A.PENDAHULUAN.
Dalam Berita Acara Tersangka sering
ditanyakan biasanya pertanyaan pertama
“apakah Saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani,bila dijawab
sehat jasmani dan rohani,pemeriksaan dilanjutkan,tetapi bila jawapan tersangka
menyatakan keadaan tidak sehat baik Jasmani dan Rohani, dan pemeriksaan
dihentikan dan tersangka disuruh pulang untuk brobat,bila sudah sehat nanti
baru diperiksa lagi.sesudah sehat baru dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik KPK
atau Penyidik lainnya.karna hanya yang sehat baik Jasmani maupun Rohaninya
dapat Diperiksa agar nanti waktu Diperiksa didepan Hakim tidak ada masalah.
B.KEADAAN SEHAT.
Setiap orang yang diperiksa Penyidik KPK,
Kepolisian dan Penyidik Kejaksaan harus kondisinya sehat baik jasmani dan
rohaninya.hanya yang sehat jasmani dan rohaninya yang mampu bertanggungjawab
atas perbuatan kejahatan yang dilakukan,apalagi tersangka/terdakwanya tidak
sehat rohaninya atau gila tidak bisa duhukum hal ini diatur dalam Pasal 44 KUHP bunyinya:(1)barangsiapa
melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena
jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.
C.KEADAAN SAKIT.
1.Keadaan Sakit’
Seseorang
melakukan kejahatan sebagai Terdakwa atau Saksi tidak selalu harus dihukum
dilihat keadaan/kondisi sakitnya antara lain :
2.Sakit
Jiwa.
Seseorang yang
melakukan kejahatan yang terganggu kesehatan jiwanya atau gila tidak boleh
dihukum karna semua perbuatan yang dilakukannya tidak disadarinya,tetapi
pernyataan sakit jiwa harus dengan pemeriksaan doter jiwa memutuskan bahwa
terdakwa gila barulah terdakwa tidak
boleh dituntut karna gila malah disuruh berobat ke rumah sakit jiwa lewat
keluarganya atau Aparat Penegak Hukum yang menanganinya membawa kerumah Sakit
Jiwa untuk berobat.tetapi sering terjadi untuk mengelak dari jeratan hukum
terdakwa menyatakan dirinya gila tanpa adanya pemeriksaan dokter jiwa tidak
boleh dan terdakwa tetap dihukum.orang yang dianggap tidak mengidap sakit jiwa
dan menyadari yang dilakukan sehingga
pura-pura tidak mampu bertangjawab atas perbuatannya tetap dihukum.
3.Sakit
Parah.
Seseorang yang
mengalami sakit parah ditunda sampai yang bersangkutan sehat,karna banyak juga
sakit parah untuk bangun saja tidak bisa dan Penyidik harus sabar menunggu
sampai sehat betul baru bisa diperiksa
untuk mengungkap perbuatan kejahatan yang dilakukannya.
4.Penyakit
Biasa
Sering terjadi pada saat diperiksa Penyidik
pPolisi, Jaksa, KPK baik diperiksa Hakim kondisi kesehatan terdakwa atau saksi
tidak baik karna sakit biasa seperti sakit pusing,jantung ditunda
pemeriksaannya disuruh pulang berobat dan seminggu kemudian setelah baik
kembali untuk diperiksa penegak hukum lagi.
5.Sakit aAkibat Perbuatan Penegak Hukum.
Sering kita
lihat/saksi yang ditayangkan di Media Televisi, Media Sosial yang diawali
ketika Polisi bertugas di Pasar Tradisional ternyata ada perampokan tas
perempuan,lalu sikorban berteriak lalu Polisi mengejar perampok disuruh
berhenti tidak mau lalu ditembak keatas tiga kali sebagai penembakan peringatan
karna tidak mau berhenti lalu ditembak kena kakinya selanjutnya sipenjahat
dibawa kerumah Sakit Polri,dan setelah sembuh dari penyakitnya lalu diperiksa
perbuatannya yang merampok tas perempuan.Polisi yang menembak tidak boleh
dihukum karna Polisi dalam melaksanakan tugasnya yang diatur dalam Pasal 50 KUHP barangsiapa melakukan
perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undag-undang tidak dipidana. dan
pasal 51 KUHP (1) barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah
jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana.
D.DIMUKA HAKIM.
Seseorang yang diperiksa dimuka
Pengadilan ternyata dalam kondisi tidak sehat fisiknya apa sakit pusing,darah tinggi
dalam keadaan kambuh,dan jantungnya berdebar-debar disuruh pulang berobat dulu
setelah sembuh dapat kembali deiperiksalagi dengan panggilan resmi bila masih
harus pemeriksaan tetap dilakukan .
merupakan kesalahan ,dan bila hasil
pemeriksaan di-Polisi, Jaksa, dan KPK tetap di periksa bila terbukti dihadapan
Hakim bahwa dia memberikan keterangan pada saat sakit, maka Berita Acara yang
dibuat Polisi,Jaksa,dan KPK tidak sah dan Hakim bisa membatalkan keterangannya
yang dibuat dalam Berita Acara selanjutnya keterangan yang diberikan dimuka
sidang yang benar yang dipegang Hakim dalam menjatuhkan hukumannya.
E.KESIMPULAN E DAN SARAN
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Seseorang Sakit Jiwa sesuai keterangan Dokter Jiwa tidak
boleh dihukum.bila seseorang sakit biasa pemeriksaannya ditunda dan setelah
sembuh diperiksa minggu depannya.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan Jangan memaksakan memeriksa yang sedang sakit yang
berakibat pemeriksaannya diangga tidak sah oleh Hakim yang menangani
perkaranya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar