Jumat, 17 Juli 2020

PERBEDAAN PANDANGAN MASYARAKAT DENGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN HUKUMAN MATI ATAS PERKARA KORUPSI


   A.PENDAHULUAN.
      Masalah hukuman mati merupakan bola panas, Masyarakat menghendaki penerapan hukuman mati tetapi Anggota DPR RI menyatakan belum waktunya menerapkan hukuman mati (Berita Metro TV Tanggal 16 Desember 2019) sudah banyak perkara korupsi  dijatuhkan hukuman tetapi putusan Hakim tidak sebagaimana harapan masyarakat yang dimaksud hukuman yang dijatuhkan hakim relatif rendah. Melihat Putusan Hakim begitu rendah,maka tidak membuat para koruptor kapok melakukan Perbuatan Korupsi bukannya berkurang malah bertambah terus. Dengan demikian kehendak Masyarakat menghendaki hukuman mati atas Pelaku Koruptor sebatas retorika/dimulut saja tanpa ada realisasinya,menimbulkan kekecewaan masyarakat yang jauh dari harapannya dalam Memberantas Korupsi dari tengah-tengah Masyarakat.

        B.Dalam Berita Fakta dan Data Hukuman Rendah.
       1.Cuman dimulut  tindakan memberantas korupsi.Tuntutan 900 Tersangka hanya 9 diatas 10 tahun selebihnya hukuman rendah. yang berat tuntutan hukuman sedangkan  putusan rendah seumur hidup atas nama terpidana Akil muctar mantan ketua mahkamah konstitusi
        2.Korupsi diberantas dengan retorika.(Berita Metro TV jam 07.00 Wib Senin Tanggal 16 Desember 2019) bertentangan dengan Putusan Perkara  Idrus Marham dimana Putusan Pengadilan Negeri dihukum 3 tahun dan Putusan Pengadilan Tinggi selama 5 tahun dan Putusan Hakim Mahkamah Agung 2 tahun
        3.Bola Panas hukuman mati koruptor 1503 Orang hukumannya ringan  (berita Metro TV Jam 19.00 Wib malam Jumat Tanggal  13 Desember  2019.,Anggota  DPR RI ada yang  mendukung dan menolak.

    C.KEHENDAK MASYARAKAT.
    Kehendak Masyarakat menerapkan hukuman mati kepada Para Koruptor dan Masyarakat sudah menyampaikan berulang kali tetapi hanya sebatas dimulut saja tanpa berpengaruh terhadap Putusan Hakim yang relatif menjatuhkan hukuman ringan yang membuat para koruptor tidak jera-jera melakukan Perbuatan Korupsi dan Perbuatan Korupsi tidak berkurang malah bertambah terus.

  D.PERBEDAAN PANDANGAN  DALAM MENERAPKAN HUKUMAN MATI.
  1.Pendapat Masyarakat.
     Pada Umumnya Masyarakat menghendaki penerapan hukuman mati Kepada Koruptor hanya berdasarkan emosi yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2.Hakim.
    Hakim dalam menjatuhkan hukuman berlandaskan aturan hukum antara lain :
    a.Landasan Tujuan Hukum.
      Negara Indonesia sebagai Negara Hukum bahwa tujuan hukum untuk menghukum penjahat agar tidak melakukan kejahatan lagi.tujuan hukum bukan untuk balas dendam,dan tujuan balas dendam dianut Negara pada jaman dahulu kala.
        b.Landasan Efektipitas Penghukuman.
       Hakim dalam menjatuhkan hukuman bukan karena beratnya hukuman tetapi sesuai kebutuhannya.hukuman 2-4 Tahun bila dengan hukuman tersebut  tidak mengulagi lagi perbuatan kejahatan berarti Putusan Hakim sudah efektif.terbukti Putusan Hakim 2-4 Tahun,dimana selama ini semua perkara yang diperiksa Polisi,Kejaksaan dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,tidak ada Tersangka Mantan Narapidana berarti Putusan Hakim sudah efektif.
            c.Penjatuhan Hukuman Bertahap.
      Dalam menjatuhkan hukuman bertahap yaitu bila perbuatan korupsi pertama kali cukup dihukum 2-4 tahun,dan setelah selesai menjalani hukumannya dan sebelum lima tahun melakukan korupsi lagi   yang kedua kali dapat diperberat hukumannya atau dapat  menjatuhkan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dijatuhkan hukuman mati bila melakukan perbuatan korupsi yang kedua kali (pengulangan).
  d.Putusan Hakim .
      Dalam menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Korupsi merupakan kewenangan hakim, baik Presiden RI Joko Widodo maupun Masyarakat tidak boleh campur tangan atas Putusan Hakim, dan Hakim sebelum menjatuhkan hukuman atas perbuatannya terlebih dahulu  mempertimbangkan keringanan    dan  memperberat perbuatan Terdakwa dan atas pertimbangan meringankan dan memperberat perbuatan Terdakwa lalu Hakim menjatuhkan hukuman  atas  perbuatannya sesuai Rasa Keadilan Masyarakat.

     E.JANGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SENDIRI.
   1.Saling Menghargai.
      Dalam menerapkan hukuman mati atas perbuatan Korupsi, Masyarakat jangan memaksakan kehendaknya dalam penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi.antara masyarat dengan Hakim harus saling menghargai Tugas/Kewenangannya masing-masing.
   2.Berkembang ke Perkara lainnya.
      Atas  tekanan Masyarakat Kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku koruptor bisa berkembang nanti Putusan Hakim sifatnya Diktator dan selalu menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya hanya berdasarkan emosi Hakim dengan mengabaikan Landasan Hukum.Bisa terjadi mengarah perbuatan tidak begitu berat tetapi dijatuhkan hukuman berat yang tidak sesuai antara perbuatan dengan hukumannya dan tidak hanya kepada Perkara Korupsi saja tetapi atas semua perkara agar Masyarakat senang.

    F.KESIMPULAN DAN SARAN.
  Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan fakta dan data pada umumnya perkara korupsi hukumannya ringan.Masyarakat menghendaki perkara korupsi dijatuhkan hukuman mati.Keinginan Masyarakat dengan Hakim selalu berbeda dalam menjatuhkan hukuman mati atas perkara korupsi. Masyarakat dan Hakim selalu berbeda  atas Putusan Perkara Korupsi
                  Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Antara Masyakarat dan Hakim saling menghargai dalam menjatuhkan hukuman atas perkara korupsi,jangan sampai Hakim menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan Emosi dengan menjatuhkan hukuman mati kepada semua Perkara Korupsi demikian juga atas perkara lain untuk menyenangkan hati Masyarakat.

                                   Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar