A.PENDAHULUAN.
Sekitar bulan Oktober 2019 Jajaran Gubernur
DKI merencanakan Anggaran untuk periode 2020-2021 dalam segala bidang.dalam
Perencanaan Anggaran tersebut salah seorang Anggota DPRD DKI bernama William Aditya dari Fraksi Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) mendapat data dan dilihat penganggaran barang yang
akan dibeli nilainya sangat besar dan Anggota DPRD DKI tersebut melemparkan masalahnya ke publik
lewat sosial media untuk ikut mengawasi
perencanaan anggaran negara tersebut, yang mendapat tanggapan negatif ,setiap
satuan barang yang direncakan akan dibeli digelembungkan harganya puluhan kali
yang tidak wajar dengan harga sebenarnya dipasaran seperti membeli Lem Aibon
sebesar Rp.86 milyar. masyarakatpun banyak mengkritisinya dengan memberikan
tanggapan yang tidak baik dan ramai diperbincangkan di Media Sosial dan Media
cetak/koran.
B.ALASAN PERENCANAAN.
Perencanaan Anggaran untuk barang yang
dibeli dibuat puluhan kali lipat
harganya dengan harga dipasaran,menurut Gubernur DKI Anis Baswedan
peninggalan pendahulunya dalam merencanakan anggaran untuk dibeli.serta adanya
kesalahan ditangan pelaksananya terutama dalam pengetikannya.
C.MELEPASKAN JABATAN.
Atas Perencanaan Anggaran Pemerintah
Daerah DKI , Gubernur DKI Anis Baswedan
melepaskan tanggung jawab dan hal itu kesalahan stafnya dan juru ketik anggaran
tersebut,akibat hal tersebut ada dua orang mengundurkan diri dari jabatannya
yaitu kepala Bappeda dan salah satu Kepala Dinas menjadi Pegawai Fungsional di
Pemda DKI.
D.PERBUATAN KORUPSI.
Anis Baswedan selaku Gubernur DKI
melakukan Perencanaan Anggaran dengan menggelembungkan harga berlipat kali yang
dibandingkan dengan harga satuan dipasaran untuk dibeli tahun berikutnya,hal ini sama dengan melakukan
Percobaan Korupsi atas uang Negara. Percobaan korupsi atas Uang Negara sama
saja dengan perbuatan selesai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 15 berbunyi setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan
atau permupakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana korupsi ,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2,pasal 3,pasal 5 sampai dengan pasal 14.
Intinya percobaan , pembantuan atau permupakatan jahat melakukan korupsi sama dengan
pidana selesai.
percobaan mengandung 3 unsur
sebagai berikut :
Percobaan dalam pasal 53 ayat (1) berbunyi,mencoba melakukan kejahatan dipidana ,jika
niat untuk itu telah ternyata dari
adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak
selesainya pelaksanaan itu, bukan
semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Unsur pasal 53 ayat (1) sebagai berikut :
a. mencoba melakukan kejahatan dipidana
b. jika niat untuk itu telah
ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan
c. tidak selesainya pelaksanaan itu,
d. bukan semata-mata disebabkan karena
kehendaknya sendiri
setiap unsur
itu haru dibuktikan satu saja unsurnya tidak terpenuhi,maka perbuatannya tidak
terbukti.
Kalau unsur tersebut dikaitkan
penggelembungan Anggaran Pemda DKI
dengan perbuatan rencana anggaran sebagai berikut :
a.Unsur
point a mencoba melakukan kejahatan dipidana yaitu Anis Baswedan telah
merencanakan anggaran APBD DKI dengan menggelembungkan harganya dengan
pengadaan Lem Aibon untuk periode tahun 2020-2021 sebesar Rp.86 milyar.(sudah
terpenuhi/terbukti unsurnya)
b.Niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan yaitu niat perencanaan Anggaran
Pemda DKI yang sudah di gelembungkan sudah dilaksanakan atas semua barang yang akan dibeli nanti
periode 2020-2021.(sudah terpenuhi/terbukti
unsurnya).
c.Tidak selesainya pelaksanaan
itu yaitu tidak selesainya diteruskan Perencanaan Anggaran sudah
ditutup,jadi tidak selesainya Perencanaan Anggaran tersebut karna Welli Aditya Anggota DPRD TK I DKI mengetahui data tersebut,sehingga tidak
diteruskan.(unsur ini sudah terpenuhi/terbukti).
d.Bukan semata-mata disebabkan karena
kehendaknya sendiri.tidak jadinya dilanjutkan Perencanaan Anggaran yang dapat
dipantau anggota DPRD DKI bukan karna kehendak Anis Baswedan selaku Gubernur
DKI (unsur ini sudah terpenuhi/terbukti).
Berdasarkan hal tersebut
semua unsur-unsur melakukan Percobaan korupsi atas Uang Negara telah terpenuhi
dan terbukti.
Mengingat Percobaan melakukan
korupsi sudah terbukti,maka bagi Anis Baswedan Gubernur DKI dan Staf yang membantunya dapat didakwakan
dengan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
E.ANIS SEPERTINYA KEBAL HUKUM
Seharusnya Anis Baswedan dilaporkan kepada
KPK atau ke kejaksaan atau polri,tetapi kelihatannya Anis Baswedan kebal hukum
karna pada waktu menjabat menteri diduga ada kasusnya dan Andar simanjuntak seorang pengacara telah
melaporkan Anis Baswedan tiga tahun yang lalu ke KPK tetapi tidak
ditanggapi,dan sekira dua Minggu yang lalu Andar Simanjuntak melaporkan Anis
Baswedan ke KPK lagi dan sampai saat ini
belum ada penindakan.apa ada hubungannya Novel Baswedan selaku Penyidik KPK
Senior, dan Anis Baswedan Abang Kandungnya,sehingga Penyidik KPK dan kelima
Pimpinan KPK menghargai Penyidik Novel
Baswedan,dan tidak mau menyidik laporan atas nama Anis Baswedan.kalau ada
hubungan dengan keluargana tidak menindaknya berarti Lembaga KPK tidak Indepanden
atau Diskriminatip menindak pelaku korupsi.
F.CALON PRESIDEN
Pada hari Minggu pada malam harinya Tanggal
18 November 2019 dalam Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) jam 09.00 wib malam
hari tema-nya “Anis tak putus dirundung
tuduhan ” dimana pembicaranya bernama:
1.QODARI
Qodari pada intinya menyatakan Anis Baswedan bukan Gubernur DKI
tetapi Presiden RI,dan penggelembungan Anggaran Pemda DKI diduga untuk
persiapan Dana Pilpres Presiden RI Periode 2024-2029.
2.PRASTOWO.
Prastowo menyatakan Sekdanya dan Staf
lainnya sama sejak Jaman Gubernur DKI
Joko Widodo, Basuki Cahaya Purnuma/Ahok,Djarot, dan sekarang Anis Baswedan
mengapa bisa berbeda dalam Perencanaan Anggaran katanya sistim pengganggaran
sejak dulu sama dan peninggalan pendahulunya dan para pendahulunya tidak pernah
ada masalah, malah di kepemimpinan Anis Baswedan Gubernur DKI menjadi ada
masalah dalam Perencanaan Anggaran yang Penggembungan berlipat kali.dan ada
yang menyatakan kinerja Basuki Cahaya Purnama/Ahok lebih baik dari kinerja Anis
Baswedan dalam membangun Kota Jakarta.
G.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa Willian Aditya Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Soliditas
Indonesia (PSI) mendapat informasi bahwa perencanaan Anggaran tidak masuk
akal.Anis Baswedan merencanakan beli Lem Aibon saja sebesar Rp.86
milyar,Perencanaan tidak sepengetahuan Anis Baswedan selaku Gubernur DKI.
Terkait penggelembungan anggaran yang menyalahkan pelaksanananya berakibat dua
orang mengundurkan diri dari jabatannya. Anggaran yang digelembungkan berlipat
kali harganya. merencanakan Anggaran yang digelembungkan harganya merupakan
Percobaan melakukan tindak pidana korupsi. Anis Baswedan bisa didakwakan Pasal
2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Perbuatan korupsi atas uang Negara ancaman hukumannya adalah hukuman mati,Seumur Hidup,Dan hukuman badan
maksimal 20 tahun. Ada dugaan perencanaan penggelembungan anggaran Pemda
DKI untuk modal mengikuti Pilpres
periode 2024-2029
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa Anis Baswedan jangan menyalahkan bawahannya dalam
penggelembungan anggaran Pemda DKI yang bisa semua bawahannya mengundurkan diri
dari Jabatannya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar