A.PENDAHULUAN.
Dalam rangka memperingati hari Anti
Korupsi dalam Berita Metro TV hari Senin Tanggal 9 Desember 2019 melakukan
pertemuan dengan Anak Sekolah,Salah dari
anak sekolah Bernama Harlei
bertanya kepada Presiden Joko Widodo
mengapa koruptor tidak dihukum mati,
Presiden Joko Widodo tidak bisa menjawab dan minta pendapat audien atau peserta
pertemuan yang dijawab perkara korupsi ada diatur mengenai hukuman mati tetapi
baru bisa dilaksanakan dalam keadaan bencana alam. Menurut Presiden RI Joko
Widodo dapat mengatur hukuman mati kepada koruptor sepanjang masyarakat
menghendakinya dan menyatakan juga sekecil apapun perbuatan korupsi tetap
dihukum.
B.PENGATURAN
PERBUATAN KORUPSI..
1.Merugikan Keuangan Negara.
a.Ancaman Hukuman Mati.
Perbuatan Korupsi atas Keuangan
Negara sudah ada diatur ancaman hukuman
mati dan ancaman hukuman seumur hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diatur dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 .
b.Bunyi Pasal 2 dan Pasal.3 dan Penerapannya.
Pasal 2
(1).Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan Keuangan Negara atau
Perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4(empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
(2).dalam hal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana
mati dapat dijatuhkan.
keadaan tertentu
untuk dapat menerapkan hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undand-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan 4 syarat yaitu :
1).Apabila tindak pidana
tersebut dilakukan pada waktu Negara dalam
keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku.
2).Pada waktu terjadi Bencana Alam
Nasional
3).Sebagai Pengulangan Tindak
Pidana Korupsi
4).Waktu Negara dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter.
Pasal 3.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
c.Mengembalikan Uang Yang Dikorupsi Tetap
Dipidana.
Perbuatan
Korupsi atas Uang Negara yang dilakukan
Aparat Negara atau Penyelenggara Negara tidak bisa dikembalikan ke Negara,
tetapi tidak menghilangkan perbuatannya
dan tetap dihukum,hanya mungkin lebih meringankan hukumannya bila
uang Negara yang dikorupsi dikembalikan, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal
4 bunyinya,pengembalian kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan
dipidananya pelaku tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Berdasarkan
hal tersebut pada umumnya para koruptor tidak mengembalikan uang negara yang
dikorupsi karna walaupun sudah dikembalikan Uang Negara yang dikorupsi tetap
dipidana. Dan Para Koruptor merasa rugi dua kali sudah dikembalikan uang negara
yang dikorupsi tetapi tetap dipidana,sehingga Para Koruptor lebih baik
perkaranya diproses sampai ke Pengadilan
walaupun hukumannya berat. Ditambah lagi uang yang dikorupsi sudah
dibagi-bagi kepada bawahannya dan atasannya ,dan sisa uang korupsi tinggal
sedikit setelah dikurangi dengan uang
dibagi-bagi kepada pihak lain.tidak mungkin menarik lagi uang yang sudah
dibagi-bagi untuk dikembalikan kepada Negara lewat penegak hukum yang
menanganinya untuk mendapat keringanan hukumannya. Hampir tidak ada koruptor atas Uang Negara
mengembalikan uang dikorupsi,semua perkara korupsi yang dilakukan dihadapi
sampai ke Pengadilan hingga mendapat Keputusan Hakim sesuai perbuatannya.
2.KORUPSI SEBAGAI GRATIFIKASI.
a.Makna
Gratifikasi.
Gratifikasi adalah
suatu pemberian seseorang berupa benda berharga/bernilai kepada Pejabat Negara
yang bertalian dengan Jabatannya agar apa yang diharapkan pemberi dapat
dipenuhi sipenerima Gratifikasi.
Kata benda
berharga/bernilai mengenai besar atau kecilnya benda tersebut tergantung
penilaian penerima benda berharga tersebut.kalau benda yang bernilai
emas,berlian dapat dinilai harganya tetapi kalau yang diberikan berupa satu
keris tergantung penilaian sipenerima besar atau kecil nilainya,bisa dinilai
tinggi benda tersebut karna nilai magicnya cukup tinggi atau bisa dinilai
rendah karna tidak ada nilai magicnya.
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) yang
dimaksud dengan Garatifikasi dalam ayat
ini adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang
,barang,rabat (discount),komisi,pinjaman,bunga,tiket perjalanan fasilitas
penginapan,perjalanan wisata,pengobatan Cuma-Cuma ,dan fasilitas
lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima
di dalam negeri maupun luar negeri
yang digunakan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
Sarana elektronik berdasarkan penjelasan pasal 26A ayat (1)
yang dimaksud dengan disimpan secara elektronik misalnya data yang disimpan
dalam micro film,compact diskread only memory (CD-ROM) atau white unce read
many ( WORM)
Yang dimaksud “alat optik atau
yang serupa dengan itu “ dalam ayat ini tidak terbatas pada data penghubung
elektronik (electronic data interchange) ,surat
elektronik,(e-mail),telegram,teleks,dan faksimili
b.Pasal Yang Mengatur Gratifikasi.
Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 12 B ayat 1 setiap Gratifikasi kepada
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian Gratifikasi,apabila
berhubungan dengan Jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,dengan ketentuan sebagai berikut :
a.yang nilainya Rp.10.000.000
(sepuluh juta rupiah) atau lebih ,pembuktian bahwa Gratifikasi tersebut bukan
merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi.
b.Yang nilainya kurang
Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ,pembuktian bahwa Gratifikasi tersebut suap dilakukan Penuntut Umum.
(2).Pidana bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (duapuluh) tahun ,dan pidana
denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
c.Batas Pengembalian
Gratifikasi/Benda Bernilai
Seorang Pejabat yang menerima benda
bernilai berupa Gratifikasi dalam batas 30 hari harus diserahkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), bila sudah lewat 30 hari sudah lewat batas
pengembalian benda bernilai sebagai Gratifikasi dapat dituntut pidana.
Penyerahan hasil Gratifikasi
pernah diserahkan kepada KPK yaitu
ketika rombongan Ketua DPR RI yang Dipimpin Setya Novanto pada waktu berkunjung
ke Parlemen Amerika Serikat pada saat
itu bertemu dengan Donald Trump sebagai Calon Presiden Amerika Serikat , dan
Donald Trump memberikan berupa Topi kepada Rombongan satu persatu lewat Setya
Novanto ,setelah kembali ke Indonesia masalah Topi atas pemberian Donald Trump
ramai diperbincangkan dalam Negeri bahwa Topi yang diberikan Donald Trump
merupakan Gratifikasi,karna situasinya
rame di Masyarakat maka Semua Topi pemberian Donadl Trump sekitar tiga hari
kemudian setelah kembali dari Amerika Serikat, Setya Novanto menyerahkan semua
Topi tersebut kepada KPK, untuk
menghindari timbulnya masalah hukum yang bisa berujung sampai ke Pengadilan.
Batas pengembalian Gratifikasi
diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 12C ayat (2) penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima Gratifikasi paling lambat 30
(tigapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
d.Gratifikasi Tidak Boleh Dikembalikan.
Penerimaan Gratifikasi yang tidak boleh dikembalikan dan
dipidana sesuai perbuatannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 12C ayat (1) tidak berlaku ,jika penerima
melaporkan Gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
e.Maksud Gratifikasi Yang Boleh Dan
Tidak Boleh Dikembalikan yaitu:
a).Gratifikasi Yang Tidak Boleh
Dikembalikan.
Gratifikasi menerima uang diatas
Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sepenerima tidak boleh dikembalikan kepada
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 12B ayat 1 sub a.yang nilainya Rp.10.000.000 (sepuluh juta
rupiah) atau lebih,pembuktian bahwa Gratifikasi
tersebut bukan merupakan suap dilakukan penerima Gratifikasi,
ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 12B
ayat (2).pidana bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (duapuluh) tahun ,dan pidana pidana denda paling sedikit
rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp.1.000.000.000
(satu milyar rupiah).
Menurut Firli
Bahuri Ketua KPK yang baru terpilih
minimal kerugian Negara Rp.1 milyar masuk Tindak Pidana Korupsi,(Metro TV bulan
Desember 2019, Wawancara dengan Firli
Bahuri )
Perbuatan
Gratifikasi tidak boleh dikembalikan karna perbuatannya dikelompokkan perbuatan
korupsi bukan suap ,dan sipenerima Gratifikasi harus dihukum sesuai
perbuatannya dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 dan paling lama 20
tahun.
b).Gratifikasi Yang Bisa
Dikembalikan.
Perbuatan Gratifikasi boleh dikembalikan karna perbuatannya
dikelompokkan suap ,dan bila tidak
dikembalikan, sipenerima Gratifikasi harus dihukum sesuai perbuatannya dengan
ancaman hukuman pidana tertinggi selama 5 tahun
perbuatan ini diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 5
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
a.memberi atau menjanjikan
sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya ,yang bertentangan dengan kewajibannya ,atau
b.memberi sesuatu kepada
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu
yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2)bagi Pegawai Negeri
atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
3.Perbedaan Pasal
Dakwaan Kepada Pemberi dan Penerima Uang Korupsi .
a.Pemberi Uang.
Pemberi
uang baik sebagai Pengusaha dan Pegawai Negeri kepada Pejabat Negara atau
Penyelenggara Negara yang bertentangan dengan kewajibannya atau tugasnya,maka
pemberi uang hanya dapat didakwakan satu Pasal yang ancaman terendah selama 1 tahun dan tertinggi lima tahun yaitu
melanggar Pasal 5 ayat 1 sub a berbunyi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000
(dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara tersebut berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam jabatannya ,yang bertentangan dengan kewajibannya ,atau
b.Pejabat Penerima Uang.
Pejabat Negara atau Pegawai Negeri
atau Penyelenggara Negara yang menerima uang dari seseorang yang bertentangan
dengan kewajibannya/tugasnya dapat didakwakan 3 pasal yang berbeda ancaman
hukuman dimana dua Pasal ancaman tertinggi lima tahun sedangkan satu pasal ancaman pidananya seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20
tahun,yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.tiga Pasal
yang didakwakan yaitu :
1).dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) sub
b berbunyi
Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000
(dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
b.memberi
sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubungan
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2).bagi Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
2).Dakwaan Kedua Pasal 11.
Pasal 11 ,dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau
pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp.250.000.000 (dua ratus puluh juta rupiah) Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara yang menerima hadiah
atau janji pada hal diketahui atau patut diduga ,bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya,atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan Jabatannya.
3).Dakwaan
Ketiga Pasal 12 sub a dan sub b.
Pasal 12 dengan dipidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) :
a.Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara yang menerima hadiah atau janji ,pada hal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya.
b.Pegawai Negara atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah,pada hal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau
disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya.
C.PUTUSAN HAKIM RINGAN.
Pada umumnya Majelis Hakim dalam menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa dalam perkara korupsi baik korupsi atas Uang Negara dan
korupsi sebagai Gratifikasi berkisar hukuman 5-15 tahun,dan paling berat yang
pernah dijatuhkan hukuman seumur hidup
kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. sedangkan hukuman mati belum pernah
diterapkan.melihat perilaku Hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam perkara
korupsi belum serius Memberantas
Perbuatan Korupsi yang merupakan musuh Masyarakat yang harus diberantas untuk
menghilangkannya dari tengah-tengah Masyarakat yang merupakan salah satu
sebagai Penghambat Pembangunan dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat.
D.TIDAK
JERA-JERA.
Mengingat
putusan Majelis Hakim kepada Para Koruptor dalam menjatuhkan hukuman relatif
rendah yang membuat para koruptor tidak-jera-jera melakukan perbuatan korupsi
dan perbuatan korupsi bukannya berkurang malah bertambah.disamping itu Mantan
Koruptor dapat mencalonkan Kepala Daerah
baik sebagai Gubernur maupun Bupati dan
Walikota dan Mantan Koruptor ada yang terpilih .demikian juga Anggota
Masyarakat ada yang menerima Mantan Koruptor dipilih menjadi Kepala Daerah yang seharusnya Anggota
Masyarakat memusihinya/membencinya dan tidak memilihnya.
E.KEHENDAK MASYARAKAT DITERAPKAN HUKUMAN MATI.
Pada umumnya
masyarakat menghendaki para koruptor dijatuhkan dengan hukuman mati karna
perilakunya tidak terpuji dan tidak pantas lagi memegang jabatan baik sebagai
Gubernur dan Bupati dan Walikota dan pada saat penyusunan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dimana suara rakyat
terkait hukuman mati dapat diterima Anggota DPR RI dan Pemerintah dan kehendak
masyarakat diwujutkan mengaturnya dalam Pasal 2 ayat (2) yang ancamannya
hukuman mati yang bunyinya, dalam
Hal tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu ,pidana mati dapat dijatuhkan.hanya saja dalam Penegakan
Hukumnya Para Hakim dalam menjatuhkan hukuman atas perkara korupsi relatif
rendah dan belum pernah menjatuhkan hukuman mati selama ini kepada Terdakwa
Koruptor.
F.KESIMPULAN DAN SARAN..
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa Anak Sekolah bernama
Harlei bertanya kepada Presiden Joko Widodo mengenai hukuman mati. Presiden
Joko Widodo tidak mengetahui sudah ada diatur hukuman mati.Hukuman mati sudah
ada diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan korupsi ada memakan Uang Negara
dan ada korupsi sebagai Gratifikasi.pengembalian uang dikorupsi atas Uang
Negara tetap dihukum. Korupsi sebagai Gratifikasi kerugian Rp.10.000.000
kebawah dapat dikembalikan sebelum lewat
batas pengembalian selama 3 bulan. Pada Umumnya Putusan Majelis Hakim atas
perkara korupsi rendah hukumannya.akibat rendah hukumannya para koruptor tidak
Jera-Jera melakukan korupsi dan perbuatan korupsi bukannya berkurang malah
bertambah.Anggota Masyarakat menghendaki menjatuhkan hukuman berat bahkan
hukuman mati bagi Para Koruptor.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa Sesuai kehendak Masyarakat pada umumnya hendaknya
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat bahkan hukuman mati dalam perkara
korupsi.Dengan hukuman berat diharapkan perbuatan korupsi akan ketakutan
melaksanakannya dengan harapan perbuatan korupsi akan berkurang secara bertahap
diikuti kesadaran masyarat melakukan anti korupsi.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar