Jumat, 10 Januari 2020

KPK LEBIH MELINDUNGI PENJAHAT KORUPTOR DARI HUKUMAN PENJARA



A. PENDAHULUAN.
      KPK lebih melindungi penjahat koruptor dari hukuman berat.banyak perkara korupsi sudah ditetapkan sebagai Tersangka tetapi tidak diselesaikan ke Pengadilan untuk mendapat hukuman berat dari Hakim yang menangani Perkara tersebut. Alasan tidak melimpahkan ke Pengadilan  pembuktiannya cukup lemah,hal itu resiko pihak KPK sendiri yang menetapkan seseorang menjadi Tersangka dan kesalannya sendiri dilempar kepada Tersangka dengan menggantung penyelesaian kasusnya dengan tidak diselesaikannya kasusnya justru menguntungkan para tersangka karna tidak selamanya statusnya sebagai Tersangka,karna Para Tersangka tidak diselesaikannya kasusnya tidak merasakan  penderitaan mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara.

B. MENGUNTUNGKAN TERSANGKA.
    Diduga Dalam lembaga KPK ada 19 tunggakan perkara korupsi tidak diselesaikan ke Pengadilan.tindakan KPK ini lebih menguntungkan Para Tersangka  yang tidak dihukum Hakim dengan berat hanya digantung penyelesaian perkaranya.dalam status sebagai tersangka.Para Tersangka tersebut tidak selamanya sampai mati statusnya sebagai Tersangka ,karna  ada batas waktu penuntutan perkara tersebut,bila sudah lewat batas waktu penuntutannya tidak bisa dihukum lagi langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti,walaupun nanti ditemukan dua atau lebih alat buktinya sudah tidak bisa dituntut lagi.batas waktu penuntutan ada 4 yaitu :
   1.Batas Waktu Penuntutan Atau Veryaring.
     Dalam ketentuan hukum ada asas Veryaring atau lewat waktu atau batas waktu penuntutan perkara ada 4 yaitu :
      a.Perbuatan Percetakan atau perbuatan pidana ancaman hukumannya selama tiga bulan,batas waktu penuntutan selama 1 tahun.
            b.Perbuatan Pidana ancaman pidanya dibawah 3 tahun,batas waktu penuntutannya selama 6 tahun.
       c.Perbuatan Pidana yang ancaman hukumannya lebih   dari 3 tahun,batas waktu penuntutannya selama 12 tahun.
       d.perbuatan pidana yang ancaman hukuman mati dan seumur hidup.batas waktu penuntutannya selama 18 tahun.
          Batas waktu penuntutan atau veryaring diatur dalam Pasal 78 KUHP berbunyi :
(1)     Kewenangan menuntut pidana hapus karena  daluwarsa :
1.mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun
2.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda,pidana kurungan atau pidana penjara paling lama tiga tahun,sesudah 6 tahun.
 3.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun,sesudah 12 tahun.
4.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana  mati atau pidana penjara seumur hidup,sesudah delapan belas tahun (KUHAP DAN KUHP,Penerbit Sinar Grafika,hal 30).
          Berdasarka Pasal 78 KUHP tersebut perbuatan korupsi bila sudah lewat 18 Tahun sejak perkara dilakukan tidak bisa dituntut lagi,karna ancaman hukuman atas perbuatan korupsi adalah  hukuman mati atau seumur hidup.dengan demikian para tersangka KPK yang tidak diselesaikan perkaranya sampai ke pengadilan sangat menguntungkannya tanpa adanya putusan berat dari Hakim dan tidak merasakan sakitnya meringkuk dalam penjara selama bertahun-tahun.

C. TEGAKKAN HUKUM.
    Tunggakan 19 Perkara tersebut supaya dilimpahkan ke Pengadilan dengan resiko terbukti atau bebas.karna kesalahan Aparat KPK menetapkan seseorang sebagai Tersangka,dengan adanya putusan Hakim ada penyelesaian hukum atau ada kepastian hukum.

 D. DEWAN PENGAWAS.
Dewan Pengawas bertindak tegas tunggakan perkara yang masih batas waktu penuntutannya belum lewat, supaya menyelesaikan seluruh tunggakan perkara korupsi dengan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan hingga mendapat putusan dari Hakim guna menghapus tunggakan perkara korupsi di lembaga KPK.

 E. KESIMPULAN DAN SARAN.
 Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Tunggakan Perkara Korupsi tidak selamanya berstatus Tersangka.Berdasarkan Pasal 78 ayat (4) KUHP mengatur batas penuntutan atas perkara korupsi.Dewan Pengawas Memeriksa semua tunggakan perkara korupsi yang belum  lewat batas waktu penuntutannya segera dilimpahkan ke Pengadilan.  Tunggakan perkara yang sudah lewat batas waktu penuntutannya supaya dikeluarkan dari Admistrasi Tunggakan Perkara Korupsi.
  Berdasarkan kesimpulan diatas Agar semua tunggakan perkara korupsi di KPK dilimpahkan ke-Pengadilan hingga mendapat keputusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.


                                                                                                Jakarta, Januari 2020
                                                                       Penulis
                                                                            Dr.Monang Siahaan SH.MM.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar