A. PENDAHULUAN.
Dalam Berita Acara Tersangka
sering ditanyakan biasanya pertanyaan pertama
“apakah Saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani,bila dijawab
sehat jasmani dan rohani,pemeriksaan dilanjutkan,tetapi bila jawapan tersangka
menyatakan keadaan tidak sehat baik Jasmani dan Rohani, dan pemeriksaan
dihentikan dan tersangka disuruh pulang untuk brobat,bila sudah sehat nanti
baru diperiksa lagi.sesudah sehat baru dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik KPK
atau Penyidik lainnya.karna hanya yang sehat baik Jasmani maupun Rohaninya
dapat Diperiksa agar nanti waktu Diperiksa didepan Hakim tidak ada masalah.
B. KEADAAN SEHAT.
Setiap orang yang diperiksa
Penyidik KPK, Kepolisian dan Penyidik Kejaksaan harus kondisinya sehat baik
jasmani dan rohaninya.hanya yang sehat jasmani dan rohaninya yang mampu
bertanggungjawab atas perbuatan kejahatan yang dilakukan,apalagi
tersangka/terdakwanya tidak sehat rohaninya atau gila tidak bisa duhukum hal
ini diatur dalam Pasal 44 KUHP
bunyinya:(1)barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau
terganggu karena penyakit tidak dipidana.
C. KEADAAN
SAKIT.
1.Keadaan Sakit’
Seseorang melakukan kejahatan sebagai
Terdakwa atau Saksi tidak selalu harus dihukum dilihat keadaan/kondisi sakitnya
antara lain :
2.Sakit Jiwa.
Seseorang yang melakukan kejahatan
yang terganggu kesehatan jiwanya atau gila tidak boleh dihukum karna semua
perbuatan yang dilakukannya tidak disadarinya,tetapi pernyataan sakit jiwa
harus dengan pemeriksaan doter jiwa memutuskan bahwa terdakwa gila barulah terdakwa tidak boleh dituntut karna
gila malah disuruh berobat ke rumah sakit jiwa lewat keluarganya atau Aparat
Penegak Hukum yang menanganinya membawa kerumah Sakit Jiwa untuk berobat.tetapi
sering terjadi untuk mengelak dari jeratan hukum terdakwa menyatakan dirinya
gila tanpa adanya pemeriksaan dokter jiwa tidak boleh dan terdakwa tetap
dihukum.orang yang dianggap tidak mengidap sakit jiwa dan menyadari yang dilakukan sehingga pura-pura
tidak mampu bertangjawab atas perbuatannya tetap dihukum.
3.Sakit
Parah.
Seseorang yang mengalami sakit parah
ditunda sampai yang bersangkutan sehat,karna banyak juga sakit parah untuk
bangun saja tidak bisa dan Penyidik harus sabar menunggu sampai sehat betul
baru bisa diperiksa untuk mengungkap
perbuatan kejahatan yang dilakukannya.
4.Penyakit
Biasa
Sering terjadi pada saat diperiksa Penyidik
pPolisi, Jaksa, KPK baik diperiksa Hakim kondisi kesehatan terdakwa atau saksi
tidak baik karna sakit biasa seperti sakit pusing,jantung ditunda
pemeriksaannya disuruh pulang berobat dan seminggu kemudian setelah baik
kembali untuk diperiksa penegak hukum lagi.
5.Sakit aAkibat Perbuatan Penegak Hukum.
Sering kita lihat/saksi yang
ditayangkan di Media Televisi, Media Sosial yang diawali ketika Polisi bertugas
di Pasar Tradisional ternyata ada perampokan tas perempuan,lalu sikorban
berteriak lalu Polisi mengejar perampok disuruh berhenti tidak mau lalu
ditembak keatas tiga kali sebagai penembakan peringatan karna tidak mau
berhenti lalu ditembak kena kakinya selanjutnya sipenjahat dibawa kerumah Sakit
Polri,dan setelah sembuh dari penyakitnya lalu diperiksa perbuatannya yang
merampok tas perempuan.Polisi yang menembak tidak boleh dihukum karna Polisi
dalam melaksanakan tugasnya yang diatur dalam Pasal 50 KUHP barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan
ketentuan undag-undang tidak dipidana. dan pasal 51 KUHP (1) barangsiapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa
yang berwenang tidak dipidana
D. DIMUKA HAKIM.
Seseorang yang diperiksa dimuka Pengadilan ternyata dalam kondisi tidak
sehat fisiknya apa sakit
pusing,darah tinggi dalam keadaan kambuh,dan jantungnya berdebar-debar disuruh
pulang berobat dulu setelah sembuh dapat kembali deiperiksalagi dengan
panggilan resmi bila masih harus pemeriksaan tetap dilakukan . merupakan
kesalahan ,dan bila hasil pemeriksaan di-Polisi, Jaksa, dan KPK tetap di
periksa bila terbukti dihadapan Hakim bahwa dia memberikan keterangan pada saat
sakit, maka Berita Acara yang dibuat Polisi,Jaksa,dan KPK tidak sah dan Hakim
bisa membatalkan keterangannya yang dibuat dalam Berita Acara selanjutnya
keterangan yang diberikan dimuka sidang yang benar yang dipegang Hakim dalam
menjatuhkan hukumannya.
E. KESIMPULAN E DAN SARAN
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Seseorang Sakit Jiwa sesuai keterangan Dokter Jiwa tidak
boleh dihukum.bila seseorang sakit biasa pemeriksaannya ditunda dan setelah
sembuh diperiksa minggu depannya.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan Jangan memaksakan memeriksa yang sedang sakit yang
berakibat pemeriksaannya diangga tidak sah oleh Hakim yang menangani
perkaranya.
Jakarta
, Januari 2020
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar