Sabtu, 18 Juli 2020

KEADAAN SAKIT DALAM PERKARA KORUPSI


   A.PENDAHULUAN.
         Dalam Berita Acara Tersangka sering ditanyakan biasanya pertanyaan pertama  “apakah Saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani,bila dijawab sehat jasmani dan rohani,pemeriksaan dilanjutkan,tetapi bila jawapan tersangka menyatakan keadaan tidak sehat baik Jasmani dan Rohani, dan pemeriksaan dihentikan dan tersangka disuruh pulang untuk brobat,bila sudah sehat nanti baru diperiksa lagi.sesudah sehat baru dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik KPK atau Penyidik lainnya.karna hanya yang sehat baik Jasmani maupun Rohaninya dapat Diperiksa agar nanti waktu Diperiksa didepan Hakim tidak ada masalah.

        B.KEADAAN SEHAT.
    Setiap orang yang diperiksa Penyidik KPK, Kepolisian dan Penyidik Kejaksaan harus kondisinya sehat baik jasmani dan rohaninya.hanya yang sehat jasmani dan rohaninya yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan kejahatan yang dilakukan,apalagi tersangka/terdakwanya tidak sehat rohaninya atau gila tidak bisa duhukum hal ini diatur dalam Pasal 44 KUHP bunyinya:(1)barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.

   C.KEADAAN SAKIT.
    1.Keadaan Sakit’
Seseorang melakukan kejahatan sebagai Terdakwa atau Saksi tidak selalu harus dihukum dilihat keadaan/kondisi sakitnya antara lain :
2.Sakit Jiwa.
Seseorang yang melakukan kejahatan yang terganggu kesehatan jiwanya atau gila tidak boleh dihukum karna semua perbuatan yang dilakukannya tidak disadarinya,tetapi pernyataan sakit jiwa harus dengan pemeriksaan doter jiwa memutuskan bahwa terdakwa gila  barulah terdakwa tidak boleh dituntut karna gila malah disuruh berobat ke rumah sakit jiwa lewat keluarganya atau Aparat Penegak Hukum yang menanganinya membawa kerumah Sakit Jiwa untuk berobat.tetapi sering terjadi untuk mengelak dari jeratan hukum terdakwa menyatakan dirinya gila tanpa adanya pemeriksaan dokter jiwa tidak boleh dan terdakwa tetap dihukum.orang yang dianggap tidak mengidap sakit jiwa dan  menyadari yang dilakukan sehingga pura-pura tidak mampu bertangjawab atas perbuatannya tetap dihukum.
   3.Sakit Parah.
Seseorang yang mengalami sakit parah ditunda sampai yang bersangkutan sehat,karna banyak juga sakit parah untuk bangun saja tidak bisa dan Penyidik harus sabar menunggu sampai sehat betul baru bisa diperiksa  untuk mengungkap perbuatan kejahatan yang dilakukannya.
    4.Penyakit Biasa
  Sering terjadi pada saat diperiksa Penyidik pPolisi, Jaksa, KPK baik diperiksa Hakim kondisi kesehatan terdakwa atau saksi tidak baik karna sakit biasa seperti sakit pusing,jantung ditunda pemeriksaannya disuruh pulang berobat dan seminggu kemudian setelah baik kembali untuk diperiksa penegak hukum lagi.
   5.Sakit aAkibat Perbuatan Penegak Hukum.
Sering kita lihat/saksi yang ditayangkan di Media Televisi, Media Sosial yang diawali ketika Polisi bertugas di Pasar Tradisional ternyata ada perampokan tas perempuan,lalu sikorban berteriak lalu Polisi mengejar perampok disuruh berhenti tidak mau lalu ditembak keatas tiga kali sebagai penembakan peringatan karna tidak mau berhenti lalu ditembak kena kakinya selanjutnya sipenjahat dibawa kerumah Sakit Polri,dan setelah sembuh dari penyakitnya lalu diperiksa perbuatannya yang merampok tas perempuan.Polisi yang menembak tidak boleh dihukum karna Polisi dalam melaksanakan tugasnya yang diatur dalam Pasal 50 KUHP barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undag-undang tidak dipidana. dan pasal 51 KUHP (1) barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana.

   D.DIMUKA HAKIM.
        Seseorang yang diperiksa dimuka Pengadilan ternyata dalam kondisi tidak sehat fisiknya apa sakit pusing,darah tinggi dalam keadaan kambuh,dan jantungnya berdebar-debar disuruh pulang berobat dulu setelah sembuh dapat kembali deiperiksalagi dengan panggilan resmi bila masih harus pemeriksaan tetap dilakukan  . merupakan  kesalahan ,dan bila hasil pemeriksaan di-Polisi, Jaksa, dan KPK tetap di periksa bila terbukti dihadapan Hakim bahwa dia memberikan keterangan pada saat sakit, maka Berita Acara yang dibuat Polisi,Jaksa,dan KPK tidak sah dan Hakim bisa membatalkan keterangannya yang dibuat dalam Berita Acara selanjutnya keterangan yang diberikan dimuka sidang yang benar yang dipegang Hakim dalam menjatuhkan hukumannya.

             E.KESIMPULAN E DAN SARAN
      Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Seseorang Sakit Jiwa sesuai keterangan Dokter Jiwa tidak boleh dihukum.bila seseorang sakit biasa pemeriksaannya ditunda dan setelah sembuh diperiksa minggu depannya.
              Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan Jangan memaksakan memeriksa yang sedang sakit yang berakibat pemeriksaannya diangga tidak sah oleh Hakim yang menangani perkaranya.

                                                                  Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar