A.PENDAHULUAN.
Peninjauan Kembali atas perkara dalam pidana baik perkara tindak pidana umum maupun
dalam perkara korupsi dapat dilakukan
yang berlandaskan Pasal 263-Pasal 270 KUHP.inti dari peninjauan kembali karna
pada saat perkaranya disidangkan ada alat bukti yang penting ,bila tadinya ada
alat bukti tersebut kemungkinan perkaranya bisa bebas.maka karna kemungkinan
perkaranya bisa bebas.hal ini merupakan perwujutan bahwa setiap manusia sangat
menyakitkan terkena hukuman dan mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara,nama
keluarganya terbawa jelek dan pada umumnya dijauhi dari pergaulan
Masyarakat,secara tidak langsung malu melakukan kejahatan dapat sebagai jalan
bertobat setelah selesai menjalani hukumannya.
B.KETENTUAN
PENINJAUAN KEMBALI.
Untuk mengajukan Peninjauan Kembali dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.Perkara Terbukti.
Perkara yang dapat diajukan Peninjauan
Kembali yaitu perkara yang terbukti atas Putusan Hakim dengan menjatuhkan
hukuman penjara,sedangkan perkara bebas dan lepas dari Tuntutan Pidana tidak
bisa diajukan peninjauan kembali.Pengertian lepas dari tuntutan pidana yaitu
perbuatan terbukti tetapi bukan
perbuatan pidana.
2.Kewenangan melakukan peninjauan kembali.
Untuk mengajukan peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung yaitu :
a.Terpidana.
Terpidana orang yang dijatuhkan hukuman
sesuai perbuatannya ,dan Putusan Hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti yaitu Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima Putusan Hakim. Kalau
Putusan Hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,terpidana tinggal
mejalani hukumannya dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim.
b.Ahli Warisnya.
3.Perkara
Sudah Mempunyai Keputusan Yang Pasti.
Perkara Terdakwa sudah terbukti dan
Diputus Hakim dengan hukuman penjara ,atas Putusan Hakim tersebut Terdakwa dan
Jaksa Penuntut Umum menerima Putusan Hakim tersebut.
4.
Bukti Baru atau Novum
Peninjauan kembali Pemeriksaan Ulang adanya bukti baru atau Novum,bila
bukti ini ada sebelumnya diduga perkara tersebut akan bebas.
5.Tidak Ada Batas.
Dalam mengajukan Pembuktian Terbalik tidak ada batas waktu pengajuannya.kapanpun bisa diajukan
Peninjauan Kembali.sepanjang sesuai dengan aturan hukumnya.
6.Tidak
Boleh Melebihi Hukuman.
Putusan dalam Perkara Peninjauan Kembali tidak boleh
melebihi dari Putusan Hakim sebelumny tetapi kalau kurang dari hukuman
sebelumnya dapat dibenarkan.seperti Putusan Hakim sebelumnya 10 Tahun ,maka
Putusan Hakim dalam Perkara Peninjauan kembali tidak boleh lebih dari 10 Tahun
tetapi kurang dari 10 Tahun atau hukuman 6 tahun dan 5 Tahun boleh.
7
.Tidak Menghentikan Pelaksanaan Putusan Hakim.
Perkara yang sudah Diputus Hakim
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka Terdakwa harus
melaksanakan Putusan Hakim masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara untuk
menjalani hukumannya sesuai Putusan Hakim.
8.Meninggal Tergantung Ahli Warisnya.
Apabila terpidana meninggal dunia
tergantung kepada Ahli Warisnya,bila Ahli Warisnya menghendaki,maka Peninjau
Kembali dilanjutkan penyelesaiannya bila Ahli Warisnya tidak setuju,maka
perkara Peninjauan Kembali ditutup Hakim lewat Putusan Hakim.
10.hanya satu
kali.
Perkara Penjauan Kembali ke Mahkamah
Agung,bila sudah di-Putus Hakim tinggal melaksanakan Putusan Hakim Mahkamah
Agung RI.tidak boleh diajukan Peninjauan Kembali yang kedua kali,hal ini untuk
menjaga kepastian hukum.
C.PENINJAUAN
KEMBALI DIMAMFAATKAN
Terpidana dan Ahli Warisnya supaya memamfaatkan peninjauan kembali
sebagai berikut :
Tidak Melebihi Putusan Hakim
Terdahulu.. Terpidana dan Ahli Warisnya
mengajukan Peninjauan Kembali karna Putusan Mahkamah Agung tidak boleh melebihi
dari Putusan Hakim sebelumnya, mudah-mudahan Putusan Mahkamah Agung dibawah
Putusan Hakim sebelumnya, dengan demikian menguntungkan terdapidana.
D.KESIMPULAN
DAN SARAN
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan bahwa peninjauan kembalihanya perkara
terbukti,hanya satu kali,tidak boleh melebihi hukuman dari putusan hakim
sebelumnya. Peninjauan kembali tidak ada batas waktu pengajuannya.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dimampatkan karna Putusan Mahkamah Agung tidak boleh melebihi Putusan
Hakim sebelumnya dan mudah-mudahan Putusan Hakim Mahkamah Agung lebih rendah
dari Putusan Hakim sebelumnya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar