A.PENDAHULUAN.
Dalam wacana mengamandemen UUD 45 yang
datang dari Tokoh Masyarakat Aqil Siraz Ketua Umum Organisasi Nadlatul Ulama
demikian juga ada datangnya wacana
Mengamandemen UUD 45 dari pihak
lain. Presiden jJoko Widodo tidak setuju Mengandemen UUD 45 yang bisa menjadi
bola liar yang tidak mudah melaksanakannya. Walapun ada wacana atas dirinya
yaitu Wacana Presiden 3 Periode. Wacana
ini sama saja mempermalukan dirinya , Mencari muka dan
Menjerumuskannya . dan Pemilihan Presiden Dilakukan MPR RI
yang dirobah dari pemilihan rakyat secara langsung, pada hal Presiden
Joko Widodo hasil pemilihan rakyat secara langsung. jadi rencana Amandemen UUD
45 menjadi bola liar sehingga tidak setuju dilakukan Amandemen UUD 45. Dan menurut Lestari Moerdijat Anggota MPR RI tidak ada salahnya merubah UUD 45.(Berita Metro TV jam 16.30 wib pada hari
Senin Tanggal 2 Desember 2019).
B.AWAL
DATANGNYA WACANA AMANDEMEN UUD 45.
Awal datangnya
wacana Amandemen atau merubah UUD 45
datangnya dari Ketua Umum Nadlatul Ulama Aqil Siraz yang mengusulkan Pemilihan Presiden dilakukan
MPR RI dengan alasan :
1.Biaya Besar.
Biayanya cukup besar dalam menyelenggarakan
Pilpres yang menghabiskan uang negara. Bila digunakan dapat membangun dan
meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
2.Resiko Sosial.
Resiko Sosialnya cukup tinggi terjadi
pertentangan antara pendukung para calon Presiden dan Wakil Presiden yang
menciptakan situasi dan kondisi keamanan tidak baik.
3.Pertentangan Antar Umat.
Terjadinya pertentangan antar
pendukung ,terutama pada saat kampanye
dan saling menonjolkan keunggulannya dan juga saling menjelek-jelekkan pihak
lawan.
4.Politik Identitas.
Membawa Agama ke Politik
Identitas.(Berita Metro TV jam 19.20 wib hari Senin Tanggal 2 Desember 2019)
setiap peserta Pemilu selalu mengajak Kaum Agama mendukungnya yang terjadi
pertentangan Antar Agama,pada hal Pilpres ini tidak ada kaitannya dengan Agama
hanya berlomba-lomba menyampaikan program-program yang akan dilaksanakan bila
menang dalam Pilpres dan semua
program-programnya akan diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah dalam
Membangun Negara Indonesia.
C.PRESIDEN TIDAK SETUJU AMANDEMEN UUD 45.
Presiden Joko Widodo hasil Pemilihan
Rakyat secara langsung tidak sependapat diganti Presiden dan Wakil Presiden
dipilih Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bila sampai ada Wacana
Mengamandemen UUD 45 akan terjadi bola liar yang sulit dilaksanakan.Wacana
Amendemen UUD 45 akan berkembang lebih luas walaupun Amandemen tersebut seakan
menguntungkan diri Presiden Joko Widodo seperti
Wacana mengusulkan Presiden RI tiga Periode sifatnya mengungtungkan Presiden
Joko Widodo yang masih bisa satu Periode lagi Calon Presiden Periode 2024-2029.
Usulan Dua Periode tiap Periode 5 Tahun seperti saat ini , ada 3 Periode
berarti dapat memegang Jabatan 15 Tahun, Ada 2 Periode tiap Periode 8 tahun
jadi 16 Tahun. Walaupun kelihatannya menguntungkan Presiden Joko Widodo tetap
tidak setuju Amandemen UUD 45 cukup Dua Periode Tiap Periode 5 Tahun dan
langsung dipilih rakyat,karna usulan tersebut sama saja
Mempermalukan Dirinya , Mencari Muka dan Menjerumuskannya .
Bertalian dengan itu Wacana
Amandemen UUD tidak perlu dilakukan apa yang sudah dicapai saat ini sudah baik
dalam Berdemokrasi,Sistem Berdemokrasi yang dilakukan saat ini dibiasakan karna
kalau berubah-ubah lagi Sistem Demokrasi Bangsa Indonesia hanya belajar
Berdemokrasi terus dan Mengamandemen UUD
45 lebih menguntungkan Pejabat dalam memperebutkan Kekuasaan tersebut, bagi Masyarakat terutama Masyarakat
Miskin kurang penting perubahan Demokrasi dan paling utama Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat lewat
pelaksanaan Pembangunan di segala
bidang, Disamping itu Masyarakat Indonesia sudah banyak berbaur dengan Bangsa
lain dan banyaknya penduduk pendatang baik Etnis Tionghoa atau Arab,dll dapat
dipilih menjadi Presiden RI.
D.BOLA LIAR.
Wacana Amandemen UUD 45 akan bisa menjadi bola
liar,dan akan banyak Usulan Tokoh Masyarakat yang banyak pendukungnya yang
mengusulkan berbagai masukan dan setiap usulan sulitnya untuk menyetujui atau
menolaknya terutama Wacana Usulan tersebut datangnya dari Tokoh Masyarakat dari
Petinggi Partai Politik yang dihormati dan sangat berpengaruh ditengah-tengah
masyarakat.
Bebera Wacana liar merubah UUD
45 antara lain:
1.Presiden dipilih Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2.Presiden 3 Periode tiap Periode 5
tahun dan kalau terpilih 3 Periode menjadi 15 Tahun.
3.Partai Politik cukup dua Partai Politik minimal dipilih 40 persen
suara,dua Partai Politik ini mengikuti
Negara Amerika Serikat hanya dua Partai Politik, atau kembali ke Jaman
Orde Baru Pemerintahan Presiden Soeharto
hanya ada 3 Partai Politik.
4.Presiden tidak ada batas
periodenya,satu periode 5 tahun dan dapat memimpin beberapa periode dan tidak
ada batasnya sepanjang rakyat memilihnya.seperti Jaman Pemerintahan Orde Baru
yang Dipimpin Presiden Soeharto sampai 6 Periode 30 Tahun Memimpin Negara Indonesia .
4.Kembali ke UUD 45 semula yang
intinya Kepala Negara adalah Orang Indonesia Asli jadi setiap Presiden harus
Keturunan Orang Indonesia Asli.pada hal orang Indonesia Asli sudah banyak
bercampurbaur dengan orang yang bukan
Orang Indonesia Asli.perkawinan campuran sesama Orang Indonesia Ssli sama juga
Orang Indonesia Asli keturunannya yang ada Potensi Memimpin bisa menjadi
Presiden RI selaku Kepala Negara, tetapi Perkawinan Campuran antara Indonesia
Asli dengan Keturunan Cina atau Keturunan Arab bukan Orang Indonesia Asli
berarti walaupun ada Potensi Memimpin
tidak bisa menjadi Presiden RI selaku Kepala Negara.
Hal ini kemunduran Demokrasi
dan Tidak Adil terutama Keturunan Tianghoa/Cina dan Keturunan Arab dan paling
banyak di Indonesia demikian juga Warga Negara Indonesia yang Berdarah Bangsa
lain :
a.Keturuna Tionghoa/China.
Para Keturunan Tionghoa atau
China yang bergerak dibidang usaha banyak Pengusaha besar dan perusahaannya
banyak memperkerjakan Orang Indonesia Asli ditambah lagi perusahaan tersebut
banyak membayar Pajak kepada Pemerintah. Semua Pajak yang diterima dari
Perusahaan Milik Tionghoa/China masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) lalu dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah menjadi APBD dan APBN/APBD Tingkat I dan II digunakan
membangun Masyarakat terutama masyarakat Keturunan Orang Indonesia Asli
Diseluruh Wilayah Indonesia.
b.Keturunan Arab.
Warga Negara Indonesia Keturunan Arab
cukup besar peranannya dalam Membina dan Mengembangkan Agama Islam Indonesia,
hingga Bangsa Indonesia Mayoritas penduduknya menganut Agama Islam.
c.Keturunan Berdarah Bangsa lain.
Penduduk Indonesia sudah banyak
bercampur baur dengan berdarah Bangsa-Bangsa lain di Indonesia dan sudah
menjadi Warga Negara Indonesia ada yang Berdarah
Jerman,Jepang,Koreaselatan,Prancis,Belanda, dll serta bergerak dibidang Usaha,Agama,Pendidikan dan
banyak mempekerjakan sebagai bawahannya Orang Indonesia Asli dan turut Membayar
Pajak ke Negara dan Negara digunakan Membangun Warga Masyarakat Orang Indonesia
Asli seperti Rafi Ahmad pembawa acara di TV
pada Trans 7 dengan salah satu
acara Oke Boos termasuk sukses dan pegawainya banyak Orang Indonesia Asli dan
Pajak yang dibayar dari kekayaannya milyaran dan digunakan Pemerintah Membangun
Bangsa Indonesia terutama Orang Indonesia Asli diseluruh wilayah indonesia.
E.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
kesimpulan bahwa Adanya Wacana Mengamandemen UUD 45 datangnya dari Aqil Siraz Ketua Umum Organisasi
Nadlatul Ulama. Mengamandemen UUD 45 akan membawa bola liar. Presiden Joko
Widodo tidak setuju Amandemen UUD 45 sulit pelaksanaannya. Walapun Amandemen
UUD 45 lebih menguntungkan Presiden Joko
Widodo dianggapnya Wacana Presiden 3 Periode
sama saja Mempermalukan Dirinya ,
Mencari Muka dan Menjerumuskannya . Wacana Amandemen UUD 45 sampai kembali ke UUD 45 bahwa Kepala
Negara Harus Orang Indonesia Asli. Bila sampai ada Wacana Kepala
Negara Harus Orang Indonesia Asli, maka Keturunan China/Tionghoa,Turunan
Arab,Dan lainnya tidak bisa menjadi Kepala Negara selaku Presiden RI walaupun
ada potensi Memimpin Bangsa Indonesia dan
mengalami kemunduran berdemokrasi. Wacana Amandemen UUD 45 tidak perlu dilakukan, apa yang sudah
dilaksanakan sudah cukup baik Sistem
Demokrasi yang dilaksanakan saat ini.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa Sistem Demokrasi yang dilaksanakan saat ini sudah
cukup baik perlu dipertahankan,mengingat Bangsa Indonesia sudah banyak
bercampur baur lewat perkawinan atau Sesama Bangsa sendiri dapat menjadi Presiden karna mewujutkan
Keadilan terutama Etnis Tionghoa dan Turunan Arab dapat menjadi Presiden
sepanjang ada Potensi Memimpin Bangsa.paling dikwatirkan ada Wacana kembali ke
UUD 45 yang intinya menjadi Kepala Negara Harus Orang Indonesia Asli. Demokrasi
mengalami kemunduran besar karna Etnis Tionghoa/China,Keturunan Arab dan darah
suku bangsa lain walaupun keturunannya berpotensi Memimpin Negara tidak bisa
menjadi Kepala Negara sebagai Presiden RI. Wacana Presiden dan Wakil Presiden
dipilih MPR RI Merupakan Kemunduran
Demokrasi.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar