Abstrak
Asas Presumption of innocence adalah seseorang baru dinyatakan bersalah
apabila sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Dikaitkan dengan Perkara Basuki Cahaya Purnama/Ahok diputus majelis hakim 2 tahun penjara, lalu mengajukan
banding dan saat itu juga Pengadilan Tinggi DKI menahan, dan tiga hari kemudian
Menteri Dalam Negeri Mencabut Jabatan Gubernur DKI sampai bulan Oktober
2017 dan melantik Djarot Saiful Hidayat selaku Gubernur DKI.
Atas pencabutan Jabatan Gubernur DKI
sampai bulan Oktober 2017
bertentangan dengan asas presumption of
innocence, dengan demikian pencabutan jabatan Gubernur DKI sampai bulan
Oktober 2017 tidak ada dasar hukumnya. Tahanan sementara yang dilakukan
Pengadilan Tinggi DKI tidak bisa digunakan sebagai dasar menyalahkan Basuki
Cahaya Purnama/Ahok.
Kata kunci belum “bersalah” sudah
dicabut jabatan gubernur dki.
A.Latar Belakang.
Dalam perkara Basuki Cahaya Purnama/Ahok
sejak dilakukan penyidikan oleh penyidik Mabes Polri bulan Oktober 2017 dilanjutkan pelimpahan
perkara ke Kejaksaan Agung RI, dan pelimpahan perkara Basuki Cahaya
Purnama/Ahok dengan dakwaan melakukan
penodaan agama kepada pengadilan negeri Jakarta Utara, dilanjutkan melakukan pemeriksaan para saksi, Surat,
keterangan Ahli, Terdakwa dan Barang bukti sampai majelis hakim menjatuhkan
hukuman selama dua tahun penjara dan perintah masuk penjara. Jalannya persidangan
sampai putusan perkara tersebut dilakukan sebanyak 21 kali sidang. Atas putusan
majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara tersebut terdakwa Basuki Cahaya
Purnama/Ahok tidak di tahan Polisi, Kejaksaan RI, dan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara sebagai perwujutan asas Presumption
of innocence atau Praduga tidak bersalah. Setelah majelis hakim menjatuhkan
hukuman selama dua tahun penjara
terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok langsung mengajukan banding dengan
demikian putusan majelis hakim belum
mempunyai kekuatan hukum pasti, dengan demikian Basuki Cahaya Purnama/Ahok
dianggap belum bersalah. Saat putusan Majelis Hakim, pada saat itu juga
Pengadilan Tinggi DKI menahan terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok, secara nyata
terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok tidak bisa melaksanakan tugasnya selaku
Gubernur DKI. Setelah tiga hari terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok di tahan oleh Pengadilan Tinggi DKI, pada
saat itu Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mencabut jabatan Gubernur DKI sampai
bulan Oktober 2017 yang selanjutnya melantik
Djarot Saiful Hidayat di lantik menjadi Gubernur DKI yang definitif,
yang sebelumnya jabatan Djarot Saiful Hidayat selaku Wakil Gubernur DKI, dan
terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok baru sekitar duapuluh hari kemudian
mencabut bandingnya. Pencabutan Jabatan Gubernur DKI sampai bulan Oktober 2017
oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo dari terdakwa Basuki Cahaya
Purnama/Ahok tidak sesui dengan aturan
hukum yang berlaku.
B.Rumusan
Masalah.
Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat ditarik rumusan masalah
sebagai berikut :
1.Apakah makna asas presumption of
innocence atau praduga tidak bersalah.
2.Apakah tahanan Pengadilan Tinggi DKI dapat digunakan sebagai dasar Menteri Dalam
Negeri Cahyo Kumolo mencabut Jabatan
Gubernur DKI sampai bulan Oktober tahun 2017 dari terdakwa Basuki Cahaya
Purnama.
C.Metode Penulisan.
1.Pendekatan
Masalah.
Penulisan
menggunakan pendekatan juridis normatif dengan mengindentifikasi permasalahan pokok bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yaitu Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
2.Sumber Bahan Hukum.
Sumber bahan hukum berupa hukum primer
yang bersifat mengikat berupa
peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ada kaitannya dengan masalah yang dibahas, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku-buku literatur, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang
berhubungan dengan permasalahan diatas.
D.PEMBAHASAN.
1.Tinjauan Juridis
\ a.Arti Asas Presumption of innocence atau Praduga tidak bersalah.
Asas Presumption of innocence adalah
seseorang baru dinyatakan bersalah apabila sudah ada putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang pasti, atau seseorang belum dianggap bersalah
sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Seseorang dinyatakan tersangka oleh penyidik Polri, atau penyidik Kejaksaan,
dan atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dianggap bersalah
dan masih bisa menduduki jabatannya dan penahanan yang dilakukan hanya tidak
bisa memegang jabatan tetapi dianggap belum bersalah
b. Berdasarkan asas presumption
of innocence Ahok belum
bersalah.
Dalam perkara Basuki Cahaya
Purnama/Ahok pada saat di periksa
penyidik Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, sampai perkaranya dilimpahkan
ke Kejaksaan Agung R.I dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara
sampai perkaranya di sidangkan sebanyak
21 kali sidang, dan Diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama dua (2) tahun penjara dan masuk
tahanan. Pada saat putusan Majelis Hakim lalu Basuki Cahaya Purnama/Ahok naik
banding dengan demikian putusan majelis hakim belum mempunyai kekuatan hukum
yang pasti, dan saat putusan majelis hakim, Pengadilan Tinggi DKI menahanan Basuki Cahaya Purnama/Ahok, dan
baru tiga hari Pengadilan tinggi DKI menahan Basuki Cahaya Purnama, lalu
Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mencabut jabatan Basuki Cahaya
Purnama/Ahok selaku Gubernur DKI sampai
tanggal 15 Oktober 2017 pada hal Basuki Cahaya Purnama/Ahok belum bersalah.
Maka pencabutan jabatan Basuki Cahaya Purnama/Ahok selaku Gubernur DKI sampai
tanggal 15 Oktober 2017 tidak ada dasar hukumnya. Pada hal Basuki Cahaya
Purnama/Ahok selaku Gubernur DKI ada dasar hukumnya, yang awalnya
Jabatan Gubernur DKI dimulai pada saat Pilkada DKI dimana Calon Gubernur
DKI adalah Joko Widodo dan Calon Wakil Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok.
Dalam Pilkada DKI saat itu di menangkan Joko Widodo selaku Gubernur DKI dan
Basuki Cahaya Purnama/Ahok selaku Wakil Gubernur DKI. Sekitar dua tahun
kemudian Joko Widodo terpilih menjadi Presiden RI, dan menggantikan Gubernur
DKI diangkat Basuki Cahaya Purnama dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful
Hidayat. Berdasarkan asas presumption
of innocence atau praduga tidak bersalah
terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok belum
bersalah karna belum ada putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti. Tahanan Pengadilan Tinggi DKI merupakan tahanan sementara dalam
persidangan . Tahanan sementara tidak bisa digunakan untuk mempersalahkan
terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok. Tahanan sementara bukan pelaksanaan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Bila perkara
sudah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasli, dalam
pelaksanaannya hukuman sementara dikurangi dari putusan hakim yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan sisanya yang dilaksanakan terpidana
dalam lembaga Pemasyarakatan, seperti Putusan Majelis hakim yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti selama dua tahun penjara, lalu tahanan
sementara 20 hari, lalu 20 hari tahanan sementara dikurangi dua (2) tahun
penjara, maka sisa yang dijalani selama 1 tahun 11 bulan 10 hari dalam Lembaga
Pemasyarakatan.
c.Melanggar Asas Presumption of
innocence dalam kasus lain.
Asas Presumption of innocence
adalah seseorang baru dinyatakan bersalah apabila sudah ada putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Asas Presumption of innocence dikaitkan
dengan tindakan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa salah satu tersangka
Bupati dari Kalimantan tidak diberikan ijin Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk melantik pegawai kabupaten tersebut baik didalam maupun diluar
gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hal Bupati yang ditahan
tersebut baru tahanan sementara yang belum dianggap bersalah. Demikian juga
pernah tersangka Muhammad Nazaruddin di bawa dari Cartadena ke Indonesia tanpa
didampingi penasehat hukumnya OC.Kaligis, pada hal penasehat hukum Muhammad
Nasaruddin sudah menunggu di Cartadena, pada hal sesuai ketentuan yang
ditangkap dan dibawa ke Indonesia harus di dampingi penasehat hukumnya. Sebelum
di bawa ke Indonesia tasnya yang berisi plasdis sudah dihilangkan/dihapus data-datanya. Seseorang yang sudah jadi
tersangka tidak boleh diangkat sumpahnya sebagai anggota DPR RI walaupun dalam
asas hukum pidana setiap orang dianggap belum bersalah sebelum mendapat putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti (presumption of innocence).
Hal ini sering dikemukakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Abraham Samad yang dinyatakan di mass media baik media elektronika maupun media
surat kabar bahwa asas praduga tidak
bersalah (presumption of innocence)
tidak sesuai lagi dalam perkembangan masyarakat. Mantan Ketua KPK Abraham Samad
kurang memahami asas presumption of innocence. Dalam faham eropah kontinental salah satu
asas yang utama adalah presumption of
innocence yang mengandung beberapa
makna , antara lain :
1).Menurut M. Yahya Harahap
Makna asas presumption of innocence
Makna
presumption of innocence adalah suatu perbuatan belum dianggap bersalah
sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Menurut M. Yahya
Harahap, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap
orang harus dianggap tak bersalah,
sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka atau terdakwa, sampai kesalahannya dibuktikan dalam sidang pengadilan yang bebas dan jujur di depan umum. Hak asasi inilah yang menjadi salah satu prinsip dalam penegakan hukum yang diamanatkan KUHAP yaitu : 1) Presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.
2) kesalahan seseorang harus
dibuktikan dalam sidang pengadilan yang “bebas dan jujur” atau fair trial, dan “tidak memihak” (Impartiality).3) dan persidangan harus “terbuka
untuk umum”. 4) serta tanpa campur tangan dari pemerintah atau kekuatan sosial politik mana pun.[1].
Asas praduga tidak bersalah yang intinya belum bersalah tetapi Bupati yang ditahan tersebut tidak
diberikan melantik didalam atau diluar lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Pada hal Bupati tersebut masih menjabat secara resmi sebagai Bupati yang
masih mendapat gaji dan tunjangan jabatan. Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) merupakan tahanan sementara bukan tahanan atas putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
2).Melanggar asas hukum .
Tindakan mantan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melanggar hukum mengurangi
kewenangan selaku Bupati, karna tahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tahanan sementara dalam proses persidangan bukan tahanan atas
putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti atas Bupati tersebut.Tahanan sementara
dilaksanakan dalam proses sidang di Rumah tahanan Negara (Rutan) dan statusnya
sebagai tersangka/terdakwa. Tahanan sementara ini bila putusan hakim yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka hukuman sementara tersebut akan
dikurangi atas tahanan sementara dan sisanya dilaksanakan sebagai narapidana di
dalam Lembaga pemasyarakatan . Misalnya : lamanya tahanan sementara selama
proses persidangan selama enam bulan dan
putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti selama 10 tahun,
maka terpidana tinggal melaksanakan pidananya yaitu 10 tahun dikurangi 6 bulan,
maka sisanya 9 tahun dan 6 bulan penjara yang dijalani terpidana di Lembaga
pemasyarakatan. presumption of innocence adalah
suatu asas dan asas hukum pidana tidak mengatur perbuatan dan sanksinya, tetapi
suatu asas hanya mengandung nilai-nilai positip. Dari sebelas makna Asas
hukum pidana dan makna asas ke sebelas
menyatakan bahwa asas itu lebih tinggi dari Undang-Undang dan lebih tinggi dari
pejabatnya dan asas tidak perlu diatur dalam undang-undang. Melihat makna asas
lebih tinggi dari Undang-Undang dan lebih tinggi dari pejabatnya, maka asas presumption of innocence lebih tinggi
dari undang-undanya dan lebih tinggi dari pejabatnya dalam hal ini mantan Ketua
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Abraham Samad.
3).Asas
dapat meniadakan tuntutan atas perbuatan
kejahatan.
Asas dapat meniadakan penuntutan
atas perbuatan kejahatan berat yang dilakukan seseorang. Berdasarkan asas
tersebut tidak bisa menuntut seseorang di depan hakim. Perbuatan kejahatan yang tidak bisa dituntut
di pengadilan berdasarkan asas hukum pidana, antara lain :
(a).Asas veryaring atau lewat
waktu.
Suatu pembunuhan yang
dilakukan seseorang yang melarikan diri, dan sekitar 19 tahun kemudian
ditemukan penyidik, maka si pembunuh tersebut tidak bisa dituntut lagi karna
berdasarkan asas veryaring atau lewat waktu suatu perbuatan kejahatan yang
sudah lewat 19 tahun tidak bisa dituntut lagi sesuai dengan pasal 78 KUHP
dalam ayat 4 yaitu ancaman hukuman mati,
seumur hidup, maka masa waktu penuntutannya selama 18 tahun. Bila sudah lewat
waktu 19 tahun maka si pembunuh tidak bisa dihukum lagi. Dalam perkara Novel
Baswedan pada waktu bertugas di Bengkulu menembak atau menganiaya pencuri sarang burung dua belas tahun yang
lalu , kemudian perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Bengkulu dan
di kembalikan lagi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan pada saat itu sudah liwat
dua belas tahun, kemudian Novel Baswedan tidak dituntut lagi karna sudah lewat
waktu penuntutannya selama dua belas tahun, karna ancaman perbuatan
penganiayaan menimbulkan mati selama 7 (tujuh) tahun yang diatas 3 (tiga) tahun
yang melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ancaman hukumannya diatas tiga (3) tahun
diatur dalam Pasal 78 ke 3e KUHP.
Untuk
lebih lengkapnya bunyi Pasal 78 KUHP : Hak menuntut hukuman gugur ( tidak dapat dijalankan lagi) karena liwat waktunya :
1e.sesudah lewat
satu tahun bagi segala pelanggaran dan bagi
kejahatan yang dilakukan dengan
menggunakan percetakan;
2e.sesudah liwat enam tahun, bagi
kejahatan, yang terancam hukuman denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih
dari tiga tahun;
3e.sesudah liwat
duabelas tahun , bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun;
4e.sudah liwat
delapanbelas tahun bagi semua
kejahatan yang terancam di hukum mati
atau penjara seumur hidup;[2]
(b).Asas Legalitas.
Asas legalis adalah
suatu perbuatan baru dapat dituntut di Pengadilan, apabila perbuatan tersebut sudah diatur terlebih
dahulu dalam undang-undang. Harus ada dulu undang-undangnya baru dapat menuntut
orang tersebut. Seperti masalah LGBT yaitu masalah laki-laki sama laki-laki,
dan wanita sama wanita bisa kawin, hal ini sangat bertentangan dengan ajaran
agama. Tetapi selama masalah LGBT belum diatur dalam undang-undang, maka
perbuatan LGBT tidak bisa di hukum, demikian juga perbuatan hidup bersama dalam
satu rumah setiap tahun anaknya bertambah tanpa ikatan perkawinan atau kumpul
kebo, pada hal tetangganya merasa kampungnya dikotori perbuatan kumpul kebo,
dan hal ini tidak boleh dituntut dimuka pengadilan karna perbuatan kumpul kebo
tidak ada diatur dalam undang-undang.
Makna asas Legalitas untuk kepastian hukum ialah :
(1).Perbuatan-perbuatan yang
diancam dengan pidana harus lebih dahulu
dinyatakan di dalam peraturan
perundang-undangan.
(2).Dalam menentukan adanya perbuatan pidana, tidak mungkin digunakan analogie (kias).
(3).Aturan-aturan
Undang-undang pidana tidak mungkin
berlaku surut.[3].
Muladi menyebutkan bahwa makna
asas legalitas tersebut hakikatnya terdapat paling tidak ada 4
(empat) larangan (prohibitions) yang dapat
dikembangkan asas tersebut , yaitu :
(1).“Nullum crimen , nulla poena sine lege
scripta” :(larangan untuk memidana
atas dasar hukum tidak tertulis- unwritten law-)
(2).“Nullum crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk
melakukan analogy)
(3).“Nullum crimen, nulla poena sine
lege praevia” (larangan terhadap
pemberlakuan hukum pidana secara surut).
(4)“Nullum crimen, nulla poena sine
lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum pidana yang tidak jelas-unclear
terms-).[4]
Jika berpegang pada pendapat
Groenhuijsen mengenai asas legalitas
dalam arti klasik ini, maka sejatinya
tidak ada tempat bagi hakim untuk memberikan penafsiran terhadap pengertian sifat melawan hukum di bidang pidana , karena analogi
dilarang diterapkan dalam hukum pidana. Atau,
dengan kata lain, dalam hukum pidana
hanya dikenal pandangan formil.[5]
(c).Asas Melaksanakan tugas.
Seorang polisi yang
mau menagkap pencuri tetapi pencurinya lari tidak mau berhenti dan polisi
menembakkan tiga kali senjatanya keatas sebagai tanda peringatan tetap
pencurinya lari, lalu si polisi menembak
pencuri sampai jatuh dan di bawa kerumah sakit Umum.
Tindakan Polisi menembak pencuri tidak bersalah karna si polisi sudah sesuai
prosedur . Dalam melaksanakan tugas ini diatur dalam Pasal 51 KUHP :
Ayat (1).Barang siapa melakukan perbuatan untuk
menjalankan perintah jabatan yang
diberikan oleh kuasa yang berhak akan
itu, tidak boleh dihukum.
Ayat (2).Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak tidak
membebaskan dari hukuman, kecuali jika
pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya
memandang bahwa perintah itu seakan
akan diberikan kuasa yang
berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai yang dibawah perintah tadi.
2.Pengertian Asas secara
umum sebagai berikut :
a)
Dasar,alas,fundamen,
misalnya batu yang baik untuk asas pendirian rumah;
b) Sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan
berpikir (berpendapat dan sebagainya, misalnya : bertentangan dengan asas hukum pidana; pada asasnya saya setuju dengan usul saudara).
c) Cita-cita yang menjadi dasar
(perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan.
Menurut George Whitecross, asas
merupakan alam pikiran yang dirumuskan
dengan luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies
at the base of arule of law- suatu prinsip
atau suatu asas merupakan alasan umum, yang menjadi dasar dari aturan
hukum).
A.R.Lacey,
mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu :
a. A principle may be a high grade law,
on which a lot depends..- Suatu asas mungkin adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang
diatasnya banyak tergantung,…..b. legal,
moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws in being
descriptions of ideal world, set
up to govern actions as scientific las are to govern expectations”…-asas
dapat saja menyerupai hukum yang
bernilai ilmiah untuk menggambarkan dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan
pemerintah sebagai hukum ilmiah untuk
mencapai harapan pemerintah.[6]
Chainur Arrasjid, berpendapat
bahwa asas hukum baru merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir untuk menciptakan norma hukum. Jadi suatu asas merupakan suatu alam pikiran
atau cita-cita ideal yang melatar
belakangi pembentukan norma hukum, yang
konkret dan bersifat umum atau abstrak ( khususnya dalam bidang-bidang hukum yang erat hubungannya dengan agama dan budaya).
3.Makna asas.
Mien Rukmini , menyatakan bahwa
pentingnya nilai-nilai dan asas-asas
hukum, yang oleh para pakar diidentifikasikan mengandung
prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.Asas-asas hukum
merupakan tendens-tendens yang dituntut
oleh rasa susila dan berasal
dari kesadaran hukum atau keyakinan kita yang secara langsung dan jelas menonjol.
b.Asas-asas hukum
merupakan ungkapan-ungkapan yang sangat
umum sifatnya,yang bertumpu pada
perasaan,yang hidup di setiap
orang.
c.Asas hukum merupakan
pikiran-pikiran yang memberi
arah/pimpinan yang menjadi dasar kepada tata hukum yang ada.
d.Asas hukum dapat
diketemukan dengan menunjukkan hal-hal
yang sama dari peraturan yang
berjauhan satu sama lain.
e.Asas hukum merupakan sesuatu yang ditaati oleh orang-orang, apabila mereka ikut bekerja dalam
mewujutkan undang-undang.
f.Asas hukum
dipositipkan baik dalam perundang-undangan maupun yurisprudensi.
g.Asas hukum tidak
bersifat transedental atau melampaui alam kenyataan yang dapat disaksikan oleh panca indra.
h.Artikulasi dan
penjabaran asas-asas hukum bergantung
kepada kondisi-kondisi sosial, sehingga bersifat open ended, multiinterpretable dan
Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat
absolute seperti pandangan
yuridis yang tradisional.
i.Asas-asas
hukum berkedudukan relative otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan.
j.Asas hukum
merupakan legitimasi dalam prosedur
pembentukan, penemuan dan pelaksanaan
hukum.
k.Asas hukum berkedudukan lebih tinggi dari undang-undang dan pejabat-pejabat resmi (penguasa), sehingga tidak merupakan keharusan
untuk mengaturnya dalam hukum
positip.[7]
4.Asas Presumption of innocent melindungi Hak Asasi tersangka/terdakwa.
Asas praduga tidak bersalah
(presumption of innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah
sebelum mempunyai putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Atau
Suatu perbuatan Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik
Pengadilan Negeri,Pengadilan Tingggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat
dinyatakan bersalah ,kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim
yang sudah mempunyai kekuatan yang pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa
dan Jaksa Penuntut Umum, maka perbuatan
tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dengan demikian
terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang tinggal menjalani hukumannya sesuai
putusan hakim.
Prinsip KUHAP menurut H.L. Packer yang dikutip oleh Bambang poernomo, merupakan manifestasi dari dianutnya asas fundamental lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption
of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah) . Asas ini
mengajarkan bahwa apapun tuduhan yang dikenakan terhadap seseorang , ia wajib dianggap tidak pernah bersalah selama belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan, bahwa ia memang
bersalah sebagaimana isi
tuduhan yang diarahkan kepadanya itu.[8]
Asas Praduga tidak bersalah, telah
dirumuskan dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan
Kehakiman, dalam Pasal 8, yang berbunyi :” Setiap orang yang sudah disangka , ditangkap, ditahan,
dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”[9] .
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3 c berbunyi : “
Setiap orang yang disangka, ditangkap,
dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap
tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya
dan memperoleh kekuatan hukum tetap.[10]
Asas praduga tidak
bersalah ditinjau dari segi teknis
yuridis atau dari segi
teknis penyidikan dinamakan “prinsip akusatur” atau accusatory procedure
(accusatorial system).Prinsip
akusator menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan :
a.Adalah subjek, bukan sebagai objek pemeriksaan, karena itu tersangka
atau terdakwa harus
didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri,
b.Yang menjadi objek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang
dilakukan tersangka/terdakwa. Kearah itulah
pemeriksaan ditujukan.
Untuk menopang asas praduga tidak bersalah dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum,
KUHAP telah memberi perisai kepada
tersangka/terdakwa berupa seperangkat
hak –hak kemanusiaan yang wajib
dihormati dan dilindungi pihak aparat
penegak hukum . Dengan perisai hak-hak
yang diakui hukum, secara teoritis
sejak semula tahap pemeriksaan,
tersangka/terdakwa sudah mempunyai
“posisi yang setaraf “ dengan pejabat
pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang digariskan dalam KUHAP seperti yang dapat dilihat pada Bab VI :
a.segera mendapat
“pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)),
b.segera diajukan ke pengadilan
dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3),
c.tersangka berhak untuk
“diberitahu dengan jelas” dengan bahasa yang dimengerti olehnya tentang “apa yang disangkakan”
kepadanya pada pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1)).
d.berhak untuk
“diberitahu dengan jelas “ dalam bahasa
yang dimengerti olehnya tentang apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51
ayat (2)). Tujuan kedua hak ini,
untuk memberi kesempatan “secara
bebas” baik kepada penyidik pada taraf
penyidikan maupun kepada hakim pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan
(Pasal 52).
e.Dan lain-lain.[11]
Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap
orang harus dinggap tak bersalah,
sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka atau terdakwa, sampai kesalahannya dibuktikan dalam sidang pengadilan yang bebas dan jujur di depan umum. Hak asasi inilah yang menjadi salah satu prinsip dalam penegakan hukum yang diamanatkan KUHAP yaitu :
a .Presumption of innocent atau praduga
tidak bersalah.
b.kesalahan
seseorang harus dibuktikan dalam sidang pengadilan yang “bebas dan jujur” atau fair trial , dan “tidak memihak” (Impartiality).
c.dan persidangan harus “terbuka untuk
umum”.
d.serta tanpa campur
tangan dari pemerintah atau kekuatan sosial politik mana pun.[12]
Prinsip KUHAP menurut H.L.Packer yang
dikutip oleh Bambang Poernomo, merupakan manifestasi dari dianutnya asas fundamental lain yang juga menjadi basis hukum acara
pidana, yakni berupa Presumption of
innocence Principle (azas praduga tak Bersalah). Azas ini mengajarkan bahwa
apapun tuduhan yang dikenakan terhadap
seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah
bersalah selama belum ada putusan
Pengadilan yang berkuatan hukum Yang tetap yang menyatakan, bahwa ia memang bersalah sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan sebagaimana
isi tuduhan yang diarahkan
kepadanya itu.[13]
5.Asas tertinggi dalam Sistem hukum
pidana.
Dalam sistem hukum
pidana berdasarkan kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli hukum, bahwa
sistem hukum pidana terdiri dari tiga tingkat yaitu :
a).Tingkat pertama
yaitu Asas, hanya mengandung nilai-nilai positip, dan asas tidak mengatur
perbuatannya dan sanksinya.
b).Tingkat dua yaitu
Undang-Undang sebagai hukum positip.
c).Tingkat ketiga yaitu
putusan pengadilan, terdiri dari penyidik Polri, Jaksa Penuntut
Umum,Pengadilan, Lembaga pemasyarakatan.
Dalam
tingkatan sistem hukum pidana tersebut bahwa tingkat ketiga atau putusan
pengadilan tidak boleh bertentangan
dengan tingkat kedua yaitu undang-undang selaku hukum positif, dan
Tingkat kedua yaitu undang-undang atau hukum
positip tidak boleh bertentangan dengan asas . Melihat sistem hukum pidana dikaitkan dengan
tindakan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang tidak memberikan kepada tersangka Bupati untuk melantik jabatan
aparatnya bertentangan dengan asas presumption
of innocence sampai menyatakan asas presumption of innocence tidak sesuai
lagi dengan keadaan sekarang, demikian juga kasus Muhammad Nazaruddin
mendatangkan dari Kartadena ke Indonesia tanpa di dampingi penasehat hukum pada hal menurut undang-undang Muhammad
Nasaruddin harus didampingi penasehat hukum yang melanggar hukum .
Demikian kasus Basuki Cahaya Purnama/Ahok masalah penodaan agama, dimana
setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan segera di tahan,
lalu terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok mengajukan Banding berarti putusan
majelis hakim pengadilan negeri Jakarta
Utara belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan saat di putus majelis
hakim hari itu juga langsung Pengadilan Tinggi DKI menahan Basuki Cahaya
Purnama/Ahok, dan pada hari ketiga terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok di
tahan, lalu Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo langsung mencabut jabatan
Gubernur DKI sampai bulan Oktober 2017
dan dilakukan pelantikan sebagai Gubernur DKI kepada Djarot Saiful Hidayat. Djarot Saiful
Hidayat dari Wakil gubernur DKI menjadi Gubernur DKI secara defenitif. Berdasarkan
asas presumption of innocence bahwa
terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok belum bersalah karna belum ada putusan
hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Penahanan Basuki Cahaya Purnama
yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI hanya tahanan sementara bukan sebagai
pelaksanaan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka
perbuatan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo yang mencabut jabatan Gubernur DKI
Basuki Cahaya Purnama/Ahok sampai bulan
Oktober 2017 tidak sesuai dengan aturan hukum, karna putusan majelis hakim
belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan Basuki Cahaya Purnama dianggap
belum bersalah.
D.Kesimpulan.
Berdasarkan hal tersebut diatas
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Pencabutan Jabatan Gubernur
DKI sampai bulan Oktober 2017 dari Basuki Cahaya Purnama/ahok yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Cahyo
Kumolo melanggar asas presumption of innocence.
2, Penahanan Basuki Cahaya
Purnama/Ahok hanya tahanan sementara tidak bisa digunakan untuk menyalahkan Basuki Cahaya
Purnama/Ahok.
3.Tahanan sementara bukan pelaksanaan putusan hakim yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti.
E.Saran.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan sebagai berikut
:
1.Pencabutan Jabatan
Gubernur DKI sampai tanggal 15 Oktober
2017 dari Basuki Cahaya Purnama/Ahok yang dilakukan Menteri Dalam Negeri,
Tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan ijin kepada
Bupati salah satu di Kalimantan untuk melantik jabatan aparat pemda setempat,
dan mendatangkan tersangka Muhammad Nazaruddin ke Indonesia tanpa di dampingi
Penasehat hukum , ketiga masalah tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan asas Presumption of
innocence. Untuk kedepan aparat penegak hukum mempelajari asas hukum serta
melaksanakannya agar terhindar merendahkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
2.Para tersangka supaya
diterapkan sesuai hukum yang berlaku. Apa yang menjadi hak tersangka diberikan
tanpa mengurangi hak yang seharusnya diberikan seperti mendatangkan tersangka
Muhammad Nazaruddin dari Cartadena ke
Indonesia tanpa didampingi pengacaranya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
DAFTAR PUSTAKA
Bachsan Mustafa, Sketsa
Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober
1982 .
Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG
Publishing ,
KUHAP dan KUHP
Dilengkapi Dengan UU No.27 Th 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Yang Berkaitan Dengan Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara, Penerbit Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni,
Cetakan ke-1 : Tahun 2007.
Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga
Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan
Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,
Siahaan.R.O.Dr.SH.S.Sos.MH,
Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama,
Juli 2008.
Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan
Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit
Total Media,Cetakan I, 2012.
Yahya Harahap.M,
Pembahasan Permasalahan Dan
Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Kesatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar