A.PENDAHULUAN.
Dalam berita Acara Pemeriksaan
Tersangka selalu ada pertanyaan sebagai berikut :
1.Perkara An.Tersangka Mamat,
sering ditanyakan,apakah
selain perkara pembunuhan biasa ini,masih ada perkara lain .lalu dijawab
Tersangka selain perkara pembunuhan pernah melakukan kejahatan lagi sebanyak dua kali yaitu perkara pencurian,perkara
penipuan jadi seluruhnya tiga kali dan ketiga perkara tersebut belum ada yang
diputus Hakim.
2.Perkara An.Didin.
Apakah Tersangka selain perkara korupsi yang
diperiksa ini,masih ada perkara lain.lalu dijawab Tersangka selain perkara
korupsi yang diperiksa,masih ada dua kali melakukan perbuatan korupsi jadi
seluruhnya tiga perkara korupsi dan semua perkara tersebut belum ada yang
dihukum Hakim.
3.Perkara An.Jeperson.
Apakah tersangka selain perkara
korupsi yang diperiksa ini,ada kejahatan yang dilakukan.lalu dijawab tersangka
selain perkara korupsi yang diperiksa ini,masih ada perkara korupsi yang
dilakukan tetapi sudah diputus hakim 9 tahun setelah keluar dari tahanan belum
lewat lima tahun baru dua tahun setelah keluar dari tahanan melakukan korupsi
lagi yang sedang diperiksa sekarang.
B. DUA KELOMPOK.
Dari tiga Pemeriksaan Tersangka
dikelompokkan dalam dua masalah yaitu:
1.Satu
Perbuatan.
Perkara yang dilakukan Mamad dan
Didin merupakan satu perbuatan Pidana dan hukuman yang dijatuhkan satu
perbuatan/hukuman sebagai berikut :
a.Perkara An Mamad. masuk Asas Concursus Realis
Tersangka Mamad melakukan perbuatan
pembunuhan biasa, perkara pencurian,perkara penipuan ,ketiga perkara ini merupakan satu perbuatan maka hukuman yang
dijatuhkan hanya satu perbuatan dari ancaman hukuman terberat ditambah
sepertiga.dari tiga perkara diatas ancaman hukuman yang tertinggi
pembunuhan biasa ancaman hukumannya 15
tahun,maka hukuman terberat ditambah sepertiga dari 15 tahun jadi 20 tahun jadi
dari tiga perkara tersebut , hanya bisa dijatuhkan tertingga selama 20
tahun,tetapi Hakim menjatuhkan minimal hukuman 1 hari,maka Hakim menjatuhkan
hukuman antara 20 tahun tertinggi dan terendah 1 hari,sehingga Hakim sering
menjatuhkan hukuman kepada perkara korupsi 2 tahun,atau 5, atau 10 tahun.
Dalam hal ini disebut
masuk Asas Concursus Realis atau Meerdaadse samenloop yang diatur dalam Pasal 65 KUHP.untuk melimpahkan ketiga
perkara tersebut tidak boleh dicicil tetapi didakwakan dalam satu Surat Dakwaan
yaitu dakwaan pertama melakukan pembunuhan biasa melanggar Pasal 338
KUHP,Dakwaan kedua melakukan perbuatan pencurian melanggar Pasal 362 KUHP,dan
Dakwaan ketiga melakukan penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.ketiga
perkara tersebut dibuktikan semua dan bila terbukti ketiga perkara Hakim
menjatuhkan ancaman hukuman tertinggi dari ketiga perkara tersebut adalah
perkara pembunuhan biasa selama 15 tahun
atas perkara pembunuhan biasa sebagai
hukuman terberat dari tiga perkara tersebut ditambah sepertiga dari 15 tahun
jadi 15 tahun ditambah 5 tahun jadi 20 tahun
b.Perkara An.Didin masuk Asas Cocursus
Idealis.
Asas Concursus Idealis adalah
beberapa perbuatan pidana yang sejenis yang dilakukan,hal ini merupakan satu
perbuatan saja hanya menjatuhkan satu
perbuatan yang ancaman hukuman terberat.tiga korupsi sejenis hanya dapat satu
perbuatan dengan ancaman hukuman tertinggi. dari ketiga perkara tersebut.
perkara tersebut ancaman hukuman badan tertinggi selama 20 tahun,maka dari tiga
perkara tersebut hanya dapat dijatuhkan hukuman 20 tahun,jadi Hakim dapat
menjatuhkan hukuman badan tertinggi 20 tahun dan minimal 1 hari,dan diantara 20
tahun dan satu hari Hakim dapat menjatuhkan hukuman hukuman 3 tahun,atau 7
tahun ,dan atau 12 Tahun
2.Perbuatan Berulang.
a.Pengertian Mengulangi
Perbuatan.
Dalam perkara Jeperson
ini disebut perbuatan berulang yaitu seorang tersangka melakukan korupsi
pertama kali setelah diputus Hakim 9 Tahun penjara dan meringkuk di penjara
selama 9 Tahun dan setelah selesai menjalani hukuman 9 Tahun penjara keluar
dari tahanan,dan belum lima tahun atau baru satu tahun melakukan korupsi lagi
atau mengulangi perbuatan korupsi yang kedua,inilah yang disebut yang
mengulangi perbuatan disebut Residivis.
b.Hukuman Yang Dapat Dijatuhkan.
1).Hukuman Mati.
Perbuatan korupsi dapat
dikenakan hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 2 ayat
2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,ancaman hukuman mati dapat dikenakan dengan syarat pengulangan
perbuatan korupsi.
2).Residivis atau Mengulangi
Perbuatan.
Mengulangi perbuatan yaitu
suatu perbuatan dihukum Hakim 9 tahun yang sudah selesai menjalani hukumannya
dan belum waktu lima tahun bahkan baru 2 tahun melakukan korupsi lagi
maka hukumannya ditambah sepertiga dari perbuatan korupsi pertama 9 tahun,
sehingga hukumannya 9 tahun ditambah sepertiga atau 3 tahun jadi hukuman
perkara yang kedua selama 12 tahun,berdasarkan Pasal 486 KUHP dalam BAB XXXI KUHP
yaitu ketetapan yang terpakai bersama bagi berbagai-bagai BAB mengenai
terulangnya melakukan kejajahatan
Mengulangi
perbuatan dasarnya adanya dulu Putusan Hakim atas perbuatan pertama kemudian
setelah menjalani hukumannya mengunlangi korupsi lagi inilah yang disebut
Residivis.
C. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa Satu kali perbuatan berbeda dengan dua kali
perbuatan.Beberapa perbuatan pidana dianggap satu perbuatan.Perbuatan dua kali
dimana perkara pertama setelah diputus
Hakim melakukan perbuatan lagi.
Bertalian dengan
kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa
Sekali melakukan perbuatan korupsi terkait Uang Negara setelah diputus Hakim
jangan lagi melakukan korupsi yang kedua kali yang nanti dapat dijatuhkan
Hukuman Mati.
Jakarta , Januari 2020
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar