Abstrak
Dalam perkara korupsi dimana hakim
mulanya hanya menjatuhkan hukuman antara 2-5 tahun, melihat rendahnya putusan
hakim tersebut, masyarakat melakukan kritikan bahwa rendahnya putusan
hakim tidak menimbulkan jera para
koruptor dan akan melakukan perbuatan korupsi lagi. Atas kritikan masyarakat yang begitu gencar
terutama yang datangnya dari ICW dan lembaga hukum lainnya berpengaruh kepada
putusan hakim dan hakim tidak mau
disalahkan sendiri , maka setiap perkara korupsi putusan hakim selalu tinggi
yang rata – rata hukumannya berkisar 10-20 tahun. Pada hal tujuan penghukuman bersifat efektifitasnya,
maka Putusan dijatuhkan hakim kepada terdakwa sesuai kebutuhannya agar tidak
melakukan perbuatan korupsi lagi sesuai aturan hukum. Tujuan hukum bukan untuk
balas dendam tetapi bertujuan efektifitasnya sesuai kebutuhannya. Terdakwa
korupsi yang di jatuhkan hukuman selama 3 tahun dan setelah selesai menjalani
hukumannya tidak melakukan korupsi lagi, berarti hukuman penjara selama 3
(tiga) tahun tersebut sudah cukup atau sudah memadai dan tidak perlu
menjatuhkan hukuman sampai 10-15 tahun bahkan sampai hukuman seumur hidup bagi
pelaku korupsi pertama kali, karna semua perkara korupsi yang disidik Polri,
Kejaksaan, dan KPK saat ini hanya pelaku korupsi pertama kali, dan tidak ada
pelaku korupsi yang kedua kali dan ketiga kali yang pantas disebut tidak jera.
Kata tidak jera tersebut lebih tepat di ganti dengan kata masyarakat tidak
takut atas putusan hakim yang berat, maka melakukan perbuatan korupsi.
A.Latar
belakang.
Para koruptor yang ditangani komisi
pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijatuhkan hukuman oleh Majelis hakim
pengadilan Tipikor selama 8 – 18 tahun , agar pelaku koruptor supaya jera tidak
melakukan perbuatan korupsi, karena selama ini hukuman para koruptor berkisar
2-5 tahun dianggap masyarakat hukuman tersebut tidak sesuai dengan rasa
keadilan, maka masyarakat menginginkan hukuman para koruptor agar dijatuhkan
hukuman seberat mungkin .Abraham Samad selaku Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) selalu menuntut para koruptor selalu tinggi dengan harapan
majelis hakim menjatuhkan hukuman berat, sikapnya ini untuk memenuhi keinginan
masyarakat yang menghendaki hukuman para koruptor harus berat, karna para
koruptor sudah memakan uang Negara dan menimbulkan kemiskinan bagi masyarakat,
dan hasil korupsinya diperlihatkan kepada masyarakat lewat pemakaian mobil
mewah, rumah yang besar yang harganya milyaran, belanjanya ke singapura bahkan
ke amerika serikat, dan hanya beli satu tas
ke Milan Italia yang harga satu tas mencapai Rp200 juta, dan mengawinkan
anaknya di hotel berbintang lima dengan biaya tinggi, yang sangat berbeda
dengan kehidupan masyarakat miskin untuk makan tigakali sehari saja cukup
sulit, berpakaian seadanya, rumahnya banyak di bawah kolong jembatan dan ditepi
sungai yang sering digusur pemerintah daerah, dengan kata lain kehidupan para
koruptor sangat timpang / berbeda dengan kehidupan rakyat miskin. Untuk itulah
masyarakat menghendaki para koruptor dihukum seberat mungkin dan dimiskinkan
yaitu semua harta hasil korupsinya disita untuk Negara. Sekitar tahun 2016 dan
2017 banyak perkara korupsi terutama masalah korupsi atas anggaran E-KTP
elektronik sebesar Rp.2,3 triliun dari anggaran Rp.6 triliun yang banyak
melibatkan anggota DPR RI antara lain Mantan Ketua DPR RI, dan Mantan Menteri
dalam negeri, dimana pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 Ketua DPR RI Setya
Novanto telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka
yang diduga menerima uang korupsi E-KTP elektronik sebesar Rp.574 milyar.
Aparat BPK telah ditangkap KPK dua orang dan satu berstatus eselon I karna
menjual penilaian Wajar tanpa kecuali kepada Kementerian Desa dan dua aparat
Kementerian desa sudah ditangkap KPK dan satu berstatus Eselon I. Kasus
Hambalang yang melibatkan Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat
sudah dijatuhkan hukuman oleh hakim dan
saat ini sedang menjalani hukumannya di Lembaga pemasyarakatan. Akibat maraknya
perbuatan korupsi berpengaruh tingkat peringkat Negara indonesia dalam
melakukan Korupsi. Pada awal tahun 2004,
Lembaga Political & Economic Risk
Consultancy mengadakan survei mengenai korupsi di 12 Negara Asia. Dalam penelitiannya,
lembaga konsultan itu menentukan skala angka 0-10. Semakin tinggi korupsi di
negara yang bersangkutan maka semakin tinggi pula nilai yang diperolehnya.
Beberapa nilai yang diperoleh Indonesia? Nyaris sempurna. Hampir 10. Negara ini memperoleh nilai 9,25. Paling
tinggi diantara 11 negara lainnya. Artinya, Indonesia paling korup diantara
12 Negara Asia. Singapura
memperoleh nilai terendah,yakni 0,5 Artinya negara yang paling bersih dari praktik-praktik korupsi. Demikian juga Transparency
International, untuk tahun 2005, mengeluarkan index persepsi korupsi
dari 158 negara. Indonesia menempati peringkat ke-137 dengan nilai 2,2.
artinya, Indonesia adalah negara paling korup diantara 137 negara di dunia.[1]
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan hal tersebut timbul pertanyaan
yaitu :
1.Apakah kata tidak jera lebih tepat
diterapkan kepada para koruptor baru pertama kali atau lebih satu kali melakukan .
2.Apakah kata tidak jera ada pengaruhnya
untuk memperberat hukuman para koruptor.
C.Metode
Penulisan.
1.Pendekatan
Masalah.
Penulisan
menggunakan pendekatan secara juridis
normatif dengan mengindentifikasi
permasalahan pokok bahasan, selanjutnya
di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Kitab undang-Undang Hukum pidana (KUHP)
dan Undang-Undang Kekerasan Dalam rumah Tangga.
2.Sumber Bahan Hukum.
Sumber bahan hukum berupa hukum
primer yang bersifat mengikat berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan masalah yang dibahas, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku-buku literatur, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang
berhubungan dengan permasalahan diatas
D.PEMBAHASAN.
1.Tinjauan Juridis.
a.Kata Tidak Jera.
Para koruptor yang
dijatuhkan hukuman berat oleh para hakim agar para koruptor jera tidak melakukan korupsi lagi . Masyarakat menghendaki aparat penegak hukum
supaya menjatuhkan hukuman seberat mungkin kepada terdakwa korupsi. Dengan
hukuman berat yang dijatuhkan kepada para koruptor seharusnya seberat mungkin
agar nantinya tidak melakukan perbuatan korupsi lagi yang merugikan keuangan
negara, yang menimbulkan ketimpangan hidup sehari-hari antara para koruptor
dengan masyarakat miskin yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Penindakan
perbuatan korupsi tadinya hanya dilakukan Lembaga kepolisian dan Lembaga
Kejaksaan, karna dianggap tidak bisa menyelesaikan perkara korupsi dengan baik dimana perbuatan korupsi malah
bertambah terus, lalu dibentuk Lembaga komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk
memberantas perbuatan korupsi tetapi kenyataannya perbuatan korupsi bertambah
juga. Hanya saja harapan masyarakat lebih diharapkan kepada komisi
pemberantasan korupsi (KPK) untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya
kepada para koruptor lewat tuntutan
pidananya, sedangkan lembaga
Kepolisian dan Kejaksaan kurang diharapkan
memberikan tuntutan yang berat
kepada para koruptor, dan selalu menghimbau hakim yang menangani perkara korupsi
memberikan hukuman berat kepada para koruptor yang sudah memakan uang
negara yang digunakan untup hidup berfoya-foya yang bergeliman dengan harta
kekayaan dan yang sebaliknya masyarakat kecil hidup dengan penuh kekurangan.
Menurut Mahatma Gandhi mengatakan : There is enough for everybody,s
need, but not enough for everybody,s
greed. Dunia memberi kecukupan untuk
memenuhi kebutuhan semua orang, namun
tidak cukup untuk kerakusan semua orang. Perbuatan korupsi pada hakekatnya
merupakan kerakusan, karena itu para
pelakunya adalah mereka yang sehari-harinya telah memiliki kecukupan, sehingga latar
belakang perbuatan korupsinya bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan, melainkan untuk
memenuhi hasrat kemewahan.[2]
Anatomi kejahatan korupsi :
a).Korupsi senantiasa melibatkan lebih
dari satu orang.
b).Korupsi pada umumnya melibatkan kerahasiaan.
c).Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuangan timbal balik yang tidak selalu berupa uang.
d).Perbuatan terselubung dibalik pembenaran hukum.
e).Pelaku biasanya mempunyai pengaruh kuat baik status ekonomi maupun status politik.
f).Mengandung unsur tipu muslihat.
g).Mengandung unsur penghianatan
kepercayaan.
h).Perbuatan tersebut melanggar norma , tugas, dan
pertanggungjawaban dalam tatanan
masyarakat[3].
b.Kata tidak jera berpengaruh kepada putusan hakim
Para koruptor sebelumnya dijatuhkan
hukuman berkisar 2-5 tahun, hukuman tersebut dianggap rendah, dimana putusan
hakim dianggap tidak adil yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,
sehingga para aparat pemerintah dianggap tidak jera-jera melakukan perbuatan
korupsi karna hukumannya cukup rendah berkisar 2-5 tahun, belum lagi setelah
menjalani hukuman, dimana hukumannya dikurangi karna berkelakuan baik atau
remisi, sehingga hukuman yang dijatuhkan hakim lima tahun kenyataannya hanya
dilaksanakan tiga tahun karna pengurangan hukumannya setiap tahun. Atas
kritikan masyarakat baik datangnya dari masyarakat miskin maupun masyarakat
tingkat menengah keatas terutama Lembaga ICW dan lembaga masyarakat
lainnya dimana secara bertahap putusan hakim semakin berat
menjatuhkan hukuman kepada koruptor
hingga dihukum selama 18 tahun bahkan ada yang dituntut hukuman seumur hidup
atas diri Akil Muchtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, apa lagi bila perkara
korupsi yang di putus pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang belum dapat
menerima putusan hakim tersebut, lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan
jika kasusnya dipegang Hakim Agung Artidjo Alkostar biasanya hukumannya
bertambah berat. Para hakim yang menjatuhkan hukuman kepada para penjahat terutama
pelaku koruptor yang banyak menyelewengkan keuangan negara tidak bisa bertahan
dan tidak mau hanya hakim yang disalahkan, lalu para hakim menyesuaikan putusan
hakim sesuai kehendak masyarat bahwa para koruptor korupsi harus dihukum
seberat mungkin. Banyak tudingan kepada hakim melakukan perbuatan korupsi yang
menerima sejumlah uang korupsi dari pihak terdakwa terkait dalam menjatuhkan hukuman ringan berkisar 2-5 tahun
kepada terdakwa, pada hal hakim tersebut sama sekali tidak ada menerima
sejumlah uang dari terdakwa, hanya sebatas kewajaran dari sudut hukum dalam
menjatuhkan hukuman kepada para koruptor
yang baru satu kali melakukan perbuatan korupsi, karna prinsipnya menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa bukan karna beratnya hukuman tetapi berdasarkan efektifnya putusan hakim tersebut kepada
terdakwa.
c.Kritikan tidak jera dapat menerapkan
hukuman mati kepada Koruptor.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dalam Pasal 2 berbunyi :
(1) .Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomoan negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh)
tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) :
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu , pidana
mati dapat dijatuhkan.[4]
Penjelasan
Pasal 2 , Penjelasan
Keadaan tertentu dalam Pasal 2 ayat
(2) berbunyi :” Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam
ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana
korupsi apabila tindak pidana tersebut
dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan
undang-undang yang berlaku, pada waktu
terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan
krisis ekonomi dan moneter”[5].
Berdasarkan hal tersebut salah satu dari empat keadaan tertentu yaitu melakukan perbuatan korupsi lebih satu kali
dapat dijatuhkan hakim hukuman mati kepada terdakwa. Melihat kritikan
masyarakat yang bertubi-tubi kepada putusan hakim yang dianggap tidak berat,
kemungkinan besar kalau tidak ada pembatasan penerapan hukuman mati dengan keadaan tertentu kemungkinan besar para hakim
akan menerapkan hukuman mati kepada para koruptor akibat desakan dan kritikan
masyarakat bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim kepada para koruptor 2-5 tahun
terlalu rendah, dan tuntutan masyarakat kepada para hakim menjatuhkan hukuman
kepada para koruptor seberat mungkin yang maknanya diterapkan hukuman mati,
karna tuntutan masyarakat mungkin adalah penerapan hukuman mati dan tidak ada
lagi hukuman paling berat selain hukuman mati. Berdasarkan ketentuan diatas,
dengan adanya syarat keadaan tertentu ,
maka hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Keadaan
tertentu yaitu a.waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan
undang-undang yang berlaku b. pada waktu
terjadi bencana alam nasional c. sebagai
pengulangan tindak pidana korupsi,
d.pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter”.
d.Putusan hakim
tidak boleh karna tekanan.
Hakim sebagai salah satu penegak hukum dalam
menjatuhkan hukuman kepada terdakwa korupsi harus adil sesuai rasa keadilan dan
tidak boleh menghukum terdakwa korupsi berdasarkan tekanan lewat demonstrasi
besar-besaran. Boleh saja Hakim mendengar kritikan masyarakat yang menghendaki hukuman seberat mungking
kepada terdakwa korupsi tetapi harus tetap bersikap adil dan tidak boleh terpengaruh atas kritikan
dengan kata tidak jera para koruptor karna alasan hukumannya kurang berat.
Dalam menjatuhkan hukuman Hakim harus tetap memegang ketentuan hukum
dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa korupsi yaitu :
1).Efektivitas Hukuman.
Hukuman yang dijatuhkan hakim selama
2-5 tahun, setelah keluar dari tahanan tidak melakukan perbuatan korupsi
lagi berarti putusan hakim sudah efektif. Selanjutnya setelah bertobat
melakukan pekerjaan yang positip yang bermamfaat kepada masyarakat umum yaitu
sebagai pengajar bagi masiswa S1,S2,dan S3 karna pada umumnya para narapidana
korupsi berpendidikan tinggi. Dilihat dari sudut agama menyatakan sekarang para
koruptor dapat bersalah melakukan perbuatan korupsi tetapi nanti setelah keluar
dari lembaga pemasyarakatan bisa menjadi orang baik. Banyak contoh setelah
selesai menjalani hukumannya lalu berbuat baik seperti narapidana Anton Medan
dulunya pelaku kejahatan besar tetapi sekarang sudah menjadi Ustaz dan memiliki
pondok pesantren di kota Medan, demikian juga Djoni Indo mantan penjahat
sekarang sering memberi kotbah di mesjid-mesjid, demikian juga ada koruptor
mantan Menteri setelah selesai menjalani hukumannya menjadi staf ahli beberapa
Gubernur.
2).Fakta Penyidikan Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Sesuai dengan fakta semua penyidikan yang dilakukan penyidik Polri,
Kejaksaan, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak ada pelaku korupsi
yang kedua kalinya, semua yang disidik hanya pelaku korupsi sebagai pemula,
maka tidak tepat kata jera ditimpakan kepada pelaku korupsi pertama kali.
Koruptor pemula sekali berbuat kapok sehingga setelah selesai menjalani hukuman
sesuai putusan hakim tidak melakukan korupsi lagi. Banyak pemikirannya ke
hal-hal yang positip baik sebagai staf ahli beberapa Gubernur, banyak
berkecimpung di dunia sosial yang jauh dari pengaruh perbuatan korupsi dan
sering sebagai pengajar untuk mahasiswa S1,S2, dan S3 untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat. Untuk
bangsa Indonesia masih sedikit jumlah yang bergelar Doktor. Sekitar tahun 2010
Jumlah orang Indonesia yang berpendidikn Doktor sebanyak 26 .000 orang dan
sedang mengikuti pendidikaan Doktor didalam maupun diluar negeri sebanyak
26.000 orang di bandingkan dengan negara India dalam tahun yang sama yang
berpendidikan dengan gelar doktor sudah mencapai 1,6 juta orang, sangat jauh
bangsa Indonesia ketinggalan dengan negara India, hal ini dapat dilihat
tehnologi India sudah berkembang pesat
dimana sudah bisa membuat mobil sendiri,
membuat bajaj, membuat nuklir, dan lain-lain sedangkan Negara Indonesia belum
memiliki mobil buatan negara sendiri, belum memiliki nuklir, dan pada umumnya
bangsa Indonesia hanya pemakai produksi luar negeri. Hal ini tidak terlepas
dari pendidikan yang dimiliki masyarakat Indonesia.
3).Putusan Hakim secara bertahap.
Majelis Hakim seharusnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa secara
bertahap yaitu pelaku korupsi pertama
kali dihukum 2-5 tahun, setelah keluar
dari tahanan menjalani hukuman dan belum lima tahun melakukan perbuatan korupsi
yang kedua kali, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman 10 tahun, setelah
menjalani hukuman 10 tahun dan belum
lima tahun melakukan perbutan korupsi yang ketiga kalinya, maka terdakwa dapat
dijatuhkan hakim hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman badan selama 20
tahun. Pemberian hukuman secara bertahap kepada para koruptor untuk memberikan
kesempatan bertobat melakukan perbuatan positif di tengah-tengah masyarakat,
karna tujuan hukuman bukan balas dendam seperti prinsip penjajahan Belanda yang memberikan hukuman berat kepada bangsa
Indonesia sebagai balas dendam dan tidak manusiawi bagi
yang melakukan kejahatan dan menempatkan terdakwa dalam penjara dibawah
tanah dan tidak sehat. Selama menjalani hukuman terpidana penuh kudis dan
gatal-gatal ditambah lagi makanannya sangat minim dan selama menjalani hukuman
kondisi badannya kurus-kurus dan tulang-tulangnya sampai kelihatan saking
kurusnya. Pada hal prinsip menghukum terdakwa korupsi sifatnya untuk
memanusiakan – manusia ditengah-tengan masyarakat dengan harapan tidak
melakukan perbuatan korupsi lagi setelah selesai menjalani hukumannya,
4).Tekanan masyarakat.
Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dapat mendengar kritikan
masyarakat tetapi jangan terlalu berpegang kepada kritikan masyarakat dengan
kata tidak jera karna hukuman hakim dianggap rendah. Hakim harus berpegang
kepada keadilan dan tidak boleh berpihak kepada pihak lain dan mandiri tidak
boleh diskriminatif. Kritikan dan tekanan lewat tindakan demonstrasi yang
ditujukan kepada putusan hakim, dan ucapan kata tidak jera semua hal tersebut
merupakan tekanan kepada hakim agar hakim menjatuhkan hukuman setinggi mungkin
sesuai dengan permintaan masyarakat. Hakim tidak boleh kalah atas tekanan
masyarakat dan tetap berpegang kepada aturan hukum yang mendasarkan keadilan
yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
5).Aturan Hukum.
Hakim berpegang kepada aturan hukum dalam menjatuhkan hukuman.
Jangan terlalu mendengar kritikan masyarakat karna masyarakat kurang
mengetahui hukum itu , dan hakim sebagai penegak hukum harus berpegang teguh
kepada aturan-aturan yang berlaku yang
mengetahui semua ketentuan hukum mulai asas hukum yang dianut hukum pidana
Indonesia, hukum positif, dan penerapan hukum yang berlaku ditengah-tengah
masyarakat yang selalu berpegang kepada keadilan.
e.Kata Tidak Jera Lebih Tepat
terhadap Perbuatan Yang Berulang kali.
Dalam Kamus Besar
Indonesia Edisi Kedua bahwa kata jera yaitu tidak mau (berani dsb) berbuat lagi,kapok. Serik,
mekipun sudah dua kali dipenjara, ia belum juga ......[6].
Inti dari kata jera berdasarkan kamus besar tersebut Seseorang yang melakukan
perbuatan yang kedua kali atau ketiga kali yang tidak jera melakukan perbuatan
itu lagi, berarti perbuatan kejahatan korupsi tersebut dilakukan lebih dari
satu kali.
Kata tidak jera lebih tepat
digunakan terhadap perbuatan yang dilakukan kembali setelah selesai menjalani
hukumannya yang pertama sebelum lewat masa tenggang waktunya selama lima tahun
yang disebut residive. Perbuatan kejahatan yang dilakukan berulang kali
biasanya banyak terjadi dalam kasus pencurian, tetapi masalah pencurian pada umumnya dilakukan masyarakat yang
ekonominya rendah sulit disebutkan nama orangnya yang banyak dikenal masyarakat
luas, sebab perkara pencurian ini hampir tidak ada dilakukan pemain sinetron,
penyayi dan lain-lain.Perbuatan kejahatan yang sering melibatkan pemain
sinetron dan penyayi terkenal terkait dengan masalah Narkoba atau Narkotika
baik sebagai penghisap maupun pengedar. Baru-baru ini tertangkapnya Musisi
Faris Rustam Munaf atau yang sering disebut Faris RM ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekitar jam 02.00 Wib
dirumahnya kawasan Bintaro Jaya saat sedang bermain gitar
sambil mengisap ganja alias
nyimeng, dan barang bukti yang ditemukan satu paket heroin, ganja, dan sabu serta hasil tes
urinenya positip menggunakan tiga jenis narkoba tersebut. Penangkapan
Musisi Faris RM bertepatan di hari ulang
tahunnya yang ke-56.Sebelumnya musisi
Faris RM pernah di vonnis hakim selama
8 bulan penjara yang
mendekam di penjara setelah tertangkap tangan pada tanggal 28 Oktober 2007 dengan barang
bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Untuk itu lebih tepat kata tidak jera
ditimpakan kepada Musisi Faris RM karna yang bersangkutan pertama kali
ditangkap 28 Oktober 2007 dengan
hukuman 8 bulan penjara dan setelah
selesai menjalani hukumannya, Musisi Faris RM tidak-jera-jera melakukan terkait
narkoba dimana empat tahun kemudian
masih dalam tenggang waktu lima tahun musisi Faris RM ditangkap lagi pada
tanggal 6 Januari 2015 terkait penggunaan narkoba. Majelis hakim nanti dapat
menjatuhkan hukuman kepada Faris RM ditambah sepertiga karna sudah termasuk
residive atau perbuatan berulang sebelum lewat tenggang waktunya. Selain Faris
RM yang melakukan perbuatan terkait narkoba lebih dari satu kali yaitu Roy
Martin pertama ditangkap tanggal 2
Februari 2006 dengan bukti 3 gram shabu dan di vonnis hakim 9 bulan penjara dan yang kedua kalinya Roy
Martin ditangkap lagi pada bulan November 2007 pada saat pesta shabu
di hotel berbintang di
Surabaya,usai mengikuti Seminar Narkoba
dan vonnis hakim 3 tahun penjara,
demikian juga Revaldo dua kali di hukum dalam kasus Narkoba (Pos Kota, Rabu
tanggal 7 Januari 2015, hal 11). Dalam perkara korupsi hampir tidak ada yang
melakukan perbuatan korupsi lebih dari satu kali, semua hanya pelaku pertama
kali melakukan perbuatan korupsi, sehingga tidak tepat kata tidak jera
ditujukan kepada pelaku korupsi sebagai pemula yang baru pertama kali melakukan
perbuatan korupsi.
f.Perbuatan berulang atau
Residive diatur dalam Pasal 486 KUHP.
Perbuatan kejahatan yang dilakukan
sudah berulang kali atau dua atau tiga kali bahkan sampai 4 kali melakukan
kejahatan disebut residivis. Perbuatan berulang ini biasanya terjadi dalam
kasus pencurian dimana pertama kali melakukan pencurian lalu diputus hakim 6
bulan penjara dan setelah selesai menjalani hukumannya, baru dua bulan, atau 2
tahun, atau belum 5 tahun keluar dari
lembaga pemasyarakatan mencuri lagi selanjutnya dihukum hakim dengan ditambah
hukumannya sepertiga menjadi 9 bulan penjara, dan setelah menjalani hukuman
penjara selama 9 bulan atau sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan melakukan
perbuatan mencuri yang ketiga kali, kemudian hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun
dua bulan setelah ditambah sepertiga hukumannya.
Perbuatan berulang atau Residivis diatur dalam
pasal 486 KUHP bunyinya “Hukuman penjara yang ditentukan dalam pasal 127, 204,
ayat pertama, 244-248, 253-260 bis, 263, 264, 266-268, 274, 362, 363,365, ayat
pertama,kedua dan ketiga 368 ayat pertama dan kedua, sekedar ditunjukkan
disitu keayat kedua dan ketiga dari
pasal 365, pasal
369,372,374,375,378,380,381-383,385-388,397,399,400,402,415,417,426,432 ayat
penghabisan,452,466,480 dan 48, begitu juga hukuman penjara sementara, yang
akan dijatuhkan menurut pasal 204,ayat kedua,365,ayat keempat dan 368,ayat
kedua,sekedar ditunjukkan disitu ke ayat keempat dari pasal 365, dapat
ditambah dengan sepertinganya, jika
waktu melakukan kejahatan itu belum lalu 5 tahun sejak sitersalah menjalani
sama sekali atau sebagian saja, baik hukuman penjara karena salah satu kejahatan yang diterangkan
pada pasal itu, maupun hukuman penjara yang dijatuhkan karena salah satu
kejahatan yang dimaksudkan dalam salah satu pasal 140-143,145 dan 149 dari
Kitab Undang –Undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak hukuman itu dihapuskan
,baginya sama sekali, ataupun jika pada waktu
melakukan kejahatan itu, hak
menjalankan hukuman itu belum gugur
karena liwat waktunya”.
Dalam ketentuan ada residive
umum dan residive khusus yang disebut
dalam tiap pasal-pasalnya seperti pasal 489 ( 2) dll .
Untuk residive umum syaratnya sebagai
berikut :
1.Ancaman hukumannya ditambah
sepertiganya.
1.
2.Mengulangi perbuatannya yang sama atau yang semacamnya
(misalnya pertama malakukan mencuri,
setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan melakukan perbuatan mencuri lagi
atau melakukan penipuan setelah selesai
menjalani hukumannya melakukan penipuan lagi).
2.
Antara kejahatan yang satu dengan
kejahatan lainnya atau kejahatan yang kedua sudah ada putusan hakim yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti
3.
Harus
hukuman penjara atau perbuatan kejahatan pertama dengan perbuatan kejahatan
kedua hukumannya sama-sama hukuman penjara ( bukan hukuman kurungan atau denda).
4.
Antara
perbuatan kejahatan yang satu dan perbuatan kejahatan kedua tidak lebih dari
lima tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani sama sekali atau sebagian dari hukuman
yang telah dijatuhkan hakim.
g.Hukuman berat tidak menjamin tidak
melakukan kejahatan lagi.
Hukuman berat tidak menjadi
jaminan bahwa orang tidak melakukan kejahatan lagi, banyak
perbuatan kejahatan yang dihukum mati dan sudah dieksekusi dengan jalan
ditembak mati dengan jarak yang dekat seperti Khusni kasdut, Hukuman seumur
hidup bagi mantan Ketua Umum Mahkamah konstitusi melakukan perbuatan korupsi,
tetapi kenyataannya tetap saja kejahatan pembunuhan dan perbuatan korupsi
terjadi ditengah-tengah masyarakat. Hukuman berat tidak bisa dibuat ukuran
satu-satunya untuk mencegah orang melakukan kejahatan, tetapi harus dilakukan
dengan berbagai usaha antara lain meningkatkan penghasilan aparat pemerintah,
memberikan nasehat keagamaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, membuka
lapangan kerja seluas mungkin, dan lain-lain.
h.Efektipitas
Putusan Hakim.
Menurut ketentuan
hukum pidana dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tidak berdasarkan
beratnya hukuman tetapi efektipitas putusan tersebut kepada terdakwa. Bila
terdakwa dijatuhkan hukuman rendah atau sedang setelah menjalani hukumannya
mantan narapidana tersebut sudah tidak mau melakukan perbuatan lagi atau sudah
sadar atas perbuatan kesalahan yang dilakukan, maka putusan hakim tersebut
sudah efektif bahwa mantan terpidana tidak melakukan kejahatan lagi dan sudah
menjalani hidup yang benar sesuai dengan harapan masyarakat. Makna setiap
perbuatan pidana dimana diatur ancaman hukuman terendah dan teratas maksudnya
berapa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai kebutuhannya, dan hakim
hanya bisa menjatuhkan hukuman sekitar hukuman yang diatur dalam pasal yang
mengaturnya dalam undang-undang, seperti perkara korupsi yang melanggar Pasal 2
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama hukuman mati, seumur hidup,
dan hukuman badan maksimal 20 tahun, demikian juga perbuatan korupsi yang
diatur dalam Pasal 3 Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dimana ancaman
hukumannya minimal 1 tahun dan maksimak seumur hidup, dan pidana badan 20
tahun. Berdasarkan ancaman hukuman terendah dan maksimal, maka hakim
menjatuhkan hukuman sesuai efektifitas kebutuhan terdakwa, dan hakim dapat menjatuhkan 4 tahun penjara, atau lima
tahun penjara, 10 tahun penjara, 15 tahun penjara, yang melanggar Pasal 2
Undang-Undang tindak Pidana korupsi. Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman 2
tahun penjara yang melanggar ancaman hukuman minimal 4 tahun atas perbuatan
korupsi yang melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak
Pidana korupsi, demikian juga hakim
tidak bisa menjatuhkan hukuman penjara
selama 10 bulan atas perkara korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Tindak Pidana korupsi karna ancaman hukumannya satu tahun.
i.Kesempatan bertobat.
Para hakim dalam menjatuhkan
hukuman kepada pelaku korupsi pertama kali, jngan terlalu berat hukumannya
cukup 2-5 lima tahun hukumnnya, untuk memberikan kesempatan kepada narapidana
korupsi setelah selesai menjalani hukumnnya adanya kesempatan untuk
bertobat tidak melakukan perbuatan
korupsi tersebut. Sesuai ajaran agama menyatakan sekarang boleh dia pelaku
kejahata dan nanti setelah selesai menjalani hukumannya akan bertobat akan
melaksanakan kehidupannya sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Manusia
sekarang boleh bersalah dan nanti menjadi baik atau tidak selamanya manusia bersalah dan ada masanya bertobat.
Peranan tokoh agama selalu mengkotbai seseorang baik di dalam tahanan maupun
sesudah keluar dari lembaga pemasyarakatan tetap dikotbai sesuai dengan agama
yang dianutnya. Tokoh agama tidak boleh putus asa dalam memberikan kebaikan
kepada setiap orang walaupun mantan penjahat, maka tidak boleh tokoh agama
menyetujui hukuman mati, karna sudah dijatuhkan hukumn mati berarti tokoh
agama baik sebagai Ustat, Pendeta,
Pastor, Bikshu akan kehilangan umatnya untuk dikotbai ditambah, lagi manusia
adalah mahluk hidup yang terindah di hadapan Tuhan dibandingkan mahluk hidup
lainnya. Untuk itu tokoh agama tidak boleh bosan, jenuh memberikan kebaikan
lewat kotbah-kotbah toko agama kepada anggota masyarakat baik yang sedang
ditahan maupun yang sudah selesai menjalani hukumannya serta tokoh agama
menggiring semua anggota masyarakat berbuat baik sesuai ajaran agamanya
masing-masing.
Mantan narapidana
yang masih sempat merubah dirinya
dan berguna bagi dirinya maupun berguna
untuk masyarakat umum. Mantan narapina yang berguna ditengah-tengah masyarakat
yaitu mantan narapidana Anton Medan saat ini sudah menjadi Ustad yang sering
memberikan kotbah kepada umat muslim demikian juga Djoni Indo mantan narapidana
sudah menjadi Ustad yang sering berkotbah ditengah-tengah masyarakat, demikian
juga mantan narapidana korupsi menjadi dosen S2 dan S3 diperguruan tInggi, ada menjadi pengurus
organisasi sosial, dan juga ada yang menjadi mantan Menteri menjadi penasehat
beberapa Gubernur, karna menurut Agama
sekarang dia bisa salah tetapi nanti bisa menjadi orang baik setelah
bertobat sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Hal tersebut terbukti
narapidana korupsi pada saat diputus hakim berkisar 2-5 tahun dan setelah
selesai menjalani hukumannya tidak ada yang melakukan kejahatan korupsi lagi.
j.Pelaku koruptor pemula sudah bertobat.
Berdasarkaan hasil penyidikan Polri, Kejaksaan, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada
mantan narapidana korupsi diperiksa yang kedua atau ketiga kali melakukan
perbuatan korupsi, karna yang bersangkutan sudah sadar atas perbuatan yang
dilakukannya yang telah banyak mengalami penderitaan sejak dinyatakan
tersangka korupsi, ditambah nama baik
keluarganya jatuh ditengah-tengah masyarakat dengan memberi julukan keluarga
koruptor, ditambah dihukum penjara selama beberapa tahun, dan semua harta
kekayaannnya disita untuk Negara. Hukuman penjara yang dijatuhkan hakim kepada
terdakwa sudah efektif dan tidak melakukan kejahatan korupsi lagi, jadi tidak
tepat kata tidak jera ditimpakan kepada pelaku korupsi pemula.
k.Lebih
tepat putusan hakim tidak berpengaruh kepada terdawa korupsi pemula.
Kata
yang tepat digunakan kepada pelaku korupsi pertama kali adalah bahwa
putusan hakim yang berat tidak
berpengaruh kepada masyarakat, sehingga anggota masyarakat melakukan
perbuatan korupsi hingga tahun ke tahun perbuatan korupsi bertambah terus.
Diduga para pelaku korupsi pemula belum mengetahui sakitnya bila sudah di hukum
hakim dan meringkuk dalam Lembaga pemasyarakatan bertahan-tahun tanpa
mengetahui betapa beratnya di dalam tahanan secara pshicologis, ditambah nama
keluarganya jelek ditengah-tengah masyarakat, semua teman dekatnya menjauh
darinya takut nanti diikut-ikutkan terlibat dalam kasus korupsi. Setelah
narapidana korupsi menyadari sakitnya kalau sudah sampai berurusan dengan
komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , maka setelah selesai menjalani hukumannya
mantan narapidana tidak mau lagi melakukan perbuatan korupsi. Sebelum di
tangkap aparat penegak hukum , anggota masyarakat hanya melihat enaknya menjadi
koruptor, yang tadinya tidak banyak
kekayaannya setelah melakukan korupsi melihat kehidupannya hedonis atau
berfoya-foya, memiliki beberapa rumah mewah dan beberapa mobil mewah sehingga
tergiur terlibat melakukan perbuatan korupsi.
l.Tujuan hukum.
Tujuan hukum menurut para ahli
hukum berbeda-beda satu sama lain dalam merumuskannya tetapi intinya sama, antara lain :
a).Prof.Subekti,SH.
Prof.Subekti,SH menyatakan,
bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah :
mendatangkan kemakmuran dan kebahagian kepada rakyatnya.
b).Prof.Mr.Dr.L.J.van Apeldoorn.
Prof.Mr.Dr.L.J.van Apeldoorn
dalam bukunya “inleiding tot de studie
van het Nederlandse recht”
mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian.
c).Teori Etis.
Teori Etis mengajarkan bahwa
hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan.
d).Bentham (Teori Utilitis)
Jeremi Bentham
dalam bukunya “Introduction to
the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujutkan semata-mata apa
yang berfaedah bagi orang.[7]
Berdasarkan empat teori
atas tujuan hukum tersebut adalah
menghendaki kemakmuran dan kebahagian
kepada rakyatnya. Hukum menghendaki perdamaian. menghendaki keadilan. berfaedah
bagi orang, sebaliknya tidak ada tujuan hukum menghendaki balas dendam kepada
terdakwa, tidak ada menuntut hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa, tidak
ada menghendaki kebencian kepada
terdakwa. Makna tujuan hukuman tersebut agar hakim menjatuhkan hukuman
sesuai kebutuhannya demi efektifitasnya hukuman tersebut kepada
terdakwa. Hakim yang menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para koruptor
bertentangan dengan tujuan hukum.
Masyarakat yang menghendaki agar jera dengan menggunakan kata tidak jera
yang di tujukan kepada para koruptor
karna para koruptor supaya hukum itu di jatuhkan seberat-beratnya kepada
terdakwa, hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor harus sesuai dengan
perbuatannya sebagai balas dendam, penjatuhan hukuman itu kepada terdakwa
berdasarkan kebencian yang memakan uang negara atau uang rakyat yang
menimbulkan kesengsaraan kepada rakyat miskin. Berdasarkan hal tersebut tujuan
hukum sangat bertolak belakang dengan tujuan masyarakat yang menghendaki
terdakwa korupsi dijatuhkan hukuman yang
seberat-beratnya. Para hakim bisa saja menerima kritikan masyarakat tetapi
jangan sampai putusannya bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri.
E.Kesimpulan.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut ;
1.
Kata
tidak jera tidak tepat di tujukan
kepada terdakwa koruptor yang baru sekali melakukan perbuatan korupsi.
2.
Kata tidak jera berpengaruh kepada putusan hakim
yang menjatuhkan hukuman berat kepada
terdakwa korupsi.
3.
Lebih
tepat kata tidak jera ditujukan kepada narapidana korupsi yang melakukan
perbuatan korupsi yang kedua kali setelah selesai menjalani hukuman atas
perbuatan korupsi yang pertama.
4.
Putusan
hakim bukan karna beratnya tetapi lebih utama efektipitas putusan hakim
tersebut bahwa terpidana korupsi tidak melakukan perbuatan korupsi lagi setelah
selesai menjalani hukumannya.
5.
Kata
tidak jera lebih tepat ditimpakan kepada
mantan terpidana dan tersangka Musisi Faris RM,mantan narapidana Roy Martin,dan
mantan narapida Revaldo.
6.
Lebih
tepat putusan hakim berat tidak
berpengaruh kepada terdawa korupsi pemula.
7.
Putusan
hakim tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum.
F.Saran.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1. Terdakwa koruptor yang baru satu kali
melakukan perbuatan korupsi sesuai putusan hakim tidak tepat kata tidak
jera ditimpakan kepada narapidana
korupsi karna tidak ada pengaruhnya
kepada pihak lain ditingkatkan putusan hakim, justru yang ada putusan hakim
yang berat dijatuhkan kepada terdakwa tidak ada pengaruhnya kepada anggota
masyarakat, maka anggota masyarakat melakukan perbuatan korupsi sebagai pemula.
2.
Putusan
hakim seharusnya berjenjang tidak langsung menjatuhkan hukuman berat bagi
terdakwa koruptor. Pertama hakim menjatuhkan hukuman sedang beratnya dan bila
melakukan korupsi yang kedua diperberat hukumannya dan juga setelah selesai
menjalani hukumannya melakukan perbutan korupsi yang ketiga kali baru
dijatuhkan hukuman paling berat.Sesuai
ajaran agama setiap orang yang melakukan kejahatan tersebut suatu saat akan
dapat bertobat dan hidup sesuai ajaran agama yang dianutnya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
[3]
Mohammad
Amari, Politik Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Solusi Publishing,Jakarta
,hal 41-42
[5]
.Undang-Undang republik Indonesia Nomor
: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Diterbitkan Oleh
: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Tahun 2003, hal 44 .
[6] Lukman Ali an.Tim Penyusun kamus Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudaya an, Kamus
Besar Bahasa Indonesian Edisi Kedua,Penerbit Balai Pustaka, Cetakan Kesepuluh, hal 411.
[7]
Kansil dan Christine , Pengantar Ilmu hukum dan Tata hukum Indonesia Jilid I ,
Penerbit Balai Pustaka, Cetakan kedua belas-2002 , hal 14-17.
DAFTAR-PUSTAKA
Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan ,
Kansil dan Christine,
Pengantar Ilmu hukum dan Tata hukum
Indonesia Jilid I, Penerbit Balai Pustaka, Cetakan kedua belas-2002.
Krisna
Harahap, Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada Ujung, Penerbit PT.Grafitri
Bandung.
Lukman Ali an.Tim
Penyusun kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departeme Pendidikan dan
Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesian
Edisi Kedua, Penerbit Balai Pustaka, Cetakan Kesepuluh.
Mohammad Amari,
Politik Penegakan Hukum Dalam Tindak
Pidana Korupsi, Penerbit Solusi Publishing,Jakarta.
Siahaan, Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press, Cibubur, Cetakan Pertama
15 Juni 2009.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Diterbitkan Oleh : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tahun 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar