A.PENDAHULUAN.
Perbuatan korupsi belum ada diatur dalam KUHP sesuai perkembangan
masyarakat adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian atas Keuangan Negara lalu
diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi,selanjutnya berkembangnya perbuatan korupsi/tercela yang
merugikan Nama baik Pemerintah tanpa menimbulkan kerugian atas Keuangan Negara
tetapi Merugikan Masyarakat yang membutuhkan perijinan dan yang lainnya ,untuk
memperlancar urusannya harus memberikan uang kepada Pejabatnya pada hal Pejabat
Negara pada dasarnya sebagai Pelayan Masyarakat bekerja tanpa imbalan karna
sudah digaji Pemerintah untuk
itu,selanjutnya perbuatan ini dilarang dikelompokkan perbuatan korupsi berupa
Gratifikasi yang diatur dalam Udang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disebut dalam Pasal 5 dengan ancaman
lima tahun dan pemberi dan penerima uang sama-sama dihukum. Pasal 11 dihukum 5
tahun, dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) ancaman hukumannya seumur hidup dan
hukuman badan maksimal 20 tahun.sejalan dengan itu jenis perbuatan korupsi
perlu ditambah dengan pembangunan proyek tidak dapat selesai tepat waktu dan
proyek mangkrak yang dapat merugikan Negara secara Immaterial dan Kerugian
Negara.
B.MENAMBAH
JENIS PERBUATAN KORUPSI
Jenis perbuatan korupsi perlu ditambah dua perbuatan
yaitu :
1.Terlambatnya Penyelesaian Proyek.
Pembangunan Proyek yang menelan Anggaran Negara sering pembangunannya
terlambat penyelesaiannya atau penyelesaiannya tidak tepat waktunya.
2.Proyek Mangkrak.
Pembangunan Proyek sering dilaksanakan mendekati ahir tahun
Anggaran,Proyek belum selesai sudah masuk Tahun Anggaran baru dengan Proyek
Pembangunan yang baru.sehingga proyek yang lama tidak dilanjutkan
penyelesaiannya akhirnya proyek Mangkrak hingga bertahun-tahun.
C.ALASAN DIMASUKKAN TAMBAHAN PERBUATAN
KORUPSI.
1.Terlambat Penyelesaiannya
Proyek Pembangunan yang sudah ditentukan jumlah Anggaran Proyeknya ,
setelah dibangun pembangunannya tidak selesai dari waktu yang ditentukan atau
mengalami keterlambatan, maka Negara mengalami kerugian Inmateril, misalnya
keterlambatan pembangunan proyek 4 bulan,maka menimbulkan kerugian bagi Negara
4 bulan dari segi Immaterial, kerugian Inmaterial ini dikelompokkan perbuatan
korupsi.
Melewati batas penyelesaian
pembangunan proyek sering disalahgunakan atau
dimamfaatkan Pemerintah dimana Uang Anggaran Pembangunan sebagian ada
yang disimpan Anggarannya di Bank kemudian Pemerintah/Pimpro mengambil bunganya
cukup besar juga dari jumlah Anggaran Proyek.
2.Proyek Mangkrak.
Proyek yang sudah ditetapkan pembangunannya dengan batas selesainya
pembangunan.setelah dibangun tidak dilanjutkan penyelesaiannya sampai pembangunannya berhenti bertahun-tahun dan besi bangunannya
hingga karatan atau disebut Proyek Mangkrak. banyak Proyek Pembangunan baru
dibangun 25 persen dari bangunan sudah Mangkrak dan telah menimbulkan
kerugian Uang Negara 75 persen dari
anggaran biaya pembangunannya. selama ini bukan merupakan perbuatan korupsi dan
masalah ini digunakan peluang para pelaku untuk mengkorupsi Uang Negara.
Apalagi pembangunan dilaksanakan 3 bulan setelah berakhir Tahun Anggaran Proyek
Mangkrak sudah masuk Anggaran Baru.
D.PERBUATAN MASUK KERUGIAN KEUANGAN
NEGARA.
1.Masuk Pasal 2.
Kedua perbuatan yaitu terlambat penyelesaian proyek dan proyek mangkrak
masuk kerugian Keuangan Negara yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.Merevisi.
Perlu direvisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dengan usulan menambah dua pasal yang bunyinya sebagai
berikut :
a.Pasal 4 . siapapun tidak dapat menyelesaikan proyek pembangunan tepat
pada waktunya,yang menimbulkan Keuangan Negara,dihukum 20 Tahun atau Denda maksimal
Rp.2 milyar
b.Pasal 5, siapapun tidak dapat
menyelesaikan proyek atau Mangkrak, yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara, dihukum 20 Tahun atau Denda
maksimal Rp.2 milyar.
E.KESIMPULAN
DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Keterlambatan
Penyelesaian Proyek dan Proyek Mangkrak ditambah jenis perbuatan korupsi.
Perbuatan Keterlambatan Proyek dan Proyek Mangkrak menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa Perbuatan Keterlambatan Penyelesaian Proyek dan Proyek
Mangkrak masuk Kerugian Keuangan Negara melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar