Minggu, 05 Januari 2020

PENYELESAIAN PERKARA TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 64 DAN PASAL 65 KUHP BERAKIBAT MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA



A. PENDAHULUAN.
    Pada waktu aktif menjadi Jaksa setiap berkas perkara yang diterima dari Penyidik Polri dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka selalu ada pertanyaan selain perkara ini apa pernah melakukan kejahatan lainnya,coba jelaskan ? lalu Tersangka menjawab pertanyaan Polisi,selain perkara pembunuhan biasa ini, selama lima tahun pernah melakukan kejahatan Penipuan,Pencurian, memukul seseorang/Menganiaya, Menadah atau membeli satu sepeda motor hasil curian dengan harga murah,dan lima perbuatan kejahatan tersebut belum ada diputus Hakim.dalam prakteknya perkara tersebut diselesaikan satu persatu atau dicicil pentyelesaian perkaranya sampai ke-Pengadilan berakibat Melanggar Hak Asasi Manusia dimana dari lima hukuman itu  jumlahnya  melebihi dari yang sebenarnya.

B. PENYELESAIAN PERKARA  DICICIL MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA.
   1.Dicicil Penyelesaian 5 Perkara yaitu :
      a.Perkara Pembunuhan Biasa.
         Penyelesaian perkara tersebut dicicil satu persatu perkaranya pertama diperiksa Perkara Pembunuhan Biasa  setelah  perkara diperiksa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum melimpahkan ke Pengadilan hingga diputus Hakim sesuai perbuatannya 10 Tahun Penjara
      b.Perkara Pencurian.
         Setelah Perkara Pembunuhan biasa selesai dilanjutkan Perkara Pencurian disidangkan Hakim dan dijatuhkan hukuman 5 Tahun Penjara.
      c.Dilanjutkan memeriksa Penipuan dan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan dan menjatuhkan hukuman 5 Tahun penjara.
      d.Pemeriksaan perkara membeli sepeda motor curian ,dan perkaranya diperiksa di-Pengadilan lalu Hakim menjatuhkan hukuman 4 Tahun penjara
      eTerakhir memeriksa perkara Penganiayaan Memukul Orang lain hingga Luka Berat,dilimpahkan ke Pengadilan,dan Hakim menjatuhkan hukuman selama 6 Tahun.
   2.Melanggar Hak Asas Manusia.
      Dengan dicicil penyelesaian  lima perkara tersebut seluruh hukumannya 30 Tahun.hal ini Melanggar Hak Asasi Manusia yang bertentangan dengan Asas Hukum Pidana dalam menyelesaikan Perkara yang diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP dan bertentangan dengan Maksimum Hukuman Badan hanya selama 20 Tahun.
   3.Bertentangan Minimal dan Maksimal  Hukuman.
      a.Pidana Umum
         Minimal Hukuman penjara 1 hari dan Maksimal Hukuman Badan 20 Tahun.
      b.Pidana Korupsi.
         Dalam Perkara Korupsi ada minimalnya  dalam Pasal 2 minimal 4 tahun dalam Pasal 3 minimal 1 Tahun dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, sedangkan untuk kedua Pasal tersebut  hukuman badan maksimal 20 Tahun.

C. ASAS HUKUM.PIDANA.
  Asas hukum pidana diatur dalam Buku I KUHP dari Pasal 1-Pasal 103 KUHP  yang berlaku kepada Undang-Undang Khusus seperti masalah korupsi,narkotika,pencucian uang dll.
                Pasal 64 dan pasal 65 merupakan asas hukum pidana dalam melimpahkan perkara ke pengadilan yang berlaku kepada semua undang-undang pidana khusus atau undang-undang yang diatur diluar KUHP .dalam menyelesaikan beberapa perkara harus bersamaan dilimpahkan kepengadilan dalam satu surat dakwaan dan tidak boleh dicicil penyelesaiannya.

D. ASAS CONCURSUS ,CONCURSUS REALIS DAN CONCURSUS IDEALIS.
    a.Asas Concursus.
Asas Concursus ini terkait dengan seseorang melakukan beberapa perbuatan kejahatan dalam waktu dan tempat yang berbeda dan hanya dikenakan satu  hukuman atas beberapa perbuatan kejahatan tersebut. Dan bebeapa perbuatan kejahatan yang diselesaikan secara bersama-sama dimuka Pengandilan dan hanya dikenakan sutu Hukuman dari beberapa kejahatan yang dilakukan,penyelesaian perkara ke Pengadilan tidak boleh dicicil penyelesaian perkaranya ke Pengadilan,yang berakibat melanggar Hak Asasi Manusia dimana seseorang dapat dikenakan hukuman atau tiap kasus yang dilakukan dikenakan hukuman dan kalau melakukan 5 kejahatan ,maka hukumannya sampai lima kali  seperti kalau setiap perkara dijatuhi hakim 5 Tahun Penjara  dan bila kejahatan yang dilakukan 5 perkara maka hukumannya selama 25 tahun.dalam pelimpahan perkara dibuat dalam satu Surat Dakwaan mulai Dakwaan Kesatu,Dakwaan Kedua,Dakwaan Ketiga,Dakwaan Keempat dan Dakwaan Kelima.

   b.Perbedaan Concursus,Cocursus Idealis,dan Concursus Realis.
 1).Asas Concursus idealis
 Asas Conkursus Idealis yaitu seseorang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang sejenis dan hanya dikenakan hukuman pidana terberat dari beberapa kejahatan yang dilakukan.perkara yang sejenis adalah melakukan 5 kejahatan dan semua kejahatan lima-limanya kasus pencurian atau melakukan atau 10 perbuatan dan semuanya perbuatan pembunuhan biasa. Dalam perkara pencurian ancaman hukumannya selama 5 tahun dan Hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman paling tinggi 5 tahun atas lima perkara pencurian  yang dilakukan,demikian juga dalam perkara pembunuhan biasa ancaman hukuman tertinggi selama 15 tahun, Maka Hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman selama 15 tahun atas 10 perbuatan pembunuhan biasa  yang dilakukan,dan Hakim dapat menjatuhkan hukuman kurang dari 15 Tahun tetapi tidak boleh lebih dari 15 Tahun
    Beberapa perbuatan pidana yang sejenis dan berlanjut dikenakan hukuman tertinggi.kata sejenis melakukan beberapa perbuatan berlanjut pencurian dalam  yang berbeda hanya dikenakan satu hukuman yang tertinggi.pencurian mobil berlanjut pertama yang di curi mesinnya kemudian mengambil bannya demikian selanjutnya diatur dalam Pasal 64 KUHP berbunyi:(1) jika antara beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang  sebagai satu perbuatan berlanjut,maka hanya diterapkan satu aturan pidana ,jika berbeda-beda ,yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat (KUHAP DAN KUHP,Penerbit Sinar Grafika,hal 26)  .
2).Asas Concursus Realis atau Meerdaadse Samen loop.
Beberapa perbuatan pidana yang tidak sejenis yang dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda,hanya dikenakan pidana terberat ditambah sepertiga. Yang diatur dalam Pasal 65 KUHP berbunyi:(1)dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis ,maka dijatuhkan hanya satu pidana (2) maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.(KUHAP DAN KUHP,Penerbit Sinar Grafika,hal 26).
     Asas Conkursus Realis atau Meerdaadse Samen Loop yaitu seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana dalam waktu dan tempat yang berbeda dan beberapa perbuatan tersebut tidak sejenis.dari beberapa perbuatan kejahatan tersebut hanya dikenakan satu hukuman terberat ditambah sepertiga.pengertian beberapa perbuatan yang tidak sejenis tetapi sejenis hukumannya yaitu sama-sama hukuman penjara yaitu seseorang melakukan 10 kejahatan yaitu 1.melakukan perbuatan pencurian dua kali ,2,perbuatan pembunuhan biasa , 3,penipuan dua kali 4.melakukan gratifikasi 5,penadahan 6,penganiayaan 7,menghisap narkoba,kesepuluh perbuatan kejahatan tersebut diselesaikan /dilimpahkan kepengadilan dalam satu surat dakwaan yang di sebut Dakwaan Kesatu,Dakwaan Kedua,DakwaanKetiga,Dakwaan Keempat,Dakwaan Kelima,Dakwaan Keenam,Dakwaan Ketujuh,Dakwaan Kedelapan,Dakwaan Kesembilan,dan Dakwaan Kesepuluh,kesepuluh Dakwaan tersebut dibuktikan bila terbukti semua  dan Hakim hanya mjenjatuhkan satu hukuman terberat ditambah sepertiga. makna hukuman terberat ditambah sepertiga yaitu dari sepuluh perbuatan kejahatan yang dilakukan perbuatan ancaman hukumannya terberat adalah melakukan pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya selama 15 Tahun ditambah sepertiga dari 15 Tahun yaitu 5 Tahun jadi 15 Tahun ditambah 5 Tahun selama 20 Tahun. Jadi hukuman tertinggi yang dapat dijatuhkan Hakim dari 10 perbuatan kejahatan yang dilakukan selama 20 tahun. Tetapi Hakim dapat menjatuhkan hukuman kurang dari 20 tahun tetapi tidak boleh lebih  dari 20 Tahun.

c.Putusan Melanggar Hukum
   1).Perkara Zumi Zola .
    Perkara Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi dari dua perbuatan disidangkan satu persatu partama Perkara Korupsi dihukum Hakim 6 tahun,kemudian Perkara Kedua Pencucian Uang dilimpahkan ke Pengadilan lalu Diputus Hakim 6 Tahun.melihat dua Putusan Hakim tersebut hukuman Perkara Korupsi selama 6 tahun jadi dari dua ke-Putusan tersebut 12 tahun ,dan perkara kedua sebenarnya tidak boleh dihukum penjara lagi sudah diwakili putusan perkara korupsi selama 6 tahun tinggal merampas barang buktinya kalau ada barang bukti dalam perkara pencucian uang.karna tidak boleh merampas barang bukti dalam Perkara Pencucian Uang harus dilakukan lewat Putusan Hakim.sebaiknya zumi zola melakukan peninjauan kembali perkaranya ke mahkamah agung  atas dua putusan atas perkaranya yang dilimpahkan satu persatu perkaranya ke Pengadilan  yang Melanggar Asas hukum pidana dalam   Pasal 64 atau Pasal 65 KUHP. 

         2).Perkara Kri Hatta.
     Kris Hata seorang pemain Sinetron  baru selesai menjali hukumannya ,kemudian Penyidik Polri memeriksa Kris Hatta dalam perkara lain, hal ini sebenarnya tidak boleh lagi bertentangan dengan Asas Cocursus Realis yang bisa menuntut sutu hukuman terberat ditambah sepertiga,Kecuali Kris Hatta setelah selesai menjalani hukumannya dan belum lima tahun melakukan kejahatan lagi dapat dihukum disebut Residivis (perbuatan berulang melakukan kejahatan),dan perbuatan Krismatta bukan Residivis,sebaiknya Kris Hatta mencoba menggugat Polisi tersebut lewat pra-Peradilan Polisi ke Pengadilan Negeri terkait pelimpahan perkaranya kedua kali yang Melanggar Asas hukum pidana yang melanggar Pasal 64 atau Pasal 65 KUHP. 
 3).Dll

E. KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa dalam ketentuan  beberapa perbuatan pidana hakim hanya menjatuhkan satu hukumanan pidana. Dalam prakteknya mencicil penyelesaian perkara bertentangan dengan  asas hukum pidana .Mencicil penyelesaian perkara melanggar hak asasi manusia.
  Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa beberapa perbuatan pidana disidangkan sekaligus dalam satu surat dakwaan dan Hakim hanya menjatuhkan satu hukuman kepada terdakwa sehingga tidak melanggar hak asasi manusia.


                                                                         Jakarta, Januari 2020
                                                                                      Penulis

                                                                           Dr. Monang Siahaan, SH., MM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar