Rabu, 22 Juli 2020

JURNAL 1 : MENCABUT JABATAN GUBERNUR DKI JAKARTA SAMPAI BULAN OKTOBER 2017


Abstrak

Asas Presumption of innocence adalah seseorang baru dinyatakan bersalah apabila sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Dikaitkan dengan Perkara Basuki Cahaya Purnama/Ahok diputus  majelis hakim 2 tahun penjara, lalu mengajukan banding dan saat itu juga Pengadilan Tinggi DKI menahan, dan tiga hari kemudian Menteri Dalam Negeri Mencabut Jabatan Gubernur DKI sampai bulan Oktober 2017  dan melantik  Djarot Saiful Hidayat selaku Gubernur DKI. Atas pencabutan Jabatan Gubernur DKI  sampai  bulan Oktober 2017 bertentangan dengan asas presumption of innocence, dengan demikian pencabutan jabatan Gubernur DKI sampai bulan Oktober 2017 tidak ada dasar hukumnya. Tahanan sementara yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI tidak bisa digunakan sebagai dasar menyalahkan Basuki Cahaya Purnama/Ahok.
Kata kunci belum “bersalah” sudah dicabut jabatan gubernur dki.

A.Latar Belakang.
    Dalam perkara Basuki Cahaya Purnama/Ahok sejak dilakukan penyidikan oleh penyidik Mabes Polri  bulan Oktober 2017 dilanjutkan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung RI, dan pelimpahan perkara Basuki Cahaya Purnama/Ahok  dengan dakwaan melakukan penodaan agama kepada pengadilan negeri Jakarta Utara, dilanjutkan   melakukan pemeriksaan para saksi, Surat, keterangan Ahli, Terdakwa dan Barang bukti sampai majelis hakim menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan perintah masuk penjara. Jalannya persidangan sampai putusan perkara tersebut dilakukan sebanyak 21 kali sidang. Atas putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara tersebut terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok tidak di tahan Polisi, Kejaksaan RI, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai perwujutan asas Presumption of innocence atau Praduga tidak bersalah. Setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara  terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok langsung mengajukan banding dengan demikian putusan majelis hakim  belum mempunyai kekuatan hukum pasti, dengan demikian Basuki Cahaya Purnama/Ahok dianggap belum bersalah. Saat putusan Majelis Hakim, pada saat itu juga Pengadilan Tinggi DKI menahan terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok, secara nyata terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok tidak bisa melaksanakan tugasnya selaku Gubernur DKI. Setelah tiga hari terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok  di tahan oleh Pengadilan Tinggi DKI, pada saat itu Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mencabut jabatan Gubernur DKI sampai bulan Oktober 2017 yang selanjutnya melantik  Djarot Saiful Hidayat di lantik menjadi Gubernur DKI yang definitif, yang sebelumnya jabatan Djarot Saiful Hidayat selaku Wakil Gubernur DKI, dan terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok baru sekitar duapuluh hari kemudian mencabut bandingnya. Pencabutan Jabatan Gubernur DKI sampai bulan Oktober 2017 oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo dari terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok  tidak sesui dengan aturan hukum yang berlaku.

B.Rumusan Masalah.
     Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
    1.Apakah makna asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah.
    2.Apakah tahanan Pengadilan Tinggi DKI  dapat digunakan sebagai dasar Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo  mencabut Jabatan Gubernur DKI sampai bulan Oktober tahun 2017 dari terdakwa Basuki Cahaya Purnama.

  C.Metode Penulisan.
      1.Pendekatan Masalah.
Penulisan menggunakan  pendekatan  juridis normatif dengan  mengindentifikasi permasalahan pokok  bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan  yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
     2.Sumber Bahan Hukum.
  Sumber bahan hukum berupa hukum  primer  yang bersifat mengikat  berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan ada kaitannya  dengan masalah  yang dibahas, sedangkan bahan hukum  sekunder berupa buku-buku  literatur, catatan kuliah, karya ilmiah  dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan dengan permasalahan diatas.

  D.PEMBAHASAN.
 1.Tinjauan Juridis
\            a.Arti Asas Presumption of innocence atau Praduga tidak bersalah.
  Asas Presumption of innocence adalah seseorang baru dinyatakan bersalah apabila sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, atau seseorang belum dianggap bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Seseorang dinyatakan tersangka oleh penyidik Polri, atau penyidik Kejaksaan, dan atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dianggap bersalah dan masih bisa menduduki jabatannya dan penahanan yang dilakukan hanya tidak bisa memegang jabatan tetapi dianggap belum bersalah
b. Berdasarkan  asas presumption of innocence Ahok belum bersalah.
     Dalam perkara Basuki Cahaya Purnama/Ahok  pada saat di periksa penyidik Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, sampai perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung R.I dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai perkaranya  di sidangkan sebanyak 21 kali sidang, dan Diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara  selama dua (2) tahun penjara dan masuk tahanan. Pada saat putusan Majelis Hakim lalu Basuki Cahaya Purnama/Ahok naik banding dengan demikian putusan majelis hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan saat putusan majelis hakim, Pengadilan Tinggi DKI  menahanan Basuki Cahaya Purnama/Ahok, dan baru tiga hari Pengadilan tinggi DKI menahan Basuki Cahaya Purnama, lalu Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mencabut jabatan Basuki Cahaya Purnama/Ahok  selaku Gubernur DKI sampai tanggal 15 Oktober 2017 pada hal Basuki Cahaya Purnama/Ahok belum bersalah. Maka pencabutan jabatan Basuki Cahaya Purnama/Ahok selaku Gubernur DKI sampai tanggal 15 Oktober 2017 tidak ada dasar hukumnya. Pada hal Basuki Cahaya Purnama/Ahok selaku Gubernur DKI ada dasar hukumnya, yang  awalnya  Jabatan Gubernur DKI dimulai pada saat Pilkada DKI dimana Calon Gubernur DKI adalah Joko Widodo dan Calon Wakil Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok. Dalam Pilkada DKI saat itu di menangkan Joko Widodo selaku Gubernur DKI dan Basuki Cahaya Purnama/Ahok selaku Wakil Gubernur DKI. Sekitar dua tahun kemudian Joko Widodo terpilih menjadi Presiden RI, dan menggantikan Gubernur DKI diangkat Basuki Cahaya Purnama dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Berdasarkan  asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah  terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok belum bersalah karna belum ada putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Tahanan Pengadilan Tinggi DKI merupakan tahanan sementara dalam persidangan . Tahanan sementara tidak bisa digunakan untuk mempersalahkan terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok. Tahanan sementara bukan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Bila perkara sudah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasli, dalam pelaksanaannya hukuman sementara dikurangi dari putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan sisanya yang dilaksanakan terpidana dalam lembaga Pemasyarakatan, seperti Putusan Majelis hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti selama dua tahun penjara, lalu tahanan sementara 20 hari, lalu 20 hari tahanan sementara dikurangi dua (2) tahun penjara, maka sisa yang dijalani selama 1 tahun 11 bulan 10 hari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
           c.Melanggar Asas Presumption of innocence dalam kasus lain.
                 Asas Presumption of innocence adalah seseorang baru dinyatakan bersalah apabila sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Asas  Presumption of innocence dikaitkan dengan tindakan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa salah satu tersangka Bupati dari Kalimantan tidak diberikan ijin Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melantik pegawai kabupaten tersebut baik didalam maupun diluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hal Bupati yang ditahan tersebut baru tahanan sementara yang belum dianggap bersalah. Demikian juga pernah tersangka Muhammad Nazaruddin di bawa dari Cartadena ke Indonesia tanpa didampingi penasehat hukumnya OC.Kaligis, pada hal penasehat hukum Muhammad Nasaruddin sudah menunggu di Cartadena, pada hal sesuai ketentuan yang ditangkap dan dibawa ke Indonesia harus di dampingi penasehat hukumnya. Sebelum di bawa ke Indonesia tasnya yang berisi plasdis sudah dihilangkan/dihapus  data-datanya. Seseorang yang sudah jadi tersangka tidak boleh diangkat sumpahnya sebagai anggota DPR RI walaupun dalam asas hukum pidana setiap orang dianggap belum bersalah sebelum mendapat putusan  hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (presumption of innocence). Hal ini  sering dikemukakan mantan  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dinyatakan di mass media baik media elektronika maupun media surat kabar  bahwa asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tidak sesuai lagi dalam perkembangan masyarakat. Mantan Ketua KPK Abraham Samad kurang memahami asas presumption of innocence.  Dalam faham eropah kontinental salah satu asas yang utama adalah presumption of innocence yang mengandung  beberapa makna , antara lain :
               1).Menurut M. Yahya Harahap Makna asas presumption of innocence
  Makna presumption of innocence adalah suatu perbuatan belum dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai    kekuatan hukum yang pasti. Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dianggap  tak bersalah, sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka  atau terdakwa, sampai kesalahannya  dibuktikan dalam sidang pengadilan  yang bebas dan jujur  di depan umum. Hak asasi inilah  yang menjadi salah satu  prinsip dalam penegakan hukum  yang diamanatkan  KUHAP yaitu : 1)  Presumption    of innocent atau praduga tidak bersalah. 2) kesalahan seseorang  harus dibuktikan  dalam sidang pengadilan  yang “bebas dan jujur” atau fair trial, dan “tidak memihak” (Impartiality).3)          dan persidangan harus “terbuka untuk umum”. 4)  serta tanpa campur tangan  dari pemerintah  atau kekuatan sosial  politik mana pun.[1]. Asas praduga tidak bersalah yang intinya belum bersalah  tetapi Bupati yang ditahan tersebut tidak diberikan melantik didalam atau diluar lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hal Bupati tersebut masih menjabat secara resmi sebagai Bupati yang masih mendapat gaji dan tunjangan jabatan. Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tahanan sementara bukan tahanan atas putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
              2).Melanggar asas  hukum .
Tindakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melanggar hukum mengurangi kewenangan selaku Bupati, karna tahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahanan sementara dalam proses persidangan bukan tahanan atas putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti atas  Bupati tersebut.Tahanan sementara dilaksanakan dalam proses sidang di Rumah tahanan Negara (Rutan) dan statusnya sebagai tersangka/terdakwa. Tahanan sementara ini bila putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka hukuman sementara tersebut akan dikurangi atas tahanan sementara dan sisanya dilaksanakan sebagai narapidana di dalam Lembaga pemasyarakatan . Misalnya : lamanya tahanan sementara selama proses persidangan selama enam  bulan dan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti selama 10 tahun, maka terpidana tinggal melaksanakan pidananya yaitu 10 tahun dikurangi 6 bulan, maka sisanya 9 tahun dan 6 bulan penjara yang dijalani terpidana di Lembaga pemasyarakatan. presumption of innocence adalah suatu asas dan asas hukum pidana tidak mengatur perbuatan dan sanksinya, tetapi suatu asas hanya mengandung nilai-nilai positip. Dari sebelas makna Asas hukum  pidana dan makna asas ke sebelas menyatakan bahwa asas itu lebih tinggi dari Undang-Undang dan lebih tinggi dari pejabatnya dan asas tidak perlu diatur dalam undang-undang. Melihat makna asas lebih tinggi dari Undang-Undang dan lebih tinggi dari pejabatnya, maka asas presumption of innocence lebih tinggi dari undang-undanya dan lebih tinggi dari pejabatnya dalam hal ini mantan Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Abraham Samad.
              3).Asas dapat meniadakan tuntutan atas  perbuatan kejahatan.
                     Asas dapat meniadakan penuntutan atas perbuatan kejahatan berat yang dilakukan seseorang. Berdasarkan asas tersebut tidak bisa menuntut seseorang di depan hakim.  Perbuatan kejahatan yang tidak bisa dituntut di pengadilan berdasarkan asas hukum pidana, antara lain :
                   (a).Asas veryaring atau lewat waktu.
                        Suatu pembunuhan yang dilakukan seseorang yang melarikan diri, dan sekitar 19 tahun kemudian ditemukan penyidik, maka si pembunuh tersebut tidak bisa dituntut lagi karna berdasarkan asas veryaring atau lewat waktu suatu perbuatan kejahatan yang sudah lewat 19 tahun tidak bisa dituntut lagi sesuai dengan pasal 78 KUHP dalam  ayat 4 yaitu ancaman hukuman mati, seumur hidup, maka masa waktu penuntutannya selama 18 tahun. Bila sudah lewat waktu 19 tahun maka si pembunuh tidak bisa dihukum lagi. Dalam perkara Novel Baswedan pada waktu bertugas di Bengkulu menembak atau menganiaya  pencuri sarang burung dua belas tahun yang lalu , kemudian perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Bengkulu dan di kembalikan lagi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan pada saat itu sudah liwat dua belas tahun, kemudian Novel Baswedan tidak dituntut lagi karna sudah lewat waktu penuntutannya selama dua belas tahun, karna ancaman perbuatan penganiayaan menimbulkan mati selama 7 (tujuh) tahun yang diatas 3 (tiga) tahun yang melanggar Pasal 351 ayat (3)  KUHP. Ancaman hukumannya diatas tiga (3) tahun   diatur dalam Pasal 78 ke 3e KUHP.
                                      Untuk lebih lengkapnya bunyi Pasal 78 KUHP : Hak menuntut hukuman  gugur ( tidak dapat  dijalankan lagi) karena liwat waktunya :
                               1e.sesudah lewat satu tahun  bagi segala pelanggaran  dan bagi  kejahatan yang dilakukan  dengan menggunakan percetakan;
                            2e.sesudah liwat enam tahun, bagi kejahatan, yang terancam hukuman denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari tiga tahun;
                           3e.sesudah liwat duabelas tahun , bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara  yang lebih dari tiga tahun;
                        4e.sudah liwat delapanbelas tahun  bagi semua kejahatan  yang terancam di hukum mati atau penjara seumur hidup;[2]
                    (b).Asas Legalitas.
                            Asas legalis adalah suatu perbuatan baru dapat dituntut di Pengadilan, apabila  perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang. Harus ada dulu undang-undangnya baru dapat menuntut orang tersebut. Seperti masalah LGBT yaitu masalah laki-laki sama laki-laki, dan wanita sama wanita bisa kawin, hal ini sangat bertentangan dengan ajaran agama. Tetapi selama masalah LGBT belum diatur dalam undang-undang, maka perbuatan LGBT tidak bisa di hukum, demikian juga perbuatan hidup bersama dalam satu rumah setiap tahun anaknya bertambah tanpa ikatan perkawinan atau kumpul kebo, pada hal tetangganya merasa kampungnya dikotori perbuatan kumpul kebo, dan hal ini tidak boleh dituntut dimuka pengadilan karna perbuatan kumpul kebo tidak ada diatur dalam undang-undang.
                        Makna  asas Legalitas untuk kepastian hukum ialah :
   (1).Perbuatan-perbuatan  yang diancam dengan  pidana harus  lebih dahulu  dinyatakan di dalam  peraturan perundang-undangan.
     (2).Dalam menentukan adanya perbuatan pidana, tidak mungkin  digunakan analogie (kias).
                        (3).Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak mungkin  berlaku surut.[3].
           Muladi menyebutkan bahwa makna asas  legalitas tersebut  hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat) larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan  asas tersebut , yaitu :
                   (1).“Nullum crimen , nulla poena sine lege  scripta” :(larangan untuk memidana  atas dasar hukum  tidak tertulis- unwritten law-)
                  (2).“Nullum crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)
                    (3).“Nullum crimen, nulla poena  sine lege  praevia” (larangan terhadap pemberlakuan hukum  pidana secara surut).
                   (4)“Nullum crimen, nulla poena  sine lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum  pidana yang tidak  jelas-unclear terms-).[4]     
                     Jika berpegang  pada pendapat  Groenhuijsen mengenai asas legalitas  dalam arti klasik ini, maka sejatinya  tidak ada tempat  bagi hakim  untuk memberikan penafsiran  terhadap pengertian  sifat melawan hukum  di bidang pidana , karena analogi dilarang  diterapkan dalam hukum  pidana. Atau,  dengan kata lain, dalam hukum pidana  hanya dikenal  pandangan formil.[5]
            
                   (c).Asas Melaksanakan tugas.
                            Seorang polisi yang mau menagkap pencuri tetapi pencurinya lari tidak mau berhenti dan polisi menembakkan tiga kali senjatanya keatas sebagai tanda peringatan tetap pencurinya lari,  lalu si polisi menembak pencuri  sampai  jatuh dan di bawa kerumah sakit Umum. Tindakan Polisi menembak pencuri tidak bersalah karna si polisi sudah sesuai prosedur . Dalam melaksanakan tugas ini diatur dalam Pasal 51 KUHP :
                          Ayat (1).Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah  jabatan yang diberikan  oleh kuasa yang berhak akan itu,  tidak boleh dihukum.
                            Ayat (2).Perintah jabatan yang   diberikan oleh kuasa yang tidak berhak tidak membebaskan  dari hukuman, kecuali jika pegawai yang dibawahnya  atas kepercayaannya memandang bahwa perintah  itu  seakan  akan diberikan  kuasa yang berhak  dengan sah dan menjalankan  perintah itu menjadi kewajiban  pegawai yang dibawah perintah tadi.
                    2.Pengertian Asas secara umum sebagai berikut :
a)     Dasar,alas,fundamen, misalnya  batu yang baik  untuk asas pendirian rumah;
b)     Sesuatu kebenaran  yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya, misalnya : bertentangan dengan asas  hukum pidana; pada asasnya saya setuju  dengan usul saudara).
c)  Cita-cita yang menjadi dasar (perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan.
                Menurut George Whitecross, asas merupakan alam pikiran yang dirumuskan  dengan luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies at the base of arule of law- suatu prinsip  atau suatu asas merupakan alasan umum, yang menjadi dasar  dari aturan  hukum).
                                 A.R.Lacey, mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu : a. A principle may be a high grade law, on which a  lot  depends..- Suatu asas mungkin  adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang diatasnya banyak tergantung,…..b. legal, moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws  in being  descriptions of  ideal world, set up  to govern actions as scientific  las are to govern expectations”…-asas dapat saja menyerupai hukum  yang bernilai ilmiah  untuk menggambarkan  dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan pemerintah  sebagai hukum ilmiah untuk mencapai harapan  pemerintah.[6]
                  Chainur Arrasjid, berpendapat bahwa asas hukum  baru merupakan  cita-cita suatu kebenaran  yang menjadi pokok  dasar atau tumpuan  berpikir untuk menciptakan  norma hukum. Jadi suatu asas merupakan suatu  alam pikiran  atau cita-cita  ideal yang melatar belakangi pembentukan norma  hukum, yang konkret  dan bersifat umum  atau abstrak ( khususnya  dalam bidang-bidang hukum yang erat  hubungannya dengan agama  dan budaya).

          3.Makna asas.
                             Mien Rukmini , menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai  dan  asas-asas  hukum, yang oleh  para pakar   diidentifikasikan  mengandung  prinsip-prinsip sebagai berikut :
                          a.Asas-asas hukum merupakan  tendens-tendens yang  dituntut  oleh rasa susila  dan berasal dari  kesadaran hukum  atau keyakinan  kita yang secara  langsung dan jelas menonjol.
                        b.Asas-asas hukum merupakan ungkapan-ungkapan  yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada  perasaan,yang hidup  di setiap orang.
                         c.Asas hukum merupakan pikiran-pikiran yang memberi  arah/pimpinan  yang menjadi dasar  kepada tata hukum  yang ada.
                         d.Asas hukum dapat diketemukan  dengan menunjukkan hal-hal yang sama  dari peraturan yang berjauhan  satu sama lain.
                         e.Asas hukum  merupakan sesuatu yang ditaati  oleh orang-orang, apabila mereka ikut  bekerja dalam  mewujutkan undang-undang.
                      f.Asas hukum dipositipkan  baik dalam perundang-undangan  maupun yurisprudensi.
                         g.Asas hukum tidak bersifat  transedental  atau melampaui alam kenyataan  yang dapat disaksikan  oleh panca indra.
                           h.Artikulasi dan penjabaran asas-asas hukum bergantung  kepada kondisi-kondisi sosial, sehingga bersifat  open ended, multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat  absolute seperti pandangan  yuridis yang tradisional.
                               i.Asas-asas hukum berkedudukan  relative otonom  dan melandasi fungsi pengendalian  masyarakat, penyelenggaraan ketertiban  dan penanggulangan kejahatan.
                               j.Asas hukum merupakan legitimasi  dalam prosedur pembentukan, penemuan  dan pelaksanaan hukum.
           k.Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang  dan pejabat-pejabat resmi  (penguasa), sehingga tidak merupakan  keharusan  untuk mengaturnya  dalam hukum positip.[7]

                   4.Asas Presumption of innocent melindungi Hak Asasi tersangka/terdakwa.
            Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah sebelum mempunyai putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Atau Suatu perbuatan Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik Pengadilan Negeri,Pengadilan Tingggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat dinyatakan bersalah ,kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan yang pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, maka perbuatan  tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dengan demikian terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang tinggal menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.
                                 Prinsip  KUHAP menurut H.L. Packer  yang dikutip oleh  Bambang poernomo, merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga  menjadi basis hukum  acara pidana, yakni berupa  Presumption of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah) . Asas ini mengajarkan  bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap  seseorang , ia wajib  dianggap tidak pernah  bersalah selama  belum ada putusan  Pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap  yang menyatakan, bahwa ia memang  bersalah sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu.[8]
           Asas Praduga tidak bersalah, telah dirumuskan  dalam  Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 8, yang berbunyi :” Setiap orang  yang sudah disangka , ditangkap, ditahan, dituntut dan atau  dihadapkan  di muka sidang  pengadilan, wajib  dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang  menyatakan kesalahannya  dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”[9] .
                      Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3 c berbunyi : “ Setiap orang yang disangka, ditangkap,  dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan  hukum tetap.[10]
                    Asas praduga tidak bersalah  ditinjau dari segi  teknis  yuridis atau dari  segi teknis  penyidikan dinamakan  “prinsip akusatur” atau accusatory  procedure (accusatorial  system).Prinsip akusator  menempatkan kedudukan  tersangka/terdakwa  dalam setiap tingkat  pemeriksaan :
  a.Adalah subjek, bukan sebagai objek  pemeriksaan, karena  itu tersangka  atau terdakwa  harus didudukkan  dan diperlakukan dalam  kedudukan manusia  yang mempunyai  harkat martabat  harga diri,
  b.Yang menjadi objek pemeriksaan  dalam prinsip akusator  adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa. Kearah itulah  pemeriksaan ditujukan.
                   Untuk menopang  asas praduga tidak bersalah   dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum, KUHAP telah memberi perisai  kepada tersangka/terdakwa  berupa seperangkat hak –hak kemanusiaan  yang wajib dihormati dan dilindungi  pihak aparat penegak hukum . Dengan perisai hak-hak  yang diakui hukum, secara teoritis  sejak semula  tahap pemeriksaan, tersangka/terdakwa  sudah mempunyai “posisi  yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa  dalam kedudukan hukum,  berhak menuntut perlakuan  yang digariskan dalam KUHAP  seperti yang dapat dilihat  pada Bab VI :
                             a.segera mendapat “pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan  kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)),
                     b.segera diajukan  ke pengadilan  dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3),
                      c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan jelas” dengan bahasa yang dimengerti  olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1)).
                      d.berhak untuk “diberitahu  dengan jelas “ dalam bahasa yang dimengerti  olehnya tentang  apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51 ayat (2)). Tujuan  kedua hak  ini,  untuk memberi kesempatan  “secara bebas” baik kepada penyidik  pada taraf penyidikan  maupun kepada hakim  pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 52).
                     e.Dan lain-lain.[11]
            Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap  tak bersalah, sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka  atau terdakwa, sampai kesalahannya  dibuktikan dalam sidang pengadilan  yang bebas dan jujur  di depan umum. Hak asasi inilah  yang menjadi salah satu       prinsip dalam penegakan hukum  yang diamanatkan  KUHAP yaitu :
                     a .Presumption    of innocent atau praduga tidak bersalah.
                        b.kesalahan seseorang  harus dibuktikan  dalam sidang pengadilan  yang “bebas dan jujur” atau fair trial , dan “tidak memihak” (Impartiality).
                      c.dan persidangan harus “terbuka untuk umum”.
                          d.serta tanpa campur tangan  dari pemerintah  atau kekuatan sosial  politik mana pun.[12] 
            Prinsip KUHAP menurut H.L.Packer yang dikutip oleh Bambang Poernomo, merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption of innocence Principle (azas praduga tak Bersalah). Azas ini mengajarkan bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah  bersalah selama belum ada  putusan Pengadilan  yang berkuatan  hukum Yang tetap  yang menyatakan, bahwa ia memang bersalah  sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan  sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu.[13]

         5.Asas tertinggi dalam Sistem hukum pidana.
                         Dalam sistem hukum pidana berdasarkan kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli hukum, bahwa sistem hukum pidana terdiri dari tiga tingkat yaitu :
                           a).Tingkat pertama yaitu Asas, hanya mengandung nilai-nilai positip, dan asas tidak mengatur perbuatannya dan  sanksinya.
                       b).Tingkat dua yaitu Undang-Undang sebagai hukum positip.
                        c).Tingkat ketiga yaitu putusan pengadilan, terdiri dari penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum,Pengadilan, Lembaga pemasyarakatan.
                                       Dalam tingkatan sistem hukum pidana tersebut bahwa tingkat ketiga atau putusan pengadilan tidak boleh bertentangan  dengan tingkat kedua yaitu undang-undang selaku hukum positif, dan Tingkat kedua yaitu undang-undang atau hukum  positip tidak boleh bertentangan dengan asas .  Melihat sistem hukum pidana dikaitkan dengan tindakan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang tidak memberikan kepada   tersangka Bupati untuk melantik jabatan aparatnya bertentangan dengan asas presumption of innocence sampai menyatakan asas  presumption of innocence tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, demikian juga kasus Muhammad Nazaruddin mendatangkan dari Kartadena ke Indonesia tanpa di dampingi penasehat hukum  pada hal menurut undang-undang Muhammad Nasaruddin harus didampingi penasehat hukum yang  melanggar hukum .
                                                      Demikian kasus Basuki Cahaya Purnama/Ahok masalah penodaan agama, dimana setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan segera di tahan, lalu terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok mengajukan Banding berarti putusan majelis  hakim pengadilan negeri Jakarta Utara belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan saat di putus majelis hakim hari itu juga langsung Pengadilan Tinggi DKI menahan Basuki Cahaya Purnama/Ahok, dan pada hari ketiga terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok di tahan, lalu Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo langsung mencabut jabatan Gubernur DKI sampai bulan Oktober 2017  dan dilakukan pelantikan sebagai Gubernur DKI  kepada Djarot Saiful Hidayat. Djarot Saiful Hidayat dari Wakil gubernur DKI menjadi Gubernur DKI secara defenitif. Berdasarkan asas presumption of innocence bahwa terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok belum bersalah karna belum ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Penahanan Basuki Cahaya Purnama yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI hanya tahanan sementara bukan sebagai pelaksanaan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka perbuatan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo yang mencabut jabatan Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok  sampai bulan Oktober 2017 tidak sesuai dengan aturan hukum, karna putusan majelis hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan Basuki Cahaya Purnama dianggap belum bersalah.

              D.Kesimpulan.
               Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
                 1.Pencabutan Jabatan Gubernur DKI sampai bulan Oktober 2017 dari Basuki Cahaya Purnama/ahok  yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melanggar asas presumption of innocence.
               2, Penahanan Basuki Cahaya Purnama/Ahok hanya tahanan sementara tidak bisa digunakan   untuk menyalahkan Basuki Cahaya Purnama/Ahok.
                3.Tahanan sementara bukan pelaksanaan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

              E.Saran.
              Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan  sebagai berikut :
                    1.Pencabutan Jabatan Gubernur DKI sampai  tanggal 15 Oktober 2017 dari Basuki Cahaya Purnama/Ahok yang dilakukan Menteri Dalam Negeri, Tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan ijin kepada Bupati salah satu di Kalimantan untuk melantik jabatan aparat pemda setempat, dan mendatangkan tersangka Muhammad Nazaruddin ke Indonesia tanpa di dampingi Penasehat hukum , ketiga masalah tersebut merupakan perbuatan yang  bertentangan dengan asas Presumption of innocence. Untuk kedepan aparat penegak hukum mempelajari asas hukum serta melaksanakannya agar terhindar merendahkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
                       2.Para tersangka supaya diterapkan sesuai hukum yang berlaku. Apa yang menjadi hak tersangka diberikan tanpa mengurangi hak yang seharusnya diberikan seperti mendatangkan tersangka Muhammad Nazaruddin  dari Cartadena ke Indonesia tanpa didampingi pengacaranya.

                                                                                  Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

                                                                              









DAFTAR PUSTAKA

Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 .

Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing  ,

KUHAP dan KUHP Dilengkapi Dengan UU No.27 Th 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana  Yang Berkaitan Dengan Kejahatan  Terhadap Keamanan Negara, Penerbit Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007.

Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,
Siahaan.R.O.Dr.SH.S.Sos.MH, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.
Tumbur Ompu Sunggu,  Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012.
Yahya Harahap.M,  Pembahasan Permasalahan  Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Kesatu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar