Sabtu, 18 Juli 2020

MENAMBAH JENIS PERBUATAN KORUPSI


A.PENDAHULUAN.
Perbuatan korupsi belum ada diatur dalam KUHP sesuai perkembangan masyarakat adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian atas Keuangan Negara lalu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,selanjutnya berkembangnya perbuatan korupsi/tercela yang merugikan Nama baik Pemerintah tanpa menimbulkan kerugian atas Keuangan Negara tetapi Merugikan Masyarakat yang membutuhkan perijinan dan yang lainnya ,untuk memperlancar urusannya harus memberikan uang kepada Pejabatnya pada hal Pejabat Negara pada dasarnya sebagai Pelayan Masyarakat bekerja tanpa imbalan karna sudah digaji  Pemerintah untuk itu,selanjutnya perbuatan ini dilarang dikelompokkan perbuatan korupsi berupa Gratifikasi yang diatur dalam Udang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disebut dalam Pasal 5 dengan ancaman lima tahun dan pemberi dan penerima uang sama-sama dihukum. Pasal 11 dihukum 5 tahun, dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun.sejalan dengan itu jenis perbuatan korupsi perlu ditambah dengan pembangunan proyek tidak dapat selesai tepat waktu dan proyek mangkrak yang dapat merugikan Negara secara Immaterial dan Kerugian Negara.

B.MENAMBAH JENIS PERBUATAN KORUPSI
   Jenis perbuatan korupsi perlu ditambah dua perbuatan yaitu :
    1.Terlambatnya Penyelesaian Proyek.
      Pembangunan Proyek yang menelan Anggaran Negara sering pembangunannya terlambat penyelesaiannya atau penyelesaiannya tidak tepat waktunya.
   2.Proyek Mangkrak.
      Pembangunan Proyek sering dilaksanakan mendekati ahir tahun Anggaran,Proyek belum selesai sudah masuk Tahun Anggaran baru dengan Proyek Pembangunan yang baru.sehingga proyek yang lama tidak dilanjutkan penyelesaiannya akhirnya proyek Mangkrak hingga bertahun-tahun.

C.ALASAN DIMASUKKAN TAMBAHAN PERBUATAN KORUPSI.
    1.Terlambat Penyelesaiannya
       Proyek Pembangunan yang sudah ditentukan jumlah Anggaran Proyeknya , setelah dibangun pembangunannya tidak selesai dari waktu yang ditentukan atau mengalami keterlambatan, maka Negara mengalami kerugian Inmateril, misalnya keterlambatan pembangunan proyek 4 bulan,maka menimbulkan kerugian bagi Negara 4 bulan dari segi Immaterial, kerugian Inmaterial ini dikelompokkan perbuatan korupsi.
              Melewati batas penyelesaian pembangunan proyek sering disalahgunakan atau  dimamfaatkan Pemerintah dimana Uang Anggaran Pembangunan sebagian ada yang disimpan Anggarannya di Bank kemudian Pemerintah/Pimpro mengambil bunganya cukup besar juga dari jumlah Anggaran Proyek.
   2.Proyek Mangkrak.
       Proyek yang sudah ditetapkan pembangunannya dengan batas selesainya pembangunan.setelah dibangun tidak dilanjutkan penyelesaiannya sampai  pembangunannya  berhenti bertahun-tahun dan besi bangunannya hingga karatan atau disebut Proyek Mangkrak. banyak Proyek Pembangunan baru dibangun 25 persen dari bangunan sudah Mangkrak dan telah menimbulkan kerugian  Uang Negara 75 persen dari anggaran biaya pembangunannya. selama ini bukan merupakan perbuatan korupsi dan masalah ini digunakan peluang para pelaku untuk mengkorupsi Uang Negara. Apalagi pembangunan dilaksanakan 3 bulan setelah berakhir Tahun Anggaran Proyek Mangkrak sudah masuk Anggaran Baru.

D.PERBUATAN MASUK KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.
     1.Masuk Pasal 2.
        Kedua perbuatan yaitu terlambat penyelesaian proyek dan proyek mangkrak masuk kerugian Keuangan Negara yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     2.Merevisi.
       Perlu direvisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan usulan menambah dua pasal yang bunyinya sebagai berikut :
     a.Pasal 4 . siapapun tidak dapat menyelesaikan proyek pembangunan tepat pada waktunya,yang menimbulkan Keuangan Negara,dihukum 20 Tahun atau Denda maksimal Rp.2 milyar
       b.Pasal 5,  siapapun tidak dapat menyelesaikan proyek atau Mangkrak, yang menimbulkan kerugian  Keuangan Negara, dihukum 20 Tahun atau Denda maksimal Rp.2 milyar.

E.KESIMPULAN DAN SARAN.
      Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Keterlambatan Penyelesaian Proyek dan Proyek Mangkrak ditambah jenis perbuatan korupsi. Perbuatan Keterlambatan Proyek dan Proyek Mangkrak menimbulkan Kerugian  Keuangan Negara.
             Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Perbuatan Keterlambatan Penyelesaian Proyek dan Proyek Mangkrak masuk Kerugian Keuangan Negara melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

                                                                 Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar