Selasa, 14 Juli 2020

PENCEGAHAN KORUPSI DI PERUSAHAAN MILIK NEGARA


A.PENDAHULUAN.
      Perusahaan Milik Negara dimana permodalannya 100 persen modal Negara dan semua Direktur/Pimpinan Perusahaan Negara pada umumnya dipimpin orang-orang Partai Politik dan anggota masyarakat selaku pendukung terpilihnya Presiden Joko Widodo. biasanya memberikan Jabatan tersebut kepada Partai Politik pendukungnya sebagai balas jasanya telah mengusungnya dan memilihnya menjadi Presiden RI,banyak Direktur dari Partai Politik dan dari masyarakat yang mendukungnya yang tersangkut perbuatan Korupsi antara lain Basir Direktur utama Perusahaan Milik Negara (PLN) tersangkut korupsi PLTD I Riau,Perusahaan Garam.

B.PENUH PERBUATAN KORUPSI.
    1.Diusung Partai Politik
      Semua Perusahaan Negara 100 persen modal usahanya dari Pemerintah,demikian juga semua Perusahaan Negara Direktur atau Pimpinan Perusahaan Dijabat dari Kader Partai Politik dan Para Relawan.semua untuk menduduki Jabatan tertentu Ketua Umum Partai Politiknya mengusung orangnya kepada Presiden Joko Widodo untuk mengisi  jabatan Direktur/Pimpinan Perusahaan tersebut.setelah menduduki Jabatan Direktur/Pimpinan Perusahaan akan mengkorupsi keuntungan perusahaan untuk dibagi untuk dirinya sendiri dan sebagian diberikan kepada Partai Politik yang mengusungnya untuk digunakan biaya operasional Partai Politik.
2.Tidak Memiliki Sumber Dana Resmi
      Partai Politik tidak memiliki sumber dana resmi yang dapat diaudit tiap tahun,untuk menggerakkan Partai Politiknya,yang sangat membutuhkan uang banyak dalam menggerakkan Partai Politik berupa biaya penyelenggaraan rapat umum di Hotel berbintang lima,kunjungan kedaerah-daerah,memberikan bantuan kepada masyarakatnya yang terkena gempa bumi, memberikan upah pekerja bawahan yang bekerja dikantor-kantor Partai Politik tersebut, dan masih banyak lagi pos-pos pengeluaran yang harus diatasi Partai Politik
  3.Jabatan Yang Diusung Partai Politik.
      Jabatan yang diusung Partai Politik untuk menduduku jabatan dilingkungan Pemerintah yaitu Jabatan Presiden RI, Kader Partai Politik untuk mengisi Jabatan Menteri, Jabatan Gubernur, Jabatan Bupati dan Walikota, Para Direktu Utama atau Pimpinan Perusaan Milik Negara, semua Jabatan tersebut sangat strategis untuk melakukan perbuatan korupsi se-luruh indonesia.para Pejabat tersebut tidak diperlukan yang pintar-pintar amat memimpin  perusahaan negara  dan tidak begitu perduli tidak berkembang dari keuangan  dan tambah merosotpun lembaga dan perusahaan negara    yang dipimpinnya tidak begitu perduli karna hal itu milik rakyat.termasuk juga tidak perduli akibat perbuatan korupsi berakibat menyengsarakan rakyat banyak dan bahkan dapat membunuh jutaan rakyat dan para pejabatnya yang memegang jabatannya terkait masalah tersebut tidak perduli yang penting menambah harta kekayaannya dengan memiliki beberapa rumah mewah dan memiliki beberapah mobil mewah dan belanja keluar negeri dan kehidupannya hedonis atau foya-foya menciptakan kesenjangan sosial pada umumnya rakyat miskin hidup didaerah kumuh bersesak-sesakan, dan hidup dikolong jembatan,makan tiga kali sehari mengalami kesulitan.
   4.melakukan korupsi.
       partai ppolitik akan menerima bagian uang korupsi yang mendapat uang dari pelaksanaan pembangunan yang berada dibawah kekuasaannya, pembagian uang korupsi dilakukan separoh untuk Partai Politik yang mengusungnya dan sebagian untuk Pejabatnya Pemilik Proyek Pembangunan tersebut.dilakukannya perbuatan korupsi karna Partai Politik tidak memiliki sumber dana resmi yang dapat diaudit tiap tahun.
      
C.MENCEGAH KORUPSI DI PERUSAHAAN NEGARA.
     1.Mengikutkan Swasta Dalam Permodalan.
        Pemerintah mengikut sertakan Swasta murni untuk melakukan Perusahaan Negara  bekerja sama dengan   swasta murni,dengan pembagian modal usaha Perusahaan Negara, Pemerintah modalnya  49 persen  dan swasta murni modalnya sebesar 51 persen dan selisih 51 persen digunakan membangun usaha pemerintah yang baru yang bergerak dibidang usaha yang berbeda.
     2.pemilik modal 51 persen jadi direktur.
        Untuk Memimpin Perusahaan Negara Dipimpin Pihak Swasta yang memiliki Modal kerja 51 persen.Pengusaha pemilik modal terbanyak akan menunjuk seseorang yang dibidangnya terbaik menjadi direktur/pimpinan perusahaan serta fokus usahanya mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk dapat dibagi sesuai perbandingan modalnya yaitu keuntungan 49 persen keuntungan dari jumlah keuntungan  demikian juga pemilik modal swasta mendapat bagian 51 persen dari keuntungan perusahaan tersebut.
     3.keuntungan lebih besar.
        Perusahaan negara hanya memiliki modal 49 persen akan lebih besar keuntungan yang diperoleh bila dikelola pemerintah dengan modal 100 persen karna keuntungan perusahaan habis digeroti/dikorupsi direktur/pimpinan perusahaannya selain untuk diri sendiri juga diberikan kepada partai politik yang mengusungnya. Untuk itu pemerintah akan mendapat keuntungan besar dari seluruh perusahaan negara dan  akan tercipta masyarakat sejahtera.
     4.Saling Mengawasi.
            Perusahaan Negara yang melibatkan swasta murni dalam mengelolanya dan Komisaris Perusahaan sebagian dari Pemerintah dan sebagian dari pihak swasta murni,,sehingga terjadi saling mengawasi Direktur/Pimpinan Perusahaan dalam menjalankan Perusahaan yang dipimpinnya,sehingga tidak terjadi korupsi dilingkungan Perusahaan dan semua pengeluaran hanya pengeluaran resmi terkait usaha tersebut.
     5.Banyak Berkembang Perusahaan Swasta.
            Banyak Perusahaan Besar bergerak diberbagai bidang berhasil menjadi perusahaan besar ,yang pelaksanaannya diawasi baik dan menunjuk Direktur/Pimpinan perusahaannya berkawalitas baik, sehingga Perusahaan yang Dipimpinnya dapat meraih keuntungan besar dan tidak ada korupsi dilingkungan perusahaan,dan dapat meningkatkan kesejahteraan karnyawannya.

   D.KESIMPULAN DAN SARAN.
      Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Negara Pemilik modal 100 persen dipegang Para Kader dari Partai Politik. Para Direktur dari Partai Politik sarat melakukan perbuatan korupsi. Uang yang dikorupsi dibagi untuk dirinya sendiri dan sebagian diberikan kepada Partai Politik yang mengusungnya menjadi Direktur Perusahaan Negara. Untuk mencegah korupsi di Perusahaan Milik Negara mengikutkan swasta dalam permodalan. Modal perusahaan negara 49 persen dan swasta modal 51 persen. Pemilik modal 51 persen menjadi Direktur Perusahaan. Pemilik modal swasta murni akan menunjuk Direktur Perusahaan yang baik reputasinya. Keuntungan Perusahaan Negara dengan modal 49 persen akan lebih besar keuntungannya dengan perusahaan negara dengan modal 100 persen. Keuntungan dari seluruh perusahaan Negara akan  dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
                    Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan Direktur Perusahaan Negara dari pemilik modal 51 persen.pemilik modal swasta murni akan menunjuk Direktur Perusahaan Negara yang berkwalitas baik dalam segala bidang yang dapat membawa keuntungan besar yang dipimpinnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar