A. PENDAHULUAN
Pandangan Masyarakat terhadap
koruptor begitu jelek karna melakukan korupsi atas Uang Negara dan
menyengsarakan rakyat banyak bahkan membunuh jutaan rakyat.hukuman yang
dijatuhkan kepada koruptor relatif rendah antara 4-5 Tahun dari 500 pekara korupsi
tidak lebih dari 10 perkara dijatuhkan diatas 10 Tahun.sudah banyak dilakukan
penindakan kepada koruptor oleh Penegak Hukum baik Polisi, Jaksa, KPK dan Hakim
jumlahnya tidak berkurang malah bertambah dan tidak ada rasa kapok berdasarkan
hal tersebut Masyarakat menghendaki para koruptor dijatuhkan hukuman mati.
B. NEGARA FINLANDIA TERMAKMUR.
Ada
Orang Indonesia yang berkunjung ke Negara Finlandia menceritakan keadaan Negara
tersebut salah satu Negara termakmur di Negara
Finlandia termakmur/terbahagia didunia ada beberapa alasan.
1.Sakit.
Semua orang sakit apapun penyakitnya
berobat gratis dirumah Sakit.
2.Pendidikan.
Semua Warga Finlandia
pendidikan mulai SD sampai Sarjana ditanggung Negara.
3.Miskin
Semua orang miskin diberikan biaya hidup
sehari-hari yang wajar.
4. Perumahan
Setiap keluarga miskin yang tidak punya rumah
diberikan perumahan yang layak huni.
5.Dll.
Demikianlah katanya Negara Finlandia
dijuluki termasuk Negara termakmur di Dunia dan terbahagia,hampir tidak ada
ditemukan masalah korupsi karna masyarakat takut melakukan kesalahan nanti
ditiru anaknya,semua wajah Masyarakat ceria hampir tidak ada rasa takut
menghadapi kehidupan.kondisi ini sangat berbeda dengan Negara Indonesia terkait
mengatasi orang miskin.apa yang sudah dilakukan Presiden Joko Widodo selama
periode kepemimpinannya sudah banyak kemajuan dan termasuk baik balam mengatasi rakyat miskin
walaupun Negara Indonesia masih banyak ditemukan perbuatan korupsi. Negara
Indonesia masih jauh dari Negara
Finlandia dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya terutama dalam memberantas
perbuatan korupsi.
C. PANDANGAN MASYARAKAT.
Masyarakat menghendaki koruptor dijatuhkan
hukuman mati karna perbuatannya mengambil Uang Negara yang menyengsarakan
Rakyat banyak,sudah dijatuhkan hukuman oleh Hakim tidak jera-jera melakukan
perbuatan korupsi,dari penindakan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum bukannya
berkurang malah bertambah perbuatan korupsi
D. MENDUGA KORUPSI
Masyarakat boleh menduga seseorang Pejabat
melakukan korupsi yang dilihat dari kehidupannya sehari-hari yang penuh
kemewahan, memiliki beberapa Rumah pribadi nilainya milyaran,memiliki Mobil
mewah tiap mobilnya harganya diatas satu milyar rupiah,sering jalan-jalan
bahkan belanja Keluar Negeri.semua itu bisa dipenuhi, pada hal gajinya tidak
memadai berarti semua kekayaan yang dimiliki diduga hasil dari korupsi
E. CALON KORUPTOR
Pejabat Negara pada umumnya melakukan
korupsi hanya belum ketahuan karna untuk dapat menindak koruptor harus didukung
minimal dua alat bukti.Pada umumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diseleksi
dengan ketat dari keilmuannya dan perilakunya
demikian juga Para Pemegang Jabatan baik sebagai Gubernur mupun Bupati
dan Walikota dipilih oleh Rakyat yang
memberikan kepercayaan kepada seseorang memegang Jabatan sebagai Kepala Daerah
ternyata setelah terpilih dan dilantik menjadi Kepala Daerah pada saat menduduki
Jabatan tersebut melakukan korupsi selalu memampaatkan kesempatan/peluang
melakukan korupsi untuk kepentingan dirinya sendiri,para PNS dan Pejabat
menghianati kepercayaan yang diberikan Negara selaku Pimpinannya dan menghianati kepercayaan Rakyat untuk memegang Jabatan Kepala Daerah
tersebut. Seperti cerita dalam Agama Kristen murid Tuhan Yesus bernama Judas
Iskariot ,dimana Judas Iskariot telah diangkat murit Tuhan Yesus tetapi
menghianati Tuhan Yesus,hanya karna uang yang diterima menyerahkan Tuhan Yesus
kepada Tentara Romawi untuk
disalibkan dikayu salib hingga
mati.
F. TIDAK TAKUT ANCAMAN AGAMA DAN HUKUMAN
BERAT.
Para Pejabat dan Aparat Negara dalam
melaksanakan tugasnya hampir tidak takut sama Ajaran Agama dan pada umumnya
para Pejabat Negara dan Aparat Sipil Negara (ASN) taat menjalani Ajaran Agama
setiap Hari Jumat ke Mesjid dan Sholat lima kali dalam satu hari demikian juga
pemeluk Agama Kristen setiap Minggu ke Gereja dan setiap makan berdoa demikian
juga agama lain.dalam Ajaran Agama Apapun dilarang mengambil yang tidak haknya
tetapi tetap saja mengambil Uang Negara atau korupsi,demikian juga tidak takut
melihat ancaman hukuman berat yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya
hukuman mati,seumur hidup,dan hukuman badan maksimal 20 tahun.pada hal untuk
Ajaran Agama dan ancaman hukuman berat dibuat dan diatur dalam Undang-Undang
tujuannya agar Masyarakat tidak melanggarnya yang menjauhi perbuatan korupsi
dan perbuatan kejahatan lainnya.
G. DITANGKAP KPK.
Para Pejabat dan Aparatur Sipil Negara
(ASN) tidak takut sama Ajaran Agama dan ancaman hukuman berat atau ancaman
hukuman mati,dan yang dilihat enaknya punya uang, untuk dapat memiliki rumah
mewah dan naik mobil mewah,dan jalan-jalan keluar negeri dan kehidupannya penuh
kemewahan hedonis.untuk memenuhi kehidupan hedonis setiap ada peluang /
kesempatan dalam tugasnya selalu dimamfaatkan melakukan perbuatan
korupsi,mengingat seringnya melakukan perbuatan korupsi akhirnya tersangkut
perkara yang akhirnya ditangkap KPK dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
H. DITANGKAP KPK.
Mengingat
setiap kesempatan dimamfaatkan melakukan korupsi,yang terakhir sial/apes
ditangkap KPK yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum, selanjutnya
perkara dilimpahkan ke Pengadilan kemudian Diperiksa Hakim, dan Hakim
menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.putusan Hakim ada 4 Tahun atau 8 Tahun
atau 10 Tahun. Setelah Putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti lalu
Terdakwa/Terpidana menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan/Penjara.
I. SELAMA MENJALANI HUKUMAN.
Selama menjalani hukuman di
Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim Terpidana Koruptor hanya merenungkan sakitnya
akibat perbuatannya,dan urutan sakitnya
ada 3 antara lain yaitu :
1.Hilangnya Kehormatan
Hilangnya Kehormatan dan Harga Diri
karna untuk meraihnya harus sekolah dulu dari SD 6 Tahun,SMP 3 Tahun,SMA 3
Tahun,Sarjana 4 Tahun, S2 dua Tahun
seluruhnya 18 Tahun setelah selesai pendidikan/sekolah mulai kerja setelah
berprestasi 18 Tahun baru dapat menduduki Jabatan Pimpinan Kepala Daerah atau
Pejabat di Pemerintahan yang sangat dihormati dan harga diri ditengah-tengah
masyarakat cukup tinggi,hanya melakukan satu kali saja perbuatan korupsi hilang kehormatan, harga
diri dan yang didapat hanya
hinaan,kebencian dan cacian dari Masyarakat
2.Isteri dan Anak di Cela
Setelah Bapak atau Isterinya ditetapkan
Tersangka berakibat Nama Bapak Isteri dan Anak disingkirkan dari pergaulan dari
tengah-tengah Masyarakat dan dituding Bapak/Isteri anak koruptor celaan selalu datang dari
Masyarakat, pada hal selaku mahluk sosial butuh pergaulan dengan masyarakat
luas, dan tidak bisa bertemu setiap saat dengan Keluarga untuk membesarkan Anak
dalam membina meraih cita-citanya.
3.Makanannya Relatif Tidak
Enak.
Terpidana yang sedang
menjalani hukumannya dalam Lembaga Pemasyarakatan hidup dalam jeruji besi yang
luasnya terbatas dan makan sehari-hari kurang enak bila dibandingkan dirumah
sendiri jauh lebih enak.
J. KELUAR PENJARA/BERTOBAT.
Narapidana Koruptor setelah selesai menjalani
hukumannya dari Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim,langsung
bertobat atau tidak mau melakukan
korupsi lagi.mantan Narapidana Korupsi pada umumnya sudah bertobat dapat
dilihat dari fakta-fakta.
K.FAKTA BERTOBAT.
Mantan Narapidana Korupsi pada umumnya sudah bertobat dapat dilihat dari
4 fakta sebagai berikut :
a.Fakta 1 Sesuai Hasil Pemeriksaan Penegak Hukum
Semua Perkara yang Diperiksa
Polisi,Kejaksaan,dan KPK tidak ada Tersangkanya mantan Narapidana Korupsi semua
yang Diperiksa Penegak Hukum Para Koruptor Pelaku Pertama atau pemula dan belum
pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau dipenjara.
b.Fakta 2 Koruptor Belum Ada di
Hukum Mati
Untuk menjatuhkan hukuman mati bagi
koruptor berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menerapkan hukuman mati sesuai
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada 4
syarat menjatuhkan hukuman mati yaitu :
a).Keadan Negara dalam keadaan bahaya yang
ditetapkan dalam Undang-Undang.
b).Keadaan Bencana Alam
c).Mengulangi Perbuatan Korupsi
d).Ekonomi Negara Keadaan Kesulitan
salah satu syarat dari 4
syarat tersebut dapat dikenakan hukuman
mati bagi koruptor.
Untuk syarat ke tiga mengulangi
perbuatan korupsi artinya seseorang sudah pernah dihukum Hakim misal 5 tahun)
setelah selesai menjalani hukumannya belum lewat lima tahun baru 2 tahun
melakukan korupsi lagi dapat dikenakan hukuman mati
c.Fakta 3 Tidak Ada Yang Korupsi.
Dalam tahun 2018 ada Aparat Sipil
Negara (ASN) sebanyak 1.600 orang Mantan Narapidana Korupsi,setelah selesai
menjalani hukumannya diangkat lagi menjadi ASN/PNS tidak ada melakukan
perbuatan korupsi tetapi karena di kritik Masyarakat menyatakan mantan
Narapidana korupsi tidak pantas menjadi ASN/PNS lalu Menteri Penertipan
Aparatur Negara dan Presiden Joko Widodo memecatnya.
d.Fakta ke 4 Menjauh Menjabat di
Pemerintah.
Dalam Pilkada dan Pilek Tahun
2018 Mantan Narapidana Korupsi tidak lebih dari 20 orang mencalonkan diri Calon
Kepala Daerah demikian juga 20 orang Mencalonkan sebagai caleg dan yang mencalonkan diri tIdak sampai
1 persen dari 2.000 orang lebih mantan narapidana korupsi, berarti pada umumnya
mantan narapidana koruptor sudah menjauh dari jabatan dipemerintah mungkin
takut terpengaruh lagi melakukan perbuatan korupsi dan bisa dikenakan hukuman mati.
G. DICOBA MEMEGANG JABATAN DI BUMN
Para mantan narapidana koruptor yang sudah
bertobat sesuai 4 fakta diatas sebaiknya Presiden Joko Widodo memampaatkan
memegang Jabatan di Perusahaan Negara atau BUMN tanpa melibatkan Partai Politik
agar terbebas dari perbuatan korupsi bila melibatkan Partai Politik untuk
mengusungnya kepada Presiden Joko Widodo menduduki Jabatan di Perusahaan Negara
akan sarat melakukan korupsi dan terpaksa korupsi untuk dibagi ke-Partai
Politik pengusungnya sebagai balas jasa.
H. AJARAN AGAMA.
1.Rasul Paulus.
Dalam Ajaran Agama Kristen Rasul Paulus
ini dulunya banyak membunuh Orang Israel yang beragama Kristen justru dipilih
Tuhan Jesus sebagai Rasul untuk menyampaikan
Firman Tuhan dan menyebarkannya
2.Anton Medan.
Anton Medan dulunya keluar masuk
penjara terakhir sudah tobat menjadi Ustad di Kota Medan Sumatra Utara dan
memiliki Pondok Pesantren dengan jumlah lebih 100 orang Shantrinya
I. MENUJU NEGARA MAKMUR.
Memberikan kesempatan kepada Mantan Narapidana
Koruptor di Perusahaan Negara diduga akan bersih karna dari Penghasilan Bersih
sudah bisa hidup normal .penghasilan resmi diperoleh lewat gaji,tunjangan fungsional dan uang rapat,dll
dan penghasilan tersebut sudah lebih dari cukup untuk hidup normal
ditengah-tengah masyarakat.para Mantan Narapidana Koruptor dapat memperlihatkan
kepada Masyarakat bersih dari perbuatan korupsi dan kehidupan sehari-hari
sederhana,berdasarkan hal tersebut Para Aparat Negara yang belum pernah
tersangkut korupsi akan dapat meniru/mengikutinya yaitu tanpa korupsi dan hidup
sederhana. Hal ini akan ditiru Masyarakat umum rasa takut meringkuk di Lembaga
Pemasyarakatan/Penjara berkembang kearah yang baik yaitu takut melakukan
kesalahan nanti ditiru anaknya sikap ini lah yang dimasyarakat Finlandia takut
melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya.bila Masyarakat sudah bersikap takut
melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya, Bangsa Indonesia bisa menuju Negara
Makmur atau Terbahagia,apalagi Alam Indonesia subur/makmur dikelola dengan
baik/jujur akan mempercepat menuju Negara Termakmur.
K. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Mantan Narapidana
Korupsi sudah bertobat.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa Mantan Narapidana koruptor yang sudah bertobat
supaya dimamfaatkan Presiden Joko Widodo menduduki Jabatan di Perusahaan Negara
atau BUMN menuju Negara Termakmur/Terbahagia.
Jakarta , Januari 2020
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar