A.PENDAHULUAN.
Negara Indonesia sebagai Negara Hukum yang berdasarkan
Pancasila, dimana Masyarakat semua ber-Agama yang memeluk salah satu Agama yang
diyakininya.Negara Indonesia ada 6 Agama yang diakui Negara yaitu Agama
Islam,Agama Kristen, Agama Katolik,Agama Hindu,Agama Buddha,Agama Kong Hu
Cu.masing-masing Agama ada Salam sesuai Agamanya seperti Umat Muslim ucapan
Salam Assalam Waliukum, Agama Kristen Salam Sejahtera,Agama Hindu Om Suwasti
Astu,Agama Buddha Namo Budaya dll.Salam ini seperti hanya untuk pergaulan
tetapi ada orang tertentu ada maknanya sesuai Agama yang dianut dan tidak boleh
asal diucapkan dan melihat teman bicaranya.
Dalam ucapan Salam ber-Agama ini ada yang
mendukung dan ada yang keberatan,untuk menjaga Toleransi beragama diusulkan
Salam Pancasila yang netral sifatnya semua Agama dapat menerima, dan Salam
Pancasila ini merupakan Salam ber-Negara diharapkan dapat diterima semua Bangsa
ini sebagai perwujutan Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Jadi walaupun berbeda beda Agama,Suku,Asalnya dan Etnisnya tetap
satu jua. untuk menyatukan Bangsa
Indonesia untuk dapat hidup rukun dan damai diusulkan menggunakan Salam
Pancasila untuk menciptakan toleransi dalam pergaulan ditengah-tengah masyarat
walaupun berbeda-beda Agama yang dianutnya.
B.PERUJUTAN NILAI-NILAI AGAMA.
Pancasila sebagai perwujutan nilai-nilai keenam Agama
yang diakui Negara Indonesia yang
dijadikan sebagai Dasar Negara Indonesia. semua Warga Negara Indonesia
harus memeluk salah satu dari enam Agama.Salam Pancasila disampaikan Yudian
Wahyudi Ketua Badan Pembina Ideologi
ancasila Indonesia, untuk menggantikan Salam ber-Agama yang tidak diterima
semua pihak yang lebih menekankan salam pada Agama tertentu.
C.ALASAN
MENERIMA SALAM PANCASILA.
Adanya usulan Yudian Wahyudi Ketua Badan Pembina Ideologi Pancasila
(BPIP), Salam Agama diganti dengan Salam Pancasila penulis sangat mendukung
dengan alasan sebagai berikut :
1.Berdasarkan Pengalaman Pribadi.
Padawaktu pertama kali ditugaskan di-Daerah Istemewa Aceh tepaya
di-daerah Kotamadya Banda Aceh Tahun
1981 pernah mengucapkan Salam Muslim “Assalam Walaikum”kepada teman yang
ber-Agama Islam,langsung pada saat itu bawahan saya menuding saya (beragama
Kristen) tidak berhak mengucapkan Assalam Walaikum itu ucapan untuk sesama Umat
Muslim.sejak saat itu hingga berpindah-pindah tugas tidak pernah perngucapkan
Salam Muslim itu lagi.dari pada salah, lebih baik tidak mengucapkan
salam.lebih baik mengucapkan Selamat
Pagi, Selamat Siang atau Selamat Malam.
2.Tidak Semua Menerima.
Sebagian ada Umat Muslim tidak
mempermasalahkan soal Salam katanya hanya sebatas pergaulan ditengah-tengah
Masyarakat,tetapi ada mempermasalahkan kata Salam, Salam besar artinya dan tidak boleh diucapkan yang
berlainan Agamanya.
3.Mengucapkan Salam Semua Agama.
Presiden Joko Widodo dan Pejabat lainnya dalam menyampaikan pidatonya
sering menyampaikan semua Salam Agama
yaitu Assalam Walaikum,Salam Sejahtera, Om Swasti Astu,Namo Budaya,tetapi salam
semua Agama ditentang dari kaum Agama Islam
dari Jawa Timur kalau yang berpidato Agama Islam hanya cukup mengucapkan
Salam Agama yang dianutnya. Jadi kalau
yang menyampaikan pidato ber-Agama Islam cukup Salamnya Assalam Walaikum,karna
makna Salam itu besar artinya,Umat Muslim tidak boleh mengucapkan Salam Agama
lain hanya bisa mengucapkan salam Assalam Walaikum.
Yang menjadi masalah kalau yang ikut rapat
atau ikut dalam pertemuan tersebut ada
yang ber-Agama Islam, Beragama Kristen, Beragama Katolik, Beraga Hindu, Beraga
Buddha, Beragama Kong Hu Cu,sedangkan yang berpidato Beragama Islam hanya
mengucapkan Salam Assalam Walaikum, berarti yang dihormati peserta rapat yang
Beragama Islam saja, sedangka peserta rapat/pertemuan yang Beragama lain tidak
dihormati .hal ini bertentangan dengan Pancasila sebagai Dasar Negara dan tidak
menghormati peserta rapat/pertemuan yang
beragama lain .hal ini yang sifatnya Intoleran dan Diskriminatif perlakuan
kepada Umat Muslim dengan peserta rapat/pertemuan pemeluk Agama lainnya.
4.Sumatra Barat.
Di Daerah Sumatra Barat dan Daerah lainnya Umat Muslim tidak boleh merayakan
Natal apalagi mengucapkan Salam Kristen yaitu Salam Natal dan Salam Sejahtera
,dll. larangan tersebut malah datangnya dari Umat Muslim, sehingga menimbulkan
Intoleransi sesama Umat Pemeluk Agama yang berbeda.hal ini bertentangan dengan
kebijakan Presiden Joko Widodo terkait Radikalisme.
D.MENDUKUNG
SALAM PANCASILA.
Berdasarkan alasan diatas untuk meciptakan toleransi dalam pergaulan
ditengah-tengah masyarakat sangat mendukung diterapkan salam pancasila dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.Sesama Penganut Agama Yang Sama.
Setiap Warga yang tahu Agama yang dianut temannya digunakan Salam Agama
yaitu sesama Umat Muslim mengucapkan Assalam Walaiukum, sesama Umat Kristen
dengan Salam Sejahtera, sesama Umat Hindu Salamnya Om Swasti wastu, sesama
Agama Buddha Salam Namo Bu Daya. sehingga makna Salam tidak hilang yang
mengandung nilai baik. sebagai Umat Beragama perlu dipertahankan sebagai
kebanggaan tersendiri bagi pemeluknya.
2.Berlainan Agama.
Warga Negara Indonesia tidak sama Agamanya dan belum tau Agama temannya
maka Salamnya yaitu Salam Pancasila. salam Pancasila ini sudah mengandung nilai
nilai dari enam Agama yang diakui Negara. dengan adanya salam Pancasila akan
tercipta toleransi dalam pergaulan ditengah-tengah masyarakat sesama Agama yang
berbeda yang dianutnya.
E.KESIMPULAN
DAN SARAN.
Bertalian dengan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Adanya masukan
Salam Pancasila mengganti Salam Agama sangat baik untuk menjaga toleransi
sesama pemeluk Agama yang berbeda.Salam Pancasila sudah mengandung nilai-nilai
baik dari ke enam Agama yang diakui negara. Terciptanya kerukunan atau
toleransi dalam pergaulan Masyarakat.
Berdasarkan kesimpulan diatas agar Dapat menerima Salam Pancasila sebagai Salam ber-Negara untuk
terciptanya toleransi dalam pergaulan ditengah-tengah Masyarakat yang berlainan
Agama yang dianutnya, walaupun
berbeda-beda Agama, Suku, Asal, Etnis tetap bersatu sebagai perwujutan
Bhinneka Tunggal Ika.sebagai peribahasa
bangsa indonesia bersatu kita
terguh bercerai kita rubuh.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar