Selasa, 14 Juli 2020

DOKTER MENERIMA UANG DARI PENGUSAHA OBAT MERUPAKAN GRATIFIKASI DAN TERMASUK UANG KORUPSI


A.PENDAHULUAN.
      Banyak Pejabat Negara dan Aparat Negara dan Penyelenggara Negara menerima sejumlah uang dari seseorang/pengusaha yang terkait dengan Jabatan. demikian juga dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum untuk mengobati orang yang sakit selanjutnya memberikan obat untuk diminum  untuk menyembuhkan penyakitnya,maka sering dokter bekerja sama dengan Pengusaha Obat agar obat yang diproduksi perusahaannya diberikan kepada pasiennya untuk diminum setiap hari agar penyakitnya sembuh dan imbalan yang diberikan Pengusaha berupa uang atau pendidikan.

B.GRATIFIKASI UNTUK DOKTER.
   1. Bentuk Gratifikasi
       Bentuk Gratifikasi dapat berupa uang , mengikuti seminar diluar negeri dengan biaya dari Interbat Farmasi sebagai imbalannya Dokter akan memberikan resep dari Produksi Interbat kepada para pasiennya kadang kadang 2 jenis obat yang fungsinya sama yaitu satu merek diminum pagi hari dan minum siang hari produksi lainnya yang sudah ada kerjasamanya.
   2.Status PNS/ANS.
           Dokter yang dapat disalahkan menerima Gratifikasi adalah dokter dengan Status Pegawai Negeri, sedangkan dokter yang bekerja di rumah sakit Swasta tidak disalahkan menerima Gratifikasi,karna ketentuan hukum disyaratkan harus Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan Jabatannya yaitu seorang dokter berwenang memberikan resep  obat kepada pasiennya sesuai penyakitnya
   3.Besarnya Uang Gratifikasi
           Seorang dokter berhak memberikan resep obat dari berbagai jenis obat yang sama kegunaannya,memberikan jenis obat yang diproduksi Perusahaan Obat Interbat yang sudah ada kerjasamanya ,dan biasanya kerjasama antara dokter dengan Pengusaha Obat pada umumnya.
       4.Kerja Sama Dokter Secara Diam-Diam
           Kerjasama dokter dengan Perusahaan Obat Farmasi Interbat dilakukan secara tertutup atau diam-diam,karna hal ini bertentangan dengan hukum akan menimbulkan sakit hati kepada dokter yang lain yang satu Fropesi dengannya yaitu sama ahli jantung,sama ahli syaraf,sama-sama ahli penyakit dalam dll.disamping itu anggota masyarakat selaku pasien yang sakit akan mencurigai kwalitas obat itu untuk menyembuhkan penyakit dan memberikan resep obat itu karna adanya kerjasama dokter dengan Pengusaha Obat,dan Pengusaha Obat diduga sudah dinaikkan harganya untuk diberikan kepada dokter dan tidak ada perusahaan yang mau rugi,dan uang Gratifikasi tersebut diambil dari dinaikkannya harga obatnya.
 5.Besarnya Uang Gratifikasi.
Besarnya uang gratifikasi yang diberikan Pengusaha obat kepada dokter  tergantung  banyaknya resep  obat yang diberikan kepada pasien yang sakit,dan  Perusahaan Interbat dapat mengetahuinya  lewat resep obat yang dikumpulkan dari Apotik-Apotik.

C.PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Dalam perkara ini dokter pada Rumah Sakit Umum Milik Negara sebagai Pegawai Negeri  Pejabat Negara atau  Penyelenggara Negara sebagai dokter dirumah Sakit Umum Milik Negara  menerima uang dari Pengusaha Obat Farmasi Interbat  yang berhungan dengan Jabatannya,dan uang  yang diterima  yang dikelompokkan sebagai Uang Gratifikasi dapat di Dakwakan tiga Pasal yaitu Pasal 5 ayat (1) sub b, Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang ancaman hukuman untuk Pasal 5 ayat (1) sub b dan Pasal 11 paling lama 5 tahun sedangkan Pasal 12 ayat (1) dan (2) yang ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman badan paling tinggi 20 tahun.
1.dakwaan untuk dokter..
  Pejabat negara atau Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam hal ini dokter Rumah Sakit Umum Milik Negarayang menerima uang dari Pengusaha obat  yang bertentangan dengan kewajibannya/tugasnya dapat di Dakwakan 2 Pasal yang sama  ancaman hukuman dimana dua pasal ancaman tertinggi lima tahun ,yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dua  pasal yang didakwakan yaitu :
   a.Dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) sub b berbunyi
       pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
       b.Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau  tidak dilakukan  dalam jabatannya (2) bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana  yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

       b.Dakwaan kedua Pasal 11.
         Pasal 11 ,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus puluh juta rupiah) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah  atau janji pada hal diketahui atau patut diduga ,bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena Kekuasaan atau Kewenangan yang berhubungan  dengan Jabatannya,atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut  ada hubungan denganJjabatannya.

      c.Dakwaan ketiga Pasal 12 sub a dan sub b.
         Pasal 12 dengan dipidana penjara seumur hidupatau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) :
       a.Pegagawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji ,pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
   b.Pegawai Negara atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah,pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

        2 .Dakwaan Untuk Pengusaha Obat  Pemberi Uang.

       Sedangkan untuk Pengusaha obat Farmasi Interbat  pemberi uang  di Dakwakan Pasal 5 ayat (1) sub a ancaman hukuman paling lama 5 tahun
   Pengusaha obat pemberi uang  kepada dokter Rumah Sakit Umum Milik Negara  di Dakwakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bunyinya,sebagai berikut :
  Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

D.KETENTUAN BERTALIAN DENGAN GRATIFIKASI.
    a.makna gratifikasi.
                  Gratifikasi  adalah suatu pemberian seseorang berupa benda berharga/bernilai kepada pejabat negara yang bertalian dengan jabatannya agar apa yang diharapkan pemberi dapat dipenuhi sipenerima gratifikasi.
                     Kata benda berharga/bernilai mengenai besar atau kecilnya benda tersebut tergantung penilaian penerima benda berharga tersebut.kalau benda yang bernilai emas,berlian dapat dinilai harganya tetapi kalau yang diberikan berupa satu keris tergantung penilaian sipenerima besar atau kecil nilainya,bisa dinilai tinggi benda tersebut karna nilai magicnya cukup tinggi atau bisa dinilai rendah karna tidak ada nilai magicnya.
                     Pengertian gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B ayat (1) yang dimaksud dengan garatifikasi  dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang ,barang,rabat (discount),komisi,pinjaman,bunga,tiket perjalanan fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan Cuma-Cuma ,dan fasilitas lainnya.gratifikasi tersebut baik yang diterima  di dalam negeri maupun luar negeri  yang digunakan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
               Sarana elektronik berdasarkan penjelasan pasal 26A ayat (1) yang dimaksud dengan disimpan secara elektronik misalnya data yang disimpan dalam micro film,compact diskread only memory (CD-ROM) atau white unce read many ( WORM)
               Yang dimaksud “alat optik atau yang serupa dengan itu “ dalam ayat ini tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data interchange) ,surat elektronik,(e-mail),telegram,teleks,dan faksimili

      b.pasal yang mengatur gratifikasi.
                 Gratifikasi diatur dalam pasal 12 B ayat 1 setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian gratifikasi,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,dengan ketentuan sebagai berikut :
       a.yang nilainya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih ,pembuktian bahwa Gratifikasi tersebut bukan merupakan  suap dilakukan oleh penerima Gratifikasi.
       b.yang nilainya kurang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ,pembuktian bahwa Gratifikasi  tersebut suap dilakukan Penuntut Umum.
     (2).pidana bagi Pegawai Negeri  atau Penyelenggara Negara  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun ,dan pidana  denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

 c.Batas Pengembalian Gratifikasi/ Benda Bernilai
        seorang Pejabat yang menerima benda bernilai berupa Gratifikasi dalam batas 30 hari harus diserahkan kepada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),bila sudah lewat 30 hari sudah lewat batas pengembalian benda bernilai sebagai Gratifikasi dapat dituntut pidana.
                     Penyerahan hasil Gratifikasi pernah diserahkan  kepada KPK yaitu ketika rombongan ketua DPR RI yang dipimpin Setya Novanto pada waktu berkunjung ke Parlemen Amerika pada saat itu bertemu dengan Donald Trump sebagai Calon Presiden Amerika Serikat pada saat itu, dan Donald Trump memberikan berupa topi kepada rombongan satu persatu lewat Setya Novanto ,setelah kembali ke Indonesia masalah topi atas pemberian Donald Trump ramai diperbincangkan Dalam Negeri bahwa topi yang diberikan Donald Trump merupakan  Gratifikasi,karna situasinya rame di masyarakat maka semua topi pemberian Donadl Trump sekitar tiga hari kemudian setelah kembali dari Amerika Serikat, Setya Novanto menyerahkan semua topi tersebut  kepada KPK,untuk menghindari timbulnya masalah hukum yang bisa berujung sampai ke Pengadilan.
                     Batas pengembalian Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 12C ayat (2)  penyampaian laporan sebagaimaqna dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima Gratifikasi paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima.

     d.Tata Cara Pelaporan Dan Penentuan Status Gratifikasi .
          1).Pelaporan
               Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara  yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) secara tertulis dengan mengisi formulir terkait nama,alamat,jabatan,tempat penerimaan Gratifikasi dan tanggal penerimaannya,jenis Graqtifikasi,nilainya.
         2).batas pengembalian 30 hari.dan menetapkan pemilikannya dengan keputusan Pimpinan KPK dan penetapan status menjadi Milik Negara
         3).dalam batas 7 hari kpk wajib menyerahkan Keputusan nya dan menyerahkan Gratifikasi kepada Menteri Keuangan dan selanjutnya KPK mengumumkan bahwa Gratifikasi Milik Negara.

      e.pelaporan dan penentuan status Gratifikasi diatur dalam Pasal 16,Pasal 17,pasal 18  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi ,sebagai berikut :
         Pasal 16,setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tata cara sebagai berikut :
         a.Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan Gratifikasi.
         b.Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat :
             1).Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
             2).Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
             3).Tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi.
             4).Uraian jenis Gratifikasi yang diterima,dan
             5).Nilai Gratifikasi yang diterima.

          Pasal 17
        (1).Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib menetapkan status kepemilikan Gratifikasi disertai pertimbangan.
          (2).Dalam menetapkan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memanggil penerima Gratifikasi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan Gratifikasi.
        (3).Status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana disebutkan pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
          (4).Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penetapan status kepemilikan Gratifikasi bagi penerima Gratifikasi atau menjadi Milik Negara.
          (5).Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan Keputusan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada penerima Gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Tanggal ditetapkan.
         (6).Penyerahan Gratifikasi yang menjadi Milik Negara kepada Menteri Keuangan , dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Tanggal ditetapkan.

         Pasal 18,Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengumumkan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi Milik Negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dalam Berita Negara.


           f.Gratifikasi Tidak Boleh Dikembalikan.

               Penerimaan Gratifikasi yang tidak boleh dikembalikan dan dipidana sesuai perbuatannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 12C  ayat (1) tidak berlaku ,jika penerima melaporkan Gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

      h.Maksud Gratifikasi Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dikembalikan.
               a).Gratifikasi Yang Tidak Boleh Dikembalikan.
                                    Gratifikasi menerima uang diatas rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sepenerima tidak boleh dikembalikan kepada komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12B ayat 1 sub a.yang nilainya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,pembuktian bahwa gratifikasi  tersebut bukan merupakan suap dilakukan penerima gratifikasi, ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 12B ayat  (2).pidana bagi Pegawai Negeri  atau Penyelenggara Negara  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun ,dan pidana pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
                           Perbuatan gratifikasi tidak boleh dikembalikan karna perbuatannya dikelompokkan perbuatan korupsi bukan suap ,dan sipenerima gratifikasi harus dihukum sesuai perbuatannya dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  dan paling lama 20 tahun.

           b).Gratifikasi Yang Bisa Dikembalikan.
                          Perbuatan gratifikasi  boleh dikembalikan karna perbuatannya dikelompokkan  suap ,dan sipenerima gratifikasi harus dihukum sesuai perbuatannya dengan ancaman hukuman pidana tertinggi selama 5 tahun  perbuatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
                                    a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut  berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya ,yang bertentangan dengan kewajibannya ,atau
                                   b.memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau tidak dilakukan  dalam jabatannya.
                     (2) bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana  yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

E.KESIMPULAN DAN SARAN
  Berdasarkan hal diatas dapat disimpulkan bahwaseorang dokter RSU Milik Pemerintah  menerima gratifikasi dari Pengusaha obat.dokter memberi resep obat kepada pasien yang sakit hasil produksi Pengusaha obat Farmasi Interbat.Tindakan dokter bekerjasama dengan Pengusaha obat dilakukan secara diam-diam.kerjasama dokter dengan Pengusaha obat merugikan pasien yang sakit. Pengusaha obat diduga menaikkan harga obatnya untuk dapat memberikan uang Gratifikasi kepada dokternya.Tidak ada perusahaan obat yang mau rugi memberikan uang sebagai Gratifikasi kepada dokter tanpa ada imbalannya.Memberikan uan Gratifikasi kepada dokter tergantung banyaknya resep obat yang diberikan kepada pasien yang sakit.
                Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa dokter jangan mengadakan kerjasama diam-diam yang dapat merugikan Pasien yang sakit,karna obat yang diberikan sudah dinaikkan harganya serta obat yang diberikan kurang baik kwalitasnya.

                                                          Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar