A.PENDAHULUAN.
Sekitar Tahun
2019 masalah besar di Indonesia terkait masalah Ekonomi.dimana cara yang
dilakukan berbagai perbuatan untuk dapat
mengambil uang dari Negara atau Masyarakat Umum dan orang lain dengan cara melanggar hukum.dari
perbuatan tersebut ada yang berhasil ditangkap dan sebagian besar tidak dapat
ditangkap,sehingga perbuatan kejahatan yang dilakukan berlanjut terus.anggota
masyarakat sebagai korban kejahatan
tersebut sangat susah bahkan sampai menangisi perbuatannya yang tanpa
disadarinya dan para pelaku kejahatan tersebut tidak perduli atas kesusahan
orang lain yang penting dapat uang dengan berbagai cara yang dilakukan untuk
dapat digunakan meningkatkan kehidupannya serta melakukan hidup dengan penuh
kemewahan atau foya-foya.setiap kejahatan ditindak muncul lagi perbuatan yang sama
yang dilakukan orang yang berbeda,hampir tidak bisa hilang dari tengah-tengah
masyarakat bahkan bertambah jumlahnya.berbagai cara sudah dilakukan Pemerintah
menindaknya tetap saja tidak berkurang malah bertambah.
B.TIGA (3) PERBUATAN KEJAHATAN YANG MENONJOL DI INDONESIA.
Perbuatan yang
menonjol di Indonesia sampai Pemerintah sebagai Kepala Negara Presiden Joko
Widodo turun tangan dan bahkan ada yang mendapat perhatian Dunia
Internasional.Ketiga masalah yang menonjol saat ini di Indonesia yaitu :
1.Masalah Korupsi.
Masalah korupsi motivasinya untuk alasan menambah ekonomi guna dapat
hidup mewah.
a.Mengambil Uang Negara Dengan Melanggar
Hukum.
Masalah korupsi ini sangat banyak
mendapat perhatian masyarakat termasuk Presiden Joko Widodo yang menginginkan
perbuatan korupsi dihukum mati dengan tujuan agar para koruptor kapok tidak
melaksanakan korupsi lagi.dan Pemerintah sudah sependapat dengan Masyarakat
yang diwujutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang mengatur hukuman mati,hukuman seumur hidup,dan
hukuman badan maksimal selama 20 Tahun sebagai dasar Hakim menjatuhkan
hukuman,hanya saja dalam kenyataannya Hakim menjatuhkan hukuman kepada koruptor
sangat rendah berkisar 2-4 tahun dan dari 500 Perkara korupsi tidak lebih hanya
10 perkara dijatuhkan diatas sepuluh
tahun dan Presiden Joko Widodo tidak boleh mencampuri Hakim dalam menjatuhkan
hukuman karna Hakim dalam menjatuhkan hukuman sifatnya Independen.Masyarakat
menuding dengan rendahnya hukuman tersebut berakibat tidak berkurangnya
perbuatan korupsi malah bertambah.
b.Tidak Perduli Ancaman Hukuman Berat.
Undang-undang sudah mengatur hukuman
mati,seumur hidup dan maksimal hukuman badan
20 Tahun,demikian Ajaran Agama yang dianutnya menyatakan tidak boleh
mengambil yang tidak haknya,tetapi koruptor tetap mengambil Uang Negara sebagai
Uang Rakyat dan tidak perduli Ajaran Agama yang dianutnya.para koruptor hanya
melihat enaknya punya uang sehingga setiap ada kesempatan bertalian dengan
jabatannya sehingga melakukan perbuatan korupsi untuk bisa hidup mewah dengan
memiliki beberapa rumah mewah,memiliki beberapa mobil mewah,dan jalan-jalan
kenegara lain bahkan belanja ke Negara Singapura,Amerika Serikat,Prancis,Belanda
dengan menggunakan uang yang dikorupsi sebagai Uang Rakyat.Karna perbuatan
korupsi akhirnya ditangkap Polisi,Jaksa,dan KPK.
2.Masalah Pulau Natuna utara.
Nelayan China masuk Kepulauan Natuna
Wilayah Kedaulatan Negara Indonesia dengan melanggar hukum Indonesia motivasinya hanya alasan Ekonomi dan tidak ada kaitannya dengan
masalah Kedaulatan.Masuknya Nelayan China Keperairan Indonesia sama saja negara
kita mengundang Nelayan Asing Mencuri ikan diwilayah perairan Indonesia karna
perairan Natuna kaya akan ikan dan bahan
tambang tetapi tidak dijaga Negara Indonesia.Maka saya sependapat dengan
langkah Presiden Joko Widodo mengirim nelayan ke pulau Natuna untuk menjaga
Pulau Natuna,dll.dari pencurian ikan yang dilakukan Nelayan China.dan masalah
Natuna hanya masalah Ekonomi yang masuk Kewenangan Aparat Kepolisian untuk
menjaga Keamanan dan Ketertiban.hal ini masalah Keamanan dan Ketertiban bukan
masalah Kedaulatan Negara.kalau masalah Kedaulatan bila Kapal Angkatan Laut
China masuk ke Perairan Indonesia yang Melanggar Wilayah Laut Indonesia barulah masalah Kedaulatan .Dan kita sebagai
Warna Negara Indonesia Wajib Membela Kedaulatan Negara Indonesia hingga Titik
Darah Penghabisan.Masalah pencurian ikan ini harus ditanggapi biasa tidak
terlalu serius dimana Nelayan China meimbulkan masalah/kesulitan bagi Indonesia
karna masyarakat Indonesia juga sering
menimbulkan masalah bagi Negara lain terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
mencari kerja kenegara Malaysia,Singapore,Negara-Negara Arab karna gaji
pembantu rumah tangga jauh lebih tinggi dengan gaji pembantu di
Indonesia.alasan TKI bekerja ke Luar
Negeri sama juga alasan Ekonomi .banyak TKI Illegal masuk kenegara lain hanya
mencari kerja dengan menempuh langkah-langkah melanggar hukum hanya ingin kerja
di negeri orang guna mendapat gaji sangat memadai dan banyak berhasil hingga
dapat membangun rumahnya di Indonesia.Bekerja di Indonesia yang gajinya sangat
rendah untuk membiayai hidup sehari-hari mengalami kesulitan dan tidak mungkin
bisa membangun rumahnya,dengan alasan ekonomi tersebut maka TKI banyak mencari
kerja di Negeri Orang dengan berbagai jalan ditempuh baik sebagai TKI Legal dan
Illegal.
3.Masalah Penipuan.
a.Makna
Dan Pasal Penipuan.
Masalah
Penipuan ini dilakukan dengan motivasi dengan alasan Ekonomi.Untuk mendapat
Uang Masyarakat dilakukan dengan cara Penipuan. Penipuan ini dilakukan selalu
memberikan iming-iming keuntungan besar kepada Masyarakat. Makna penipuan yaitu
dengan rangkaian kata bohong selalu
memberikan keuntungan besar sehingga masyarakat tertarik dan hilang berpikir
normal dianggabnya benar dan sama sekali tidak ada, ternyata perbuatan tersebut hanya
penipuan tidak ada pelaksanaannya yang
berakibat berurusan dengan hukum. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP bunyinya: barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan
diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hak dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu,baik dengan akal tipu
muslihat ,maupun dengan karangan perkataan-perkataan .membujuk orang supaya
memberikan sesuatu barang ,membuat utang atau menghapuskan piutang dihukum
karena penipuan ,dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Unsur-unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP yaitu :
a).Membujuk orang supaya memberikan uang,membuat utang atau menghapuskan
piutang.
b).Maksud
pembujukan itu ialah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hak.
c).Pembujukan itu dengan memakai :
1).Nama palsu atau keadaan
palsu.
2).Akal cerdik (tipu
muslihat).
3).Karangan perkataan bohong.
b.Masalah penipuan yang pernah terjadi dan
heboh ditengah-tengan masyarat yaitu :
1).Masalah Asset First Travel di Depok.
Andika dan Isterinya selaku Pemilik Perusahaan First Travel menipu 63 ribu Calon Haji dan semua ongkos
haji sudah dilunasi sesuai aturannya tetapi tidak memberangkatkan calon haji ke
tanah Suci.Kasus ini sampai ke-Mahkamah Agung RI yang diputus Hakim Mahkamah Agung bahwa andika dengan isterinya masing-masing dihukum
selama 20 tahun dan Asset First Travel dirampas untuk Negara.Yang menjadi
ramai/heboh Putusan Mahkamah Agung RI terkait Asset First Travel dirampas untuk
Negara dan Wakil Presiden Makruf Amin menyatakan tidak Adil seharusnya Asset
First Tvavel seharusnya diserahkan kepada Umat yang tertipu untuk dibagi-bagi
kepada 63 ribu orang,Jaksa Agung RI
Burhanuddin menyatakan Putusan Mahkah Agung RI bermasalah.
2).Kasus Penipuan Dibandung.
Ada pengusaha mobil menjanjikan dengan
membayar Rp.50 juta dan dua bulan
kemudian akan mendapat mobil baru
seharga Rp.150 juta-Rp.200 juta. penipu sudah meraup keuntungan milyaran rupiah
sesudah tiba waktu dua bulan ternyata penipunya sudah tidak diketahui dimana
orangnya semua janji yang diberikan hanya tipuan.selanjutnya para korban
penipuan melaporkannya ke Polisi setempat.
3).Menabung/Investasi di Bank.
Di
daerah Bekasi Jawa Barat pernah menipu masyarakat yang menyatakan bagi yang
menyimpan uang dibanknya akan mendapat bunga 10 persen perbulan dari uang yang
ditabung, sedangkan bank resmi hanya memberi bunga 0,5 persen perbulan dari
uang yang ditabung.dengan iming-iming bunga tinggi tertarik menyimpang uangnya
di Bank Swasta tersebut karna pemilik uang sudah hilang berpikir
normalnya,akibatnya setelah uangnya yang
akan diambil Banknya sudah tidak ada dan pemilik Bank Swasta sudah berhasil
meraup uang Penabung hingga milyaran rupiah,akhirnya pihak yang tertipu melaporkan
kasusnya ke polisi setempat.
4.Investasi Bodong Memiles di Jatim.
Saat ini pada hari Senin Tanggal 13 Januari 2020 Polda Jawa Timur telah
memeriksa kasus Memiles dengan cara Piramida dan telah memanggil 3 Artis sebagai
publik pigur untuk jadi saksi.kasusnya sedang diperiksa Polisi dan telah banyak
memakan korban warga Masyarakat.
C.KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan
informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa Ada 3 masalah kejahatan yang
menonjol di Negara Indonesia karna alasan Ekonomi.Berbagai cara dilakukan untuk
mendapat uang dengan jalan kejahatan.Tiga masalah tersebut yaitu Perbuatan
Korupsi,Pencurian Ikan oleh Nelayan China di Pulau Natuna,dan masalah Penipuan.
Bertalian dengan kesimpulan tersebut bahwa semua perbuatan 3 kejahatan
tersebut supaya ditindak secara tegas agar perbuatan yang sama tidak terjadi
dikemudian hari.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar