A. PENDAHULUAN.
KPK
lebih melindungi penjahat koruptor dari hukuman berat.banyak perkara korupsi
sudah ditetapkan sebagai Tersangka tetapi tidak diselesaikan ke Pengadilan
untuk mendapat hukuman berat dari Hakim yang menangani Perkara tersebut. Alasan
tidak melimpahkan ke Pengadilan
pembuktiannya cukup lemah,hal itu resiko pihak KPK sendiri yang
menetapkan seseorang menjadi Tersangka dan kesalannya sendiri dilempar kepada
Tersangka dengan menggantung penyelesaian kasusnya dengan tidak diselesaikannya
kasusnya justru menguntungkan para tersangka karna tidak selamanya statusnya
sebagai Tersangka,karna Para Tersangka tidak diselesaikannya kasusnya tidak
merasakan penderitaan mendekam dalam
Lembaga Pemasyarakatan/Penjara.
B. MENGUNTUNGKAN TERSANGKA.
Diduga Dalam lembaga KPK ada 19 tunggakan
perkara korupsi tidak diselesaikan ke Pengadilan.tindakan KPK ini lebih
menguntungkan Para Tersangka yang tidak
dihukum Hakim dengan berat hanya digantung penyelesaian perkaranya.dalam status
sebagai tersangka.Para Tersangka tersebut tidak selamanya sampai mati statusnya
sebagai Tersangka ,karna ada batas waktu
penuntutan perkara tersebut,bila sudah lewat batas waktu penuntutannya tidak
bisa dihukum lagi langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti,walaupun nanti
ditemukan dua atau lebih alat buktinya sudah tidak bisa dituntut lagi.batas
waktu penuntutan ada 4 yaitu :
1.Batas Waktu Penuntutan Atau Veryaring.
Dalam ketentuan hukum ada asas Veryaring
atau lewat waktu atau batas waktu penuntutan perkara ada 4 yaitu :
a.Perbuatan Percetakan atau perbuatan
pidana ancaman hukumannya selama tiga bulan,batas waktu penuntutan selama 1
tahun.
b.Perbuatan Pidana ancaman pidanya dibawah 3
tahun,batas waktu penuntutannya selama 6 tahun.
c.Perbuatan Pidana yang ancaman
hukumannya lebih dari 3 tahun,batas
waktu penuntutannya selama 12 tahun.
d.perbuatan
pidana yang ancaman hukuman mati dan seumur hidup.batas waktu penuntutannya
selama 18 tahun.
Batas waktu penuntutan atau veryaring diatur
dalam Pasal 78 KUHP berbunyi :
(1) Kewenangan
menuntut pidana hapus karena daluwarsa :
1.mengenai semua
pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun
2.mengenai kejahatan
yang diancam dengan pidana denda,pidana kurungan atau pidana penjara paling
lama tiga tahun,sesudah 6 tahun.
3.mengenai kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara lebih dari tiga tahun,sesudah 12 tahun.
4.mengenai kejahatan
yang diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup,sesudah delapan belas tahun (KUHAP DAN KUHP,Penerbit Sinar
Grafika,hal 30).
Berdasarka Pasal 78 KUHP tersebut perbuatan korupsi bila sudah lewat 18
Tahun sejak perkara dilakukan tidak bisa dituntut lagi,karna ancaman hukuman
atas perbuatan korupsi adalah hukuman
mati atau seumur hidup.dengan demikian para tersangka KPK yang tidak
diselesaikan perkaranya sampai ke pengadilan sangat menguntungkannya tanpa
adanya putusan berat dari Hakim dan tidak merasakan sakitnya meringkuk dalam
penjara selama bertahun-tahun.
C. TEGAKKAN HUKUM.
Tunggakan 19 Perkara tersebut supaya dilimpahkan ke Pengadilan dengan
resiko terbukti atau bebas.karna kesalahan Aparat KPK menetapkan seseorang
sebagai Tersangka,dengan adanya putusan Hakim ada penyelesaian hukum atau ada
kepastian hukum.
D. DEWAN PENGAWAS.
Dewan Pengawas bertindak tegas tunggakan perkara yang
masih batas waktu penuntutannya belum lewat, supaya menyelesaikan seluruh
tunggakan perkara korupsi dengan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan hingga
mendapat putusan dari Hakim guna menghapus tunggakan perkara korupsi di lembaga
KPK.
E. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan
bahwa Tunggakan Perkara Korupsi tidak selamanya berstatus Tersangka.Berdasarkan
Pasal 78 ayat (4) KUHP mengatur batas penuntutan atas perkara korupsi.Dewan
Pengawas Memeriksa semua tunggakan perkara korupsi yang belum lewat batas waktu penuntutannya segera
dilimpahkan ke Pengadilan. Tunggakan
perkara yang sudah lewat batas waktu penuntutannya supaya dikeluarkan dari
Admistrasi Tunggakan Perkara Korupsi.
Berdasarkan kesimpulan diatas Agar semua tunggakan perkara korupsi di
KPK dilimpahkan ke-Pengadilan hingga mendapat keputusan Hakim yang mempunyai
kekuatan hukum yang pasti.
Jakarta,
Januari 2020
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar