penyidikan atau tahap penuntutan tidak menyelesaikan perkaranya hingga bertahun-tahun yang merugikan
tersangka yang tidak tau akhir dari perbuatan korupsi yang dituduhkan kepadanya
, maka tersangka dapat
mempraperadilankanya ke pengadilan dengan tuduhan menghentikan penyidikan atau
penuntutan, dan bila penghentian penyidikan atau penghentian penuntutannya ada
kesalahannya dan gugatan praperadilan
dimenangkan tersangka/terdakwa, maka penyidik atau penuntut umum memberikan
ganti kerugian dan atau merehabilitasi nama tersangka atau terdakwa. Melihat
kekalahan penyidik dalam perkara praperadilan
diduga aparat penegak hukum akan cepat menyelesaikan setiap perkara
korupsi, karna takut sampai di praperadilankan tersangka/terdakwa lagi ke
pengadilan negeri. Demikian juga bila aparat penegak hukum tidak segera
menyelesaikan perkara korupsinya, anggota masyarakat atau lembaga bantuan hukum
atau lembaga masyarakat dapat
mengajukan gugatan pra-peradilan ke
pengadilan negeri berdasarkan Pasal 77 KUHAP.
b.Penerapan asas presumption of
innocence (praduga tidak bersalah) lebih menguntungkan tersangka/terdakwa.
Penerapan asas presumption of innocence
(praduga tidak bersalah). Lebih menguntungkan tersangka/terdakwa dan merugikan
kepentingan Negara berupa merusak nama aparat Negara khususnya aparat penegak
hukum, dengan alasan antara lain :
1). Penyidik/Penuntut Umum,dan hakim sarat
korupsi.
Asas presumption of innocence
(praduga tidak bersalah) yaitu suatu perbuatan yang dilakukan
tersangka/terdakwa dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum yang pasti..Selama ini perkara korupsi yang
menetapkan seorang yang sedang menduduki
jabatan Gubernur sebagai tersangka, yang
tersangkanya tidak ditahan baik tahap penyidikan, penuntutan dan proses
persidangan yang menerapkan asas presumption
of innocence atau praduga tidak bersalah, sering di permainkan aparat
penyidik/Penuntut Umum, dan Hakim, karna ada uang korupsi yang diberikan
terdakwa kepada penuntut umum, maka terdakwa tidak ditahan selama proses
persidangan yang bisa mencapai empat sampai lima tahun bahkan lebih lama
karna lebih menguntungkan terdakwa dan
aparat penegak hukumnya tetapi merusak nama baik aparat Negara khususnya aparat
penegak hukum.
2).Tersangka/terdakwa
melakukan korupsi.
Tersangka / terdakwa yang ditetapkan
sebagai tersangka diduga perbuatan yang dilakukan belum bersalah, dimana
tersangka/terdakwa tetap menduduki jabatan di pemerintahan baik sebagai
Gubernur atau jabatan lain. Karna dianggap belum bersalah dan tidak
ditahan sampai batas lima tahun jabatan
Gubernur, dimana putusan hakim baru
turun yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan pada saat itu baru
tersangka dinyatakan bersalah dan melaksanakan hukumannya sesuai putusan hakim,
Hanya saja Jabatan Gubernur yang baru di pangkunya satu tahun dan selama empat
(4) tahun jabatannya masih tetap disandangnya dan selama empat tahun diduga
melakukan perbuatan korupsi atas
proyek-proyek yang berada dibawah kekuasaannya dan menerima sejumlah uang dari
para pengusaha atau masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya. Dalam hal ini
kental permainan uang atau korupsi agar
kasusnya tidak di tahan dan tetap
menduduki jabatan Gubernur sampai habis masa jabatan Gubernurnya dengan
batas periodenya.
3).Merugikan
keuangan Negara.
Mengingat seseorang menjadi tersangka dalam perkara
korupsi dianggap belum bersalah yang statusnya ditahan tetap mendapat gaji dan tunjangan jabatan
dari keuangan Negara sampai putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Terdakwa
yang ditahan dalam tahanan tetap dapat
gaji dan tunjangan jabatan, sudah tentu merugikan keuangan Negara yaitu tanpa
kerja diberikan gaji dan tunjangan jabatan.
4).Penyidik/Penuntut Umum menghilangkan perkara.
Bisa juga seseorang
pejabat ditetapkan sebagai tersangka
karna adanya sejumlah uang tidak dilakukan penahanan, tetap menduduki
jabatannya dan perkaranya tidak diproses hingga bertahun-tahun sampai lewat 18
tahun terhitung dari mulai di lakukan perbuata korupsi hingga
lewat 18 tahun kemudian, hingga melewati batas penuntutan dalam arti bila sudah
lewat 18 tahun tersangka/terdakwa tidak bisa dituntut lagi, karna sesuai
ketentuan perbuatan yang ancaman
hukumannya seumur hidup dan hukuman mati
masa lewat waktu penuntutannya 18 tahun , sehingga tersangka/ terdakwa sudah
tidak bisa dituntut lagi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 78 KUHP berbunyi :
Hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat
dijalankan lagi ) karena liwat waktunya : 1e. sesudah liwat satu tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan
mempergunakan percetakan; 2e.sesudah liwat enam tahun , bagi kejahatan , yang
terancam hukuman denda, kurungan atau penjara
yang tidak lebih dari tiga tahun
; 3e.sesudah liwat dua belas tahun , bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun;
4e. sudah liwat delapanbelas tahun bagi
semua kejahatan yang terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.[6]
5).Memperlama penyelesaian perkara.
Penyidik/penuntut umum sengaja memperlama penyelesaian
perkara karna adanya sejumlah uang korupsi yang di berikan tersangka/terdakwa
kepada penuntut umum. Hal ini bisa terjadi perkaranya tidak di tahan diperlama
melimpahkan perkara kepada penuntut umum hingga pelimpahan perkaranya sampai
tahunan, demikian juga penuntut umum diperlama melimpahkan perkaranya ke
pengadilan. Memperlama penyelesaian perkara tidak mungkin di praperadilankan
tersangka karna diperlama penyelesaian perkara sesuai kehendak
tersangka/terdakwa.
2 Asas non self incrimination
.
Asas non self incrimination .atau asas
menyalahkan dirinya sendiri, yaitu seseorang yang deiperiksa penyidik
polri,penyidik kejaksaan,atau penyidik KPK dinyatakan sebagai tersangka ,maka
seseorang tersebut sudah dianggap bersalah, dan orang yang sudah bersalah tidak
boleh memegang jabatan dilingkungan pemerintahan dan saat itu jabatannya
dicabut baik sebagai gubernur,bupati atau walikota sampai memperoleh keputusan
hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti bahwa terdakwa tidak bersalah
melakukan perbuatan korupsi. Pencabutan jabatannya sementara dilakukan oleh
atasan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang diberikan penyidik
perkara kepada atasan tersangka
.
3.Belum
pernah menerapkan Asas non self
incrimination .
Asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri belum
pernah dilaksanakan , mengingat Asas non
self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri masih baru diatur
sekitar tahun 2001 yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Relatif masih baru di kenal aparat penegak
hukum dan masih ragu menerapkannya
dan hampir belum pernah dilaksanakan.
Semua perkara korupsi setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka selalu
menerapkan asas presumption of innocence atau
asas praduga tidak bersalah dimana tersangka/terdakwa dianggap tidak
bersalah sebelum putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang pasti. Aparat
Penegak hukum dan masyarakat umum hanya mengenal asas praduga tidak bersalah
karna asas Presumption of innocence atau
praduga tidak bersalah sudah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda selama 350
tahun ditambah masa kemerdekaan selama 72 tahun seluruhnya 422 tahun sudah
mengenal asas presumption of innocence, sedangkan
asas non self incrimination atau menyalahkan diri sendiri di kenal tahun 2001 dan baru 16 tahun. Wajar aparat penegak hukum dan
masyarakat umum belum memahami secara mendalam dan masih ada keragu-raguan dari
aparat penegak hukum dalam menerapkannya.karna tingkat kesulitan dalam
memberantas korupsi cukup tinggi. Sebenarnya tidak ada alasan tidak tau asas
non self incrimination karna sudah diatur secara tegas dalam penjelasan Pasal
37 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan sejak berlakunya undang-undang tersebut sudah harus dilaksanakan.
Akibat ketidak tahuan aparat penegak hukum atas
atasas non self incrimination atau asas menyalahkan diri sendiri penyidik polri, penyidik kejaksaan atau
penyidik KPK setiap perkara korupsi tetap menerapkan asas presumbtion of
innocence atau asas praduga tidak bersalah pada hal sudah jelas asas
presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah sudah tegas dicabut
dan tidak boleh diterapkan lagi dalam penanganan kasus korupsi
3.
Lex specialis atas Asas non self
incrimination
Asas non self incrimination (asas menyalahkan diri sendiri) yang diatur dalam penjelasan Pasal 37
Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 dan Asas Presumtion of innocence (asas
praduga tidak bersalah) yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) , maka dalam menangani perkara korupsi diterapkan Asas non self incrimination sebagai lex specialis
yang mengeyampingkan asas Presumtion of innocence sebagai asas lex generally,
yang disebut Asas lex specilis derogat lex generally yaitu asas lex specilis
mengenyampingkan lex generally.
4.Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi
Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi antara lain akibat ataupun kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan korupsi tidak seketika dirasakan, namun memerlukan
proses waktu yang cukup lama sehingga baru beberapa waktu kemudian individu atau kelompok individu/masyarakat
sebagai korban merasakannya. Bahkan dalam kasus suap atau gratifikasi,
pihak korban lebih banyak bersikap melindungi pelaku dengan berdiam diri karena sama-sama memperoleh keuntungan, demikian juga bila
ketahuan aparat penegak hukum sama-sama
dihukum baik pemberi maupun penerima .
Menurut Widyopramono ,bahwa
budaya bangsa kini, nilai-nilai luhur itu telah luntur atau bahkan ditinggalkan . Malah,
terjadi praktek yang bertolak
belakang dengan nilai-nilai luhur,
sehingga berubah menjadi “ing ngarso sung kuwoso, ing madyo mbangun angkoro, tut wuri mbebayani” Akibatnya , hampir setiap
persoalan yang timbul di masyarakat selalu diselesaikan dengan cara-cara diluar kepatutan atau bahkan melanggar hukuman. Merebaknya
korupsi di Indonesia menandakan nilai dan
norma yang ada di masyarakat telah luntur. Lebih jauh lagi terjadi perusakan atau kekerasan secara fisik bagi mereka yang
dianggap berseberangan . Hal paling mendasar , korupsi sulit diberantas sampai ke akarnya disebabkan rendahnya kualitas moral atau mental (corruption by design with
bad integrity) dan bukan karena kebutuhan (corruption by need) .
Rendahnya kualitas mental disebabkan
lunturnya budaya bangsa yang
dibangun pendahulu . Korupsi sudah dianggap
sebagai kebiasaan bagi sebagian
orang, sehingga sulit di ungkap karena
melibatkan banyak pihak. Perilaku tercela
itu telah mengakar diberbagi elemen bangsa, Bila ditelaah lebih lanjut, perilaku korup bersumber pada budaya masyarakat dan
ketiadaan transparansi atau keterbukaan.
Untuk menangkisnya , perlu ditanamkan
pribadi yang selalu mawas diri
dan mau bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat serta tidak mengambil apa yang bukan menjadi haknya. Kemasan nasihatnya “ mulad saliro angroso wani, ojo milik nggendong lali’ Dengan berpegang teguh dan berpedoman pada nilai-nilai luhur dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, praktek-praktek korupsi
tersebut diyakini dapat
dihindari. Karena itu, sudah saatnya menggelorakan kembali semangat pelestarian dan pengamalan budaya bangsa.[7].
Menurut Antonius
Sujata, beberapa hal lain perlu dikemukakan
terkait dengan korupsi adalah : a. Kompleksitas kasus korupsi, Tindak Pidana
Korupsi dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Beberapa prosedur yang
ada telah disimpangi oleh pelaku yang
semestinya melaksanakan prosedur tersebut. Selain itu, untuk menghitung kerugian yang timbul, diperlukan seorang petugas
khusus yang memiliki keahlian. Begitu
kompleks proses atau prosedur yang
dilewati oleh pelaku, sehingga akibat
yang ditimbulkannya sering tidak
dirasakan atau baru terasa beberapa lama setelah terjadi.b. Kendala
Waktu, terungkapnya Kasus korupsi
tidaklah bersifat seketika ,melainkan beberapa waktu atau beberapa tahun kemudian. Hal ini
sering menyulitkan pengumpulan alat
bukti dan pelacakan tersangka atau saksi, karena sudah pindah , pensiun
dan sebagainya. Bahkan, kesulitan juga ditemui
dalam menghitung jumlah kerugian
yang diderita. c. Keterbatasan intesitas pengawasan fungsional, Tidak dapat disangkal bahwa alasan klasik yang sering muncul adalah volume
serta intensitas pengawasan baik
oleh satuan pengawasan intern tingkat II
maupun tingkat I, dan institusi pengawasan eksternal tidak mampu melakukan tugasnya secara menyeluruh di semua wilayah terhadap seluruh objek pengawasan. Pada
umumnya masalah ini disebabkan karena faktor anggaran.[8]
Sulitnya memberantas
korupsi, dominannya unsur jabatan dalam tindak pidana korupsi ,
menyebabkan pelaku tindak pidana
korupsi tergolong sulit dilacak secara juridis dibandingkan
dengan rata-rata pelaku tindak
pidana lain, karena ia memiliki kedudukan
yang ditopang oleh berbagai
ketentuan yang memungkinkan di jalankannya kekuasaan diskresional. Semakin tinggi tampuk jabatan yang diduduki , semakin powerful
pelaku delik ini. Ia mempunyai keliatan (toughness) tersendiri yang
tidak dipunyai orang lain dalam setiap
jerat hukum pidana yang mungkin sewaktu-waktu mengancam dirinya jaringan luas struktur birokrasi yang didudukinya kokoh, dan fasilitas yang berbagai kemudahan (termasuk
akses kepada uang ) lumayan
banyak . Kesemuanya itu memungkinkan ia
tetap dapat bertahan pada posisinya
sekalipun berbagai macam tuduhan tindak
pidana menerpanya. Barangkali tepat istilah
Ezzat E. Fattah, menamakan mereka
sebagai penjahat – penjahat
berkekuasaan dan
penjahat-penjahat yang memegang
kekuasaan
(powerfull criminals and criminals in power), dimana penjahat-penjahat jenis tangguh ini terdiri dari dua kelas : pertama, yang tak tersentuh (untouchable), yakni pelaku-pelaku
kejahatan yang realitasnya benar-benar berada di atas hukum ( above the law), seperti Hitler, Idi
Amin, Pinochet, dan sebagainya pada saat mereka berkuasa. Kedua, yang tak
terjangkau (unreachable) . Termasuk
dalam ketegori ini adalah para
pelaku kejahatan yang berkekuasaan (formal maupun informal) yang cukup
tinggi dan sulit dijangkau tangan hukum , except with great difficulty and
ini
D.
Kesimpulan;
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut
1.
aparat penyidik polri,penyidik
kejaksaan dan penmyidik KPK belum menerapkan asas non self incrimination
sebagai berikut:
2.
Berdasarkan ketentuan dalam menangani
perkara korupsi tidak boleh menerapkan asas presumption of innocence atau
praduga tidak bersalah karna sudah di cabut dengan penjelasan Pasal 37
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.
Menerapkan asas presumption of innocence atau praduga tidak
bersalah sangat menguntungkan pihak terdakwa.
4.
Suatu saat aparat penegak hukum atau
penyidik polri,penyidik kejaksaan dan penyidik KPK akan dapat di
praperadilankan kepada pengadilan negeri karna dalam menangani perkara korupsi
menerapkan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah
E.Saran:
1.Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan agar penyidik
polri,penyidik kejaksaan dan penyidik KPK segera menerapkan asas non self
incrimination dalam menangani perkara korupsi ,jangan sampai ada tudingan
aparat penegak hukum dalam mengani perkara korupsi melanggar undang-undang yang
menerapkan asas presumption of innocence
atau praduga tidak bersalah yang sudah dicabut dengan penjelasan Pasal 37
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
2,Untuk dapat menerapkan asas asas
presumption of innocenceatau asas menyalahkan dirinya sendiri diharapkan
ada anggota masyarakat atau pengacara mengajugan gugatan pra-peradilan kepada
salah satu penyidik polri,penyidik kejaksaan, atau penyidik KPK dalam menangani
perkara korupsi,dengan gugatan tersebut aparat penyidik akan mengetahui bahwa
menerapkan asas presumption of innocence
atau praduga tidak bersalah dalam perkara korupsi adalah salah yang seharusnya menerapkan asas
non self incriminationatau asas menyalahkan dirinya sendiri
11
KPU MENGIKUTKAN KEPALA DAERAH YANG TERSANGKUT
KORUPSI DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
.
A.latar Belakang.
Dalam pilkada tahun 2018 yang
memperebutkan117 jabatan kepala daerah baik sebagai Gubernur,Walikotan dan
Bupati dan selama itu banyak terjadi perbuatan korupsi yang ingin jadi kepala
daerah maupun sudah ditetapkan partai politik untuk diusung menjadi kepala
daerah malah tersangkut korupsi hanya untuk mendapat uang dari pengusaha untuk
biaya kampanye yang berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi, sampai
Menteri polkam menghimbau untuk menjaga keamanan agar penegak hukum supaya calon kepala daerah yang tersangkut korupsi
ditunda penyelesaian perkaranya sampai selesai pilkada. Himbauan tersebut tidak
bisa diterima KPK tetap memprosesnya sesuai ketentuan hukum, Sedangkan penyidik
polri dan Kejaksaan menerima himbauan tersebut menyelesaikan perkara korupsi
setelah selesai pilkada nasional, selanjutnya KPU telah mengusulkan kepala
daerah yang tersangkut perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam pilkada nasional
tahun 2018, sesuai himbauan masyarakat karna tidak baik yang tersangkut korupsi
menjabat kepala daerah. Usulan KPU banyak yang mendukung dan yang
menentangnya.keinginan KPU suatu hal
yang positip agar lembaga KPU yang dipimpinnya ikut memmberantas korupsi sesuai
dengan kewenangan KPU.Mendekati pelaksanaan pilkada nasional mengikutkan kepala
daerah yang tersangkut perbuatan korupsi diikutkan dalam pilkada nasional,
diantara kepala daerah yang terlibat perbuatan korupsi ada yang menang menjadi
kepala daerah lagi sesuai dengan pilihan rakyat dan yang menang akan dilantik
menjadi kepala daerah.
D.PEMBAHASAN.
1.Tinjauan Juridis
a.Awealnya KPU menerapkan faham anglo saxon dengan asas common law.
Mengingat maraknya perbuatan korupsi dalam menjelang pilkada nasional
untuk dapat diusung partai politik banyak para calon kepala daerah diduga memberikan sejumlah uang atau uang
kerohiman atau uang mahar kepada partai
politik untuk diusung sebagai calon menduduki jabatan kepala daerah. Maraknya
perbuatan korupsi terjadi ditengah-tengah masyarakat dimana KPK banyak
melakukan operasi tangkap tangan. Untuk mengurangi perbuatan korupsi KPU sesuai
dengan kewenangannya mmengusulkan yang tersangkut perbuatan korupsi tidak
dikutkan dalam Pilkada Nasional Tahun 2018 karna banyaknya usulan masyarakat
agar tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut korupsi tidak diikutkan dalam
Pilkada nasional. Tidak etis yang tersangkut korupsi menjadi kepala daerah.
Usulan KPU tersebut menerapkan faham anglo saxon dengan asas common law yaitu
hakim menghukum seseorang karna perbuatannya bertentangan dengan kebiasaan yang
berlaku ditengah-tengah masyarakat, asas
common law ini dikaitkan dengan usul KPU sejalan tidak perlu ada
undang-undangnya dulu dapat menindak para koruptor yaitu KPU tidak mengikutkan
kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam Pilkada Nasional . usulan
KPU bila diikuti terus ditakutkan aparat negara akan selalu menghukum orang
pada hal aturannya belum ada sehingga aparat negara akan sering bertindak
diktator Aparat negara bersikap tidak
perlu perbuatannya diatur dulu yang penting ditindakdulu demi menciptakan keamanan dan ketertiban
karna menunggu perbuatan tersebut kalau diatur dulu oleh presiden bersama DPR
RI membutuhkan waktu lama
Untuk KPU tidak menggikutkan
kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dapat dilakukan dengan dua hal
sebagai berikut:
a).membuat undang-undang oleh
pemerintah bersama DPR RI yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk tidak
mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada
nasional, karna pilkada nasional tinggal dua bulan lagi diduga tidak mungkin
menyelesaikannya ditambah anggota DPR RI jumlah anggota lebih 500 orang sulit
mengumpulkannya belum lagi dilakukan pembahasan-pembahasan yang memakan waktu
lama, seperti merevisi undang-undang terorisme saja baru selesai selama dua
tahun itupun setelah adanya ancaman dari presiden Joko Widodo bila sampai
undang-undang terorisme tidak selesai sampai sekitar tanggal 16 Juni 2018 tidak
selesai,maka presiden Joko Widodo akan mengaluarkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang, setelah ancaman presiden Joko Widodo maka DPR RI telah
mengesahkan undang-undang terorisme
sebelum bulan Juni 2018
b).kemungkinan
mahkamah Konstitusi merevisi peraturan KPU memberikan kewenangan kepada KPU
tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada tingkat nasional. Lewat
putusan Mahkamah Konstitusi. memungkinkian
sebelum waktu dua bulan Mahkamah Konstitusi dapat memutuskannya dan KPU dapat melaksanakan kewenangannya
tidak mengikutkan kepala daerah yang terlibat perbuatan korupsi, dan sampai
berlangsung pilkada nasional belum ada
keputusan dari Mahkama Konstitusi.
b.Waktu KPU sudah
Mendesak.
KPU sejak awal
sudah berniat tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi
mengikuti pilkada nasional. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku,mengingat
Pilkada nasional tanggal 26 Juni 2018 belum ada undang-undang yang di buat DPR
RI bersama Pemerintah ditambah lagi putusan Mahkamah Konstitusi belum ada terkait pemberian kewenangan kepada
KPU untuk tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi.
Terpaksa KPU mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi
mengikuti pilkada tingkat nasional, untuk menghindari tudingan kepada KPU merusak demokrasi di Indonesia dari pada
dituduh merusak demokrasi Indonesia lebih baik
menjalankan /melaksanakannya sesuai kewenangannya, karna dalam aturan
KPU tidak ada diatur tidak mengikutkan kepala daerah yang terlibat perbuatan
korupsi dalam pilkada tingkat nasional, hal ini seperti buah simalakama
kalau kepala daerah yang terlibat
perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam pilkada nasional bertentangan dengan
ketentuan hukum tetapi bila kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi
diikutkan dalam pilkada nasional sudah sesuai dengan kewenangan KPU, hanya saja
awalnya tidak akan mengikutkan kepala daerah yang terlibat perbuatan korupsi
mengikuti pilkada nasional tanggal 26 Juni 2018. keinginan tidak mengikutkan
kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada nasional tidak
ada landasan hukumnya karna DPR RI bersama pemerintah tidak berhasil membuat undang-undang yang memberikan
kewenangan kepada KPU tidak mengikutkan
kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada nasional demikian
juga putusan Mahkamah Konstitusi belum ada yang dapat digunakan sebagai dasar
hukumnya.
Akibatnya
Tindakan KPU mengikutkan kepala daerah yang tersangkut korupsi dalam pilkada
nasional dan akan melantiknya yang menerapkan faham Anglo Saxon dengan asas common law. Hal ini
sudah bertentangan dengan ketentuan
hukum pidana yang menganut faham eropah kontinental terutama dengan asas
legalitas dimana suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur
terlebih dahulu dalam undang-undang.
c.Tindakan
pemerintah kurang serius
KPU jauh
sebelumnyatelah menyatakan tidak akan
mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi dalam pilkada nasional, Tindakan pemerintah
kurang serius untuk menanggulangi perbuatan korupsi dikalangan kepala daerah,
seharusnya adanya keinginan KPU tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut
perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam pilkada nasional, langsung pemerintah
mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tetapi pemerintah membuat peraturan
pemerintah pengganti undang-undang waktunya sudah mepet dan tanggal suratnya
belum dibuat secara juridis perpu tersebut belum bisa diberlakukan , jadi
Mengkumham Yasona Laoli tidak boleh menyalahkan KPU saja karena kinerja
pemerintah sangat lambat karna waktunya sudah mendesak terpaksa KPU mengikutkan
kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi mengikuti pilkada nasional
d.Asas Common law (hukum kebiasaan).
Sistem hukum Common Law (Anglo Saxon) adalah dimana hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa atas keyakinan semata yang bertentangan dengan hukum kebiasaan yang
berlaku ditengah-tengah masyarakat, dan putusan hakim tersebut tidak selalu
harus ada alat bukti yang mendukungnya. Sistem hukum Common Law yang didasarkan pada yurisprudensi atau putusan
hakim/putusan pengadilan yang terdahulu.
Sistem hukum ini mulai berkembang
pada abad XVI di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya. Negara-negara yang menganut sistem hukum
Anglo Saxon ini antara lain adalah negara-negara Persemakmuran Inggris, Amerika
Utara, Singapura, Kanada (kecuali Quebec), Australia, Malaysia, Selandia Baru
dan Amerika Serikat.
Sistem hukum Common Law ini berdasarkan pada custom atau kebiasaaan. Pada sistem
hukum ini memungkinkan hakim di
pengadilan untuk membuat hukum sendiri (judge
made law) dengan melihat kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi. Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian
hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
hukum dibentuk dan mengikat umum.
Walaupun sistem hukum Common Law ini bersumber pada putusan-putusan hakim/putusan pengadilan
atau yurisprudensi, namun kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang
berupa Undang-Undang dan peraturan administrasi negara juga diakui. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut adalah bersumber dari
putusan pengadilan. Putusan pengadilan,
kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara
sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa
Kontinental. Hakim mempunyai peran dalam
menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk
menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum
baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan
perkara sejenis. Sehingga hakim terikat
pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara
sejenis (asas doctrine of precedent).
Namun bila dalam putusan pengadilan
terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari oleh hakim berdasarkan
prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat maka hakim dapat memutuskan perkara
dengan menggunakan metode penafsiran hukum.
e.Ciri-ciri
Ciri-ciri hukum dalam
sistem Common Ciri – ciri hukum dalam sistem Common Law antara lain :
1).Sebagian hukum dari common
law adalah hasil dari pertumbuhan historis
yang terlaksana secara bertahap,
sehingga masih mempunyai dan menunjukkan
unsur-unsur feodalnya,
2).Putusan pengadilan dalam
sistem common law adalah salah satu
sumber hukum yang sangat penting,
3).Dualisme
hukum kebiasaan dalam kepatutan dengan
sistem hukum common law masih diakui dan
ini tidak dikenal dalam sistem civil
law,
4).Semua hukum civil law berbeda dalam substansi dan prosedur dalam hukum perdata dan hukum administratif, hukum common law menolak pembagian dalam dua bagian ini dan berpegang setidak-tidaknya dalam teori, pada prinsipnya berlaku asas perlakuan yang
sama dimuka hukum,
5).Sistem common law memberi tempat yang sangat penting dan istimewa kepada pengadilan, Semua sistem common law masih menundukkan diri berdasarkan kebiasaan.
6).Sistem common law yang didasarkan kepada kebiasaan sedangkan dalam sistem
hukum civil law semua hukum
dikodifikasikan, ada dalam peraturan
perundang-undangan dan merupakan
program legislatif.[1]
7).Putusan hakim
terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).
f.tiga karateristik Common Law
Sistem hukum Common Law mempunyai 3 (tiga) karakteristik, yaitu yurisprudensi
dipandang sebagai sumber hukum yang terutama, dianutnya asas Stare Decesis, dan adanya Adversary system dalam proses
peradilan. Ketiga hal tersebut merupakan
pembeda antara sistem hukum Common Law
dari sistem hukum Civil Law. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa
yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem hukum Civil Law.
2.Usulan//tindakan KPU melanggar asas legalitas
Hukum pidana Indonesia menganut faham
eropah kontinental dimana asas yang utama dari sekian banyak asas yaitu asas
legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sebelumnya sudah
diatur terleh dahulu dalam undang-undang atau asas nullum delictum nulla vuna preia lege poenally , sudah diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 1 ayat 1 KUHP. Suatu
perbuatan apabila belum diatur dalam undang-undang tidak bisa dituntut seperti
kasus LGBT yaitu kawin sesama jenis dan kasus kumpul kebo yaitu hidup satu
rumah tanpa ikatan perkawinan dan anaknya bertambah terus tidak bisa dihukum
karna perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang.
3.Sejarah asas legalitas.
Pada jaman romawi kuno Raja
bertindak diktator kepada rakyatnya, saat itu hukum itu apa yang dikatakan Raja
adalah hukum karena setiap Raja tidak
ada membuat aturan hukum, sehingga masyarakat tidak tau mana perbuatan yang
dilarang yang perlu dijauhi dan mana perbuatan yang dibenarkan.setiap tindakan
rakyat sering disalahkan dan rakyatnya dijatuhkan hukuman karna apa yang
dilakukan rakyatnya tidak sesuai dengan kehendak Raja dan Raja sering bertindak
diktator kepada rakyatnya sehingga rakyatnya sering dipihak yang salah dan
rakyat sangat takut kepada Rajannya, setelah perjalanan waktu dalam jaman
Romawi dibawah pemerintahan raja Justinianus menerapkan asas legalitas walaupun
tidak disebut namanya asas legalitas bahwa
semua perbuatan yang dilarang telah dibuat dulu dalam peraturan hukum yang berlaku saat itu,
sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan yang terlarang yang harus
dihindari dan mana perbuatan yang dibenarkan, sehingga masyarakat tidak
melakukan perbuatan kejahatan lagi dan mentaati hukum yang berlaku yang dibuat
Raja. Selanjutnya dalam perkembangan selanjutnya asas legalitas ini diterapkan
di negara Prancis bahwa semua perbuatan terlarang diatur dulu dalam
undang-undang baru dapat menuntut orang tersebut dan salah seorang sarjana di
Prancis menyebut asas legalitas yaitu
nullum delictum nulla poena prapeia lege poenalli yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut
apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang.selanjutnya negara
prancis menjajah negara belanda menerapkan hukum yang berlaku di Prancis di
negara Belanda selanjutnya negara Belanda menjajah negara Indonesia dimana
hukum yang berlaku di negara Belanda diterapkan/diberlakukan di Indonesia yang
disebut menerapkan asas korkordansi yang sampai sekarang masih berlaku yang
disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, Maka hukum pidana Indonesia
menganut asas legalitas. Maka dalam negara Indonesia setiap ada perbuatan yang
terlarang yang dapat dihukum harus dibuat dulu undang-undangnya yaitu
Pemerintah bersama DPR RI Bersama-sama membuat undang-undang atas suatu masalah
untuk ditaati seluruh bangsa Indonesia bagi yang tidak mentaatinya dijatuhkan hukuman sesuai
dengan perbuatannya, dengan demikian akan megetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang
dan harus dijauhi. Maka Aparat negara terutama aparat penegak hukum tidak
melakukan tindakan diktator kepada anggota masyarakat sepanjang perbuatan
terlarang tersebut belum diatur dalam undang-undang misalnya masalah LGBT DAN
KUMPUL KEBO Tidak bisa dituntut dimuka pengadilan walaupun perbuatan tersebut
sangat ditentang anggota masyarakat yang dirasakan mengotori lingkungan
masyarakat dimana LGBT dan kumpul kebo bertempat tinggal yag dianggap merusak
nilai-nilai agama yang dianut anggota masyarakat setempat antara lain kumpul
kebo hidup bersama satu rumah tanpa ikatan perkawinan, kawin dengan sejenis
yaitu laki-laki kawin dengan laki, perempuan kawin dengan perempuan.
4.Makna Asas legalitas
asas legalitas yaitu suatu perbuatan
baru dapat dituntut apabila sudah terlebih dahulu diatur dalam undang-ungang
Makna asas Legalitas untuk kepastian hukum ialah :
1).Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan pidana harus
lebih dahulu dinyatakan di
dalam peraturan perundang-undangan.
2).Dalam menentukan adanya perbuatan
pidana, tidak mungkin digunakan analogie
(kias).
3)..Aturan-aturan Undang-undang
pidana tidak mungkin berlaku surut.[1].
Muladi menyebutkan bahwa makna asas legalitas tersebut hakikatnya terdapat paling tidak ada 4
(empat) larangan (prohibitions) yang
dapat dikembangkan asas tersebut , yaitu
:
1)..“Nullum crimen , nulla
poena sine lege scripta” :(larangan
untuk memidana atas dasar hukum tidak tertulis- unwritten law-)
2)..“Nullum crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk
melakukan analogy)
3)..“Nullum crimen, nulla poena sine
lege praevia” (larangan terhadap
pemberlakuan hukum pidana secara surut).
4).“Nullum crimen, nulla poena sine
lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum pidana yang tidak jelas-unclear
terms-).[1]
Jika berpegang pada pendapat
Groenhuijsen mengenai asas legalitas
dalam arti klasik ini, maka sejatinya
tidak ada tempat bagi hakim untuk memberikan penafsiran terhadap pengertian sifat melawan hukum di bidang pidana , karena analogi
dilarang diterapkan dalam hukum pidana. Atau,
dengan kata lain, dalam hukum pidana
hanya dikenal pandangan formil.[1]
5.Pengertian Asas secara umum sebagai
berikut :
a).Dasar,alas,fundamen,
misalnya batu yang baik untuk asas pendirian rumah;
b).Sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan
berpikir (berpendapat dan sebagainya, misalnya : bertentangan dengan asas hukum pidana; pada asasnya saya setuju dengan usul saudara).
c).Cita-cita yang menjadi dasar
(perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan.
Menurut George Whitecross, asas
merupakan alam pikiran yang dirumuskan
dengan luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies
at the base of arule of law- suatu prinsip
atau suatu asas merupakan alasan umum, yang menjadi dasar dari aturan
hukum).
A.R.Lacey,
mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu :
a. A principle may be a high grade law,
on which a lot depends..- Suatu asas mungkin adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang
diatasnya banyak tergantung,…..b. legal,
moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws in being
descriptions of ideal world, set
up to govern actions as scientific las are to govern expectations”…-asas
dapat saja menyerupai hukum yang
bernilai ilmiah untuk menggambarkan dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan
pemerintah sebagai hukum ilmiah untuk
mencapai harapan pemerintah.[1]
Chainur Arrasjid,
berpendapat bahwa asas hukum baru
merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir untuk menciptakan norma hukum. Jadi suatu asas merupakan suatu alam pikiran
atau cita-cita ideal yang melatar
belakangi pembentukan norma hukum, yang
konkret dan bersifat umum atau abstrak ( khususnya dalam bidang-bidang hukum yang erat hubungannya dengan agama dan budaya).
6.Makna asas.
Mien Rukmini , menyatakan
bahwa pentingnya nilai-nilai dan asas-asas
hukum, yang oleh para pakar diidentifikasikan mengandung
prinsip-prinsip sebagai berikut :
a).Asas-asas hukum merupakan tendens-tendens yang dituntut
oleh rasa susila dan berasal dari kesadaran hukum atau keyakinan kita yang secara langsung dan jelas menonjol.
b).Asas-asas hukum merupakan
ungkapan-ungkapan yang sangat umum
sifatnya, yang bertumpu pada perasaan,
yang hidup di setiap orang.
c)..Asas hukum merupakan
pikiran-pikiran yang memberi
arah/pimpinan yang menjadi
dasar kepada tata hukum yang ada.
d).Asas hukum dapat
diketemukan dengan menunjukkan hal-hal
yang sama dari peraturan yang berjauhan satu sama lain.
e).Asas hukum merupakan sesuatu yang ditaati oleh orang-orang, apabila mereka ikut bekerja dalam
mewujutkan undang-undang.
f).Asas hukum
dipositipkan baik dalam
perundang-undangan maupun yurisprudensi.
g).Asas hukum tidak
bersifat transedental atau melampaui alam kenyataan yang dapat disaksikan oleh panca indra.
h).Artikulasi dan penjabaran
asas-asas hukum bergantung kepada
kondisi-kondisi sosial, sehingga bersifat
open ended, multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya
bersifat absolute seperti pandangan yuridis yang tradisional.
i). Asas-asas hukum
berkedudukan relative otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan.
J).Asas hukum
merupakan legitimasi dalam prosedur
pembentukan, penemuan dan pelaksanaan
hukum.
k).Asas hukum berkedudukan lebih
tinggi dari undang-undang dan pejabat-pejabat resmi (penguasa), sehingga tidak merupakan keharusan
untuk mengaturnya dalam hukum
positip.[1]
7.Asas tertinggi dalam Sistem hukum
pidana.
Dalam
sistem hukum pidana berdasarkan kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli
hukum, bahwa sistem hukum pidana terdiri dari tiga tingkat yaitu :
a).Tingkat pertama
yaitu Asas, hanya mengandung nilai-nilai positip, dan asas tidak mengatur
perbuatannya dan sanksinya.
b).Tingkat dua yaitu Undang-Undang sebagai
hukum positip.
c).Tingkat ketiga yaitu
putusan pengadilan, terdiri dari penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum,
Pengadilan, Lembaga pemasyarakatan.
8 Asas hukum
Asas hukum yang
berlaku didunia cukup banyak tetapi yang terkenal ada empat faham asas hukum
yaitu
a).Faham/asas eropah
kontinental
b).Faham/asas anglo
saxon.
c).Faham/asas hukum islam
d).Faham/asas hukum
adat
dari empat faham/asas hukum
tersebut Negara Indonesia menganut faham eropah kontinental hampir 85 negara
didunia menganut faham eropah kontinental, antara lain negara
Itali,Prancis,Belanda, sedangkan faham anglo saxon hanya dianut negara Inggris
beserta negara-negara bekas jajahannya.
E.Mengatur untuk kebutuhan kedepan
2024.
Kenginanan ketua KPU tidak mengikutkan kepala daerah yang terlibat dalam
perkara korupsi tidak mengikutkan dalam pilkada nasional untuk tahun 2024.
Untuk dapat melaksanakannya pemerintah bersama DPR RI mulai saat ini membuat
undang-undangnya yang memberikan kewenangan kepada KPU yang tidak mengikutkan kepala daerah yang
tersangkut dalam perbuatan korupsi dalam pilkada nasional tahun 2024,
sebagisalah satu aparat pemerintah untuk ikut mencegah perbuatan korupsi.
F.Kesimpulan.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Usulan/Tindakan KPU kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi
yang diikutkan dalam Pilkada Nasional
sejalan dengan faham anglo saxon yaitu asas common law.
2.Usulan/tindakan KPU tersebut
mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi dalam pilkada nasional bertentangan dengan
asas legalitas yang dianut hukum pidana Indonesia
3.Negara Indonesia sebagai Negara
hukum tidak taat kepada faham eropah
kontinental yang dianut hukum pidana indonesia dalam hal ini asas legalitas.
G.Saran.
Bertalian kesimpulan tersebut diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1.Para pejabat negara supaya mentaati asas legalis dimana semua
perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah terlebih dahulu perbuatannya diatur
dalam undang-undang.yan sudah tegasdiatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP jangan
sampai menghukum orang belum ada perbuatannya diatur dalam undang-undang, hanya
dengan alasan yang penting perbuatannya dihukum dan terciptanya keamanan dan
ketertiban dapat dituntut ,bila sering menghukum seseorang yang belum ada
undang-undangnya dikwatirkan akan menjurus bertindak secara diktator yang
bertentangan dengan ketentuan negara Indonesia sebagai negara hukum dimana hukum sebagai Panglima
dan harus mentaati semua hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.
2.Semua ketentuan hukum yang diterapkan/diberlakukan harus sejalandengan
faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana Indonesia,jangan dicampur
adukkan dengan faham anglo saxon yang hasilnya akan bertentangan satu sama lain
yang berakibat melanggar hak asasi manusia
3.Supaya KPU mengajukan revisi
kepada Mahkamah Konstitusi agar KPU
diberikan kewenangan tidak mengikutkan
kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada tingkat nasional,
4.Untuk tahun 2024 dalam pilkada
nasional sudah harus selesai dibuat pemerintah bersama DPR RI undang-undang
yang memberikan kewenangan kepada KPU bahwa kepala daerah yang terlibat dalam
perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam pilkada nasional untuk tahun 2024. agar
sesuai dengan asas legalitas sesuai dengan faham eropah kontinental yang dianut
hukum pidana indonesia.
DAPTAR – PUSTAKA
Abdul
Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum,
Penerbit Prenada Media, Cetakan ke-1,
Desember 2005 .
Bachsan
Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung,
Edisi Kedua : Oktober 1982 .
Lilik
Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian
Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 .
Mien
Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan
Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit
PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,
RO.
Siahaan.Dr.SH,S.Sos,MH, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama,
Juli 2008.
Juniver Girsang,
Abuse Of power, Penerbit JG Publishing .
12
TIGA CARA MEMBERANTAN PERBUATAN
KORUPSI
A.pemberantasan korupsi
Untuk
membersihkan perbuatan korupsi dari aparat negara mulai dari jabatan
Presiden,Gubernur,Bupati/Walikotasebagai kepala Dinas tingkaT I dan II, dirjens
Menteri Sampai ketingkat bawah berada ditangan partai plolitik,karna semua
kepala pemerintah mulai Presiden Gubernur,Bupati,Walikota untuk menduduki
jabatan dipemerintahan harus diusung/didukung partai politik, bila partai
plotik bersih dari perbuatan korupsi,maka akan menyeseleksi para calon yang
bersih dari perbutan korupsi dan kinerjanya terkenal baik dekat dengan
masyarakat ,jujur, maka setelah terpilih menjadi kepala daearah semua pegawai
negeri (PNS) yang berada dalam lingkungan tugasnya menjadi bawahannya atau
stafnya yang membantu kepala daerah yang terpilih dalam melaksanakan tugasnya
ternyata para kepala dinas tingkat I dan II dirjen sebagai bawahannya kepala
daerah melakukan perbuatan korupsi
sesuai dengan jabatannya, maka partai politik yang mendukungnya meminta kepada
kepala daerah yang didukung partai politik tersebut memerintahkan kepada kepala
daerahnya supaya menindak tegas kepala dinasnya yang melakukan perbuatan
korupsi,jika tidak menindaknya partai politik tersebut menarik dukungannya
sebagai kepala daerah dan mengusulkan kepada rapat partai plitiknya supaya
mencari alasan menjatuhkan kepala
daerahnya yang dianggap tidak bersih dari perbuatan korupsi yang dianggap
bekerja sama dengan kepala dinasnya melakukan perbuatan korupsi. Dengan
tindakan tegas dari partai politik kepada kepala daerah hasil dukungannya yang
melakukan perbuatan korupsi akan
menghilangkan perbuatan korupsi dari semua bidang dari mulai tingkat atas sampai kebawah,
akibatnya rakyat senang semua anggaran
proyek pembangunan akan dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, karna pada saat diusung /didukung partai politik tanpa uang mahar
maka pada saat menduduki jabatan di pemerintahan tidak melakukan korupsi untuk
mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan
Lain hal nya dengan kondisi sekarang
setiap partai politik mengusung/mendukung
calon menjadi kepala daerah selalu harus ada uang mahar menurut
informasi untuk menjadi calon bupati/walikota uang maharnya berkisar Rp.50
milyar untuk calon Gubernur uang maharnya berkisar Rp.100 milyar yang nilainya
cukup besar hal tersebut dilakukan partai politik karna untuk membiayai
kegiatan partai politik yang membutuhkan banyak uang pada hal partai politik
tidak memiliki sumber dana resmi yang dapat diaudit setiap tahun dan semua
sumber dananya ada kaitannya dengan perbuatan korupsi. sehingga setiap calon
yang didukungnya setelah terpilih
menjadi kepala daerah, maka semua anggaran pembangunan sebagian besar dikorupsi untuk dirinya
sendiri untuk mengembalikan uang yang sudah di keluarkan,sehingga masyarakat
tidak merasakan hasil pembsngunan dan tidak ada meningkatkan kesejahteraan
mesyarakat, kepala daerah hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri hidup
dengan hedonis atau hidup berpoya-poya,memiliki 2-3 tiga rumah mewah,memiliki
mobil mewah hingga 20 unit,belanja ke luar negeri beli sepasang sepatu seharga
Rp.200 juta ke milan italia.
Untuk menghilangkan
perbuatan korupsi dari tengah-tengah masyarakat mulai tingkat atas sampai
tingkat bawah, maka untuk mendirikan partai politik yang bersih dari perbuatan
korupsi dilakukan dengan tiga cara yaitu :
1.Pendiri Partai Politik Pengusaha besar
Partai politik harus memiliki sumber keuangan resmi dalam bentuk setiap
pendirian partai poliitik harus memiliki perusahaan dari hasil keuntungangannya
dapat membiayai kegiatan organisasi politiknya.maka untuk membentuk partai
politik diharapkan para pengusaha besar yang memiliki beberapa perusahaan. Bisa
satu orang atau bebera orang bergabung para pengusaha membentuk partai politik
karna partai politik membutuhkan dana besar diantara pengusaha yang bergabung
perusahaannya nanti secara bergantian menjadi ketua partai politik untuk
memimpin partai politik.kalau hal terjadi ,tidak mungkin lagi partai politik
menerima uang mahar dari calon kepala daerah untuk membiayai partai politiknya
semua akan bersaing secara sehat untuk menjadi kepala daerah,setelah terpilih
akan melaksanakan tugasnya dengan baik semua anggaran pembangunan akan
digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak lama kemudian akan menimbulkan
kesejahteraan masyarakat
2.Iuran anggota.
Pembangunan partai politik dimana setiap anggotanya
dikenakan iuran anggota partainya yang memadai besarnya diberikan baik
tiap tahun yang cukup membiayai kegiatan kegiatan partai politiknya
sebaliknya partai politik benar-benar memperjuangkan kepentingangan anggota
partainya baik menjadi calon kepala
daerah yang dianggap berkwalitas dari
kadernya sendiri tanpa uang mahar. bila dalam satu provinsi ada pemilihan
gubernur maka semua anggota partai politik sepropinsi yang berminat menjadi
calon gubernur diseleksi untuk didukung /diusung menjadi calom gubernur
setempat. partai poltik tidak boleh mendukung/mengusung yang bukan kadernya
tidak boleh didukung/diusung menjadi calon kepala daerah,sehingga partai
politik tersebut harus mengkader anggota partainya untuk mengisi jabatan di
pemerintahan.jangan sampai terjadi partai politik mendukung ksadar partai
politik lainnya untuk calon kepala daerah yang diduga tidak ada kadernya yang
baik karna tidak ada dilakukan pembinaan,
akibatnya hanya mendukung kader partai politiklainnya yang diduga mampu
memberikan uang mahar yang tinggi kepada partai politiknya.hal ini pernah
terjadi dibeberapa daerah terutama didaerah wilayah timur dimana partai
politiknya yang didukung partai politiknya selalu dari kader partai
lainnya,sehingga semua pendukung partai politik tersebut membuka baju partainya
lalu dibuang sekaligus kaluar dari partai politik tersebut.
3.Bantuan anggaran dari APBN/ Negara
pemerintah memberikan anggaran
negara membantu tiap partai politik untuk biaya kegiatan operasional partai
plitik dan tiap tahun partai politik
diperiksa Badan pemeriksa Keuangan
mengenai penggunaan keuangan tersebut sehingga tidak dikorupsi, maka
berdasarkan hal tersebut setiap calon kepala daerah tidak boleh memberikan uang
mahar kepada partai politik ,sehingga kepala daerah yang terpilih benar- benar
yang berkwalitas dan memimpin rakyatnya sesuai kepentingan rakyat.perbuatan
korupsi akan hilang dari tengah-tengah masyarakat.Partai politik tidak salah
dibiayai negara karna partai politik bekerja untuk untuk kepentingan rakyat
juga, seperti anggota DPR/DPRD setela terpilih, melaksanakan tugasnya untuk kepepentingan
rakyat sebagai pengawas pembangunan pemerintah agar sesuai dengan rencana dan
anggarannya, menyusun anggaran pembangunan dan membuat Undang-Undang
bersama-sama dengan pemerintah.
sehingga semua pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
untuk dapat memberantas korupsi., Maka satu –
satu jalan memberantas korupsi dari tingkat pusat sampai daerah yaitu dengan
membentuk partai politik oleh para pengusaha yang memiliki banyak uang , iuran
anggota partai politik dan Bantuan anggaran dari APBN/ Negara
B.WNI Wajib anggota salah satu partai politik dan ikut Pemilu.
Setiap warga negara indonesia wajib menjadi
salah satu anggota partai politik,untuk mensukseskan pembangunan demokrasi di
indonesia dan harus aktif perkembangan politik negara dan jangan sampai tidak
perduli dalam pelaksa pembangunan karna pemilu atau pilkada dilakukan untuk
kepentingan masyarat,maka setiap ada pemilihan presiden wajib ikut memilih
setia yang ikut pemilu deiberikan kartu tanda ikut pemilu dan setia mengurus
kepentingan pribadi dari pemerintah diutamakan yang mengikuti pemilu dengan
menunjukkan kiartu mengikuti pemilu, urusan masyarakat kepada pemerintah cukup
banyak antara lain mengurus perpanjangan sepeda motor/mobil, ijin banguna, akte
kelahiran, dll. bila ada ada antri mengurus surat kendaraan lebih didahulukan yang memiliki surat tanda
ikut pemilu dibandingkan dengan orang tidak ikut pemilu. semua diselesaikan dulu masalah yang memiliki
tanda ikut pemilu baru terakhir dilayani yang tidak memiliki kartu mengikuti
pemilu,dengan adanya sanksi bagi yang tidak mengikuti pemilu maka semua warga
masyarakat mengikuti setiap ada pemilu karna takut nanti tidak dilayani
pemerintah pada saat mengurus kepentingannya dari pemerintah . selama ini dalam
setiap kebutuhannya
diselenggarakan pemilu banyak yang
tidak ikut memilih dengan alasan semu calon tidak ada yang bersih dari korupsi,
alasan pulang kampung dll.sehingga hasil pemilu tersebut seperti hasilnya tidak
sebagaimana yang diharapkan.setiap warga negara harus aktif memberikan suaranya
dalam pemilu bagi yang tidak bersih dari
korupsi supaya tidak dipilih dan anggota masyarakat yang punya hak pilih jangan
mau menerima uang dari calon sehingga suara yang diberikan benar-benar kepada
calon yang bersih dari perbuatan korupsi.
13
TOKOH
AGAMA DAN MASYARAKAT TIDAK MENERIMA SUMBANGAN
YANG
GAJINYA / PENGHASILANNYA
TIDAK SEIMBANG.
1.Menolak bantuan.
Para tokoh Agama dan Tokoh
masyarakat lainnya jangan menerima bantuan dari aparat Negara atau
penyelenggara Negara sumbangan untuk membangun tempat ibadah baik membangun
Mesjid untuk beragama Muslim, Gereja bagi umat Kristen, Pure untuk beragama
Hindu, dan tempat pertemuan untuk
kelompok masyarakat tertentu dan lain-lain, kalau penghasilan atau gajinya
tidak seimbang dengan sumbangan yang di berikan. Sering kita mendengar seorang
pejabat Gubernur menyumbang pembangunan tempat ibadah dengan menyumbang Rp.500
juta pada hal gajinya hanya Rp.10.000.000,- , Gubernur tersebut dapat
menyumbang Rp.500 juta diduga dari hasil korupsi.
2.mendapat
kehormatan.
Pada umumnya para penyumbang tersebut
mendapat kehormatan dan tempat duduk yang terbaik dan terdepan dan memuji-muji
tindakannya dan disebut pemurah dan memperhatikan keinginan dan kebutuhan
masyarakat. Mendengar pujian dari tokoh masyarakat sebagai penerima sumbangan
dan anggota yang mendengarnya dalam hatinya timbul suatu sikap kalau saya nanti
memegang jabatan di pemerintahan akan melakukan korupsi dan akan menyumbang
semua kegiatan pembangunan yang dilakukn tokoh agama dan tokoh masyarakat agar
masyarakat menghormati dirinya dan keluarganya.
3.Mengucilkannya.
Untuk mengurangi perbuatan korupsi
dari pejabat Negara dan penyelenggara Negara seharusnya para tokoh agama dan
tokoh masyarakat menolak semua sumbangan dari aparat Negara dan penyelenggara
Negara bila sumbangan yang diberikan tidak seimbang dengan penghasilannya.
Selanjutnya tokoh Agama dan Tokoh masyarakat mengucilkan dari pergaulan
ditengah-tengah masyarakat terhadap
aparat Negara dan penyelenggara Negara yang terkenal kental dengan perbuatan
korupsinya.
4.Melihat
tindakan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menolak sumbangan dari orang
yang tidak sesuai dengan penghasilannya akan berakibat baik nanti kepada
umatnya bila suatu saat nanti bekerja tidak melakukan perbuatan korupsi
sehingga bersih dari perbuatan korupsi salah satu cara juga untuk menghindari
umatnya memakan uang negara yang bukan haknya yang disebut uang haram
hukumnya,sehingga kehidupan umat sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya agar
nanti bila dipanggil naik kesurga yang dan dijauhkan dari api neraka,karna
karna itulah tujuan hidup orang menganut salah satu agama yang diyakininya ,maka selama hidup didunia harus menghindari
semua perbuatan kejahatan dan perbuatan korupsi uang negara yang merupakan uang
rakyat, jika berhasil tidak melakukan perbuatan korupsi hidupnya nanti akan bahagia diakhirat.
kesimpulan
5.para tokoh agama dan tokoh masyarakat
janganlah menerima bantuan dari orang
yang tidak sesuai dengan penghasilannya dengan kata lain dari peroleh dari
perbuatan korupsi, janganlah menerima sumbangan dengan alasan bahwa pada saat
menerima uang sumbangan tersebut dianggap
tidak tau dari hasil korupsi ada dilihat perbuatan kejahatan maka uang
sumbangan tersebut harus diterima yang penting saat uang diterima tidak ada
masalah. Hal tersebut disamakan pada saat memberikan uang persembahan kedalam
kotak apakah uang yang dipersembahkan tersebut dari hasil mencuri dipasar atau
tidak, sipengurus mesjid atau gereja tidak tau maka uang tersebut dianggap uang
yang sah. perlu dibedakan uang persembahan jumlahnya relatif kecil tetapi bila
menyumbang suatu mesjid atau gereja ,pure,jumlahnya cukup besar yang jumlahnya
milyaran yang patut diduga dari hasil korupsi sedangkan gajinya hanya berkisar
Rp.50 juta,dan harus deitolak yang bertentangan dengan ajaran agama.
14
KOMISI PENYIDIK MILITER DAN
PENEGAK HUKUM.
1.Pendahuluan.
Selama ini tindakan pemberantasan
korupsi hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), para
pengusaha/kontraktor, sedangkan aparat militer meliputi Angkatan Darat, Laut
dan Udara hampir tidak ada dan aparat
penegak hukum terdiri dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), dan Pengadilan relatif masih sedikit yang diproses sesuai
ketentuan yang berlaku.Selama perbuatan korupsi pada umumnya yang dilakukan
aparat sipil bekerjasama dengan pengusaha,dan rasanya tidak adil pada hal
didalam lingkungan lembaga militer yang meliputi angkatan darat,angkatan
laut,dan angkatan udara maupun di lembaga penegak hukum banyak juga terjadi
perbuatan yang korupsi yang merugikan keuangan negara hanya saja kasusnya tidak
sampai ke pengadilan,maka sesama aparat negara baik aparat sipil,aparat
militer, dan aparat penegak hukum sama-sama bertugas pada lembaga negara yang
dibiayai dengan anggaran negara yang merupakan milik rakyat Indonesia,bila ada
aparat baik dari Aparat Sipil atau PNS/aparat penegak hukum maupun Aparat
Militer yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
melakukan perbuatan korupsi harus ditindak sampai nke pengadilan tanpa kecuali sesuai dengan asas equality
before the law atau persamaan hak didepan hukumbaik dia
berpangkat tinggi dan pejabat tinggi semua ditindak sesuai dengan hukum yang
berlaku
2.Latar Belakang/penarikan 20 orang
penyidik.
Kasus simulator SIM yang terjadi di
Korlantas Mabes Polri, dimana KPK menentukan Irjen Pol. Joko Susilo dijadikan
tersangka bersama Brigjen Pol. Didik, kemudian Polri menetapkan juga Brigjen
Pol. Didik sebagai tersangka. Diantara dua lembaga tersebut berebutan menyidik
tersangka Brigjen Pol. Didik, dimana KPK menyatakan lebih dahulu menyidiknya dan Polri yang menyidik Brigjen
Pol. Didik dapat menariknya, selanjutnya Polri menyatakan berwenang menyidik
Brigjen Pol. Didik dkk. Polri tetap mempertahankan menyidik Brigjen Pol. Didik
dan tidak mau menyerahkannya kepada KPK. Perseteruan tersebut diikuti Polri
akan menarik penyidiknya dari KPK sebanyak 20 orang, dan KPK akan merekrut 20
orang penyidik dengan menseleksi 80 orang aparat KPK, melakukan kerja sama
dengan pihak militer untuk meminjan ruang tahanan guna menahan tahanan KPK
mengingat ruang tahanan KPK sudah penuh.Pihak polri terlalu melindungi pihak
polri yang melakukan korupsi dalam simulator SIM sampai akan menarik penyidik
polri yang diperbantukan kepada KPK,Untuk mengatasi hal tersebut rencana KPK
akan bekerjasama dengan pihak militer untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan yang yang datangnya dari pihak polri yang sama-sama merugikan
kinerja sesama aparat penegak hukum.
3.Rasa Keadilan.
Dalam memberantas kasus korupsi hanya
dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik sebagai aparat maupun kontraktor,
sedangkan kasus korupsi yang dilakukan kesatuan militer hampir tidak ada
padahal perbuatan korupsi di duga terjadi di Instansi militer yang pernah heboh
kasusnya sekitar 2 tahun yang lalu terkait pembelian pesawat Sukoi yang
beritanya hilang begitu saja, demikian juga dikalangan penegak hukum
Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Pengadilan baru sedikit yang ditindak.
Penindakan atas perbuatan korupsi yang dilakukan aparat militer dan penegak
hukum tidak seimbang dengan penindakan yang dilakukan aparat PNS dan
kontraktor, dan rasanya tidak adil karena yang ditindak PNS dan kontraktor
sedangkan aparat militer dan penegak hukum ditindak sangat minim, sedangkan
perbuatan korupsi yang terjadi dilingkungan aparat militer dan penegak hukum
sulit menyelesaikannya.
4.Penyidik Militer dan Penegak Hukum dan
Sistim Kerja.
Untuk memberantas korupsi yang terjadi
dilingkungan militer dan penegak hukum dibentuk satu lembaga bernama Komisi
Penyidik Militer dan Penegak Hukum (KMPH), yang tugasnya hanya menyidik kasus
korupsi yang dilakukan aparat militer dan penegak hukum. Komisi penyidik
militer dan penegak hukum diisi/dijabat para perwira tinggi militer yang
berpangkat minimal Letnan Jenderal dan penegak hukum minimal golongan IV/d,
dengan demikian setiap kasus yang terjadi dapat diselesaikan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
5.Pemilihan Ketua dan Organisasi.
Ketua terdiri dari lima
ketua dan salah satu diangkat sebagai ketua umum dan wakilnya serta yang lain
merupakan ketua tiga, empat dan lima. Pemilihan ketua sama prosesnya seperti
memilih ketua komisi pemberantasan korupsi.
Para pengurus selaku ketua
Komisioner yaitu Untuk Ketua Umum adalah di jabat mantan Wakil Presiden dan yang diutamakan berlatar belakang militer,
Wakil Ketua dijabat Mantan Kapolri, mantan Jaksa Agung,mantan Ketua Mahkamah
Agung, dan Tokoh Masyarakat, sehingga aparat militer baik dari kesatuan
Angkatan Darat, Laut, Udara, Polisi, Jaksa, Hakim akan segan dan tidak berani
bertindak yang sifatnya menentang lembaga tersebut karna semua mantan petinggi
aparat penegak hukum. Selama ini KPK memeriksa Pihak kepolisian dan secara
tidak langsung Pihak Kepolisian memeriksa mantan Ketua KPK Abraham Samad dan
mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto,maka bila ada pejabat tinggi dan yang
berpangkat tinggi baik dari pejabat angkatan darat,angkatan lasut,dan angkatan udara akan ditindak sesuai dengan
perbuatannya dan tidak ada yang berani yang memberikan perlindungan kara akan
berhadapan dengan ketua komisi Penyidik
Militer dan Penegak Hukum (KMPH) selaku mantan militer dan mantan wakil
presiden.
6.Kewenangan.
Kewenangan ketua atau organisasi
menyelidik, menyidik, dan menuntut perbuatan khusus kasus korupsi yang
dilakukan aparat militer (yang terdiri dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara),
Polisi, Jaksa, KPK, dan Hakim. Demikian juga berwenang memblokir rekening bank
tanpa seijin bank Indonesia dan melakukan penyadapan memeriksa pihak-pihak yang
terkait dengan perbuatan korupsi, menyita barang bukti yang bertalian dengan
kasusnya,dan dilimpahkan kepengadilan untuk mendapat putusan dari
hakim,penyelesaian kasusnya harus sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
7.Saran.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan sebagai berikut :
a.Lembaga penegak hukum khusus menangani
kasus korupsi yang dilakukan Aparat Militer, Polisi, Jaksa, KPK, dan Hakim agar
ada rasa keadilan dengan aparat pemerintah lainnya yang sudah banyak berurusan
dengan KPK serta menghuni lembaga pemasyarakatan.
b.Aparat Militer, Polisi,
Jaksa, KPK, dan Hakim yang melakukan perbuatan korupsi diduga akan lebih mudah
dilakukan tanpa ada perlawanan yang berarti dari pihak tersangka yang berstatus
aparat militer dan penegak hukum. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari
terjadinya permasalahan pada saat aparat kepolisian Irjen Pol. Djoko Susilo
dijadikan tersangka oleh KPK, diduga ada hal yang kurang tepat dilakukan pihak
Polri antara lain akan menangkap Novel Baswedan penyidik KPK, dan menarik
penyidik Polisi yang diperbantukan di KPK.Seharusnya Kapolri mendukungt langkah
KPK dalam mengusut kasus korupsi baik perbuatan korupsi tersebut didalam
lembaga sendiri yang merupakan satu korps maupun diluar lembaga KPK dan penegak
hukum harus menghormati asas equlity
before the law atau persamaan hak di depan hukum tanpa membeda-bedakan
pelakunya.Polri tetap saja ingin menuntut NOVEL Baswedan untuk deiselesaikan
perkaranyanya sampai ke pengadilan, dan perkara pencurian sarang burung walet
di Bengkulu pada saat bertugas menembak pencuri sarang burung walet hingga mati
setelah di proses sampai ke Kejaksaan negeri Bengkulu ternyata kewenanangan
menuntut Novel Baswedan sudah lewat 12 tahun sesuai ketentuan Pasal 78 ayat 3
KUHP intinya perbuatan yang ancaman hukumannya diatas 3 tahun, masa penuntutannya
selama 12 tahun.Selanjutnya Kejaksaan Agung RI menghgentikan
penuntutannya.Kapanpun tidak boleh menuntut Novel Baswedan dianggab tidak
bersalah lagi.
c.Kasus
rekening gendut yang dilaporkan PPATK kepada lembaga Kepolisian, Kejaksaan
Agung, KPK yang banyak terdapat pejabat tinggi negara atau berpangkat
tinggi baik Aparat Militer, Polisi,
Jaksa, Anggota DPR kemungkinan akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang
berlaku, yang selama ini tidak ada yang mengungkapnya,karena tidak berani baik
penyidik kejaksaan maupun penyidik polri dan KPK sendiri akan bermasalah nanti
dengan aparatnya serta perlindungan yang diberikan instansinya,maka bila sudah
dibentuk lembaga KOMISI PENYIDIK MILITER DAN PENEGAK HUKUM,maka baik penegak
hukum maupun militer angkatan darat,udara,dan angkatan laut baik yang
berpangkat tinggi maupun jabatan tinggi yang memiliki rekening gendut akan ditindak sepanjang
bertentangan dengan hukum yang berlaku,karna hanya yang
Selain
itu pada umumnya adanya para pejabat tinggi negara yang tidak senang KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada
para kepala daearah yang melakukan perbuatan korupsi sesuai pernyataan Ketua MPR Zulkipli Hasan
setelah adiknya selaku Bupati Lampung Selatan ditangkap KPK ada menyatakan kalau KPK terus melakukan OTT
atau operasi tangkap tangan habislah kepala daerah ditangkap KPK.Pernyataan Ketua MPR Zulkipli
Hasan tersebut sepertinya tidak setuju kewenangan KPK melakukan OTT kepada
kepala daerah melakukan perbuatan korupsi yang kecil-kecil tidak perlu di proses,Kepala daerahnya baik
sebagai Gubernur,Walikota, Bupati .
Kepala Daerah tidak mungkin melakukan korupsi yang kecil,perbuatan korupsi
kecil hanya dilakukan petugas kecamatan saat mengurus KTP,pungutan liar dijalan-jalan.Pada
umumnya Kepala Daerah melakukan perbuatan korupsi minimal nilainya ratusan juta
bahkan milyaran agar dapat hidup dengan hedonis atau foya-foya hanya belanja
saja keluar negeri dan memiliki beberapa rumah mewah dan beberapa mobil mewah
hingga tercipta kehidupan yang tidak seimbang dengan anggota masyarakatnya yang
pada tingkat ekoniminya sangat rendah yang disebut miskin untuk makan tiga kali
dalam satu hari mengalami kesulitan.Ada dugaan Ketua MPR Zulkipli Hasan salah
satu pendorong dalam pembentukan panitia angket di lingkungan DPR RI dengan
tujuan untuk mengecilkan kewenangan KPKdalam menangani korupsi , berbagai upaya dilakukan hanya untuk
mengecilkan kewenangan lembaga KPK atau
bahkan ingin membubarkannya.
RIWAYAT
HIDUP
3. Kejaksaan
Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).
4. Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK
tanggal 10 Agustus 1989).
5. Kepala
Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi
Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).
6. Kepala
Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23
Juni 1994).
7. Kepala
Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor – Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996).
8. Kepala
Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah ( SK Tanggal 25 Mei 1998).
9. Asisten
Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000).
10. Asisten
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003).
11. Inspektur
Pembantu Tindak Pidana Khusus, Perdata
dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24
Mei 2007).
12. Analis
Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional, di Jakarta,Eselon
II a (SK tanggal 30 Juni 2008 dan dilantik tanggal 21 Juli
2008).
13. Pembantu
Deputi Urusan Hukum dan
Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta ,Eselon II a (SK
tanggal 14 April 2009 dilantik tanggal 21 April 2009)
14. Staf
Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, (Eselon I.b
Berdasarkan Keputusan
Presiden
RI Nomor 32 Tahun
2011 tanggal 24 Februari 2011 dilantik
tanggal 17 Maret 2011).
15. Jaksa Fungsional Bidang
Intelijen Kejaksaan Agung RI,sejak Tanggal 26 Desember 2012.Pangkat Jaksa
Utama (IV/ e) sejak tanggal 1 April 2012.
16. Setelah pensiun pernah mengajar
di Fakultas Hukum Universitas Borobudur jakarta dan Dosen tetap mengajar
mahasiswa S2 Hukum di Universitas Pamulang sampai saat ini
Sinopsi:;
Buku ini
memberikan berbagai ragam perbuatan korupsi antara lain :1.setan lebih takut
sama ahok dari pada agama2.cara mencegah korupsi diperusahaan
negara,3.putusan mahkamah agung terkait asser first travel dirampas untuk
negara sudah benar dll14 cara membraqntas perbuatan korupsi,dan dari 14
tersebut konsep tersebut satu sama lain saling mendukung dalam memberantas
perbuatan korupsi.untuk dapat melaksanakan 14 cara memberantas korupsi
diharapkan adanya dukungan dari masyarakat luas untuk menerapkannya,jangan mengharap
datangnya dari aparat negara nmelaksanakan 14 cara memberantas korupsi.
Tersebut.
|
Nama Lengkap Tempat / Tanggal Lahir Agama Isteri Anak |
: : : : : : |
Dr.Monang
Siahaan, SH. MM. Pematang Siantar / 25
Desember 1952 Kristen Protestan Maria Truni Wijang Sitarukmi
Sari, BA. 1. Henry
Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Tiurmaida Boru Tambunan, SE. serta
cucu Berliana Boru Siahaan, Yosep Binsar Moratua Siahaan, dan Davit Togar Siahaan. 2. Ricky
Pardamean Siahaan,SH.MH. 3.
Kristin Shinta Sari Boru Siahaan.S.Pd, Dengan suami
dr.Risnaldo.MKK |
|
| ||
|
Pendidikan |
: |
S1
Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun
1978. S2
STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK 3,57
Sangat Memuaskan Tahun 2001. Doktor Hukum dari Universitas Borobudur,Jakarta
timur. Februari 2015. |
|
Penugasan |
: |
1.
Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa
Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981). 2. Kepala
Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21
September 1982). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987). |
Penulis
telah menulis buku, antara lain :
1).Korupsi Penyakit Sosial Yang Mematikan, diterbitkan PT.Elex Media
Komputindo Kompas Gramedia, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas
Gramedia,
2).Perjalanan KPK Penuh Onak Duri, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo
Kompas Gramedia,
3).Koruptor Menguntungkan Koruptor, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo
Kompas Gramedia,
4).Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?, diterbitkan PT.Elex Media
Komputindo Kompas Gramedia,
5).KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, diterbitkan PT.Elex
Media Komputindo Kompas Gramedia,
6).Ahok Pun Digoyang dan Rupa-Rupa Peristiwa. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo
Kompas Gramedia,
7).Ada apa dengan DPR RI, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas
Gramedia,
8).Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, diterbitkan Grasindo Kompas
Gramedia.
9).Falsafah Dan Filosofis Hukum Acara Pidana, diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.
10.Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.penerbit
uwais.
11).Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak
Bersalah Dalam Papa Minta Saham.
12).Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas
Tindak Pidana Korupsi.
13).Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Didalam
& Diluar Pengadilan.
14).Pembaharuan Hukum Nasional.
[1]Juni
Sjafrien Jahja,H.,Say No To Korupsi ,Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama,April
2012,hal 7-8.
[2] Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan ,hal 148
[3]Widyopramono,
Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi Hak Cipta,Penerbit PT Alumni Bandung 2002, Cetakan ke-1
:Tahun 2012.,hal 99-100.
[4] Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang
RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Diterbitkan Oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tahun 2003
, hal 20.
[5]
Widyo
Pramono, Kompedium Undang-Undang Untuk Penegak Hukum Buku 1, Penerbit
PT.Alumni Bandung 2014, Edisi Pertama, Cetakan ke-1 : Tahun 2014, hal 236.
[6] Soesilo.R,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap
Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996, hal 91-92.
[7]Adhyaksa Indonesia, Penegakan Hukum Dan Budaya Bangsa
,Penerbit PT.Haidar Indo Telenet, Edisi 5 Tahun I Desember 2014, hal
27
[8]Antonius Sujata, op.zid ,hal 161-162.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar