Selasa, 14 Juli 2020

ANIES BASWEDAN GUBERNUR DKI DIDUGA MELAKUKAN PERCOBAAN KORUPSI ATAS ANGGARAN APBD DKI PERIODE 2020-2021


    A.PENDAHULUAN.
    Sekitar bulan Oktober 2019 Jajaran Gubernur DKI merencanakan Anggaran untuk periode 2020-2021 dalam segala bidang.dalam Perencanaan Anggaran tersebut salah seorang Anggota DPRD DKI  bernama William Aditya dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapat data dan dilihat penganggaran barang yang akan dibeli nilainya sangat besar dan Anggota DPRD DKI  tersebut melemparkan masalahnya ke publik lewat sosial media untuk ikut  mengawasi perencanaan anggaran negara tersebut, yang mendapat tanggapan negatif ,setiap satuan barang yang direncakan akan dibeli digelembungkan harganya puluhan kali yang tidak wajar dengan harga sebenarnya dipasaran seperti membeli Lem Aibon sebesar Rp.86 milyar. masyarakatpun banyak mengkritisinya dengan memberikan tanggapan yang tidak baik dan ramai diperbincangkan di Media Sosial dan Media cetak/koran.

    B.ALASAN PERENCANAAN.
     Perencanaan Anggaran untuk barang yang dibeli dibuat puluhan kali lipat  harganya dengan harga dipasaran,menurut Gubernur DKI Anis Baswedan peninggalan pendahulunya dalam merencanakan anggaran untuk dibeli.serta adanya kesalahan ditangan pelaksananya terutama dalam pengetikannya.

    C.MELEPASKAN JABATAN.
         Atas Perencanaan Anggaran Pemerintah Daerah DKI , Gubernur DKI  Anis Baswedan melepaskan tanggung jawab dan hal itu kesalahan stafnya dan juru ketik anggaran tersebut,akibat hal tersebut ada dua orang mengundurkan diri dari jabatannya yaitu kepala Bappeda dan salah satu Kepala Dinas menjadi Pegawai Fungsional di Pemda DKI.

    D.PERBUATAN KORUPSI.
     Anis Baswedan selaku Gubernur DKI melakukan Perencanaan Anggaran dengan menggelembungkan harga berlipat kali yang dibandingkan dengan harga satuan dipasaran untuk  dibeli tahun berikutnya,hal ini sama dengan melakukan Percobaan Korupsi atas uang Negara. Percobaan korupsi atas Uang Negara sama saja dengan perbuatan selesai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 15 berbunyi setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permupakatan jahat untuk melakukan  tindak pidana korupsi ,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,pasal 3,pasal 5 sampai dengan pasal 14.
    Intinya percobaan , pembantuan atau permupakatan jahat melakukan korupsi sama dengan pidana selesai.
              percobaan mengandung 3 unsur sebagai berikut :
     Percobaan dalam pasal 53 ayat (1) berbunyi,mencoba melakukan kejahatan dipidana ,jika niat untuk itu telah ternyata  dari adanya permulaan  pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan  itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
     Unsur pasal 53 ayat (1) sebagai berikut :
a.      mencoba melakukan kejahatan dipidana
b.      jika niat untuk itu telah ternyata  dari adanya permulaan  pelaksanaan
c.   tidak selesainya pelaksanaan  itu,
d.      bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
setiap unsur itu haru dibuktikan satu saja unsurnya tidak terpenuhi,maka perbuatannya tidak terbukti.
         Kalau unsur tersebut dikaitkan penggelembungan Anggaran Pemda DKI  dengan perbuatan rencana anggaran sebagai berikut :
a.Unsur point a mencoba melakukan kejahatan dipidana yaitu Anis Baswedan telah merencanakan anggaran APBD DKI dengan menggelembungkan harganya dengan pengadaan Lem Aibon untuk periode tahun 2020-2021 sebesar Rp.86 milyar.(sudah terpenuhi/terbukti unsurnya)
      b.Niat untuk itu telah ternyata  dari adanya permulaan  pelaksanaan yaitu niat perencanaan Anggaran Pemda DKI yang sudah di gelembungkan sudah dilaksanakan  atas semua barang yang akan dibeli nanti periode 2020-2021.(sudah terpenuhi/terbukti  unsurnya).
   c.Tidak selesainya pelaksanaan  itu yaitu tidak selesainya diteruskan Perencanaan Anggaran sudah ditutup,jadi tidak selesainya Perencanaan Anggaran tersebut karna Welli Aditya   Anggota DPRD TK I  DKI mengetahui data tersebut,sehingga tidak diteruskan.(unsur ini sudah terpenuhi/terbukti).
   d.Bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.tidak jadinya dilanjutkan Perencanaan Anggaran yang dapat dipantau anggota DPRD DKI bukan karna kehendak Anis Baswedan selaku Gubernur DKI (unsur ini sudah terpenuhi/terbukti).
                  Berdasarkan hal tersebut semua unsur-unsur melakukan Percobaan korupsi atas Uang Negara telah terpenuhi dan terbukti.
            Mengingat Percobaan melakukan korupsi sudah terbukti,maka bagi Anis Baswedan Gubernur DKI  dan Staf yang membantunya dapat didakwakan dengan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    E.ANIS SEPERTINYA KEBAL HUKUM
    Seharusnya Anis Baswedan dilaporkan kepada KPK atau ke kejaksaan atau polri,tetapi kelihatannya Anis Baswedan kebal hukum karna pada waktu menjabat menteri diduga ada kasusnya  dan Andar simanjuntak seorang pengacara telah melaporkan Anis Baswedan tiga tahun yang lalu ke KPK tetapi tidak ditanggapi,dan sekira dua Minggu yang lalu Andar Simanjuntak melaporkan Anis Baswedan ke KPK lagi  dan sampai saat ini belum ada penindakan.apa ada hubungannya Novel Baswedan selaku Penyidik KPK Senior, dan Anis Baswedan Abang Kandungnya,sehingga Penyidik KPK dan kelima Pimpinan KPK  menghargai Penyidik Novel Baswedan,dan tidak mau menyidik laporan atas nama Anis Baswedan.kalau ada hubungan dengan keluargana tidak menindaknya berarti Lembaga KPK tidak Indepanden atau Diskriminatip menindak pelaku korupsi.

    F.CALON PRESIDEN
    Pada hari Minggu pada malam harinya Tanggal 18 November 2019 dalam Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) jam 09.00 wib malam hari tema-nya “Anis tak putus  dirundung tuduhan ”  dimana  pembicaranya bernama:
     1.QODARI
   Qodari pada intinya   menyatakan Anis Baswedan bukan Gubernur DKI tetapi Presiden RI,dan penggelembungan Anggaran Pemda DKI diduga untuk persiapan Dana Pilpres Presiden RI Periode 2024-2029.
     2.PRASTOWO.
        Prastowo menyatakan Sekdanya dan Staf lainnya sama  sejak Jaman Gubernur DKI Joko Widodo, Basuki Cahaya Purnuma/Ahok,Djarot, dan sekarang Anis Baswedan mengapa bisa berbeda dalam Perencanaan Anggaran katanya sistim pengganggaran sejak dulu sama dan peninggalan pendahulunya dan para pendahulunya tidak pernah ada masalah, malah di kepemimpinan Anis Baswedan Gubernur DKI menjadi ada masalah dalam Perencanaan Anggaran yang Penggembungan berlipat kali.dan ada yang menyatakan kinerja Basuki Cahaya Purnama/Ahok lebih baik dari kinerja Anis Baswedan dalam membangun Kota Jakarta.

    G.KESIMPULAN DAN SARAN.
      Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Willian Aditya Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Soliditas Indonesia (PSI) mendapat informasi bahwa perencanaan Anggaran tidak masuk akal.Anis Baswedan merencanakan beli Lem Aibon saja sebesar Rp.86 milyar,Perencanaan tidak sepengetahuan Anis Baswedan selaku Gubernur DKI. Terkait penggelembungan anggaran yang menyalahkan pelaksanananya berakibat dua orang mengundurkan diri dari jabatannya. Anggaran yang digelembungkan berlipat kali harganya. merencanakan Anggaran yang digelembungkan harganya merupakan Percobaan melakukan tindak pidana korupsi. Anis Baswedan bisa didakwakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan korupsi atas uang Negara  ancaman hukumannya adalah  hukuman mati,Seumur Hidup,Dan hukuman badan maksimal 20 tahun. Ada dugaan perencanaan penggelembungan anggaran Pemda DKI  untuk modal mengikuti Pilpres periode 2024-2029
                    Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Anis Baswedan jangan menyalahkan bawahannya dalam penggelembungan anggaran Pemda DKI yang bisa semua bawahannya mengundurkan diri dari Jabatannya.

                                                           Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar