Abstrak
Dalam perkara pembunuhan apakah perlu
dibuktikan malah niat dalam perkara pembunuhan walaupun bukan termasuk unsur
dalam perkara pembunuhan biasa maupun pembunuhan dengan direncanakan dan
apa kata niat itu perlu dirumuskan salah
satu unsur dalam perkara kejahatan pembunuhan dalam perkara pembunuhan.,
A.Latar
Belakang
Dalam
perkara pembunuhan paling sering pengacara senior dan ahli hukum pidana
menyatakan bahwa dalam perkara pembunuhan harus dibuktikan masalah niat
seseorang melakukan kejahatan pembunuhan tersebut, bila tidak ada unsur niat
dalam pembunuhan tersebut dianggap perkara tersebut belum terbukti seperti
dalam perkara Jessica dalam perkara racun sianida yang melakukan pembunuhan
kepada Mirna dengan cara memasukkan racun sianida kedalam gelas minum korban
MIRNA yang tidak lama kemudian korban Mirna meninggal dunia, pada saat itu
pengacara DrHotman Paris Hutapea,SH dan
pengacara tersangka JESSICAR Otto Hasibuan,SH-Menyatakan dalam pemeriksaan
tersangka JESSICA belum ditemukan adanya
niat Tersangka Jessica dalam membunuh korban MIRNA diduga perkara tersangka Jessica akan
dibebaskan hakim atau tidak terbukti tersangka JESSICA melakukan pembunuhan
Korban Mirna karna tidak dapat dibuktikan niat dari tersangka JESSICA melakukan
pembunuhan korban MIRNA dalam memasukkan racun sianida kedalam gelas korban
Mirna.
B.Rumusan Masalah.
Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat
ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
1.Apakah kata niat perlu dibuktikan
dalam perkara pembunuhan
2.Apakah Kata niat perlu dirumuskan dalam perkara pembunuhan
dalam Pasal 340 KUHP.
C.Metode Penulisan.
1.Pendekatan Masalah.
Penulisan menggunakan pendekatan
juridis normatif dengan
mengindentifikasi permasalahan pokok
bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan .
2.Sumber Bahan Hukum.
a.Sumber bahan hukum berupa hukum primer
yang bersifat mengikat berupa
peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ada kaitannya dengan
masalah yang dibahas,
b.bahan
hukum sekunder berupa buku-buku literatur, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang berhu
atau tujuan bungan dengan permasalahan diatas.
D.PEMBAHASAN.
1.Tinjauan Juridis
a..Kata niat.
Menurut kamus besar bahwa Niat 1.maksud atau tujuan suatu perbuatan,
2.kehendak (keinginan di hati) akan melakukan sesuatu 3.janji untuk melakukan sesuatu jika cita-cita atau
harapan terkabul(.berdasarkan hal tersebut kata niat itu merupakan maksud yang merupakan tujuan untuk melakukan
perbuatan tersebut .inti niat apa maksud
,keinginan,cita-cita yang mengetahuinya hanya dia sendiri yang tau... Tidak
mungkin niat seseorang diketahui orang lain kalau tidak diberitahukannya secara
jujur terkait dalam perkara kejahatan. Hampir semua orang yang dituduh melakukan kejahatan selalu
membantah bahwa ia tidak me;akukan kejahatan seperti perkara tersangka JESSICA
tidak pernah mengakui melakukan pembunuhan korban Mirna dengan maksud untuk
bebas dari hukum atas perbuatannya itu, demikian juga setiap aparat yang
dituduh melakukan p0erbuatan korupsi selalu membantahnya bahwa dia tidak
melakukan perbuatan korupsi selalu menyatakan selalu bersih dari perbuatan
korupsi dalam memimpin wilayah hukumnya. Niat yang sebenarnya yang dilakukan
melakukan perbuatan kejahatan dan selalu menyembunyikan niat yang sebenarnya
dalam melakukan kejahatan, untuk menghindar dari jeratan hukum.
b.P asal 338 KUHP
Bunyi Pasal 340 KUHP Barangsiapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa orang lain dihukum
karena makar mati , dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun .
Pasal 340 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja dan dengan
direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain , dihukum,
karena pembunuhan direncanakan (moord),
dengan hukuman mati atau penjara seumur
hidup atau penjara sementara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Dalam kedua pasal tersebut
pasal 338 dan pasal 340 KUHP yang merupakan unsur perbuatan pembunuhan hanya
unsur sengaja sedangka unsur niat tidak
ada diatur dalam perkara pembunuhan, maka yang dibuktikan adalah unsur sengaja
yaitu perbuatan tersebut dikehendakinya atau seseorang membunuh orang lain,
maka matinya korban tersebut sesuai dengan kehendak sipembunuh, sedangkan arti
niat tersebut sudah termasuk dalam unsur sengaja tersebut,sehingga kata niat
tidak perlu dibuktikan dalam pembunuhan tersebut karna sudah dibuktikan dalam
unsur sengaja yaitu bahwa perbuatan kejahatan tersebut dikehendaki si pelaku.
2.Teori schuld atau Kesalahan.
Setiap perbuatan pidana
harus mengandung unsur kesalahan barulah
pelakunya dapat dihukum sesuai perbuatannya.
Dalam Teori kesalahan dimana sipelaku adalah seorang manusia, maka hubungan ini
adalah mengenai hal kebatinan, yaitu hal
kesalahan si pelaku tindak pidana (schuld-verband)
.Hanya dengan hukuman batin ini perbuatan yang dilarang dapat dipertanggungjawabkan pada si pelaku. Dan baru kalau ini
tercapai maka betul-betul ada suatu tindak pidana yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman
pidana (geen strafbaar feit zonder schuld).[1]
Dalam Buku II KUHP selalu mengandung
unsur “ kesalahan” dari pihak pelaku
tindak pidana yaitu kesengajaan atau culpa.. Jadi seseorang melakukan kejahatan dapat dihukum
atau tiada hukuman tanpa kesalahan,pernyataan ini merupakan Putusan Pengadilan Tertinggi Hoge
Raad Tanggal 14 Februari 1916 berpendapat dengan semboyan”tiada hukuman pidana
tanpa kesalahan”.
Teori Schuld dalam perbuatan
pidana dimana perkataan “Schuld” bila
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yang paling mendekati artinya adalah “Kesalahan”[2]
.Kesalahan yang dilakukan tersebut dikehendaki dan dengan keinsyapan terdakwa.
Menurut Simons bahwa kesalahan itu salah
satu syarat dari rumusan mengenai “strafbaar
feit” atau “delict”.Rumusan Prof.Simons “een
strafbaar feit is een strafbaar gestel de onrechtmatige (wederrechtelijke),met
schuld in verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar person”.(
Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
dengan sengaja,itu dinyatakan sebagai perwujutan dari pada
kehendak orang itu (uiting van de wil van iemand)
Rumusan Simons ,untuk menganggab suatu perbuatan sebagai “strafbaar
feit” atau “delict”,perbuatan itu
harus memenuhi beberapa syarat,yaitu :
1).Perbuatan itu harus
merupakan perbuatan manusia.
2).Perbuatan itu harus
dilakukan “gewild” (dikehendaki) atau “bwust”
(dengan ke-insafan) dan bukan suatu
perbuatan sebagai akibat dari “gerakan
reflex”.
3).Perbuatan itu harus merupakan
perbuatan yang bertentangan atau melawan
hukum (mederrechttelijke).
4).Perbuatan itu harus
dilakukan oleh seseorang yang toerekeningsvatbaar.
Dan akhirnya “toerekeningsvatbaarheid” dari orang
tersebut itu adalah yang ada hubungan nya dengan “schuld-nya (kesalahannya).[3]
Pendapat Noyon,mengatakan bahwa
untuk masalah ,”kesalahan” sebaiknya dibahas mengenai, hal yang berhubungan
dengan penerapan (toepassing) hukum positif. Bukan tentang hakekat yang sebenarnya dari kesalahan itu. Diakuinya pula adanya ketidak pastian tentang sejauh mana ciri-ciri dari kesalahan berlaku dalam hukum
positif.
Dikemukakan bahwa umumnya ciri-ciri dari kesalahan berhubungan dengan hukum positif adalah :
1).Bahwa pelaku mengetahui atau harus dapat mengetahui hakekat dari kelakuannya dan keadaan yang
bersamaan dengan kelakuan itu, (sepanjang keadaan-keadaan itu ada hubungannya);
2).Bahwa pelaku mengetahui atau patut harus menduga bahwa
kelakuannya itu bertentangan dengan hukum (onrechhtmatig);
3).Bahwa kelakuannya itu
dilakukan , bukan karena sesuatu keadaan
jiwa yang tidak normal (Vide Pasal : 44
KUHP);
4).Bahwa kelakuannya
itu dilakukan, bukan karena
pengaruh dari sesuatu keadaan darurat/paksa.[4]
Selanjutnya Pompe berpendapat bahwa mengenai
kesalahan,dilihat dari kehendak , kesalahan itu
merupakan bagian dalam dari kehendak pelaku , sedangkan sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid), merupakan bagian luar dari padanya. Artinya, kesalahan merupakan kelakuan yang bertentangan dengan hukum yang (seharusnya) dapat dihindari ( vermijbbare wederrechttelijke gedraging ) , yaitu penggangguan
ketertiban umum yang (seharusnya) dapat dihindarkan. Sedangkan sifat melawan hukum , merupakan kelakuan yang bertentangan dengan hukum , untuk
kelakuan mana ia dicela,
demikian juga Schreuder mengatakan
bahwa untuk pengertian kesalahan menurut
hukum pidana ,menuntut adanya 3 ciri-ciri atau unsur-unsur yaitu :
1).Kelakuan yang bersifat melawan hukum,
2).Dolus atau Culpa,
3).Kemampuan bertanggungjawab
pelaku.
Jika ketiga unsur ini terdapat barulah
kita dapat mengatakan adanya
“kesalahan-pidana”.[5]
Dapat disimpulkan bahwa “unsur kesalahan” itu, mempunyai
unsur-unsur, yaitu :
1)
Kemampuan
bertanggungjawab,
2)
Kesengajaan
atau kealpaan, (sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian dari hubungan bathin dengan perbuatannya pelaku),
3)
Tidak
adanya alasan pemaaf.
4)
Unsur perbuatan pidana
adalah :
a.Formil :
Perbuatan yang oleh
aturan hukum pidana dinyatakan sebagai
perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
b.Materil :
Bersifat melawan
hukum.
Perlu dipahami mengenai kata
sengaja yaitu suatu yang “ dikehendaki dan diketahui “ (willen Weten), dan mengenai Teori sifat sengaja yaitu Teori
Kehendak (Wilstheori) dan Teori membayangkan (voorstellingstheori). Teori kehendak (wilstheori) bahwa teori kehendak “kesengajaan” adalah apabila akibat sesuatu perbuatan dikehendaki dan bahwa akibat itu menjadi maksud dan tujuan (strekking) dari perbuatan yang dilakukan itu, sedangkan menurut
teori membayangkan itu bahwa manusia hanya dapat menghendaki suatu akibat , manusia hanya
dapat mengingini , atau membayangkan
adanya suatu akibat. Dari teori tersebut yang dianut,diterapkan dalam memori penjelasan resmi (M.v.T) adalah teori kehendak.[6]
Istilah opzet sebagai tujuan, Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja sedang perbuatan demikian juga
perlu pemahaman tidak ada alasan pemaaf ,alasan pemaaf, ialah alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa, apa yang dilakukan terdakwa tetap bersifat melawan hukum, tetapi tidak
dapat dipidana sebab ada kesalahannya.[7]
Maka perbuatan yang dilakukan merupakan
perbuatan kejahatan tetapi tidak bisa dihukum karna ada alasan pemaaf. alasan pemaaf dalam tindak pidana ada dua yaitu :
a.Dari daloam dirinya sendiri. .
Karena sebab yang ada pada diri
orang itu sendiri,tercantum dalam pasal
44 ayat (1) KUHP :” Barangsiapa
mengerjakan sesuatu perbuatan ,
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau
karena sakit berubah akal , tidak
boleh dihukum.
b.dari luar
keadaan si pembuat
Karena sebab
dari luar keadaan si pembuat.
Sesuatu perbuatan tidak dapat dihukum karena sebab
atau oleh keadaan sekitarnya ( uitwendige
ooraak).[8]
antara lain adalah :
1).Dalam keadaan
berat lawan atau kedaan terpaksa (overmacht) yang diatur dalam pasal 49 KUHP “(1) Barang siapa melakukan perbuatan , yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau
kepuyaan orang lain, dari pada
serangan yang melawan hak dan
mengamcam dengan segera pada saat
itu juga, tidak boleh dihukum. (2) Melampaui batas pertahanan yang
sangat perlu , jika perbuatan itu dengan
sekonyong-konyong dilakukan karena perasaan tergoncang dengan segera
pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.[9]
2).Karena melaksanakan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 50 KUHP :”Barang siapa melakukan
perbuatan untuk menjalankan peraturan undang-undang , tidak boleh
dihukum.[10]
3).karena melaksanakan perintah
jabatan yang diatur dalam Pasal 51 KUHP :”
(1) Barang siapa melakukan perbuatan
untuk menjalankan perintah
jabatan yang diberikan oleh kuasa
yang berhak akan itu, tidak boleh
dihukum. (2) Perintah jabatan yang
diberikan oleh kuasa yang tidak berhak tidak membebaskan dari hukuman, kecuali jika pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya
memandang bahwa perintah seakan –
akan diberikan kuasa yang berhak
dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai yang dibawah perintah tadi.[11]
4).Tolak pangkal dari memasukkan
kesalahan sebagai unsur dari pertanggungngan-jawab pidana adalah : Orang hanya akan dipidana , jika ia mempunyai pertanggungan jawab pidana. Dan
dasar dari dipidananya sipelaku adalah
atas asas :”Tiada dipidana jika tiada kesalahan “.[12]
SCHULD TERDIRI DARI
KESENGAJAAN DAN CULVA.
1.shuld sebagai kesengajaan.
Istilah Schuld ini dapat
ditafsirkan dalam beberapa arti,yaitu :
1).Schuld dalam arti “ethis social”.
Dari sudut ini schuld itu berarti : hubungan antara jiwa seseorang ,yaitu yang melakukan perbuatan ,dengan perbuatannya
atau hubungan jiwa sipembuat dengan akibat perbuatannya,dan hubungan jiwa itu
adalah sedemikian rupa ,hingga
perbuatan atau akibat daripada
perbuatan yang dilakukannya
itu,berdasarkan pada jiwa sipelaku,dapat dipersalahkan kepadanya,hal ini disebut schuld dalam arti luas.
2).Schuld dipandang dari sudut “hukum pidana’ (in strafrechtelijke).
Yang dimaksud
dengan schuld dalam arti hukum pidana ini,adalah bentuk
schuld dengan kesengajaan (dolus) dan
culpa[13].
3).Kesengajaan (Dolus atau opzet)
Masalah Kesalahan atau Schuld
dalam bentuk kesengajaan atau dolus atau opzet. yaitu :
diartikan “sengaja” atau “kesengajaan”.Didalam
KUHP tidak ada merumuskan apa yang
dimaksudkan dengan “opzet”.Walaupun demikian pengertian “opzet “ ini sangat penting, oleh karena opzet ini merupakan unsur daripada sebagian besar dari delict..Untuk dapat mengetahui apa yang dimaksudkan dengan opzet,maka sebagai lazimnya dicari
didalam riwayat pembentukan KUHP.didalam Memorie
van Toelichting (Penjelasan Undang-undang),dari sumber itu kita mencari
“sejarah interpretasi dari Undang-undang” yaitu pengertian dari pada
Undang-undang itu.
a).Kesengajaan (Dolus atau opzet)
Didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) diterangkan bahwa yang dimaksud
dengan opzet “willens en weten” .Adapun yang dimaksud “willens en weten”adalahSeseorang yang melakukan sesuatu
perbuatan dengan sengaja,harus
menghendaki (willen) perbuatan itu,serta
harus menginsafi/mengerti (weten)
akan akibat dari perbuatannya itu. Jadi kita menghendaki apa yang kita akan
perbuat beserta akibatnya.
Opzet itu dapat dipandang dari sudut lain
tetapi didalamnya mengandung kesenganjaan terkandung didalamnya unsur kesalahan
.Jadi opzet yaitu melaksanakan sesuatu perbuatan ,yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak. Atau dengan
kata lain kesengajaan atau opzet
adalah ditujukan terhadap sesuatu
perbuatan ,dengan demikian kesengajaan
sebagai keinginan,kemauan,dan kehendak. Menurut van Hamel , bahwa dalam
suatu voltooid delict, atau dalam
suatu delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang
atau dengan timbulnya akibat yang
dilarang, opzet itu hanyalah dapat
berkenaan dengan “ apa yang secara nyata
telah dilakukan” dan “apa yang secara nyata telah ditimbulkan “, oleh si
pelaku,khususnya dengan apa yang termasuk ke dalam pengertian speciale
bestanddelen atau unsur-unsur khusus
dari suatu delik khusus.[14]
Dalam
Kesengajaan ada teori yang mengandung arti
dikehendaki dan diketahui yaitu :
1).Teori kehendak.
Kehendak adalah kehendak yang diarahkan pada terwujutnya
perbuatan seperti dirumuskan dalam wet (de
op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil) . Teori
kehendak ini paling tua dan pada masa timbulnya
teori yang lain mendapat
pembelaan kuat dari von Hippel guru
besar di Gottingen,Jerman. Di Negeri Belanda antara lain adalah Simon.
2).Teori Pengetahuan (voorstellingstheorie)
Kesengajaan pengetahuan adalah
kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan wet (de wil tot handelen bj voorstelling van de tot de wettelijke
omschrijving behoorende bestandelen).
Melihat lebih jauh
tentang istilah opzet dalam KUHP , bahwa opzet secara umum mempunyai
tiga bentuk , yaitu :
1).Opzet sebagai
tujuan.
Opzet ini akan terjadi apabila seseorang akan melakukan suatu perbuatan dengan sengaja sedang perbuatan tersebut memang merupakan “tujuan” dari pelaku.
2).Opzet dengan
tujuan pasti atau yang merupakan keharusan.
Bentuk opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan mempunyai tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi disamping akibat yang dituju itu pelaku insaf
atau menyadari , bahwa dengan melakukan perbuatan untuk menimbulkan
akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut pasti akan menimbulkan akibat lain
(yang tidak dikehendaki).
3).Opzet dengan kesadaran akan kemungkinan.
Opzet ini juga disebut “opzet” dengan syarat” (voordaardelijk opzet) atau disebut juga dolus
eventualis.
Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud menimbulkan
suatu akibat tertentu, tetapi orang
tersebut sadar, bahwa apabila ia
melakukan perbuatan untuk mencapai akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut
mungkin akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang. Terhadap akibat
lain mana bukan merupakan tujuan yang
dikehendaki, tetapi hanya disadari
kemungkinan terjadinya.[15]
Menurut Pompe bahwa
perbedaan tidak terletak pada kesengajaan untuk mengadakan kelakuan (positif maupun
negatif) itu sendiri yang oleh
dua-duanya disebut sebagai
kehendak,tetapi terletak dalam kesengajaan terhadap unsur-unsur lainnya (sejauh
harus diliputi kesengajaan),yaitu akibat
dan keadaan yang menyertainya.Menurut van Hattum menyatakan bahwa
perbedaan letaknya tidak dalam bidang juridis,tapi dalam bidang pcychologis:
Dan hasil-hasilnya kedua teori
tersebut kurang lebih adalah
sama,sehingga pada umumnya tampak perbedaan
dalam terminology saja, sedangkan menurut Moeljatno bahwa perbedaan
tersebut cukup kiranya kalau dinyatakan ,bahwa teori pengetahuan lebih
memuaskan baginya,karena dalam
kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan. Sebab untuk menghendaki sesuatu orang lebih dahulu sudah harus
mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Tapi apa yang
diketahui seseorang belum tentu juga
dikehendaki olehnya.Lagi pula kehendak merupakan arah,maksud atau tujuan, hal mana berhubungan dengan motif (alasan mendorong untuk berbuat) dan tujuannya perbuatan. Konsekuensinya ialah bahwa untuk
menentukan bahwa sesuatu perbuatan dikehendaki oleh terdakwa, hematnya
Moeljatno yaitu harus dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan
motifnya untuk berbuat dan
tujuannya yang hendak dicapai, serta
antara motif , perbuatan dan tujuan
harus ada hubungan kausal dalam
batin terdakwa.[16]
2.Kelalaian atau Culpa.
Culpa
disebutkan schuld dalam arti sempit
sebagai perbandingan dari “schuld dalam arti luas” yang meliputi
dolus dan culpa.Untuk menghilangkan salah faham,maka Satochid Kartanegara
menganjurkan lebih baik jangan dipergunakan
istilah ‘kesalahan dalam arti
sempit” dalam arti culpa,akan tetapi
lebih baik dipergunakan istilah
“kealpaan” atau “kelalaian’ dan Pompe juga mempergunakan istilah
“kealpaan’.
Didalam doctrine ditentukan
bahwa Culpa harus memenuhi dua
syarat,yaitu :
1).Tiada
kehati-hatian yang dipergunakan atau
tiada ketelitian yang diperlukan.
2).Akibat yang dapat diduga sebelumnya, atau keadaan atau akibat yang
dapat diduga sebelumnya yang membuat
perbuatan tersebut itu menjadi perbuatan
yang dapat dihukum.[17]
Dari segi kesalahan
tersebut dibedakan antara “kesengajaan”
dan “Kelalaian atau kealpaan”. Perbuatan sengaja (doleus) ialah perbuatan yang akibatnya diketahui dan dikehendaki sipelaku. Kelalaian atau kealpaan (culpoos) adalah, perbuatan yang kurang
hati-hati , perbuatan yang lalai dan
yang menimbulkan akibat, hukum yang
tidak dikehendaki, yang diinginkan. Perbedaan ini penting untuk menentukan ukuran hukumannya, berat ringannya hukuman
yang dikenakan oleh Pengadilan.[18] Didalam Undang-undang hukum pidana tidak
memberikan perumusan tentang apa yang dimaksudkan dengan culpa hanya didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) sewaktu
Menteri Kehakiman Belanda mengajukan rancangan undang-undang hukum pidana
diberi keterangan mengenai apa yang dimaksud dengan schuld yaitu : yang dimaksud dengan “kelalaian” adalah :”kekurangan
pemikiran yang diperlukan (gebrekken het
nodige denken). “kekurangan
pengetahuan/pengertian yang diperlukan” (gebrek
aan de nodige kennis).
“kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan”[19].
Van Hamel membagi culpa atas dua
jenis :
a).Kurang
melihat ke depan yang perlu, bahwa terdakwa tidak membayangkan secara tepat
atau sama sekali tidak
membayangkan akibat yang akan terjadi.
b).Kurang hati-hati yang
perlu, misalnya ia menarik picu pistol
karena mengira tidak ada isinya pada hal ada.
Berdasarkan
golongan sipelaku itu berbuat lain,maka culpa ada dua hal yaitu :
(a).Sipelaku telah berbuat schuld yang menyolok atau CULPA LATA,sedang
(
b).Dalam hal ini ,sipelaku telah
berbuat kesalahan ringan atau “CULPA
LEVIS”.
Dalam hal
tersebut bahwa yang dianut oleh doctrine
adalah ajaran kesalahan culpa lata,jenis
schuld ini adalah berupa bentuk schuld
yang berat.,demikian juga Jurisprudensi menganut culpa lata ini,yang oleh H.R dengan arrestnya
tertanggal 21 Nopember 1932 merumuskan sebagai :”sedikit banyak merupakan
kesalahan disebabkan oleh karena
tidak ada kehati-hatian yang
menyolok”.[20]
Dengan demikian Yang
dimaksud dengan culpa lata adalah “ bila
sipelaku berbuat lain daripada perbuatan
rata-rata orang yang segolongan dengan
sipelaku”.
Berdasarkan hal
tersebut diatas H.R menyatakan suatu
asas didalam arrestnya,azas mana juga
diakui di dalam lapangan ilmu pengetahuan ilmu hukum pidana,
yaitu:”tiada hukuman tanpa schuld (kesalahan) dan mengenai
kejahatan,schuld itu harus
dibuktikan terlebih dahulu.Wirjono Prodjodikoro
cocok dengan pernyataan “ `tiada hukuman pidana
tanpa kesalahan” terkait pada umumnya dalam meninjau hukum pada umumnya,dan Mahkamah Agung
Indonesia dalam putusannya tanggal 13
April 1957 menganggap berlakunya prinsip ini di Indonesia sebagai sesuai dengan rasa keadilan.[21].
E.Kesimpulan.
Berdasarkan hal rsebut diatas dapat
disimpulkan sebagai berikut.
1.Kata niat tidak perlu dibuktikan dalam
perkara kejahatan karna bukan unsur perbuatan kejahatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 340 KUHP.
2.Kata niat sudah termasuk dalam unsur
sengajayang merupakan salah satu unsur dari perpembunuhan sebagaimana diatur
dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
F.Saran.
Bertalian
dengan kesimpulan diatas disarankan agar dalam membuktikan perkara pembunuhan
tidak perlu membuktikan niat karna niat tersebut sudah termasuk unsur sengaja
bahwa perbuatan tersebut dikehendaki si pembunuh.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
[1]
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas
Hukum Pidana di Indonesia,Penerbit PT.Refika Aditama, Cetakan keempat,Februari
2011,hal 65.
[2]
Satochid
Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 242.
[4]
Kanter dan Sianturi,Asas-Asas
Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta
2002 ,hal 162.
[7]
Bachsan Mustafa, Sketsa Dari
Tata Hukum Indonesia ,Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal
87.
[8]
Umar Said Sugiarto, Pengantar
Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari 2013 ,hal
243.
[9]
Soesilo.R, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia,Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996 ,hal 64.
[13]
Satochid
Kartanegara ,log.cid , hal 244.
[15]
Tongat, Hukum Pidana Materiil,
Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, Cetakan Pertama
September 2002 ,hal 7-8.
[16]
Moeljatno , Asas-Asas Hukum
Pidana,Penerbit Rineka Cipta, Cetakan Ketujuh, September 2002 ,hal 171-173.
[18]
Bachsan Mustafa, Sketsa Dari
Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico, Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal
86.
[19]
Satochid
Kartanegara ,ibid ,hal 289.
DAFTAR PUSTAKA
Bachsan Mustafa,
Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico, Bandung, Edisi Kedua :
Oktober 1982
,
Lamintang.P.A.F,
Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia , Penerbit Sinar Baru Bandung Cetakan Pert
Moeljatno , Asas-Asas
Hukum Pidana,Penerbit Rineka Cipta, Cetakan Ketujuh, September 2002 ,.
Osman
Simanjuntak, Teknik Perumusan Perbuatan – Pidana dan Azas-azas Umum.
Soesilo.R, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia,Bogor, Cetak Ulang, Tahun
1996 ,hal 64.
Satochid
Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa...
Tongat, Hukum Pidana
Materiil, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, Cetakan Pertama
September 2002.
Umar Said Sugiarto,
Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari
2013.
Wirjono
Prodjodikoro, Asas-AsasHukum Pidana di Indonesia,Penerbit PT.Refika Aditama, Cetakan
keempat,Februari 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar