A.PENDAHULUAN.
Baru-baru ini Para Ustad se Banten
menerima informasi dari masyarakat Banten pada saat memberikan Kotbah kepada
Masyarakat di Mesjid-Mesjid dan dari kotbahnya menghina Wakil Presiden Makruf
Amin dan tidak pantas dituduhkan kepada Makruf Amin dan juga mempiralkannya
kepada masyarakat umum. apalagi Makruf Amin sesepuh babad banten menimbulkan
kemarahan bagi Ustad se-Banten lalu pada Tanggal 5 Desember 2019 Jafar Sodiq
dilaporkan ke-Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.pada hal Makruf
Amin sebagai Wakil Presiden selaku pihak yang dihina tidak mempermasalahkannya dan sudah memaafkan
perbuatannya.
B.WAKTU
PILPRES.
Wakil Presiden
Makruf Amin menyatakan bahwa penghinaan tersebut dilakukan Jafar Sodiq atas
dirinya terjadi sekitar masa
kampanye bulan Agustus September pada
saat Pilpres Periode 2019-2024 dan Makruf Amin telah memaafkan perbuatannya dan
tidak ikut melaporkan Jafar Sodik ke polisi,karna perbuatan yang sudah terjadi
tidak perlu diperpanjang sikap Wakil Presiden Makruf Amin suka memaafkan yang
menyakiti hatinya suatu tindakan terpuji sesuai Ajaran Agama yang dianutnya
untuk terciptanya kedamaian bagi Masyarakat Indonesia serta sepadan dengan
Jabatan yang dipangkunya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia merangkap
Jabatan Wakil Presiden RI saat ini. Pada umumnya anggota masyarakat sulit memaafkan perbuatan orang lain yang
menyakiti dirinya sendiri dan biasanya justru mengedepankan Jabatan yang sedang
disandangnya dengan penuh kesombongan dan keangkuhan akan membalas perbuatan
yang dapat dilakukan terhadap yang menyakiti dirinya sendiri.
C.PELAPOR.
Setelah
mengetahui penghinan tersebut sekitar Tanggal 5 Desember 2019 Sesepuh Babat
Banten tidak bisa menerima penghinaan tersebut maka setelah mempelajari masalah
penghinaannya tanggal 5 desember
2019 melaporkan Jafar Sodik ke
Polisi,walapun peristiwa penghinaan tersebut terjadi pada saat Kampanye Pilpres.
D.PERBEDAAN
DELIK ADUAN ATAU DELIK BIASA.
1.Ddelik biasa.
Suatu perbuatan
yang terjadi ada atau tidak ada laporan dari masyarakat atau orang yang
dirugikan sebagai korban,penyidik polisi dapat bertindak melakukan Pemeriksaan
penjahat atas perkara tersebut. Tindakan
Polisi disini untuk melindungi kepentingan Masyarakat Umum, Seperti kasus
pencurian,pembunuhan,korupsi dll
2.Delik Aduan.
Pihak yang dirugikan nama baiknya
karna penghinaan melakukan pengaduan kepada Penyidik Polisi. Pengaduan ini
harus secara langsung diadukan yang dirugikan nama baiknya,jika yang mengadukan dilakukan teman baiknya,
pacarnya atau pihak lain tidak sah dan pengaduan yang dilakukan orang yang
bukan disakiti pengaduannya ditolak Penyidik Polisi atau yang disakiti lewat
Pengacaranya mengadukannya ke
Polisi tetap tidak sah.
a.Delik aduan berlakunya untuk umum dan
wakil presiden :
1).delik aduan khusus wakil presiden
ri.
Masalah penghinaan masuk Delik
aduan tetapi Khusus Presiden Delik Aduan
menjadi Delik Biasa menyampaikan Kepolisi disebut Laporan Polisi yang intinya
walaupun tidak ada yang melaporkan, Polisi dapat Memeriksa si penghina tetapi
lebih baik lagi kalau ada yang melaporkannya ke Polisi. Hal ini syaratnya hanya
untuk Jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal yang dilanggar penghina Wakil
Presiden diatur dalam Pasal 134 KUHP
bunyinya, Penghinaan dengan sengaja Presiden dan Wakil Presiden diancam dengan
pidana penjara paling lama 6 tahun,atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
2).Delik Aduan Untuk Masyarakat Umum.
Delik Aduan
untuk Masyarakat Umum harus ada pengaduan sacara langsung dari yang nama
baiknya dirugikan, karna tindakan melakukan pemeriksaan untuk melindungi nama
baik yang disakiti,delik aduan yang berlaku kepada masyarakat umum diatur dalam
Pasal 310 KUHP .bunyinya,barangsiapa
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,yang madsutnya terang supaya hal
itu diketahui umum,diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah
3.sah
tidaknya laporan sipelapor/pengadu.
Dalam laporan Sipelapor yang dilakukan Para
Ustad Banten ke Polisi ketentuannya bila dalam Penghinaan yang dilakukan Jafar
Sodik kepada Makruf Amin yang dihina ada terkait dengan jabatannya selaku
Wakil presidennya sudah memenuhi syarat
laporannya dapat dikenakan pasal 134 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara ,tetapi bila Jafar Sodik
Menghina Makruf Amin hanya
masalah pribadinya Makruf Amin dan sama sekali Penghinaan tidak ada hubungannya
dengan Jabatan Wakil Presiden,laporan yang dilaporkan Ustad Banten tidak sah
demikian juga Makruf Amin Mewakilkan sama pengacaranya mengadukannya tetap
tidak sah karna yang menyampaikan
pengaduan tersebut harus diadukan secara langsung oleh Makruf Amin ke Polisi dan pengaduan ini sah
dan polisi memeriksa semua yang terkait penghinaan tersebut terutama Jafar
Sodiq sebagai tersangka dan saksi-saksi
dan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut dengan Dakwaan melanggar Pasal 310 KUHP
dengan ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
4.LAPORAM USTAD BANTEN TIDAK SAH.
Penghinaan Jafar Sodiq kepada
Makruf Amin tidak sah sebagai berikut :
a.Penghinaan Bukan Untuk Wakil Presiden
Penghinaan yang dilakukan Jafar
Sodiq sekitar masa Kampanye Pilpres Indonesia sekitar Bulan Agustus-September
2019 kepada Makruf Amin dan saat itu
belum Wakil Presiden Defenitif, baru Calon Wakil Presiden ,dan Jabatan Makruf
Amin dalam masa kampanye sebagai Ketua Majelis Utama Indonesia,dan laporan
Ustad Banten kepada Polisi tidak sah. Tidak bisa menyalahkan Jafar Sodiq
melanggar Pasal 134 KUHP karna Pasal 134 ini mensyaratkan menghina Presiden
atau Wakil Presiden pada hal Jafar Sodik nmenghina Makruf Amin selaku Ketua
Umum Majelis Ulama Indonesia dan masih Calon Wakil Presiden belum wakil
presiden defenitif, dengan demikian
laporan Ustad Banten Tidak Sah dan Polisi tidak berwenang Memeriksa Jafar Sodiq
sebagai Tersangka melanggar Pasal 134 KUHP.
Pasal 134 KUHP delik aduan dikelompokkan
delik biasa khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden .
b.Delik Aduan Biasa Tidak
Melanggar Pasal 310 KUHP.
Ustad Banten yang melaporkan
Jafar Sodiq ke Polisi tidak sah karna Makruf
Amin yang dihina tidak melaporkan Jafar Sodiq ke Polisi. Syarat delik aduan
biasa dalam hal ini Makruf Amin harus langsung melaporkan Jafar Sodiq
kepolisi,baru sah pengaduannya,bahkan saat ini Wakil Presiden Makruf Amin
memaafkan perbuatan Jafar Sodiq dan tidak mau memperpanjang masalahnya,maka
Jafar Sodiq tidak boleh dipersalahkan melanggar Pasal 310 KUHP.
c.Berdasarkan alasan point a dan
b diatas maka jafar sodiq tidak boleh dihukum baik berdasarkan pasal 134 KUHP maupun Pasal 310
KUHP.
E.KESIMPULAN DAN SARAN .
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Ustad Banten telah melaporkan Jafar
Sodiq yang melakukan penghinaan Wakil Presiden Makruf Amin. Penghinaan atas
Makruf Amin sebagai sesepuh Babad Banten tidak bisa menerima penghinaan yang
dilakukan. Penghinaan yang dilakukan Jafar Sodiq kepada Wakil presiden
merupakan delik biasa. Perbuatan penghinaan masuk kategori delik aduan. Delik
Aduan Khusus Presiden dan Wakil Presiden masuk delik biasa dan siapapun yang
melaporkan sah laporannya.delik aduan untuk masyarakat umum dimana
pengaduan diadukan yang disakiti secara
lamsung kepada Polisi. Penghinaan yang dilakukan Jafar Sodik kepada Makruf Amin
belum Wakil Presiden dan Makruf Amin
tidak pernah melaporkan Jafar Sodiq ke Polisi. Jafar Sodiq tidak bisa
dipersalahkan melanggar Pasal 134 KUHP
dan Pasal 310 KUHP.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa Polisi harus benar-benar meneliti penghinaan yang
dilakukan Jafar Sodiq kepada Wakil Presiden Makruf Amin karna bila penghinaan
Jafar Sodiq ada kaitannya dengan jabatan Wakil Presiden laporan polisinya sah
dapat menerapkan Pasal 134 KUHP, bila penghinaan Jafar Sodik hanya masalah
pribadi Makruf Amin tidak dikaitkan dengan jabatan Wakil Presiden,maka laporan
polisinya tidak sah dan Jafar Sodiq tidak boleh di periksa Polisi ,karna
menurut ketentuan pengaduan harus secara langsung diadukan Makruf Amin ke
Polisi baru pengaduannya sah dan para saksi dan barang bukti diperiksa dan
sebagai tersangkanya Jafar Sodiq.Mengingat Jafar Sodik menghina Makruf Amin
belum Wakil Presiden baru Calon Wakil Presiden maka laporan pengaduan Ustad
Babad Banten tidak sah maka tidak bisa menerapkan Pasal 134 KUHP karna
syaratnya dalam Pasal 134 KUHP adalah Wakil Presiden Definitif demikian juga Makruf Amin tidak pernah
mengadukan Jafar Sodiq secara langsung Kepolisi yang merupakan syarat delik
aduan biasa, maka tidak boleh menyalahkan Jafar Sodiq melanggalk Pasal 310
KUHP.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar