Jumat, 31 Januari 2020
Kamis, 30 Januari 2020
Rabu, 29 Januari 2020
MENGAPA KASUS NARKOBA SERING MENGULANGI PERBUATANNYA SEBALIKNYA PERKARA KORUPSI LANGSUNG BERTOBAT
A.PENDAHULUAN.
Melihat masalah Narkoba dan Korupsi,dua
masalah ini merupakan kejahatan yang sangat dibenci masyarakat kedua masalah ini motivasinya mencari uang
hanya akibatnya berbeda merugikan Masyarakat Umum .kedua masalah sama-sama
ancaman hukumannya sangat berat dapat diterapkan hukuman mati hanya tingkat
kesadarannya tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.masalah Narkoba setelah
selesai menjalani hukuman sesuai Putusan Hakim sering mengulangi perbuatannya
bahkan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara masih bisa mengedarkan narkoba
untuk mendapat uang sedangkan kasus korupsi setelah selesai menjalani
hukumannya dari Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim langsung
bertobat atau tidak mengulangi lagi perbuatan korupsi.
B.MOTIVASI
EKONOMI
Perkara
Narkoba dan masalah Korupsi motivasinya sama yaitu sama-sama masalah ekonomi
atau uang yang banyak untuk bisa hidup mewah ditengah-tengah masyarakat dengan
memiliki rumah mewah,mobil mewah,dan belanja keluar negeri dengan hidup
poya-poya.
C.PERBEDAAN TUJUAN MELAKSANAKAN KEJAHATAN.
1.Koruptor.
a.kehormatan
tujuan untu
menduduki Jabatan mencapai kehormatan
dan untuk mencapai kehormatan harus sekolah dari SD- S2 membutuhkan waktu 20
tahun,setelah selesai pendidikan mulai masuk bekerja selama berprestasi dalam
tugasnya sekitar 15-20 tahun baru menduduki jabatan tinggi,setelah menduduki
jabatan tersebut baik sebagai Kepala Daerah atau menduduki Jabatan Kepala Dinas
Tingkat I atau II akan mendapat penghormatan dari semua lapisan masyarakat yang
berada dalam Wilayah hukumnya ditambah lagi mempunyai Anggaran Pemerintah dalam
tugasnya yang berada dibawah kekuasaannya untuk menggunakannya untuk membangun
berbagai Proyek Pembangunan guna meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.
b.Menjalani Hukuman
Setelah selesai menjalani hukuman
yang dirasakan sangat menyakitkan terutama hilangnya kehormatan pada hal untuk
meraihnya cukup berat harus sekolah dulu dan berprestasi baik.disamping itu
isteri dan anaknya dikucilkan dari tengah-tengah masyarakat serta hidup dalam
ruangan terbatas dan makanannya sederhana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Mengingat
sakitnya meringkuk dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara, maka setelah selesai
menjalani hukumannya sesuai Putusan Hakim maka
Narapidana Korupsi bertobat atau tidak mau melaksanakan korupsi lagi.
c.Tobat.
Mantan Narapidana Korupsi sudah bertobat yang dibuktikan 4 fakta yaitu :
1).Semua Tersangka Korupsi yang diperiksa
Polisi,Kejaksaan, dan KPK tidak ada tersangkanya mantan Narapidana Korupsi
2).Mantan Narapidana Korupsi tidak ada
dijatuhkan hukuman mati karna belum ada yang mengulangi perbuatan korupsi
sebagai syarat menjatuhkan hukuman mati
3).Ada 1600 orang Mantan Narapidana Koruptor
duduk lagi sebagai Pegawai Negeri tidak ada yang melakukan korupsi lagi,hanya
saja banyaknya kritikan dari masyarakat tidak pantas PNS sebagai Aparat Negara
lalu Presiden Joko Widodo memecatnya.
4).Waktu
Pilkada dan Pilek Tahun 2018 hanya 1 persen yang ikut mencalonkan
diri,dan 99 persen menghindar memegang Jabatan di Pemerintahan.
2.Narkoba.
a.Para
pelaku narkoba tidak perlu ada Pendidikan Tinggi cukup modal berani
menyelundupkan/mengedarkan narkoba dan
tidak perlu kehormatan dari masyarakat termasuk keluarganya dan hidupnya jauh dari pergaulan masyarakat
umum yang baik-baik.
b.Menjalani Hukuman.
Pada umumnya
tidak begitu menyakitkan hidup dalam Lembaga Pemasyarakatan malah sedang
menjalani hukuman di penjara masih mengedarkan narkoba kepada masyarakat yang
bekerja sama dengan Aparat Lembaga Pemasyarakatan/Penjara baik dalam
pembuatannya dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara
c.Tidak Bertobat.
Para pelaku kejahatan narkoba setelah selesai
menjalani hukumannya tidak kapok-kapok atau jera melakukan kejahatan narkoba
bahkan sudah lebih 10 orang pelaku narkoba dihukum mati tidak kapok-kapok atau jera
melakukan kejahatan narkoba.
D.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan
hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Perbuatan Korupsi dan Narkoba dilakukan
motivasi ekonomi.Kasus Korupsi satu kali melakukan perbuatan korupsi setelah menjalaninya
langsung bertobat,Kasus Narkoba sering mengulangi perbuatannya.
Bertalian dengan kesimpulan diatas bahwa
Kasus Narkoba seharusnya meniru pelaku Koruptor setelah selesai menjalani
hukuman sesuai Putusan Hakim langsung bertobat.
Jakarta
, Januari 2020
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
Selasa, 28 Januari 2020
Senin, 27 Januari 2020
Minggu, 26 Januari 2020
Sabtu, 25 Januari 2020
PROSES KORUPTOR MENUJU ORANG BAIK (BERTOBAT)
A. PENDAHULUAN
Pandangan Masyarakat terhadap
koruptor begitu jelek karna melakukan korupsi atas Uang Negara dan
menyengsarakan rakyat banyak bahkan membunuh jutaan rakyat.hukuman yang
dijatuhkan kepada koruptor relatif rendah antara 4-5 Tahun dari 500 pekara korupsi
tidak lebih dari 10 perkara dijatuhkan diatas 10 Tahun.sudah banyak dilakukan
penindakan kepada koruptor oleh Penegak Hukum baik Polisi, Jaksa, KPK dan Hakim
jumlahnya tidak berkurang malah bertambah dan tidak ada rasa kapok berdasarkan
hal tersebut Masyarakat menghendaki para koruptor dijatuhkan hukuman mati.
B. NEGARA FINLANDIA TERMAKMUR.
Ada
Orang Indonesia yang berkunjung ke Negara Finlandia menceritakan keadaan Negara
tersebut salah satu Negara termakmur di Negara
Finlandia termakmur/terbahagia didunia ada beberapa alasan.
1.Sakit.
Semua orang sakit apapun penyakitnya
berobat gratis dirumah Sakit.
2.Pendidikan.
Semua Warga Finlandia
pendidikan mulai SD sampai Sarjana ditanggung Negara.
3.Miskin
Semua orang miskin diberikan biaya hidup
sehari-hari yang wajar.
4. Perumahan
Setiap keluarga miskin yang tidak punya rumah
diberikan perumahan yang layak huni.
5.Dll.
Demikianlah katanya Negara Finlandia
dijuluki termasuk Negara termakmur di Dunia dan terbahagia,hampir tidak ada
ditemukan masalah korupsi karna masyarakat takut melakukan kesalahan nanti
ditiru anaknya,semua wajah Masyarakat ceria hampir tidak ada rasa takut
menghadapi kehidupan.kondisi ini sangat berbeda dengan Negara Indonesia terkait
mengatasi orang miskin.apa yang sudah dilakukan Presiden Joko Widodo selama
periode kepemimpinannya sudah banyak kemajuan dan termasuk baik balam mengatasi rakyat miskin
walaupun Negara Indonesia masih banyak ditemukan perbuatan korupsi. Negara
Indonesia masih jauh dari Negara
Finlandia dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya terutama dalam memberantas
perbuatan korupsi.
C. PANDANGAN MASYARAKAT.
Masyarakat menghendaki koruptor dijatuhkan
hukuman mati karna perbuatannya mengambil Uang Negara yang menyengsarakan
Rakyat banyak,sudah dijatuhkan hukuman oleh Hakim tidak jera-jera melakukan
perbuatan korupsi,dari penindakan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum bukannya
berkurang malah bertambah perbuatan korupsi
D. MENDUGA KORUPSI
Masyarakat boleh menduga seseorang Pejabat
melakukan korupsi yang dilihat dari kehidupannya sehari-hari yang penuh
kemewahan, memiliki beberapa Rumah pribadi nilainya milyaran,memiliki Mobil
mewah tiap mobilnya harganya diatas satu milyar rupiah,sering jalan-jalan
bahkan belanja Keluar Negeri.semua itu bisa dipenuhi, pada hal gajinya tidak
memadai berarti semua kekayaan yang dimiliki diduga hasil dari korupsi
E. CALON KORUPTOR
Pejabat Negara pada umumnya melakukan
korupsi hanya belum ketahuan karna untuk dapat menindak koruptor harus didukung
minimal dua alat bukti.Pada umumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diseleksi
dengan ketat dari keilmuannya dan perilakunya
demikian juga Para Pemegang Jabatan baik sebagai Gubernur mupun Bupati
dan Walikota dipilih oleh Rakyat yang
memberikan kepercayaan kepada seseorang memegang Jabatan sebagai Kepala Daerah
ternyata setelah terpilih dan dilantik menjadi Kepala Daerah pada saat menduduki
Jabatan tersebut melakukan korupsi selalu memampaatkan kesempatan/peluang
melakukan korupsi untuk kepentingan dirinya sendiri,para PNS dan Pejabat
menghianati kepercayaan yang diberikan Negara selaku Pimpinannya dan menghianati kepercayaan Rakyat untuk memegang Jabatan Kepala Daerah
tersebut. Seperti cerita dalam Agama Kristen murid Tuhan Yesus bernama Judas
Iskariot ,dimana Judas Iskariot telah diangkat murit Tuhan Yesus tetapi
menghianati Tuhan Yesus,hanya karna uang yang diterima menyerahkan Tuhan Yesus
kepada Tentara Romawi untuk
disalibkan dikayu salib hingga
mati.
F. TIDAK TAKUT ANCAMAN AGAMA DAN HUKUMAN
BERAT.
Para Pejabat dan Aparat Negara dalam
melaksanakan tugasnya hampir tidak takut sama Ajaran Agama dan pada umumnya
para Pejabat Negara dan Aparat Sipil Negara (ASN) taat menjalani Ajaran Agama
setiap Hari Jumat ke Mesjid dan Sholat lima kali dalam satu hari demikian juga
pemeluk Agama Kristen setiap Minggu ke Gereja dan setiap makan berdoa demikian
juga agama lain.dalam Ajaran Agama Apapun dilarang mengambil yang tidak haknya
tetapi tetap saja mengambil Uang Negara atau korupsi,demikian juga tidak takut
melihat ancaman hukuman berat yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya
hukuman mati,seumur hidup,dan hukuman badan maksimal 20 tahun.pada hal untuk
Ajaran Agama dan ancaman hukuman berat dibuat dan diatur dalam Undang-Undang
tujuannya agar Masyarakat tidak melanggarnya yang menjauhi perbuatan korupsi
dan perbuatan kejahatan lainnya.
G. DITANGKAP KPK.
Para Pejabat dan Aparatur Sipil Negara
(ASN) tidak takut sama Ajaran Agama dan ancaman hukuman berat atau ancaman
hukuman mati,dan yang dilihat enaknya punya uang, untuk dapat memiliki rumah
mewah dan naik mobil mewah,dan jalan-jalan keluar negeri dan kehidupannya penuh
kemewahan hedonis.untuk memenuhi kehidupan hedonis setiap ada peluang /
kesempatan dalam tugasnya selalu dimamfaatkan melakukan perbuatan
korupsi,mengingat seringnya melakukan perbuatan korupsi akhirnya tersangkut
perkara yang akhirnya ditangkap KPK dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
H. DITANGKAP KPK.
Mengingat
setiap kesempatan dimamfaatkan melakukan korupsi,yang terakhir sial/apes
ditangkap KPK yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum, selanjutnya
perkara dilimpahkan ke Pengadilan kemudian Diperiksa Hakim, dan Hakim
menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.putusan Hakim ada 4 Tahun atau 8 Tahun
atau 10 Tahun. Setelah Putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti lalu
Terdakwa/Terpidana menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan/Penjara.
I. SELAMA MENJALANI HUKUMAN.
Selama menjalani hukuman di
Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim Terpidana Koruptor hanya merenungkan sakitnya
akibat perbuatannya,dan urutan sakitnya
ada 3 antara lain yaitu :
1.Hilangnya Kehormatan
Hilangnya Kehormatan dan Harga Diri
karna untuk meraihnya harus sekolah dulu dari SD 6 Tahun,SMP 3 Tahun,SMA 3
Tahun,Sarjana 4 Tahun, S2 dua Tahun
seluruhnya 18 Tahun setelah selesai pendidikan/sekolah mulai kerja setelah
berprestasi 18 Tahun baru dapat menduduki Jabatan Pimpinan Kepala Daerah atau
Pejabat di Pemerintahan yang sangat dihormati dan harga diri ditengah-tengah
masyarakat cukup tinggi,hanya melakukan satu kali saja perbuatan korupsi hilang kehormatan, harga
diri dan yang didapat hanya
hinaan,kebencian dan cacian dari Masyarakat
2.Isteri dan Anak di Cela
Setelah Bapak atau Isterinya ditetapkan
Tersangka berakibat Nama Bapak Isteri dan Anak disingkirkan dari pergaulan dari
tengah-tengah Masyarakat dan dituding Bapak/Isteri anak koruptor celaan selalu datang dari
Masyarakat, pada hal selaku mahluk sosial butuh pergaulan dengan masyarakat
luas, dan tidak bisa bertemu setiap saat dengan Keluarga untuk membesarkan Anak
dalam membina meraih cita-citanya.
3.Makanannya Relatif Tidak
Enak.
Terpidana yang sedang
menjalani hukumannya dalam Lembaga Pemasyarakatan hidup dalam jeruji besi yang
luasnya terbatas dan makan sehari-hari kurang enak bila dibandingkan dirumah
sendiri jauh lebih enak.
J. KELUAR PENJARA/BERTOBAT.
Narapidana Koruptor setelah selesai menjalani
hukumannya dari Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim,langsung
bertobat atau tidak mau melakukan
korupsi lagi.mantan Narapidana Korupsi pada umumnya sudah bertobat dapat
dilihat dari fakta-fakta.
K.FAKTA BERTOBAT.
Mantan Narapidana Korupsi pada umumnya sudah bertobat dapat dilihat dari
4 fakta sebagai berikut :
a.Fakta 1 Sesuai Hasil Pemeriksaan Penegak Hukum
Semua Perkara yang Diperiksa
Polisi,Kejaksaan,dan KPK tidak ada Tersangkanya mantan Narapidana Korupsi semua
yang Diperiksa Penegak Hukum Para Koruptor Pelaku Pertama atau pemula dan belum
pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau dipenjara.
b.Fakta 2 Koruptor Belum Ada di
Hukum Mati
Untuk menjatuhkan hukuman mati bagi
koruptor berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menerapkan hukuman mati sesuai
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada 4
syarat menjatuhkan hukuman mati yaitu :
a).Keadan Negara dalam keadaan bahaya yang
ditetapkan dalam Undang-Undang.
b).Keadaan Bencana Alam
c).Mengulangi Perbuatan Korupsi
d).Ekonomi Negara Keadaan Kesulitan
salah satu syarat dari 4
syarat tersebut dapat dikenakan hukuman
mati bagi koruptor.
Untuk syarat ke tiga mengulangi
perbuatan korupsi artinya seseorang sudah pernah dihukum Hakim misal 5 tahun)
setelah selesai menjalani hukumannya belum lewat lima tahun baru 2 tahun
melakukan korupsi lagi dapat dikenakan hukuman mati
c.Fakta 3 Tidak Ada Yang Korupsi.
Dalam tahun 2018 ada Aparat Sipil
Negara (ASN) sebanyak 1.600 orang Mantan Narapidana Korupsi,setelah selesai
menjalani hukumannya diangkat lagi menjadi ASN/PNS tidak ada melakukan
perbuatan korupsi tetapi karena di kritik Masyarakat menyatakan mantan
Narapidana korupsi tidak pantas menjadi ASN/PNS lalu Menteri Penertipan
Aparatur Negara dan Presiden Joko Widodo memecatnya.
d.Fakta ke 4 Menjauh Menjabat di
Pemerintah.
Dalam Pilkada dan Pilek Tahun
2018 Mantan Narapidana Korupsi tidak lebih dari 20 orang mencalonkan diri Calon
Kepala Daerah demikian juga 20 orang Mencalonkan sebagai caleg dan yang mencalonkan diri tIdak sampai
1 persen dari 2.000 orang lebih mantan narapidana korupsi, berarti pada umumnya
mantan narapidana koruptor sudah menjauh dari jabatan dipemerintah mungkin
takut terpengaruh lagi melakukan perbuatan korupsi dan bisa dikenakan hukuman mati.
G. DICOBA MEMEGANG JABATAN DI BUMN
Para mantan narapidana koruptor yang sudah
bertobat sesuai 4 fakta diatas sebaiknya Presiden Joko Widodo memampaatkan
memegang Jabatan di Perusahaan Negara atau BUMN tanpa melibatkan Partai Politik
agar terbebas dari perbuatan korupsi bila melibatkan Partai Politik untuk
mengusungnya kepada Presiden Joko Widodo menduduki Jabatan di Perusahaan Negara
akan sarat melakukan korupsi dan terpaksa korupsi untuk dibagi ke-Partai
Politik pengusungnya sebagai balas jasa.
H. AJARAN AGAMA.
1.Rasul Paulus.
Dalam Ajaran Agama Kristen Rasul Paulus
ini dulunya banyak membunuh Orang Israel yang beragama Kristen justru dipilih
Tuhan Jesus sebagai Rasul untuk menyampaikan
Firman Tuhan dan menyebarkannya
2.Anton Medan.
Anton Medan dulunya keluar masuk
penjara terakhir sudah tobat menjadi Ustad di Kota Medan Sumatra Utara dan
memiliki Pondok Pesantren dengan jumlah lebih 100 orang Shantrinya
I. MENUJU NEGARA MAKMUR.
Memberikan kesempatan kepada Mantan Narapidana
Koruptor di Perusahaan Negara diduga akan bersih karna dari Penghasilan Bersih
sudah bisa hidup normal .penghasilan resmi diperoleh lewat gaji,tunjangan fungsional dan uang rapat,dll
dan penghasilan tersebut sudah lebih dari cukup untuk hidup normal
ditengah-tengah masyarakat.para Mantan Narapidana Koruptor dapat memperlihatkan
kepada Masyarakat bersih dari perbuatan korupsi dan kehidupan sehari-hari
sederhana,berdasarkan hal tersebut Para Aparat Negara yang belum pernah
tersangkut korupsi akan dapat meniru/mengikutinya yaitu tanpa korupsi dan hidup
sederhana. Hal ini akan ditiru Masyarakat umum rasa takut meringkuk di Lembaga
Pemasyarakatan/Penjara berkembang kearah yang baik yaitu takut melakukan
kesalahan nanti ditiru anaknya sikap ini lah yang dimasyarakat Finlandia takut
melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya.bila Masyarakat sudah bersikap takut
melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya, Bangsa Indonesia bisa menuju Negara
Makmur atau Terbahagia,apalagi Alam Indonesia subur/makmur dikelola dengan
baik/jujur akan mempercepat menuju Negara Termakmur.
K. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Mantan Narapidana
Korupsi sudah bertobat.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa Mantan Narapidana koruptor yang sudah bertobat
supaya dimamfaatkan Presiden Joko Widodo menduduki Jabatan di Perusahaan Negara
atau BUMN menuju Negara Termakmur/Terbahagia.
Jakarta , Januari 2020
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
GAGALNYA PENGGELEDAHAN DI RUANG KERJA ANGGOTA DPR RI HASTO KRISTIANTO
A.PENDAHULUAN.
Awalnya penggeledahan ruang kerja
anggota DPR RI Hasto Kristiyanto Sesjen Partai Demokrasi-Indonesia (PDI-P)
terkait penangkapan Tersangka Wahyu Setyawan Komisioner dituduh menerima Uang
Rp.900 juta dari Harun Masiku Anggota PDI-P untuk mengisi anggota DPR RI yang
sudah mati sebagai peggantian antar waktu .ada dugaan Sesjen PDI-P Hasto
Kristiyanto terlibat dalam pemberian uang tersebut,berdasarkan hal itu Aparat
KPK akan menggeledah Ruang Kerja Hasto Kristiyanto gagal dilakukan karna tidak
ada Surat Ijin Penggeledahan baik dari Dewan Pengawas KPK dan Hakim.
B. PROSEDUR PENANGANAN PERKARA KORUPSI.
1.Sumber Informasi
Sumber informasi ini dapat dari Aparat KPK dan
dari Masyarakat luas yang melaporkan secara langsung atau dengan surat kaleng
yang intinya adanya perbuatan korupsi disalah satu Instansi Pemerintah dengan
berbagai cara dilakukan untuk lebih jelasnya kiranya penyidik KPK membongkar kasus
tersebut.
2.Tahap Penyelidikan.
Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut dilakukan Penyelidikan
dengan memeriksa semua yang terkait dan
yang diperiksa statusnya sama sebagai terperiksa,jadi belum ada disebut
Tersangka, Saksi,Saksi Ahli,Surat dan Barang Bukti.setelah selesai diperiksa
bila cukup Alat Bukti minimal 2 Alat Bukti maka Ditetapkan Tersangka dan
Saksi-Saksi, Saksi Ahli,Surat-Surat dan Barang Bukti. Dalam Tahap Penyelidikan
belum bisa diterapkan Upaya Paksa sebagai penerapan Asas Presumtion of
Innocence atau Praduga Tidak Bersalah.
3.Tahap Penyidikan
Setelah ditetapkan tersangka
dilakukan pemeriksaan lagi sebagai Pro Yustisia yaitu ,saksi-saksi,saksi ahli Surat dan tersangka
,dan barang bukti serta melengkapi berkas perkara atas surat-surat antara lain
surat perintah penyitaan barang bukti dari Dewas KPK atau Hakim dan berita
acara penyitaan barang bukti dll
4.Upaya Paksa
Bila suatu perkara ditetapkan sebagai Tersangka,maka dapat melakukan
upaya paksa antara lain:
a.Melakukan penangkapan.
b.Melakukan penahanan dengan maksud:
1).Supaya tidak melarikan diri.
2).Merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau menyimpan
barang bukti.
3).Dikwatirkan mempengaruhi saksi.
c.Melakukan penyitaan barang
bukti.bila ada mobil barang bukti dititipkan kepada orang lain,jika tidak mau
memberikan dapat diambil secara paksa dan orangnya dapat dituntut melanggar
hukum menghalangi penyelesaian perkara.
d.Melakukan Penggeledahan.
e.Memanggil
Saksi secara paksa atau bila 3 kali dipanggil tidak datang maka dapat
dihadirkan secara paksa datang kekantor.
C. KEJANGGALAN
.
Aparat
kpk yang akan menggeledah Ruang Kerja Hasto Kristiyanto Sesjen PDI-P di DPR
RI.lalu Hasto Kristiyanto ditanya surat Ijin Penggeledahan tidak ada lalu tidak
jadi digeledah,dan ada kejanggalan Hasto Kristiyanto Sesjen PDI-P belum
dijadikan tersangka tatapi mau menggeledah ruang Kerja Hasto Kristiyanto di DPR
RI.
D. IJIN PENGGELEDAHAN MELANGGAR HUKUM.
Melakukan
penggeledahan tanpa Ijin Penggeledahan merupakan perbuatan melanggar
hukum.untuk melakukan penggeledahan harus ditetapkan dulu Hasto Kristiyanto
sebagai Tersangka baru bisa dilakukan Upaya Paksa karna Tersangka sudah diduga
bersalah
E. DEWAS MELURUSKAN PENERAPAN IJIN
PENGGELEDAHAN.
Dewan
Pengawas KPK tidak memberikan Ijin Penggeledahan ruang kerja Hasto Kristiyanto
di DPR RI karna Tersangka Hasto Kristiyanto belum di tetapkan sebagai
Tersangka.tindakan Dewan Pengawas KPK sudah benar meluruskan tindakan Penyidik
KPK dalam menggeledah ruang kerja DPR RI agar sesuai ketentuan hukum.
F. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi
diatas dapat disimpulkan bahwa Tahap penyelesaian perkara diawali sumber
data,Tahap Penyelidikan,Penyidikan,Upaya Paksa.Tahap Penyelidikan belum bisa
upaya paksa.Upaya paksa setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan kesimpulan diatas ijin
penggeledahan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai Tersangka dulu, Sehingga boleh dilakukan upaya paksa
Jakarta , Januari 2020
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
KEADAAN SAKIT DALAM PERKARA KORUPSI
A. PENDAHULUAN.
Dalam Berita Acara Tersangka
sering ditanyakan biasanya pertanyaan pertama
“apakah Saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani,bila dijawab
sehat jasmani dan rohani,pemeriksaan dilanjutkan,tetapi bila jawapan tersangka
menyatakan keadaan tidak sehat baik Jasmani dan Rohani, dan pemeriksaan
dihentikan dan tersangka disuruh pulang untuk brobat,bila sudah sehat nanti
baru diperiksa lagi.sesudah sehat baru dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik KPK
atau Penyidik lainnya.karna hanya yang sehat baik Jasmani maupun Rohaninya
dapat Diperiksa agar nanti waktu Diperiksa didepan Hakim tidak ada masalah.
B. KEADAAN SEHAT.
Setiap orang yang diperiksa
Penyidik KPK, Kepolisian dan Penyidik Kejaksaan harus kondisinya sehat baik
jasmani dan rohaninya.hanya yang sehat jasmani dan rohaninya yang mampu
bertanggungjawab atas perbuatan kejahatan yang dilakukan,apalagi
tersangka/terdakwanya tidak sehat rohaninya atau gila tidak bisa duhukum hal
ini diatur dalam Pasal 44 KUHP
bunyinya:(1)barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau
terganggu karena penyakit tidak dipidana.
C. KEADAAN
SAKIT.
1.Keadaan Sakit’
Seseorang melakukan kejahatan sebagai
Terdakwa atau Saksi tidak selalu harus dihukum dilihat keadaan/kondisi sakitnya
antara lain :
2.Sakit Jiwa.
Seseorang yang melakukan kejahatan
yang terganggu kesehatan jiwanya atau gila tidak boleh dihukum karna semua
perbuatan yang dilakukannya tidak disadarinya,tetapi pernyataan sakit jiwa
harus dengan pemeriksaan doter jiwa memutuskan bahwa terdakwa gila barulah terdakwa tidak boleh dituntut karna
gila malah disuruh berobat ke rumah sakit jiwa lewat keluarganya atau Aparat
Penegak Hukum yang menanganinya membawa kerumah Sakit Jiwa untuk berobat.tetapi
sering terjadi untuk mengelak dari jeratan hukum terdakwa menyatakan dirinya
gila tanpa adanya pemeriksaan dokter jiwa tidak boleh dan terdakwa tetap
dihukum.orang yang dianggap tidak mengidap sakit jiwa dan menyadari yang dilakukan sehingga pura-pura
tidak mampu bertangjawab atas perbuatannya tetap dihukum.
3.Sakit
Parah.
Seseorang yang mengalami sakit parah
ditunda sampai yang bersangkutan sehat,karna banyak juga sakit parah untuk
bangun saja tidak bisa dan Penyidik harus sabar menunggu sampai sehat betul
baru bisa diperiksa untuk mengungkap
perbuatan kejahatan yang dilakukannya.
4.Penyakit
Biasa
Sering terjadi pada saat diperiksa Penyidik
pPolisi, Jaksa, KPK baik diperiksa Hakim kondisi kesehatan terdakwa atau saksi
tidak baik karna sakit biasa seperti sakit pusing,jantung ditunda
pemeriksaannya disuruh pulang berobat dan seminggu kemudian setelah baik
kembali untuk diperiksa penegak hukum lagi.
5.Sakit aAkibat Perbuatan Penegak Hukum.
Sering kita lihat/saksi yang
ditayangkan di Media Televisi, Media Sosial yang diawali ketika Polisi bertugas
di Pasar Tradisional ternyata ada perampokan tas perempuan,lalu sikorban
berteriak lalu Polisi mengejar perampok disuruh berhenti tidak mau lalu
ditembak keatas tiga kali sebagai penembakan peringatan karna tidak mau
berhenti lalu ditembak kena kakinya selanjutnya sipenjahat dibawa kerumah Sakit
Polri,dan setelah sembuh dari penyakitnya lalu diperiksa perbuatannya yang
merampok tas perempuan.Polisi yang menembak tidak boleh dihukum karna Polisi
dalam melaksanakan tugasnya yang diatur dalam Pasal 50 KUHP barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan
ketentuan undag-undang tidak dipidana. dan pasal 51 KUHP (1) barangsiapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa
yang berwenang tidak dipidana
D. DIMUKA HAKIM.
Seseorang yang diperiksa dimuka Pengadilan ternyata dalam kondisi tidak
sehat fisiknya apa sakit
pusing,darah tinggi dalam keadaan kambuh,dan jantungnya berdebar-debar disuruh
pulang berobat dulu setelah sembuh dapat kembali deiperiksalagi dengan
panggilan resmi bila masih harus pemeriksaan tetap dilakukan . merupakan
kesalahan ,dan bila hasil pemeriksaan di-Polisi, Jaksa, dan KPK tetap di
periksa bila terbukti dihadapan Hakim bahwa dia memberikan keterangan pada saat
sakit, maka Berita Acara yang dibuat Polisi,Jaksa,dan KPK tidak sah dan Hakim
bisa membatalkan keterangannya yang dibuat dalam Berita Acara selanjutnya
keterangan yang diberikan dimuka sidang yang benar yang dipegang Hakim dalam
menjatuhkan hukumannya.
E. KESIMPULAN E DAN SARAN
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Seseorang Sakit Jiwa sesuai keterangan Dokter Jiwa tidak
boleh dihukum.bila seseorang sakit biasa pemeriksaannya ditunda dan setelah
sembuh diperiksa minggu depannya.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan Jangan memaksakan memeriksa yang sedang sakit yang
berakibat pemeriksaannya diangga tidak sah oleh Hakim yang menangani
perkaranya.
Jakarta
, Januari 2020
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
PERBEDAAN SATU KALI DAN DUA KALI PERBUATAN KORUPSI
A.PENDAHULUAN.
Dalam berita Acara Pemeriksaan
Tersangka selalu ada pertanyaan sebagai berikut :
1.Perkara An.Tersangka Mamat,
sering ditanyakan,apakah
selain perkara pembunuhan biasa ini,masih ada perkara lain .lalu dijawab
Tersangka selain perkara pembunuhan pernah melakukan kejahatan lagi sebanyak dua kali yaitu perkara pencurian,perkara
penipuan jadi seluruhnya tiga kali dan ketiga perkara tersebut belum ada yang
diputus Hakim.
2.Perkara An.Didin.
Apakah Tersangka selain perkara korupsi yang
diperiksa ini,masih ada perkara lain.lalu dijawab Tersangka selain perkara
korupsi yang diperiksa,masih ada dua kali melakukan perbuatan korupsi jadi
seluruhnya tiga perkara korupsi dan semua perkara tersebut belum ada yang
dihukum Hakim.
3.Perkara An.Jeperson.
Apakah tersangka selain perkara
korupsi yang diperiksa ini,ada kejahatan yang dilakukan.lalu dijawab tersangka
selain perkara korupsi yang diperiksa ini,masih ada perkara korupsi yang
dilakukan tetapi sudah diputus hakim 9 tahun setelah keluar dari tahanan belum
lewat lima tahun baru dua tahun setelah keluar dari tahanan melakukan korupsi
lagi yang sedang diperiksa sekarang.
B. DUA KELOMPOK.
Dari tiga Pemeriksaan Tersangka
dikelompokkan dalam dua masalah yaitu:
1.Satu
Perbuatan.
Perkara yang dilakukan Mamad dan
Didin merupakan satu perbuatan Pidana dan hukuman yang dijatuhkan satu
perbuatan/hukuman sebagai berikut :
a.Perkara An Mamad. masuk Asas Concursus Realis
Tersangka Mamad melakukan perbuatan
pembunuhan biasa, perkara pencurian,perkara penipuan ,ketiga perkara ini merupakan satu perbuatan maka hukuman yang
dijatuhkan hanya satu perbuatan dari ancaman hukuman terberat ditambah
sepertiga.dari tiga perkara diatas ancaman hukuman yang tertinggi
pembunuhan biasa ancaman hukumannya 15
tahun,maka hukuman terberat ditambah sepertiga dari 15 tahun jadi 20 tahun jadi
dari tiga perkara tersebut , hanya bisa dijatuhkan tertingga selama 20
tahun,tetapi Hakim menjatuhkan minimal hukuman 1 hari,maka Hakim menjatuhkan
hukuman antara 20 tahun tertinggi dan terendah 1 hari,sehingga Hakim sering
menjatuhkan hukuman kepada perkara korupsi 2 tahun,atau 5, atau 10 tahun.
Dalam hal ini disebut
masuk Asas Concursus Realis atau Meerdaadse samenloop yang diatur dalam Pasal 65 KUHP.untuk melimpahkan ketiga
perkara tersebut tidak boleh dicicil tetapi didakwakan dalam satu Surat Dakwaan
yaitu dakwaan pertama melakukan pembunuhan biasa melanggar Pasal 338
KUHP,Dakwaan kedua melakukan perbuatan pencurian melanggar Pasal 362 KUHP,dan
Dakwaan ketiga melakukan penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.ketiga
perkara tersebut dibuktikan semua dan bila terbukti ketiga perkara Hakim
menjatuhkan ancaman hukuman tertinggi dari ketiga perkara tersebut adalah
perkara pembunuhan biasa selama 15 tahun
atas perkara pembunuhan biasa sebagai
hukuman terberat dari tiga perkara tersebut ditambah sepertiga dari 15 tahun
jadi 15 tahun ditambah 5 tahun jadi 20 tahun
b.Perkara An.Didin masuk Asas Cocursus
Idealis.
Asas Concursus Idealis adalah
beberapa perbuatan pidana yang sejenis yang dilakukan,hal ini merupakan satu
perbuatan saja hanya menjatuhkan satu
perbuatan yang ancaman hukuman terberat.tiga korupsi sejenis hanya dapat satu
perbuatan dengan ancaman hukuman tertinggi. dari ketiga perkara tersebut.
perkara tersebut ancaman hukuman badan tertinggi selama 20 tahun,maka dari tiga
perkara tersebut hanya dapat dijatuhkan hukuman 20 tahun,jadi Hakim dapat
menjatuhkan hukuman badan tertinggi 20 tahun dan minimal 1 hari,dan diantara 20
tahun dan satu hari Hakim dapat menjatuhkan hukuman hukuman 3 tahun,atau 7
tahun ,dan atau 12 Tahun
2.Perbuatan Berulang.
a.Pengertian Mengulangi
Perbuatan.
Dalam perkara Jeperson
ini disebut perbuatan berulang yaitu seorang tersangka melakukan korupsi
pertama kali setelah diputus Hakim 9 Tahun penjara dan meringkuk di penjara
selama 9 Tahun dan setelah selesai menjalani hukuman 9 Tahun penjara keluar
dari tahanan,dan belum lima tahun atau baru satu tahun melakukan korupsi lagi
atau mengulangi perbuatan korupsi yang kedua,inilah yang disebut yang
mengulangi perbuatan disebut Residivis.
b.Hukuman Yang Dapat Dijatuhkan.
1).Hukuman Mati.
Perbuatan korupsi dapat
dikenakan hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 2 ayat
2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,ancaman hukuman mati dapat dikenakan dengan syarat pengulangan
perbuatan korupsi.
2).Residivis atau Mengulangi
Perbuatan.
Mengulangi perbuatan yaitu
suatu perbuatan dihukum Hakim 9 tahun yang sudah selesai menjalani hukumannya
dan belum waktu lima tahun bahkan baru 2 tahun melakukan korupsi lagi
maka hukumannya ditambah sepertiga dari perbuatan korupsi pertama 9 tahun,
sehingga hukumannya 9 tahun ditambah sepertiga atau 3 tahun jadi hukuman
perkara yang kedua selama 12 tahun,berdasarkan Pasal 486 KUHP dalam BAB XXXI KUHP
yaitu ketetapan yang terpakai bersama bagi berbagai-bagai BAB mengenai
terulangnya melakukan kejajahatan
Mengulangi
perbuatan dasarnya adanya dulu Putusan Hakim atas perbuatan pertama kemudian
setelah menjalani hukumannya mengunlangi korupsi lagi inilah yang disebut
Residivis.
C. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa Satu kali perbuatan berbeda dengan dua kali
perbuatan.Beberapa perbuatan pidana dianggap satu perbuatan.Perbuatan dua kali
dimana perkara pertama setelah diputus
Hakim melakukan perbuatan lagi.
Bertalian dengan
kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa
Sekali melakukan perbuatan korupsi terkait Uang Negara setelah diputus Hakim
jangan lagi melakukan korupsi yang kedua kali yang nanti dapat dijatuhkan
Hukuman Mati.
Jakarta , Januari 2020
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
Jumat, 24 Januari 2020
Kamis, 23 Januari 2020
Rabu, 22 Januari 2020
Senin, 20 Januari 2020
Minggu, 19 Januari 2020
PERBEDAAN SATU KALI DAN DUA KALI PERBUATAN KORUPSI
A.PENDAHULUAN.
Dalam berita Acara Pemeriksaan Tersangka
selalu ada pertanyaan sebagai berikut :
1.Perkara
An.Tersangka Mamat,
sering ditanyakan,apakah selain perkara
pembunuhan biasa ini,masih ada perkara lain .lalu dijawab Tersangka selain
perkara pembunuhan pernah melakukan kejahatan lagi sebanyak dua kali yaitu perkara pencurian,perkara
penipuan jadi seluruhnya tiga kali dan ketiga perkara tersebut belum ada yang
diputus Hakim.
2.Perkara
An.Didin.
Apakah Tersangka selain perkara korupsi yang
diperiksa ini,masih ada perkara lain.lalu dijawab Tersangka selain perkara
korupsi yang diperiksa,masih ada dua kali melakukan perbuatan korupsi jadi seluruhnya
tiga perkara korupsi dan semua perkara tersebut belum ada yang dihukum Hakim.
3.Perkara An.Jeperson.
Apakah
tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa ini,ada kejahatan yang
dilakukan.lalu dijawab tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa
ini,masih ada perkara korupsi yang dilakukan tetapi sudah diputus hakim 9 tahun
setelah keluar dari tahanan belum lewat lima tahun baru dua tahun setelah keluar
dari tahanan melakukan korupsi lagi yang sedang diperiksa sekarang.
B.DUA KELOMPOK.
Dari tiga Pemeriksaan Tersangka dikelompokkan
dalam dua masalah yaitu:
1.Satu Perbuatan.
Perkara yang dilakukan Mamad dan Didin
merupakan satu perbuatan Pidana dan hukuman yang dijatuhkan satu
perbuatan/hukuman sebagai berikut :
a.Perkara
An Mamad. masuk Asas Concursus Realis
Tersangka Mamad melakukan perbuatan pembunuhan
biasa, perkara pencurian,perkara penipuan ,ketiga perkara ini merupakan satu perbuatan maka hukuman yang
dijatuhkan hanya satu perbuatan dari ancaman hukuman terberat ditambah
sepertiga.dari tiga perkara diatas ancaman hukuman yang tertinggi pembunuhan biasa ancaman hukumannya 15 tahun,maka hukuman
terberat ditambah sepertiga dari 15 tahun jadi 20 tahun jadi dari tiga perkara
tersebut , hanya bisa dijatuhkan tertingga selama 20 tahun,tetapi Hakim
menjatuhkan minimal hukuman 1 hari,maka Hakim menjatuhkan hukuman antara 20
tahun tertinggi dan terendah 1 hari,sehingga Hakim sering menjatuhkan hukuman
kepada perkara korupsi 2 tahun,atau 5, atau 10 tahun.
Dalam hal ini disebut masuk Asas Concursus Realis
atau Meerdaadse samenloop yang diatur dalam Pasal 65 KUHP.untuk melimpahkan ketiga perkara
tersebut tidak boleh dicicil tetapi didakwakan dalam satu Surat Dakwaan yaitu
dakwaan pertama melakukan pembunuhan biasa melanggar Pasal 338 KUHP,Dakwaan kedua
melakukan perbuatan pencurian melanggar Pasal 362 KUHP,dan Dakwaan ketiga
melakukan penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.ketiga perkara
tersebut dibuktikan semua dan bila terbukti ketiga perkara Hakim menjatuhkan ancaman
hukuman tertinggi dari ketiga perkara tersebut adalah perkara pembunuhan biasa
selama 15 tahun atas perkara pembunuhan
biasa sebagai hukuman terberat dari
tiga perkara tersebut ditambah sepertiga dari 15 tahun jadi 15 tahun ditambah 5
tahun jadi 20 tahun
b.Perkara An.Didin masuk Asas Cocursus Idealis.
Asas Concursus Idealis adalah beberapa
perbuatan pidana yang sejenis yang dilakukan,hal ini merupakan satu perbuatan saja hanya menjatuhkan satu perbuatan yang
ancaman hukuman terberat.tiga korupsi sejenis hanya dapat satu perbuatan dengan
ancaman hukuman tertinggi. dari ketiga perkara tersebut. perkara tersebut
ancaman hukuman badan tertinggi selama 20 tahun,maka dari tiga perkara tersebut
hanya dapat dijatuhkan hukuman 20 tahun,jadi Hakim dapat menjatuhkan hukuman
badan tertinggi 20 tahun dan minimal 1 hari,dan diantara 20 tahun dan satu hari
Hakim dapat menjatuhkan hukuman hukuman 3 tahun,atau 7 tahun ,dan atau 12 Tahun
2.Perbuatan Berulang.
a.Pengertian Mengulangi Perbuatan.
Dalam perkara Jeperson
ini disebut perbuatan berulang yaitu seorang tersangka melakukan korupsi pertama
kali setelah diputus Hakim 9 Tahun penjara dan meringkuk di penjara selama 9 Tahun
dan setelah selesai menjalani hukuman 9 Tahun penjara keluar dari tahanan,dan
belum lima tahun atau baru satu tahun melakukan korupsi lagi atau mengulangi
perbuatan korupsi yang kedua,inilah yang disebut yang mengulangi perbuatan
disebut Residivis.
b.Hukuman Yang Dapat Dijatuhkan.
1).Hukuman Mati.
Perbuatan korupsi dapat dikenakan
hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 2 ayat 2
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman
hukuman mati dapat dikenakan dengan syarat pengulangan perbuatan korupsi.
2).Residivis atau Mengulangi Perbuatan.
Mengulangi perbuatan yaitu suatu
perbuatan dihukum Hakim 9 tahun yang sudah selesai menjalani hukumannya dan belum waktu lima tahun bahkan baru 2 tahun melakukan korupsi lagi
maka hukumannya ditambah sepertiga dari perbuatan korupsi pertama 9 tahun, sehingga
hukumannya 9 tahun ditambah sepertiga atau 3 tahun jadi hukuman perkara yang
kedua selama 12 tahun,berdasarkan Pasal 486 KUHP dalam BAB XXXI KUHP yaitu
ketetapan yang terpakai bersama bagi berbagai-bagai BAB mengenai terulangnya
melakukan kejajahatan
Mengulangi perbuatan
dasarnya adanya dulu Putusan Hakim atas perbuatan pertama kemudian setelah
menjalani hukumannya mengunlangi korupsi lagi inilah yang disebut Residivis.
C.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa Satu kali perbuatan berbeda dengan dua kali perbuatan.Beberapa
perbuatan pidana dianggap satu perbuatan.Perbuatan dua kali dimana perkara pertama setelah diputus Hakim
melakukan perbuatan lagi.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa Sekali melakukan
perbuatan korupsi terkait Uang Negara setelah diputus Hakim jangan lagi
melakukan korupsi yang kedua kali yang nanti dapat dijatuhkan Hukuman Mati.
Jakarta , Januari 2020
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
Langganan:
Postingan (Atom)