Jumat, 17 Juli 2020

PERTANYAAN SISWA HARLEI KEPADA PRESIDEN JOKO WIDODO MENGAPA KORUPTOR TIDAK DIHUKUM MATI


A.PENDAHULUAN.
       Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi dalam Berita Metro TV hari Senin Tanggal 9 Desember 2019 melakukan pertemuan  dengan Anak Sekolah,Salah dari anak sekolah  Bernama Harlei bertanya  kepada Presiden Joko Widodo mengapa  koruptor tidak dihukum mati, Presiden Joko Widodo tidak bisa menjawab dan minta pendapat audien atau peserta pertemuan yang dijawab perkara korupsi ada diatur mengenai hukuman mati tetapi baru bisa dilaksanakan dalam keadaan bencana alam. Menurut Presiden RI Joko Widodo dapat mengatur hukuman mati kepada koruptor sepanjang masyarakat menghendakinya dan menyatakan juga sekecil apapun perbuatan korupsi tetap dihukum.

  B.PENGATURAN PERBUATAN KORUPSI..
      1.Merugikan Keuangan Negara.
          a.Ancaman Hukuman Mati.
            Perbuatan Korupsi atas Keuangan Negara sudah ada diatur  ancaman hukuman mati dan ancaman hukuman seumur hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 .
        b.Bunyi Pasal 2 dan Pasal.3 dan Penerapannya.
Pasal 2
                        (1).Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara  atau Perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
      (2).dalam hal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana mati dapat dijatuhkan.

                            keadaan tertentu untuk dapat menerapkan hukuman mati diatur dalam    Pasal 2 ayat (2) Undand-Undang  No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi dengan 4 syarat yaitu :
                   1).Apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu Negara dalam  keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku. 
           2).Pada waktu terjadi Bencana Alam Nasional
             3).Sebagai Pengulangan Tindak Pidana Korupsi
           4).Waktu Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Pasal 3.
       Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

   
 c.Mengembalikan Uang Yang Dikorupsi Tetap Dipidana.
                                Perbuatan Korupsi atas Uang Negara  yang dilakukan Aparat Negara atau Penyelenggara Negara tidak bisa dikembalikan ke Negara, tetapi  tidak menghilangkan perbuatannya dan tetap dihukum,hanya mungkin lebih meringankan hukumannya  bila  uang Negara yang dikorupsi dikembalikan, sebagaimana diatur  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 4 bunyinya,pengembalian kerugian Keuangan Negara  atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

                                   Berdasarkan hal tersebut pada umumnya para koruptor tidak mengembalikan uang negara yang dikorupsi karna walaupun sudah dikembalikan Uang Negara yang dikorupsi tetap dipidana. Dan Para Koruptor merasa rugi dua kali sudah dikembalikan uang negara yang dikorupsi tetapi tetap dipidana,sehingga Para Koruptor lebih baik perkaranya diproses sampai ke Pengadilan  walaupun hukumannya berat. Ditambah lagi uang yang dikorupsi sudah dibagi-bagi kepada bawahannya dan atasannya ,dan sisa uang korupsi tinggal sedikit   setelah dikurangi dengan uang dibagi-bagi kepada pihak lain.tidak mungkin menarik lagi uang yang sudah dibagi-bagi untuk dikembalikan kepada Negara lewat penegak hukum yang menanganinya untuk mendapat keringanan hukumannya.  Hampir tidak ada koruptor atas Uang Negara mengembalikan uang dikorupsi,semua perkara korupsi yang dilakukan dihadapi sampai ke Pengadilan hingga mendapat Keputusan Hakim sesuai perbuatannya.

 2.KORUPSI SEBAGAI  GRATIFIKASI.
       a.Makna Gratifikasi.
         Gratifikasi  adalah suatu pemberian seseorang berupa benda berharga/bernilai kepada Pejabat Negara yang bertalian dengan Jabatannya agar apa yang diharapkan pemberi dapat dipenuhi sipenerima Gratifikasi.
                       Kata benda berharga/bernilai mengenai besar atau kecilnya benda tersebut tergantung penilaian penerima benda berharga tersebut.kalau benda yang bernilai emas,berlian dapat dinilai harganya tetapi kalau yang diberikan berupa satu keris tergantung penilaian sipenerima besar atau kecil nilainya,bisa dinilai tinggi benda tersebut karna nilai magicnya cukup tinggi atau bisa dinilai rendah karna tidak ada nilai magicnya.
                     Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) yang dimaksud dengan Garatifikasi  dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang ,barang,rabat (discount),komisi,pinjaman,bunga,tiket perjalanan fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan Cuma-Cuma ,dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima  di dalam negeri maupun luar negeri  yang digunakan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
                             Sarana elektronik berdasarkan penjelasan pasal 26A ayat (1) yang dimaksud dengan disimpan secara elektronik misalnya data yang disimpan dalam micro film,compact diskread only memory (CD-ROM) atau white unce read many ( WORM)
                 Yang dimaksud “alat optik atau yang serupa dengan itu “ dalam ayat ini tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data interchange) ,surat elektronik,(e-mail),telegram,teleks,dan faksimili

    b.Pasal Yang Mengatur Gratifikasi.
                 Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 12 B ayat 1 setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian Gratifikasi,apabila berhubungan dengan Jabatannya dan  yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,dengan ketentuan sebagai berikut :
           a.yang nilainya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih ,pembuktian bahwa Gratifikasi tersebut bukan merupakan  suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
                      b.Yang nilainya kurang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ,pembuktian bahwa Gratifikasi  tersebut suap dilakukan Penuntut Umum.
         (2).Pidana bagi Pegawai Negeri  atau Penyelenggara Negara  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun ,dan pidana  denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

          c.Batas Pengembalian Gratifikasi/Benda Bernilai
           Seorang Pejabat yang menerima benda bernilai berupa Gratifikasi dalam batas 30 hari harus diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila sudah lewat 30 hari sudah lewat batas pengembalian benda bernilai sebagai Gratifikasi dapat dituntut pidana.
                Penyerahan hasil Gratifikasi pernah diserahkan  kepada KPK yaitu ketika rombongan Ketua DPR RI yang Dipimpin Setya Novanto pada waktu berkunjung ke Parlemen Amerika Serikat  pada saat itu bertemu dengan Donald Trump sebagai Calon Presiden Amerika Serikat , dan Donald Trump memberikan berupa Topi kepada Rombongan satu persatu lewat Setya Novanto ,setelah kembali ke Indonesia masalah Topi atas pemberian Donald Trump ramai diperbincangkan dalam Negeri bahwa Topi yang diberikan Donald Trump merupakan  Gratifikasi,karna situasinya rame di Masyarakat maka Semua Topi pemberian Donadl Trump sekitar tiga hari kemudian setelah kembali dari Amerika Serikat, Setya Novanto menyerahkan semua Topi tersebut  kepada KPK, untuk menghindari timbulnya masalah hukum yang bisa berujung sampai ke Pengadilan.
               Batas pengembalian Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 12C ayat (2)  penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima Gratifikasi paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

  
      d.Gratifikasi Tidak Boleh Dikembalikan.

         Penerimaan Gratifikasi yang tidak boleh dikembalikan dan dipidana sesuai perbuatannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 12C  ayat (1) tidak berlaku ,jika penerima melaporkan Gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

          e.Maksud Gratifikasi Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dikembalikan yaitu:
          a).Gratifikasi Yang Tidak Boleh Dikembalikan.
                                    Gratifikasi menerima uang diatas Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sepenerima tidak boleh dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 12B ayat 1 sub a.yang nilainya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,pembuktian bahwa Gratifikasi  tersebut bukan merupakan suap dilakukan penerima Gratifikasi, ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 12B ayat  (2).pidana bagi Pegawai Negeri  atau Penyelenggara Negara  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun ,dan pidana pidana denda paling sedikit rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
                               Menurut Firli Bahuri  Ketua KPK yang baru terpilih minimal kerugian Negara Rp.1 milyar masuk Tindak Pidana Korupsi,(Metro TV bulan Desember 2019, Wawancara  dengan Firli Bahuri )
                           Perbuatan Gratifikasi tidak boleh dikembalikan karna perbuatannya dikelompokkan perbuatan korupsi bukan suap ,dan sipenerima Gratifikasi harus dihukum sesuai perbuatannya dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  dan paling lama 20 tahun.

           b).Gratifikasi Yang Bisa Dikembalikan.
                          Perbuatan Gratifikasi  boleh dikembalikan karna perbuatannya dikelompokkan  suap ,dan bila tidak dikembalikan, sipenerima Gratifikasi harus dihukum sesuai perbuatannya dengan ancaman hukuman pidana tertinggi selama 5 tahun  perbuatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
                    a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut  berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya ,yang bertentangan dengan kewajibannya ,atau
                     b.memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau tidak dilakukan  dalam jabatannya.
                         (2)bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana  yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

    3.Perbedaan Pasal Dakwaan Kepada Pemberi dan Penerima Uang Korupsi .
      a.Pemberi Uang.
                                Pemberi uang baik sebagai Pengusaha dan Pegawai Negeri kepada Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara yang bertentangan dengan kewajibannya atau tugasnya,maka pemberi uang hanya dapat didakwakan satu Pasal yang ancaman terendah selama 1 tahun dan tertinggi lima tahun yaitu melanggar Pasal 5 ayat 1 sub a berbunyi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
       a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut  berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya ,yang bertentangan dengan kewajibannya ,atau

     b.Pejabat Penerima Uang.
          Pejabat Negara atau Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima uang dari seseorang yang bertentangan dengan kewajibannya/tugasnya dapat didakwakan 3 pasal yang berbeda ancaman hukuman dimana dua Pasal ancaman tertinggi lima tahun sedangkan satu pasal  ancaman pidananya  seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun,yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.tiga Pasal yang didakwakan yaitu :
        1).dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) sub b berbunyi
            Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
                        b.memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau  tidak dilakukan  dalam jabatannya.
(2).bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana  yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

          2).Dakwaan Kedua Pasal 11.
             Pasal 11 ,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus puluh juta rupiah) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah  atau janji pada hal diketahui atau patut diduga ,bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan  dengan Jabatannya,atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut  ada hubungan dengan Jabatannya. 
       
                                3).Dakwaan Ketiga Pasal 12 sub a dan sub b.
             Pasal 12 dengan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) :
            a.Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji ,pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
        b.Pegawai Negara atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah,pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

C.PUTUSAN HAKIM RINGAN.
  Pada umumnya Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dalam perkara korupsi baik korupsi atas Uang Negara dan korupsi sebagai Gratifikasi berkisar hukuman 5-15 tahun,dan paling berat yang pernah dijatuhkan hukuman  seumur hidup kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. sedangkan hukuman mati belum pernah diterapkan.melihat perilaku Hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam perkara korupsi  belum serius Memberantas Perbuatan Korupsi yang merupakan musuh Masyarakat yang harus diberantas untuk menghilangkannya dari tengah-tengah Masyarakat yang merupakan salah satu sebagai Penghambat Pembangunan dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

    D.TIDAK JERA-JERA.
Mengingat putusan Majelis Hakim kepada Para Koruptor dalam menjatuhkan hukuman relatif rendah yang membuat para koruptor tidak-jera-jera melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan korupsi bukannya berkurang malah bertambah.disamping itu Mantan Koruptor  dapat mencalonkan Kepala Daerah baik sebagai Gubernur maupun  Bupati dan Walikota dan Mantan Koruptor ada yang terpilih .demikian juga Anggota Masyarakat ada yang menerima Mantan Koruptor dipilih  menjadi Kepala Daerah yang seharusnya Anggota Masyarakat memusihinya/membencinya dan tidak memilihnya.

  E.KEHENDAK MASYARAKAT DITERAPKAN HUKUMAN MATI.
Pada umumnya masyarakat menghendaki para koruptor dijatuhkan dengan hukuman mati karna perilakunya tidak terpuji dan tidak pantas lagi memegang jabatan baik sebagai Gubernur dan Bupati dan Walikota dan pada saat penyusunan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dimana suara rakyat terkait hukuman mati dapat diterima Anggota DPR RI dan Pemerintah dan kehendak masyarakat diwujutkan mengaturnya dalam Pasal 2 ayat (2) yang ancamannya hukuman mati yang bunyinya, dalam Hal  tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu ,pidana mati dapat dijatuhkan.hanya saja dalam Penegakan Hukumnya Para Hakim dalam menjatuhkan hukuman atas perkara korupsi relatif rendah dan belum pernah menjatuhkan hukuman mati selama ini kepada Terdakwa Koruptor.
  
F.KESIMPULAN DAN SARAN..
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa Anak Sekolah bernama Harlei bertanya kepada Presiden Joko Widodo mengenai hukuman mati. Presiden Joko Widodo tidak mengetahui sudah ada diatur hukuman mati.Hukuman mati sudah ada diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan korupsi ada memakan Uang Negara dan ada korupsi sebagai Gratifikasi.pengembalian uang dikorupsi atas Uang Negara tetap dihukum. Korupsi sebagai Gratifikasi kerugian Rp.10.000.000 kebawah  dapat dikembalikan sebelum lewat batas pengembalian selama 3 bulan. Pada Umumnya Putusan Majelis Hakim atas perkara korupsi rendah hukumannya.akibat rendah hukumannya para koruptor tidak Jera-Jera melakukan korupsi dan perbuatan korupsi bukannya berkurang malah bertambah.Anggota Masyarakat menghendaki menjatuhkan hukuman berat bahkan hukuman mati bagi Para Koruptor.
            Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Sesuai kehendak Masyarakat pada umumnya hendaknya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat bahkan hukuman mati dalam perkara korupsi.Dengan hukuman berat diharapkan perbuatan korupsi akan ketakutan melaksanakannya dengan harapan perbuatan korupsi akan berkurang secara bertahap diikuti kesadaran masyarat melakukan anti korupsi.

                                                           Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar