Kamis, 23 Juli 2020

JURNAL 16 : APAKAH PERLU MENGATUR DELIK PENGHINAAN KHUSUS KEPADA PRESIDEN RI DALAM R-KUHP


Abstrak

  Kepala negara selaku Presiden RI perlu diatur dalam Undang-Undang sebagai Delik Penghinaan yang digolongkan sebagai delik biasa.yang bertujuan untuk menjaga Nama Presiden RI sebagai Pemimpin Negara Indonesia. Nama Presiden RI tidak boleh disalahgunakan secara sembarangan karna Nama Presiden dan Wakil Presiden sudah merupakan Lambang Negara  Siapapun Warga Negara Indonesia wajib menjaga dari perlakuan yang tidak baik dari warga masyarakat yang tidak bertanggung jawab demi menjaga Nama Baik Bangsa Indonesia

Abstract

The head of state as the president of the Republic of Indonesia needs to be regulated in the law as an offense of contempt which is classified as an ordinary offense. The name of the President of the Republic of Indonesia should not be misused carelessly because the name of the president and vice president is a symbol of the country whoever is an Indonesian citizen must protect from the bad treatment of irresponsible citizens in order to protect the good name of the Indonesian nation

       A.Latar Belakang
  Sekarang ini lembaga DPR RI sedang membahas Rencana - Kitab Undang-undang Hukum Pidana  atau R-KUHP. Dalam pembahasan tersebut banyak masalah yang mendapat perhatian masyarakat dari sekian masalah salah satu masalah yaitu masalah apakah  Delik Penghinaan untuk Presiden Ri , perlu dimasukkan kedalam  Delik Penghinaan dalam BAB II dalamR-KUHP Mengenai Kepala Negara banyak keberatan dari Para Tokoh atau Anggota DPR RI waktu dilakukan pembahasan di Media TVOne dalam acara Indonesia Lawyers Club (ICW)  salah seorang memberikan pendapatnya anggota DPR RI bernama  Fadly Zon dalam pernyataannya sangat tidak setuju mengatur Delik Penghinaan Khusus untuk Presiden RI karena bertentangan dengan asas equaly before the law atau persamaan hak didepan hukum ,sehingga Presiden RI  dengan Warga Masyarakat tidak ada persamaan hak di bidang hukum dengan Presiden RI , demikian juga peserta rapat lainnnya tidak setuju menyusun delik penghinaan khusus kepada Presiden RI sebagai Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan,karna semua warga negara sama haknya didepan hukum dan tidak boleh dibeda-bedakan baik dia kaya , miskin , pejabat semua kedudukannya saMa didepan hukum.

   B.Rumusan Masalah.
     Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
  1.Apakah kata Delik Penghinaan Khusus Presiden RI  perlu diatur dalam Undang-Undang.bertentangan dengan asas equalyity before the  law .
     2.Apakah perlu Delik Penghinaan Khusus kepada Presiden RI  perlu diatur dalam Undang-Undang untuk menjaga kewibawaan Kepala Negara selaku Presiden RI

C.Metode Penulisan.
      1.Pendekatan Masalah.
   Penulisan menggunakan  pendekatan  Juridis Normatif dengan  mengindentifikasi permasalahan pokok  bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  .
     2.Sumber Bahan Hukum.
    a.Sumber bahan hukum berupa hukum  Primer  yang bersifat mengikat  berupa Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku dan ada kaitannya  dengan masalah  yang dibahas,
    b.Bahan hukum  Sekunder berupa buku-buku,  Literatur, catatan kuliah, karya ilmiah  dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan   dengan permasalahan diatas.

  D.PEMBAHASAN.
  Tinjauan Juridis
  Delik penghinaan.
        Dalam KUHP  masalah delik yang berlaku bagi semua warga negara  dan delik penghinaan khusus untuk Presiden RI dan Wakil Presideni RI
Delik Penghinaan untuk semua warga negara/semua anggota masyarakat  diatur dalam BAB XVI KUHP.Bunyi delik penghinaan yang diatur dalam pasal 310 KUHP  berbunyi:
                  (1).Barangsiapa merusak kehormatan  atau nama baik seseorang  dengan jalan menuduh  ia melakukan sesuatu  perbuatan dengan maksud  yang nyata  akan tersiarnya tuduhan tersebut , dihukum karena menista  dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan  denda sebanyak-banyaknya Rp.4500.
           (2).Kalau hal itu dilakukan  dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,dipertunjukkan pada umum  atau ditempelkan , maka yang berbuat itu  dihukum karena menista  dengan tulisan  dengan hukuman penjara  selama-lamanya  satu tahun empat bulan  atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

         E.PERBEDAAN DELIK ADUAN DENGAN DELIK BIASA
                1.DELIK ADUAN.
                 Delik penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 KUHP Merupakan Delik Aduan yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang namanya disakiti atau dirugikan. Tanpa ada pengaduan perkara tersebut tidak di proses oleh Penyidik Kepolisian karna delik aduan hanya melindungi yang di rugikan bukan melindungi semua anggota masyarakat
                Masalah delik aduan ini tergantung dari orangnya dimana ada bernama Dewi di tuding Linda lonte,sebagai pemuas nafsu laki-laki,dan perusak keluarga orang,sering keluar masuk hotel dengan berganti-ganti pasangan,serta mempunyai anak haram yang tidak tau siapa orang tua sianak ,hal tersebut didengar temannya si Rosa, lalu si Rosa minta kepada Dewi supaya mengadukan masalahnya kepada Penyidik Polri tetapi Dewi tidak mengadukannya ke Polisi dengan alasan biarkan si Linda menuding macam-macam atas dirinya tidak ada masalah yang penting semua tuduhan tersebut tidak ada yang benar, karna temannya SI Rosa tidak bisa menerima tudingan  si Linda kepada temannya Dewi,lalu si Rosa mengadukan si Linda ke polisi,lalu Polisi menanyakan apakah si Rosa dicemarkan nama baiknya oleh si Linda, lalu dijawab yang dicemarkan nama baik temannya Dewi, lalu penyidik Polisi menolak pengaduan si Rosa  karna  yang dicemarkan namanya si Dewi tetapi tidak mengadukannya Tetapi ada orang hanya disebut dirinya lonte sudah tidak bisa menerimanya lalu mengadukan masalahnya kepada Penyidik Polri lalu di proses sesuai hukum yang berlaku.

2.DELIK BIASA.
Delik Penghinaan melanggar Martabat Presiden dan Wakil Presiden  diatur dalam  BAB II  Kejahatan   melanggar Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
             Pasal 134 :penghinaan dengan sengaja  terhadap Presiden dan Wakil dihukum dengan hukuman penjara  selama-lamanya  enam tahun  atau denda sebanyak-banyaknya  Rp.450
                     Delik Penghinaan untuk Presiden dan Wakil Presiden RI  sebagai delik biasa yaitu ada tidaknya pengaduan dari yang dirugikan dan masyarakat penyidik setempat  dapat bertindak melakukan penyidikan  perkara tersebut dan menuntutnya sampai ke pengadilan. Delik biasa ini sifatnya untuk melindungi Presiden dan wakil Presiden jadi pejabat Negara siapa saja yang Menghina Presiden dan Wakil Presiden dapat dituntut penyidik setempat dimuka Pengadilan.walaupun Presiden dan Wakil Presiden tidak mengetahui adanya penghinaan yang ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Untuk menjaga nama baik Presiden dan Wakil Presiden sebagai Pemimpin Bangsa karna melukai nama baik  Presiden dan Wakil Presiden sama juga melukai hati rakyat Indonesia. Indonesia wajib menjaga nama baik Presiden RI.Delik biasa ini yang dilindungi kepentingan umum karna jabatan Presiden RI dan Wakil Presiden RI merupakan jabatan umum yang merupakan Simbol Negara yang harus dijaga nama baiknya karna Presiden RI dan Wakil Presiden RI melaksanakan tugas atas nama rakyat dan atas nama Negara, maka wajib namanya di jaga  dari perlakuan tidak pantas dilakukan  anggota masyarakat yang tidak bertanggungjawab,Maka Negara Belanda  mengatur delik penghinaan dalam Pasal 134 KUHP buku ke II KUHP ini sebagai pertanda rakyat Belanda menghormati kedudukan jabatan Presiden dan Wakil presiden.

F.WILAYAH NEGARA INDONESIA LUAS.
                        kalau tidak ada diatur delik aduan khusus kepada presiden dan wakil presiden sebagai delik biasa  akan terjadi penghinaan kepada presiden didaerah-daerah  Aceh,Paphua,Sulawesi Selatan, Jawa Tengah,Jawa Timur, Jawa Barat dan singkatnya penghinaan presiden diseluruh daerah tingkat satu dan tingkat dua, untuk dapat menindak yang melakukan Penghinaan Presiden harus mengadukan ke Polisi setempat karna delik aduan baru diproses Polisi kalau ada pengaduan secara langsung dari Presiden kepada Polisi setempat dan tidak bisa diwakilkan kepada Pengacara/Penasehat Hukum untuk mengadukannya kepada polisi.akibatnya setiap hari presiden pekerjaannya  mengadukan orang yang menghina disetiap daerah tingkat dua belum lagi harus mengikuti sidangnya disetiap daerah tingkat satu dan tingkat dua.sehingga pekerjaannya hanya mengadukan yang menghina ke polisi dan hampir setiap hari menghadiri sidang di pengadilan negeri setempat. Bisa terjadi anggota masyarakat menghina presiden didepan polisi tetapi polisi tidak bisa bertindak karna tidak ada pengaduan dari presiden kepada polisi.

          G.TIDAK MELANGGAR ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW.
     Dimasukkannya Delik penghinaan melanggar martabat presiden dan wakil presiden  diatur dal  BAB II dalam pasal 134 KUHP .Tidak melanggar asas equality before the law atau persamaan hak dimuka hukum, memang asas equality before the law benar semua  warga negara indonesia maupun penduduk Indonesia bila melakukan kejahatan  berupa delik penghinaan terhadap seseorang sama –sama dituntut dimuka pengadilan, hanya saja jika status seseorang tersebut atau naik jabatan   dari warga negara biasa yang diangkat partai politik menduduki jabatan selaku Presiden RI atau sebagai anggota DPR RI fasilitas dari negara seperti dari warga negara biasa menjadi Presiden RI ,maka seseorang yang terpilih menjadi Presiden mendapat fasilitas antara lain mendapat lebih 30 orang pengawal presiden, menempati istana negara sebagai tempat tinggal dan masih banyak fasilitas yang diperolehnya,menjaga presiden dan wakil presiden dari setiap gangguan , mendapat kekebalan hukum tertentu dengan demikian tidak ada lagi persamaan dengan warga masyarakat biasa sebagai warga negara Indonesia atau equality before the law,  demikian juga warga masyarakat terpilih menjadi anggota  DPR RI langsung mendapat berbabagai fasilitas dari negara antara lain  mendapat perlakuan dalam penyidikan perkara korupsi dimana anggota DPR RI yang terlibat perkara korupsi bila dipanggil penyidik KPK untuk di periksa harus ada ijin Presiden RI  pada hal kepala dinas  atau PNS melakukan korupsi,KPK tidak perlu ada ijin dari presiden untuk memeriksa kepala dinas tersebut. Jadi asas aqulity before the law tidak sama lagi dengan  warga negara masyarakat ,dan asas  aquality before the law hanya berlaku kepada sesama anggota DPR RI. karna statusnya sama. Dalam masyarakat.pada dasarnya setiap orang melakukan delik penghinaan dan kejahatan  harus dihukum sesuai perbuatannya yang berbeda hanya prosedurnya  seperti anggota DPR RI  yang terlibat kasus korupsi  untuk diperiksa KPK harus ada ijin dari presiden sedangkan kepala dinas melakukan korupsi tidak perlu ada ijin dari presiden untuk meriksanya,tetapi masalah kejahatan korupsi tetap di proses hukumnya tanpa kecuali yang ada perbedaannya hanya prosedur penyelesaian perkara tersebut .Setiap orang ada status warga di dalam  masyarakat, ada rakyat  biasa ,ada Presiden RI,bupati,Walikota, Kepala Dinas,anggota DPR RI, Hakim jaksa ,Menteri,Tokoh Masyarakat masing-masing memiliki status yang berbeda-beda ,dalam menyelesaikan masalah ada yang berbeda prosedur penyelesaian perkaranya sampai ke Pengadilan. Tetapi setiap orang yang melakukan kejahatan sama tanpa kecuali dihukum sesuai asas aquality before the law atau persamaan hak didepan hukum.hanya ada perbedaan prosedur penyelesaiannya.

H.PERLU DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG.
            Delik penghinaan khusus untuk presiden dan wakil presiden perlu diatur dalam undang-undang atau diatur dalam Rencana-KUHP sebagai delik biasa, untuk menjaga nama presiden dan wakil presiden dari tudingan-tudingan yang tidak benar. Mengingat wilayah hukum Indonesia sangat luas tediri dari 32 propinsi bisa saja nama Presiden dan Wakil presiden di jelek-jelekkan disuatu kecamatan yang jauh dari Ibu kota Negara Indonesia Jakarta, tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan Wakil Presiden,Penyidik polri wajib menuntut yang melakukan penghinaan tersebut,karna aparat Kepolisian ada di setiap desa dan kecamatan di seluruh Indonesia, sehingga walaupun sebenarnya presiden dan wakil presiden tidak ada mendengarnya ,maka penyidik polri setempat segera mengusud yang melakukan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tersebut  karna Presiden dan Wakil  presiden merupakan simbol negara yang harus dijaga nama baiknya dari penghinaan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.

       I.TEORI KEADILAN.
         Teori keadilan menurut  Aristoteles menyatakan ada dua tentang keadilan yaitu :
             1).Keadilan distributive, adalah keadilan  yang memberikan kepada  setiap orang  seimbang dengan jasa  atau kualitasnya. Contoh, setiap orang  dapat diangkat menjadi menteri. Hal ini  belum berarti  setiap orang bisa  jadi menteri, tetapi berarti jabatan  itu harus dilakukan  kepada seseorang  yang memenuhi kualitas yang ditentukan.,demikian juga setiap warga negara berhak menjadi presiden RI sepaqnjang dipilih rakyat Indonesia setelah menduduki jabatan presiden secara otomatis akan banyak mendapat fasilitas dari negara  berupa menempati istana negara,pengawalan mencapai 30 orang dan banyak lagi fasilitas di peroleh sedangkan warga negara indonesia lain  tidak mendapat fasilitas seperti yang diperoleh presiden setelah berhasil menduduki jabatan presiden sehingga tidak dapat dikatakan  tidak sesuai atau bertentangan dengan asas aqulity before the law dengan warga masyarakat, karna setiap kedudukan seseorang naik jabatan di pemerintahan  akan diikuti kenaikan fasilitas lainnya antara lain gaji naik naik pangkat bisa menduduki jabatan eselon Ia atau jabatan dirjen,penghasilan naik dan lain-lain

              2).Keadilan Kumulatif, ialah keadilan  yang memberikan kepada setiap orang  sama banyaknya  dengan tidak mengingat kualitas  perseorangan. Contoh  dalam tukar menukar barang, sedapat mungkin  harus terdapat  persamaan (keseimbangan) antara barang-barang  yang diperlukan itu.[1]
                      Untuk keadilan kumulatif membagi sama yang statusnya sama misalnya pembagian bensin 5 liter bagi setiap ojek, maka yang memiliki mendapat pembagian bensin 2 liter yang statusnya sama sama tukang ojek, keadilan kumulatif ini sejalan dengan  asas aqualiti before the law dimana kedudukannya sama-sama warga negara, maka setiap perlakuan atas hukum sama mendapat perlakuan  didepan hukum.  Kalau berbeda statusnya dalam pemerintahan tidak dapat diterapkan asas aquality before the law .Hanya dalam pelaksanaannya banyak warga jakarta mendapat kartu miskin, tetapi saat menerima uangnya lewat kantor pos setempat  yang mengambil uang sebagai kartu miskin  dan yang menerima kartu miskin tersebut tidak sama dengan statusnya karna yang yang menerima uang miskin tersebut pada umumnya naik sepeda motor dan tidak mungkin  orangnya miskin.

              J.Kesimpulan.
                 Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.  Delik penghinaan perlu diatur dalam R-KUHP sebagai delik biasa untuk menjaga nama baik presiden dan wakil presiden di tengah-tengah masyarakat.
2.  Setiap warga negara Indonesia memiliki status yang berbeda-beda ditengah-tengah masyarakat dan berbeda juga setiap masalah baik dalam pembagian rejeki maupun persamaan hak di depan hukum.
3.  Dimasukkan delik penghinaan khusus  untuk presiden dan wakil presiden tidak bertentangan dengan asas aquality before the law atau persamaan dihadapan hukum.

K.Saran.
               Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :
                     1.Perlu mengatur delik penghinaan dalam undang-undang untuk menjaga nama baik presiden dari perbuatan-perbuatan yang tidak benar atau hoax
               2.Asas aquality before the law  supaya diterapkan kepada orang yang statusnya sama di pemerintahan jangan diterapkan kepada anggota masyakat yang berbeda status sosial atau kedudukannya di pemerintahan.

                                                          Dr. Monang Siahaan, SH., MM.



[1] Tim Peneliti  Pusat Litbang Kejagung, Surat Dakwaan  Kaitannya Dengan  Perkembangan Kualitas  Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI Jakarta,  Jurnal Adhyaksa Vol. II No.1. Maret 2011, hal 99-100.









DAFTAR PUSTAKA

1.Tim Peneliti  Pusat Litbang Kejagung, Surat Dakwaan  Kaitannya Dengan  Perkembangan Kualitas  Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI Jakarta,  Jurnal Adhyaksa Vol. II No.1. Maret 2011, hal 99-100.
2.R.Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.,Penerbit Politeia- Bogor.
3.Dr.Monang Siahaan,SH.MM,2019,Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Uwais,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar