hukum
kekuasaan terkait dengan jabatan tersebut. Bukan rahasia umum lagi atau semua
orang sudah tau bahwa setiap orang yang diusung sebagai calon untuk menduduki
jabatan baik sebagai Presiden RI,Gubernur,Bupati,Walikota, dan anggota DPR RI
sarat dengan uang yang disebut money politik yang jumlahnya cukup besar.
Setelah ditetapkan sebagai calon dari Partai politik Golongan Karya (Golkar) langsung
menghubungi anggota masyarakat yang punya hak pilih dalam wilayah hukum
pemilihannya (dapil) agar nanti memilihnyadan supaya dipilih rakyat yang punya
hak pilih mengharapkan uang dari calonnya supaya nanti dipilih anggota
masyarakat. Disinilah salah satu kenikmatan yang dimiliki KetuaUmum Partai Politik Golongan Karya (Golkar) maupun
sembilan Ketua Partai Politik lainnya yang diusungnya ada yang duduk di DPR RI.
Masih banyak kenikmatan yang di perolehnya lewat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI .Mengingat besarnya kenikmatan memburu rente lewat Ketua Umum Partai
Politik dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, maka sulitnya tersangka
Setya Novanto melepaskan jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Pada hal banyak tudingan dari
masyarakat agar tersangka Setya Novanto melepaskan jabatannya selaku Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan tidak pantas lagi yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka yang sudah otomatis diduga bersalah dan orang yang sudah
diduga bersalah maka tidak dibenarkan memegang jabatan dilingkungan Pemerintah
dan Negara, karna dalam perkara korupsi menerapkan asas non self incrimination (menyalahkan dirinya sendiri) atau praduga
bersalah dan tidak menerapkan asas presumption
of innocence (praduga tidak bersalah)..Di dalam faktanya pengurus teras
partai Golongan Karya (Golkar) tidak menghendaki menggantikan tersangka Setya
Novanto melepaskan jabatan Ketua Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI demikian juga
seluruh anggota DPR RI yang berjumlah sekitar 560 orang, dimana lewat Ketua MD3
Dasco menyatakan tersangka Setya Novanto tidak bisa menghentikan sebagai Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karna diduga belum bersalah berdasarkan asas presumption
of innocence (praduga tidak bersalah) sesuai ketentuan hukum yang berlaku
yang harus dihormati setiap orang, dimana negara Indonesia sebagai negara
hukum bahwa hukumlah yang tertinggi yang
harus ditaati seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan alasan tersebut Ketua MD3
Dasco akan mengundang semua fraksi yang ada di DPR RI untuk membicakan atau
membahas terkait jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang ketuanya
tersangka Setya Novanto tersangkut perkara E-KTP, hanya saja para ketua Fraksi
yang dipanggil tidak ada yang hadir, berarti tidak mempermasalahkan kekosongan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Disamping itu Ketua MD3 Dasco pernah
melarang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah kamar
kerja tersangka Setya Novanto karna dalam penggeledahan tersebut belum ada surat
penggeledahan dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Kelihatannya bila sesama anggota DPR RI tersandung perkara
korupsi saling melindunginya tetapi bila
untuk kepentingan masyarakat tidak diperdulikannya. Banyak anggota DPR RI
tersangkut perkara korupsi yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri
sedangkan kepentingan rakyak tidak diperdulikannya. Banyak uang rakyat
dikorupsi anggota DPR RI/DPRD yang berakibat berurusan dengan penegak hukum
terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak yang dilakukan operasi
tangkap tangan (OTT), sedang di proses dalam penyelesaian perkara, sedang
perkara disidangkan, dan perkara yang sudah di putus hakim yang statusnya
narapidana yang sedang menjalani hukuman hakim di Lembaga Pemasyarakatan.
Mengingat adannya dukungan mempertahankan jabatan tersangka Setya Novanto baik
yang datangnya dari pengurus inti Partai Golongan Karya dan Ketua MD3
Dacosta pengawas anggota DPR RI sebanyak
560 orang, demikian juga sebaliknya adanya menghendaki dilakukannya Musyawarah
Nasional Luar Biasa (Munaslub) melakukan pemilihan Ketua Umum Partai Golongan
Karya (Golkar) untuk menggantikan tersangka Setya Novanto. Adanya pro dan
kontra atas pergantian Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI telah menimbulkan perpecahan ditubuh Partai Golongan Karya (Golkar).Kekisruhan
yang terjadi ditubuh Partai golongan Karya (Golkar) berakibat rangkin Partai
Gololongan Karya (Golkar) menurun keurutan tiga (3) yang tadinya urutan dua
(2). Saat ini ranking kedudukan Partai Politik yaitu ranking I Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P), ranking II Partai Gerindra, dan ranking III
Partai Golongan Karya. Menurunya ranking Partai golongan Karya (Golkar)
pengurus harian termasuk Nurdin Khalid dan Agung Laksono mengusulkan agar
tersangka Setya Novanto mengundurkan diri baik sebagai Ketua DPR RI dan Ketua
Umum Partai golongan Karya (golkar), dan sekitar pertengahan bulan Desember
2017 akan dilakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) yang baru sekaligus menjadi Ketua DPR
RI, dan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 dilakukan Musyawarah
Nasional Luar biasa (Munaslub) untuk
mewmilih Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan dari hasil sidang
Munaslub tersebut dimenangkan Erlangga Hartarto
selaku Ketua Umum Partai Golongan karya. Selanjutnya Erlangga Hartarto
akan mengganti Pengurus di lingkungan Partai golongan Karya (Golkar) yang
nantinya akan mengisi kader-kader Partai Golongan Karya (Golkar) yang bersih
dari perbuatan korupsi untuk mengambil hati rakyat dalam menghadapi Pilkada
tahun 2018 yang relatif waktunya sudah mendekat agar semua calon yang diusung
Partai Golongan karya (Golkar) dapat menduduki jabatan Gubernur, Bupati, dan
Walikota sebanyak mungkin.
7.Praperadilan yang kedua.
Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka
mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri dan gugatan praperadilan
Setya Novanto dimenangkan pengadilan, dan tidak lama kemudian Setya Novanto
dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka yang kedua kali
berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP berbunyi”putusan praperadilan pada
tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan
oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru”, atas hal tersebut
tersangka Setya Novanto telah mengajukan
lagi gugatan praperadilan ke pengadilan negeri dan tidak lama lagi sudah
disidangkan. Atas hal tersebut Abraham Samad mantan Ketua Umum Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengusulkan agar perkara
tersangka Setya Novanto segera di limpahkan ke pengadilan negeri dan saat itu gugatan
praperadilan tersangka Setya Novanto yang kedua akan gugur karna sudah masuk
dalam pemeriksaan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP”
dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa
oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada
praperadilan belum selesai, maka
permintaan tersebut gugur”. Salah satu alasan gugatan praperadilan yang akan
diajukan adalah nebis in idem yaitu suatu perkara yang sudah diputus hakim yang
sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti, tidak boleh menghukum tersangka yang
kedua kali dalam masalah yang sama. Perkara tersangka Setya Novanto yang
diputus hakim bukan termasuk nebis idem
karna perkaranya belum termasuk pembuktian dalam perkara sesuai putusan hakim
majelis dalam pemeriksaan perkara biasa di Pengadilan Negeri. Disamping itu Putusan
Praperadilan tersebut bertentangan dengan asas legalitas karna tidak ada diatur
dalam Undang-Undang, sedangkan yang diatur dalam Undang-undang terkait sah atau
tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian
penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi, sedangkan gugatan
praperadilan yang disampaikan tersangka Setya novanto tidak ada terkait sah
atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian
penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Dalam perkara gugatan
praperadilan tidak bisa menerapkan Yurisprudensi dan bisa menerapkan
Yurisprudensi adalah Hakim Mahkamah Agung sedangkan putusan praperadilan yang
di menangkan tersangka Setya Novanto hanya diputuskan hakim pengadilan
negeri.Yurispruden hanya dapat di terapkan hakim mahkamah Agung atas suatu
masalah yang belum diatur dalam Undang-Undang atau suatu masalah sudah diatur
dalam undang-undang tetapi tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Untuk
lebih jelasnya bunyi Pasal 77 KUHAP :’
Pengadilan Negeri berwenang untuk
memeriksa dan memutus sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,
penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan;
b.ganti kerugian dan atau
rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat
penyidikan atau penuntutan.
Dalam gugatan Praperadilan tersangka Setya
Novanto yang kedua di pengadilan negeri dimana sidang pertama sudah di buka
karna pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat tidak dapat
hadir di persidangan lalu ditunda lagi hari berikutnya dengan ketentuan
bila perkara tersangka Setya Novanto yang sudah di limpahkan kepengadilan dengan
acara biasa, bila sudah dibacakan surat
dakwaan dan pemeriksaan saksi, maka gugatan praperadilan gugur. Pada hari Rabu
tanggal 13 Desember 2017 sidang untuk perkara tersangka Setya Novanto dibuka,
hanya dalam pemeriksaan tersebut pada saat majelis menanyakan data-data
tersangka Setya Novanto tidak bisa menjawab dengan alasan sakit, selanjutnya
diminta tiga orang pendapat dokter ditengah persidangan menyatakan tersangka Setya Novanto sehat dan
para dokter menyatakan tersangka Setya Navanto sehat dan siap menanggung resiko
sesuai hukum yang berlaku kalau keterangan ketiga dokter tidak benar, akhirnya
majalis hakim melanjutkan sidang dengan memerintahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya. Dengan
dibukanya sidang dengan acara pembacaan surat dakwaan, maka gugatan
praperadilan tersangka Setya Novanto yang kedua adalah gugur.
8.Licin.
Tersangka Setya Novanto
banyak tudingan tersangka Setya Novanto licin permainannya dan selalu bisa
keluar dari permasalahan yang dituduhkan kepadanya antara lain masalah papa
minta sahan terkait dengan perkara dengan PT.Freeport. Bidang pengawasan MD3
DPR RI tidak menjatuhkan hukuman kepada Setya Navanto, hanya siap melepaskan
jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ()DPR) RI dan hanya beberapa bulan lagi
tersangka Setya Novanto kembali menduduki jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI. Setelah Komisi Pemberantasan
(KPK) menetapkan
Setya Novanto sebagai tersangka masih tetap menduduki jabatan Ketua
Dewan Perwakilan Rakyak (DPR) RI pada hal berdasarkan penjelasan Pasal 37
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang intinya tidak menerapkan asas presumption of innocence atau praduga tidak
bersalah tetapi menerapkan asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya
sendiri atau praduga bersalah., maka setiap orang ditetapkan tersangka salah
satu penegak hukum baik penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, atau penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sudah bersalah dan orang yang
dianggap sudah bersalah tidak boleh memegang jabatan di pemerintahan dan segera
dicabut jabatannya sementara sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum yang pasti. Dalam perkara korupsi
tidak boleh menerapkan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah
dan hanya menerapkan asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya
sendiri atau praduga bersalah, landasan hukumnya lex specialis derogat lex
generally. Dalam asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri
atau praduga bersalah masuk lex
specialis yang mengenyampingkan asas presumption of innocence atau praduga
tidak bersalah sebagai lex generally, maka tersangka Setya Novanto sudah
bersalah tidak boleh memegang jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Disamping itu Tersangka Setya Novanto sangat berat melepaskan jabatan Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetapi karena ada tekanan masyarakat umum
maupun para kader partai Golongan Karya (Golkar) supaya tersangka mengundurkan
diri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
9.Minta Perlindungan Hukum.
Dalam
perkara E-KTP yang dihadapi tersangka Setya Novanto, dimana tersangka Setya
Novanto minta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri RI Tito
Karnavian, dan Jaksa Agung RI H.Prasetyo,SH. Jawaban Presiden Joko Widodo, Tito
Karnavian, dan H.Prasetyo pada intinya
supaya mengikuti prosedur hukum
yang berlaku. Jawaban pejabat tersebut sudah sesuai aturan hukum yang berlaku
bahwa setiap orang yang tersangkut dengan hukum harus diselesaikan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku karna setiap orang sama didepan hukum (equality before the law) apapun
jabatannya di pemerintahan maupun dimasyarakat selaku Ketua Partai Golongan
Karya (Golkar) ditambah lagi negara Indonesia sebagai Negara hukum bahwa
hukumlah sebagai panglima atau hukumlah yang tertinggi harus ditaati rakyat
Indonesia. Bila sampai Presiden Joko Widodo memberikan perlindungan hukum tidak
melanjutkan perkaranya diselesaikan dimuka pengadilan akan membawa dampak tidak
baik yang menuding Presiden Joko Widodo melanggar hukum yang bertindak secara
diskriminasi yang melanggar asas hukum equaliti
before the law atau persamaan hak didepan hukum, dan sudah berobah yang tertinggi
bukan hukum lagi tetapi penguasa yang dijabat seseorang baik sebagai Presiden
RI, Kapolri RI, dan Jaksa Agung RI, dan kelamaan akan menjadi negara diktator.
Untuk menghindari terjadinya negara diktator, maka semua masalah diselesaikan
dengan hukum yang berlaku sebagai perwujutan negara hukum bahwa hukumlah yang
tertinggi dan setiap orang harus mentaatinya.Semua rakyat Indonesia baik
sebagai pejabat, Tokoh masyarakat, Pengusaha, rakyat biasa supaya menjaga
penerapan hukum itu ditengah-tengah masyarakat agar sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
10.Selalu
berupaya keluar dari jeratan hukum.
Menduduki jabatan selaku Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus menjabat Ketua Umum Partai Golongan Karya
(Golkar) terlalu nikmat memburu rente
lewat partai politik terutama mengusung setiap orang sebagai calon yang akan
menduduki jabatan baik sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dan
Menteri. Untuk diusung calon dari partai
politik tersebut akan memberikan sejumlah uang atau many politik untuk diusung
menduduki jabatan tersebut. Setip orang yang disung belum tentu terpilih atau
belum tentu dipilih rakyak yang punya hak pilih.Disamping Ketua Umum Partai
Golongan Karya (Golkar) mendapat rente juga sebagai ketua Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI.Mengingat nikmatnya memburu rente lewat partai politik, maka tersangka
Setya Novanto tidak mau melepaskan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI sekaligus Jabatan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Tersangka Setya
Novanto selalu berupaya keluar dari jeratan hukum agar tetap sebagai Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Ketua Umum
Partai Golongan Karya (Golkar) sampai akhir tugasnya dalam tahun 2019.
Tindakan tersangka Setya novanto untuk keluar dari jeratan hukum telah
melakukan beberapa tindakan, antara lain :
a.Panggilan KPK.
Tersangka Setya Novanto telah di panggil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah sebanyak tiga kali tetapi tidak
di penuhi panggilan tersebut dengan alasan pemanggilan tersebut tidak sah karna
anggota DPR RI yang di panggil aparat penyidik harus seijin Presiden RI sesuai
putusan Mahkamah Konstitusi.
b.Mengajukan Praperadilan
Setelah Setia Novanto ditetapkan sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lalu tersangka Setya Novanto
lewat penasehat hukumnya Fredrich Yunadi
mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan negeri, dan gugatan
tersangka Setya Novanto menang dan tidak lama kemudian Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan lagi Setya Novanto sebagai tersangka yang kedua kali,
dan hari ini tanggal 30 November 2017 dilaksanakan sidang pertama praperadilan,
hanya saja pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir lalu sidang praperadilan ditunda
seminggu lagi yaitu tanggal 7 Desember
2017. Ketidak hadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan
kekecewaan dipihak tersangka Setya Novanto. Diduga Ketidak hadiran Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan perkara Setya Novanto ke
pengadilan negeri dengan acara pemeriksaan biasa yang sudah masuk pemeriksaan
terkait pembuktian perkara E-KTP, dengan sendirinya gugatan praperadilan
tersangka Setya Novanto akan gugur.
c.Mengajukan
gugatan ke Peradilan Internasional.
Tersangka Setya Novanto lewat
pengacaranya Fredrich Yunadi akan mengajukan gugatan ke Peradilan Internasional
di Denhaag Belanda. Dengan harapan gugatannya diterima terkait perlakuan
penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melanggar hukum berupa melanggar hak asasinya sebagai warga negara
Indonesia. Sebenarnya Peradilan Internasional di Denhaag Belanda hanya
menangani perkara genocide atau pembunuhan secara massal disuatu negara, tetapi
walaupun demikian setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan ke
Pengadilan Internasional di Denhaag Negara Belanda termasuk tersangka Setya Novanto punya hak
mengajukan perkaranya ke Pengadilan Internasional di Denhaag Negara Belanda,
hanya saja soal diterima gugatan tersangka Setya Novanto terserah Pengadilan
Internasional di Denhaag Belanda. Hanya
berdasarkan analisa juridis kemungkinan besar gugatan tersangka Setya Novanto
akan di tolak Peradilan Internasional di Denhaag Belanda, karna perkara yang di
tangani Peradilan Intenasional di Denhaag Belanda hanya terkait dengan kasus
Genocide atau pembunuhan secara massal disuatu negara, sedangkan perkara korupsi
tidak termasuk kewenangan Peradilan internasional dan kemungkinan besar gugatan
tersangka Setya Novanto akan ditolak Peradilan Internasional di Denhaag
Belanda.
d.Minta Perlindungan
hukum.
Tersangka Setya Novanto yang tersangkut
perkara E-KTP yang sedang ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi, telah meminta perlindungan hukum kepada Presiden
RI Joko Widodo, Kapolri Tito Karnavian, dan Jaksa Agung RI H.Prasetyo, dan
semua jawaban ketiga pejabat tersebut hanya menyarankan supaya mengikuti
prosedur hukum yang berlaku. Meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI,
Kapolri, dan Jaksa Agung RI sama saja melakukan perbuatan yang melanggar hukum
yang bertindak diskriminasi, pada hal negara Indonesia adalah negara hukum
bahwa hukumlah sebagai Panglima atau hukum yang tertinggi dari yang lainnya
yang harus dihormati/ditaati setiap
orang, sesuai dengan asas hukum bahwa setiap orang sama kedudukannya dihadapan
hukum atau equality before the law.
e.Menunjuk
Aziz Syamsuddin menjadi Ketua Golkar.
Sekitar tanggal 8
Desember 2017 Setya Novanto telah mengundurkan diri sebagai Ketua dewan
Perwakilan Rakyat yang sekaligus menunjuk Aziz Syamsuddin menjabat sementara
selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI Penunjukannya sebagai Ketua Dewan
perwakiln Rakyat RI disamping Idrus
Farhan selaku Pelaksana harian Partai Golongan Karya (Golkar). Penunjukan Aziz
Syamsuddin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI banyak mendapat kritikan
dari kader Golongan Karya (Golkar) dengan alasan sebelumnya ada ketentuan untuk
menunjuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus ada rapat anggota sesuai
anggaran dasar yang berlaku dilingkungan partai golongan karya (Golkar).Tindakan
Setya Novanto menurut penulis sudah
benar dari sudut hukum, karna tersangka
Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengundurkan
diri secara sukarela sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan saat pengunduran
tersangka Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat itu
juga tersangka Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat pengangkatan/penunjukan Aziz Syamsuddin
sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI status tersangka Setya Novanto
masih Ketua Golongan Karya (Golkar) yang resmi hasil pemilihan Munaslub tahun
sebelumnya dan sampai hari Senin tanggal 11 Desember 2017 masih sah sebagai
Ketua Golongan Karya (Golkar) dan secara sah mengendalikan Partai Golongan
Karya (Golkar) dan Idrus Farhan selaku Sekjen partai Golongan Karya (Golkar)
ditunjuk sebagai pelaksana harian partai
golongan karya (Golkar). Penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua Dewan
Perwakilan rakyat (DPR) RI banyak kritikan, karna banyaknya kritikan untuk
mencegah perpecahan ditubuh partai golongan karya (Golkar) lalu mengundurkan
diri.Seharusnya Aziz Syamsuddin yang ditunjuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI tidak mengundurkan diri yang menghilangkan kepercayaan Setya Novanto
yang menunjuknya.Tersangka Setya Novanto yang diterapkan aparat penegak hukum
yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) asas presumption of innocence atau
praduga tidak bersalah atas perkaranya, maka tersangka Setya Novanto dianggap
belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang
pasti. Berdasarkan praduga tidak bersalah segala keputusannya sebagai Ketua
Umum Golongan Karya (Golkar) sah dan tidak melanggar hukum, sedangkan adanya
protes atau kritikan dari kalangan atau kader Golongan Karya (Golkar) hal yang biasa karna
erat kaitannya perebutan kekuasaan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Saat
ini sejak hari Kamis tanggal 9 Desember 2017 sudah ada empat (4) orang
mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya, antara lain :
Erlangga Hartarto yang mendapat dukungan dari Presiden RI dan Kosgoro, Aziz
Syamsuddin Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) di DPR RI, Titik anak mantan
Presiden Soeharto. Para calon Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) akan
menggunakan berbagai strategi untuk mendapat dukungan dari pengurus partai
politik yang punya hak suara memilih dari Pusat sampai kedarah. Termasuk juga
strategi untuk menekan tersangka Setya Novanto mengundurkan dari jabatan Ketua
Umum Partai golongan Karya (Golkar) dengan melemparkan masalah survei bahwa
dengan ditetapkannya Setya novanto sebagai tersangka dimana ranking Partai
golongan Karya (Golkar) menurun menjadi
urutan ketiga dari urutan kedua, saat ini sesuai hasil survei ranking partai
yaitu rangking pertama (1) Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P),
ranking kedua (2) Partai Gerindra, dan ranking ketiga (3) Partai golongan Karya
(Golkar). Atas penurunan ranking partai Golongan Karya ke ranking ketiaga (3)
membuat semua kader Golongan Karya (Golkar) setuju dilakukan Munaslub akhir bulan
Desember 2017 untuk memilih calon Ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar),
mengingat Pemilihan secara langsung untuk Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota,
dan anggota DPR RI akan dilaksanakan tahun 2019 yang waktunya sudah mepet atau
waktunya tinggal sedikit untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu tersebut guna
mendapat dukungan suara yang sebanyak-banyaknya untuk kader politik yang
diusung partai golongan karya (Golkar) menduduki jabatan tersebut.
f.Pura-pura sakit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
melimpahkan perkara tersangka Setya Novanto
kepada pengadilan negeri. Pada saat sidang pertama tersangka merasa
sakit dan ditanya namanya tidak tau tetapi menurut keterangan tiga dokter dari
RSU.Cipto Mangunkusumo bahwa tersangka Setya Novanto sehat, ada dokter
menanyakan paginya semua yang ditanya diketahui tersangka Setya Novanto. Ada
dugaan Puira-pura sakit itu dilakukan
tersangka Setya Novanto dengan harapannya sidang ditunda satu minggu lagi dan
gugatannya ke praperadilan agar dapat disidangkan diharapkan gugatan tersangka
Setya Novanto dapat diterima hakim dengan demikian terdakwa tidak jadi
tersangka. Majelis hakim yang menanyakan tersangka Setya Novanto sakit ditanya
namanya tidak tau di bandingkan keterangan tiga dokter bahwa tersangka Setya
navanto sehat-sehat dan sidang bisa dilanjutkan, dan berdasarkan pertimbangan
hakim memutuskan tersangka Setya Novanto sehat dan sidang dapat di lanjutkan
dengan pembacaan surat dakwaan, dengan dibacakannya surat dakwaan tersangka
Setya Novanto maka gugurlah gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto di
pengadilan negeri. Alasan sakit tersebut dilakukan tersangka Setya Novanto
untuk memamfaatkan ketentuan hukum bahwa terdakwa dalam keadaan sakit jasmani
dan rohani tidak boleh disidangkan ternyata pura-pura sakit tersebut di ketahui
hakim lewat keterangan tiga dokter tersebut maka sidang dilanjutkan dan perkara
gugatan pra-peradilannya gugur.
g.Dakwaan dan Keberatan.
Dalam perkara perdana atau sidang pertama
kali, dimana jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
membacakan surat dakwaan di hadapan hakim, dimana dalam dakwaan tersebut ada
tiga termasuk menerima uang korupsi dari perkara E-KTP tidak masuk dalam surat
dakwaan atas nama antara lain yasona Laoly, Markus Mekeng. Tindakan Jaksa
Penuntut Umum tidak memasukkan tiga nama tersebut pihak penasehat hukum
tersangka Setya Novanto yang menyatakan bahwa
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perbuatan diskriminasi dimana
diantara penerima uang korupsi dari perkara E-KTP tidak sama haknya di depan
hukum atau equaliti before the law. Atas keberatan dari penasehat hukum
tersangka Setya Novanto menyatakan bahwa keterangan ketiga saksi yaitu Yasona
Laoli, Markus Mekeng keterangannya kurang meyakinkan maka dikeluarkan dari
surat dakwaan. Menurut penulis sebaiknya tiga saksi yang di keluarkan dari
surat dakwaan yaitu antara lain Yasona laoli, Markus Mekeng sebaiknya di
masukkan dalam surat dakwaan tetapi berdasarkan Yuridis tidak dimasukkannya
tiga orang saksi antara lain Yasona Laoly dan Markus Mekeng dalam surat dakwaan
tidak masalah karna masih banyak para saksi yang dijadikan saksi dalam surat
dakwaan yang sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa tersangka Setya Novanto
sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan hakim yakin untuk membuktikan
kesalahan terdakwa tersangka Setya Novanto melakukan perbuatan korupsi sebesar
Rp.574 milyar terkait perkara E-KTP atau sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengenai tiga saksi antara laian Yasona Laoly
dan Markus Mekeng yang dikeluarkan dari
surat dakwaan bukan berarti tidak disidangkan tetapi bisa di jadikan tersangka
dalam perkara lain atau dijadikan saksi dalam perkara lain karna yang di
ditetapkan tersangka Setya Novanto dan para saksi baru sekitar 10 persen
sedangkaan yang tersangkut yang turut menerima uang korupsi lebih dri 80 orang
baik sebagai nggota DPR RI, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan para
pengusaha dalam perkara E-KTP,
Banyak yang tersangkut yang turut menikmati uang
korupsinya lebih dari 80 orang dan sebagian besar anggota DPR RI, mantan
Menteri Dalam Negeri dan aparatnya, Pengusaha Andi Narogong, Mantan Ketua DPR
RI, dan lain-lain. Akan nanti dijadikan
sebagai tersangka dan saksi dalam setiap perkara tertentu. Melihat banyaknya
yang tersangkut dalam perkara E-KTP diduga bisa di jadikan minimal 10 perkara yang satu sama lain ada yang
menjadi tersangka dan saksi. Pada umumnya yang pertama dijdikan tersangk
aadalah para pengusaha yang memberikan ung kepada anggota DPR RI, aparat
Kementerian Dalam Negeri, kaqrna pengusaha yang memberikan uang pasti dia
mengakuinya dengan resiko dihukum karna takutnya juga dia sama pimpinan
perusahaan yang dianggap menggelapkaan uang perusahaan, dengan mengakui
memberikaan uang kepada pihak penerima uang koprupsi E-KTP akan dipercaya
pimpinan perusahaannya dan memberikan keteraangan yang serbenarnya dengan
harapan mendapat hukuman lebih ringan
karna memberikan keterangan tidakberbelit-belit tanpa memperdulikan
pihak lain, sedangkan para saksi yang sebagian besar sebagai penerima uang dan ditambah satu atau dua orang pedagang
yang tau pemberian ung tersebut di jadikan saksi, maka biasanya para saksi yang
menerim uang tidak mengakui menerima dimuka persidangan, maka keterangan
tersangka sebagai pihak pengusaha yang memberikan uang korupsi dari perkara
E-KTP kepada para anggotaa DPR RI,aparat
Kementerian dalam Negeri ditambah dua orang sebagai saksi dari pengusaha yng
mengetaaui tersangka memberikan uang tersebut kepaada anggota DPRD dan aparat
Kementerian dalam negeri, maka dari sudut hukum sudah memenuhi syarat minimal
dua alat dan hakim yakin. Setelah perkara diputus majelis hukum sesuai dengan
perbuatannya, selanjutnya penerima ung korupsi Korupsi E-KTP dijadikan
tersangka. Pada umumnya para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, maka
tersangka dan saksi dari pengusaha yang
sudah diputus hakim dijadikan saksi biasanya
mengakui memberikan uang kepada anggota DPR RI dan aparat Kementerian
Dalam Negeri. Keterangan saksi memberikan keterangan yang benar dan sebenarnya
terkait dengan apa yang diliht sendiri, apa yang dirasakan sendiri, dan apa
yang didengarnya sendiri dan tidak boleh memberikan keterangan berdasarkan
dugaan. Saksi sebelum memberikan keterangannya terlebih dahulu mengangkat
sumpah sesuai dengan agamanya. Keterangan saksi bila sampai memberikan
keterangan palsu yang menyatakan tidak pernah memberikan uang korupsi dari
perkara E-KTP, pada hal pada pada waktu
di jadikan tersangka mengakui memberikan uang korupsi dalam perkara E-KTP, maka
dapat dijadikan tersangka memberikan keterangan palsu atau menghalangi
perbuatan korupsi seperti perkara Maryam H Maryani dalam perkara Andi Narogong.
Pada waktu di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengakui memberikan
uang kepada anggota DPR RI setelah di periksa
sebagai saksi dimuka hakim membantah semua keterangannya menyatakan
tidak pernah memberikan uang korupsi perkara E-KTP kepada anggota DPR RI,
akhirnya Maryam H Maryani dijadikan tersangka dalam perkara
pemberian keterangan palsu dan hakim menjatuhkan hukuman selama 5 (lima) tahun.
Ketentuan hukum memberikn keterangan plsu dan menghalangi penyelesaian perkara
korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut :
Mencegah/merintangi.
Pasal 21.Setiap orang yang
dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 12 (duabelas)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah)
Keterangan Palsu.
Pasal 22.Setiap orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, dan Pasal 36 yang dengan
sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
12 (duabelas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00(seratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Perkara tersangka Setya Novanto
sekitar bulan Mei 2018 di putus hakim dengan hukuman penjara selama 16 tahun
dan terdakwa menerima putusannya sehingga p0utusan hakim sudah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti dan terdakwa Setya Novanto sudah menjalani hukumannya
di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa bara
BAB
III
HASIL
USUNGAN PARTAI POLITIK
SALING
BEKERJASAMA MELAKUKAN
PERBUATAN
KORUPSI
Pada umumnya para
pejabat yang diusung partai politik melakukan perbuatan korupsi yang
menguntungkan dua pihak.Kerjasama tersebut saling mencari keuntungan kepada
masing-masing pihak sesuai perbandingan keuntungan diantara pihak yang terlibat
dalam perbuatan korupsi tersebut.Dalam
setiap perbuatan korupsi selalu terlibat tiga unsur yaitu pihak pertama selaku
Gubernur dan pihak kedua partai politik,
dan pihak ketiga pihak pengusaha dengan sistem kerjanya pertama Gubernur mendapat
anggaran dari Pemerintah Pusat berupa beberapa proyek pembangunan dan anggaran
lainnya selama satu tahun anggaran. Setelah tiba waktunya Gubernur akan melaksanakan proyek .pembangunan dengan
memberikan pengumuman untuk mencari pemborongnya/pengusahanya. Pada saat itu
Partai Politik mengusulkan kepada Gubernur untuk menggunakan pengusaha tertentu
sebagai kontraktor proyek tersebut.Pada saat berlangsungnya tender proyek
tersebut yang dihadiri beberapa orang pengusaha, maka kontraktor yang
dimenangkan yang di usulkan Partai politik yang mengusung untuk menduduki
jabatan Gubernur Tersebut. Masalah keuntungan di bagi sesuai persetujuan
bersama, bisa saja pembagian keuntungan untuk Gubernur 75 persen dari sisa
hasil korupsi dan partai politik mendapat 25 persen dari hasil korupsi, sedangkan
keuntungan pengusaha sekitar 25 persen yang sudah termasuk biaya pembangunan,
misalnya suatu proyek pembangunn jalan sepanjang 100 km dengan biaya 10 milyar, untuk biaya pembangunan 6 milyar
yaitu 75 persen dari Rp.6 milyar untuk
membeli material dan biaya tukang/buruh
sedangkan 25 persen dari Rp.6
milyar keuntungan dari perusahaan, sedangkan sisa dari uang proyek Rp.4 milyar
untuk di korupsi dibagi untuk Gubernur 75 persen dari Rp.4
milyar dan untuk partai politik 25 persen dari Rp.4 milyar.
Pengusaha/kontraktor tidak mendapat keuntungan dari uang korupsi dan
pengusaha/kontraktor hanya mendapat keuntungan dari pembangunan proyek
tersebut, sedangkan yang menikmati hasil sisa uang pembangunan sebesar Rp.4
milyar hanya dinikmati Gubernur dan partai politik karna sisa uang sebesar Rp.4
milyar seharusnya dikembalikan ke kas negara tetapi kenyataannya hanya di bagi
Gubernur dan Partai politik. Para pengusaha tidak dapat uang korupsi tetapi
dalam kasus korupsi selalu terlibat sebagai tersangka karna semua nilai-nilai
proyek pembangunan tersebut dipaskan biayanya secara administrasi sehingga
seperti sesuai dengan nilai anggaran proyek seperti biaya pembangunan proyek
sebesar Rp.10 milyar, dimana biaya pembangunan berupa beli bahan bangunan dan
biaya tukang/buruh sebesar 75 persen
dari Rp.10 milyar sedangkan keuntungan Pengusaha/kontaktor sebesar Rp.25 persen
dari Rp.10 milyar, sehingga secara administrasi anggaran sudah sesuai dengan
aturan hukum. Tindakan tersebut dilakukan pengusaha tanpa ikut menikmati
keuntungan korupsi dan bersedia melibatkan merekayasa biaya pembangunan supaya ada hasilnya untuk dikorupsi agar proyek
tersebut dapat dipegangnya atau dikerjakannya, dengan adanya proyek yang
dikerjakan maka perusahaan/kontraktor tersebut mendapat keuntungan 25 persen,
dari kuntungan 25 persen untuk menghidupkan perusahaan, menggaji karyawan dll,
dan bila pengusaha tertentu tidak mau melibatkan diri melakukan rekayasa
anggaran proyek untuk dikorupsi, perusahaan/kontraktor tersebut tidak di pakai
atau pekerjaan proyek tersebut diberikan kepada pengusaha/kontraktor lain yang
mau merekayasa anggaran proyek untuk dikorupsi Gubernur dan Partai Politik.
Dalam penanganan proyek pembangunan harus ada saling kepercayaan yang kuat
terutama antara Gubernur dan partai politik dengan pengusaha/kontraktor. Biasanya
kalau pengusaha/kontraktor dipercaya
Gubernur dan partai politik maka segala
proyek pembangunan Gubernur akan diberikan pengerjaannya kepada
perusahaan/kontraktor tersebut. Kerjasama saling percaya tersebut dilakukan
karna Pimpinan Proyek atau Gubernur tidak bisa menarik uang dari Bank sesuai
kemajuan pembangunan tersebut sesuai dengan terminnya. Gubernur lewat Pimpro
proyek hanya menyiapkan surat-menyurat terkait kemajuan pembangunan untuk di
berikan kepada KPN, setelah KPN memeriksa surat-surat tersebut lengkap lalu mencairkan uangnya lewat rekening perusahaan/kontraktor
tersebut, kemudian pengusaha kontraktor
tersebut mengambil uang lewat rekeningnya lalu membagi-bagi uang tersebut
kepada Gubernur dengan jajarannya, Partai Politik, dan Pengusaha/kontraktor
sesuai persetujuan besarnya pembagian oleh ketiga pihak.. Bila
pengusaha/kontraktor melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan janjinya
dengan Gubernur dan Partai politik, antara lain bestek pembangunan tidak sesuai
dengan aturan dan penarikan uang dari Bank setiap termen tidak diberikan kepada
Gubernur dan partai politik sesuai perjanjiannya, maka pengusaha tersebut untuk proyek lainnya tidak diberikan kepada
pengusaha/kontraktor tersebut. Oleh Gubernur/partai politik.Hal itulah salah
satu faktor sulitnya memberantas tindak pidana korupsi yang disebabkan sejak calon untuk menjabat jabatan Gubernur
sudah banyak mengeluarkan uang yang di berikan kepada partai politik
pendukungnya lalu setelah menduduki jabatan melakukan perbuatan korupsi untuk
mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan, sedangkaan untuk
pengusaha/kontraktor hanya untuk mendapat proyek tersebut untuk di kerjakan
untuk mendapat keuntungan sebesar 25 persen dari nilai riel biaya pembangunan
tanpa menikmati hasil korupsi dari pembangunan proyek tersebut. Para pengusaha
sudah menyadari melibatkan perusahaan/kontraktor memanipulasi data administrasi
biaya pembangunan agar ada untuk di korupsi Gubernur dan partai politik dengan
resiko di jadikan tersangka oleh salah satu penegak hukum baik oleh penyidik Polri,
penyidik Kejaksaan, atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau
Pengusaha/kontraktor tidak mau merekayasa administrasi pembangunan proyek
pembangunan agar ada di korupsi Gubernur/partai politik tidak akan diberikan
lagi proyek untuk dikerjakannya, maka akibatnya perusahaannya mati karna tidak
ada proyek yang ditanganinya atau yang dikerjakannya.
BAB
IV
HASIL
USUNGAN PARTAI POLITIK MEMEGANG
JABATAN
MENTERI
TANPA
DIPILIH RAKYAT
Pada umumnya setelah
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, lalu dilantik secara resmi dilanjutkan
pengangkatan pembantunya sebagai menteri. Untuk mengisi jabatan Menteri
diseleksi dan biasanya partai politik
yang mengusung ke Presiden mengusulkan kader politiknya atau para pakar kepada
Presiden RI untuk menduduki jabatan menteri. Para pengusung calon menteri kepada Presiden RI pertama yang
diperhatikan adalah partai politik atau beberapa partai politik yang
mendukungnya sebelumnya pada saat pemilihan calon Presiden RI menjadi Presiden
RI seperti Presiden RI Joko Widodo dan
Wakil Presiden Yusuf Kalla yang diusung pertama Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, dan Partai Hanura dan setelah
terpilih menjadi Presiden Ri dan Wakil Presiden RI ketiga partai pendukung
tersebut mengusung para kader politiknya menduduki jabatan menteri, dan satu
partai politik mengusung 3-4 orang kader politiknya kepada Presiden RI untuk
mengisi jabatan menteri, sedangkan partai politik yang tidak ikut mengusung
Presiden RI tidak diberikan jabatan menteri di pemerintahan seperti partai
Gerindra, Partai Demokarat, Partai Nasional Indonesia (PAN), Partai Keadilan
Sejahtera (PKS). Para menteri yang diusung partai politik untuk menjadi
pembantu presiden RI, pada umumnya semua proyek menteri mulai dari pusat sampai
kedaerah yang menunjuk pengusaha/kontraktor
untuk mengerjakan proyek pembangunan di tunjuk partai politik yang
mengusungnya menduduki jabatan menteri. Proyek pembangunan dengan anggaran
Rp.10 milyar sedangkan untuk membangunya sebesar Rp.5 milyar sudah termasuk
pembelian material bangunan berupa pasir, batu, papan, semen 75 persen dari Rp.5
milyar ditambah keuntungan perusahaan sebesar 25 persen dari Rp.5 milyar,
sedangkan sisa uang pembangunaan sebesar Rp.5 milyar seharusnya dimasukkan
kekas negara tetapi dikorupsi yang di bagi yang diduga pembangiannya untuk
Menteri sebesar Rp.75 persen dari Rp.5 Milyar lalu dibagi-bagi mulai dari
Menteri sampai kebawah yang ada hubungannya dalam penanganan proyek tersebut
dan partai politik mendapat 25 persen dari Rp.5 milyar yang digunakan sebagian
untuk keuntungan pribadi ketua umum partai politik dan sebagaian besar lagi
untuk membiayai operasinal partai politik yang dipimpinnya. Pembagian keungan
dari hasil korupsi tersebut di kalangan menteri dibagi kepada semua aparat
bawahan menteri yang terkait penanganan proyek tersebut secara adil agar tidak
ada yang sakit hati atas pembagiannya, karna kalau ada merasa tidak adil
pembagiannya bisa melaporkannya kepada pihak penegak hukum lewat surat kaleng.
Pembagian uang korupsi tersebut dilakukan secara adil agar semua aman karna
perbuatan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian tetapi dilakukan beberapa
orang yang bekerjasama secara rapi agar tidak di ketahui pihak penegak hukum
yang sering di katakan korupsi dilakukan secara berjamaah.
BAB V
PARTAI POLITIK BERGABUNG MENGUSUNG CALON
MENDUDUKI
JABATAN DALAM PILKADA SERENTAK
Tahun 2018 sampai tahun 2019
merupakan tahun pilkada serentak untuk memilih Presiden, Gubernur, Bupati,
Walikota, dan anggota DPR RI. Mulai tahun 2017 jauh-jauh sebelumnya sudah
mempersiapkan menghadapi Pemelihan pimpinan Pusat sampai daerah. Jauh
sebelumnya Partai Nasdem dan Partai golongan karya (Golkar) sudah menyatakan
akan mendukung Joko Widodo menduduki jabatan Presiden yang kedua kali karna
dilihat Kinerja Joko Widodo sangat baik terutama dalam pembangunan yang dimulai
dari daerah sampai pusat, terutama pembangunan jalan tol Lampung sampai Aceh
sepanjang lebih 1000 km, pembangunan tol laut ke Indonesia Timur, memberikan
harga bensin yang dari Rp.60.000 per-liter menjadi Rp.6.500, perliter yang sama harganya
diseluruh Indonesia, untuk daerah Kalimantan membangun kereta api menghubungkan
antara propinsi yang satu dengan propinsi lainnya serta membangun jalan tol,
membangun bendungan untuk pengairan
sawah pertanian. dan Presiden Joko Widodo menyatakan belum berpikir mengenai
pemilihan Presiden untuk tahun 2019 dan waktunya masih jauh, sekarang masih
fokus bekerja untuk mempercepat pembangunan disegala bidang guna mengejar
ketertinggalan pembangunan bangsa Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Pelaksanaan Pilkada serentak
terutama di daerah Tingkat satu untuk mengusung calon Gubernur, dan biasanya
untuk mengusung calon Gubernur biasanya bergabung beberapa Partai Politik untuk
mengusungnya, karna alasan bergabung untuk dapat menduduki jabatannya partai
politik yang mengusungnya harus ada 20 persen
yang duduk di DPRD Tingkat I dan
II dimana pada umumnya jarang satu partai politik dapat mengusung yang jumlah
kadernya cukup banyak di DPRD Tingkat I
dan II seperti Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) di Propinsi Bali,
dimana kader PDI-P sebagai anggota DPRD Bali melebihi dari jumlah persyaratkan
atau diduga lebih 50 persen anggota DPRD tingkat I Bali dari kader partai PDI-P, demikian juga Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) untuk Jawa Barat yang duduk di DPRD Jawa
Barat sampai 20 orang yang dapat
mengusung kader Parati Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP tanpa bergabung dengan
partai politik lainnya. Untuk Propinsi Jawa Timur Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) jumlah kadernya yang duduk di DPRD cukup banyak dapat mengusung sendiri
calon Gubernur Jawa Timur tanpa bergabung dengan partai politik lainnya, hanya
Calon Gubernur Jawa Timur sudah ditetapkan Gus Iful dan Wakilnya dari Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) sedangkan jabatan gubernur Jawa Timur
telah ditetapkan Kofifah yang masih
menjabat Menteri Sosial dengan wakilnya Emil
Dardak Bupati Trenggalek yang didukung
Partai Nasdem dan Partai Golongan Karya (Golkar) hanya saja dukungan Partai
golongan Karya (Golkar) kepada Kofifah diduga akan ditarik, sedangkan Wakil
Gubernur dari Bupati Trenggalek dari kader partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P) tetapi karna calon Wakil Gubernur Jawa Timur yang
didukung Partai Nasdem dan Partai Golongan Karya (Golkar) lalu dikeluarkan dari
Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Calon Gubernur Sudrajat dan
Wakil Gubernurnya Sayhu didukung partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Demikian juga Calon Gubernur Jawa timur Kofifah awalnya kader Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) sedangkan partai politik yang medukungnya adalah
partai Nasdem dan Partai Golongan Karya (Golkar) Maka untuk Bali cukup Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) sendiri mengusung calon Gubernur Bali
tanpa harus bergabung dengan partai Politik lainnya untuk mengusung seseorang
calon Gubernur. Hanya saja pada umumnya untuk mengusung seseorang calon
Gubernur, Bupati, Walikota bergabung beberapa partai Politik untuk mengusung
seseorang calon menduduki jabatan Kepala Daerah Tingkat I atau Tingkat II.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah pada umumnya berpasangan ada tiga atau empat
calon. Menurut Presiden Joko Widodo jangan sampai mengorbankan perpecahan Bansa dan mengorbankan
persaudaraan gara-gara pilkada karna hanya pilihan politik.
Pilkada yang hangat/memanas di wilayah
Indonesia yang terjadi di Provinsi Jawa barat, Provinsi jawa Timur, Provinsi
Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua. Dalam pelaksanaannya dilakukan pilkada
yang pemenangnya tidak ada yang meraih 50 persen ditambah satu (1) orang, maka
di lakukan pemilihan yang kedua yang suaranya yang terbanyak satu dan terbanyak
dua. Kemudian dilaksanakan Pemilu dan siapa yang terbanyak suaranya dialah
sebagai pemenangnya, seperti pemilihan Kepala Daerah DKI Tahun 2016/2017
sebelumnya, dimana peserta pilkada ada tiga calon dengan berpasangan dengan
Wakil Gubernur. Kelompok Pertama (1) diikuti Basuki Cahaya Purnama/Ahok selaku
calon Gubernur dan Wakilnya yang didukung/diusung 4 partai politik yaitu Partai demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI_P), Partai golongan karya (Golkar), partai Nasdem,
dan partai Hanura, sedangkan peserta nomor dua dengan calon Gubernur Agus Hari
Murti Yudhoyono dan calon Wakil Gubernur Selvi yang didukung atau diusung
Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
sedangkan peserta tiga (3) dengan
Gubernur Anis baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno dengan
didukung/diusung 2 partai politik yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan
Kesejahteraan (PKS). Setelah berlangsung Pilkada daerah secara langsung dimana
yang tertinggi mendapat suara rakyat kelompok Basuki Cahaya Purnama/Ahok,
kelompok tiga (3) Anis Baswedan dan Sandiga Uno mendapat suara kedua terbanyak,
dan kelompok dua (2) Agus Hari Murti Yudhoyono terendah meraih suara rakyat,
maka karna tidak ada pemenang 50 persen ditambah satu suara dari jumlah
penduduk yang punya hak pilih, maka dilakukan pemilihan ulang atau pemilihan
yang kedua yang diikuti Basuki Cahaya Purnama/Ahok dengan pasangannya
dengan Anis Baswedan dengan wakilnya
Sandiaga Uno. Setelah berlangsung pemilihan dimenangkan Anis Baswedan selaku
Gubernur DKI dengan Sandiaga Uno selaku Wakil Gubernur DKI. Setelah terpilih
Anis Baswedan dan Sandiaga Uno lalu di lantik, selanjutnya melaksanakan
tugasnya, hanya saja dalam pelaksanaan tugasnya banyak kritikan masyarakat terutama
menambah jumlah staf ahli dari 15 orang menjadi 60 orang yang diambil dari
relawanya dulu sebagai imbalan balas jasa, dan setiap tunjangan anggota DPRD
DKI dinaikkan dari Rp.4.000 perbulan menjadi Rp.40.000 perbulan,
meningkatnya rencana anggaran tahun 2017-2018 Pemda DKI naik tajam dari Rp.70 triliun
menjadi Rp.77 triliun dan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo akan merevisi
nantinya APBD DKI Tahun 2017/2018 setelah rencana anggaran sampai kepada Menteri
Dalam Negeri, ditambah lagi setiap orang melaporkan masalahnya setiap pagi di
Kantor Gubernur DKI sudah tidak dilayani lagi dan setiap ada masalah dilaporkan
kepada Camatnya masing-msing.
Untuk menentukan calon yang diusung
beberapa partai politik menduduki jabatan Gubernur, Bupati, Walikota ada yang cepat
menentukan calonnya untuk diusung partai politik, tetapi ada juga partai
politik yang sulit dalam menentukan calonnya untuk di usung partai politik
seperti partai politik yang cepat menetapkan calonnya untuk diusung menjadi
Guberur yaitu partai Nasdem jauh sebelumnya sudah menentukan Walikota Bandung
Ridwan Kamil untuk diusung partai Nasdem
kemudian partai golongan karya, Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) ikut
mendukung Walikota Bandung dengan syarat Wakil Gubernurnya dari partai Golongan
Karya (Golkar) dan sudah ditetapkan sekitar hari Kamis Tanggal 14 Desember 2017
tetapi sampai hari ini 19 Desember 2017 belum ada yang ditetapkan sebagai Wakil
Gubernur Jawa Barat dari Partai Golkar karna pada Waktu Ridwan Kamil beserta
Danil meminta dukungan kepada Partai Golongan Karya (Golkar) berjanji Ridwan
Kamil akan menentukan Danil menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat mendampingi
Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Jawa Barat dan sampai tanggal 19 Desember
2017 belum ada penetapan dari Ridwan Kamil bahwa Danil sebagai calon Wakil Gubenur Jawa Barat dari
Partai Golongan Karya sehingga Partai Golongan Karya menarik dukungannya dari
Ridwan Kamil menjadi calon Gubernur Jawa barat. Alasan Ridwan Kamil belum
menetapkan Wakil Gubernurnya karna dilakukan konvensi atas enam (6) orang wakil
Gubernur Jawa Barat yang diusulkan dari
partai pendukungnya, setelah dilakukan konvensi tanggal 20 Desember 2017 tidak
ditetapkan siapa yang dipilih menjadi calon Wakil Gubernur dan ditunda dalam
menetapkan Wakil Gubernur mendampingi Ridwan Kamil selaku calon Gubernur Jawa
Barat karna adanya masalah dengan pendukung dari Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) dan akan menarik dukungannya dari Ridwan Kamil. untuk menentukan Wakil Gubernur Jawa barat
harus menyampaikan konsep-konsep dalam konvensi sebagai calon Wakil Gubernur
Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 20
Desember 2017. Diduga dengan cara tersebut untuk menentukan Wakil Kepala Daerah
sekitar 6 orang yang memperebutkannya, diduga Wakil Gubernur Jawa Barat dari kader Partai
Golongan Karya (Golkar) ada kemungkinan tidak terpilih selaku partai besar urutan
kedua dalam pemilu tahun 2014 / 2019, sehingga Partai Golongan Karya (Golkar)
menarik dukungannya dari Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Jawa Barat. Partai
Golongan Karya (Golkar) tidak terpilih menjadi wakil Gubernur justru yang
terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau terpilih dari kader
Partai Nasdem yang relatif termasuk partai kecil urutannya antara ranking 5 dan
6 dari sepuluh (10)) Partai Politik. Jelas
mempermalukan Partai golongan Karya (Golkar) selaku Partai Politik besar sebagai urutan kedua
terbanyak dari sepuluh (10) partai politik meraih suara rakya, sedangkan urutan pertama
dari sepuluh (10) Partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
(PDI-P). Penarikan dukungan partai golongan Karya
(Golkar) dari pencalonan Ridwan Kamil untuk menduduki jabatan Gubernur Jawa
barat telah di Komentari Wakil Presiden Yusuf Kalla yang sekaligus staf ahli
dan senior Partai Golongan Karya (Golkar) jangan buru-buru menentukan dukungan
kepada seseorang di dikuatirkan nanti setiap dukungan Partai Golongan karya
(Golkar) tidak dipercaya masyarakat.
Dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk
menarik hati rakyat untuk memilihnya terpenting kinerja dan popularitas calon
tersebut yang dikenal baik oleh masyarakat, sedangkan dukungan partai politik
hanya memenuhi syarat untuk dapat mengikuti pilkada seperti untuk calon
Gubernur Jawa barat harus ada 20 persen orang yang duduk di DPRD Jawa Barat.
Ridwan Kami sebagai Calon Gubernur Jawa Barat yang didukung tiga partai politik
yaitu Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sudah didukung
20 anggota DPRD Jawa Barat. Diantara para calon Gubernur Jawa Barat yang
mungkin diikuti dua atau tiga calon, diduga sebagai pemenangnya menjadi
Gubernur Jawa Barat adalah Ridwan Kamil, karna nama Ridwan Kamil sudah terkenal
kinerjanya baik dan bersih dari perbuatan korupsi, sudah terkenal/populer
namanya di Provinsi Jawa Barat. Diduga nanti dapat menarik suara tidak hanya
dari partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) tetapi akan dapat menarik suara dari kader partai lain dari kader
Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar),
Partai Gerindra, karna kader lain memilih calon ridwan kamil tidak diketaui
partainya karna pemilu tersebut bebas dan rahasia.
Sebelum ditutup hari
dan tanggal penetapan untuk mendukung/mengusung calon menjadi kepala daerah
biasa terjadi saling memberikan dukungan dan saling menarik dukungan. Pertama
sudah mendukung seseorang calon kepala daerah ditengah perjalanan politik ada yang berbenturan soal wakil
kepala daerah seperti Golongan Karya (Golkar) mendukung Ridwan Kamil kemudian
menarik dukungan dari Ridwan Kamil menjadi Gubernur Jawa Barat karna Ridwan
Kamil belum menentukan Wakil Gubernur Jawa Barat dari kader Partai Golongan
Karya (Golkar), atau persoalan lainnya yang dilihat pendukungnya terkait dengan
survei tidak menonjol yang selalu suaranya di peringkat 3 atau peringkat 5
kemudian mencabut dukungannya lalu dukungannya diberikan kepada pihak lain yang berdasarkan survei selalu
namanya tertinggi atau urutan kedua yang nanti diduga dipilih rakyat dengan
suara terbanyak dari pesaingnya, demikian juga dapat menarik dukungannya dari
seseorang terkait dengan mahar atau uang
atau money politik, dimana setelah menetapkan secara rahasia mahar atau
uang kerohiman atau money politik menetapkan seseorang untuk didukung partai
politik menduduki jabatan kepala daerah ternyata ditengan perjalanan politik
ada calon menawarkan uang kerohiman atau money politik yang besarnya 10 kali
lipat dari pemberian sebelumnya, lalu partai politik mencabut dukungannya dari
yang pertama dengan alasan yang dapat diterima masyarakat, pada hal sebenarnya
penarikan dukungan tersebut karna uang kerohimannya dianggap kecil, selanjutnya
dukungan partai politik memberikan dukungannya kepada seseorang yang dapat
memberikan uang kerohiman sebesar 10 kali lipat dari yang didukung pertama. Dalam Pilkada
serentak untuk seluruh Indonesia Tahun 2018 untuk mendukung seseorang untuk
menduduki jabatan Gubernur, Bupati, Walikota lebih dominan faktor uang sebagai
uang kerohiman siapa yang lebih tinggi uang kerohimannya atau money politik dari
pesaingnya untuk diusung partai politik,
maka partai politik akan mendukung/mengusung seseorang yang tertinggi
kerohimannya yang di berikan kepada Partai Politik. Untuk itu ada dugaan
menetapkan dukungan seseorang menduduki jabatan dengan menyeleksi beberapa
calon kepala daerah mungkin yang diseleksi bukan masalah kemampuan seseorang
dalam kinerjanya , bersih dari perbuatan korupsi, dicintai rakyatnya tetapi
partai politik menseleksi calon kepala
daerah yang dapat memberikan mahar atau kerohiman, money politik yang tertinggi
dari pesaingnya. Kenyataannya dapat dilihat setelah Pilkada dan pemenangnya di
lantik ternyata perbuatan korupsi tetap merajalela ditengah-tengah masyarakat,
tingkat ekonominya langsung meningkat, semua proyek pembangunan dikorupsi yang
seharusnya diperuntukkan untuk membangun demi meningkatkan kesejahteraan rakyat,
semua janji-janji politiknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak
terwujut malah yang terjadi sebaliknya dimana kesenjangan hidup antara aparat
pemerintah dengan rakyat bertambah jauh,
dimana rakyat miskin banyak yang tinggal dibawah kolong jembatan dan rumahnya
tinggal didaerah kumuh sedangkan para pejabat bertambah kekayaannya yang
tadinya rumahnya hanya satu bertambah menjadi dua atau tiga rumah dan tiap rumahnya
harganya diatas Rp.50 milyar dan mobilnya ada 3-5 unit dan tiap mobil harganya
perunit diatas Rp.2 milyar, tingkat kehidupannya jauh meningkat dimana belanja tadinya hanya
di pasar tradisional atau di Mall-Mall dalam negeri sekarang belanja keluar negeri
yang sering dikunjungi negara Singapura,
Malaysia, Amerika, Inggris, Prancis dan hanya belanja sepasang sepatu ke Milan
Italia yang harga sepasang Rp.200 juta, Tas yang di pakai isteri pejabat
harganya mencapar Rp.1 milyar keatas. Kalau Partai politik memilih seseorang yang
baik, bersih dari perbuatan korupsi, dekat dengan rakat, kinerjanya terkenal
baik, tanpa mahar atau uang kerohiman bila terpilih menjadi Gubernur, Bupati,
Walikota tidak mungkin melakukan korupsi
maka gaya hidupnya biasa saja dan
tidak mungkin gaya hidupnya seperti pejabat yang senang melakukan perbuatan
korupsi. Hanya pejabat yang bersih dari perbuatan korupsi karna tidak ada
memberikan mahar atau uang kerohiman, maka pada saat memegang jabatan tidak
melakukan korupsi untuk mengembalikan uang yang diberikan pada saat pelaksanaan
pilkada. Semua pemikirannya ditujukan membangun disegala bidang dan semua proyek dan anggaran lainnya digunakan
membangun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan
janji-janji politiknya.
Partai politik yang sulit menentukan calon Gubernur
Jawa Barat dan Gubernur Jawa Timur
adalah Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dibawah pimpinan
Megawati Soekarno Poetri yang hingga hari Minggu tanggal 10 Desember 2017 belum
menentukan calon Gubernur Jawa Tengan dengan Calon Gubernur jawa Barat, karna
menurut Megawati Soekarnoputri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
(PDI-P) tidak perlu tergesa-gesa menetapkan calon kepala daerah karna untuk
menentukan calon kepala daerah masih jauh mulai tanggal
8 Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Januari 2018, maka belum menetapkan calon Gubernur Jawa Barat
dan Gubernur Jawa Tengah sedangkan
partai politik lainnya jauh sebelumnya sudah menetapkan calon Gubernur Jawa
Barat dan Gubernur Jawa Timur dan paling cepat menentukan calon Gubernur Jawa
Barat adalah Partai Nasdem. Sulitnya Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
(PDI-P) dibawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri menyatakan tidak perlu
cepat-cepat atau buru-buru menentukan
calon kepala daerah agar dapat melihat para calon yang berkualitas untuk
menduduki jabatan Gubernur tetapi menurut pendapat masyarakat menyatakan bahwa
Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
(PDI-P) ragu – ragu dan tidak percaya diri menentukan calon Gubernur yang akan
diusung menduduki jabatan Gubernur. Demikian dalam menentukan Basuki Cahaya
Purnama/Ahok pada waktu pelaksanaan Pilkada DKI tahun 2016/2017 dimana sekitar
dua hari lagi penutupan menentukan calon untuk diusung, baru menetapkan Basuki
Cahaya Purnama/Ahok yang diusung Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P)
untuk menduduki jabatan Gubernur DKI yang kedua kalinya karna setiap survei posisinya selalu tertinggi dari
pesaing-pesaingnya, yang kedua diduduki Agus Hari Murti Yudhoyono, sedangkan
yang ketiga diduduki Anis Baswedan/Sandiaga Uno, sedangkan jauh sebelumnya partai politik yang pertama mendukungnya
adalah Partai Nasdem, diikuti Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dilanjutkan diikuti
Partai Golongan Karya (Golkar), dan yang terakhir diikuti Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dibawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Pada
saat berlangsung Pilkada pertama suara terbanyak diraih Basuki Cahaya Purnama/Ahok yang
diusung Partai Nasdem,Partai Hanura,Partai Golongan Karya, dan ketiga Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP), suara terbanyak kedua diraih Anis
Baswedan/Sandiaga Uno yang didukung Partai Gerindra dan Partai Keadilan
Kesejahteraan (PKS), dan suara terbanyak tiga diraih Agus Harimurti Yudhoyono
yang didukung Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB), karna tidak ada suara terbanyak 50 persen ditambah satu suara
maka dilanjutkan pilkada DKI yang kedua yang diikuti Basuki Cahaya Purnama/Ahok
dengan Anis Baswedan/Sandiaga Uno dan yang dimenangkan dengan suara terbanyak
diraih Anis Baswedan/Sandiaga Uno. Kalau melihat banyaknya partai politik yang
mendukung Basuki Cahaya Purnama/Ahok termasuk didukung partai besar ternyata
kalah dengan Anis Baswedan/Sandiaga Uno yang hanya didukung dua partai politik
yang relatif Partai Kecil meraih suara terbanyak sebagai pemenang Gubernur DKI.
Setelah calon yang diusung menduduki
jabatan menang dalam pemilu, lalu dilantik selanjutnya sah sebagai kepala
daerah baik sebagai Gubernur, Bupati, Walikota selama lima tahun. Tiap tahun
mendapat anggran dari Pemerintah Pusat berupa anggaran untuk proyek
pembangunan, anggaran sosial, anggaran lainnya. Dalam satu tahun anggaran untuk
proyek pembangunan diduga seratus (100) proyek, dari seratus proyek tersebut
dibagi kepada partai politik yang mengusungnya, bila yang mengusungnya tiga
partai politik dan pembagiannya jumlah anggota dari partai politik tersebut
yang duduk di DPRDnya, umpamanya ada tiga partai politik yang mengusunya yaitu
Partai Golongan Karya (Golkar) 15 persen yang duduk di DPRD, Partai Nasden yang
kadernya yang duduk DPRD 9 persen, dan partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kadernya
yang duduk di DPRD 4 persen yang
jumlahnya dari ketiga partai politik tersebut sebanyak 28 persen untuk dapat
mengikuti pemilu, maka urutan pertama
Golongan Karya (Golkar), urutan kedua partai nasdem, dan urutan ketiga
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maka pembagian pengusaha/kontraktor yang ditunjuk partai polityik yang
mendukungnya untuk menangani proyek
seratus (100) proyek tersebut, maka proyek yang terbanyak pertama
diberikan kepada pengusaha/kontraktor yang ditunjuk Partai Golongan Karya
(Golkar), yang terbanyak kedua diberikan
kepada pengusaha/kontraktor yang
ditunjuk Partai Nasdem, dan yang ketiga terbanyak diberikan kepada
pengusaha/kontraktor yang ditunjuk partai kebangkitan bangsa untuk melaksanakan
proyek tersebut. Setiap proyek tersebut sudah di mark up atau digelembungkan
nilai proyek dari nilai proyek seratus persen, ibarat nilai anggaran proyek Rp1
milyar dimana biaya pembangunan dan
keuntungan pengusaha/kontraktor sebesar 40 persen dari Rp.1 milyar berarti
biaya pembangunan proyek sebesar Rp.400 juta yang penggunaan terdiri dari membeli batu, papan, besi, sesuai kebutuhan
proyek tersebut, biaya buruh atau tukang sebesar 75 persen dari Rp.400 juta ditambah keuntungan perusahaan 25 persen dari Rp.400 juta,
jadi khusus membangun pisik proyek hanya 75 persen dari Rp.400 juta, sedangkan
yang dikorupsi sebesar Rp.600 juta yang dibagi diduga untuk Gubernur dan tiga partai politik
yang mendukungnya yaitu untuk Gubernur sebesar 50 persen dari Rp.600 juta jadi
Rp.300 juta sedangkan tiga partai politik mendapat bagian 50 persen dari Rp.600
juta jadi Rp.300 juta, dan Rp,300 juta dibagi tiga partai politik sesuai besar pembagiannya
terkait besarnya kader partainya yang duduk di DPRD, sehingga yang pertama
terbanyak mendapat bagian adalah Partai Golongan Karya, yang kedua terbanyak
mendapat bagian dari partai politik Nasdem, dan yang terbanyak ketiga adalah
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bisa juga pembagian proyek kepada partai
politik dari proyek Gubernur sebanyak 20 proyek pembangunan dalam satu tahun
anggaran yang dibagi untuk tiga partai politik yang mendukungnya yaitu untuk Partai
Golongan Karya 10 proyek yang menunjuk pengusaha/kontraktornya, Partai Nasdem 6
proyek yang menunjuk pengusaha/kontraktornya, dan Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) 4 proyek yang berwenang menunjuk pengusaha/kontraktor yang membangunnya.
Untuk pembagian sisa hasil pembangunan yang seharusnya di kembalikan ke kas negara
tetapi dikorupsi yang dibagi kepada Gubernur sebesar dari 75 persen dari sisa
uang yang dikorupsi dan partai politik mendapat bagian 25 persen dari sisa
hasil korupsi dalam setiap proyek pembangunan. Partai politik yang banyak hasil
dukungannya menduduki jabatan kepala daerah seluruh Indonesia sampai lima puluh
(50) persen, maka penghasilan partai politik dari sisa pembangunan yang dikorupsi
dari 50 persen kepala daerah baik
sebagai gubernur maupun Bupati/Walikota akan menjadikan partai politik akan
kuat keuangannya yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan politik
agar rakyat Indonesia masuk dalam partai politik tersebut yang dapat merubah
rankingnya dari ranking empat (4) menjadi ranking tiga (3) karna setiap partai
politik selalu
berlomba-lomba/bersaing membesarkan partainya dengan berbagai kegiatan di
tengah-tengah masyarakat.
BAB
VI
BANTUAN
DANA KEPADA PARTAI POLITIK
A.Bantuan Dana Untuk partai
Politik.
Untuk Mengurangi perbutan korupsi
dilingkungan aparat pemerintah dan partai politik, dimana Menteri Dalam Negeri
Cahyo Kumolo membantu partai politik lewat menambah tunjangan anggota setiap
anggota DPR RI dari Rp.108 perhari menjadi Rp.1.080 perhari. Bantuan yang
diberikan kepada partai politik lewat anggaran Pemerintah. Pemberian bantuan
kepada partai politik didukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Pemberian bantuan yang diberikan kepada partai politik tidak begitu senang dan
juga tidak menolaknya dan menerima saja karna jumlah dana bantuan yang
diberikan Pemerintah terlalu sedikit karna untuk menggerakkan dalam melaksanakan kegiatannya membutuhkan dana
yang besar dalam menggerakkan organisasi
partai politik tersebut. Seharusnya dengan adanya bantuan yang di berikan
Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo seharusnya partai politi senang karna partai
politik tidak memiliki sumber keuangan resmi untuk menjalankan kegiatan partai
politik. Sumber keuangan Partai politik seharusnya diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) tetapi sampai saat ini belum pernah diaudit anggaran partai
politik terutama pada saat akan kampanye bersama dalam meraih kedudukan
menduduki jabatan ditengah-tengah masyarakat. Ada dugaan sumber dana partai
politik diperoleh dari perbuatan korupsi berupa penerimaan sejumlah uang untuk
membawa/mengusung seseorang untuk calon Presiden RI, gubernur, Bupati,
Walikota, dan anggota DPR RI dan DPRD untuk menduduki jabatan tersebut,
ditambah lagi bersumber dari hasil korupsi yang di lakukan para pejabat yang
sudah terpilih merupakan hasil yang
diusung partai politik tersebut
dengan cara semua proyek pembangunan kepala daerah yang jumlahnya ratusan dalam
satu tahun anggaran, dimana semua pengusaha/kontraktornya ditunjuk partai
politik yang mengusungnya, dimana sisa hasil biaya pembangunan seharusnya
dikembalikan kepada kas negara tetapi
hanya dinikmati kepala daerah dan partai politiknya. Uang yang dikorupsi tersebut digunakan untuk
kepentingan Gubernur sendiri sedangkan hasil uang korupsi digunakan ketua
partai politik sendiri dan biaya operasional partai polik. Berdasarkan hal
tersebut setiap adanya masalah yang di hadapi kepala daerah baik bertalian tugas
maupun perbuatan korupsi selalu dibela partai politik semaksimal mungkin tetapi
bila tidak ada jalan membelanya barulah partai politik melepaskan diri atas perbuatan
tersebut seperi kasus korupsi tersangka Setya Novanto dalam perkara E-KTP. Pada
awalnya seluruh kader Golkar termasuk pengurus intinya mendukung tersangka
Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan merangkap
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Setelah tersangka Setya Novanto
waktu didatangi kerumahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai jam
22.00 wib mlam hari lalu besok harinya tersangka Setya Novanto pada waktu
menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah jalan mobil Fortuner
yang ditumpanginya menabrak tiang listrik lalu dibawa kerumah sakit dan terakhir di opname di RSU Cipto
Mangunkusumo selanjutnya ditahan dengan pembantaran. Dalam tahap ini semua
kader Golongan Karya (Golkar) tetap mendukung tersangka Setya Novanto,
tetapi berdasarkan hasil survei suara
Partai Golongan Karya (Golkar) menurun rankingnya menjadi ranking tiga yang
sebelumnya ranking dua, pada hal sudah mendekat pilkada serentak tahun
2017-2018. Atas masalah tersebut semua kader senior dan junior partai Golongan
Karya (Golkar) tidak bisa di bela partai Golongan Karya (Golkar) karna sudah
masuk wilayah hukum dan siapapun tidak bisa menghalanginya. maka semua senior
dan kader partai golongan karya melakukan pemilihan Ketua partai Golongan
Karya (Golkar) baru menggantikan tersangka Setya Novanto dan semua menyetujui
secara aklamasi pada hari Rabu Tanggal 1
Desember 2017 Erlangga Hartarto sebagai Ketua Partai Golongan Karya yang akan
dikukuhkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada hari Selasa
tanggal 19 Desember 2017 untuk memilih calon Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) yang baru
menggantikan tersangka Setya Novanto.
B.Sumber Keuangan Partai
Politik.
Pada umumnya partai politik
tidak mempunyai sumber dana yang resmi untuk menggerakkan partai politik. Untuk
menggerakkan partai politik sangat besar dengan berbagai kegiatan dengan
mengunjungi kader politiknya di daerah-daerah, rapat-rapat di hotel-hotel dan
berbagai kegiatan lainnya. Tidak adanya sumber dana resmi partai politik ada
dugaan sumber dananya dari hasil
perbuatan korupsi yang dilakukan langsung partai politik pada waktu mengusung
calon untuk menduduki jabatan tertentu dan sumber dana lainnya dapat dari hasil
perbuatan korupsi dari pejabat-pejabat
yang sudah duduk di pemerintahan hasil dari usungan partai politik
tersebut. Setiap pejabat yang diusung partai politik baik sebagai Gubernur,
Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI/DPRD semua proyek yang ditangani ditangani kepala
daerah selama satu tahun anggaran,
dimana pengusaha/kontraktor untuk menangani atau mengerjakan proyek tersebut
ditunjuk partai politik, maka sisa dari hasil pembangunan tersebut seharusnya
dikembalikan ke kas negara hanya dibagi-bagi Kepala Daerah dengan partai
politiknya yang medukungnya. Bagian partai politik ini sebagian digunakan untuk
kepentingan sendiri dan sebagian besar lagi
digunakan menggerakkan partai politiknya. Maka semua sumber keuangan
partai poltik berasal dari korupsi. Partai
yang besar dari sudut ekonopmi partainya sudah kuat adalah partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Golongan Karya (Golkar) dimana dalam
melakukan kegiatan ulang tahun selalu bertempat di Hotel Bintang Lima, hanya
saja kader-kader yang disung partai Politik Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP-P)
dan kader Partai Golongan karya (Golkar) yang menduduki jabatan sebagai
Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR RI banyak berurusan dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai statusnya mantan narapidana yang sudah
selesai menjalani hukumanny, status narapidana yang sedang menjalani hukumannya
sesuai putusan majelis hakim, status
yang sedang di proses di sidang pengadilan, dan status penyidikan atau baru di
periksa aparaat penegak hukum yang terdiri dari penyidik Polri, penyidik
Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan partai
politik lainnya ada juga berurusan dengan Komisi Pemberrantasan Korupsi (KPK)
tetapi jumlahnya relatif masih kecil seperti partai Nasdem Capella kadernya
tersangkut perkara korupsi yang menerima uang sekitar Rp.200 juta dari Gatot Mantan Gubernur Sumatra Utara, sampai ada
anggota masyarakat mengusulkan supaya Partai Nasdem dibubarkan saja, lalu
dijawab Suryo Paloh selaku ketua umum
Partai Nasdem menyatakan partai lain juga melakukan korupsi. Untuk saat ini
Partai politik besar yang tersangkut perkara adalah dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang dijadikan
tersangka terkait perkara E-KTP yaitu kader Golkar Setya Novanto selaku Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi) yang saat ini
pada tanggal 20 Desember 2017 sedang diproses dimuka pengadilan yang
dituduh menerima uang E-KTP sekitar 574 milyar dengan tuduhan mencampuri
masalah E-KTP serta menentukan pengusahanya, serta menentukan pembagian
keuangan kepada beberapa orang baik sebagai anggota DPR RI, Aparat Kemendagri,
dan pengusaha dimana anggaran E-KTP sebesar Rp.3,6 triliun lalu ditambahkan
Rp.2,3 triliun untuk dibagi-bagikan sehingga seluruhnya anggaran E-KTP 5,9
Triliun. Dugaan yang ikut menerima uang korupsi E-KTP antara lain 1.Gamawan
Fauzi sebesar US$ 4,5 juta dan Rp. 50 juta 2.Diah Anggraini US $ 2,7 jutadan
Rp.22,5 juta. 3.Drajat Wisnu
Setyawan US $ 615 ribu dan Rp.25
juta 4.Enam anggota Panitia lelang
masing-masing US $ 50 ribu 5.Husni Fahmi US $ 150 ribu dan Rp.30 juta
6.Anas Urbaningrum US $ 5,5 juta 7.Meichias Markus Mekeng sejumlah US $ 1,4 juta 8.Olly Dondo Kambey US
$ 1,2 juta 9.Tamsil Linrung US $ 700 ribu 10.Mirwan Amir US $ 1,2 juta 11.Arief
Wibowo US $ 108 ribu 12.Chaeruman Harahap US $584 ribu dan Rp.26 miliar
13.Ganjar Pranowo US $ 520 ribu 14.Agung
Gunandjar selaku anggota komisi II dan Badan
Anggaran DPR RI sejumlah US $ 1.047 juta 15.Mustofa Weni sejumlah US $
408 ribu 16.Ignatius Mulyono US $ 258 ribu 17.Taufik Effendi US $ 103 ribu 18.Teguh Djuwarno US $ 167 ribu
19.Miryam S Haryani sejumlah US $ 23 ribu 20.Rindoko, Numan Abdul Hakim , Abdul
Malik haramen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwani
selaku kapoksi pada Komisi II DPR
RI masing-masing US $ 37 ribu 21.Markus
Nari sejumlah Rp.4 milyar dan US $ 13 ribu. 22.Yasona Laoly US $ 84 ribu 23.Khatibul
Umam Wiranu sejumlah US $ 400 ribu 24.M.Jafar Hapsah sejumlah US $ 100 ribu
25.Ade Komaruddin sejumlah US $ 100 ribu 26.Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra
Agusalam, dan Darma Mapangara selaku
Direksi PT.LEN indutri
masing-masing mendapatkan sejumlah Rp.1
milyar 27.Wahyudin Bagenda, Direktur
Utama PT.LEN Indutri Rp.2 milyar
28.Marzuki Ali Rp.20 miliar 29.Jahanes
Marliem sejumlah US $ 14.880 juta dan Rp.25 miliar 30.37 anggota komisi lainnya
seluruhnya berjumlah US $ 556 ribu,
masing-masing mendapatkan uang berkisar antara
US $ 13 ribu sampai dengan US $ 18 ribu 31.Beberapa anggota Fatmawati,
yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu
Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan
masing-masing Rp.60 juta 32.Manajemen Bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp.137 milyar.
Baca.
Suap
E-KTP mengalir sampai jauh.
Selain diterima perorangan,
Jaksa juga menyebut terdakwa memperkaya
korporasi. Inilah perusahaan-perusahaan
yang tercantum dalam dakwaan :
1.Perum PNRI menerima sejumlah Rp.107,7 milyar
2.PT.Sandipala Artha Putra Rp.145 miliar.
3.PT.Mega Lestari Unggul,
perusahaan induk PT.Sandipala Artha
Putra sejumlah Rp.148 miliar.
4.PT.LEN Industri Rp.20 milyar.
5.PT.Sucofindo Rp.8 miliar.
6.PT.Quadra Solution sebesar Rp.127 miliar. (Sumber/By.MAYA AYU
PUSPITASARI)
Diantara yang diduga yang ikut menmerima
uang korupsi dari masalah E-KTP dimana kader Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) antara lain Melchias Markus Mekeng (saat ini Gubernur
Sulawesi Utara), Olly Dondokambey, Yasona Lauly (saat ini Menteri Hukum dan
HAM), Ganjar Pranowo (saat ini Gubernur Jawa Tengah), dari Partai Hanura antara
lain Maryam H Haryani, dari Partai Demokrat Marzuki Ali, Sedangkan dari Partai
Golongan Karya antara lain Setya Novanto
C.Ketua Partai Politik pada
umumnya orang kaya.
Untuk membangun Partai Politik pada umumnya
Ketuanya secara pribadi keuangannya harus kuat untuk membiayai kegiatan partai
politiknya terutama membentuk cabang-cabang partai didaerah, peresmian Partai
politiknya, memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk modal berdagang
kecil-kecilan, membangun sumber air yang banyak digunakan masyarakat setempat.
Biasanya dari kalangan pengusaha
terutama dari kalangan pengusaha yang senang terjun kedunia politik. Ketua Umum
Partai Politik pada awalnya pengusaha besar yaitu Aburizal Bakri sebagai Ketua
Umum Partai Golongan Karya (Golkar) yang memiliki puluhan perusahaan besar,
lalu di ganti tersangka Setya Novanto yang cukup kaya juga memiliki beberapa
perusahaan, dan sekarang di ganti Erlangga Sutarto sedang menjabat Menteri
sebagai pembantu Presiden Joko Widodo, demikian juga Ketua Umum Partai Nasdem
Surya Paloh sebagai pengusaha besar bergerak di bidang perminyakan dan media
sosial yang memiliki Metro TV, Ketua Partai Perindo Hari Tanu Sudibio dimana
partai politiknya sudah lolos peserta Pemilu tahun 2018 yang memiliki lebih
dari dua puluh perusahaan untuk mencari pendukungnya diberikan dana kepada pedagang
baso dengan jumlah banyak dengan harapan mereka masuk partai Perindo sebagai
salah satu cara mengambil hati masyarakat untuk memilih partainya nanti. Baru-baru
ini sekitar tanggal 6 Desember 2017 ada 12 partai politik yang lolos untuk ikut
pemilu tahun 2018. Sebelumnya seluruh partai baru yang tidak lolos mengikuti
pemilu sebanyak 15 partai politik, setelah diteliti lagi yang pertama lolos
hanya partai Perindo dan beberapa bulan kemudian setelah diteliti lebih dalam
maka lolos lagi 12 partai politik yang seluruhnya 13 partai politik, sedangkan
yang tidak lolos mengikuti hanya dua (2) partai politik. sehingga peserta pemilu nanti untuk mengikuti pilkada
tahun 2018 sebanyak 23 partai politik, sedangkan lainnya tidak lolos mengikuti
pemilu tahun 2018 sebanyak dua (2) partai politik., Pada umumnya yang tidak
lolos menjadi perserta pemilu 2018 kurangnya kantor-kantor perwakilannya didaerah. Seluruh peserta
pilkada nanti tahun 2018 sebanyak 23 partai politik yang terdiri 10 partai
politik lama dan 13 partai politik yang baru lolos dari seleksi dalam pilkada.
Peserta pilkada tersebut dari partai politik lama antara lain Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P) yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, Partai
Golongan Karya (Golkar) yang dipimpin Erlangga Hartarto yang baru terpilih pada
hari Selasa Tanggal 19 Desember 2017 yang akan disusun pengurus partai golongan
karya yang jauh dari perbuatan korupsi dan lebih mengarah bersih-bersih dari
perbutan tercela ya ng sudah marak terjadi dilingkungan partai politik dan
partai golongan karya terkenal banyak berurusan dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mulai dari dimulai penyidikan tersangka Setya Novanto, yang
sedang di periksa di persidangan, dan yang sudah di putus hakim selama 16 tahun
penjara dan menerima putusannya dan putusan hakim sudah mempunyai kekuatan
hukum yang psasti sekarang sudah menjalani hukumannya. yang statusnya sudah
narapidana tinggal menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan, Partai
Gerindra yang dipimpin Prabowo Subiyanto, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
Partai Demokrat yang dipimpin Soesilo Bambang Yudhoyono, Partai Amanat
Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa (PBB), Partai Keadilan Kesejahteraan
(PKS), Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) yang dipimpin Roma Hurmudji,
sedangkan partai politik yang baru antara lain Partai Perindo yang dipimpin
Hari Tanu Sudibio seorang pengusaha besar di Indonesia yang snggup membiaya
partai politik Perindo dalam melakukan berbagai kegiatan dalam menarik hati
pendukungnya dengan salah satu cara memberikan modal untuk pedagang baso.
BAB
VII
PERBUATAN
KORUPSI MENYENGSARAKAN
RAKYAT
A.MENGKORUPSI
UANG NEGARA.
Aparat
pemerintah maupun aparat negara yang menduduki jabatan dilingkungan
pemerintahan telah melakukan perbuatan korupsi sesuai dengan jabatan yang
diembannya. Hal itu dilakukan sebelum menduduki jabatan tersebut sudah banyak
mengeluarkan uang untuk memegang jabatan tersebut berupa memberikan sejumlah
uang kepada partai politik yang mengusungnya ditambah lagi memberikan sejumlah
uang kepada masyarakat yang punya hak pilih agar nantinya memilihnya saat
dilakukan pemilihan kepala daerah,. Setelah dipilih rakyat lalu dilantik
menjadi pejabat resmi sebagai kepala daerah lalu melakukan perbuatan korupsi
berupa semua proyek pembangunan dimana 60 persen dari biaya pembangunan dikorup
pejabatnya yang di bagi kepada partai politik yang mengusungnya sedangkan untuk
biaya pembangunan pisik proyek hanya 40 persen dari biaya anggaran sudah
termasuk keuntungan perusahaan yang melakukan pembangunan tersebut. Perbuatan
korupsi tersebut dilakukan untuk mengembalikan uang yang sudah banyak
dikeluarkan pada saat bersaing meraih jabatan tersebut pada waktu pelaksanaan
pemilihan kepala daerah. Setelah menduduki jabatan tersebut Kepala Daserah baik
sebagai Gubernur maupun Bupati/Walokota melakukan perbuatan korupsi disamping
cepat mengembaalikan uang sudah di keluarkan cepat juga menambah kekayaannya
belum ada satu tahun menjabat kepala daerah sudah menambah rumahnya dengan
kwalitas mewah demikian juga memiliki mobil beberapa mobil mewah yaqng harganya
diatas Rp.2 (dua) milyar ditambah lagi meningkatnya gaya hidup yang tadinya
hanya belanja di mal-mal dalam negeri dan di pasar trdisional setelah menjabat
kepala daerah belanja ke singapura, Amerika Serikat, Inggris, prancis dan
belanja sepasang sepatu ke Milan Italia seharga Rp.200 juta. Semua dilakukan
dengan hidup mewah hingga hedonis ganya hidupnya karna melakukan perbuatan
korupsi bila dikaitkan dengan gajinya
tidak mungkin dilaksanakan. Perbuatan para pejabat tersebut yang penuh
bergelimang harta kekayaan telah menciptakan kesenjangan hidup dengan
masyarakat miskin, dimana tinggalnya banyak di kolong jembatan dan biasanya
tinggap diperkampungan kumuh, untuk makan tiga kali dalam satu hari saja sulit.
Untuk mengurus surat-surat saja ke instansi pemerintah harus ada uangnya
falsafah para aparat pemerintah tidak ada makan yang gratis dan kadang supaya
uangnya ada sengaja dipersulit memberikan perijinan dengan falsah kalau bisa di
persulit mengapa harus dipermudah dengan tujuan untuk mendapat uang yang
diharapkan. Aparat pemerintah sebenarnya sudah dapat gaji tiap bulan untuk
melayani masyarakat tetapi kenyataannya surat ijin tersebut di persulit setelah
diberikan uang sejumlah tertentu barulah surat ijin tersebut diberikan. Untuk
melakukan korupsi dalam pembangunan proyek pembangunan deilakukan dengan cara
ditetapkan dulu biaya untuk membangun sesuai kebutuhannya selanjunya
digelembungkan lagi biaya pembangunan tersebut sebesar 60 persen untuk di korupsi. Maka pembanguna
proyek sesuai besteknya atau kwalitasnya dengan anggaran 40 persen dari jumlah anggaran sedangkan sisa anggaran
proyek sebesar 60 persen seharusnya di kembalikan kekas negara tetapi di
korupsi yang di bagi untuk Kepala Daerah dan Partai Politik yang mengusungnya,
seperti kasus E-KTP secara nyata biaya untuk anggaran E-KTP sebesar Rp.3,6
triliun selanjutnya anggarannya di gelembungkan Rp.5,9 triliun dimana biaya
Rp.6. triliun untuk pengadaan E-KTP sedangkan Rp2,3 triliun di korupsi yang di
bagi-bagi kepada anggota DPR RI, Pejabat Menteri dalam Negeri, dan Pengusaha
yang menanganinya. Khusus untuk tersangka Setya Novanto mendapat bagian sekitar
Rp.574 milyar. Proyek E-KTP dananya sudah dikorupsi sebesar Rp2,3 triliun
tetapi proyek E-KTPnya belum selesai dan masih banyak penduduk belum mendapat
E-KTP atau KTP elektronik pada anggarannya sudah habis. Para kepala daerah yang
menduduki jabatan di pemerintahan hasil usungan partaai politik begitu kerasnya
melakukan perbuatan korupsi tanpa memperhatikan keberhasilan pembangunan, tidak
perduli perbuatan korupsi dilakukan sebanyak-banyaknya atas uang negara
walaupun hasil pembangunannya belum selesai sehingga banyaknya proyek-proyek
pembangunan mangkrak atau proyeknya belum selesai tetapi anggaranyaa sudah
habis seperti kasus pembanguan pembangkit listrik baru selesai pembangunannya
sebanyak 25 persen tetapi bangunannya mangkrak selama 20 tahun yang berakibat
39 proyek pembangunan instalasi listrik tersebut dilaporkan Presiden Joko
Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diusut sesuai ketentuan
hukum yang berlaku, demikian juga Proyek hambalang untuk membangun lapongan
bola dan tempat pendidikannya belum waktunya sudah ada yang menurun tanahnya
dan pembangunannya sudah lama mangkrak dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum di jadikan tersangka dan sudah dihukum dan sekarang sedang
menjalani hukumannya. Anas Urbaningrum sebelum di proses perkaranya di muka
pengadilan selalu menyatakan bahwa Anas Urbaningrum tidak melakukan perbuatan
korupsi, satu rupiah Anas Urbaningrum terbukti melakukan korupsi gantung Anas
Urbaningrum di Monas.
B.TIDAK ADA PENGARUH HUKUMAN DALAM PERKARA KORUPSI.
Perbuatan korupsi yang dilakukan
para pejabat pemerintah yang menduduki jaabatan di pemerintahan yang diusung
partai politik sudah banyak yang dijatuhkan hukuman mulai hukuman ringan sampai
hukuman berat tetapi tidak ada pengaruhnya kepada pejabat pemula untuk tidak
melakukan korupsi. Sudah banyak para koruptor dijatuhakan hakim dengan hukuman
berat seperti kasus mantan Ketua mahkamah Konstitusi dihukum selama seumur
hidup tetapi tidak ada pengaruhnya kepada koruptor sebagai pemula melakukan
korupsi dimana perbuatan korupsi bukannya berkurang malah bertambah terus. Para
pemula ini belum pernah merasakan sakitnya dalam penjara, yang dilihat hanya
kekayaan pejabat negara, tingkat kehidupannya bergelimang harta kekayaan,
tingkat kekayaannya cepat berubah menjadi hidup dalam keadaan kemewahan dimana
memiliki beberapa mobil mewah dan memiliki beberapa mobil mewah hanya belanja
saja yang semula belanja di pasar tradisional dan di mal-mal dalam negeri
negeri setelah berkelimpahan kekayaan
belanja pakaian ke luar negeri terutama kenegara Singapure, Amerika Serikat,
Ingris, Prancis, dan Milan Italia kalau berdasarkan gajinya tidak mungkin
dilaksanakan. Terjadi kesenjangan hidup dengan masyarakat miskin untuk makan
tiga kali dalam satu hari kesulitan dan hidup didaerah-daerah kumuh dan bahkan
ada tinggal dibawah kolong jembatan. Para koruptor yang menduduki jabatan di
pemerintahan hasil dukungan partai politik sama sekali tidak memperhatikan rakyat dan sudah melihat setiap
hari kehidupan rakyat begitu miskin dan sengsara sama sekali tidak diperdulikan
yang kepentingannya sendiri yang di perhatikan bagaimana rumahnya bertambah
terus demikian selain bertambah mobil mewahnya dan selalu berganti-ganti
memiliki mobil mewah yang harganya diatas Rp.2 milyar per-mobilnya, setiap
belanja dan berwisata keluar negeri terutama negara-negara eropah sekaligus
belanja untuk kebutuhan pakaian, tas, dan lain-lain. Para koruptor hanya
nikmatnya menjadi pejabat negara yang dengan mudahnya mendapat uang lewat
perbuatan korupsi dengan mengelola proyek-proyek pembangunan yang pembangian
uang proyek, dimana anggaran proyek hanya 40 persen dari anggran proyek untuk
membangun pisik proyek sedangkan 60 persen dari nilai proyek yang seharusnya di
kembalikan ke kas negara tetap dikorupsi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati,
Walikota, anggota DPR RI/DPRD) dengan
partai politik yang mendukungnya, Memberikan sumbangan-sumbangan kepada masyarakat
untuk membangun tempat peribadatan, gedung pertemuan, membangun jalan-jalan di
kampung, memberikan bantuan sosial yang jumlahnya milyaran dengan
mengatasnamakan uang pribadi dari pejabat tersebut, pada hal uang diberikan
kepada masyarakat dari uang hasil perbuatan korupsi. Atas sumbangan tersebut
menciptakan wibawanya bertambah besar, setiap ada pertemuan selalu didudukkan
terdepan atau yang terhormat, selalu mendapat pujian dari masyarakat bahwa
kepala daerahnya memperhatikan kehidupan rakyatnya, semua apa yang dikatakannya
langsung diterima tanpa ada sanggahan dan mentaati semua yang dikatakannya.para
kepala daerah yang tidak pernah tersandung dengan hukum selalu merasa dirinya
pintar baik dalam memimpin, berkoordinasi sesama pejabat didaerah, merasa
menguasai mengelola proyek-proyek pembangunan dan mengelola semua anggaran
lainnya, yang merasa tidak mungkin terbongkar setiap perbuatan korupsi yang di
lakukan, terbukti selama kepemimpinannya memimpin daerahnya aman-aman saja.
Selalu memberikan pendapat orang yang terbukti tersangkut melakukan korupsi
adalah orang bodoh dan menyatakan supaya berguru sama dia dalam mengelola
proyek, tetapi setelah terbongkar korupsi yang dilakukannya tidak menyebut
dirinya bodoh tetapi disebut apes atau sial.BERSAMBUNG KE BAGIAN 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar