Rabu, 22 Juli 2020

JURNAL 6 : APAKAH TEPAT KATA TIDAK JERA BAGI KORUPTOR UNTUK PERTAMA KALI


Abstrak

Dalam perkara korupsi dimana hakim mulanya hanya menjatuhkan hukuman antara 2-5 tahun, melihat rendahnya putusan hakim tersebut, masyarakat melakukan kritikan bahwa rendahnya putusan hakim    tidak menimbulkan jera para koruptor dan akan melakukan perbuatan korupsi lagi.  Atas kritikan masyarakat yang begitu gencar terutama yang datangnya dari ICW dan lembaga hukum lainnya berpengaruh kepada putusan hakim  dan hakim tidak mau disalahkan sendiri , maka setiap perkara korupsi putusan hakim selalu tinggi yang rata – rata hukumannya berkisar 10-20 tahun. Pada hal  tujuan penghukuman bersifat efektifitasnya, maka Putusan dijatuhkan hakim kepada terdakwa sesuai kebutuhannya agar tidak melakukan perbuatan korupsi lagi sesuai aturan hukum. Tujuan hukum bukan untuk balas dendam tetapi bertujuan efektifitasnya sesuai kebutuhannya. Terdakwa korupsi yang di jatuhkan hukuman selama 3 tahun dan setelah selesai menjalani hukumannya tidak melakukan korupsi lagi, berarti hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun tersebut sudah cukup atau sudah memadai dan tidak perlu menjatuhkan hukuman sampai 10-15 tahun bahkan sampai hukuman seumur hidup bagi pelaku korupsi pertama kali, karna semua perkara korupsi yang disidik Polri, Kejaksaan, dan KPK saat ini hanya pelaku korupsi pertama kali, dan tidak ada pelaku korupsi yang kedua kali dan ketiga kali yang pantas disebut tidak jera. Kata tidak jera tersebut lebih tepat di ganti dengan kata masyarakat tidak takut atas putusan hakim yang berat, maka melakukan perbuatan korupsi.

A.Latar belakang.
          Para koruptor yang ditangani komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijatuhkan hukuman oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor selama 8 – 18 tahun , agar pelaku koruptor supaya jera tidak melakukan perbuatan korupsi, karena selama ini hukuman para koruptor berkisar 2-5 tahun dianggap masyarakat hukuman tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan, maka masyarakat menginginkan hukuman para koruptor agar dijatuhkan hukuman seberat mungkin .Abraham Samad selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu menuntut para koruptor selalu tinggi dengan harapan majelis hakim menjatuhkan hukuman berat, sikapnya ini untuk memenuhi keinginan masyarakat yang menghendaki hukuman para koruptor harus berat, karna para koruptor sudah memakan uang Negara dan menimbulkan kemiskinan bagi masyarakat, dan hasil korupsinya diperlihatkan kepada masyarakat lewat pemakaian mobil mewah, rumah yang besar yang harganya milyaran, belanjanya ke singapura bahkan ke amerika serikat, dan hanya beli satu tas  ke Milan Italia yang harga satu tas mencapai Rp200 juta, dan mengawinkan anaknya di hotel berbintang lima dengan biaya tinggi, yang sangat berbeda dengan kehidupan masyarakat miskin untuk makan tigakali sehari saja cukup sulit, berpakaian seadanya, rumahnya banyak di bawah kolong jembatan dan ditepi sungai yang sering digusur pemerintah daerah, dengan kata lain kehidupan para koruptor sangat timpang / berbeda dengan kehidupan rakyat miskin. Untuk itulah masyarakat menghendaki para koruptor dihukum seberat mungkin dan dimiskinkan yaitu semua harta hasil korupsinya disita untuk Negara. Sekitar tahun 2016 dan 2017 banyak perkara korupsi terutama masalah korupsi atas anggaran E-KTP elektronik sebesar Rp.2,3 triliun dari anggaran Rp.6 triliun yang banyak melibatkan anggota DPR RI antara lain Mantan Ketua DPR RI, dan Mantan Menteri dalam negeri, dimana pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 Ketua DPR RI Setya Novanto telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka yang diduga menerima uang korupsi E-KTP elektronik sebesar Rp.574 milyar. Aparat BPK telah ditangkap KPK dua orang dan satu berstatus eselon I karna menjual penilaian Wajar tanpa kecuali kepada Kementerian Desa dan dua aparat Kementerian desa sudah ditangkap KPK dan satu berstatus Eselon I. Kasus Hambalang yang melibatkan Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat sudah dijatuhkan hukuman oleh  hakim dan saat ini sedang menjalani hukumannya di Lembaga pemasyarakatan. Akibat maraknya perbuatan korupsi berpengaruh tingkat peringkat Negara indonesia dalam melakukan Korupsi.  Pada awal tahun 2004, Lembaga Political & Economic Risk Consultancy mengadakan survei mengenai korupsi  di 12 Negara Asia. Dalam penelitiannya, lembaga konsultan itu menentukan skala angka 0-10. Semakin tinggi korupsi di negara yang bersangkutan maka semakin tinggi pula nilai yang diperolehnya. Beberapa nilai yang diperoleh Indonesia? Nyaris sempurna. Hampir  10. Negara ini memperoleh nilai 9,25. Paling tinggi  diantara 11 negara lainnya. Artinya, Indonesia paling korup diantara 12 Negara Asia. Singapura  memperoleh nilai terendah,yakni 0,5 Artinya negara yang paling bersih dari praktik-praktik korupsi. Demikian juga Transparency International, untuk tahun 2005, mengeluarkan index persepsi korupsi dari 158 negara. Indonesia menempati peringkat ke-137 dengan nilai 2,2. artinya, Indonesia adalah negara paling korup diantara 137 negara di dunia.[1]           

B.Rumusan Masalah.
   Berdasarkan hal tersebut timbul pertanyaan yaitu :
    1.Apakah kata tidak jera lebih tepat diterapkan kepada para koruptor baru pertama kali  atau lebih satu kali melakukan .
    2.Apakah kata tidak jera ada pengaruhnya untuk memperberat hukuman para koruptor.

 C.Metode Penulisan.
     1.Pendekatan Masalah.
Penulisan menggunakan  pendekatan secara juridis normatif dengan  mengindentifikasi permasalahan pokok  bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan  yaitu Kitab undang-Undang Hukum pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kekerasan Dalam rumah Tangga.
      2.Sumber Bahan Hukum.
        Sumber bahan hukum berupa hukum primer  yang bersifat mengikat  berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan ada kaitannya  dengan masalah  yang dibahas, sedangkan bahan hukum  sekunder berupa buku-buku  literatur, catatan kuliah, karya ilmiah  dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan dengan permasalahan diatas

D.PEMBAHASAN.
    1.Tinjauan Juridis.
        a.Kata Tidak Jera.
Para koruptor yang dijatuhkan hukuman berat oleh para hakim agar para koruptor  jera tidak melakukan korupsi lagi  . Masyarakat menghendaki aparat penegak hukum supaya menjatuhkan hukuman seberat mungkin kepada terdakwa korupsi. Dengan hukuman berat yang dijatuhkan kepada para koruptor seharusnya seberat mungkin agar nantinya tidak melakukan perbuatan korupsi lagi yang merugikan keuangan negara, yang menimbulkan ketimpangan hidup sehari-hari antara para koruptor dengan masyarakat miskin yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Penindakan perbuatan korupsi tadinya hanya dilakukan Lembaga kepolisian dan Lembaga Kejaksaan, karna dianggap tidak bisa menyelesaikan perkara korupsi  dengan baik dimana perbuatan korupsi malah bertambah terus, lalu dibentuk Lembaga komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk memberantas perbuatan korupsi tetapi kenyataannya perbuatan korupsi bertambah juga. Hanya saja harapan masyarakat lebih diharapkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para koruptor lewat tuntutan  pidananya, sedangkan  lembaga Kepolisian dan Kejaksaan kurang diharapkan  memberikan  tuntutan yang berat kepada para koruptor, dan selalu menghimbau hakim yang menangani perkara  korupsi  memberikan hukuman berat kepada para koruptor yang sudah memakan uang negara yang digunakan untup hidup berfoya-foya yang bergeliman dengan harta kekayaan dan yang sebaliknya masyarakat kecil hidup dengan penuh kekurangan. Menurut Mahatma Gandhi  mengatakan : There is enough for everybody,s need, but not enough for  everybody,s greed. Dunia memberi kecukupan  untuk memenuhi kebutuhan  semua orang, namun tidak cukup untuk kerakusan semua orang. Perbuatan korupsi pada hakekatnya merupakan kerakusan, karena itu  para pelakunya  adalah mereka  yang sehari-harinya  telah memiliki kecukupan, sehingga latar belakang  perbuatan korupsinya  bukan sekedar untuk  memenuhi kebutuhan, melainkan untuk memenuhi  hasrat kemewahan.[2]    
 Anatomi kejahatan korupsi :
  a).Korupsi senantiasa melibatkan lebih  dari satu orang.
  b).Korupsi pada umumnya melibatkan kerahasiaan.
   c).Korupsi melibatkan  elemen kewajiban  dan keuangan timbal balik  yang tidak selalu berupa uang.
 d).Perbuatan terselubung  dibalik pembenaran hukum.
 e).Pelaku biasanya mempunyai  pengaruh kuat baik status ekonomi maupun  status politik.
   f).Mengandung unsur tipu muslihat.
           g).Mengandung unsur penghianatan kepercayaan.
           h).Perbuatan  tersebut melanggar norma , tugas, dan pertanggungjawaban  dalam tatanan masyarakat[3].

        b.Kata tidak jera berpengaruh kepada putusan hakim
           Para koruptor sebelumnya dijatuhkan hukuman berkisar 2-5 tahun, hukuman tersebut dianggap rendah, dimana putusan hakim dianggap tidak adil yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, sehingga para aparat pemerintah dianggap tidak jera-jera melakukan perbuatan korupsi karna hukumannya cukup rendah berkisar 2-5 tahun, belum lagi setelah menjalani hukuman, dimana hukumannya dikurangi karna berkelakuan baik atau remisi, sehingga hukuman yang dijatuhkan hakim lima tahun kenyataannya hanya dilaksanakan tiga tahun karna pengurangan hukumannya setiap tahun. Atas kritikan masyarakat baik datangnya dari masyarakat miskin maupun masyarakat tingkat menengah keatas terutama Lembaga ICW dan lembaga masyarakat lainnya  dimana  secara bertahap putusan hakim semakin berat menjatuhkan  hukuman kepada koruptor hingga dihukum selama 18 tahun bahkan ada yang dituntut hukuman seumur hidup atas diri Akil Muchtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, apa lagi bila perkara korupsi yang di putus pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang belum dapat menerima putusan hakim tersebut, lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan jika kasusnya dipegang Hakim Agung Artidjo Alkostar biasanya hukumannya bertambah berat. Para hakim yang menjatuhkan hukuman kepada para penjahat terutama pelaku koruptor yang banyak menyelewengkan keuangan negara tidak bisa bertahan dan tidak mau hanya hakim yang disalahkan, lalu para hakim menyesuaikan putusan hakim sesuai kehendak masyarat bahwa para koruptor korupsi harus dihukum seberat mungkin. Banyak tudingan kepada hakim melakukan perbuatan korupsi yang menerima sejumlah uang korupsi dari pihak terdakwa terkait dalam  menjatuhkan hukuman ringan berkisar 2-5 tahun kepada terdakwa, pada hal hakim tersebut sama sekali tidak ada menerima sejumlah uang dari terdakwa, hanya sebatas kewajaran dari sudut hukum dalam menjatuhkan hukuman  kepada para koruptor yang baru satu kali melakukan perbuatan korupsi, karna prinsipnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa bukan karna beratnya hukuman tetapi berdasarkan  efektifnya putusan hakim tersebut kepada terdakwa.
       c.Kritikan tidak jera dapat menerapkan hukuman mati kepada Koruptor.
  Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 2 berbunyi :
(1)  .Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomoan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) :
(2)  Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu , pidana mati dapat dijatuhkan.[4]

Penjelasan Pasal 2 , Penjelasan Keadaan tertentu dalam  Pasal 2 ayat (2)  berbunyi :”  Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi  apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang  yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana  korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter”[5]. Berdasarkan hal tersebut salah satu dari empat keadaan tertentu yaitu  melakukan perbuatan korupsi lebih satu kali dapat dijatuhkan hakim hukuman mati kepada terdakwa. Melihat kritikan masyarakat yang bertubi-tubi kepada putusan hakim yang dianggap tidak berat, kemungkinan besar kalau tidak ada pembatasan penerapan hukuman mati dengan  keadaan tertentu kemungkinan besar para hakim akan menerapkan hukuman mati kepada para koruptor akibat desakan dan kritikan masyarakat bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim kepada para koruptor 2-5 tahun terlalu rendah, dan tuntutan masyarakat kepada para hakim menjatuhkan hukuman kepada para koruptor seberat mungkin yang maknanya diterapkan hukuman mati, karna tuntutan masyarakat mungkin adalah penerapan hukuman mati dan tidak ada lagi hukuman paling berat selain hukuman mati. Berdasarkan ketentuan diatas, dengan  adanya syarat keadaan tertentu , maka hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Keadaan tertentu yaitu a.waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang  yang berlaku b. pada waktu terjadi bencana alam nasional  c. sebagai pengulangan tindak pidana  korupsi, d.pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter”.
       d.Putusan hakim tidak boleh karna tekanan.
 Hakim sebagai salah satu penegak hukum dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa korupsi harus adil sesuai rasa keadilan dan tidak boleh menghukum terdakwa korupsi berdasarkan tekanan lewat demonstrasi besar-besaran. Boleh saja Hakim mendengar kritikan masyarakat  yang menghendaki hukuman seberat mungking kepada terdakwa korupsi tetapi harus tetap bersikap adil  dan tidak boleh terpengaruh atas kritikan dengan kata tidak jera para koruptor karna alasan hukumannya kurang berat.
  Dalam menjatuhkan hukuman Hakim harus tetap memegang ketentuan hukum dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa korupsi yaitu :

  1).Efektivitas Hukuman.
       Hukuman yang dijatuhkan hakim selama  2-5 tahun, setelah keluar dari tahanan tidak melakukan perbuatan korupsi lagi berarti putusan hakim sudah efektif. Selanjutnya setelah bertobat melakukan pekerjaan yang positip yang bermamfaat kepada masyarakat umum yaitu sebagai pengajar bagi masiswa S1,S2,dan S3 karna pada umumnya para narapidana korupsi berpendidikan tinggi. Dilihat dari sudut agama menyatakan sekarang para koruptor dapat bersalah melakukan perbuatan korupsi tetapi nanti setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan bisa menjadi orang baik. Banyak contoh setelah selesai menjalani hukumannya lalu berbuat baik seperti narapidana Anton Medan dulunya pelaku kejahatan besar tetapi sekarang sudah menjadi Ustaz dan memiliki pondok pesantren di kota Medan, demikian juga Djoni Indo mantan penjahat sekarang sering memberi kotbah di mesjid-mesjid, demikian juga ada koruptor mantan Menteri setelah selesai menjalani hukumannya menjadi staf ahli beberapa Gubernur.

 2).Fakta Penyidikan Polri, Kejaksaan, dan KPK.
     Sesuai dengan fakta semua penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, Kejaksaan, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak ada pelaku korupsi yang kedua kalinya, semua yang disidik hanya pelaku korupsi sebagai pemula, maka tidak tepat kata jera ditimpakan kepada pelaku korupsi pertama kali. Koruptor pemula sekali berbuat kapok sehingga setelah selesai menjalani hukuman sesuai putusan hakim tidak melakukan korupsi lagi. Banyak pemikirannya ke hal-hal yang positip baik sebagai staf ahli beberapa Gubernur, banyak berkecimpung di dunia sosial yang jauh dari pengaruh perbuatan korupsi dan sering sebagai pengajar untuk mahasiswa S1,S2, dan S3 untuk  mencerdaskan kehidupan masyarakat. Untuk bangsa Indonesia masih sedikit jumlah yang bergelar Doktor. Sekitar tahun 2010 Jumlah orang Indonesia yang berpendidikn Doktor sebanyak 26 .000 orang dan sedang mengikuti pendidikaan Doktor didalam maupun diluar negeri sebanyak 26.000 orang di bandingkan dengan negara India dalam tahun yang sama yang berpendidikan dengan gelar doktor sudah mencapai 1,6 juta orang, sangat jauh bangsa Indonesia ketinggalan dengan negara India, hal ini dapat dilihat tehnologi India  sudah berkembang pesat dimana  sudah bisa membuat mobil sendiri, membuat bajaj, membuat nuklir, dan lain-lain sedangkan Negara Indonesia belum memiliki mobil buatan negara sendiri, belum memiliki nuklir, dan pada umumnya bangsa Indonesia hanya pemakai produksi luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari pendidikan yang dimiliki masyarakat Indonesia.

 3).Putusan Hakim secara bertahap.
     Majelis Hakim seharusnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa secara bertahap yaitu  pelaku korupsi pertama kali   dihukum 2-5 tahun, setelah keluar dari tahanan menjalani hukuman dan belum lima tahun melakukan perbuatan korupsi yang kedua kali, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman 10 tahun, setelah menjalani hukuman 10 tahun  dan belum lima tahun melakukan perbutan korupsi yang ketiga kalinya, maka terdakwa dapat dijatuhkan hakim hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman badan selama 20 tahun. Pemberian hukuman secara bertahap kepada para koruptor untuk memberikan kesempatan bertobat melakukan perbuatan positif di tengah-tengah masyarakat, karna tujuan hukuman bukan balas dendam seperti prinsip penjajahan Belanda  yang memberikan hukuman berat kepada bangsa Indonesia sebagai balas dendam dan tidak manusiawi  bagi  yang melakukan kejahatan dan menempatkan terdakwa dalam penjara dibawah tanah dan tidak sehat. Selama menjalani hukuman terpidana penuh kudis dan gatal-gatal ditambah lagi makanannya sangat minim dan selama menjalani hukuman kondisi badannya kurus-kurus dan tulang-tulangnya sampai kelihatan saking kurusnya. Pada hal prinsip menghukum terdakwa korupsi sifatnya untuk memanusiakan – manusia ditengah-tengan masyarakat dengan harapan tidak melakukan perbuatan korupsi lagi setelah selesai menjalani hukumannya,

 4).Tekanan masyarakat.
     Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dapat mendengar kritikan masyarakat tetapi jangan terlalu berpegang kepada kritikan masyarakat dengan kata tidak jera karna hukuman hakim dianggap rendah. Hakim harus berpegang kepada keadilan dan tidak boleh berpihak kepada pihak lain dan mandiri tidak boleh diskriminatif. Kritikan dan tekanan lewat tindakan demonstrasi yang ditujukan kepada putusan hakim, dan ucapan kata tidak jera semua hal tersebut merupakan tekanan kepada hakim agar hakim menjatuhkan hukuman setinggi mungkin sesuai dengan permintaan masyarakat. Hakim tidak boleh kalah atas tekanan masyarakat dan tetap berpegang kepada aturan hukum yang mendasarkan keadilan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.

 5).Aturan Hukum.
      Hakim berpegang kepada aturan hukum dalam menjatuhkan hukuman.
     Jangan terlalu mendengar kritikan masyarakat karna masyarakat kurang mengetahui hukum itu , dan hakim sebagai penegak hukum harus berpegang teguh kepada aturan-aturan  yang berlaku yang mengetahui semua ketentuan hukum mulai asas hukum yang dianut hukum pidana Indonesia, hukum positif, dan penerapan hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang selalu berpegang kepada keadilan.

      e.Kata Tidak Jera Lebih Tepat terhadap Perbuatan Yang Berulang kali.
Dalam Kamus Besar Indonesia Edisi Kedua bahwa kata jera yaitu tidak mau  (berani dsb) berbuat lagi,kapok. Serik, mekipun sudah dua kali dipenjara, ia belum juga ......[6]. Inti dari kata jera berdasarkan kamus besar tersebut Seseorang yang melakukan perbuatan yang kedua kali atau ketiga kali yang tidak jera melakukan perbuatan itu lagi, berarti perbuatan kejahatan korupsi tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
                Kata tidak jera lebih tepat digunakan terhadap perbuatan yang dilakukan kembali setelah selesai menjalani hukumannya yang pertama sebelum lewat masa tenggang waktunya selama lima tahun yang disebut residive. Perbuatan kejahatan yang dilakukan berulang kali biasanya banyak terjadi dalam kasus pencurian, tetapi masalah pencurian  pada umumnya dilakukan masyarakat yang ekonominya rendah sulit disebutkan nama orangnya yang banyak dikenal masyarakat luas, sebab perkara pencurian ini hampir tidak ada dilakukan pemain sinetron, penyayi dan lain-lain.Perbuatan kejahatan yang sering melibatkan pemain sinetron dan penyayi terkenal terkait dengan masalah Narkoba atau Narkotika baik sebagai penghisap maupun pengedar. Baru-baru ini tertangkapnya Musisi Faris Rustam Munaf atau yang sering disebut Faris RM ditangkap Satnarkoba  Polres Jakarta Selatan  pada hari Selasa  tanggal 6 Januari 2015 sekitar jam 02.00 Wib dirumahnya  kawasan Bintaro Jaya  saat sedang bermain   gitar  sambil mengisap ganja  alias nyimeng, dan barang bukti yang ditemukan satu paket  heroin, ganja, dan sabu serta hasil tes urinenya positip  menggunakan  tiga jenis narkoba tersebut. Penangkapan Musisi Faris RM  bertepatan di hari ulang tahunnya yang  ke-56.Sebelumnya musisi Faris RM pernah di vonnis hakim selama   8 bulan penjara  yang mendekam   di penjara  setelah tertangkap tangan  pada tanggal 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Untuk itu lebih tepat kata tidak jera ditimpakan kepada Musisi Faris RM karna yang bersangkutan pertama kali ditangkap  28 Oktober 2007 dengan hukuman  8 bulan penjara dan setelah selesai menjalani hukumannya, Musisi Faris RM tidak-jera-jera melakukan terkait narkoba dimana  empat tahun kemudian masih dalam tenggang waktu lima tahun musisi Faris RM ditangkap lagi pada tanggal 6 Januari 2015 terkait penggunaan narkoba. Majelis hakim nanti dapat menjatuhkan hukuman kepada Faris RM ditambah sepertiga karna sudah termasuk residive atau perbuatan berulang sebelum lewat tenggang waktunya. Selain Faris RM yang melakukan perbuatan terkait narkoba lebih dari satu kali yaitu Roy Martin pertama ditangkap  tanggal 2 Februari  2006 dengan bukti  3 gram shabu dan di vonnis hakim  9 bulan penjara dan yang kedua kalinya Roy Martin ditangkap lagi pada bulan November 2007 pada saat pesta  shabu  di hotel berbintang  di Surabaya,usai mengikuti  Seminar Narkoba dan vonnis hakim  3 tahun penjara, demikian juga Revaldo dua kali di hukum dalam kasus Narkoba (Pos Kota, Rabu tanggal 7 Januari 2015, hal 11). Dalam perkara korupsi hampir tidak ada yang melakukan perbuatan korupsi lebih dari satu kali, semua hanya pelaku pertama kali melakukan perbuatan korupsi, sehingga tidak tepat kata tidak jera ditujukan kepada pelaku korupsi sebagai pemula yang baru pertama kali melakukan perbuatan korupsi.

     f.Perbuatan berulang atau Residive diatur dalam Pasal 486 KUHP.
           Perbuatan kejahatan yang dilakukan sudah berulang kali atau dua atau tiga kali bahkan sampai 4 kali melakukan kejahatan disebut residivis. Perbuatan berulang ini biasanya terjadi dalam kasus pencurian dimana pertama kali melakukan pencurian lalu diputus hakim 6 bulan penjara dan setelah selesai menjalani hukumannya, baru dua bulan, atau 2 tahun, atau belum 5 tahun  keluar dari lembaga pemasyarakatan mencuri lagi selanjutnya dihukum hakim dengan ditambah hukumannya sepertiga menjadi 9 bulan penjara, dan setelah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan atau sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan melakukan perbuatan mencuri yang ketiga kali, kemudian hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dua bulan setelah ditambah sepertiga hukumannya.
                 Perbuatan berulang atau Residivis diatur dalam pasal 486 KUHP bunyinya “Hukuman penjara yang ditentukan dalam pasal 127, 204, ayat pertama, 244-248, 253-260 bis, 263, 264, 266-268, 274, 362, 363,365, ayat pertama,kedua dan ketiga 368 ayat pertama dan kedua, sekedar ditunjukkan disitu  keayat kedua dan ketiga dari pasal 365, pasal 369,372,374,375,378,380,381-383,385-388,397,399,400,402,415,417,426,432 ayat penghabisan,452,466,480 dan 48, begitu juga hukuman penjara sementara, yang akan dijatuhkan menurut pasal 204,ayat kedua,365,ayat keempat dan 368,ayat kedua,sekedar ditunjukkan disitu ke ayat keempat dari pasal 365, dapat ditambah  dengan sepertinganya, jika waktu melakukan kejahatan itu belum lalu 5 tahun sejak sitersalah menjalani sama sekali atau sebagian saja, baik hukuman penjara  karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal itu, maupun hukuman penjara yang dijatuhkan karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam salah satu pasal 140-143,145 dan 149 dari Kitab Undang –Undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak hukuman itu dihapuskan ,baginya sama sekali, ataupun jika pada waktu  melakukan kejahatan  itu, hak menjalankan hukuman itu  belum gugur karena liwat waktunya”.
                   Dalam ketentuan ada residive umum dan residive khusus yang disebut  dalam tiap pasal-pasalnya seperti pasal 489 ( 2) dll .
         Untuk residive umum syaratnya sebagai berikut :
      1.Ancaman hukumannya ditambah sepertiganya.
1.     undang ukuukum Pida2.Mengulangi perbuatannya yang sama atau yang semacamnya (misalnya pertama   malakukan mencuri, setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan melakukan perbuatan mencuri lagi atau melakukan penipuan  setelah selesai menjalani hukumannya melakukan penipuan lagi).
2.      AN      AAntara kejahatan yang satu dengan kejahatan lainnya atau kejahatan yang kedua sudah ada putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti
3.      HHarus hukuman penjara atau perbuatan kejahatan pertama dengan perbuatan kejahatan kedua hukumannya sama-sama hukuman penjara ( bukan hukuman kurungan atau denda).
4.      Antara perbuatan kejahatan yang satu dan perbuatan kejahatan kedua tidak lebih dari lima tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani  sama sekali atau sebagian  dari hukuman  yang telah dijatuhkan hakim.

   g.Hukuman berat tidak menjamin tidak melakukan kejahatan lagi.
          Hukuman berat tidak menjadi jaminan  bahwa  orang tidak melakukan kejahatan lagi, banyak perbuatan kejahatan yang dihukum mati dan sudah dieksekusi dengan jalan ditembak mati dengan jarak yang dekat seperti Khusni kasdut, Hukuman seumur hidup bagi mantan Ketua Umum Mahkamah konstitusi melakukan perbuatan korupsi, tetapi kenyataannya tetap saja kejahatan pembunuhan dan perbuatan korupsi terjadi ditengah-tengah masyarakat. Hukuman berat tidak bisa dibuat ukuran satu-satunya untuk mencegah orang melakukan kejahatan, tetapi harus dilakukan dengan berbagai usaha antara lain meningkatkan penghasilan aparat pemerintah, memberikan nasehat keagamaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, membuka lapangan kerja seluas mungkin, dan lain-lain.
           h.Efektipitas Putusan Hakim.
                         Menurut ketentuan hukum pidana dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tidak berdasarkan beratnya hukuman tetapi efektipitas putusan tersebut kepada terdakwa. Bila terdakwa dijatuhkan hukuman rendah atau sedang setelah menjalani hukumannya mantan narapidana tersebut sudah tidak mau melakukan perbuatan lagi atau sudah sadar atas perbuatan kesalahan yang dilakukan, maka putusan hakim tersebut sudah efektif bahwa mantan terpidana tidak melakukan kejahatan lagi dan sudah menjalani hidup yang benar sesuai dengan harapan masyarakat. Makna setiap perbuatan pidana dimana diatur ancaman hukuman terendah dan teratas maksudnya berapa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai kebutuhannya, dan hakim hanya bisa menjatuhkan hukuman sekitar hukuman yang diatur dalam pasal yang mengaturnya dalam undang-undang, seperti perkara korupsi yang melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman badan maksimal 20 tahun, demikian juga perbuatan korupsi yang diatur dalam Pasal 3 Undang Nomor 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dimana ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimak seumur hidup, dan pidana badan 20 tahun. Berdasarkan ancaman hukuman terendah dan maksimal, maka hakim menjatuhkan hukuman sesuai efektifitas kebutuhan terdakwa, dan hakim  dapat menjatuhkan 4 tahun penjara, atau lima tahun penjara, 10 tahun penjara, 15 tahun penjara, yang melanggar Pasal 2 Undang-Undang tindak Pidana korupsi. Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara yang melanggar ancaman hukuman minimal 4 tahun atas perbuatan korupsi yang melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana korupsi, demikian juga hakim  tidak bisa menjatuhkan hukuman penjara  selama 10 bulan atas perkara korupsi yang melanggar Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana korupsi karna ancaman hukumannya satu tahun.
            i.Kesempatan bertobat.
                Para hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku korupsi pertama kali, jngan terlalu berat hukumannya cukup 2-5 lima tahun hukumnnya, untuk memberikan kesempatan kepada narapidana korupsi setelah selesai menjalani hukumnnya adanya kesempatan untuk bertobat  tidak melakukan perbuatan korupsi tersebut. Sesuai ajaran agama menyatakan sekarang boleh dia pelaku kejahata dan nanti setelah selesai menjalani hukumannya akan bertobat akan melaksanakan kehidupannya sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Manusia sekarang boleh bersalah dan nanti menjadi baik atau tidak selamanya  manusia bersalah dan ada masanya bertobat. Peranan tokoh agama selalu mengkotbai seseorang baik di dalam tahanan maupun sesudah keluar dari lembaga pemasyarakatan tetap dikotbai sesuai dengan agama yang dianutnya. Tokoh agama tidak boleh putus asa dalam memberikan kebaikan kepada setiap orang walaupun mantan penjahat, maka tidak boleh tokoh agama menyetujui hukuman mati, karna sudah dijatuhkan hukumn mati berarti tokoh agama  baik sebagai Ustat, Pendeta, Pastor, Bikshu akan kehilangan umatnya untuk dikotbai ditambah, lagi manusia adalah mahluk hidup yang terindah di hadapan Tuhan dibandingkan mahluk hidup lainnya. Untuk itu tokoh agama tidak boleh bosan, jenuh memberikan kebaikan lewat kotbah-kotbah toko agama kepada anggota masyarakat baik yang sedang ditahan maupun yang sudah selesai menjalani hukumannya serta tokoh agama menggiring semua anggota masyarakat berbuat baik sesuai ajaran agamanya masing-masing.
                         Mantan narapidana yang  masih sempat merubah dirinya dan  berguna bagi dirinya maupun berguna untuk masyarakat umum. Mantan narapina yang berguna ditengah-tengah masyarakat yaitu mantan narapidana Anton Medan saat ini sudah menjadi Ustad yang sering memberikan kotbah kepada umat muslim demikian juga Djoni Indo mantan narapidana sudah menjadi Ustad yang sering berkotbah ditengah-tengah masyarakat, demikian juga mantan narapidana korupsi menjadi dosen S2 dan  S3 diperguruan tInggi, ada menjadi pengurus organisasi sosial, dan juga ada yang menjadi mantan Menteri menjadi penasehat beberapa Gubernur, karna menurut Agama  sekarang dia bisa salah tetapi nanti bisa menjadi orang baik setelah bertobat sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Hal tersebut terbukti narapidana korupsi pada saat diputus hakim berkisar 2-5 tahun dan setelah selesai menjalani hukumannya tidak ada yang melakukan kejahatan korupsi lagi.
            j.Pelaku koruptor pemula sudah bertobat.
               Berdasarkaan  hasil penyidikan Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak ada mantan narapidana korupsi diperiksa yang kedua atau ketiga kali melakukan perbuatan korupsi, karna yang bersangkutan sudah sadar atas perbuatan yang dilakukannya yang telah banyak mengalami penderitaan sejak dinyatakan tersangka  korupsi, ditambah nama baik keluarganya jatuh ditengah-tengah masyarakat dengan memberi julukan keluarga koruptor, ditambah dihukum penjara selama beberapa tahun, dan semua harta kekayaannnya disita untuk Negara. Hukuman penjara yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sudah efektif dan tidak melakukan kejahatan korupsi lagi, jadi tidak tepat kata tidak jera ditimpakan kepada pelaku korupsi pemula.
           k.Lebih tepat putusan hakim tidak berpengaruh kepada terdawa korupsi pemula.
          Kata  yang tepat digunakan kepada pelaku korupsi pertama kali adalah bahwa putusan hakim yang berat tidak berpengaruh kepada masyarakat, sehingga anggota masyarakat melakukan perbuatan korupsi hingga tahun ke tahun perbuatan korupsi bertambah terus. Diduga para pelaku korupsi pemula belum mengetahui sakitnya bila sudah di hukum hakim dan meringkuk dalam Lembaga pemasyarakatan bertahan-tahun tanpa mengetahui betapa beratnya di dalam tahanan secara pshicologis, ditambah nama keluarganya jelek ditengah-tengah masyarakat, semua teman dekatnya menjauh darinya takut nanti diikut-ikutkan terlibat dalam kasus korupsi. Setelah narapidana korupsi menyadari sakitnya kalau sudah sampai berurusan dengan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , maka setelah selesai menjalani hukumannya mantan narapidana tidak mau lagi melakukan perbuatan korupsi. Sebelum di tangkap aparat penegak hukum , anggota masyarakat hanya melihat enaknya menjadi koruptor, yang tadinya  tidak banyak kekayaannya setelah melakukan korupsi melihat kehidupannya hedonis atau berfoya-foya, memiliki beberapa rumah mewah dan beberapa mobil mewah sehingga tergiur terlibat melakukan perbuatan korupsi.
           l.Tujuan hukum.
              Tujuan hukum menurut para ahli hukum berbeda-beda satu sama lain dalam merumuskannya  tetapi intinya sama, antara lain :
               a).Prof.Subekti,SH.
               Prof.Subekti,SH menyatakan, bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagian kepada rakyatnya.
            b).Prof.Mr.Dr.L.J.van Apeldoorn.
               Prof.Mr.Dr.L.J.van Apeldoorn dalam bukunya “inleiding tot de studie  van het  Nederlandse recht” mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
         c).Teori Etis.
               Teori Etis mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan.
          d).Bentham (Teori Utilitis)
              Jeremi  Bentham  dalam bukunya “Introduction  to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum  bertujuan untuk mewujutkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.[7]
                        Berdasarkan empat teori atas tujuan hukum  tersebut adalah menghendaki  kemakmuran dan kebahagian kepada rakyatnya. Hukum menghendaki perdamaian. menghendaki keadilan. berfaedah bagi orang, sebaliknya tidak ada  tujuan   hukum menghendaki balas dendam kepada terdakwa, tidak ada menuntut hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa, tidak ada menghendaki kebencian  kepada terdakwa. Makna tujuan hukuman tersebut agar hakim menjatuhkan hukuman sesuai  kebutuhannya demi   efektifitasnya hukuman tersebut kepada terdakwa. Hakim yang menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para koruptor bertentangan dengan tujuan hukum.      Masyarakat yang menghendaki agar jera dengan menggunakan kata tidak jera yang di tujukan kepada para koruptor  karna para koruptor supaya hukum itu di jatuhkan seberat-beratnya kepada terdakwa, hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor harus sesuai dengan perbuatannya sebagai balas dendam, penjatuhan hukuman itu kepada terdakwa berdasarkan kebencian yang memakan uang negara atau uang rakyat yang menimbulkan kesengsaraan kepada rakyat miskin. Berdasarkan hal tersebut tujuan hukum sangat bertolak belakang dengan tujuan masyarakat yang menghendaki terdakwa korupsi dijatuhkan hukuman  yang seberat-beratnya. Para hakim bisa saja menerima kritikan masyarakat tetapi jangan sampai putusannya bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri.

 E.Kesimpulan.
     Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut ;
1.    Kata tidak jera tidak   tepat di tujukan kepada terdakwa koruptor yang baru sekali melakukan perbuatan korupsi.
2.    Kata  tidak jera berpengaruh kepada putusan hakim yang menjatuhkan hukuman berat kepada  terdakwa korupsi.
3.    Lebih tepat kata tidak jera ditujukan kepada narapidana korupsi yang melakukan perbuatan korupsi yang kedua kali setelah selesai menjalani hukuman atas perbuatan korupsi yang pertama.
4.    Putusan hakim bukan karna beratnya tetapi lebih utama efektipitas putusan hakim tersebut bahwa terpidana korupsi tidak melakukan perbuatan korupsi lagi setelah selesai menjalani hukumannya.
5.    Kata tidak  jera lebih tepat ditimpakan kepada mantan terpidana dan tersangka Musisi Faris RM,mantan narapidana Roy Martin,dan mantan narapida Revaldo.
6.    Lebih tepat putusan hakim berat  tidak berpengaruh kepada terdawa korupsi pemula.
7.    Putusan hakim tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum.

 F.Saran.
    Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :

1. Terdakwa koruptor yang baru satu kali melakukan perbuatan korupsi sesuai putusan hakim tidak tepat  kata tidak  jera  ditimpakan kepada narapidana korupsi karna  tidak ada pengaruhnya kepada pihak lain ditingkatkan putusan hakim, justru yang ada putusan hakim yang berat dijatuhkan kepada terdakwa tidak ada pengaruhnya kepada anggota masyarakat, maka anggota masyarakat melakukan perbuatan korupsi sebagai pemula.

2.    Putusan hakim seharusnya berjenjang tidak langsung menjatuhkan hukuman berat bagi terdakwa koruptor. Pertama hakim menjatuhkan hukuman sedang beratnya dan bila melakukan korupsi yang kedua diperberat hukumannya dan juga setelah selesai menjalani hukumannya melakukan perbutan korupsi yang ketiga kali baru dijatuhkan hukuman paling  berat.Sesuai ajaran agama setiap orang yang melakukan kejahatan tersebut suatu saat akan dapat bertobat dan hidup sesuai ajaran agama yang dianutnya.

                                                             Dr. Monang Siahaan, SH., MM.



[1] Krisna Harahap, Pemberantasan Korupsi  Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.Grafitri Bandung,hal 15.
[2] Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan ,hal 148
[3] Mohammad Amari, Politik Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Solusi Publishing,Jakarta ,hal 41-42
 [4] . Siahaan, tindak Pidana Khusus,Penerbit  RAO Press, Cibubur, Cetakan  Pertama  15 Juni 2009,hal 343.
[5] .Undang-Undang republik Indonesia  Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang  Perubahan atas Undang-Undang  RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, Diterbitkan Oleh : Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus  Tahun 2003, hal 44 .
[6]  Lukman Ali an.Tim Penyusun kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudaya an, Kamus Besar Bahasa Indonesian Edisi Kedua,Penerbit Balai Pustaka, Cetakan  Kesepuluh, hal  411.
[7] Kansil dan Christine , Pengantar Ilmu hukum dan Tata hukum Indonesia Jilid I , Penerbit Balai Pustaka, Cetakan kedua belas-2002 , hal 14-17.









DAFTAR-PUSTAKA

Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan ,
Kansil dan Christine, Pengantar Ilmu hukum dan Tata hukum Indonesia Jilid I, Penerbit Balai Pustaka, Cetakan kedua belas-2002.

Krisna Harahap, Pemberantasan Korupsi  Jalan Tiada Ujung, Penerbit PT.Grafitri Bandung.

Lukman Ali an.Tim Penyusun kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departeme Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesian Edisi Kedua, Penerbit Balai Pustaka, Cetakan  Kesepuluh.

Mohammad Amari, Politik Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Solusi Publishing,Jakarta.

Siahaan, Tindak Pidana Khusus,Penerbit  RAO Press, Cibubur, Cetakan  Pertama  15 Juni 2009.

Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang  Perubahan atas Undang-Undang  RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, Diterbitkan Oleh : Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus  Tahun 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar