Abstrak
Memborgol koruptor pada waktu di bawa
ke sidang pengadilan demikian sebaliknya setelah kembali ke kantor komisi
Pemberantsan Korupsi (KPK), bila dikuatirkan
melarikan diri tidak masalah di borgol, tetapi bila tidak ada ke
khawatiran melarikan diri hanya bertujuan
mempermalukan para koruptor kepada masyarakat tidak di perbolehkan. Menyatakan
yang benar saja tidak boleh bila berniat mempermalukan, seperti Koruptor yang
sudah di putus hakim yang sudah mempunyi kekuatan hukum yang pasti, tidak
diperbolehkan memanggil si koruptor bernada penghinaan, demikian juga seorang
yang cacat kakinya lalu di panggil si pengkor berniat menghina tidak dibenarkan
walaupun benar tubuhnya cacat. Perbuatan yang bertujuan menghina melanggar
Pasal 310 KUHP yang ancaman hukumannya selama sembilan bulan.
A.Pendahuluan.
Pada umumnya lewat mass media Televisi
maupun surat kabar dimana anggota
Masyarakat sering melihat terdakwa
korupsi di bawa aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan demikian juga kembalinya dalam
keadaan tersenyum dan masih bisa
memberikan salam kepada temannya dengan wajah ceria, seperti tidak ada
penyesalan melakukan perbuatan korupsi. Masyarakat melihatnya kesal dan benci
yang mengusulkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar setiap
terdakwa Korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) diborgol agar malu dan tidak menebar pesona
kepada temannya atau kepada anggota masyarakat lainnya. Sepertinya Koruptor
yang sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diproses sesuai
dengan hukum seperti perbuatan biasa saja tanpa ada penyesalan dari koruptor
melakukan perbuatannya yang banyak merugikan keuangan negara dan menimbulkan
kemiskinan bagi rakyat kecil dengan tingkat kehidupan sangat timpang dengan
para koruptor ditengah-tengah masyarakat. Memborgol tahanan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) datangnya dari masyarakat selanjutnya Ketua Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sedang memikirkan menerapkan
memborgol tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu di bawa
sidang dan pulangnya setelah selesai sidang di Bolgol agar dapat dilihat
anggota masyarakat dengan maksud tersangka/terdakwa korupsi merasa malu
demikian juga bila penggunaan rompi oranye bagi terdakwa korupsi bertujuan mempermalukannya.
Disamping itu pernah juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurangi hak
tersangka yang ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana
salah seorang Bupati di daerah Kalimantan akan melantik pegawainya tetapi Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan ijin kepada Bupati tersebut
melantik pegawai pemda yang naik jabatan, pada hal tersangka Bupati tersebut
sebagai tersangka yang dianggap belum bersalah sebelum mendapat putusan hakim
yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
B.Rumusan
Masalah.
Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat ditarik rumusan masalah
sebagai berikut :
1.Apakah memborgol terdakwa korupsi dan
menggunakan rompi warna oranye sesuai kebutuhan pengamanannya atau bertujuan
mempermalukan terdakwa .
2.Apakah memborgol terdakwa korupsi dan
mengunakan rompi warna oranye bertentangan dengan hukum yang berlaku.
C.Metode Penulisan.
1.Pendekatan
Masalah.
Penulisan
menggunakan pendekatan juridis normatif dengan mengindentifikasi permasalahan pokok bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yaitu Kitab
undang-Undang Hukum pidana (KUHP) .
2.Sumber Bahan Hukum.
Sumber bahan hukum berupa hukum primer
yang bersifat mengikat berupa
peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ada kaitannya dengan
masalah yang dibahas, sedangkan bahan
hukum sekunder berupa buku-buku literatur, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang
berhubungan dengan permasalahan diatas.
D.PEMBAHASAN.
1.Tinjauan Juridis
\ a.Tindakan mempermalukan.
Tindakan mempermalukan dengan
kesengajaan perbuatan melanggar hukum. Menurut W.J.S.Poerwadarminta dalam Kamus
Umumnya menyatakan Kata malu 1.merasa sangat tak senang (rendah, hina, dsb)
karena berbuat sesuatu yang kurang baik, bercacat, merasa berkekurangan dsb;
2.= mempermalukan , memberi malu, menjadikan malu;.[1]
Perbuatan mempermalukan dengan sengaja
dengan niat tidak baik tidak dibenarkan, demikian juga perbuatan yang benar
atau kondisi pisik seseorang yang cacat dengan tujuan mempermalukan seseorang
merupakan perbuatan melanggar hukum. Seperti seseorang benar melakukan
perbuatan korupsi yang sudah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti, tetapi bila di panggil si koruptor dengan nada menghina tidak
dibenarkan, sama saja seseorang yang cacad dimana jalannya tidak normal satu
kakinya tinggi dan satu pendek dan jalannya tidak normal, lalu di panggil orang
si pengkor yang nadanya menghina pada hal ada namanya yang diberikan orang
tuanya. Kalau tidak ada maksud menghina cukup memanggil nama yang bersangkutan
dengan baik tanpa ada niat menghina . Tindakan adanya niat mempermalukan tidak boleh dilakukan walaupun memang benar
tubuhnya tidak normal atau cacat. Apa yang benar tersebut di benarkan hukum
tetapi kalau panggilan tersebut dengan bernada mempermalukan tidak dibenarkan.
Seperti perkara pencurian atau perkara korupsi dimana dari hasil pemeriksaan
para saksi, saksi ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti ,
berdasarkan hasil penilaian hakim atas semua fakta dan benar orang itu
melakukan pencurian atau korupsi, lalu hakim menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa pencuri atau korupsi, tetapi berbeda dengan merendahkan /
mempermalukan seseorang bahwa benar seseorang tersebut cacat tubuhnya dimana
jalannya tidak nornal lalu di panggil si pengkor yang bernada mempermalukan
seseorang yang tubuhnya cacat tidak
dibenarkan aturan hukum.
b.Beberapa perbuatan
mempermalukan.
1).Memborgol koruptor.
Koruptor yang di borgol tidak ada
masalah sepanjang ada kekuatiran akan melarikan diri, tetapi bila bertujuan mempermalukannya tidak dibenarkan. Tindakan
mempermalukan itu di lakukan pada waktu membawa terdakwa ke pengadilan demikian
sebaliknya pulang ke Kekomisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk masuk keruang
tahanan. Pada saat berangkat ke pengadilan dan pulangnya sering bertemu dengan
temannya lalu mengirimkan salam lewat lambaian tangannya dan seyumnya sebagai
kebiasaan pergaulan ditengah-tengah masyarakat.
2).Rompi warna biru.
Setiap tahanan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung di
berikan rompi warna oranye untuk di
pakai. Pemakaian rompi oranye untuk
membedakan tersangka korupsi dengan anggota masyarakat tidak ada masalah,
tetapi bila bertujuan mempermalukan agar masyarakat mengetahui sebagai pelaku
korupsi tidak dibenarkan. Penggunaan rompi warna oranye untuk membedakan pelaku
koruptor dengan penjahat pembunuhan, penipuan, penganiayaan yang menggunakan
baju berwarna biru. Pembedaan penggunaan
baju untuk koruptor dengan menggunakan
rompi warna oranye dan terdakwa dalam perkara tindak pidana umum menggunakan
baju berwarna biru, berarti ada kesengajaan mempermalukan terdakwa koruptor
karna perbuatan korupsi dianggap penjahat besar sampai dinyatakan kejahatan
luar biasa (extra ordinary crime )
dan menindaknyapun harus luar biasa (extra
ordinary measure) . Kalau tidak ada niat mempermalukan koruptor lebih tepat
menggunakan baju warna biru baik untuk terdakwa korupsi, pencuri, pembunuh sama-sama
mendapat perlakuan yang sama. Seharusnya semua tersangka baik yang ditangani
penyidik polri, penyidik kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi
(KPK) seharusnya berwarna biru yang di
gariskan pihak Lembaga Pemasyarakatan / Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, karna
semua tahanan sementara yang berada di lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan,
dan lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK)
dibawah kepemimpinan Lembaga Pemasyarakatan. Diberikannya lembaga
kepolisian, lembaga Kejaksaan, dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi
sifatnya hanya membantu ketiga lembaga
tersebut agar lebih muda dan lebih cepat menyelesaikan perkara tetapi dengan
ketentuan tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan.
Bila suatu saat ada yang mempermasalahkan penggunaan rompi warna oranye kepada
para koruptor, yang bertanggung jawab Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bersama Dirjen Lembaga Pemasyarakatan karna tidak ada tegoran yang diberikan
kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak menggunakan rompi warna
oranye dan memerintahkan menggunakan baju warna biru untuk memperlakukan semua
tahanan sementara sama samua tanpa membeda-bedakan warna baju koruptor dengan
warna baju penjahat pembunuhan, penipuan, dll.
3).Menyapu jalanan umum.
Baru-baru ini sekitar bulan Juni-Juli
2017 ada ide Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang
ditayangkan di media sosial Metro TV yang menyatakan saat ini sedang
berkoordinasi dengan beberapa lembaga negara/pemerintah yang bertujuan mempermalukan para koruptor dengan jalan
menyuruh menyapu lapangan Monas atau tempat lain agar masyarakat melihatnya
yang nantinya tidak melakukan korupsi lagi. Rencana menerapkan ide bagi
koruptor untuk menyapu jalan disekitar Monas dan di jalanan umum lainnya kurang
tepat diterapkan kepada koruptor yang pertama kali melakukan perbuatan korupsi,
karna melihat para koruptor yang sudah selesai menjalani hukumannya tidak ada
lagi mantan narapidana korupsi melakukan korupsi yang kedua kalinya berarti
hukuman yang di putus pengadilan sudah
efektif. Semua perkara Korupsi yang sedang disidik kepolisian, penyidik
kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya pemula melakukan
korupsi atau baru pertama kali melakukan perbuatan korupsi dan tidak ada
koruptor melakukan korupsi yang kedua kalinya.
4).Membersihkan WC umum.
Dalam acara Seputar Indonesia Metro TV jam 07.00 Wib hari Selasa Tanggal 15
Agustus 2017, waktu acara dialog dengan masyarakat menyatakan agar para
koruptor disuruh membersihkan WC umum serta menjatuhkan hukuman diatas 20 tahun
atau hukuman mati. Tujuan membersihkan WC umum untuk mempermalukannya
ditengah-tengah masyarakat juga untuk merasakan baunya sendiri, dimana berbagai manusia membuang kotorannya di WC
tersebut.
c.Mengarah
balas dendam.
Terdakwa Korupsi yang sedang atau sedang
menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan harus diperlakukan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku. Terminologi korupsi dari
bahasa latin yaitu corruption atau corruptus,
berasal dari kata corrumpere adalah
suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul
dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa prancis dengan
kata corruption, dan bahasa Belanda
menggunakan kata corruptie
yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[2]
Terdakwa korupsi harus diperlakukan sama dengan terdakwa yang melakukan
kejahatan baik masalah pembunuhan, pencurian, penganiayaan, narkoba ,dan
lain-lain. Jangan menambah-nambah hukuman yang bersifat melanggar etika.
kepantasan karna suatu perbuatan yang sudah diatur dalam Undang-undang dengan
sanksi hukumannya sudah cukup hal tersebut diterapkan kepada terdakwa, dan
jangan menambah-nambah sanksi antara
lain terpidana korupsi dan narkoba tidak boleh mendapat remisi pada hal dalam
ketentuan diperbolehkan mendapat remisi sepanjang dalam menjalankan hukumannya
berkelakuan baik. Terpidana koruptor tidak boleh mengambil pendidikan Pasca
Sarjana S2 dan S3 di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat, pada
hal dalam ajaran Agama menganjurkan carilah ilmu
sampai kenegeri cina. Tindakan para narapidana koruptor kuliah S2 dan S3
di Lembaga Pemasyarakatan tersebut disamping
menambah ilmunya juga menghilangkan stress. Anggota masyarakat memberikan
hukuman tambahan yang bersifat melanggar etika, seakan masyarakat ingin balas
dendam terhadap para koruptor yang sudah memakan uang negara. Hukuman yang di
berikan hakim sudah sesuai dengan
perbuatannya tetapi masyarakat menanggapinya
belum cukup karna korupsi sangat
merugikan Negara.[3]
d.Dikwawatirkan
lari dapat dibenarkan.
Terdakwa pada waktu dibawa kesidang
pengadilan demikian juga pulangnya diborgol aparat Komisi Pemberantasan Korupsi
( KPK) tidak masalah sepanjang ada dugaan terdakwa akan melarikan diri.Tetapi
bila tidak ada kehwatiran melarikan diri
tidak perlu di borgol karna terdakwa tersebut memerlukan kebebasan pada saat
kasusnya diproses dari mulai tahap pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sampai dipersidangan dan sampai
eksekusi putusan hakim, sepanjang terdakwa dalam setiap tahap tindakan atau
proses pemeriksaan bersikap wajar dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Jangan menambah-nambah penderitaan kepada terdakwa diluar ketentuan yang
berlaku.Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan perbuatan korupsi pada saat
dibawa ke pengadilan demikian juga pulangnya ke kantor Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk masuk kedalam ruang tahanan tidak ada yang pernah melarikan
diri, semua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertib masuk keruang
tahanan.
e.Sanksi dan Sengaja mempermalukan.
Memborgol dan menggunakan rompi warna
Oranye bagi terdakwa koruptor yang ditangani aparat Komisi Pemberantasan
korupsi (KPK) dengan tujuan mempermalukan terdakwa dihadapan masyarakat dan
yang dapat dilihat oleh masyarakat luas lewat Media Televisi maupun Media surat
kabar tidak di benarkan. Perbuatan untuk mempermalukan terdakwa melanggar hukum yang diatur dalam pasal 310 KUHP yang berbunyi : “ (1)
Barangsiapa sengaja merusak
kehormatan atau nama baik seseorang
dengan jalan menuduh dia
melakukan sesuatu perbuatan dengan
maksud yang nyata akan tersiarnya
tuduhan itu, dihukum karena menista,
dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500”.[4]
Unsur Pasal 310 KUHP yaitu :
1).Barangsiapa.
Barangsiapa yaitu menunjuk
kepada yang melakukan perbuatan tersebut dalam hal ini Ketua komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Unsur pertama ini telah
terbukti.
2).Sengaja merusak
kehormatan atau nama baik seseorang .
Terdakwa korupsi di
borgol pada waktu di bawa ke pengadilan demikian pulangnya, dan disuruh memakai
rompi warna oranye yang seharusnya menggunakan baju warna biru yang berlaku
kepada semua tahanan sementara untuk seluruh Indonesia, dan menyapu jalan di
monas atau di jalan umum lainnya dengan sengaja mempermalukan/merusak
kehormatan atau nama baiknya.
Unsur kedua telah
terbukti.
3).dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan.
Perbuatan tersebut
dilakukan setiap sidang ke Pengadilan demikian pulangnya selalu di borgol dan
menggunakan rompi warna oranye. Demikian juga para koruptor menyapu jalan
disekitar monas.
Unsur ketiga telah terbukti.
4).dengan maksud yang
nyata akan tersiarnya tuduhan itu.
Dengan di borgolnya
tersangka korupsi dan menggunakan rompi warna oranye, serta menyapu jalan umum
bahwa yang bersangkutan tersiar tuduhannya sebagai pelaku koruptor sesuai
maksud si pelaku.
Unsur keempat telah
terbukti.
Tuntutan atas
terdakwa yang melakukan perbuatan mempermalukan yang melanggar Pasal 310 KUHP
dimana unsur pertama, unsur kedua, unsur ketiga, dan unsur keempat telah
terbukti maka Hakim menghukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai
dengan perbuatannya. Apabila dari 4 unsur tersebut ada satu unsur tidak
terbukti maka hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
f. Senyum dan lambaian tangan para koruptor.
Para Koruptor melakukan senyum
dan melambaikan tangan hanya mengisi
kegiatan yang positip baik bagi dirinya maupun masyarakat.Apapun alasannya para
koruptor tersebut sudah berat hatinya menghadapi kasusnya, dimana para koruptor
sudah dicabut jabatannya, nama baik keluarganya sudah rusak, banyak teman dekatnya dulu sudah menjauh darinya. Sikap terpidana korupsi
yang terseyum dan melambaikan tangannya hanya sekedar memenuhi kebutuhan yang
menyapanya. Para koruptor selama proses
persidangan dan menjalani hukumannya selalu berupaya tetap sehat agar setelah
keluar dari menjalani hukumannya dapat berkumpul dengan keluarga dan mengabdi
kepada mayarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Banyak narapidana
korupsi yang sudah selesai menjalani hukumannya menjadi guru besar disalah satu
Perguruan Tinggi atau memberikan pelajaran bagi siswa S2 dan S3 demikian juga
ada yang menjadi pucuk pimpinan di salah satu organisasi Sosial, menjadi penasehat
beberapa Gubernur, sebab yang dilihat bukan kesalahan masa lalunya tetapi yang diambil dari mantan terpidana
koruptor adalah ilmunya untuk ditularkan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
2.Melanggar
asas Legalitas.
Menggunakan rompi warna oranye dan
memborgol pelaku koruptor yang tidak
diatur dalam Undang-Undang atau peraturan lain bertentangan dengan hukum sama
bertentangan dengan asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut
apabila sebelumnya sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP : Suatu perbuatan tidak dapat di
pidana , kecuali berdasarkn
kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Makna pasal 1 ayat (1)
KUHP ini suatu perbuatan yang sudah diatur dalam undang-undang dapat di hukum,
tetapi suatu perbuatan yang belum diatur dalam undang-undang tidak bisa dihukum
seperti LGBT dimana perkawinan laki-laki
sama laki-laki dan perkawinan perempuan sama perempuan bertentangan dengan
ajaran agama yang ada di Indonesia tidak boleh dihukum karna belum diatur dalam
undang-undang, demikian juga kumpul kebo para tetangganya tidak bisa
menerimanya karna mengotori lingkungannya juga tidak bisa di hukum karna belum
diatur dalam undang-undang. Dikaitkan dengan
penggunaan rompi warna oranye apakah sudah diatur dalam undang-undang
untuk para tersangka koruptor menggunakan rompi warna orannye, kalau belum ada
diatur dalam undang-undang tidak boleh menggunakan rompi warna oranye apalagi
perbuatan tersebut sifatnya hukuman etika atau terkait dengan bathin terdakwa koruptor. Untuk itu Komisi
Pemberantasan korupsi (KPK) untuk menerapkan memborgol dan menggunakan rompi warna oranye dan menyapu jalanan umum
di sekitar monas atau ditempat jalan lain harus terlebih dahulu diatur dalam undang-undang. Asas Legalitas sebagai asas
kepastian hukum. Dalam bahasa latinnya asas “ Nullum Delictum , nulla Poena
Sine Praevia Lege Poenali” atau disingkat
asas “ Nullum Delictum”,. Asas
ini merupakan jaminan untuk keamanan hukum dan melindungi orang-orang terhadap perbuatan sewenang-wenang dari hakim.
Makna Yang terkandung dari asas Legalitas ialah :
a.Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan pidana harus
lebih dahulu dinyatakan di
dalam peraturan perundang-undangan.
b.Dalam menentukan adanya
perbuatan pidana , tidak mungkin
digunakan analogie (kias).
c.Aturan-aturan Undang-undang
pidana tidak mungkin berlaku surut.[5].
Menurut Moelyatno menyebutkan bahwa asas legalitas mengandung
tiga pengertian , yaitu :
a.Tidak ada perbuatan yang dilarang
dan diancam dengan pidana
kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b.Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
c.Aturan-aturan hukum
pidana tidak berlaku surut.[6]
Jika berpegang pada pendapat
Groenhuijsen mengenai asas legalitas
dalam arti klasik ini, maka sejatinya
tidak ada tempat bagi hakim untuk memberikan penafsiran terhadap pengertian sifat melawan hukum di bidang pidana , karena analogi
dilarang diterapkan dalam hukum pidana. Atau,
dengan kata lain, dalam hukum
pidana hanya dikenal pandangan formil. [7]
Menurut Rutgers,
menggambarkan betapa pentingnya aturan “Nulla
poena sine lege” bagi hubungan
antara penguasa dan warganya dan bagi hubungan antara organ-organ Negara sendiri, sehingga ia ditempatkan dalam beberapa konstitusi-konstitusi Negara;
bahkan dalam Universal Declaration of human Rights ia diakui sebagai salah satu
hak essentieel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[8]
3.Warga Binaan.
Melanggar asas Lembaga Pemasyarakatan yaitu memanusiakan manusia yang disebut warga binaan,tidak disebutkan
narapidana yang memberikan kesan jelek.
Dulu Lembaga Pemasyarakatan namanya penjara dengan kesan terpidana diperlakukan
tidak manusiawi sebab dianggap manusia yang tidak berhak mendapat perlakuan
yang baik, terutama kondisi makannya sangat minim, kondisi kesehatannya sangat
buruk, dan pada saat selesai menjalani hukumannya atau keluar dari penjara pisik mantan terpidana sangat kurus dan penuh
kudisan/sakit kulit serta kondisi kesehatannya tidak sehat, keterampilan sama
sekali tidak diberikan. Dalam realisasinya saat ini para terpidana dalam
Lembaga Pemasyarakatan diberikan pendidikan keterampilan dengan harapan apabila
sudah selesai menjalani hukumannya sudah ada pengetahuan dan keterampilan dalam mencari pekerjaan,
sehingga tidak melakukan kejahatan lagi karna sudah ada pekerjaannya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
Keterampilan yang diberikan pihak Lembaga Pemasyarakatan berbagai jenis mulai
pembuatan sapu, pekerjaan kayu yang sifatnya sederhana. Demikian juga soal
makanan sudah teratur tiga kali sehari dengan lauk pauknya minimal ada telor
untuk menjaga kesehatannya yang merupakan perwujutan memanusiakan manusia.
4.Bertentangan
Dengan Landasan Filosofis KUHAP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam penyelesaian kasus korupsi pada umumnya berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Landasan filosofis Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) diatur pada huruf a konsideran, tiada lain daripada “Pancasila”
terutama yang berhubungan erat dengan sila Ketuhanan dan Kemanusiaan.
Dengan landasan sila Ketuhanan, KUHAP mengakui setiap
pejabat aparat penegak hukum maupun tersangka/terdakwa adalah :
a.Sama-sama manusia yang
dependen kepada Tuhan. Sama Makhluk
manusia yang tergantung kepada kehendak
Tuhan. Semua makhluk manusia tanpa
kecuali, adalah ciptaan Tuhan.”
b.Oleh karena semua manusia merupakan hasil ciptaan Tuhan dan
tergantung kepada kehendak Tuhan,
hal ini mengandung makna bahwa :
1).tidak ada perbedaan yang
asasi di antara sesama manusia.
2).Sama-sama mempunyai
tugas sebagai manusia untuk mengembangkan dan mempertahankan kodrat, harkat, dan martabat nya sebagai manusia ciptaan Tuhan.
3).Setiap manusia mempunyai hak
kemanusiaan yang harus dilindungi tanpa
kecuali.
4).Fungsi atau tugas apa pun yang
diemban oleh setiap manusia, hanya semata-mata
dalam ruang lingkup menunaikan
“Amanat” Tuhan Yang Maha Esa.
Dari jiwa fungsi pengabdian melaksanakan amanat Tuhan, dengan cara
menempatkan setiap manusia tersangka/terdakwa sebagai mahluk :
a).manusia hamba Tuhan yang memiliki hak dan martabat kemanusiaan.
b). juga sebagai manusia yang mempunyai hak dan kedudukan
untuk mempertahankan
kehormatan hak dan martabatnya.
Suatu wujud keadilan berlandaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai dimensi
pertanggungjawaban :
a).Terhadap
hukum.
b).Terhadap
diri dan hati nurani sendiri.
c).Terhadap
masyarakat, nusa, dan bangsa, serta
d).Dihadapan
Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap manusia baik sebagai tersangka maupun terdakwa harus
mendapat perlakuan :
1).Sebagai manusia yang mempunyai harkat dan martabat harga diri. Mereka bukan benda mati atau hewan yang boleh diperlakukan sesuka hati.Tersangka/terdakwa bukan barang
dagangan yang dapat diperas dan dieksploitasi untuk memperkaya dan mencari
keuntungan bagi pejabat penegak hukum.
2).Tersangka/terdakwa
harus diperlakukan dengan cara yang
manusiawi dan beradab.Tersangka/terdakwa
bukan binatang dan bukan sampah masyarakat yang dapat diperlakukan dengan kasar, kejam, dan
bengis.Tersangka/terdakwa adalah
manusia yang harus diakui dan dihargai :
(a).Sebagai manusia yang mempunyai derajat yang sama
dengan manusia lain atau equal
and dignity.
(b).Mempunyai hak perlindungan hukum
yang sama dengan manusia
selebihnya atau equal protection on the law.
(c).Mempunyai hak yang sama dihadapan hukum, serta perlakuan
keadilan yang sama dibawah hukum (equal before the law and
equal justice under the law).
Keluhuran dan kesucian moral yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
inilah yang dituntut KUHAP, agar pada
diri dan perilaku setiap aparat penegak
hukum, terpatri semangat kesucian moral
dalam setiap tindakan penegakan hukum,
sehingga jarak antara keadilan yang
mereka wujutkan dalam konkreto, tidak
jauh berbeda dengan keadilan hakiki dibenarkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Landasan filosofis diataslah yang paling utama sebagai landasan cita dan motivasi penegakan hukum menurut KUHAP. Apakah hal ini akan menjadi kenyataan dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia, tentu sangat
kita harapkan. Masalahnya sangat
tergantung pada kesadaran dan
penghayatan jajaran penegak hukum,
disamping keberanian moral seluruh
rakyat mendukung dan melakukan “sosial
kontrol” terhadap aparat penegak hukum. Bukankah landasan filosofis
yang terkandung dalam KUHAP melalui wakil rakyat di lembaga legislative (DPR). Kalau begitu, untuk
menjamin landasan filosofis itu dipedomani
oleh jajaran aparat penegak hukum, harus ada keberanian tanggung jawab moral bagi seluruh rakyat.
E.Kesimpulan
.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Terdakwa Koruptor bila diduga akan melarikan diri dapat di borgol.
2.Bila terdakwa koruptor diborgol dan
menggunakan rompi warna oranye hanya untuk mempermalukan kepada masyarakat umum
merupakan perbuatan melanggar hukum.
3.Terdakwa koruptor sering diberikan sanksi
sosial yang bertentangan dengan filosofis KUHAP atau Filosofis Ketuhanan dan
Kemanusiaan asas Lembaga Pemasyarakatan .
4.Memborgol koruptor dan menggunakan rompi
warna oranye dengan tujuan mempermalukan melanggar Pasal 310 KUHP.
F.Saran.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut.
1.Terdakwa koruptor bila sudah dijatuhkan
hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebaiknya tidak menambah
sanksi sosial yang merugikan pihak terdakwa. Semua hak-haknya baik ada
kepentingannya dengan Pemerintah maupun dengan masyarakat harus dihormati
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Semua perbuatan korupsi yang dilakukan
sudah ditebusnya lewat hukuman yang dijatuhkan hakim, karna hukuman itu sudah
merupakan sanksi tertinggi bagi pelaku kejahatan baik kejahatan koruptor,
Narkoba, Pencurian, dan lain-lain yang
sudah diatur dalam Undang-undang. Setiap
anggota masyarakat terikat terhadap undang-undang tersebut tanpa kecuali
baik statusnya pejabat maupun rakyat biasa sesuai dengan asas equality before the law.
2.Aparat Penegak hukum terutama aparat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati tersangka/terdakwa sesuai
filosofis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu Filosofis
Ketuhanan dan Kemanusiaan bahwa Setiap manusia
baik sebagai tersangka maupun terdakwa harus mendapat perlakuan :
a.Sebagai manusia yang mempunyai harkat dan martabat harga diri. Mereka bukan benda mati atau hewan yang boleh diperlakukan sesuka hati.Tersangka/terdakwa bukan barang
dagangan yang dapat diperas dan dieksploitasi untuk memperkaya dan mencari
keuntungan bagi pejabat penegak hukum.
b.Tersangka/terdakwa harus
diperlakukan dengan cara yang manusiawi
dan beradab.Tersangka/terdakwa bukan
binatang dan bukan sampah masyarakat yang dapat diperlakukan dengan kasar, kejam, dan bengis.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
DAFTAR PUSTAKA
Bachsan Mustafa, Sketsa
Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober
1982 ,
Baharuddin
Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan
Hukum di Indonesia , Penerbit Buku Kompas, Cetakan II: Juni 2002
Juni
Sjafrien Jahja,H, Say No To Korupsi
,Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama,April 2012,
Juniver
Girsang, Abuse Of Power, Penerbit
JG Publishing
KUHAP
dan KUHP Dilengkapi Dengan UU No.27 Th 1999 Tentang Perubahan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Penerbit Sinar
Grafika
Lilik
Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni,
Cetakan ke-1 : Tahun 2007.
Mien
Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas
Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem
Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003.
Oemar
Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum,
Penerbit Erlangga Jakarta.
Poerwadarminta,W.J.S,
Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit
Balai Pustaka, Jakarta 1993, Cetakan XIII-1993.
Soesilo,R,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia,
Bogor, Cetak Ulang Tahun 1996
Yahya
Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar
Grafika, Cetakan Ketujuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar