Jumat, 17 Januari 2020

BUKU TIGA CARA MENGHILANGKAN PERBUATAN KORUPSI LEWAT PARTAI POLITIK (BAGIAN 1)



Dr.Monang Siahaan,SH.MM


KATA PENGANTAR
Terima kasi kami ucapkan kepada tuhan Yang Maha kuasa  buku ini dapat diselesaikan dengan baik.buku ini isinya sangat baik untuk memberantas korupsi kedepan, kalau melihat kebelakang sampai saat ini perbuatan korupsi sangat meraja lela hampir tidak bisa di berantas,penindakan korupsi tetap dilakukan lembaga kepolisian lembaga kejaksaan dan KPK tetapi hasilnya bukannya berkurang malah bertambah terus.pembangunan yang dilakukan pemerintah lewat anggran pembangunan bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru timbulnya kesenjangan kehidupan para pejabat  dengan masyarakat disatu sisi para pejabat memiiliki kekayaan yang banyak sebaliknya rakyat yang dipimpinnya hidup dengan penuh kemiskinan makan tiga kali dalam sehari mengalami kesulitan, tingggal dikolong jembatan atau dipemukiman kumuh sebaliknya para pejabat memiliki 2-5 rumah mewah, memiliki mobil mewah sampai 20 unit.
       Melihat hal terbut masyarakat marah tetapi tidak mengetahui jalan yang akan ditempuh untuk memberantas korupsi. lewat membaca buku ini akan mengetahui cara memberantas korups8i dari mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah
          Dengan selesainya pembuatan buku ini karna penuh dukungan isteri anak dan cucu, mantu sesehingga penyelesaiannya dapat terwujut.

                                                                               PENULIS


                                                Dr.MONANG SIAHAAN,SH.MM



DAFTAR – ISI
                                                                     Halaman
BAB I : PARTAI POLITIK YANG BERSIH DARI  PERBUATAN KORUPSI
BAB II: HASIL USUNGAN PARTAI POLITI  DI DPR RI  MENIMBULKAN  MASALAH  DILINGKUNGAN  PENEGAK  HUKUM
BAB III  HASIL USUNGAN PARTAI POLITIK  SALING BEKERJASAMA MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI
BAB IV HASIL USUNGAN PARTAI POLITIK MEMEGANG JABATAN MENTERI  TANPA  DIPILIH  RAKYAT
BAB V PARTAI POLITIK BERGABUNG  MENGUSUNG CALON MENDUDUKI JABATAN DALAM PILKADA SERENTAK
BAB VI BANTUAN DANA KEPADA PARTAI POLITIK
BAB VII PERBUATAN KORUPSI MENYENGSARAKAN RAKYAT
BAB VIIISUMBER INFORMASI DAN  PEMERIKS 
BAB IX MENANGGULANGI PERBUATAN KORUPSI
Bab X :PENYEBAB MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI
BAB XI ;TIGA CARA MEMBERANTAN PERBUATAN KORUPSI



BAB I
PARTAI POLITIK YANG BERSIH DARI
PERBUATAN KORUPSI

A.Pendahuluan.
Dalam Negara Indonesia sedang marak-maraknya melakukan perbuatan korupsi  dalam lingkungn aparat pemerintah/penyelenggara negara  maupun anggota masyarakat tertentu. Perbuatan korupsi telah menggeroti keuangan negara baik dalam anggaran pemerintah Pusat, anggaran Gubernur, dan anggaran Kabupaten/Walikota. Anggota masyaraakat yang meminta tanda tangan dari unsur pemerintah selalu memberikan sejumlah uang dan bila tidak disodori dengan uang urusannya berlarut-larut baru selesai, Para pengusaha sangat perlu mendapat surat tersebut demi kelancaran usahanya. Disamping itu terjadinya kesenjangan ekonomi dan kehidupan anggota masyarakat dengan kehidupan para koruptor. Para koruptor bergelimangan harta kekayaan  dengan memiliki beberapa  rumah mewah dan beberapa mobil mewah, tabungan cukup banyak di Bank, dan belanja saja keluar negeri antara lain ke Amerika, singapura, hongkong,Amerika Serikat, dan belanja sepasang sepatu ke Milan Italia seharga Rp.200 juta. Sebaliknya masyarakat miskin makan tiga kali dalam satu hari kesulitan, tinggal di kolong jembatan, tinggal di perkampungan kumuh.Para koruptor tidak pernah merasa puas sudah memiliki satu rumah mewah dan mobil mewah masih menambah terus harta kekayaannya hingga kerakusan dan sama sekali  tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat banyak.

B.Sepuluh Partai Politik yang perwakilan di DPR RI.
Partai Politik yang ada di Indonesia berkisar sampai 40, hanya saja diantara partai politik yang mempunyai perwakilan yang duduk di DPR RI hanya sepuluh (10)) Partai politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra,  Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai .... Sepuluh (10)  Partai Politik tersebut yang mempunyai perwakilan di DPR RI semua yang diusung partai politik lalu anggota masyarakat memilihnya, maka setiap selesai pemilihan umum, dimana jumlah partai politik yang duduk di DPR RI selalu berubah jumlahnya bisa lebih dari sepuluh partai politik sebaliknya bisa berkurang di bawah sepuluh (1) partai politik karna tergantung posisi partai politik di masyarakat ada yang namanya kurang baik di masyarakat dan ada yang lebih baik namanya di masyarakat, demikian juga nomor urut terbanyak yang  duduk di DPR RI dapat berubah dari  yang tertinggi rankingnya menjadi ranking dua atau tiga seperti partai Golongan Karya (Golkar) sebelumnya ranking pertama dan tahun  2014-2019 turun kerangking dua dan ranking pertama diduduki Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) demikian selanjutnya. Diduga untuk tahun 2019-2024 akan naik  ranking  perwakilannya diduduk di DPR RI adalah Partai Nasdem dari nomor urut 6 (enam) menjadi Urut tiga (3) karna melihat perkembangannya cukup baik dimata masyarakat, relatif sedikit kasus korupsi, melihat ulang tahunnya yang keenam (6) sangat meriah, sedangkan yang diduga akan turun rngkingnya miniml jumlah pemilihnya berkurang adalah Partai Golongan Karya (Golkar) karna nama baiknya menurun terkait di jadikannya Setya Novanto selaku Ketua DPR RI merangkap ketua Umum Partai golongan Karya (Golkar) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sudah di tahan KPK terkait kaasus E-KTP. Semua partai politik pada umumnya hampir tidak ada yang bersih dari perbuatan korupsi, dan setiap partai politik pejabat yang diusungnya baik Gubernur maupun Bupati/Walikota dan DPR RI ada yang melakukan perbuatan korupsi terbukti pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pada waktu salah satu anggota Partainya yang menerima sejumlah uang dari Gatot Pudjo Nugroho mantan Gubernur Sumatra Utara yang sudah di hukum Hakim. Pada saat itu  ada anggota masyarakatmengusulkan agar Partai Nasdem di bubarkan, lalu di jawab Suryo Paloh menyatakan partai lain juga melakukan korupsi, berarti partai politik lainnya yang mengusung nya melakukan korupsi juga. Perbuatan korupsi tidak hanya di lakukan partai politik yang diusung partai Nasdem tetapi partai politik lainnya yang diusungnya juga melakukan perbuatan korupsi.
1.Diusung Partai Politik.
Gubernur maupun Bupati/Walikota, dan anggota DPRD yang  melakukan perbuatan korupsi yang diusung Partai Politik, antara lain :
       1.Maryam S Hariyani yang diusung Partai Hanura memberikan keterangan palsu mengakui menerima uang E-KTP  dari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong  sebagai  pengusaha/kontraktor  masalah E-KTP
      2.Lufhfi Hasan Isaq diusung Partai Politik Keadilan Sejahtera terkait menyuruh Ahmad Fatanah menerima uang daging sebesar Rp.1 milyar dari direkturnya, kasusnya sudah di putus hakim tinggal melaksanakannya di Lembaga Pemasyarakatan..
    3.Tersangka Setya Novanto diusung Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi anggota DPR RI tersangkut kasus E-KTP yang diduga meneriama uang sebesar Rp574 milyar. Kerugian seluruh  sebesar Rp.2,3 triliun dari seluruh anggaran E-KTP sebesar Rp.6 triliun.  Perkaranya sudahdi putus majelis hakim selala atau sekitar 15 tahun,semua perbuatannya terbukti dimuka persidangan dan tersangka setya Novanto dan   Jaksa penuntut umum menerima putusan hakim sekira dua minggu yang lalu menerima putusan hakim ,maka perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti
        4.Markus Mekeng, dan Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah  diusung Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) menduduki Jabatan Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Sulawesi Utara, demikian juga  Yasona Laoli di usung Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) menduduki Menteri Hukum dan HAM dan ketiganya diduga tersangkut kasus E-KTP..
     5 Marzuki Ali diusung Partai Demokrat menjadi anggota DPR RI yang diduga ikut terkait kasus E-KTP.

C.Menghilangkan korupsi ditangan Partai Politik.
      Untuk menghilangkan  perbuatan korupsi dari tengah-tengah masyarakat terletak ditangan Partai politik, demikian juga bila menginginkan perbuatan korupsi berada ditangan partai politik karna partai politik yang memilih calon pimpinan baik sebagai presiden RI , Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Rakyat atau DPR/DPRD. Semua kepala daerah yang terpilih menjadikan  pegawai negeri Sipil (PNS)  menjadi bawahannya seperti Jabatan Presideen membawahi/mengangkat para menteri, Direktoral Jenderal (Dirjen), Staf ahli menteri, Sekretaris Jenderal Menteri eselon I, Kepala Dinas Eselon II, Kepala Dinas Eselon II, dan Kepala Sub Bagian Eselon III menjadi Bawahan Menteri dan semua kebijakan Presiden dilaksanakan sampai jajaran terbawah. Untuk Gubernur semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) bawahan Gubernur mulai dari Sekretaris Daerah gubernur (Sekda) eselon Ib, Para Kepala Dinas Pemerintah Daerah Eselon II, Kepala Dinas Daerah Eselon III, jabatan Kepala Sub Bagian Daerah eselon IV semua dibawah kendali Gubernur, Demikian juga Jabatan Bupati/Walikota semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi bawahannya antara lain Kepala Dinas eselon II, dan kepala Sub Bagian Pemda eselon III dibawah kendali Bupati/Walikota. maka untuk menghilangkan perbuatan korupsi atau maraknya perbuatan korupsi ditengah-tengah masyarakat terjadi sebagai berikut :
    1.Menciptakan bersih dari perbuatan korupsi.
         Untuk menciptakan Bersih dari perbuatan korupsi tahapannya sebagai berikut ;
        a.Pemilihan calaon kepala daerah dan DPR
      Pada saat pemilihan Presiden, Gubernur,Bupati/Walikota, dan Wakil Rakyat atau DPR/DPRD, dimana para calon tersebut dipilih dari anggota masyarakat yang bersih dari perbuatan korupsi dan terkenal kinerjanya baik ditengah-tengah masyarakat. Pemilihan calon tersebut benar-benar dilakukan tanpa dibebani sejumlah uang atau tanpa uang kerohiman yang diberikan kepada partai politik, setelah terpilih sebagai calon kepala, selanjutnya dilakukan pendekatan kepada anggota masyaraakat yang masuk daerah pemilihannya, dan anggota masyarakat juga menseleksi diantara para calon kepala daerah sesuai dengan kemampuannya terutama yang bersih dari perbuatan korupsi. Anggota masyakat atau daerah dapilnya tidak mau menerima sejumlah uang dari calon kepala daerah/wakil Rakyat atau DPR/DPRD, hanya menseleksi para calon sesuai kemampuan kinerjanya, jabatan yang pertama di sandangnya yang terkenal hasilnya baik, namanya terkenal bersih dari perbuatan korupsi, terkenal dekat dengan masyarakat luas, selanjutnya setelah pemilihan di laksanakan dimana terpilihlah Kepala Daerah / anggota DPR/DPRD yang baik dan baik dari berbagai sudut terutama dari perbuatan korupsi. Bila Kepala Daerah yang diusungnya ternyata melakukan perbuatan korupsi, pertama yang menegor partai  politik yang mendukungnya/mengusungnya dan menegor tidak melakukan perbuatan korupsi lagi termasuk seluruh bawahannya, bila sampai ketahuan melakukan perbuatan korupsi lagi akan ditarik dukungannya sebagai  Kepala Daerah dan berusaha menjatuhkannya. Ketegasan Partai Politik atas kepala daerah yang didukungnya akan membuat Kepala Daerah tidak berani lagi melakukan perbuatan korupsi.Diharapkan sepuluh (10) partai politik tersebut tegas bertindak kepada kepala daerah yang diusungnya, maka perbuatan korupsi akan bersih dari lingkungan Pemerintahan dan masyarakat.
b.Setelah terpilih Kepala Daerah yang bersih.
   Setelah Presiden RI, Kepala Daerah baik sebagai Gubernur, Bupati/Walikota, dan anggota DPR/DPRD, dimana semua pegawai negeri menjadi anak buahnya, sebagai berikut :
   1).Presiden RI.
     Bila Presiden RI sudah terpilih membawahi  para menterinya dan para menteri membawahi para Direktur Jenderal atau deputi dan Staf Ahli sampai bawahannya. Pada saat melaksanakan kerjanya maka Presiden akan memerintahkan kepada seluruh Menteri sampai bawahannya dilarang melakukan korupsi, bagi yang ketahuan melakukan perbuatan korupsi akan dipecat serta di proses sampai ke Pengadilan untuk dijatuhkan hukuman sesuaiketentuan.   
2).Gubernur dan Bupati/Walikota.
    Jika Gubernur atau Bupati/Walikota terpilih sebagai kepala daerah, bahwa semua aparat Pemerintah Daerah menjadi anak buah atau bawahan Gubernur,Bupati/Walikota baik yang menduduki Jabatan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas sampai kebawahnya. Dan Kepala Daerah baik sebagai gubernur dan Bupati/Walikota akan memerintahkan tidak dibenarkan melakukan perbuatan korupsi, bagi yang ketahuan melakukan korupsi akan dipecat dan di prosen sampai ke Pengadilan. Pimpinan mengharapkan semua bawahannya melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Para Kepala daerah  (Gubernur, Bupati, dan Walikota) di usung Partai Politik dan dipilih rakyat tidak ada mengeluarkan satu senpun uang dan rakyat memilihnya karna kemampuan kerjanya dan bersih dari perbuatan korupsi. Atas hal tersebut akan tercipta pimpinan baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota akan memimpin dengan baik dan semua anggaran proyek pembangunan dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3).Anggota DPR/DPRD.
     Setelah terpilih anggota DPR/DPRD akan bekerja dengan baik dan tidak ada terpikir melakukan perbuatan korupsi karna selama proses pemilihan anggota DPR/DPRD tidak ada memberikan sejumlah uang kepada partai politik yang mengusungnya demikian juga tidak ada memberikan sejumlah uang kepada rakyat yang memilihnya. Semua jalannya pemerintahan dikawal dengan baik, membuat uandang-undang dapat diselesaikan dengan cepat, dan semua anggaran tidak ada dipotong untuk kepentingannya .Semua anggaran diteruskan ke Pemerintah Pusat dan daerah. Akibatnya pemerintahan berjalan dengan baik dan semua pembangunan terlaksana dengan baik sesuai dengan anggarannya. Bila sampai pimpinan partai politik ada mengetahui anggota DPR RI/DPRD yang diusungnya melakukan perbuatan korupsi akan dapat di tarik sebagai anggota DPR RI/DPRD yang digantikan dan diserahkan kepada penegak hukum untuk dihukum. Dengan anggota DPR RI/DPRD sebagai kadernya. Melihat tindakan yang tegas dari ketua partai politik, maka semua anggota DPR RI/DPRD akan berpikir melakukan perbuatan korupsi, dan anggota DPR RI/DPRD akan menuangkan pikirannya untuk memikirkan kepentingan rakyatnya. Maka untuk menentukan bersihnya dari perbuatan korupsi terletak di tangan Partai Politik yang mengusung pejabat tersebut menduduki jabatannya di lingkungan pemerintahan.
2.Semaraknya perbuatan korupsi di Indonesia.
    Saat ini di Negara Indonesia maraknya perbuatan korupsi yang sangat merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat luas. Para pejabat negara dan penyelenggara negara sudah terkontaminasi korupsi yang memiliki harta kekayaan yang begitu banyak atau bergelimang harta kekayaan yang tidak sesuai dengan gaji atau penghasilannya. Pada umumnya bayak tudingan kepada aparat negara atau penyelenggara negara cara hidupnya mewah yang tidak sesuai dengan penghasilannya dan tingkat kehidupannya mewah dan tidak ada puas-puasnya hingga kerakusan yang sama sekali tidak memperhatikan kepentingan orang banyak, hanya semata-mata memikirkan dirinya sendiri.Perbuatan korupsi tersebut dapat terjadi, sebagai berikut :
a.Sejumlah uang kepada partai Politik dan masyarakat pemilih.
   Calon Pimpinan Pemerintah Pusat dan Daerah baik sebagai Presiden RI, Gubernur maupun Bupati/Walikota, dan anggota DPR/DPRD harus dipilih partai politiknya untuk diusung sebagai calon dari partai politiknya. Untuk saat ini jumlah partai politik yang duduk di DPR/DPRD sebanyak sepuluh (10) partai Politik yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (PDI-P), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi PKB, fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS), dan fraksi Partai Hanura. Tiap partai yang ada perwakilannyaa di DPR/DPRD mempunyai kewenangan mengusung salah satu calon untuk menduduki jabaatn baik sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati/Walikota, dan anggota DPR/DPRD.Pada saat berlangsung pemilihan calon Pimpinan Pusat dan Daerah, dimana semua calon tersebut melamar menjadi calon atas partai politik tertentu untuk di usung mengikuti pemelihan tersebut.Dalam memilih calon tersebut yang dinilai partai politi atas calon tersebut bukan kemampuan kinerjanya tetapi yang diseleksi dari para calon yang tertinggi uang yang dapat di berikan kepada partai politik yang mengusungnya. Setelah terpilih menjadi calon dari partai politiknyanya lalu mendekati masyarakat pemilihnya atau masyarakat yang masuk daerah pemilihannya, anggota masyarakat yang punya hak pilih akan menseleksi diantara para calon didaerah pemilihannya. Anggota masyarakat setempat yang diseleksi bukan kemampuan kinerjanya tetapi yang diseleksi calon yang tertinggi yang dapat memberikan sejumlah uang kepada anggota masyarakat untuk dipilih nanti dalam pemilihan umum. Selanjutnya calon yang tertinggi memberikan sejumlah uang kepada rakyat pemilih akan dipilih rakyat menjadi Pimpinan Pusat sampai daerah baik sebagai presiden RI, Gubernur maupun Bupati/Walikota, dan anggota DPR/DPRD.Setelh terpilih lalu melksanakan tugasnya dan pada saat melaksanakan tugasnya melakukan perbuatan korupsi untuk mengembalikan uang yang sudah di keluarkan waktu pemilihan kepala daerah. 
           b.Setelah terpilih Jadi presiden RI.
 Setelah terpilih menjadi Presiden RI lalu di lantik lalu resmi menjadi Presiden RI melaksanakan tugasnya.Setelah dilantik menjadi Presiden RI lalu memilih para menteri untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugasnya. Semua jabatan Menteri sampai kebawah yaitu para Dirjen/Deputi, Staf ahli, Kepala Dinas, dan Pegawai Negeri Sipil/bawahan  merupakan anak buah Presiden RI. Semua berhak di kendalikan Presiden dalam melaksanakan Tugasnya.Untuk Presiden RI Joko Widodo dikenal bersih dari perbuatan korupsi karna pada saat pemilihan calon  Presiden RI tidak ada memberikan sejumlah uang kepada Partai politik Pendukungnya yaitu Partai  Demokrasi-Indonesia (PDI-P), Partai Nasdem, dan Partai Hanura, tetapi dalam kenyataannya perbuatan korupsi marak terjadi di Indonesia, diduga maraknya perbuatan korupsi terkait pengangkatan para menteri. Presiden RI dalam mengangkat Menteri diusung partai politik untuk diangkat menjadi menteri, karna partai politik tersebut termasuk pendukung pemerintahan joko Widodo demikian seterusnya. Partai Politik tertentu ada yang mendukung Pemerintah yang mengusulkan 1-4 orang menduduki jabatan menteri, seperti Partai Amanat Nasional (PAN)  mengusulkan Fadila  selaku Menteri Kesehatan. Maka pada saat Menteri Kesehatan Fadli  melaksanakan proyek Agli dimana para partai politik mengusulkan kepada Menteri Kesehatan kontraktor atau pengusaha untuk mengerjakan proyek tersebut dan masing-masing sudah ada pembagin uang korupsinya mulai Menteri Kesehatan yang melaksanakan Proyek, Partai Politik yang mengusulkan kontraktornya, dan para pengusaha sudah ada pembagian anggaran proyek tersebut. Maka waktu proyek Agli tersebut dimana  mantan ketua PAN memberikan kepada Amien Rais  uang sebesar Rp.600.000.000 setiap pemberian sebesar Rp.100.000.000. Diduga yang menunjuk kontraktor/pengusaha yang menangani proyek Agli mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Para menteri yang melakukan perbuatan korupsi lewat proyek-proyek yang ada disekitar kewenangnnya, sepertinya tidak dapat dikendalikan Presiden Joko Widodo atau  didiamkan atau pura-pura tidak tau, hanya saja kalau para menteri dan stafnya tertangkap tangan oleh KPK dimana presiden Joko Widodo membiarkan KPK menindaknya sampai ke pengadilan sebatas alat buktinya mendukungnya. Alasan Menteri melakukan perbuatan korupsi didiamkan Presiden Joko Widodo karna dibalik terjadinya perbuatan korupsi didukung partai politik yang mendukung Pemerintahan Joko Widodo dan partai politik yang mendukungnya dapat bagian dari uang hasil korupsi yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional partai politiknya.Kalau sampai Presiden Joko Widodo berkeras menindak Menteri dan partai politik yang mendapat bagian dari uang korupsi sampai diajukan ke pengadilan, kemungkinan besar pemerintahan Joko Widodo bisa jatuh dimana partai politik akan menarik dukungannya mendukung pemerintahan Joko Widodo. Dari pada mendapat lawan dari partai politik lebih baik didiamkan perbuatan korupsi tersebut, dan yang di tindak cukup menteri dan staf yang dihukum sedangkan partai politiknya tidak  di ikut sertakan  . jika perbuatan korupsi diketahui atau dilaporkan masyarakat dan ditangkap penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik KPK, dimana  Presiden Joko Widodo mendukung langkah Penegak hukum   dan yang memberikan perlindungan kepada pelaku koruptor yang menghalang-halangi penyelesaian perkara   akan ditindak Presiden Joko Widodo.
   c.Setelah terpilih Menjadi Kepala Daerah.
  Setelah terpilih menjadi Kepala Daerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota lalu di lantik selanjutnya melaksanakan tugasnya. Semua Sekretaris  Daerah (Sekda), para Kepala Dinas, para direktur, staf Pegawai Negeri Sipil (PNS)  semua berada dibawah kepemimpinan Pimpinan Kepala Daerah. Pertama yang dipikirkan kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya setelah dilantik, memikirkan pengembalian uang yang sudah dikeluarkan pada saat pemilihan kepala daerah  terutama memberikan sejumlah uang kepada partai politik yang mengusungnya dan rakyat yang memiliki hak pilih dalam derah pemilihannya (dapilnya), karna uang yang diberikan tersebut diambil dari tabungan, menjual barang berharga berupa emas, tanah, rumah, dan meminjam uang dari Bank atau  rentenir karna untuk meraih menjadi kepala daerah membutuhkan biaya yang besar. Setelah melaksanakan tugas yang pertama dipanggil adalah staf yang menangani proyek pembangunan dan staf proyek melihat kepala daerah sarat korupsi lalu diberikan jalan mengambil uang negara untuk dikorupsi. Semua staf atau kepala dinas yang menangani proyek akan berlomba-lomba mendekati kepala daerah baru memberikan informasi untuk mendapat uang negara dengan jalan  korupsi. Bila ada Kepala Dinas atau stafnya tidak mau bekerja sama melakukan korupsi, kepala dinas atau stafnya akan diganti dengan Kepala Dinas atau staf yang mau bekerja sama melakukan perbuatan korupsi.Demikian juga stafnya yang dipercaya kepala daerah yang banyak memberikan masukan terkait menerima uang dari masyarakat yang membutuhkan tandatangan kepala daerah. Sebelum ada informasi dari para kepala dinas dan stafnya tidak mengerti cara mengambil uang negara dengan jalan korupsi. Maka setelah mendapat masukan dari para kepala dinas dan staf mendapat uang dengan jalan korupsi demikian juga untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan kekuasaannya harus mememberikan sejumlah uang kepada kepala daerah, maka sering kita melihat baru satu tahun menjabat kepala daerah langsung  harta  kekayaannya meningkat jauh, dimana rumahnya tadi hanya satu dan besarnya biasa-biasa saja langsung memiliki 2-4 rumah pribadi yang harganya miliyaran, dan memiliki 3-10 mobil mewah yang harganya diatas Rp.1 milyar perunitnya.Tingkat kehidupannya meningkat tadinya kalau belanja di pasar tradisional dan plaza-plaza dalam negeri sekarang setelah menjabat kepala daerah belanjanya keluar negeri terutama ke Singapura, Hongkong, Holiwood Amerika Serikat dan belanja sepatu ke Milan Italia yang harganya satu pasang sepatu Rp.200.000.000,-, tas isterinya saja semua bermerek diatas Rp.1 milyar demikian juga jam tangan Kepala daerah dan isterinya yang bermerek yang harganya diatas Rp.1 milyar, pada hal warga masyarakatnya masih banyak yang susah hidupnya tinggalnya saja dibawah kolong jembatan atau  tinggal di perkampungan kumuh. Semua kondisi ekonomi rakyatnya masih  banyak miskin tidak diperdulikan tetapi hanya kepentingan pribadinya saja dipikirkannya..

            d.Setelah terpilih anggota DPR RI/DPRD.
          Setelah terpilih menjadi anggota DPR/DPRD lalu di lantik melaksanakan tugasnya sesuai kewenangannya. Anggota DPR RI/DPRD sering mencampuri urusan Menteri yang banyak proyek pembangunannya  yang tersebar diseluruh Indonesia. Pada umumnya anggota DPR RI/DPRD  mendekati Menteri  untuk mendapat proyek dari Menteri tersebut untuk meyodorkan kontraktor atau pengusaha untuk dipakai Menteri dalam mengerjakan proyek pembangunan tersebut dengan pembagian keuntungan dari hasil korupsi tersebut. Seperti kasus E-KTP dengan anggaran sebesar Rp.6 triliun dan dikorupsi sebesar Rp.2 triliun lebih yang dibagi-bagi Kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan kepada beberapa anggota DPR RI, dan saat ini bulan Oktober 2017 mulai disidik anggota DPR RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidikan terkait perkara E-KTP berdampak luas sampai adanya keinginan anggota DPR RI  mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bahkan ingin membubarkannya,DPR RI membentuk panitia angket KPK, dan anggota DPR RI diduga mengadu domba   Kapolri dengan KPK terkait laporan Setya Novanto kepada Polri dan tidak lama Kapolri menetapkan Ketua KPK Agus Rahardjo dengan Saut Situmorang sebagai tersangka..
e.Anggota DPR RI/DPRD  yang terpilih dan tidak terpilih..
Pada waktu diusung partai politik menduduki jabatan di lembaga DPR RI/DPRD memberikan sejumlah uang atau money politik sebagai uang kerohiman yang jumlahnya cukup besar mencapai puluhan milyar kepada partai politik, setelah diberikan sudah memiliki perahu untuk mengikuti pemilihan. Setelah di tetapkan sebagai calon dari partai politik lalu mendekati rakyat yang punya hak pilih dari sebagian banyak calon didaerah pemilihan tersebut (dapilnya), dimana rakyat yang punya hak pilih menseleksi calon tetapi yang diseleksi bukan kemampuan kinerjanya dan bersih dari perbuatan korupsi tetapi yang diseleksi rakyat adalah siapa diantara calon yang dapat memberikan uang money politik yang tertinggi  kepada rakyat akan dipilih menjadi anggota DPR RI/DPRD. Mengingat besarnya uang yang dibutuhkan untuk di berikan kepada partai politik yang mengusungnya dan juga uang yang diberikan kepada rakyat yang punya hak pilih yang jumlah cukup banyak.Uang yang diberikan tersebut yang diberikan calon kepada partai politik dan rakyat pemilih bersumber dari harta kekayaan sendiri mulai dari tabungan, menjual tanah, menjual rumah, dan karna masih kurang meminjam uang dari rentenir dengan bunga sebesar 20 persen. Semua uang yang diberikan calon anggota DPR RI/DPRD tersebut sekuat mungkin selalu diusahakan karna para calon anggota DPR RI/DPRD merasa akan menang mengingat banyaknya teman-temannya sebagai pendukung, pada hal dalam pemilihan tersebut belum ada jaminan menang atau tidak ada jaminan dipilih rakyat karna lebih banyak yang tidak terpilih dari pada terpilih, maka akibat pemilihan tersebut ada yang terpilih dan ada yang tidak terpilih, sebagai berikut :
   1).Anggota DPR RI/DPRD yang baru menduduki jabatan.
     Anggota DPR RI/DPRD yang terpilih dan belum lama menduduki jabatan pertama semua yang terpilih merasa senang, tetapi dipihak lain harus mengembalikan uang yang sudah dikeluarkannya terutama mengembalikan uang dari hasil pinjaman dari rentenir dengan bunga sebesar 20 persen. Maka setelah anggota DPRD baru keluar Surat Keputusan sebagai anggota DPR RI/DPRD langsung meminjam uang ke Bank Pemerintah Daerah untuk menutupi kebutuhannya terutama membayar hutangnya kepada rentenir seperti Anggota DPRD setelah Sknya keluar lalu digadaikan  ke  Bank DKI.
                       Sebagai contoh Adanya tulisan dengan judul “29    SK DPRD.digadaikan di Bank DKI ”. Dengan latar belakangAnggota Legislatif untuk DPRD DKI  yang terpilih belum satu bulan dilantik sudah menggadaikan Surat keputusan Pengangkatannya sebagai Anggota DPRD sudah di gadaikan kepada Bank DKI.Tindakan menggadaikan SK DPRD tersebut mendapat tanggapan negatif dari masyarakat,seakan para anggota DPRD sudah kehabisan uang pada saat mengikuti pencalonan menjadi anggota Legislatif yang diduga untuk menutupi pengeluarannnya serta membayar hutang kepada para peminjam uang dengan bunga tinggi atau menebus barang yang digadaikan.Melihat tindakan anggota Legislatif yang menggadaikan SK anggota DPRD nya dimana masyarakat meragukan anggota DPRD akan memikirkan kepentingan rakyatnya dan diduga tindakannya akan selalu melakukan tindakan yang sifatnya koruptif,sama sekali tidak akan memikirkan kemajuan pembangunan dalam wilayah Jakarta
                       Tindakan anggota DPRD yang menggadaikan SK jabatannya sebagai anggota DPRD DKI dianggap tidak etis seperti menggadaikan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada anggota DPRD untuk mewakili masyarakat dalam membangun dan memikirkan kepentingan rakyat terutama anggota masyarakat yang masih tergolong miskin dan sangat miskin. Mengingat anggota DPRD saja mengalami kesulitan uang diduga tidak akan pernah memikirkan kepentingan rakyat. Biasanya orang terlebih dahulu memikirkan dirinya sendiri baru memikirkan orang lain.
               Berdasarkan ketentuan tidak ada yang melarang menggadaikan SK jabatan sebagai anggota DPRD, semua tindakannya sah-sah saja dan tidak ada hukum yang dilanggar, karna gadai-menggadai merupakan tindakan keperdataan yang penting semua kewajiban mengembalikan uang yang dipinjam   tepat pada waktunya, dan tidak sampai ada tunggakan. Sering menjadi masalah pada saat pembayaran tidak dapat dilakukan tepat pada waktunya sehingga mendapat tegoran dari pihak perbankan.
          Pada saat proses pencalonan anggota Legislatif  diduga banyak mengeluarkan uang atau diduga kehabisan uang   untuk dapat terpilih menjadi anggota DPRD dan kenyataannya impiannya dapat terwujut terpilihnya menjadi anggota DPRD. Semua kemampuan ekonominya telah dikeluarkan untuk memenangkan pelihan legislatif  dengan berbagai jenis pengeluaran mulai pemberian sejumlah uang kepada Partai Politik sebagai kendaraann politiknya, membeli peralatan terkait dengan kampanye, dan membagi-bagi uang kepada masyarakat pendukungnya. Mengingat banyaknya pengeluaran untuk memenangkan anggota Legislatif diduga kondisi keuangannya sudah menipis terutama diduga uang yang digunakan hasil pinjaman dari masyarakat dengan bunga tinggi  dengan batas jatuh tempo pembayarannya sudah dekat ditambah meningkatkan penampilan sebagai anggota DPRD agar selalu kelihatannya berpenampilan baik sesuai dengan statusnya sebagai anggota DPRD.
               2)Pengeluaran anggota DPRD mulai tahap pencalonan sampai terpilih menjadi anggota Legislatif, antara lain :
     a)Kendaraan Politik.
Seseorang ingin menjadi anggota DPRD sebelumnya harus calon dulu, dan untuk dapat menjadi calon anggota DPRD harus diusung salah satu atau beberapa PartaiPolitik. Guna dapat diusung partai Politik sebagai kendaraan Politiknya .Pada umumnya memberikan sejumlah uang kepada Pimpinan Partai Politik yang mendukungnya.Biasanya sejumlah uang tersebut diduga cukup besar dan  diberikan  secara diam-diam tanpa ada yang meyaksikannya, dan yang mengetahui hanya si calon anggota DPRD sebagai pemberi uang dengan Ketua Partai Politik selaku penerimanya. Sulit dibuktikan secara hukum terkait pemberian uang tersebut hanya saja dari tindakan-tindakannya dapat dirasakan bahwa si calon anggota DPRD memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Partai Politik yang mengusungnya.  Calon anggota Legislatif yang diusung Partai Politik tersebut diduga pemberi uang yang tertinggi dibandingkan dengan pihak lain, karna untuk menjadi calon anggota legislatif  banyak peminatnya yang merupakan saingan sesamanya. Partai Politik pun melakukan seleksi soal kemampuannya diantara yang mendaftar menjadi anggota Legislatif dan  bila terpilih nanti menjadi anggota legislatif  layak kemampuan dan penampilannya tetapi diduga seleksi tersebut hanya sebagai proforma saja, yang sebenarnya yang diseleksi siapa diantara mereka yang tertinggi memberikan uang kepada Partai Politik dan orang tersebutlah yang dipilih menjadi calon anggota Legislatif dari Partai Politik yang mengusungnya.

          b)Memberikan uang kepada masyarakat pendukung.
Setelah menjadi calon anggota legislatif  yang bersangkutan melakukan kampanye didaerah pemilihannya atau dapilnya.Untuk dapat dipilih anggota masyarakatnya memberikan atau membagi-bagikan sejumlah uang maupun barang yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari dari masyarakat.Disamping itu sering juga meminta sumbangan dari calon anggota DPRD untuk memperbaiki jalan atau merehap sarana gedung baik yang digunakan untuk kepentingan sosial maupun untuk kepentingan agama. Dalam satu daerah pemilihan atau dapil biasanya calon anggota DPRD dari partai lain juga melakukan kampanye untuk merebut suara rakyat, dan persaingan diantara calon yang didukung dari beberapa partai yang berbeda cukup besar saingannya.Kadang-kadang anggota masyarakat menerima pemberian semua calon anggota Legislatif tetapi didalam hatinya siapa yang memberikan barang atau uang yang lebih besar itulah yang dipilihnya.Pilkada lima tahun sekali anggota masyarakat menganggap untuk mendapat rejeki dan harus dimamfaatkan kesempatan lima tahun sekali mendapat rejeki walaupun tindakannya bertentangan dengan hukum yang disebut dengan money politik,yang seharusnya dijauhkan anggota masyarakat yang punya hak pilih untuk mendapatkan calon kepala daerah yang bersih dari perbuatan korupsi, yang nantinya setelah terpilih akan memimpin rakyatnya dengan adil dan semua anggaran proyek pembangunan dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Hanya yang disesalkan semua calon kepala daerah dan anggota masyarakat sudah tidak percaya kepada kepada semua calon anggota legislatif hanya mau memberikan uang dan memperhatikan masyarakat karna saat kampanye dan nanti setelah terpilih tidak mengingat rakyat lagi dan hanya memikirkan kepentingannya sendiri untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan pada saat kampanye ditambah lagi menambah harta kekayaannya dan hidup hedonis atau hidup dengan berfoya-foya.

                     c.Membeli kaos-kaos untuk dibagikan kepada para pendukung.
             Pada umumnya para calon Legislatif pada saat kampanye membuat kaos-kaos dengan gambar sicalon anggota DPRD tersebut, lalu  dibagi-bagi kepada anggota masyarakat yang dianggap pendukungnya, melihat banyaknya orang memakai kaos dengan gambar si calon anggota legislatif  tersebut sepertinya  pendukungnya cukup banyak, dengan harapan anggota masyarakat memilihnya, dan kenyataan anggota masyarakat telah memilihnya dan sudah dilantik menjadi anggota DPRD.

            d).Membuat baliho-baliho untuk dikenal masyarakat pemilih.
Untuk memperkenalkan calon anggota legislatif  kepada masyarakat membuat baliho-baliho , dimana baliho yang besar dibuat dan didirikan di pinggir jalan yang strategis yang mudah dapat dilihat anggota masyarakat yang melewati jalan tersebut, dan biasanya dijalan utama didaerah tersebut, selain baliho dibuat juga diatas kain yang dipaku dipohon-pohon, dan juga dibuat diatas kertas yang dibagi-bagi secara langsung kepada anggota masyarakat, dan lain-lain. Semua Baliho maupun pamplet-pamplet  dan brosur-brosur tersebut berisi dengan kata-kata yang baik yang selalu memuji-muji dirinya, yang intinya pilih saya,maka semua kepentingan masyarakat akan diperjuangkan.
            Pada umumnya calon anggota Legislatif ingin sebenarnya kampanye yang jujur tanpa memberikan atau membagi-bagikan uang kepada masyarakat, karna hal itu merupakan pendidikan politik yang tidak baik.Hanya saja dalam kenyataannya dilapangan anggota masyarakat tersebut mengharapkan adanya pembagian uang apalagi pemilihan  legislatif  hanya lima tahun sekali. Mengingat ada calon lain yang memberikan, maka semua calon akhirnya bersaing mendekati masyarakat dengan jalan membagi-bagikan uang dengan harapan akan memilihnya nanti, dan si calon anggota legislatif  tersebut tidak perduli lagi bahwa perbuatannya telah melanggar hukum yang disebut money politik. Pembagian uang dilakukan berbagai cara, ada yang dilakukan melalui orang lain seakan calon anggota legislatif  bersih tidak melakukan money politik dan ada juga secara terang-terangan membagi uang kepada anggota masyarakat yang disaksikan orang lain. Berdasarkan hal tersebut sulitnya memberantas money politik dari tengah-tengah masyarakat.
                  Dalam beberapa daerah di Indonesia anggota DPRD yang menggadaikan Surat Keputusan terdapat dibeberapa daerah ,antara lain :
       a.36 anggota DPRD Kota Padang,Sumatra Barat dengan besaran gadai berkisar Rp.150 juta – Rp.300 juta.
              bAnggota DPRD Sumatera Selatan  dan Bangka Belitung,berjumlah ratusan juta rupiah.
                         c.Sekitar  30 anggota  DPRD Jawa Barat,dengan besaran gadai/pinjaman berkisar  Rp.200 juta – Rp.500 juta.
      d.Sebagian anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berkisar Rp.200 juta – Rp.500 juta.
        e.25 anggota DPRD Kabupaten Kediri,Jawa     Timur,berkisar Puluhan juta hingga Rp.400 juta.
                   f.Beberapa anggota DPRD Kota Surabaya , berkisar Rp.300 juta.(Kompas,Senin,tanggal 22 September 2014,hal 1,Topik”Wakil Daerah di Daerah Tergadai).
        g.29 anggota DPRD DKI.
             Pada umumnya Bank Daerah menawarkan pinjaman uang kepada yang berpenghasilan tetap seperti Pegawai Negeri Sipil dan Anggota DPRD dengan bunga yang memadai.Dengan tawaran tersebut menimbulkan keinginan meminjam uang tersebut untuk menutupi kebutuhan. Penawaran tersebut dari pihak Bank Daerah hal yang wajar sebagai lembaga bisnis untuk mencari keuntungan dengan rasa aman, karna meminjamkan kepada Pegawai Negeri Sipil dan anggota DPRD sifatnya aman tinggal potong gaji lewat bendahara dimana anggota DPRD tersebut bekerja, dan kemungkinan kecil tidak membayarnya atau melarikan diri karna sudah terikat dengan pekerjaannya sebagai anggota DPRD selama lima tahun.
                   Alasan anggota DPRD meminjam uang dengan   menggadaikan SK Pengankatannya untuk memenuhi kebutuhannya,karna anggota DPRD sama juga dengan warga masyarakat lain yang memiliki kebutuhan. Peminjaman uang tersebut dinyatakan digunakan untuk mengontrak rumah dikota karna rumah milik sendiri jauh dari kota, membeli mobil untuk sarana menuju kekantor, untuk membiayai sekolah anak, dan jarang menyebut untuk membayar hutang yang dipinjam untuk membiayai selama kampanye legislatif.
                  Anggota DPRD yang sudah diangkat menjadi wakil rakyat didaerahnya, dimana kedepan dalam melaksanakan tugasnya diduga akan melakukan perbuatan korupsi untuk mengembalikan pengeluaran selama kampanye dengan berbagai modus/cara, antara lain :
                            a).Menerima semua Pertanggungjawaban keuangan Gubernur/Bupati dan Walikota baik dalam bentuk proyek atau bentuk lain ,tanpa mempermasalahkan penyimpangan-penyimpangan yang diketahuinya.
                   b).Meminta proyek dari Kepala Daerah yang kemudian diserahkan kepada kontraktor untuk melaksanakannya,dan kontraktor memberikan bagian kepada anggota DPRD dengan sejumlah tertentu dan sudah terbiasa terjadi dimasyarakat.
     c).Membantu menyelesaikan masalah orang lain lewat aparat pemda yang sudah dikenal baik, dan yang merasa dibantu memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD, terutama membantu mendapat izin usaha bagi  para pengusaha.
     d).Dan lain-lain ..
        Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan yaitu :
                        a).Menggadaikan SK sebagai anggota DPRD tidak etis. b).Menurut ketentuan Tidak ada larangan menggadaikan  Surat Keputusan anggota DPRD. c).Anggota DPRD yang baru dilantik diduga sudah kehabisan uang pada waktu kampanye anggota Legislatif.d).Diduga meminjam uang tersebut digunakan untuk membayar hutang yang dipinjam pada waktu kampanye dan menutupi kebutuhan lainnya.
               e).Kedepan diduga anggota DPRD akan melakukan perbuatan korupsi dengan berbagai modus.
                   Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat disarankan agar  anggota DPRD  menghindari segala perbuatan yang tercela dalam bentuk korupsi dalam berbagai modus serta hidup sederhana dan  jangan memaksakan hidup dengan penuh kemewahan atau hedonisme agar selalu mendapat dukungan dari masyarakat pada saat melakukan tugasnya dan mengembalikan citra DPRD yang bersih dari segala hal. Masyarakat pada umumnya sudah mengetahui sebelumnya bahwa Tingkah laku DPRD sebelumnya tidak terpuji dimata masyarakat luas dan mencemooahnya yang penuh dengan perbuatan korupsi. Pada waktu kampanye selalu memberikan janji-janji indah yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat dalam segala hal, tetapi setelah menduduki jabatan lupa sama sekali apa yang dijanjikannya yang tidak sesuai dengan kenyataannya, sama sekali tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat yang hanya sibuk mencari uang dengan jalan korupsi.

      3).Tidak terpilih menjadi anggota DPR RI/DPRD.
             Calon anggota DPR RI/DPRD  yang sudah banyak mengeluarkan uang yang di peroleh dari menjual rumah, menjual tanah, tabungan, dan meminjam uang kepada rentenir dengan bunga 20 persen perbulan yang diberikan kepada Partai politiknya untuk mengusungnya menjadi anggota DPR RI/DPRD, setelah ditetapkan sebagai calan dari partai politik tertentu lalu mendekati rakyat yang punya hak pilih dari daerah pilihannya (dapilnya) memberikan uang money politik untuk dipilih. Dalam pemberian uang kepada partai politik untuk mengusungnya dan memberikan uang kepada rakyat yang punya hak pilih tidak ada jaminan untuk menang yang sifatnya untung-untungan, ternyata setelah berlangsung pemilihan  calon yang sudah mengeluarkan uang tersebut ternyata kalah atau tidak dipilih rakyat atau yang memilihnya jumlahnya hanya sedikit. Pada umumnya setelah ketahuan kalah yang tidak dipilih rakyat lalu stres dan bingung menhadapi uang sudah habis tetapi tidak terpilih, yang terberat rumahnya sudah terjual dan hutang untuk rentenir belum terbayar yang bunganya 20 persen perbulan. Sangat bingungnya ada anggota DPRD yang tidak terpilih dimana rumahnya sudah di jual dan hutangnya kerentenir belum terbayar lalu anggota DPRD tersebut menawarkan ginjalnya sebesar Rp.400   
                          4).Partai Politik sifatnya koruptif.
                               Pimpinan dan pengurus Partai Politik pada umumnya koruptif atau senang melakukan perbuatan korupsi karna disamping tidak ada sumber dana resmi untuk menggerakkan partai politiknya ditambah lagi melakukan perbuatan korupsi untuk kepentingan dirinya sendiri. Partai politik posisinya sangat baik dalam perbuatan korupsi, kalau ada korupsi partai politik mendapat bagian tetapi kalau tertangkap tangan dengan operasi tangkap tangan (OTT) olek Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK) yang ditangkap adalah pengusahanya dan pejabatnya baik sebagai Presiden RI (Menteri dan stafnya), Kepala Daerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota, anggota DPR RI/DPRD yang diusung partai politiknya, sedangkan Partai Politik yang mengusungnya tidak ikut ditangkap hanya berusaha melindunginya sepanjang bisa dilindungi. Pada umumnya para pelaku korupsi yang tertangkap dari aparat pemerintah yang melakukan perbuatan korupsi tidak pernah mengkaitkan dengan partai politik yang mengusungnya karna dalam kegiatan operasionalnya hanya melibatkan/dilakukan presiden RI (para Menteri dan stafnya), para Gubernur maupun Bupati/Walikota, dan   anggota DPR RI yang diusung partai politiknya.Partai Politik yang mengusungnya hanya menerima hasil perbuatan korupsi tanpa ikut terlibat dalam perbuatan korupsi tersebut, maka bila dilihat dari sudut hukum sulit melibatkan partai politik yang mengusungnya dijadikan tersangka karna tidak ikut dalam pengusaha/kontraktornya dan juga tidak ikut sebagai pelaksanannya. Terkait uang yang di berikan kepada partai politik tidak pernah dilibatkan terdakwanya baik sebagai terdakwa  pejabat pemerintah dan terdakwa sebagai pengusaha/kontraktornya.
            Beberapa kasus perbuatan korupsi yang tidak pernah   melibatkan partai politik yang  
                           1).Perkara Maryam S Hariyani.
                                     Terdakwa Maryam S Hariyani. Dituduh memberikan keterangan palsu, dimana pada waktu di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdakwa Maryam S Haryani mengakui menerima uang E-KTP  dari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong  sebagai  pengusaha/kontraktor  masalah E-KTP, lalu uang korupsi tersebut dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, tetapi pada saat saksi Maryam S Haryani memberikan kesaksian dalam perkara Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong   didepan hakim, semua keterangan di hadapan penyidik KPK dibantah yaitu bahwa saksi Maryam S Hariyani tidak pernah menerima uang dari terdakwa Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong. Atas bantahan tersebut lalu Maryani S Haryani dijadikan tersangka memberikan keterangan palsu yang sampai saat ini bulan Nopember 2017 sudah di tuntut Jaksa Penuntut Umum selama 8 (delapan) tahun dan Putusan Pengadilan Negeri Tanggal 13 Nopember 2017 selama 5 (lima) tahun penjara dan terdakwa masih berfikir-fikir naik banding atau tidak selama tujuh (7) hari. Bila naik banding disidangkan lagi di Pengadilan Tinggi yang hukumannya nanti bisa berkurang atau bertambah, jika tidak naik banding, maka terdakwa tinggal menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan selama 5 (lima) tahun sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri.
                            Dalam pemeriksaan Maryam S Haryani mengakui menerima uang hasil korupsi E-KTP dari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong  sebagai  Pengusaha/kontraktor E-KTP. Uang tersebut dibagi-bagikan   kepada anggota DPR RI tetapi tidak pernah menyatakan memberikan bagian  kepada partai politik yang mengusungnya atau tidak melibatkan partai politik yang mengusungnya, hanya diduga setiap anggota DPR RI yang mendapat rejeki dari korupsi selalu memberikan bagian kepada partai politik yang mendukungnya untuk biaya operasional partai politik tersebut. Hanya saja dalam memberikan bagian kepada partai politik tidak ada saksinya yang dari sudut hukum tidak cukup buktinya, ditambah lagi kelihatannya sudah ada kesepakatan bila pejabat pemerintah atau aparat Pemerintah dan penyelenggara negara, dan DPR RI tersangkut perbuatan korupsi tidak boleh melibatkan partai politik yang mengusungnya. Menurut informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bahwa dilingkungan anggota DPR RI/DPRD ada  aturan tidak tertulis bahwa sepertiga dari gaji anggota DPR RI/DPRD diserahkan kepada partai politik yang mengusungnya untuk biaya operasional partai politik pendukungnya, karna partai politik tidak mempunyai sumber dana  resmi untuk menggerakkan partai politik pendukungnya. Maka ada dugaan sumber dana partai politik selain dari gaji anggota DPR RI/DPRD sebesar sepertiga juga sumber dananya berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Presiden RI, Gubernur, Bupati/Walikota, dan anggota DPR RI/DPRD  yang diusung partai politik tersebut untuk menduduki jabatannya  dilingkungan Pemerintahan.Ada beberapa calon kepala daerah sebelumnya tersangkut perbuatan korupsi lalu di hukum majelis hakim selama empat tahun setelah selesai menjalani hukumannya mencalonkan kepala daerah lagi yang diusung partai politik itu lagi dan ada yang menang menjadi kepala daerah lagi
                            2).Lutfhi Hasan Isaq.
Lutfhi Hasan Isaq Anggota DPR RI mantan Ketua Umum Partai  Politik yang menyuruh Ahmad Fatanah menerima uang sebesar Rp.1 milyar dari Pengusaha terkait masalah daging. Terdakwa Lufhi Hasan Isaq sudah di putus pengadilan, dan selama di persidangan tidak pernah mengkaitkan dengan partai politik yang mengusungnya dalam perkara daging.










BAB II
HASIL USUNGAN PARTAI POLITI  DI DPR RI
MENIMBULKAN  MASALAH  DILINGKUNGAN
 PENEGAK  HUKUM

             
              Pada umumnya calon anggota DPR RI/DPRD  untuk dapat menduduki jabatan tersebut harus diusung partai politik, setelah ditentukan orang yang diusung lalu menghubungi anggota masyarakat yang memiliki hak pilih dalam daerah hukum pemilihannya (dapil), hanya saja untuk menduduki jabatan anggota DPR RI/DPRD harus mendekati partai politik yang mendukungnya. Diantara calon  diseleksi partai politik dan yang diseleksi bukan kemampuannya tetapi yang diseleksi kemampuan yang tertinggi yang dapat memberikan uang kepada partai politiknya disebut uang kerohiman. Setelah ditetapkan orangnya dari partai pengusung lalu mendekati masyarakat yang punya hak pilih dan yang diseleksi bukan kemampuannya tetapi siapa diantara calon memberikan uang yang terbanyak kepada anggota masyarakat agar dipilih nanti menjadi anggota DPR RI/DPRD. Setelah terpilih  lalu dilantik dan melaksankana tugasnya sesuai kewenangannya. Setelah menjadi anggota resmi baru anggota DPR RI/DPRD telah punya kendaraan untuk melakukan perbuatan korupsi terkait dengan jabatannya untuk memenuhi kebutuhannya dengan hidup yang bergelimangan harta kekayaan dan sama sekali tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat untuk meningkatkan kesejahteraannya.Perbuatan korupsi yang dilakukan anggota DPR RI/DPRD  dengan berbagai cara untuk mendapatkan uang korupsi untuk mengembalikan uang yang di berikan kepada partai politik pengusungnya dan memberikan uang kepada anggota masyarakat yang punya hak pilih  pada waktu pemilihan tersebut, apalagi anggota DPR RI/DPRD dimana uang yang diberikan tersebut hasil menjual atau menggadaikan tanah/rumah, meminjam uang dari Bank atau rentenir yang pengembalian uang ke Bank dan rentenir  sudah mendekati jatuh tempo. Mengingat anggota DPR RI/DPRD melakukan perbuatan korupsi sering ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum baik penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap penghambat melakukan perbuatan korupsi, terutama yang paling dianggap menghambat perbuatan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hal belum kembali uang yang diberikan kepada partai politik yang mengusungnya dan rakyat yang punya hak pilih, ditambah lagi hutang ke Bank dan rentenir belum lunas dibayar menambah derita bagi anggota DPR RI/DPRD, maka Anggota DPR RI selalu menginginkan mengecilkan kewenangan bahkan ingin membubarkan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai berikut :
                         A.Membentuk Panitia Hak Angket KPK.
                    Pembentukan Panitia Hak Angket KPK berawal dari diperiksanyaMaryam S Hariyani oleh. komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus E-KTP. Pada waktu Miryam S Hariyani yang   diperiksa penyidik komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih bersatus saksi menerima uang korupsi dari  Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong  sebagai  Pengusaha/kontraktor E-KTP.dan uang korupsi tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa anggota DPR RI, Pada waktu Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong  di sidangkan dimuka pengadilan dimana saksi Maryam S Hariyani membantah semua keterangan yang di berikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa saksi Maryam S Haryani tidak pernah menerima uang E-KTPdari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong dan semua keterangan yang di berikan dihadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karna tekanan penyidik dan juga tidak pernah membagi-bagi uang korupsi E-KTP kepada anggota DPR RI. Selanjutnya saksi Maryam S Hariyani berubah statusnya menjadi tersangka dengan tuduhan memberikan keterangan palsu didepan hakim.Pada saat ditetapkannya Maryam S Hariyni sebagai tersangka, dimana anggota DPR RI minta kepada Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dihadirkan untuk dibuka hasil pemeriksaan Maryam S Hariyani. Atas permintaan anggota DPR RI dengan ancaman  bila tidak memenuhi permintaan tersebut dimana anggaran Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikurangi anggaran anggota DPR RI, Sikap  Polri dan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tetap tidak memenuhi permintaan DPR RI. Tindakan anggota DPR RI yang memberi ancaman bila tidak memenuhi permintaannya akan dikurangi anggaran Polri dan KPK sudah menonjolkan kekuasaannya yang banyak mendapat kritikan  dari masyarakat. Permintaan Anggota DPR RI tersebut tidak di penuhi Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan yang berwenang memanggil dan minta keterangan dari Miryam S Hariyani hanya aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik dan penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan majelis hakim dan masyarakat dimuka persidangan. sedangkan hak angket tidak boleh meminta keterangan Miryam Hariyani karna perkaranya sudah  Pro-yustia. Tidak boleh pihak Anggota DPR  RI  selaku anggota panitia hak angket meminta keterangan dengan alasan keterbukaan informasi. Masalah perkara hanya boleh diketahui aparat penegak hukum yang menangani perkara, sedangkan anggota   masyarakat termasuk anggota DPR RI  sekaligus anggota hak angket hanya dapat mendengar keterangan Maryam S Haryani dimuka pengadilan setelah hakim membuka sidang yaitu sidang dibuka dan terbuka untuk umum Saat itu semua anggota masyarakat termasuk anggota DPR RI dapat mendengar keterangan terdakwa Maryam  S Haryani. Bila anggota DPR RI lewat hak angket minta kepada Polri dan KPK menghadirkan Terdakwa Maryam S Haryani sama saja melanggar hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadikan ketua hak angket dijadikan tersangka dengan dakwaan menghalang-halangi menyelesaikan perkara korupsi  atas nama tersangka Maryam S Hariyani  atau  terdakwa Maryam S Haryani sudah statusnya tersaangka sudah masuk wilayah penegakan hukum, siapapun tidak bisa meminta keterangan dari Maryam S Hariyani, dan  hanya penyidik KPK dan Jaksa yang menangani serta hakim yang menyidangkannya yang bisa memeriksa dan meminta keterngan dari Maryam S Haryani, sedangkan anggota DPR RI tidak bisa meminta keterangan Maryam S haryani.karna anggota DPR RI bergerak di bidang politik dan tidak bisa memcampuradukkan kewenangan politik dengan kewenangan penegak hukum dimana negara Indonesia adalah  negara hukum bahwa hukum adalah panglima yang tertinggi yang tidak boleh dicampuri siapapun, dan setiap warga negara Indonesia atau setiap anggota masyarakat Indonesia sama didepan hukum atau equality before the law. Atas penolakan menghadirkan Maryam S Haryani ke depan DPR RI untuk memeriksa Maryam S Haryani terkait dengan  masaalah E-KTP, lalu DPR RI membentuk Panitia  Hak Angket KPK untuk mencari perbuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyimpang dari hukum  untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi yang perlu di ketahui masyarakat karna semua anggota masyarakat punya hak mengetahui  informasi yang dilakukan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK yang menyimpng dari hukum. Setelah di bentuk Panitia hak angket lalu meminta data-data anggaran yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sejak dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sampai sekarang sekitar bulan Juni 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendatangi penjara Sukamiskin Jawa Barat dengan meminta masukan dari para terpidana kasus Korupsi, diantara yang diminta keterangan ada yang memberikan keterangan yang menyalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat kasusnya diperiksa dan yang paling banyak memberikan keterangan narapidana Julianis yang menyatakan Muhammad Nazaruddin pernah memberikan uang Rp.1 milyar kepada Pandu Praja komisioner KPK yang difasilitasi pengacara Elsa syarif. Atas tudingan  tersebut Elsa Syarif akan menuntut narapidana Julianis ke Pengadilan karna memberikan sesuatu tuduhan tanpa dukungan alat bukti tetapi ancaman  tersebut Julianis tidak gentar atau takut menghadapi, semua terkait dengan masalah tersebut akan dihadapi karna apa yang disampaikannya tersebut benar semua yang didukung keterangan teman-temannya yang memberikan uang tersebut. Keterangan yang diberikan Julianis didepan panitia hak angket di kantor Panitia Hak Angket di bawah sumpah agama islam dan disaksikan semua peserta yang ikut rapat dalam panitia hak angket tersebut yang jumlahnya ratusan orang.
B.Pembentukan Panitia Hak Angket adanya tudingan negatif dan pembentukannya        tidak sah,antara lain :
                  1.Tudingan Pembentukan Panitia Hak Angket.
             Banyak tudingan masyarakat Pembentukan Panitia Hak Angket KPK  bertujuan untuk mengurangi kewenangan KPK terutama masalah penyadapan yang banyak menangkap anggota DPR RI dan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang dianggap penghalang terbesar anggota DPR RI melakukan perbuatan korupsi.Membentuk Panitia angket untuk mengurangi kekuasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat cepat tetapi membuat undang-undang terorisme sangat lama hampir satu tahun belum dapat diselesaikan DPR RI.
                  2.Pembentukan Panitia Hak Angket Tidak sah.
   Pembentukan Panitia Hak Angket untuk komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah dengan alasan sebagai berikut :
                      a.Melanggar UU MD3 yaitu untum membentuk Pansus harus didukung semua Fraksi yang ada di DPR seluruhnya 10 fraksi sedangkan yang menyetujui pembentukan hak angket sebanyak 6 Fraksi yaitu  Partai Politik dari fraksi PDI-P, fraksi Golongan karya (Golkar), Fraksi Nasdem, fraksi PKB, Fraksi Hanura,  sedangkan 3 fraksi belum menyetujui 4 fraksi yi Partai Politik dari Fraksi Gerindra,  Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP.
               b.Yang berwenang menagani perkara Haryani S Miryam aparat penyidik  karna sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk ranah hukum, maka tidak boleh memanggil Maryam S Hariyani.
                c.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menetapkan para anggota Pansus dijadikan tersangka melakukan perbuatan menghalang halangi   penyelesaian perkara.
           d.Pernyataan Yusrin Izha Mahendra menyatakan berhak pansus minta keterangan ke komisi Pemberantasan korupsi (KPK)  karna KPK dibiayai Negara, Lembaga penegakan hukum walaupun dibiayai negara tidak boleh   mencampuri urusan penegakan hukum.
                         e.Pansus meminta keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan anggaran yang pernah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mulai dibentuknya sampai sekarang sekira  bulan Juli 2017 dan meminta keterangan dari para narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan semua keterangan yang di peroleh disampaikan dalam rapat anggota DPR RI dalam lingkungan panitia hak angket Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan anggota Panitia hak angket tersebut sama saja perbuatan  melakukan tindakan mempermalukan komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
                         f. Menjadikan tersangka dan mengadukan kepada Mabes Polri
                            Tindakan anggota Panitia Pansus telah mempermalukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
                             1).mengadukan ke Mabes Polri.
                               2.Mengadukan   Anggota Pansus hak angket KPK  ke Penyidik Mabes  Polri yang melanggar
                                 Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan. Bunyi Pasal 310 KUHP “
                               (1).Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau  nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya  terang supaya hal itu diketahui umum,diancam karena pencemaran  dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda  paling banyak  empat ribu lima ratus rupiah.
                     (2).Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran  yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan  dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama  satu tahun empat bulan  atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
                                         Menghalangi penyelesaian perkara korupsi.
                         Tindakan Panitia angket memanggil tersangka Maryam H Hariyani yang sudah menjadi tersangka yang akan diminta keterangannya dihadapan Panitia hak angket di kantor DPR.
                          RI merupakan tindakan menghalang-halangi penyelesaian perkara korupsi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung  penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan  di sidang pengadilan  terhadap tersangka atau terdakwa ataupun  para saksi dalam perkara korupsi, dipidana  dengan pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)  dan paling banyak Rp.6.000.000.000.00 (enam ratus juta rupiah). .
                       g).Keterangan Narapidana Julianis di depan anggota Panitia hak angket.
                Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  setelah Pansus mendatangi badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Lembaga Sukamiskin dan berhasil menghadirkan Narapidana Julianis memberikan keterangan dibawah sumpah di hadapan Panitia hak angketKPK di kantor DPR RI yang menyatakan bahwa lewat temannya julianis  memberikan uang Rp.1 milyar (satu milyar rupiah)  bersama temannya yang dikoordinir Elsa Sharif kepada Pandu Praja Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pandu  Praja,    Johan Budi, Ade Raharja  dan Chandra (Komisioner KPK) dan  menyatakan
                                    Ket Julianis.bahwaMuhammad Zainuddin dekat dengan para hakim komisioner dan informasinya diperoleh dari penyidik, demikian pada waktu Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dipimpin Abraham  Samad dan Bambang Widjoyanto pada saat pemeriksaan kasus hambalang ada beberapa orang menyebut nyebut nama Ibas menerima uang tetapi tidak diperiksa, kata bawahan  bahwa Abraham Samad dan Bambang  Widjoyanto teman dekatnya. Melihat hal tersebut bahwa aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersih dari perbuatan Korupsi.Semua yang disampaikan Narapidana Julianis tersebut supaya ditindaklanjuti . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  jangan sampai berhenti  menyidik anggota  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , apapun alasannya harus disidik karna semua orang sama haknya didepan hukum atau equaliti before the law walaupun mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian juga Abraham Samad dan Bambang  Widjoyanto telah membocorkan rahasia negara yaitu membocorkan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat ditambah lagi Sprindik tersebut hanya ditandatangani Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto sedangkan tiga anggota Komisionet tidak ikut menandatangani Sprindik tersebut. Perkara membocorkan rahasia Negara bukan delik aduan tetapi delik biasa yaitu ada tidaknya laporan dari masyarakat dapat memeriksa Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto. Pandangan masyarakat kepada  Lembaga KPK ini sangat luar biasa dan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan kejahatan Korupsi dan membocorkan rahasia negara tidak boleh sampai kepengadilan dan cukup diselesaikan dengan membentuk Tim Etika yang hanya menjatuhkansanksi etika yang tidak memiliki akibat hukum. Tim Etika anggotanya antara lain terdiri dari Maarif, mantan Ketua  Mahkamah Agung Bagir Manan dan lainnya.Demikian juga adanya sengketa Interen ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar bulan September 2017 dimana Brigjen. Aries Budiman  Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyatakan didepan Panitia angket bahwa Novel Baswedan telah menyampaikan kepada Agus Rahardjo selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa usulan calon penyidik yang akan diminta dari Mabes Polrii dengan pangkat Kompol tidak bisa diterima penyidik lokal. Surat elektronik tersebut dibawa Aris Budiman.kepada Anggota DPR RI selaku anggota angket DPR RI  dan sebelumnya Brigjen Pol.Aris Budiman telah melaporkan Novel Baswedan Ke Mabes Polri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI sedang mempelajari masalahnya. Hanya Saja Ketua KPK Agus Raharjo sedang mempelajari masalahnya dan akan diusahakan tidak sampai ke Pengadilan. Tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Raharjo menghambat penyelesaian hukum sesuai ketentuan karna yang bermasalah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau Polisi sudah menetapkan sebagai tersangka supaya menghormati penyelesaian masalahnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian juga pernyataan Narapidana Julianis yang ada memberikan  uang Rp.1  milyar kepada Pandu Praja,demikian juga  Johan Budi, Ade Raharja, Chandra bermasalah, sama juga masalah Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto kasus membocorkan rahasia negara harus ditindak lanjuti sampai kepengadilan walaupun yang bersangkutan aparat KPK sendiri. Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)  tidak boleh diskriminatip dalam penyelesaian hukum harus taat kepada asas hukum setiap orang sama di hadapan hukum atau  equality before the law. Karna perbuatannya sudah melanggar perbuatan korupsi dan membocorkan rahasia negara, yang melanggar Pasal 12 ayat (1) (2), Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi dan Melanggar perbuatanmembocorkan rahasia negara.
                      C.Panitia hak angket ingin membentuk Penyidik Tunggal.
                                       Panitia Hak Angket DPR RI memberikan kesempatan kepada Lembaga  Kepolisian RI Kapolri untuk membentuk penyidik tunggal, dimana penyidik Kejaksaan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi satu dibawah kendali Penyidik Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal atau Bintang Dua. Disamping itu untuk mendanai penyidik Polri sebanyak atau berkisar 2000 penyidik dan rencana biaya untuk membiayai tersebut anggota DPR RI akan memberikan anggaran setiap tahun sekitar Rp.2 triliun. Rencana pembentukan penyidik dibawah kendali penyidik Polri tidak dapat diterima pihak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jawaban kedua lembaga tersebut bahwa penyidikan tersebut dilakukan lembaga masing-masing yang terlaksana selama ini.Terkait dengan anggaran penyidikan berkisar Rp.2 triliun banyak mendapat kritikan masyarakat. Konsep Konsep penyidikan di bawah kendali Polri dan sumber dana Rp.2 triliun dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan dijawab Presiden Joko Widodo bahwa konsep pengendalian penyidikan dibawah Polri dan setiap tahun mendapat anggaran penyidikan korupsi sebesar Rp.2 triliun ditangguhkan dulu dan sampai sekarang belum ada keputusannya. Ada dugaan pembentukan penyidik di bawah kendali Polri agar penanganan korupsi di kendalikan polri dan secara tidak langsung mengecilkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila sampai hal ini terjadi diduga anggota DPR RI akan melakukan perbuatan korupsi tanpa rasa takut. Selama ini yang menghalangi anggota DPR RI melakukan perbuatan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah banyak anggota DPR RI/DPRD tersangkut perbuatan Korupsi demikian juga banyak anggota DPR RI terkena  operasi tangkap tangan (OTT)baik yang sudah menjalani hukuman, sedang menjalani hukuman, dan sedang diprosen baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, proses persidangan. Sedangkan penyidik Polri hampir tidak ada atau jarang menangkap/menahan anggota DPR RI melakukan perbuatan korupsi. Sepertinya Polri kurang berani menghadapi anggota DPR RI yang melakukan perbuatan korupsi karna bila sampai menindak anggota DPR RI dapat berpengaruh kepada anggaran Polri atau mengurangi anggaran Polri dari biasanya, karna anggota DPR RI mempunyai kewenangan dalam mengawasi anggaran Negara. Anggaran Negara tersebut dapat turun dan naik, dan jika yang diturunkan anggaran Polri berpengaruh kepada pelaksanaan opersional di lapangan dalam menegakkan hukum dan pembinaan masyarakat yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan masyarakat terkait dengan perijinan hiburan, bidang serse dalam menangani perkara tindak pidana umum baik perkara pencurian, pembunuhan, dan penyelesaian perkara korupsi, bidang lalu lintas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan, dan bidang lainnya yang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk melaksanakan tugas tersebut
                      D.Panitia hak angket mengadu domba Polri dan KPK.
                       Rencana Panitia Hak Angket DPR RI untuk membentuk pembentukan penyidikan korupsi dibawah kendali Polri mendapat penolakan dari Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Atas penolakan komisi Pemberantasan Korupsi tersebut diduga tidak dapat diterima Polri RI atau Polri merasa tersinggung. Ketersinggungan Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilihat pada waktu  Setya Novanto lewat pengacaranya melaporkan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang kepada Mabes Polri dan belum sepuluh (10) hari langsung ditetapkan sebagai tersangka dan SPDP-nya sudah dikirim kepada Kejaksaan Agung RI pada hal  dalam perkara biasa untuk menetapkan sebagai tersangka berbulan-bulan lamanya. Akhirnya Presiden Joko Widodo memberikan sikap yang menyatakan bahwa telah terjadi kegaduhan diantara penegak hukum dan menyatakan yang secara tidak langsung ditujukan kepada Polri kalau sudah cukup buktinya silakan dilakukan  proses hukum tetapi kalau tidak ada buktinya jangan diteruskan dan pernyataan Presiden Joko Widodo sedikit serius dan emosi. Atas sikap Presiden Joko Widodo dimana Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan penyidiknya mencabut Penyidikan atas nama Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Saut Situmorang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
                                  E.Panitia Hak Angket terkait  Setya Novanto dalam kasus E-KTP.
                                         1.Mengurangi Kewenangan KPK.
                                          Setya Novanto telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lewatFredrich Yunadi selaku  pengacaranya mengajukan gugatan ke pengadilan dan hakim menerima gugatan tersangka Setya Novanto dan Setya Novanto tidak menjadi tersangka lagi. Tidak berapa lama kemudian Komisi Pemberantasan korupsi menetapkan Setya Novanto sebagai  tersangka yang kedua kali. Selama Setya Novanto di jadikan tersangka Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan tiga (3) kali secara sah tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi tersangka Setya Novanto lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa menghadirkan tersangka Setya Novanto ke KPK untuk di periksa, hanya saja pada saat dilakukan upaya paksa dirumah Setya Novanto pada hari Kamis tanggal 16 November 2017  tidak ada dirumah sampai jam 22.00 Wib malam hari dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke KPK tanpa hasil, dan saat itu menetapkan Setya Novanto Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bekerjasama dengan pihak Polri. Besok harinya pada hari Jumat Tanggal 17 November 2017 Setya Novanto akan menuju ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di perjalanan menabrak tiang listrik hingga tidak sadarkan diri dimana  bagian kepala ada mengeluarkan darah dan langsung dibawa  RS.Medika Permata hijau dan beberapa orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kebenaran berita tersebut, kemudian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya, selanjutnya memindahkan tersangka Setya Novanto dipindahkan ke RSU. Cipto Mangunkusumo dengan menahan dengan pembantaran.Pembantaran yaitu menahan tersangka selama sakit di RSU.Cipto Mangunkusumo tanpa dihitung penahanannya.Berdasarkan keterangan Dokter yang menanganinya beberapa hari kemudian menyatakan tersangka Setya Novanto sudah baik dan dapat di periksa sesuai dengan kasusnya. Atas keterangan dokter tersebut penahanan Setya Novanto di pindahkan ketahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dilakukan pemeriksaan Setya Novanto terkait kasus E-KTP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.2,3 triliun dari  anggaran sekitar Rp.6 triliun.
                                   Tersangka Setya Novanto pernah menyatakan akan melakukan judicial reviewe ke Pengadilan terkait kewenangan  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya ingin merevisi beberapa kewenangan KPK  untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Karna Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menghambat anggota DPR RI melakukan perbuatan korupsi terutama Korupsi terkait E-KTP dimana Setya Novanto tersangkut dan saat ini sudah di jadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keinginan tersangka Setya Novanto sejalan dengan pembentukan Panitia Hak Angket yang bertujuan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi dan kalau bisa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan saja, dan cukup Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim menyelesaikan perkara korupsi yang berakibat para anggota DPR RI/DPRD akan marak melakukan perbuatan korupsi. Seandainya ada yang ketahuan anggota DPR RI/DPRD melakukan tindak pidana korupsi  tidak berani menindaknya atau menyelesaikannya takut diancam anggaran Polri atau Kejaksaan akan dikurangi yang menimbulkan masalah dalam melaksanakan tugas Polri dan Kejaksaan secara keseluruhan. Atas pemikiran takut di kurangi aanggaranny tiap tahun lalu pihak Polri dan Kejaksaan mengambil sikap tidak menindak anggota DPR RI/DPRD  atau pura-pura tidak tahu anggota DPR RI/DPRD  melakukan perbuatan korupsi. Pihak Polri dan Kejaksaan lebih mengarahkan penyelesaian perkara tindak pidana umum antara lain perbuatan pembunuhan, pencurian, penipun, penganiayan, pemalsuan  yang lebih penting dalam keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat. Bila penanganan perkara tindak pidana umum tidak serius ditangani seperti perkara pembunuhan sadis dengan jalan dipotong-potong korbannya tidak dilakukan penahanan dan berkeliaran ditengah-tengah masyarakat akan menimbulkan rasa takut anggota masyarakat setempat, sedangkan perkara korupsi tidak diproses dengan baik dan tersangkanya tidak ditahan  tidak menimbulkan rasa takut dan tidak menimbulkan rasa takut anggota masyarakat setempat  karna secara pribadi tidak ada merugikannya, dan merasa dirugikan keuangan Negara yang disebut uang rakyat tetapi secara paktanya/kenyataannya  tidak ada merugikan masyarakat secara pribadi dirugikan pihak koruptor. Beberapa tahun yang lalu ada pakar ekonomi menyatakan dilihat besarnya jumlah hutang Indonesia ke Negara lain dikaitkan jumlah penduduk Indonesia bahwa setiap orang penduduk Indonesia termasuk bayi sudah berhutang Rp.8 juta tiap orang kepada negara lain, tetapi dalam kenyataannya pada saat negara  membayar hutangnya  ke luar negeri Rp. 1 rupiahpun tidak ikut membayarnya
                   2.Asas Non Self Incrimination.
                                                          Selama ini dan sampai saat ini hari Selasa Tanggl 9 Juni   2018 Penyidik, Penyidik Kejaksaan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Hakim baik dalam perkara Tindak Pidana Umum (perkara pembunuhan, pencuriaan, penipuan) dan Perkara Korupsi hanya menerapkan asas Presumtion of innocence atau praduga tidak bersalah seperti kasus Basuki Cahaya Purnama/Ahok terkait kasus penodaan agama karna belum dianggap bersalah maka selama proses persidangan mulai pemeriksaan penyidik Polri,tahap penuntutan kejaksaan Agung RI, dan proses sidang tidak ditahan dan selesai sidang dapat melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur DKI, demikian juga tersangka Setya Novanto  yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memegang jabatan Ketua DPR RI karna dianggap belum bersalah maka tetap dapat memegang jabatan Ketua DPR RI. Pada hal dalam perkara korupsi seharusnya menerapkan asas non self incriminatin (menyalahkan dirinya sendiri) atau praduga bersalah. Maka aapabila salah satu penegak hukum baik penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seseorang sebagai tersangka maka dianggap tersangka sudah diduga bersalah.  Seseorang yang sudah bersalah tidak boleh memegang jabatan di pemerintahan. Terkait perkara Setya Novanto yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, maka tersangka Setya Novanto dianggap sudah bersalah, karna Setya Novanto sudah bersalah maka tidak boleh lagi memegang jabatan selaku Ketua DPR RI, sedangkan untuk menjabat Ketua Umum Golongan Karya (Golkar) tidak masalah karna organisasi Golongan Karya merupakan organisasi masyarakat dan tidak termasuk organisasi Pemerintahan. Sebaiknya menunjuk senior anggota Partai Golongan Karya (Golkar) untuk menduduki Jabatan Ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto yang tersangkut kasus  korupsi E-KTP. Untuk itu juga Golongan Karya (Golkar) tidak egoistis hanya mementingkan pergantian pengurus dilingkungan partai Golkar, karna perlu secepatnya menunjuk pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI karna di lembaga DPR RI ada sepuluh (10) Fraksi dari Partai Politik sebab setiap Wakil DPR RI tidak semua masalah dapat di tangani wakil DPR RI. Dengan alasan tersebut segera menunjuk senior Partai Golongan Karya (Golkar) menunjuk pengganti Setya Novanto.demi kepentingan negara.
                               Penerapan asas non self incriminatiaon (menyalahkan dirinya sendiri) atau praduga bersalah, sudah diatur dalam penjelasan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya tidak menerapkan asas presumption of innocence (prtaduga tidak bersalah) tetapi menerapkan asas non self incrimination (menyalahkan dirinya sendiri) dan asas Non self incrimination termasuk asas Lex specialis mengeyampingkan asas Presumtion of innocence sebagai asas  lex generally atau lexspecialis derogat lex generally. Berdasarkan penjelasan Pasal 37 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlandasskan asas lex specialis derogat generally, maka asas yang diterapkan dalam perkara korupsi adalah asas non self incrimination, sedangkan asas presumption of innocence tidak boleh diterapkan dalam perkara korupsi dan hanya berlaku kepada perkara tindak pidana umum antara lain perkara pembunuhan, penodaan agama,pencurian dll. Maka dalam perkara korupsi maka asasnya non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri bila sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polri penyidik kejaksaan dan penyidik komisi pemmberantasan korupsi maka dianggap sudah bersalah dengan demikian tidak boleh memegang jabatan di pemerintahan.berdasarkan hal tersebut tersangka Setya Novanto tidak boleh menjadi ketua DPR RI lagi karna sudah di anggap bersalah yang ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka
                                          3.Perbedaan Dasar Penahanan  Tersangka Setya Novanto.
                                             Setelah mobil Fortuner yang ditumpangi  Setya Novanto menabrak tiang listrik pada saat menuju Komisi Pemberantasan Korupsi yang di rawat di RS.Medika Permata Hijau, lalu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Setya Novanto. Landasan penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Undang-Undang MD3.yang intinya dalam perkara Khusus berarti termasuk perkara korupsi tidak perlu ijin presiden dalam memanggil maupun menahan tersangka jadi dalam pemanggilan dan penahanan tersangka Setya Novanto tidak perlu ijin Presiden Joko Widodo. Pemanggilan dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (tidak dapat diterima Setya Novanto) karna pemanggilan dan penahanan tidak ada ijin Presiden Joko Widodo yang disebut Putusan Mahkamah Konstitusi, demikian juga Margarito menyatakan bahwa pemanggilan dan penahanan Setya Novanto harus ada ijin Presiden yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Keberatan tersangka Setya Novanto dan Margarito penulis tidak sependapat, karna pemanggilan dan penahanan Setya Novanto dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlandaskan Undang-Undang MD3  yang lebih khusus terkait dengan anggota DPR RI, maka Undang-Undang MD3 termasuk asas lex specialis yang mengeyampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lex generally sesuai dengan asas lex specialis derogat lex generally.
                     4.Pembantaran.
                              Pembantaran adalah tersangka yang sakit di diopname dalam rumah sakit tidak dihitung masa penahanannya. Pembantaran yang dilakukan Komisi pembentaraan Korupsi (KPK) kepada tersangka Setya Novanto  saat diopnama di RS.Medika Permataa Hijau dan RSU.Cipto Mangunkusumo yang disebabkan mobil Fortuner yang dinaiki tersangka Setya Novanto menabrak tiang listrik sudah sesuai dengan ketentuan. Maksud  pembantaran bila menahan tersangka di Rumah sakit dimana sakinya tidak sembuh-sembuh hingga berbulan-bulan hingga tahunan, maka tahanannya tidak dihitung. Setelah sembuh dari penyakitnya dapat dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara yang dihitung masa penahanannya, dan jika masa penahanannya sudah akan habis perkaranya belum selesai dapat diperpanjang penahanannya sesuai tahap penanganan perkaranya yaitu tahap penyidikan dapat di perpanjang, tahap penuntutan dapat diperpanjang, dan tahap proses persidangan dapat diperpanjang penahanannya sampai perkaranya selesai, tetapi bila batas penahanan sudah habis sedangkan perkara belum selesai di putus hakim, maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan pemeriksaan perkara berlanjut terus sampai perkaranya di putus hakim.
                     5.Memeriksa Isteri,Anak dan mengajukan saksi yang meringankan..
               Terkait pemeriksaan tersangka Setya Novanto dalam  perkara E.KTP  berkembang memeriksa isteri  dan anak Setya Novanto, yaitu :
a.Memeriksa Saksi Isteri Setya Novanto.
Isteri Setya Novanto dengan Setya Novanto termasuk hubungan keluarga sebagai suami isteri, yang sebenarnya tidak boleh di periksa sebagai saksi maupun tersangka, tetapi karna Isteri Setya Novanto ikut dalam perusahaan keluarga Setya Novanto sebagai komisaris perusahaan tersebut yang melaksanakan pengadaan terkait dengan E-KTP, maka Isteri Setya Novanto sebagai saksi dan tersangka turut melakukan perbuatan korupsi terkait atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,3 triliun. Kalau Isteri Setya Novanto hanya menyimpan uang hasil usaha Setya Novanto sebagaimana dalam kehidupan keluarga. Pada umumnya Isteri yang memegang keuangan hasil usaha dari suami dan isteri tidak pernah menanyakan sumber uang yang diperoleh Setya Novanto hasil uang dari gaji atau uang hasil korupsi dari  E.KTP. Semua uang yang di peroleh disatukan dalam simpanan uang keluarga Setya Novanto, maka  tidak bisa dilakukan sebagai saksi dan tersangka isteri Setya novanto karna hubungannya sebagai hubungan suami-isteri saja atau mantan suami isteri tidak boleh jadi saksi sesuai ketentuan dalam KUHP,tetap dalam perkara korupsi dibenarkan.
                  . b.Memeriksa Anak Setya Novanto.
Berdasarkan ketentuan dalam hubungan keluarga sampai tingkat ketiga tidak boleh di periksa sebagai Saksi dan tersangka.Hubungan Setya Novanto dengan anaknya hubungan keluarga tingkat kedua, maka  anak Setya Novanto tidak bisa dijadikan sebagai saksi dalam perkara Setya Novanto terkait kasus E-KTP. Pemanggilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan dalam KUHP.terhadap anak Setya Novanto  dan tidak memenuhi panggilannya tidak boleh menyalahkan anak Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan KPK, justru yang salah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang memanggil saksi yang masih ada hubungan keluarga dengan tersangka Setya Novanto sebagai anak.Berdasarkan ketentuan hukum hubungan keluarga sampai garis ketiga tidak boleh menjadi saksi dan tidak boleh memberikan keterangan baik terkait dengan harta kekayaan, keberadaan, bantuan yang diberikan kepada tersangka. Dikaitkan dengan tersangka Setya Navanto  bahwa anaknya tidak boleh memberikan kesaksian atas kekayaan yang dimiliki tersangka Setya Novanto terkait masalah E-KTP, dan memgetahui persembunyian Setya Novanto pada waktu akan ditangkap dan di geledah rumahnya  pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak boleh di jadikan saksi. Kesaksian anak terhadap perkara orang tuanya  Tersangka Setya Novanto di dalam perkara korupsi  di bernarkan atau anak bisa menjadi saksi dalam perkara orang tuanya   sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 35 berbunyi :
                                             (1).Setiap orang wajib memberi keterangan  sebagai saksi atau ahli kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami  anak, dan cucu dari terdakwa.
                                 (2).Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , dapat diperiksa  sebagai saksi  apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
                                     (3).Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) , mereka dapat memberikan keterangan  sebagai saksi tanpa disumpah.
                                   c.Mengajukan saksi yang meringankan.
                  Tersangka Setya Novanto meminta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa saksi yang meringankan tersangka Setya Novanto, antara lain saksi Aziz Syamsuddin yang semuanya ada 4 saksi yang meringankan. Saksi yang meringankan yang bersedia diperiksa  untuk tersangka Setya Novanto adalah saksi Aziz Syamsuddin dan ada saksi yang meringankan sudah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada yang mau memenuhi panggilan. Pada  umumnya untuk mengajukan saksi yang meringankan dihadirkan tersangka Setya Novanto yang diajukan didepan hakim sebelum memasuki pemeriksaan tersangka Setya novanto, bukan diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa saksi yang meringankan, karna semua keterangan saksi yang meringankan tersangka tidak boleh diketahui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, sebab keterangan saksi yang meringankan merupakan rahasia yang hanya diberikan dimuka persidangan. Sama halnya semua keterangan saksi yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan kesalahan tersangka/terdakwa tidak boleh diketahui pihak tersangka Setya Novanto atau pihak lainnya dan semua keterangan saksi yang diperiksa penyidik (KPK) hanya disampaikan dimuka persidangan. Karna kalau sampai keterangan saksi yang di sampaikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) diketahui tersangka Setya Novanto bisa saja nanti tersangka Setya Novanto mempengaruhi  saksi lalu minta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merubah keterangannya yang diberikan dengan alasan keterangan yang sudah diberikan tidak benar dan yang benar keterangan yang akan diberikan, dan merubah keterangan di penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat disalahkan karna pada waktu memberikan keterangannya di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak dibawah sumpah agama yang dianutnya, atau  bisa juga saksi merubah keterangannya  di hadapan hakim, hanya saja apabila ketahuan bahwa keterangan yang diberikan keterangan palsu seperti tersangka Maryam H Hariyani dalam kasus E-KTP dihukum karna sebelum saksi memberikan keterangannya terlebih dahulu di sumpah sesuai agamanya. Inti dari sumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya , maka bila saksi memberikan keterangan yang tidak benar yang disebut memberikan keterangan palsu akan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterangan saksi  memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi dapat dikenakan melanggar pasal sebagai berikut
                                                  1).Merintangi penyelesaian perkara.
Pasal 21. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung  atau tidak langsung  penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan  terhadap tersangka  atau terdakwa  ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana  dengan pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun  dan paling lama 12 (duabelas) tahun  dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)  dan paling banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah)
                                                  2).Memberikan Keterangan palsu.
Pasal 22.Setiap orang sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, dan Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi  keterangan atau memberi keterangan  yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun  dan paling lama 12 (duabelas) tahun  dan atau denda  paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
6.Terjadinya perpecahan ditubuh Golkar.
Setelah tersangka Setya Novanto di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana Setya Novanto masih tetap sebagai Ketua DPR RI dan sekaligus Ketua Partai Golongan Karya. Pengurus Partai Golkar tetap mempertahankan kedudukan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Idrus Farham selaku Sesjen Golkar sebagai pelaksana Harian Partai Golkar dan ada yang mengajukan pandangan diadakannya Munaslub untuk melakukan pemilihan Ketua Umum yang baru  menggantikan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dari tangan Setya Novanto.Ada masukan lagi ketua Umum Partai Golkar di gantikan Hartarto sekaligus menjabat Ketua DPR RI. Para pengurus Partai Golongan Karya (Golkar) sangat mendukung Setya Novanto menduduki jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demikian juga tersangka Setya Novanto tidak mau melepaskan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karna nikmatnya yang dirasakan  memburu rente  lewat Partai Politik terlebih selain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga menjabat Ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar). Dengan jabatan selaku Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dapat mengusung  calon untuk diangkat menjadi pembantu Presiden sebagai jabatan menteri, mengusung  seseorang untuk calon  anggota DPR RI/DPRD, mengusung menjadi calon Presiden, mengusung menjadi calon Bupati atau Walikota untuk dipilih Rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih sesuai wilayah 

BERSAMBUNG KE BAGIAN 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar