Dr.Monang Siahaan,SH.MM
KATA PENGANTAR
Terima
kasi kami ucapkan kepada tuhan Yang Maha kuasa
buku ini dapat diselesaikan dengan baik.buku ini isinya sangat baik
untuk memberantas korupsi kedepan, kalau melihat kebelakang sampai saat ini
perbuatan korupsi sangat meraja lela hampir tidak bisa di berantas,penindakan
korupsi tetap dilakukan lembaga kepolisian lembaga kejaksaan dan KPK tetapi
hasilnya bukannya berkurang malah bertambah terus.pembangunan yang dilakukan
pemerintah lewat anggran pembangunan bukannya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat justru timbulnya kesenjangan kehidupan para pejabat dengan masyarakat disatu sisi para pejabat
memiiliki kekayaan yang banyak sebaliknya rakyat yang dipimpinnya hidup dengan
penuh kemiskinan makan tiga kali dalam sehari mengalami kesulitan, tingggal
dikolong jembatan atau dipemukiman kumuh sebaliknya para pejabat memiliki 2-5
rumah mewah, memiliki mobil mewah sampai 20 unit.
Melihat hal terbut masyarakat marah
tetapi tidak mengetahui jalan yang akan ditempuh untuk memberantas korupsi. lewat
membaca buku ini akan mengetahui cara memberantas korups8i dari mulai tingkat
pusat sampai tingkat daerah
Dengan selesainya pembuatan buku ini
karna penuh dukungan isteri anak dan cucu, mantu sesehingga penyelesaiannya
dapat terwujut.
PENULIS
Dr.MONANG SIAHAAN,SH.MM
DAFTAR – ISI
Halaman
BAB I : PARTAI POLITIK YANG
BERSIH DARI PERBUATAN KORUPSI
BAB
II: HASIL USUNGAN PARTAI POLITI DI DPR
RI MENIMBULKAN MASALAH
DILINGKUNGAN PENEGAK HUKUM
BAB
III HASIL USUNGAN PARTAI POLITIK SALING BEKERJASAMA MELAKUKAN PERBUATAN
KORUPSI
BAB
IV HASIL USUNGAN PARTAI POLITIK MEMEGANG JABATAN MENTERI TANPA
DIPILIH RAKYAT
BAB
V PARTAI POLITIK BERGABUNG MENGUSUNG
CALON MENDUDUKI JABATAN DALAM PILKADA SERENTAK
BAB
VI BANTUAN DANA KEPADA PARTAI POLITIK
BAB VII PERBUATAN KORUPSI
MENYENGSARAKAN RAKYAT
BAB VIIISUMBER INFORMASI DAN PEMERIKS
BAB IX MENANGGULANGI PERBUATAN
KORUPSI
Bab
X :PENYEBAB MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI
BAB
XI ;TIGA CARA MEMBERANTAN PERBUATAN KORUPSI
BAB I
PARTAI POLITIK YANG BERSIH DARI
PERBUATAN KORUPSI
A.Pendahuluan.
Dalam Negara
Indonesia sedang marak-maraknya melakukan perbuatan korupsi dalam lingkungn aparat
pemerintah/penyelenggara negara maupun
anggota masyarakat tertentu. Perbuatan korupsi telah menggeroti keuangan negara
baik dalam anggaran pemerintah Pusat, anggaran Gubernur, dan anggaran
Kabupaten/Walikota. Anggota masyaraakat yang meminta tanda tangan dari unsur
pemerintah selalu memberikan sejumlah uang dan bila tidak disodori dengan uang
urusannya berlarut-larut baru selesai, Para pengusaha sangat perlu mendapat
surat tersebut demi kelancaran usahanya. Disamping itu terjadinya kesenjangan
ekonomi dan kehidupan anggota masyarakat dengan kehidupan para koruptor. Para
koruptor bergelimangan harta kekayaan
dengan memiliki beberapa rumah
mewah dan beberapa mobil mewah, tabungan cukup banyak di Bank, dan belanja saja
keluar negeri antara lain ke Amerika, singapura, hongkong,Amerika Serikat, dan
belanja sepasang sepatu ke Milan Italia seharga Rp.200 juta. Sebaliknya
masyarakat miskin makan tiga kali dalam satu hari kesulitan, tinggal di kolong
jembatan, tinggal di perkampungan kumuh.Para koruptor tidak pernah merasa puas
sudah memiliki satu rumah mewah dan mobil mewah masih menambah terus harta
kekayaannya hingga kerakusan dan sama sekali tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat
banyak.
B.Sepuluh
Partai Politik yang perwakilan di DPR RI.
Partai Politik yang
ada di Indonesia berkisar sampai 40, hanya saja diantara partai politik yang
mempunyai perwakilan yang duduk di DPR RI hanya sepuluh (10)) Partai politik
yaitu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya
(Golkar), Partai Gerindra, Partai
Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai ....
Sepuluh (10) Partai Politik tersebut
yang mempunyai perwakilan di DPR RI semua yang diusung partai politik lalu
anggota masyarakat memilihnya, maka setiap selesai pemilihan umum, dimana
jumlah partai politik yang duduk di DPR RI selalu berubah jumlahnya bisa lebih
dari sepuluh partai politik sebaliknya bisa berkurang di bawah sepuluh (1)
partai politik karna tergantung posisi partai politik di masyarakat ada yang
namanya kurang baik di masyarakat dan ada yang lebih baik namanya di
masyarakat, demikian juga nomor urut terbanyak yang duduk di DPR RI dapat berubah dari yang tertinggi rankingnya menjadi ranking dua
atau tiga seperti partai Golongan Karya (Golkar) sebelumnya ranking pertama dan
tahun 2014-2019 turun kerangking dua dan
ranking pertama diduduki Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) demikian
selanjutnya. Diduga untuk tahun 2019-2024 akan naik ranking
perwakilannya diduduk di DPR RI adalah Partai Nasdem dari nomor urut 6
(enam) menjadi Urut tiga (3) karna melihat perkembangannya cukup baik dimata
masyarakat, relatif sedikit kasus korupsi, melihat ulang tahunnya yang keenam (6)
sangat meriah, sedangkan yang diduga akan turun rngkingnya miniml jumlah
pemilihnya berkurang adalah Partai Golongan Karya (Golkar) karna nama baiknya
menurun terkait di jadikannya Setya Novanto selaku Ketua DPR RI merangkap ketua
Umum Partai golongan Karya (Golkar) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang saat ini sudah di tahan KPK terkait kaasus E-KTP. Semua
partai politik pada umumnya hampir tidak ada yang bersih dari perbuatan
korupsi, dan setiap partai politik pejabat yang diusungnya baik Gubernur maupun
Bupati/Walikota dan DPR RI ada yang melakukan perbuatan korupsi terbukti
pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pada waktu salah satu anggota
Partainya yang menerima sejumlah uang dari Gatot Pudjo Nugroho mantan Gubernur
Sumatra Utara yang sudah di hukum Hakim. Pada saat itu ada anggota masyarakatmengusulkan agar Partai
Nasdem di bubarkan, lalu di jawab Suryo Paloh menyatakan partai lain juga
melakukan korupsi, berarti partai politik lainnya yang mengusung nya melakukan
korupsi juga. Perbuatan korupsi tidak hanya di lakukan partai politik yang
diusung partai Nasdem tetapi partai politik lainnya yang diusungnya juga
melakukan perbuatan korupsi.
1.Diusung
Partai Politik.
Gubernur maupun
Bupati/Walikota, dan anggota DPRD yang
melakukan perbuatan korupsi yang diusung Partai Politik, antara lain :
1.Maryam S Hariyani yang diusung Partai
Hanura memberikan keterangan palsu mengakui menerima uang E-KTP dari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma
sekaligus Direktur PT. Murakabi
Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai
pengusaha/kontraktor masalah
E-KTP
2.Lufhfi Hasan Isaq diusung Partai
Politik Keadilan Sejahtera terkait menyuruh Ahmad Fatanah menerima uang daging
sebesar Rp.1 milyar dari direkturnya, kasusnya sudah di putus hakim tinggal
melaksanakannya di Lembaga Pemasyarakatan..
3.Tersangka Setya Novanto diusung Partai
Golongan Karya (Golkar) menjadi anggota DPR RI tersangkut kasus E-KTP yang
diduga meneriama uang sebesar Rp574 milyar. Kerugian seluruh sebesar Rp.2,3 triliun dari seluruh anggaran
E-KTP sebesar Rp.6 triliun. Perkaranya
sudahdi putus majelis hakim selala atau sekitar 15 tahun,semua perbuatannya
terbukti dimuka persidangan dan tersangka setya Novanto dan Jaksa penuntut umum menerima putusan hakim
sekira dua minggu yang lalu menerima putusan hakim ,maka perkara tersebut sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti
4.Markus Mekeng, dan Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah diusung Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) menduduki Jabatan Gubernur Jawa Tengah
dan Gubernur Sulawesi Utara, demikian juga
Yasona Laoli di usung Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P)
menduduki Menteri Hukum dan HAM dan ketiganya diduga tersangkut kasus E-KTP..
5 Marzuki Ali diusung Partai Demokrat
menjadi anggota DPR RI yang diduga ikut terkait kasus E-KTP.
C.Menghilangkan
korupsi ditangan Partai Politik.
Untuk menghilangkan perbuatan korupsi dari tengah-tengah
masyarakat terletak ditangan Partai politik, demikian juga bila menginginkan
perbuatan korupsi berada ditangan partai politik karna partai politik yang
memilih calon pimpinan baik sebagai presiden RI , Gubernur, Bupati/Walikota,
dan Wakil Rakyat atau DPR/DPRD. Semua kepala daerah yang terpilih menjadikan pegawai negeri Sipil (PNS) menjadi bawahannya seperti Jabatan Presideen
membawahi/mengangkat para menteri, Direktoral Jenderal (Dirjen), Staf ahli
menteri, Sekretaris Jenderal Menteri eselon I, Kepala Dinas Eselon II, Kepala
Dinas Eselon II, dan Kepala Sub Bagian Eselon III menjadi Bawahan Menteri dan
semua kebijakan Presiden dilaksanakan sampai jajaran terbawah. Untuk Gubernur
semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) bawahan Gubernur mulai dari Sekretaris Daerah
gubernur (Sekda) eselon Ib, Para Kepala Dinas Pemerintah Daerah Eselon II, Kepala
Dinas Daerah Eselon III, jabatan Kepala Sub Bagian Daerah eselon IV semua
dibawah kendali Gubernur, Demikian juga Jabatan Bupati/Walikota semua Pegawai
Negeri Sipil (PNS) menjadi bawahannya antara lain Kepala Dinas eselon II, dan
kepala Sub Bagian Pemda eselon III dibawah kendali Bupati/Walikota. maka untuk
menghilangkan perbuatan korupsi atau maraknya perbuatan korupsi ditengah-tengah
masyarakat terjadi sebagai berikut :
1.Menciptakan bersih dari perbuatan
korupsi.
Untuk menciptakan Bersih dari
perbuatan korupsi tahapannya sebagai berikut ;
a.Pemilihan calaon kepala daerah dan DPR
Pada
saat pemilihan Presiden, Gubernur,Bupati/Walikota, dan Wakil Rakyat atau
DPR/DPRD, dimana para calon tersebut dipilih dari anggota masyarakat yang
bersih dari perbuatan korupsi dan terkenal kinerjanya baik ditengah-tengah
masyarakat. Pemilihan calon tersebut benar-benar dilakukan tanpa dibebani
sejumlah uang atau tanpa uang kerohiman yang diberikan kepada partai politik,
setelah terpilih sebagai calon kepala, selanjutnya dilakukan pendekatan kepada
anggota masyaraakat yang masuk daerah pemilihannya, dan anggota masyarakat juga
menseleksi diantara para calon kepala daerah sesuai dengan kemampuannya
terutama yang bersih dari perbuatan korupsi. Anggota masyakat atau daerah
dapilnya tidak mau menerima sejumlah uang dari calon kepala daerah/wakil Rakyat
atau DPR/DPRD, hanya menseleksi para calon sesuai kemampuan kinerjanya, jabatan
yang pertama di sandangnya yang terkenal hasilnya baik, namanya terkenal bersih
dari perbuatan korupsi, terkenal dekat dengan masyarakat luas, selanjutnya
setelah pemilihan di laksanakan dimana terpilihlah Kepala Daerah / anggota
DPR/DPRD yang baik dan baik dari berbagai sudut terutama dari perbuatan
korupsi. Bila Kepala Daerah yang diusungnya ternyata melakukan perbuatan
korupsi, pertama yang menegor partai
politik yang mendukungnya/mengusungnya dan menegor tidak melakukan
perbuatan korupsi lagi termasuk seluruh bawahannya, bila sampai ketahuan
melakukan perbuatan korupsi lagi akan ditarik dukungannya sebagai Kepala Daerah dan berusaha menjatuhkannya.
Ketegasan Partai Politik atas kepala daerah yang didukungnya akan membuat
Kepala Daerah tidak berani lagi melakukan perbuatan korupsi.Diharapkan sepuluh
(10) partai politik tersebut tegas bertindak kepada kepala daerah yang
diusungnya, maka perbuatan korupsi akan bersih dari lingkungan Pemerintahan dan
masyarakat.
b.Setelah terpilih Kepala Daerah
yang bersih.
Setelah Presiden RI, Kepala Daerah baik
sebagai Gubernur, Bupati/Walikota, dan anggota DPR/DPRD, dimana semua pegawai
negeri menjadi anak buahnya, sebagai berikut :
1).Presiden RI.
Bila Presiden RI sudah terpilih
membawahi para menterinya dan para
menteri membawahi para Direktur Jenderal atau deputi dan Staf Ahli sampai
bawahannya. Pada saat melaksanakan kerjanya maka Presiden akan memerintahkan
kepada seluruh Menteri sampai bawahannya dilarang melakukan korupsi, bagi yang
ketahuan melakukan perbuatan korupsi akan dipecat serta di proses sampai ke
Pengadilan untuk dijatuhkan hukuman sesuaiketentuan.
2).Gubernur dan Bupati/Walikota.
Jika Gubernur atau Bupati/Walikota terpilih
sebagai kepala daerah, bahwa semua aparat Pemerintah Daerah menjadi anak buah
atau bawahan Gubernur,Bupati/Walikota baik yang menduduki Jabatan Sekretaris
Daerah, Kepala Dinas sampai kebawahnya. Dan Kepala Daerah baik sebagai gubernur
dan Bupati/Walikota akan memerintahkan tidak dibenarkan melakukan perbuatan
korupsi, bagi yang ketahuan melakukan korupsi akan dipecat dan di prosen sampai
ke Pengadilan. Pimpinan mengharapkan semua bawahannya melaksanakan tugas sesuai
ketentuan yang berlaku. Para Kepala daerah
(Gubernur, Bupati, dan Walikota) di usung Partai Politik dan dipilih
rakyat tidak ada mengeluarkan satu senpun uang dan rakyat memilihnya karna
kemampuan kerjanya dan bersih dari perbuatan korupsi. Atas hal tersebut akan
tercipta pimpinan baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota akan memimpin
dengan baik dan semua anggaran proyek pembangunan dilakukan demi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
3).Anggota DPR/DPRD.
Setelah terpilih anggota DPR/DPRD akan
bekerja dengan baik dan tidak ada terpikir melakukan perbuatan korupsi karna
selama proses pemilihan anggota DPR/DPRD tidak ada memberikan sejumlah uang
kepada partai politik yang mengusungnya demikian juga tidak ada memberikan
sejumlah uang kepada rakyat yang memilihnya. Semua jalannya pemerintahan
dikawal dengan baik, membuat uandang-undang dapat diselesaikan dengan cepat,
dan semua anggaran tidak ada dipotong untuk kepentingannya .Semua anggaran
diteruskan ke Pemerintah Pusat dan daerah. Akibatnya pemerintahan berjalan
dengan baik dan semua pembangunan terlaksana dengan baik sesuai dengan
anggarannya. Bila sampai pimpinan partai politik ada mengetahui anggota DPR
RI/DPRD yang diusungnya melakukan perbuatan korupsi akan dapat di tarik sebagai
anggota DPR RI/DPRD yang digantikan dan diserahkan kepada penegak hukum untuk
dihukum. Dengan anggota DPR RI/DPRD sebagai kadernya. Melihat tindakan yang
tegas dari ketua partai politik, maka semua anggota DPR RI/DPRD akan berpikir
melakukan perbuatan korupsi, dan anggota DPR RI/DPRD akan menuangkan pikirannya
untuk memikirkan kepentingan rakyatnya. Maka untuk menentukan bersihnya dari
perbuatan korupsi terletak di tangan Partai Politik yang mengusung pejabat
tersebut menduduki jabatannya di lingkungan pemerintahan.
2.Semaraknya perbuatan korupsi di Indonesia.
Saat ini di Negara Indonesia maraknya
perbuatan korupsi yang sangat merugikan keuangan negara dan menyengsarakan
masyarakat luas. Para pejabat negara dan penyelenggara negara sudah
terkontaminasi korupsi yang memiliki harta kekayaan yang begitu banyak atau
bergelimang harta kekayaan yang tidak sesuai dengan gaji atau penghasilannya.
Pada umumnya bayak tudingan kepada aparat negara atau penyelenggara negara cara
hidupnya mewah yang tidak sesuai dengan penghasilannya dan tingkat kehidupannya
mewah dan tidak ada puas-puasnya hingga kerakusan yang sama sekali tidak
memperhatikan kepentingan orang banyak, hanya semata-mata memikirkan dirinya
sendiri.Perbuatan korupsi tersebut dapat terjadi, sebagai berikut :
a.Sejumlah uang kepada partai
Politik dan masyarakat pemilih.
Calon Pimpinan Pemerintah Pusat dan Daerah
baik sebagai Presiden RI, Gubernur maupun Bupati/Walikota, dan anggota DPR/DPRD
harus dipilih partai politiknya untuk diusung sebagai calon dari partai
politiknya. Untuk saat ini jumlah partai politik yang duduk di DPR/DPRD
sebanyak sepuluh (10) partai Politik yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjungan (PDI-P), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai
Gerindra, fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Partai Amanat Nasional (PAN),
Fraksi PKB, fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Fraksi Partai Keadilan
Kesejahteraan (PKS), dan fraksi Partai Hanura. Tiap partai yang ada
perwakilannyaa di DPR/DPRD mempunyai kewenangan mengusung salah satu calon
untuk menduduki jabaatn baik sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati/Walikota,
dan anggota DPR/DPRD.Pada saat berlangsung pemilihan calon Pimpinan Pusat dan
Daerah, dimana semua calon tersebut melamar menjadi calon atas partai politik
tertentu untuk di usung mengikuti pemelihan tersebut.Dalam memilih calon
tersebut yang dinilai partai politi atas calon tersebut bukan kemampuan
kinerjanya tetapi yang diseleksi dari para calon yang tertinggi uang yang dapat
di berikan kepada partai politik yang mengusungnya. Setelah terpilih menjadi
calon dari partai politiknyanya lalu mendekati masyarakat pemilihnya atau
masyarakat yang masuk daerah pemilihannya, anggota masyarakat yang punya hak
pilih akan menseleksi diantara para
calon didaerah pemilihannya. Anggota masyarakat setempat yang diseleksi bukan
kemampuan kinerjanya tetapi yang diseleksi calon yang tertinggi yang dapat
memberikan sejumlah uang kepada anggota masyarakat untuk dipilih nanti dalam
pemilihan umum. Selanjutnya calon
yang tertinggi memberikan sejumlah uang kepada rakyat pemilih akan dipilih
rakyat menjadi Pimpinan Pusat sampai daerah baik sebagai presiden RI, Gubernur
maupun Bupati/Walikota, dan anggota DPR/DPRD.Setelh terpilih lalu melksanakan
tugasnya dan pada saat melaksanakan tugasnya melakukan perbuatan korupsi untuk
mengembalikan uang yang sudah di keluarkan waktu pemilihan kepala daerah.
b.Setelah terpilih Jadi presiden RI.
Setelah terpilih menjadi Presiden RI lalu di
lantik lalu resmi menjadi Presiden RI melaksanakan tugasnya.Setelah dilantik
menjadi Presiden RI lalu memilih para menteri untuk membantu Presiden dalam
melaksanakan tugasnya. Semua jabatan Menteri sampai kebawah yaitu para
Dirjen/Deputi, Staf ahli, Kepala Dinas, dan Pegawai Negeri Sipil/bawahan merupakan anak buah Presiden RI. Semua berhak
di kendalikan Presiden dalam melaksanakan Tugasnya.Untuk Presiden RI Joko
Widodo dikenal bersih dari perbuatan korupsi karna pada saat pemilihan
calon Presiden RI tidak ada memberikan
sejumlah uang kepada Partai politik Pendukungnya yaitu Partai Demokrasi-Indonesia (PDI-P), Partai Nasdem,
dan Partai Hanura, tetapi dalam kenyataannya perbuatan korupsi marak terjadi di
Indonesia, diduga maraknya perbuatan korupsi terkait pengangkatan para menteri.
Presiden RI dalam mengangkat Menteri diusung partai politik untuk diangkat
menjadi menteri, karna partai politik tersebut termasuk pendukung pemerintahan
joko Widodo demikian seterusnya. Partai Politik tertentu ada yang mendukung
Pemerintah yang mengusulkan 1-4 orang menduduki jabatan menteri, seperti Partai
Amanat Nasional (PAN) mengusulkan Fadila
selaku Menteri Kesehatan. Maka pada saat
Menteri Kesehatan Fadli melaksanakan
proyek Agli dimana para partai politik mengusulkan kepada Menteri Kesehatan kontraktor
atau pengusaha untuk mengerjakan proyek tersebut dan masing-masing sudah ada
pembagin uang korupsinya mulai Menteri Kesehatan yang melaksanakan Proyek,
Partai Politik yang mengusulkan kontraktornya, dan para pengusaha sudah ada
pembagian anggaran proyek tersebut. Maka waktu proyek Agli tersebut dimana mantan ketua PAN memberikan kepada Amien
Rais uang sebesar Rp.600.000.000 setiap
pemberian sebesar Rp.100.000.000. Diduga yang menunjuk kontraktor/pengusaha
yang menangani proyek Agli mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Para
menteri yang melakukan perbuatan korupsi lewat proyek-proyek yang ada disekitar
kewenangnnya, sepertinya tidak dapat dikendalikan Presiden Joko Widodo atau didiamkan atau pura-pura tidak tau, hanya saja
kalau para menteri dan stafnya tertangkap tangan oleh KPK dimana presiden Joko
Widodo membiarkan KPK menindaknya sampai ke pengadilan sebatas alat buktinya
mendukungnya. Alasan Menteri melakukan perbuatan korupsi didiamkan Presiden
Joko Widodo karna dibalik terjadinya perbuatan korupsi didukung partai politik
yang mendukung Pemerintahan Joko Widodo dan partai politik yang mendukungnya
dapat bagian dari uang hasil korupsi yang digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional partai politiknya.Kalau sampai Presiden Joko Widodo berkeras
menindak Menteri dan partai politik yang mendapat bagian dari uang korupsi sampai
diajukan ke pengadilan, kemungkinan besar pemerintahan Joko Widodo bisa jatuh
dimana partai politik akan menarik dukungannya mendukung pemerintahan Joko
Widodo. Dari pada mendapat lawan dari partai politik lebih baik didiamkan
perbuatan korupsi tersebut, dan yang di tindak cukup menteri dan staf yang
dihukum sedangkan partai politiknya tidak
di ikut sertakan . jika perbuatan
korupsi diketahui atau dilaporkan masyarakat dan ditangkap penyidik Polri,
penyidik Kejaksaan, dan penyidik KPK, dimana
Presiden Joko Widodo mendukung langkah Penegak hukum dan yang memberikan perlindungan kepada pelaku
koruptor yang menghalang-halangi penyelesaian perkara akan ditindak Presiden Joko Widodo.
c.Setelah terpilih Menjadi Kepala Daerah.
Setelah terpilih menjadi Kepala Daerah baik
sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota lalu di lantik selanjutnya melaksanakan
tugasnya. Semua Sekretaris Daerah
(Sekda), para Kepala Dinas, para direktur, staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) semua berada dibawah kepemimpinan Pimpinan
Kepala Daerah. Pertama yang dipikirkan kepala daerah dalam melaksanakan
tugasnya setelah dilantik, memikirkan pengembalian uang yang sudah dikeluarkan
pada saat pemilihan kepala daerah
terutama memberikan sejumlah uang kepada partai politik yang
mengusungnya dan rakyat yang memiliki hak pilih dalam derah pemilihannya
(dapilnya), karna uang yang diberikan tersebut diambil dari tabungan, menjual
barang berharga berupa emas, tanah, rumah, dan meminjam uang dari Bank
atau rentenir karna untuk meraih menjadi
kepala daerah membutuhkan biaya yang besar. Setelah melaksanakan tugas yang pertama
dipanggil adalah staf yang menangani proyek pembangunan dan staf proyek melihat
kepala daerah sarat korupsi lalu diberikan jalan mengambil uang negara untuk
dikorupsi. Semua staf atau kepala dinas yang menangani proyek akan
berlomba-lomba mendekati kepala daerah baru memberikan informasi untuk mendapat
uang negara dengan jalan korupsi. Bila
ada Kepala Dinas atau stafnya tidak mau bekerja sama melakukan korupsi, kepala
dinas atau stafnya akan diganti dengan Kepala Dinas atau staf yang mau bekerja
sama melakukan perbuatan korupsi.Demikian juga stafnya yang dipercaya kepala
daerah yang banyak memberikan masukan terkait menerima uang dari masyarakat
yang membutuhkan tandatangan kepala daerah. Sebelum ada informasi dari para
kepala dinas dan stafnya tidak mengerti cara mengambil uang negara dengan jalan
korupsi. Maka setelah mendapat masukan dari para kepala dinas dan staf mendapat
uang dengan jalan korupsi demikian juga untuk mengisi jabatan strategis di
lingkungan kekuasaannya harus mememberikan sejumlah uang kepada kepala daerah,
maka sering kita melihat baru satu tahun menjabat kepala daerah langsung harta
kekayaannya meningkat jauh, dimana rumahnya tadi hanya satu dan besarnya
biasa-biasa saja langsung memiliki 2-4 rumah pribadi yang harganya miliyaran,
dan memiliki 3-10 mobil mewah yang harganya diatas Rp.1 milyar
perunitnya.Tingkat kehidupannya meningkat tadinya kalau belanja di pasar
tradisional dan plaza-plaza dalam negeri sekarang setelah menjabat kepala
daerah belanjanya keluar negeri terutama ke Singapura, Hongkong, Holiwood
Amerika Serikat dan belanja sepatu ke Milan Italia yang harganya satu pasang
sepatu Rp.200.000.000,-, tas isterinya saja semua bermerek diatas Rp.1 milyar
demikian juga jam tangan Kepala daerah dan isterinya yang bermerek yang
harganya diatas Rp.1 milyar, pada hal warga masyarakatnya masih banyak yang
susah hidupnya tinggalnya saja dibawah kolong jembatan atau tinggal di perkampungan kumuh. Semua kondisi
ekonomi rakyatnya masih banyak miskin
tidak diperdulikan tetapi hanya kepentingan pribadinya saja dipikirkannya..
d.Setelah terpilih anggota DPR RI/DPRD.
Setelah terpilih menjadi anggota
DPR/DPRD lalu di lantik melaksanakan tugasnya sesuai kewenangannya. Anggota DPR
RI/DPRD sering mencampuri urusan Menteri yang banyak proyek pembangunannya yang tersebar diseluruh Indonesia. Pada
umumnya anggota DPR RI/DPRD mendekati
Menteri untuk mendapat proyek dari
Menteri tersebut untuk meyodorkan kontraktor atau pengusaha untuk dipakai
Menteri dalam mengerjakan proyek pembangunan tersebut dengan pembagian
keuntungan dari hasil korupsi tersebut. Seperti kasus E-KTP dengan anggaran
sebesar Rp.6 triliun dan dikorupsi sebesar Rp.2 triliun lebih yang dibagi-bagi
Kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan kepada beberapa anggota DPR RI,
dan saat ini bulan Oktober 2017 mulai disidik anggota DPR RI oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi. Penyidikan terkait perkara E-KTP berdampak luas sampai
adanya keinginan anggota DPR RI
mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan ingin membubarkannya,DPR RI membentuk
panitia angket KPK, dan anggota DPR RI diduga mengadu domba Kapolri dengan KPK terkait laporan Setya
Novanto kepada Polri dan tidak lama Kapolri menetapkan Ketua KPK Agus Rahardjo
dengan Saut Situmorang sebagai tersangka..
e.Anggota
DPR RI/DPRD yang terpilih dan tidak
terpilih..
Pada waktu diusung
partai politik menduduki jabatan di lembaga DPR RI/DPRD memberikan sejumlah
uang atau money politik sebagai uang kerohiman yang jumlahnya cukup besar
mencapai puluhan milyar kepada partai politik, setelah diberikan sudah memiliki
perahu untuk mengikuti pemilihan. Setelah di tetapkan sebagai calon dari partai
politik lalu mendekati rakyat yang punya hak pilih dari sebagian banyak calon
didaerah pemilihan tersebut (dapilnya), dimana rakyat yang punya hak pilih
menseleksi calon tetapi yang diseleksi bukan kemampuan kinerjanya dan bersih
dari perbuatan korupsi tetapi yang diseleksi rakyat adalah siapa diantara calon
yang dapat memberikan uang money politik yang tertinggi kepada rakyat akan dipilih menjadi anggota DPR
RI/DPRD. Mengingat besarnya uang yang dibutuhkan untuk di berikan kepada partai
politik yang mengusungnya dan juga uang yang diberikan kepada rakyat yang punya
hak pilih yang jumlah cukup banyak.Uang yang diberikan tersebut yang diberikan
calon kepada partai politik dan rakyat pemilih bersumber dari harta kekayaan
sendiri mulai dari tabungan, menjual tanah, menjual rumah, dan karna masih
kurang meminjam uang dari rentenir dengan bunga sebesar 20 persen. Semua uang
yang diberikan calon anggota DPR RI/DPRD tersebut sekuat mungkin selalu diusahakan
karna para calon anggota DPR RI/DPRD merasa akan menang mengingat banyaknya
teman-temannya sebagai pendukung, pada hal dalam pemilihan tersebut belum ada
jaminan menang atau tidak ada jaminan dipilih rakyat karna lebih banyak yang
tidak terpilih dari pada terpilih, maka akibat pemilihan tersebut ada yang
terpilih dan ada yang tidak terpilih, sebagai berikut :
1).Anggota DPR RI/DPRD yang baru menduduki
jabatan.
Anggota
DPR RI/DPRD yang terpilih dan belum lama menduduki jabatan pertama semua yang terpilih
merasa senang, tetapi dipihak lain harus mengembalikan uang yang sudah
dikeluarkannya terutama mengembalikan uang dari hasil pinjaman dari rentenir
dengan bunga sebesar 20 persen. Maka setelah anggota DPRD baru keluar Surat
Keputusan sebagai anggota DPR RI/DPRD langsung meminjam uang ke Bank Pemerintah
Daerah untuk menutupi kebutuhannya terutama membayar hutangnya kepada rentenir
seperti Anggota DPRD setelah Sknya keluar lalu digadaikan ke Bank DKI.
Sebagai contoh Adanya
tulisan dengan judul “29 SK DPRD.digadaikan
di Bank DKI ”. Dengan latar belakangAnggota Legislatif untuk DPRD DKI yang terpilih belum satu bulan dilantik sudah
menggadaikan Surat keputusan Pengangkatannya sebagai Anggota DPRD sudah di
gadaikan kepada Bank DKI.Tindakan menggadaikan SK DPRD tersebut mendapat
tanggapan negatif dari masyarakat,seakan para anggota DPRD sudah kehabisan uang
pada saat mengikuti pencalonan menjadi anggota Legislatif yang diduga untuk
menutupi pengeluarannnya serta membayar hutang kepada para peminjam uang dengan
bunga tinggi atau menebus barang yang digadaikan.Melihat tindakan anggota
Legislatif yang menggadaikan SK anggota DPRD nya dimana masyarakat meragukan
anggota DPRD akan memikirkan kepentingan rakyatnya dan diduga tindakannya akan
selalu melakukan tindakan yang sifatnya koruptif,sama sekali tidak akan
memikirkan kemajuan pembangunan dalam wilayah Jakarta
Tindakan
anggota DPRD yang menggadaikan SK jabatannya sebagai anggota DPRD DKI dianggap
tidak etis seperti menggadaikan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada
anggota DPRD untuk mewakili masyarakat dalam membangun dan memikirkan
kepentingan rakyat terutama anggota masyarakat yang masih tergolong miskin dan
sangat miskin. Mengingat anggota DPRD saja mengalami kesulitan uang diduga
tidak akan pernah memikirkan kepentingan rakyat. Biasanya orang terlebih dahulu
memikirkan dirinya sendiri baru memikirkan orang lain.
Berdasarkan ketentuan tidak ada
yang melarang menggadaikan SK jabatan sebagai anggota DPRD, semua tindakannya
sah-sah saja dan tidak ada hukum yang dilanggar, karna gadai-menggadai
merupakan tindakan keperdataan yang penting semua kewajiban mengembalikan uang
yang dipinjam tepat pada waktunya, dan
tidak sampai ada tunggakan. Sering menjadi masalah pada saat pembayaran tidak
dapat dilakukan tepat pada waktunya sehingga mendapat tegoran dari pihak
perbankan.
Pada saat proses pencalonan anggota
Legislatif diduga banyak mengeluarkan
uang atau diduga kehabisan uang untuk
dapat terpilih menjadi anggota DPRD dan kenyataannya impiannya dapat terwujut
terpilihnya menjadi anggota DPRD. Semua kemampuan ekonominya telah dikeluarkan
untuk memenangkan pelihan legislatif
dengan berbagai jenis pengeluaran mulai pemberian sejumlah uang kepada
Partai Politik sebagai kendaraann politiknya, membeli peralatan terkait dengan
kampanye, dan membagi-bagi uang kepada masyarakat pendukungnya. Mengingat
banyaknya pengeluaran untuk memenangkan anggota Legislatif diduga kondisi
keuangannya sudah menipis terutama diduga uang yang digunakan hasil pinjaman
dari masyarakat dengan bunga tinggi
dengan batas jatuh tempo pembayarannya sudah dekat ditambah meningkatkan
penampilan sebagai anggota DPRD agar selalu kelihatannya berpenampilan baik
sesuai dengan statusnya sebagai anggota DPRD.
2)Pengeluaran anggota DPRD mulai
tahap pencalonan sampai terpilih menjadi anggota Legislatif, antara lain :
a)Kendaraan Politik.
Seseorang ingin menjadi anggota
DPRD sebelumnya harus calon dulu, dan untuk dapat menjadi calon anggota DPRD
harus diusung salah satu atau beberapa PartaiPolitik. Guna dapat diusung partai
Politik sebagai kendaraan Politiknya .Pada umumnya memberikan sejumlah uang
kepada Pimpinan Partai Politik yang mendukungnya.Biasanya sejumlah uang
tersebut diduga cukup besar dan
diberikan secara diam-diam tanpa
ada yang meyaksikannya, dan yang mengetahui hanya si calon anggota DPRD sebagai
pemberi uang dengan Ketua Partai Politik selaku penerimanya. Sulit dibuktikan
secara hukum terkait pemberian uang tersebut hanya saja dari
tindakan-tindakannya dapat dirasakan bahwa si calon anggota DPRD memberikan
sejumlah uang kepada pimpinan Partai Politik yang mengusungnya. Calon anggota Legislatif yang diusung Partai
Politik tersebut diduga pemberi uang yang tertinggi dibandingkan dengan pihak
lain, karna untuk menjadi calon anggota legislatif banyak peminatnya yang merupakan saingan
sesamanya. Partai Politik pun melakukan seleksi soal kemampuannya diantara yang
mendaftar menjadi anggota Legislatif dan
bila terpilih nanti menjadi anggota legislatif layak kemampuan dan penampilannya tetapi
diduga seleksi tersebut hanya sebagai proforma saja, yang sebenarnya yang
diseleksi siapa diantara mereka yang tertinggi memberikan uang kepada Partai
Politik dan orang tersebutlah yang dipilih menjadi calon anggota Legislatif
dari Partai Politik yang mengusungnya.
b)Memberikan uang kepada masyarakat
pendukung.
Setelah menjadi calon anggota
legislatif yang bersangkutan melakukan
kampanye didaerah pemilihannya atau dapilnya.Untuk dapat dipilih anggota
masyarakatnya memberikan atau membagi-bagikan sejumlah uang maupun barang yang
dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari dari masyarakat.Disamping itu
sering juga meminta sumbangan dari calon anggota DPRD untuk memperbaiki jalan
atau merehap sarana gedung baik yang digunakan untuk kepentingan sosial maupun
untuk kepentingan agama. Dalam satu daerah pemilihan atau dapil biasanya calon
anggota DPRD dari partai lain juga melakukan kampanye untuk merebut suara rakyat,
dan persaingan diantara calon yang didukung dari beberapa partai yang berbeda
cukup besar saingannya.Kadang-kadang anggota masyarakat menerima pemberian
semua calon anggota Legislatif tetapi didalam hatinya siapa yang memberikan
barang atau uang yang lebih besar itulah yang dipilihnya.Pilkada lima tahun
sekali anggota masyarakat menganggap untuk mendapat rejeki dan harus
dimamfaatkan kesempatan lima tahun sekali mendapat rejeki walaupun tindakannya
bertentangan dengan hukum yang disebut dengan money politik,yang seharusnya
dijauhkan anggota masyarakat yang punya hak pilih untuk mendapatkan calon
kepala daerah yang bersih dari perbuatan korupsi, yang nantinya setelah
terpilih akan memimpin rakyatnya dengan adil dan semua anggaran proyek
pembangunan dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Hanya yang disesalkan semua
calon kepala daerah dan anggota masyarakat sudah tidak percaya kepada kepada
semua calon anggota legislatif hanya mau memberikan uang dan memperhatikan
masyarakat karna saat kampanye dan nanti setelah terpilih tidak mengingat
rakyat lagi dan hanya memikirkan kepentingannya sendiri untuk mengembalikan
uang yang sudah dikeluarkan pada saat kampanye ditambah lagi menambah harta
kekayaannya dan hidup hedonis atau hidup dengan berfoya-foya.
c.Membeli kaos-kaos untuk
dibagikan kepada para pendukung.
Pada
umumnya para calon Legislatif pada saat kampanye membuat kaos-kaos dengan gambar
sicalon anggota DPRD tersebut, lalu
dibagi-bagi kepada anggota masyarakat yang dianggap pendukungnya,
melihat banyaknya orang memakai kaos dengan gambar si calon anggota
legislatif tersebut sepertinya pendukungnya cukup banyak, dengan harapan
anggota masyarakat memilihnya, dan kenyataan anggota masyarakat telah
memilihnya dan sudah dilantik menjadi anggota DPRD.
d).Membuat baliho-baliho untuk
dikenal masyarakat pemilih.
Untuk memperkenalkan calon
anggota legislatif kepada masyarakat
membuat baliho-baliho , dimana baliho yang besar dibuat dan didirikan di
pinggir jalan yang strategis yang mudah dapat dilihat anggota masyarakat yang
melewati jalan tersebut, dan biasanya dijalan utama didaerah tersebut, selain
baliho dibuat juga diatas kain yang dipaku dipohon-pohon, dan juga dibuat
diatas kertas yang dibagi-bagi secara langsung kepada anggota masyarakat, dan
lain-lain. Semua Baliho maupun pamplet-pamplet
dan brosur-brosur tersebut berisi dengan kata-kata yang baik yang selalu
memuji-muji dirinya, yang intinya pilih saya,maka semua kepentingan masyarakat
akan diperjuangkan.
Pada umumnya calon anggota Legislatif ingin
sebenarnya kampanye yang jujur tanpa memberikan atau membagi-bagikan uang
kepada masyarakat, karna hal itu merupakan pendidikan politik yang tidak
baik.Hanya saja dalam kenyataannya dilapangan anggota masyarakat tersebut
mengharapkan adanya pembagian uang apalagi pemilihan legislatif
hanya lima tahun sekali. Mengingat ada calon lain yang memberikan, maka
semua calon akhirnya bersaing mendekati masyarakat dengan jalan membagi-bagikan
uang dengan harapan akan memilihnya nanti, dan si calon anggota legislatif tersebut tidak perduli lagi bahwa
perbuatannya telah melanggar hukum yang disebut money politik. Pembagian uang
dilakukan berbagai cara, ada yang dilakukan melalui orang lain seakan calon
anggota legislatif bersih tidak
melakukan money politik dan ada juga secara terang-terangan membagi uang kepada
anggota masyarakat yang disaksikan orang lain. Berdasarkan hal tersebut
sulitnya memberantas money politik dari tengah-tengah masyarakat.
Dalam beberapa daerah di Indonesia
anggota DPRD yang menggadaikan Surat Keputusan terdapat dibeberapa daerah
,antara lain :
a.36 anggota DPRD Kota Padang,Sumatra
Barat dengan besaran gadai berkisar Rp.150 juta – Rp.300 juta.
bAnggota DPRD Sumatera
Selatan dan Bangka Belitung,berjumlah
ratusan juta rupiah.
c.Sekitar 30 anggota
DPRD Jawa Barat,dengan besaran gadai/pinjaman berkisar Rp.200 juta – Rp.500 juta.
d.Sebagian anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi,
Jawa Timur, berkisar Rp.200 juta – Rp.500 juta.
e.25 anggota DPRD Kabupaten Kediri,Jawa
Timur,berkisar Puluhan juta hingga
Rp.400 juta.
f.Beberapa anggota DPRD Kota Surabaya ,
berkisar Rp.300 juta.(Kompas,Senin,tanggal 22 September 2014,hal 1,Topik”Wakil
Daerah di Daerah Tergadai).
g.29 anggota DPRD DKI.
Pada umumnya Bank Daerah
menawarkan pinjaman uang kepada yang berpenghasilan tetap seperti Pegawai
Negeri Sipil dan Anggota DPRD dengan bunga yang memadai.Dengan tawaran tersebut
menimbulkan keinginan meminjam uang tersebut untuk menutupi kebutuhan.
Penawaran tersebut dari pihak Bank Daerah hal yang wajar sebagai lembaga bisnis
untuk mencari keuntungan dengan rasa aman, karna meminjamkan kepada Pegawai
Negeri Sipil dan anggota DPRD sifatnya aman tinggal potong gaji lewat bendahara
dimana anggota DPRD tersebut bekerja, dan kemungkinan kecil tidak membayarnya
atau melarikan diri karna sudah terikat dengan pekerjaannya sebagai anggota
DPRD selama lima tahun.
Alasan anggota DPRD meminjam uang dengan menggadaikan SK Pengankatannya untuk memenuhi
kebutuhannya,karna anggota DPRD sama juga dengan warga masyarakat lain yang
memiliki kebutuhan. Peminjaman uang tersebut dinyatakan digunakan untuk
mengontrak rumah dikota karna rumah milik sendiri jauh dari kota, membeli mobil
untuk sarana menuju kekantor, untuk membiayai sekolah anak, dan jarang menyebut
untuk membayar hutang yang dipinjam untuk membiayai selama kampanye legislatif.
Anggota DPRD yang sudah diangkat menjadi
wakil rakyat didaerahnya, dimana kedepan dalam melaksanakan tugasnya diduga
akan melakukan perbuatan korupsi untuk mengembalikan pengeluaran selama
kampanye dengan berbagai modus/cara, antara lain :
a).Menerima semua Pertanggungjawaban
keuangan Gubernur/Bupati dan Walikota baik dalam bentuk proyek atau bentuk lain
,tanpa mempermasalahkan penyimpangan-penyimpangan yang diketahuinya.
b).Meminta
proyek dari Kepala Daerah yang kemudian diserahkan kepada kontraktor untuk
melaksanakannya,dan kontraktor memberikan bagian kepada anggota DPRD dengan
sejumlah tertentu dan sudah terbiasa terjadi dimasyarakat.
c).Membantu
menyelesaikan masalah orang lain lewat aparat pemda yang sudah dikenal baik,
dan yang merasa dibantu memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD, terutama
membantu mendapat izin usaha bagi para
pengusaha.
d).Dan lain-lain ..
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan
yaitu :
a).Menggadaikan
SK sebagai anggota DPRD tidak etis. b).Menurut ketentuan Tidak ada larangan
menggadaikan Surat Keputusan anggota
DPRD. c).Anggota DPRD yang baru dilantik diduga sudah kehabisan uang pada waktu
kampanye anggota Legislatif.d).Diduga meminjam uang tersebut digunakan untuk
membayar hutang yang dipinjam pada waktu kampanye dan menutupi kebutuhan
lainnya.
e).Kedepan diduga anggota DPRD akan
melakukan perbuatan korupsi dengan berbagai modus.
Bertalian dengan hal
tersebut diatas dapat disarankan agar anggota
DPRD menghindari segala perbuatan yang
tercela dalam bentuk korupsi dalam berbagai modus serta hidup sederhana
dan jangan memaksakan hidup dengan penuh
kemewahan atau hedonisme agar selalu mendapat dukungan dari masyarakat pada
saat melakukan tugasnya dan mengembalikan citra DPRD yang bersih dari segala
hal. Masyarakat pada umumnya sudah mengetahui sebelumnya bahwa Tingkah laku
DPRD sebelumnya tidak terpuji dimata masyarakat luas dan mencemooahnya yang
penuh dengan perbuatan korupsi. Pada waktu kampanye selalu memberikan
janji-janji indah yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat dalam segala hal,
tetapi setelah menduduki jabatan lupa sama sekali apa yang dijanjikannya yang
tidak sesuai dengan kenyataannya, sama sekali tidak pernah memikirkan
kepentingan rakyat yang hanya sibuk mencari uang dengan jalan korupsi.
3).Tidak
terpilih menjadi anggota DPR RI/DPRD.
Calon anggota DPR RI/DPRD yang sudah banyak mengeluarkan uang yang di
peroleh dari menjual rumah, menjual tanah, tabungan, dan meminjam uang kepada
rentenir dengan bunga 20 persen perbulan yang diberikan kepada Partai
politiknya untuk mengusungnya menjadi anggota DPR RI/DPRD, setelah ditetapkan
sebagai calan dari partai politik tertentu lalu mendekati rakyat yang punya hak
pilih dari daerah pilihannya (dapilnya) memberikan uang money politik untuk
dipilih. Dalam pemberian uang kepada partai politik untuk mengusungnya dan
memberikan uang kepada rakyat yang punya hak pilih tidak ada jaminan untuk
menang yang sifatnya untung-untungan, ternyata setelah berlangsung
pemilihan calon yang sudah mengeluarkan
uang tersebut ternyata kalah atau tidak dipilih rakyat atau yang memilihnya
jumlahnya hanya sedikit. Pada umumnya setelah ketahuan kalah yang tidak dipilih
rakyat lalu stres dan bingung menhadapi uang sudah habis tetapi tidak terpilih,
yang terberat rumahnya sudah terjual dan hutang untuk rentenir belum terbayar
yang bunganya 20 persen perbulan. Sangat bingungnya ada anggota DPRD yang tidak
terpilih dimana rumahnya sudah di jual dan hutangnya kerentenir belum terbayar
lalu anggota DPRD tersebut menawarkan ginjalnya sebesar Rp.400
4).Partai Politik sifatnya koruptif.
Pimpinan dan pengurus Partai Politik pada
umumnya koruptif atau senang melakukan perbuatan korupsi karna disamping tidak
ada sumber dana resmi untuk menggerakkan partai politiknya ditambah lagi
melakukan perbuatan korupsi untuk kepentingan dirinya sendiri. Partai politik
posisinya sangat baik dalam perbuatan korupsi, kalau ada korupsi partai politik
mendapat bagian tetapi kalau tertangkap tangan dengan operasi tangkap tangan (OTT)
olek Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK) yang ditangkap adalah pengusahanya dan
pejabatnya baik sebagai Presiden RI (Menteri dan stafnya), Kepala Daerah baik
sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota, anggota DPR RI/DPRD yang diusung
partai politiknya, sedangkan Partai Politik yang mengusungnya tidak ikut
ditangkap hanya berusaha melindunginya sepanjang bisa dilindungi. Pada umumnya
para pelaku korupsi yang tertangkap dari aparat pemerintah yang melakukan
perbuatan korupsi tidak pernah mengkaitkan dengan partai politik yang
mengusungnya karna dalam kegiatan operasionalnya hanya melibatkan/dilakukan
presiden RI (para Menteri dan stafnya), para Gubernur maupun Bupati/Walikota,
dan anggota DPR RI yang diusung partai
politiknya.Partai Politik yang mengusungnya hanya menerima hasil perbuatan
korupsi tanpa ikut terlibat dalam perbuatan korupsi tersebut, maka bila dilihat
dari sudut hukum sulit melibatkan partai politik yang mengusungnya dijadikan
tersangka karna tidak ikut dalam pengusaha/kontraktornya dan juga tidak ikut
sebagai pelaksanannya. Terkait uang yang di berikan kepada partai politik tidak
pernah dilibatkan terdakwanya baik sebagai terdakwa pejabat pemerintah dan terdakwa sebagai
pengusaha/kontraktornya.
Beberapa kasus perbuatan korupsi
yang tidak pernah melibatkan partai
politik yang
1).Perkara
Maryam S Hariyani.
Terdakwa Maryam S Hariyani. Dituduh memberikan
keterangan palsu, dimana pada waktu di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terdakwa Maryam S Haryani mengakui menerima uang E-KTP dari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma
sekaligus Direktur PT. Murakabi
Sejahtera Andi Agustinus alias Andi
Narogong sebagai pengusaha/kontraktor masalah E-KTP, lalu uang korupsi tersebut dibagi-bagikan
kepada anggota DPR RI, tetapi pada saat saksi Maryam S Haryani memberikan
kesaksian dalam perkara Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus
Direktur PT. Murakabi Sejahtera Andi
Agustinus alias Andi Narogong didepan hakim, semua keterangan di hadapan
penyidik KPK dibantah yaitu bahwa saksi Maryam S Hariyani tidak pernah menerima
uang dari terdakwa Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus
Direktur PT. Murakabi Sejahtera Andi
Agustinus alias Andi Narogong. Atas
bantahan tersebut lalu Maryani S Haryani dijadikan tersangka memberikan keterangan
palsu yang sampai saat ini bulan Nopember 2017 sudah di tuntut Jaksa Penuntut
Umum selama 8 (delapan) tahun dan Putusan Pengadilan Negeri Tanggal 13 Nopember
2017 selama 5 (lima) tahun penjara dan terdakwa masih berfikir-fikir naik
banding atau tidak selama tujuh (7) hari. Bila naik banding disidangkan lagi di
Pengadilan Tinggi yang hukumannya nanti bisa berkurang atau bertambah, jika
tidak naik banding, maka terdakwa tinggal menjalani hukumannya di Lembaga
Pemasyarakatan selama 5 (lima) tahun sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri.
Dalam pemeriksaan
Maryam S Haryani mengakui menerima uang hasil korupsi E-KTP dari Direktur Utama
PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur
PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus
alias Andi Narogong sebagai Pengusaha/kontraktor E-KTP. Uang tersebut
dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI tetapi tidak pernah
menyatakan memberikan bagian kepada partai
politik yang mengusungnya atau tidak melibatkan partai politik yang
mengusungnya, hanya diduga setiap anggota DPR RI yang mendapat rejeki dari
korupsi selalu memberikan bagian kepada partai politik yang mendukungnya untuk
biaya operasional partai politik tersebut. Hanya saja dalam memberikan bagian
kepada partai politik tidak ada saksinya yang dari sudut hukum tidak cukup
buktinya, ditambah lagi kelihatannya sudah ada kesepakatan bila pejabat
pemerintah atau aparat Pemerintah dan penyelenggara negara, dan DPR RI
tersangkut perbuatan korupsi tidak boleh melibatkan partai politik yang
mengusungnya. Menurut informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bahwa
dilingkungan anggota DPR RI/DPRD ada
aturan tidak tertulis bahwa sepertiga dari gaji anggota DPR RI/DPRD
diserahkan kepada partai politik yang mengusungnya untuk biaya operasional
partai politik pendukungnya, karna partai politik tidak mempunyai sumber
dana resmi untuk menggerakkan partai
politik pendukungnya. Maka ada dugaan sumber dana partai politik selain dari
gaji anggota DPR RI/DPRD sebesar sepertiga juga sumber dananya berasal dari
hasil korupsi yang dilakukan Presiden RI, Gubernur, Bupati/Walikota, dan
anggota DPR RI/DPRD yang diusung partai
politik tersebut untuk menduduki jabatannya
dilingkungan Pemerintahan.Ada beberapa calon kepala daerah sebelumnya
tersangkut perbuatan korupsi lalu di hukum majelis hakim selama empat tahun
setelah selesai menjalani hukumannya mencalonkan kepala daerah lagi yang
diusung partai politik itu lagi dan ada yang menang menjadi kepala daerah lagi
2).Lutfhi Hasan Isaq.
Lutfhi
Hasan Isaq Anggota DPR RI mantan Ketua Umum Partai Politik yang menyuruh Ahmad Fatanah menerima
uang sebesar Rp.1 milyar dari Pengusaha terkait masalah daging. Terdakwa Lufhi
Hasan Isaq sudah di putus pengadilan, dan selama di persidangan tidak pernah mengkaitkan
dengan partai politik yang mengusungnya dalam perkara daging.
BAB
II
HASIL
USUNGAN PARTAI POLITI DI DPR RI
MENIMBULKAN MASALAH
DILINGKUNGAN
PENEGAK
HUKUM
Pada umumnya calon anggota DPR RI/DPRD untuk dapat menduduki jabatan tersebut harus
diusung partai politik, setelah ditentukan orang yang diusung lalu menghubungi
anggota masyarakat yang memiliki hak pilih dalam daerah hukum pemilihannya
(dapil), hanya saja untuk menduduki jabatan anggota DPR RI/DPRD harus mendekati
partai politik yang mendukungnya. Diantara calon diseleksi partai politik dan yang diseleksi
bukan kemampuannya tetapi yang diseleksi kemampuan yang tertinggi yang dapat
memberikan uang kepada partai politiknya disebut uang kerohiman. Setelah
ditetapkan orangnya dari partai pengusung lalu mendekati masyarakat yang punya
hak pilih dan yang diseleksi bukan kemampuannya tetapi siapa diantara calon
memberikan uang yang terbanyak kepada anggota masyarakat agar dipilih nanti
menjadi anggota DPR RI/DPRD. Setelah terpilih lalu dilantik dan melaksankana tugasnya sesuai
kewenangannya. Setelah menjadi anggota resmi baru anggota DPR RI/DPRD telah
punya kendaraan untuk melakukan perbuatan korupsi terkait dengan jabatannya
untuk memenuhi kebutuhannya dengan hidup yang bergelimangan harta kekayaan dan
sama sekali tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat untuk meningkatkan
kesejahteraannya.Perbuatan korupsi yang dilakukan anggota DPR RI/DPRD dengan berbagai cara untuk mendapatkan uang
korupsi untuk mengembalikan uang yang di berikan kepada partai politik
pengusungnya dan memberikan uang kepada anggota masyarakat yang punya hak
pilih pada waktu pemilihan tersebut,
apalagi anggota DPR RI/DPRD dimana uang yang diberikan tersebut hasil menjual
atau menggadaikan tanah/rumah, meminjam uang dari Bank atau rentenir yang
pengembalian uang ke Bank dan rentenir
sudah mendekati jatuh tempo. Mengingat anggota DPR RI/DPRD melakukan
perbuatan korupsi sering ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau
aparat penegak hukum baik penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap penghambat melakukan perbuatan korupsi,
terutama yang paling dianggap menghambat perbuatan korupsi adalah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hal belum kembali uang yang diberikan kepada
partai politik yang mengusungnya dan rakyat yang punya hak pilih, ditambah lagi
hutang ke Bank dan rentenir belum lunas dibayar menambah derita bagi anggota
DPR RI/DPRD, maka Anggota DPR RI selalu menginginkan mengecilkan kewenangan
bahkan ingin membubarkan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
berikut :
A.Membentuk Panitia Hak
Angket KPK.
Pembentukan Panitia Hak
Angket KPK berawal dari diperiksanyaMaryam S Hariyani oleh. komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus E-KTP. Pada waktu Miryam S
Hariyani yang diperiksa penyidik komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih bersatus saksi menerima uang korupsi
dari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma
sekaligus Direktur PT. Murakabi
Sejahtera Andi Agustinus alias Andi
Narogong sebagai Pengusaha/kontraktor E-KTP.dan uang korupsi
tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa anggota DPR RI, Pada waktu Direktur
Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong di sidangkan dimuka pengadilan dimana saksi
Maryam S Hariyani membantah semua keterangan yang di berikan kepada penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa saksi Maryam S Haryani tidak pernah
menerima uang E-KTPdari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus
Direktur PT. Murakabi Sejahtera Andi
Agustinus alias Andi Narogong dan semua
keterangan yang di berikan dihadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) karna tekanan penyidik dan juga tidak pernah membagi-bagi uang korupsi
E-KTP kepada anggota DPR RI. Selanjutnya saksi Maryam S Hariyani berubah
statusnya menjadi tersangka dengan tuduhan memberikan keterangan palsu didepan
hakim.Pada saat ditetapkannya Maryam S Hariyni sebagai tersangka, dimana
anggota DPR RI minta kepada Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
dihadirkan untuk dibuka hasil pemeriksaan Maryam S Hariyani. Atas permintaan
anggota DPR RI dengan ancaman bila tidak
memenuhi permintaan tersebut dimana anggaran Polri dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akan dikurangi anggaran anggota DPR RI, Sikap Polri dan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)
tetap tidak memenuhi permintaan DPR RI. Tindakan anggota DPR RI yang memberi
ancaman bila tidak memenuhi permintaannya akan dikurangi anggaran Polri dan KPK
sudah menonjolkan kekuasaannya yang banyak mendapat kritikan dari masyarakat. Permintaan Anggota DPR RI
tersebut tidak di penuhi Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan
alasan yang berwenang memanggil dan minta keterangan dari Miryam S Hariyani
hanya aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik dan penuntut Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis
hakim dan masyarakat dimuka persidangan. sedangkan hak angket tidak boleh
meminta keterangan Miryam Hariyani karna perkaranya sudah Pro-yustia. Tidak boleh pihak Anggota
DPR RI
selaku anggota panitia hak angket meminta keterangan dengan alasan
keterbukaan informasi. Masalah perkara hanya boleh diketahui aparat penegak
hukum yang menangani perkara, sedangkan anggota masyarakat termasuk anggota DPR RI sekaligus anggota hak angket hanya dapat
mendengar keterangan Maryam S Haryani dimuka pengadilan setelah hakim membuka
sidang yaitu sidang dibuka dan terbuka untuk umum Saat itu semua anggota
masyarakat termasuk anggota DPR RI dapat mendengar keterangan terdakwa
Maryam S Haryani. Bila anggota DPR RI
lewat hak angket minta kepada Polri dan KPK menghadirkan Terdakwa Maryam S
Haryani sama saja melanggar hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat
menjadikan ketua hak angket dijadikan tersangka dengan dakwaan
menghalang-halangi menyelesaikan perkara korupsi atas nama tersangka Maryam S Hariyani atau
terdakwa Maryam S Haryani sudah statusnya tersaangka sudah masuk wilayah
penegakan hukum, siapapun tidak bisa meminta keterangan dari Maryam S Hariyani,
dan hanya penyidik KPK dan Jaksa yang
menangani serta hakim yang menyidangkannya yang bisa memeriksa dan meminta
keterngan dari Maryam S Haryani, sedangkan anggota DPR RI tidak bisa meminta keterangan
Maryam S haryani.karna anggota DPR RI bergerak di bidang politik dan tidak bisa
memcampuradukkan kewenangan politik dengan kewenangan penegak hukum dimana
negara Indonesia adalah negara hukum
bahwa hukum adalah panglima yang tertinggi yang tidak boleh dicampuri siapapun,
dan setiap warga negara Indonesia atau setiap anggota masyarakat Indonesia sama
didepan hukum atau equality before the
law. Atas penolakan menghadirkan Maryam S Haryani ke depan DPR RI untuk
memeriksa Maryam S Haryani terkait dengan
masaalah E-KTP, lalu DPR RI membentuk Panitia Hak Angket KPK untuk mencari perbuatan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyimpang dari hukum untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai
informasi yang perlu di ketahui masyarakat karna semua anggota masyarakat punya
hak mengetahui informasi yang dilakukan
aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK yang menyimpng dari hukum. Setelah di
bentuk Panitia hak angket lalu meminta data-data anggaran yang diterima Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dibentuknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang sekitar bulan Juni 2017 dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendatangi penjara Sukamiskin Jawa Barat
dengan meminta masukan dari para terpidana kasus Korupsi, diantara yang diminta
keterangan ada yang memberikan keterangan yang menyalahkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada saat kasusnya diperiksa dan yang paling banyak memberikan
keterangan narapidana Julianis yang menyatakan Muhammad Nazaruddin pernah memberikan
uang Rp.1 milyar kepada Pandu Praja komisioner KPK yang difasilitasi pengacara
Elsa syarif. Atas tudingan tersebut Elsa
Syarif akan menuntut narapidana Julianis ke Pengadilan karna memberikan sesuatu
tuduhan tanpa dukungan alat bukti tetapi ancaman tersebut Julianis tidak gentar atau takut
menghadapi, semua terkait dengan masalah tersebut akan dihadapi karna apa yang
disampaikannya tersebut benar semua yang didukung keterangan teman-temannya
yang memberikan uang tersebut. Keterangan yang diberikan Julianis didepan
panitia hak angket di kantor Panitia Hak Angket di bawah sumpah agama islam dan
disaksikan semua peserta yang ikut rapat dalam panitia hak angket tersebut yang
jumlahnya ratusan orang.
B.Pembentukan Panitia Hak Angket
adanya tudingan negatif dan pembentukannya tidak
sah,antara lain :
1.Tudingan Pembentukan Panitia
Hak Angket.
Banyak tudingan masyarakat
Pembentukan Panitia Hak Angket KPK bertujuan untuk mengurangi kewenangan KPK
terutama masalah penyadapan yang banyak menangkap anggota DPR RI dan Komisi
Pemberantasan korupsi (KPK) yang dianggap penghalang terbesar anggota DPR RI
melakukan perbuatan korupsi.Membentuk Panitia angket untuk mengurangi kekuasaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat cepat tetapi membuat undang-undang
terorisme sangat lama hampir satu tahun belum dapat diselesaikan DPR RI.
2.Pembentukan Panitia Hak Angket Tidak sah.
Pembentukan Panitia Hak Angket untuk komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
adalah tidak sah dengan alasan sebagai berikut :
a.Melanggar UU MD3 yaitu untum membentuk
Pansus harus didukung semua Fraksi yang ada di DPR seluruhnya 10 fraksi
sedangkan yang menyetujui pembentukan hak angket sebanyak 6 Fraksi yaitu Partai Politik dari fraksi PDI-P, fraksi Golongan
karya (Golkar), Fraksi Nasdem, fraksi PKB, Fraksi Hanura, sedangkan 3 fraksi belum menyetujui 4 fraksi
yi Partai Politik dari Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP.
b.Yang berwenang menagani perkara Haryani S
Miryam aparat penyidik karna sudah ditetapkan
sebagai tersangka sudah masuk ranah hukum, maka tidak boleh memanggil Maryam S
Hariyani.
c.Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) disarankan menetapkan para anggota Pansus dijadikan tersangka melakukan
perbuatan menghalang halangi penyelesaian
perkara.
d.Pernyataan Yusrin Izha Mahendra menyatakan
berhak pansus minta keterangan ke komisi Pemberantasan korupsi (KPK) karna KPK dibiayai Negara, Lembaga penegakan
hukum walaupun dibiayai negara tidak boleh mencampuri urusan penegakan hukum.
e.Pansus meminta keterangan dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan anggaran yang pernah diterima Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mulai dibentuknya sampai sekarang sekira bulan Juli 2017 dan meminta keterangan dari
para narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan semua
keterangan yang di peroleh disampaikan dalam rapat anggota DPR RI dalam
lingkungan panitia hak angket Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan
anggota Panitia hak angket tersebut sama saja perbuatan melakukan tindakan mempermalukan komisi
Pemberantasan korupsi (KPK).
f. Menjadikan tersangka dan mengadukan kepada
Mabes Polri
Tindakan anggota Panitia Pansus telah
mempermalukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),seharusnya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK):
1).mengadukan
ke Mabes Polri.
2.Mengadukan Anggota Pansus hak angket KPK ke Penyidik Mabes Polri yang melanggar
Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan.
Bunyi Pasal 310 KUHP “
(1).Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum,diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2).Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau
gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan dimuka umum, maka diancam
karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Menghalangi
penyelesaian perkara korupsi.
Tindakan
Panitia angket memanggil tersangka Maryam H Hariyani yang sudah menjadi tersangka
yang akan diminta keterangannya dihadapan Panitia hak angket di kantor DPR.
RI merupakan tindakan
menghalang-halangi penyelesaian perkara korupsi yang melanggar Pasal 21
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,
berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
12 (duabelas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.6.000.000.000.00 (enam ratus juta rupiah). .
g).Keterangan Narapidana Julianis di depan
anggota Panitia hak angket.
Pansus Hak Angket Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah
Pansus mendatangi badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Lembaga Sukamiskin dan
berhasil menghadirkan Narapidana Julianis memberikan keterangan dibawah sumpah
di hadapan Panitia hak angketKPK di kantor DPR RI yang menyatakan bahwa lewat temannya
julianis memberikan uang Rp.1 milyar
(satu milyar rupiah) bersama temannya
yang dikoordinir Elsa Sharif kepada Pandu Praja Komisioner Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Pandu Praja, Johan Budi, Ade Raharja dan Chandra (Komisioner KPK) dan menyatakan
Ket
Julianis.bahwaMuhammad Zainuddin dekat dengan para hakim komisioner dan
informasinya diperoleh dari penyidik, demikian pada waktu Komisi Pemberantasan
korupsi (KPK) dipimpin Abraham Samad dan
Bambang Widjoyanto pada saat pemeriksaan kasus hambalang ada beberapa orang
menyebut nyebut nama Ibas menerima uang tetapi tidak diperiksa, kata bawahan bahwa Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto teman dekatnya. Melihat hal tersebut
bahwa aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersih dari perbuatan Korupsi.Semua
yang disampaikan Narapidana Julianis tersebut supaya ditindaklanjuti . Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan
sampai berhenti menyidik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , apapun
alasannya harus disidik karna semua orang sama haknya didepan hukum atau equaliti before the law walaupun mantan
komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian juga Abraham Samad dan
Bambang Widjoyanto telah membocorkan
rahasia negara yaitu membocorkan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum mantan
Ketua Umum Partai Demokrat ditambah lagi Sprindik tersebut hanya ditandatangani
Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto sedangkan tiga anggota Komisionet tidak
ikut menandatangani Sprindik tersebut. Perkara membocorkan rahasia Negara bukan
delik aduan tetapi delik biasa yaitu ada tidaknya laporan dari masyarakat dapat
memeriksa Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto. Pandangan masyarakat kepada Lembaga KPK ini sangat luar biasa dan aparat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan kejahatan Korupsi dan
membocorkan rahasia negara tidak boleh sampai kepengadilan dan cukup
diselesaikan dengan membentuk Tim Etika yang hanya menjatuhkansanksi etika yang
tidak memiliki akibat hukum. Tim Etika anggotanya antara lain terdiri dari
Maarif, mantan Ketua Mahkamah Agung
Bagir Manan dan lainnya.Demikian juga adanya sengketa Interen ditubuh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar bulan September 2017 dimana Brigjen. Aries Budiman
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyatakan didepan Panitia
angket bahwa Novel Baswedan telah menyampaikan kepada Agus Rahardjo selaku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa usulan calon penyidik yang akan
diminta dari Mabes Polrii dengan pangkat Kompol tidak bisa diterima penyidik
lokal. Surat elektronik tersebut dibawa Aris Budiman.kepada Anggota DPR RI
selaku anggota angket DPR RI dan
sebelumnya Brigjen Pol.Aris Budiman telah melaporkan Novel Baswedan Ke Mabes
Polri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI
sedang mempelajari masalahnya. Hanya Saja Ketua KPK Agus Raharjo sedang
mempelajari masalahnya dan akan diusahakan tidak sampai ke Pengadilan. Tindakan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Raharjo menghambat penyelesaian
hukum sesuai ketentuan karna yang bermasalah anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Kalau Polisi sudah menetapkan sebagai tersangka supaya menghormati
penyelesaian masalahnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian juga pernyataan
Narapidana Julianis yang ada memberikan
uang Rp.1 milyar kepada Pandu
Praja,demikian juga Johan Budi, Ade
Raharja, Chandra bermasalah, sama juga masalah Abraham Samad dan Bambang
Widjoyanto kasus membocorkan rahasia negara harus ditindak lanjuti sampai
kepengadilan walaupun yang bersangkutan aparat KPK sendiri. Komisi
Pemberantasan korupsi (KPK) tidak boleh
diskriminatip dalam penyelesaian hukum harus taat kepada asas hukum setiap
orang sama di hadapan hukum atau equality before the law. Karna perbuatannya
sudah melanggar perbuatan korupsi dan membocorkan rahasia negara, yang melanggar
Pasal 12 ayat (1) (2), Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi dan Melanggar perbuatanmembocorkan
rahasia negara.
C.Panitia hak angket ingin membentuk Penyidik
Tunggal.
Panitia Hak Angket DPR RI memberikan
kesempatan kepada Lembaga Kepolisian RI
Kapolri untuk membentuk penyidik tunggal, dimana penyidik Kejaksaan dan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi satu dibawah kendali
Penyidik Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal atau Bintang Dua. Disamping
itu untuk mendanai penyidik Polri sebanyak atau berkisar 2000 penyidik dan
rencana biaya untuk membiayai tersebut anggota DPR RI akan memberikan anggaran
setiap tahun sekitar Rp.2 triliun. Rencana pembentukan penyidik dibawah kendali
penyidik Polri tidak dapat diterima pihak Kejaksaan Agung RI dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jawaban kedua lembaga tersebut bahwa penyidikan
tersebut dilakukan lembaga masing-masing yang terlaksana selama ini.Terkait
dengan anggaran penyidikan berkisar Rp.2 triliun banyak mendapat kritikan
masyarakat. Konsep Konsep penyidikan di bawah kendali Polri dan sumber dana
Rp.2 triliun dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan dijawab Presiden Joko
Widodo bahwa konsep pengendalian penyidikan dibawah Polri dan setiap tahun
mendapat anggaran penyidikan korupsi sebesar Rp.2 triliun ditangguhkan dulu dan
sampai sekarang belum ada keputusannya. Ada dugaan pembentukan penyidik di
bawah kendali Polri agar penanganan korupsi di kendalikan polri dan secara
tidak langsung mengecilkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila
sampai hal ini terjadi diduga anggota DPR RI akan melakukan perbuatan korupsi
tanpa rasa takut. Selama ini yang menghalangi anggota DPR RI melakukan
perbuatan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah banyak
anggota DPR RI/DPRD tersangkut perbuatan Korupsi demikian juga banyak anggota
DPR RI terkena operasi tangkap tangan
(OTT)baik yang sudah menjalani hukuman, sedang menjalani hukuman, dan sedang
diprosen baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, proses persidangan. Sedangkan
penyidik Polri hampir tidak ada atau jarang menangkap/menahan anggota DPR RI
melakukan perbuatan korupsi. Sepertinya Polri kurang berani menghadapi anggota
DPR RI yang melakukan perbuatan korupsi karna bila sampai menindak anggota DPR
RI dapat berpengaruh kepada anggaran Polri atau mengurangi anggaran Polri dari
biasanya, karna anggota DPR RI mempunyai kewenangan dalam mengawasi anggaran
Negara. Anggaran Negara tersebut dapat turun dan naik, dan jika yang diturunkan
anggaran Polri berpengaruh kepada pelaksanaan opersional di lapangan dalam
menegakkan hukum dan pembinaan masyarakat yang melaksanakan tugas di bidang
pembinaan masyarakat terkait dengan perijinan hiburan, bidang serse dalam
menangani perkara tindak pidana umum baik perkara pencurian, pembunuhan, dan
penyelesaian perkara korupsi, bidang lalu lintas untuk menjaga keamanan dan
ketertiban di jalan, dan bidang lainnya yang membutuhkan anggaran yang tidak
sedikit untuk melaksanakan tugas tersebut
D.Panitia hak angket mengadu
domba Polri dan KPK.
Rencana Panitia Hak Angket DPR RI untuk
membentuk pembentukan penyidikan korupsi dibawah kendali Polri mendapat
penolakan dari Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Atas
penolakan komisi Pemberantasan Korupsi tersebut diduga tidak dapat diterima
Polri RI atau Polri merasa tersinggung. Ketersinggungan Polri kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilihat pada waktu Setya Novanto lewat pengacaranya melaporkan
Agus Rahardjo dan Saut Situmorang kepada Mabes Polri dan belum sepuluh (10)
hari langsung ditetapkan sebagai tersangka dan SPDP-nya sudah dikirim kepada
Kejaksaan Agung RI pada hal dalam
perkara biasa untuk menetapkan sebagai tersangka berbulan-bulan lamanya.
Akhirnya Presiden Joko Widodo memberikan sikap yang menyatakan bahwa telah
terjadi kegaduhan diantara penegak hukum dan menyatakan yang secara tidak
langsung ditujukan kepada Polri kalau sudah cukup buktinya silakan
dilakukan proses hukum tetapi kalau
tidak ada buktinya jangan diteruskan dan pernyataan Presiden Joko Widodo
sedikit serius dan emosi. Atas sikap Presiden Joko Widodo dimana Kapolri
Jenderal Tito Karnavian memerintahkan penyidiknya mencabut Penyidikan atas nama
Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Saut Situmorang
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
E.Panitia Hak Angket terkait Setya Novanto dalam kasus E-KTP.
1.Mengurangi Kewenangan KPK.
Setya Novanto telah dijadikan
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lewatFredrich Yunadi
selaku pengacaranya mengajukan gugatan
ke pengadilan dan hakim menerima gugatan tersangka Setya Novanto dan Setya
Novanto tidak menjadi tersangka lagi. Tidak berapa lama kemudian Komisi
Pemberantasan korupsi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka yang kedua kali. Selama Setya
Novanto di jadikan tersangka Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah melakukan
pemanggilan tiga (3) kali secara sah tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi
tersangka Setya Novanto lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya
paksa menghadirkan tersangka Setya Novanto ke KPK untuk di periksa, hanya saja
pada saat dilakukan upaya paksa dirumah Setya Novanto pada hari Kamis tanggal
16 November 2017 tidak ada dirumah
sampai jam 22.00 Wib malam hari dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali ke KPK tanpa hasil, dan saat itu menetapkan Setya Novanto Daftar
Pencarian Orang (DPO) yang bekerjasama dengan pihak Polri. Besok harinya pada
hari Jumat Tanggal 17 November 2017 Setya Novanto akan menuju ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di perjalanan menabrak tiang listrik hingga tidak
sadarkan diri dimana bagian kepala ada
mengeluarkan darah dan langsung dibawa
RS.Medika Permata hijau dan beberapa orang penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa kebenaran berita tersebut, kemudian penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya, selanjutnya memindahkan tersangka Setya
Novanto dipindahkan ke RSU. Cipto Mangunkusumo dengan menahan dengan
pembantaran.Pembantaran yaitu menahan tersangka selama sakit di RSU.Cipto
Mangunkusumo tanpa dihitung penahanannya.Berdasarkan keterangan Dokter yang
menanganinya beberapa hari kemudian menyatakan tersangka Setya Novanto sudah
baik dan dapat di periksa sesuai dengan kasusnya. Atas keterangan dokter
tersebut penahanan Setya Novanto di pindahkan ketahanan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) lalu dilakukan pemeriksaan Setya Novanto terkait kasus E-KTP yang
merugikan keuangan negara sekitar Rp.2,3 triliun dari anggaran sekitar Rp.6 triliun.
Tersangka Setya Novanto
pernah menyatakan akan melakukan judicial reviewe ke Pengadilan terkait
kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya ingin merevisi beberapa
kewenangan KPK untuk melemahkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).Karna Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap
menghambat anggota DPR RI melakukan perbuatan korupsi terutama Korupsi terkait
E-KTP dimana Setya Novanto tersangkut dan saat ini sudah di jadikan tersangka
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keinginan tersangka Setya Novanto
sejalan dengan pembentukan Panitia Hak Angket yang bertujuan melemahkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi dan kalau bisa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan saja, dan cukup Kepolisian,
Kejaksaan, dan Hakim menyelesaikan perkara korupsi yang berakibat para anggota
DPR RI/DPRD akan marak melakukan perbuatan korupsi. Seandainya ada yang
ketahuan anggota DPR RI/DPRD melakukan tindak pidana korupsi tidak berani menindaknya atau menyelesaikannya
takut diancam anggaran Polri atau Kejaksaan akan dikurangi yang menimbulkan
masalah dalam melaksanakan tugas Polri dan Kejaksaan secara keseluruhan. Atas
pemikiran takut di kurangi aanggaranny tiap tahun lalu pihak Polri dan Kejaksaan
mengambil sikap tidak menindak anggota DPR RI/DPRD atau pura-pura tidak tahu anggota DPR RI/DPRD melakukan perbuatan korupsi. Pihak Polri dan
Kejaksaan lebih mengarahkan penyelesaian perkara tindak pidana umum antara lain
perbuatan pembunuhan, pencurian, penipun, penganiayan, pemalsuan yang lebih penting dalam keamanan dan
ketertiban ditengah-tengah masyarakat. Bila penanganan perkara tindak pidana
umum tidak serius ditangani seperti perkara pembunuhan sadis dengan jalan
dipotong-potong korbannya tidak dilakukan penahanan dan berkeliaran
ditengah-tengah masyarakat akan menimbulkan rasa takut anggota masyarakat
setempat, sedangkan perkara korupsi tidak diproses dengan baik dan tersangkanya
tidak ditahan tidak menimbulkan rasa
takut dan tidak menimbulkan rasa takut anggota masyarakat setempat karna secara pribadi tidak ada merugikannya,
dan merasa dirugikan keuangan Negara yang disebut uang rakyat tetapi secara
paktanya/kenyataannya tidak ada
merugikan masyarakat secara pribadi dirugikan pihak koruptor. Beberapa tahun
yang lalu ada pakar ekonomi menyatakan dilihat besarnya jumlah hutang Indonesia
ke Negara lain dikaitkan jumlah penduduk Indonesia bahwa setiap orang penduduk
Indonesia termasuk bayi sudah berhutang Rp.8 juta tiap orang kepada negara lain,
tetapi dalam kenyataannya pada saat negara membayar hutangnya ke luar negeri Rp. 1 rupiahpun tidak ikut
membayarnya
2.Asas Non Self
Incrimination.
Selama ini dan sampai saat ini
hari Selasa Tanggl 9 Juni 2018
Penyidik, Penyidik Kejaksaan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan
Hakim baik dalam perkara Tindak Pidana Umum (perkara pembunuhan, pencuriaan,
penipuan) dan Perkara Korupsi hanya menerapkan asas Presumtion of innocence atau praduga tidak bersalah seperti kasus
Basuki Cahaya Purnama/Ahok terkait kasus penodaan agama karna belum dianggap
bersalah maka selama proses persidangan mulai pemeriksaan penyidik Polri,tahap
penuntutan kejaksaan Agung RI, dan proses sidang tidak ditahan dan selesai
sidang dapat melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur DKI, demikian juga
tersangka Setya Novanto yang ditetapkan
sebagai tersangka tetap memegang jabatan Ketua DPR RI karna dianggap belum bersalah
maka tetap dapat memegang jabatan Ketua DPR RI. Pada hal dalam perkara korupsi
seharusnya menerapkan asas non self incriminatin (menyalahkan dirinya sendiri)
atau praduga bersalah. Maka aapabila salah satu penegak hukum baik penyidik
Polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan seseorang sebagai tersangka maka dianggap tersangka sudah diduga
bersalah. Seseorang yang sudah bersalah
tidak boleh memegang jabatan di pemerintahan. Terkait perkara Setya Novanto yang
sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, maka
tersangka Setya Novanto dianggap sudah bersalah, karna Setya Novanto sudah
bersalah maka tidak boleh lagi memegang jabatan selaku Ketua DPR RI, sedangkan
untuk menjabat Ketua Umum Golongan Karya (Golkar) tidak masalah karna
organisasi Golongan Karya merupakan organisasi masyarakat dan tidak termasuk
organisasi Pemerintahan. Sebaiknya menunjuk senior anggota Partai Golongan
Karya (Golkar) untuk menduduki Jabatan Ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto
yang tersangkut kasus korupsi E-KTP.
Untuk itu juga Golongan Karya (Golkar) tidak egoistis hanya mementingkan
pergantian pengurus dilingkungan partai Golkar, karna perlu secepatnya menunjuk
pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI karna di lembaga DPR RI ada
sepuluh (10) Fraksi dari Partai Politik sebab setiap Wakil DPR RI tidak semua
masalah dapat di tangani wakil DPR RI. Dengan alasan tersebut segera menunjuk
senior Partai Golongan Karya (Golkar) menunjuk pengganti Setya Novanto.demi
kepentingan negara.
Penerapan asas non self incriminatiaon (menyalahkan
dirinya sendiri) atau praduga bersalah, sudah diatur dalam penjelasan Pasal 37
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang intinya tidak menerapkan asas presumption of innocence (prtaduga tidak
bersalah) tetapi menerapkan asas non self incrimination (menyalahkan dirinya
sendiri) dan asas Non self incrimination termasuk asas Lex specialis
mengeyampingkan asas Presumtion of innocence sebagai asas lex generally atau lexspecialis derogat lex
generally. Berdasarkan penjelasan Pasal 37 UU No.20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlandasskan asas lex specialis derogat
generally, maka asas yang diterapkan dalam perkara korupsi adalah asas non self
incrimination, sedangkan asas presumption of innocence tidak boleh diterapkan
dalam perkara korupsi dan hanya berlaku kepada perkara tindak pidana umum
antara lain perkara pembunuhan, penodaan agama,pencurian dll. Maka dalam
perkara korupsi maka asasnya non self incrimination atau menyalahkan dirinya
sendiri bila sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polri penyidik
kejaksaan dan penyidik komisi pemmberantasan korupsi maka dianggap sudah
bersalah dengan demikian tidak boleh memegang jabatan di
pemerintahan.berdasarkan hal tersebut tersangka Setya Novanto tidak boleh
menjadi ketua DPR RI lagi karna sudah di anggap bersalah yang ditetapkan
penyidik KPK sebagai tersangka
3.Perbedaan Dasar Penahanan Tersangka Setya Novanto.
Setelah
mobil Fortuner yang ditumpangi Setya
Novanto menabrak tiang listrik pada saat menuju Komisi Pemberantasan Korupsi
yang di rawat di RS.Medika Permata Hijau, lalu penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menahan Setya Novanto. Landasan penahanan yang dilakukan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Undang-Undang MD3.yang intinya dalam
perkara Khusus berarti termasuk perkara korupsi tidak perlu ijin presiden dalam
memanggil maupun menahan tersangka jadi dalam pemanggilan dan penahanan
tersangka Setya Novanto tidak perlu ijin Presiden Joko Widodo. Pemanggilan dan
penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (tidak dapat diterima
Setya Novanto) karna pemanggilan dan penahanan tidak ada ijin Presiden Joko
Widodo yang disebut Putusan Mahkamah Konstitusi, demikian juga Margarito
menyatakan bahwa pemanggilan dan penahanan Setya Novanto harus ada ijin
Presiden yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Keberatan tersangka
Setya Novanto dan Margarito penulis tidak sependapat, karna pemanggilan dan
penahanan Setya Novanto dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
berlandaskan Undang-Undang MD3 yang
lebih khusus terkait dengan anggota DPR RI, maka Undang-Undang MD3 termasuk
asas lex specialis yang mengeyampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lex
generally sesuai dengan asas lex specialis derogat lex generally.
4.Pembantaran.
Pembantaran
adalah tersangka yang sakit di diopname dalam rumah sakit tidak dihitung masa
penahanannya. Pembantaran yang dilakukan Komisi pembentaraan Korupsi (KPK)
kepada tersangka Setya Novanto saat
diopnama di RS.Medika Permataa Hijau dan RSU.Cipto Mangunkusumo yang disebabkan
mobil Fortuner yang dinaiki tersangka Setya Novanto menabrak tiang listrik sudah
sesuai dengan ketentuan. Maksud
pembantaran bila menahan tersangka di Rumah sakit dimana sakinya tidak
sembuh-sembuh hingga berbulan-bulan hingga tahunan, maka tahanannya tidak dihitung.
Setelah sembuh dari penyakitnya dapat dilakukan penahanan di Rumah Tahanan
Negara yang dihitung masa penahanannya, dan jika masa penahanannya sudah akan
habis perkaranya belum selesai dapat diperpanjang penahanannya sesuai tahap penanganan
perkaranya yaitu tahap penyidikan dapat di perpanjang, tahap penuntutan dapat
diperpanjang, dan tahap proses persidangan dapat diperpanjang penahanannya
sampai perkaranya selesai, tetapi bila batas penahanan sudah habis sedangkan
perkara belum selesai di putus hakim, maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan
dan pemeriksaan perkara berlanjut terus sampai perkaranya di putus hakim.
5.Memeriksa Isteri,Anak dan mengajukan saksi
yang meringankan..
Terkait pemeriksaan tersangka
Setya Novanto dalam perkara E.KTP berkembang memeriksa isteri dan anak Setya Novanto, yaitu :
a.Memeriksa
Saksi Isteri Setya Novanto.
Isteri
Setya Novanto dengan Setya Novanto termasuk hubungan keluarga sebagai suami
isteri, yang sebenarnya tidak boleh di periksa sebagai saksi maupun tersangka,
tetapi karna Isteri Setya Novanto ikut dalam perusahaan keluarga Setya Novanto
sebagai komisaris perusahaan tersebut yang melaksanakan pengadaan terkait
dengan E-KTP, maka Isteri Setya Novanto sebagai saksi dan tersangka turut
melakukan perbuatan korupsi terkait atas kerugian keuangan negara sebesar
Rp.2,3 triliun. Kalau Isteri Setya Novanto hanya menyimpan uang hasil usaha
Setya Novanto sebagaimana dalam kehidupan keluarga. Pada umumnya Isteri yang
memegang keuangan hasil usaha dari suami dan isteri tidak pernah menanyakan
sumber uang yang diperoleh Setya Novanto hasil uang dari gaji atau uang hasil
korupsi dari E.KTP. Semua uang yang di
peroleh disatukan dalam simpanan uang keluarga Setya Novanto, maka tidak bisa dilakukan sebagai saksi dan
tersangka isteri Setya novanto karna hubungannya sebagai hubungan suami-isteri
saja atau mantan suami isteri tidak boleh jadi saksi sesuai ketentuan dalam
KUHP,tetap dalam perkara korupsi dibenarkan.
. b.Memeriksa Anak Setya
Novanto.
Berdasarkan
ketentuan dalam hubungan keluarga sampai tingkat ketiga tidak boleh di periksa
sebagai Saksi dan tersangka.Hubungan Setya Novanto dengan anaknya hubungan keluarga
tingkat kedua, maka anak Setya Novanto
tidak bisa dijadikan sebagai saksi dalam perkara Setya Novanto terkait kasus
E-KTP. Pemanggilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai
ketentuan dalam KUHP.terhadap anak Setya Novanto dan tidak memenuhi panggilannya tidak boleh
menyalahkan anak Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan KPK, justru yang
salah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang memanggil saksi yang masih
ada hubungan keluarga dengan tersangka Setya Novanto sebagai anak.Berdasarkan
ketentuan hukum hubungan keluarga sampai garis ketiga tidak boleh menjadi saksi
dan tidak boleh memberikan keterangan baik terkait dengan harta kekayaan,
keberadaan, bantuan yang diberikan kepada tersangka. Dikaitkan dengan tersangka
Setya Navanto bahwa anaknya tidak boleh
memberikan kesaksian atas kekayaan yang dimiliki tersangka Setya Novanto
terkait masalah E-KTP, dan memgetahui persembunyian Setya Novanto pada waktu akan
ditangkap dan di geledah rumahnya pihak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
boleh di jadikan saksi. Kesaksian anak terhadap perkara orang tuanya Tersangka Setya Novanto di dalam perkara
korupsi di bernarkan atau anak bisa
menjadi saksi dalam perkara orang tuanya
sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dalam Pasal 35 berbunyi :
(1).Setiap orang wajib memberi
keterangan sebagai saksi atau ahli
kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami anak, dan cucu dari terdakwa.
(2).Orang
yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , dapat
diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui
secara tegas oleh terdakwa.
(3).Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) , mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.
c.Mengajukan saksi yang
meringankan.
Tersangka Setya Novanto
meminta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa
saksi yang meringankan tersangka Setya Novanto, antara lain saksi Aziz
Syamsuddin yang semuanya ada 4 saksi yang meringankan. Saksi yang meringankan
yang bersedia diperiksa untuk tersangka Setya
Novanto adalah saksi Aziz Syamsuddin dan ada saksi yang meringankan sudah
dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada yang mau
memenuhi panggilan. Pada umumnya untuk
mengajukan saksi yang meringankan dihadirkan tersangka Setya Novanto yang
diajukan didepan hakim sebelum memasuki pemeriksaan tersangka Setya novanto,
bukan diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa saksi
yang meringankan, karna semua keterangan saksi yang meringankan tersangka tidak
boleh diketahui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, sebab keterangan saksi
yang meringankan merupakan rahasia yang hanya diberikan dimuka persidangan.
Sama halnya semua keterangan saksi yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk membuktikan kesalahan tersangka/terdakwa tidak boleh diketahui
pihak tersangka Setya Novanto atau pihak lainnya dan semua keterangan saksi
yang diperiksa penyidik (KPK) hanya disampaikan dimuka persidangan. Karna kalau
sampai keterangan saksi yang di sampaikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan
korupsi (KPK) diketahui tersangka Setya Novanto bisa saja nanti tersangka Setya
Novanto mempengaruhi saksi lalu minta
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merubah keterangannya yang
diberikan dengan alasan keterangan yang sudah diberikan tidak benar dan yang
benar keterangan yang akan diberikan, dan merubah keterangan di penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat disalahkan karna pada waktu memberikan
keterangannya di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibawah sumpah agama yang dianutnya, atau
bisa juga saksi merubah keterangannya di hadapan hakim, hanya saja apabila ketahuan
bahwa keterangan yang diberikan keterangan palsu seperti tersangka Maryam H
Hariyani dalam kasus E-KTP dihukum karna sebelum saksi memberikan keterangannya
terlebih dahulu di sumpah sesuai agamanya. Inti dari sumpah akan memberikan
keterangan yang sebenar-benarnya , maka bila saksi memberikan keterangan yang
tidak benar yang disebut memberikan keterangan palsu akan dihukum sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Keterangan saksi
memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi dapat dikenakan
melanggar pasal sebagai berikut
1).Merintangi penyelesaian perkara.
Pasal
21. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap
tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah)
2).Memberikan Keterangan palsu.
Pasal
22.Setiap orang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, dan Pasal 36 yang dengan sengaja
tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan yang tidak benar, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 12 (duabelas)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
6.Terjadinya
perpecahan ditubuh Golkar.
Setelah tersangka Setya
Novanto di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana Setya Novanto masih
tetap sebagai Ketua DPR RI dan sekaligus Ketua Partai Golongan Karya. Pengurus
Partai Golkar tetap mempertahankan kedudukan Setya Novanto sebagai Ketua Umum
Partai Golkar dan Idrus Farham selaku Sesjen Golkar sebagai pelaksana Harian
Partai Golkar dan ada yang mengajukan pandangan diadakannya Munaslub untuk
melakukan pemilihan Ketua Umum yang baru
menggantikan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dari tangan Setya
Novanto.Ada masukan lagi ketua Umum Partai Golkar di gantikan Hartarto
sekaligus menjabat Ketua DPR RI. Para pengurus Partai Golongan Karya (Golkar)
sangat mendukung Setya Novanto menduduki jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) demikian juga tersangka Setya Novanto tidak mau melepaskan jabatan Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karna nikmatnya yang dirasakan memburu rente
lewat Partai Politik terlebih selain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) juga menjabat Ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar).
Dengan jabatan selaku Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dapat mengusung
calon untuk diangkat menjadi pembantu
Presiden sebagai jabatan menteri, mengusung
seseorang untuk calon anggota DPR
RI/DPRD, mengusung menjadi calon Presiden, mengusung menjadi calon Bupati atau
Walikota untuk dipilih Rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih sesuai wilayah BERSAMBUNG KE BAGIAN 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar