Sabtu, 04 Januari 2020

KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS KPK ATAS IJIN PENYADAPAN, IJIN PENYITAAN DAN IJIN PENGGELEDAHAN, MEMBERIKAN PELUANG MELAKUKAN KORUPSI ATAS CALON TERSANGKA




A. PENDAHULUAN.
    Lembaga KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ada diatur Dewan Pengawas sebagai Jabatan untuk Mengawasi Lembaga KPK dalam melaksanakan tugas. Semua tindakan KPK diawasi sendiri oleh Pimpinan KPK,setelah dilakukan revisi atas  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dimana dalam Lembaga KPK diatur salah satu Jabatan yaitu Dewan Pengawas untuk melakukan Pengawasan pelaksanaan tugas serta memberi Wewenang Menirbitkan tiga Ijin terkait penyelesaian perkara. Dan ketiga kewenangan Ijin tersebut merupakan peluang atau kesempatan bagi Dewan Pengawas  KPK dalam melakukan korupsi terutama terkait pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

B. KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS
    Jabatan Dewan Pengawas dalam Lembaga KPK dengan kewenangan yang diberikan Presiden Joko Widodo bersama DPR RI yaitu :
    1.Mengawasi Tugas.
       Dewan Pengawas tugasnya intinya melakukan Pengawasan Lembaga KPK dalam melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan hukum terkait penyelesaian perkara korupsi dan masalah keuangan dilingkungan Lembaga KPK  berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
 2.Dewan Pengawas Diberikan Kewenangan Tiga Ijin yaitu :
        a.Ijin Penyadapan.
        b.Ijin Penyitaan.
        c.Ijin Penggeledahan.

 C. KESEMPATAN ATAU PELUANG MELAKUKAN KORUPSI.
     1.Tidak Sebersih Malaikat.
             Menurut informasi Aparat KPK tidak bersih-bersih amat atau perilakunya tidak sebersih Malaikat dan sama saja dengan Perilaku Umat Manusia pada umumnya yang ingin menilmati enaknya hidup dalam segala hal, baik diperoleh dengan jalan yang benar atau jalan yang salah.
    2.Peluang Korupsi Atas Operasi Tangkap Tangan (OTT).
    Bisa terjadi Pada saat Aparat KPK menangkap    Pejabat Negara dan Pengusaha menyerahkan  uang kepada Pejabat Negara dengan jumlah yang cukup besar  ,dalam waktu 2 -3 hari kemudian  baru dilakukan penangkapan koruptor dan pengusahanya  serta saat itu juga dilakukan penyitaan uang dari Pejabat Negara yang menerimanya.
    2.Tawar Menawar.
         Aparat KPK akan tawar menawar kepada Pejabat Negara dan Pengusaha inti tawar menawar yaitu bisa datang dari Aparat KPK atau Para Tersangka yaitu uang yang disita menjadi milik Aparat KPK  dan  perkara tidak jadi dan para tersangka disuruh  pulang kerumahnya.Dugaan besar tawar menawar tersebut akan dipenuhi Para Tersangka dalam arti uang yang disita menjadi milik pribadi Aparat KPK dan Pejabat Negara dan Pengusaha tidak jadi Tersangka atau bebas, jadi  satu kali rugi hanya uang yang disita  tersebut.daripada uang disita dirampas untuk Negara dan perkaranya diselesaikan sampai ke Pengadilan dan dijatuhkan hukuman berat oleh Kakim,jadi  dua kali rugi/menderita disatu sisi uang yang disita dirampas untuk Negara, disisi lain dihukum berat oleh Hakim.berdasarkan hal tersebut Pejabat Negara dan Pengusaha keuntungannya juga belum ditetapkan sebagai Tersangka masalahnya masih tahap penyelidikan dan semua yang diminta keterangan sebagai  Terperiksa belum ada status Tersangka dan Saksi.
     3.Alasan Aparat KPK.
     Alasan Aparat kpk kepada masyarat umum tidak meneruskan/melimpahkan perkara ke pengadilan karna  alat bukti tidak cukup atau pembuktiannya lemah.
   4.Aparat KPK Kecil Ketahuan Perbuatan Korupsinya.
        a.Diterbitkan Sendiri Dan Didiawasi Sendiri.
           Aparat KPK sendiri yang menerbitkan  Surat Ijin Penyadapan, Surat Ijin Penyitaan,dan Surat  Ijin Penggeledahan dan   hanya diawasi Dewan Pengawas sendiri lebih melindungi kepentingan Aparat Dewan Pengawas dan Aparat KPK lainnya. karna perkaranya tidak sampai Pepengadilan dan Hakim tidak bisa Mengawasi Pelaksanaan Ijin Penyadapan dan Ijin Penyitaan tersebut yang merupakan kewenangan Dewan Pengawas.
        b.Aparat KPK Merasa Aman
           Aparat KPK merasa aman bahwa perbuatannya tidak mungkin dibongkar pihak Pejabat Negara dan Pengusaha yang sempat ditangkap yang berlindung dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya si Pemberi selaku Pengusaha  dan Penerima selaku Pejabat Negara sama-sama dihukum,dengan ancaman lima tahun,dengan demikian Aparat KPK dan Para Tersangka saling melindungi dari perbuatan melanggar hukum.
        c.Pembagian Uang Korupsi.
                     Uang yang disita sebagai Uang Korupsi dibagi-bagi kepada semua Anggota KPK yang terkait, mengenai besar kecilnya pembagian uang korupsi sesuai peranannya dalam masalah tersebut,sehingga kecil kemungkinan bahkan tidak  ada yang melaporkan hal tersebut kepada pihak lain,sehingga semua Aparat KPK yang terlibat merasa aman atas perbuatannya yang melanggar hukum.

   D. MENGHINDARI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
        Untuk menghindari penyalah gunaan kewenangan terkait pemberian Ijin Penyadapan, Ijin Penyitaan dan Ijin Penggeledahan oleh  Dewan Pengawas demi menjaga nama baik Lembaga KPK dan demi okjetipitas dalam menangani  perkara korupsi supaya kembali Sistem Hukum yaitu Criminal Justice Sistem (Penyelesaian perkara pidana secara terpadu) bahwa  Ijin Peyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledah dikeluarkan Hakim yang menangani perkara agar bisa Mengawasi penyelesaian Perkara pada saat perkara diperiksa dimuka Pengadilan mulai dari Awal penangkapan,penyitaan sampai Putusan Hakim. Sehingga penyelesaian perkara secara objektif.

E. KESIMPULAN DAN SARAN.
  Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan Dewan Pengawas dapat disalah gunakan yang memberi peluang atau kesempatan melakukan Korupsi atas Operasi Tangkap Tangan (OTT).Untuk menghindari penyalah gunaan kewenangan oleh Dewan Pengawas sebaiknya kewenangan tersebut kembali kepada Hakim yang menangani perkaranya.
                   Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa  Kewenangan Dewan Pengawas terkait Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan dikembalikan kepada Hakim yang menangani perkara agar Hakim dapat mengawasi Penyelesaian Perkara dari Awal sampai Putusan Hakim ditambah lebih objektif dalam penyelesaian perkara tersebut.


                                                                            Jakarta , Januari 2020
                                                                                            Penulis

                                                                           Dr. Monang Siahaan, SH., MM.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar