A.PENDAHULUAN.
Melihat masalah Narkoba dan Korupsi,dua
masalah ini merupakan kejahatan yang sangat dibenci masyarakat kedua masalah ini motivasinya mencari uang
hanya akibatnya berbeda merugikan Masyarakat Umum .kedua masalah sama-sama
ancaman hukumannya sangat berat dapat diterapkan hukuman mati hanya tingkat
kesadarannya tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.masalah Narkoba setelah
selesai menjalani hukuman sesuai Putusan Hakim sering mengulangi perbuatannya
bahkan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara masih bisa mengedarkan narkoba
untuk mendapat uang sedangkan kasus korupsi setelah selesai menjalani
hukumannya dari Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim langsung
bertobat atau tidak mengulangi lagi perbuatan korupsi.
B.MOTIVASI
EKONOMI
Perkara
Narkoba dan masalah Korupsi motivasinya sama yaitu sama-sama masalah ekonomi
atau uang yang banyak untuk bisa hidup mewah ditengah-tengah masyarakat dengan
memiliki rumah mewah,mobil mewah,dan belanja keluar negeri dengan hidup
poya-poya.
C.PERBEDAAN TUJUAN MELAKSANAKAN KEJAHATAN.
1.Koruptor.
a.kehormatan
tujuan untu
menduduki Jabatan mencapai kehormatan
dan untuk mencapai kehormatan harus sekolah dari SD- S2 membutuhkan waktu 20
tahun,setelah selesai pendidikan mulai masuk bekerja selama berprestasi dalam
tugasnya sekitar 15-20 tahun baru menduduki jabatan tinggi,setelah menduduki
jabatan tersebut baik sebagai Kepala Daerah atau menduduki Jabatan Kepala Dinas
Tingkat I atau II akan mendapat penghormatan dari semua lapisan masyarakat yang
berada dalam Wilayah hukumnya ditambah lagi mempunyai Anggaran Pemerintah dalam
tugasnya yang berada dibawah kekuasaannya untuk menggunakannya untuk membangun
berbagai Proyek Pembangunan guna meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.
b.Menjalani Hukuman
Setelah selesai menjalani hukuman
yang dirasakan sangat menyakitkan terutama hilangnya kehormatan pada hal untuk
meraihnya cukup berat harus sekolah dulu dan berprestasi baik.disamping itu
isteri dan anaknya dikucilkan dari tengah-tengah masyarakat serta hidup dalam
ruangan terbatas dan makanannya sederhana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Mengingat
sakitnya meringkuk dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara, maka setelah selesai
menjalani hukumannya sesuai Putusan Hakim maka
Narapidana Korupsi bertobat atau tidak mau melaksanakan korupsi lagi.
c.Tobat.
Mantan Narapidana Korupsi sudah bertobat yang dibuktikan 4 fakta yaitu :
1).Semua Tersangka Korupsi yang diperiksa
Polisi,Kejaksaan, dan KPK tidak ada tersangkanya mantan Narapidana Korupsi
2).Mantan Narapidana Korupsi tidak ada
dijatuhkan hukuman mati karna belum ada yang mengulangi perbuatan korupsi
sebagai syarat menjatuhkan hukuman mati
3).Ada 1600 orang Mantan Narapidana Koruptor
duduk lagi sebagai Pegawai Negeri tidak ada yang melakukan korupsi lagi,hanya
saja banyaknya kritikan dari masyarakat tidak pantas PNS sebagai Aparat Negara
lalu Presiden Joko Widodo memecatnya.
4).Waktu
Pilkada dan Pilek Tahun 2018 hanya 1 persen yang ikut mencalonkan
diri,dan 99 persen menghindar memegang Jabatan di Pemerintahan.
2.Narkoba.
a.Para
pelaku narkoba tidak perlu ada Pendidikan Tinggi cukup modal berani
menyelundupkan/mengedarkan narkoba dan
tidak perlu kehormatan dari masyarakat termasuk keluarganya dan hidupnya jauh dari pergaulan masyarakat
umum yang baik-baik.
b.Menjalani Hukuman.
Pada umumnya
tidak begitu menyakitkan hidup dalam Lembaga Pemasyarakatan malah sedang
menjalani hukuman di penjara masih mengedarkan narkoba kepada masyarakat yang
bekerja sama dengan Aparat Lembaga Pemasyarakatan/Penjara baik dalam
pembuatannya dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara
c.Tidak Bertobat.
Para pelaku kejahatan narkoba setelah selesai
menjalani hukumannya tidak kapok-kapok atau jera melakukan kejahatan narkoba
bahkan sudah lebih 10 orang pelaku narkoba dihukum mati tidak kapok-kapok atau jera
melakukan kejahatan narkoba.
D.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan
hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Perbuatan Korupsi dan Narkoba dilakukan
motivasi ekonomi.Kasus Korupsi satu kali melakukan perbuatan korupsi setelah menjalaninya
langsung bertobat,Kasus Narkoba sering mengulangi perbuatannya.
Bertalian dengan kesimpulan diatas bahwa
Kasus Narkoba seharusnya meniru pelaku Koruptor setelah selesai menjalani
hukuman sesuai Putusan Hakim langsung bertobat.
Jakarta
, Januari 2020
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar