Kamis, 23 Juli 2020

JURNAL 15 : APAKAH KATA NIAT PERLU DIBUKTIKAN DAN MENJADI UNSUR DALAM PERKARA PEMBUNUHAN


Abstrak

 Dalam perkara pembunuhan apakah perlu dibuktikan malah niat dalam perkara pembunuhan walaupun bukan termasuk unsur dalam perkara pembunuhan biasa maupun pembunuhan dengan direncanakan dan apa  kata niat itu perlu dirumuskan salah satu unsur dalam perkara kejahatan pembunuhan dalam perkara pembunuhan.,

       A.Latar Belakang
  Dalam perkara pembunuhan paling sering pengacara senior dan ahli hukum pidana menyatakan bahwa dalam perkara pembunuhan harus dibuktikan masalah niat seseorang melakukan kejahatan pembunuhan tersebut, bila tidak ada unsur niat dalam pembunuhan tersebut dianggap perkara tersebut belum terbukti seperti dalam perkara Jessica dalam perkara racun sianida yang melakukan pembunuhan kepada Mirna dengan cara memasukkan racun sianida kedalam gelas minum korban MIRNA yang tidak lama kemudian korban Mirna meninggal dunia, pada saat itu pengacara DrHotman  Paris Hutapea,SH dan pengacara tersangka JESSICAR Otto Hasibuan,SH-Menyatakan dalam pemeriksaan tersangka  JESSICA belum ditemukan adanya niat Tersangka Jessica dalam membunuh korban MIRNA  diduga perkara tersangka Jessica akan dibebaskan hakim atau tidak terbukti tersangka JESSICA melakukan pembunuhan Korban Mirna karna tidak dapat dibuktikan niat dari tersangka JESSICA melakukan pembunuhan korban MIRNA dalam memasukkan racun sianida kedalam gelas korban Mirna.

B.Rumusan Masalah.
     Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
    1.Apakah kata niat perlu  dibuktikan  dalam perkara pembunuhan
     2.Apakah Kata niat  perlu dirumuskan dalam perkara pembunuhan dalam Pasal 340 KUHP.

 C.Metode Penulisan.
      1.Pendekatan Masalah.
Penulisan menggunakan  pendekatan  juridis normatif dengan  mengindentifikasi permasalahan pokok  bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan  .
     2.Sumber Bahan Hukum.
 a.Sumber bahan hukum berupa hukum  primer  yang bersifat mengikat  berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan ada kaitannya  dengan masalah  yang dibahas,
b.bahan hukum  sekunder berupa buku-buku  literatur, catatan kuliah, karya ilmiah  dan berbagai artikel – artikel yang berhu atau tujuan bungan dengan permasalahan diatas.

  D.PEMBAHASAN.
 1.Tinjauan Juridis
     a..Kata niat.
        Menurut kamus besar bahwa Niat  1.maksud atau tujuan suatu perbuatan, 2.kehendak (keinginan di hati) akan melakukan sesuatu 3.janji  untuk melakukan sesuatu jika cita-cita atau harapan  terkabul(.berdasarkan hal  tersebut kata niat itu merupakan maksud  yang merupakan tujuan untuk melakukan perbuatan tersebut .inti niat apa  maksud ,keinginan,cita-cita yang mengetahuinya hanya dia sendiri yang tau... Tidak mungkin niat seseorang diketahui orang lain kalau tidak diberitahukannya secara jujur terkait dalam perkara kejahatan. Hampir semua orang  yang dituduh melakukan kejahatan selalu membantah bahwa ia tidak me;akukan kejahatan seperti perkara tersangka JESSICA tidak pernah mengakui melakukan pembunuhan korban Mirna dengan maksud untuk bebas dari hukum atas perbuatannya itu, demikian juga setiap aparat yang dituduh melakukan p0erbuatan korupsi selalu membantahnya bahwa dia tidak melakukan perbuatan korupsi selalu menyatakan selalu bersih dari perbuatan korupsi dalam memimpin wilayah hukumnya. Niat yang sebenarnya yang dilakukan melakukan perbuatan kejahatan dan selalu menyembunyikan niat yang sebenarnya dalam melakukan kejahatan, untuk menghindar dari jeratan hukum.
             b.P asal 338  KUHP
                 Bunyi Pasal 340  KUHP Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan  jiwa orang  lain dihukum  karena makar mati , dengan hukuman penjara selama-lamanya  lima belas tahun .
                Pasal 340 KUHP berbunyi :  Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan  lebih dahulu  menghilangkan jiwa orang lain , dihukum, karena  pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati  atau penjara seumur hidup  atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. 
                Dalam kedua pasal tersebut pasal 338 dan pasal 340 KUHP yang merupakan unsur perbuatan pembunuhan hanya unsur sengaja  sedangka unsur niat tidak ada diatur dalam perkara pembunuhan, maka yang dibuktikan adalah unsur sengaja yaitu perbuatan tersebut dikehendakinya atau seseorang membunuh orang lain, maka matinya korban tersebut sesuai dengan kehendak sipembunuh, sedangkan arti niat tersebut sudah termasuk dalam unsur sengaja tersebut,sehingga kata niat tidak perlu dibuktikan dalam pembunuhan tersebut karna sudah dibuktikan dalam unsur sengaja yaitu bahwa perbuatan kejahatan tersebut dikehendaki si pelaku.
        
          2.Teori schuld atau Kesalahan.
                       Setiap perbuatan pidana harus mengandung unsur kesalahan  barulah pelakunya dapat dihukum sesuai perbuatannya.
               Dalam Teori kesalahan  dimana sipelaku  adalah seorang manusia, maka hubungan ini adalah  mengenai hal kebatinan, yaitu hal kesalahan  si pelaku tindak pidana   (schuld-verband) .Hanya dengan hukuman  batin ini  perbuatan yang dilarang  dapat dipertanggungjawabkan   pada si pelaku. Dan baru kalau ini tercapai  maka betul-betul  ada suatu tindak pidana  yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman pidana  (geen strafbaar feit  zonder  schuld).[1] Dalam Buku II  KUHP selalu mengandung unsur “ kesalahan” dari pihak pelaku  tindak pidana yaitu kesengajaan atau culpa.. Jadi seseorang melakukan kejahatan  dapat dihukum  atau tiada hukuman tanpa kesalahan,pernyataan ini  merupakan Putusan Pengadilan Tertinggi Hoge Raad Tanggal 14 Februari 1916 berpendapat dengan semboyan”tiada hukuman pidana tanpa kesalahan”.
                 Teori Schuld dalam perbuatan pidana dimana  perkataan “Schuld” bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yang paling mendekati artinya  adalah “Kesalahan”[2] .Kesalahan yang dilakukan tersebut dikehendaki dan dengan keinsyapan terdakwa. Menurut  Simons bahwa kesalahan itu salah satu syarat dari rumusan  mengenai  strafbaar feit” atau “delict”.Rumusan Prof.Simons “een strafbaar feit is een strafbaar gestel de onrechtmatige (wederrechtelijke),met schuld in verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar person”.( Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang  dengan sengaja,itu dinyatakan sebagai perwujutan  dari pada  kehendak orang itu  (uiting van de wil van iemand)
      Rumusan Simons ,untuk menganggab  suatu perbuatan  sebagai “strafbaar feit” atau “delict”,perbuatan itu harus memenuhi beberapa syarat,yaitu :
               1).Perbuatan itu harus merupakan  perbuatan manusia.
               2).Perbuatan itu harus dilakukan  gewild” (dikehendaki) atau “bwust” (dengan  ke-insafan) dan bukan suatu perbuatan  sebagai akibat dari “gerakan reflex”.
             3).Perbuatan itu harus merupakan perbuatan yang bertentangan  atau melawan hukum (mederrechttelijke).
               4).Perbuatan itu harus dilakukan  oleh seseorang  yang toerekeningsvatbaar.
                   Dan akhirnya “toerekeningsvatbaarheid” dari orang tersebut  itu adalah  yang ada hubungan nya dengan “schuld-nya (kesalahannya).[3]

              Pendapat Noyon,mengatakan bahwa untuk masalah ,”kesalahan” sebaiknya dibahas mengenai, hal yang berhubungan dengan  penerapan (toepassing) hukum positif. Bukan tentang hakekat  yang sebenarnya  dari kesalahan itu.  Diakuinya pula  adanya ketidak pastian  tentang sejauh mana  ciri-ciri dari kesalahan berlaku dalam hukum positif.
                  Dikemukakan  bahwa umumnya ciri-ciri  dari kesalahan  berhubungan dengan hukum positif adalah :
                1).Bahwa pelaku  mengetahui atau harus dapat mengetahui  hakekat dari kelakuannya dan keadaan yang bersamaan dengan kelakuan itu, (sepanjang keadaan-keadaan  itu ada hubungannya);
                 2).Bahwa pelaku mengetahui  atau patut harus  menduga bahwa  kelakuannya itu bertentangan dengan hukum (onrechhtmatig);
                3).Bahwa kelakuannya itu dilakukan , bukan karena sesuatu  keadaan jiwa  yang tidak normal (Vide Pasal : 44 KUHP);
                       4).Bahwa kelakuannya itu  dilakukan, bukan karena pengaruh  dari sesuatu  keadaan darurat/paksa.[4]
          Selanjutnya Pompe berpendapat bahwa mengenai kesalahan,dilihat dari kehendak , kesalahan itu  merupakan bagian  dalam  dari kehendak pelaku , sedangkan sifat  melawan hukum (wederrechtelijkheid), merupakan bagian  luar dari padanya. Artinya, kesalahan  merupakan kelakuan  yang bertentangan dengan hukum  yang (seharusnya) dapat dihindari ( vermijbbare wederrechttelijke  gedraging ) , yaitu penggangguan ketertiban umum  yang (seharusnya)  dapat dihindarkan. Sedangkan sifat  melawan hukum , merupakan kelakuan  yang bertentangan dengan hukum , untuk kelakuan mana ia dicela,
            demikian juga Schreuder mengatakan bahwa untuk pengertian  kesalahan menurut hukum pidana ,menuntut adanya 3 ciri-ciri atau unsur-unsur yaitu :
              1).Kelakuan  yang bersifat melawan hukum,
               2).Dolus atau Culpa,
                3).Kemampuan bertanggungjawab pelaku.
              Jika ketiga unsur ini terdapat barulah kita dapat mengatakan  adanya “kesalahan-pidana”.[5]
                        Dapat disimpulkan  bahwa “unsur kesalahan” itu, mempunyai unsur-unsur, yaitu :
1)    Kemampuan bertanggungjawab,
2)    Kesengajaan atau kealpaan, (sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian  dari hubungan bathin  dengan perbuatannya pelaku),
3)    Tidak adanya alasan pemaaf.
4)      
                       Unsur perbuatan pidana adalah :
                       a.Formil :
                           Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan  sebagai perbuatan  yang dilarang  dan diancam dengan pidana, barang siapa  yang melanggar larangan tersebut;
                       b.Materil :
                           Bersifat melawan hukum.

                              Perlu dipahami mengenai kata sengaja yaitu suatu yang “ dikehendaki dan diketahui “ (willen Weten), dan mengenai Teori sifat sengaja yaitu Teori Kehendak (Wilstheori)  dan Teori membayangkan (voorstellingstheori). Teori kehendak (wilstheori) bahwa teori kehendak “kesengajaan” adalah  apabila akibat  sesuatu perbuatan  dikehendaki dan bahwa akibat itu  menjadi maksud  dan tujuan (strekking) dari perbuatan yang dilakukan itu, sedangkan menurut teori membayangkan itu bahwa manusia hanya dapat  menghendaki suatu akibat , manusia hanya dapat mengingini , atau membayangkan  adanya suatu akibat. Dari teori tersebut yang dianut,diterapkan  dalam memori penjelasan  resmi (M.v.T) adalah teori kehendak.[6]
                        Istilah opzet sebagai tujuan,  Opzet ini akan terjadi apabila seseorang  melakukan sesuatu perbuatan  dengan sengaja sedang perbuatan demikian juga perlu pemahaman tidak ada alasan pemaaf ,alasan pemaaf, ialah  alasan yang menghapuskan  kesalahan terdakwa, apa yang dilakukan terdakwa  tetap bersifat melawan hukum, tetapi tidak dapat dipidana sebab  ada kesalahannya.[7]

                            Maka  perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan  kejahatan  tetapi tidak bisa dihukum  karna ada alasan pemaaf. alasan pemaaf  dalam tindak pidana  ada dua yaitu :
             a.Dari daloam dirinya sendiri. .
                Karena sebab yang ada pada diri orang itu sendiri,tercantum  dalam pasal 44 ayat (1) KUHP :” Barangsiapa  mengerjakan  sesuatu perbuatan , yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan  kepadanya karena kurang sempurna  akalnya atau  karena sakit  berubah akal , tidak boleh dihukum.
                    b.dari luar keadaan  si pembuat
  Karena sebab  dari luar keadaan  si pembuat. Sesuatu perbuatan  tidak dapat dihukum  karena sebab  atau oleh  keadaan sekitarnya  ( uitwendige ooraak).[8] antara lain   adalah :
                            1).Dalam keadaan berat lawan atau kedaan terpaksa (overmacht)  yang diatur dalam pasal 49  KUHP “(1) Barang siapa melakukan  perbuatan , yang terpaksa  dilakukannya untuk mempertahankan  dirinya atau diri orang  lain, mempertahankan kehormatan  atau harta benda  sendiri atau  kepuyaan  orang lain, dari pada serangan  yang melawan hak dan mengamcam  dengan segera  pada saat  itu juga, tidak boleh dihukum. (2) Melampaui batas pertahanan yang sangat perlu , jika perbuatan  itu dengan sekonyong-konyong  dilakukan karena  perasaan tergoncang  dengan segera  pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.[9]
                        2).Karena melaksanakan  peraturan perundang-undangan  yang diatur dalam Pasal  50 KUHP :”Barang siapa melakukan perbuatan  untuk menjalankan  peraturan undang-undang , tidak boleh dihukum.[10]
               3).karena melaksanakan perintah jabatan  yang diatur dalam Pasal 51 KUHP :” (1) Barang siapa melakukan perbuatan  untuk menjalankan perintah  jabatan yang diberikan  oleh kuasa yang berhak   akan itu, tidak boleh dihukum. (2) Perintah jabatan  yang diberikan  oleh kuasa  yang tidak berhak  tidak membebaskan  dari hukuman, kecuali jika  pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa  perintah seakan – akan  diberikan kuasa  yang berhak  dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai  yang dibawah perintah tadi.[11]                   
               4).Tolak pangkal dari memasukkan kesalahan sebagai unsur dari pertanggungngan-jawab  pidana adalah : Orang hanya  akan dipidana , jika  ia mempunyai pertanggungan jawab pidana. Dan dasar dari dipidananya sipelaku  adalah atas asas :”Tiada dipidana jika tiada kesalahan “.[12]

                          SCHULD TERDIRI DARI KESENGAJAAN DAN CULVA.

              1.shuld sebagai kesengajaan.
          Istilah Schuld ini dapat ditafsirkan  dalam beberapa  arti,yaitu :
                1).Schuld  dalam arti “ethis social”.
       Dari sudut ini schuld itu berarti : hubungan antara  jiwa seseorang ,yaitu  yang melakukan perbuatan ,dengan perbuatannya atau hubungan jiwa sipembuat dengan akibat perbuatannya,dan hubungan jiwa itu adalah  sedemikian rupa ,hingga perbuatan  atau akibat daripada perbuatan  yang dilakukannya itu,berdasarkan pada jiwa sipelaku,dapat dipersalahkan  kepadanya,hal ini disebut schuld dalam arti luas.
           2).Schuld  dipandang dari  sudut “hukum pidana’ (in strafrechtelijke).
Yang dimaksud dengan schuld  dalam arti hukum pidana ini,adalah bentuk schuld dengan kesengajaan (dolus) dan culpa[13].

                 3).Kesengajaan (Dolus atau opzet)
Masalah Kesalahan  atau Schuld  dalam bentuk kesengajaan atau dolus atau opzet. yaitu :
        diartikan    “sengaja” atau “kesengajaan”.Didalam KUHP  tidak ada merumuskan apa yang dimaksudkan  dengan “opzet”.Walaupun demikian pengertian “opzet “ ini sangat penting, oleh karena opzet ini merupakan unsur daripada sebagian besar dari delict..Untuk dapat mengetahui  apa yang dimaksudkan dengan opzet,maka sebagai lazimnya dicari didalam riwayat pembentukan KUHP.didalam Memorie van Toelichting (Penjelasan Undang-undang),dari sumber itu kita mencari “sejarah interpretasi dari Undang-undang” yaitu pengertian dari pada Undang-undang itu.
                     a).Kesengajaan (Dolus atau opzet)
         Didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) diterangkan bahwa yang dimaksud dengan opzetwillens en weten” .Adapun yang dimaksud “willens en weten”adalahSeseorang yang melakukan sesuatu perbuatan   dengan sengaja,harus menghendaki  (willen)  perbuatan itu,serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu. Jadi kita menghendaki apa yang kita akan perbuat  beserta akibatnya.
                    Opzet itu dapat dipandang dari sudut lain tetapi didalamnya mengandung kesenganjaan terkandung didalamnya unsur kesalahan .Jadi opzet  yaitu melaksanakan  sesuatu perbuatan ,yang didorong  oleh suatu keinginan  untuk berbuat atau bertindak. Atau dengan kata lain kesengajaan atau opzet adalah ditujukan  terhadap sesuatu perbuatan ,dengan demikian kesengajaan   sebagai keinginan,kemauan,dan kehendak. Menurut van Hamel , bahwa dalam suatu voltooid delict, atau dalam suatu delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan  yang dilarang  atau dengan timbulnya  akibat yang dilarang,  opzet itu hanyalah  dapat berkenaan dengan “ apa yang secara nyata  telah dilakukan” dan “apa yang secara nyata telah ditimbulkan “, oleh si pelaku,khususnya dengan  apa yang termasuk  ke dalam pengertian  speciale bestanddelen  atau unsur-unsur khusus dari suatu delik  khusus.[14]
                                     Dalam Kesengajaan ada teori yang mengandung arti   dikehendaki dan  diketahui yaitu :
              1).Teori kehendak.
              Kehendak adalah  kehendak yang diarahkan pada terwujutnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil) . Teori kehendak ini paling tua dan pada masa timbulnya  teori yang lain  mendapat pembelaan  kuat dari von Hippel guru besar di Gottingen,Jerman. Di Negeri Belanda antara lain adalah Simon.
                 2).Teori Pengetahuan  (voorstellingstheorie)
               Kesengajaan pengetahuan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan  menurut rumusan wet (de wil tot handelen bj voorstelling van de tot de wettelijke omschrijving behoorende bestandelen).

                            Melihat  lebih jauh  tentang istilah opzet dalam KUHP , bahwa opzet secara umum mempunyai tiga bentuk , yaitu :
                        1).Opzet sebagai tujuan.
          Opzet ini akan terjadi  apabila seseorang akan melakukan  suatu perbuatan dengan sengaja  sedang perbuatan tersebut  memang merupakan  “tujuan” dari pelaku.
                            2).Opzet dengan tujuan  pasti atau  yang merupakan keharusan.
   Bentuk opzet ini  akan terjadi apabila seseorang melakukan  suatu perbuatan  mempunyai tujuan  untuk menimbulkan  suatu akibat tertentu, tetapi disamping akibat  yang dituju itu  pelaku insaf  atau menyadari , bahwa dengan melakukan perbuatan untuk menimbulkan akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut pasti akan menimbulkan  akibat lain  (yang  tidak dikehendaki).
                             3).Opzet dengan kesadaran  akan kemungkinan.
Opzet ini juga  disebut “opzet”  dengan syarat” (voordaardelijk opzet) atau disebut juga  dolus eventualis.
                                   Opzet ini akan terjadi  apabila seseorang melakukan  suatu perbuatan dengan maksud menimbulkan suatu akibat  tertentu, tetapi orang tersebut sadar,  bahwa apabila ia melakukan  perbuatan  untuk mencapai akibat  yang tertentu itu, perbuatan tersebut mungkin  akan menimbulkan akibat  lain yang juga dilarang dan diancam  pidana oleh undang-undang. Terhadap akibat lain  mana bukan merupakan  tujuan yang  dikehendaki, tetapi hanya disadari  kemungkinan terjadinya.[15]
                 Menurut Pompe bahwa perbedaan  tidak terletak  pada kesengajaan  untuk mengadakan kelakuan (positif maupun negatif)  itu sendiri  yang oleh  dua-duanya  disebut sebagai kehendak,tetapi terletak dalam kesengajaan terhadap unsur-unsur lainnya (sejauh harus diliputi  kesengajaan),yaitu akibat dan keadaan yang menyertainya.Menurut van Hattum menyatakan bahwa perbedaan  letaknya tidak dalam  bidang juridis,tapi dalam bidang pcychologis: Dan hasil-hasilnya  kedua teori tersebut  kurang lebih adalah sama,sehingga pada umumnya tampak perbedaan  dalam terminology saja, sedangkan menurut Moeljatno bahwa perbedaan tersebut cukup kiranya kalau dinyatakan ,bahwa teori pengetahuan lebih memuaskan  baginya,karena dalam kehendak  dengan sendirinya diliputi  pengetahuan. Sebab untuk menghendaki  sesuatu orang lebih dahulu  sudah harus  mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Tapi apa yang diketahui seseorang belum  tentu juga dikehendaki olehnya.Lagi pula kehendak merupakan  arah,maksud atau tujuan, hal mana berhubungan  dengan motif (alasan mendorong  untuk berbuat) dan tujuannya  perbuatan. Konsekuensinya ialah bahwa untuk menentukan  bahwa sesuatu perbuatan  dikehendaki oleh terdakwa, hematnya Moeljatno  yaitu harus dibuktikan  bahwa perbuatan itu  sesuai dengan  motifnya untuk berbuat  dan tujuannya  yang hendak dicapai, serta antara motif , perbuatan dan  tujuan harus ada  hubungan  kausal dalam  batin terdakwa.[16]
 
                           2.Kelalaian atau Culpa.
                                 Culpa disebutkan schuld dalam arti sempit sebagai perbandingan  dari “schuld dalam arti luas” yang meliputi dolus dan culpa.Untuk menghilangkan salah faham,maka Satochid Kartanegara menganjurkan  lebih baik jangan  dipergunakan  istilah ‘kesalahan  dalam arti sempit” dalam arti culpa,akan tetapi  lebih baik dipergunakan istilah  “kealpaan” atau “kelalaian’ dan Pompe juga mempergunakan istilah “kealpaan’.
                Didalam doctrine ditentukan bahwa Culpa  harus memenuhi dua syarat,yaitu :
                               1).Tiada kehati-hatian yang dipergunakan  atau tiada ketelitian  yang diperlukan.
                         2).Akibat yang dapat diduga  sebelumnya, atau keadaan atau akibat yang dapat diduga  sebelumnya yang membuat perbuatan tersebut  itu menjadi perbuatan yang dapat dihukum.[17]
                          Dari segi kesalahan tersebut dibedakan antara  “kesengajaan” dan “Kelalaian atau kealpaan”. Perbuatan sengaja (doleus)  ialah perbuatan yang akibatnya  diketahui dan dikehendaki  sipelaku. Kelalaian atau kealpaan (culpoos) adalah, perbuatan yang kurang hati-hati , perbuatan yang lalai  dan yang menimbulkan  akibat, hukum yang tidak dikehendaki, yang diinginkan. Perbedaan ini penting untuk menentukan  ukuran hukumannya, berat ringannya hukuman yang dikenakan  oleh Pengadilan.[18]      Didalam Undang-undang hukum pidana tidak memberikan perumusan tentang  apa yang dimaksudkan  dengan culpa hanya didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) sewaktu Menteri Kehakiman Belanda mengajukan rancangan undang-undang  hukum pidana  diberi keterangan mengenai apa yang dimaksud dengan schuld yaitu : yang dimaksud dengan “kelalaian” adalah :”kekurangan pemikiran yang diperlukan (gebrekken het nodige denken).     “kekurangan pengetahuan/pengertian yang diperlukan” (gebrek aan de nodige kennis).      “kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan”[19].

           Van Hamel membagi culpa atas dua jenis :
                                    a).Kurang melihat  ke depan  yang perlu, bahwa terdakwa tidak membayangkan  secara tepat  atau sama sekali  tidak membayangkan  akibat yang akan  terjadi.
                    b).Kurang hati-hati yang perlu, misalnya ia menarik  picu pistol karena mengira tidak ada isinya pada hal ada.

                                   Berdasarkan golongan sipelaku itu berbuat lain,maka culpa ada dua hal yaitu :
                          (a).Sipelaku  telah berbuat schuld yang menyolok atau  CULPA LATA,sedang
      (  b).Dalam hal ini ,sipelaku  telah berbuat kesalahan  ringan atau “CULPA LEVIS”.

                                  Dalam hal tersebut  bahwa yang dianut oleh doctrine adalah ajaran kesalahan  culpa lata,jenis schuld ini adalah berupa bentuk  schuld yang berat.,demikian juga Jurisprudensi menganut culpa  lata ini,yang oleh H.R dengan arrestnya tertanggal 21 Nopember 1932 merumuskan sebagai :”sedikit banyak merupakan kesalahan  disebabkan  oleh karena  tidak ada kehati-hatian  yang menyolok”.[20]
             Dengan demikian  Yang dimaksud  dengan culpa lata adalah “ bila sipelaku berbuat lain daripada  perbuatan rata-rata orang yang segolongan  dengan sipelaku”.
                              Berdasarkan hal tersebut diatas H.R menyatakan  suatu asas didalam  arrestnya,azas mana juga diakui  di dalam lapangan  ilmu pengetahuan ilmu hukum pidana, yaitu:”tiada hukuman  tanpa schuld (kesalahan) dan mengenai kejahatan,schuld itu harus dibuktikan  terlebih dahulu.Wirjono Prodjodikoro cocok   dengan  pernyataan “ `tiada hukuman  pidana  tanpa kesalahan” terkait pada umumnya dalam meninjau  hukum pada umumnya,dan Mahkamah Agung Indonesia  dalam putusannya tanggal 13 April 1957 menganggap berlakunya prinsip ini di Indonesia sebagai  sesuai dengan rasa keadilan.[21].

E.Kesimpulan.
    Berdasarkan hal rsebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut.
    1.Kata niat tidak perlu dibuktikan dalam perkara kejahatan karna bukan unsur perbuatan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
    2.Kata niat sudah termasuk dalam unsur sengajayang merupakan salah satu unsur dari perpembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

F.Saran.
  Bertalian dengan kesimpulan diatas disarankan agar dalam membuktikan perkara pembunuhan tidak perlu membuktikan niat karna niat tersebut sudah termasuk unsur sengaja bahwa perbuatan tersebut dikehendaki si pembunuh.

                                                      Dr. Monang Siahaan, SH., MM.



[1] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,Penerbit PT.Refika Aditama, Cetakan keempat,Februari 2011,hal 65.
[2] Satochid Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 242.
 [3] Satochid Kartanegara , opzid,hal 244.
[4] Kanter dan Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta 2002 ,hal 162.
[5] Kanter dan Sianturi, ibid ,hal 163.
[6]Osman Simanjuntak, Teknik Perumusan Perbuatan – Pidana dan Azas-azas Umum, ,hal 174.
[7] Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia ,Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 87.
[8] Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari 2013 ,hal 243.
[9] Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia,Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996 ,hal 64.
[10] Soesilo.R ,  ibid,hal 66.
[11] Soesilo.R, opzid ,hal 66-67.
[12] Kanter dan Sianturi, op.zid,hal 166.
[13] Satochid Kartanegara ,log.cid , hal 244.

[14] Lamintang.P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia , Penerbit Sinar Baru Bandung Cetakan Pert
[15] Tongat, Hukum Pidana Materiil, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, Cetakan  Pertama  September 2002 ,hal 7-8.
[16] Moeljatno , Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit Rineka Cipta, Cetakan Ketujuh, September 2002 ,hal 171-173.
[17] Satochid Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 289..      
[18] Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico, Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 86.
[19] Satochid Kartanegara ,ibid ,hal 289.
[20] Satochid Kartanegara ,opzid ,hal 291.

[21] Wirjono Prodjodikoro, opzid ,hal 77.









DAFTAR PUSTAKA

Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico, Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982
,
Lamintang.P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia , Penerbit Sinar Baru Bandung Cetakan Pert

Moeljatno , Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit Rineka Cipta, Cetakan Ketujuh, September 2002 ,.

Osman Simanjuntak, Teknik Perumusan Perbuatan – Pidana dan Azas-azas Umum.

Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia,Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996 ,hal 64.

Satochid Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa...   
Tongat, Hukum Pidana Materiil, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, Cetakan  Pertama  September 2002.

Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari 2013.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-AsasHukum Pidana di Indonesia,Penerbit PT.Refika Aditama, Cetakan keempat,Februari 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar