A.PENDAHULUAN.
Perusahaan Milik Negara dimana
permodalannya 100 persen modal Negara dan semua Direktur/Pimpinan Perusahaan
Negara pada umumnya dipimpin orang-orang Partai Politik dan anggota masyarakat
selaku pendukung terpilihnya Presiden Joko Widodo. biasanya memberikan Jabatan
tersebut kepada Partai Politik pendukungnya sebagai balas jasanya telah
mengusungnya dan memilihnya menjadi Presiden RI,banyak Direktur dari Partai Politik
dan dari masyarakat yang mendukungnya yang tersangkut perbuatan Korupsi antara
lain Basir Direktur utama Perusahaan Milik Negara (PLN) tersangkut korupsi PLTD
I Riau,Perusahaan Garam.
B.PENUH PERBUATAN KORUPSI.
1.Diusung Partai Politik
Semua Perusahaan Negara 100 persen modal
usahanya dari Pemerintah,demikian juga semua Perusahaan Negara Direktur atau
Pimpinan Perusahaan Dijabat dari Kader Partai Politik dan Para Relawan.semua
untuk menduduki Jabatan tertentu Ketua Umum Partai Politiknya mengusung
orangnya kepada Presiden Joko Widodo untuk mengisi jabatan Direktur/Pimpinan Perusahaan
tersebut.setelah menduduki Jabatan Direktur/Pimpinan Perusahaan akan
mengkorupsi keuntungan perusahaan untuk dibagi untuk dirinya sendiri dan
sebagian diberikan kepada Partai Politik yang mengusungnya untuk digunakan
biaya operasional Partai Politik.
2.Tidak Memiliki Sumber Dana Resmi
Partai Politik tidak memiliki sumber dana
resmi yang dapat diaudit tiap tahun,untuk menggerakkan Partai Politiknya,yang
sangat membutuhkan uang banyak dalam menggerakkan Partai Politik berupa biaya
penyelenggaraan rapat umum di Hotel berbintang lima,kunjungan
kedaerah-daerah,memberikan bantuan kepada masyarakatnya yang terkena gempa
bumi, memberikan upah pekerja bawahan yang bekerja dikantor-kantor Partai
Politik tersebut, dan masih banyak lagi pos-pos pengeluaran yang harus diatasi
Partai Politik
3.Jabatan
Yang Diusung Partai Politik.
Jabatan yang diusung Partai Politik untuk
menduduku jabatan dilingkungan Pemerintah yaitu Jabatan Presiden RI, Kader
Partai Politik untuk mengisi Jabatan Menteri, Jabatan Gubernur, Jabatan Bupati
dan Walikota, Para Direktu Utama atau Pimpinan Perusaan Milik Negara, semua
Jabatan tersebut sangat strategis untuk melakukan perbuatan korupsi se-luruh
indonesia.para Pejabat tersebut tidak diperlukan yang pintar-pintar amat
memimpin perusahaan negara dan tidak begitu perduli tidak berkembang
dari keuangan dan tambah merosotpun
lembaga dan perusahaan negara yang
dipimpinnya tidak begitu perduli karna hal itu milik rakyat.termasuk juga tidak
perduli akibat perbuatan korupsi berakibat menyengsarakan rakyat banyak dan
bahkan dapat membunuh jutaan rakyat dan para pejabatnya yang memegang
jabatannya terkait masalah tersebut tidak perduli yang penting menambah harta
kekayaannya dengan memiliki beberapa rumah mewah dan memiliki beberapah mobil
mewah dan belanja keluar negeri dan kehidupannya hedonis atau foya-foya
menciptakan kesenjangan sosial pada umumnya rakyat miskin hidup didaerah kumuh
bersesak-sesakan, dan hidup dikolong jembatan,makan tiga kali sehari mengalami
kesulitan.
4.melakukan korupsi.
partai ppolitik akan menerima bagian
uang korupsi yang mendapat uang dari pelaksanaan pembangunan yang berada
dibawah kekuasaannya, pembagian uang korupsi dilakukan separoh untuk Partai
Politik yang mengusungnya dan sebagian untuk Pejabatnya Pemilik Proyek
Pembangunan tersebut.dilakukannya perbuatan korupsi karna Partai Politik tidak
memiliki sumber dana resmi yang dapat diaudit tiap tahun.
C.MENCEGAH
KORUPSI DI PERUSAHAAN NEGARA.
1.Mengikutkan
Swasta Dalam Permodalan.
Pemerintah mengikut sertakan Swasta
murni untuk melakukan Perusahaan Negara
bekerja sama dengan swasta
murni,dengan pembagian modal usaha Perusahaan Negara, Pemerintah modalnya 49 persen
dan swasta murni modalnya sebesar 51 persen dan selisih 51 persen
digunakan membangun usaha pemerintah yang baru yang bergerak dibidang usaha
yang berbeda.
2.pemilik modal 51 persen jadi direktur.
Untuk Memimpin Perusahaan Negara
Dipimpin Pihak Swasta yang memiliki Modal kerja 51 persen.Pengusaha pemilik
modal terbanyak akan menunjuk seseorang yang dibidangnya terbaik menjadi
direktur/pimpinan perusahaan serta fokus usahanya mencari keuntungan
sebesar-besarnya untuk dapat dibagi sesuai perbandingan modalnya yaitu
keuntungan 49 persen keuntungan dari jumlah keuntungan demikian juga pemilik modal swasta mendapat
bagian 51 persen dari keuntungan perusahaan tersebut.
3.keuntungan lebih besar.
Perusahaan negara hanya memiliki modal
49 persen akan lebih besar keuntungan yang diperoleh bila dikelola pemerintah
dengan modal 100 persen karna keuntungan perusahaan habis digeroti/dikorupsi
direktur/pimpinan perusahaannya selain untuk diri sendiri juga diberikan kepada
partai politik yang mengusungnya. Untuk itu pemerintah akan mendapat keuntungan
besar dari seluruh perusahaan negara dan
akan tercipta masyarakat sejahtera.
4.Saling
Mengawasi.
Perusahaan Negara yang melibatkan swasta murni dalam mengelolanya dan
Komisaris Perusahaan sebagian dari Pemerintah dan sebagian dari pihak swasta
murni,,sehingga terjadi saling mengawasi Direktur/Pimpinan Perusahaan dalam
menjalankan Perusahaan yang dipimpinnya,sehingga tidak terjadi korupsi
dilingkungan Perusahaan dan semua pengeluaran hanya pengeluaran resmi terkait
usaha tersebut.
5.Banyak Berkembang Perusahaan Swasta.
Banyak Perusahaan Besar bergerak
diberbagai bidang berhasil menjadi perusahaan besar ,yang pelaksanaannya
diawasi baik dan menunjuk Direktur/Pimpinan perusahaannya berkawalitas baik,
sehingga Perusahaan yang Dipimpinnya dapat meraih keuntungan besar dan tidak
ada korupsi dilingkungan perusahaan,dan dapat meningkatkan kesejahteraan
karnyawannya.
D.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa Perusahaan Negara Pemilik modal 100 persen dipegang Para
Kader dari Partai Politik. Para Direktur dari Partai Politik sarat melakukan
perbuatan korupsi. Uang yang dikorupsi dibagi untuk dirinya sendiri dan
sebagian diberikan kepada Partai Politik yang mengusungnya menjadi Direktur
Perusahaan Negara. Untuk mencegah korupsi di Perusahaan Milik Negara
mengikutkan swasta dalam permodalan. Modal perusahaan negara 49 persen dan
swasta modal 51 persen. Pemilik modal 51 persen menjadi Direktur Perusahaan.
Pemilik modal swasta murni akan menunjuk Direktur Perusahaan yang baik
reputasinya. Keuntungan Perusahaan Negara dengan modal 49 persen akan lebih
besar keuntungannya dengan perusahaan negara dengan modal 100 persen.
Keuntungan dari seluruh perusahaan Negara akan
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan kesimpulan
diatas dapat disarankan Direktur Perusahaan Negara dari pemilik modal 51
persen.pemilik modal swasta murni akan menunjuk Direktur Perusahaan Negara yang
berkwalitas baik dalam segala bidang yang dapat membawa keuntungan besar yang
dipimpinnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar