Kamis, 23 Juli 2020

JURNAL 14 : MASALAH KORUPSI LEBIH BAIK DILUAR ATAU DIDALAM R-KUHP


Abstrak

  R-KUHP ada yang menhendaki masalah perbuatan korupsi berada diluar R-KUHP agar lebih terfokus dalam memberantas korupsi yang banyak merugikan keuangan negara sesuai dengan harapan masyarakat dan harapan Aparat KPK, adanya keinginan pihak DPR RI masalah korupsi ditur juga dalam R-KUHP   sepertinya adaniat dikemudian hari untuk mengecilkan kewenangan KPK baghkan ingin membubarkan KPK yang dianggap sebagai penghalang aparat penegak hukum dalam mencari uang negara lrewat jalam perbuatan korupsi.

A.Latar Belakang
   R-KUHP Yang sedang berlaku saat ini yang dibuat tahun 1915 dan mulai berlaku tahun 1918 yangdirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembanbgan hukum saat ini.Banyak perbuatan kejahatan  yang timbul tidak bisa diantasipasi dengan KUHP . Maka sejak sekitar 40 tahun yang lalu sudah direncanakan membuat  R-KUHAP tetapi  hasilnya TIDAK ADA dan sekitar 2 tahun yang lalu RKUHP dimasukkan ke DPR RI  untuk dibahas menjadi KUHP Hanya saja dalam penyusunan R-KUHP  banyak sekali point-point yang dibahas dan satu sama lain sulit mengambil R-KUHP keputusan, salah satu dari antara yang menjadi masalah yang sampai saat ini bulan juni 2018 belum ada kesepakatan yaitu masalah  korupsi ada yang brerpendapat berada diluar R-KUHP dan ada   yang berpendapat masalah korupsi diatur juga dalam R-KUHP diberikan kolom khusus untuk tindak pidana khusus .Aparat KPK tetap mengharap perbuatan korupsi berada diluar yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan DPR RI menghendaki masalah korupsi diatur juga dalam kolom khusus dan sampai saat ini  masalah dalam pembahasan dilimhkungan DPR RI

B.Rumusan Masalah.
     Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
    1.Apakah lebih baik masalah perbuatan korupsi berada diluar R-KUHP yang diatur dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undand-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.   
     2.Apakah masalah perbuatan korupsi perl;u diatur juga dalam R-KUHP dalam ruang khusus.

 C.Metode Penulisan.
      1.Pendekatan Masalah.
Penulisan menggunakan  pendekatan  juridis normatif dengan  mengindentifikasi permasalahan pokok  bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan  .
     2.Sumber Bahan Hukum.
 a.Sumber bahan hukum berupa hukum  primer  yang bersifat mengikat  berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan ada kaitannya  dengan masalah  yang dibahas,
b.bahan hukum  sekunder berupa buku-buku  literatur, catatan kuliah, karya ilmiah  dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan dengan permasalahan diatas.

  D.PEMBAHASAN.
 1.Tinjauan Juridis
      a.latar belakang KUHP.
           Latar Belakang Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.
Indonesia adalah Negara yang  berdasarkan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 sebagai negara hukum, maka untuk menjalankan  suatu negara  dan perlindungan  hak asasi  harus berdasarkan hukum.[1]
Hukum Pidana Indonesia tidak bisa diharapkan dengan baik dalam penegakan hukum sesuai hak asasi manusia karena Hukum Pidana Indonesia  dibuat pada jaman penjajahan Belanda di Indonesia,  dan setelah Indonesia Merdeka Tanggal 17  Agustus 1945 tentu sudah  ketinggalan jaman atau tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, disamping tidak sesuai perkembangan bangsa juga Hukum Pidana Indonesia buatan penjajah yang tidak sesuai dengan  situasi politik, filosofis, dan sosiologis. Hal tersebut merupakan alasan perlu dilakukan pembaharuan  hukum Pidana di Indonesia. Menurut Soedarto menyebutkan  tiga alasan pembaharuan hukum  Pidana  Di Indonesia yaitu alasan politik, sosiologis, dan praktis (kebutuhan dalam praktek) Untuk itu pembaharuan hukum pidana tersebut sudah merupakan kewajiban  dilakukan pembaharuan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Banyak negara negara yang melakukan pembaharuan hukum pidananya  terutama setelah perang dunia kedua baik negara-negara seperti, Jerman , Polandia,  Swedia,  Jepang, Yugoslavia, maupun negara-negara  yang baru tumbuh  setelah Perang Dunia II seperti Korea Selatan, Mali, dan lain sebagainya Korea Selatan misalnya , telah melakukan KUHP produk sendiri tahun 1953, sedangkan Mali mengesahkan  KUHP sendiri  pada tahun 1963.[2]Oleh karna itu Negara Indonesia sudah lama merdeka sudah seharusnya melakukan pembaharuan hukum Pidana.Saat ini baru membuat rancangan KUHP dan sudah ditangan DPR RI untuk di bahas.
               Pembaharuan hukum pidana penyelesaiannya berjalan lambat yang    dimulai dengan konsep sebagai berikut :
           1).Konsep pertama pembaharuan Hukum Pidana Indonesia  dibuat  Tahun1964 yang diajukan Departemen  Kehakiman. Konsep pertama ini mendapat kritikan banyak  dari berbagai ahli hukum  khususnya Moeljatno, Guru besar hukum pidana. Pada Universitas Gajah Mada.
           2).Konsep kedua 1968 , Konsep KUHP hangat lagi di bicarakan  oleh Lembaga  Pembinaan Hukum  Nasional (LPHN).
3).Konsep ketiga tahun  tanggal 17- .8 – 1972, Konsep KUHP tersebut di perbaiki lagi  yang bernama “Tim  Peninjauan Kembali  Rancangan  KUHP Buku I” .
4).Konsep keempat  Tahun 1975, Rencana KUHP direvisi lagi  oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN)
5).Konsep kelima Tahun 1982, Konsep KUHP direvisi lagi  oleh Tim  Pengkajian Bidang Hukum  Pidana  Pembinaan  Hukum Nasional (BPHN).
6).Konsep keenam Tahun 1987, Rencana KUHP di lakukan beberapa kali perubahan dalam symposium hingga tahun 1987. Sampai saat ini belum final penyelesaiannya , dan hanya Rencana KUHP tersebut sudah di tangan DPR RI untuk di bahas dan di lakukan perubahan sesuai kebutuhan Bangsa Indonesia. Dan sampai saat ini bulan juni 2018 belum selesai.

      b..Perkembangan Subjek Hukum dan Pidana denda kondisi masyarakat.
              
Dalam Pembaharuan hukum Nasional/Pidana dapat terjadi peraturan atau norma yang sudah diatur dalam undang-undang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat atau sesuatu perbuatan atau norma belum pernah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karna perkembangan masyarakat perbuatan atau norma tersebut diatur dalam undang-undang.

1).Subjek Pidana Khusus.
Perkembangan Pidana Khusus .
Dalam KUHP merupakan kodifikasi semua hukum pidana yang diatur dalam satu undang-undang dan berlaku secara unifikasi dalam wilayah hukum Indonesia. Subyek hukum pidana hanya mengenal  manusia yang sering disebut dalam setiap pasal dalam buku ke II tentang Kejahatan yaitu kata “Barangsiapa” yang menunjukkan bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah manusia  yang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dan dalam badah hukum/korporasi yang bertanggung secara pidana hanya pengurusnya sebagaimana diatur dalam pasal 59 KUHP bunyinya “Dalam hal menentukan hukuman  karena pelanggaran  terhadap pengurus,anggota salah satu pengurus  atau komisaris,maka hukuman tidak dijatuhkan  atas pengurus atau komisaris, jika nyata bahwa pelanggaran   itu telah terjadi  diluar tanggungannya.[3], ditegaskan lagi dalam  Pasal 398 KUHP : Pengurus Atau Komisaris perseroan yang tidak bernama ,maskapai  andil Bumiputera atau perkumpulan koperasi  yang dinyatakan jatuh pailit atau yang diperintahkan  hakim dalam menyelesaikan  urusan perniagaannya dihukum penjara sela-lamanya satu tahun  empat bulan :....[4], dan pasal 399 KUHP : Pengurus pembantu dari  suatu perseroan  yang tidak bernama ,maskapai andil Bumiputera Atau perkumpulan  koperasi  yang dinyatakan  telah jatuh palit atau yang diperintahkan  hakim untuk  menyelesaian urusan  perniagaannya dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun jika ia,untuk mengurangi  dengan jalan penipuan  terhadap hak penagih  utang dari perseroan,maskapai  atau perkumpulan  itu :.....  Menurut Dr.R.O.Siahaan,S.H,S.Sos ,MH menyatakan subyek hukum pidana  adalah setiap orang  yang mempunyai hak  dan kewajiban  serta mampu  mempertanggung jawabkan perbuatannya.[5]  ,dan menurut Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro,S.H. menyatakan bahwa dalam pandangan KUHP , yang dapat menjadi subjek  tindak pidana adalah  seorang manusia sebagai oknum
Demikian  dalam Buku II KUHP perbuatan kejahatan   selalu dimulai dengan kata “Barangsiapa” yang berarti bahwa perbuatan kejahatan tersebut hanya dilakukan seorang manusia,

                 2).Ancaman pidana denda terlalu ringan.seperti perkara pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP yang bunyinya “ Barangsiapa yang mengambil sesuatu barang, yang sama sekali  atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain , dengan maksud akan memiliki barang  itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900” perkara penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP :” Barangsiapa dengan sengaja  memiliki dengan melawan hak  sesuatu barang  yang sama sekali  atau sebagiannya termasuk kepunyaan  orang lain dan barang itu ada  dalam tangannya bukan  karena kejahatan, dihukum karena penggelapan , dengan hukuman  penjara selama-lamanya  empat tahun  atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900”.[6]
.
                 3).Perbuatan yang bertentangan dengan masyarakat.
         Banyak masalah yang belum diatur dalam undang-undang sehingga tidak bisa dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Masalah yang belum diatur tetapi ditemukan di tengah-tengah masyarakat antara lain  masalah kumpul kebo yaitu laki-laki dan perempuan hidup dalam satu rumah dan melakukan hubungan badan yang  memiliki anak tanpa adanya ikatan perkawinan.
                  4).Bertentangan dengan dengan adat-istiadat.
            Dalam Pasal 286 KUHP terkait dengan perselingkuhan, dimana laki-laki dan perempuan dimana salah satu pihak sudah berkeluarga melakukan persetubuhan, atas perbuatan tersebut hanya dapat dituntut apabila salah satu pihak mengajukan keberatan dengan mengadukan kepada penyidik polri, sedangkan hukum kebiasaan di masyarakat tidak dapat menerimanya dimana laki-laki dan perempuan melakukan persetubuhan tanpa ikatan perkawinan dapat dituntut di pengadilan tanpa adanya pengaduan dari salah satu pihak dan di golongkan delik biasa yaitu ada tidaknya laporan dari masyarakat , penyidik polri dapat menyelesaikan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlku.

2.R-KUHP
    a.Terlalu tebal
     KUHP yang dibuat tahun 1915 dan mulai berlaku tahun 1918 dalam jaman penjajahan Belanda di Indonesia .KUHP ini merupakan kitab atau buku besar dimana semua perbuatan kejahatan diatur dalam KUHP tersebut, sejalan dengan perkembangan jaman banyak timbul perbuatan kejahatan yang tidak bisa ditangani dengan menggunakan KUHP.antara lain perbuatan korupsi, perbuatan, narkoba, masalah terorisme bahkan masih ratusan lagi, bila diterapkan sesuai ketentuan mengatur semua perbuatan kejahatan dalam R-KUHP kemungkinan sangat tebal bisa saja telalnya lebih dari satu meter dan tidak wajar lagi untuk dibawa –bawa pada saat melaksanakan tugas di pengadilan. Untuk banyak menghendaki hanya perbuatan tertentu saja yang dimuat dalam R-KUHP.
           b.Perbuatan korupsi berada dalam R-KUHP.
           Bila perbuatan korupsi diatur dalam R-KUHP menimbulkan masalah antara lain:
       1).bila masalah korupsi dimasukkan dalam R-KUHP, maka perbuatan korupsi menjadi masalah pidana umum yang penyidiknya adalah Polri sebagai penyidik tunggal sedangkan Aparat KPK tidak punya wewenang lagi mengusut kasus korupsi secara tidak langsung Lembaga KPK ditutup demikian juga Lembaga Kejaksaan tidak berwenang menyidik perkara korupsi dan kejaksaan kewenangannya hanya dibidang penuntutan.
        2).bila masalah korupsi selain berada diluar R-KUHP dan diatur juga dalam R-KUHP yang dibuat dalam ruang khusus, maka bila ada masalah kasus korupsi tetap yang diterapkan R-KUHP sebagai lex specilis derogat lex generally yaitu R-KUHP mengeyampingkan undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 karna R-KUHP lebih muda waktu pembentukannya dan dianggap  lebih memenuhi kebutuhan masyarakat dan akan timbul keragu-raguan penegak hukum menyelesaikan   kasus korupsi berdasarkan undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan bila sampai Lembaga KPK menangani kasus korupsi berdasarkan undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 bila sampai  KPK di praperadilankan kemungkinan besar akan memenangkan penggugat.

3.perbuatan korupsi berada di luar R.KUHP.
   Untuk memenuhi keinginan masyarakat untuk memberantas korupsi lebih tepat perbuatan korupsi berada diluar R-KUHP Dengan  berdasarkan undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dalam menangani perbuatan korupsi tidak ada keraguan aparat penyidik baik penyidik kejaksaan, dan penyidik KPK dalam penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik tanpa ada-penafsiran-penafsiran masalah hukum terkait dalam penyelesaian perkara korupsi.Disamping itu penyidik KPK sudah baik dalam menangani perkara korupsi banyaknya anggota DPR RI  dan pejabat negara lainnya ditangkap KPK dan diselesaikan dengan baik yang semuanya diputus hakim dan berakhir menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat.Dimana anggota DPR RI menduduki rangking pertama dalam melakukan perbuatan korupsi dan kasus besar masalah E-KTP merupakan kasus  yang merugikan keuangan negara sebesar 2,3 triliun dimana anggota DPR RI banyak tersangkut didalamnya dimana aparat pejabat Mendagri dan aparat lainnya banyak juga terlibat dalam kasus E-KTP. Kepercayaan yang diberikan masyarakat KPK jangan disalah gunakan agar tetap semangat memberantas tindak pidana korupsi. Dukungan masyarakat ini harus dijaga dengan baik demi keberlangsungan lembaga KPK memberantas korupsi untuk menghadapi tantangan yang datangnya dari aparat negara yang rakus melakukan perbuatan korupsi yang selalu berusaha mengecilkan kewenangan lembaga KPK.

4.Sejarah dibentuknya lembaga KPK.
  Sebelum dibentuknya lembaga KPK perbuatan korupsi merajalela ditengah-tengah masyarakat semua perbuatan korupsi ditangani penyidik polri dan penyidik kejaksaan hanya hasilnya jauh dari harapan masyarakat,kadang-kadang lembaga polri dan kejaksaan tidak sanggup menghadapinya karna campur tangan pemerintah sangat kuat terutama dalam kepemimpinan presiden Soeharto yang lebih mengutamakan pembangunan disegala bidang tanpa memperhatikan penegakan hukum.Penegakan hukum dianggap sebagai penghambat dapat sebagai pembangunan,,hampir tidak ada perkara korupsi sampai ke pengadilan. Semua aparat pemerintah dari tingkat atas sampai kebawah melakukan perbuatan korupsi.Lembaga polri dan kejaksaan tidak mampu menghadapinya karna kedua lembaga tersebut masuk dalam bidang eksekutif,semua petunjuk presiden dan menteri lainnya harus ditaatinya karna lembaga polri dan kejaksaan tidak independen dalam melaksanakan tugasnya bila presiden tidak berkenan polri atau kejaksaan dalam menyelesaikan kasus korupsi ,maka penyidik polri dan  penyidik kejaksaan tidak akan menangani perkara tersebut. Dalam perkembangan tersebut masyarakat mendesak terus dibentuknya satu lembaga dalam memberantas korupsi , maka dalam kepemimpinanan presiden Megawati Soekarnoputri tahun 1991 dibentuk undang-undang nomor 31 tahun 1991 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  dan tidak lama kemudian sekitar tahun 2002 dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sifatnya independen yang dimana  aparat negara tidak boleh  mencampuri kewenangan KPK, sejak dibentuknya lembaga KPK mulai gencar melakukan penindakan perkara korupsi dan masyarakat yang mendukungnya menilai kinerja KPK cukup baik menyelesaian perkara korupsi walaupun ada kekurangannya sudah jauh lebih baik dari waktu-waktu sebelumnya dalam menindak perkara korupsi . mengingat intensifnya dalam pemberantasan korupsi banyak aparat negara merasa dengan keberadaan Lembaga KPK merupakan penghalang mengambil uang negara lewat perbuatan korupsi, sehingga anggota DPR RI rengking pertama melakukan perbuatan korupsi dan banyak aqnggota DPR RI terlibat melakukan perbuatan korupsi selalu berusaha ingin mengecilkan kewenangan KPK bahkan ingin membubarkannya lewat membentuk hak angket dan pembentukan R-KUHP dan sampai sekarang keinginan mengecilkan kewenangan KPK tidak berhasil karna kuatnya dukungan presiden Joko Widodo bersama masyarakat kepada keberadaan lembaga KPK.

E.Kesimpulan.
    Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
     1.KUHP yang dibuat tahun 1915 dan mulai berlaku tahun 1918 tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terutama masalah subjek hukumnya,nilai pidananya terlalu rendah.
       2.perkembangan perbuatan kejahatan sangat banyak dimana KUHP tidak bisa mengatasinya,maka dipilih perbuatan kejahatan untuk masu dalam R-KUHP
       3Masalah perbuatan korupsi supaya berada diluar R-KUHP sesuai keinginan KPKdan masyarakat luas,

    F.Saran.
      Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :
      1.Supaya Lembaga DPR RI MENYUSUN R-KUHP  menetapkan masalah korupsi ditempatkan di luar R-KUHP.berlandaskan undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dalam menangani perbuatan korupsi
      2.dengan beradanya perbuatan korupsi diluar R-KUHP akan dapat melaksanakannya berdasarkan undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dalam menangani perbuatan korupsi,.sehingga tidak ada keraguan merapkan undang-undang tersebut ,sehingga penyelesaian perkara korupsi dapat berjalan dengan baik tanpa ada penafsiran hukum yang diterapkan dalam menyelesaikan perkara korupsi.

                                                       Dr. Monang Siahaan, SH., MM.



[1].Prof.Dr. Teguh Prasetyo,SH.M.Si, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Penerbit  Nusa Media, Cetakan II Oktober 2011, hal 1.
[2] Dr. Jimly Asshiddiqiie,SH, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Angkasa Bandung, Edisi ke-2, 1996,hal 2.
[3] Soesilo.R, KUHP,Penerbit Politeia,hal 77
[4] Soesilo.R,ibid ,hal 274
[5] Siahaan.R.O,Tindak pidana Khusus,Penerbit  RAO Press,Cibubur 2009,hal 42 
[6] Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996 ,hal 249,241,258.








DAFTAR PUSTAKA

Dr. Jimly Asshiddiqiie,SH, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Angkasa Bandung, Edisi ke-2, 1996

Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996 .
Siahaan.R.O,Dr.SH.MH.,Tindak pidana Khusus,Penerbit  RAO Press,Cibubur 2009,hal 42 

Prof.Dr. Teguh Prasetyo,SH.M.Si, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Penerbit  Nusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar