Jumat, 17 Januari 2020

BUKU TIGA CARA MENGHILANGKAN PERBUATAN KORUPSI LEWAT PARTAI POLITIK (BAGIAN 2)

hukum kekuasaan terkait dengan jabatan tersebut. Bukan rahasia umum lagi atau semua orang sudah tau bahwa setiap orang yang diusung sebagai calon untuk menduduki jabatan baik sebagai Presiden RI,Gubernur,Bupati,Walikota, dan anggota DPR RI sarat dengan uang yang disebut money politik yang jumlahnya cukup besar. Setelah ditetapkan sebagai calon dari Partai politik Golongan Karya (Golkar) langsung menghubungi anggota masyarakat yang punya hak pilih dalam wilayah hukum pemilihannya (dapil) agar nanti memilihnyadan supaya dipilih rakyat yang punya hak pilih mengharapkan uang dari calonnya supaya nanti dipilih anggota masyarakat. Disinilah salah satu kenikmatan yang dimiliki KetuaUmum  Partai Politik Golongan Karya (Golkar) maupun sembilan Ketua Partai Politik lainnya yang diusungnya ada yang duduk di DPR RI. Masih banyak kenikmatan yang di perolehnya lewat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI .Mengingat besarnya kenikmatan memburu rente lewat Ketua Umum Partai Politik dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, maka sulitnya tersangka Setya Novanto melepaskan jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Pada hal banyak tudingan dari masyarakat agar tersangka Setya Novanto melepaskan jabatannya selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan tidak pantas lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sudah otomatis diduga bersalah dan orang yang sudah diduga bersalah maka tidak dibenarkan memegang jabatan dilingkungan Pemerintah dan Negara, karna dalam perkara korupsi menerapkan asas non self incrimination (menyalahkan dirinya sendiri) atau praduga bersalah dan tidak menerapkan asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah)..Di dalam faktanya pengurus teras partai Golongan Karya (Golkar) tidak menghendaki menggantikan tersangka Setya Novanto melepaskan jabatan Ketua Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI demikian juga seluruh anggota DPR RI yang berjumlah sekitar 560 orang, dimana lewat Ketua MD3 Dasco menyatakan tersangka Setya Novanto tidak bisa menghentikan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karna diduga belum bersalah berdasarkan  asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang harus dihormati setiap orang, dimana negara Indonesia sebagai negara hukum  bahwa hukumlah yang tertinggi yang harus ditaati seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan alasan tersebut Ketua MD3 Dasco akan mengundang semua fraksi yang ada di DPR RI untuk membicakan atau membahas terkait jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang ketuanya tersangka Setya Novanto tersangkut perkara E-KTP, hanya saja para ketua Fraksi yang dipanggil tidak ada yang hadir, berarti tidak mempermasalahkan kekosongan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Disamping itu Ketua MD3 Dasco pernah melarang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah kamar kerja tersangka Setya Novanto karna dalam penggeledahan tersebut belum ada surat penggeledahan  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelihatannya bila sesama anggota DPR RI tersandung perkara korupsi  saling melindunginya tetapi bila untuk kepentingan masyarakat tidak diperdulikannya. Banyak anggota DPR RI tersangkut perkara korupsi yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri sedangkan kepentingan rakyak tidak diperdulikannya. Banyak uang rakyat dikorupsi anggota DPR RI/DPRD yang berakibat berurusan dengan penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak yang dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), sedang di proses dalam penyelesaian perkara, sedang perkara disidangkan, dan perkara yang sudah di putus hakim yang statusnya narapidana yang sedang menjalani hukuman hakim di Lembaga Pemasyarakatan. Mengingat adannya dukungan mempertahankan jabatan tersangka Setya Novanto baik yang datangnya dari pengurus inti Partai Golongan Karya dan Ketua MD3 Dacosta  pengawas anggota DPR RI sebanyak 560 orang, demikian juga sebaliknya adanya menghendaki dilakukannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) melakukan pemilihan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) untuk menggantikan tersangka Setya Novanto. Adanya pro dan kontra atas pergantian Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menimbulkan perpecahan ditubuh Partai Golongan Karya (Golkar).Kekisruhan yang terjadi ditubuh Partai golongan Karya (Golkar) berakibat rangkin Partai Gololongan Karya (Golkar) menurun keurutan tiga (3) yang tadinya urutan dua (2). Saat ini ranking kedudukan Partai Politik yaitu ranking I Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), ranking II Partai Gerindra, dan ranking III Partai Golongan Karya. Menurunya ranking Partai golongan Karya (Golkar) pengurus harian termasuk Nurdin Khalid dan Agung Laksono mengusulkan agar tersangka Setya Novanto mengundurkan diri baik sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai golongan Karya (golkar), dan sekitar pertengahan bulan Desember 2017 akan dilakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) yang baru sekaligus menjadi Ketua DPR RI, dan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 dilakukan Musyawarah Nasional  Luar biasa (Munaslub) untuk mewmilih Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan dari hasil sidang Munaslub tersebut dimenangkan Erlangga Hartarto  selaku Ketua Umum Partai Golongan karya. Selanjutnya Erlangga Hartarto akan mengganti Pengurus di lingkungan Partai golongan Karya (Golkar) yang nantinya akan mengisi  kader-kader  Partai Golongan Karya (Golkar) yang bersih dari perbuatan korupsi untuk mengambil hati rakyat dalam menghadapi Pilkada tahun 2018 yang relatif waktunya sudah mendekat agar semua calon yang diusung Partai Golongan karya (Golkar) dapat menduduki jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebanyak mungkin.
                                            7.Praperadilan yang kedua.
  Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri dan gugatan praperadilan Setya Novanto dimenangkan pengadilan, dan tidak lama kemudian Setya Novanto dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka yang kedua kali berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP berbunyi”putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan  praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru”, atas hal tersebut  tersangka Setya Novanto telah mengajukan lagi gugatan praperadilan ke pengadilan negeri dan tidak lama lagi sudah disidangkan. Atas hal tersebut Abraham Samad mantan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengusulkan agar perkara tersangka Setya Novanto segera di limpahkan ke pengadilan negeri dan saat itu gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto yang kedua akan gugur karna sudah masuk dalam pemeriksaan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP” dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa  oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan  belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”. Salah satu alasan gugatan praperadilan yang akan diajukan adalah nebis in idem yaitu suatu perkara yang sudah diputus hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti, tidak boleh menghukum tersangka yang kedua kali dalam masalah yang sama. Perkara tersangka Setya Novanto yang diputus  hakim bukan termasuk nebis idem karna perkaranya belum termasuk pembuktian dalam perkara sesuai putusan hakim majelis dalam pemeriksaan perkara biasa di Pengadilan Negeri. Disamping itu Putusan Praperadilan tersebut bertentangan dengan asas legalitas karna tidak ada diatur dalam Undang-Undang, sedangkan yang diatur dalam Undang-undang terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi, sedangkan gugatan praperadilan yang disampaikan tersangka Setya novanto tidak ada terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Dalam perkara gugatan praperadilan tidak bisa menerapkan Yurisprudensi dan bisa menerapkan Yurisprudensi adalah Hakim Mahkamah Agung sedangkan putusan praperadilan yang di menangkan tersangka Setya Novanto hanya diputuskan hakim pengadilan negeri.Yurispruden hanya dapat di terapkan hakim mahkamah Agung atas suatu masalah yang belum diatur dalam Undang-Undang atau suatu masalah sudah diatur dalam undang-undang tetapi tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Untuk lebih jelasnya bunyi  Pasal 77 KUHAP :’ Pengadilan Negeri  berwenang untuk memeriksa dan memutus  sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
                                                a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan  atau penghentian penuntutan;
                      b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
                                      Dalam gugatan Praperadilan tersangka Setya Novanto yang kedua di pengadilan negeri dimana sidang pertama sudah di buka karna pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat tidak dapat hadir di persidangan lalu ditunda lagi hari berikutnya dengan ketentuan bila  perkara  tersangka Setya Novanto  yang sudah di limpahkan kepengadilan dengan acara biasa, bila  sudah dibacakan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi, maka gugatan praperadilan gugur. Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sidang untuk perkara tersangka Setya Novanto dibuka, hanya dalam pemeriksaan tersebut pada saat majelis menanyakan data-data tersangka Setya Novanto tidak bisa menjawab dengan alasan sakit, selanjutnya diminta tiga orang pendapat dokter ditengah persidangan  menyatakan tersangka Setya Novanto sehat dan para dokter menyatakan tersangka Setya Navanto sehat dan siap menanggung resiko sesuai hukum yang berlaku kalau keterangan ketiga dokter tidak benar, akhirnya majalis hakim melanjutkan sidang dengan memerintahkan pihak Jaksa Penuntut Umum  (JPU) membacakan surat dakwaannya. Dengan dibukanya sidang dengan acara pembacaan surat dakwaan, maka gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto yang kedua adalah gugur.
                                             8.Licin.
                                Tersangka Setya Novanto banyak tudingan tersangka Setya Novanto licin permainannya dan selalu bisa keluar dari permasalahan yang dituduhkan kepadanya antara lain masalah papa minta sahan terkait dengan perkara dengan PT.Freeport. Bidang pengawasan MD3 DPR RI tidak menjatuhkan hukuman kepada Setya Navanto, hanya siap melepaskan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ()DPR) RI dan hanya beberapa bulan lagi tersangka Setya Novanto kembali menduduki jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Setelah  Komisi Pemberantasan (KPK)   menetapkan  Setya Novanto sebagai tersangka masih tetap menduduki jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyak (DPR) RI pada hal berdasarkan penjelasan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya tidak menerapkan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah tetapi menerapkan asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri atau praduga bersalah., maka setiap orang ditetapkan tersangka salah satu penegak hukum baik penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sudah bersalah dan orang yang dianggap sudah bersalah tidak boleh memegang jabatan di pemerintahan dan segera dicabut jabatannya sementara sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.  Dalam perkara korupsi tidak boleh menerapkan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah dan hanya menerapkan asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri atau praduga bersalah, landasan hukumnya lex specialis derogat lex generally. Dalam asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri atau praduga bersalah  masuk lex specialis yang mengenyampingkan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah sebagai lex generally, maka tersangka Setya Novanto sudah bersalah tidak boleh memegang jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Disamping itu Tersangka Setya Novanto sangat berat melepaskan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetapi karena ada tekanan masyarakat umum maupun para kader partai Golongan Karya (Golkar) supaya tersangka mengundurkan diri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
                                              9.Minta Perlindungan Hukum.
                          Dalam perkara E-KTP yang dihadapi tersangka Setya Novanto, dimana tersangka Setya Novanto minta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri RI Tito Karnavian, dan Jaksa Agung RI H.Prasetyo,SH. Jawaban Presiden Joko Widodo, Tito Karnavian, dan H.Prasetyo pada intinya  supaya mengikuti  prosedur hukum yang berlaku. Jawaban pejabat tersebut sudah sesuai aturan hukum yang berlaku bahwa setiap orang yang tersangkut dengan hukum harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karna setiap orang sama didepan hukum (equality before the law) apapun jabatannya di pemerintahan maupun dimasyarakat selaku Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) ditambah lagi negara Indonesia sebagai Negara hukum bahwa hukumlah sebagai panglima atau hukumlah yang tertinggi harus ditaati rakyat Indonesia. Bila sampai Presiden Joko Widodo memberikan perlindungan hukum tidak melanjutkan perkaranya diselesaikan dimuka pengadilan akan membawa dampak tidak baik yang menuding Presiden Joko Widodo melanggar hukum yang bertindak secara diskriminasi yang melanggar asas hukum equaliti before the law atau persamaan hak didepan hukum, dan sudah berobah yang tertinggi  bukan hukum lagi tetapi penguasa  yang dijabat seseorang baik sebagai Presiden RI, Kapolri RI, dan Jaksa Agung RI, dan kelamaan akan menjadi negara diktator. Untuk menghindari terjadinya negara diktator, maka semua masalah diselesaikan dengan hukum yang berlaku sebagai perwujutan negara hukum bahwa hukumlah yang tertinggi dan setiap orang harus mentaatinya.Semua rakyat Indonesia baik sebagai pejabat, Tokoh masyarakat, Pengusaha, rakyat biasa supaya menjaga penerapan hukum itu ditengah-tengah masyarakat agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
                                           10.Selalu berupaya  keluar dari jeratan hukum.
                                               Menduduki jabatan selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus menjabat Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) terlalu  nikmat memburu rente lewat partai politik terutama mengusung setiap orang sebagai calon yang akan menduduki jabatan baik sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dan Menteri. Untuk diusung  calon dari partai politik tersebut akan memberikan sejumlah uang atau many politik untuk diusung menduduki jabatan tersebut. Setip orang yang disung belum tentu terpilih atau belum tentu dipilih rakyak yang punya hak pilih.Disamping Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) mendapat rente juga sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.Mengingat nikmatnya memburu rente lewat partai politik, maka tersangka Setya Novanto tidak mau melepaskan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Jabatan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Tersangka Setya Novanto selalu berupaya keluar dari jeratan hukum agar tetap sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Ketua Umum  Partai Golongan Karya (Golkar) sampai akhir tugasnya dalam tahun 2019. Tindakan tersangka Setya novanto untuk keluar dari jeratan hukum telah melakukan beberapa tindakan, antara lain :
                                                a.Panggilan KPK.
          Tersangka Setya Novanto telah di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah sebanyak tiga kali tetapi tidak di penuhi panggilan tersebut dengan alasan pemanggilan tersebut tidak sah karna anggota DPR RI yang di panggil aparat penyidik harus seijin Presiden RI sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
                                                 b.Mengajukan Praperadilan
                       Setelah Setia Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lalu tersangka Setya Novanto lewat penasehat hukumnya Fredrich Yunadi  mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan negeri, dan gugatan tersangka Setya Novanto menang dan tidak lama kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi Setya Novanto sebagai tersangka yang kedua kali, dan hari ini tanggal 30 November 2017 dilaksanakan sidang pertama praperadilan, hanya saja pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak hadir lalu sidang praperadilan ditunda seminggu lagi yaitu tanggal  7 Desember 2017. Ketidak hadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kekecewaan dipihak tersangka Setya Novanto. Diduga Ketidak hadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan perkara Setya Novanto ke pengadilan negeri dengan acara pemeriksaan biasa yang sudah masuk pemeriksaan terkait pembuktian perkara E-KTP, dengan sendirinya gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto akan gugur.
                                                 c.Mengajukan gugatan ke Peradilan Internasional.
                       Tersangka Setya Novanto lewat pengacaranya Fredrich Yunadi akan mengajukan gugatan ke Peradilan Internasional di Denhaag Belanda. Dengan harapan gugatannya diterima terkait perlakuan penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melanggar hukum berupa  melanggar hak asasinya sebagai warga negara Indonesia. Sebenarnya Peradilan Internasional di Denhaag Belanda hanya menangani perkara genocide atau pembunuhan secara massal disuatu negara, tetapi walaupun demikian setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasional di Denhaag Negara Belanda  termasuk tersangka Setya Novanto punya hak mengajukan perkaranya ke Pengadilan Internasional di Denhaag Negara Belanda, hanya saja soal diterima gugatan tersangka Setya Novanto terserah Pengadilan Internasional  di Denhaag Belanda. Hanya berdasarkan analisa juridis kemungkinan besar gugatan tersangka Setya Novanto akan di tolak Peradilan Internasional di Denhaag Belanda, karna perkara yang di tangani Peradilan Intenasional di Denhaag Belanda hanya terkait dengan kasus Genocide atau pembunuhan secara massal disuatu negara, sedangkan perkara korupsi tidak termasuk kewenangan Peradilan internasional dan kemungkinan besar gugatan tersangka Setya Novanto akan ditolak Peradilan Internasional di Denhaag Belanda.
                                                 d.Minta Perlindungan hukum.
                                   Tersangka Setya Novanto yang tersangkut perkara E-KTP yang    sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, telah meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Tito Karnavian, dan Jaksa Agung RI H.Prasetyo, dan semua jawaban ketiga pejabat tersebut hanya menyarankan supaya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI sama saja melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang bertindak diskriminasi, pada hal negara Indonesia adalah negara hukum bahwa hukumlah sebagai Panglima atau hukum yang tertinggi dari yang lainnya yang harus dihormati/ditaati  setiap orang, sesuai dengan asas hukum bahwa setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum atau equality before the law.
                                                  e.Menunjuk Aziz Syamsuddin menjadi Ketua Golkar.
                                                    Sekitar tanggal 8 Desember 2017 Setya Novanto telah  mengundurkan diri sebagai Ketua dewan Perwakilan Rakyat yang sekaligus menunjuk Aziz Syamsuddin menjabat sementara selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI Penunjukannya sebagai Ketua Dewan perwakiln Rakyat RI  disamping Idrus Farhan selaku Pelaksana harian Partai Golongan Karya (Golkar). Penunjukan Aziz Syamsuddin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI banyak mendapat kritikan dari kader Golongan Karya (Golkar) dengan alasan sebelumnya ada ketentuan untuk menunjuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus ada rapat anggota sesuai anggaran dasar yang berlaku dilingkungan partai golongan karya (Golkar).Tindakan Setya Novanto menurut  penulis sudah benar dari sudut hukum, karna  tersangka Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengundurkan diri secara sukarela sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan saat pengunduran tersangka Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat itu juga tersangka Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat pengangkatan/penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI status tersangka Setya Novanto masih  Ketua Golongan Karya (Golkar)  yang resmi hasil pemilihan Munaslub tahun sebelumnya dan sampai hari Senin tanggal 11 Desember 2017 masih sah sebagai Ketua Golongan Karya (Golkar) dan secara sah mengendalikan Partai Golongan Karya (Golkar) dan Idrus Farhan selaku Sekjen partai Golongan Karya (Golkar) ditunjuk  sebagai pelaksana harian partai golongan karya (Golkar). Penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI banyak kritikan, karna banyaknya kritikan untuk mencegah perpecahan ditubuh partai golongan karya (Golkar) lalu mengundurkan diri.Seharusnya Aziz Syamsuddin yang ditunjuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak mengundurkan diri yang menghilangkan kepercayaan Setya Novanto yang menunjuknya.Tersangka Setya Novanto yang diterapkan aparat penegak hukum yaitu   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah atas perkaranya, maka tersangka Setya Novanto dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Berdasarkan praduga tidak bersalah segala keputusannya sebagai Ketua Umum Golongan Karya (Golkar) sah dan tidak melanggar hukum, sedangkan adanya protes atau kritikan dari kalangan atau  kader Golongan Karya (Golkar) hal yang biasa karna erat kaitannya perebutan kekuasaan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Saat ini sejak hari Kamis tanggal 9 Desember 2017 sudah ada empat (4) orang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya, antara lain : Erlangga Hartarto yang mendapat dukungan dari Presiden RI dan Kosgoro, Aziz Syamsuddin Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) di DPR RI, Titik anak mantan Presiden Soeharto. Para calon Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) akan menggunakan berbagai strategi untuk mendapat dukungan dari pengurus partai politik yang punya hak suara memilih dari Pusat sampai kedarah. Termasuk juga strategi untuk menekan tersangka Setya Novanto mengundurkan dari jabatan Ketua Umum Partai golongan Karya (Golkar) dengan melemparkan masalah survei bahwa dengan ditetapkannya Setya novanto sebagai tersangka dimana ranking Partai golongan Karya (Golkar)  menurun menjadi urutan ketiga dari urutan kedua, saat ini sesuai hasil survei ranking partai yaitu rangking pertama (1) Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P), ranking kedua (2) Partai Gerindra, dan ranking ketiga (3) Partai golongan Karya (Golkar). Atas penurunan ranking partai Golongan Karya ke ranking ketiaga (3) membuat semua kader Golongan Karya (Golkar) setuju dilakukan Munaslub akhir bulan Desember 2017 untuk memilih calon Ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar), mengingat Pemilihan secara langsung untuk Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI akan dilaksanakan tahun 2019 yang waktunya sudah mepet atau waktunya tinggal sedikit untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu tersebut guna mendapat dukungan suara yang sebanyak-banyaknya untuk kader politik yang diusung partai golongan karya (Golkar) menduduki jabatan tersebut.
                                                 f.Pura-pura sakit.
         Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara tersangka Setya Novanto  kepada pengadilan negeri. Pada saat sidang pertama tersangka merasa sakit dan ditanya namanya tidak tau tetapi menurut keterangan tiga dokter dari RSU.Cipto Mangunkusumo bahwa tersangka Setya Novanto sehat, ada dokter menanyakan paginya semua yang ditanya diketahui tersangka Setya Novanto. Ada dugaan  Puira-pura sakit itu dilakukan tersangka Setya Novanto dengan harapannya sidang ditunda satu minggu lagi dan gugatannya ke praperadilan agar dapat disidangkan diharapkan gugatan tersangka Setya Novanto dapat diterima hakim dengan demikian terdakwa tidak jadi tersangka. Majelis hakim yang menanyakan tersangka Setya Novanto sakit ditanya namanya tidak tau di bandingkan keterangan tiga dokter bahwa tersangka Setya navanto sehat-sehat dan sidang bisa dilanjutkan, dan berdasarkan pertimbangan hakim memutuskan tersangka Setya Novanto sehat dan sidang dapat di lanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan, dengan dibacakannya surat dakwaan tersangka Setya Novanto maka gugurlah gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto di pengadilan negeri. Alasan sakit tersebut dilakukan tersangka Setya Novanto untuk memamfaatkan ketentuan hukum bahwa terdakwa dalam keadaan sakit jasmani dan rohani tidak boleh disidangkan ternyata pura-pura sakit tersebut di ketahui hakim lewat keterangan tiga dokter tersebut maka sidang dilanjutkan dan perkara gugatan pra-peradilannya gugur.
                                                  g.Dakwaan dan Keberatan.
                              Dalam perkara perdana atau sidang pertama kali, dimana jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan di hadapan hakim, dimana dalam dakwaan tersebut ada tiga termasuk menerima uang korupsi dari perkara E-KTP tidak masuk dalam surat dakwaan atas nama antara lain yasona Laoly, Markus Mekeng. Tindakan Jaksa Penuntut Umum tidak memasukkan tiga nama tersebut pihak penasehat hukum tersangka Setya Novanto yang menyatakan bahwa  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan perbuatan diskriminasi dimana diantara penerima uang korupsi dari perkara E-KTP tidak sama haknya di depan hukum atau equaliti before the law. Atas keberatan dari penasehat hukum tersangka Setya Novanto menyatakan bahwa keterangan ketiga saksi yaitu Yasona Laoli, Markus Mekeng keterangannya kurang meyakinkan maka dikeluarkan dari surat dakwaan. Menurut penulis sebaiknya tiga saksi yang di keluarkan dari surat dakwaan yaitu antara lain Yasona laoli, Markus Mekeng sebaiknya di masukkan dalam surat dakwaan tetapi berdasarkan Yuridis tidak dimasukkannya tiga orang saksi antara lain Yasona Laoly dan Markus Mekeng dalam surat dakwaan tidak masalah karna masih banyak para saksi yang dijadikan saksi dalam surat dakwaan yang sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa tersangka Setya Novanto sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan hakim yakin untuk membuktikan kesalahan terdakwa tersangka Setya Novanto melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp.574 milyar terkait perkara E-KTP atau sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Mengenai tiga saksi antara laian Yasona Laoly dan Markus Mekeng  yang dikeluarkan dari surat dakwaan bukan berarti tidak disidangkan tetapi bisa di jadikan tersangka dalam perkara lain atau dijadikan saksi dalam perkara lain karna yang di ditetapkan tersangka Setya Novanto dan para saksi baru sekitar 10 persen sedangkaan yang tersangkut yang turut menerima uang korupsi lebih dri 80 orang baik sebagai nggota DPR RI, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan para pengusaha  dalam perkara E-KTP, Banyak   yang tersangkut yang turut menikmati uang korupsinya lebih dari 80 orang   dan sebagian besar anggota DPR RI, mantan Menteri Dalam Negeri dan aparatnya, Pengusaha Andi Narogong, Mantan Ketua DPR RI, dan lain-lain.  Akan nanti dijadikan sebagai tersangka dan saksi dalam setiap perkara tertentu. Melihat banyaknya yang tersangkut dalam perkara E-KTP diduga bisa di jadikan minimal  10 perkara yang satu sama lain ada yang menjadi tersangka dan saksi. Pada umumnya yang pertama dijdikan tersangk aadalah para pengusaha yang memberikan ung kepada anggota DPR RI, aparat Kementerian Dalam Negeri, kaqrna pengusaha yang memberikan uang pasti dia mengakuinya dengan resiko dihukum karna takutnya juga dia sama pimpinan perusahaan yang dianggap menggelapkaan uang perusahaan, dengan mengakui memberikaan uang kepada pihak penerima uang koprupsi E-KTP akan dipercaya pimpinan perusahaannya dan memberikan keteraangan yang serbenarnya dengan harapan mendapat hukuman lebih ringan  karna memberikan keterangan tidakberbelit-belit tanpa memperdulikan pihak lain, sedangkan para saksi yang sebagian besar sebagai penerima uang  dan ditambah satu atau dua orang pedagang yang tau pemberian ung tersebut di jadikan saksi, maka biasanya para saksi yang menerim uang tidak mengakui menerima dimuka persidangan, maka keterangan tersangka sebagai pihak pengusaha yang memberikan uang korupsi dari perkara E-KTP kepada  para anggotaa DPR RI,aparat Kementerian dalam Negeri ditambah dua orang sebagai saksi dari pengusaha yng mengetaaui tersangka memberikan uang tersebut kepaada anggota DPRD dan aparat Kementerian dalam negeri, maka dari sudut hukum sudah memenuhi syarat minimal dua alat dan hakim yakin. Setelah perkara diputus majelis hukum sesuai dengan perbuatannya, selanjutnya penerima ung korupsi Korupsi E-KTP dijadikan tersangka. Pada umumnya para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, maka tersangka dan saksi dari pengusaha  yang sudah diputus hakim dijadikan saksi biasanya  mengakui memberikan uang kepada anggota DPR RI dan aparat Kementerian Dalam Negeri. Keterangan saksi memberikan keterangan yang benar dan sebenarnya terkait dengan apa yang diliht sendiri, apa yang dirasakan sendiri, dan apa yang didengarnya sendiri dan tidak boleh memberikan keterangan berdasarkan dugaan. Saksi sebelum memberikan keterangannya terlebih dahulu mengangkat sumpah sesuai dengan agamanya. Keterangan saksi bila sampai memberikan keterangan palsu yang menyatakan tidak pernah memberikan uang korupsi dari perkara E-KTP, pada hal  pada pada waktu di jadikan tersangka mengakui memberikan uang korupsi dalam perkara E-KTP, maka dapat dijadikan tersangka memberikan keterangan palsu atau menghalangi perbuatan korupsi seperti perkara Maryam H Maryani dalam perkara Andi Narogong. Pada waktu di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
                                                              mengakui memberikan uang kepada anggota DPR RI setelah di periksa  sebagai saksi dimuka hakim membantah semua keterangannya menyatakan tidak pernah memberikan uang korupsi perkara E-KTP kepada anggota DPR RI, akhirnya Maryam  H  Maryani dijadikan tersangka dalam perkara pemberian keterangan palsu dan hakim menjatuhkan hukuman selama 5 (lima) tahun. Ketentuan hukum memberikn keterangan plsu dan menghalangi penyelesaian perkara korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut :
                                                    Mencegah/merintangi.
                     Pasal 21.Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung  penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan  di sidang pengadilan  terhadap tersangka  atau terdakwa ataupun para saksi  dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 3 (tiga) tahun  dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)  dan paling  banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
                                                    Keterangan Palsu.
           Pasal 22.Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, dan Pasal 36 yang dengan sengaja  tidak memberikan keterangan  atau memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun  dan paling lama 12 (duabelas) tahun  dan atau denda  paling sedikit Rp.150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
             Perkara tersangka Setya Novanto sekitar bulan Mei 2018 di putus hakim dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan terdakwa menerima putusannya sehingga p0utusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan terdakwa Setya Novanto sudah menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa bara




BAB III
HASIL USUNGAN PARTAI POLITIK
SALING BEKERJASAMA MELAKUKAN
PERBUATAN KORUPSI

Pada umumnya para pejabat yang diusung partai politik melakukan perbuatan korupsi yang menguntungkan dua pihak.Kerjasama tersebut saling mencari keuntungan kepada masing-masing pihak sesuai perbandingan keuntungan diantara pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi tersebut.Dalam setiap perbuatan korupsi selalu terlibat tiga unsur yaitu pihak pertama selaku Gubernur  dan pihak kedua partai politik, dan pihak ketiga pihak pengusaha dengan sistem kerjanya pertama Gubernur mendapat anggaran dari Pemerintah Pusat berupa beberapa proyek pembangunan dan anggaran lainnya selama satu tahun anggaran. Setelah tiba waktunya Gubernur akan   melaksanakan proyek .pembangunan dengan memberikan pengumuman untuk mencari pemborongnya/pengusahanya. Pada saat itu Partai Politik mengusulkan kepada Gubernur untuk menggunakan pengusaha tertentu sebagai kontraktor proyek tersebut.Pada saat berlangsungnya tender proyek tersebut yang dihadiri beberapa orang pengusaha, maka kontraktor yang dimenangkan yang di usulkan Partai politik yang mengusung untuk menduduki jabatan Gubernur Tersebut. Masalah keuntungan di bagi sesuai persetujuan bersama, bisa saja pembagian keuntungan untuk Gubernur 75 persen dari sisa hasil korupsi dan partai politik mendapat 25 persen dari hasil korupsi, sedangkan keuntungan pengusaha sekitar 25 persen yang sudah termasuk biaya pembangunan, misalnya suatu proyek pembangunn jalan sepanjang 100 km dengan biaya  10 milyar, untuk biaya pembangunan 6 milyar yaitu 75 persen  dari Rp.6 milyar untuk membeli material dan biaya tukang/buruh  sedangkan   25 persen dari Rp.6 milyar keuntungan dari perusahaan, sedangkan sisa dari uang proyek Rp.4 milyar untuk di korupsi    dibagi untuk Gubernur 75 persen dari Rp.4 milyar dan untuk partai politik 25 persen dari Rp.4 milyar. Pengusaha/kontraktor tidak mendapat keuntungan dari uang korupsi dan pengusaha/kontraktor hanya mendapat keuntungan dari pembangunan proyek tersebut, sedangkan yang menikmati hasil sisa uang pembangunan sebesar Rp.4 milyar hanya dinikmati Gubernur dan partai politik karna sisa uang sebesar Rp.4 milyar seharusnya dikembalikan ke kas negara tetapi kenyataannya hanya di bagi Gubernur dan Partai politik. Para pengusaha tidak dapat uang korupsi tetapi dalam kasus korupsi selalu terlibat sebagai tersangka karna semua nilai-nilai proyek pembangunan tersebut dipaskan biayanya secara administrasi sehingga seperti sesuai dengan nilai anggaran proyek seperti biaya pembangunan proyek sebesar Rp.10 milyar, dimana biaya pembangunan berupa beli bahan bangunan dan biaya tukang/buruh sebesar  75 persen dari Rp.10 milyar sedangkan keuntungan Pengusaha/kontaktor sebesar Rp.25 persen dari Rp.10 milyar, sehingga secara administrasi anggaran sudah sesuai dengan aturan hukum. Tindakan tersebut dilakukan pengusaha tanpa ikut menikmati keuntungan korupsi dan bersedia melibatkan merekayasa biaya pembangunan supaya  ada hasilnya untuk dikorupsi agar proyek tersebut dapat dipegangnya atau dikerjakannya, dengan adanya proyek yang dikerjakan maka perusahaan/kontraktor tersebut mendapat keuntungan 25 persen, dari kuntungan 25 persen untuk menghidupkan perusahaan, menggaji karyawan dll, dan bila pengusaha tertentu tidak mau melibatkan diri melakukan rekayasa anggaran proyek untuk dikorupsi, perusahaan/kontraktor tersebut tidak di pakai atau pekerjaan proyek tersebut diberikan kepada pengusaha/kontraktor lain yang mau merekayasa anggaran proyek untuk dikorupsi Gubernur dan Partai Politik. Dalam penanganan proyek pembangunan harus ada saling kepercayaan yang kuat terutama antara Gubernur dan partai politik dengan pengusaha/kontraktor. Biasanya kalau pengusaha/kontraktor  dipercaya Gubernur dan partai politik  maka segala proyek pembangunan Gubernur akan diberikan pengerjaannya kepada perusahaan/kontraktor tersebut. Kerjasama saling percaya tersebut dilakukan karna Pimpinan Proyek atau Gubernur tidak bisa menarik uang dari Bank sesuai kemajuan pembangunan tersebut sesuai dengan terminnya. Gubernur lewat Pimpro proyek hanya menyiapkan surat-menyurat terkait kemajuan pembangunan untuk di berikan kepada KPN, setelah KPN memeriksa surat-surat  tersebut lengkap  lalu mencairkan uangnya lewat rekening perusahaan/kontraktor tersebut, kemudian  pengusaha kontraktor tersebut mengambil uang lewat rekeningnya lalu membagi-bagi uang tersebut kepada Gubernur dengan jajarannya, Partai Politik, dan Pengusaha/kontraktor sesuai persetujuan besarnya pembagian oleh ketiga pihak.. Bila pengusaha/kontraktor melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan janjinya dengan Gubernur dan Partai politik, antara lain bestek pembangunan tidak sesuai dengan aturan dan penarikan uang dari Bank setiap termen tidak diberikan kepada Gubernur dan partai politik sesuai perjanjiannya, maka pengusaha tersebut  untuk proyek lainnya tidak diberikan kepada pengusaha/kontraktor tersebut. Oleh Gubernur/partai politik.Hal itulah salah satu faktor sulitnya memberantas tindak pidana korupsi yang disebabkan  sejak calon untuk menjabat jabatan Gubernur sudah banyak mengeluarkan uang yang di berikan kepada partai politik pendukungnya lalu setelah menduduki jabatan melakukan perbuatan korupsi untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan, sedangkaan untuk pengusaha/kontraktor hanya untuk mendapat proyek tersebut untuk di kerjakan untuk mendapat keuntungan sebesar 25 persen dari nilai riel biaya pembangunan tanpa menikmati hasil korupsi dari pembangunan proyek tersebut. Para pengusaha sudah menyadari melibatkan perusahaan/kontraktor memanipulasi data administrasi biaya pembangunan agar ada untuk di korupsi Gubernur dan partai politik dengan resiko di jadikan tersangka oleh salah satu penegak hukum baik oleh penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau Pengusaha/kontraktor tidak mau merekayasa administrasi pembangunan proyek pembangunan agar ada di korupsi Gubernur/partai politik tidak akan diberikan lagi proyek untuk dikerjakannya, maka akibatnya perusahaannya mati karna tidak ada proyek yang ditanganinya atau yang dikerjakannya.












BAB IV
HASIL USUNGAN PARTAI POLITIK MEMEGANG
JABATAN MENTERI
TANPA DIPILIH RAKYAT

Pada umumnya setelah Presiden  dan Wakil  Presiden terpilih,  lalu dilantik secara resmi dilanjutkan pengangkatan pembantunya sebagai menteri. Untuk mengisi jabatan Menteri diseleksi dan biasanya  partai politik yang mengusung ke Presiden mengusulkan kader politiknya atau para pakar kepada Presiden RI untuk menduduki jabatan menteri. Para pengusung  calon menteri kepada Presiden RI pertama yang diperhatikan adalah partai politik atau beberapa partai politik yang mendukungnya sebelumnya pada saat pemilihan calon Presiden RI menjadi Presiden RI seperti Presiden RI  Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla yang diusung pertama Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, dan Partai Hanura dan setelah terpilih menjadi Presiden Ri dan Wakil Presiden RI ketiga partai pendukung tersebut mengusung para kader politiknya menduduki jabatan menteri, dan satu partai politik mengusung 3-4 orang kader politiknya kepada Presiden RI untuk mengisi jabatan menteri, sedangkan partai politik yang tidak ikut mengusung Presiden RI tidak diberikan jabatan menteri di pemerintahan seperti partai Gerindra, Partai Demokarat, Partai Nasional Indonesia (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Para menteri yang diusung partai politik untuk menjadi pembantu presiden RI, pada umumnya semua proyek menteri mulai dari pusat sampai kedaerah yang menunjuk pengusaha/kontraktor  untuk mengerjakan proyek pembangunan di tunjuk partai politik yang mengusungnya menduduki jabatan menteri. Proyek pembangunan dengan anggaran Rp.10 milyar sedangkan untuk membangunya sebesar Rp.5 milyar sudah termasuk pembelian material bangunan berupa pasir, batu, papan, semen 75 persen dari Rp.5 milyar ditambah keuntungan perusahaan sebesar 25 persen dari Rp.5 milyar, sedangkan sisa uang pembangunaan sebesar Rp.5 milyar seharusnya dimasukkan kekas negara tetapi dikorupsi yang di bagi yang diduga pembangiannya untuk Menteri sebesar Rp.75 persen dari Rp.5 Milyar lalu dibagi-bagi mulai dari Menteri sampai kebawah yang ada hubungannya dalam penanganan proyek tersebut dan partai politik mendapat 25 persen dari Rp.5 milyar yang digunakan sebagian untuk keuntungan pribadi ketua umum partai politik dan sebagaian besar lagi untuk membiayai operasinal partai politik yang dipimpinnya. Pembagian keungan dari hasil korupsi tersebut di kalangan menteri dibagi kepada semua aparat bawahan menteri yang terkait penanganan proyek tersebut secara adil agar tidak ada yang sakit hati atas pembagiannya, karna kalau ada merasa tidak adil pembagiannya bisa melaporkannya kepada pihak penegak hukum lewat surat kaleng. Pembagian uang korupsi tersebut dilakukan secara adil agar semua aman karna perbuatan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian tetapi dilakukan beberapa orang yang bekerjasama secara rapi agar tidak di ketahui pihak penegak hukum yang sering di katakan korupsi dilakukan secara berjamaah.  









BAB V
PARTAI POLITIK BERGABUNG  MENGUSUNG CALON
MENDUDUKI
JABATAN DALAM PILKADA SERENTAK

Tahun 2018 sampai tahun 2019 merupakan tahun pilkada serentak untuk memilih Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI. Mulai tahun 2017 jauh-jauh sebelumnya sudah mempersiapkan menghadapi Pemelihan pimpinan Pusat sampai daerah. Jauh sebelumnya Partai Nasdem dan Partai golongan karya (Golkar) sudah menyatakan akan mendukung Joko Widodo menduduki jabatan Presiden yang kedua kali karna dilihat Kinerja Joko Widodo sangat baik terutama dalam pembangunan yang dimulai dari daerah sampai pusat, terutama pembangunan jalan tol Lampung sampai Aceh sepanjang lebih 1000 km, pembangunan tol laut ke Indonesia Timur, memberikan harga bensin yang dari Rp.60.000 per-liter menjadi  Rp.6.500, perliter yang sama harganya diseluruh Indonesia, untuk daerah Kalimantan membangun kereta api menghubungkan antara propinsi yang satu dengan propinsi lainnya serta membangun jalan tol, membangun  bendungan untuk pengairan sawah pertanian. dan Presiden Joko Widodo menyatakan belum berpikir mengenai pemilihan Presiden untuk tahun 2019 dan waktunya masih jauh, sekarang masih fokus bekerja untuk mempercepat pembangunan disegala bidang guna mengejar ketertinggalan pembangunan bangsa Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
                                        Pelaksanaan Pilkada serentak terutama di daerah Tingkat satu untuk mengusung calon Gubernur, dan biasanya untuk mengusung calon Gubernur biasanya bergabung beberapa Partai Politik untuk mengusungnya, karna alasan bergabung untuk dapat menduduki jabatannya partai politik yang mengusungnya harus ada 20 persen   yang duduk di DPRD Tingkat I dan II dimana pada umumnya jarang satu partai politik dapat mengusung yang jumlah kadernya  cukup banyak di DPRD Tingkat I dan II seperti Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) di Propinsi Bali, dimana kader PDI-P sebagai anggota DPRD Bali melebihi dari jumlah  persyaratkan  atau diduga lebih 50 persen anggota DPRD tingkat I Bali  dari kader partai PDI-P, demikian juga Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) untuk Jawa Barat yang duduk di DPRD Jawa Barat sampai 20 orang  yang dapat mengusung kader Parati Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP tanpa bergabung dengan partai politik lainnya. Untuk Propinsi Jawa Timur Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jumlah kadernya yang duduk di DPRD cukup banyak dapat mengusung sendiri calon Gubernur Jawa Timur tanpa bergabung dengan partai politik lainnya, hanya Calon Gubernur Jawa Timur sudah ditetapkan Gus Iful dan Wakilnya dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) sedangkan jabatan gubernur Jawa Timur telah ditetapkan Kofifah  yang masih menjabat Menteri  Sosial dengan wakilnya Emil Dardak  Bupati Trenggalek yang didukung Partai Nasdem dan Partai Golongan Karya (Golkar) hanya saja dukungan Partai golongan Karya (Golkar) kepada Kofifah diduga akan ditarik, sedangkan Wakil Gubernur dari Bupati Trenggalek dari kader partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) tetapi karna calon Wakil Gubernur Jawa Timur yang didukung Partai Nasdem dan Partai Golongan Karya (Golkar) lalu dikeluarkan dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Calon Gubernur Sudrajat dan Wakil Gubernurnya Sayhu didukung partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Demikian juga Calon Gubernur Jawa timur Kofifah awalnya kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sedangkan partai politik yang medukungnya adalah partai Nasdem dan Partai Golongan Karya (Golkar) Maka untuk Bali cukup Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) sendiri mengusung calon Gubernur Bali tanpa harus bergabung dengan partai Politik lainnya untuk mengusung seseorang calon Gubernur. Hanya saja pada umumnya untuk mengusung seseorang calon Gubernur, Bupati, Walikota bergabung beberapa partai Politik untuk mengusung seseorang calon menduduki jabatan Kepala Daerah Tingkat I atau Tingkat II. Dalam Pemilihan Kepala Daerah pada umumnya berpasangan ada tiga atau empat calon. Menurut Presiden Joko Widodo jangan sampai mengorbankan  perpecahan Bansa dan mengorbankan persaudaraan   gara-gara pilkada karna hanya pilihan politik. Pilkada  yang hangat/memanas di wilayah Indonesia yang terjadi di Provinsi Jawa barat, Provinsi jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua. Dalam pelaksanaannya dilakukan pilkada yang pemenangnya tidak ada yang meraih 50 persen ditambah satu (1) orang, maka di lakukan pemilihan yang kedua yang suaranya yang terbanyak satu dan terbanyak dua. Kemudian dilaksanakan Pemilu dan siapa yang terbanyak suaranya dialah sebagai pemenangnya, seperti pemilihan Kepala Daerah DKI Tahun 2016/2017 sebelumnya, dimana peserta pilkada ada tiga calon dengan berpasangan dengan Wakil Gubernur. Kelompok Pertama (1) diikuti Basuki Cahaya Purnama/Ahok selaku calon Gubernur dan Wakilnya yang didukung/diusung  4 partai politik yaitu Partai demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI_P), Partai golongan karya (Golkar), partai Nasdem, dan partai Hanura, sedangkan peserta nomor dua dengan calon Gubernur Agus Hari Murti Yudhoyono dan calon Wakil Gubernur Selvi yang didukung atau diusung Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sedangkan  peserta tiga (3) dengan Gubernur Anis baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno dengan didukung/diusung 2 partai politik yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS). Setelah berlangsung Pilkada daerah secara langsung dimana yang tertinggi mendapat suara rakyat kelompok Basuki Cahaya Purnama/Ahok, kelompok tiga (3) Anis Baswedan dan Sandiga Uno mendapat suara kedua terbanyak, dan kelompok dua (2) Agus Hari Murti Yudhoyono terendah meraih suara rakyat, maka karna tidak ada pemenang 50 persen ditambah satu suara dari jumlah penduduk yang punya hak pilih, maka dilakukan pemilihan ulang atau pemilihan yang kedua yang diikuti Basuki Cahaya Purnama/Ahok dengan pasangannya dengan  Anis Baswedan dengan wakilnya Sandiaga Uno. Setelah berlangsung pemilihan dimenangkan Anis Baswedan selaku Gubernur DKI dengan Sandiaga Uno selaku Wakil Gubernur DKI. Setelah terpilih Anis Baswedan dan Sandiaga Uno lalu di lantik, selanjutnya melaksanakan tugasnya, hanya saja dalam pelaksanaan tugasnya banyak kritikan masyarakat terutama menambah jumlah staf ahli dari 15 orang menjadi 60 orang yang diambil dari relawanya dulu sebagai imbalan balas jasa, dan setiap tunjangan anggota DPRD DKI dinaikkan dari Rp.4.000 perbulan menjadi Rp.40.000 perbulan, meningkatnya   rencana anggaran tahun 2017-2018  Pemda DKI naik tajam dari Rp.70 triliun menjadi Rp.77 triliun dan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo akan merevisi nantinya APBD DKI Tahun 2017/2018  setelah rencana anggaran sampai kepada Menteri Dalam Negeri, ditambah lagi setiap orang melaporkan masalahnya setiap pagi di Kantor Gubernur DKI sudah tidak dilayani lagi dan setiap ada masalah dilaporkan kepada Camatnya masing-msing.
                                       Untuk menentukan calon yang diusung beberapa partai politik menduduki jabatan Gubernur, Bupati, Walikota ada yang cepat menentukan calonnya untuk diusung partai politik, tetapi ada juga partai politik yang sulit dalam menentukan calonnya untuk di usung partai politik seperti partai politik yang cepat menetapkan calonnya untuk diusung menjadi Guberur yaitu partai Nasdem jauh sebelumnya sudah menentukan Walikota Bandung Ridwan Kamil  untuk diusung partai Nasdem  kemudian partai golongan karya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  ikut mendukung Walikota Bandung dengan syarat Wakil Gubernurnya dari partai Golongan Karya (Golkar) dan sudah ditetapkan sekitar hari Kamis Tanggal 14 Desember 2017 tetapi sampai hari ini 19 Desember 2017 belum ada yang ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat dari Partai Golkar karna pada Waktu Ridwan Kamil beserta Danil meminta dukungan kepada Partai Golongan Karya (Golkar) berjanji Ridwan Kamil akan menentukan Danil menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat mendampingi Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Jawa Barat dan sampai tanggal 19 Desember 2017 belum ada penetapan dari Ridwan Kamil bahwa Danil  sebagai calon Wakil Gubenur Jawa Barat dari Partai Golongan Karya sehingga Partai Golongan Karya menarik dukungannya dari Ridwan Kamil menjadi calon Gubernur Jawa barat. Alasan Ridwan Kamil belum menetapkan Wakil Gubernurnya karna dilakukan konvensi atas enam (6) orang wakil Gubernur  Jawa Barat yang diusulkan dari partai pendukungnya, setelah dilakukan konvensi tanggal 20 Desember 2017 tidak ditetapkan siapa yang dipilih menjadi calon Wakil Gubernur dan ditunda dalam menetapkan Wakil Gubernur mendampingi Ridwan Kamil selaku calon Gubernur Jawa Barat karna adanya masalah dengan pendukung dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan akan menarik dukungannya dari Ridwan Kamil.   untuk menentukan Wakil Gubernur Jawa barat harus menyampaikan konsep-konsep dalam konvensi sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Barat pada  hari Rabu tanggal 20 Desember 2017. Diduga dengan cara tersebut untuk menentukan Wakil Kepala Daerah sekitar 6 orang yang memperebutkannya, diduga  Wakil Gubernur Jawa Barat dari kader Partai Golongan Karya (Golkar) ada kemungkinan tidak terpilih selaku partai besar urutan kedua dalam pemilu tahun 2014 / 2019, sehingga Partai Golongan Karya (Golkar) menarik dukungannya dari Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Jawa Barat. Partai Golongan Karya (Golkar) tidak terpilih menjadi wakil Gubernur justru yang terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau terpilih dari kader Partai Nasdem yang relatif termasuk partai kecil urutannya antara ranking 5 dan 6 dari sepuluh (10))  Partai Politik. Jelas mempermalukan Partai golongan Karya (Golkar) selaku  Partai Politik besar sebagai urutan kedua terbanyak dari sepuluh (10) partai politik  meraih suara rakya, sedangkan urutan pertama dari sepuluh (10) Partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).   Penarikan dukungan partai golongan Karya (Golkar) dari pencalonan Ridwan Kamil untuk menduduki jabatan Gubernur Jawa barat telah di Komentari Wakil Presiden Yusuf Kalla yang sekaligus staf ahli dan senior Partai Golongan Karya (Golkar) jangan buru-buru menentukan dukungan kepada seseorang di dikuatirkan nanti setiap dukungan Partai Golongan karya (Golkar) tidak dipercaya masyarakat.
                                         Dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menarik hati rakyat untuk memilihnya terpenting kinerja dan popularitas calon tersebut yang dikenal baik oleh masyarakat, sedangkan dukungan partai politik hanya memenuhi syarat untuk dapat mengikuti pilkada seperti untuk calon Gubernur Jawa barat harus ada 20 persen orang yang duduk di DPRD Jawa Barat. Ridwan Kami sebagai Calon Gubernur Jawa Barat yang didukung tiga partai politik yaitu Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai  Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sudah didukung 20 anggota DPRD Jawa Barat. Diantara para calon Gubernur Jawa Barat yang mungkin diikuti dua atau tiga calon, diduga sebagai pemenangnya menjadi Gubernur Jawa Barat adalah Ridwan Kamil, karna nama Ridwan Kamil sudah terkenal kinerjanya baik dan bersih dari perbuatan korupsi, sudah terkenal/populer namanya di Provinsi Jawa Barat. Diduga nanti dapat menarik suara tidak hanya dari partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetapi akan dapat menarik suara dari kader partai lain dari kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, karna kader lain memilih calon ridwan kamil tidak diketaui partainya karna pemilu tersebut bebas dan rahasia.
                        Sebelum ditutup hari dan tanggal penetapan untuk mendukung/mengusung calon menjadi kepala daerah biasa terjadi saling memberikan dukungan dan saling menarik dukungan. Pertama sudah mendukung seseorang calon kepala daerah ditengah perjalanan  politik ada yang berbenturan soal wakil kepala daerah seperti Golongan Karya (Golkar) mendukung Ridwan Kamil kemudian menarik dukungan dari Ridwan Kamil menjadi Gubernur Jawa Barat karna Ridwan Kamil belum menentukan Wakil Gubernur Jawa Barat dari kader Partai Golongan Karya (Golkar), atau persoalan lainnya yang dilihat pendukungnya terkait dengan survei tidak menonjol yang selalu suaranya di peringkat 3 atau peringkat 5 kemudian mencabut dukungannya lalu dukungannya diberikan kepada  pihak lain yang berdasarkan survei selalu namanya tertinggi atau urutan kedua yang nanti diduga dipilih rakyat dengan suara terbanyak dari pesaingnya, demikian juga dapat menarik dukungannya dari seseorang terkait dengan mahar atau uang  atau money politik, dimana setelah menetapkan secara rahasia mahar atau uang kerohiman atau money politik menetapkan seseorang untuk didukung partai politik menduduki jabatan kepala daerah ternyata ditengan perjalanan politik ada calon menawarkan uang kerohiman atau money politik yang besarnya 10 kali lipat dari pemberian sebelumnya, lalu partai politik mencabut dukungannya dari yang pertama dengan alasan yang dapat diterima masyarakat, pada hal sebenarnya penarikan dukungan tersebut karna uang kerohimannya dianggap kecil, selanjutnya dukungan partai politik memberikan dukungannya kepada seseorang yang dapat memberikan uang kerohiman sebesar 10 kali lipat  dari yang didukung pertama. Dalam Pilkada serentak untuk seluruh Indonesia Tahun 2018 untuk mendukung seseorang untuk menduduki jabatan Gubernur, Bupati, Walikota lebih dominan faktor uang sebagai uang kerohiman siapa yang lebih tinggi uang kerohimannya atau money politik dari pesaingnya untuk  diusung partai politik, maka partai politik akan mendukung/mengusung seseorang yang tertinggi kerohimannya yang di berikan kepada Partai Politik. Untuk itu ada dugaan menetapkan dukungan seseorang menduduki jabatan dengan menyeleksi beberapa calon kepala daerah mungkin yang diseleksi bukan masalah kemampuan seseorang dalam kinerjanya , bersih dari perbuatan korupsi, dicintai rakyatnya tetapi partai politik menseleksi  calon kepala daerah yang dapat memberikan mahar atau kerohiman, money politik yang tertinggi dari pesaingnya. Kenyataannya dapat dilihat setelah Pilkada dan pemenangnya di lantik ternyata perbuatan korupsi tetap merajalela ditengah-tengah masyarakat, tingkat ekonominya langsung meningkat, semua proyek pembangunan dikorupsi yang seharusnya diperuntukkan untuk membangun demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, semua janji-janji politiknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak terwujut malah yang terjadi sebaliknya dimana kesenjangan hidup antara aparat pemerintah  dengan rakyat bertambah jauh, dimana rakyat miskin banyak yang tinggal dibawah kolong jembatan dan rumahnya tinggal didaerah kumuh sedangkan para pejabat bertambah kekayaannya yang tadinya rumahnya hanya satu bertambah menjadi dua atau tiga rumah dan tiap rumahnya harganya diatas Rp.50 milyar dan mobilnya ada 3-5 unit dan tiap mobil harganya perunit diatas Rp.2 milyar, tingkat kehidupannya  jauh meningkat dimana belanja tadinya hanya di pasar tradisional atau di Mall-Mall dalam negeri sekarang belanja keluar negeri yang sering dikunjungi  negara Singapura, Malaysia, Amerika, Inggris, Prancis dan hanya belanja sepasang sepatu ke Milan Italia yang harga sepasang Rp.200 juta, Tas yang di pakai isteri pejabat harganya mencapar Rp.1 milyar keatas.   Kalau Partai politik memilih seseorang yang baik, bersih dari perbuatan korupsi, dekat dengan rakat, kinerjanya terkenal baik, tanpa mahar atau uang kerohiman bila terpilih menjadi Gubernur, Bupati, Walikota tidak mungkin melakukan korupsi  maka  gaya hidupnya biasa saja dan tidak mungkin gaya hidupnya seperti pejabat yang senang melakukan perbuatan korupsi. Hanya pejabat yang bersih dari perbuatan korupsi karna tidak ada memberikan mahar atau uang kerohiman, maka pada saat memegang jabatan tidak melakukan korupsi untuk mengembalikan uang yang diberikan pada saat pelaksanaan pilkada. Semua pemikirannya ditujukan membangun disegala bidang dan  semua proyek dan anggaran lainnya digunakan membangun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat  sesuai dengan   janji-janji politiknya.
                         Partai    politik yang sulit menentukan calon Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Timur  adalah Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dibawah pimpinan Megawati Soekarno Poetri yang hingga hari Minggu tanggal 10 Desember 2017 belum menentukan calon Gubernur Jawa Tengan dengan Calon Gubernur jawa Barat, karna menurut Megawati Soekarnoputri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) tidak perlu tergesa-gesa menetapkan calon kepala daerah karna untuk menentukan calon kepala daerah masih jauh mulai  tanggal  8 Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Januari 2018, maka  belum menetapkan calon Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Tengah  sedangkan partai politik lainnya jauh sebelumnya sudah menetapkan calon Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Timur dan paling cepat menentukan calon Gubernur Jawa Barat adalah Partai Nasdem. Sulitnya Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dibawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri menyatakan tidak perlu cepat-cepat atau buru-buru  menentukan calon kepala daerah agar dapat melihat para calon yang berkualitas untuk menduduki jabatan Gubernur tetapi menurut pendapat masyarakat menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) ragu – ragu dan tidak percaya diri menentukan calon Gubernur yang akan diusung menduduki jabatan Gubernur. Demikian dalam menentukan Basuki Cahaya Purnama/Ahok pada waktu pelaksanaan Pilkada DKI tahun 2016/2017 dimana sekitar dua hari lagi penutupan menentukan calon untuk diusung, baru menetapkan Basuki Cahaya Purnama/Ahok  yang diusung Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan  (PDI-P) untuk menduduki jabatan Gubernur DKI yang kedua kalinya karna setiap  survei posisinya selalu tertinggi dari pesaing-pesaingnya, yang kedua diduduki Agus Hari Murti Yudhoyono, sedangkan yang ketiga diduduki Anis Baswedan/Sandiaga Uno, sedangkan jauh sebelumnya  partai politik yang pertama mendukungnya adalah Partai Nasdem, diikuti Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dilanjutkan diikuti Partai Golongan Karya (Golkar), dan yang terakhir diikuti Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dibawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Pada saat berlangsung Pilkada pertama suara terbanyak  diraih Basuki Cahaya Purnama/Ahok yang diusung Partai Nasdem,Partai Hanura,Partai Golongan Karya, dan ketiga   Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP), suara terbanyak kedua diraih Anis Baswedan/Sandiaga Uno yang didukung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS), dan suara terbanyak tiga diraih Agus Harimurti Yudhoyono yang didukung  Partai Demokrat, Partai  Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), karna tidak ada suara terbanyak 50 persen ditambah satu suara maka dilanjutkan pilkada DKI yang kedua yang diikuti Basuki Cahaya Purnama/Ahok dengan Anis Baswedan/Sandiaga Uno dan yang dimenangkan dengan suara terbanyak diraih Anis Baswedan/Sandiaga Uno. Kalau melihat banyaknya partai politik yang mendukung Basuki Cahaya Purnama/Ahok termasuk didukung partai besar ternyata kalah dengan Anis Baswedan/Sandiaga Uno yang hanya didukung dua partai politik yang relatif Partai Kecil meraih suara terbanyak sebagai pemenang Gubernur DKI.
                                     Setelah calon yang diusung menduduki jabatan menang dalam pemilu, lalu dilantik selanjutnya sah sebagai kepala daerah baik sebagai Gubernur, Bupati, Walikota selama lima tahun. Tiap tahun mendapat anggran dari Pemerintah Pusat berupa anggaran untuk proyek pembangunan, anggaran sosial, anggaran lainnya. Dalam satu tahun anggaran untuk proyek pembangunan diduga seratus (100) proyek, dari seratus proyek tersebut dibagi kepada partai politik yang mengusungnya, bila yang mengusungnya tiga partai politik dan pembagiannya jumlah anggota dari partai politik tersebut yang duduk di DPRDnya, umpamanya ada tiga partai politik yang mengusunya yaitu Partai Golongan Karya (Golkar) 15 persen yang duduk di DPRD, Partai Nasden yang kadernya yang duduk DPRD 9 persen, dan partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kadernya yang duduk di DPRD  4 persen yang jumlahnya dari ketiga partai politik tersebut sebanyak 28 persen untuk dapat mengikuti pemilu, maka urutan pertama  Golongan Karya (Golkar), urutan kedua partai nasdem, dan urutan ketiga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maka pembagian pengusaha/kontraktor  yang ditunjuk partai polityik yang mendukungnya untuk menangani proyek  seratus (100) proyek tersebut, maka proyek yang terbanyak pertama diberikan kepada pengusaha/kontraktor yang ditunjuk Partai Golongan Karya (Golkar), yang terbanyak kedua   diberikan kepada pengusaha/kontraktor  yang ditunjuk Partai Nasdem, dan yang ketiga terbanyak diberikan kepada pengusaha/kontraktor yang ditunjuk partai kebangkitan bangsa untuk melaksanakan proyek tersebut. Setiap proyek tersebut sudah di mark up atau digelembungkan nilai proyek dari nilai proyek seratus persen, ibarat nilai anggaran proyek Rp1 milyar  dimana biaya pembangunan dan keuntungan pengusaha/kontraktor sebesar 40 persen dari Rp.1 milyar berarti biaya pembangunan proyek sebesar Rp.400 juta  yang penggunaan terdiri dari  membeli batu, papan, besi, sesuai kebutuhan proyek tersebut, biaya buruh atau tukang sebesar 75 persen dari Rp.400 juta ditambah keuntungan perusahaan 25 persen dari Rp.400 juta, jadi khusus membangun pisik proyek hanya 75 persen dari Rp.400 juta, sedangkan yang dikorupsi sebesar Rp.600 juta yang dibagi  diduga untuk Gubernur dan tiga partai politik yang mendukungnya yaitu untuk Gubernur sebesar 50 persen dari Rp.600 juta jadi Rp.300 juta sedangkan tiga partai politik mendapat bagian 50 persen dari Rp.600 juta jadi Rp.300 juta, dan Rp,300 juta dibagi tiga  partai politik sesuai besar pembagiannya terkait besarnya kader partainya yang duduk di DPRD, sehingga yang pertama terbanyak mendapat bagian adalah Partai Golongan Karya, yang kedua terbanyak mendapat bagian dari partai politik Nasdem, dan yang terbanyak ketiga adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bisa juga pembagian proyek kepada partai politik dari proyek Gubernur sebanyak 20 proyek pembangunan dalam satu tahun anggaran yang dibagi untuk tiga partai politik yang mendukungnya yaitu untuk Partai Golongan Karya 10 proyek yang menunjuk pengusaha/kontraktornya, Partai Nasdem 6 proyek yang menunjuk pengusaha/kontraktornya, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 proyek yang berwenang menunjuk pengusaha/kontraktor yang membangunnya. Untuk pembagian sisa hasil pembangunan yang seharusnya di kembalikan ke kas negara tetapi dikorupsi yang dibagi kepada Gubernur sebesar dari 75 persen dari sisa uang yang dikorupsi dan partai politik mendapat bagian 25 persen dari sisa hasil korupsi dalam setiap proyek pembangunan. Partai politik yang banyak hasil dukungannya menduduki jabatan kepala daerah seluruh Indonesia sampai lima puluh (50) persen, maka penghasilan partai politik dari sisa pembangunan yang dikorupsi dari  50 persen kepala daerah baik sebagai gubernur maupun Bupati/Walikota akan menjadikan partai politik akan kuat keuangannya yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan politik agar rakyat Indonesia masuk dalam partai politik tersebut yang dapat merubah rankingnya dari ranking empat (4) menjadi ranking tiga (3) karna setiap partai politik  selalu berlomba-lomba/bersaing  membesarkan  partainya dengan berbagai kegiatan di tengah-tengah masyarakat.












BAB VI
BANTUAN DANA KEPADA PARTAI POLITIK

                A.Bantuan Dana Untuk partai Politik.
                         Untuk Mengurangi perbutan korupsi dilingkungan aparat pemerintah dan partai politik, dimana Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo membantu partai politik lewat menambah tunjangan anggota setiap anggota DPR RI dari Rp.108 perhari menjadi Rp.1.080 perhari. Bantuan yang diberikan kepada partai politik lewat anggaran Pemerintah. Pemberian bantuan kepada partai politik didukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Pemberian bantuan yang diberikan kepada partai politik tidak begitu senang dan juga tidak menolaknya dan menerima saja karna jumlah dana bantuan yang diberikan Pemerintah terlalu sedikit karna untuk menggerakkan dalam  melaksanakan kegiatannya membutuhkan dana yang  besar dalam menggerakkan organisasi partai politik tersebut. Seharusnya dengan adanya bantuan yang di berikan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo seharusnya partai politi senang karna partai politik tidak memiliki sumber keuangan resmi untuk menjalankan kegiatan partai politik. Sumber keuangan Partai politik seharusnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetapi sampai saat ini belum pernah diaudit anggaran partai politik terutama pada saat akan kampanye bersama dalam meraih kedudukan menduduki jabatan ditengah-tengah masyarakat. Ada dugaan sumber dana partai politik diperoleh dari perbuatan korupsi berupa penerimaan sejumlah uang untuk membawa/mengusung seseorang untuk calon Presiden RI, gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI dan DPRD untuk menduduki jabatan tersebut, ditambah lagi bersumber dari hasil korupsi yang di lakukan para pejabat yang sudah terpilih merupakan hasil yang  diusung partai  politik tersebut dengan cara semua proyek pembangunan kepala daerah yang jumlahnya ratusan dalam satu tahun anggaran, dimana semua pengusaha/kontraktornya ditunjuk partai politik yang mengusungnya, dimana sisa hasil biaya pembangunan seharusnya dikembalikan kepada kas  negara tetapi hanya dinikmati kepala daerah dan partai politiknya. Uang  yang dikorupsi tersebut digunakan untuk kepentingan Gubernur sendiri sedangkan hasil uang korupsi digunakan ketua partai politik sendiri dan biaya operasional partai polik. Berdasarkan hal tersebut setiap adanya masalah yang di hadapi kepala daerah baik bertalian tugas maupun perbuatan korupsi selalu dibela partai politik semaksimal mungkin tetapi bila tidak ada jalan membelanya barulah partai politik melepaskan diri atas perbuatan tersebut seperi kasus korupsi tersangka Setya Novanto dalam perkara E-KTP. Pada awalnya seluruh kader Golkar termasuk pengurus intinya mendukung tersangka Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan merangkap Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Setelah tersangka Setya Novanto waktu didatangi kerumahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai jam 22.00 wib mlam hari lalu besok harinya tersangka Setya Novanto pada waktu menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah jalan mobil Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik lalu dibawa kerumah  sakit dan terakhir di opname di RSU Cipto Mangunkusumo selanjutnya ditahan dengan pembantaran. Dalam tahap ini semua kader Golongan Karya (Golkar) tetap mendukung tersangka Setya Novanto, tetapi  berdasarkan hasil survei suara Partai Golongan Karya (Golkar) menurun rankingnya menjadi ranking tiga yang sebelumnya ranking dua, pada hal sudah mendekat pilkada serentak tahun 2017-2018. Atas masalah tersebut semua kader senior dan junior partai Golongan Karya (Golkar) tidak bisa di bela partai Golongan Karya (Golkar) karna sudah masuk wilayah hukum dan siapapun tidak bisa menghalanginya. maka semua senior dan kader partai golongan karya  melakukan pemilihan Ketua partai Golongan Karya (Golkar) baru menggantikan tersangka Setya Novanto dan semua menyetujui secara aklamasi pada hari Rabu  Tanggal 1 Desember 2017 Erlangga Hartarto sebagai Ketua Partai Golongan Karya yang akan dikukuhkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 untuk memilih calon Ketua Umum  Partai Golongan Karya (Golkar) yang baru menggantikan tersangka Setya Novanto.
                B.Sumber Keuangan Partai Politik.
                                            Pada umumnya partai politik tidak mempunyai sumber dana yang resmi untuk menggerakkan partai politik. Untuk menggerakkan partai politik sangat besar dengan berbagai kegiatan dengan mengunjungi kader politiknya di daerah-daerah, rapat-rapat di hotel-hotel dan berbagai kegiatan lainnya. Tidak adanya sumber dana resmi partai politik ada dugaan   sumber dananya dari hasil perbuatan korupsi yang dilakukan langsung partai politik pada waktu mengusung calon untuk menduduki jabatan tertentu dan sumber dana lainnya dapat dari hasil perbuatan korupsi dari pejabat-pejabat  yang sudah duduk di pemerintahan hasil dari usungan partai politik tersebut. Setiap pejabat yang diusung partai politik baik sebagai Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI/DPRD  semua proyek yang ditangani ditangani kepala daerah  selama satu tahun anggaran, dimana pengusaha/kontraktor untuk menangani atau mengerjakan proyek tersebut ditunjuk partai politik, maka sisa dari hasil pembangunan tersebut seharusnya dikembalikan ke kas negara hanya dibagi-bagi Kepala Daerah dengan partai politiknya yang medukungnya. Bagian partai politik ini sebagian digunakan untuk kepentingan sendiri dan sebagian besar lagi  digunakan menggerakkan partai politiknya. Maka semua sumber keuangan partai poltik berasal dari  korupsi. Partai yang besar dari sudut ekonopmi partainya sudah kuat adalah partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Golongan Karya (Golkar) dimana dalam melakukan kegiatan ulang tahun selalu bertempat di Hotel Bintang Lima, hanya saja kader-kader yang disung partai Politik Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP-P) dan kader Partai Golongan karya (Golkar) yang menduduki jabatan sebagai Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR RI banyak berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai statusnya mantan narapidana yang sudah selesai menjalani hukumanny, status narapidana yang sedang menjalani hukumannya sesuai  putusan majelis hakim, status yang sedang di proses di sidang pengadilan, dan status penyidikan atau baru di periksa aparaat penegak hukum yang terdiri dari penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan partai politik lainnya ada juga berurusan dengan Komisi Pemberrantasan Korupsi (KPK) tetapi jumlahnya relatif masih kecil seperti partai Nasdem Capella kadernya tersangkut perkara korupsi yang menerima uang sekitar  Rp.200 juta dari Gatot  Mantan Gubernur Sumatra Utara, sampai ada anggota masyarakat mengusulkan supaya Partai Nasdem dibubarkan saja, lalu dijawab  Suryo Paloh selaku ketua umum Partai Nasdem menyatakan partai lain juga melakukan korupsi. Untuk saat ini Partai politik besar yang tersangkut perkara adalah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang dijadikan tersangka terkait perkara E-KTP yaitu kader Golkar Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi) yang saat ini  pada tanggal 20 Desember 2017 sedang diproses dimuka pengadilan yang dituduh menerima uang E-KTP sekitar 574 milyar dengan tuduhan mencampuri masalah E-KTP serta menentukan pengusahanya, serta menentukan pembagian keuangan kepada beberapa orang baik sebagai anggota DPR RI, Aparat Kemendagri, dan pengusaha dimana anggaran E-KTP sebesar Rp.3,6 triliun lalu ditambahkan Rp.2,3 triliun untuk dibagi-bagikan sehingga seluruhnya anggaran E-KTP 5,9 Triliun. Dugaan yang ikut menerima uang korupsi E-KTP antara lain 1.Gamawan Fauzi sebesar US$ 4,5 juta dan Rp. 50 juta 2.Diah Anggraini US $ 2,7 jutadan Rp.22,5 juta. 3.Drajat Wisnu  Setyawan  US $ 615 ribu dan Rp.25 juta 4.Enam anggota Panitia lelang  masing-masing US $ 50 ribu 5.Husni Fahmi US $ 150 ribu dan Rp.30 juta 6.Anas Urbaningrum US $ 5,5 juta 7.Meichias Markus Mekeng  sejumlah US $ 1,4 juta 8.Olly Dondo Kambey US $ 1,2 juta 9.Tamsil Linrung US $ 700 ribu 10.Mirwan Amir US $ 1,2 juta 11.Arief Wibowo US $ 108 ribu 12.Chaeruman Harahap US $584 ribu dan Rp.26 miliar 13.Ganjar Pranowo US $ 520 ribu  14.Agung Gunandjar selaku anggota komisi II dan Badan  Anggaran DPR RI sejumlah US $ 1.047 juta 15.Mustofa Weni sejumlah US $ 408 ribu 16.Ignatius Mulyono US $ 258 ribu 17.Taufik Effendi  US $ 103 ribu 18.Teguh Djuwarno US $ 167 ribu 19.Miryam S Haryani sejumlah US $ 23 ribu 20.Rindoko, Numan Abdul Hakim , Abdul Malik haramen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwani  selaku kapoksi  pada Komisi II DPR RI  masing-masing US $ 37 ribu 21.Markus Nari sejumlah Rp.4 milyar dan US $ 13 ribu. 22.Yasona Laoly US $ 84 ribu 23.Khatibul Umam Wiranu sejumlah US $ 400 ribu 24.M.Jafar Hapsah sejumlah US $ 100 ribu 25.Ade Komaruddin sejumlah US $ 100 ribu 26.Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara  selaku Direksi  PT.LEN indutri masing-masing  mendapatkan sejumlah Rp.1 milyar 27.Wahyudin  Bagenda, Direktur Utama  PT.LEN Indutri Rp.2 milyar 28.Marzuki Ali  Rp.20 miliar 29.Jahanes Marliem sejumlah US $ 14.880 juta dan Rp.25 miliar 30.37 anggota komisi lainnya seluruhnya berjumlah  US $ 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara  US $ 13 ribu sampai dengan US $ 18 ribu 31.Beberapa anggota Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan  masing-masing Rp.60 juta 32.Manajemen Bersama konsorsium  PNRI sejumlah Rp.137 milyar.
                    Baca.
                     Suap E-KTP mengalir sampai jauh.
               Selain diterima perorangan, Jaksa juga menyebut terdakwa  memperkaya korporasi. Inilah perusahaan-perusahaan  yang tercantum  dalam dakwaan :
                    1.Perum PNRI menerima sejumlah  Rp.107,7 milyar
                                2.PT.Sandipala Artha Putra Rp.145 miliar.
                                              3.PT.Mega Lestari Unggul, perusahaan induk  PT.Sandipala Artha Putra  sejumlah Rp.148 miliar.
                                      4.PT.LEN Industri Rp.20 milyar.
                                  5.PT.Sucofindo  Rp.8 miliar.
                                          6.PT.Quadra Solution  sebesar Rp.127 miliar. (Sumber/By.MAYA AYU PUSPITASARI)      
                                   Diantara yang diduga yang ikut menmerima uang korupsi dari masalah E-KTP dimana kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) antara lain Melchias Markus Mekeng (saat ini Gubernur Sulawesi Utara), Olly Dondokambey, Yasona Lauly (saat ini Menteri Hukum dan HAM), Ganjar Pranowo (saat ini Gubernur Jawa Tengah), dari Partai Hanura antara lain Maryam H Haryani, dari Partai Demokrat Marzuki Ali, Sedangkan dari Partai Golongan Karya antara lain Setya Novanto
                    C.Ketua Partai Politik pada umumnya orang kaya.
       Untuk membangun Partai Politik pada umumnya Ketuanya secara pribadi keuangannya harus kuat untuk membiayai kegiatan partai politiknya terutama membentuk cabang-cabang partai didaerah, peresmian Partai politiknya, memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk modal berdagang kecil-kecilan, membangun sumber air yang banyak digunakan masyarakat setempat. Biasanya  dari kalangan pengusaha terutama dari kalangan pengusaha yang senang terjun kedunia politik. Ketua Umum Partai Politik pada awalnya pengusaha besar yaitu Aburizal Bakri sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) yang memiliki puluhan perusahaan besar, lalu di ganti tersangka Setya Novanto yang cukup kaya juga memiliki beberapa perusahaan, dan sekarang di ganti Erlangga Sutarto sedang menjabat Menteri sebagai pembantu Presiden Joko Widodo, demikian juga Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebagai pengusaha besar bergerak di bidang perminyakan dan media sosial yang memiliki Metro TV, Ketua Partai Perindo Hari Tanu Sudibio dimana partai politiknya sudah lolos peserta Pemilu tahun 2018 yang memiliki lebih dari dua puluh perusahaan untuk mencari pendukungnya diberikan dana kepada pedagang baso dengan jumlah banyak dengan harapan mereka masuk partai Perindo sebagai salah satu cara mengambil hati masyarakat untuk memilih partainya nanti. Baru-baru ini sekitar tanggal 6 Desember 2017 ada 12 partai politik yang lolos untuk ikut pemilu tahun 2018. Sebelumnya seluruh partai baru yang tidak lolos mengikuti pemilu sebanyak 15 partai politik, setelah diteliti lagi yang pertama lolos hanya partai Perindo dan beberapa bulan kemudian setelah diteliti lebih dalam maka lolos lagi 12 partai politik yang seluruhnya 13 partai politik, sedangkan yang tidak lolos mengikuti hanya dua (2) partai politik. sehingga  peserta pemilu nanti untuk mengikuti pilkada tahun 2018 sebanyak 23 partai politik, sedangkan lainnya tidak lolos mengikuti pemilu tahun 2018 sebanyak dua (2) partai politik., Pada umumnya yang tidak lolos menjadi perserta pemilu 2018 kurangnya kantor-kantor  perwakilannya didaerah. Seluruh peserta pilkada nanti tahun 2018 sebanyak 23 partai politik yang terdiri 10 partai politik lama dan 13 partai politik yang baru lolos dari seleksi dalam pilkada. Peserta pilkada tersebut dari partai politik lama antara lain Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, Partai Golongan Karya (Golkar) yang dipimpin Erlangga Hartarto yang baru terpilih pada hari Selasa Tanggal 19 Desember 2017 yang akan disusun pengurus partai golongan karya yang jauh dari perbuatan korupsi dan lebih mengarah bersih-bersih dari perbutan tercela ya ng sudah marak terjadi dilingkungan partai politik dan partai golongan karya terkenal banyak berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dari dimulai penyidikan tersangka Setya Novanto, yang sedang di periksa di persidangan, dan yang sudah di putus hakim selama 16 tahun penjara dan menerima putusannya dan putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang psasti sekarang sudah menjalani hukumannya. yang statusnya sudah narapidana tinggal menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan, Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subiyanto, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat yang dipimpin Soesilo Bambang Yudhoyono, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa (PBB), Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS),  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  yang dipimpin Roma Hurmudji, sedangkan partai politik yang baru antara lain Partai Perindo yang dipimpin Hari Tanu Sudibio seorang pengusaha besar di Indonesia yang snggup membiaya partai politik Perindo dalam melakukan berbagai kegiatan dalam menarik hati pendukungnya dengan salah satu cara memberikan modal untuk pedagang baso.



















BAB VII
PERBUATAN KORUPSI MENYENGSARAKAN
RAKYAT


                  A.MENGKORUPSI  UANG NEGARA.
             Aparat  pemerintah maupun aparat negara yang menduduki jabatan dilingkungan pemerintahan telah melakukan perbuatan korupsi sesuai dengan jabatan yang diembannya. Hal itu dilakukan sebelum menduduki jabatan tersebut sudah banyak mengeluarkan uang untuk memegang jabatan tersebut berupa memberikan sejumlah uang kepada partai politik yang mengusungnya ditambah lagi memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang punya hak pilih agar nantinya memilihnya saat dilakukan pemilihan kepala daerah,. Setelah dipilih rakyat lalu dilantik menjadi pejabat resmi sebagai kepala daerah lalu melakukan perbuatan korupsi berupa semua proyek pembangunan dimana 60 persen dari biaya pembangunan dikorup pejabatnya yang di bagi kepada partai politik yang mengusungnya sedangkan untuk biaya pembangunan pisik proyek hanya 40 persen dari biaya anggaran sudah termasuk keuntungan perusahaan yang melakukan pembangunan tersebut. Perbuatan korupsi tersebut dilakukan untuk mengembalikan uang yang sudah banyak dikeluarkan pada saat bersaing meraih jabatan tersebut pada waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Setelah menduduki jabatan tersebut Kepala Daserah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walokota melakukan perbuatan korupsi disamping cepat mengembaalikan uang sudah di keluarkan cepat juga menambah kekayaannya belum ada satu tahun menjabat kepala daerah sudah menambah rumahnya dengan kwalitas mewah demikian juga memiliki mobil beberapa mobil mewah yaqng harganya diatas Rp.2 (dua) milyar ditambah lagi meningkatnya gaya hidup yang tadinya hanya belanja di mal-mal dalam negeri dan di pasar trdisional setelah menjabat kepala daerah belanja ke singapura, Amerika Serikat, Inggris, prancis dan belanja sepasang sepatu ke Milan Italia seharga Rp.200 juta. Semua dilakukan dengan hidup mewah hingga hedonis ganya hidupnya karna melakukan perbuatan korupsi bila dikaitkan dengan  gajinya tidak mungkin dilaksanakan. Perbuatan para pejabat tersebut yang penuh bergelimang harta kekayaan telah menciptakan kesenjangan hidup dengan masyarakat miskin, dimana tinggalnya banyak di kolong jembatan dan biasanya tinggap diperkampungan kumuh, untuk makan tiga kali dalam satu hari saja sulit. Untuk mengurus surat-surat saja ke instansi pemerintah harus ada uangnya falsafah para aparat pemerintah tidak ada makan yang gratis dan kadang supaya uangnya ada sengaja dipersulit memberikan perijinan dengan falsah kalau bisa di persulit mengapa harus dipermudah dengan tujuan untuk mendapat uang yang diharapkan. Aparat pemerintah sebenarnya sudah dapat gaji tiap bulan untuk melayani masyarakat tetapi kenyataannya surat ijin tersebut di persulit setelah diberikan uang sejumlah tertentu barulah surat ijin tersebut diberikan. Untuk melakukan korupsi dalam pembangunan proyek pembangunan deilakukan dengan cara ditetapkan dulu biaya untuk membangun sesuai kebutuhannya selanjunya digelembungkan lagi biaya pembangunan tersebut sebesar  60 persen untuk di korupsi. Maka pembanguna proyek sesuai besteknya atau kwalitasnya dengan anggaran 40 persen  dari jumlah anggaran sedangkan sisa anggaran proyek sebesar 60 persen seharusnya di kembalikan kekas negara tetapi di korupsi yang di bagi untuk Kepala Daerah dan Partai Politik yang mengusungnya, seperti kasus E-KTP secara nyata biaya untuk anggaran E-KTP sebesar Rp.3,6 triliun selanjutnya anggarannya di gelembungkan Rp.5,9 triliun dimana biaya Rp.6. triliun untuk pengadaan E-KTP sedangkan Rp2,3 triliun di korupsi yang di bagi-bagi kepada anggota DPR RI, Pejabat Menteri dalam Negeri, dan Pengusaha yang menanganinya. Khusus untuk tersangka Setya Novanto mendapat bagian sekitar Rp.574 milyar. Proyek E-KTP dananya sudah dikorupsi sebesar Rp2,3 triliun tetapi proyek E-KTPnya belum selesai dan masih banyak penduduk belum mendapat E-KTP atau KTP elektronik pada anggarannya sudah habis. Para kepala daerah yang menduduki jabatan di pemerintahan hasil usungan partaai politik begitu kerasnya melakukan perbuatan korupsi tanpa memperhatikan keberhasilan pembangunan, tidak perduli perbuatan korupsi dilakukan sebanyak-banyaknya atas uang negara walaupun hasil pembangunannya belum selesai sehingga banyaknya proyek-proyek pembangunan mangkrak atau proyeknya belum selesai tetapi anggaranyaa sudah habis seperti kasus pembanguan pembangkit listrik baru selesai pembangunannya sebanyak 25 persen tetapi bangunannya mangkrak selama 20 tahun yang berakibat 39 proyek pembangunan instalasi listrik tersebut dilaporkan Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demikian juga Proyek hambalang untuk membangun lapongan bola dan tempat pendidikannya belum waktunya sudah ada yang menurun tanahnya dan pembangunannya sudah lama mangkrak dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di jadikan tersangka dan sudah dihukum dan sekarang sedang menjalani hukumannya. Anas Urbaningrum sebelum di proses perkaranya di muka pengadilan selalu menyatakan bahwa Anas Urbaningrum tidak melakukan perbuatan korupsi, satu rupiah Anas Urbaningrum terbukti melakukan korupsi gantung Anas Urbaningrum di Monas.
                                      B.TIDAK  ADA PENGARUH  HUKUMAN DALAM PERKARA KORUPSI.
               Perbuatan korupsi yang dilakukan para pejabat pemerintah yang menduduki jaabatan di pemerintahan yang diusung partai politik sudah banyak yang dijatuhkan hukuman mulai hukuman ringan sampai hukuman berat tetapi tidak ada pengaruhnya kepada pejabat pemula untuk tidak melakukan korupsi. Sudah banyak para koruptor dijatuhakan hakim dengan hukuman berat seperti kasus mantan Ketua mahkamah Konstitusi dihukum selama seumur hidup tetapi tidak ada pengaruhnya kepada koruptor sebagai pemula melakukan korupsi dimana perbuatan korupsi bukannya berkurang malah bertambah terus. Para pemula ini belum pernah merasakan sakitnya dalam penjara, yang dilihat hanya kekayaan pejabat negara, tingkat kehidupannya bergelimang harta kekayaan, tingkat kekayaannya cepat berubah menjadi hidup dalam keadaan kemewahan dimana memiliki beberapa mobil mewah dan memiliki beberapa mobil mewah hanya belanja saja yang semula belanja di pasar tradisional dan di mal-mal dalam negeri negeri  setelah berkelimpahan kekayaan belanja pakaian ke luar negeri terutama kenegara Singapure, Amerika Serikat, Ingris, Prancis, dan Milan Italia kalau berdasarkan gajinya tidak mungkin dilaksanakan. Terjadi kesenjangan hidup dengan masyarakat miskin untuk makan tiga kali dalam satu hari kesulitan dan hidup didaerah-daerah kumuh dan bahkan ada tinggal dibawah kolong jembatan. Para koruptor yang menduduki jabatan di pemerintahan hasil dukungan partai politik sama sekali tidak  memperhatikan rakyat dan sudah melihat setiap hari kehidupan rakyat begitu miskin dan sengsara sama sekali tidak diperdulikan yang kepentingannya sendiri yang di perhatikan bagaimana rumahnya bertambah terus demikian selain bertambah mobil mewahnya dan selalu berganti-ganti memiliki mobil mewah yang harganya diatas Rp.2 milyar per-mobilnya, setiap belanja dan berwisata keluar negeri terutama negara-negara eropah sekaligus belanja untuk kebutuhan pakaian, tas, dan lain-lain. Para koruptor hanya nikmatnya menjadi pejabat negara yang dengan mudahnya mendapat uang lewat perbuatan korupsi dengan mengelola proyek-proyek pembangunan yang pembangian uang proyek, dimana anggaran proyek hanya 40 persen dari anggran proyek untuk membangun pisik proyek sedangkan 60 persen dari nilai proyek yang seharusnya di kembalikan ke kas negara tetap dikorupsi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPR RI/DPRD)  dengan partai politik yang mendukungnya, Memberikan sumbangan-sumbangan kepada masyarakat untuk membangun tempat peribadatan, gedung pertemuan, membangun jalan-jalan di kampung, memberikan bantuan sosial yang jumlahnya milyaran dengan mengatasnamakan uang pribadi dari pejabat tersebut, pada hal uang diberikan kepada masyarakat dari uang hasil perbuatan korupsi. Atas sumbangan tersebut menciptakan wibawanya bertambah besar, setiap ada pertemuan selalu didudukkan terdepan atau yang terhormat, selalu mendapat pujian dari masyarakat bahwa kepala daerahnya memperhatikan kehidupan rakyatnya, semua apa yang dikatakannya langsung diterima tanpa ada sanggahan dan mentaati semua yang dikatakannya.para kepala daerah yang tidak pernah tersandung dengan hukum selalu merasa dirinya pintar baik dalam memimpin, berkoordinasi sesama pejabat didaerah, merasa menguasai mengelola proyek-proyek pembangunan dan mengelola semua anggaran lainnya, yang merasa tidak mungkin terbongkar setiap perbuatan korupsi yang di lakukan, terbukti selama kepemimpinannya memimpin daerahnya aman-aman saja. Selalu memberikan pendapat orang yang terbukti tersangkut melakukan korupsi adalah orang bodoh dan menyatakan supaya berguru sama dia dalam mengelola proyek, tetapi setelah terbongkar korupsi yang dilakukannya tidak menyebut dirinya bodoh tetapi disebut apes atau sial.

BERSAMBUNG KE BAGIAN 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar