A. PENDAHULUAN.
Pada waktu aktif menjadi Jaksa setiap berkas
perkara yang diterima dari Penyidik Polri dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka
selalu ada pertanyaan selain perkara ini apa pernah melakukan kejahatan
lainnya,coba jelaskan ? lalu Tersangka menjawab pertanyaan Polisi,selain
perkara pembunuhan biasa ini, selama lima tahun pernah melakukan kejahatan Penipuan,Pencurian,
memukul seseorang/Menganiaya, Menadah atau membeli satu sepeda motor hasil
curian dengan harga murah,dan lima perbuatan kejahatan tersebut belum ada
diputus Hakim.dalam prakteknya perkara tersebut diselesaikan satu persatu atau
dicicil pentyelesaian perkaranya sampai ke-Pengadilan berakibat Melanggar Hak
Asasi Manusia dimana dari lima hukuman itu
jumlahnya melebihi dari yang
sebenarnya.
B. PENYELESAIAN PERKARA DICICIL MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA.
1.Dicicil Penyelesaian 5 Perkara
yaitu :
a.Perkara Pembunuhan Biasa.
Penyelesaian perkara tersebut dicicil satu
persatu perkaranya pertama diperiksa Perkara Pembunuhan Biasa setelah perkara diperiksa dilimpahkan ke Jaksa
Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum melimpahkan ke Pengadilan hingga diputus Hakim
sesuai perbuatannya 10 Tahun Penjara
b.Perkara Pencurian.
Setelah
Perkara Pembunuhan biasa selesai dilanjutkan Perkara Pencurian disidangkan
Hakim dan dijatuhkan hukuman 5 Tahun Penjara.
c.Dilanjutkan
memeriksa Penipuan dan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan dan menjatuhkan
hukuman 5 Tahun penjara.
d.Pemeriksaan
perkara membeli sepeda motor curian ,dan perkaranya diperiksa di-Pengadilan
lalu Hakim menjatuhkan hukuman 4 Tahun penjara
eTerakhir memeriksa perkara Penganiayaan
Memukul Orang lain hingga Luka Berat,dilimpahkan ke Pengadilan,dan Hakim
menjatuhkan hukuman selama 6 Tahun.
2.Melanggar
Hak Asas Manusia.
Dengan dicicil penyelesaian lima perkara tersebut seluruh hukumannya 30
Tahun.hal ini Melanggar Hak Asasi Manusia yang bertentangan dengan Asas Hukum
Pidana dalam menyelesaikan Perkara yang diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP
dan bertentangan dengan Maksimum Hukuman Badan hanya selama 20 Tahun.
3.Bertentangan Minimal dan Maksimal
Hukuman.
a.Pidana Umum
Minimal Hukuman penjara 1 hari dan Maksimal
Hukuman Badan 20 Tahun.
b.Pidana
Korupsi.
Dalam Perkara Korupsi ada
minimalnya dalam Pasal 2 minimal 4 tahun
dalam Pasal 3 minimal 1 Tahun dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sedangkan untuk
kedua Pasal tersebut hukuman badan
maksimal 20 Tahun.
C. ASAS HUKUM.PIDANA.
Asas
hukum pidana diatur dalam Buku I KUHP dari Pasal 1-Pasal 103 KUHP yang berlaku kepada Undang-Undang Khusus
seperti masalah korupsi,narkotika,pencucian uang dll.
Pasal 64 dan pasal 65 merupakan asas
hukum pidana dalam melimpahkan perkara ke pengadilan yang berlaku kepada semua
undang-undang pidana khusus atau undang-undang yang diatur diluar KUHP .dalam
menyelesaikan beberapa perkara harus bersamaan dilimpahkan kepengadilan dalam
satu surat dakwaan dan tidak boleh dicicil penyelesaiannya.
D. ASAS CONCURSUS ,CONCURSUS REALIS DAN
CONCURSUS IDEALIS.
a.Asas Concursus.
Asas
Concursus ini terkait dengan seseorang melakukan beberapa perbuatan kejahatan
dalam waktu dan tempat yang berbeda dan hanya dikenakan satu hukuman atas beberapa perbuatan kejahatan
tersebut. Dan bebeapa perbuatan kejahatan yang diselesaikan secara bersama-sama
dimuka Pengandilan dan hanya dikenakan sutu Hukuman dari beberapa kejahatan
yang dilakukan,penyelesaian perkara ke Pengadilan tidak boleh dicicil
penyelesaian perkaranya ke Pengadilan,yang berakibat melanggar Hak Asasi Manusia
dimana seseorang dapat dikenakan hukuman atau tiap kasus yang dilakukan
dikenakan hukuman dan kalau melakukan 5 kejahatan ,maka hukumannya sampai lima
kali seperti kalau setiap perkara
dijatuhi hakim 5 Tahun Penjara dan bila
kejahatan yang dilakukan 5 perkara maka hukumannya selama 25 tahun.dalam pelimpahan
perkara dibuat dalam satu Surat Dakwaan mulai Dakwaan Kesatu,Dakwaan
Kedua,Dakwaan Ketiga,Dakwaan Keempat dan Dakwaan Kelima.
b.Perbedaan Concursus,Cocursus Idealis,dan Concursus Realis.
1).Asas Concursus idealis
Asas
Conkursus Idealis yaitu seseorang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang
sejenis dan hanya dikenakan hukuman pidana terberat dari beberapa kejahatan
yang dilakukan.perkara yang sejenis adalah melakukan 5 kejahatan dan semua
kejahatan lima-limanya kasus pencurian atau melakukan atau 10 perbuatan dan
semuanya perbuatan pembunuhan biasa. Dalam perkara pencurian ancaman hukumannya
selama 5 tahun dan Hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman paling tinggi 5 tahun
atas lima perkara pencurian yang
dilakukan,demikian juga dalam perkara pembunuhan biasa ancaman hukuman
tertinggi selama 15 tahun, Maka Hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman selama 15
tahun atas 10 perbuatan pembunuhan biasa
yang dilakukan,dan Hakim dapat menjatuhkan hukuman kurang dari 15 Tahun
tetapi tidak boleh lebih dari 15 Tahun
Beberapa perbuatan pidana yang sejenis dan
berlanjut dikenakan hukuman tertinggi.kata sejenis melakukan beberapa perbuatan
berlanjut pencurian dalam yang berbeda
hanya dikenakan satu hukuman yang tertinggi.pencurian mobil berlanjut pertama
yang di curi mesinnya kemudian mengambil bannya demikian selanjutnya diatur
dalam Pasal 64 KUHP berbunyi:(1) jika
antara beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau
pelanggaran ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,maka hanya
diterapkan satu aturan pidana ,jika berbeda-beda ,yang diterapkan yang memuat
ancaman pidana pokok yang paling berat (KUHAP DAN KUHP,Penerbit Sinar Grafika,hal
26) .
2).Asas Concursus Realis atau
Meerdaadse Samen loop.
Beberapa perbuatan pidana yang tidak sejenis yang
dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda,hanya dikenakan pidana terberat
ditambah sepertiga. Yang diatur dalam Pasal
65 KUHP berbunyi:(1)dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa
kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis ,maka dijatuhkan hanya
satu pidana (2) maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana
yang diancamkan terhadap perbuatan itu tetapi tidak boleh lebih dari maksimum
pidana yang terberat ditambah sepertiga.(KUHAP DAN KUHP,Penerbit Sinar Grafika,hal
26).
Asas Conkursus Realis atau
Meerdaadse Samen Loop yaitu seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana dalam
waktu dan tempat yang berbeda dan beberapa perbuatan tersebut tidak
sejenis.dari beberapa perbuatan kejahatan tersebut hanya dikenakan satu hukuman
terberat ditambah sepertiga.pengertian beberapa perbuatan yang tidak sejenis
tetapi sejenis hukumannya yaitu sama-sama hukuman penjara yaitu seseorang
melakukan 10 kejahatan yaitu 1.melakukan perbuatan pencurian dua kali
,2,perbuatan pembunuhan biasa , 3,penipuan dua kali 4.melakukan gratifikasi
5,penadahan 6,penganiayaan 7,menghisap narkoba,kesepuluh perbuatan kejahatan
tersebut diselesaikan /dilimpahkan kepengadilan dalam satu surat dakwaan yang
di sebut Dakwaan Kesatu,Dakwaan Kedua,DakwaanKetiga,Dakwaan Keempat,Dakwaan
Kelima,Dakwaan Keenam,Dakwaan Ketujuh,Dakwaan Kedelapan,Dakwaan Kesembilan,dan
Dakwaan Kesepuluh,kesepuluh Dakwaan tersebut dibuktikan bila terbukti semua dan Hakim hanya mjenjatuhkan satu hukuman
terberat ditambah sepertiga. makna hukuman terberat ditambah sepertiga yaitu
dari sepuluh perbuatan kejahatan yang dilakukan perbuatan ancaman hukumannya
terberat adalah melakukan pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya selama 15 Tahun
ditambah sepertiga dari 15 Tahun yaitu 5 Tahun jadi 15 Tahun ditambah 5 Tahun selama
20 Tahun. Jadi hukuman tertinggi yang dapat dijatuhkan Hakim dari 10 perbuatan
kejahatan yang dilakukan selama 20 tahun. Tetapi Hakim dapat menjatuhkan
hukuman kurang dari 20 tahun tetapi tidak boleh lebih dari 20 Tahun.
c.Putusan
Melanggar Hukum
1).Perkara Zumi Zola .
Perkara Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi
dari dua perbuatan disidangkan satu persatu partama Perkara Korupsi dihukum
Hakim 6 tahun,kemudian Perkara Kedua Pencucian Uang dilimpahkan ke Pengadilan
lalu Diputus Hakim 6 Tahun.melihat dua Putusan Hakim tersebut hukuman Perkara Korupsi
selama 6 tahun jadi dari dua ke-Putusan tersebut 12 tahun ,dan perkara kedua
sebenarnya tidak boleh dihukum penjara lagi sudah diwakili putusan perkara
korupsi selama 6 tahun tinggal merampas barang buktinya kalau ada barang bukti
dalam perkara pencucian uang.karna tidak boleh merampas barang bukti dalam
Perkara Pencucian Uang harus dilakukan lewat Putusan Hakim.sebaiknya zumi zola
melakukan peninjauan kembali perkaranya ke mahkamah agung atas dua putusan atas perkaranya yang
dilimpahkan satu persatu perkaranya ke Pengadilan yang Melanggar Asas hukum pidana dalam Pasal 64 atau Pasal 65 KUHP.
2).Perkara
Kri Hatta.
Kris Hata seorang pemain Sinetron baru selesai menjali hukumannya ,kemudian
Penyidik Polri memeriksa Kris Hatta dalam perkara lain, hal ini sebenarnya
tidak boleh lagi bertentangan dengan Asas Cocursus Realis yang bisa menuntut
sutu hukuman terberat ditambah sepertiga,Kecuali Kris Hatta setelah selesai
menjalani hukumannya dan belum lima tahun melakukan kejahatan lagi dapat
dihukum disebut Residivis (perbuatan berulang melakukan kejahatan),dan
perbuatan Krismatta bukan Residivis,sebaiknya Kris Hatta mencoba menggugat
Polisi tersebut lewat pra-Peradilan Polisi ke Pengadilan Negeri terkait pelimpahan
perkaranya kedua kali yang Melanggar Asas hukum pidana yang melanggar Pasal 64
atau Pasal 65 KUHP.
3).Dll
E. KESIMPULAN
DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan
bahwa dalam ketentuan beberapa perbuatan
pidana hakim hanya menjatuhkan satu hukumanan pidana. Dalam prakteknya mencicil
penyelesaian perkara bertentangan dengan asas hukum pidana .Mencicil penyelesaian
perkara melanggar hak asasi manusia.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa beberapa
perbuatan pidana disidangkan sekaligus dalam satu surat dakwaan dan Hakim hanya
menjatuhkan satu hukuman kepada terdakwa sehingga tidak melanggar hak asasi
manusia.
Jakarta, Januari 2020
Penulis
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar