Kamis, 11 Maret 2021

MODUL SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA (BAGIAN KEEMPAT)

         c.pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.

     (3).Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.


C.DIVERSI

    1.Tujuan Diversi.

       Diversi bertujuan:

      a.mencapai perdamaian antara korban dan Anak;

      b.menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;

      c.menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;

      d.mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan

      e.menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.


2.Wajib diupayakan Diversi.

   (1).Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.

  (2).Diversi  dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:

  (3).diancam  dengan  pidana  penjara  di  bawah  7 (tujuh) tahun; 

            Ketentuan “pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun” mengacu pada hukum pidana.

  (4).bukan merupakan pengulangan tindak pidana.


3.Diversi melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing

   (1).Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

              Orang tua dan Wali korban dilibatkan dalam proses Diversi dalam hal korban adalah anak.

 (2).Dalam hal diperlukan, musyawarah dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.

                 Yang dimaksud dengan “masyarakat” antara lain tokoh agama, guru, dan tokoh masyarakat.

  (3).Proses Diversi wajib memperhatikan:

       a.kepentingan korban;

       b.kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;

       c.penghindaran stigma negatif;

       d.penghindaran pembalasan;

       e.keharmonisan masyarakat; dan

       f.kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.


  4.Pertimbangan melakukan Diversi. 

     (1).Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan:

          a.kategori tindak pidana;

                    Ketentuan ini merupakan indikator bahwa semakin rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas Diversi.

                   Diversi tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme, yang diancam pidana di atas 7 (tujuh) tahun.

      b.umur Anak;

                   Umur anak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menentukan prioritas pemberian Diversi dan semakin muda umur anak semakin tinggi prioritas Diversi.

       c.hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan

       d.dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

  (2).Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:

                 Ketentuan mengenai “Persetujuan keluarga Anak Korban” dimaksudkan dalam hal korban adalah Anak di bawah umur.

          a.tindak pidana yang berupa pelanggaran;

          b.tindak pidana ringan;

                      Yang dimaksud dengan “tindak pidana ringan” adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.

          c.tindak pidana tanpa korban; atau

          d.nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.


5.Pelanggaran atas Kesepakatan Diversi.

   (1).Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat.

   (2).Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk:

         a.pengembalian kerugian dalam hal ada korban;

         b.rehabilitasi medis dan psikososial;

         c.penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;

         d.keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau

         e.pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.


6.Bentuk Kesepatan Diversi.

   Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:

   a.perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;

   b.penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;

   c.keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau


7. Hasil kesepakatan Diversi.

    (1).Hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk kesepakatan Diversi.

                 Kesepakatan Diversi dalam ketentuan ini ditandatangani oleh para pihak yang terlibat.

                 Kesepakatan Diversi dalam menyelesaikan masalah banyak bentuknya. Ada penyelesaian masalah diluar pengadilan bahwa perkaranya tidak diselesaikan dihadapan pengadilan. Menyelesaikan dengan jalan memberikan sejumlah uang kepada pihak korban untuk membayar biaya rumah sakit kalau masalahnya korbannya sampai luka  berat atas perbuatannya.Semua kesepakatan yang dilakukan untuk Diversi tersebut harus ada kesepakatan kedua belah pihak.

   (2).Hasil kesepakatan Diversi disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.

                   Hasil kesepakatan Diversi disampaikan kepada  atasannya dalam hal ini dalam penyelesaian masalah ditangan penyidiki Polisi , maka penyidik Polisi menyampaikan kepada atasan polisi tersebut, demikian juga kalau masalahnya di tangan Jaksa Penuntut Umum memberikan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri selaku atasan Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan bersamaan dengan kesepatan Diversi, selanjutnya hakim mengambil tindakan yaitu bila dapat menerima kesepakatan Diversi  maka hakim menetapkan penyelesaian masalah tersebut dilakukan diluar pengadilan atau Jaksa  Penuntut  Umum mengeluarkan penghentian penuntutan. tetapi bila tidak dapat menemrima kesepakatan Diversi maka perkaranya diselesaikan lewat pengadilan.

   (3).Penetapan  dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan Diversi.

   (4).Penetapan disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan,Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.

   (5).Setelah menerima penetapan , Penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.

                   Hakim yang menerima kesepakatan Diversi,maka Jaksa Penuntut Umum menghentikan penuntutan dan kedua belah pihak melaksanakan kesepakatan Diversi tersebut sesuai dengan isi kesepakatannya yaitu bila kesepakatan memberikan sejumlah ung kepada pihak korban, maka menyerahkan uang tersebut kepada korban.


8.Diversi tidak ada kesepakatan. 

   Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal:

   a.proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau

      Kesepakatan Diversi yang dibuat pihak tersangka dengan pihak korban tidak dapat diterima hakim dengan alasan bahwa perbuatan tersangka/terdakwa melakukan perbuatan yang  ancaman hukumannya berat, sehingga tidak pantas di selesaikan dengan kesepakatan Diversi dan masyarakat umum merasa tidak adil hanya diselesaikan dengan kesepakatan Diversi, maka pengadilan menolak kesepakatan Diversi dan menyelesaikan perkaranya lewat pengadilan.

   b.kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan.

      Hakim yang menetapkan perkaranya diselesaikan lewat pengadilan, maka kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan. Semua didasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.


9.Pengawasan Diversi.

   (1).Pengawasan atas proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan yang dihasilkan berada pada atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaa

                Yang dimaksud “atasan langsung” antara lain kepala kepolisian, kepala kejaksaan, dan ketua pengadilan.

  (2).Selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.

  (3).Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan segera melaporkannya kepada pejabat yang bertanggung jawab antara lain  kepolisian, kepala kejaksaan, dan ketua pengadilan.

                Laporan tersebut sekaligus berisi rekomendasi.

  (4).Pejabat yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.


10.Peraturan Pemerintah.

Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan proses Diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi diatur dengan Peraturan Pemerintah

D.ACARA PERADILAN PIDANA ANAK

   1.Ketentuan Umum.

      Ketentuan beracara dalam Hukum Acara Pidana berlaku juga dalam acara peradilan pidana anak, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

              Peradilan Pidana anak ini merupakan lex spesilis derogate lex generalis yaitu apa bila suatu perbuatan diatur dalam Undang-undang Sistem peradilan anak dan diatur juga dalam KUHP dan KUHP maka yang di pakai adalah undang-undang  Sistem Peradilan  anak sebagai lex specialis yang mengeyampingkan KUHP/KUHAP  sebagai lex generalis.


2.Perlindungan Khusus.

   (1).Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan pelindungan khusus bagi Anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi darurat.

                Yang dimaksud dengan ”situasi darurat” antara lain situasi pengungsian, kerusuhan, bencana alam, dan konflik bersenjata.

  (2).Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi tanpa pemberatan.

3.Bantuan Hukum.

Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.

          Yang dimaksud dengan “pemberi bantuan hukum lainnya” adalah paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.


Suasana kekeluargaan misalnya suasana yang membuat Anak nyaman, ramah Anak, serta tidak menimbulkan ketakutan dan tekanan.


4.Identitas anak tidk boleh diberitakan.

   (1).Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

   (2).Identitas  meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.


5.Melebihi umur 18 tahun.

    Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak.

              Sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, seorang Anak yang sedang dalam proses peradilan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


Anak yang sudah kawin dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun tetap diberikan hak dan kewajiban keperdataan sebagai orang dewasa.

6.Belum berumur 12 tahun.

 (1).Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan.

         Batas umur 12 (dua belas) tahun bagi Anak untuk dapat diajukan ke sidang anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis bahwa anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

     Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap Anak dilakukan bukan dalam rangka proses peradilan pidana, melainkan digunakan sebagai dasar mengambil keputusan oleh Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.

     Dalam ketentuan ini, pertimbangan dari  Pembimbing Kemasyarakatan berupa laporan penelitian kemasyarakatan yang merupakan persyaratan wajib sebelum Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan.untuk :

a.menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau

b.mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

             Keikutsertaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dalam ketentuan ini termasuk rehabilitasi sosial dan rehabilitasi psikososial.

             Dalam ketentuan ini, Anak yang masih sekolah tetap dapat mengikuti pendidikan formal, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun swasta.

            Dalam pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat melibatkan dinas pendidikan, dinas sosial, Pembimbing Kemasyarakatan atau lembaga pendidikan, dan LPK

(2).Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan ke pengadilan untuk ditetapkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.

(3).Bapas wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan kepada Anak.

 (4).Dalam hal hasil evaluasi Anak dinilai masih memerlukan pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan lanjutan, masa pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

 (5).Instansi pemerintah dan LPKS wajib menyampaikan laporan perkembangan anak kepada Bapas secara berkala setiap bulan.

  (6).Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan keputusan serta program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7.Tidak pakai toga.

   Penyidik,Penuntut Umum,Hakim, Pembimbing

   Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan.


8.Bantuan hukum dan pendampingan.

   (1).Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  (2).Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial.

  (3).Dalam hal orang tua sebagai tersangka atau terdakwa perkara yang sedang diperiksa, ketentuan tidak berlaku bagi orang tua.

9.Perkara Koneksitas.

    Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan ke pengadilan Anak, sedangkan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan ke pengadilan yang berwenang.

           Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Undang-Undang ini memberikan perlakuan khusus terhadap Anak, dalam arti harus ada pemisahan perlakuan terhadap Anak dan perlakuan terhadap orang dewasa atau terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia dalam perkara koneksitas.

10.Register perkara anak.

    (1).Register perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat secara khusus oleh lembaga yang menangani perkara Anak.

    (2).Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman register perkara anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah


E.PENYIDIKAN.(Bagian kedua).

   1.Penyidikan.

      (1).Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

      (2).Pemeriksaan terhadap Anak Korban atau Anak Saksi dilakukan oleh Penyidik .

      (3).Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

           a.telah berpengalaman sebagai penyidik;

           b.mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; 

                     Yang dimaksud dengan “mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak” adalah memahami:

        (3).pembinaan Anak yang meliputi pola asuh keluarga, pola pembinaan sopan santun, disiplin Anak, serta melaksanakan pendekatan secara efektif, afektif, dan simpatik;

        (4).pertumbuhan dan perkembangan Anak; dan

        (5).berbagai tata nilai yang hidup di masyarakat yang memengaruhi kehidupan Anak.telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.

        (6).Dalam hal belum terdapat Penyidik yang memenuhi persyaratan , tugas penyidikan dilaksanakan oleh penyidik yang melakukan tugas penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.

                      Ketentuan ini dimaksudkan agar penyidikan tetap dapat dilaksanakan walaupun di daerah yang bersangkutan belum ada penunjukan Penyidik.


2.Pertimbangan dan saran.

   (1).Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.

  (2).Dalam hal dianggap perlu, Penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan tenaga ahli lainnya.

  (3).Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, Penyidik wajib meminta laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.


3.Penyerahan hasil penelitian.

   Hasil  Penelitian  Kemasyarakatan  wajib  diserahkan  oleh Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik diterima.


4.Mengupayakan Diversi.

   (1).Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.

  (2).Proses Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Diversi.

  (3).Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acara

                Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.

  (4).Dalam hal Diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.

                Ketentuan ini dimaksudkan agar pemeriksa pada tahap selanjutnya mengetahui ada tidaknya upaya Diversi dan sebab gagalnya Diversi.


F.PENANGKAPAN DAN PENAHANAN (Bagian Ketiga).

   1.Penangkapan.

      (1).Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam.

                    Penghitungan 24 (dua puluh empat) jam masa penangkapan oleh Penyidik dihitung berdasarkan waktu kerja.

     (2).Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak.

      (3).Dalam hal ruang pelayanan khusus Anak belum ada di wilayah yang bersangkutan, Anak dititipkan di LPKS.

      (4).Penangkapan terhadap Anak wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.

      (5).Biaya bagi setiap Anak yang ditempatkan di LPKS dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.


2.Penyidik Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

   (1).Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.

   (2).Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak dimulai penyidikan.

                Koordinasi dilakukan dengan memberi petunjuk dan visi agar kelengkapan berkas dapat segera terpenuhi secara formal dan materiil.


3.Syarat Penahanan Anak.

    (1).Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

   (2).Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

         a.Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan

         b.diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

    (3).Syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.

    (4).Selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial Anak harus tetap dipenuhi.

    (5).Untuk melindungi keamanan Anak, dapat dilakukan penempatan Anak di LPKS.


4.Batas waktu penahanan penyidik.

   (1).Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari.

  (2).Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari.

  (3).Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.

  (4).Penahanan terhadap Anak dilaksanakan di LPAS.

  (5).Dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat dilakukan di LPKS setempat.


5.Batas waktu penahanan Penuntut Umum.

   (1).Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari.

   (2).Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Hakim pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari.

  (3).Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.


6.Batas Penahanan Hakim .

   (1).Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.

   (2).Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Hakim dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 15 (lima belas) hari.

    (3).Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan Hakim belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.


7.Batas penyitaan barang bukti.

   Penetapan pengadilan mengenai penyitaan barang bukti dalam perkara Anak harus ditetapkan paling lama 2 (dua) hari.

8.Batas Penahanan Pengadilan Tinggi.

   (1).Penahanan  di tingkat banding, Hakim Banding dapat menahan paling lama 10 (sepuluh) hari.

   (2).Hakim Banding dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 15 (lima belas) hari.

   (3).jangka waktu penahanan telah berakhir dan belum ada memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.


9.Batas penahanan Tingkat Kasasi.

   (1).Hakim Kasasi dapat melakukan penahanan paling lama 15 (lima belas) hari.

  (2).Atas permintaan Hakim Kasasi dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari.

  (3).Jangka waktu penahanan telah berakhir dan belum ada  putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.


10.Batas waktu habis.

     Dalam hal jangka waktu penahanan telah habis baik dalam tahap penyidikan, Penuntutan, Hakim Pengadilan Negeri,Hakim Pengadilan Tinggi, dan hakim Kasasi ,petugas tempat Anak ditahan harus segera mengeluarkan Anak demi hukum.

11.Bantuan Hukum.

     (1).Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum.

                    Ketentuan bantuan hukum mengacu Undang-Undang tentang Pemberitahuan mengenai hak memperoleh bantuan hukum dilakukan secara tertulis, kecuali apabila Anak dan orang tua/Wali tidak dapat membaca, pemberitahuan dilakukan secara lisan.

    (2).Dalam hal pejabat tidak melaksanakan ketentuan bantuan hukum , penangkapan atau penahanan terhadap Anak batal demi hukum.


G.PENUNTUTAN.

1.Mengetahui Anak.

   (1).Penuntutan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.

  (2).Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum meliputi:

       a.telah berpengalaman sebagai penuntut umum;

       b.mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan

       c.telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.

     (3).Dalam hal belum terdapat Penuntut Umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas penuntutan dilaksanakan oleh penuntut umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.

                   Penuntut umum yang ditunjuk sekurang-kurangnya memahami masalah Anak.


2.Mengupayakan Diversi.

   (1).Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik.

  (2).Diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.

  (3).Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.

  (4).Dalam hal Diversi gagal, Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan

H.HAKIM PENGADILAN ANAK. 

   1.Hakim Tingkat Pertama

      a.Hakim Anak.

         (1).Pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Hakim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan negeri yang bersangkutan melalui ketua pengadilan tinggi.

        (2).Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

             1).telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;

             2).mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan

             3).telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.

            (3).Belum terdapat Hakim yang memenuhi persyaratan , sidang Anak dilaksanakan hakim untuk  orang dewasa.

                              Hakim yang ditunjuk sekurang-kurangnya memahami masalah Anak.


b.Hakim Tunggal atau Hakim Majelis.

   (1).Hakim memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat pertama dengan hakim tunggal.

   (2).Ketua pengadilan negeri dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya.

   (3).Dalam setiap persidangan Hakim dibantu oleh seorang panitera atau panitera pengganti.


2.HAKIM BANDING.

a.Penetapan hakim banding.

   Hakim Banding ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan.

b.Memahami masalah anak.

    Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Banding, memahami masalah anak.

c.Hakim tunggal atau hakim majelis.

     (1).Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat banding dengan hakim tunggal.

     (2).Ketua pengadilan tinggi dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya.

      (3).Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Banding dibantu oleh seorang panitera atau seorang panitera pengganti.


3.HAKIM KASASI.

a.Penetapan hakim kasasi.

   Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

b.Lebih mengutamakan memahami anak.

   Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Kasasi yang lebih memahami masalah anak. 

c.Hakim Tunggal atau Hakim Majelis.

   Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat kasasi dengan hakim tunggal.

d.Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya.

e.Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Kasasi dibantu oleh seorang panitera atau seorang panitera pengganti.


I.PENINJAUAN KEMBALI.

  Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh Anak, orang tua/Wali, dan/atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya kepada Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


j.PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN.

  1.Penetapan hakim pertama.

     (1).Ketua pengadilan wajib menetapkan Hakim atau majelis hakim untuk menangani perkara Anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara dari Penuntut Umum.

     (2).Hakim  wajib  mengupayakan  Diversi  paling  lama  7

         (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai Hakim.

     (3).Diversi paling lama 30 (tiga puluh) hari.

     (4).Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi pengadilan negeri.

     (5).Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Hakim menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.

     (6).Dalam hal Diversi tidak berhasil dilaksanakan, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.


 


2.Sidang khusus.

   (1).Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak.

   (2).Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang tunggu sidan orang dewasa.

   (3).Waktu sidang Anak didahulukan dari waktu sidang orang dewasa.


3.Sidang tertutup untuk umum.

   Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

                    Sidang dilakukan tertutup untuk anak agar anak tidak tertekan yang belum waktunya memahaminya dan persidangan tidak bisa diliput wartawan Televisi maupun surat kabar, tetapi dalam membaca putusan hakim dilakukan terbuka untuk umum.


4.Sidang terbuka atau tertutup

    Pemeriksaan perkara Anak harus dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus Anak. Walaupun demikian, dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Hakim dapat menetapkan pemeriksaan perkara dilakukan secara terbuka, tanpa mengurangi hak Anak.

              Hal tertentu dan dipandang perlu tersebut antara lain karena sifat dan keadaan perkara harus dilakukan secara terbuka. Suatu sifat perkara akan diperiksa secara terbuka, misalnya perkara pelanggaran lalu lintas, dan dilihat dari keadaan perkara, misalnya pemeriksaan perkara di tempat kejadian perkara.


5.Pendampingan.

   (1).Dalam sidang Anak, Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Ana

                 Meskipun pada prinsipnya tindak pidana merupakan tanggung jawab Anak sendiri, tetapi karena dalam hal ini terdakwanya adalah Anak, Anak tidak dapat dipisahkan dengan kehadiran orang tua/Wali.

    (2).Dalam hal orang tua/Wali dan/atau pendamping tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan.

    (3).Dalam hal Hakim tidak melaksanakan ketentuan pendampingan , sidang Anak batal demi hukum.


6.Sidang dibuka.

   Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, Anak dipanggil masuk beserta orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.


7.Pembacaan Surat Dakwaan.

   (1).Setelah surat dakwaan dibacakan, Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai Anak yang bersangkutan tanpa kehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat lain.

                 Ketentuan “tanpa kehadiran Anak“ dimaksudkan untuk menghindari adanya hal yang memengaruhi jiwa Anak Korban dan/atau Anak Saksi.

   (2).Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:

       a.data pribadi Anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial;

       b.latar belakang dilakukannya tindak pidana;

       c.keadaan korban dalam hal ada korban dalam tindak pidana terhadap tubuh atau nyawa;

       d.hal lain yang dianggap perlu;

       e.berita acara Diversi; dan

       f.kesimpulan  dan  rekomendasi  dari  Pembimbing  Kemasyarakatan.


8.Tersangka anak keluar ruang sidang.

   (1).Pada saat memeriksa Anak Korban dan/atau Anak Saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Anak dibawa keluar ruang sidang.

   (2).Pada saat pemeriksaan Anak Korban dan/atau Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.

  (3).Dalam hal Anak Korban dan/atau Anak Saksi tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan, Hakim dapat memerintahkan Anak Korban dan/atau Anak Saksi didengar keterangannya:

       a.di luar sidang pengadilan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di daerah hukum setempat dengan dihadiri oleh Penyidik atau Penuntut Umum dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya; atau

      b.melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dengan didampingi oleh orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lainnya.


9.Sidang dilanjutkan.

   Sidang Anak dilanjutkan setelah Anak diberitahukan mengenai keterangan yang telah diberikan oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi pada saat Anak berada di luar ruang sidang pengadilan.

  10.Memberikan pendapat mengenai anak.

       (1).Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua/Wali dan/atau pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak.

       (2).Dalam hal tertentu Anak Korban diberi kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan pendapat tentang perkara yang bersangkutan.

       (3).Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara.

       (4).Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukum.

       (5).Batal demi hukum dalam ketentuan ini adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

11.Pembacaan Putusan.

     (1).Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak.

     (2).Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar.


12.Salinan Putusan.

     (1).Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.

      (2).Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.


K.PETUGAS KEMASYARAKATAN

1.Bagian Kesatu : Umum

   a.Petugas Kemasyarakatan.

     Petugas kemasyarakatan terdiri atas:

     1).Pembimbing Kemasyarakatan;

     2).Pekerja Sosial Profesional; dan

     3).Tenaga Kesejahteraan Sosial.


2.BagianKeduaPembimbingKemasyarakatan

   a.Pendidikan pembimbing.

      1).Penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

      2).Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pembimbing Kemasyarakatan sebagai berikut:

   b.berijazah paling rendah diploma tiga (D-3) bidang ilmu sosial atau yang setara atau telah berpengalaman bekerja sebagai pembantu Pembimbing Kemasyarakatan bagi lulusan:

         1).sekolah menengah kejuruan bidang pekerjaan sosial berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun; atau

         2).sekolah menengah atas dan berpengalaman di bidang pekerjaan sosial paling singkat 3 (tiga) tahun.

      c.sehat jasmani dan rohani;

      d.pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur

         Muda Tingkat I/ II/b;

          e.mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbingan pemasyarakatan serta pelindungan anak; dan

          f.telah mengikuti pelatihan teknis Pembimbing Kemasyarakatan dan memiliki sertifikat.

          g.Dalam hal belum terdapat Pembimbing Kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan , tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan oleh petugas LPKA atau LPAS atau belum terbentuknya LPKA atau LPAS dilaksanakan oleh petugas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.



3.Membuat laporan penelitian.

   Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:

   a.membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan;

  b.membuat  laporan  penelitian  kemasyarakatan  untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA;

   c.menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya;

  d.melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan

   e.melakukan   pendampingan,   pembimbingan,   dan

pengawasan   terhadap Anak   yang memperoleh

asimilasi,  pembebasan bersyarat, cuti  menjelang

bebas, dan cuti bersyarat.


3.Bagian Ketiga :Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga KesejahteraanSosial

   a.Syarat pekerja sosial.

      Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pekerja Sosial Profesional sebagai berikut:

      1).berijazah paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial;

     2).berpengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosia

     3).mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu Anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan pelindungan terhadap Anak; dan

      4).lulus   uji   kompetensi   sertifikasi   Pekerja   Sosial

          a.Profesional oleh organisasi profesi di bidang kesejahteraan sosial.

          b. Syarat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial .

    Syarat untuk dapat diangkat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagai berikut:

 c.berijazah paling rendah sekolah menengah atas pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial atau sarjana nonpekerja sosial atau kesejahteraan sosial;

 d.mendapatkan pelatihan bidang pekerjaan sosial;

 e.berpengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan

 f.mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu Anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan pelindungan terhadap Anak.


5).Tugas.

     (5).Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial bertugas:

 a.membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak;

b.memberikan pendampingan dan advokasi sosial;

          c.menjadi sahabat Anak dengan mendengarkan pendapat Anak dan menciptakan suasana kondusif;

          d.membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku Anak;

    e.membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan;

    f.memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial Anak;

          g.mendampingi penyerahan Anak kepada orang tua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat; dan

          h.melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali Anak di lingkungan sosialnya.

      6).Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial mengadakan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan.





L.PIDANA DAN TINDAKAN

   1.Bagian Kesatu : Umum

a.Penjatuhan pidana.

(1) Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


(2) Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.

 b.Pertimbangan hakim.

Ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.


2.Bagian Kedua Pidana

    a.Jenis pidana.

(1) Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:

a. pidana peringatan;

b. pidana dengan syarat:

1) pembinaan di luar lembaga;

2) pelayanan masyarakat; atau

3) pengawasan.

c. pelatihan kerja;

d. pembinaan dalam lembaga; dan

e. penjara.

(2) Pidana tambahan terdiri atas:

a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau

b. pemenuhan kewajiban adat.

        Yang dimaksud dengan “kewajiban adat” adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental Anak.

(3) Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.

(4) Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

        Yang dimaksud dengan “kewajiban adat” adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental Anak.

b.Pidana peringatan.

                         Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak.

c.Pidana bersyarat.

(1) Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(2) Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.

(3) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.

(4) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak.

(5) Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum.

(6) Jangka waktu masa pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.

Jangka waktu dalam ketentuan ini merupakan masa percobaan.


(7) Selama  menjalani  masa  pidana  dengan  syarat,

Penuntut   Umum   melakukan   pengawasan   dan

Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak menempati persyaratan yang telah ditetapkan.

(8) Selama Anak menjalani pidana dengan syarat , Anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.

d.Anak dibina  di luar lembaga.

Dalam hal Hakim memutuskan bahwa Anak dibina di luar lembaga , lembaga tempat pendidikan dan pembinaan ditentukan dalam putusannya.

e. Pidana pembinaan di luar lembaga

(1) Pidana pembinaan di luar lembaga dapat berupa keharusan:

a. mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina

Yang dimaksud dengan “pejabat pembina” adalah petugas yang mempunyai kompetensi di bidang yang dibutuhkan oleh Anak sesuai dengan asesmen Pembimbing Kemasyarakatan.

b. mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau

c. mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

(2). Jika selama pembinaan anak melanggar syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanaka

     12.Kuliah keduabelas.

f.Pelayan masyarakat.

(1) Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik Anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif.

  (2).Yang dimaksud dengan “pelayanan masyarakat” adalah kegiatan membantu pekerjaan di lembaga pemerintah atau lembaga kesejahteraan sosial.

              Bentuk pelayanan masyarakat misalnya membantu lansia, orang cacat, atau anak yatim piatu di panti dan membantu administrasi ringan di kantor kelurahan.

(3). Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memerintahkan Anak tersebut mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya.

(4). Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam.


g.Pidana pengawasan.

(1) Pidana  pengawasan  yang  dapat  dijatuhkan  kepada

Anak  paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.

     Yang dimaksud dengan “pidana pengawasan” adalah pidana yang khusus dikenakan untuk Anak, yakni pengawasan yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap perilaku Anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah Anak dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

(2) Dalam hal Anak dijatuhi pidana pengawasan , Anak ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

h.Pidana pelatihan kerja.

(1) Pidana pelatihan kerja dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak.

    Yang dimaksud dengan “lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja” antara lain balai latihan kerja, lembaga pendidikan vokasi yang dilaksanakan, misalnya, oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, atau sosial.

(2) Pidana pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

i. Pidana pembatasan kebebasan

(1) Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.

(2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa

               Yang dimaksud dengan “maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa” adalah maksimum ancaman pidana penjara terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau undang-undang lainnya.

(3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.

(4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

j. Pidana pembinaan di dalam lembaga

(1) Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta.

(2) Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat.

(3) Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(4). Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

k.Maksimal hukuman penjara 10 tahun.

(1) Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.

(2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

(3) Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun.

(4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

(5) Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.

(6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


3.Bagian Ketiga:Tindakan

a.Tindakan kepada anak.

(1) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi:

a. pengembalian kepada orang tua/Wali;

b. penyerahan kepada seseorang;

         Yang dimaksud dengan ”penyerahan kepada seseorang” adalah penyerahan kepada orang dewasa yang dinilai cakap, berkelakuan baik, dan bertanggung jawab, oleh Hakim serta dipercaya oleh Anak.

c. perawatan di rumah sakit jiwa;

                    Tindakan ini diberikan kepada Anak yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa.

d. perawatan di LPKS

e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

f. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau

g. perbaikan akibat tindak pidana.

                    Yang dimaksud dengan ”perbaikan akibat tindak pidana” misalnya memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidananya dan memulihkan keadaan sesuai dengan sebelum terjadinya tindak pidana.

(2).Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.

(3).Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.

(4).Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


b.Tindakan perawatan.

(1) Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang dilakukan untuk kepentingan Anak yang bersangkutan.

(2) Tindakan perawatan terhadap Anak dimaksudkan untuk membantu orang tua/Wali dalam mendidik dan memberikan pembimbingan kepada Anak yang bersangkutan.


M.PELAYANAN, PERAWATAN, PENDIDIKAN,PEMBINAAN ANAK, DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ANAK

   1.Hak anak yang di tahan.

      (1).Anak yang ditahan ditempatkan di LPAS.

      (2).Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 (3).LPAS wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

              (4). Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5). Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4).


2.Anak ditempatkan LPKA.

(1) Anak  yang  dijatuhi  pidana  penjara  ditempatkan  di LPKA.

              Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, Anak dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa.

(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                          Hak yang diperoleh Anak selama ditempatkan di LPKA diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. Dalam pemberian hak tersebut, tetap perlu diperhatikan pembinaan bagi Anak yang bersangkutan, antara lain mengenai pertumbuhan dan perkembangan Anak, baik fisik, mental, maupun sosial.

(3) LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4).


          3.Umur 18 tahun.

                             (1).Anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda.

       (2).Dalam hal Anak telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.

          Penempatan Anak di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun.

                     (3).Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.

                    (4).Dalam hal Anak telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.

                               Penempatan Anak di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun.

                         (5).Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan


4. Anak yang berstatus Klien Anak.

(1) Anak yang berstatus Klien Anak menjadi tanggung jawab Bapas.

(2) Klien Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                   Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban,  Undang-Undang  tentang  Kekerasan  Dalam  Rumah Tangga, dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(3) Bapas wajib menyelenggarakan pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Bapas wajib melakukan evaluasi pelaksanaan pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


5.Peraturan perundang-undangan.

   Pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas, LPAS, dan LPKA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                            Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.


N.ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

                          1.Anak korban. 

                             Anak Korban dan/atau Anak Saksi berhak atas semua pelindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


2.Hak anak korban.

(1) Selain hak yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan , Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas:

a. upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga;

b. jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan

c. kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

(2) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  hak Anak Korban dan Anak Saksi diatur dengan Peraturan Presiden.


3. Pertimbangan  atau  saran  

(1) Berdasarkan  pertimbangan  atau  saran  Pembimbing

Kemasyarakatan,  Pekerja  Sosial  Profesional  atau

                        Tenaga Kesejahteraan Sosial atau Penyidik dapat merujuk Anak, Anak Korban, atau Anak Saksi ke instansi atau lembaga yang menangani pelindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak.

(2) Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan pertolongan segera, Penyidik, tanpa laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional, dapat langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga yang menangani pelindungan anak sesuai dengan kondisi Anak Korban.

                                Yang dimaksud dengan “memerlukan tindakan pertolongan segera” adalah kondisi anak yang mengalami penderitaan, baik fisik maupun psikis, sehingga harus segera diatasi.


  (3). Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial dari lembaga atau instansi yang menangani pelindungan anak.

                                Yang dimaksud dengan “rehabilitasi medis” adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.

                         Yang dimaksud dengan “rehabilitasi sosial” adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.

                         Yang dimaksud dengan “reintegrasi sosial” adalah proses penyiapan Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi untuk dapat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

                (4). Anak Korban dan/atau Anak Saksi yang memerlukan pelindungan dapat memperoleh pelindungan dari lembaga yang menangani pelindungan saksi dan korban atau rumah perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


O.PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkait secara terpadu.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 120 (seratus dua puluh) jam.


(3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.


P.PERAN SERTA MASYARAKAT

  Masyarakat dapat berperan serta dalam pelindungan Anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial Anak dengan cara:

                              a.menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak Anak kepada pihak yang berwenang;

                              b.mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan Anak;

                             c.melakukan penelitian dan pendidikan mengenai Anak;

                             d.berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak melalui Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif;

                            e.berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi melalui organisasi kemasyarakatan;

                             f.melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara Anak; atau

                            g.melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Anak.

                            h.menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak Anak kepada                       pihak yang berwenang;

                             i.mengajukan iusulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan Anak;

                            j.melakukan penelitian dan pendidikan mengenai Anak;

                            k.berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak melalui Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif;

                            l.berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi melalui organisasi kemasyarakatan;

            m.melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara Anak; atau

                             n.melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Anak.


Q.KOORDINASI, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

                                1.koordinasi lintas sektoral

                                   (1).Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan anak melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait.

                                   (2).Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

                                   (3).Pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan oleh kementerian dan komisi yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                   (4).Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan diatur dalam Peraturan Pemerintah.


R.SANKSI ADMINISTRATIF

   1.Melanggar ketentuan.

      Pejabat atau petugas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 39, Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 55 ayat (1), serta Pasal 62 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


S.KETENTUAN PIDANA

               Pasal 96

               Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

               Pasal 97

               Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

              Pasal 98

              Penyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

              Pasal 99

              Penuntut Umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

              Pasal 100

              Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3),Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

              Pasal 101

              Pejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.


T.KETENTUAN PERALIHAN

                      1.Hukum Acara Undang-undang ini.

                          Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara anak yang:

                            a.masih dalam proses penyidikan dan penuntutan atau yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri, tetapi belum disidang harus dilaksanakan berdasarkan hukum acara Undang-Undang ini; dan

                           b.sedang dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Anak.


2.Mulai berlaku undang-undang.

   (1).Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, anak negara dan/atau anak sipil yang masih berada di lembaga pemasyarakatan anak diserahkan kepada:

                    a.orang tua/Wali;

                    b.LPKS/keagamaan; atau kementerian atau dinas yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

              (2).Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.


3.Perubahan.

                        Setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan Undang-Undang ini paling lama  3 (tiga) tahun.


U.KETENTUAN PENUTUP

                  1.Aparat Penegak Hukum.

                        (1).Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang ini:

                 a.setiap kantor kepolisian wajib memiliki Penyidik;

                 b.setiap kejaksaan wajib memiliki Penuntut Umum;

                 c.setiap pengadilan wajib memiliki Hakim;

                 d.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun Bapas di kabupaten/kota;

                e.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun LPKA dan LPAS di provinsi; dan

                 f.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial wajib membangun LPKS.

           (2).Ketentuan mengenai pembentukan kantor Bapas dan LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f dikecualikan dalam hal letak provinsi dan kabupaten/kota berdekatan.

           (3).Dalam hal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tidak memiliki lahan untuk membangun kantor dan huruf e, pemerintah daerah setempat menyiapkan lahan yang dibutuhkan. 

                         Yang dimaksud dengan “menyiapkan” adalah memberikan dan menyerahkan hak kepemilikan lahan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum.


2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

         Pada  saat  Undang-Undang  ini  mulai  berlaku,  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




3.Peraturan pelaksanaannya.

    Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diberlakukan.


4.Mulai berlaku.

   Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

            Sistem Peradilan Anak berarti mulai berlaku tanggal 30 Juli 2014 karna Undang-undang System Peradilan Anak di undangkan tanggal 30 Juli 2012.


5.Diundangkan Tanggal 30 Juli 2012.

   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

             Undang-Undang Sistem Peradilan Anak di undangkan tanggal 30 Juli 2012 dan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Makna diundangkan agar semua masyarakat mengetahuinya dan setiap orang terikat atau taat kepada Undang-undang tersebut , dan masyarakat tidak boleh menyatakan tidak mengetahui undang-undang tersebut, karna ada adagium setiap orang dianggap mengerti hukum, walaupun sebenarnya tidak mengetahuinya.







RIWAYAT HIDUP

Nama Lengkap                  

Tempat / Tanggal Lahir     

Agama                             

Isteri                              

Anak                               

                                



:

:

:

:

:

: Dr.Monang Siahaan, SH. MM.

Pematang Siantar / 25 Desember 1952

Kristen Protestan

Maria Truni Wijang Sitarukmi Sari, BA.

1. Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Tiurmaida Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Boru Siahaan, Yosep Binsar Moratua Siahaan, dan  Davit Togar Siahaan.

2. Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH.

3. Kristin Shinta Sari Boru Siahaan.S.Pd, Dengan suami dr.Risnaldo.MKK

Alamat    : a. Perumahan Griya Sasmita Jalan Mawar 4 Blok B Nomor 9 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari (Pecahan Kecamatan Sawangan) Kota Depok.

b. Perumahan Soka Lembah Hijau Jalan Merdeka Utara nomor A-8 Salatiga Jawa Tengah.

Pendidikan : S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978.

S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001.

 Doktor Hukum dari Universitas Borobudur,Jakarta timur. Februari 2015.

Penugasan : 1. Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981).

2. Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987).Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).

4. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).

5. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).

6. Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994).

7. Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor – Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996).

8. Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah ( SK Tanggal 25 Mei 1998).

9. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000).

10. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003).

11. Inspektur Pembantu  Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007).

12. Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta,Eselon II a (SK tanggal 30 Juni 2008 dan dilantik tanggal 21 Juli 2008).

13. Pembantu Deputi Urusan  Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta ,Eselon II a (SK tanggal 14 April 2009 dilantik tanggal 21 April 2009)

14. Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, (Eselon I.b Berdasarkan Keputusan Presiden RI  Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011  dilantik tanggal 17 Maret 2011).

15. Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI,sejak Tanggal 26 Desember 2012.Pangkat Jaksa Utama (IV/ e) sejak tanggal 1 April 2012.

16. Setelah pensiun pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Borobudur jakarta dan Dosen tetap mengajar mahasiswa S2 Hukum di Universitas Pamulang sampai saat ini


   Penulis telah menulis buku, antara lain :

              1).Korupsi Penyakit Sosial  Yang Mematikan, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    2).Perjalanan KPK Penuh Onak  Duri, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    3).Koruptor Menguntungkan Koruptor, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    4).Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    5).KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   6).Ahok Pun Digoyang dan Rupa-Rupa Peristiwa. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   7).Ada apa dengan DPR RI, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   8).Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia. 

   9).Falsafah Dan Filosofis Hukum Acara Pidana,  diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.

  10.Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.penerbit uwais.

  11.Menghukum Koruptor dan Pencucian Uang Tanpa Unsur Kesalahan,Penerbit Uwais

  12.Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak Bersalah Dalam Papa Minta Saham.

  13.Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.

  14.Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Didalam & Diluar Pengadilan.        

 14).Pembaharuan Hukum Nasional.




 


 



///////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////


Pimpinan kpk agus rahardjo diskriminatif menindak koruptor

A.PENDAHULUAN.

KPK Diskriminasi Dalam Menegakkan Hukum  agus Rahardjo Ketua KPK dibidik KPK terkait kasus dugaan Korupsi  Proyek E- KTP . seharusnya lembaga kpk mandiri menindak semua yang tersangkut perkara korupsi baik aparat kpk sendiri maupun pejabat negara lainnya sesuai dengan asas hukum equality before thhe law atau persamaan hak didepan hukum.

B.LATAR BELAKANG DISKRIMINATIF.

   Dalam Kasus  korupsi tetkait proyek E-KTP , dimana Ketua KPK Agus Rahardjo mantan staf Mendagri Gamawan aFauzi dan saat itu jabatan Agus Rahardjo menjabat Ketua  Lembaga Kebijakan Pengadaan  barang/ Jasa Pemetintah  (LKPP) digandeng Kemendagri untuk  mendampingi Proyek  yang kemudian diduga bermasalah.

 Agus Rahardjo waktu memegang jabatan LKPP pernah memberikan saran tentang tender yang harus menggunakan e-procurement dan Perkerjaan dipecah  menjadi beberapa paket.Saran LKPP tidak diterima  atau tidak diikuti .Karena itu LKPP mundur  tidak mau mendampingi .

Kalau tidak ada masalah pada saat menjabat LKPP sebaiknya minta supaya diperiksa sesuai ketentuan karna bila tidak diperiksa ada dugaan  keterlibatannya tetkait kasus  korupsi e-ktp sekaligus seperti membenarkan pernyataan Mantan Mendagri Gamawan Fauzi yang selalu menyebut namanya  yang kemungkinan agar KPK tidak melanjutkan Kadus e-ktp karna Agus Rahardjo sebagai Ketua KPk

C.KPK TIDAK MANDIRI .

   KPK saat itu pernah memberi rekomendasi  pada Presiden SBY agar tidak melanjutkan proyek tersebut .Namun, Yuyuk mengatakan rekomendasi KPK  itu tidak diperhatikan .

D.KPK DISKRIMINATIP.

Tindakan Kpk tersebut tidak terpuji kalau ada ketua Komisioner yang tersangkut dugaan melakukan korupsi berupaya melindunginya  dan minta saran kepada Presiden agar kasus tersebut tidak ditindak lanjuti. Tetapi kalau pejabat pemerintah atau penyelenggara negara melaksanakan korupsi lansung ditindak tanpa pandan bulu, seakan ada tindakan diskriminayif dalam menyelesaikan perkara. Pada hal  negara indonesia adalah negara hukum siapapun yang bersalah harus ditindak tanpa kecuali sesuai dengan asas persamaan hak dihadapan hukum atau equaliti before the law. 

E.SBY TIDAK DISKRIMINATIF.

SBY tidak memperhatikan rekomendasi KPK agar tidak dilanjutkan penyelesaian perkara  e-KTP suatu sikap yang baik dan siapapun yang melakukan korupsi harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. SBY benar benar menegakkan pemberantasan korupsi tanpa  ada tindakan diskriminatif dan semua kasus diserahkan penyelesaiannya kepada KPK tanpa pandang bulu terbukti beberapa Menteri dan Pimpinan Politis pada saat kepemimpinannya melakukan korupsi dibiarkan diproses KPK tanpa mencampuri penyelesaian kasusnya srperti Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangen, Jero Wacik Mantan Menteri ESDM,Mantan Menteri Agama Surya Darma Ali, Ludfhi Hasan Isaq mantan Keua Umum PKS,  Anas Urbaningrum Mantan Ketua Umum Partai Demokrat , dan Mantan Ketua Mahkamah Kostitusi ,


MODUL SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA (BAGIAN KETIGA)

40.Bimbingan  Anak.

Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan Masyarakat melakukan bimbingan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan Anak.

41.Peraturan Pemerintah.

Ketentuan  mengenai pelaksanaaan pengangkatan Anak diatur dengan Peraturan Pemerintah.

42. Menjamin Perlindungan Anak

      Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua, Wali, dan lembaga sosial menjamin Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya.

              Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi Anak.

43.Menyediakan fasilitas.

     (1).Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

    (2).Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh peran serta Masyarakat

 

(3).Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat

     a.meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.

    b.Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi Keluarga yang tidak mampu.

     c.Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

44.Bertanggung jawab atas kesehatan anak.

     Orang Tua dan Keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan.

            Dalam hal Orang Tua dan Keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhinya.

            Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

45.Melarang aborsi.

Setiap Orang dilarang melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

46.Wajib Melindungi Anak.

     (1).Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan 

 

Tumbuh kembang Anak.

        Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua harus melakukan aktivitas yang melindungi Anak.

47.Terhindar dari penyakit.

Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua wajib mengusahakan agar Anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.

48. Transplantasi organ tubuh.

      a.Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.

     b.Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan:

   1).pengambilan organ tubuh Anak dan/atau jaringan tubuh Anak tanpa    memperhatikan kesehatan Anak;

   2).jual beli organ dan/atau jaringan tubuh Anak; dan

   3).penelitian kesehatan yang menggunakan Anak sebagai objek penelitian tanpa seizin Orang Tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi Anak.

49.Pendidikn Dasar 9 tahun.

48.Pendidikan 48.Pendidikan asar 9 tah

Pemerintah Dan Pemerintah Daerah wajib

  Menyelenggarakan pendidikan  dasar  minimal 9

(sembilan) tahun untuk semua Anak.

 


 

                               15 -


50.Memberikan kesemptan seluasnya.

Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Anak untuk memperoleh pendidikan.

51.Pendidikan khusus.

     Anak Penyandang Disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan/atau pendidikan khusus.































                                 

52.Bantuan Cuma-Cuma.

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi Anak dari Keluarga kurang mampu, Anak Terlantar, dan Anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

           Pertanggungjawaban Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula mendorong Masyarakat untuk berperan aktif.

53.Mendapat perlindungan.

     a.Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

    b.Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

 



 

- 16 -

54.Anak terlantar.

     Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak terlantar, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.

              Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.

            Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan Anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.

          Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

55.Membantu anak.

     a.Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat:

       1).berpartisipasi;

       2).bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;

       3).bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan Anak;

       4).bebas berserikat dan berkumpul;

       5).bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan

       6).memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.

    b.Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia


 

- 17 -


Anak, tingkat kemampuan Anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan Anak.

56. Penetapan pengadilan

      a.Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan Anak Terlantar yang bersangkutan.

      b.Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

57. Perlindungan Khusus kepada Anak.

      (1).Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.

      (2).Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

                a.Anak dalam situasi darurat;

                b.Anak yang berhadapan dengan hukum;

                c.Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;

                d.Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

                e.Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

                f.Anak yang menjadi korban pornografi;

                g.Anak dengan HIV/AIDS;

                hAnak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;

                i.Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;

                j.Anak korban kejahatan seksual;

               k.Anak korban jaringan terorisme;


- Anak . . .

 

18 

(2).Anak Penyandang Disabilitas;

     a.Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;

     b.Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan

    c.Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.

58.Perlakun khusus.

Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya:

(1).penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;

(2).pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;

(3).pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan

(4).pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

59. Anak dalam situasi darurat

Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a terdiri atas:

(1).Anak yang menjadi pengungsi;

(2).Anak korban kerusuhan;

(3).Anak korban bencana alam; dan

(4).Anak dalam situasi konflik bersenjata.


 


 

- 19 -

60.Berhadapan dengan hukum.

Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:

a.perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;

b.pemisahan dari orang dewasa;

c.pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;

d.pemberlakuan kegiatan rekreasional;

e.pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya;

f.penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;

g.penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;

h.pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;

i.penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

j.pemberian pendampingan Orang Tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;

k.pemberian advokasi sosial;

l.pemberian kehidupan pribadi;

m.pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas;

n.pemberian pendidikan;

o.pemberian pelayanan kesehatan; dan

p.pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


61.Fasilitas.

Perlindungan Khusus bagi Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati


 

- 20 -


budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

62. penyebarluasan peraturan.

Perlindungan Khusus bagi Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:

(1).penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

(2).pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan

(3).pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.

63. pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi

Perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e dan Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

64. Wajib melindungi Anak

Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.

65.Korban pornografi.

     (1).Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi korban pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf f dilaksanakan melalui


 

- 21 -


upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.

 (2).Pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

66. HIV/AIDS

Perlindungan Khusus bagi Anak dengan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf g dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

67. upaya pengawasan.

Perlindungan Khusus bagi Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2 huruf h dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitas.

68. penyebarluasan dan pemantauan.

Perlindungan Khusus bagi Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf i dilakukan melalui upaya:

a.penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak Kekerasan; dan

b.pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.

69.Upaya korban kejahatan.

Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j dilakukan melalui upaya:

(1).edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan;

(2).rehabilitasi sosial;


 

22 –

(3).pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan

 (4).pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

70.Upaya eduksi dan konseling.

Perlindungan Khusus bagi Anak korban jaringan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf k dilakukan melalui upaya:

(1).edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;

(2).konseling tentang bahaya terorisme;

(3).rehabilitasi sosial; dan

(4).pendampingan sosial.

71. Anak Penyandang Disabilitas.

Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2 huruf l dilakukan melalui upaya:

a.perlakuan Anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan Hak Anak;

b.pemenuhan kebutuhan khusus;

c.perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan

d.pendampingan sosial.

72. Perlakuan salah dan penelantaran

Perlindungan Khusus bagi Anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

 




 

                              23 -

73. Perilaku sosial menyimpang.

Perlindungan Khusus bagi Anak dengan perilaku sosial menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf n dilakukan melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

74. Korban stigmatisasi dari pelabelan

Perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf o dilakukan melalui konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

75. Diatur dengan Peraturan Pemerintah.

      Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah.

76. Restitusi

      Setiap Anak yang menjadi korban berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

             Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi  diatur dengan Peraturan Pemerintah. 














77.PENDANAAN

     a.Tanggung jawab dana.

         (1).Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana penyelenggaraan

 

Perlindungan Anak.

(2).Pendanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

     1).Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

     2).Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

     3).sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

 (3).Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.Peran serta masyarakat.

   (1).Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.

   (2).Peran Masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha.

   (3).Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak  dilakukan dengan cara:

       1).memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak;

       2).memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak;

       3).melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;

       4).berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak;

       5).melakukan  pemantauan,  pengawasan  dan ikut bertanggungjawa

 

penyelenggaraan Perlindungan Anak;

6).menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak;

7).berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban ; dan

8).memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.

(4).Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga

pendidikan sebagaimana  dilakukan dengan cara mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Peran media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.

Peran dunia usaha dilakukan melalui:

1).kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak;

2).produk yang ditujukan untuk Anak harus aman bagi Anak;

3).berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.


c.peraturan perundang-undangan.

   Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


78.KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

a.koordinasi lintas sektoral

   (1).Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait.

   (2).Koordinasi  dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

   (3).Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.


b.Komisi Perlindungan Anak Indonesia

        (1).Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

        (2).Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.


c.Pengurus.

  (1).Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota.

  (2).Keanggotaan  Komisi 

 

terdiri atas unsur Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap Perlindungan Anak.

(3).Keanggotaan Komisi  diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4).Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan diatur dengan Peraturan Presiden.


d.Tugas.

   Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:

   1).melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;

   2).memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

   3).mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;

   4).menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;

   5).melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;

   6).melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan

   7).memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.

 



 

79.LARANGAN

     Pasal 76A

     Setiap orang dilarang:

     a.memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau

     b.memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.

     Pasal 76B

     Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

     Pasal 76C

     Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.


     Pasal 76D

     Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

     Pasal 76E

     Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

     Pasal 76F

     Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

 

 

                         

Pasal 76G

Setiap Orang dilarang menghalang-halangi Anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan Masyarakat dan budaya.

Pasal 76H

Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa.

Pasal 76I

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

Pasal 76J

(1).Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika.

(2).Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Pasal 77

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(Setiap orang dilarang:a.memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau b.memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.).


Pasal 77A

(1).Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yan

 

 

           tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2).Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.

Pasal 77B

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    (Pasal 76B,Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran).

Pasal 80

(1).Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).


        (Pasal 76C, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak).


(2).Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3).Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4).Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.


Pasal 81

(1).Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

        (Pasal 76 D ,Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain).

(2).Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3).Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 82

(1).Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

        (Pasal 76E,Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul).

(2).Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 83

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana

 

 



penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

    (Pasal 76F,Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak).

 

Pasal 86A

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76G dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 76G,Setiap Orang dilarang menghalang-halangi    Anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan Masyarakat dan budaya).


Pasal 87

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).   


(Pasal 76H,Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa).


Pasal 88

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


(Pasal 76I,Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak).


Pasal 89

(1).Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (1), dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


(Pasal 76J

  (1).Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika.

  (2).Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya).

(2).Setiap   orang   yang   melanggar   ketentuan

 


  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

  

Pasal 91A

Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tetap menjalankan tugas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


80.Pasal II

     Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran  Negara Republik Indonesia.

              Diundangkan tanggal 17 Oktober 2014 Lembaran Negara RI Tahun  2014    Nomor 297. Makna diundangkan untuk diketahui masyarakat , dengan demikian setiap anggota masyarakat terikat dengan undang-undang tersebut walaupun belum pernah mengetahuinya dengan kata lain setiap orang dianggap sudah mengerti undang-undang tersebut.














 BAB III

PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

          

1.Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama  perempuan,yang berakibat timbulnya  kesengsaraan atau penderitaan  secara fisik,seksual,psikologis,dan /atau penelantaran rumah tangga  termasuk ancaman untuk  melakukan perbuatan ,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan  secara melawan hukum  dalam lingkup rumah tangga.

2.Lingkup rumah tangga yaitu :

   a. Suami,isteri,dan anak.

   b. orang-orang yang  mempunyai hubungan  keluarga dengan orang point a diatas  karena hubungan darah,perkawinan persusuan ,pengasuhan,dan perwalian,yang menetap dalam rumah tangga.

   c.  orang yang bekerja  membantu rumah tangga  dan menetap dalam rumah tangga tersebut,selama yang bersangkutan bekerja dirumah tersebut (ps.2).

3. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan :

 a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

 b. Melindungi korban  kekerasan dalam rumah tangga .     

 c. menindak pelaku kekerasan dlm rumah tangga.

d. memelihara keutuhan  rumah tangga  yang harmonis dan sejahtera.

4. Kekerasan dalam rumah tangga yaitu :

a. kekerasan fisik.

b. Kekerasan psikis.     

c. Kekerasan seksual.    

d. penelantaran rumah tangga.

5. Setiap orang  yang mendengar,melihat,atau mengetahui terjadinya  kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan sesuai kemampuannya yaitu :

     a. mencegah berlangsungnya  tindak pidana.     

     b. memberikan perlindungan kepada korban.     

     c. memberikan pertolongan darurat.

     d. membantu proses pengajuan permohonan  penetapan  perlindungan.













              1.Perlindungan .

   a. Dalam waktu 1 x 24 jam ,kepolisian wajib  segera memberikan perlindungan  sementara pada korban selama 7 hari dan kepolisian wajib  meminta surat penetapan  pemerintah  perlindungan dari pengadilan (ps 16).

   b. Kepolisian wajib memberikan perlingdungan kepada korban dan segera melakukan penyidikan.

   c. Dalam memberikan pelayanan kesehatan  kepada korban,tenaga kesehatan memeriksa kesehatan korban dan membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan  terhadap korban  dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian.

   d. Advokat wajib memberikan komunikasi hukum,mendampingi korban,dan melakukan koordinasi  dengan sesama penegak hukum.

    e. Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga  kepada kepolisian baik ditempat korban berada maupun  di tempat kejadian perkara.

    f. Ketua Pengadilan dalam tenggang waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan wajib  mengeluarkan surat penetapan  yang berisi perintah perlindungan  bagi korban dan anggota keluarga lain,kecuali ada alasan yang patut.

    g. Permohonan untuk mendapat surat perintah perlindungan  dapat diajukan secara lisan atau tertulis oleh korban atau keluarga korban,teman korban,kepolisian,relawan pendamping,atau pembimbing rohani. 

   h. Perintah perlindungan  dapat diberikan selama 1 tahun,kemudian dapat diperpanjang  penetapan pengadilan yang diajukan tujuh hari sebelum habis waktunya.

     i. Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan  tanpa surat perintah terhadap pelaku  yang diyakini telah melanggar perintah  perlindungan,walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan ditempat  polisi itu bertugas,dan 1 x24 jam  diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan,serta penangguhan penahanan  tidak berlaku terhadap penahanan  sebagaimana dimaksut dalam pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)

    j. Pengadilan mendapat laporan tertulis,pelaku diperintahkan  menghadap  dalam waktu 3 x 24 jam guna dilakukan pemeriksaan terhadap   pelanggar   perintah perlindungan,kemudian pengadilan melakukan pemeriksaan  ditempat pelaku  pernah tinggal  bersama korban pada waktu pelanggaran  diduga terjadi.

    k. Bila pengadilan mengetahui  bahwa pelaku  telah melanggar perintah perlindungan  dan diduga akan dilakukan lagi ,pengadilan dapat mewajibkan  pelaku untuk  membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan  untuk mematuhi  perintah perlindungan,jika tidak mengindahkannya ,pengadilan dapat  menahan pelaku  paling lama 30 hari,dan penahanan disertai surat perintah penahanan.

2.Ketentuan Pidana.

   a. Pasal 44.

       1) Melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga maksimal 5 tahun denda maksimal Rp.15.000.000.

       2) mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat maksimal hukuman 10 tahun dan pidana denda Rp.30.000.000.

       3) mengakibatkan matinya korban dipidana maksimal 15 tahun,dan pidana denda Rp.45.000.000.,tetapi bila dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya  yang tidak menimbulkan  penyakit atau halangan  untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian  atau kegiatan sehari-hari,dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp.5.000.000.

b. Pasal 45.

    1) Melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam pasal 5 huruf b pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda Rp.9.000.000.

     2) Perbuatan yang dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menghalangi menjalankan pekerjaannya ,maksimal 4  bulan ,denda Rp.3.000.000.

  c. Pasal 46.

       Melakukan perbuatan kekerasan  seksual  sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidana maksimal  12 tahun ,dan denda Rp.36.000.000.

   d.Pasal 47.

      Setiap orang  yang memaksa orang  yang menetap dalam tumah tangganya melakukan hubungan seksual  sebagaimana dimaksud dalam pasal 8  huruf b,pidana pinjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,dan denda minimal Rp.12.000.000 dan maksimal Rp.300.000.000.

   e.Pasal 48.

      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dan pasal 47  mengakibatkan korban mendapat luka  yang tidak memberi harapan  akan sembuh  sama sekali,mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan  sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut,gugur atau matinya janin dalam  kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya  alat reproduksi,dipidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,dan denda minimal Rp.25.000.000 dan maksimal Rp.500.000.000.

     f.Pasal 49.

       Dipidana 3 tahun dan denda Rp.15.000.000,setiap orang yang :

        1).Menelantarkan orang  lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud  dalam pasal 9 ayat (1).

        2).Menelantarkan orang lain  sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (2).

      g.Pasal 50.

         Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa :

         1).Pembatasan gerak pelaku  baik yang bertujuan  untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu  tertentu, mapun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku.

         2).Penetapan pelaku  mengikuti program  konseling di bawah  pengawasan  lembaga tertentu.

       h.Pasal 51,52,53.

          Tindak pidana kekerasan fisik,psikis,seksual sebagaimana disebut dalam pasal 44,45,dan pasal 46  merupakan delik aduan.

          a.Penyidikan ,penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana  yang berlaku,kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.   


 

 








       BAB IV

        SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


A.KETENTUAN UMUM.

   1.Dasar Hukum 

                       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. .

2.Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


     1).Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalanipidana.

    2).Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

    3).Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

    4).Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

    5).Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

    6).Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

    7).Diversi  adalah  pengalihan  penyelesaian  perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

    8).Penyidik adalah penyidik Anak.

   9). Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.

 10). Hakim adalah hakim Anak.

  11).Hakim Banding adalah hakim banding Anak.

  12).Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak.

  13).Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

  14).Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.

  15).Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.

  16).Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.

  17).Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

  18).Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

  19).Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  20).Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.

  21).Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

  22).Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.

  23).Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.

  24).Balai  Pemasyarakatan  yang  selanjutnya  disebut

        Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan

B.LANDASAN ATAU ASAS.

   1.Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas:

       a.pelindungan;

          Yang dimaksud dengan ”pelindungan” meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan/atau psikis.


       b.keadilan; 

         Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah bahwa setiap penyelesaian      perkara Anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi Anak.


       c.nondiskriminasi;

         Yang dimaksud dengan ”nondiskriminasi” adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik dan/atau mental.


      d.kepentingan terbaik bagi Anak;

         Yang dimaksud dengan ”kepentingan terbaik bagi Anak” adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak.

e.penghargaan terhadap pendapat Anak;

   Yang dimaksud dengan ”penghargaan terhadap pendapat

   Anak” adalah penghormatan atas hak Anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi kehidupan Anak.

f.kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;

   Yang dimaksud dengan ”kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak” adalah hak asasi yang paling mendasar bagiAnak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

g.pembinaan dan pembimbingan Anak;

   Yang dimaksud dengan ”pembinaan” adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

h.proporsional;

    Yang dimaksud dengan ”proporsional” adalah segala perlakuan terhadap Anak harus memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak.

 i.perampasan kemerdekaan . 

    Yang dimaksud dengan “perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir” adalah pada dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara.

 j.penghindaran pembalasan.

    Yang dimaksud dengan “penghindaran pembalasan” adalah prinsip menjauhkan upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana.

2.Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak.

   a.diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan

kebutuhan sesuai dengan umurnya;

               Yang dimaksud dengan “kebutuhan sesuai dengan umurnya” meliputi melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapat kunjungan dari keluarga dan/atau pendamping, mendapat perawatan rohani dan jasmani, mendapat pendidikan dan pengajaran, mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, mendapat bahan bacaan, menyampaikan keluhan, serta mengikuti siaran media massa.


 b.Membuat laporan penelitian.

    Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:

1).membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan;

2).membuat  laporan  penelitian  kemasyarakatan  untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA;

3).menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya;

    a).melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan

   b).melakukan   pendampingan,   pembimbingan,   dan

          Pengawasan terhadap Anak   yang Memperoleh

          asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti  menjelang

                bebas, dan cuti bersyarat.


4).dipisahkan dari orang dewasa;

5).memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;

6).melakukan kegiatan rekreasional;

Yang dimaksud dengan “rekreasional” adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Anak harus memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.

7).bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang    kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;

        Yang dimaksud dengan “merendahkan derajat dan martabatnya” misalnya Anak disuruh membuka baju dan lari berkeliling, Anak digunduli rambutnya, Anak diborgol,Anak disuruh membersihkan WC, serta Anak perempuan disuruh memijat Penyidik laki-laki.

8).tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;

9).tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;

a.memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;

b.tidak dipublikasikan identitasnya;

 c.memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;

d.memperoleh advokasi sosial;

e.memperoleh kehidupan pribadi;

       Selama menjalani proses peradilan, Anak berhak menikmati kehidupan pribadi, antara lain Anak diperbolehkan membawa barang atau perlengkapan pribadinya, seperti mainan, dan jika anak ditahan atau ditempatkan di LPKA,Anak berhak memiliki atau membawa selimut atau bantal, pakaian sendiri, dan diberikan tempat tidur yang terpisah.

f.memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;

g.memperoleh pendidikan;

h.memperoleh pelayananan kesehatan; dan

i.memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

         Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.






 


3.Dalam  menjalani masa pidana .

   (1).Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:

        a.mendapat pengurangan masa pidana;

        b.memperoleh asimilasi;

        c.memperoleh cuti mengunjungi keluarga;

        d.memperoleh pembebasan bersyarat;

        e.memperoleh cuti menjelang bebas;

        f.memperoleh cuti bersyarat; dan

        g.memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   (2).Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

                   Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.

4.mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.

   (1).Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.

   (2).Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

         a.penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

        b.persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan





BERSAMBUNG MENUJU --->  MODUL SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA  (BAGIAN KEEMPAT)