Abstrak
Kepala negara selaku Presiden RI perlu diatur
dalam Undang-Undang sebagai Delik Penghinaan yang digolongkan sebagai delik
biasa.yang bertujuan untuk menjaga Nama Presiden RI sebagai Pemimpin Negara
Indonesia. Nama Presiden RI tidak boleh disalahgunakan secara sembarangan karna
Nama Presiden dan Wakil Presiden sudah merupakan Lambang Negara Siapapun Warga Negara Indonesia wajib menjaga
dari perlakuan yang tidak baik dari warga masyarakat yang tidak bertanggung
jawab demi menjaga Nama Baik Bangsa Indonesia
Abstract
The head of
state as the president of the Republic of Indonesia needs to be regulated in
the law as an offense of contempt which is classified as an ordinary offense.
The name of the President of the Republic of Indonesia should not be misused
carelessly because the name of the president and vice president is a symbol of
the country whoever is an Indonesian citizen must protect from the bad
treatment of irresponsible citizens in order to protect the good name of the
Indonesian nation
A.Latar
Belakang
Sekarang ini lembaga DPR RI sedang membahas
Rencana - Kitab Undang-undang Hukum Pidana
atau R-KUHP. Dalam pembahasan tersebut banyak masalah yang mendapat
perhatian masyarakat dari sekian masalah salah satu masalah yaitu masalah
apakah Delik Penghinaan untuk Presiden
Ri , perlu dimasukkan kedalam Delik
Penghinaan dalam BAB II dalamR-KUHP Mengenai Kepala Negara banyak keberatan
dari Para Tokoh atau Anggota DPR RI waktu dilakukan pembahasan di Media TVOne
dalam acara Indonesia Lawyers Club (ICW)
salah seorang memberikan pendapatnya anggota DPR RI bernama Fadly Zon dalam pernyataannya sangat tidak
setuju mengatur Delik Penghinaan Khusus untuk Presiden RI karena bertentangan
dengan asas equaly before the law
atau persamaan hak didepan hukum ,sehingga Presiden RI dengan Warga Masyarakat tidak ada persamaan
hak di bidang hukum dengan Presiden RI , demikian juga peserta rapat lainnnya
tidak setuju menyusun delik penghinaan khusus kepada Presiden RI sebagai Kepala
Negara atau Kepala Pemerintahan,karna semua warga negara sama haknya didepan
hukum dan tidak boleh dibeda-bedakan baik dia kaya , miskin , pejabat semua
kedudukannya saMa didepan hukum.
B.Rumusan Masalah.
Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat
ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
1.Apakah kata Delik Penghinaan Khusus
Presiden RI perlu diatur dalam
Undang-Undang.bertentangan dengan asas equalyity
before the law .
2.Apakah perlu Delik Penghinaan Khusus
kepada Presiden RI perlu diatur dalam
Undang-Undang untuk menjaga kewibawaan Kepala Negara selaku Presiden RI
C.Metode Penulisan.
1.Pendekatan Masalah.
Penulisan menggunakan pendekatan
Juridis Normatif dengan mengindentifikasi
permasalahan pokok bahasan, selanjutnya
di kaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan .
2.Sumber Bahan Hukum.
a.Sumber bahan hukum berupa hukum Primer
yang bersifat mengikat berupa
Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku dan ada kaitannya dengan
masalah yang dibahas,
b.Bahan hukum Sekunder berupa buku-buku, Literatur, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang
berhubungan dengan permasalahan diatas.
D.PEMBAHASAN.
Tinjauan Juridis
Delik penghinaan.
Dalam KUHP masalah delik yang berlaku bagi semua warga
negara dan delik penghinaan khusus untuk
Presiden RI dan Wakil Presideni RI
Delik Penghinaan untuk semua warga
negara/semua anggota masyarakat diatur
dalam BAB XVI KUHP.Bunyi delik penghinaan yang diatur dalam pasal 310 KUHP berbunyi:
(1).Barangsiapa merusak
kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh ia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata
akan tersiarnya tuduhan tersebut , dihukum karena menista dengan hukuman penjara selama-lamanya
sembilan bulan denda sebanyak-banyaknya
Rp.4500.
(2).Kalau hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang
disiarkan,dipertunjukkan pada umum atau
ditempelkan , maka yang berbuat itu
dihukum karena menista dengan
tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima
ratus rupiah.
E.PERBEDAAN DELIK ADUAN DENGAN DELIK
BIASA
1.DELIK ADUAN.
Delik penghinaan yang diatur
dalam Pasal 310 KUHP Merupakan Delik Aduan yaitu suatu perbuatan baru dapat
dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang namanya disakiti atau dirugikan.
Tanpa ada pengaduan perkara tersebut tidak di proses oleh Penyidik Kepolisian
karna delik aduan hanya melindungi yang di rugikan bukan melindungi semua
anggota masyarakat
Masalah delik aduan ini
tergantung dari orangnya dimana ada bernama Dewi di tuding Linda lonte,sebagai
pemuas nafsu laki-laki,dan perusak keluarga orang,sering keluar masuk hotel
dengan berganti-ganti pasangan,serta mempunyai anak haram yang tidak tau siapa
orang tua sianak ,hal tersebut didengar temannya si Rosa, lalu si Rosa minta
kepada Dewi supaya mengadukan masalahnya kepada Penyidik Polri tetapi Dewi
tidak mengadukannya ke Polisi dengan alasan biarkan si Linda menuding
macam-macam atas dirinya tidak ada masalah yang penting semua tuduhan tersebut
tidak ada yang benar, karna temannya SI Rosa tidak bisa menerima tudingan si Linda kepada temannya Dewi,lalu si Rosa
mengadukan si Linda ke polisi,lalu Polisi menanyakan apakah si Rosa dicemarkan
nama baiknya oleh si Linda, lalu dijawab yang dicemarkan nama baik temannya
Dewi, lalu penyidik Polisi menolak pengaduan si Rosa karna
yang dicemarkan namanya si Dewi tetapi tidak mengadukannya Tetapi ada
orang hanya disebut dirinya lonte sudah tidak bisa menerimanya lalu mengadukan
masalahnya kepada Penyidik Polri lalu di proses sesuai hukum yang berlaku.
2.DELIK
BIASA.
Delik Penghinaan melanggar Martabat
Presiden dan Wakil Presiden diatur
dalam BAB II Kejahatan
melanggar Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 134 :penghinaan dengan
sengaja terhadap Presiden dan Wakil
dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.450
Delik Penghinaan untuk
Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai
delik biasa yaitu ada tidaknya pengaduan dari yang dirugikan dan masyarakat
penyidik setempat dapat bertindak melakukan
penyidikan perkara tersebut dan
menuntutnya sampai ke pengadilan. Delik biasa ini sifatnya untuk melindungi
Presiden dan wakil Presiden jadi pejabat Negara siapa saja yang Menghina
Presiden dan Wakil Presiden dapat dituntut penyidik setempat dimuka Pengadilan.walaupun
Presiden dan Wakil Presiden tidak mengetahui adanya penghinaan yang ditujukan
kepada Presiden dan Wakil Presiden. Untuk menjaga nama baik Presiden dan Wakil
Presiden sebagai Pemimpin Bangsa karna melukai nama baik Presiden dan Wakil Presiden sama juga melukai
hati rakyat Indonesia. Indonesia wajib menjaga nama baik Presiden RI.Delik
biasa ini yang dilindungi kepentingan umum karna jabatan Presiden RI dan Wakil
Presiden RI merupakan jabatan umum yang merupakan Simbol Negara yang harus dijaga
nama baiknya karna Presiden RI dan Wakil Presiden RI melaksanakan tugas atas
nama rakyat dan atas nama Negara, maka wajib namanya di jaga dari perlakuan tidak pantas dilakukan anggota masyarakat yang tidak
bertanggungjawab,Maka Negara Belanda
mengatur delik penghinaan dalam Pasal 134 KUHP buku ke II KUHP ini
sebagai pertanda rakyat Belanda menghormati kedudukan jabatan Presiden dan
Wakil presiden.
F.WILAYAH NEGARA INDONESIA LUAS.
kalau tidak ada diatur
delik aduan khusus kepada presiden dan wakil presiden sebagai delik biasa akan terjadi penghinaan kepada presiden
didaerah-daerah Aceh,Paphua,Sulawesi
Selatan, Jawa Tengah,Jawa Timur, Jawa Barat dan singkatnya penghinaan presiden
diseluruh daerah tingkat satu dan tingkat dua, untuk dapat menindak yang
melakukan Penghinaan Presiden harus mengadukan ke Polisi setempat karna delik
aduan baru diproses Polisi kalau ada pengaduan secara langsung dari Presiden
kepada Polisi setempat dan tidak bisa diwakilkan kepada Pengacara/Penasehat Hukum
untuk mengadukannya kepada polisi.akibatnya setiap hari presiden
pekerjaannya mengadukan orang yang
menghina disetiap daerah tingkat dua belum lagi harus mengikuti sidangnya
disetiap daerah tingkat satu dan tingkat dua.sehingga pekerjaannya hanya mengadukan
yang menghina ke polisi dan hampir setiap hari menghadiri sidang di pengadilan
negeri setempat. Bisa terjadi anggota masyarakat menghina presiden didepan
polisi tetapi polisi tidak bisa bertindak karna tidak ada pengaduan dari
presiden kepada polisi.
G.TIDAK MELANGGAR
ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW.
Dimasukkannya Delik penghinaan melanggar
martabat presiden dan wakil presiden
diatur dal BAB II dalam pasal 134
KUHP .Tidak melanggar asas equality
before the law atau persamaan hak dimuka hukum, memang asas equality before the law benar semua warga negara indonesia maupun penduduk
Indonesia bila melakukan kejahatan
berupa delik penghinaan terhadap seseorang sama –sama dituntut dimuka
pengadilan, hanya saja jika status seseorang tersebut atau naik jabatan dari warga negara biasa yang diangkat partai
politik menduduki jabatan selaku Presiden RI atau sebagai anggota DPR RI
fasilitas dari negara seperti dari warga negara biasa menjadi Presiden RI ,maka
seseorang yang terpilih menjadi Presiden mendapat fasilitas antara lain
mendapat lebih 30 orang pengawal presiden, menempati istana negara sebagai
tempat tinggal dan masih banyak fasilitas yang diperolehnya,menjaga presiden
dan wakil presiden dari setiap gangguan , mendapat kekebalan hukum tertentu
dengan demikian tidak ada lagi persamaan dengan warga masyarakat biasa sebagai
warga negara Indonesia atau equality
before the law, demikian juga warga
masyarakat terpilih menjadi anggota DPR
RI langsung mendapat berbabagai fasilitas dari negara antara lain mendapat perlakuan dalam penyidikan perkara
korupsi dimana anggota DPR RI yang terlibat perkara korupsi bila dipanggil
penyidik KPK untuk di periksa harus ada ijin Presiden RI pada hal kepala dinas atau PNS melakukan korupsi,KPK tidak perlu ada ijin dari presiden untuk
memeriksa kepala dinas tersebut. Jadi asas aqulity
before the law tidak sama lagi dengan
warga negara masyarakat ,dan asas
aquality before the law hanya
berlaku kepada sesama anggota DPR RI. karna statusnya sama. Dalam masyarakat.pada
dasarnya setiap orang melakukan delik penghinaan dan kejahatan harus dihukum sesuai perbuatannya yang
berbeda hanya prosedurnya seperti
anggota DPR RI yang terlibat kasus
korupsi untuk diperiksa KPK harus ada
ijin dari presiden sedangkan kepala dinas melakukan korupsi tidak perlu ada
ijin dari presiden untuk meriksanya,tetapi masalah kejahatan korupsi tetap di
proses hukumnya tanpa kecuali yang ada perbedaannya hanya prosedur penyelesaian
perkara tersebut .Setiap orang ada status warga di dalam masyarakat, ada rakyat biasa ,ada Presiden RI,bupati,Walikota,
Kepala Dinas,anggota DPR RI, Hakim jaksa ,Menteri,Tokoh Masyarakat
masing-masing memiliki status yang berbeda-beda ,dalam menyelesaikan masalah
ada yang berbeda prosedur penyelesaian perkaranya sampai ke Pengadilan. Tetapi
setiap orang yang melakukan kejahatan sama tanpa kecuali dihukum sesuai asas aquality before the law atau
persamaan hak didepan hukum.hanya ada perbedaan prosedur penyelesaiannya.
H.PERLU DIATUR DALAM
UNDANG-UNDANG.
Delik penghinaan khusus untuk presiden dan wakil presiden
perlu diatur dalam undang-undang atau diatur dalam Rencana-KUHP sebagai delik
biasa, untuk menjaga nama presiden dan wakil presiden dari tudingan-tudingan
yang tidak benar. Mengingat wilayah hukum Indonesia sangat luas tediri dari 32
propinsi bisa saja nama Presiden dan Wakil presiden di jelek-jelekkan disuatu
kecamatan yang jauh dari Ibu kota Negara Indonesia Jakarta, tanpa adanya
pengaduan dari Presiden dan Wakil Presiden,Penyidik polri wajib menuntut yang
melakukan penghinaan tersebut,karna aparat Kepolisian ada di setiap desa dan
kecamatan di seluruh Indonesia, sehingga walaupun sebenarnya presiden dan wakil
presiden tidak ada mendengarnya ,maka penyidik polri setempat segera mengusud
yang melakukan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tersebut karna Presiden dan Wakil presiden merupakan simbol negara yang harus
dijaga nama baiknya dari penghinaan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
I.TEORI KEADILAN.
Teori keadilan menurut Aristoteles menyatakan ada dua tentang
keadilan yaitu :
1).Keadilan distributive, adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang
seimbang dengan jasa atau
kualitasnya. Contoh, setiap orang dapat
diangkat menjadi menteri. Hal ini belum
berarti setiap orang bisa jadi menteri, tetapi berarti jabatan itu harus dilakukan kepada seseorang yang memenuhi kualitas yang
ditentukan.,demikian juga setiap warga negara berhak menjadi presiden RI
sepaqnjang dipilih rakyat Indonesia setelah menduduki jabatan presiden secara
otomatis akan banyak mendapat fasilitas dari negara berupa menempati istana negara,pengawalan
mencapai 30 orang dan banyak lagi fasilitas di peroleh sedangkan warga negara
indonesia lain tidak mendapat fasilitas
seperti yang diperoleh presiden setelah berhasil menduduki jabatan presiden
sehingga tidak dapat dikatakan tidak
sesuai atau bertentangan dengan asas
aqulity before the law dengan warga masyarakat, karna setiap kedudukan
seseorang naik jabatan di pemerintahan
akan diikuti kenaikan fasilitas lainnya antara lain gaji naik naik
pangkat bisa menduduki jabatan eselon Ia atau jabatan dirjen,penghasilan naik
dan lain-lain
2).Keadilan Kumulatif, ialah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat kualitas perseorangan. Contoh dalam tukar menukar barang, sedapat
mungkin harus terdapat persamaan (keseimbangan) antara
barang-barang yang diperlukan itu.[1]
Untuk keadilan kumulatif membagi sama
yang statusnya sama misalnya pembagian bensin 5 liter bagi setiap ojek, maka
yang memiliki mendapat pembagian bensin 2 liter yang statusnya sama sama tukang
ojek, keadilan kumulatif ini sejalan
dengan asas aqualiti before the law dimana
kedudukannya sama-sama warga negara,
maka setiap perlakuan atas hukum sama mendapat perlakuan didepan hukum. Kalau berbeda statusnya dalam pemerintahan
tidak dapat diterapkan asas aquality
before the law .Hanya dalam pelaksanaannya banyak warga jakarta mendapat
kartu miskin, tetapi saat menerima uangnya lewat kantor pos setempat yang mengambil uang sebagai kartu miskin dan yang menerima kartu miskin tersebut tidak
sama dengan statusnya karna yang yang menerima uang miskin tersebut pada
umumnya naik sepeda motor dan tidak mungkin
orangnya miskin.
J.Kesimpulan.
Berdasarkan hal tersebut
diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Delik penghinaan perlu diatur dalam
R-KUHP sebagai delik biasa untuk menjaga nama baik presiden dan wakil presiden
di tengah-tengah masyarakat.
2. Setiap warga negara Indonesia memiliki
status yang berbeda-beda ditengah-tengah masyarakat dan berbeda juga setiap
masalah baik dalam pembagian rejeki maupun persamaan hak di depan hukum.
3. Dimasukkan delik penghinaan
khusus untuk presiden dan wakil presiden
tidak bertentangan dengan asas aquality
before the law atau persamaan dihadapan hukum.
K.Saran.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1.Perlu mengatur delik penghinaan dalam
undang-undang untuk menjaga nama baik presiden dari perbuatan-perbuatan yang
tidak benar atau hoax
2.Asas aquality before the law supaya
diterapkan kepada orang yang statusnya sama di pemerintahan jangan diterapkan
kepada anggota masyakat yang berbeda status sosial atau kedudukannya di
pemerintahan.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
[1]
Tim Peneliti Pusat Litbang Kejagung, Surat Dakwaan Kaitannya Dengan Perkembangan Kualitas Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif
Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan
Agung RI Jakarta, Jurnal Adhyaksa Vol.
II No.1. Maret 2011, hal 99-100.
DAFTAR PUSTAKA
1.Tim
Peneliti Pusat Litbang Kejagung, Surat
Dakwaan Kaitannya Dengan Perkembangan Kualitas Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif
Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan
Agung RI Jakarta, Jurnal Adhyaksa Vol.
II No.1. Maret 2011, hal 99-100.
2.R.Soesilo,Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal.,Penerbit Politeia- Bogor.
3.Dr.Monang
Siahaan,SH.MM,2019,Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana
Korupsi,Penerbit Uwais,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar