Minggu, 19 Juli 2020

PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA KORUPSI


A.PENDAHULUAN.
    Peninjauan Kembali atas perkara dalam  pidana baik perkara tindak pidana umum maupun dalam  perkara korupsi dapat dilakukan yang berlandaskan Pasal 263-Pasal 270 KUHP.inti dari peninjauan kembali karna pada saat perkaranya disidangkan ada alat bukti yang penting ,bila tadinya ada alat bukti tersebut kemungkinan perkaranya bisa bebas.maka karna kemungkinan perkaranya bisa bebas.hal ini merupakan perwujutan bahwa setiap manusia sangat menyakitkan terkena hukuman dan mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara,nama keluarganya terbawa jelek dan pada umumnya dijauhi dari pergaulan Masyarakat,secara tidak langsung malu melakukan kejahatan dapat sebagai jalan bertobat setelah selesai menjalani hukumannya.

B.KETENTUAN PENINJAUAN KEMBALI.
   Untuk mengajukan Peninjauan Kembali dengan ketentuan sebagai berikut :
   1.Perkara Terbukti.
        Perkara yang dapat diajukan Peninjauan Kembali yaitu perkara yang terbukti atas Putusan Hakim dengan menjatuhkan hukuman penjara,sedangkan perkara bebas dan lepas dari Tuntutan Pidana tidak bisa diajukan peninjauan kembali.Pengertian lepas dari tuntutan pidana yaitu perbuatan  terbukti tetapi bukan perbuatan pidana.
   2.Kewenangan melakukan peninjauan kembali.
      Untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yaitu :
       a.Terpidana.
        Terpidana orang yang dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya ,dan Putusan Hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti yaitu Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima Putusan Hakim. Kalau Putusan Hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,terpidana tinggal mejalani hukumannya dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim.
        b.Ahli Warisnya.
3.Perkara Sudah Mempunyai Keputusan Yang Pasti.
     Perkara Terdakwa sudah terbukti dan Diputus Hakim dengan hukuman penjara ,atas Putusan Hakim tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima Putusan Hakim tersebut.
4. Bukti Baru atau Novum
     Peninjauan kembali Pemeriksaan Ulang adanya bukti baru atau Novum,bila bukti ini ada sebelumnya diduga perkara tersebut akan bebas.
 5.Tidak Ada Batas.
     Dalam mengajukan Pembuktian Terbalik tidak ada batas  waktu pengajuannya.kapanpun bisa diajukan Peninjauan Kembali.sepanjang sesuai dengan aturan hukumnya.
6.Tidak Boleh Melebihi Hukuman.
Putusan dalam Perkara Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi dari Putusan Hakim sebelumny tetapi kalau kurang dari hukuman sebelumnya dapat dibenarkan.seperti Putusan Hakim sebelumnya 10 Tahun ,maka Putusan Hakim dalam Perkara Peninjauan kembali tidak boleh lebih dari 10 Tahun tetapi kurang dari 10 Tahun atau hukuman 6 tahun dan 5 Tahun boleh.
7 .Tidak Menghentikan Pelaksanaan Putusan Hakim.
Perkara yang sudah Diputus Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka Terdakwa harus melaksanakan Putusan Hakim masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara untuk menjalani hukumannya sesuai Putusan Hakim.

8.Meninggal Tergantung Ahli Warisnya.
Apabila terpidana meninggal dunia tergantung kepada Ahli Warisnya,bila Ahli Warisnya menghendaki,maka Peninjau Kembali dilanjutkan penyelesaiannya bila Ahli Warisnya tidak setuju,maka perkara Peninjauan Kembali ditutup Hakim lewat Putusan Hakim.
10.hanya satu kali.
      Perkara Penjauan Kembali ke Mahkamah Agung,bila sudah di-Putus Hakim tinggal melaksanakan Putusan Hakim Mahkamah Agung RI.tidak boleh diajukan Peninjauan Kembali yang kedua kali,hal ini untuk menjaga kepastian hukum.

C.PENINJAUAN KEMBALI DIMAMFAATKAN
     Terpidana dan Ahli Warisnya supaya memamfaatkan peninjauan kembali sebagai berikut :
        Tidak Melebihi Putusan Hakim Terdahulu..   Terpidana dan Ahli Warisnya mengajukan Peninjauan Kembali karna Putusan Mahkamah Agung tidak boleh melebihi dari Putusan Hakim sebelumnya, mudah-mudahan Putusan Mahkamah Agung dibawah Putusan Hakim sebelumnya, dengan demikian menguntungkan terdapidana.

D.KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa peninjauan kembalihanya perkara terbukti,hanya satu kali,tidak boleh melebihi hukuman dari putusan hakim sebelumnya. Peninjauan kembali tidak ada batas waktu pengajuannya.
               Bertalian dengan kesimpulan diatas dimampatkan karna Putusan Mahkamah Agung tidak boleh melebihi Putusan Hakim sebelumnya dan mudah-mudahan Putusan Hakim Mahkamah Agung lebih rendah dari Putusan Hakim sebelumnya.

                                                           Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar