Jumat, 17 Januari 2020

BUKU TIGA CARA MENGHILANGKAN PERBUATAN KORUPSI LEWAT PARTAI POLITIK (BAGIAN 3 ATAU TERAKHIR)

                         C.PENERAPAN HUKUMAN MATI.
              Kalau di perhatikan semua perkara korupsi yang di periksa penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, dan Penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK hanya pemula atau baru pertama kali melakukan perbuatan korupsi sedangkan pelaku korupsi yang kedua kali hampir tidak ada, kemungkinan para koruptor yang sudah selesai menjalani hukuman akibat perbuatan korupsi diduga sudah merasakan sakitnya hukumannya selain sakitnya mendekam dalam penjara juga timbulnya rasa malu ditengah-tengah masyarakat, semua tadinya teman dekat setelah dihukum semua temannya menjauh dari pergaulannya, belum lagi yang punya anak perempuan tidak jadi kawin karna orang tua si perempuan di hukum karna melakukan perbuatan korupsi,  semua harta kekayaannya di rampas untuk negara , ditambah lagi memborgol koruptor, Tindakan mempermalukan itu di lakukan pada waktu membawa terdakwa ke pengadilan demikian sebaliknya pulang ke Kekomisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk masuk keruang tahanan. Pada saat berangkat ke pengadilan dan pulangnya sering bertemu dengan temannya lalu mengirimkan salam lewat lambaian tangannya dan seyumnya sebagai kebiasaan pergaulan ditengah-tengah masyarakat. Menggunakan rompi warna biru, setiap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  langsung di berikan rompi warna oranye  untuk di pakai. Pemakaian rompi oranye  untuk membedakan tersangka korupsi dengan anggota masyarakat,  bertujuan mempermalukan agar masyarakat mengetahui sebagai pelaku korupsi. Penggunaan rompi warna oranye untuk membedakan pelaku koruptor dengan penjahat pembunuhan, penipuan, penganiayaan yang menggunakan baju berwarna biru. Pembedaan  penggunaan baju untuk  koruptor dengan menggunakan rompi warna oranye dan terdakwa dalam perkara tindak pidana umum menggunakan baju berwarna biru, berarti ada kesengajaan mempermalukan terdakwa koruptor karna perbuatan korupsi dianggap penjahat besar sampai dinyatakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime ) dan menindaknyapun harus luar biasa (extra ordinary measure) . Kalau tidak ada niat mempermalukan koruptor lebih tepat menggunakan baju warna biru baik untuk terdakwa korupsi, pencuri, pembunuh sama-sama mendapat perlakuan yang sama. Seharusnya semua tersangka baik yang ditangani penyidik polri, penyidik kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)  seharusnya berwarna biru yang di gariskan pihak Lembaga Pemasyarakatan / Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, karna semua tahanan sementara yang berada di lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, dan lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK)   dibawah kepemimpinan Lembaga Pemasyarakatan. Diberikannya lembaga kepolisian, lembaga Kejaksaan, dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi sifatnya hanya membantu ketiga  lembaga tersebut agar lebih muda dan lebih cepat menyelesaikan perkara tetapi dengan ketentuan tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan. Bila suatu saat ada yang mempermasalahkan penggunaan rompi warna oranye kepada para koruptor, yang bertanggung jawab Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dirjen Lembaga Pemasyarakatan karna tidak ada tegoran yang diberikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak menggunakan rompi warna oranye dan memerintahkan menggunakan baju warna biru untuk memperlakukan semua tahanan sementara sama samua tanpa membeda-bedakan warna baju koruptor dengan warna baju penjahat pembunuhan, penipuan, dll.
                 D.Menyapu dijalanan umum.
                     Baru-baru ini sekitar bulan Juni-Juli 2017 ada ide Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang ditayangkan di media sosial Metro TV yang menyatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa lembaga negara/pemerintah yang bertujuan  mempermalukan para koruptor dengan jalan menyuruh menyapu lapangan Monas atau tempat lain agar masyarakat melihatnya yang nantinya tidak melakukan korupsi lagi. Membersihkan WC umum, dalam acara Seputar Indonesia  Metro TV jam 07.00 Wib hari Selasa Tanggal 15 Agustus 2017, waktu acara dialog dengan masyarakat menyatakan agar para koruptor disuruh membersihkan WC umum serta menjatuhkan hukuman diatas 20 tahun atau hukuman mati. Tujuan membersihkan WC umum untuk mempermalukannya ditengah-tengah masyarakat juga untuk merasakan baunya sendiri, dimana  berbagai manusia membuang kotorannya di WC tersebut. Mengarah balas dendam. Terdakwa Korupsi yang sedang atau sedang menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan tidak di benarkan menambah ilmunya, karna Terminologi korupsi jelek, rakus, mengambil yang bukan haknya. Dimana dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus, berasal dari kata corrumpere adalah suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa prancis dengan kata corruption, dan bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[1] Masyarakat sering  menambah-nambah sanksi  antara lain terpidana korupsi dan narkoba tidak boleh mendapat remisi. Terpidana koruptor tidak boleh mengambil pendidikan Pasca Sarjana S2 dan S3 di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat, pada hal  dalam ajaran Agama menganjurkan  carilah ilmu  sampai kenegeri cina. Tindakan para narapidana koruptor kuliah S2 dan S3 di Lembaga Pemasyarakatan tersebut  disamping menambah ilmunya juga menghilangkan stress. Anggota masyarakat memberikan hukuman tambahan yang bersifat melanggar etika, ingin balas dendam kepada  para koruptor yang sudah memakan uang negara. Hukuman yang di berikan hakim  sudah sesuai dengan perbuatannya tetapi masyarakat menanggapinya  belum cukup karna  korupsi sangat merugikan Negara.[2]Ada juga rasa takut melakukan korupsi yang kedua kalinya karna ada  kemungkinan besar  melakukan korupsi yang kedua kali dapat dihukum dengan hukuman mati. Penerapan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas Pasal 2 ayat (2) bunyinya :  Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati  dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) berbunyi : Yang dimaksud dengan “ Keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan  sebagai pemberatan  bagi pelaku tindak pidana korupsi  apabila tindak pidana tersebut  dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya  sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana  alam nasional, sebagai pengunlangan tindak pidana korupsi,  atau pada waktu negara  dalam keadaan krisis  ekonomi moneter. Berdasarkan hal tersebut untuk dapat menerapkan hukuman mati kepada pelaku perbuatan korupsi mengandung empat (4)  keadaan yaitu :
                                           a.apabila tindak pidana tersebut  dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya  sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
                                     b.pada waktu terjadi bencana  alam nasional.
                                             c.sebagai pengunlangan tindak pidana korupsi.
                                      d. atau pada waktu negara  dalam keadaan krisis  ekonomi moneter.
                    Untuk menghukum terdakwa  dalam perbuatan korupsi baru sebagai pemula atau baru pertama kali melakukan perbuatan korupsi belum bisa diterapkan hukuman mati, dan hukuman yang dijatuhkan hakim yaitu hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman badan maksimal selama 20 (dua puluh) tahun, sedangkan penerapan hukuman mati  dalam perkara korupsi bahwa terdakwa telah melakukan perbutan korupsi yang kedua kalinya yaitu setelah selesai menjalani pidana pertama didalam Lembaga pemasyarakatan dan belum sampai lima tahun melakukan perbuatan korupsi yang kedua kali baru dapat diterapkan hukuman mati. Selama ini penerapan hukuman mati belum ada yang dilaksanakan kepada terdakwa korupsi, kemungkinan mereka sudah sadar atas sakitnya menjalani hukuman dan kemungkinan ada rasa takut  jangan sampai di jatuhkan hukumn mati nantinya. Maka bila dilihat semua perkara korupsi yang disidik penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada yang diperiksa tersangka dalam perkara korupsi yang kedua kalinya, semua hanya pelaku korupsi yang pertama kali. Menerapkan hukuman mati harus ada keadaan tertentu dan keadaan tertentu ada empat (4) dan salah satu dari keadaan tertentu terjadi  dalam perkara korupsi dapat diterapkan hukuman mati, seperti bila dalam undang-undang ditentukan keadaan atau peristiwa tertentu masuk dalam keadaan bahaya dan saat itu terdakwa melakukan perbuatan korupsi, maka bagi pelaku korupsi tersebut dapat diterapkan hukumn mati, pada waktu terjadi bencana alam nasional tertentu seperti kasus sunami di Banda Aceh dimana air laut naik sampai jauh kedarat  dan semua rumah yang terbuat dari papan habis diratakan air laut dan berkisar 200 ribu orang mati, ribuan yang luka-luka berat , kehilangan tempat tinggal , dan saat itu terdakwa melakukan perbuatan korupsi apalagi yang dikorupsi bantuan sosial untuk membelikan makanan untuk para pengungsi dapat diterapkan hukuman mati, juga melakukan perbuatan korupsi yang kedua kalinya dimana baru selesai menjalani hukumannya dan belum sampai lima tahun melakukan perbuatan korupsi yang kedua kali dapat diterapkan hukuman mati, dan pada waktu negara dalam keadan krisis ekonomi dan moneter dimana nilai mata uang rupiah  turun terus dan kondisi ekonomi tidak baik dimana barang-barang kebutuhan pokok ditengah-tengah masyarakat sulit dicari  dan daya beli masyarakat sangat lesu dan pada saat itu tersangka melakukan perbuatan korupsi yang merugikan masyarakat luas.




















BAB VIII
SUMBER INFORMASI DAN  PEMERIKSAAN SAKSI


                              A.Suber informasi
                                  Marak terjadi di tengah-tengah masyarakat bertambah lama bukannya berkurang tetapi makin lama      makin bertambah yang melakukannya pada hal aparat penegak hukum sudah berbuat banyak dengan menindak para pelaku korupsi teutama perkara-

                     1.Sumber informasi dari dalam instansi
                   Sumber informasi yang datang dari pimpinan instansi pemerintahnya sendiri sehingga melaporkn perbuatan tersebut kepada salah satu penegak hukum baik kepada penyidik polisi, penyidik kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Biasanya laporan korupsi yang dilaporkan pimpinan instansinya pada umumnya semua benar karna sebelum di laporkan biasanya secara intern dilakukan pemeriksaan dalam lingkungan instansi yang di lakukan bagian pengawasan atau Inspektorat setempat, hasil pemeriksaannya di serahkan kepada salah satu penegak hukum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, dengan tindakan yang tegas dari pimpinan Instasi benar-benar bertindak akan membawa pengaruh positip kepada bawahannya tidak berani melakukan perbuatan kortupsi, dengan melihat temannya telah dihukum hakim sesuai perbuatannya dan di pecat lagi dari jabatan atau di pecat dari pekerjaannya yang membuat pegawai lainnya berpikir melakukan perbuatan korupsi.  Semua  aparat pemerintah  di kemudian akan bekerja secara profesional untuk meraih jabatan yang lebih tinggi secara positif, bukan mendapat jabatan karna banyak memberikan sejumlah uang kepada atasannya  sama saja mendapat jabatan yang sifatnya negatif. Biasanya Pimpinan Instansi pemerintah yang berani melaporkan anak buahnya yang melakukan korupsi kepada salaah satu penegak hukum terutama di laporkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) berarti pimpinannya bersih dari perbuatan korupsi, sebab kalau pimpinannya tidak bersih dari perbuatan korupsi kemungkinan besar dilaporkan anak buahnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik secara langsung maupun dengan surat kaleng atau surat yang pengirimnya menggunakan nama orang lain dan alamatnya tidak jelas karna informasi yang diberikan aparat pemerintah pada umumnya benar karna yang melaporkan tersebut sangat menguasai masalah instasi secara intern dan biasanya laporannya sangat di percaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan hal tersebut hampir tidak ada pimpinan instansi pemerintah melaporkan bawahannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua perkara bawahannya hanya di tegur dan di periksa secara intern yang hanya menjatuhkan hukuman berupa turun pangkat, tegoran tertulis dan tegoran lisan, penundaan kenaikan pangkat, pencabutan jabatannya yang sifatnya ringan. Kalau sampai dilaporkan bawahannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di proses dimuka pengadilan yang di jatuhkan hukuman penjara oleh hakim  bisa sampai hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman badan 20 tahun atau 15 tahun penjara yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan.
  
                      2.Masyarakat.
                                            Pada umumnya masyarakat mengawasi pembangunan dalam wilayahnya masing-masing, setiap ada keanehan pembangunan didaerahnya di laporkan kepada salah satu penegak hukum (penyidik Kepolisian, Penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi. Biasanya jumlah laporan masyarakat sifatnya berupa surat kaleng yang nama dan alamat si pengirim surat berbeda, maka pada saat ditelusuri  berupa pemanggilan dan mendatangani alamatnya tidak datang. Maka berdasarkan laporan masyarakat yang banyak tersebut ada saja laporan yang benar isinya bahwa aparat pemerintah ada yang melakukan perbuatan korupsi, yang kemudian ditindak lanjuti aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berlakun dengan tahap pertama di lakukan tahap penyelidikan dengan mencari data-data dari para pihak yang tersangkut dari perbuatan korupsi termasuk mencari barang buktinya, setelah ada dugaan telah terpenuhi minimal dua alat bukti maka di tingkatkan ketahap penyidikan dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lagi sebagai saksi, Keterangan Ahli, Surat, Tersangka, dan barang bukti selanjutnya  perkaranya di teruskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di teliti mengenai syarat formal dan syarat materil. Mengenai syarat formal meneliti semua surat-surat yang harus ada dalam berkas perkara yaitu mengenai surat perintah penangkapan, Berita acara Penangkapan, Surat Perintah Penahanan kalau di tahan dengan Berita Acara Penahanan, Penyitaan barang bukti kalau ada barang buktinya dan memeriksa Berita Acara Penyitaan Barang Bukti, sedangkan syarat materil meneliti berkas perkara terkait dengan kebenaran perkara tersebut dengan memeriksa hubungan keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, hubungan keterangan saksi dengan tersangka dan barang bukti, Keterangan surat hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan tersangka/terdakwa dan barang bukti, keterangan ahli terkait dengan perbuatan tersangka/terdakwa dan barang bukti, keterangan tersangka hubungannya dengan keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan barang bukti yang itinya dari hasil pemeriksaan para saksi, Saksi Ahli, Surat dan Keterangan tersangka/terdakwa dan barang bukti bahwa terdakwalah yang melakukan perbuatan korupsi tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP bunyinya :a.persesuaian antara keterangan saksi  satu dengan yang lain; b.persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; c.alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi  untuk memberi keterangan  yang tertentu; d.cara hidup dan kesusilaan  saksi serta segala  sesuatu yang pada umumnya  dapat mempengaruhi  dapat tidaknya  keterangan itu di percaya. Selanjutnyasetelah diteliti syarat materilnya ternyata masih ada kekurangan belum adanya minimal dua alat bukti dan adanya surat yang belum di penuhi, lalu Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk di lengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Setelah penyidik melengkapi petunjuk lalu dilimpahkan lagi berrkasnya kepada Jaksa penuntut Umum dan setelah di teliti bahwa berkas perkara sudah lengkap syarat formal dan materilnya, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat surat dakwaan dengan materi yang diambil dari Berita Acara yang di buat penyidik terutama mengenai waktu dan tempat perbuatan dilakukan, perbuatan korupsi yang dilakukan, cara perbuatan korupsi yang dilakukan , serta Pasal korupsi yang di langgar. Biasanya Pasal korupsi yang dilanggar adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan perbuatan korupsi karna menerima uang dari orang lain yang melanggar sumpah jabatannya biasanya Pasal yang di Langgar adalah Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah selesai surat dakwaan di buat Jaksa Penuntut Umum lalu perkara tersebut di limpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan negeri. Dalam pemeriksaan di depan hakim  baik hakim, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa/penasehat hukum hanya terbatas memeriksa perkara sesuai dakwaan Jaksa Penununtut Umum (JPU) dan tidak boleh menyimpang dari hal tersebut, maka disebut surat dakwaan merupakan mahkota Jaksa Penuntut karna kalau perkara yang terbukti tetap tidak ada dalam surat dakwaan maka perkara tersebut tidak boleh di hukum, hanya yang terbukti dalam surat  yang dapat di hukum hakim. Setelah perkara di periksa dimuka pengadilan baik terhadap para saksi, surat, Ahli, terdakwa, dan barang bukti ternyata terbukti melakukan perbuatan korupsi, maka hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya , setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti selanjutnya statusnya berubah menjadi narapidana dan melaksanakan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan yang lamanya sesuai putusan hakim, tetapi bila  tidak terbuti hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  
                     B.Pemeriksaan Saksi.
                       1.Keadaan Sehat jasmani dan rohani..
                          Berdasarkan ketentuan sebelum saksi di periksa terkait pokok perkaranya terlebih dahulu di tanyakan apakah saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kalau sakssi menjawab sehat jasmaani dan rohani, karna sehat jasmani dan rohani sebelum memberikan keterangannya mengangkat sumpah dulu sesuai dengan agamanya dan ditanya lagi apakah saksi ada hubungan keluarga dengan tersangka ,bila ada hubungan keluarga dengan tersangka sebagai anak adik sampai hubungan derajat ketiga tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi tetapi bila tidak ada hubungan keluarga baru dapat diperiksa sebagai saksi, setelah di sumpah lalu saksi memberikan keterangan yang diketahuinya atas perkaranya. Keterangan saksi hanya di berikan adalah keterangan apa yang dilihat sendiri, apa yang dirasakan sendiri, dan apa yang didengar sendiri, dan tidak boleh memberikan keterangan atas dugaan atau perkiraan. Keterangan saksi yang diberikan diatas sumpah agamanya, maka keterangan saksi tersebut di gunakan hakim menentukan salah tidaknya perbuatan korupsi yang di lakukan seseorang. Demikian juga dalam memeriksa terdakwa dimuka pengadilan sebelum memeriksa pidana pokoknya terlebih dahulu ditanyakan apakah terdakwa dalam sehat jasmani dan rohani dan bila di jawab tidak sehat jasmani dan rohani maka sidang ditunda tiga hari berikutnya, tetapi kalau pernyataan sakit bohong-bohongan atau tidak benar sakit dan sakit hanya di buat-buat maka sidang dilanjutkan pemeriksaan perkara, seperti perkara tersangka Setya Novanto waktu sidang dimuka hakim, dimana hakim menanyakan nama dan tempat tinggalnya tidak bisa di jawab tersangka Setya novanto dan katanya dalam keadaan sakit, lalu hakim menanyakan tiga (3) dokter satu persatu menyatakan tersangka Setya Novanto sehat dan dapat sidang di lanjutkan. Berdasarkan keterangan tiga (3) dokter bahwa tersangka Setya Novanto sehat maka hakim melanjutkan sidang dengan acara pembacaan surat dakwaan. Dengan dibacakan surat dakwaan tersangka Setya Novanto maka gugatan praperadilan ke-dua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal dengan sendirinya. Tersangka Setya Novanto diduga sengaja berbohong menyatakan sakit harapannya perkaranya di tunda dan gugatan pra-peradilannya harapannya di terima hakim bahwa tersangka Setya Novanto tidak bersalah dan perkara yang sudah dilimpahkan tidak sah lagi.
                        2.Hubungan keluarga.
                                   Sebelum saksi memberikan keterangan atas pokok perkara terlebih dahulu ditanyakan apakah saksi ada hubungan keluarga dengan tersangka, bila di jawab ada hubungan keluarga dengan tersangka, maka saksi tidak boleh memberikan keterangan di muka sidang, kecuali tidak ada keberatan dari terdakwa dan keluarganya memberikan keterangan tanpa sumpah  tidak merupakan alat bukti, Selanjutnya saksi memberikan keterangannya. Pemeriksaan saksi yang ada hubungan keluarga dengan tersangka tidak boleh memberikan keterangannya. Karna dalam ketentuan bila ada hubungan keluarga dengan tersangka tidak boleh memberikan keterangannya. Ketentuan hubungan keluarga yaitu hubungan keluarga sampai garis keturunan ketiga, hubungan suami isteri, dan mantan suami isteri.
                        4.Hubungan saksi.
                         Keterangan saksi satu sama lain saling berhubungan yang menyatakan tersangka melakukan kejahatan, bila keterangan saksi tidak berhubungan maka terdakwa tidak terbukti melakukan kejahan
                       5.Saksi apa yang dilihat,dirasakan, dan didengar.secara langsung.
                          a.dilihat langsung
                             saksi dalam memberikan keterangannya yang langsung melihat     kejadian tersebut ,bukan atas keterangan orang lain .
                          b.dirasakan sendiri.
                             Perbuatan kejahatan tersebut dirasakan secara langsung,seseorang sedang berdiri dipinggir jalan dan tiba-tiba ada hembusan angin kencang ternyata tidak lama terjadi tabrakan ,maka diduga kecepatan mobil bus tersebut cepat maka supirnya dapat dihukum.
                         c..didengar secara langsung.
                             Seseorang penjahat menembak untuk merampok barangnya, dan saksi tidak melihat penembakan tersebut hanya mendengar secara langsung  ada bunyi tembakan dari jarak 20 meter,maka penjahat tersebut dapat dihukum.


















BAB IX
MENANGGULANGI PERBUATAN
 KORUPSI
                   A.Melibatkan Partai Politik.
                       Perbuatan korupsi sudah perkara besar sudah banyak ditindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana sdebelumnya hanya menindak perkara korupsi yang biasa saja dan beberapa tahun yang lalu sudah menindak pelaku korupsi mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangen, Merteri Pertambangan dan Enegi, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan saat ini sedang berjalan pemeriksaan tersangka Setya Novanto Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Biasanya yang  dihukum melakukan perbuatan korupsi biasanya   pejabat negara baik sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI /DPRD dan semua pejabat dapat menduduki jabatan tersebut berdasarkan usungan/dukungan partai politik. Hasil dari perbuatan korupsi selain untuk kepala daerah diduga partai politik yang mengusungnya  juga mendapat bagian. Berdasarkan hal tersebut setiap perbuatan korupsi yang di lakukan pejabat negara baik sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI/DPRD harus melibatkan partai politik karna turut menikmati hasil korupsi. Jangan hanya menghukum pejabat pemerinth dan pengusaha/kontraktor tetapi harus ikut dihukum partai politik yang terbukti ada menerima bagian dari uang korupsi baik yang diterima lewat pejabat negara maupun lewat pengusaha/kontraktor. Kalau Partai Politik tidak ada menerima uang dari para pejabat negara yang diusungnya, lalu darimana uang partai politik menggerakkan partai plitiknya yang begitu besar dana yang di butuhkan pada hal partai politik tidak mempunyai sumber keuangan resmi, sedangkan setiap perusahaan, lembaga sosial, lembaga resmi lainnya memiliki sumber dana resmi yang dapat diaudit pihak yang berwajib tiap tahun. Untuk itu setiap penegak hukum baik penyidik kepolisian, penyidik kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa pejabat negara langsung ikut di periksa partai politik yang mengusungnya, bila sampai ada nanti yang terbukti partai politik menerima bagian dari uang korupsi yang kemudian di hukum hakim diduga perbuatan korupsi akan turun jumlahnya berkisar 75 persen.atau berkurang banyak. Posisi partai politik sangat menguntungkan bila para pejabat negara melakukan perbuatan korupsi yang hanya melibatkan pejabat negaranya dan pengusaha/kontraktornya sedangkan partai politik yang mengusungnya tidak pernah dilibatkan, pada hal  partai politik yang mendukungnya mendapat bagian dari perbuatan korupsi tersebut. Para pejabat negara yang melakukan perbuatan korupsi tidak mungkin melibatkan partai politik yang mengusung/mendukungnya kemungkinan ada balas budi karna pejabat negara dapat menduduki jabatan tidak terlepas dari dukungan partai politik yang mengusungnya atau sudah ada kata sepakat yang tidak tertulis para pejabat negara yang tersangkut perbuatan korupsi tidak melibatkan partai politik yang mengusungnya, mungkin masih ada harapan partai politik yang mengusungnya akan membantunya dalam bentuk lain dan bila ada masalah korupsi cukup hanya dihadapi pejabat negaranya bersama pengusaha/kontraktornya sedangkan partai politik pendukungnya tidak dilibatkan dalam perkara korupsi tersebut. Mengamati setiap perkara korupsi yang dilakukan pejabat negara tidak pernah melibatkan partai politik yang mengusungnya, maka penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) harus melibatkan partai politik yang mengusungnya. Inisiatip melibatkan partai politik yang mendukungnya datangnya dari aparat penegak hukum baik dari penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dan jangan mengharapkan datangnya dari pejabat negara dan pengusaha/kontraktornya karna pejabat negara dan pengusaha/kontraktornya kalau nanti di hukum hakim, setelah selesai menjalani hukumaqnnya masih dapat mengusungnya menduduki jabatan di tempat lain baik jabatan yang sama maupun jabatan yang berbeda baik sebagai Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPRD RI/DPRD demikian juga pengusaha/kontraktor yang masih dalam tahanan yang hubungannya baik dengan partai politik yang menunjuk pengusaha/kontraktornya  menangani proyeknya dapat menitipkan perusahaan/kontraktornya  atas nama bawahannya menangani proyek untuk membangun sesuai ketentuan, demikian juga setelah selesai menjalani hukumannya dapat langsung meminta kepada partai politik untuk ditunjuk menangani proyek pembangunan baik ditempat semula atau di tempat lain karna partai politik kewenangannya untuk seluruh Indonesia yang dapat menunjuk Pengusaha/kontraktor dipakai pejabat negara hasil usungan partai politik tersebut menduduki jabatan tersebut. Maka ada juga pejabat negara yang tersangkut perbuatan korupsi, setelah selesai menjalani hukumnya pada saat ada kesempatan mencalonkan diri lagi menjadi kepala daerah baik sebagai Bupati, Walikota hasil usungan partai politik tersebut atau ada dimasukkan menjadi pengurus partai politiknya. Berdasrkan alasan tersebut aparaqt penegak hukum sebagai penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu berinisiatip melibatkan partai politik yang mengusung pejabat negara yang tersangkut perkara korupsi dan memberikan hukuman berat juga kepada partai politik yang mengusungnya dengan harapan semua partai politik yang mengsung seseorang menduduki jabatan di pemerintahan akan merasa ketakutan sehingga tidak akan berbuat korupsi lagi yang berakibat partai politik untuk mengusung seseorang menduduki jabatan akan menseleksi para calon pejabat negara dan benar-benar yang diseleksi atas kemampuan kinerjanya, bersih dari perbuatan korupsi, demikian juga masyarakat yang punya hak pilih tidak diberikan sejumlah uang agar dipilih rakyat, setelah terpilih lalu di lantik lalu memimpin dan semua tindakannya hanya untuk kepentingan rakyat, semua proyek pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan tanpa ada korupsinya. Semua proyek pembangunan dilakukan sesuai aturan hukum tanpa ikut campur tangan partai politik yang mendukungnya menunjuk pengusaha/kontraktor dalam menangani proyek pembangunan tersebut.
                   B.Sumber Dana.
                       Untuk dapat menghilanGkan atau mengurangi perbuatan korupsi dari tengah-tengah masyarakat harus memiliki sumber dana resmi dalam menggerakkan partai politik. Kalau tidak ada sumber dana resmi dari partaik politik untuk memberantas perbuatan korupsi dan hanya mengandalkan penegakan hukum dalam memberantas korupsi tidak mungkin. Dapat dilihat selama hanya mengandalkan penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku korupsi bukannya perbuatan korupsi berkurang malah bertambah banyak pelaku korupsi demikian juga nilai uang yang dikorupsi bertambah juga. Hal ini dapat dilihat perkara korupsi yang sedang disidik penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertambah terus. Ide pertama pemberian bantuan kepada Partai politik oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo lalu ditindak lanjuti Pemerintah Indonesia sudah menyadari untuk mengurangi perbuatan korupsi  memberikan bantuan kepada partai politik yang diberikan lewat anggota DPR RI yang tadinya bantuan setiap anggota DPR RI sebesar Rp.108 dan sekarang ditingkatkan sepuluh (10) kali menjadi Rp.1080 perorang.. Pemberian bantuan kepada partai politik didukung Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan sangat setuju pemberian bantuan pemerintah kepada partai politik untuk mengurangi perbuatan korupsi walaupun nilainya masih kecil dan nanti secara bertahap kedepan akan diperbesar Pemerintah nilainya partai politik pemberian bantuan pemerintah kepada partai politik tidak begitu tertarik menerimanya karna dinilainya jumlahnya sangat kecil, untuk membiayai pegawai partai politik tidak cukup apalagi ditambah biaya operasi lapangan baik dalam mengadakan rapat-rapat besar, mendatangi anggota masyarakat kedaerh-daerah sebagai pendukungnya belum lagi pengeluaran lainnya yang cukup besar. Selama bantuan yang di berikan pemerintah partai politik pendukung pejabat menduduki jabatannya masih sedikit masih jauh dari kebutuhan organisasi parti politik dalam menggerakkan mesin partainya dalam merebut hati rakyat untuk mendukung partai politiknya, akan tetap melakukan perbuatan korupsi bila sampai sumber dananya hanya mengandalkan bantuan pemerintah tidak akan cukup dan terakhir partai politiknya akan mati dengan sendirinya, dengan demikian lebih tetap melakukan perbuatan korupsi lewat pejabat yang diusung partai politik tersebut agar partai politiknya dapat melakukan kegiatan seperti biasanya. Demikian juga para pengusaha yang tersangkut perbuatn korupsi akan tetap minta bantuan dari partai politik untuk ditunjuk memegang proyek yang berada dibawah kekuasaan pejabat negara yang diusung partai politik dalam memegang jabatannya. Kalau para pengusaha tidak ada memegang proyek untuk di bangunnya dengn sendiririnya pengusaha tersebut tidak ada masukan untuk menggaji pegawainya dan modal perusahaan akan habis sedikit demi sedikit yang berakhir bangkrut. Maka berdasarkan hal tersebut pengusaha/kontraktor tersangkut korupsi tidak akan kapok melakukan perbuatan korupsi dan  tetap akan mengikuti aturan permainan yang sifatnya melanggar hukum demi menghidupi para pegawainya dan kelangsungan keberadaan perusahaan tersebut karna sumber hidup pengusaha dari perusahaan tersebut. Untuk menghindari perbuataan korupsi tergantung dari pejabatnya dan  Partai Politik yang mengusungnya  karna semua keuangan proyek ada di tangannya, sedangkan para pengusaha/kontraktor hanya menyesuaikan dengaan pejabatnya dan partai politik yang mengusungnya, bila pejabatnyaa bersih dari korupsi maka pengusaha yang membangun proyek pembangunan dilakukan sesuai kebutuhannya dan keuntungan paraa pengusaha diambil sesuai aturan dan bila ada sisa uang dari proyek pembangunan tersebut dikembalikan ke kas negara, tetapi jika pejabatnya dan partai politiknya melakukan korupsi, maka pengusaha/kontraktor menyesuaikan pembangunan proyek dengan menggelembungkan nilai proyeknya disesuikan dengan besar anggaran agar sesuai dengan administrasi proyek lalu membangun proyek sesuai dengan besarnya biayanya sekitar 40 persen dari anggarn proyek, selanjutnya sisa dari pembangunan tersebut sebesar 60 persen seharusnya di kembalikan ke kas negara  tetapi dikorupsi pejabat pemerintahnya  dan partai politik yang mengusungnya dengan membagi hasil korupsi sesuai dengan kesepatan bersama.. Maka inti untuk memberantas perbuatan korupsi terletak di tangan pejbt pemerintah dengan partai politik yang mengusungnya sedangkan para pengusaha hanya menyesuikan kejujuran pejabat negara dan partai politik yang mengusungnya sedangkan, klu pejbat negarnyaa dan partai politik yng mengusungnya bersih dri perbutn korupsi akan menyesuiakan dengan menggunakan anggaran sesuai kebutuhan pembangunan dan sisanya dikembalikan ke kas negara, tetapi bila pejabat negarannya dan partai politiknya tidak bersih dari perbuatan korupsi akan menggelembungkan nilai proyek sebesar anggaran yang tersedia agar sesuai dengan administraasi pembangunan proyek, dan setelah di bangun dan sisa pembangunan proyek di bagi-bagi untuk  pejabat negara dan partai politik yang mengusungnya.







Bab X
PENYEBAB MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI
A.Penyebab melakukan perbuatan  korupsi
 partai politik membunbutuhkan dana besar dalam memberantas korupsi yangg dilakukan selama ini mengalami kesulitan karna ada dua penyebab
     1.Penyebab pertama ;
        Pada umumnya paratai politik tidak mempunyai sumber dana resmi untuk menggerakkan oganisasi partai politiknya yang membutuhkan dana besar untuk mmemenuhi kebutuhan sumber daba besar partai politik  .
      2.Penyebab kedua ;
          Keiniginan besar menjadi kepala daerah  dengan jalan cepat tanpa kerja keras pada hal padahal membutuhkan dana besar terpaksa dilakukan melakukan perbuatan tidak terpuji melakukan setiap mengusung seseorang calon kepala daerah selalu minta mahar dari calon yang jumlahnya cukup besar biasanya untuk menjadi calon Bupati/walikota membutuhkan dana berkisar 10-50 milyar sedangkan untuk calon gubernur membutuhkan danan berkisar antara 50-100 milyar.
 demikian jugasetiap proyek pemerintah yang pimpinannya hasil dukungan partai polotik tersebut selalu pengusahanya ditunjuk partai ploitik tersebut untuk mrngerjakannya sehingga partai politik tersebut mendapat bagian uang korupsi dari perusahaaan tersebut
       3.penyebab ketiga mahalnya mahar untuk calon kepala daerah
       Mahalnya uang mahar untuk menjidi kepaala daerah berakibat hanya dapat diikuti yang punya uang banyak walaupun kwalitas kepemimpinannya tidak ada orang untuk mendapat jabatan kepala daerah diterapkannya sebagai perusahaan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya lewat mengkorupsi anggaran proyek pembangunan dan anggaran-anggaran lainnya ditambah lagi untuk mendapat penghasilan ddari pemberian perijinan-perijinan kepada para pengusaha semua hasil korupsi hanya untuk kepentingan pribadi si koruptor  sama sekali tidak memperhatikan kepentingan masyarakat banyak seharusnya semua anggaran pembangunan tersebut adalah untuk rakyat banyak tetapi kenyataannya hanya dinikmati pejabatnya ,pertama korupsi dilakukan untuk mengambalikan yang diberikan pada waktu pemilihan sebagai uang mahar yang diberikan kepada partai politik yang mrngusungnya,kedua mengembalikan biaya kampanye dalam bentuk membuat spanduk-spanduk,baju-baju yng dibagi-bagikan kepada  masyarakat ketiga memberikan sejumlah uang kepada daerah wilayah pemilihannya agar nanti dipilih anggota masyarakat yang punyak hak pilih. Anggota masyarakat berpandangan pilkakada ini dianggap sumber rejeki setiap lima tahun sekali dimamfaatkan mencari uang yang sebagai rejeki lima tahunan karna kalasu terpilih pejabat pemenangnnya tidak mengigat rakyat lagi hanya memikirkan kepentinganya dirinya
       4.Tingginya daya tartik menjadi kepala daerah.
          Untuk menjadi kepala daerah akan mendapat sanjungan dari masyarakat yaitu
           a.sangat mendapat penghormatan tertinggi dari masyarakat setempat
             b. melakukan korupsi anggaran pembangunan yang jumlahnya banyak denan cepat menjadi kaya
             c kehidupannya sendiri sangat mewah dimana mobil pribadinya saja mencapai 10 buah dengan berbagai merek yang harganya tiap mobil diatas Rp.2 milyar ditambah lagi  rumah pribadinya sampai lima tiap rumah harganya ratusan milyar.
            d hudipnya sangat glamour belanja saja keluar negeri singapura,amerika,prancis beli sepatu ke milan Italia
            e dalam setiap melakukan pesta perkawinan dan lainnya selalu di hotel bintang lima
               Saking maraknya perbuatan  korupsi ditengah masyarakat,sampai memberikan pertanyaan yaitu apa perbedaan pengusaha dengan koruptor lantas ada yan menjawab kalau pengusaha bekerja dari bawah,memang pengusaha kalau mau sukses mendapat keuntungan besar harus dimulai kerja dari bawah sedangksan koruptor bekerja langsung dari atas tanpa dari bawahan langsung memimpin pegawai yang berpendidikan dotor,s2, s1 pada hal kepala daerahnya kadang-kadang brerpendidikan setingkat SMA dan sebagainya
                  Dalam pilkada serentak tahun 2017 yang diikuti 117 kepala daerah marak terjadi perbuatan korupsi,dimana ada lima kepala daerah sudah didukung partai politik untuk mengikuti pemilihan  melakukan perbuatan korupsi yang kemudian di tangkap komisi pemberantasan korupsi diduga kelima calon kepala daerah yang sudah didukung partai politik diduga kelima calon kepla daerah sudah memberikan uang masharnyakepada partai politiknya,pada umumnya yang berlaku umum biasanya diberikan dulu uang maharnya baru didukung paratai politiknya hampir tiak ada didukung dulu setelah terpilih baru di berikan uang maharnya kalau terpilih masih baik bagaimana bila tidak terpilih apa mungkin uang maharnya diberikan seperti prinsip ekonomi ada uang ada barang. Kelima calon kepala yang ditangkap KPK  melakukan korupsi lagi katanys untuk biaya kampanye dan biaya lainnya
   B.MENGKOPOLHUKAM WIRANTO
Mengkopolhukam Wiranto  dalam pilkada serentak banyakya calon kepala daewrah ditangkap aparat penegak hukum baik penyidik kepolisian,penyidik kejaksaan da penyidik KPK, dan para pendukung calon kepala daerah yang ditangkap para pendukungnya melakukan demonstrasi yang tidak setuju calon yang didukungnyysa dijadikan tersangka dan masing-masing pendukung melakukan unjuk rasa yang menimbulkan kondisi keamanan nanti tidak terkendali, maka untuk mengatasi hal tersebut mengkopolhukam Wiranto menghimbau penegak hukum untuk menunda penanganan perkara  calon kepala daerah yang tersangku korupsi, himbauan menteri polhukam Wiranto mendapat tanggapan dari tiga penegak hukum yaitu ;
      1KPK.
        Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tetap memeproses perkara korupsi sesuai tahapannya tanpa ada nenunda penyelesaian perksaa lembaga KPK merupakan lembaga independen dan tidak boleh dicampuri pemerintah dalam melaksanakan tugasnya, tidak mengikuti himbauan mengko polhukam tidak masalah.
       2.Polri dan Kejaksaaan.
penyidik kejaksaan dan penyidik polri menyatakan menunda penyelesaian perkarakorupsi calon kepala daerah, hal terbut sikap tersebut dapat diterima karna lewmbaga kejaksaan dan polri termasuk anggota kabinet hrus mengikuti himbauan mengkopolhukam wiranto
  Bila konsekwen penyidik polri dan kejaksaan menerapkan asas presumption of nosen atau praduga tidak bersalah akan sangat menguntungkan tersangka koruptor karana penyelesaian perkara bisa sampai mempunyai kekuatan hukum yang pasti bisa mencapai sampai 5-6 tahun baru selesai akhirnya tersangka korupsi yang terpilih menjadi kepala daearah bisa menduduki jabatanntanya sampai habis masa jabatan sebagai kepala daerah selama lima tahun hal ini dapat terjadi yaitu;
                     a setelah ditetapkan sebagai tersangka diikuti prmeriksaan saksi-saksi dan tersangka dan penyitaan barang bukti selanjutnya dilimpahkan perkaranya ke pengadilanprosessnya selama satu tahun
            b..selama proses di persidangan untuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti untuk menentukan tersangka sebagai pelaku korupsi selanjutnya hakim menjatuhkan hukumannya sesuai dengan perbuatannya proses sidang berlangsung selsama delapan bulan, selanjutnyaterdakwa menysatakan banding ke pengadilan tinggi,berarti putusan hakim pengadilan negeri belum inkrch belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti dalam arti tersangka dianggab belum bersalah dan masih tetap memegang jabatannya sebagai kepala  daerah.pernyataan banding ini batas waktunya selama 7 hari terhitung sejak perkaranya di putus hakim
                c. dalam melimpahkan perkara banding dari pengadilan negeri ke pengagadilan tinggi berkas perkara banding dilengkapi dulu semua pemeriksaan saksi,pemeriksaan barang bukti kadanag-kadang enam bulan kemudian baru dikirim ke pengadilan tinggi.
                d.setelah perkara di pengadilan tinggi lalu disidangkan  memeriksa saksi-saksi dan barang bukti dan tersangka dan  yang diperiksa pengadilan tinggi hanya barita acara para saksi dan tersangka  dan bsrang bukti lalu hakim pengadilan tinggi menjatuhkan hukumsan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya biasanya proses persidangan di pengadilan tinggi bisa lebih dari satu tahun.
                 e.setelah terdakwa menerima salinan putusan pengadilan tinggi lalu mengajukan kasasi dengan waktu 14 hari di hitung sejak diterimanya putusan,dengan dinyatakan kasasi atas putusan pengadilan tinggi berarti terdakwa dianggap belum bersalah dan masih tetap menduduki jabatannya sebagai kepala daerah hal ini sebagai pelaksanaan asas presumption of innosense atau praduga tidak bersalh
                  f.pengiriman putusan pengadilan tinggi ke mahkamah agung sebelum dikirim berkas perkara disusun dengan baik keterangan saksi dan barang bukti untuk mengirim berkas dari pengadilan tinggi ke mahkamah agung waktunya bisa berkisar 6 bulan
                g..setelah berkas perkara atau putusan pengadilan tinggi diterima mahkamah agung lalu ketua mahkamah agung menunjuk majelis hakim menanganinya lalu menyidangkan perkara tersebut atas  keterangan saksi-saksi dan tersangka serta barang bukti lalu menjatuhkan hukumannya sesuai dengan perbuatannya.proses sidang di mahkamah agung bisa mencapai lebih dari satu tahun.putusan mahkamah agung langsung inkrch yang mempunyai kekusatan hukum yang pasti langsung melaksanakan putusannya oleh jaksa memasukkan terpidana kedalam penjara  menjalani putusannya sesuai putusan majelis hakim mahkamah agung. Dalam kasasi ini tidak ada lagi upaya hukum sesbagai putusan hakim tertinggi dan terdakwa/terpidana korupsi tidak boleh lagi memegang jabatan sebagai kepala daerah.
                  3.Lamanya penyelesaian perkara.
                     Lamanya penyelesaian perkara korupsi dari tahap penyidikan sampai putusan Mahkamah Agung dapat terjadi sebagai berikut :
             a.prosese penyidikan KPKsampai dilimpahkan ke pengadilan negeri selama 1   
                  b.selama prosese  persidangan di pengadilan negeri sampai putus selama 8 bulan.
                c.mengajukan banding ke pengadilan tinggi selama 7 hari
             d. melimpahkan perkara banding dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi selama 6 bulan
               e. proses persidangan di pengadilan tinggi satu tahun .
                 f.mengajukan kasasi selama 14. Hari
                g.mengajukan barkas perkara kasasi dari pengadilan tinggi ke mahkamah agung selama 6 bulan                                
               h.proses sidang  di mahkamah agung selama satu tahun
             i.lamanya persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum yang pasti selama 4 tahun 8 bulan 22 hari sehingga terdakwa memegang jabsatan kepala daearah selama 4 tahun 8 bulan 22 hari hanya 3 bulan 8 hari baru masuk penjara menjalani hukumansehingga sagat menguntungkan terdakwa  berarti selama memegang jabatanya selam 4 tahun 8 bulan 22 hari masih bisa melakukan ,korupsi atas anggaranproyek pemerintah dan anggaran lainnya selaku kepsla daeah maka dengan menerapkan asas presumption of innocence  atau praduga tidak bersalah banyak menguntungkan terdakwa.
    4.Himbauan Mengkopolhukam.
               Himbauan mengkopolhukam wiranto  menunda penyelesaian korupsi para calon kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi sebenarnya sama saja mencampuri urusan penegak hukum karna masing-masing sudah mempunyai kewenangan masing-masing yang harus dilakanakan karna bila terjadi masalah diantara pendukung calon kepala daerah ada aparat kepolisian dan militer untuk mengamankannya
            5.KPK Kurang berani bertindak sesuai kewenangannya
KPK dalam menangani  tersangka para  calon kepala daerah baik setingkat gubernur,bupati,walikota dan kepala dinas sangat berani menanganinya tetapi pejabat yang dekat dengan penguasa tinggi atau presiden tidak begitu berani menanganinyaseperti kasus bank centuri kasus bank centuri yang terjadi tahun 2008 pihak bank indonesia Kasus BLBI melakukan korupsi dalam bank centuriy lebih dari Rp.6 triliun,dalam prkara ini yang di jadikan tersangka hanya setingkat 2 jabatan deputy sedangkan gubernur Bi nya Budiyono tidak jadi tersangka seakan dipetieskan tidak ditangani sebagaimana mestinya, pada hal dalam dakwaan tersangka Budi Mulya disebut bahwa tersangka Budi Mulya bersama-sama dengan Budiyono dan teman lainnya  melakukan korupsi atas dana/uang   Bank Indnesia Sebesar Rp 6 triliun lebih .kata bersama-sama tersangka Budi Mulya dengan Budiyono melakukan korupsi tetapi Budiyono tidak dijadikan tersangka dan yang dihukum hanya tersangka Budi Mulya selama 15 tahun. Akhirnya LSM MAKI  melakukan pra-peradilan sebanyak 6 kali baru pengadilan negeri jakarta selatan yaitu menjatuhkan putusan tertanggal 12 april 2017 Supaya KPK menetapkan Budiyono mantan gubernur bank indonesia dan teman-temannya dijadikan tersangka. Putusan pengadilan negeri jakarta selatan menetapkan Budiyono sebagai tersangka bertententang ketentuan hukum sebab kewenangan penegak hukum sudah dibagi-bagi yaitu;
   b.Polri kewenangannya sebagai panyidik dalam perkara tindak pidana umum dan perkara korupsi
 b.Lembaga kejaksaan kewenangannya sebagai penyidik dalam perkara korupsi dan HAM  berat dan menuntut perkara dimuka pengadilan serta melaksanakan putusan pengadilan.
     c.Komisi Pemberantasan Korupsi kewenangannya menyidik perkara korupsi dan menuntut perkara dimuka pengadilan serta melaksanakan putusan hakim /eksekutor.
    d.Pengadilan/hakim  Menjatuhkan hakuman semua perkara yang diajukan kepada hakim,jadi tugas hakim hanya sebatas menjatuhkan hukuman sesuai perbuatan terdakwa sehingga tidak boleh  memerintahkan KPK menetapkan  Budiyono dan temannya menjadi tersangka dalam perkara BLBI , kecuali hakim dapat memerintahkan KPK Menghadirkan saksi dan terdakwa dan barang bukti selain itu tidak dibensarkan.karna sudah tegas pembagian tugasnya. Putusan beberapa pra peraradilan negeri jakarta selatan sudah inkrach atau sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasit karna tidak ada upaya hukum
       e..Putusan praperadilan pengadi menangani perkara.seharusnya gugatan  pra-peradilan suharusnya di putus pengadilan bahwa hakim tidak berwenang menangani perkaranya atau tidak berwenang menetapkan tersangka Budiyono dan temannya karna yang berwenang Tersangka tersangka hanya penyidik polri,penyidik kejaksaan dan penyidik KPK.walaupun putusan praperadilan ini disatu sisi tidak sesuai aturan hukum tetapi ada juga baiknya dianggap sebagai temuan hukum hakim yang dapat digunakan  KPK sebagai dasar menyidik Budiono sebagai tersangka sehingga tidak ada  alasan takut kepada pejabat pendahulunya walaupun sampai sekarang masih besar pengaruhnya di pemerintahan dan juga agar KPK Tidak kebiasaan mendiamkan perkara seperti perkara Budiono tetapi perkara tersebut penghentian perkara secara tidak langsung membuat salah satu nama KPK  Tidak baik terutama tudingan anggota dapar sampai membentuk hak angket DPR.

            Pendapat sesjen mahkamah agung menyatakan putusan pra peradilan tersebut kurang tepat karna hakim tidak boleh menetapkan seseorang menjadi tersangka dan perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Tanggapan KPK tidak bisa menetapkan Budiyono sebagai tersangka karna belum ada minimal dua alat buktinya,alasan KPK kurang tepat kalau hanya mencari minimal dua alat bukti sudah ada dalam perkara budi mulia tinggal mengambilnya baik sebagai saksi dan barang buktinya lalu menetapkan Budiyono sebagai tersangka

         6.Pendapat Penulis.
Pendapat penulis dalam putusan pra peradilan pengadilan negeri jakarta selatan yaitu
1.      Putusan praperadilan pengadilan negeri jakarta selatan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum bahwa hakim hakim tidak boleh menetapkan seseorang menjadi tersangka
2.      Perkara bank centuri kejadiannya tahun 2008 sudah  8 tahun yang lalu maka Budiyono sudah masih bisa dituntut karna belum  lewat waktu penuntutan selama 18 tahun sesuai denhan pasal 78 KUHP pertama yg intinya perbuatan yang ancamannya dibawah  3 bulan atau masalah percetakan masa lewat waktu nya penuntutannya selama 1 tahun ,kedua perbuatan yang ancaman hukumannya dibawah 3 tahun ,batas waktu penunnutannya selama 6 tahun bila sudah lewat 8 tahun tidak   bisa dituntut lagi ketiga perbuatan yang ancaman hukumannya diatas 3 tahun masa waktu penuntutannya selama 12 tahun,keempat bila perbuatannya ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati , maka masa lewat waktu penuntutannya selama 18 tahun.berdasarkan point keempat masih bisa l;agi menuntut Budiyono sudah 8 tahun kasusnya masih bisa dituntut .penerapan pasal 78 KUHP ini demi kepastian hukum karna harus ada batas waktu penuntutannya atau dianggap tidak bersalah lagi ,tidak boleh selamanya  manusia bersalah karna kalau tidak diusut selama masa waktu penuntutannya itu kesalahan dipihak penegak hukum tidak menyelesaikannya tepat waktunya.sepertinya dari awal sudah ada kehendak tidak  menjadikan Budiiono menjadi  tersangka sudah jelas turut serta melakukan kejahsatan atas bank century sejak membuat surat dakwaan Budi mulia,walaupun sebenarnysa putusan praperadilan seharusnya dari dulu Budiono sudah dijadikan tersaangka dan praperidilan tersebut dapat digunakan untuk menangani perkara Budiono.tindakan KPK   kurang baik  sampai  8 tahun tidak menangani kasus Budiono dengan alasan bahawa Budiono belum ditetapkan sebagai tersangka,dapat dilakukan tahap penyelidikan atau penyidikan alasan tersebutt tidak boleh digunakan Aalasan mengada ngada untuk menghindar dari penyelesaian perkara karna pejabat tinggi saat itu dan dekat dengan presiden Ri untung ada pemerhati hukum dalam menyelesaikan perkara korupsi yang bernama  LSM MAKI mengajuhkan preperadilan sebanyak 6 kali  masih ada 1 dari 6 hakim menetapkan Budiono sebagai tersangka kasus kasus Budiono harus diungkap sampai ke palaku utamanya karna Budiono bukan sebagai pelaku utama dalam perkara Bank Century karna Budiono tidak mungkin mencairkan uang tersebut sebesar Rp 6 triliun karna masih ada atasan Budiono yang berwenang mengeluarkan harus ijin pencairan Aats uang RP 6 triliun tersebut dari atasannya.Bila sampai KPK tidak mau menyelesaikan perkara Budiono  sampai  ke pengsaila bila sampai tidak diselesaikan ke pengadilan LSM MAKI dapat mempradilankan KPK ke pengadilan negeri , disamping itu kepercayaan masyarakat akan hilang dan tidak percaya kepada KPK menyelesaikan perkara besar biasanya KPK menyelesaikan perkara-perkara kecil seperti kakus korupsi  atau perkara daerah kepala dinas, pada hal dibentuknya lembaga KPK untuk menyelesaikan perkara besar dimana lembaga kejaksaan dan polri  dianggap tidak mampu menyelesaikannya karna kejaksaan dan polri masuk lembaga eksekutip semua keputusan penegak hukum keputusan kejaksaan dan polri selaku penegak hukum dapat dicampuri lembaga eksekutif sedangkan Lembaga KPK sebagai penegak hukum sifaynya independen semua putusan lembaga KPK tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi lembaga eksekutif atau aparat  pemerintah baik presiden maupun DPR RI, MPR Dan  lain-lain.
C.KPU TIDAK MENGIKUTKAN KEPALA DAERAH YANG TERSANGKUT KORUPSI DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2018
     1..latar Belakang.
     Dalam pilkada tahun 2018 yang mengisi yang memperebutkan117 jabatan kepala daerah baik sebagai Gubernur,Walikotan dan B upati dan selama itu banyak terjadi perbuatan korup yang ingin jadi kepala daerah maupun sudah ditetapkan partai politik untuk diusung menjadi kepala daerah malah tersangkut korupsi hanya untuk mendapat uang dari pengusaha untuk biaya kampanye yang berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi, sampai Menteri polkam menghimbau untuk menjaga keamanan agar  penegak hukum supaya  calon kepala daerah yang tersangkut korupsi ditunda penyelesaian perkaranya sampai selesai pilkada. Himbauan tersebut tidak bisa diterima KPK tetap memprosesnya sesuai ketentuan hukum,sedangkan penyidik polri dan Kejaksaan menerima himbauan tersebut menyelesaikan perkara korupsi setelah selesai pilkada nasional, selanjutnya KPU telah mengusulkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam pilkada nasional tahun 2018, sesuai himbauan masyarakat karna tidak baik yang tersangkut korupsi menjabat kepala daerah .Usulan KPU banyak yang mendukung dan yang menentangnya.
                   2.Tinjauan Juridis
  a.KPU menerapkan faham anglo saxon dengan asas common law.
              Mengingat maraknya perbuatan korupsi dalam menjelang pilkada nasional untuk dapat diusung partai politik banyak para calon kepala daerah  diduga memberikan sejumlah uang atau uang kerohiman atau uang mahar   kepada partai politik untuk diusung sebagai calon menduduki jabatan kepala daerah. Maraknya perbuatan korupsi terjadi ditengah-tengah masyarakat dimana KPK banyak melakukan operasi tangkap tangan.Untuk mengurangi perbuatan korupsi KPU sesuai dengan kewenangannya mmengusulkan yang tersangkut perbuatan korupsi tidak dikutkan dalam Pilkada Nasional karna banyaknya usulan masyarakat agar tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut korupsi tidak diikutkan dalam Pilkada nasional . Tidak etis yang tersangkut korupsi menjadi kepala daerah. Usulan KPU tersebut menerapkan faham anglo saxon dengan asas common law yaitu hakim menghukum seseorang karna perbuatannya bertentangan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, asas common law ini dikaitkan dengan usul KPU sejalan tidak perlu ada undang-undangnya dulu dapat menindak para koruptor yaitu KPU tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam Pilkada Nasional . usulan KPU bila diikuti terus ditakutkan aparat negara akan selalu menghukum orang pada hal aturannya belum ada sehingga aparat negara akan sering bertindak diktator   Aparat negara bersikap tidak perlu perbuatannya diatur dulu yang penting ditindakdulu  demi menciptakan keamanan dan ketertiban karna menunggu perbuatan tersebut kalau diatur dulu oleh presiden bersama DPR RI membutuhkan waktu lama maka tindakan KPU tidak sah.
             Untuk dapat KPU tidak menggikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dapat dilakukan dengan dua hal sebagai berikut:
a).membuat undang-undang oleh pemerintah bersama DPR RI yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada nasional.karna pilkada nasional tinggal dua bulan lagi diduga tidak mungkin menyelesaikannya ditambah anggota DPR RI jumlah anggota lebih 500 orang sulit mengumpulkannya belum lagi dilakukan pembahasan-pembahasan yang memakan waktu lama, seperti merevisi undang-undang terorisme saja baru selesai selama dua tahun itupun setelah adanya ancaman dari presiden Joko Widodo bila sampai undang-undang terorisme tidak selesai sampai sekitar tanggal 16 Juni 2018 tidak selesai,maka presiden Joko Widodo akan mengaluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, setelah ancaman presiden Joko Widodo maka DPR RI telah mengesahkan undang-undang terorisme  sebelum bulan Juni 2018
b).kemungkinan mahkamah Konstitusi merevisi peraturan KPU memberikan kewenangan kepada KPU tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi   dalam pilkada tingkat nasional. Lewat putusan Mahkamah Konstitusi. memungkinkian  sebelum waktu dua bulan Mahkamah Konstitusi dapat memutuskannya  dan KPU dapat melaksanakan kewenangannya tidak mengikutkan kepala daerah yang terlibat perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam pilkada tingkat nasional. Dengan demikian tindakan KPUsudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang menganut faham eropah kontinental terutama dengan asas legalitas dimana suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang..

                       b.Asas Common law (hukum kebiasaan).
              Sistem hukum Common Law (Anglo Saxon) adalah  dimana hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas keyakinan semata yang bertentangan dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, dan putusan hakim tersebut tidak selalu harus ada alat bukti yang mendukungnya maupun perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang. Sistem hukum Common Law yang didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim/putusan pengadilan yang terdahulu.  Sistem hukum  ini mulai berkembang pada abad XVI di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya.  Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon ini antara lain adalah negara-negara Persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Singapura, Kanada (kecuali Quebec), Australia, Malaysia, Selandia Baru dan Amerika Serikat.
                  Sistem hukum Common Law ini berdasarkan pada custom atau kebiasaaan. Pada sistem hukum ini memungkinkan  hakim di pengadilan untuk membuat hukum sendiri (judge made law) dengan melihat kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi.  Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
                   Walaupun sistem hukum Common Law ini bersumber pada     putusan-putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi, namun kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa Undang-Undang dan peraturan administrasi negara juga diakui.  Hal ini disebabkan karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut adalah bersumber dari putusan pengadilan.  Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.  Hakim mempunyai peran dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.  Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.  Sehingga hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
                 Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari oleh hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat maka hakim dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.
                       
        3. Ciri – ciri  hukum dalam  sistem  Common Law antara lain :
                          a.)Sebagian hukum  dari common law adalah hasil dari pertumbuhan historis  yang terlaksana  secara bertahap, sehingga masih mempunyai dan menunjukkan  unsur-unsur feodalnya,
                            b.Putusan pengadilan dalam sistem common law adalah salah satu sumber hukum yang sangat penting,
       c..Dualisme hukum kebiasaan dalam kepatutan  dengan sistem hukum  common law masih diakui  dan ini tidak dikenal  dalam sistem  civil law,
                                 d.Semua hukum civil law  berbeda dalam substansi  dan prosedur dalam hukum perdata  dan hukum administratif, hukum common law menolak pembagian dalam  dua bagian ini  dan berpegang setidak-tidaknya  dalam teori, pada prinsipnya  berlaku asas perlakuan  yang   sama dimuka hukum,
                 e.Sistem common law memberi tempat  yang sangat penting  dan istimewa kepada pengadilan, Semua sistem common law masih menundukkan diri  berdasarkan kebiasaan.   
                  f.Sistem common law yang didasarkan kepada kebiasaan sedangkan dalam sistem hukum civil law semua hukum dikodifikasikan, ada dalam peraturan  perundang-undangan  dan merupakan program  legislatif.[3]
                            g.Putusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).

                             Sistem hukum Common Law mempunyai 3 (tiga) karakteristik, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama, dianutnya asas Stare Decesis, dan adanya Adversary system dalam proses peradilan.  Ketiga hal tersebut merupakan pembeda antara sistem hukum Common Law dari sistem hukum Civil Law.  Meskipun demikian, tidak berarti bahwa yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem hukum Civil Law.

     4..Usulan KPU  melanggar asas legalitas
         Hukum pidana Indonesia menganut faham eropah kontinental dimana asas yang utama dari sekian banyak asas yaitu asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sebelumnya sudah diatur terleh dahulu dalam undang-undang atau asas nullum delictum nulla vuna preia lege poenally , sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 1 ayat 1 KUHP..Suatu perbuatan apabila belum diatur dalam undang-undang tidak bisa dituntut seperti kasus LGBT yaitu kawin sesama jenis dan kasus kumpul kebo yaitu hidup satu rumah tanpa ikatan perkawinan dan anaknya bertambah terus tidak bisa dihukum karna perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang
Pada jaman romawi kuno raja bertindak diktator kepada rakyatnya, saat itu hukum itu apa yang dikatakan raja adalah hukum karena  setiap raja tidak ada membuat aturan hukum, sehingga masyarakat tidak tau mana perbuatan yang dilarang yang perlu dijauhi dan mana perbuatan yang dibenarkan.setiap tindakan rakyat sering disalahkan dan rakyatnya dijatuhkan hukuman karna apa yang dilakukan rakyatnya tidak sesusuai dengan kehendak raja dan raja sering bertindak diktator kepada rakyatnya sehingga rakyatnya sering dipihak yang salah dan rakyat sangat takut kepada rajannya, setelah perjalanan waktu dalam jaman Romawi dibawah pemerintahan raja Justinianus menerapkan asas legalitas walaupun tidak disebut namanya asas legalitas bahwa  semua perbuatan yang dilarang telah dibuat dalam peraturan hukum yang berlaku saat itu,sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan yang terlarang yang harus dihindari dan mana perbuatan yang dibenarkan, sehingga masyarakat tidak melakukan perbuatan kejahatan lagi dan mentaati hukum yang berlaku yang dibuat raja. Selanjutnya dalam perkembangan selanjutnya asas legalitas ini diterapkan di negara Prancis bahwa semua perbuatan terlarang diatur dulu dalam undang-undang baru dapat menuntut orang tersebut dan salah seorang sarjana di Prancic menyebut asas legalitas yaitu nullum  delictum  nulla poena prapeia lege poenalli  yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang.selanjutnya negara prancis menjajah negara belanda menerapkan hukum yang berlaku di Prancis di negara Belanda selanjutnya negara Belanda menjajah negara Indonesia deimana hukum yang berlaku di negara Belanda diberlakukan di Indonesia yang sampai sekarang masih berlaku yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, Maka hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas. Maka dalam negara Indonesia setiap ada perbuatan yang terlarang yang dapat dihukum harus dibuat dulu undang-undangnya yaitu Pemerintah bersama DPR RI Bersama-sama membuat undang-undang atas suatu masalah untuk ditaati seluruh bangsa Indonesia bagi yang  tidak mentaatinya dijatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, dengan demikian akan megetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan harus dijauhi. Maka Aparat negara terutama aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan diktator kepada anggota masyarakat sepanjang perbuatan terlarang tersebut belum diatur dalam undang-undang misalnya masalah LGBT DAN KUMPUL KEBO Tidak bisa dituntut dimuka pengadilan walaupun perbuatan tersebut sangat ditentang anggota masyarakat yang dirasakan mengotori lingkungan masyarakat dimana LGBT dan kumpul kebo bertempat tinggal yag dianggap merusak nilai-nilai agama yang dianut anggota masyarakat setempat antara lain kumpul kebo hidup bersama satu rumah tanpa ikatan perkawinan, kawin dengan sejenis yaitu laki-laki kawin dengan laki., perempuan kawin dengan perempuan.
                              5.Asas legalitas
            asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah terlebih dahulu diatur dalam undang-ungang
          Makna  asas Legalitas untuk kepastian hukum ialah :
             1).Perbuatan-perbuatan  yang diancam dengan  pidana harus  lebih dahulu  dinyatakan di dalam  peraturan perundang-undangan.
                  2).Dalam menentukan adanya perbuatan pidana, tidak mungkin  digunakan analogie (kias).
                3)..Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak mungkin  berlaku surut.[4].

                     Muladi menyebutkan bahwa makna asas  legalitas tersebut  hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat) larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan  asas tersebut , yaitu :
                 1)..“Nullum crimen , nulla poena sine lege  scripta” :(larangan untuk memidana  atas dasar hukum  tidak tertulis- unwritten law-)
          2)..“Nullum crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)
                3)..“Nullum crimen, nulla poena  sine lege  praevia” (larangan terhadap pemberlakuan hukum  pidana secara surut).
                                 4).“Nullum crimen, nulla poena  sine lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum  pidana yang tidak  jelas-unclear terms-).[5]     

                            Jika berpegang  pada pendapat  Groenhuijsen mengenai asas legalitas  dalam arti klasik ini, maka sejatinya  tidak ada tempat  bagi hakim  untuk memberikan penafsiran  terhadap pengertian  sifat melawan hukum  di bidang pidana , karena analogi dilarang  diterapkan dalam hukum  pidana. Atau,  dengan kata lain, dalam hukum pidana  hanya dikenal  pandangan formil.[6]
             
6.Pengertian Asas secara umum sebagai berikut :
                 a).Dasar,alas,fundamen, misalnya  batu yang baik  untuk asas pendirian rumah;
          b).Sesuatu kebenaran  yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya, misalnya : bertentangan dengan asas  hukum pidana; pada asasnya saya setuju  dengan usul saudara).
                c).Cita-cita yang menjadi dasar (perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan.

                Menurut George Whitecross, asas merupakan alam pikiran yang dirumuskan  dengan luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies at the base of arule of law- suatu prinsip  atau suatu asas merupakan alasan umum, yang menjadi dasar  dari aturan  hukum).

                            A.R.Lacey, mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu : a. A principle may be a high grade law, on which a  lot  depends..- Suatu asas mungkin  adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang diatasnya banyak tergantung,…..b. legal, moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws  in being  descriptions of  ideal world, set up  to govern actions as scientific  las are to govern expectations”…-asas dapat saja menyerupai hukum  yang bernilai ilmiah  untuk menggambarkan  dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan pemerintah  sebagai hukum ilmiah untuk mencapai harapan  pemerintah.[7]
3.                                                  Chainur Arrasjid, berpendapat bahwa asas hukum  baru merupakan  cita-cita suatu kebenaran  yang menjadi pokok  dasar atau tumpuan  berpikir untuk menciptakan  norma hukum. Jadi suatu asas merupakan suatu  alam pikiran  atau cita-cita  ideal yang melatar belakangi pembentukan norma  hukum, yang konkret  dan bersifat umum  atau abstrak ( khususnya  dalam bidang-bidang hukum yang erat  hubungannya dengan agama  dan budaya).

              7.Makna asas.
                      Mien Rukmini , menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai  dan  asas-asas  hukum, yang oleh  para pakar   diidentifikasikan  mengandung  prinsip-prinsip sebagai berikut :
           a).Asas-asas hukum merupakan  tendens-tendens yang  dituntut  oleh rasa susila  dan berasal dari  kesadaran hukum  atau keyakinan  kita yang secara  langsung dan jelas menonjol.
                    b)..Asas-asas hukum merupakan ungkapan-ungkapan  yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada  perasaan,yang hidup  di setiap orang.
                         c)..Asas hukum merupakan pikiran-pikiran yang memberi  arah/pimpinan  yang menjadi dasar  kepada tata hukum  yang ada.
           d).Asas hukum dapat diketemukan  dengan menunjukkan hal-hal yang sama  dari peraturan yang berjauhan  satu sama lain.
             e).Asas hukum  merupakan sesuatu yang ditaati  oleh orang-orang, apabila mereka ikut  bekerja dalam  mewujutkan undang-undang.
                          f).Asas hukum dipositipkan  baik dalam perundang-undangan  maupun yurisprudensi.
                g).Asas hukum tidak bersifat  transedental  atau melampaui alam kenyataan  yang dapat disaksikan  oleh panca indra.
             h).Artikulasi dan penjabaran asas-asas hukum bergantung  kepada kondisi-kondisi sosial, sehingga bersifat  open ended, multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat  absolute seperti pandangan  yuridis yang tradisional.
             i). Asas-asas hukum berkedudukan  relative otonom  dan melandasi fungsi pengendalian  masyarakat, penyelenggaraan ketertiban  dan penanggulangan kejahatan.
                                 j).Asas hukum merupakan legitimasi  dalam prosedur pembentukan, penemuan  dan pelaksanaan hukum.
               k).Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang  dan pejabat-  mengaturnya  dalam hukum positip.[8]

      8.Asas tertinggi dalam Sistem hukum pidana.
                    Dalam sistem hukum pidana berdasarkan kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli hukum, bahwa sistem hukum pidana terdiri dari tiga tingkat yaitu :
               a).Tingkat pertama yaitu Asas, hanya mengandung nilai-nilai positip, dan asas tidak mengatur perbuatannya dan  sanksinya.
                 b).Tingkat dua yaitu Undang-Undang sebagai hukum positip.
                                c).Tingkat ketiga yaitu putusan pengadilan, terdiri dari penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum,Pengadilan, Lembaga pemasyarakatan.
     9. Asas hukum 
         Asas hukum yang berlaku didunia cukup banyak tetapi yang terkenal ada empat      asas hukum yaitu
                               a).asas eropah kontinental
                               b).asas anglo saxon.
            c).asas hukum islam
            d).asas hukum adat
          dari empat asas hukum tersebut Negara Indonesia menganut faham eropah kontinental hampir 85 negara didunia menganut faham eropah kontinental, antara lain negara Itali,Prancis,Belanda, sedangkan faham anglo saxon hanya dianut negara Inggris beserta negara-negara bekas jajahannya.   
      10.Kesimpulan.
            Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
                       1.Usulan KPU kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam Pilkada Nasional sejalan dengan faham anglo saxon yaitu asas common law.
                     2.Usulan KPU tersebut bertentangan dengan asas legalitas yang dianut hukum pidana indonesia
             3.Negara  Indonesia sebagai Negara hukum  tidak taat kepada faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana indonesia dalam hal ini asas legalitas.

11  F.Saran.
      Bertalian kesimpulan tersebut diatas dapat disarankan sebagai berikut :
                                1.Para pejabat negara supaya mentaati asas legalis dimana semua perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah terlebih dahulu perbuatannya diatur dalam undang-undang. jangan sampai menghukum orang belum ada perbuatannya diatur dalam undang-undang, hanya dengan alasan yang penting perbuatannya dihukum dan terciptanya keamanan dan ketertiban dapat dituntut ,bila sering menghukum seseorang yang belum ada undang-undangnya dikwatirkan akan menjurus bertindak secara diktator yang bertentangan dengan ketentuan negara indonesia sebagai negara hukum dimana hukum sebagai panglimadan harus mentaati semua hukum yang sudah diatur da lam undang-undang.
                   2.Semua ketentuan hukum yang diterapkan/diberlakukan harus sejalan dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana Indonesia,jangan dicampur adukkan faham hukum eropah kontinental dengan faham anglo saxon yang hasilnya akan bertentangan satusama lain yang berakibat melanggar hak asasi manusia.
                   3.Supaya KPU mengusukan kepada Mahkamah Konstitusi agar peraturan KPU Direvisi dengan memberikan kwenangan kepada KPU tidak mengikutkan kepala daerah yang terlibat dalam perkara korupsi pada  pilkada tingkat nasional



















BAB XI
TIGA CARA MEMBERANTAS PERBUATAN KORUPSI

    A.pemberantasan korupsi
Untuk membersihkan perbuatan korupsi dari aparat negara mulai dari jabatan Presiden,Gubernur,Bupati/Walikotasebagai kepala Dinas tingkaT I dan II, dirjens Menteri ampai ketingkat bawah berada ditangan partai plolitik,karna semua kepala pemerintah mulai Presiden Gubernur,Bupati,Walikota untuk menduduki jabatan dipemerintahan harus diusung/didukung partai politik, bila partai plotik bersih dari perbuatan korupsi,maka akan menyeseleksi para calon yang bersih dari perbutan korupsi dan kinerjanya terkenal baik dekat dengan masyarakat ,jujur, maka setelah terpilih menjadi kepala daearah semua pegawai negeri (PNS) yang berada dalam lingkungan tugasnya menjadi bawahannya atau stafnya yang membantu kepala daerah yang terpilih dalam melaksanakan tugasnya ternyata para kepala dinas tingkat I dan II dirjen sebagai bawahannya kepala daerah  melakukan perbuatan korupsi sesuai dengan jabatannya, maka partai politik yang mendukungnya meminta kepada kepala daerah yang didukung partai politik tersebut memerintahkan kepada kepala daerahnya supaya menindak tegas kepala dinasnya yang melakukan perbuatan korupsi,jika tidak menindaknya partai politik tersebut menarik dukungannya sebagai kepala daerah dan mengusulkan kepada rapat partai plitiknya supaya mencari  alasan menjatuhkan kepala daerahnya yang dianggap tidak bersih dari perbuatan korupsi yang dianggap bekerja sama dengan kepala dinasnya melakukan perbuatan korupsi. Dengan tindakan tegas dari partai politik kepada kepala daerah hasil dukungannya yang melakukan perbuatan korupsi  akan menghilangkan perbuatan korupsi dari semua bidang  dari mulai tingkat atas sampai kebawah, akibatnya rakyat  senang semua anggaran proyek pembangunan akan dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karna pada saat diusung /didukung partai politik tanpa uang mahar maka pada saat menduduki jabatan di pemerintahan tidak melakukan korupsi untuk mengembalikan uang yang  sudah dikeluarkan
           Lain hal nya dengan kondisi sekarang setiap partai politik mengusung/mendukung  calon menjadi kepala daerah selalu harus ada uang mahar menurut informasi untuk menjadi calon bupati/walikota uang maharnya berkisar Rp.50 milyar untuk calon Gubernur uang maharnya berkisar Rp.100 milyar yang nilainya cukup besar hal tersebut dilakukan partai politik karna untuk membiayai kegiatan partai politik yang membutuhkan banyak uang pada hal partai politik tidak memiliki sumber dana resmi yang dapat diaudit setiap tahun dan semua sumber dananya ada kaitannya dengan perbuatan korupsi. sehingga setiap calon yang didukungnya setelah   terpilih menjadi kepala daerah, maka semua anggaran pembangunan  sebagian besar dikorupsi untuk dirinya sendiri untuk mengembalikan uang yang sudah di keluarkan,sehingga masyarakat tidak merasakan hasil pembsngunan dan tidak ada meningkatkan kesejahteraan mesyarakat, kepala daerah hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri hidup dengan hedonis atau hidup berpoya-poya,memiliki 2-3 tiga rumah mewah,memiliki mobil mewah hingga 20 unit,belanja ke luar negeri beli sepasang sepatu seharga Rp.200 juta ke milan italia.
                   Untuk menghilangkan perbuatan korupsi dari tengah-tengah masyarakat mulai tingkat atas sampai tingkat bawah, maka untuk mendirikan partai politik yang bersih dari perbuatan korupsi dilakukan dengan tiga cara yaitu :
       1.Pendiri Partai  Politik Pengusaha besar
    Partai politik harus ramemiliki sumber keuangan resmi dalam bentuk setiap pendirian partai poliitik harus memiliki perusahaan dari hasil keuntungangannya dapat membiayai kegiatan organisasi politiknya.maka untuk membentuk partai politik diharapkan para pengusaha besar yang memiliki beberapa perusahaan. Bisa satu orang atau bebera orang bergabung para pengusaha membentuk partai politik karna partai politik membutuhkan dana besar diantara pengusaha yang bergabung perusahaannya nanti secara bergantian menjadi ketua partai politik untuk memimpin partai politik.kalau hal terjadi ,tidak mungkin lagi partai politik menerima uang mahar dari calon kepala daerah untuk membiayai partai politiknya semua akan bersaing secara sehat untuk menjadi kepala daerah,setelah terpilih akan melaksanakan tugasnya dengan baik semua anggaran pembangunan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak lama kemudian akan menimbulkan kesejahteraan masyarakat.
             Pengusaha yang sudah memiliki kekayaan banyak tidak berpikir lagi mencari uang dengan jalan melakukan perbuatan korupsi, semua yang diinginkannya memimpin rakyat untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.tentu pengusaha yang dimaksud yang punya jiwa membantu masyarakat dengan jalan meningkatkan ekonominya mencapai tingkat kesejahteraan rakyat. Hal ini bisa terjadi bergabungnya beberapa pengusaha besar membentuk partai politiknya dan tiap pengusaha memberikan keuntungan dua perusahaannya untuk sumber membiayai partai politiknya yang dapat diaudit tiap tahun oleh auditor pemerintah/atau masyarakat, dalam hal ini bisa terjadi pengusaha suryo paloh,abu rizal bakri, hari tanu , pengusaha gudang garam bergabung membentuk partai politik, maka nantinya semua kader partai politiknya yang diusung jadi kepala daerah dan anggota legislatif tanpa mahar dan benar-benar bersih dari perbuatan korupsi, setelah menjabat kepala daerah atau anggota dpr ri melaksanakan tugasnya demi kepentingan rakyat tanpa adanya korupsi, sekali saja kepala daerah atau anggota legislatif melakukan perbuatan korupsi langsung di serahkan kepada penegak hukum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dan sekaligus di pecat dari anggota partai poliyiknya.
               Para pengusaha besar yang bergabung kepada partai politik tidak mungkin memamfaatkan partai politiknya untuk mencari kekayaan karna dia sudah kaya dan memberikan keuntungan dua perusahaannya untuk sumber dana partai politiknya dalam melakukan semua kegiatan partai politik yang cukup membutuhkan dana besar. Kalau sampai bertgabung lima sampai sepulluh pengusaha dapat menghimpun dana tiap tahunnya  berkisar rp.10 triliun sudah cukup membiayai partai politiknya dan uang sebesar rp.10 triliun tersebut bagi lima sampai sepuluh pengusaha tidak besar jumlahnya.
            Untuk menentukan pimpinan partai politiknya  para kader partai politik tiap daerah memilih atas lima atau sepuluh pengusaha sebagai sumber dana partai politiknya.jadi para pengusaha yang dipilih para kader partai politik tersebut memegang jabatan partai politiknya, sedangkan calon presiden diambil dari para pengusaha tersebut untuk diikutkan dalam pemilihan presiden ri.
              Para kader partai politik yang sudah memegang jabatan dipemerintahan baik sebagai presiden, menteri,gubernur,bupati, walikota, dan anggota dpr ri gajinya cukup dari negara sedangkan staf partai politik yang tidak memegang jabatan dipemerintahan digaji dari keuangan partai politik tersebut.
          2.Iuran anggota.
Pembangunan  partai politik dimana setiap anggotanya dikenakan iuran anggota partainya yang memadai besarnya diberikan  baik  tiap tahun yang cukup membiayai kegiatan kegiatan partai politiknya sebaliknya partai politik benar-benar memperjuangkan kepentingangan anggota partainya baik  menjadi calon kepala daerah  yang dianggap berkwalitas dari kadernya tanpa uang mahar.bila dalam satu provinsi ada pemilihan gubernur maka semua anggota partai politik sepropinsi yan berminat menjadi calon gubernur diseleksisi untuk didukung /diusung menjadi calom gubernur setempat. partai poltik tidak boleh mendukung/mengusung yang bukan kadernya tidak boleh didukung/diusung menjadi calon kepala daerah,sehingga partai politik tersebut harus mengkader anggota partainya untuk mengisi jabatan di pemerintahan.jangan sampai terjadi partai politik mendukung ksadar partai politik lainnya untuk calon kepala daerah yang diduga tidak ada kadernya yang baik karna tidak ada dilakukan pembinaan,  akibatnya hanya mendukung kader partai politiklainnya yang diduga mampu memberikan uang mahar yang tinggi kepada partai politiknya.hal ini pernah terjadi dibeberapa daerah terutama didaerah wilayah timur dimana partai politiknya yang didukung partai politiknya selalu dari kader partai lainnya,sehingga semua pendukung partai politik tersebut membuka baju partainya lalu dibuang sekaligus kaluar dari partai politik tersebut.
          3.Bantuan anggaran dari APBN/ Negara
             pemerintah memberikan anggaran negara membantu tiap partai politik untuk biaya kegiatan operasional partai plitik  dan tiap tahun partai politik diperiksa Badan pemeriksa  Keuangan mengenai penggunaan keuangan tersebut sehingga tidak dikorupsi, maka berdasarkan hal tersebut setiap calon kepala daerah tidak boleh memberikan uang mahar kepada partai politik ,sehingga kepala daerah yang terpilih benar- benar yang berkwalitas dan memimpin rakyatnya sesuai kepentingan rakyat.perbuatan korupsi akan hilang dari tengah-tengah masyarakat.Partai politik tidak salah dibiayai negara karna partai politik bekerja untuk untuk kepentingan rakyat juga, seperti anggota DPR/DPRD setela terpilih, melaksanakan tugasnya untuk kepepentingan rakyat sebagai pengawas pembangunan pemerintah agar sesuai dengan rencana dan anggarannya,menyusun anggaran pembangunan dan membuat Undang-Undang bersama-sama dengan pemerintah. sehingga semua pembangunan untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat.         Maka untuk dapat memberantas korupsi., Maka satu – satu jalan memberantas korupsi dari tingkat pusat sampai daerah yaitu dengan membentuk partai politik oleh para pengusaha yang memiliki banyak uang , iuran anggota partai politik dan Bantuan anggaran dari APBN/ Negara,maka tiga partai politik akan bersaing mencari orang mampu memimpin dan bersih dari perbuatan korupsi dan ketiga partai politik dalam mengusung kadernya dalam menduduki jabatan di pemerintahan baik sebagai presiden ri,menteri, gubernur,bupati, walikota ketiga partai politik yang mengusungnya semua tanpa uang mahar, sehingga pada saat me3nduduki jabatan di pemerintahan akan melaksanakan tugasnya dengan baik sessuai dengan aturan hukum yang berlaku demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
                         Hanya dengan jalan partai politik sumber dananya dari para pengusaha, iuran anggota partai dan dukungan dana dari pemerintah  yang dapat memberantas korupsi dari btengah-tengah masyarakat, jangan mengharapkan partai politik yang tidak memiliki sumber dana resmi dan yang dapat diaudit tiap tahun sumber dananya  dalam memberantas korupsi, jangan mengharapkan adanya   kesadaran sendiri dari pelaku korupsi, , memiskinkan koruptor, membersihkan/menyapu jalan umum serta membersihkan wc umum.  menjatuhkan hukuman berat sudah ada koruptor yang dijatuhkan hukuman berat yaitu mantan ketua umum mahkamah konstitusi dihukum  seumur hidup dan kenyataannya masyarakat tidak merasa takut malah perbuatan korupsi malah bertambah banyak dimana selama tahun 2018 banyak kepala daerah yang ditangkap komisi pemberantasan korupsi kpk.
        B.WNI  Wajib anggota salah satu partai politik dan ikut Pemilu.

 Setiap warga negara indonesia wajib menjadi salah satu anggota partai politik,untuk mensukseskan pembangunan demokrasi di indonesia dan harus aktif mengikuti perkembangan politik negara dan jangan sampai tidak perduli dalam pelaksanaan pembangunan karna pemilu atau pilkada dilakukan untuk kepentingan masyarat,maka setiap ada pemilihan presiden wajib ikut memilih setia yang ikut pemilu deiberikan kartu tanda ikut pemilu dan setia mengurus kepentingan pribadi dari pemerintah diutamakan yang mengikuti pemilu dengan menunjukkan kartu mengikuti pemilu, urusan masyarakat kepada pemerintah cukup banyak antara lain mengurus perpanjangan sepeda motor/mobil, ijin banguna, akte kelahiran, dll. bila  ada antri mengurus surat kendaraan  lebih didahulukan yang memiliki surat tanda ikut pemilu dibandingkan dengan orang tidak ikut pemilu.  semua diselesaikan dulu masalah yang memiliki tanda ikut pemilu baru terakhir dilayani yang tidak memiliki kartu mengikuti pemilu,dengan adanya sanksi bagi yang tidak mengikuti pemilu maka semua warga masyarakat mengikuti setiap ada pemilu karna takut nanti tidak dilayani pemerintah pada saat mengurus kepentingannya dari pemerintah . selama ini dalam setiap diselenggarakan pemilu banyak yang tidak ikut memilih dengan alasan semu calon tidak ada yang bersih dari korupsi, alasan pulang kampung dll.sehingga hasil pemilu tersebut seperti hasilnya tidak sebagaimana yang diharapkan.setiap warga negara harus aktif memberikan suaranya dalam pemilu  bagi yang tidak bersih dari korupsi supaya tidak dipilih dan anggota masyarakat yang punya hak pilih jangan mau menerima uang dari calon sehingga suara yang diberikan benar-benar kepada calon yang bersih dari perbuatan korupsi.















DAPTAR – ISI


  Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit  Prenada Media, Cetakan ke-1, Desember 2005 .

Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 .

Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 .

Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,

RO. Siahaan.Dr.SH,S.Sos,MH, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.

Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing  .










RIWAYAT HIDUP

Nama Lengkap                 
Tempat/Tanggal Lahir                     
Agama                               
Istri                                     

Anak                                   



:
:
:
:
:
:
Dr.Monang Siahaan, SH. MM.
Pematang Siantar/25 Desember 1952
Kristen Protestan
Maria  Truni  Wijang Sitarukmi  Sari  Boru  Parapat, BA.
1.     Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Marlina Tiurmaida Evaridawati Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Kasih Dameria  Boru Siahaan, dan Yosep Binsar Moratua Siahaan Togar Siahaan..
2.     Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH.
3.     Kristin Shinta Sari Boru Siahaan. Spd.
Alamat    
:
a.     Perumahan Griya Sasmita Jln. Mawar 4  Blok B Nomor 9 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari  Kota Depok.
b.    Perumahan Soka Lembah Hijau Jalan Merdeka Utara nomor A-8 Salatiga Jawa Tengah.
Pendidikan
:
S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978.
S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001.
Ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Lulus  sangat memuaskan ) tanggal 27 Februari 2016..
Penugasan.
1.         Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981).
2.         Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982).

3.         Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987).
4.         Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).
5.         Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).
6.         Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).
7.         Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994).
8.         Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor-Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996).
9.         Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Mei 1998).
10.      Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000).
11.      Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003).
12.      Inspektur Pembantu  Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007).
13.      Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 30 Juni 2008 ,Eselon II b , dan dilantik tanggal 21 Juli 2008).
14.      Pembantu Deputi Urusan  Hukum dan PerUndang-Undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 14 April 2009, Eselon II a , dan  dilantik tanggal 21 April 2009)
15.      Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Eselon I.b Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011  dilantik tanggal 17 Maret 2011).
16.      Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan pangkat IV/e.
17.      Memasuki masa pensiun tanggal 1 Januari 2015 dengan pangkat terakhir Jaksa Utama golongan IV/e.
18.      Kegiatan setelah Pensiun sampai Tanggal 5 Januari 2017 yaitu :
       a.Dosen tetap pada Universitas Pamulang dengan NIDN / NUPM : 88955200, mengajar S2 hukum dengan materi kuliah Kejahatan Korupsi dan Korporasi, serta menguji Siswa/Siswi S2  Hukum dalam ujian tesis  sebagai ujian terakhir.
       b.Mengajar  Siswa S1 pada Universitas Borobudur, dengan materi kuliah yaitu Materi Hukum Pembuktian,materi  Perlingdungan Anak, dan materi Hukum Pidana Internasional.
       c.Menulis buku
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
              
             SINOPSIS
              
                Buku ini menyoroti terkait dengan Pilkada tingkat Nasional yang diikuti 117 kepala daerah baik tingkat Gubernur atau Bupati dan Walikota, para calon kepala daerah banyak yang tersangkut perbuatan korupsi. Dan perbuatan korupsi tersebut berada ditangan paratai politik, maka untuk memberantas korupsi dilingkungan pemerintahan dilakukan dimana partai politik haru dibentuk dengan  tiga cara yaitu partai politik yang banyak uang, ipartai politik iuran untuk mendanai partainya dan partai politik dibiayai anggaran pemerintah.dengan demikian perbuatan korupsi dapat hilang dari tengah-tengah masyarakat.               
Tulisan :
1.       Korupsi Penyakit Sosial yang mematikan, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
2.      Perjalanan KPK Penuh Onak Duri, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
3.      Koruptor Menguntungkan Koruptor, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
4.      Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?. Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
5.      KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
6.      Ahop Pun Di Goyang Dan Rupa-Rupa Peristiwa, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
7.      Ada Apa dengan DPR RI dan DPRD, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
8.      Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Grasindo Kompas Gramedia, Jakarta.  
9.      Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana Penerbit PT.Grasindo Kompas Gramedia, Jakarta.  
10.  Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak Bersalah dalam Papa Minta Saham.
11.  Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.
12.  Pembaharuan hukum Nasional.
13.  Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Didalam & Diluar Pengadilan.














//////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////


















[1]Juni Sjafrien Jahja,H.,Say No To Korupsi ,Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama,April 2012,hal 7-8.
[2] Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum  di Indonesia ,  Penerbit Buku Kompas, Cetakan  II: Juni 2002, hal 105.
[3]Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit  Prenada Media, Cetakan ke-1, Desember 2005 ,hal 39-40.
[4] Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82.
[5]  Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 88.

[6] Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing  , hal 106-107.
[7] Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.,hal 38.
[8] Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,hal 80-81

Tidak ada komentar:

Posting Komentar