Sabtu, 18 Juli 2020

TIGA MASALAH BESAR DI INDONESIA SAAT INI TERKAIT MASALAH EKONOMI


A.PENDAHULUAN.
    Sekitar Tahun 2019 masalah besar di Indonesia terkait masalah Ekonomi.dimana cara yang dilakukan berbagai perbuatan  untuk dapat mengambil uang dari Negara atau Masyarakat Umum dan  orang lain dengan cara melanggar hukum.dari perbuatan tersebut ada yang berhasil ditangkap dan sebagian besar tidak dapat ditangkap,sehingga perbuatan kejahatan yang dilakukan berlanjut terus.anggota masyarakat  sebagai korban kejahatan tersebut sangat susah bahkan sampai menangisi perbuatannya yang tanpa disadarinya dan para pelaku kejahatan tersebut tidak perduli atas kesusahan orang lain yang penting dapat uang dengan berbagai cara yang dilakukan untuk dapat digunakan meningkatkan kehidupannya serta melakukan hidup dengan penuh kemewahan atau foya-foya.setiap kejahatan ditindak muncul lagi perbuatan yang sama yang dilakukan orang yang berbeda,hampir tidak bisa hilang dari tengah-tengah masyarakat bahkan bertambah jumlahnya.berbagai cara sudah dilakukan Pemerintah menindaknya tetap saja tidak berkurang malah bertambah.

 B.TIGA (3) PERBUATAN KEJAHATAN YANG MENONJOL DI INDONESIA.
  Perbuatan yang menonjol di Indonesia sampai Pemerintah sebagai Kepala Negara Presiden Joko Widodo turun tangan dan bahkan ada yang mendapat perhatian Dunia Internasional.Ketiga masalah yang menonjol saat ini di Indonesia yaitu :
   1.Masalah Korupsi.
    Masalah korupsi motivasinya untuk alasan menambah ekonomi guna dapat hidup mewah.
       a.Mengambil Uang Negara Dengan Melanggar Hukum.
           Masalah korupsi ini sangat banyak mendapat perhatian masyarakat termasuk Presiden Joko Widodo yang menginginkan perbuatan korupsi dihukum mati dengan tujuan agar para koruptor kapok tidak melaksanakan korupsi lagi.dan Pemerintah sudah sependapat dengan Masyarakat yang diwujutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur hukuman mati,hukuman seumur hidup,dan hukuman badan maksimal selama 20 Tahun sebagai dasar Hakim menjatuhkan hukuman,hanya saja dalam kenyataannya Hakim menjatuhkan hukuman kepada koruptor sangat rendah berkisar 2-4 tahun dan dari 500 Perkara korupsi tidak lebih hanya 10 perkara  dijatuhkan diatas sepuluh tahun dan Presiden Joko Widodo tidak boleh mencampuri Hakim dalam menjatuhkan hukuman karna Hakim dalam menjatuhkan hukuman sifatnya Independen.Masyarakat menuding dengan rendahnya hukuman tersebut berakibat tidak berkurangnya perbuatan korupsi malah bertambah.
       b.Tidak Perduli Ancaman Hukuman Berat.
          Undang-undang sudah mengatur hukuman mati,seumur hidup dan maksimal hukuman badan  20 Tahun,demikian Ajaran Agama yang dianutnya menyatakan tidak boleh mengambil yang tidak haknya,tetapi koruptor tetap mengambil Uang Negara sebagai Uang Rakyat dan tidak perduli Ajaran Agama yang dianutnya.para koruptor hanya melihat enaknya punya uang sehingga setiap ada kesempatan bertalian dengan jabatannya sehingga melakukan perbuatan korupsi untuk bisa hidup mewah dengan memiliki beberapa rumah mewah,memiliki beberapa mobil mewah,dan jalan-jalan kenegara lain bahkan belanja ke Negara Singapura,Amerika Serikat,Prancis,Belanda dengan menggunakan uang yang dikorupsi sebagai Uang Rakyat.Karna perbuatan korupsi akhirnya ditangkap Polisi,Jaksa,dan KPK.
    2.Masalah Pulau Natuna utara.
         Nelayan China masuk Kepulauan Natuna Wilayah Kedaulatan Negara Indonesia dengan melanggar hukum Indonesia  motivasinya hanya  alasan Ekonomi dan tidak ada kaitannya dengan masalah Kedaulatan.Masuknya Nelayan China Keperairan Indonesia sama saja negara kita mengundang Nelayan Asing Mencuri ikan diwilayah perairan Indonesia karna perairan Natuna kaya akan  ikan dan bahan tambang tetapi tidak dijaga Negara Indonesia.Maka saya sependapat dengan langkah Presiden Joko Widodo mengirim nelayan ke pulau Natuna untuk menjaga Pulau Natuna,dll.dari pencurian ikan yang dilakukan Nelayan China.dan masalah Natuna hanya masalah Ekonomi yang masuk Kewenangan Aparat Kepolisian untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban.hal ini masalah Keamanan dan Ketertiban bukan masalah Kedaulatan Negara.kalau masalah Kedaulatan bila Kapal Angkatan Laut China masuk ke Perairan Indonesia yang Melanggar Wilayah Laut Indonesia  barulah masalah Kedaulatan .Dan kita sebagai Warna Negara Indonesia Wajib Membela Kedaulatan Negara Indonesia hingga Titik Darah Penghabisan.Masalah pencurian ikan ini harus ditanggapi biasa tidak terlalu serius dimana Nelayan China meimbulkan masalah/kesulitan bagi Indonesia karna masyarakat   Indonesia juga sering menimbulkan masalah bagi Negara lain terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mencari kerja kenegara Malaysia,Singapore,Negara-Negara Arab karna gaji pembantu rumah tangga jauh lebih tinggi dengan gaji pembantu di Indonesia.alasan TKI  bekerja ke Luar Negeri sama juga alasan Ekonomi .banyak TKI Illegal masuk kenegara lain hanya mencari kerja dengan menempuh langkah-langkah melanggar hukum hanya ingin kerja di negeri orang guna mendapat gaji sangat memadai dan banyak berhasil hingga dapat membangun rumahnya di Indonesia.Bekerja di Indonesia yang gajinya sangat rendah untuk membiayai hidup sehari-hari mengalami kesulitan dan tidak mungkin bisa membangun rumahnya,dengan alasan ekonomi tersebut maka TKI banyak mencari kerja di Negeri Orang dengan berbagai jalan ditempuh baik sebagai TKI Legal dan Illegal.
       3.Masalah Penipuan.
          a.Makna Dan Pasal Penipuan.
       Masalah Penipuan ini dilakukan dengan motivasi dengan alasan Ekonomi.Untuk mendapat Uang Masyarakat dilakukan dengan cara Penipuan. Penipuan ini dilakukan selalu memberikan iming-iming keuntungan besar kepada Masyarakat. Makna penipuan yaitu dengan rangkaian kata bohong  selalu memberikan keuntungan besar sehingga masyarakat tertarik dan hilang berpikir normal dianggabnya benar dan sama sekali tidak ada,  ternyata perbuatan tersebut hanya penipuan  tidak ada pelaksanaannya yang berakibat berurusan dengan hukum. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP bunyinya: barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri  atau orang lain dengan melawan hak dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu,baik dengan akal tipu muslihat ,maupun dengan karangan perkataan-perkataan .membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang ,membuat utang atau menghapuskan piutang dihukum karena penipuan ,dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
             Unsur-unsur penipuan dalam Pasal 378  KUHP yaitu :
   a).Membujuk orang supaya memberikan uang,membuat utang atau menghapuskan piutang.
         b).Maksud pembujukan itu ialah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
             c).Pembujukan itu dengan memakai :
                 1).Nama palsu atau keadaan palsu.
                 2).Akal cerdik (tipu muslihat).
                 3).Karangan perkataan bohong.
  b.Masalah penipuan yang pernah terjadi dan heboh ditengah-tengan masyarat yaitu :
             1).Masalah Asset First Travel di Depok.
                 Andika dan Isterinya selaku Pemilik Perusahaan First Travel  menipu 63 ribu Calon Haji dan semua ongkos haji sudah dilunasi sesuai aturannya tetapi tidak memberangkatkan calon haji ke tanah Suci.Kasus ini sampai ke-Mahkamah Agung RI yang diputus  Hakim Mahkamah Agung bahwa  andika dengan isterinya masing-masing dihukum selama 20 tahun dan Asset First Travel dirampas untuk Negara.Yang menjadi ramai/heboh Putusan Mahkamah Agung RI terkait Asset First Travel dirampas untuk Negara dan Wakil Presiden Makruf Amin menyatakan tidak Adil seharusnya Asset First Tvavel seharusnya diserahkan kepada Umat yang tertipu untuk dibagi-bagi kepada 63 ribu  orang,Jaksa Agung RI Burhanuddin menyatakan Putusan Mahkah Agung RI bermasalah.
             2).Kasus Penipuan Dibandung.
                  Ada pengusaha mobil menjanjikan dengan membayar Rp.50 juta dan   dua bulan kemudian akan  mendapat mobil baru seharga Rp.150 juta-Rp.200 juta. penipu sudah meraup keuntungan milyaran rupiah sesudah tiba waktu dua bulan ternyata penipunya sudah tidak diketahui dimana orangnya semua janji yang diberikan hanya tipuan.selanjutnya para korban penipuan melaporkannya ke Polisi setempat.
           3).Menabung/Investasi di Bank.
                 Di daerah Bekasi Jawa Barat pernah menipu masyarakat yang menyatakan bagi yang menyimpan uang dibanknya akan mendapat bunga 10 persen perbulan dari uang yang ditabung, sedangkan bank resmi hanya memberi bunga 0,5 persen perbulan dari uang yang ditabung.dengan iming-iming bunga tinggi tertarik menyimpang uangnya di Bank Swasta tersebut  karna  pemilik uang sudah hilang berpikir normalnya,akibatnya setelah uangnya  yang akan diambil Banknya sudah tidak ada dan pemilik Bank Swasta sudah berhasil meraup uang Penabung hingga milyaran rupiah,akhirnya pihak yang tertipu melaporkan kasusnya ke polisi setempat.
              4.Investasi Bodong Memiles di Jatim.
                 Saat ini pada hari Senin Tanggal 13 Januari 2020 Polda Jawa Timur telah memeriksa  kasus Memiles dengan cara  Piramida dan telah memanggil 3 Artis sebagai publik pigur untuk jadi saksi.kasusnya sedang diperiksa Polisi dan telah banyak memakan korban warga Masyarakat.

   C.KESIMPULAN DAN SARAN
  Berdasarkan informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa Ada 3 masalah kejahatan yang menonjol di Negara Indonesia karna alasan Ekonomi.Berbagai cara dilakukan untuk mendapat uang dengan jalan kejahatan.Tiga masalah tersebut yaitu Perbuatan Korupsi,Pencurian Ikan oleh Nelayan China di Pulau Natuna,dan masalah Penipuan.
            Bertalian dengan kesimpulan tersebut bahwa semua perbuatan 3 kejahatan tersebut supaya ditindak secara tegas agar perbuatan yang sama tidak terjadi dikemudian hari.

                                                                 Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar