Selasa, 14 Juli 2020

DESA SILUMAN UNTUK ALASAN KORUPSI


A.PENDAHULUAN
Menurut pernyataan menteri keuangan sri mulyani lewat metro tv pada hari rabu tanggal 6 november 2019,desa siluman tersebut ada 15 desa konawe provinsi sulawesi tenggara.dan yang bermasalah ada 43 desa selain itu desa siluman ada juga di sidoarjo jawa timur.
             Dalam realisasi anggaran dan perencanaan anggaran atas desa siluman.desa siluman adalah desa yang murni tidak ada penduduknya tetapi seakan ada penduduknya masuk dalam satu kabupaten atau satu kotamadya.tujuan mengadakan desa siluman untuk mendapat anggaran dari pemerintah pusat.pembuatan desa siluman ini selama ini belum pernah terjadi dan baru saat-saat ini dibuat desa siluman untuk mendapat anggaran pembangunan.atas hal tersebut banyak komentar masyarakat merasa aneh atau tidak biasa membuat desa siluman,dan masyarakat agar aparat penegak hukum mengusutnya supaya  dikemudian hari tidak terjadi lagi.

B.TUJUAN DIBUAT DESA SILUMAN.
   Tujuan dibuatnya desa siluman serta menyebutkan jumlah penduduknya dengan nama-nama warganya secara fiftif untuk mendapatkan dana desa sebagai dasar untuk perencanaan anggaran ke pemerintah pusat yang tiap tahun tiap desa mendapat anggaran desa sebesar rp.1.000.000.000 milyar.tiap kabupaten/kotamadya bisa dibuat sampai 10 desa siluman.

C.ADA BEBERAPA DESA BERMASALAH
    Menurut penjelasan ada beberapa daerah di konawe nusa tenggara timur ada sekitar 23 desa bermasalah.didaerah siluman tersebut benar ada desa dan penduduknya,tetapi karna dilanda  bencana alam berupa gempa, bumi ,sunami,rumah tenggelam terkubur tanah beserta penduduknya dan jenasahnya sampai sekarang belum ditemukan,akibat bencana tersebut penduduknya dipindahkan kedarah lain yang lebih aman dari bencana alam dan daerah nya sudah kosong atau tidak ada lagi penghuninya tetapi desa tersebut tetap digunakan untuk mendapat bantuan desa,dan anggaran untuk desa siluman tersebut diambil untuk kepentingan pejabat setempat ,hal ini merupakan perbuatan korupsi,dan pelakunya yang menikmati dana desa siluman dihukum sesuai perbuatannya.

D.PERINTAH PRESIDEN SUPAYA DIAMBIL TINDAKAN HUKUM.
     Atas adanya desa siluman yang diunkap menteri keuangan didaerah-daerah terutama di daerah konawe sulawesi tenggara ada 15 desa siluman atas informasi tersebut presiden joko widodo supaya menindak aparat daerah setempat.kelihatannya febri anggota kpk sudah pernah mengomentari  desa siluman tersebut diperkirakan kpk sudah mulai bertindak mencari data-datanya untuk diselesaikan sampai kepengadilan untuk dihukum sesuai perbuatannya.

  E.PERBUATAN TIDAK BISA DI HUKUM
      1.perencanaan korupsi..
       Pada umumnya setiap kegiatan diawali perencanaan baik jumlah desa siluman,jumlah penduduk serta nama-nama penduduk ,sumber penghasilan penduduk,panjang jalan yang akan dibangun,jumlah rumah yang akan dialiri listrik,dan lain-lain.setelah anggaran dikirim ke pemerintah pusat lalu disetujui dan dananya dikirim ke daerah-daerah,tetapi anggarannya masih utuh belum ada yang dikeluarkan,maka  para pegawai  atau pejabatnya belum dituntut perbuatan korupsi
   dalam perencanaan  pembelian barang dengan jenis-jenis tertentu selalu dinaikkan harga satuannya sampai 3 sampai 4 kali lipat dari harga sebenarnya dipasaran.dalam prencanaan desa siluman dan menggelembungkan/menaikkan  satuan harga barang yang nantinya dibeli belum bisa dihukum dengan perbuatan korupsi,karna uang negara belum ada yang diambil.dalam perkara korupsi lebih mengutamakan timbulnya kerugian negara,jika belum ada kerugian negara tidak bisa dituntut melakukan perbuatan korupsi.
     2.mengalihkan penggunaan anggaran.
         Desa siluman yang sudah turun anggaran dana desanya dari pemerintah pusat,dimana dana desa siluman dialihkan   ke desa atau daerah lain untuk membangun pasar rakyat,atau membangun jembatan desa untuk menghubungkan desa yang satu ke desa lainnya.,maka pengalihan penggunaan anggaran membangun proyek untuk kepentingan rakyat tidak salah dan tidak bisa dihukum.ada pernah kasus mirip desa siluman sekitar 15 tahun yang lalu,yang intinya dimana ada anggaran proyek pembangunan untuk tambahan ruangan kantor karna ruangan kantor sudah banyak kurang dibutuhkan pegawai,justru yang dibutuhkan pegawai mobil jemputan pegawai dari rumah ke kantor demikian sebaliknya.,selanjutnya dana pembangunan kantor dialihkan dengan membeli mobil bus untuk menjemput  para pegawai dan para pegawai tertolong yang dananya sama dengan anggara pembangunan kantor.  tersebut majelis hakim terbukti tetapi bukan perbuatan korupsi dan pelakunya tidak dihukum dengan alasan majelis hakim, negara tidak dirugikan,dan kepentingan masyarakat terpenuhi. Jadi kesalahan pejabatnya hanya kesalahan administrasi yang membangun kantor dialihkan dengan membeli bus sebesar anggaran tersebut,demikian juga dana desa siluman dialihkan kedesa atau tempat lain membangun pasar atau jalan sebesar angaaran dana desa siluman tersebut.sehingga pejabatnya tidak bisa dihukum karna tidak ada uang negara yang diambil   untuk kepentingan sendiri  dan kepentingan masyarakat terpenuhi.
     3.pengembalian ke kas negara
        Dana desa siluman itu karna ada rasa takut dari pejabatnya yang sudah disadari atas perbuatannya tidak benar dan takut kena hukum ,lalu dana desa siluman dikembalikan kenegara.mengembalikan dana desa kenegara tidak dihukum  karna perencanaan korupsi tidak dihukum karna belum ada kerugian negara karna dalam perkara korupsi yang bisa dihukum harus ada kerugian negara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

F.REALISASI  ANGGARAN.
      Setelah anggaran desa turun dari pemerintah pusat kedaerah masing-masing,lalu pimpinan lewat stafnya merealisasikan anggaran tersebut.semua anggaran untuk desa siluman dan semua biaya pembangunan jalan desa dengan fiftif diambil pimpinan daerah untuk dirinya sendiri serta dibagi-bagi kepada stafnya yang besarnya sesuai fungsi masing-masing,karna untuk melakukan perbuatan korupsi tidak boleh sendirian harus dilakukan staf/bawahannya untuk mengerjakan semua tugas yang bertalian pencairan dana mulai ada petugas perencana,petugas pencairan dana,dan lain-lain,maka sering disebut perbuatan korupsi dilakukan secara berjamaah sesuai peran masing-masing.

G.PERBUATAN KORUPSI.
Pimpinan daerah beserta stafnya yang mengambil uang  negara tidak sesuai dengan aturannya merupakan perbuatan melanggar hukum yang ancaman hukumannya hukuman mati,seumur hidup,dan hukuman badan paling lama 20 tahun. dengan tuduhan/tuntutan melakukan perbuatan korupsi atas uang negara yang melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam pasal 2 dan pasal 3 sebagai berikut :
     1.Bunyi pasal 2.pasal 3.
      Pasal 2
         (1).setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit rp.20.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
     (2).dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana mati dapat dijatuhkan.
pasal 3  setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomia negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (1) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
2.dapat menerapkan hukuman mati dalam korupsi.
Dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) yaitu yang dimaksud ‘keadaan tertentu”  dalam keadaan tertentu ini dimaksudkan  sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan  pada waktu keadaan  negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku , pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi,atau pada waktu negara dalam keadaan  krisis ekonomi dan moneter.
      Berdasarkan hal tersebut untuk dapat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa korupsi dalam keadaan tertentu harus memenuhi salah satu syarat dari empat syarat sebagai berikut : 
     a.negara dalam keadaan bahaya
     b.pada waktu terjadi bencana alam nasional,
      c.pengulangan tindak pidana korupsi,atau pada waktu                d.negara dalam keadaan  krisis ekonomi dan moneter.
       Sejak berdirinya lembaga komisi pemberantasan korupsi belum pernah pelaku korupsi dijatuhkan hukuman mati, hukuman terberat baru dijatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan ketua mahkamah konstitusi.sedangkan hukuman badan berupa hukuman penjara yang pernah dijatuhkan majelis hakim paling tinggi 15 tahun atau dibawah 15 tahun.

        H.KESIMPULAN DAN SARAN.
           Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dibuatnya desa siluman untuk mendapat dana desa dari pemerintah pusat,perencanaan desa siluman belum bisa dihukum,realisasi anggaran atas desa siluman diambil untup pimpinan pemerintah setempat untuk dirinya sendiri,perbuatan pengambilan uang dari realisasi anggaran desa siluman merupakan perbuatan korupsi
        Bertalian dengan kesimpulan diatas para penegak hukum disarankan  supaya mengusutnya dan menyelesaikannya sampai kepengadilan hingga mendapat keputusan majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.



                                                  Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar