A.PENDAHULUAN
Menurut
pernyataan menteri keuangan sri mulyani lewat metro tv pada hari rabu tanggal 6
november 2019,desa siluman tersebut ada 15 desa konawe provinsi sulawesi
tenggara.dan yang bermasalah ada 43 desa selain itu desa siluman ada juga di
sidoarjo jawa timur.
Dalam realisasi anggaran dan
perencanaan anggaran atas desa siluman.desa siluman adalah desa yang murni
tidak ada penduduknya tetapi seakan ada penduduknya masuk dalam satu kabupaten
atau satu kotamadya.tujuan mengadakan desa siluman untuk mendapat anggaran dari
pemerintah pusat.pembuatan desa siluman ini selama ini belum pernah terjadi dan
baru saat-saat ini dibuat desa siluman untuk mendapat anggaran pembangunan.atas
hal tersebut banyak komentar masyarakat merasa aneh atau tidak biasa membuat
desa siluman,dan masyarakat agar aparat penegak hukum mengusutnya supaya dikemudian hari tidak terjadi lagi.
B.TUJUAN DIBUAT DESA SILUMAN.
Tujuan dibuatnya desa siluman serta
menyebutkan jumlah penduduknya dengan nama-nama warganya secara fiftif untuk
mendapatkan dana desa sebagai dasar untuk perencanaan anggaran ke pemerintah
pusat yang tiap tahun tiap desa mendapat anggaran desa sebesar rp.1.000.000.000
milyar.tiap kabupaten/kotamadya bisa dibuat sampai 10 desa siluman.
C.ADA
BEBERAPA DESA BERMASALAH
Menurut penjelasan ada beberapa daerah di
konawe nusa tenggara timur ada sekitar 23 desa bermasalah.didaerah siluman
tersebut benar ada desa dan penduduknya,tetapi karna dilanda bencana alam berupa gempa, bumi ,sunami,rumah
tenggelam terkubur tanah beserta penduduknya dan jenasahnya sampai sekarang
belum ditemukan,akibat bencana tersebut penduduknya dipindahkan kedarah lain
yang lebih aman dari bencana alam dan daerah nya sudah kosong atau tidak ada
lagi penghuninya tetapi desa tersebut tetap digunakan untuk mendapat bantuan
desa,dan anggaran untuk desa siluman tersebut diambil untuk kepentingan pejabat
setempat ,hal ini merupakan perbuatan korupsi,dan pelakunya yang menikmati dana
desa siluman dihukum sesuai perbuatannya.
D.PERINTAH
PRESIDEN SUPAYA DIAMBIL TINDAKAN HUKUM.
Atas adanya desa siluman yang diunkap
menteri keuangan didaerah-daerah terutama di daerah konawe sulawesi tenggara
ada 15 desa siluman atas informasi tersebut presiden joko widodo supaya
menindak aparat daerah setempat.kelihatannya febri anggota kpk sudah pernah
mengomentari desa siluman tersebut
diperkirakan kpk sudah mulai bertindak mencari data-datanya untuk diselesaikan
sampai kepengadilan untuk dihukum sesuai perbuatannya.
E.PERBUATAN TIDAK BISA DI HUKUM
1.perencanaan korupsi..
Pada umumnya setiap kegiatan diawali
perencanaan baik jumlah desa siluman,jumlah penduduk serta nama-nama penduduk
,sumber penghasilan penduduk,panjang jalan yang akan dibangun,jumlah rumah yang
akan dialiri listrik,dan lain-lain.setelah anggaran dikirim ke pemerintah pusat
lalu disetujui dan dananya dikirim ke daerah-daerah,tetapi anggarannya masih
utuh belum ada yang dikeluarkan,maka
para pegawai atau pejabatnya
belum dituntut perbuatan korupsi
dalam perencanaan pembelian barang dengan jenis-jenis tertentu
selalu dinaikkan harga satuannya sampai 3 sampai 4 kali lipat dari harga
sebenarnya dipasaran.dalam prencanaan desa siluman dan
menggelembungkan/menaikkan satuan harga
barang yang nantinya dibeli belum bisa dihukum dengan perbuatan korupsi,karna
uang negara belum ada yang diambil.dalam perkara korupsi lebih mengutamakan
timbulnya kerugian negara,jika belum ada kerugian negara tidak bisa dituntut
melakukan perbuatan korupsi.
2.mengalihkan penggunaan anggaran.
Desa siluman yang sudah turun anggaran
dana desanya dari pemerintah pusat,dimana dana desa siluman dialihkan ke desa atau daerah lain untuk membangun
pasar rakyat,atau membangun jembatan desa untuk menghubungkan desa yang satu ke
desa lainnya.,maka pengalihan penggunaan anggaran membangun proyek untuk
kepentingan rakyat tidak salah dan tidak bisa dihukum.ada pernah kasus mirip
desa siluman sekitar 15 tahun yang lalu,yang intinya dimana ada anggaran proyek
pembangunan untuk tambahan ruangan kantor karna ruangan kantor sudah banyak
kurang dibutuhkan pegawai,justru yang dibutuhkan pegawai mobil jemputan pegawai
dari rumah ke kantor demikian sebaliknya.,selanjutnya dana pembangunan kantor
dialihkan dengan membeli mobil bus untuk menjemput para pegawai dan para pegawai tertolong yang
dananya sama dengan anggara pembangunan kantor.
tersebut majelis hakim terbukti tetapi bukan perbuatan korupsi dan pelakunya
tidak dihukum dengan alasan majelis hakim, negara tidak dirugikan,dan kepentingan
masyarakat terpenuhi. Jadi kesalahan pejabatnya hanya kesalahan administrasi
yang membangun kantor dialihkan dengan membeli bus sebesar anggaran
tersebut,demikian juga dana desa siluman dialihkan kedesa atau tempat lain
membangun pasar atau jalan sebesar angaaran dana desa siluman tersebut.sehingga
pejabatnya tidak bisa dihukum karna tidak ada uang negara yang diambil untuk kepentingan sendiri dan kepentingan masyarakat terpenuhi.
3.pengembalian ke kas negara
Dana desa siluman itu karna ada rasa
takut dari pejabatnya yang sudah disadari atas perbuatannya tidak benar dan
takut kena hukum ,lalu dana desa siluman dikembalikan kenegara.mengembalikan
dana desa kenegara tidak dihukum karna
perencanaan korupsi tidak dihukum karna belum ada kerugian negara karna dalam
perkara korupsi yang bisa dihukum harus ada kerugian negara yang bertentangan
dengan ketentuan hukum.
F.REALISASI ANGGARAN.
Setelah anggaran desa turun dari
pemerintah pusat kedaerah masing-masing,lalu pimpinan lewat stafnya
merealisasikan anggaran tersebut.semua anggaran untuk desa siluman dan semua
biaya pembangunan jalan desa dengan fiftif diambil pimpinan daerah untuk
dirinya sendiri serta dibagi-bagi kepada stafnya yang besarnya sesuai fungsi
masing-masing,karna untuk melakukan perbuatan korupsi tidak boleh sendirian
harus dilakukan staf/bawahannya untuk mengerjakan semua tugas yang bertalian
pencairan dana mulai ada petugas perencana,petugas pencairan dana,dan
lain-lain,maka sering disebut perbuatan korupsi dilakukan secara berjamaah
sesuai peran masing-masing.
G.PERBUATAN KORUPSI.
Pimpinan daerah
beserta stafnya yang mengambil uang
negara tidak sesuai dengan aturannya merupakan perbuatan melanggar hukum
yang ancaman hukumannya hukuman mati,seumur hidup,dan hukuman badan paling lama
20 tahun. dengan tuduhan/tuntutan melakukan perbuatan korupsi atas uang negara
yang melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi,dalam pasal 2 dan pasal 3 sebagai berikut :
1.Bunyi pasal 2.pasal 3.
Pasal 2
(1).setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
rp.20.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp.1.000.000.000 (satu
milyar rupiah).
(2).dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana
mati dapat dijatuhkan.
pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau korporasi,menyalahgunakan kewenangan
,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomia negara,dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (1) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
2.dapat
menerapkan hukuman mati dalam korupsi.
Dalam
penjelasan pasal 2 ayat (2) yaitu yang dimaksud ‘keadaan tertentu” dalam keadaan tertentu ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana
korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu keadaan negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan
undang-undang yang berlaku , pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai
pengulangan tindak pidana korupsi,atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Berdasarkan hal tersebut untuk dapat
menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa korupsi dalam keadaan tertentu harus
memenuhi salah satu syarat dari empat syarat sebagai berikut :
a.negara dalam keadaan bahaya
b.pada waktu terjadi bencana alam
nasional,
c.pengulangan tindak pidana korupsi,atau
pada waktu d.negara dalam
keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sejak berdirinya lembaga komisi
pemberantasan korupsi belum pernah pelaku korupsi dijatuhkan hukuman mati,
hukuman terberat baru dijatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan ketua
mahkamah konstitusi.sedangkan hukuman badan berupa hukuman penjara yang pernah
dijatuhkan majelis hakim paling tinggi 15 tahun atau dibawah 15 tahun.
H.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas
dapat disimpulkan bahwa dibuatnya desa siluman untuk mendapat dana desa dari
pemerintah pusat,perencanaan desa siluman belum bisa dihukum,realisasi anggaran
atas desa siluman diambil untup pimpinan pemerintah setempat untuk dirinya
sendiri,perbuatan pengambilan uang dari realisasi anggaran desa siluman
merupakan perbuatan korupsi
Bertalian dengan kesimpulan diatas para
penegak hukum disarankan supaya
mengusutnya dan menyelesaikannya sampai kepengadilan hingga mendapat keputusan
majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar