A.PENDAHULUAN.
Awalnya penggeledahan ruang kerja
anggota DPR RI Hasto Kristiyanto Sesjen Partai Demokrasi-Indonesia (PDI-P)
terkait penangkapan Tersangka Wahyu Setyawan Komisioner dituduh menerima Uang
Rp.900 juta dari Harun Masiku Anggota PDI-P untuk mengisi anggota DPR RI yang
sudah mati sebagai peggantian antar waktu .ada dugaan Sesjen PDI-P Hasto
Kristiyanto terlibat dalam pemberian uang tersebut,berdasarkan hal itu Aparat
KPK akan menggeledah Ruang Kerja Hasto Kristiyanto gagal dilakukan karna tidak
ada Surat Ijin Penggeledahan baik dari Dewan Pengawas KPK dan Hakim.
B. PROSEDUR PENANGANAN PERKARA KORUPSI.
1.Sumber Informasi
Sumber informasi ini dapat dari Aparat KPK dan
dari Masyarakat luas yang melaporkan secara langsung atau dengan surat kaleng
yang intinya adanya perbuatan korupsi disalah satu Instansi Pemerintah dengan
berbagai cara dilakukan untuk lebih jelasnya kiranya penyidik KPK membongkar kasus
tersebut.
2.Tahap Penyelidikan.
Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut dilakukan Penyelidikan
dengan memeriksa semua yang terkait dan
yang diperiksa statusnya sama sebagai terperiksa,jadi belum ada disebut
Tersangka, Saksi,Saksi Ahli,Surat dan Barang Bukti.setelah selesai diperiksa
bila cukup Alat Bukti minimal 2 Alat Bukti maka Ditetapkan Tersangka dan
Saksi-Saksi, Saksi Ahli,Surat-Surat dan Barang Bukti. Dalam Tahap Penyelidikan
belum bisa diterapkan Upaya Paksa sebagai penerapan Asas Presumtion of
Innocence atau Praduga Tidak Bersalah.
3.Tahap Penyidikan
Setelah ditetapkan tersangka
dilakukan pemeriksaan lagi sebagai Pro Yustisia yaitu ,saksi-saksi,saksi ahli Surat dan tersangka
,dan barang bukti serta melengkapi berkas perkara atas surat-surat antara lain
surat perintah penyitaan barang bukti dari Dewas KPK atau Hakim dan berita
acara penyitaan barang bukti dll
4.Upaya Paksa
Bila suatu perkara ditetapkan sebagai Tersangka,maka dapat melakukan
upaya paksa antara lain:
a.Melakukan penangkapan.
b.Melakukan penahanan dengan maksud:
1).Supaya tidak melarikan diri.
2).Merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau menyimpan
barang bukti.
3).Dikwatirkan mempengaruhi saksi.
c.Melakukan penyitaan barang
bukti.bila ada mobil barang bukti dititipkan kepada orang lain,jika tidak mau
memberikan dapat diambil secara paksa dan orangnya dapat dituntut melanggar
hukum menghalangi penyelesaian perkara.
d.Melakukan Penggeledahan.
e.Memanggil
Saksi secara paksa atau bila 3 kali dipanggil tidak datang maka dapat
dihadirkan secara paksa datang kekantor.
C. KEJANGGALAN
.
Aparat
kpk yang akan menggeledah Ruang Kerja Hasto Kristiyanto Sesjen PDI-P di DPR
RI.lalu Hasto Kristiyanto ditanya surat Ijin Penggeledahan tidak ada lalu tidak
jadi digeledah,dan ada kejanggalan Hasto Kristiyanto Sesjen PDI-P belum
dijadikan tersangka tatapi mau menggeledah ruang Kerja Hasto Kristiyanto di DPR
RI.
D. IJIN PENGGELEDAHAN MELANGGAR HUKUM.
Melakukan
penggeledahan tanpa Ijin Penggeledahan merupakan perbuatan melanggar
hukum.untuk melakukan penggeledahan harus ditetapkan dulu Hasto Kristiyanto
sebagai Tersangka baru bisa dilakukan Upaya Paksa karna Tersangka sudah diduga
bersalah
E. DEWAS MELURUSKAN PENERAPAN IJIN
PENGGELEDAHAN.
Dewan
Pengawas KPK tidak memberikan Ijin Penggeledahan ruang kerja Hasto Kristiyanto
di DPR RI karna Tersangka Hasto Kristiyanto belum di tetapkan sebagai
Tersangka.tindakan Dewan Pengawas KPK sudah benar meluruskan tindakan Penyidik
KPK dalam menggeledah ruang kerja DPR RI agar sesuai ketentuan hukum.
F. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi
diatas dapat disimpulkan bahwa Tahap penyelesaian perkara diawali sumber
data,Tahap Penyelidikan,Penyidikan,Upaya Paksa.Tahap Penyelidikan belum bisa
upaya paksa.Upaya paksa setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan kesimpulan diatas ijin
penggeledahan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai Tersangka dulu, Sehingga boleh dilakukan upaya paksa
Jakarta , Januari 2020
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar