C.PENERAPAN HUKUMAN MATI.
Kalau di perhatikan semua perkara
korupsi yang di periksa penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, dan Penyidik Komisi
pemberantasan Korupsi (KPK hanya pemula atau baru pertama kali melakukan
perbuatan korupsi sedangkan pelaku korupsi yang kedua kali hampir tidak ada,
kemungkinan para koruptor yang sudah selesai menjalani hukuman akibat perbuatan
korupsi diduga sudah merasakan sakitnya hukumannya selain sakitnya mendekam
dalam penjara juga timbulnya rasa malu ditengah-tengah masyarakat, semua
tadinya teman dekat setelah dihukum semua temannya menjauh dari pergaulannya,
belum lagi yang punya anak perempuan tidak jadi kawin karna orang tua si
perempuan di hukum karna melakukan perbuatan korupsi, semua harta kekayaannya di rampas untuk negara
, ditambah lagi memborgol koruptor, Tindakan
mempermalukan itu di lakukan pada waktu membawa terdakwa ke pengadilan demikian
sebaliknya pulang ke Kekomisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk masuk keruang
tahanan. Pada saat berangkat ke pengadilan dan pulangnya sering bertemu dengan
temannya lalu mengirimkan salam lewat lambaian tangannya dan seyumnya sebagai
kebiasaan pergaulan ditengah-tengah masyarakat. Menggunakan rompi warna biru, setiap tahanan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) langsung di berikan rompi
warna oranye untuk di pakai. Pemakaian
rompi oranye untuk membedakan tersangka
korupsi dengan anggota masyarakat, bertujuan mempermalukan agar masyarakat
mengetahui sebagai pelaku korupsi. Penggunaan rompi warna oranye untuk
membedakan pelaku koruptor dengan penjahat pembunuhan, penipuan, penganiayaan
yang menggunakan baju berwarna biru. Pembedaan
penggunaan baju untuk koruptor
dengan menggunakan rompi warna oranye dan terdakwa dalam perkara tindak pidana
umum menggunakan baju berwarna biru, berarti ada kesengajaan mempermalukan
terdakwa koruptor karna perbuatan korupsi dianggap penjahat besar sampai
dinyatakan kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime ) dan menindaknyapun harus luar biasa (extra ordinary measure) . Kalau tidak ada niat mempermalukan
koruptor lebih tepat menggunakan baju warna biru baik untuk terdakwa korupsi,
pencuri, pembunuh sama-sama mendapat perlakuan yang sama. Seharusnya semua
tersangka baik yang ditangani penyidik polri, penyidik kejaksaan, dan penyidik
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)
seharusnya berwarna biru yang di gariskan pihak Lembaga Pemasyarakatan /
Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, karna semua tahanan sementara yang berada di
lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, dan lembaga Pemberantasan Korupsi
(KPK) dibawah kepemimpinan Lembaga
Pemasyarakatan. Diberikannya lembaga kepolisian, lembaga Kejaksaan, dan Lembaga
Komisi Pemberantasan Korupsi sifatnya hanya membantu ketiga lembaga tersebut agar lebih muda dan lebih
cepat menyelesaikan perkara tetapi dengan ketentuan tidak boleh menyimpang dari
ketentuan yang dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan. Bila suatu saat ada yang
mempermasalahkan penggunaan rompi warna oranye kepada para koruptor, yang
bertanggung jawab Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dirjen
Lembaga Pemasyarakatan karna tidak ada tegoran yang diberikan kepada Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak menggunakan rompi warna oranye dan
memerintahkan menggunakan baju warna biru untuk memperlakukan semua tahanan
sementara sama samua tanpa membeda-bedakan warna baju koruptor dengan warna
baju penjahat pembunuhan, penipuan, dll.
D.Menyapu dijalanan umum.
Baru-baru ini sekitar bulan
Juni-Juli 2017 ada ide Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo
yang ditayangkan di media sosial Metro TV yang menyatakan saat ini sedang
berkoordinasi dengan beberapa lembaga negara/pemerintah yang bertujuan mempermalukan para koruptor dengan jalan
menyuruh menyapu lapangan Monas atau tempat lain agar masyarakat melihatnya
yang nantinya tidak melakukan korupsi lagi. Membersihkan WC umum, dalam acara Seputar Indonesia Metro TV jam 07.00 Wib hari Selasa Tanggal 15
Agustus 2017, waktu acara dialog dengan masyarakat menyatakan agar para
koruptor disuruh membersihkan WC umum serta menjatuhkan hukuman diatas 20 tahun
atau hukuman mati. Tujuan membersihkan WC umum untuk mempermalukannya
ditengah-tengah masyarakat juga untuk merasakan baunya sendiri, dimana berbagai manusia membuang kotorannya di WC
tersebut. Mengarah balas dendam. Terdakwa
Korupsi yang sedang atau sedang menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan tidak
di benarkan menambah ilmunya, karna Terminologi korupsi jelek, rakus, mengambil yang bukan
haknya. Dimana dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus, berasal
dari kata corrumpere adalah suatu
kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul dalam
beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt,
bahasa prancis dengan kata corruption, dan bahasa Belanda
menggunakan kata corruptie
yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[1] Masyarakat sering menambah-nambah sanksi antara lain terpidana korupsi dan narkoba
tidak boleh mendapat remisi. Terpidana koruptor tidak boleh mengambil
pendidikan Pasca Sarjana S2 dan S3 di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa
Barat, pada hal dalam ajaran Agama
menganjurkan carilah ilmu sampai kenegeri cina. Tindakan para
narapidana koruptor kuliah S2 dan S3 di Lembaga Pemasyarakatan tersebut disamping menambah ilmunya juga menghilangkan
stress. Anggota masyarakat memberikan hukuman tambahan yang bersifat melanggar
etika, ingin balas dendam kepada para
koruptor yang sudah memakan uang negara. Hukuman yang di berikan hakim sudah sesuai dengan perbuatannya tetapi
masyarakat menanggapinya belum cukup
karna korupsi
sangat merugikan Negara.[2]Ada
juga rasa takut melakukan korupsi yang kedua kalinya karna ada kemungkinan besar melakukan korupsi yang kedua kali dapat
dihukum dengan hukuman mati. Penerapan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas Pasal 2
ayat (2) bunyinya : Dalam hal tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu diatur
dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) berbunyi : Yang dimaksud dengan “ Keadaan
tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan
sebagai pemberatan bagi pelaku
tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan
bahaya sesuai dengan undang-undang yang
berlaku, pada waktu terjadi bencana alam
nasional, sebagai pengunlangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi moneter. Berdasarkan hal tersebut
untuk dapat menerapkan hukuman mati kepada pelaku perbuatan korupsi mengandung
empat (4) keadaan yaitu :
a.apabila tindak pidana
tersebut dilakukan pada waktu negara
dalam keadaan bahaya sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
b.pada waktu terjadi bencana alam nasional.
c.sebagai pengunlangan tindak pidana
korupsi.
d.
atau pada waktu negara dalam keadaan
krisis ekonomi moneter.
Untuk menghukum
terdakwa dalam perbuatan korupsi baru
sebagai pemula atau baru pertama kali melakukan perbuatan korupsi belum bisa
diterapkan hukuman mati, dan hukuman yang dijatuhkan hakim yaitu hukuman
maksimal seumur hidup dan hukuman badan maksimal selama 20 (dua puluh) tahun,
sedangkan penerapan hukuman mati dalam
perkara korupsi bahwa terdakwa telah melakukan perbutan korupsi yang kedua
kalinya yaitu setelah selesai menjalani pidana pertama didalam Lembaga
pemasyarakatan dan belum sampai lima tahun melakukan perbuatan korupsi yang
kedua kali baru dapat diterapkan hukuman mati. Selama ini penerapan hukuman
mati belum ada yang dilaksanakan kepada terdakwa korupsi, kemungkinan mereka
sudah sadar atas sakitnya menjalani hukuman dan kemungkinan ada rasa takut jangan sampai di jatuhkan hukumn mati
nantinya. Maka bila dilihat semua perkara korupsi yang disidik penyidik Polri,
penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada
yang diperiksa tersangka dalam perkara korupsi yang kedua kalinya, semua hanya
pelaku korupsi yang pertama kali. Menerapkan hukuman mati harus ada keadaan
tertentu dan keadaan tertentu ada empat (4) dan salah satu dari keadaan
tertentu terjadi dalam perkara korupsi
dapat diterapkan hukuman mati, seperti bila dalam undang-undang ditentukan
keadaan atau peristiwa tertentu masuk dalam keadaan bahaya dan saat itu
terdakwa melakukan perbuatan korupsi, maka bagi pelaku korupsi tersebut dapat
diterapkan hukumn mati, pada waktu terjadi bencana alam nasional tertentu
seperti kasus sunami di Banda Aceh dimana air laut naik sampai jauh
kedarat dan semua rumah yang terbuat
dari papan habis diratakan air laut dan berkisar 200 ribu orang mati, ribuan
yang luka-luka berat , kehilangan tempat tinggal , dan saat itu terdakwa
melakukan perbuatan korupsi apalagi yang dikorupsi bantuan sosial untuk
membelikan makanan untuk para pengungsi dapat diterapkan hukuman mati, juga
melakukan perbuatan korupsi yang kedua kalinya dimana baru selesai menjalani
hukumannya dan belum sampai lima tahun melakukan perbuatan korupsi yang kedua
kali dapat diterapkan hukuman mati, dan pada waktu negara dalam keadan krisis
ekonomi dan moneter dimana nilai mata uang rupiah turun terus dan kondisi ekonomi tidak baik
dimana barang-barang kebutuhan pokok ditengah-tengah masyarakat sulit
dicari dan daya beli masyarakat sangat
lesu dan pada saat itu tersangka melakukan perbuatan korupsi yang merugikan
masyarakat luas.
BAB
VIII
SUMBER
INFORMASI DAN PEMERIKSAAN SAKSI
A.Suber
informasi
Marak terjadi
di tengah-tengah masyarakat bertambah lama bukannya berkurang tetapi makin lama
makin bertambah yang melakukannya
pada hal aparat penegak hukum sudah berbuat banyak dengan menindak para pelaku
korupsi teutama perkara-
1.Sumber informasi dari dalam instansi
Sumber
informasi yang datang dari pimpinan instansi pemerintahnya sendiri sehingga
melaporkn perbuatan tersebut kepada salah satu penegak hukum baik kepada
penyidik polisi, penyidik kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Biasanya laporan korupsi yang dilaporkan pimpinan instansinya pada
umumnya semua benar karna sebelum di laporkan biasanya secara intern dilakukan
pemeriksaan dalam lingkungan instansi yang di lakukan bagian pengawasan atau
Inspektorat setempat, hasil pemeriksaannya di serahkan kepada salah satu
penegak hukum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhkan hukuman
sesuai dengan perbuatannya, dengan tindakan yang tegas dari pimpinan Instasi
benar-benar bertindak akan membawa pengaruh positip kepada bawahannya tidak
berani melakukan perbuatan kortupsi, dengan melihat temannya telah dihukum
hakim sesuai perbuatannya dan di pecat lagi dari jabatan atau di pecat dari
pekerjaannya yang membuat pegawai lainnya berpikir melakukan perbuatan
korupsi. Semua aparat pemerintah di kemudian akan bekerja secara profesional
untuk meraih jabatan yang lebih tinggi secara positif, bukan mendapat jabatan
karna banyak memberikan sejumlah uang kepada atasannya sama saja mendapat jabatan yang sifatnya
negatif. Biasanya Pimpinan Instansi pemerintah yang berani melaporkan anak buahnya
yang melakukan korupsi kepada salaah satu penegak hukum terutama di laporkan
kepada penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) berarti pimpinannya bersih
dari perbuatan korupsi, sebab kalau pimpinannya tidak bersih dari perbuatan
korupsi kemungkinan besar dilaporkan anak buahnya kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) baik secara langsung maupun dengan surat kaleng atau surat yang
pengirimnya menggunakan nama orang lain dan alamatnya tidak jelas karna
informasi yang diberikan aparat pemerintah pada umumnya benar karna yang
melaporkan tersebut sangat menguasai masalah instasi secara intern dan biasanya
laporannya sangat di percaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan
hal tersebut hampir tidak ada pimpinan instansi pemerintah melaporkan bawahannya
kepada penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk di proses sesuai
dengan hukum yang berlaku. Semua perkara bawahannya hanya di tegur dan di
periksa secara intern yang hanya menjatuhkan hukuman berupa turun pangkat,
tegoran tertulis dan tegoran lisan, penundaan kenaikan pangkat, pencabutan
jabatannya yang sifatnya ringan. Kalau sampai dilaporkan bawahannya kepada
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di proses dimuka pengadilan
yang di jatuhkan hukuman penjara oleh hakim
bisa sampai hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman badan 20 tahun atau
15 tahun penjara yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan.
2.Masyarakat.
Pada umumnya masyarakat mengawasi
pembangunan dalam wilayahnya masing-masing, setiap ada keanehan pembangunan
didaerahnya di laporkan kepada salah satu penegak hukum (penyidik Kepolisian,
Penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi. Biasanya jumlah
laporan masyarakat sifatnya berupa surat kaleng yang nama dan alamat si
pengirim surat berbeda, maka pada saat ditelusuri berupa pemanggilan dan mendatangani alamatnya
tidak datang. Maka berdasarkan laporan masyarakat yang banyak tersebut ada saja
laporan yang benar isinya bahwa aparat pemerintah ada yang melakukan perbuatan
korupsi, yang kemudian ditindak lanjuti aparat penegak hukum sesuai proses
hukum yang berlakun dengan tahap pertama di lakukan tahap penyelidikan dengan
mencari data-data dari para pihak yang tersangkut dari perbuatan korupsi
termasuk mencari barang buktinya, setelah ada dugaan telah terpenuhi minimal
dua alat bukti maka di tingkatkan ketahap penyidikan dengan menetapkan
seseorang menjadi tersangka, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lagi sebagai
saksi, Keterangan Ahli, Surat, Tersangka, dan barang bukti selanjutnya perkaranya di teruskan kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU) untuk di teliti mengenai syarat formal dan syarat materil. Mengenai
syarat formal meneliti semua surat-surat yang harus ada dalam berkas perkara
yaitu mengenai surat perintah penangkapan, Berita acara Penangkapan, Surat
Perintah Penahanan kalau di tahan dengan Berita Acara Penahanan, Penyitaan
barang bukti kalau ada barang buktinya dan memeriksa Berita Acara Penyitaan
Barang Bukti, sedangkan syarat materil meneliti berkas perkara terkait dengan
kebenaran perkara tersebut dengan memeriksa hubungan keterangan saksi yang satu
dengan saksi yang lain, hubungan keterangan saksi dengan tersangka dan barang
bukti, Keterangan surat hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan
tersangka/terdakwa dan barang bukti, keterangan ahli terkait dengan perbuatan
tersangka/terdakwa dan barang bukti, keterangan tersangka hubungannya dengan
keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan barang bukti yang itinya dari
hasil pemeriksaan para saksi, Saksi Ahli, Surat dan Keterangan
tersangka/terdakwa dan barang bukti bahwa terdakwalah yang melakukan perbuatan
korupsi tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP bunyinya
:a.persesuaian antara keterangan saksi
satu dengan yang lain; b.persesuaian antara keterangan saksi dengan alat
bukti lain; c.alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu; d.cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu di percaya. Selanjutnyasetelah
diteliti syarat materilnya ternyata masih ada kekurangan belum adanya minimal
dua alat bukti dan adanya surat yang belum di penuhi, lalu Jaksa Penuntut Umum
mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk di lengkapi sesuai petunjuk
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Setelah penyidik melengkapi petunjuk lalu
dilimpahkan lagi berrkasnya kepada Jaksa penuntut Umum dan setelah di teliti
bahwa berkas perkara sudah lengkap syarat formal dan materilnya, selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat surat dakwaan dengan materi yang diambil dari
Berita Acara yang di buat penyidik terutama mengenai waktu dan tempat perbuatan
dilakukan, perbuatan korupsi yang dilakukan, cara perbuatan korupsi yang
dilakukan , serta Pasal korupsi yang di langgar. Biasanya Pasal korupsi yang
dilanggar adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan perbuatan korupsi karna menerima
uang dari orang lain yang melanggar sumpah jabatannya biasanya Pasal yang di
Langgar adalah Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah selesai surat dakwaan
di buat Jaksa Penuntut Umum lalu perkara tersebut di limpahkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) ke pengadilan negeri. Dalam pemeriksaan di depan hakim baik hakim, Jaksa Penuntut Umum,
Terdakwa/penasehat hukum hanya terbatas memeriksa perkara sesuai dakwaan Jaksa
Penununtut Umum (JPU) dan tidak boleh menyimpang dari hal tersebut, maka
disebut surat dakwaan merupakan mahkota Jaksa Penuntut karna kalau perkara yang
terbukti tetap tidak ada dalam surat dakwaan maka perkara tersebut tidak boleh
di hukum, hanya yang terbukti dalam surat
yang dapat di hukum hakim. Setelah perkara di periksa dimuka pengadilan
baik terhadap para saksi, surat, Ahli, terdakwa, dan barang bukti ternyata
terbukti melakukan perbuatan korupsi, maka hakim menjatuhkan hukuman sesuai
perbuatannya , setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti
selanjutnya statusnya berubah menjadi narapidana dan melaksanakan hukumannya di
Lembaga Pemasyarakatan yang lamanya sesuai putusan hakim, tetapi bila tidak terbuti hakim membebaskan terdakwa dari
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
B.Pemeriksaan Saksi.
1.Keadaan Sehat jasmani dan rohani..
Berdasarkan ketentuan
sebelum saksi di periksa terkait pokok perkaranya terlebih dahulu di tanyakan
apakah saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kalau sakssi menjawab
sehat jasmaani dan rohani, karna sehat jasmani dan rohani sebelum memberikan
keterangannya mengangkat sumpah dulu sesuai dengan agamanya dan ditanya lagi
apakah saksi ada hubungan keluarga dengan tersangka ,bila ada hubungan keluarga
dengan tersangka sebagai anak adik sampai hubungan derajat ketiga tidak boleh
didengar keterangannya sebagai saksi tetapi bila tidak ada hubungan keluarga
baru dapat diperiksa sebagai saksi, setelah di sumpah lalu saksi memberikan
keterangan yang diketahuinya atas perkaranya. Keterangan saksi hanya di berikan
adalah keterangan apa yang dilihat sendiri, apa yang dirasakan sendiri, dan apa
yang didengar sendiri, dan tidak boleh memberikan keterangan atas dugaan atau
perkiraan. Keterangan saksi yang diberikan diatas sumpah agamanya, maka
keterangan saksi tersebut di gunakan hakim menentukan salah tidaknya perbuatan
korupsi yang di lakukan seseorang. Demikian juga dalam memeriksa terdakwa
dimuka pengadilan sebelum memeriksa pidana pokoknya terlebih dahulu ditanyakan
apakah terdakwa dalam sehat jasmani dan rohani dan bila di jawab tidak sehat
jasmani dan rohani maka sidang ditunda tiga hari berikutnya, tetapi kalau
pernyataan sakit bohong-bohongan atau tidak benar sakit dan sakit hanya di
buat-buat maka sidang dilanjutkan pemeriksaan perkara, seperti perkara
tersangka Setya Novanto waktu sidang dimuka hakim, dimana hakim menanyakan nama
dan tempat tinggalnya tidak bisa di jawab tersangka Setya novanto dan katanya
dalam keadaan sakit, lalu hakim menanyakan tiga (3) dokter satu persatu
menyatakan tersangka Setya Novanto sehat dan dapat sidang di lanjutkan.
Berdasarkan keterangan tiga (3) dokter bahwa tersangka Setya Novanto sehat maka
hakim melanjutkan sidang dengan acara pembacaan surat dakwaan. Dengan dibacakan
surat dakwaan tersangka Setya Novanto maka gugatan praperadilan ke-dua kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal dengan sendirinya. Tersangka Setya
Novanto diduga sengaja berbohong menyatakan sakit harapannya perkaranya di
tunda dan gugatan pra-peradilannya harapannya di terima hakim bahwa tersangka
Setya Novanto tidak bersalah dan perkara yang sudah dilimpahkan tidak sah lagi.
2.Hubungan keluarga.
Sebelum saksi memberikan keterangan atas pokok
perkara terlebih dahulu ditanyakan apakah saksi ada hubungan keluarga dengan
tersangka, bila di jawab ada hubungan keluarga dengan tersangka, maka saksi
tidak boleh memberikan keterangan di muka sidang, kecuali tidak ada keberatan
dari terdakwa dan keluarganya memberikan keterangan tanpa sumpah tidak merupakan alat bukti, Selanjutnya saksi
memberikan keterangannya. Pemeriksaan saksi yang ada hubungan keluarga dengan
tersangka tidak boleh memberikan keterangannya. Karna dalam ketentuan bila ada
hubungan keluarga dengan tersangka tidak boleh memberikan keterangannya.
Ketentuan hubungan keluarga yaitu hubungan keluarga sampai garis keturunan
ketiga, hubungan suami isteri, dan mantan suami isteri.
4.Hubungan saksi.
Keterangan saksi satu sama lain saling
berhubungan yang menyatakan tersangka melakukan kejahatan, bila keterangan
saksi tidak berhubungan maka terdakwa tidak terbukti melakukan kejahan
5.Saksi apa yang
dilihat,dirasakan, dan didengar.secara langsung.
a.dilihat langsung
saksi dalam memberikan keterangannya
yang langsung melihat kejadian
tersebut ,bukan atas keterangan orang lain .
b.dirasakan sendiri.
Perbuatan kejahatan tersebut dirasakan secara
langsung,seseorang sedang berdiri dipinggir jalan dan tiba-tiba ada hembusan
angin kencang ternyata tidak lama terjadi tabrakan ,maka diduga kecepatan mobil
bus tersebut cepat maka supirnya dapat dihukum.
c..didengar secara langsung.
Seseorang penjahat menembak untuk merampok
barangnya, dan saksi tidak melihat penembakan tersebut hanya mendengar secara
langsung ada bunyi tembakan dari jarak
20 meter,maka penjahat tersebut dapat dihukum.
BAB
IX
MENANGGULANGI
PERBUATAN
KORUPSI
A.Melibatkan Partai Politik.
Perbuatan korupsi sudah perkara besar
sudah banyak ditindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana sdebelumnya
hanya menindak perkara korupsi yang biasa saja dan beberapa tahun yang lalu
sudah menindak pelaku korupsi mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi
Mallarangen, Merteri Pertambangan dan Enegi, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum, dan saat ini sedang berjalan pemeriksaan tersangka Setya
Novanto Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Biasanya yang dihukum melakukan perbuatan korupsi
biasanya pejabat negara baik sebagai Presiden RI,
Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI /DPRD dan semua pejabat dapat
menduduki jabatan tersebut berdasarkan usungan/dukungan partai politik. Hasil
dari perbuatan korupsi selain untuk kepala daerah diduga partai politik yang
mengusungnya juga mendapat bagian. Berdasarkan
hal tersebut setiap perbuatan korupsi yang di lakukan pejabat negara baik
sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI/DPRD harus
melibatkan partai politik karna turut menikmati hasil korupsi. Jangan hanya menghukum
pejabat pemerinth dan pengusaha/kontraktor tetapi harus ikut dihukum partai
politik yang terbukti ada menerima bagian dari uang korupsi baik yang diterima
lewat pejabat negara maupun lewat pengusaha/kontraktor. Kalau Partai Politik
tidak ada menerima uang dari para pejabat negara yang diusungnya, lalu darimana
uang partai politik menggerakkan partai plitiknya yang begitu besar dana yang
di butuhkan pada hal partai politik tidak mempunyai sumber keuangan resmi,
sedangkan setiap perusahaan, lembaga sosial, lembaga resmi lainnya memiliki
sumber dana resmi yang dapat diaudit pihak yang berwajib tiap tahun. Untuk itu
setiap penegak hukum baik penyidik kepolisian, penyidik kejaksaan, dan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa pejabat negara langsung ikut
di periksa partai politik yang mengusungnya, bila sampai ada nanti yang
terbukti partai politik menerima bagian dari uang korupsi yang kemudian di
hukum hakim diduga perbuatan korupsi akan turun jumlahnya berkisar 75
persen.atau berkurang banyak. Posisi partai politik sangat menguntungkan bila
para pejabat negara melakukan perbuatan korupsi yang hanya melibatkan pejabat
negaranya dan pengusaha/kontraktornya sedangkan partai politik yang
mengusungnya tidak pernah dilibatkan, pada hal partai politik yang mendukungnya mendapat
bagian dari perbuatan korupsi tersebut. Para pejabat negara yang melakukan
perbuatan korupsi tidak mungkin melibatkan partai politik yang
mengusung/mendukungnya kemungkinan ada balas budi karna pejabat negara dapat
menduduki jabatan tidak terlepas dari dukungan partai politik yang mengusungnya
atau sudah ada kata sepakat yang tidak tertulis para pejabat negara yang
tersangkut perbuatan korupsi tidak melibatkan partai politik yang mengusungnya,
mungkin masih ada harapan partai politik yang mengusungnya akan membantunya
dalam bentuk lain dan bila ada masalah korupsi cukup hanya dihadapi pejabat
negaranya bersama pengusaha/kontraktornya sedangkan partai politik pendukungnya
tidak dilibatkan dalam perkara korupsi tersebut. Mengamati setiap perkara
korupsi yang dilakukan pejabat negara tidak pernah melibatkan partai politik
yang mengusungnya, maka penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaan, dan penyidik
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) harus melibatkan partai politik yang mengusungnya.
Inisiatip melibatkan partai politik yang mendukungnya datangnya dari aparat
penegak hukum baik dari penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaan, dan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dan jangan mengharapkan datangnya dari
pejabat negara dan pengusaha/kontraktornya karna pejabat negara dan
pengusaha/kontraktornya kalau nanti di hukum hakim, setelah selesai menjalani
hukumaqnnya masih dapat mengusungnya menduduki jabatan di tempat lain baik
jabatan yang sama maupun jabatan yang berbeda baik sebagai Gubernur, Bupati,
Walikota, dan anggota DPRD RI/DPRD demikian juga pengusaha/kontraktor yang
masih dalam tahanan yang hubungannya baik dengan partai politik yang menunjuk
pengusaha/kontraktornya menangani
proyeknya dapat menitipkan perusahaan/kontraktornya atas nama bawahannya menangani proyek untuk
membangun sesuai ketentuan, demikian juga setelah selesai menjalani hukumannya
dapat langsung meminta kepada partai politik untuk ditunjuk menangani proyek
pembangunan baik ditempat semula atau di tempat lain karna partai politik kewenangannya
untuk seluruh Indonesia yang dapat menunjuk Pengusaha/kontraktor dipakai
pejabat negara hasil usungan partai politik tersebut menduduki jabatan
tersebut. Maka ada juga pejabat negara yang tersangkut perbuatan korupsi,
setelah selesai menjalani hukumnya pada saat ada kesempatan mencalonkan diri
lagi menjadi kepala daerah baik sebagai Bupati, Walikota hasil usungan partai
politik tersebut atau ada dimasukkan menjadi pengurus partai politiknya. Berdasrkan
alasan tersebut aparaqt penegak hukum sebagai penyidik Kepolisian, penyidik
Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu berinisiatip
melibatkan partai politik yang mengusung pejabat negara yang tersangkut perkara
korupsi dan memberikan hukuman berat juga kepada partai politik yang
mengusungnya dengan harapan semua partai politik yang mengsung seseorang
menduduki jabatan di pemerintahan akan merasa ketakutan sehingga tidak akan
berbuat korupsi lagi yang berakibat partai politik untuk mengusung seseorang
menduduki jabatan akan menseleksi para calon pejabat negara dan benar-benar
yang diseleksi atas kemampuan kinerjanya, bersih dari perbuatan korupsi,
demikian juga masyarakat yang punya hak pilih tidak diberikan sejumlah uang
agar dipilih rakyat, setelah terpilih lalu di lantik lalu memimpin dan semua
tindakannya hanya untuk kepentingan rakyat, semua proyek pembangunan dilakukan
sesuai dengan ketentuan tanpa ada korupsinya. Semua proyek pembangunan
dilakukan sesuai aturan hukum tanpa ikut campur tangan partai politik yang
mendukungnya menunjuk pengusaha/kontraktor dalam menangani proyek pembangunan
tersebut.
B.Sumber Dana.
Untuk dapat menghilanGkan
atau mengurangi perbuatan korupsi dari tengah-tengah masyarakat harus memiliki
sumber dana resmi dalam menggerakkan partai politik. Kalau tidak ada sumber
dana resmi dari partaik politik untuk memberantas perbuatan korupsi dan hanya
mengandalkan penegakan hukum dalam memberantas korupsi tidak mungkin. Dapat
dilihat selama hanya mengandalkan penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman
berat kepada para pelaku korupsi bukannya perbuatan korupsi berkurang malah
bertambah banyak pelaku korupsi demikian juga nilai uang yang dikorupsi
bertambah juga. Hal ini dapat dilihat perkara korupsi yang sedang disidik
penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bertambah terus. Ide pertama pemberian bantuan kepada Partai
politik oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo lalu ditindak lanjuti Pemerintah
Indonesia sudah menyadari untuk mengurangi perbuatan korupsi memberikan bantuan kepada partai politik yang
diberikan lewat anggota DPR RI yang tadinya bantuan setiap anggota DPR RI
sebesar Rp.108 dan sekarang ditingkatkan sepuluh (10) kali menjadi Rp.1080
perorang.. Pemberian bantuan kepada partai politik didukung Ketua Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan sangat setuju pemberian
bantuan pemerintah kepada partai politik untuk mengurangi perbuatan korupsi
walaupun nilainya masih kecil dan nanti secara bertahap kedepan akan diperbesar
Pemerintah nilainya partai politik pemberian bantuan pemerintah kepada partai
politik tidak begitu tertarik menerimanya karna dinilainya jumlahnya sangat
kecil, untuk membiayai pegawai partai politik tidak cukup apalagi ditambah
biaya operasi lapangan baik dalam mengadakan rapat-rapat besar, mendatangi
anggota masyarakat kedaerh-daerah sebagai pendukungnya belum lagi pengeluaran lainnya
yang cukup besar. Selama bantuan yang di berikan pemerintah partai politik
pendukung pejabat menduduki jabatannya masih sedikit masih jauh dari kebutuhan
organisasi parti politik dalam menggerakkan mesin partainya dalam merebut hati
rakyat untuk mendukung partai politiknya, akan tetap melakukan perbuatan
korupsi bila sampai sumber dananya hanya mengandalkan bantuan pemerintah tidak
akan cukup dan terakhir partai politiknya akan mati dengan sendirinya, dengan
demikian lebih tetap melakukan perbuatan korupsi lewat pejabat yang diusung
partai politik tersebut agar partai politiknya dapat melakukan kegiatan seperti
biasanya. Demikian juga para pengusaha yang tersangkut perbuatn korupsi akan
tetap minta bantuan dari partai politik untuk ditunjuk memegang proyek yang
berada dibawah kekuasaan pejabat negara yang diusung partai politik dalam
memegang jabatannya. Kalau para pengusaha tidak ada memegang proyek untuk di
bangunnya dengn sendiririnya pengusaha tersebut tidak ada masukan untuk
menggaji pegawainya dan modal perusahaan akan habis sedikit demi sedikit yang
berakhir bangkrut. Maka berdasarkan hal tersebut pengusaha/kontraktor
tersangkut korupsi tidak akan kapok melakukan perbuatan korupsi dan tetap akan mengikuti aturan permainan yang
sifatnya melanggar hukum demi menghidupi para pegawainya dan kelangsungan
keberadaan perusahaan tersebut karna sumber hidup pengusaha dari perusahaan
tersebut. Untuk menghindari perbuataan korupsi tergantung dari pejabatnya
dan Partai Politik yang
mengusungnya karna semua keuangan proyek
ada di tangannya, sedangkan para pengusaha/kontraktor hanya menyesuaikan
dengaan pejabatnya dan partai politik yang mengusungnya, bila pejabatnyaa
bersih dari korupsi maka pengusaha yang membangun proyek pembangunan dilakukan
sesuai kebutuhannya dan keuntungan paraa pengusaha diambil sesuai aturan dan
bila ada sisa uang dari proyek pembangunan tersebut dikembalikan ke kas negara,
tetapi jika pejabatnya dan partai politiknya melakukan korupsi, maka
pengusaha/kontraktor menyesuaikan pembangunan proyek dengan menggelembungkan
nilai proyeknya disesuikan dengan besar anggaran agar sesuai dengan
administrasi proyek lalu membangun proyek sesuai dengan besarnya biayanya
sekitar 40 persen dari anggarn proyek, selanjutnya sisa dari pembangunan
tersebut sebesar 60 persen seharusnya di kembalikan ke kas negara tetapi dikorupsi pejabat pemerintahnya dan partai politik yang mengusungnya dengan
membagi hasil korupsi sesuai dengan kesepatan bersama.. Maka inti untuk
memberantas perbuatan korupsi terletak di tangan pejbt pemerintah dengan partai
politik yang mengusungnya sedangkan para pengusaha hanya menyesuikan kejujuran
pejabat negara dan partai politik yang mengusungnya sedangkan, klu pejbat
negarnyaa dan partai politik yng mengusungnya bersih dri perbutn korupsi akan
menyesuiakan dengan menggunakan anggaran sesuai kebutuhan pembangunan dan
sisanya dikembalikan ke kas negara, tetapi bila pejabat negarannya dan partai
politiknya tidak bersih dari perbuatan korupsi akan menggelembungkan nilai
proyek sebesar anggaran yang tersedia agar sesuai dengan administraasi pembangunan
proyek, dan setelah di bangun dan sisa pembangunan proyek di bagi-bagi
untuk pejabat negara dan partai politik
yang mengusungnya.
Bab X
PENYEBAB MELAKUKAN
PERBUATAN KORUPSI
A.Penyebab
melakukan perbuatan korupsi
partai politik membunbutuhkan dana besar dalam
memberantas korupsi yangg dilakukan selama ini mengalami kesulitan karna ada
dua penyebab
1.Penyebab
pertama ;
Pada umumnya paratai politik tidak
mempunyai sumber dana resmi untuk menggerakkan oganisasi partai politiknya yang
membutuhkan dana besar untuk mmemenuhi kebutuhan sumber daba besar partai
politik .
2.Penyebab kedua ;
Keiniginan besar menjadi kepala daerah dengan jalan cepat tanpa kerja keras pada hal padahal
membutuhkan dana besar terpaksa dilakukan melakukan perbuatan tidak terpuji
melakukan setiap mengusung seseorang calon kepala daerah selalu minta mahar
dari calon yang jumlahnya cukup besar biasanya untuk menjadi calon
Bupati/walikota membutuhkan dana berkisar 10-50 milyar sedangkan untuk calon
gubernur membutuhkan danan berkisar antara 50-100 milyar.
demikian jugasetiap proyek pemerintah yang
pimpinannya hasil dukungan partai polotik tersebut selalu pengusahanya ditunjuk
partai ploitik tersebut untuk mrngerjakannya sehingga partai politik tersebut
mendapat bagian uang korupsi dari perusahaaan tersebut
3.penyebab ketiga mahalnya mahar untuk
calon kepala daerah
Mahalnya uang mahar untuk menjidi kepaala
daerah berakibat hanya dapat diikuti yang punya uang banyak walaupun kwalitas
kepemimpinannya tidak ada orang untuk mendapat jabatan kepala daerah
diterapkannya sebagai perusahaan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
lewat mengkorupsi anggaran proyek pembangunan dan anggaran-anggaran lainnya
ditambah lagi untuk mendapat penghasilan ddari pemberian perijinan-perijinan
kepada para pengusaha semua hasil korupsi hanya untuk kepentingan pribadi si
koruptor sama sekali tidak memperhatikan
kepentingan masyarakat banyak seharusnya semua anggaran pembangunan tersebut
adalah untuk rakyat banyak tetapi kenyataannya hanya dinikmati pejabatnya
,pertama korupsi dilakukan untuk mengambalikan yang diberikan pada waktu
pemilihan sebagai uang mahar yang diberikan kepada partai politik yang
mrngusungnya,kedua mengembalikan biaya kampanye dalam bentuk membuat spanduk-spanduk,baju-baju
yng dibagi-bagikan kepada masyarakat ketiga
memberikan sejumlah uang kepada daerah wilayah pemilihannya agar nanti dipilih
anggota masyarakat yang punyak hak pilih. Anggota masyarakat berpandangan
pilkakada ini dianggap sumber rejeki setiap lima tahun sekali dimamfaatkan
mencari uang yang sebagai rejeki lima tahunan karna kalasu terpilih pejabat
pemenangnnya tidak mengigat rakyat lagi hanya memikirkan kepentinganya dirinya
4.Tingginya daya tartik
menjadi kepala daerah.
Untuk menjadi kepala daerah akan mendapat
sanjungan dari masyarakat
yaitu
a.sangat mendapat penghormatan tertinggi
dari masyarakat setempat
b. melakukan korupsi anggaran pembangunan
yang jumlahnya banyak denan cepat menjadi kaya
c
kehidupannya sendiri sangat mewah dimana mobil pribadinya saja mencapai 10 buah
dengan berbagai merek yang harganya tiap mobil diatas Rp.2 milyar ditambah
lagi rumah pribadinya sampai lima tiap
rumah harganya ratusan milyar.
d hudipnya sangat glamour belanja saja
keluar negeri singapura,amerika,prancis beli sepatu ke milan Italia
e dalam setiap melakukan pesta perkawinan
dan lainnya selalu di hotel bintang lima
Saking maraknya perbuatan korupsi ditengah masyarakat,sampai memberikan
pertanyaan yaitu apa perbedaan pengusaha dengan koruptor lantas ada yan
menjawab kalau pengusaha bekerja dari bawah,memang pengusaha kalau mau sukses
mendapat keuntungan besar harus dimulai kerja dari bawah sedangksan koruptor
bekerja langsung dari atas tanpa dari bawahan langsung memimpin pegawai yang
berpendidikan dotor,s2, s1 pada hal kepala daerahnya kadang-kadang
brerpendidikan setingkat SMA dan sebagainya
Dalam pilkada serentak tahun
2017 yang diikuti 117 kepala daerah marak terjadi perbuatan korupsi,dimana ada
lima kepala daerah sudah didukung partai politik untuk mengikuti pemilihan melakukan perbuatan korupsi yang kemudian di
tangkap komisi pemberantasan korupsi diduga kelima calon kepala daerah yang
sudah didukung partai politik diduga kelima calon kepla daerah sudah memberikan
uang masharnyakepada partai politiknya,pada umumnya yang berlaku umum biasanya
diberikan dulu uang maharnya baru didukung paratai politiknya hampir tiak ada
didukung dulu setelah terpilih baru di berikan uang maharnya kalau terpilih
masih baik bagaimana bila tidak terpilih apa mungkin uang maharnya diberikan
seperti prinsip ekonomi ada uang ada barang. Kelima calon kepala yang ditangkap
KPK melakukan korupsi lagi katanys untuk
biaya kampanye dan biaya lainnya
B.MENGKOPOLHUKAM WIRANTO
Mengkopolhukam
Wiranto dalam pilkada serentak banyakya
calon kepala daewrah ditangkap aparat penegak hukum baik penyidik
kepolisian,penyidik kejaksaan da penyidik KPK, dan para pendukung calon kepala
daerah yang ditangkap para pendukungnya melakukan demonstrasi yang tidak setuju
calon yang didukungnyysa dijadikan tersangka dan masing-masing pendukung
melakukan unjuk rasa yang menimbulkan kondisi keamanan nanti tidak terkendali,
maka untuk mengatasi hal tersebut mengkopolhukam Wiranto menghimbau penegak
hukum untuk menunda penanganan perkara calon kepala daerah yang tersangku korupsi,
himbauan menteri polhukam Wiranto mendapat tanggapan dari tiga penegak hukum
yaitu ;
1KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan
tetap memeproses perkara korupsi sesuai tahapannya tanpa ada nenunda
penyelesaian perksaa lembaga KPK merupakan lembaga independen dan tidak boleh
dicampuri pemerintah dalam melaksanakan tugasnya, tidak mengikuti himbauan
mengko polhukam tidak masalah.
2.Polri
dan Kejaksaaan.
penyidik kejaksaan
dan penyidik polri menyatakan menunda penyelesaian perkarakorupsi calon kepala
daerah, hal terbut sikap tersebut dapat diterima karna lewmbaga kejaksaan dan
polri termasuk anggota kabinet hrus mengikuti himbauan mengkopolhukam wiranto
Bila konsekwen penyidik polri dan kejaksaan
menerapkan asas presumption of nosen atau praduga tidak bersalah akan sangat
menguntungkan tersangka koruptor karana penyelesaian perkara bisa sampai
mempunyai kekuatan hukum yang pasti bisa mencapai sampai 5-6 tahun baru selesai
akhirnya tersangka korupsi yang terpilih menjadi kepala daearah bisa menduduki
jabatanntanya sampai habis masa jabatan sebagai kepala daerah selama lima tahun
hal ini dapat terjadi yaitu;
a setelah ditetapkan sebagai tersangka
diikuti prmeriksaan saksi-saksi dan tersangka dan penyitaan barang bukti
selanjutnya dilimpahkan perkaranya ke pengadilanprosessnya selama satu tahun
b..selama
proses di persidangan untuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti untuk
menentukan tersangka sebagai pelaku korupsi selanjutnya hakim menjatuhkan
hukumannya sesuai dengan perbuatannya proses sidang berlangsung selsama delapan
bulan, selanjutnyaterdakwa menysatakan banding ke pengadilan tinggi,berarti
putusan hakim pengadilan negeri belum inkrch belum mempunyai kekuatan hukum
yang pasti dalam arti tersangka dianggab belum bersalah dan masih tetap
memegang jabatannya sebagai kepala
daerah.pernyataan banding ini batas waktunya selama 7 hari terhitung
sejak perkaranya di putus hakim
c. dalam melimpahkan perkara
banding dari pengadilan negeri ke pengagadilan tinggi berkas perkara banding
dilengkapi dulu semua pemeriksaan saksi,pemeriksaan barang bukti kadanag-kadang
enam bulan kemudian baru dikirim ke pengadilan tinggi.
d.setelah perkara di pengadilan
tinggi lalu disidangkan memeriksa
saksi-saksi dan barang bukti dan tersangka dan
yang diperiksa pengadilan tinggi hanya barita acara para saksi dan
tersangka dan bsrang bukti lalu hakim
pengadilan tinggi menjatuhkan hukumsan kepada terdakwa sesuai dengan
perbuatannya biasanya proses persidangan di pengadilan tinggi bisa lebih dari
satu tahun.
e.setelah terdakwa menerima salinan
putusan pengadilan tinggi lalu mengajukan kasasi dengan waktu 14 hari di hitung
sejak diterimanya putusan,dengan dinyatakan kasasi atas putusan pengadilan
tinggi berarti terdakwa dianggap belum bersalah dan masih tetap menduduki
jabatannya sebagai kepala daerah hal ini sebagai pelaksanaan asas presumption of innosense atau praduga
tidak bersalh
f.pengiriman
putusan pengadilan tinggi ke mahkamah agung sebelum dikirim berkas perkara
disusun dengan baik keterangan saksi dan barang bukti untuk mengirim berkas
dari pengadilan tinggi ke mahkamah agung waktunya bisa berkisar 6 bulan
g..setelah
berkas perkara atau putusan pengadilan tinggi diterima mahkamah agung lalu
ketua mahkamah agung menunjuk majelis hakim menanganinya lalu menyidangkan
perkara tersebut atas keterangan
saksi-saksi dan tersangka serta barang bukti lalu menjatuhkan hukumannya sesuai
dengan perbuatannya.proses sidang di mahkamah agung bisa mencapai lebih dari
satu tahun.putusan mahkamah agung langsung inkrch yang mempunyai kekusatan
hukum yang pasti langsung melaksanakan putusannya oleh jaksa memasukkan
terpidana kedalam penjara menjalani
putusannya sesuai putusan majelis hakim mahkamah agung. Dalam kasasi ini tidak
ada lagi upaya hukum sesbagai putusan hakim tertinggi dan terdakwa/terpidana
korupsi tidak boleh lagi memegang jabatan sebagai kepala daerah.
3.Lamanya penyelesaian perkara.
Lamanya penyelesaian perkara korupsi dari
tahap penyidikan sampai putusan Mahkamah Agung dapat terjadi sebagai berikut :
a.prosese penyidikan KPKsampai
dilimpahkan ke pengadilan negeri selama 1
b.selama
prosese persidangan di pengadilan negeri
sampai putus selama 8 bulan.
c.mengajukan
banding ke pengadilan tinggi selama 7 hari
d.
melimpahkan perkara banding dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi selama
6 bulan
e.
proses persidangan di pengadilan tinggi satu tahun .
f.mengajukan kasasi selama 14. Hari
g.mengajukan barkas perkara kasasi dari
pengadilan tinggi ke mahkamah agung selama 6 bulan
h.proses
sidang di mahkamah agung selama satu
tahun
i.lamanya
persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum yang pasti selama 4 tahun 8 bulan
22 hari sehingga terdakwa memegang jabsatan kepala daearah selama 4 tahun 8
bulan 22 hari hanya 3 bulan 8 hari baru masuk penjara menjalani hukumansehingga
sagat menguntungkan terdakwa berarti
selama memegang jabatanya selam 4 tahun 8 bulan 22 hari masih bisa melakukan ,korupsi
atas anggaranproyek pemerintah dan anggaran lainnya selaku kepsla daeah maka
dengan menerapkan asas presumption of innocence
atau praduga tidak bersalah banyak menguntungkan terdakwa.
4.Himbauan Mengkopolhukam.
Himbauan mengkopolhukam wiranto menunda penyelesaian korupsi para calon
kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi sebenarnya sama saja mencampuri
urusan penegak hukum karna masing-masing sudah mempunyai kewenangan
masing-masing yang harus dilakanakan karna bila terjadi masalah diantara
pendukung calon kepala daerah ada aparat kepolisian dan militer untuk
mengamankannya
5.KPK Kurang berani bertindak sesuai
kewenangannya
KPK dalam menangani tersangka para calon kepala daerah baik setingkat
gubernur,bupati,walikota dan kepala dinas sangat berani menanganinya tetapi
pejabat yang dekat dengan penguasa tinggi atau presiden tidak begitu berani
menanganinyaseperti kasus bank centuri kasus bank centuri yang terjadi tahun
2008 pihak bank indonesia Kasus BLBI melakukan korupsi dalam bank centuriy lebih
dari Rp.6 triliun,dalam prkara ini yang di jadikan tersangka hanya setingkat 2
jabatan deputy sedangkan gubernur Bi nya Budiyono tidak jadi tersangka seakan
dipetieskan tidak ditangani sebagaimana mestinya, pada hal dalam dakwaan
tersangka Budi Mulya disebut bahwa tersangka Budi Mulya bersama-sama dengan Budiyono
dan teman lainnya melakukan korupsi atas
dana/uang Bank Indnesia Sebesar Rp 6 triliun
lebih .kata bersama-sama tersangka Budi Mulya dengan Budiyono melakukan korupsi
tetapi Budiyono tidak dijadikan tersangka dan yang dihukum hanya tersangka Budi
Mulya selama 15 tahun. Akhirnya LSM MAKI
melakukan pra-peradilan sebanyak 6 kali baru pengadilan negeri jakarta
selatan yaitu menjatuhkan putusan tertanggal 12 april 2017 Supaya KPK
menetapkan Budiyono mantan gubernur bank indonesia dan teman-temannya dijadikan
tersangka. Putusan pengadilan negeri jakarta selatan menetapkan Budiyono
sebagai tersangka bertententang ketentuan hukum sebab kewenangan penegak hukum
sudah dibagi-bagi yaitu;
b.Polri kewenangannya sebagai panyidik dalam perkara tindak pidana umum
dan perkara korupsi
b.Lembaga kejaksaan kewenangannya sebagai
penyidik dalam perkara korupsi dan HAM
berat dan menuntut perkara dimuka pengadilan serta melaksanakan putusan
pengadilan.
c.Komisi Pemberantasan Korupsi
kewenangannya menyidik perkara korupsi dan menuntut perkara dimuka pengadilan
serta melaksanakan putusan hakim /eksekutor.
d.Pengadilan/hakim Menjatuhkan hakuman semua perkara yang
diajukan kepada hakim,jadi tugas hakim hanya sebatas menjatuhkan hukuman sesuai
perbuatan terdakwa sehingga tidak boleh memerintahkan KPK menetapkan Budiyono dan temannya menjadi tersangka dalam
perkara BLBI , kecuali hakim dapat memerintahkan KPK Menghadirkan saksi dan
terdakwa dan barang bukti selain itu tidak dibensarkan.karna sudah tegas
pembagian tugasnya. Putusan beberapa pra peraradilan negeri jakarta selatan
sudah inkrach atau sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasit karna tidak ada
upaya hukum
e..Putusan praperadilan pengadi menangani
perkara.seharusnya gugatan pra-peradilan
suharusnya di putus pengadilan bahwa hakim tidak berwenang menangani perkaranya
atau tidak berwenang menetapkan tersangka Budiyono dan temannya karna yang
berwenang Tersangka tersangka hanya penyidik polri,penyidik kejaksaan dan
penyidik KPK.walaupun putusan praperadilan ini disatu sisi tidak sesuai aturan
hukum tetapi ada juga baiknya dianggap sebagai temuan hukum hakim yang dapat
digunakan KPK sebagai dasar menyidik Budiono
sebagai tersangka sehingga tidak ada alasan takut kepada pejabat pendahulunya
walaupun sampai sekarang masih besar pengaruhnya di pemerintahan dan juga agar
KPK Tidak kebiasaan mendiamkan perkara seperti perkara Budiono tetapi perkara
tersebut penghentian perkara secara tidak langsung membuat salah satu nama
KPK Tidak baik terutama tudingan anggota
dapar sampai membentuk hak angket DPR.
Pendapat sesjen mahkamah agung
menyatakan putusan pra peradilan tersebut kurang tepat karna hakim tidak boleh
menetapkan seseorang menjadi tersangka dan perkaranya sudah mempunyai kekuatan
hukum yang pasti.
Tanggapan KPK tidak bisa
menetapkan Budiyono sebagai tersangka karna belum ada minimal dua alat
buktinya,alasan KPK kurang tepat kalau hanya mencari minimal dua alat bukti
sudah ada dalam perkara budi mulia tinggal mengambilnya baik sebagai saksi dan
barang buktinya lalu menetapkan Budiyono sebagai tersangka
6.Pendapat Penulis.
Pendapat penulis dalam putusan
pra peradilan pengadilan negeri jakarta selatan yaitu
1.
Putusan
praperadilan pengadilan negeri jakarta selatan tersebut bertentangan dengan
ketentuan hukum bahwa hakim hakim tidak boleh menetapkan seseorang menjadi
tersangka
2. Perkara bank centuri kejadiannya
tahun 2008 sudah 8 tahun yang lalu maka
Budiyono sudah masih bisa dituntut karna belum lewat waktu penuntutan selama 18 tahun sesuai
denhan pasal 78 KUHP pertama yg intinya perbuatan yang ancamannya dibawah 3 bulan atau masalah percetakan masa lewat
waktu nya penuntutannya selama 1 tahun ,kedua perbuatan yang ancaman hukumannya
dibawah 3 tahun ,batas waktu penunnutannya selama 6 tahun bila sudah lewat 8
tahun tidak bisa dituntut lagi ketiga
perbuatan yang ancaman hukumannya diatas 3 tahun masa waktu penuntutannya
selama 12 tahun,keempat bila perbuatannya ancaman hukumannya seumur hidup atau
hukuman mati , maka masa lewat waktu penuntutannya selama 18 tahun.berdasarkan
point keempat masih bisa l;agi menuntut Budiyono sudah 8 tahun kasusnya masih
bisa dituntut .penerapan pasal 78 KUHP ini demi kepastian hukum karna harus ada
batas waktu penuntutannya atau dianggap tidak bersalah lagi ,tidak boleh
selamanya manusia bersalah karna kalau
tidak diusut selama masa waktu penuntutannya itu kesalahan dipihak penegak
hukum tidak menyelesaikannya tepat waktunya.sepertinya dari awal sudah ada kehendak
tidak menjadikan Budiiono menjadi tersangka sudah jelas turut serta melakukan
kejahsatan atas bank century sejak membuat surat dakwaan Budi mulia,walaupun
sebenarnysa putusan praperadilan seharusnya dari dulu Budiono sudah dijadikan
tersaangka dan praperidilan tersebut dapat digunakan untuk menangani perkara
Budiono.tindakan KPK kurang baik
sampai 8 tahun tidak menangani kasus
Budiono dengan alasan bahawa Budiono belum ditetapkan sebagai tersangka,dapat
dilakukan tahap penyelidikan atau penyidikan alasan tersebutt tidak boleh
digunakan Aalasan mengada ngada untuk menghindar dari penyelesaian perkara
karna pejabat tinggi saat itu dan dekat dengan presiden Ri untung ada pemerhati
hukum dalam menyelesaikan perkara korupsi yang bernama LSM MAKI mengajuhkan preperadilan sebanyak 6
kali masih ada 1 dari 6 hakim menetapkan
Budiono sebagai tersangka kasus kasus Budiono harus diungkap sampai ke palaku
utamanya karna Budiono bukan sebagai pelaku utama dalam perkara Bank Century
karna Budiono tidak mungkin mencairkan uang tersebut sebesar Rp 6 triliun karna
masih ada atasan Budiono yang berwenang mengeluarkan harus ijin pencairan Aats
uang RP 6 triliun tersebut dari atasannya.Bila sampai KPK tidak mau
menyelesaikan perkara Budiono
sampai ke pengsaila bila sampai
tidak diselesaikan ke pengadilan LSM MAKI dapat mempradilankan KPK ke pengadilan
negeri , disamping itu kepercayaan masyarakat
akan hilang dan tidak percaya kepada KPK menyelesaikan perkara besar biasanya
KPK menyelesaikan perkara-perkara kecil seperti kakus korupsi atau perkara daerah kepala dinas, pada hal
dibentuknya lembaga KPK untuk menyelesaikan perkara besar dimana lembaga
kejaksaan dan polri dianggap tidak mampu
menyelesaikannya karna kejaksaan dan polri masuk lembaga eksekutip semua
keputusan penegak hukum keputusan kejaksaan dan polri selaku penegak hukum
dapat dicampuri lembaga eksekutif sedangkan Lembaga KPK sebagai penegak
hukum sifaynya independen semua putusan lembaga KPK tidak boleh dicampuri atau
dipengaruhi lembaga eksekutif atau aparat
pemerintah baik presiden maupun DPR RI, MPR Dan lain-lain.
C.KPU TIDAK MENGIKUTKAN KEPALA
DAERAH YANG TERSANGKUT KORUPSI DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2018
1..latar Belakang.
Dalam
pilkada tahun 2018 yang mengisi yang memperebutkan117 jabatan kepala daerah
baik sebagai Gubernur,Walikotan dan B upati dan selama itu banyak terjadi
perbuatan korup yang ingin jadi kepala daerah maupun sudah ditetapkan partai
politik untuk diusung menjadi kepala daerah malah tersangkut korupsi hanya
untuk mendapat uang dari pengusaha untuk biaya kampanye yang berhasil ditangkap
Komisi Pemberantasan korupsi, sampai Menteri polkam menghimbau untuk menjaga
keamanan agar penegak hukum supaya calon kepala daerah yang tersangkut korupsi
ditunda penyelesaian perkaranya sampai selesai pilkada. Himbauan tersebut tidak
bisa diterima KPK tetap memprosesnya sesuai ketentuan hukum,sedangkan penyidik
polri dan Kejaksaan menerima himbauan tersebut menyelesaikan perkara korupsi
setelah selesai pilkada nasional, selanjutnya KPU telah mengusulkan kepala
daerah yang tersangkut perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam pilkada nasional
tahun 2018, sesuai himbauan masyarakat karna tidak baik yang tersangkut korupsi
menjabat kepala daerah .Usulan KPU banyak yang mendukung dan yang menentangnya.
2.Tinjauan Juridis
a.KPU menerapkan faham anglo saxon dengan asas common law.
Mengingat maraknya perbuatan
korupsi dalam menjelang pilkada nasional untuk dapat diusung partai politik
banyak para calon kepala daerah diduga
memberikan sejumlah uang atau uang kerohiman atau uang mahar kepada partai politik untuk diusung sebagai
calon menduduki jabatan kepala daerah. Maraknya perbuatan korupsi terjadi
ditengah-tengah masyarakat dimana KPK banyak melakukan operasi tangkap
tangan.Untuk mengurangi perbuatan korupsi KPU sesuai dengan kewenangannya
mmengusulkan yang tersangkut perbuatan korupsi tidak dikutkan dalam Pilkada
Nasional karna banyaknya usulan masyarakat agar tidak mengikutkan kepala daerah
yang tersangkut korupsi tidak diikutkan dalam Pilkada nasional . Tidak etis
yang tersangkut korupsi menjadi kepala daerah. Usulan KPU tersebut menerapkan
faham anglo saxon dengan asas common law yaitu hakim menghukum seseorang karna
perbuatannya bertentangan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat,
asas common law ini dikaitkan dengan usul KPU sejalan tidak perlu ada
undang-undangnya dulu dapat menindak para koruptor yaitu KPU tidak mengikutkan
kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam Pilkada Nasional . usulan
KPU bila diikuti terus ditakutkan aparat negara akan selalu menghukum orang
pada hal aturannya belum ada sehingga aparat negara akan sering bertindak
diktator Aparat negara bersikap tidak
perlu perbuatannya diatur dulu yang penting ditindakdulu demi menciptakan keamanan dan ketertiban karna
menunggu perbuatan tersebut kalau diatur dulu oleh presiden bersama DPR RI membutuhkan
waktu lama maka tindakan KPU tidak sah.
Untuk dapat KPU tidak menggikutkan
kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dapat dilakukan dengan dua hal
sebagai berikut:
a).membuat undang-undang oleh
pemerintah bersama DPR RI yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk tidak
mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada
nasional.karna pilkada nasional tinggal dua bulan lagi diduga tidak mungkin
menyelesaikannya ditambah anggota DPR RI jumlah anggota lebih 500 orang sulit
mengumpulkannya belum lagi dilakukan pembahasan-pembahasan yang memakan waktu
lama, seperti merevisi undang-undang terorisme saja baru selesai selama dua
tahun itupun setelah adanya ancaman dari presiden Joko Widodo bila sampai
undang-undang terorisme tidak selesai sampai sekitar tanggal 16 Juni 2018 tidak
selesai,maka presiden Joko Widodo akan mengaluarkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang, setelah ancaman presiden Joko Widodo maka DPR RI telah
mengesahkan undang-undang terorisme
sebelum bulan Juni 2018
b).kemungkinan mahkamah
Konstitusi merevisi peraturan KPU memberikan kewenangan kepada KPU tidak
mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada tingkat nasional. Lewat
putusan Mahkamah Konstitusi. memungkinkian
sebelum waktu dua bulan Mahkamah Konstitusi dapat memutuskannya dan KPU dapat melaksanakan kewenangannya
tidak mengikutkan kepala daerah yang terlibat perbuatan korupsi tidak diikutkan
dalam pilkada tingkat nasional. Dengan demikian tindakan KPUsudah sesuai dengan
ketentuan hukum pidana yang menganut faham eropah kontinental terutama dengan
asas legalitas dimana suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur
terlebih dahulu dalam undang-undang..
b.Asas Common law (hukum kebiasaan).
Sistem
hukum Common Law (Anglo Saxon)
adalah dimana hakim dapat menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa atas keyakinan semata yang bertentangan dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah
masyarakat, dan putusan hakim tersebut tidak selalu harus ada alat bukti yang
mendukungnya maupun perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam
Undang-undang. Sistem hukum Common Law yang
didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim/putusan pengadilan yang
terdahulu. Sistem hukum ini mulai berkembang pada abad XVI di
Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya. Negara-negara yang menganut sistem hukum
Anglo Saxon ini antara lain adalah negara-negara Persemakmuran Inggris, Amerika
Utara, Singapura, Kanada (kecuali Quebec), Australia, Malaysia, Selandia Baru
dan Amerika Serikat.
Sistem hukum Common Law ini
berdasarkan pada custom atau
kebiasaaan. Pada sistem hukum ini memungkinkan
hakim di pengadilan untuk membuat hukum sendiri (judge made law) dengan melihat kasus-kasus sebelumnya yang pernah
terjadi. Putusan-putusan hakim
mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
Walaupun sistem hukum Common Law ini bersumber pada putusan-putusan hakim/putusan pengadilan
atau yurisprudensi, namun kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang
berupa Undang-Undang dan peraturan administrasi negara juga diakui. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut adalah bersumber dari putusan
pengadilan. Putusan pengadilan,
kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara
sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental. Hakim mempunyai peran dalam menciptakan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk
menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum
baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan
perkara sejenis. Sehingga hakim terikat
pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara
sejenis (asas doctrine of precedent).
Namun
bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang
dicari oleh hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat maka
hakim dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.
3. Ciri –
ciri hukum dalam sistem Common Law antara lain :
a.)Sebagian
hukum dari common law adalah hasil dari pertumbuhan historis yang terlaksana secara bertahap, sehingga masih mempunyai dan
menunjukkan unsur-unsur feodalnya,
b.Putusan pengadilan
dalam sistem common law adalah salah
satu sumber hukum yang sangat penting,
c..Dualisme hukum kebiasaan dalam
kepatutan dengan sistem hukum common
law masih diakui dan ini tidak
dikenal dalam sistem civil
law,
d.Semua hukum civil law berbeda dalam substansi dan prosedur dalam hukum perdata dan hukum administratif, hukum common law menolak pembagian dalam dua bagian ini dan berpegang setidak-tidaknya dalam teori, pada prinsipnya berlaku asas perlakuan yang
sama dimuka hukum,
e.Sistem common law memberi
tempat yang sangat penting dan istimewa kepada pengadilan, Semua sistem common law masih menundukkan diri berdasarkan kebiasaan.
f.Sistem common law yang
didasarkan kepada kebiasaan sedangkan dalam sistem hukum civil law semua hukum dikodifikasikan, ada dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan program legislatif.[3]
g.Putusan hakim
terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).
Sistem hukum Common
Law mempunyai 3 (tiga) karakteristik, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai
sumber hukum yang terutama, dianutnya asas Stare
Decesis, dan adanya Adversary system dalam
proses peradilan. Ketiga hal tersebut
merupakan pembeda antara sistem hukum Common
Law dari sistem hukum Civil Law. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa
yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem hukum Civil Law.
4..Usulan KPU melanggar asas legalitas
Hukum pidana Indonesia menganut faham eropah
kontinental dimana asas yang utama dari sekian banyak asas yaitu asas legalitas
yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sebelumnya sudah diatur
terleh dahulu dalam undang-undang atau asas nullum delictum nulla vuna preia
lege poenally , sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yaitu Pasal 1 ayat 1 KUHP..Suatu perbuatan apabila belum diatur dalam
undang-undang tidak bisa dituntut seperti kasus LGBT yaitu kawin sesama jenis
dan kasus kumpul kebo yaitu hidup satu rumah tanpa ikatan perkawinan dan
anaknya bertambah terus tidak bisa dihukum karna perbuatan tersebut belum
diatur dalam undang-undang
Pada
jaman romawi kuno raja bertindak diktator kepada rakyatnya, saat itu hukum itu
apa yang dikatakan raja adalah hukum karena
setiap raja tidak ada membuat aturan hukum, sehingga masyarakat tidak
tau mana perbuatan yang dilarang yang perlu dijauhi dan mana perbuatan yang
dibenarkan.setiap tindakan rakyat sering disalahkan dan rakyatnya dijatuhkan
hukuman karna apa yang dilakukan rakyatnya tidak sesusuai dengan kehendak raja
dan raja sering bertindak diktator kepada rakyatnya sehingga rakyatnya sering
dipihak yang salah dan rakyat sangat takut kepada rajannya, setelah perjalanan
waktu dalam jaman Romawi dibawah pemerintahan raja Justinianus menerapkan asas
legalitas walaupun tidak disebut namanya asas legalitas bahwa semua perbuatan yang dilarang telah dibuat
dalam peraturan hukum yang berlaku saat itu,sehingga masyarakat mengetahui mana
perbuatan yang terlarang yang harus dihindari dan mana perbuatan yang
dibenarkan, sehingga masyarakat tidak melakukan perbuatan kejahatan lagi dan
mentaati hukum yang berlaku yang dibuat raja. Selanjutnya dalam perkembangan
selanjutnya asas legalitas ini diterapkan di negara Prancis bahwa semua
perbuatan terlarang diatur dulu dalam undang-undang baru dapat menuntut orang
tersebut dan salah seorang sarjana di Prancic menyebut asas legalitas yaitu
nullum delictum nulla poena prapeia lege poenalli yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut
apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang.selanjutnya negara
prancis menjajah negara belanda menerapkan hukum yang berlaku di Prancis di
negara Belanda selanjutnya negara Belanda menjajah negara Indonesia deimana
hukum yang berlaku di negara Belanda diberlakukan di Indonesia yang sampai
sekarang masih berlaku yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP,
Maka hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas. Maka dalam negara
Indonesia setiap ada perbuatan yang terlarang yang dapat dihukum harus dibuat
dulu undang-undangnya yaitu Pemerintah bersama DPR RI Bersama-sama membuat
undang-undang atas suatu masalah untuk ditaati seluruh bangsa Indonesia bagi
yang tidak mentaatinya dijatuhkan
hukuman sesuai dengan perbuatannya, dengan demikian akan megetahui bahwa
perbuatan tersebut dilarang dan harus dijauhi. Maka Aparat negara terutama
aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan diktator kepada anggota
masyarakat sepanjang perbuatan terlarang tersebut belum diatur dalam
undang-undang misalnya masalah LGBT DAN KUMPUL KEBO Tidak bisa dituntut dimuka
pengadilan walaupun perbuatan tersebut sangat ditentang anggota masyarakat yang
dirasakan mengotori lingkungan masyarakat dimana LGBT dan kumpul kebo bertempat
tinggal yag dianggap merusak nilai-nilai agama yang dianut anggota masyarakat
setempat antara lain kumpul kebo hidup bersama satu rumah tanpa ikatan
perkawinan, kawin dengan sejenis yaitu laki-laki kawin dengan laki., perempuan
kawin dengan perempuan.
5.Asas legalitas
asas legalitas yaitu suatu perbuatan
baru dapat dituntut apabila sudah terlebih dahulu diatur dalam undang-ungang
Makna
asas Legalitas untuk kepastian hukum ialah :
1).Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan pidana harus
lebih dahulu dinyatakan di dalam peraturan perundang-undangan.
2).Dalam
menentukan adanya perbuatan pidana, tidak mungkin digunakan analogie (kias).
3)..Aturan-aturan Undang-undang pidana
tidak mungkin berlaku surut.[4].
Muladi menyebutkan bahwa makna
asas legalitas tersebut hakikatnya terdapat paling tidak ada 4
(empat) larangan (prohibitions) yang dapat
dikembangkan asas tersebut , yaitu :
1)..“Nullum
crimen , nulla poena sine lege scripta” :(larangan
untuk memidana atas dasar hukum tidak tertulis- unwritten law-)
2)..“Nullum crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk
melakukan analogy)
3)..“Nullum crimen, nulla poena sine
lege praevia” (larangan terhadap
pemberlakuan hukum pidana secara surut).
4).“Nullum crimen, nulla poena sine
lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum pidana yang tidak jelas-unclear
terms-).[5]
Jika berpegang pada pendapat
Groenhuijsen mengenai asas legalitas
dalam arti klasik ini, maka sejatinya
tidak ada tempat bagi hakim untuk memberikan penafsiran terhadap pengertian sifat melawan hukum di bidang pidana , karena analogi
dilarang diterapkan dalam hukum pidana. Atau,
dengan kata lain, dalam hukum pidana
hanya dikenal pandangan formil.[6]
6.Pengertian
Asas secara umum sebagai berikut :
a).Dasar,alas,fundamen,
misalnya batu yang baik untuk asas pendirian rumah;
b).Sesuatu kebenaran yang menjadi
pokok dasar atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya, misalnya :
bertentangan dengan asas hukum pidana;
pada asasnya saya setuju dengan usul
saudara).
c).Cita-cita yang menjadi dasar
(perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan.
Menurut George Whitecross, asas
merupakan alam pikiran yang dirumuskan dengan
luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies at the base of arule of
law- suatu prinsip atau suatu asas
merupakan alasan umum, yang menjadi dasar
dari aturan hukum).
A.R.Lacey,
mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu :
a. A principle may be a high grade law,
on which a lot depends..- Suatu asas mungkin adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang
diatasnya banyak tergantung,…..b. legal,
moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws in being
descriptions of ideal world, set
up to govern actions as scientific las are to govern expectations”…-asas
dapat saja menyerupai hukum yang
bernilai ilmiah untuk menggambarkan dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan
pemerintah sebagai hukum ilmiah untuk
mencapai harapan pemerintah.[7]
3.
Chainur Arrasjid, berpendapat
bahwa asas hukum baru merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir untuk menciptakan norma hukum. Jadi suatu asas merupakan
suatu alam pikiran atau cita-cita ideal yang melatar belakangi pembentukan
norma hukum, yang konkret dan bersifat umum atau abstrak ( khususnya dalam bidang-bidang hukum yang erat hubungannya dengan agama dan budaya).
7.Makna asas.
Mien
Rukmini , menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai dan
asas-asas hukum, yang oleh para pakar
diidentifikasikan mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
a).Asas-asas hukum merupakan tendens-tendens yang dituntut
oleh rasa susila dan berasal
dari kesadaran hukum atau keyakinan kita yang secara langsung dan jelas menonjol.
b)..Asas-asas hukum merupakan
ungkapan-ungkapan yang sangat umum
sifatnya,yang bertumpu pada
perasaan,yang hidup di setiap
orang.
c)..Asas hukum merupakan pikiran-pikiran
yang memberi arah/pimpinan yang menjadi dasar kepada tata hukum yang ada.
d).Asas hukum dapat diketemukan dengan menunjukkan hal-hal yang sama dari peraturan yang berjauhan satu sama lain.
e).Asas hukum merupakan sesuatu yang ditaati oleh orang-orang, apabila mereka ikut bekerja dalam
mewujutkan undang-undang.
f).Asas hukum dipositipkan baik dalam perundang-undangan maupun yurisprudensi.
g).Asas hukum tidak bersifat transedental
atau melampaui alam kenyataan
yang dapat disaksikan oleh panca
indra.
h).Artikulasi dan penjabaran asas-asas
hukum bergantung kepada kondisi-kondisi
sosial, sehingga bersifat open ended,
multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat absolute seperti pandangan yuridis yang tradisional.
i). Asas-asas hukum
berkedudukan relative otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan.
j).Asas hukum merupakan legitimasi dalam prosedur pembentukan, penemuan dan pelaksanaan hukum.
k).Asas hukum berkedudukan lebih tinggi dari undang-undang dan pejabat-
mengaturnya dalam hukum positip.[8]
8.Asas tertinggi
dalam Sistem hukum pidana.
Dalam
sistem hukum pidana berdasarkan kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli
hukum, bahwa sistem hukum pidana terdiri dari tiga tingkat yaitu :
a).Tingkat pertama yaitu Asas, hanya
mengandung nilai-nilai positip, dan asas tidak mengatur perbuatannya dan sanksinya.
b).Tingkat dua yaitu Undang-Undang sebagai
hukum positip.
c).Tingkat ketiga yaitu putusan pengadilan,
terdiri dari penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum,Pengadilan, Lembaga
pemasyarakatan.
9.
Asas hukum
Asas hukum yang berlaku didunia cukup banyak tetapi
yang terkenal ada empat asas hukum
yaitu
a).asas eropah kontinental
b).asas anglo saxon.
c).asas hukum islam
d).asas hukum adat
dari empat asas hukum tersebut Negara
Indonesia menganut faham eropah kontinental hampir 85 negara didunia menganut
faham eropah kontinental, antara lain negara Itali,Prancis,Belanda, sedangkan
faham anglo saxon hanya dianut negara Inggris beserta negara-negara bekas
jajahannya.
10.Kesimpulan.
Berdasarkan hal tersebut diatas
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Usulan
KPU kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam
Pilkada Nasional sejalan dengan faham anglo saxon yaitu asas common law.
2.Usulan KPU tersebut bertentangan dengan
asas legalitas yang dianut hukum pidana indonesia
3.Negara Indonesia sebagai Negara hukum tidak taat kepada faham eropah kontinental
yang dianut hukum pidana indonesia dalam hal ini asas legalitas.
11 F.Saran.
Bertalian
kesimpulan tersebut diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1.Para
pejabat negara supaya mentaati asas legalis dimana semua perbuatan baru dapat
dituntut apabila sudah terlebih dahulu perbuatannya diatur dalam undang-undang.
jangan sampai menghukum orang belum ada perbuatannya diatur dalam
undang-undang, hanya dengan alasan yang penting perbuatannya dihukum dan
terciptanya keamanan dan ketertiban dapat dituntut ,bila sering menghukum
seseorang yang belum ada undang-undangnya dikwatirkan akan menjurus bertindak
secara diktator yang bertentangan dengan ketentuan negara indonesia sebagai
negara hukum dimana hukum sebagai panglimadan harus mentaati semua hukum yang
sudah diatur da lam undang-undang.
2.Semua ketentuan hukum yang diterapkan/diberlakukan
harus sejalan dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana
Indonesia,jangan dicampur adukkan faham hukum eropah kontinental dengan faham
anglo saxon yang hasilnya akan bertentangan satusama lain yang berakibat
melanggar hak asasi manusia.
3.Supaya KPU mengusukan kepada
Mahkamah Konstitusi agar peraturan KPU Direvisi dengan memberikan kwenangan
kepada KPU tidak mengikutkan kepala daerah yang terlibat dalam perkara korupsi
pada pilkada tingkat nasional
BAB XI
TIGA CARA MEMBERANTAS PERBUATAN
KORUPSI
A.pemberantasan korupsi
Untuk
membersihkan perbuatan korupsi dari aparat negara mulai dari jabatan
Presiden,Gubernur,Bupati/Walikotasebagai kepala Dinas tingkaT I dan II, dirjens
Menteri ampai ketingkat bawah berada ditangan partai plolitik,karna semua
kepala pemerintah mulai Presiden Gubernur,Bupati,Walikota untuk menduduki
jabatan dipemerintahan harus diusung/didukung partai politik, bila partai
plotik bersih dari perbuatan korupsi,maka akan menyeseleksi para calon yang
bersih dari perbutan korupsi dan kinerjanya terkenal baik dekat dengan
masyarakat ,jujur, maka setelah terpilih menjadi kepala daearah semua pegawai
negeri (PNS) yang berada dalam lingkungan tugasnya menjadi bawahannya atau
stafnya yang membantu kepala daerah yang terpilih dalam melaksanakan tugasnya ternyata
para kepala dinas tingkat I dan II dirjen sebagai bawahannya kepala daerah melakukan perbuatan korupsi sesuai dengan
jabatannya, maka partai politik yang mendukungnya meminta kepada kepala daerah
yang didukung partai politik tersebut memerintahkan kepada kepala daerahnya
supaya menindak tegas kepala dinasnya yang melakukan perbuatan korupsi,jika
tidak menindaknya partai politik tersebut menarik dukungannya sebagai kepala
daerah dan mengusulkan kepada rapat partai plitiknya supaya mencari alasan menjatuhkan kepala daerahnya yang
dianggap tidak bersih dari perbuatan korupsi yang dianggap bekerja sama dengan
kepala dinasnya melakukan perbuatan korupsi. Dengan tindakan tegas dari partai
politik kepada kepala daerah hasil dukungannya yang melakukan perbuatan
korupsi akan menghilangkan perbuatan
korupsi dari semua bidang dari mulai
tingkat atas sampai kebawah, akibatnya rakyat
senang semua anggaran proyek pembangunan akan dilaksanakan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karna pada saat diusung /didukung partai
politik tanpa uang mahar maka pada saat menduduki jabatan di pemerintahan tidak
melakukan korupsi untuk mengembalikan uang yang
sudah dikeluarkan
Lain
hal nya dengan kondisi sekarang setiap partai politik mengusung/mendukung calon menjadi kepala daerah selalu harus ada
uang mahar menurut informasi untuk menjadi calon bupati/walikota uang maharnya
berkisar Rp.50 milyar untuk calon Gubernur uang maharnya berkisar Rp.100 milyar
yang nilainya cukup besar hal tersebut dilakukan partai politik karna untuk
membiayai kegiatan partai politik yang membutuhkan banyak uang pada hal partai
politik tidak memiliki sumber dana resmi yang dapat diaudit setiap tahun dan semua
sumber dananya ada kaitannya dengan perbuatan korupsi. sehingga setiap calon
yang didukungnya setelah terpilih
menjadi kepala daerah, maka semua anggaran pembangunan sebagian besar dikorupsi untuk dirinya
sendiri untuk mengembalikan uang yang sudah di keluarkan,sehingga masyarakat
tidak merasakan hasil pembsngunan dan tidak ada meningkatkan kesejahteraan
mesyarakat, kepala daerah hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri hidup
dengan hedonis atau hidup berpoya-poya,memiliki 2-3 tiga rumah mewah,memiliki
mobil mewah hingga 20 unit,belanja ke luar negeri beli sepasang sepatu seharga
Rp.200 juta ke milan italia.
Untuk menghilangkan perbuatan korupsi dari
tengah-tengah masyarakat mulai tingkat atas sampai tingkat bawah, maka untuk
mendirikan partai politik yang bersih dari perbuatan korupsi dilakukan dengan
tiga cara yaitu :
1.Pendiri Partai Politik Pengusaha besar
Partai politik harus ramemiliki sumber keuangan
resmi dalam bentuk setiap pendirian partai poliitik harus memiliki perusahaan
dari hasil keuntungangannya dapat membiayai kegiatan organisasi politiknya.maka
untuk membentuk partai politik diharapkan para pengusaha besar yang memiliki
beberapa perusahaan. Bisa satu orang atau bebera orang bergabung para pengusaha
membentuk partai politik karna partai politik membutuhkan dana besar diantara
pengusaha yang bergabung perusahaannya nanti secara bergantian menjadi ketua
partai politik untuk memimpin partai politik.kalau hal terjadi ,tidak mungkin
lagi partai politik menerima uang mahar dari calon kepala daerah untuk
membiayai partai politiknya semua akan bersaing secara sehat untuk menjadi
kepala daerah,setelah terpilih akan melaksanakan tugasnya dengan baik semua
anggaran pembangunan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak lama
kemudian akan menimbulkan kesejahteraan masyarakat.
Pengusaha yang sudah memiliki kekayaan
banyak tidak berpikir lagi mencari uang dengan jalan melakukan perbuatan
korupsi, semua yang diinginkannya memimpin rakyat untuk meningkatkan kemakmuran
rakyat.tentu pengusaha yang dimaksud yang punya jiwa membantu masyarakat dengan
jalan meningkatkan ekonominya mencapai tingkat kesejahteraan rakyat. Hal ini
bisa terjadi bergabungnya beberapa pengusaha besar membentuk partai politiknya
dan tiap pengusaha memberikan keuntungan dua perusahaannya untuk sumber membiayai
partai politiknya yang dapat diaudit tiap tahun oleh auditor pemerintah/atau
masyarakat, dalam hal ini bisa terjadi pengusaha suryo paloh,abu rizal bakri,
hari tanu , pengusaha gudang garam bergabung membentuk partai politik, maka
nantinya semua kader partai politiknya yang diusung jadi kepala daerah dan
anggota legislatif tanpa mahar dan benar-benar bersih dari perbuatan korupsi,
setelah menjabat kepala daerah atau anggota dpr ri melaksanakan tugasnya demi
kepentingan rakyat tanpa adanya korupsi, sekali saja kepala daerah atau anggota
legislatif melakukan perbuatan korupsi langsung di serahkan kepada penegak
hukum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dan sekaligus di pecat dari
anggota partai poliyiknya.
Para pengusaha besar yang bergabung
kepada partai politik tidak mungkin memamfaatkan partai politiknya untuk
mencari kekayaan karna dia sudah kaya dan memberikan keuntungan dua
perusahaannya untuk sumber dana partai politiknya dalam melakukan semua
kegiatan partai politik yang cukup membutuhkan dana besar. Kalau sampai
bertgabung lima sampai sepulluh pengusaha dapat menghimpun dana tiap
tahunnya berkisar rp.10 triliun sudah
cukup membiayai partai politiknya dan uang sebesar rp.10 triliun tersebut bagi
lima sampai sepuluh pengusaha tidak besar jumlahnya.
Untuk menentukan pimpinan partai
politiknya para kader partai politik
tiap daerah memilih atas lima atau sepuluh pengusaha sebagai sumber dana partai
politiknya.jadi para pengusaha yang dipilih para kader partai politik tersebut
memegang jabatan partai politiknya, sedangkan calon presiden diambil dari para
pengusaha tersebut untuk diikutkan dalam pemilihan presiden ri.
Para kader partai politik yang
sudah memegang jabatan dipemerintahan baik sebagai presiden,
menteri,gubernur,bupati, walikota, dan anggota dpr ri gajinya cukup dari negara
sedangkan staf partai politik yang tidak memegang jabatan dipemerintahan digaji
dari keuangan partai politik tersebut.
2.Iuran
anggota.
Pembangunan
partai politik dimana setiap anggotanya
dikenakan iuran anggota partainya yang memadai besarnya diberikan baik tiap tahun yang cukup membiayai kegiatan
kegiatan partai politiknya sebaliknya partai politik benar-benar memperjuangkan
kepentingangan anggota partainya baik menjadi calon kepala daerah yang dianggap berkwalitas dari kadernya tanpa
uang mahar.bila dalam satu provinsi ada pemilihan gubernur maka semua anggota
partai politik sepropinsi yan berminat menjadi calon gubernur diseleksisi untuk
didukung /diusung menjadi calom gubernur setempat. partai poltik tidak boleh
mendukung/mengusung yang bukan kadernya tidak boleh didukung/diusung menjadi
calon kepala daerah,sehingga partai politik tersebut harus mengkader anggota
partainya untuk mengisi jabatan di pemerintahan.jangan sampai terjadi partai
politik mendukung ksadar partai politik lainnya untuk calon kepala daerah yang
diduga tidak ada kadernya yang baik karna tidak ada dilakukan pembinaan, akibatnya hanya mendukung kader partai
politiklainnya yang diduga mampu memberikan uang mahar yang tinggi kepada
partai politiknya.hal ini pernah terjadi dibeberapa daerah terutama didaerah
wilayah timur dimana partai politiknya yang didukung partai politiknya selalu
dari kader partai lainnya,sehingga semua pendukung partai politik tersebut
membuka baju partainya lalu dibuang sekaligus kaluar dari partai politik
tersebut.
3.Bantuan anggaran dari APBN/ Negara
pemerintah memberikan anggaran negara membantu
tiap partai politik untuk biaya kegiatan operasional partai plitik dan tiap tahun partai politik diperiksa Badan
pemeriksa Keuangan mengenai penggunaan
keuangan tersebut sehingga tidak dikorupsi, maka berdasarkan hal tersebut
setiap calon kepala daerah tidak boleh memberikan uang mahar kepada partai politik
,sehingga kepala daerah yang terpilih benar- benar yang berkwalitas dan memimpin
rakyatnya sesuai kepentingan rakyat.perbuatan korupsi akan hilang dari
tengah-tengah masyarakat.Partai politik tidak salah dibiayai negara karna
partai politik bekerja untuk untuk kepentingan rakyat juga, seperti anggota
DPR/DPRD setela terpilih, melaksanakan tugasnya untuk kepepentingan rakyat
sebagai pengawas pembangunan pemerintah agar sesuai dengan rencana dan
anggarannya,menyusun anggaran pembangunan dan membuat Undang-Undang bersama-sama
dengan pemerintah. sehingga semua pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka untuk dapat memberantas korupsi.,
Maka satu – satu jalan memberantas korupsi dari tingkat pusat sampai daerah
yaitu dengan membentuk partai politik oleh para pengusaha yang memiliki banyak
uang , iuran anggota partai politik dan Bantuan anggaran dari APBN/ Negara,maka
tiga partai politik akan bersaing mencari orang mampu memimpin dan bersih dari
perbuatan korupsi dan ketiga partai politik dalam mengusung kadernya dalam
menduduki jabatan di pemerintahan baik sebagai presiden ri,menteri,
gubernur,bupati, walikota ketiga partai politik yang mengusungnya semua tanpa
uang mahar, sehingga pada saat me3nduduki jabatan di pemerintahan akan melaksanakan
tugasnya dengan baik sessuai dengan aturan hukum yang berlaku demi meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Hanya dengan jalan partai
politik sumber dananya dari para pengusaha, iuran anggota partai dan dukungan
dana dari pemerintah yang dapat
memberantas korupsi dari btengah-tengah masyarakat, jangan mengharapkan partai
politik yang tidak memiliki sumber dana resmi dan yang dapat diaudit tiap tahun
sumber dananya dalam memberantas korupsi,
jangan mengharapkan adanya kesadaran sendiri dari pelaku korupsi, ,
memiskinkan koruptor, membersihkan/menyapu jalan umum serta membersihkan wc
umum. menjatuhkan hukuman berat sudah
ada koruptor yang dijatuhkan hukuman berat yaitu mantan ketua umum mahkamah
konstitusi dihukum seumur hidup dan kenyataannya
masyarakat tidak merasa takut malah perbuatan korupsi malah bertambah banyak
dimana selama tahun 2018 banyak kepala daerah yang ditangkap komisi
pemberantasan korupsi kpk.
B.WNI Wajib
anggota salah satu partai politik dan ikut Pemilu.
Setiap warga negara indonesia wajib menjadi
salah satu anggota partai politik,untuk mensukseskan pembangunan demokrasi di
indonesia dan harus aktif mengikuti perkembangan politik negara dan jangan
sampai tidak perduli dalam pelaksanaan pembangunan karna pemilu atau pilkada
dilakukan untuk kepentingan masyarat,maka setiap ada pemilihan presiden wajib
ikut memilih setia yang ikut pemilu deiberikan kartu tanda ikut pemilu dan
setia mengurus kepentingan pribadi dari pemerintah diutamakan yang mengikuti
pemilu dengan menunjukkan kartu mengikuti pemilu, urusan masyarakat kepada
pemerintah cukup banyak antara lain mengurus perpanjangan sepeda motor/mobil, ijin
banguna, akte kelahiran, dll. bila ada
antri mengurus surat kendaraan lebih
didahulukan yang memiliki surat tanda ikut pemilu dibandingkan dengan orang
tidak ikut pemilu. semua diselesaikan
dulu masalah yang memiliki tanda ikut pemilu baru terakhir dilayani yang tidak
memiliki kartu mengikuti pemilu,dengan adanya sanksi bagi yang tidak mengikuti
pemilu maka semua warga masyarakat mengikuti setiap ada pemilu karna takut
nanti tidak dilayani pemerintah pada saat mengurus kepentingannya dari
pemerintah . selama ini dalam setiap diselenggarakan pemilu banyak yang tidak
ikut memilih dengan alasan semu calon tidak ada yang bersih dari korupsi,
alasan pulang kampung dll.sehingga hasil pemilu tersebut seperti hasilnya tidak
sebagaimana yang diharapkan.setiap warga negara harus aktif memberikan suaranya
dalam pemilu bagi yang tidak bersih dari
korupsi supaya tidak dipilih dan anggota masyarakat yang punya hak pilih jangan
mau menerima uang dari calon sehingga suara yang diberikan benar-benar kepada
calon yang bersih dari perbuatan korupsi.
DAPTAR – ISI
Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit Prenada Media, Cetakan ke-1, Desember 2005 .
Bachsan
Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung,
Edisi Kedua : Oktober 1982 .
Lilik Mulyadi, Pembalikan
Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi,
Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 .
Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui
Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada
Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,
RO. Siahaan.Dr.SH,S.Sos,MH, Pengantar
Ilmu Hukum, Penerbit RAO Press,
Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.
Juniver Girsang, Abuse Of
power, Penerbit JG Publishing .
RIWAYAT HIDUP
|
Nama Lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Agama
Istri
Anak
|
:
:
:
:
:
:
|
Dr.Monang Siahaan, SH. MM.
Pematang Siantar/25 Desember 1952
Kristen Protestan
Maria
Truni Wijang Sitarukmi Sari
Boru Parapat, BA.
1.
Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Marlina Tiurmaida
Evaridawati Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Kasih Dameria Boru Siahaan, dan Yosep Binsar Moratua
Siahaan Togar Siahaan..
2.
Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH.
3.
Kristin Shinta Sari Boru Siahaan. Spd.
|
|
Alamat
|
:
|
a. Perumahan Griya Sasmita Jln.
Mawar 4 Blok B Nomor 9 Kelurahan Serua
Kecamatan Bojongsari Kota Depok.
b.
Perumahan Soka Lembah Hijau Jalan Merdeka Utara nomor A-8 Salatiga Jawa Tengah.
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya
Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978.
S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V
dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001.
Ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum
Universitas Borobudur (Lulus sangat
memuaskan ) tanggal 27 Februari 2016..
|
|
Penugasan.
|
||
|
1.
Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1
Maret 1981).
2.
Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK
tanggal 21 September 1982).
3.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI
Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987).
4.
Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).
5.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa
Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).
6.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung
Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).
7.
Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK
Tanggal 23 Juni 1994).
8.
Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor-Timur (SK Tanggal 7 Mei
1996).
9.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Mei
1998).
10.
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26
Oktober 2000).
11.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli
2003).
12.
Inspektur Pembantu Tindak Pidana
Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia
(SK Tanggal 24 Mei 2007).
13.
Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 30 Juni 2008 ,Eselon II b , dan
dilantik tanggal 21 Juli 2008).
14.
Pembantu Deputi Urusan Hukum dan
PerUndang-Undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta
(SK tanggal 14 April 2009, Eselon II a , dan
dilantik tanggal 21 April 2009)
15.
Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional,
Eselon I.b Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari
2011 dilantik tanggal 17 Maret 2011).
16.
Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan pangkat
IV/e.
17.
Memasuki masa pensiun tanggal 1 Januari 2015 dengan pangkat terakhir
Jaksa Utama golongan IV/e.
18.
Kegiatan setelah Pensiun sampai Tanggal 5 Januari 2017 yaitu :
a.Dosen tetap pada Universitas
Pamulang dengan NIDN / NUPM : 88955200, mengajar S2 hukum dengan materi
kuliah Kejahatan Korupsi dan Korporasi, serta menguji Siswa/Siswi S2 Hukum dalam ujian tesis sebagai ujian terakhir.
b.Mengajar Siswa S1 pada Universitas Borobudur, dengan
materi kuliah yaitu Materi Hukum Pembuktian,materi Perlingdungan Anak, dan materi Hukum Pidana
Internasional.
c.Menulis buku
SINOPSIS
Buku ini menyoroti terkait
dengan Pilkada tingkat Nasional yang diikuti 117 kepala daerah baik tingkat
Gubernur atau Bupati dan Walikota, para calon kepala daerah banyak yang
tersangkut perbuatan korupsi. Dan perbuatan korupsi tersebut berada ditangan
paratai politik, maka untuk memberantas korupsi dilingkungan pemerintahan
dilakukan dimana partai politik haru dibentuk dengan tiga cara yaitu partai politik yang banyak
uang, ipartai politik iuran untuk mendanai partainya dan partai politik
dibiayai anggaran pemerintah.dengan demikian perbuatan korupsi dapat hilang
dari tengah-tengah masyarakat.
Tulisan :
1.
Korupsi Penyakit Sosial yang mematikan, Penerbit
PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
2.
Perjalanan
KPK Penuh Onak Duri, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
Jakarta.
3.
Koruptor
Menguntungkan Koruptor, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
Jakarta.
4.
Rentenir
Penolong Pedagang Kecil ?. Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
Jakarta.
5.
KPK
dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, Penerbit PT.Elex Media Komputindo
Kompas Gramedia, Jakarta.
6.
Ahop
Pun Di Goyang Dan Rupa-Rupa Peristiwa, Penerbit PT.Elex Media Komputindo
Kompas Gramedia, Jakarta.
7.
Ada
Apa dengan DPR RI dan DPRD, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas
Gramedia, Jakarta.
8. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Penerbit
PT.Grasindo Kompas Gramedia, Jakarta.
9. Falsafah
dan Filosofi Hukum Acara Pidana Penerbit PT.Grasindo Kompas Gramedia, Jakarta.
10. Setya
Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak Bersalah dalam Papa Minta Saham.
11. Pembuktian
Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.
12. Pembaharuan
hukum Nasional.
13. Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup Didalam & Diluar Pengadilan.
//////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////
|
||
[2]
Baharuddin
Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum
di Indonesia , Penerbit Buku
Kompas, Cetakan II: Juni 2002, hal 105.
[3]Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah
Hukum, Penerbit Prenada Media,
Cetakan ke-1, Desember 2005 ,hal 39-40.
[4]
Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia,
Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82.
[5]
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban
Pembuktian Tindak Pidana Korupsi,
Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 88.
[7]
Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH,
Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO
Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.,hal 38.
[8]
Mien Rukmini, Perlindungan HAM
Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum
Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun
2003,hal 80-81
Tidak ada komentar:
Posting Komentar