A. PENDAHULUAN.
Lembaga KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ada diatur Dewan
Pengawas sebagai Jabatan untuk Mengawasi Lembaga KPK dalam melaksanakan tugas.
Semua tindakan KPK diawasi sendiri oleh Pimpinan KPK,setelah dilakukan revisi
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi dimana dalam Lembaga KPK diatur salah satu Jabatan yaitu
Dewan Pengawas untuk melakukan Pengawasan pelaksanaan tugas serta memberi Wewenang
Menirbitkan tiga Ijin terkait penyelesaian perkara. Dan ketiga kewenangan Ijin
tersebut merupakan peluang atau kesempatan bagi Dewan Pengawas KPK dalam melakukan korupsi terutama terkait pelaksanaan
Operasi Tangkap Tangan (OTT).
B. KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS
Jabatan
Dewan Pengawas dalam Lembaga KPK dengan kewenangan yang diberikan Presiden Joko
Widodo bersama DPR RI yaitu :
1.Mengawasi Tugas.
Dewan Pengawas tugasnya intinya melakukan
Pengawasan Lembaga KPK dalam melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan hukum
terkait penyelesaian perkara korupsi dan masalah keuangan dilingkungan Lembaga
KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Perundang-Undangan
lainnya.
2.Dewan
Pengawas Diberikan Kewenangan Tiga Ijin yaitu :
a.Ijin
Penyadapan.
b.Ijin
Penyitaan.
c.Ijin
Penggeledahan.
C. KESEMPATAN ATAU PELUANG MELAKUKAN KORUPSI.
1.Tidak
Sebersih Malaikat.
Menurut
informasi Aparat KPK tidak bersih-bersih amat atau perilakunya tidak sebersih
Malaikat dan sama saja dengan Perilaku Umat Manusia pada umumnya yang ingin
menilmati enaknya hidup dalam segala hal, baik diperoleh dengan jalan yang
benar atau jalan yang salah.
2.Peluang
Korupsi Atas Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Bisa
terjadi Pada saat Aparat KPK menangkap Pejabat Negara dan Pengusaha menyerahkan uang kepada Pejabat Negara dengan jumlah yang
cukup besar ,dalam waktu 2 -3 hari
kemudian baru dilakukan penangkapan
koruptor dan pengusahanya serta saat itu
juga dilakukan penyitaan uang dari Pejabat Negara yang menerimanya.
2.Tawar Menawar.
Aparat KPK akan tawar menawar kepada Pejabat
Negara dan Pengusaha inti tawar menawar yaitu bisa datang dari Aparat KPK atau
Para Tersangka yaitu uang yang disita menjadi milik Aparat KPK dan perkara tidak jadi dan para tersangka disuruh pulang kerumahnya.Dugaan besar tawar menawar
tersebut akan dipenuhi Para Tersangka dalam arti uang yang disita menjadi milik
pribadi Aparat KPK dan Pejabat Negara dan Pengusaha tidak jadi Tersangka atau
bebas, jadi satu kali rugi hanya uang
yang disita tersebut.daripada uang
disita dirampas untuk Negara dan perkaranya diselesaikan sampai ke Pengadilan
dan dijatuhkan hukuman berat oleh Kakim,jadi dua kali rugi/menderita disatu sisi uang yang
disita dirampas untuk Negara, disisi lain dihukum berat oleh Hakim.berdasarkan
hal tersebut Pejabat Negara dan Pengusaha keuntungannya juga belum ditetapkan
sebagai Tersangka masalahnya masih tahap penyelidikan dan semua yang diminta
keterangan sebagai Terperiksa belum ada
status Tersangka dan Saksi.
3.Alasan Aparat KPK.
Alasan Aparat kpk kepada masyarat umum tidak
meneruskan/melimpahkan perkara ke pengadilan karna alat bukti tidak cukup atau pembuktiannya
lemah.
4.Aparat KPK Kecil Ketahuan
Perbuatan Korupsinya.
a.Diterbitkan Sendiri Dan
Didiawasi Sendiri.
Aparat KPK sendiri yang menerbitkan Surat Ijin Penyadapan, Surat Ijin Penyitaan,dan
Surat Ijin Penggeledahan dan hanya diawasi Dewan Pengawas sendiri lebih
melindungi kepentingan Aparat Dewan Pengawas dan Aparat KPK lainnya. karna
perkaranya tidak sampai Pepengadilan dan Hakim tidak bisa Mengawasi Pelaksanaan
Ijin Penyadapan dan Ijin Penyitaan tersebut yang merupakan kewenangan Dewan Pengawas.
b.Aparat KPK Merasa Aman
Aparat KPK merasa aman bahwa perbuatannya
tidak mungkin dibongkar pihak Pejabat Negara dan Pengusaha yang sempat
ditangkap yang berlindung dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya si Pemberi selaku
Pengusaha dan Penerima selaku Pejabat Negara
sama-sama dihukum,dengan ancaman lima tahun,dengan demikian Aparat KPK dan Para
Tersangka saling melindungi dari perbuatan melanggar hukum.
c.Pembagian Uang Korupsi.
Uang yang disita sebagai Uang Korupsi
dibagi-bagi kepada semua Anggota KPK yang terkait, mengenai besar kecilnya
pembagian uang korupsi sesuai peranannya dalam masalah tersebut,sehingga kecil
kemungkinan bahkan tidak ada yang
melaporkan hal tersebut kepada pihak lain,sehingga semua Aparat KPK yang
terlibat merasa aman atas perbuatannya yang melanggar hukum.
D. MENGHINDARI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Untuk menghindari penyalah gunaan kewenangan
terkait pemberian Ijin Penyadapan, Ijin Penyitaan dan Ijin Penggeledahan
oleh Dewan Pengawas demi menjaga nama
baik Lembaga KPK dan demi okjetipitas dalam menangani perkara korupsi supaya kembali Sistem Hukum yaitu
Criminal Justice Sistem (Penyelesaian perkara pidana secara terpadu) bahwa Ijin Peyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin
Penggeledah dikeluarkan Hakim yang menangani perkara agar bisa Mengawasi
penyelesaian Perkara pada saat perkara diperiksa dimuka Pengadilan mulai dari Awal
penangkapan,penyitaan sampai Putusan Hakim. Sehingga penyelesaian perkara
secara objektif.
E. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan
Ijin Penggeledahan Dewan Pengawas dapat disalah gunakan yang memberi peluang
atau kesempatan melakukan Korupsi atas Operasi Tangkap Tangan (OTT).Untuk
menghindari penyalah gunaan kewenangan oleh Dewan Pengawas sebaiknya kewenangan
tersebut kembali kepada Hakim yang menangani perkaranya.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa Kewenangan
Dewan Pengawas terkait Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan
dikembalikan kepada Hakim yang menangani perkara agar Hakim dapat mengawasi
Penyelesaian Perkara dari Awal sampai Putusan Hakim ditambah lebih objektif
dalam penyelesaian perkara tersebut.
Jakarta , Januari 2020
Penulis
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar