Rabu, 29 Januari 2020

MENGAPA KASUS NARKOBA SERING MENGULANGI PERBUATANNYA SEBALIKNYA PERKARA KORUPSI LANGSUNG BERTOBAT




A.PENDAHULUAN.
Melihat masalah Narkoba dan Korupsi,dua masalah ini merupakan kejahatan yang sangat dibenci masyarakat  kedua masalah ini motivasinya mencari uang hanya akibatnya berbeda merugikan Masyarakat Umum .kedua masalah sama-sama ancaman hukumannya sangat berat dapat diterapkan hukuman mati hanya tingkat kesadarannya tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.masalah Narkoba setelah selesai menjalani hukuman sesuai Putusan Hakim sering mengulangi perbuatannya bahkan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara masih bisa mengedarkan narkoba untuk mendapat uang sedangkan kasus korupsi setelah selesai menjalani hukumannya dari Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim langsung bertobat atau tidak mengulangi lagi perbuatan korupsi.

  B.MOTIVASI EKONOMI
Perkara Narkoba dan masalah Korupsi motivasinya sama yaitu sama-sama masalah ekonomi atau uang yang banyak untuk bisa hidup mewah ditengah-tengah masyarakat dengan memiliki rumah mewah,mobil mewah,dan belanja keluar negeri dengan hidup poya-poya.

 C.PERBEDAAN TUJUAN MELAKSANAKAN KEJAHATAN.
    1.Koruptor.
       a.kehormatan
tujuan untu menduduki Jabatan  mencapai kehormatan dan untuk mencapai kehormatan harus sekolah dari SD- S2 membutuhkan waktu 20 tahun,setelah selesai pendidikan mulai masuk bekerja selama berprestasi dalam tugasnya sekitar 15-20 tahun baru menduduki jabatan tinggi,setelah menduduki jabatan tersebut baik sebagai Kepala Daerah atau menduduki Jabatan Kepala Dinas Tingkat I atau II akan mendapat penghormatan dari semua lapisan masyarakat yang berada dalam Wilayah hukumnya ditambah lagi mempunyai Anggaran Pemerintah dalam tugasnya yang berada dibawah kekuasaannya untuk menggunakannya untuk membangun berbagai Proyek Pembangunan guna meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.
       b.Menjalani Hukuman
          Setelah selesai menjalani hukuman yang dirasakan sangat menyakitkan terutama hilangnya kehormatan pada hal untuk meraihnya cukup berat harus sekolah dulu dan berprestasi baik.disamping itu isteri dan anaknya dikucilkan dari tengah-tengah masyarakat serta hidup dalam ruangan terbatas dan makanannya sederhana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Mengingat sakitnya meringkuk dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara, maka setelah selesai menjalani hukumannya sesuai Putusan Hakim maka  Narapidana Korupsi bertobat atau tidak mau melaksanakan korupsi lagi.
       c.Tobat.
    Mantan Narapidana Korupsi sudah bertobat  yang dibuktikan 4 fakta yaitu :
            1).Semua Tersangka Korupsi yang diperiksa Polisi,Kejaksaan, dan KPK tidak ada tersangkanya mantan Narapidana Korupsi
             2).Mantan Narapidana Korupsi tidak ada dijatuhkan hukuman mati karna belum ada yang mengulangi perbuatan korupsi sebagai syarat menjatuhkan hukuman mati
        3).Ada 1600 orang Mantan Narapidana Koruptor duduk lagi sebagai Pegawai Negeri tidak ada yang melakukan korupsi lagi,hanya saja banyaknya kritikan dari masyarakat tidak pantas PNS sebagai Aparat Negara lalu Presiden Joko Widodo memecatnya.
             4).Waktu  Pilkada dan Pilek Tahun 2018 hanya 1 persen yang ikut mencalonkan diri,dan 99 persen menghindar memegang Jabatan di Pemerintahan.

2.Narkoba.
      a.Para pelaku narkoba tidak perlu ada Pendidikan Tinggi cukup modal berani menyelundupkan/mengedarkan  narkoba dan tidak perlu kehormatan dari masyarakat termasuk keluarganya  dan hidupnya jauh dari pergaulan masyarakat umum yang baik-baik.
       b.Menjalani Hukuman.
Pada umumnya tidak begitu menyakitkan hidup dalam Lembaga Pemasyarakatan malah sedang menjalani hukuman di penjara masih mengedarkan narkoba kepada masyarakat yang bekerja sama dengan Aparat Lembaga Pemasyarakatan/Penjara baik dalam pembuatannya dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara
       c.Tidak Bertobat.
          Para pelaku kejahatan narkoba setelah selesai menjalani hukumannya tidak kapok-kapok atau jera melakukan kejahatan narkoba bahkan sudah lebih 10 orang pelaku narkoba dihukum mati tidak kapok-kapok atau jera melakukan kejahatan narkoba.

D.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Perbuatan Korupsi dan Narkoba dilakukan motivasi ekonomi.Kasus Korupsi satu kali melakukan perbuatan korupsi setelah menjalaninya langsung bertobat,Kasus Narkoba sering mengulangi perbuatannya.
       Bertalian dengan kesimpulan diatas bahwa Kasus Narkoba seharusnya meniru pelaku Koruptor setelah selesai menjalani hukuman sesuai Putusan Hakim langsung bertobat.



                                                                                                                 Jakarta , Januari 2020
                                                                                      Penulis

Dr.Monang Siahaan SH.MM.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar