Rabu, 22 Juli 2020

JURNAL 2 : BORGOL KORUPTOR DAN GUNAKAN ROMPI ORANYE


Abstrak
Memborgol koruptor pada waktu di bawa ke sidang pengadilan demikian sebaliknya setelah kembali ke kantor komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), bila dikuatirkan  melarikan diri tidak masalah di borgol, tetapi bila tidak ada ke khawatiran melarikan diri  hanya bertujuan mempermalukan para koruptor kepada masyarakat tidak di perbolehkan. Menyatakan yang benar saja tidak boleh bila berniat mempermalukan, seperti Koruptor yang sudah di putus hakim yang sudah mempunyi kekuatan hukum yang pasti, tidak diperbolehkan memanggil si koruptor bernada penghinaan, demikian juga seorang yang cacat kakinya lalu di panggil si pengkor berniat menghina tidak dibenarkan walaupun benar tubuhnya cacat. Perbuatan yang bertujuan menghina melanggar Pasal 310 KUHP yang ancaman hukumannya selama sembilan bulan.

 A.Pendahuluan.
     Pada umumnya lewat mass media Televisi maupun surat kabar  dimana anggota Masyarakat sering  melihat terdakwa korupsi di bawa aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  ke pengadilan demikian juga kembalinya dalam keadaan  tersenyum dan masih bisa memberikan salam kepada temannya dengan wajah ceria, seperti tidak ada penyesalan melakukan perbuatan korupsi. Masyarakat melihatnya kesal dan benci yang mengusulkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar setiap terdakwa Korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)  diborgol agar malu dan tidak menebar pesona kepada temannya atau kepada anggota masyarakat lainnya. Sepertinya Koruptor yang sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diproses sesuai dengan hukum seperti perbuatan biasa saja tanpa ada penyesalan dari koruptor melakukan perbuatannya yang banyak merugikan keuangan negara dan menimbulkan kemiskinan bagi rakyat kecil dengan tingkat kehidupan sangat timpang dengan para koruptor ditengah-tengah masyarakat. Memborgol tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datangnya dari masyarakat selanjutnya Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sedang memikirkan menerapkan memborgol tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu di bawa sidang dan pulangnya setelah selesai sidang di Bolgol agar dapat dilihat anggota masyarakat dengan maksud tersangka/terdakwa korupsi merasa malu demikian juga bila penggunaan rompi oranye bagi terdakwa korupsi bertujuan mempermalukannya. Disamping itu pernah juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurangi hak tersangka yang ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana salah seorang Bupati di daerah Kalimantan akan melantik pegawainya tetapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan ijin kepada Bupati tersebut melantik pegawai pemda yang naik jabatan, pada hal tersangka Bupati tersebut sebagai tersangka yang dianggap belum bersalah sebelum mendapat putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

 B.Rumusan Masalah.
     Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
    1.Apakah memborgol terdakwa korupsi dan menggunakan rompi warna oranye sesuai kebutuhan pengamanannya atau bertujuan mempermalukan terdakwa .
    2.Apakah memborgol terdakwa korupsi dan mengunakan rompi warna oranye bertentangan dengan hukum yang berlaku.

  C.Metode Penulisan.
      1.Pendekatan Masalah.
Penulisan menggunakan  pendekatan  juridis normatif dengan  mengindentifikasi permasalahan pokok  bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan  yaitu Kitab undang-Undang Hukum pidana (KUHP) .
     2.Sumber Bahan Hukum.
  Sumber bahan hukum berupa hukum  primer  yang bersifat mengikat  berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan ada kaitannya  dengan masalah  yang dibahas, sedangkan bahan hukum  sekunder berupa buku-buku  literatur, catatan kuliah, karya ilmiah  dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan dengan permasalahan diatas.

 D.PEMBAHASAN.
 1.Tinjauan Juridis
\            a.Tindakan mempermalukan.
                  Tindakan mempermalukan dengan kesengajaan perbuatan melanggar hukum. Menurut W.J.S.Poerwadarminta dalam Kamus Umumnya menyatakan Kata malu 1.merasa sangat tak senang (rendah, hina, dsb) karena berbuat sesuatu yang kurang baik, bercacat, merasa berkekurangan dsb; 2.= mempermalukan , memberi malu, menjadikan malu;.[1] Perbuatan  mempermalukan dengan sengaja dengan niat tidak baik tidak dibenarkan, demikian juga perbuatan yang benar atau kondisi pisik seseorang yang cacat dengan tujuan mempermalukan seseorang merupakan perbuatan melanggar hukum. Seperti seseorang benar melakukan perbuatan korupsi yang sudah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, tetapi bila di panggil si koruptor dengan nada menghina tidak dibenarkan, sama saja seseorang yang cacad dimana jalannya tidak normal satu kakinya tinggi dan satu pendek dan jalannya tidak normal, lalu di panggil orang si pengkor yang nadanya menghina pada hal ada namanya yang diberikan orang tuanya. Kalau tidak ada maksud menghina cukup memanggil nama yang bersangkutan dengan baik tanpa ada niat menghina . Tindakan adanya niat mempermalukan  tidak boleh dilakukan walaupun memang benar tubuhnya tidak normal atau cacat. Apa yang benar tersebut di benarkan hukum tetapi kalau panggilan tersebut dengan bernada mempermalukan tidak dibenarkan. Seperti perkara pencurian atau perkara korupsi dimana dari hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti , berdasarkan hasil penilaian hakim atas semua fakta dan benar orang itu melakukan pencurian atau korupsi, lalu hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pencuri atau korupsi, tetapi berbeda dengan merendahkan / mempermalukan seseorang bahwa benar seseorang tersebut cacat tubuhnya dimana jalannya tidak nornal lalu di panggil si pengkor yang bernada mempermalukan seseorang yang  tubuhnya cacat tidak dibenarkan aturan hukum.
             b.Beberapa perbuatan mempermalukan.
                1).Memborgol koruptor.
                      Koruptor yang di borgol tidak ada masalah sepanjang ada kekuatiran akan melarikan    diri, tetapi bila bertujuan  mempermalukannya tidak dibenarkan. Tindakan mempermalukan itu di lakukan pada waktu membawa terdakwa ke pengadilan demikian sebaliknya pulang ke Kekomisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk masuk keruang tahanan. Pada saat berangkat ke pengadilan dan pulangnya sering bertemu dengan temannya lalu mengirimkan salam lewat lambaian tangannya dan seyumnya sebagai kebiasaan pergaulan ditengah-tengah masyarakat.
                2).Rompi warna biru.
                   Setiap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  langsung di berikan rompi warna oranye  untuk di pakai. Pemakaian rompi oranye  untuk membedakan tersangka korupsi dengan anggota masyarakat tidak ada masalah, tetapi bila bertujuan mempermalukan agar masyarakat mengetahui sebagai pelaku korupsi tidak dibenarkan. Penggunaan rompi warna oranye untuk membedakan pelaku koruptor dengan penjahat pembunuhan, penipuan, penganiayaan yang menggunakan baju berwarna biru. Pembedaan  penggunaan baju untuk  koruptor dengan menggunakan rompi warna oranye dan terdakwa dalam perkara tindak pidana umum menggunakan baju berwarna biru, berarti ada kesengajaan mempermalukan terdakwa koruptor karna perbuatan korupsi dianggap penjahat besar sampai dinyatakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime ) dan menindaknyapun harus luar biasa (extra ordinary measure) . Kalau tidak ada niat mempermalukan koruptor lebih tepat menggunakan baju warna biru baik untuk terdakwa korupsi, pencuri, pembunuh sama-sama mendapat perlakuan yang sama. Seharusnya semua tersangka baik yang ditangani penyidik polri, penyidik kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)  seharusnya berwarna biru yang di gariskan pihak Lembaga Pemasyarakatan / Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, karna semua tahanan sementara yang berada di lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, dan lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK)   dibawah kepemimpinan Lembaga Pemasyarakatan. Diberikannya lembaga kepolisian, lembaga Kejaksaan, dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi sifatnya hanya membantu ketiga  lembaga tersebut agar lebih muda dan lebih cepat menyelesaikan perkara tetapi dengan ketentuan tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan. Bila suatu saat ada yang mempermasalahkan penggunaan rompi warna oranye kepada para koruptor, yang bertanggung jawab Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dirjen Lembaga Pemasyarakatan karna tidak ada tegoran yang diberikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak menggunakan rompi warna oranye dan memerintahkan menggunakan baju warna biru untuk memperlakukan semua tahanan sementara sama samua tanpa membeda-bedakan warna baju koruptor dengan warna baju penjahat pembunuhan, penipuan, dll.
                3).Menyapu jalanan umum.
                     Baru-baru ini sekitar bulan Juni-Juli 2017 ada ide Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang ditayangkan di media sosial Metro TV yang menyatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa lembaga negara/pemerintah yang bertujuan  mempermalukan para koruptor dengan jalan menyuruh menyapu lapangan Monas atau tempat lain agar masyarakat melihatnya yang nantinya tidak melakukan korupsi lagi. Rencana menerapkan ide bagi koruptor untuk menyapu jalan disekitar Monas dan di jalanan umum lainnya kurang tepat diterapkan kepada koruptor yang pertama kali melakukan perbuatan korupsi, karna melihat para koruptor yang sudah selesai menjalani hukumannya tidak ada lagi mantan narapidana korupsi melakukan korupsi yang kedua kalinya berarti hukuman yang di putus  pengadilan sudah efektif. Semua perkara Korupsi yang sedang disidik kepolisian, penyidik kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya pemula melakukan korupsi atau baru pertama kali melakukan perbuatan korupsi dan tidak ada koruptor melakukan korupsi yang kedua kalinya.
                4).Membersihkan WC umum.
                   Dalam acara Seputar Indonesia  Metro TV jam 07.00 Wib hari Selasa Tanggal 15 Agustus 2017, waktu acara dialog dengan masyarakat menyatakan agar para koruptor disuruh membersihkan WC umum serta menjatuhkan hukuman diatas 20 tahun atau hukuman mati. Tujuan membersihkan WC umum untuk mempermalukannya ditengah-tengah masyarakat juga untuk merasakan baunya sendiri, dimana  berbagai manusia membuang kotorannya di WC tersebut.
           c.Mengarah balas dendam.
    Terdakwa Korupsi yang sedang atau sedang menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terminologi korupsi dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus, berasal dari kata corrumpere adalah suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa prancis dengan kata corruption, dan bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[2] Terdakwa korupsi harus diperlakukan sama dengan terdakwa yang melakukan kejahatan baik masalah pembunuhan, pencurian, penganiayaan, narkoba ,dan lain-lain. Jangan menambah-nambah hukuman yang bersifat melanggar etika. kepantasan karna suatu perbuatan yang sudah diatur dalam Undang-undang dengan sanksi hukumannya sudah cukup hal tersebut diterapkan kepada terdakwa, dan jangan menambah-nambah sanksi  antara lain terpidana korupsi dan narkoba tidak boleh mendapat remisi pada hal dalam ketentuan diperbolehkan mendapat remisi sepanjang dalam menjalankan hukumannya berkelakuan baik. Terpidana koruptor tidak boleh mengambil pendidikan Pasca Sarjana S2 dan S3 di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat, pada hal  dalam ajaran Agama menganjurkan  carilah ilmu  sampai kenegeri cina. Tindakan para narapidana koruptor kuliah S2 dan S3 di Lembaga Pemasyarakatan tersebut  disamping menambah ilmunya juga menghilangkan stress. Anggota masyarakat memberikan hukuman tambahan yang bersifat melanggar etika, seakan masyarakat ingin balas dendam terhadap para koruptor yang sudah memakan uang negara. Hukuman yang di berikan hakim  sudah sesuai dengan perbuatannya tetapi masyarakat menanggapinya  belum cukup karna  korupsi sangat merugikan Negara.[3]

         d.Dikwawatirkan lari dapat dibenarkan.
          Terdakwa pada waktu dibawa kesidang pengadilan demikian juga pulangnya diborgol aparat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tidak masalah sepanjang ada dugaan terdakwa akan melarikan diri.Tetapi bila tidak ada kehwatiran  melarikan diri tidak perlu di borgol karna terdakwa tersebut memerlukan kebebasan pada saat kasusnya diproses dari mulai tahap pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sampai dipersidangan dan sampai eksekusi putusan hakim, sepanjang terdakwa dalam setiap tahap tindakan atau proses pemeriksaan bersikap wajar dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Jangan menambah-nambah penderitaan kepada terdakwa diluar ketentuan yang berlaku.Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang melakukan perbuatan korupsi pada saat dibawa ke pengadilan demikian juga pulangnya ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk kedalam ruang tahanan tidak ada yang pernah melarikan diri, semua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertib masuk keruang tahanan.
         e.Sanksi dan Sengaja mempermalukan.
         Memborgol dan menggunakan rompi warna Oranye bagi terdakwa koruptor yang ditangani aparat Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dengan tujuan mempermalukan terdakwa dihadapan masyarakat dan yang dapat dilihat oleh masyarakat luas lewat Media Televisi maupun Media surat kabar tidak di benarkan. Perbuatan untuk mempermalukan terdakwa  melanggar hukum yang diatur  dalam pasal 310 KUHP yang berbunyi : “ (1) Barangsiapa sengaja  merusak kehormatan  atau nama baik  seseorang  dengan jalan  menuduh dia melakukan sesuatu  perbuatan dengan maksud yang nyata  akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum  karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan  atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500”.[4]
             Unsur Pasal 310 KUHP yaitu :
              1).Barangsiapa.
                     Barangsiapa yaitu menunjuk kepada yang melakukan perbuatan tersebut dalam hal ini Ketua komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
                   Unsur pertama ini telah terbukti.
               2).Sengaja merusak kehormatan  atau nama baik  seseorang .
Terdakwa korupsi di borgol pada waktu di bawa ke pengadilan demikian pulangnya, dan disuruh memakai rompi warna oranye yang seharusnya menggunakan baju warna biru yang berlaku kepada semua tahanan sementara untuk seluruh Indonesia, dan menyapu jalan di monas atau di jalan umum lainnya dengan sengaja mempermalukan/merusak kehormatan atau nama baiknya.
Unsur kedua telah terbukti.
                3).dengan jalan  menuduh dia melakukan sesuatu  perbuatan.
                        Perbuatan tersebut dilakukan setiap sidang ke Pengadilan demikian pulangnya selalu di borgol dan menggunakan rompi warna oranye. Demikian juga para koruptor menyapu jalan disekitar monas.
                     Unsur ketiga telah terbukti.
                 4).dengan maksud yang nyata  akan tersiarnya tuduhan itu.
                      Dengan di borgolnya tersangka korupsi dan menggunakan rompi warna oranye, serta menyapu jalan umum bahwa yang bersangkutan tersiar tuduhannya sebagai pelaku koruptor sesuai maksud  si pelaku.
                    Unsur keempat telah terbukti.
                            Tuntutan atas terdakwa yang melakukan perbuatan mempermalukan yang melanggar Pasal 310 KUHP dimana unsur pertama, unsur kedua, unsur ketiga, dan unsur keempat telah terbukti maka Hakim menghukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan perbuatannya. Apabila dari 4 unsur tersebut ada satu unsur tidak terbukti maka hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
            f. Senyum dan lambaian tangan para koruptor.
                Para Koruptor melakukan senyum dan melambaikan tangan  hanya mengisi kegiatan yang positip baik bagi dirinya maupun masyarakat.Apapun alasannya para koruptor tersebut sudah berat hatinya menghadapi kasusnya, dimana para koruptor sudah dicabut jabatannya, nama baik keluarganya sudah rusak,  banyak teman dekatnya dulu  sudah menjauh darinya. Sikap terpidana korupsi yang terseyum dan melambaikan tangannya hanya sekedar memenuhi kebutuhan yang menyapanya. Para koruptor selama  proses persidangan dan menjalani hukumannya selalu berupaya tetap sehat agar setelah keluar dari menjalani hukumannya dapat berkumpul dengan keluarga dan mengabdi kepada mayarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Banyak narapidana korupsi yang sudah selesai menjalani hukumannya menjadi guru besar disalah satu Perguruan Tinggi atau memberikan pelajaran bagi siswa S2 dan S3 demikian juga ada yang menjadi pucuk pimpinan di salah satu organisasi Sosial, menjadi penasehat beberapa Gubernur, sebab yang dilihat bukan kesalahan masa lalunya  tetapi yang diambil dari mantan terpidana koruptor adalah ilmunya untuk ditularkan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
       2.Melanggar asas Legalitas.
            Menggunakan rompi warna oranye dan memborgol  pelaku koruptor yang tidak diatur dalam Undang-Undang atau peraturan lain bertentangan dengan hukum sama bertentangan dengan asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sebelumnya sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP : Suatu perbuatan tidak dapat di pidana , kecuali  berdasarkn kekuatan  ketentuan perundang-undangan  pidana yang telah ada. Makna pasal 1 ayat (1) KUHP ini suatu perbuatan yang sudah diatur dalam undang-undang dapat di hukum, tetapi suatu perbuatan yang belum diatur dalam undang-undang tidak bisa dihukum seperti  LGBT dimana perkawinan laki-laki sama laki-laki dan perkawinan perempuan sama perempuan bertentangan dengan ajaran agama yang ada di Indonesia tidak boleh dihukum karna belum diatur dalam undang-undang, demikian juga kumpul kebo para tetangganya tidak bisa menerimanya karna mengotori lingkungannya juga tidak bisa di hukum karna belum diatur dalam undang-undang. Dikaitkan dengan   penggunaan rompi warna oranye apakah sudah diatur dalam undang-undang untuk para tersangka koruptor menggunakan rompi warna orannye, kalau belum ada diatur dalam undang-undang tidak boleh menggunakan rompi warna oranye apalagi perbuatan tersebut sifatnya hukuman etika atau terkait dengan bathin  terdakwa koruptor. Untuk itu Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk menerapkan memborgol dan menggunakan  rompi warna oranye dan menyapu jalanan umum di sekitar monas atau ditempat jalan lain harus terlebih dahulu diatur  dalam undang-undang.  Asas Legalitas sebagai asas kepastian hukum. Dalam bahasa latinnya asas “ Nullum  Delictum , nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” atau disingkat  asas “ Nullum Delictum”,. Asas ini merupakan  jaminan untuk  keamanan hukum  dan melindungi orang-orang  terhadap perbuatan sewenang-wenang  dari hakim.
             Makna Yang terkandung  dari asas Legalitas ialah :
             a.Perbuatan-perbuatan  yang diancam dengan  pidana harus  lebih dahulu  dinyatakan di dalam  peraturan perundang-undangan.
              b.Dalam menentukan adanya perbuatan pidana , tidak mungkin  digunakan analogie (kias).
              c.Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak mungkin  berlaku surut.[5].
                       Menurut Moelyatno  menyebutkan bahwa  asas legalitas  mengandung  tiga pengertian , yaitu :
                 a.Tidak ada perbuatan  yang dilarang  dan diancam  dengan pidana kalau  hal itu terlebih dahulu  belum dinyatakan  dalam suatu aturan undang-undang.
                b.Untuk menentukan adanya  perbuatan pidana tidak  boleh digunakan analogi (kiyas).
                 c.Aturan-aturan hukum pidana  tidak berlaku surut.[6]
                         Jika berpegang  pada pendapat  Groenhuijsen mengenai asas legalitas  dalam arti klasik ini, maka sejatinya  tidak ada tempat  bagi hakim  untuk memberikan penafsiran  terhadap pengertian  sifat melawan hukum  di bidang pidana , karena analogi dilarang  diterapkan dalam hukum  pidana. Atau,  dengan kata lain,  dalam hukum pidana  hanya dikenal  pandangan formil. [7]

               Menurut Rutgers, menggambarkan  betapa pentingnya  aturan “Nulla poena sine lege” bagi hubungan  antara penguasa  dan warganya  dan bagi hubungan  antara organ-organ Negara  sendiri, sehingga ia ditempatkan  dalam beberapa konstitusi-konstitusi Negara; bahkan dalam  Universal  Declaration  of human Rights ia diakui sebagai  salah satu  hak essentieel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[8]

         3.Warga Binaan.
 Melanggar asas Lembaga Pemasyarakatan  yaitu memanusiakan manusia  yang disebut warga binaan,tidak disebutkan narapidana  yang memberikan kesan jelek. Dulu Lembaga Pemasyarakatan namanya penjara dengan kesan terpidana diperlakukan tidak manusiawi sebab dianggap manusia yang tidak berhak mendapat perlakuan yang baik, terutama kondisi makannya sangat minim, kondisi kesehatannya sangat buruk, dan pada saat selesai menjalani hukumannya atau keluar dari penjara  pisik mantan terpidana sangat kurus dan penuh kudisan/sakit kulit serta kondisi kesehatannya tidak sehat, keterampilan sama sekali tidak diberikan. Dalam realisasinya saat ini para terpidana dalam Lembaga Pemasyarakatan diberikan pendidikan keterampilan dengan harapan apabila sudah selesai menjalani hukumannya sudah ada pengetahuan  dan keterampilan dalam mencari pekerjaan, sehingga tidak melakukan kejahatan lagi karna sudah ada pekerjaannya untuk memenuhi  kebutuhan hidupnya. Keterampilan yang diberikan pihak Lembaga Pemasyarakatan berbagai jenis mulai pembuatan sapu, pekerjaan kayu yang sifatnya sederhana. Demikian juga soal makanan sudah teratur tiga kali sehari dengan lauk pauknya minimal ada telor untuk menjaga kesehatannya yang merupakan perwujutan memanusiakan manusia.
          4.Bertentangan Dengan Landasan Filosofis KUHAP.
          Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelesaian kasus korupsi pada umumnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Landasan filosofis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur pada huruf a konsideran, tiada lain daripada  “Pancasila”  terutama yang berhubungan  erat  dengan sila Ketuhanan  dan Kemanusiaan.
                       Dengan landasan  sila Ketuhanan, KUHAP mengakui  setiap  pejabat aparat penegak hukum maupun tersangka/terdakwa adalah :
                 a.Sama-sama manusia yang dependen  kepada Tuhan. Sama Makhluk manusia yang  tergantung kepada kehendak Tuhan. Semua makhluk manusia  tanpa kecuali, adalah  ciptaan Tuhan.”
               b.Oleh karena semua manusia  merupakan hasil ciptaan  Tuhan dan  tergantung kepada  kehendak Tuhan, hal ini mengandung makna bahwa :
                1).tidak ada perbedaan yang asasi  di antara sesama manusia.        
                 2).Sama-sama mempunyai tugas  sebagai manusia untuk   mengembangkan dan  mempertahankan kodrat, harkat, dan martabat  nya sebagai manusia ciptaan Tuhan.
                3).Setiap manusia mempunyai hak kemanusiaan yang harus dilindungi  tanpa kecuali.
                 4).Fungsi atau tugas apa pun yang diemban oleh setiap manusia, hanya semata-mata  dalam ruang lingkup  menunaikan “Amanat” Tuhan Yang Maha Esa.
              Dari jiwa  fungsi pengabdian  melaksanakan amanat Tuhan, dengan cara menempatkan  setiap manusia  tersangka/terdakwa sebagai mahluk :
                  a).manusia hamba Tuhan  yang memiliki hak  dan martabat kemanusiaan.  
                 b). juga sebagai manusia  yang mempunyai hak  dan kedudukan  untuk mempertahankan  kehormatan  hak dan martabatnya.
        Suatu wujud keadilan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai dimensi  pertanggungjawaban :
a).Terhadap hukum.
b).Terhadap diri  dan hati nurani  sendiri.
c).Terhadap masyarakat, nusa, dan bangsa, serta
d).Dihadapan Tuhan  Yang Maha Esa.

         Setiap manusia  baik sebagai tersangka maupun terdakwa harus mendapat perlakuan :
                      1).Sebagai manusia  yang mempunyai harkat dan martabat  harga diri. Mereka bukan  benda mati atau hewan  yang boleh diperlakukan  sesuka hati.Tersangka/terdakwa bukan barang dagangan  yang dapat diperas  dan dieksploitasi  untuk memperkaya  dan mencari  keuntungan  bagi pejabat  penegak hukum.
                      2).Tersangka/terdakwa harus diperlakukan  dengan cara yang manusiawi dan beradab.Tersangka/terdakwa  bukan binatang dan bukan sampah masyarakat yang dapat diperlakukan  dengan kasar, kejam, dan bengis.Tersangka/terdakwa  adalah manusia  yang harus diakui dan dihargai :
             (a).Sebagai manusia  yang mempunyai derajat  yang sama  dengan manusia  lain atau equal and dignity.
       (b).Mempunyai hak perlindungan hukum  yang sama dengan manusia  selebihnya atau equal protection on the law.
            (c).Mempunyai hak yang sama  dihadapan hukum, serta perlakuan keadilan  yang sama  dibawah hukum (equal before the law and equal  justice  under the law).

            Keluhuran  dan kesucian moral  yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa inilah yang dituntut  KUHAP, agar pada diri  dan perilaku setiap aparat penegak hukum, terpatri semangat  kesucian moral dalam setiap tindakan  penegakan hukum, sehingga jarak antara keadilan  yang mereka wujutkan  dalam konkreto, tidak jauh berbeda dengan keadilan hakiki dibenarkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Landasan filosofis diataslah  yang paling utama  sebagai landasan cita dan motivasi  penegakan hukum  menurut KUHAP. Apakah hal ini  akan menjadi kenyataan  dalam kehidupan  penegakan hukum di Indonesia, tentu sangat kita harapkan. Masalahnya  sangat tergantung  pada kesadaran dan penghayatan  jajaran penegak hukum, disamping keberanian moral  seluruh rakyat mendukung dan melakukan  “sosial kontrol” terhadap aparat penegak hukum. Bukankah landasan  filosofis  yang terkandung dalam KUHAP melalui wakil  rakyat di lembaga  legislative (DPR). Kalau begitu, untuk menjamin landasan filosofis itu dipedomani  oleh jajaran aparat penegak hukum, harus ada keberanian  tanggung jawab moral  bagi seluruh rakyat.

E.Kesimpulan .
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
     1.Terdakwa Koruptor bila diduga akan melarikan diri dapat di  borgol.
 2.Bila terdakwa koruptor diborgol dan menggunakan rompi warna oranye hanya untuk mempermalukan kepada masyarakat umum merupakan perbuatan melanggar hukum.
    3.Terdakwa koruptor sering diberikan sanksi sosial yang bertentangan dengan filosofis KUHAP atau Filosofis Ketuhanan dan Kemanusiaan asas Lembaga Pemasyarakatan .
     4.Memborgol koruptor dan menggunakan rompi warna oranye dengan tujuan mempermalukan melanggar Pasal 310 KUHP.

F.Saran.
    Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut.
     1.Terdakwa koruptor bila sudah dijatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebaiknya tidak menambah sanksi sosial yang merugikan pihak terdakwa. Semua hak-haknya baik ada kepentingannya dengan Pemerintah maupun dengan masyarakat harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Semua perbuatan korupsi yang dilakukan sudah ditebusnya lewat hukuman yang dijatuhkan hakim, karna hukuman itu sudah merupakan sanksi tertinggi bagi pelaku kejahatan baik kejahatan koruptor, Narkoba, Pencurian, dan lain-lain  yang sudah diatur dalam Undang-undang. Setiap  anggota masyarakat terikat terhadap undang-undang tersebut tanpa kecuali baik statusnya pejabat maupun rakyat biasa sesuai dengan asas equality before the law.
    2.Aparat Penegak hukum terutama aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati tersangka/terdakwa sesuai filosofis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu Filosofis Ketuhanan dan Kemanusiaan bahwa Setiap manusia  baik sebagai tersangka maupun terdakwa harus mendapat perlakuan :
      a.Sebagai manusia  yang mempunyai harkat dan martabat  harga diri. Mereka bukan  benda mati atau hewan  yang boleh diperlakukan  sesuka hati.Tersangka/terdakwa bukan barang dagangan  yang dapat diperas  dan dieksploitasi  untuk memperkaya  dan mencari  keuntungan  bagi pejabat  penegak hukum.
     b.Tersangka/terdakwa harus diperlakukan  dengan cara yang manusiawi dan beradab.Tersangka/terdakwa  bukan binatang dan bukan sampah masyarakat yang dapat diperlakukan  dengan kasar, kejam, dan bengis.

                                                               Dr. Monang Siahaan, SH., MM.








DAFTAR PUSTAKA

Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,
Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum  di Indonesia ,  Penerbit Buku Kompas, Cetakan  II: Juni 2002
Juni Sjafrien Jahja,H, Say No To Korupsi ,Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama,April 2012,
Juniver Girsang, Abuse Of Power, Penerbit JG  Publishing
KUHAP dan KUHP Dilengkapi Dengan UU No.27 Th 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana  Yang Berkaitan Dengan Kejahatan  Terhadap Keamanan Negara, Penerbit Sinar Grafika
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007.
Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003.
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta.
Poerwadarminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta 1993, Cetakan XIII-1993.
Soesilo,R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, Cetak Ulang Tahun 1996
Yahya Harahap.M,  Pembahasan Permasalahan  Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar