A.PENDAHULUAN.
Banyak Pejabat Negara dan Aparat Negara dan
Penyelenggara Negara menerima sejumlah uang dari seseorang/pengusaha yang
terkait dengan Jabatan. demikian juga dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum
untuk mengobati orang yang sakit selanjutnya memberikan obat untuk diminum untuk menyembuhkan penyakitnya,maka sering
dokter bekerja sama dengan Pengusaha Obat agar obat yang diproduksi
perusahaannya diberikan kepada pasiennya untuk diminum setiap hari agar
penyakitnya sembuh dan imbalan yang diberikan Pengusaha berupa uang atau
pendidikan.
B.GRATIFIKASI
UNTUK DOKTER.
1. Bentuk Gratifikasi
Bentuk Gratifikasi dapat berupa uang ,
mengikuti seminar diluar negeri dengan biaya dari Interbat Farmasi sebagai
imbalannya Dokter akan memberikan resep dari Produksi Interbat kepada para
pasiennya kadang kadang 2 jenis obat yang fungsinya sama yaitu satu merek
diminum pagi hari dan minum siang hari produksi lainnya yang sudah ada
kerjasamanya.
2.Status PNS/ANS.
Dokter yang dapat disalahkan
menerima Gratifikasi adalah dokter dengan Status Pegawai Negeri, sedangkan
dokter yang bekerja di rumah sakit Swasta tidak disalahkan menerima
Gratifikasi,karna ketentuan hukum disyaratkan harus Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan Jabatannya yaitu seorang dokter
berwenang memberikan resep obat kepada
pasiennya sesuai penyakitnya
3.Besarnya Uang Gratifikasi
Seorang dokter berhak memberikan
resep obat dari berbagai jenis obat yang sama kegunaannya,memberikan jenis obat
yang diproduksi Perusahaan Obat Interbat yang sudah ada kerjasamanya ,dan
biasanya kerjasama antara dokter dengan Pengusaha Obat pada umumnya.
4.Kerja Sama Dokter Secara Diam-Diam
Kerjasama dokter dengan Perusahaan
Obat Farmasi Interbat dilakukan secara tertutup atau diam-diam,karna hal ini
bertentangan dengan hukum akan menimbulkan sakit hati kepada dokter yang lain
yang satu Fropesi dengannya yaitu sama ahli jantung,sama ahli syaraf,sama-sama
ahli penyakit dalam dll.disamping itu anggota masyarakat selaku pasien yang
sakit akan mencurigai kwalitas obat itu untuk menyembuhkan penyakit dan
memberikan resep obat itu karna adanya kerjasama dokter dengan Pengusaha
Obat,dan Pengusaha Obat diduga sudah dinaikkan harganya untuk diberikan kepada
dokter dan tidak ada perusahaan yang mau rugi,dan uang Gratifikasi tersebut
diambil dari dinaikkannya harga obatnya.
5.Besarnya Uang
Gratifikasi.
Besarnya uang gratifikasi yang diberikan Pengusaha obat
kepada dokter tergantung banyaknya resep obat yang diberikan kepada pasien yang
sakit,dan Perusahaan Interbat dapat
mengetahuinya lewat resep obat yang
dikumpulkan dari Apotik-Apotik.
C.PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
Dalam perkara
ini dokter pada Rumah Sakit Umum Milik Negara sebagai Pegawai Negeri Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sebagai dokter dirumah
Sakit Umum Milik Negara menerima uang
dari Pengusaha Obat Farmasi Interbat
yang berhungan dengan Jabatannya,dan uang yang diterima
yang dikelompokkan sebagai Uang Gratifikasi dapat di Dakwakan tiga Pasal
yaitu Pasal 5 ayat (1) sub b, Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,yang ancaman hukuman untuk Pasal 5 ayat (1) sub b dan Pasal 11 paling
lama 5 tahun sedangkan Pasal 12 ayat (1) dan (2) yang ancaman hukumannya seumur
hidup dan hukuman badan paling tinggi 20 tahun.
1.dakwaan untuk dokter..
Pejabat negara atau Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara dalam hal ini dokter Rumah Sakit Umum Milik Negarayang
menerima uang dari Pengusaha obat yang
bertentangan dengan kewajibannya/tugasnya dapat di Dakwakan 2 Pasal yang
sama ancaman hukuman dimana dua pasal
ancaman tertinggi lima tahun ,yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Dua pasal yang didakwakan
yaitu :
a.Dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) sub b berbunyi
pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit
Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang
yang :
b.Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena
atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan
atau tidak dilakukan dalam jabatannya (2) bagi Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
b.Dakwaan kedua Pasal 11.
Pasal 11 ,dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau
pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp.250.000.000 (dua ratus puluh juta rupiah) Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara yang menerima hadiah
atau janji pada hal diketahui atau patut diduga ,bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan karena Kekuasaan atau Kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya,atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan denganJjabatannya.
c.Dakwaan
ketiga Pasal 12 sub a dan sub b.
Pasal 12 dengan dipidana penjara
seumur hidupatau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) :
a.Pegagawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau
janji ,pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
b.Pegawai Negara atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah,pada hal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau
disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya.
2 .Dakwaan Untuk Pengusaha Obat Pemberi Uang.
Sedangkan untuk Pengusaha obat Farmasi
Interbat pemberi uang di Dakwakan Pasal 5 ayat (1) sub a ancaman
hukuman paling lama 5 tahun
Pengusaha obat pemberi uang
kepada dokter Rumah Sakit Umum Milik Negara di Dakwakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bunyinya,sebagai berikut :
Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda
paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) setiap orang yang :
D.KETENTUAN BERTALIAN DENGAN
GRATIFIKASI.
a.makna gratifikasi.
Gratifikasi adalah suatu pemberian seseorang berupa benda
berharga/bernilai kepada pejabat negara yang bertalian dengan jabatannya agar
apa yang diharapkan pemberi dapat dipenuhi sipenerima gratifikasi.
Kata benda
berharga/bernilai mengenai besar atau kecilnya benda tersebut tergantung
penilaian penerima benda berharga tersebut.kalau benda yang bernilai
emas,berlian dapat dinilai harganya tetapi kalau yang diberikan berupa satu
keris tergantung penilaian sipenerima besar atau kecil nilainya,bisa dinilai
tinggi benda tersebut karna nilai magicnya cukup tinggi atau bisa dinilai
rendah karna tidak ada nilai magicnya.
Pengertian gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B ayat (1) yang
dimaksud dengan garatifikasi dalam ayat
ini adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang
,barang,rabat (discount),komisi,pinjaman,bunga,tiket perjalanan fasilitas
penginapan,perjalanan wisata,pengobatan Cuma-Cuma ,dan fasilitas
lainnya.gratifikasi tersebut baik yang diterima
di dalam negeri maupun luar negeri
yang digunakan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
Sarana elektronik berdasarkan penjelasan pasal 26A ayat (1)
yang dimaksud dengan disimpan secara elektronik misalnya data yang disimpan
dalam micro film,compact diskread only memory (CD-ROM) atau white unce read
many ( WORM)
Yang dimaksud “alat optik atau
yang serupa dengan itu “ dalam ayat ini tidak terbatas pada data penghubung
elektronik (electronic data interchange) ,surat elektronik,(e-mail),telegram,teleks,dan
faksimili
b.pasal yang mengatur gratifikasi.
Gratifikasi diatur dalam pasal 12 B
ayat 1 setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dianggap pemberian gratifikasi,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,dengan ketentuan sebagai berikut :
a.yang nilainya Rp.10.000.000 (sepuluh
juta rupiah) atau lebih ,pembuktian bahwa Gratifikasi tersebut bukan
merupakan suap dilakukan oleh penerima
Gratifikasi.
b.yang nilainya kurang Rp.10.000.000
(sepuluh juta rupiah) ,pembuktian bahwa Gratifikasi tersebut suap dilakukan Penuntut Umum.
(2).pidana bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (duapuluh) tahun ,dan pidana
denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
c.Batas Pengembalian Gratifikasi/ Benda
Bernilai
seorang Pejabat yang menerima benda
bernilai berupa Gratifikasi dalam batas 30 hari harus diserahkan kepada komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK),bila sudah lewat 30 hari sudah lewat batas pengembalian
benda bernilai sebagai Gratifikasi dapat dituntut pidana.
Penyerahan hasil
Gratifikasi pernah diserahkan kepada KPK
yaitu ketika rombongan ketua DPR RI yang dipimpin Setya Novanto pada waktu
berkunjung ke Parlemen Amerika pada saat itu bertemu dengan Donald Trump
sebagai Calon Presiden Amerika Serikat pada saat itu, dan Donald Trump
memberikan berupa topi kepada rombongan satu persatu lewat Setya Novanto
,setelah kembali ke Indonesia masalah topi atas pemberian Donald Trump ramai diperbincangkan
Dalam Negeri bahwa topi yang diberikan Donald Trump merupakan Gratifikasi,karna situasinya rame di
masyarakat maka semua topi pemberian Donadl Trump sekitar tiga hari kemudian
setelah kembali dari Amerika Serikat, Setya Novanto menyerahkan semua topi
tersebut kepada KPK,untuk menghindari
timbulnya masalah hukum yang bisa berujung sampai ke Pengadilan.
Batas pengembalian
Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 12C
ayat (2) penyampaian laporan
sebagaimaqna dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima Gratifikasi
paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi
tersebut diterima.
d.Tata Cara Pelaporan Dan Penentuan Status Gratifikasi .
1).Pelaporan
Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara yang menerima
Gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) secara
tertulis dengan mengisi formulir terkait nama,alamat,jabatan,tempat penerimaan
Gratifikasi dan tanggal penerimaannya,jenis Graqtifikasi,nilainya.
2).batas pengembalian 30 hari.dan
menetapkan pemilikannya dengan keputusan Pimpinan KPK dan penetapan status
menjadi Milik Negara
3).dalam batas 7 hari kpk wajib
menyerahkan Keputusan nya dan menyerahkan Gratifikasi kepada Menteri Keuangan
dan selanjutnya KPK mengumumkan bahwa Gratifikasi Milik Negara.
e.pelaporan dan penentuan status
Gratifikasi diatur dalam Pasal 16,Pasal 17,pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi ,sebagai berikut :
Pasal
16,setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima
Gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tata
cara sebagai berikut :
a.Laporan disampaikan secara tertulis
dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan Gratifikasi.
b.Formulir sebagaimana dimaksud pada
huruf a sekurang-kurangnya memuat :
1).Nama dan alamat lengkap
penerima dan pemberi gratifikasi.
2).Jabatan Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara.
3).Tempat dan waktu penerimaan
Gratifikasi.
4).Uraian jenis Gratifikasi yang diterima,dan
5).Nilai Gratifikasi yang
diterima.
Pasal 17
(1).Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan
diterima wajib menetapkan status kepemilikan Gratifikasi disertai pertimbangan.
(2).Dalam menetapkan status
Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi
dapat memanggil penerima Gratifikasi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan
penerimaan Gratifikasi.
(3).Status kepemilikan Gratifikasi
sebagaimana disebutkan pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4).Keputusan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penetapan status kepemilikan Gratifikasi
bagi penerima Gratifikasi atau menjadi Milik Negara.
(5).Komisi Pemberantasan Korupsi
wajib menyerahkan Keputusan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kepada penerima Gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak Tanggal ditetapkan.
(6).Penyerahan Gratifikasi yang
menjadi Milik Negara kepada Menteri Keuangan , dilakukan paling lambat 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak Tanggal ditetapkan.
Pasal 18,Komisi Pemberantasan Korupsi wajib
mengumumkan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi Milik Negara paling sedikit 1
(satu) kali dalam setahun dalam Berita Negara.
f.Gratifikasi Tidak Boleh
Dikembalikan.
Penerimaan Gratifikasi yang tidak
boleh dikembalikan dan dipidana sesuai perbuatannya diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal
12C ayat (1) tidak berlaku ,jika
penerima melaporkan Gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
h.Maksud Gratifikasi Yang Boleh Dan
Tidak Boleh Dikembalikan.
a).Gratifikasi Yang Tidak Boleh
Dikembalikan.
Gratifikasi
menerima uang diatas rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sepenerima tidak boleh
dikembalikan kepada komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12B ayat 1 sub a.yang nilainya
Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,pembuktian bahwa
gratifikasi tersebut bukan merupakan
suap dilakukan penerima gratifikasi, ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 12B ayat (2).pidana bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (duapuluh) tahun ,dan pidana pidana denda paling sedikit
Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000
(satu milyar rupiah).
Perbuatan gratifikasi tidak boleh
dikembalikan karna perbuatannya dikelompokkan perbuatan korupsi bukan suap ,dan
sipenerima gratifikasi harus dihukum sesuai perbuatannya dengan ancaman hukuman
pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 dan paling lama 20 tahun.
b).Gratifikasi Yang Bisa
Dikembalikan.
Perbuatan gratifikasi boleh dikembalikan karna perbuatannya
dikelompokkan suap ,dan sipenerima
gratifikasi harus dihukum sesuai perbuatannya dengan ancaman hukuman pidana
tertinggi selama 5 tahun perbuatan ini
diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 5 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
a.memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya ,yang bertentangan dengan kewajibannya ,atau
b.memberi
sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya.
(2) bagi pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
E.KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hal diatas dapat disimpulkan
bahwaseorang dokter RSU Milik Pemerintah menerima gratifikasi dari Pengusaha
obat.dokter memberi resep obat kepada pasien yang sakit hasil produksi
Pengusaha obat Farmasi Interbat.Tindakan dokter bekerjasama dengan Pengusaha
obat dilakukan secara diam-diam.kerjasama dokter dengan Pengusaha obat merugikan
pasien yang sakit. Pengusaha obat diduga menaikkan harga obatnya untuk dapat
memberikan uang Gratifikasi kepada dokternya.Tidak ada perusahaan obat yang mau
rugi memberikan uang sebagai Gratifikasi kepada dokter tanpa ada
imbalannya.Memberikan uan Gratifikasi kepada dokter tergantung banyaknya resep
obat yang diberikan kepada pasien yang sakit.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa dokter jangan mengadakan kerjasama diam-diam yang
dapat merugikan Pasien yang sakit,karna obat yang diberikan sudah dinaikkan
harganya serta obat yang diberikan kurang baik kwalitasnya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar