Rabu, 29 Januari 2020

MENGAPA KASUS NARKOBA SERING MENGULANGI PERBUATANNYA SEBALIKNYA PERKARA KORUPSI LANGSUNG BERTOBAT




A.PENDAHULUAN.
Melihat masalah Narkoba dan Korupsi,dua masalah ini merupakan kejahatan yang sangat dibenci masyarakat  kedua masalah ini motivasinya mencari uang hanya akibatnya berbeda merugikan Masyarakat Umum .kedua masalah sama-sama ancaman hukumannya sangat berat dapat diterapkan hukuman mati hanya tingkat kesadarannya tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.masalah Narkoba setelah selesai menjalani hukuman sesuai Putusan Hakim sering mengulangi perbuatannya bahkan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara masih bisa mengedarkan narkoba untuk mendapat uang sedangkan kasus korupsi setelah selesai menjalani hukumannya dari Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim langsung bertobat atau tidak mengulangi lagi perbuatan korupsi.

  B.MOTIVASI EKONOMI
Perkara Narkoba dan masalah Korupsi motivasinya sama yaitu sama-sama masalah ekonomi atau uang yang banyak untuk bisa hidup mewah ditengah-tengah masyarakat dengan memiliki rumah mewah,mobil mewah,dan belanja keluar negeri dengan hidup poya-poya.

 C.PERBEDAAN TUJUAN MELAKSANAKAN KEJAHATAN.
    1.Koruptor.
       a.kehormatan
tujuan untu menduduki Jabatan  mencapai kehormatan dan untuk mencapai kehormatan harus sekolah dari SD- S2 membutuhkan waktu 20 tahun,setelah selesai pendidikan mulai masuk bekerja selama berprestasi dalam tugasnya sekitar 15-20 tahun baru menduduki jabatan tinggi,setelah menduduki jabatan tersebut baik sebagai Kepala Daerah atau menduduki Jabatan Kepala Dinas Tingkat I atau II akan mendapat penghormatan dari semua lapisan masyarakat yang berada dalam Wilayah hukumnya ditambah lagi mempunyai Anggaran Pemerintah dalam tugasnya yang berada dibawah kekuasaannya untuk menggunakannya untuk membangun berbagai Proyek Pembangunan guna meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.
       b.Menjalani Hukuman
          Setelah selesai menjalani hukuman yang dirasakan sangat menyakitkan terutama hilangnya kehormatan pada hal untuk meraihnya cukup berat harus sekolah dulu dan berprestasi baik.disamping itu isteri dan anaknya dikucilkan dari tengah-tengah masyarakat serta hidup dalam ruangan terbatas dan makanannya sederhana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Mengingat sakitnya meringkuk dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara, maka setelah selesai menjalani hukumannya sesuai Putusan Hakim maka  Narapidana Korupsi bertobat atau tidak mau melaksanakan korupsi lagi.
       c.Tobat.
    Mantan Narapidana Korupsi sudah bertobat  yang dibuktikan 4 fakta yaitu :
            1).Semua Tersangka Korupsi yang diperiksa Polisi,Kejaksaan, dan KPK tidak ada tersangkanya mantan Narapidana Korupsi
             2).Mantan Narapidana Korupsi tidak ada dijatuhkan hukuman mati karna belum ada yang mengulangi perbuatan korupsi sebagai syarat menjatuhkan hukuman mati
        3).Ada 1600 orang Mantan Narapidana Koruptor duduk lagi sebagai Pegawai Negeri tidak ada yang melakukan korupsi lagi,hanya saja banyaknya kritikan dari masyarakat tidak pantas PNS sebagai Aparat Negara lalu Presiden Joko Widodo memecatnya.
             4).Waktu  Pilkada dan Pilek Tahun 2018 hanya 1 persen yang ikut mencalonkan diri,dan 99 persen menghindar memegang Jabatan di Pemerintahan.

2.Narkoba.
      a.Para pelaku narkoba tidak perlu ada Pendidikan Tinggi cukup modal berani menyelundupkan/mengedarkan  narkoba dan tidak perlu kehormatan dari masyarakat termasuk keluarganya  dan hidupnya jauh dari pergaulan masyarakat umum yang baik-baik.
       b.Menjalani Hukuman.
Pada umumnya tidak begitu menyakitkan hidup dalam Lembaga Pemasyarakatan malah sedang menjalani hukuman di penjara masih mengedarkan narkoba kepada masyarakat yang bekerja sama dengan Aparat Lembaga Pemasyarakatan/Penjara baik dalam pembuatannya dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara
       c.Tidak Bertobat.
          Para pelaku kejahatan narkoba setelah selesai menjalani hukumannya tidak kapok-kapok atau jera melakukan kejahatan narkoba bahkan sudah lebih 10 orang pelaku narkoba dihukum mati tidak kapok-kapok atau jera melakukan kejahatan narkoba.

D.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Perbuatan Korupsi dan Narkoba dilakukan motivasi ekonomi.Kasus Korupsi satu kali melakukan perbuatan korupsi setelah menjalaninya langsung bertobat,Kasus Narkoba sering mengulangi perbuatannya.
       Bertalian dengan kesimpulan diatas bahwa Kasus Narkoba seharusnya meniru pelaku Koruptor setelah selesai menjalani hukuman sesuai Putusan Hakim langsung bertobat.



                                                                                                                 Jakarta , Januari 2020
                                                                                      Penulis

Dr.Monang Siahaan SH.MM.








Ketua KPK Berkunjung ke Daerah

Dalam ILC, Aparat KPK Membenarkan Tindakannya Dalam Menggeledah Tanpa Ijin

Dalam ILC Membahas Tentang Hasan Masiku Melarikan Diri

Sabtu, 25 Januari 2020

PROSES KORUPTOR MENUJU ORANG BAIK (BERTOBAT)





A.  PENDAHULUAN
            Pandangan Masyarakat terhadap koruptor begitu jelek karna melakukan korupsi atas Uang Negara dan menyengsarakan rakyat banyak bahkan membunuh jutaan rakyat.hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor relatif rendah antara 4-5 Tahun dari 500 pekara korupsi tidak lebih dari 10 perkara dijatuhkan diatas 10 Tahun.sudah banyak dilakukan penindakan kepada koruptor oleh Penegak Hukum baik Polisi, Jaksa, KPK dan Hakim jumlahnya tidak berkurang malah bertambah dan tidak ada rasa kapok berdasarkan hal tersebut Masyarakat menghendaki para koruptor dijatuhkan hukuman mati.

    B.  NEGARA FINLANDIA TERMAKMUR.
Ada Orang Indonesia yang berkunjung ke Negara Finlandia menceritakan keadaan Negara tersebut salah satu Negara termakmur di  Negara Finlandia termakmur/terbahagia didunia ada beberapa alasan.
                  1.Sakit.
                      Semua orang sakit apapun penyakitnya berobat gratis dirumah Sakit.
2.Pendidikan.
                      Semua Warga Finlandia pendidikan mulai SD sampai Sarjana ditanggung Negara.
                  3.Miskin
   Semua orang miskin diberikan biaya hidup sehari-hari yang wajar.
                  4. Perumahan
  Setiap keluarga miskin yang tidak punya rumah diberikan perumahan yang layak huni.
                  5.Dll.
           Demikianlah katanya Negara Finlandia dijuluki termasuk Negara termakmur di Dunia dan terbahagia,hampir tidak ada ditemukan masalah korupsi karna masyarakat takut melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya,semua wajah Masyarakat ceria hampir tidak ada rasa takut menghadapi kehidupan.kondisi ini sangat berbeda dengan Negara Indonesia terkait mengatasi orang miskin.apa yang sudah dilakukan Presiden Joko Widodo selama periode kepemimpinannya sudah banyak kemajuan dan   termasuk baik balam mengatasi rakyat miskin walaupun Negara Indonesia masih banyak ditemukan perbuatan korupsi. Negara Indonesia  masih jauh dari Negara Finlandia dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya terutama dalam memberantas perbuatan korupsi.

C.  PANDANGAN MASYARAKAT.
    Masyarakat menghendaki koruptor dijatuhkan hukuman mati karna perbuatannya mengambil Uang Negara yang menyengsarakan Rakyat banyak,sudah dijatuhkan hukuman oleh Hakim tidak jera-jera melakukan perbuatan korupsi,dari penindakan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum bukannya berkurang malah bertambah perbuatan korupsi

D.  MENDUGA KORUPSI
      Masyarakat boleh menduga seseorang Pejabat melakukan korupsi yang dilihat dari kehidupannya sehari-hari yang penuh kemewahan,  memiliki beberapa Rumah  pribadi nilainya milyaran,memiliki Mobil mewah tiap mobilnya harganya diatas satu milyar rupiah,sering jalan-jalan bahkan belanja Keluar Negeri.semua itu bisa dipenuhi, pada hal gajinya tidak memadai berarti semua kekayaan yang dimiliki diduga hasil dari korupsi
    
E.  CALON KORUPTOR
Pejabat Negara pada umumnya melakukan korupsi hanya belum ketahuan karna untuk dapat menindak koruptor harus didukung minimal dua alat bukti.Pada umumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diseleksi dengan ketat dari keilmuannya dan perilakunya  demikian juga Para Pemegang Jabatan baik sebagai Gubernur mupun Bupati dan Walikota dipilih oleh Rakyat  yang memberikan kepercayaan kepada seseorang memegang Jabatan sebagai Kepala Daerah ternyata setelah terpilih dan dilantik menjadi Kepala Daerah pada saat menduduki Jabatan tersebut melakukan korupsi selalu memampaatkan kesempatan/peluang melakukan korupsi untuk kepentingan dirinya sendiri,para PNS dan Pejabat menghianati kepercayaan yang diberikan Negara selaku Pimpinannya  dan menghianati kepercayaan  Rakyat untuk memegang Jabatan Kepala Daerah tersebut. Seperti cerita dalam Agama Kristen murid Tuhan Yesus bernama Judas Iskariot ,dimana Judas Iskariot telah diangkat murit Tuhan Yesus tetapi menghianati Tuhan Yesus,hanya karna uang yang diterima menyerahkan Tuhan Yesus kepada Tentara Romawi untuk  disalibkan  dikayu salib hingga mati.

              F.  TIDAK TAKUT ANCAMAN AGAMA DAN HUKUMAN BERAT.
                 Para Pejabat dan Aparat Negara dalam melaksanakan tugasnya hampir tidak takut sama Ajaran Agama dan pada umumnya para Pejabat Negara dan Aparat Sipil Negara (ASN) taat menjalani Ajaran Agama setiap Hari Jumat ke Mesjid dan Sholat lima kali dalam satu hari demikian juga pemeluk Agama Kristen setiap Minggu ke Gereja dan setiap makan berdoa demikian juga agama lain.dalam Ajaran Agama Apapun dilarang mengambil yang tidak haknya tetapi tetap saja mengambil Uang Negara atau korupsi,demikian juga tidak takut melihat ancaman hukuman berat yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya hukuman mati,seumur hidup,dan hukuman badan maksimal 20 tahun.pada hal untuk Ajaran Agama dan ancaman hukuman berat dibuat dan diatur dalam Undang-Undang tujuannya agar Masyarakat tidak melanggarnya yang menjauhi perbuatan korupsi dan perbuatan kejahatan lainnya.

             G.  DITANGKAP KPK.
                 Para Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak takut sama Ajaran Agama dan ancaman hukuman berat atau ancaman hukuman mati,dan yang dilihat enaknya punya uang, untuk dapat memiliki rumah mewah dan naik mobil mewah,dan jalan-jalan keluar negeri dan kehidupannya penuh kemewahan hedonis.untuk memenuhi kehidupan hedonis setiap ada peluang / kesempatan dalam tugasnya selalu dimamfaatkan melakukan perbuatan korupsi,mengingat seringnya melakukan perbuatan korupsi akhirnya tersangkut perkara yang akhirnya ditangkap KPK dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

H.  DITANGKAP KPK.
Mengingat setiap kesempatan dimamfaatkan melakukan korupsi,yang terakhir sial/apes ditangkap KPK yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum, selanjutnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan kemudian Diperiksa Hakim, dan Hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.putusan Hakim ada 4 Tahun atau 8 Tahun atau 10 Tahun. Setelah Putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti lalu Terdakwa/Terpidana menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan/Penjara.

                     I.  SELAMA MENJALANI HUKUMAN.
      Selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim  Terpidana Koruptor hanya merenungkan sakitnya akibat  perbuatannya,dan urutan sakitnya ada 3 antara lain yaitu :
                   1.Hilangnya Kehormatan
                          Hilangnya Kehormatan dan Harga Diri karna untuk meraihnya harus sekolah dulu dari SD 6 Tahun,SMP 3 Tahun,SMA 3 Tahun,Sarjana 4 Tahun, S2  dua Tahun seluruhnya 18 Tahun setelah selesai pendidikan/sekolah mulai kerja setelah berprestasi 18 Tahun baru dapat menduduki Jabatan Pimpinan Kepala Daerah atau Pejabat di Pemerintahan yang sangat dihormati dan harga diri ditengah-tengah masyarakat cukup tinggi,hanya melakukan satu kali saja   perbuatan korupsi hilang kehormatan, harga diri dan yang didapat hanya  hinaan,kebencian dan cacian dari Masyarakat 
                 2.Isteri dan Anak di Cela
                   Setelah Bapak atau Isterinya ditetapkan Tersangka berakibat Nama Bapak Isteri dan Anak disingkirkan dari pergaulan dari tengah-tengah Masyarakat dan dituding Bapak/Isteri  anak koruptor celaan selalu datang dari Masyarakat, pada hal selaku mahluk sosial butuh pergaulan dengan masyarakat luas, dan tidak bisa bertemu setiap saat dengan Keluarga untuk membesarkan Anak dalam membina meraih cita-citanya.
                3.Makanannya Relatif Tidak Enak.
                  Terpidana yang sedang menjalani hukumannya dalam Lembaga Pemasyarakatan hidup dalam jeruji besi yang luasnya terbatas dan makan sehari-hari kurang enak bila dibandingkan dirumah sendiri jauh lebih enak.

 J.  KELUAR PENJARA/BERTOBAT.
    Narapidana Koruptor setelah selesai menjalani hukumannya dari Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim,langsung bertobat  atau tidak mau melakukan korupsi lagi.mantan Narapidana Korupsi pada umumnya sudah bertobat dapat dilihat dari fakta-fakta.

 K.FAKTA BERTOBAT.
    Mantan Narapidana Korupsi pada umumnya sudah bertobat dapat dilihat dari 4 fakta sebagai berikut :
     a.Fakta 1 Sesuai Hasil Pemeriksaan Penegak Hukum
        Semua Perkara yang Diperiksa Polisi,Kejaksaan,dan KPK tidak ada Tersangkanya mantan Narapidana Korupsi semua yang Diperiksa Penegak Hukum Para Koruptor Pelaku Pertama atau pemula dan belum pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau dipenjara.
     b.Fakta 2 Koruptor Belum Ada di Hukum Mati
        Untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menerapkan hukuman mati sesuai Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada 4 syarat menjatuhkan hukuman mati yaitu :
                     a).Keadan Negara dalam keadaan bahaya yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
           b).Keadaan Bencana Alam
           c).Mengulangi Perbuatan Korupsi
           d).Ekonomi Negara Keadaan Kesulitan
                 salah satu syarat dari 4 syarat tersebut dapat dikenakan   hukuman mati bagi koruptor.
                Untuk syarat ke tiga mengulangi perbuatan korupsi artinya seseorang sudah pernah dihukum Hakim misal 5 tahun) setelah selesai menjalani hukumannya belum lewat lima tahun baru 2 tahun melakukan korupsi lagi dapat dikenakan hukuman mati
       c.Fakta 3 Tidak Ada Yang Korupsi.
          Dalam tahun 2018 ada Aparat Sipil Negara (ASN) sebanyak 1.600 orang Mantan Narapidana Korupsi,setelah selesai menjalani hukumannya diangkat lagi menjadi ASN/PNS tidak ada melakukan perbuatan korupsi tetapi karena di kritik Masyarakat menyatakan mantan Narapidana korupsi tidak pantas menjadi ASN/PNS lalu Menteri Penertipan Aparatur Negara dan Presiden Joko Widodo memecatnya.
       d.Fakta ke 4 Menjauh Menjabat di Pemerintah.
          Dalam Pilkada dan Pilek Tahun 2018 Mantan Narapidana Korupsi tidak lebih dari 20 orang mencalonkan diri Calon Kepala Daerah demikian juga 20 orang Mencalonkan sebagai  caleg dan yang mencalonkan diri tIdak sampai 1 persen dari 2.000 orang lebih mantan narapidana korupsi, berarti pada umumnya mantan narapidana koruptor sudah menjauh dari jabatan dipemerintah mungkin takut terpengaruh lagi melakukan perbuatan korupsi  dan bisa dikenakan hukuman mati.

              G.  DICOBA MEMEGANG JABATAN DI BUMN
     Para mantan narapidana koruptor yang sudah bertobat sesuai 4 fakta diatas sebaiknya Presiden Joko Widodo memampaatkan memegang Jabatan di Perusahaan Negara atau BUMN tanpa melibatkan Partai Politik agar terbebas dari perbuatan korupsi bila melibatkan Partai Politik untuk mengusungnya kepada Presiden Joko Widodo menduduki Jabatan di Perusahaan Negara akan sarat melakukan korupsi dan terpaksa korupsi untuk dibagi ke-Partai Politik pengusungnya sebagai balas jasa.

H.  AJARAN AGAMA.
    1.Rasul Paulus.
        Dalam Ajaran Agama Kristen Rasul Paulus ini dulunya banyak membunuh Orang Israel yang beragama Kristen justru dipilih Tuhan Jesus sebagai Rasul untuk menyampaikan  Firman Tuhan dan menyebarkannya
     2.Anton Medan.
        Anton Medan dulunya keluar masuk penjara terakhir sudah tobat menjadi Ustad di Kota Medan Sumatra Utara dan memiliki Pondok Pesantren dengan jumlah lebih 100 orang Shantrinya

I.  MENUJU NEGARA MAKMUR.
        Memberikan kesempatan kepada Mantan Narapidana Koruptor di Perusahaan Negara diduga akan bersih karna dari Penghasilan Bersih sudah bisa hidup normal .penghasilan resmi diperoleh lewat  gaji,tunjangan fungsional dan uang rapat,dll dan penghasilan tersebut sudah lebih dari cukup untuk hidup normal ditengah-tengah masyarakat.para Mantan Narapidana Koruptor dapat memperlihatkan kepada Masyarakat bersih dari perbuatan korupsi dan kehidupan sehari-hari sederhana,berdasarkan hal tersebut Para Aparat Negara yang belum pernah tersangkut korupsi akan dapat meniru/mengikutinya yaitu tanpa korupsi dan hidup sederhana. Hal ini akan ditiru Masyarakat umum rasa takut meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan/Penjara berkembang kearah yang baik yaitu takut melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya sikap ini lah yang dimasyarakat Finlandia takut melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya.bila Masyarakat sudah bersikap takut melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya, Bangsa Indonesia bisa menuju Negara Makmur atau Terbahagia,apalagi Alam Indonesia subur/makmur dikelola dengan baik/jujur akan mempercepat menuju Negara Termakmur.

       K.  KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Mantan Narapidana Korupsi sudah bertobat.
                Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Mantan Narapidana koruptor yang sudah bertobat supaya dimamfaatkan Presiden Joko Widodo menduduki Jabatan di Perusahaan Negara atau BUMN menuju Negara Termakmur/Terbahagia.



                                                                                                Jakarta , Januari 2020
                                                                                      Penulis


                                                                                             Dr.Monang Siahaan SH.MM.

GAGALNYA PENGGELEDAHAN DI RUANG KERJA ANGGOTA DPR RI HASTO KRISTIANTO



           A.PENDAHULUAN.
Awalnya penggeledahan ruang kerja anggota DPR RI Hasto Kristiyanto Sesjen Partai Demokrasi-Indonesia (PDI-P) terkait penangkapan Tersangka Wahyu Setyawan Komisioner dituduh menerima Uang Rp.900 juta dari Harun Masiku Anggota PDI-P untuk mengisi anggota DPR RI yang sudah mati sebagai peggantian antar waktu .ada dugaan Sesjen PDI-P Hasto Kristiyanto terlibat dalam pemberian uang tersebut,berdasarkan hal itu Aparat KPK akan menggeledah Ruang Kerja Hasto Kristiyanto gagal dilakukan karna tidak ada Surat Ijin Penggeledahan baik dari Dewan Pengawas KPK dan Hakim.

      B.  PROSEDUR PENANGANAN PERKARA KORUPSI.
 1.Sumber Informasi
        Sumber informasi ini dapat dari Aparat KPK dan dari Masyarakat luas yang melaporkan secara langsung atau dengan surat kaleng yang intinya adanya perbuatan korupsi disalah satu Instansi Pemerintah dengan berbagai cara dilakukan untuk lebih jelasnya kiranya penyidik KPK membongkar kasus tersebut.

2.Tahap Penyelidikan.
    Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut dilakukan Penyelidikan dengan memeriksa semua yang terkait dan  yang diperiksa statusnya sama sebagai terperiksa,jadi belum ada disebut Tersangka, Saksi,Saksi Ahli,Surat dan Barang Bukti.setelah selesai diperiksa bila cukup Alat Bukti minimal 2 Alat Bukti maka Ditetapkan Tersangka dan Saksi-Saksi, Saksi Ahli,Surat-Surat dan Barang Bukti. Dalam Tahap Penyelidikan belum bisa diterapkan Upaya Paksa sebagai penerapan Asas Presumtion of Innocence atau Praduga Tidak Bersalah.

 3.Tahap Penyidikan
                           Setelah ditetapkan tersangka dilakukan pemeriksaan lagi sebagai Pro Yustisia yaitu  ,saksi-saksi,saksi ahli Surat dan tersangka ,dan barang bukti serta melengkapi berkas perkara atas surat-surat antara lain surat perintah penyitaan barang bukti dari Dewas KPK atau Hakim dan berita acara penyitaan barang bukti dll

 4.Upaya Paksa
    Bila suatu perkara ditetapkan sebagai Tersangka,maka dapat melakukan upaya paksa antara lain:
     a.Melakukan penangkapan.
     b.Melakukan penahanan dengan maksud:
     1).Supaya tidak melarikan diri.
     2).Merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau menyimpan barang bukti.
      3).Dikwatirkan mempengaruhi saksi.
c.Melakukan penyitaan barang bukti.bila ada mobil barang bukti dititipkan kepada orang lain,jika tidak mau memberikan dapat diambil secara paksa dan orangnya dapat dituntut melanggar hukum menghalangi penyelesaian perkara.
d.Melakukan Penggeledahan.
  e.Memanggil Saksi secara paksa atau bila 3 kali dipanggil tidak datang maka dapat dihadirkan secara paksa datang kekantor.   

C.  KEJANGGALAN .
Aparat kpk yang akan menggeledah Ruang Kerja Hasto Kristiyanto Sesjen PDI-P di DPR RI.lalu Hasto Kristiyanto ditanya surat Ijin Penggeledahan tidak ada lalu tidak jadi digeledah,dan ada kejanggalan Hasto Kristiyanto Sesjen PDI-P belum dijadikan tersangka tatapi mau menggeledah ruang Kerja Hasto Kristiyanto di DPR RI.

    D.  IJIN PENGGELEDAHAN MELANGGAR HUKUM.
Melakukan penggeledahan tanpa Ijin Penggeledahan merupakan perbuatan melanggar hukum.untuk melakukan penggeledahan harus ditetapkan dulu Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka baru bisa dilakukan Upaya Paksa karna Tersangka sudah diduga bersalah

              E.  DEWAS MELURUSKAN PENERAPAN IJIN PENGGELEDAHAN.
Dewan Pengawas KPK tidak memberikan Ijin Penggeledahan ruang kerja Hasto Kristiyanto di DPR RI karna Tersangka Hasto Kristiyanto belum di tetapkan sebagai Tersangka.tindakan Dewan Pengawas KPK sudah benar meluruskan tindakan Penyidik KPK dalam menggeledah ruang kerja DPR RI agar sesuai ketentuan hukum.

   F.  KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Tahap penyelesaian perkara diawali sumber data,Tahap Penyelidikan,Penyidikan,Upaya Paksa.Tahap Penyelidikan belum bisa upaya paksa.Upaya paksa setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
           Berdasarkan kesimpulan diatas ijin penggeledahan  Hasto Kristiyanto  ditetapkan sebagai Tersangka dulu, Sehingga  boleh dilakukan upaya paksa


                                                                                                                 Jakarta , Januari 2020
                                                                                      Penulis

Dr.Monang Siahaan SH.MM.


KEADAAN SAKIT DALAM PERKARA KORUPSI




A.  PENDAHULUAN.
         Dalam Berita Acara Tersangka sering ditanyakan biasanya pertanyaan pertama  “apakah Saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani,bila dijawab sehat jasmani dan rohani,pemeriksaan dilanjutkan,tetapi bila jawapan tersangka menyatakan keadaan tidak sehat baik Jasmani dan Rohani, dan pemeriksaan dihentikan dan tersangka disuruh pulang untuk brobat,bila sudah sehat nanti baru diperiksa lagi.sesudah sehat baru dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik KPK atau Penyidik lainnya.karna hanya yang sehat baik Jasmani maupun Rohaninya dapat Diperiksa agar nanti waktu Diperiksa didepan Hakim tidak ada masalah.

       B.  KEADAAN SEHAT.
    Setiap orang yang diperiksa Penyidik KPK, Kepolisian dan Penyidik Kejaksaan harus kondisinya sehat baik jasmani dan rohaninya.hanya yang sehat jasmani dan rohaninya yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan kejahatan yang dilakukan,apalagi tersangka/terdakwanya tidak sehat rohaninya atau gila tidak bisa duhukum hal ini diatur dalam Pasal 44 KUHP bunyinya:(1)barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.

C.  KEADAAN SAKIT.
    1.Keadaan Sakit’
Seseorang melakukan kejahatan sebagai Terdakwa atau Saksi tidak selalu harus dihukum dilihat keadaan/kondisi sakitnya antara lain :
2.Sakit Jiwa.
Seseorang yang melakukan kejahatan yang terganggu kesehatan jiwanya atau gila tidak boleh dihukum karna semua perbuatan yang dilakukannya tidak disadarinya,tetapi pernyataan sakit jiwa harus dengan pemeriksaan doter jiwa memutuskan bahwa terdakwa gila  barulah terdakwa tidak boleh dituntut karna gila malah disuruh berobat ke rumah sakit jiwa lewat keluarganya atau Aparat Penegak Hukum yang menanganinya membawa kerumah Sakit Jiwa untuk berobat.tetapi sering terjadi untuk mengelak dari jeratan hukum terdakwa menyatakan dirinya gila tanpa adanya pemeriksaan dokter jiwa tidak boleh dan terdakwa tetap dihukum.orang yang dianggap tidak mengidap sakit jiwa dan  menyadari yang dilakukan sehingga pura-pura tidak mampu bertangjawab atas perbuatannya tetap dihukum.
   3.Sakit Parah.
Seseorang yang mengalami sakit parah ditunda sampai yang bersangkutan sehat,karna banyak juga sakit parah untuk bangun saja tidak bisa dan Penyidik harus sabar menunggu sampai sehat betul baru bisa diperiksa  untuk mengungkap perbuatan kejahatan yang dilakukannya.
    4.Penyakit Biasa
  Sering terjadi pada saat diperiksa Penyidik pPolisi, Jaksa, KPK baik diperiksa Hakim kondisi kesehatan terdakwa atau saksi tidak baik karna sakit biasa seperti sakit pusing,jantung ditunda pemeriksaannya disuruh pulang berobat dan seminggu kemudian setelah baik kembali untuk diperiksa penegak hukum lagi.
   5.Sakit aAkibat Perbuatan Penegak Hukum.
Sering kita lihat/saksi yang ditayangkan di Media Televisi, Media Sosial yang diawali ketika Polisi bertugas di Pasar Tradisional ternyata ada perampokan tas perempuan,lalu sikorban berteriak lalu Polisi mengejar perampok disuruh berhenti tidak mau lalu ditembak keatas tiga kali sebagai penembakan peringatan karna tidak mau berhenti lalu ditembak kena kakinya selanjutnya sipenjahat dibawa kerumah Sakit Polri,dan setelah sembuh dari penyakitnya lalu diperiksa perbuatannya yang merampok tas perempuan.Polisi yang menembak tidak boleh dihukum karna Polisi dalam melaksanakan tugasnya yang diatur dalam Pasal 50 KUHP barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undag-undang tidak dipidana. dan pasal 51 KUHP (1) barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana

 D.  DIMUKA HAKIM.
        Seseorang yang diperiksa dimuka Pengadilan ternyata dalam kondisi tidak sehat fisiknya apa sakit pusing,darah tinggi dalam keadaan kambuh,dan jantungnya berdebar-debar disuruh pulang berobat dulu setelah sembuh dapat kembali deiperiksalagi dengan panggilan resmi bila masih harus pemeriksaan tetap dilakukan  . merupakan  kesalahan ,dan bila hasil pemeriksaan di-Polisi, Jaksa, dan KPK tetap di periksa bila terbukti dihadapan Hakim bahwa dia memberikan keterangan pada saat sakit, maka Berita Acara yang dibuat Polisi,Jaksa,dan KPK tidak sah dan Hakim bisa membatalkan keterangannya yang dibuat dalam Berita Acara selanjutnya keterangan yang diberikan dimuka sidang yang benar yang dipegang Hakim dalam menjatuhkan hukumannya.

             E.  KESIMPULAN E DAN SARAN
      Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Seseorang Sakit Jiwa sesuai keterangan Dokter Jiwa tidak boleh dihukum.bila seseorang sakit biasa pemeriksaannya ditunda dan setelah sembuh diperiksa minggu depannya.
              Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan Jangan memaksakan memeriksa yang sedang sakit yang berakibat pemeriksaannya diangga tidak sah oleh Hakim yang menangani perkaranya.



                                                                                                                Jakarta , Januari 2020
                                                                                      Penulis

Dr.Monang Siahaan SH.MM.


PERBEDAAN SATU KALI DAN DUA KALI PERBUATAN KORUPSI




       A.PENDAHULUAN.
           Dalam berita Acara Pemeriksaan Tersangka selalu ada pertanyaan sebagai berikut :
           1.Perkara  An.Tersangka Mamat,
                   sering ditanyakan,apakah selain perkara pembunuhan biasa ini,masih ada perkara lain .lalu dijawab Tersangka selain perkara pembunuhan pernah melakukan kejahatan lagi sebanyak  dua kali yaitu perkara pencurian,perkara penipuan jadi seluruhnya tiga kali dan ketiga perkara tersebut belum ada yang diputus Hakim.
            2.Perkara An.Didin.
  Apakah Tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa ini,masih ada perkara lain.lalu dijawab Tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa,masih ada dua kali melakukan perbuatan korupsi jadi seluruhnya tiga perkara korupsi dan semua perkara tersebut belum ada yang dihukum Hakim.
             3.Perkara An.Jeperson.
               Apakah tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa ini,ada kejahatan yang dilakukan.lalu dijawab tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa ini,masih ada perkara korupsi yang dilakukan tetapi sudah diputus hakim 9 tahun setelah keluar dari tahanan belum lewat lima tahun baru dua tahun setelah keluar dari tahanan melakukan korupsi lagi yang sedang diperiksa sekarang.


B.  DUA KELOMPOK.
          Dari tiga Pemeriksaan Tersangka dikelompokkan dalam dua masalah yaitu:
          1.Satu Perbuatan.
             Perkara yang dilakukan Mamad dan Didin merupakan satu perbuatan Pidana dan hukuman yang dijatuhkan satu perbuatan/hukuman sebagai berikut :
             a.Perkara An Mamad. masuk Asas Concursus Realis
              Tersangka Mamad melakukan perbuatan pembunuhan biasa, perkara pencurian,perkara penipuan ,ketiga perkara ini  merupakan satu perbuatan maka hukuman yang dijatuhkan hanya satu perbuatan dari ancaman hukuman terberat ditambah sepertiga.dari tiga perkara diatas ancaman hukuman yang tertinggi pembunuhan  biasa ancaman hukumannya 15 tahun,maka hukuman terberat ditambah sepertiga dari 15 tahun jadi 20 tahun jadi dari tiga perkara tersebut , hanya bisa dijatuhkan tertingga selama 20 tahun,tetapi Hakim menjatuhkan minimal hukuman 1 hari,maka Hakim menjatuhkan hukuman antara 20 tahun tertinggi dan terendah 1 hari,sehingga Hakim sering menjatuhkan hukuman kepada perkara korupsi 2 tahun,atau 5, atau 10 tahun.
                         Dalam hal ini disebut masuk Asas Concursus Realis atau Meerdaadse samenloop yang diatur dalam  Pasal 65 KUHP.untuk melimpahkan ketiga perkara tersebut tidak boleh dicicil tetapi didakwakan dalam satu Surat Dakwaan yaitu dakwaan pertama melakukan pembunuhan biasa melanggar Pasal 338 KUHP,Dakwaan kedua melakukan perbuatan pencurian melanggar Pasal 362 KUHP,dan Dakwaan ketiga melakukan penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.ketiga perkara tersebut dibuktikan semua dan bila terbukti ketiga perkara Hakim menjatuhkan ancaman hukuman tertinggi dari ketiga perkara tersebut adalah perkara pembunuhan biasa selama  15 tahun atas perkara pembunuhan biasa   sebagai hukuman terberat dari tiga perkara tersebut ditambah sepertiga dari 15 tahun jadi 15 tahun ditambah 5 tahun jadi 20 tahun
            b.Perkara An.Didin masuk Asas Cocursus Idealis.
               Asas Concursus Idealis adalah beberapa perbuatan pidana yang sejenis yang dilakukan,hal ini merupakan satu perbuatan  saja hanya menjatuhkan satu perbuatan yang ancaman hukuman terberat.tiga korupsi sejenis hanya dapat satu perbuatan dengan ancaman hukuman tertinggi. dari ketiga perkara tersebut. perkara tersebut ancaman hukuman badan tertinggi selama 20 tahun,maka dari tiga perkara tersebut hanya dapat dijatuhkan hukuman 20 tahun,jadi Hakim dapat menjatuhkan hukuman badan tertinggi 20 tahun dan minimal 1 hari,dan diantara 20 tahun dan satu hari Hakim dapat menjatuhkan hukuman hukuman 3 tahun,atau 7 tahun ,dan atau 12 Tahun
              2.Perbuatan Berulang.
              a.Pengertian Mengulangi Perbuatan.
Dalam perkara Jeperson ini disebut perbuatan berulang yaitu seorang tersangka melakukan korupsi pertama kali setelah diputus Hakim 9 Tahun penjara dan meringkuk di penjara selama 9 Tahun dan setelah selesai menjalani hukuman 9 Tahun penjara keluar dari tahanan,dan belum lima tahun atau baru satu tahun melakukan korupsi lagi atau mengulangi perbuatan korupsi yang kedua,inilah yang disebut yang mengulangi perbuatan disebut Residivis.
              b.Hukuman Yang Dapat Dijatuhkan.
                 1).Hukuman Mati.
                     Perbuatan korupsi dapat dikenakan hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman hukuman mati dapat dikenakan dengan syarat pengulangan perbuatan korupsi.
                 2).Residivis atau Mengulangi Perbuatan.
                     Mengulangi perbuatan yaitu suatu perbuatan dihukum Hakim 9 tahun yang sudah selesai menjalani hukumannya dan  belum waktu lima tahun  bahkan baru 2 tahun melakukan korupsi lagi maka hukumannya ditambah sepertiga dari perbuatan korupsi pertama 9 tahun, sehingga hukumannya 9 tahun ditambah sepertiga atau 3 tahun jadi hukuman perkara yang kedua selama 12 tahun,berdasarkan Pasal 486 KUHP dalam BAB XXXI KUHP yaitu ketetapan yang terpakai bersama bagi berbagai-bagai BAB mengenai terulangnya melakukan kejajahatan
                                Mengulangi perbuatan dasarnya adanya dulu Putusan Hakim atas perbuatan pertama kemudian setelah menjalani hukumannya mengunlangi korupsi lagi inilah yang disebut Residivis.

C.  KESIMPULAN DAN SARAN.
  Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Satu kali perbuatan berbeda dengan dua kali perbuatan.Beberapa perbuatan pidana dianggap satu perbuatan.Perbuatan dua kali dimana  perkara pertama setelah diputus Hakim melakukan perbuatan lagi.
                      Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat  disarankan bahwa Sekali melakukan perbuatan korupsi terkait Uang Negara setelah diputus Hakim jangan lagi melakukan korupsi yang kedua kali yang nanti dapat dijatuhkan Hukuman Mati.



                                                                                                                 Jakarta , Januari 2020
                                                                                      Penulis

Dr.Monang Siahaan SH.MM.


Tidak Ada Komentar Negatif Dari Parpol Terkait Korupsi di Jiwa Sraya

Dewan Pengawas Meluruskan Aparat KPK Dalam Menangani Perkara Korupsi

Minggu, 19 Januari 2020

PERBEDAAN SATU KALI DAN DUA KALI PERBUATAN KORUPSI


       A.PENDAHULUAN.
           Dalam berita Acara Pemeriksaan Tersangka selalu ada pertanyaan sebagai berikut :
           1.Perkara  An.Tersangka Mamat,
                   sering ditanyakan,apakah selain perkara pembunuhan biasa ini,masih ada perkara lain .lalu dijawab Tersangka selain perkara pembunuhan pernah melakukan kejahatan lagi sebanyak  dua kali yaitu perkara pencurian,perkara penipuan jadi seluruhnya tiga kali dan ketiga perkara tersebut belum ada yang diputus Hakim.
            2.Perkara An.Didin.
  Apakah Tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa ini,masih ada perkara lain.lalu dijawab Tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa,masih ada dua kali melakukan perbuatan korupsi jadi seluruhnya tiga perkara korupsi dan semua perkara tersebut belum ada yang dihukum Hakim.
             3.Perkara An.Jeperson.
               Apakah tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa ini,ada kejahatan yang dilakukan.lalu dijawab tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa ini,masih ada perkara korupsi yang dilakukan tetapi sudah diputus hakim 9 tahun setelah keluar dari tahanan belum lewat lima tahun baru dua tahun setelah keluar dari tahanan melakukan korupsi lagi yang sedang diperiksa sekarang.

B.DUA KELOMPOK.
          Dari tiga Pemeriksaan Tersangka dikelompokkan dalam dua masalah yaitu:
          1.Satu Perbuatan.
             Perkara yang dilakukan Mamad dan Didin merupakan satu perbuatan Pidana dan hukuman yang dijatuhkan satu perbuatan/hukuman sebagai berikut :
             a.Perkara An Mamad. masuk Asas Concursus Realis
              Tersangka Mamad melakukan perbuatan pembunuhan biasa, perkara pencurian,perkara penipuan ,ketiga perkara ini  merupakan satu perbuatan maka hukuman yang dijatuhkan hanya satu perbuatan dari ancaman hukuman terberat ditambah sepertiga.dari tiga perkara diatas ancaman hukuman yang tertinggi pembunuhan  biasa ancaman hukumannya 15 tahun,maka hukuman terberat ditambah sepertiga dari 15 tahun jadi 20 tahun jadi dari tiga perkara tersebut , hanya bisa dijatuhkan tertingga selama 20 tahun,tetapi Hakim menjatuhkan minimal hukuman 1 hari,maka Hakim menjatuhkan hukuman antara 20 tahun tertinggi dan terendah 1 hari,sehingga Hakim sering menjatuhkan hukuman kepada perkara korupsi 2 tahun,atau 5, atau 10 tahun.
                         Dalam hal ini disebut masuk Asas Concursus Realis atau Meerdaadse samenloop yang diatur dalam  Pasal 65 KUHP.untuk melimpahkan ketiga perkara tersebut tidak boleh dicicil tetapi didakwakan dalam satu Surat Dakwaan yaitu dakwaan pertama melakukan pembunuhan biasa melanggar Pasal 338 KUHP,Dakwaan kedua melakukan perbuatan pencurian melanggar Pasal 362 KUHP,dan Dakwaan ketiga melakukan penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.ketiga perkara tersebut dibuktikan semua dan bila terbukti ketiga perkara Hakim menjatuhkan ancaman hukuman tertinggi dari ketiga perkara tersebut adalah perkara pembunuhan biasa selama  15 tahun atas perkara pembunuhan biasa   sebagai hukuman terberat dari tiga perkara tersebut ditambah sepertiga dari 15 tahun jadi 15 tahun ditambah 5 tahun jadi 20 tahun
            b.Perkara An.Didin masuk Asas Cocursus Idealis.
               Asas Concursus Idealis adalah beberapa perbuatan pidana yang sejenis yang dilakukan,hal ini merupakan satu perbuatan  saja hanya menjatuhkan satu perbuatan yang ancaman hukuman terberat.tiga korupsi sejenis hanya dapat satu perbuatan dengan ancaman hukuman tertinggi. dari ketiga perkara tersebut. perkara tersebut ancaman hukuman badan tertinggi selama 20 tahun,maka dari tiga perkara tersebut hanya dapat dijatuhkan hukuman 20 tahun,jadi Hakim dapat menjatuhkan hukuman badan tertinggi 20 tahun dan minimal 1 hari,dan diantara 20 tahun dan satu hari Hakim dapat menjatuhkan hukuman hukuman 3 tahun,atau 7 tahun ,dan atau 12 Tahun
              2.Perbuatan Berulang.
              a.Pengertian Mengulangi Perbuatan.
Dalam perkara Jeperson ini disebut perbuatan berulang yaitu seorang tersangka melakukan korupsi pertama kali setelah diputus Hakim 9 Tahun penjara dan meringkuk di penjara selama 9 Tahun dan setelah selesai menjalani hukuman 9 Tahun penjara keluar dari tahanan,dan belum lima tahun atau baru satu tahun melakukan korupsi lagi atau mengulangi perbuatan korupsi yang kedua,inilah yang disebut yang mengulangi perbuatan disebut Residivis.
              b.Hukuman Yang Dapat Dijatuhkan.
                 1).Hukuman Mati.
                     Perbuatan korupsi dapat dikenakan hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman hukuman mati dapat dikenakan dengan syarat pengulangan perbuatan korupsi.
                 2).Residivis atau Mengulangi Perbuatan.
                     Mengulangi perbuatan yaitu suatu perbuatan dihukum Hakim 9 tahun yang sudah selesai menjalani hukumannya dan  belum waktu lima tahun  bahkan baru 2 tahun melakukan korupsi lagi maka hukumannya ditambah sepertiga dari perbuatan korupsi pertama 9 tahun, sehingga hukumannya 9 tahun ditambah sepertiga atau 3 tahun jadi hukuman perkara yang kedua selama 12 tahun,berdasarkan Pasal 486 KUHP dalam BAB XXXI KUHP yaitu ketetapan yang terpakai bersama bagi berbagai-bagai BAB mengenai terulangnya melakukan kejajahatan
                                Mengulangi perbuatan dasarnya adanya dulu Putusan Hakim atas perbuatan pertama kemudian setelah menjalani hukumannya mengunlangi korupsi lagi inilah yang disebut Residivis.

C.KESIMPULAN DAN SARAN.
  Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Satu kali perbuatan berbeda dengan dua kali perbuatan.Beberapa perbuatan pidana dianggap satu perbuatan.Perbuatan dua kali dimana  perkara pertama setelah diputus Hakim melakukan perbuatan lagi.
                      Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat  disarankan bahwa Sekali melakukan perbuatan korupsi terkait Uang Negara setelah diputus Hakim jangan lagi melakukan korupsi yang kedua kali yang nanti dapat dijatuhkan Hukuman Mati.


                                                                                                                 Jakarta , Januari 2020
                                                                                      Penulis

Dr.Monang Siahaan SH.MM.