A.PENDAHULUAN.
Masalah hukuman mati merupakan bola
panas, Masyarakat menghendaki penerapan hukuman mati tetapi Anggota DPR RI
menyatakan belum waktunya menerapkan hukuman mati (Berita Metro TV Tanggal 16
Desember 2019) sudah banyak perkara korupsi
dijatuhkan hukuman tetapi putusan Hakim tidak sebagaimana harapan masyarakat
yang dimaksud hukuman yang dijatuhkan hakim relatif rendah. Melihat Putusan
Hakim begitu rendah,maka tidak membuat para koruptor kapok melakukan Perbuatan
Korupsi bukannya berkurang malah bertambah terus. Dengan demikian kehendak
Masyarakat menghendaki hukuman mati atas Pelaku Koruptor sebatas
retorika/dimulut saja tanpa ada realisasinya,menimbulkan kekecewaan masyarakat
yang jauh dari harapannya dalam Memberantas Korupsi dari tengah-tengah
Masyarakat.
B.Dalam Berita Fakta dan Data Hukuman Rendah.
1.Cuman
dimulut tindakan memberantas
korupsi.Tuntutan 900 Tersangka hanya 9 diatas 10 tahun selebihnya hukuman
rendah. yang berat tuntutan hukuman sedangkan
putusan rendah seumur hidup atas nama terpidana Akil muctar mantan ketua
mahkamah konstitusi
2.Korupsi
diberantas dengan retorika.(Berita Metro TV jam 07.00 Wib Senin Tanggal 16
Desember 2019) bertentangan dengan Putusan Perkara Idrus Marham dimana Putusan Pengadilan Negeri
dihukum 3 tahun dan Putusan Pengadilan Tinggi selama 5 tahun dan Putusan Hakim
Mahkamah Agung 2 tahun
3.Bola Panas
hukuman mati koruptor 1503 Orang hukumannya ringan (berita Metro TV Jam 19.00 Wib malam Jumat
Tanggal 13 Desember 2019.,Anggota
DPR RI ada yang mendukung
dan menolak.
C.KEHENDAK MASYARAKAT.
Kehendak Masyarakat menerapkan hukuman mati
kepada Para Koruptor dan Masyarakat sudah menyampaikan berulang kali tetapi
hanya sebatas dimulut saja tanpa berpengaruh terhadap Putusan Hakim yang
relatif menjatuhkan hukuman ringan yang membuat para koruptor tidak jera-jera
melakukan Perbuatan Korupsi dan Perbuatan Korupsi tidak berkurang malah
bertambah terus.
D.PERBEDAAN PANDANGAN DALAM MENERAPKAN HUKUMAN MATI.
1.Pendapat Masyarakat.
Pada Umumnya Masyarakat menghendaki
penerapan hukuman mati Kepada Koruptor hanya berdasarkan emosi yang tidak
sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.Hakim.
Hakim dalam menjatuhkan hukuman
berlandaskan aturan hukum antara lain :
a.Landasan Tujuan Hukum.
Negara Indonesia sebagai Negara Hukum
bahwa tujuan hukum untuk menghukum penjahat agar tidak melakukan kejahatan
lagi.tujuan hukum bukan untuk balas dendam,dan tujuan balas dendam dianut
Negara pada jaman dahulu kala.
b.Landasan Efektipitas Penghukuman.
Hakim dalam
menjatuhkan hukuman bukan karena beratnya hukuman tetapi sesuai
kebutuhannya.hukuman 2-4 Tahun bila dengan hukuman tersebut tidak mengulagi lagi perbuatan kejahatan
berarti Putusan Hakim sudah efektif.terbukti Putusan Hakim 2-4 Tahun,dimana
selama ini semua perkara yang diperiksa Polisi,Kejaksaan dan Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi,tidak ada Tersangka Mantan Narapidana berarti Putusan
Hakim sudah efektif.
c.Penjatuhan Hukuman Bertahap.
Dalam
menjatuhkan hukuman bertahap yaitu bila perbuatan korupsi pertama kali cukup
dihukum 2-4 tahun,dan setelah selesai menjalani hukumannya dan sebelum lima
tahun melakukan korupsi lagi yang kedua
kali dapat diperberat hukumannya atau dapat
menjatuhkan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam Pasal 2 ayat (2) dapat
dijatuhkan hukuman mati bila melakukan perbuatan korupsi yang kedua kali
(pengulangan).
d.Putusan Hakim .
Dalam
menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Korupsi merupakan kewenangan hakim, baik
Presiden RI Joko Widodo maupun Masyarakat tidak boleh campur tangan atas
Putusan Hakim, dan Hakim sebelum menjatuhkan hukuman atas perbuatannya terlebih
dahulu mempertimbangkan keringanan dan
memperberat perbuatan Terdakwa dan atas pertimbangan meringankan dan
memperberat perbuatan Terdakwa lalu Hakim menjatuhkan hukuman atas
perbuatannya sesuai Rasa Keadilan Masyarakat.
E.JANGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SENDIRI.
1.Saling Menghargai.
Dalam
menerapkan hukuman mati atas perbuatan Korupsi, Masyarakat jangan memaksakan
kehendaknya dalam penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi.antara masyarat
dengan Hakim harus saling menghargai Tugas/Kewenangannya
masing-masing.
2.Berkembang ke Perkara lainnya.
Atas
tekanan Masyarakat Kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi
pelaku koruptor bisa berkembang nanti Putusan Hakim sifatnya Diktator dan
selalu menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya hanya berdasarkan emosi Hakim
dengan mengabaikan Landasan Hukum.Bisa terjadi mengarah perbuatan tidak begitu
berat tetapi dijatuhkan hukuman berat yang tidak sesuai antara perbuatan dengan
hukumannya dan tidak hanya kepada Perkara Korupsi saja tetapi atas semua
perkara agar Masyarakat senang.
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan fakta dan data pada
umumnya perkara korupsi hukumannya ringan.Masyarakat menghendaki perkara
korupsi dijatuhkan hukuman mati.Keinginan Masyarakat dengan Hakim selalu
berbeda dalam menjatuhkan hukuman mati atas perkara korupsi. Masyarakat dan
Hakim selalu berbeda atas Putusan
Perkara Korupsi
Berdasarkan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa Antara Masyakarat dan Hakim saling menghargai dalam
menjatuhkan hukuman atas perkara korupsi,jangan sampai Hakim menjatuhkan
hukuman hanya berdasarkan Emosi dengan menjatuhkan hukuman mati kepada semua
Perkara Korupsi demikian juga atas perkara lain untuk menyenangkan hati
Masyarakat.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar