Jumat, 31 Juli 2020

BUKU 6 : 14 CARA MENCEGAH PERBUATAN KORUPSI (BAGIAN KEDUA)

6. Menerapkan pembuktian terbalik dengan sanksi administrasi akan mengurangi perbuatan korupsi secara signifikan untuk seluruh Indonesia.

              7. Penindakan Perbuatan Korupsi yang dilakukan aparat Penegak Hukum (Polri,Kejaksaan,dan KPK) hanya 3.500 perkara yang relative kecil sekali yang tidak sampai setengah persen dari perbuatan korupsi yang diperkirakan   1.000.000 transaksi korupsi dan kejahatan lainnya yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

VII. Saran.

    1.Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan yaitu bahwa Pembuktian terbalik atas pemilikan mobil senilai Rp.200 juta keatas serta yang memiliki mobil dari satu buah bila tidak bisa mempertanggungjawabkannya supaya diserahkan kepada Negara lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,diperkirakan hasilnya akan dapat mengurangi perbuatan korupsi dengan jumlah banyak secara signifikan,dan akan mengurangi kecemburuan sosial. Ditengah-tengah masyarakat yang bisa menciptakan seluruh lapisan masyarakat baik statusnya sebagai pejabat negara secara keseluruhan akan takut melakukan perbuatan korupsi,kalau aparat negara bersih dari perbuatan korupsi akan berdampak kepada masyarakat terutama kepada pengusaha tidak mau terlibat dalam perbuatan korupsi dengan demikian akan tercipta pelaksanaan pembangunan disemua sektor yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.

   2.Bagi aparat negara yang terbukti melakukan perbuatan korupsi cukup dikenakan sanks iadministrasi dengan menarik mobil pribadinya yang tidak bisa dipertanggung jawabkannya.kalau semua yang terbukti melakukan korupsi ata mobil yang dimilikinya dikenakan sanksi berat dengan menjatuhkan hukuman dengan dipecat dari jabatannya tidak lama kemudian akan habis aparat negara ditakutkan tidak ada aparat negara yang melaksanakannya kalau aparat negara yang di pecat diganti dengan  menerima pegawai baru  disamping belum  ada pengalaman kerjanya ditambah banyaknya pengeluaran anggaran pemerintah menerima pegawai baru  ,yang berakibat tugas negara akan berantakan.Menindak aparat negara yang terlibat atas mobil yang dimilikinya dengan jalan korupsi, maka menindaknyanya harus penuh bijaksana  tidak hanya menghukum berat seseorang  juga menindak aparat negara di kaitkan dengan kebutuhan kantor dalam melaksanakan tugasnya

 

     

 

 

 

 

 

9

SANKSI YANG TEPAT BAGI PNS DAN ANGGOTA DPR RI YANG MELAKUKAN KORUPSI WAKTU

 

Pendahuluan .Sering kita mendengar lewat media massa baik lewat surat kabar maupun berita di Televisi, dan tadi pagi dalam berita TV one jam 05.00 wib hari Selasa tgl. 31 Agustus 2010 memperlihatkan ruang sidang dari sekitar 500 anggota DPR RI hanya dihadiri sekitar 320 orang, dan sekitar 180 orang lebih tidak ikut menghadiri sidang (mendengar berita tersebut hanya sepintas lalu dan tidak mengetahui sidang untuk apa), dan hal tersebut anggota DPR RI banyak yang tidak masuk kantor atau terlambat masuk kantor sudah sering kita dengar berulang-ulang dan kerapkali dimuat di Mass Media sebagai sanksi sosial tetapi anggota DPR RI tidak menggubrisnya atau tidak menanggapinya. Melihat situasi tersebut sering membuat jengkel masyarakat, dan  mereka bisa duduk dikursi DPR RI karena dipilih rakyat dan gajinya dari uang rakyat, yang mengharapkan memikirkan kepentingan rakyat, belum lagi sering kita melihat anggota DPR RI dari latar belakang selebriti baik sebagai pemain sinertron, pemandu acara di TV dan lain-lain masih melakukan kegiatan tersebut pada hal menurut ketentuan tidak boleh lagi bekerja diluar untuk menambah penghasilan, sebab  gaji sebagai anggota DPR RI sudah dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhannya, diharapkan  supaya memusatkan perhatiannya untuk memimikirkan kepentingan rakyat.

Penanggulangan.  Untuk mengatasi hal tersebut perlu dicari jalan yang tepat mengenai korupsi waktu tersebut, sering aparat pemerintah dan anggota DPR RI melakukan korupsi waktu dalam bentuk tidak masuk atau terlambat masuk kerja, tetapi bagaimana menerapkan sanksi korupsi waktu tersebut dalam bentuk sanksi yang dapat diterapkan kepada anggota DPR dan Aparat Pemerintah yang membawa efek jera kepada pihak yang melakukannya. Dalam tulisan ini sengaja membahasnya bertalian dengan DPR RI untuk mengetahui perbuatan korupsi dengan kerugian Negara  yang dapat diberikan sanksi / hukuman dalam arti anggota DPR RI tidak masuk kantor tanpa alasan yang dapat diterima sebaliknya  tidak masuk kantor karma alasan yang dapat diterima  antara lain  sakit dll yang didukung dengan surat keterangan sakit dan surat lain yang dianggap sah  tidak dihitung  atau dianggap masuk kerja sehingga gajinya tidak dikenakan denda, maka penerapan  korupsi waktu dikaitkan hukuman berupa denda/potong gaji sebagai berikut : yaitu seorang anggota DPR RI berpenghasilan dari Negara tiap bulannya Rp. 40.000.000, kemudian dibagi 20 hari kerja, dibagi lagi 8 jam kerja, jadi Rp. 40.000.000 (penghasilan dari Pemerintah) : 20 hari kerja = Rp. 2.000.000 perhari, Rp.  2.000.000 :  8 jam = Rp. 250.000 perjam, Rp.250.000 : 0,5 jam = Rp. 125.000 persetengah jam, dengan demikian penghasilan DPR RI sebagai berikut :

  1. Perbulan                   =  Rp. 40.000.000,-
  2. Perhari                       =  Rp.   2.000.000,-
  3. Perjam                        =  Rp.      250.000,-
  4. Persetengah jam      =  Rp.      125.000,-

 

Penjatuhan Sanksi.Dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR RI dikaitkan dengan penghasilannya sebagai berikut :

a.    terlambat tiap pagi 2 jam, atau terlambat 1 jam dan lebih cepat pulang 1 jam maka tidak masuk kerja 2 jam setiap bulan, maka 2 jam x 20 hari kerja = 40 jam x Rp.250.000,- perjam = Rp. 10.000.000 hukuman dendanya dalam satu (1) bulan, bendahara langsung memotong dari gajinya, selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.

b.    terlambat tidak masuk kantor tidak beraturan kadang hari senin 3 jam, minggu berikutnya hari rabu 2 jam, kamis 1 jam seluruhnya 6 jam tidak masuk kantor dalam satu (1) bulan, maka 6 jam x 250.000 = Rp. 1.500.000,- hukuman dendanya dalam satu (1) bulan, dan hukuman denda tersebut langsung dipotong oleh bendaharawan didasarkan dengan absensinya serta diperkuat dengan data-data lainnya yang kemudian dendanya tersebut disetorkan ke Kas Negara.

 

Absensi Elektronik.Sarana untuk mengetahui anggota DPR RI  masuk tidaknya kerja dalam satu bulan secara akurat,dilengkapi dengan abasen sistim mesin/elektronik  yaitu menggunakan nomor Pin dan sidik jari atau telapak tangan, dengan cara mesin ini anggota DPR RI tidak bisa memalsukan absensinya dan juga tidak bisa menitipkan mengisi absensinya kepada orang lain karena sidik jari/telapak tangan  tidak bisa dibohongi atau ditiru, dengan demikian hanya anggota DPR RI itu sendiri yang dapat  mengisi absensinya. Cara ini sudah diterapkan di Kejaksaan Agung RI dan sudah berjalan dengan baik. Hal ini perlu dilakukan/diterapkan kepada  semua anggota DPR RI.

Pada umumnya Ketua DPR RI, Ketua Komisi berat memberikan sanksi/tegoran kepada anggotanya karena :

  1. mengingat anggota DPR RI  pada umumnya sudah berumur atau rata-rata  diatas 45 tahun dianggap sudah tidak pantas dinasehati, hanya disebabkan terlambat masuk kantor, tetapi dengan penerapan absensi dengan sarana mesin tersebut tidak perlu di tegor lagi, cukup disodorkan absensinya yang telah mencatat berapa jam yang bersangkutan tidak masuk kerja dalam satu (1) bulan.
  2. Setiap anggota DPR RI kedudukannya sama  yaitu sama-sama memiliki satu (1) suara, hal ini yang penting di DPR RI dalam mengambil keputusan terkait dengan suara terbanyak.

 

Beberapa Sanksi.Dalam menerapkan sanksi tersebut ,dimana adanya  beberapa sanksi yaitu :

  1. Sanksi Administrasi .

Sanksi Administrasi berupa penjatuhan hukuman dalam bentuk  RINGAN  berupa tegoran lisan dan SEDANG dengan penurunan gaji berkala serta BERAT dalam bentuk turun pangkat, pencabutan jabatan, dipecat dengan hormat atau dipecat dengan tidak hormat. Sanksi administrasi ini lebih tepat diterapkan bagi aparat Pegawai Negeri, karena hukuman yang dijatuhkan tersebut walaupun nilainya kurang besar tetapi sangat besar pengaruhnya dalam promosi jabatan dan mengikuti pendidikan, hal ini terkait aparat pemerintah  bekerja diinstansi tersebut sampai  pesiun yang ingin mengejar karirnya dengan baik, dan saksi administrasi tersebut tidak tepat diterapkan kepada anggota DPR RI dan lebih tepat menerapkan sanksi hukuman denda,atau dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.kalau hanya merapkan sanksi administrasi bagi anggota DPR RI tidak ada gunanya karna anggota DPR RI hanya bertugas selama lima tahun selanjutnya dilakukan pemilihan lagi yang belum tentu terpilih,dan sanksi administrasi tersebut tidak ada pengaruhnya setelah tidak menjadi anggota DPR RI Lagi.

  1. Sanksi Denda  atau dilaporkan kepada KPK.

Anggota DPR RI yang tidak masuk kerja sesuai dengan absensi  mesin/elektronik , pertama diterapkan dengan sanksi denda  memotong gajinya, dan bila Anggota DPR RI tersebut keberatan dipotong gajinya, maka anggota DPR RI tersebut dilaporkan kepada KPK dengan tuduhan melakukan perbuatan korupsi. Sanksi tersebut lebih tepat diterapkan kepada anggota DPR RI dengan alasan sebagai anggota DPR RI sifatnya sementara hanya 5 (lima) tahun kerja  dan belum tertu terpilih untuk periode  berikutnya, dan kemungkinan besar anggota DPR RI  akan memilih diterapkan sanksi hukuman  denda dengan potong gaji.

         

Unsur Perbuatan Korupsi. Penerapan  sanksi atas perbuatan korupsi, hanya jika seandainya anggota DPR RI memilih penyelesaian masalahnya dilaporkan KPK, maka perbuatan korupsi tersebut dapat didakwakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, tetapi yang lebih tepat diterapkan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 karna dalam unsur ketiga mengandung menguntungkan diri sendiri dan berapapun yang diperoleh dari perbuatan korupsi tersebut yang penting menguntungkannya, sedangkan dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 ada unsur memperkaya dirisendiri atau orang lain, dengan kata memperkaya tersebut relatif karena  korupsi Rp. 500.000.000 tersangkanya merasa tidak memperkaya dirinya dan sedikit lebih sulit dibuktikan dipersidangan. Dalam penerapan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 secara singkat  sebagai berikut :

  1. Barang siapa yaitu yang melakukan perbuatan korupsi tersebut.
  2. Menyalahgunakan kewenangan, yaitu terdakwa / yang bersangkutan tidak masuk kantor sesuai dengan absensi selama 40 jam x Rp. 250.000 = Rp. 10.000.000 dan hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan  Nomor xxx tanggal xxx tentang jam masuk kerja, maka unsur b tersebut telah terbukti.
  3. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Yaitu terdakwa tidak masuk kerja selama 40 jam x Rp.250.000= Rp.10.000.000,- maka terdakwa telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp.10.000.000,-, atau setidak-tidaknya sekitar tersebut, dengan demikian unsur ketiga telah terbukti.
  4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu terdakwa telah dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.10.000.000,-,dengan demikian unsur keempat ini telah terbukti. Dalam unsur keempat ini ada kata dapat hal ini maksudnya tidak perlu dibuktikan negara bangkrut dengan uang yang dikorupsi sebesar  Rp.10.000.000,- .

           

Penerapan Sanksi . Berdasarkan hal tersebut di atas, apakah dapat diterapkan sanksi  pidana atau Denda dan  dilaporkan kepada KPK untuk  diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, menurut pendapat penulis hal tersebut dapat diterapkan kepada anggota DPR RI ,Pegawai Negeri Sipil (PNS), Militer dengan alasan :

  1. Dilandasi dengan asas keadilan yaitu bila orang lain masuk kerja dari jam 07.30 Wib – pulang jam 16.00 Wib maka pihak lainpun melakukan hal yang sama ,maka penghasilannya/gajinya  akan diterima dengan penuh sebaliknya jika masuk kerja selalu terlambat sekitar jam 09.00 wib dan pulang jam 14.00 wib dan gaji yang diterimanya sama dengan aparat Pemerintah yang jam kerjanya dari jam 07.30  wib – pulang jam 16.00 wib adalah tidak adil.Tetapi hal demikianlah yang banyak terjadi yang rajin masuk kerja sesuai dengan ketentuan dengan aparat pemerintah yang sering terlambat dan pulang lebih cepat tetapi  penghasilan/gaji yang diterima tetap sama.
  2. Uang Negara.

Penghasilan/gaji yang diterima aparat pemerintah  merupakan uang negara sama juga dengan uang rakyat Indonesia,dengan demikian   yang tidak masuk kerja sesuai ketentuan akan merugikan keuangan negara dengan demikian dapat dikenakan pidana penjara  maupun pidana denda  karna perbuatan  tersebut bertalian dengan keuangan negara.

  1. Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 2 dan pasal 3  Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,sifatnya umum  yang intinya perbuatan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau menyalahgunakan kewenangannya ,menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,merugikan keuangan negara .
  2. Perbuatan tersebut masuk dalam kelompok Perbuatan korupsi dengan kategori kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime),maka harus ditindak tegas dengan hukuman yang memadai.
  3. Perbuatan Korupsi tidak ada kebijakan Pemerintah dan sifatnya wajib ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.Anggota DPR RI,Pegawai Negeri Sipil (PNS),dan penyelenggara Negara sebagai pelakunya dan pimpinannya yang tidak mengambil tindakan dimana perbuatannya sama dengan membantu Anggota DPR RI,aparat Pemerintah dan penyelenggaran Negara.Perbuatan membantu sama dengan perbuatan selesai.
  4. Aparat Penegak hukum baik aparat penyidik Kepolisian,Kejaksaan,dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dapat menerapkan pasal 2 dan pasal 3  Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada anggota DPR RI,PNS,dan aparat pemerintah lainnya sebagai pelaku tindak pidana korupsi,dan  kepada Pimpinannya yang tidak mengambil tindakan dapat ditindak sebagai membantu,yang ancaman hukumannya sama dengan pelaku korupsi yang tidak masuk kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Mudah Pembuktiannya.

Pembuktian kesalahan perbuatan korupsi waktu ini sangat muda, cukup dengan ada atau tidaknya mengisi absen sidik jari elektronik ,bukti  absensi manual yang tidak mengisinya serta ditambah keterangan saksi atasannya,teman sekerjanya,dan lain-lain.

 

Harapan .Bertalian dengan hal tersebut disarankan agar diterapkan sanksi  mengenai hukuman denda atau dilaporkan kepada KPK, dengan demikian anggota DPR RI akan tertib masuk kerja  sesuai  ketentuan yang berlaku.dan akan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wakil rakyat,dan anggota DPR RI supaya menghormati rakyat yang memilihnya tanpa adanya rakyat yang memilihnya tentu tidak bisa menjadi anggota DPR RI..

Perbedaan Pendapat. Demikianlah pandangan penulis atas tema ”Sanksi Yang Tepat Bagi Anggota  DPR RI Yang Melakukan Korupsi Waktu”, seandainya  tidak sepaham dengan penulis anggap saja sebagai perbedaan pendapat yang dilindungi Negara.

 

 

 

 

10

PENERAPAN ASAS NON SELF INCRIMINATION DALAM MEMBERANTAS  KORUPSI

 

 

  A.Latar belakang.

Terminologi korupsi dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus, berasal dari kata corrumpere adalah suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa prancis dengan kata corruption, dan bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[1]

          Perbuatan  korupsi merugikan keuangan Negara. Dimana keuangan Negara diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), semua  anggaran keuangan dalam APBN sudah dibagi bagi ke  semua Lembaga Kementerian dan Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Walikota , dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua anggaran yang sudah dibagi-bagi kepada lembaga Negara/lembaga Pemerintah yang  potensial di korupsi para penguasa yang menduduki jabatan karna tidak ada rasa kepuasan dan  merasa kurang tersebut, selain mengkorupsi anggaran pemerintah masih juga mernerima  sejumlah uang dari masyarakat baik sebagai pengusaha maupun anggota masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya dengan menerima sesuatu  yang sifatnya  gratifikasi. Semua lembaga pemerintah sudah tersangkut  korupsi ,  dan  sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha ,kontraktor, dan lainnya  melakukan korupsi dalam bentuk pemberian sebagai gratifikasi.  Perbuatan korupsi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhannya saja malah sudah mencapai tingkat kemewahan dan kerakusan.

                  Semua lembaga pemerintah sudah tersangkut  korupsi , dan  sudah sistemik dimana lembaga negara baik lembaga eksekutif,Lembaga legislatif, dan Lembaga Judikatif sudah terkontaminasi korupsi, dan perbuatan korupsi tersebut sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha ,kontraktor, dan lainnya  melakukan korupsi dalam bentuk pemberian sebagai gratifikasi. Korupsi saat ini sudah masuk kategori darurat korupsi yang perlu penindakan secara tegas yang banyak merugikan keuangan Negara dan menyengsarakan rakyat banyak.

      Korupsi adalah perbuatan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya yang merugikan keuangan Negara yang  bertentangan dengan hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia, dan tidak bermoral yang hanya memikirkan kepentingan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang banyak terlebih-lebih tidak memikirkan kepentingan rakyat miskin,dengan gaya hidup yang hedonis atau berfoya-foya dengan menggunakan fasilitas hidup mewah mulai dari pakaiannya,belanja keluar negeri,memiliki beberapa  mobil mewah, memiliki beberapa rumah /mewah, menyelenggarakan pesta  perkawinan anaknya maupun kepentingan dalam pertemuan lain selalu dilakukan di hotel berbintang lima  dan bila dilihat dari penghasilan tetapnya atau gajinya tidak mungkin terbeli atau terpenuhi, yang menimbulkan kesenjangan hidup ditengah-tengah masyarakat terutama hidup rakyat miskin dibawah kolong jembatan atau tinggal ditempat kumuh, mengurangi kwalitas pembangunan,meningkatkan kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari dan berpengaruh juga kepada kenaikan harga barang ekspor,dan lain-lain.

   Jika korupsi  dilakukan aparat atau oknum penegak hukum maka penyebabnya  faktor mental koruptif, greedy (rakus), integritas yang rendah dan samasekali tidak  ada rasa kepedulian  dan kepekaan  bagaimana seharusnya menegakkan  hukum yang sebenarnya  berdasarkan keadilan , kebenaran, kejujuran , keterbukaan atau transparansi , tanggungjawab , mengindahkan  rasa keadilan  yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, termasuk hati nurani. Perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat terlebih  seorang penegak hukum  yang bertentangan dengan kaidah hukum  tersebut , resiko atau penaltinya jauh lebih berat  dibandingkan dengan  yang dilakukan  oleh aparat pemerintah/ pegawai negeri atau korporasi. Kalau hanya kebutuhan hidup yang wajar dimana Mahatma  Gandhi  mengatakan : There is enough for everybody,s need, but not enough for  everybody,s greed. Dunia memberi kecukupan  untuk memenuhi kebutuhan  semua orang, namun tidak cukup untuk kerakusan semua orang. Perbuatan korupsi pada hakekatnya merupakan kerakusan ,karena itu  para pelakunya  adalah mereka  yang sehari-harinya  telah memiliki kecukupan , sehingga latar belakang  perbuatan korupsinya  bukan sekedar untuk  memenuhi kebutuhan , melainkan untuk memenuhi  hasrat kemewahan.[2]   Demikian pernyataan   Bologna et al dalam teori Gone menyatakan, terdapat 4 (empat) factor yang mendorong seseorang melakukann kejahatan, yaitu karena : (1) Keserakahan (Greed); (2) Kesempatan (opportunity) (3) Kebutuhan (need); dan (5) Dipamerkan (Exposition).[3]

 

 B.Tinjauan Juridis.

      Asas  menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination,) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam “ penjelasan Pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi  berimbang atas penerapan pembuktian terbalik  terhadap terdakwa . Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran hak-hak  yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga  tak bersalah  (Presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) ”,[4]

                Inti Penjelasan Pasal 37 Ayat (1)   Yaitu asas non self incrimination. faham  Anglo saxon sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menerapkan asas Presumption of innocence yang menganut faham eropah kontinental.

               Perbedaan Asas Non self incrimination dengan  asas Presumption of innocence  sebagai berikut :

         a.Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah)

                    Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri) atau asas presumption  of guilt (Praduga bersalah ) merupakan faham Anglo saxon yaitu terdakwa di nyatakan bersalah dulu, dan saat di nyatakan seseorang sebagai tersangka dan pada saat itu tersangka sudah diduga bersalah dan saat itu juga jabatan yang disandangnya langsung di cabut dari tanggung jawabnya dan tanggung jawab lembaga pemerintah tersebut di serahkan kepada penggantinya dan jangan sampai kegiatan kantor untuk melayani masyarakat terganggu. Setelah ditetapkan  sebagai tersangka langsung menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) ”,Bila dikaitkan kasus seorang Gubenur aktif  yang baru satu tahun menjabat Gubernur , ternyata tersandung kasus korupsi , dan pada saat ditetapkan sebagai tersangka oleh salah satu  aparat penegak hukum baik penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) dan pada saat itu sudah menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) dan saat itu juga jabatan selaku Gubernur di copot dan ditunjuk Wakil Gubernur sebagai pelaksana Tugas sebagai Gubernur dan kalau tidak ada wakil Gubernur menunjuk yang paling senior jabatannya dilingkungan Gubernuran tersebut atau di tunjuk salah satu Dirjen dari Kementerian Dalam Negeri. Bila Gubernur yang ditetapkan tersangka / terdakwa sampai putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka selama proses sidang dan putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti tersangka/terdakwa tidak boleh memegang jabatan Gubernur, hanya saja jika putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dimana putusan hakim membebaskan terdakwa, maka dapat kembali menjabat selaku Gubernur sampai habis masa jabatannya selama lima tahun, tetapi bila putusan hakim enam tahun kemudian di putus bebas oleh hakim, maka tidak bisa lagi memegang jabatan Gubernur karna periode masa jabatan Gubernur terdakwa  sudah lewat lima tahun. Jika Putusan Hakim menyalahkan terdakwa dan menjatuhkan hukuman selama 7 tahun, dan putusan hakim  sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti , maka terdakwa tinggal menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan sesuai putusan hakim.

                 Untuk PLT Gubernur karna Gubernur Petahana sedang mengikuti Calon Gubernur yang kedua kalinya atau Gubernur yang tersangkut kasus korupsi dapat menunjuk  Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menjadi PLT Gubernur seperti PLT Gubernur  DKI Sumarsono menggantikan Ahok yang mencalonkan Gubernur DKI yang kedua kali.

                   Demikian juga bila ada dalam pemilihan Bupati  dimana ada 3 pasangan calon   Bupati  dan Wakil Bupati  dan melakukan kampanye dan saat berjalan kampanye ada seorang calon Wakil Bupati  salah satu dari tiga (3) pasangan calon (Paslon)  tersebut terkena kasus korupsi terkait pembangunan proyek   dan menerima uang dari seseorang pada saat yang bersangkutan menjabat salah satu jabatan Walikota atau yang bersangkutan pada saat menjabat di tempat lain terkena kasus korupsi dan salah satu aparat penyidik menetapkan kasusnya  ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan dan belum menetapkan siapa namanya  sebagai tersangka , maka  belum ada orang yang bisa dipersalahkan, tetapi bila namanya sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka, maka pada saat itu tersangka  diduga bersalah atau menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) ”. Akibat diduga sudah bersalah maka pada saat itu pihak KPU atau pihak yang berwenang mencoret namanya sebagai calon Wakil Bupati  dari peserta pemilihan Bupati  dan  Wakil Bupati  Jadi Calon Wakil Bupati  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak diikutkan lagi dalam kampanye Pemilihan Calon Kepala Daerah selaku Bupati karna sudah diduga bersalah (non self – incrimination) ”. Pada umumnya dalam menindak perbuatan korupsi sangat sulit yang merugikan keuangan Negara dan menimbulkan kemiskinan kepada masyarakat yang pada umumnya memegang jabatan di pemerintahan yang sangat baik menyimpan hasil perbuatan korupsinya dan sulitnya memberantasnya karena  masih memegang jabatan tersebut, sampai  dinyatakan perbuatan luar biasa (extra ordinary crime) dan penindakannya juga harus luar biasa (extra ordinary measure).

            1).Penerapan  asas non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri Lebih menguntungkan Negara dibandingkan dari pada menerapkan asas Presumption of innocence sebagai berikut :

  a).Mampaat penerapan asas  non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri     

                Mengingat sulitnya memberantas korupsi lebih tepat menerapkan  asas non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah dan  lebih menguntungkan kepentingan Negara , dengan alasan  antara lain :

                (1).Langsung bersalah dan tidak boleh memegang jabatan.

        Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri) atau asas presumption  of guilt (Praduga bersalah ) yaitu bila aparat penyidik polri, penyidik kejaksaan atau penyidik KPK menetapkan seseorang kepala daerah selaku gubernur sebagai tersangka  langsung diduga bersalah dan saat itu  jabatan yang disandangnya langsung di cabut  sementara oleh atasannya berdasarkan surat perintah penyidikan sebagai tersangka yang diperoleh atasan tersangka  dari yang melakukan penyidikan.sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti bahwa tardakwa tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi dari tanggung jawabnya dan tanggung jawab lembaga pemerintah tersebut di serahkan kepada penggantinya dan jangan sampai kegiatan kantor untuk melayani masyarakat terganggu.

               (2).Dicabut gaji dan tunjangan jabatan.

              Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri) atau asas presumption  of guilt (Praduga bersalah ) yaitu terdakwa di nyatakan tersangka langsung diduga bersalah, maka pada saat itu gaji dan tunjangan jabatannya di cabut/hilang sampai turun putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, sehingga  selama proses persidangan keuangan Negara tidak dirugikan.

               (3).Mencegah perbuatan korupsi.

   Terdakwa setelah dinyatakan tersangka dan pada saat itu sudah diduga bersalah , maka langsung di cabut  jabatannya , sehingga semua proyek untuk dikorupsi dan menerima uang korupsi dari masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya tidak bisa dilakukan lagi, sehingga semua proyek dapat digunakan membangun demi kepentingan rakyat dan  tidak bisa lagi  menerima uang korupsi dari masyarakat , sehingga pelayanan masyarakat dapat tercapai dengan baik yang bersih dari perbuatan korupsi.

         (4).Mengurangi aparat penegak hukum melakukan korupsi. 

                     Aparat Penegak hukum yang memperlama penyelesaian perkara kemungkinan besar di praperadilankan terdakwa bila memperlama penyelesaian perkara.hingga bertahun-tahun tidak selesai, maka terdakwa segera menyelesaikan perkara korupsi dan diduga aparat penyidik/penuntut umum tidak berani menerima uang korupsi dari terdakwa

               (5).Memudahkan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti.

                     Menerapkan asas non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah  kepada aparat Pemerintah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terutama tersangka yang tidak di tahan dalam tahap penyidikan, penuntutan dan tahap persidangan.  Penerapan asas non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah yang terlibat kasus korupsi yang merupakan salah satu faktor untuk mempermudah dalam menyelesaikan kasus korupsi terutama terkait dalam pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti yaitu :

                  (a).para saksi akan lebih  berani  memberikan kesaksiaannya tanpa terpengaruh dengan mantan pimpinannya yang sudah tidak aktif memegang jabatan, dan dapat menyita semua barang bukti yang dibutuhkan yang belum sampat dihilangkan tersangka/terdakwa, serta tidak mempengaruhi saksi memberikan keterangan sesuai keinginan tersangka.

                  (b).Lebih muda menyita barang bukti baik berupa uang maupun benda berharga lainnya yang belum sempat disembunyikan atau dirusak terdakwa karna jabatannya sudah di copot.

          (6).Penyidik dan Penunutut Umum segera menyelesaikan perkara korupsi.

              Faktor yang menguntungkan lagi dengan menerapkan asas non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah, dimana setiap masalah korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka aparat penegak hukum yang menanganinya akan segera diselesaikan karna bila tidak cepat diselesaikan aparat penegak hukum yang menanganinya akan didesak tersangka agar penyidik segera menyelesaikannya untuk mengetahui kepastian penyelesaian perkaranya dengan harapan bila tidak terbukti dapat menduduki jabatannya lagi dan bila terbukti tinggal melaksanakan putusan hakim.

           (7).Penyidik/penuntut Umum di Praperadilankan tersangka/terdakwa.

                             Bila penyidik perkara tersangka korupsi tidak diselesaikan dengan waktu yang wajar , maka tersangka dapat memperadilankan salah satu penyidik dari penegak hukum baik penyidik polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) yang menanganinya akan dipraperadilankan ke Pengadilan negeri dengan tuduhan menghentikan penyidikan atau penuntutan  yang melanggar Pasal 77 KUHAP huruf a.dan huruf b yang berbunyi : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa  dan memutus , sesuai dengan ketentuan  yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang : a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian  penuntutan; b. ganti kerugian  dan atau rehabilitasi  bagi seorang yang perkara pidananya  dihentikan pada tingkat penyidikan  atau penuntutannya[5]. Berdasarkan Pasal 77 huruf a bila tahap penyidikan atau tahap penuntutan  tidak menyelesaikan perkaranya  hingga bertahun-tahun yang merugikan tersangka yang tidak tau akhir dari perbuatan korupsi yang dituduhkan kepadanya ,  maka tersangka dapat mempraperadilankanya ke pengadilan dengan tuduhan menghentikan penyidikan atau penuntutan, dan bila penghentian penyidikan atau penghentian penuntutannya ada kesalahannya  dan gugatan praperadilan dimenangkan tersangka/terdakwa, maka penyidik atau penuntut umum memberikan ganti kerugian dan atau merehabilitasi nama tersangka atau terdakwa. Melihat kekalahan penyidik dalam perkara praperadilan  diduga aparat penegak hukum akan cepat menyelesaikan setiap perkara korupsi, karna takut sampai di praperadilankan tersangka/terdakwa lagi ke pengadilan negeri. Demikian juga bila aparat penegak hukum tidak segera menyelesaikan perkara korupsinya, anggota masyarakat atau lembaga bantuan hukum atau lembaga masyarakat  dapat mengajukan  gugatan pra-peradilan ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 77 KUHAP.

b.Penerapan asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) lebih menguntungkan tersangka/terdakwa.

   Penerapan asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah). Lebih menguntungkan tersangka/terdakwa dan merugikan kepentingan Negara berupa merusak nama aparat Negara khususnya aparat penegak hukum, dengan alasan antara lain :

      1). Penyidik/Penuntut Umum,dan hakim sarat korupsi.

            Asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) yaitu suatu perbuatan yang dilakukan tersangka/terdakwa dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti..Selama ini perkara korupsi yang menetapkan  seorang yang sedang menduduki jabatan Gubernur sebagai tersangka,  yang tersangkanya tidak ditahan baik tahap penyidikan, penuntutan dan proses persidangan yang menerapkan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, sering di permainkan aparat penyidik/Penuntut Umum, dan Hakim, karna ada uang korupsi yang diberikan terdakwa kepada penuntut umum, maka terdakwa tidak ditahan selama proses persidangan yang bisa mencapai empat sampai lima tahun bahkan lebih lama karna  lebih menguntungkan terdakwa dan aparat penegak hukumnya tetapi merusak nama baik aparat Negara khususnya aparat penegak hukum.

       2).Tersangka/terdakwa melakukan korupsi.

           Tersangka / terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka diduga perbuatan yang dilakukan belum bersalah, dimana tersangka/terdakwa tetap menduduki jabatan di pemerintahan baik sebagai Gubernur atau jabatan lain. Karna dianggap belum bersalah dan tidak ditahan  sampai batas lima tahun jabatan Gubernur, dimana  putusan hakim baru turun yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan pada saat itu baru tersangka dinyatakan bersalah dan melaksanakan hukumannya sesuai putusan hakim, Hanya saja Jabatan Gubernur yang baru di pangkunya satu tahun dan selama empat (4) tahun jabatannya masih tetap disandangnya dan selama empat tahun diduga melakukan perbuatan korupsi  atas proyek-proyek yang berada dibawah kekuasaannya dan menerima sejumlah uang dari para pengusaha atau masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya. Dalam hal ini kental permainan uang atau korupsi  agar kasusnya tidak di tahan dan tetap  menduduki jabatan Gubernur sampai habis masa jabatan Gubernurnya dengan batas periodenya.

       3).Merugikan keuangan Negara.

            Mengingat seseorang menjadi tersangka dalam perkara korupsi dianggap belum bersalah yang statusnya ditahan   tetap mendapat gaji dan tunjangan jabatan dari keuangan Negara sampai putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Terdakwa yang ditahan dalam tahanan  tetap dapat gaji dan tunjangan jabatan, sudah tentu merugikan keuangan Negara yaitu tanpa kerja diberikan gaji dan tunjangan jabatan.

       4).Penyidik/Penuntut Umum menghilangkan perkara.

                       Bisa juga seseorang pejabat ditetapkan sebagai tersangka  karna adanya sejumlah uang tidak dilakukan penahanan, tetap menduduki jabatannya dan perkaranya tidak diproses hingga bertahun-tahun sampai lewat 18 tahun  terhitung dari  mulai di lakukan perbuata korupsi hingga lewat 18 tahun kemudian, hingga melewati batas penuntutan dalam arti bila sudah lewat 18 tahun tersangka/terdakwa tidak bisa dituntut lagi, karna sesuai ketentuan perbuatan yang  ancaman hukumannya  seumur hidup dan hukuman mati masa lewat waktu penuntutannya 18 tahun , sehingga tersangka/ terdakwa sudah tidak bisa dituntut lagi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 78 KUHP berbunyi : Hak menuntut hukuman gugur   (tidak dapat dijalankan  lagi ) karena liwat  waktunya : 1e. sesudah liwat satu tahun  bagi segala pelanggaran  dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan; 2e.sesudah liwat enam tahun , bagi kejahatan , yang terancam  hukuman denda, kurungan  atau penjara  yang tidak lebih  dari tiga tahun ; 3e.sesudah liwat dua belas tahun , bagi segala kejahatan  yang terancam hukuman  penjara sementara yang lebih dari tiga tahun; 4e. sudah liwat delapanbelas tahun  bagi semua kejahatan  yang terancam dihukum  mati atau penjara  seumur hidup.[6]

       5).Memperlama  penyelesaian perkara.

            Penyidik/penuntut umum sengaja memperlama penyelesaian perkara karna adanya sejumlah uang korupsi yang di berikan tersangka/terdakwa kepada penuntut umum. Hal ini bisa terjadi perkaranya tidak di tahan diperlama melimpahkan perkara kepada penuntut umum hingga pelimpahan perkaranya sampai tahunan, demikian juga penuntut umum diperlama melimpahkan perkaranya ke pengadilan. Memperlama penyelesaian perkara tidak mungkin di praperadilankan tersangka karna diperlama penyelesaian perkara sesuai kehendak tersangka/terdakwa.

      2 Asas non self incrimination .

        Asas non self incrimination .atau asas menyalahkan dirinya sendiri, yaitu seseorang yang deiperiksa penyidik polri,penyidik kejaksaan,atau penyidik KPK dinyatakan sebagai tersangka ,maka seseorang tersebut sudah dianggap bersalah, dan orang yang sudah bersalah tidak boleh memegang jabatan dilingkungan pemerintahan dan saat itu jabatannya dicabut baik sebagai gubernur,bupati atau walikota sampai memperoleh keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan perbuatan korupsi. Pencabutan jabatannya sementara dilakukan oleh atasan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang diberikan penyidik perkara kepada atasan tersangka

                 .

       3.Belum pernah menerapkan Asas non self incrimination .

          Asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri belum pernah dilaksanakan , mengingat Asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri masih baru diatur sekitar tahun 2001 yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Relatif masih baru di kenal aparat penegak hukum  dan masih ragu menerapkannya dan  hampir belum pernah dilaksanakan. Semua perkara korupsi setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka selalu menerapkan asas presumption of innocence  atau  asas praduga tidak bersalah dimana tersangka/terdakwa dianggap tidak bersalah sebelum putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang pasti. Aparat Penegak hukum dan masyarakat umum hanya mengenal asas praduga tidak bersalah karna asas Presumption of innocence atau praduga tidak bersalah sudah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda selama 350 tahun ditambah masa kemerdekaan selama 72 tahun seluruhnya 422 tahun sudah mengenal asas presumption of innocence, sedangkan asas non self incrimination atau menyalahkan diri sendiri  di kenal tahun 2001 dan baru  16 tahun. Wajar aparat penegak hukum dan masyarakat umum belum memahami secara mendalam dan masih ada keragu-raguan dari aparat penegak hukum dalam menerapkannya.karna tingkat kesulitan dalam memberantas korupsi cukup tinggi. Sebenarnya tidak ada alasan tidak tau asas non self incrimination karna sudah diatur secara tegas dalam penjelasan Pasal 37 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sejak berlakunya undang-undang tersebut sudah harus dilaksanakan. Akibat ketidak tahuan aparat penegak hukum atas  atasas non self incrimination atau asas menyalahkan diri sendiri  penyidik polri, penyidik kejaksaan atau penyidik KPK setiap perkara korupsi tetap menerapkan asas presumbtion of innocence atau asas praduga tidak bersalah pada hal sudah jelas asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah sudah tegas dicabut dan tidak boleh diterapkan lagi dalam penanganan kasus korupsi

 

     3. Lex specialis atas Asas non self incrimination

          Asas non self incrimination (asas menyalahkan diri sendiri) yang diatur dalam penjelasan Pasal 37 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 dan Asas Presumtion of innocence (asas praduga tidak bersalah)  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , maka dalam menangani perkara korupsi diterapkan Asas  non self incrimination sebagai lex specialis yang mengeyampingkan asas Presumtion of innocence sebagai asas lex generally, yang disebut Asas lex specilis derogat lex generally yaitu asas lex specilis mengenyampingkan lex generally.

        4.Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi

            Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi antara lain akibat ataupun kerugian  yang ditimbulkan oleh  kejahatan korupsi  tidak seketika dirasakan, namun memerlukan proses  waktu yang cukup lama  sehingga baru beberapa waktu kemudian  individu atau kelompok individu/masyarakat sebagai korban merasakannya. Bahkan dalam kasus suap atau gratifikasi, pihak  korban lebih banyak bersikap  melindungi pelaku  dengan berdiam diri  karena sama-sama  memperoleh keuntungan, demikian juga bila ketahuan aparat penegak hukum  sama-sama dihukum baik pemberi maupun penerima .

                Menurut Widyopramono ,bahwa budaya bangsa kini, nilai-nilai luhur itu telah luntur  atau bahkan ditinggalkan . Malah, terjadi  praktek yang bertolak belakang  dengan nilai-nilai luhur, sehingga berubah menjadi  “ing ngarso sung  kuwoso, ing madyo mbangun  angkoro, tut wuri  mbebayani” Akibatnya , hampir setiap persoalan  yang timbul di masyarakat  selalu diselesaikan  dengan cara-cara diluar kepatutan  atau bahkan melanggar hukuman. Merebaknya korupsi di Indonesia  menandakan nilai dan norma  yang ada di masyarakat  telah luntur. Lebih jauh lagi  terjadi perusakan  atau kekerasan secara fisik bagi mereka yang dianggap berseberangan . Hal paling mendasar , korupsi sulit diberantas  sampai ke akarnya  disebabkan rendahnya  kualitas moral  atau mental (corruption  by design  with  bad integrity) dan bukan karena kebutuhan (corruption  by need) . Rendahnya kualitas mental disebabkan  lunturnya budaya bangsa  yang dibangun pendahulu . Korupsi sudah dianggap  sebagai kebiasaan  bagi sebagian orang, sehingga sulit di ungkap  karena melibatkan banyak pihak. Perilaku tercela  itu telah mengakar diberbagi elemen bangsa, Bila ditelaah  lebih lanjut, perilaku korup  bersumber pada budaya masyarakat dan ketiadaan transparansi  atau keterbukaan. Untuk menangkisnya , perlu ditanamkan  pribadi yang selalu mawas  diri dan mau  bertanggung jawab  atas apa yang telah diperbuat  serta tidak mengambil  apa yang bukan menjadi haknya. Kemasan  nasihatnya “ mulad saliro  angroso  wani, ojo milik  nggendong lali’ Dengan berpegang  teguh dan berpedoman  pada nilai-nilai luhur  dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, praktek-praktek korupsi  tersebut diyakini  dapat dihindari. Karena itu, sudah saatnya menggelorakan kembali  semangat pelestarian  dan pengamalan budaya bangsa.[7].

                          Menurut Antonius Sujata, beberapa hal lain perlu dikemukakan  terkait dengan korupsi adalah : a. Kompleksitas kasus korupsi,                           Tindak Pidana Korupsi  dilakukan melalui proses  yang cukup panjang. Beberapa prosedur yang ada  telah disimpangi oleh pelaku yang semestinya melaksanakan prosedur tersebut. Selain itu,  untuk menghitung kerugian  yang timbul, diperlukan seorang petugas khusus  yang memiliki keahlian. Begitu kompleks proses atau prosedur  yang dilewati oleh pelaku, sehingga akibat  yang ditimbulkannya  sering tidak dirasakan  atau baru terasa  beberapa lama setelah terjadi.b. Kendala Waktu, terungkapnya Kasus korupsi  tidaklah bersifat seketika ,melainkan beberapa waktu  atau beberapa tahun kemudian. Hal ini sering  menyulitkan pengumpulan alat bukti  dan pelacakan tersangka  atau saksi, karena sudah pindah , pensiun dan  sebagainya. Bahkan, kesulitan  juga ditemui  dalam menghitung jumlah  kerugian yang diderita. c. Keterbatasan intesitas pengawasan fungsional,              Tidak dapat disangkal  bahwa alasan klasik  yang sering muncul  adalah volume serta intensitas pengawasan  baik oleh satuan  pengawasan intern tingkat II maupun tingkat I, dan institusi pengawasan eksternal tidak mampu melakukan  tugasnya secara menyeluruh  di semua wilayah  terhadap seluruh objek pengawasan. Pada umumnya  masalah ini disebabkan  karena faktor anggaran.[8]

                           Sulitnya memberantas korupsi, dominannya unsur jabatan dalam tindak pidana korupsi , menyebabkan  pelaku tindak pidana korupsi  tergolong sulit  dilacak secara juridis  dibandingkan  dengan rata-rata pelaku  tindak pidana lain, karena ia memiliki kedudukan  yang ditopang  oleh berbagai ketentuan  yang memungkinkan  di jalankannya kekuasaan  diskresional. Semakin tinggi tampuk  jabatan yang diduduki , semakin powerful  pelaku delik ini. Ia mempunyai keliatan (toughness)  tersendiri yang tidak dipunyai orang lain  dalam setiap jerat hukum  pidana yang mungkin  sewaktu-waktu mengancam dirinya  jaringan luas struktur birokrasi  yang didudukinya  kokoh, dan fasilitas  yang berbagai kemudahan  (termasuk  akses  kepada uang ) lumayan banyak . Kesemuanya itu  memungkinkan ia tetap dapat bertahan  pada posisinya sekalipun berbagai macam  tuduhan tindak pidana  menerpanya. Barangkali  tepat istilah  Ezzat E. Fattah, menamakan  mereka sebagai penjahat – penjahat  berkekuasaan  dan penjahat-penjahat  yang memegang kekuasaan  (powerfull criminals and criminals in power), dimana  penjahat-penjahat jenis tangguh  ini terdiri dari  dua kelas : pertama, yang tak tersentuh (untouchable), yakni pelaku-pelaku kejahatan  yang realitasnya  benar-benar berada di atas hukum ( above the law), seperti Hitler, Idi Amin, Pinochet, dan sebagainya pada saat mereka berkuasa. Kedua, yang tak terjangkau  (unreachable) . Termasuk  dalam ketegori ini  adalah para pelaku  kejahatan yang berkekuasaan  (formal maupun informal) yang cukup tinggi  dan sulit dijangkau  tangan hukum , except with great  difficulty and ini 

D. Kesimpulan;

      Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut

1.    aparat penyidik polri,penyidik kejaksaan dan penmyidik KPK belum menerapkan asas non self incrimination sebagai berikut:

2.    Berdasarkan ketentuan dalam menangani perkara korupsi tidak boleh menerapkan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah karna sudah di cabut dengan penjelasan Pasal 37 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

3.    Menerapkan asas  presumption of innocence atau praduga tidak bersalah sangat menguntungkan pihak terdakwa.

4.    Suatu saat aparat penegak hukum atau penyidik polri,penyidik kejaksaan dan penyidik KPK akan dapat di praperadilankan kepada pengadilan negeri karna dalam menangani perkara korupsi menerapkan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah

E.Saran:

       1.Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan agar penyidik polri,penyidik kejaksaan dan penyidik KPK segera menerapkan asas non self incrimination dalam menangani perkara korupsi ,jangan sampai ada tudingan aparat penegak hukum dalam mengani perkara korupsi melanggar undang-undang yang menerapkan asas  presumption of innocence atau praduga tidak bersalah yang sudah dicabut dengan penjelasan Pasal 37 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

 

    2,Untuk dapat menerapkan asas asas  presumption of innocenceatau asas menyalahkan dirinya sendiri diharapkan ada anggota masyarakat atau pengacara mengajugan gugatan pra-peradilan kepada salah satu penyidik polri,penyidik kejaksaan, atau penyidik KPK dalam menangani perkara korupsi,dengan gugatan tersebut aparat penyidik akan mengetahui bahwa menerapkan  asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah dalam perkara korupsi  adalah salah yang seharusnya menerapkan asas non self incriminationatau asas menyalahkan dirinya sendiri

 

      

 

 

 

 

11

KPU  MENGIKUTKAN KEPALA DAERAH YANG TERSANGKUT KORUPSI DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

.

 A.latar Belakang.

   Dalam pilkada tahun 2018  yang memperebutkan117 jabatan kepala daerah baik sebagai Gubernur,Walikotan dan Bupati dan selama itu banyak terjadi perbuatan korupsi yang ingin jadi kepala daerah maupun sudah ditetapkan partai politik untuk diusung menjadi kepala daerah malah tersangkut korupsi hanya untuk mendapat uang dari pengusaha untuk biaya kampanye yang berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi, sampai Menteri polkam menghimbau untuk menjaga keamanan agar  penegak hukum supaya  calon kepala daerah yang tersangkut korupsi ditunda penyelesaian perkaranya sampai selesai pilkada. Himbauan tersebut tidak bisa diterima KPK tetap memprosesnya sesuai ketentuan hukum, Sedangkan penyidik polri dan Kejaksaan menerima himbauan tersebut menyelesaikan perkara korupsi setelah selesai pilkada nasional, selanjutnya KPU telah mengusulkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam pilkada nasional tahun 2018, sesuai himbauan masyarakat karna tidak baik yang tersangkut korupsi menjabat kepala daerah. Usulan KPU banyak yang mendukung dan yang menentangnya.keinginan KPU  suatu hal yang positip agar lembaga KPU yang dipimpinnya ikut memmberantas korupsi sesuai dengan kewenangan KPU.Mendekati pelaksanaan pilkada nasional mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi diikutkan dalam pilkada nasional, diantara kepala daerah yang terlibat perbuatan korupsi ada yang menang menjadi kepala daerah lagi sesuai dengan pilihan rakyat dan yang menang akan dilantik menjadi kepala daerah.

 

 D.PEMBAHASAN.

 1.Tinjauan Juridis

         a.Awealnya KPU menerapkan faham anglo saxon dengan asas common law.

        Mengingat maraknya perbuatan korupsi dalam menjelang pilkada nasional untuk dapat diusung partai politik banyak para calon kepala daerah  diduga memberikan sejumlah uang atau uang kerohiman atau uang mahar   kepada partai politik untuk diusung sebagai calon menduduki jabatan kepala daerah. Maraknya perbuatan korupsi terjadi ditengah-tengah masyarakat dimana KPK banyak melakukan operasi tangkap tangan. Untuk mengurangi perbuatan korupsi KPU sesuai dengan kewenangannya mmengusulkan yang tersangkut perbuatan korupsi tidak dikutkan dalam Pilkada Nasional Tahun 2018 karna banyaknya usulan masyarakat agar tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut korupsi tidak diikutkan dalam Pilkada nasional. Tidak etis yang tersangkut korupsi menjadi kepala daerah. Usulan KPU tersebut menerapkan faham anglo saxon dengan asas common law yaitu hakim menghukum seseorang karna perbuatannya bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, asas    common law ini dikaitkan dengan usul KPU sejalan tidak perlu ada undang-undangnya dulu dapat menindak para koruptor yaitu KPU tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam Pilkada Nasional . usulan KPU bila diikuti terus ditakutkan aparat negara akan selalu menghukum orang pada hal aturannya belum ada sehingga aparat negara akan sering bertindak diktator   Aparat negara bersikap tidak perlu perbuatannya diatur dulu yang penting ditindakdulu  demi menciptakan keamanan dan ketertiban karna menunggu perbuatan tersebut kalau diatur dulu oleh presiden bersama DPR RI membutuhkan waktu lama

      Untuk KPU    tidak menggikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dapat dilakukan dengan dua hal sebagai berikut:

                 a).membuat undang-undang oleh pemerintah bersama DPR RI yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada nasional, karna pilkada nasional tinggal dua bulan lagi diduga tidak mungkin menyelesaikannya ditambah anggota DPR RI jumlah anggota lebih 500 orang sulit mengumpulkannya belum lagi dilakukan pembahasan-pembahasan yang memakan waktu lama, seperti merevisi undang-undang terorisme saja baru selesai selama dua tahun itupun setelah adanya ancaman dari presiden Joko Widodo bila sampai undang-undang terorisme tidak selesai sampai sekitar tanggal 16 Juni 2018 tidak selesai,maka presiden Joko Widodo akan mengaluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, setelah ancaman presiden Joko Widodo maka DPR RI telah mengesahkan undang-undang terorisme  sebelum bulan Juni 2018

                          b).kemungkinan mahkamah Konstitusi merevisi peraturan KPU memberikan kewenangan kepada KPU tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi   dalam pilkada tingkat nasional. Lewat putusan Mahkamah Konstitusi. memungkinkian  sebelum waktu dua bulan Mahkamah Konstitusi dapat memutuskannya  dan KPU dapat melaksanakan kewenangannya tidak mengikutkan kepala daerah yang terlibat perbuatan korupsi, dan sampai berlangsung pilkada nasional  belum ada keputusan dari Mahkama Konstitusi.

 

                          b.Waktu KPU sudah Mendesak.

                              KPU sejak awal sudah berniat tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi mengikuti pilkada nasional. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku,mengingat Pilkada nasional tanggal 26 Juni 2018 belum ada undang-undang yang di buat DPR RI bersama Pemerintah ditambah lagi putusan Mahkamah Konstitusi  belum ada terkait pemberian kewenangan kepada KPU untuk tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi. Terpaksa KPU mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi mengikuti pilkada tingkat nasional, untuk menghindari tudingan kepada KPU  merusak demokrasi di Indonesia dari pada dituduh merusak demokrasi Indonesia lebih baik  menjalankan /melaksanakannya sesuai kewenangannya, karna dalam aturan KPU tidak ada diatur tidak mengikutkan kepala daerah yang terlibat perbuatan korupsi dalam pilkada tingkat nasional, hal ini seperti buah simalakama kalau  kepala daerah yang terlibat perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam pilkada nasional bertentangan dengan ketentuan hukum tetapi bila kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi diikutkan dalam pilkada nasional sudah sesuai dengan kewenangan KPU, hanya saja awalnya tidak akan mengikutkan kepala daerah yang terlibat perbuatan korupsi mengikuti pilkada nasional tanggal 26 Juni 2018. keinginan tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada nasional tidak ada landasan hukumnya karna DPR RI bersama pemerintah tidak berhasil  membuat undang-undang yang memberikan kewenangan kepada KPU tidak  mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada nasional demikian juga putusan Mahkamah Konstitusi belum ada yang dapat digunakan sebagai dasar hukumnya.

                                   Akibatnya Tindakan KPU mengikutkan kepala daerah yang tersangkut korupsi dalam pilkada nasional dan akan melantiknya yang menerapkan faham  Anglo Saxon dengan asas common law. Hal ini sudah bertentangan  dengan ketentuan hukum pidana yang menganut faham eropah kontinental terutama dengan asas legalitas dimana suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang.

 

                           c.Tindakan pemerintah kurang serius

                                 KPU jauh sebelumnyatelah menyatakan  tidak akan mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi  dalam pilkada nasional, Tindakan pemerintah kurang serius untuk menanggulangi perbuatan korupsi dikalangan kepala daerah, seharusnya adanya keinginan KPU tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam pilkada nasional, langsung pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang  tetapi pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang waktunya sudah mepet dan tanggal suratnya belum dibuat secara juridis perpu tersebut belum bisa diberlakukan , jadi Mengkumham Yasona Laoli tidak boleh menyalahkan KPU saja karena kinerja pemerintah sangat lambat karna waktunya sudah mendesak terpaksa KPU mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi mengikuti pilkada nasional

                      

         d.Asas Common law (hukum kebiasaan).

                       Sistem hukum Common Law (Anglo Saxon) adalah  dimana hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas keyakinan semata yang bertentangan dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, dan putusan hakim tersebut tidak selalu harus ada alat bukti yang mendukungnya. Sistem hukum Common Law yang didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim/putusan pengadilan yang terdahulu.  Sistem hukum  ini mulai berkembang pada abad XVI di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya.  Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon ini antara lain adalah negara-negara Persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Singapura, Kanada (kecuali Quebec), Australia, Malaysia, Selandia Baru dan Amerika Serikat.

                  Sistem hukum Common Law ini berdasarkan pada custom atau kebiasaaan. Pada sistem hukum ini memungkinkan  hakim di pengadilan untuk membuat hukum sendiri (judge made law) dengan melihat kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi.  Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.

           Walaupun sistem hukum Common Law ini bersumber pada     putusan-putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi, namun kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa Undang-Undang dan peraturan administrasi negara juga diakui.  Hal ini disebabkan karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut adalah bersumber dari putusan pengadilan.  Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.  Hakim mempunyai peran dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.  Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.  Sehingga hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).

          Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari oleh hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat maka hakim dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.

          e.Ciri-ciri

 Ciri-ciri  hukum dalam  sistem  Common Ciri – ciri  hukum dalam       sistem  Common Law antara lain :

                    1).Sebagian hukum  dari common law adalah hasil dari pertumbuhan historis  yang terlaksana  secara bertahap, sehingga masih mempunyai dan menunjukkan  unsur-unsur feodalnya,

                  2).Putusan pengadilan dalam sistem common law adalah salah satu sumber hukum yang sangat penting,

                                  3).Dualisme hukum kebiasaan dalam kepatutan  dengan sistem hukum  common law masih diakui  dan ini tidak dikenal  dalam sistem  civil law,

               4).Semua hukum civil law  berbeda dalam substansi  dan prosedur dalam hukum perdata  dan hukum administratif, hukum common law menolak pembagian dalam  dua bagian ini  dan berpegang setidak-tidaknya  dalam teori, pada prinsipnya  berlaku asas perlakuan  yang   sama dimuka hukum,

                        5).Sistem common law memberi tempat  yang sangat penting  dan istimewa kepada pengadilan, Semua sistem common law masih menundukkan diri  berdasarkan kebiasaan.   

        6).Sistem common law yang didasarkan kepada kebiasaan sedangkan dalam sistem hukum civil law semua hukum dikodifikasikan, ada dalam peraturan  perundang-undangan  dan merupakan program  legislatif.[1]

                        7).Putusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).

 

              f.tiga karateristik Common Law

           Sistem hukum Common Law mempunyai 3 (tiga) karakteristik, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama, dianutnya asas Stare Decesis, dan adanya Adversary system dalam proses peradilan.  Ketiga hal tersebut merupakan pembeda antara sistem hukum Common Law dari sistem hukum Civil Law.  Meskipun demikian, tidak berarti bahwa yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem hukum Civil Law.

              

      2.Usulan//tindakan KPU  melanggar asas legalitas

         Hukum pidana Indonesia menganut faham eropah kontinental dimana asas yang utama dari sekian banyak asas yaitu asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sebelumnya sudah diatur terleh dahulu dalam undang-undang atau asas nullum delictum nulla vuna preia lege poenally , sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 1 ayat 1 KUHP. Suatu perbuatan apabila belum diatur dalam undang-undang tidak bisa dituntut seperti kasus LGBT yaitu kawin sesama jenis dan kasus kumpul kebo yaitu hidup satu rumah tanpa ikatan perkawinan dan anaknya bertambah terus tidak bisa dihukum karna perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang.

            3.Sejarah asas legalitas.

                  Pada jaman romawi kuno Raja bertindak diktator kepada rakyatnya, saat itu hukum itu apa yang dikatakan Raja adalah hukum karena  setiap Raja tidak ada membuat aturan hukum, sehingga masyarakat tidak tau mana perbuatan yang dilarang yang perlu dijauhi dan mana perbuatan yang dibenarkan.setiap tindakan rakyat sering disalahkan dan rakyatnya dijatuhkan hukuman karna apa yang dilakukan rakyatnya tidak sesuai dengan kehendak Raja dan Raja sering bertindak diktator kepada rakyatnya sehingga rakyatnya sering dipihak yang salah dan rakyat sangat takut kepada Rajannya, setelah perjalanan waktu dalam jaman Romawi dibawah pemerintahan raja Justinianus menerapkan asas legalitas walaupun tidak disebut namanya asas legalitas bahwa  semua perbuatan yang dilarang telah dibuat dulu  dalam peraturan hukum yang berlaku saat itu, sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan yang terlarang yang harus dihindari dan mana perbuatan yang dibenarkan, sehingga masyarakat tidak melakukan perbuatan kejahatan lagi dan mentaati hukum yang berlaku yang dibuat Raja. Selanjutnya dalam perkembangan selanjutnya asas legalitas ini diterapkan di negara Prancis bahwa semua perbuatan terlarang diatur dulu dalam undang-undang baru dapat menuntut orang tersebut dan salah seorang sarjana di Prancis menyebut asas legalitas yaitu nullum  delictum  nulla poena prapeia lege poenalli  yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang.selanjutnya negara prancis menjajah negara belanda menerapkan hukum yang berlaku di Prancis di negara Belanda selanjutnya negara Belanda menjajah negara Indonesia dimana hukum yang berlaku di negara Belanda diterapkan/diberlakukan di Indonesia yang disebut menerapkan asas korkordansi yang sampai sekarang masih berlaku yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, Maka hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas. Maka dalam negara Indonesia setiap ada perbuatan yang terlarang yang dapat dihukum harus dibuat dulu undang-undangnya yaitu Pemerintah bersama DPR RI Bersama-sama membuat undang-undang atas suatu masalah untuk ditaati seluruh bangsa Indonesia bagi yang  tidak mentaatinya dijatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, dengan demikian akan megetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan harus dijauhi. Maka Aparat negara terutama aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan diktator kepada anggota masyarakat sepanjang perbuatan terlarang tersebut belum diatur dalam undang-undang misalnya masalah LGBT DAN KUMPUL KEBO Tidak bisa dituntut dimuka pengadilan walaupun perbuatan tersebut sangat ditentang anggota masyarakat yang dirasakan mengotori lingkungan masyarakat dimana LGBT dan kumpul kebo bertempat tinggal yag dianggap merusak nilai-nilai agama yang dianut anggota masyarakat setempat antara lain kumpul kebo hidup bersama satu rumah tanpa ikatan perkawinan, kawin dengan sejenis yaitu laki-laki kawin dengan laki, perempuan kawin dengan perempuan.

 

            4.Makna Asas legalitas

          asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah terlebih dahulu diatur dalam undang-ungang

                Makna  asas Legalitas untuk kepastian hukum ialah :

                1).Perbuatan-perbuatan  yang diancam dengan  pidana harus  lebih dahulu  dinyatakan di dalam  peraturan perundang-undangan.

         2).Dalam menentukan adanya perbuatan pidana, tidak mungkin  digunakan analogie (kias).

               3)..Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak mungkin  berlaku surut.[1].

 

           Muladi menyebutkan bahwa makna asas  legalitas tersebut  hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat) larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan  asas tersebut , yaitu :

                    1)..“Nullum crimen , nulla poena sine lege  scripta” :(larangan untuk memidana  atas dasar hukum  tidak tertulis- unwritten law-)

                     2)..“Nullum crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)

               3)..“Nullum crimen, nulla poena  sine lege  praevia” (larangan terhadap pemberlakuan hukum  pidana secara surut).

               4).“Nullum crimen, nulla poena  sine lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum  pidana yang tidak  jelas-unclear terms-).[1]     

 

              Jika berpegang  pada pendapat  Groenhuijsen mengenai asas legalitas  dalam arti klasik ini, maka sejatinya  tidak ada tempat  bagi hakim  untuk memberikan penafsiran  terhadap pengertian  sifat melawan hukum  di bidang pidana , karena analogi dilarang  diterapkan dalam hukum  pidana. Atau,  dengan kata lain, dalam hukum pidana  hanya dikenal  pandangan formil.[1]

       

          5.Pengertian Asas secara umum sebagai berikut :

                    a).Dasar,alas,fundamen, misalnya  batu yang baik  untuk asas pendirian rumah;

         b).Sesuatu kebenaran  yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya, misalnya : bertentangan dengan asas  hukum pidana; pada asasnya saya setuju  dengan usul saudara).

           c).Cita-cita yang menjadi dasar (perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan.

 

                Menurut George Whitecross, asas merupakan alam pikiran yang dirumuskan  dengan luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies at the base of arule of law- suatu prinsip  atau suatu asas merupakan alasan umum, yang menjadi dasar  dari aturan  hukum).

 

                                 A.R.Lacey, mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu : a. A principle may be a high grade law, on which a  lot  depends..- Suatu asas mungkin  adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang diatasnya banyak tergantung,…..b. legal, moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws  in being  descriptions of  ideal world, set up  to govern actions as scientific  las are to govern expectations”…-asas dapat saja menyerupai hukum  yang bernilai ilmiah  untuk menggambarkan  dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan pemerintah  sebagai hukum ilmiah untuk mencapai harapan  pemerintah.[1]

 

                  Chainur Arrasjid, berpendapat bahwa asas hukum  baru merupakan  cita-cita suatu kebenaran  yang menjadi pokok  dasar atau tumpuan  berpikir untuk menciptakan  norma hukum. Jadi suatu asas merupakan suatu  alam pikiran  atau cita-cita  ideal yang melatar belakangi pembentukan norma  hukum, yang konkret  dan bersifat umum  atau abstrak ( khususnya  dalam bidang-bidang hukum yang erat  hubungannya dengan agama  dan budaya).

 

 

           6.Makna asas.

                             Mien Rukmini , menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai  dan  asas-asas  hukum, yang oleh  para pakar   diidentifikasikan  mengandung  prinsip-prinsip sebagai berikut :

           a).Asas-asas hukum merupakan  tendens-tendens yang  dituntut  oleh rasa  susila  dan berasal dari  kesadaran hukum  atau keyakinan  kita yang secara  langsung dan jelas menonjol.

                   b).Asas-asas hukum merupakan ungkapan-ungkapan  yang sangat umum sifatnya, yang bertumpu pada  perasaan, yang hidup  di setiap orang.

                 c)..Asas hukum merupakan pikiran-pikiran yang memberi  arah/pimpinan  yang menjadi dasar  kepada tata hukum  yang ada.

                  d).Asas hukum dapat diketemukan  dengan menunjukkan hal-hal yang sama  dari peraturan yang berjauhan  satu sama lain.

                  e).Asas hukum  merupakan sesuatu yang ditaati  oleh orang-orang, apabila mereka ikut  bekerja dalam  mewujutkan undang-undang.

                         f).Asas hukum dipositipkan  baik dalam perundang-undangan  maupun yurisprudensi.

                 g).Asas hukum tidak bersifat  transedental  atau melampaui alam kenyataan  yang dapat disaksikan  oleh panca indra.

                   h).Artikulasi dan penjabaran asas-asas hukum bergantung  kepada kondisi-kondisi sosial, sehingga bersifat  open ended, multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat  absolute seperti pandangan  yuridis yang tradisional.

                         i). Asas-asas hukum berkedudukan  relative otonom  dan melandasi fungsi pengendalian  masyarakat, penyelenggaraan ketertiban  dan penanggulangan kejahatan.

                          J).Asas hukum merupakan legitimasi  dalam prosedur pembentukan, penemuan  dan pelaksanaan hukum.

     k).Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang  dan pejabat-pejabat resmi  (penguasa), sehingga tidak merupakan  keharusan  untuk mengaturnya  dalam hukum positip.[1]

 

        7.Asas tertinggi dalam Sistem hukum pidana.

                                    Dalam sistem hukum pidana berdasarkan kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli hukum, bahwa sistem hukum pidana terdiri dari tiga tingkat yaitu :

                        a).Tingkat pertama yaitu Asas, hanya mengandung nilai-nilai positip, dan asas tidak mengatur perbuatannya dan  sanksinya.

                        b).Tingkat dua yaitu Undang-Undang sebagai hukum positip.

                       c).Tingkat ketiga yaitu putusan pengadilan, terdiri dari penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan, Lembaga pemasyarakatan.

                       8 Asas hukum

                         Asas hukum yang berlaku didunia cukup banyak tetapi yang terkenal ada empat faham asas hukum yaitu

                           a).Faham/asas eropah kontinental

                            b).Faham/asas anglo saxon.

                            c).Faham/asas hukum islam

                            d).Faham/asas hukum adat

                    dari empat faham/asas hukum tersebut Negara Indonesia menganut faham eropah kontinental hampir 85 negara didunia menganut faham eropah kontinental, antara lain negara Itali,Prancis,Belanda, sedangkan faham anglo saxon hanya dianut negara Inggris beserta negara-negara bekas jajahannya.   

E.Mengatur untuk kebutuhan kedepan 2024.

    Kenginanan ketua KPU tidak mengikutkan kepala daerah yang terlibat dalam perkara korupsi tidak mengikutkan dalam pilkada nasional untuk tahun 2024. Untuk dapat melaksanakannya pemerintah bersama DPR RI mulai saat ini membuat undang-undangnya yang memberikan kewenangan kepada KPU  yang tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut dalam perbuatan korupsi dalam pilkada nasional tahun 2024, sebagisalah satu aparat pemerintah untuk ikut mencegah perbuatan korupsi.

F.Kesimpulan.

      Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:

      1.Usulan/Tindakan KPU kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi yang  diikutkan dalam Pilkada Nasional sejalan dengan faham anglo saxon yaitu asas common law.

        2.Usulan/tindakan  KPU tersebut mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi  dalam pilkada nasional bertentangan dengan asas legalitas yang dianut hukum pidana Indonesia

        3.Negara  Indonesia sebagai Negara hukum  tidak taat kepada faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana indonesia dalam hal ini asas legalitas.

 

  G.Saran.

      Bertalian kesimpulan tersebut diatas dapat disarankan sebagai berikut :

       1.Para pejabat negara supaya mentaati asas legalis dimana semua perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah terlebih dahulu perbuatannya diatur dalam undang-undang.yan sudah tegasdiatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP jangan sampai menghukum orang belum ada perbuatannya diatur dalam undang-undang, hanya dengan alasan yang penting perbuatannya dihukum dan terciptanya keamanan dan ketertiban dapat dituntut ,bila sering menghukum seseorang yang belum ada undang-undangnya dikwatirkan akan menjurus bertindak secara diktator yang bertentangan dengan ketentuan negara Indonesia sebagai negara hukum dimana hukum sebagai Panglima dan harus mentaati semua hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.

    2.Semua ketentuan hukum yang diterapkan/diberlakukan harus sejalandengan faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana Indonesia,jangan dicampur adukkan dengan faham anglo saxon yang hasilnya akan bertentangan satu sama lain yang berakibat melanggar hak asasi manusia

         3.Supaya KPU mengajukan revisi kepada  Mahkamah Konstitusi agar KPU diberikan kewenangan  tidak mengikutkan kepala daerah yang tersangkut perbuatan korupsi dalam pilkada tingkat nasional,

          4.Untuk tahun 2024 dalam pilkada nasional sudah harus selesai dibuat pemerintah bersama DPR RI undang-undang yang memberikan kewenangan kepada KPU bahwa kepala daerah yang terlibat dalam perbuatan korupsi tidak diikutkan dalam pilkada nasional untuk tahun 2024. agar sesuai dengan asas legalitas sesuai dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana indonesia.

 

 

DAPTAR – PUSTAKA

 

 

   Abdul Manan , Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit  Prenada Media, Cetakan ke-1, Desember 2005 .

 

     Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 .

 

Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 .

 

Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,

 

RO. Siahaan.Dr.SH,S.Sos,MH, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.

 

Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing  .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

12

TIGA CARA MEMBERANTAN PERBUATAN KORUPSI

 

    A.pemberantasan korupsi

Untuk membersihkan perbuatan korupsi dari aparat negara mulai dari jabatan Presiden,Gubernur,Bupati/Walikotasebagai kepala Dinas tingkaT I dan II, dirjens Menteri Sampai ketingkat bawah berada ditangan partai plolitik,karna semua kepala pemerintah mulai Presiden Gubernur,Bupati,Walikota untuk menduduki jabatan dipemerintahan harus diusung/didukung partai politik, bila partai plotik bersih dari perbuatan korupsi,maka akan menyeseleksi para calon yang bersih dari perbutan korupsi dan kinerjanya terkenal baik dekat dengan masyarakat ,jujur, maka setelah terpilih menjadi kepala daearah semua pegawai negeri (PNS) yang berada dalam lingkungan tugasnya menjadi bawahannya atau stafnya yang membantu kepala daerah yang terpilih dalam melaksanakan tugasnya ternyata para kepala dinas tingkat I dan II dirjen sebagai bawahannya kepala daerah  melakukan perbuatan korupsi sesuai dengan jabatannya, maka partai politik yang mendukungnya meminta kepada kepala daerah yang didukung partai politik tersebut memerintahkan kepada kepala daerahnya supaya menindak tegas kepala dinasnya yang melakukan perbuatan korupsi,jika tidak menindaknya partai politik tersebut menarik dukungannya sebagai kepala daerah dan mengusulkan kepada rapat partai plitiknya supaya mencari  alasan menjatuhkan kepala daerahnya yang dianggap tidak bersih dari perbuatan korupsi yang dianggap bekerja sama dengan kepala dinasnya melakukan perbuatan korupsi. Dengan tindakan tegas dari partai politik kepada kepala daerah hasil dukungannya yang melakukan perbuatan korupsi  akan menghilangkan perbuatan korupsi dari semua bidang  dari mulai tingkat atas sampai kebawah, akibatnya rakyat  senang semua anggaran proyek pembangunan akan dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karna pada saat diusung /didukung partai politik tanpa uang mahar maka pada saat menduduki jabatan di pemerintahan tidak melakukan korupsi untuk mengembalikan uang yang  sudah dikeluarkan

           Lain hal nya dengan kondisi sekarang setiap partai politik mengusung/mendukung  calon menjadi kepala daerah selalu harus ada uang mahar menurut informasi untuk menjadi calon bupati/walikota uang maharnya berkisar Rp.50 milyar untuk calon Gubernur uang maharnya berkisar Rp.100 milyar yang nilainya cukup besar hal tersebut dilakukan partai politik karna untuk membiayai kegiatan partai politik yang membutuhkan banyak uang pada hal partai politik tidak memiliki sumber dana resmi yang dapat diaudit setiap tahun dan semua sumber dananya ada kaitannya dengan perbuatan korupsi. sehingga setiap calon yang didukungnya setelah   terpilih menjadi kepala daerah, maka semua anggaran pembangunan  sebagian besar dikorupsi untuk dirinya sendiri untuk mengembalikan uang yang sudah di keluarkan,sehingga masyarakat tidak merasakan hasil pembsngunan dan tidak ada meningkatkan kesejahteraan mesyarakat, kepala daerah hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri hidup dengan hedonis atau hidup berpoya-poya,memiliki 2-3 tiga rumah mewah,memiliki mobil mewah hingga 20 unit,belanja ke luar negeri beli sepasang sepatu seharga Rp.200 juta ke milan italia.

                   Untuk menghilangkan perbuatan korupsi dari tengah-tengah masyarakat mulai tingkat atas sampai tingkat bawah, maka untuk mendirikan partai politik yang bersih dari perbuatan korupsi dilakukan dengan tiga cara yaitu :

       1.Pendiri Partai  Politik Pengusaha besar

    Partai politik harus memiliki sumber keuangan resmi dalam bentuk setiap pendirian partai poliitik harus memiliki perusahaan dari hasil keuntungangannya dapat membiayai kegiatan organisasi politiknya.maka untuk membentuk partai politik diharapkan para pengusaha besar yang memiliki beberapa perusahaan. Bisa satu orang atau bebera orang bergabung para pengusaha membentuk partai politik karna partai politik membutuhkan dana besar diantara pengusaha yang bergabung perusahaannya nanti secara bergantian menjadi ketua partai politik untuk memimpin partai politik.kalau hal terjadi ,tidak mungkin lagi partai politik menerima uang mahar dari calon kepala daerah untuk membiayai partai politiknya semua akan bersaing secara sehat untuk menjadi kepala daerah,setelah terpilih akan melaksanakan tugasnya dengan baik semua anggaran pembangunan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak lama kemudian akan menimbulkan kesejahteraan masyarakat

          2.Iuran anggota.

Pembangunan  partai politik dimana setiap anggotanya dikenakan iuran anggota partainya yang memadai besarnya diberikan  baik  tiap tahun yang cukup membiayai kegiatan kegiatan partai politiknya sebaliknya partai politik benar-benar memperjuangkan kepentingangan anggota partainya baik  menjadi calon kepala daerah  yang dianggap berkwalitas dari kadernya sendiri tanpa uang mahar. bila dalam satu provinsi ada pemilihan gubernur maka semua anggota partai politik sepropinsi yang berminat menjadi calon gubernur diseleksi untuk didukung /diusung menjadi calom gubernur setempat. partai poltik tidak boleh mendukung/mengusung yang bukan kadernya tidak boleh didukung/diusung menjadi calon kepala daerah,sehingga partai politik tersebut harus mengkader anggota partainya untuk mengisi jabatan di pemerintahan.jangan sampai terjadi partai politik mendukung ksadar partai politik lainnya untuk calon kepala daerah yang diduga tidak ada kadernya yang baik karna tidak ada dilakukan pembinaan,  akibatnya hanya mendukung kader partai politiklainnya yang diduga mampu memberikan uang mahar yang tinggi kepada partai politiknya.hal ini pernah terjadi dibeberapa daerah terutama didaerah wilayah timur dimana partai politiknya yang didukung partai politiknya selalu dari kader partai lainnya,sehingga semua pendukung partai politik tersebut membuka baju partainya lalu dibuang sekaligus kaluar dari partai politik tersebut.

          3.Bantuan anggaran dari APBN/ Negara

             pemerintah memberikan anggaran negara membantu tiap partai politik untuk biaya kegiatan operasional partai plitik  dan tiap tahun partai politik diperiksa Badan pemeriksa  Keuangan mengenai penggunaan keuangan tersebut sehingga tidak dikorupsi, maka berdasarkan hal tersebut setiap calon kepala daerah tidak boleh memberikan uang mahar kepada partai politik ,sehingga kepala daerah yang terpilih benar- benar yang berkwalitas dan memimpin rakyatnya sesuai kepentingan rakyat.perbuatan korupsi akan hilang dari tengah-tengah masyarakat.Partai politik tidak salah dibiayai negara karna partai politik bekerja untuk untuk kepentingan rakyat juga, seperti anggota DPR/DPRD setela terpilih, melaksanakan tugasnya untuk kepepentingan rakyat sebagai pengawas pembangunan pemerintah agar sesuai dengan rencana dan anggarannya, menyusun anggaran pembangunan dan membuat Undang-Undang

bersama-sama dengan pemerintah. sehingga semua pembangunan untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat.      

                          untuk dapat memberantas korupsi., Maka satu – satu jalan memberantas korupsi dari tingkat pusat sampai daerah yaitu dengan membentuk partai politik oleh para pengusaha yang memiliki banyak uang , iuran anggota partai politik dan Bantuan anggaran dari APBN/ Negara

        B.WNI Wajib anggota salah satu partai politik dan ikut Pemilu.

 

 Setiap warga negara indonesia wajib menjadi salah satu anggota partai politik,untuk mensukseskan pembangunan demokrasi di indonesia dan harus aktif perkembangan politik negara dan jangan sampai tidak perduli dalam pelaksa pembangunan karna pemilu atau pilkada dilakukan untuk kepentingan masyarat,maka setiap ada pemilihan presiden wajib ikut memilih setia yang ikut pemilu deiberikan kartu tanda ikut pemilu dan setia mengurus kepentingan pribadi dari pemerintah diutamakan yang mengikuti pemilu dengan menunjukkan kiartu mengikuti pemilu, urusan masyarakat kepada pemerintah cukup banyak antara lain mengurus perpanjangan sepeda motor/mobil, ijin banguna, akte kelahiran, dll. bila ada ada antri mengurus surat kendaraan  lebih didahulukan yang memiliki surat tanda ikut pemilu dibandingkan dengan orang tidak ikut pemilu.  semua diselesaikan dulu masalah yang memiliki tanda ikut pemilu baru terakhir dilayani yang tidak memiliki kartu mengikuti pemilu,dengan adanya sanksi bagi yang tidak mengikuti pemilu maka semua warga masyarakat mengikuti setiap ada pemilu karna takut nanti tidak dilayani pemerintah pada saat mengurus kepentingannya dari pemerintah . selama ini dalam setiap kebutuhannya  

diselenggarakan pemilu banyak yang tidak ikut memilih dengan alasan semu calon tidak ada yang bersih dari korupsi, alasan pulang kampung dll.sehingga hasil pemilu tersebut seperti hasilnya tidak sebagaimana yang diharapkan.setiap warga negara harus aktif memberikan suaranya dalam pemilu  bagi yang tidak bersih dari korupsi supaya tidak dipilih dan anggota masyarakat yang punya hak pilih jangan mau menerima uang dari calon sehingga suara yang diberikan benar-benar kepada calon yang bersih dari perbuatan korupsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

13

TOKOH AGAMA DAN MASYARAKAT TIDAK MENERIMA SUMBANGAN  YANG

GAJINYA / PENGHASILANNYA TIDAK SEIMBANG.

 

        1.Menolak bantuan.

            Para tokoh Agama dan Tokoh masyarakat lainnya jangan menerima bantuan dari aparat Negara atau penyelenggara Negara sumbangan untuk membangun tempat ibadah baik membangun Mesjid untuk beragama Muslim, Gereja bagi umat Kristen, Pure untuk beragama Hindu,  dan tempat pertemuan untuk kelompok masyarakat tertentu dan lain-lain, kalau penghasilan atau gajinya tidak seimbang dengan sumbangan yang di berikan. Sering kita mendengar seorang pejabat Gubernur menyumbang pembangunan tempat ibadah dengan menyumbang Rp.500 juta pada hal gajinya hanya Rp.10.000.000,- , Gubernur tersebut dapat menyumbang Rp.500 juta diduga dari hasil korupsi.

       2.mendapat kehormatan.

          Pada umumnya para penyumbang tersebut mendapat kehormatan dan tempat duduk yang terbaik dan terdepan dan memuji-muji tindakannya dan disebut pemurah dan memperhatikan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Mendengar pujian dari tokoh masyarakat sebagai penerima sumbangan dan anggota yang mendengarnya dalam hatinya timbul suatu sikap kalau saya nanti memegang jabatan di pemerintahan akan melakukan korupsi dan akan menyumbang semua kegiatan pembangunan yang dilakukn tokoh agama dan tokoh masyarakat agar masyarakat menghormati dirinya dan keluarganya.

      3.Mengucilkannya.

          Untuk mengurangi perbuatan korupsi dari pejabat Negara dan penyelenggara Negara seharusnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat menolak semua sumbangan dari aparat Negara dan penyelenggara Negara bila sumbangan yang diberikan tidak seimbang dengan penghasilannya. Selanjutnya tokoh Agama dan Tokoh masyarakat mengucilkan dari pergaulan ditengah-tengah masyarakat  terhadap aparat Negara dan penyelenggara Negara yang terkenal kental dengan perbuatan korupsinya.

      4.Melihat tindakan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menolak sumbangan dari orang yang tidak sesuai dengan penghasilannya akan berakibat baik nanti kepada umatnya bila suatu saat nanti bekerja tidak melakukan perbuatan korupsi sehingga bersih dari perbuatan korupsi salah satu cara juga untuk menghindari umatnya memakan uang negara yang bukan haknya yang disebut uang haram hukumnya,sehingga kehidupan umat sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya agar nanti bila dipanggil naik kesurga yang dan dijauhkan dari api neraka,karna karna itulah tujuan hidup orang menganut salah satu agama yang diyakininya ,maka selama hidup didunia harus menghindari semua perbuatan kejahatan dan perbuatan korupsi uang negara yang merupakan uang rakyat, jika berhasil tidak melakukan perbuatan korupsi   hidupnya nanti akan bahagia diakhirat.

kesimpulan

 

      5.para tokoh agama dan tokoh masyarakat janganlah menerima bantuan dari orang yang tidak sesuai dengan penghasilannya dengan kata lain dari peroleh dari perbuatan korupsi, janganlah menerima sumbangan dengan alasan bahwa pada saat menerima uang sumbangan tersebut dianggap  tidak tau dari hasil korupsi ada dilihat perbuatan kejahatan maka uang sumbangan tersebut harus diterima yang penting saat uang diterima tidak ada masalah. Hal tersebut disamakan pada saat memberikan uang persembahan kedalam kotak apakah uang yang dipersembahkan tersebut dari hasil mencuri dipasar atau tidak, sipengurus mesjid atau gereja tidak tau maka uang tersebut dianggap uang yang sah. perlu dibedakan uang persembahan jumlahnya relatif kecil tetapi bila menyumbang suatu mesjid atau gereja ,pure,jumlahnya cukup besar yang jumlahnya milyaran yang patut diduga dari hasil korupsi sedangkan gajinya hanya berkisar Rp.50 juta,dan harus deitolak yang bertentangan dengan ajaran agama.

 

 

 

 

14

KOMISI PENYIDIK MILITER DAN PENEGAK HUKUM.

 

    1.Pendahuluan.

       Selama ini tindakan pemberantasan korupsi hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), para pengusaha/kontraktor, sedangkan aparat militer meliputi Angkatan Darat, Laut dan Udara hampir tidak ada dan  aparat penegak hukum terdiri dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pengadilan relatif masih sedikit yang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.Selama perbuatan korupsi pada umumnya yang dilakukan aparat sipil bekerjasama dengan pengusaha,dan rasanya tidak adil pada hal didalam lingkungan lembaga militer yang meliputi angkatan darat,angkatan laut,dan angkatan udara maupun di lembaga penegak hukum banyak juga terjadi perbuatan yang korupsi yang merugikan keuangan negara hanya saja kasusnya tidak sampai ke pengadilan,maka sesama aparat negara baik aparat sipil,aparat militer, dan aparat penegak hukum sama-sama bertugas pada lembaga negara yang dibiayai dengan anggaran negara yang merupakan milik rakyat Indonesia,bila ada aparat baik dari Aparat Sipil atau PNS/aparat penegak hukum maupun Aparat Militer yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melakukan perbuatan korupsi harus ditindak sampai nke pengadilan tanpa kecuali sesuai dengan asas equality before the law  atau persamaan hak didepan hukumbaik dia berpangkat tinggi dan pejabat tinggi semua ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku

 

    2.Latar Belakang/penarikan 20 orang penyidik.

       Kasus simulator SIM yang terjadi di Korlantas Mabes Polri, dimana KPK menentukan Irjen Pol. Joko Susilo dijadikan tersangka bersama Brigjen Pol. Didik, kemudian Polri menetapkan juga Brigjen Pol. Didik sebagai tersangka. Diantara dua lembaga tersebut berebutan menyidik tersangka Brigjen Pol. Didik, dimana KPK menyatakan lebih dahulu  menyidiknya dan Polri yang menyidik Brigjen Pol. Didik dapat menariknya, selanjutnya Polri menyatakan berwenang menyidik Brigjen Pol. Didik dkk. Polri tetap mempertahankan menyidik Brigjen Pol. Didik dan tidak mau menyerahkannya kepada KPK. Perseteruan tersebut diikuti Polri akan menarik penyidiknya dari KPK sebanyak 20 orang, dan KPK akan merekrut 20 orang penyidik dengan menseleksi 80 orang aparat KPK, melakukan kerja sama dengan pihak militer untuk meminjan ruang tahanan guna menahan tahanan KPK mengingat ruang tahanan KPK sudah penuh.Pihak polri terlalu melindungi pihak polri yang melakukan korupsi dalam simulator SIM sampai akan menarik penyidik polri yang diperbantukan kepada KPK,Untuk mengatasi hal tersebut rencana KPK akan bekerjasama dengan pihak militer untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang yang datangnya dari pihak polri yang sama-sama merugikan kinerja sesama aparat penegak hukum.

 

   3.Rasa Keadilan.

       Dalam memberantas kasus korupsi hanya dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik sebagai aparat maupun kontraktor, sedangkan kasus korupsi yang dilakukan kesatuan militer hampir tidak ada padahal perbuatan korupsi di duga terjadi di Instansi militer yang pernah heboh kasusnya sekitar 2 tahun yang lalu terkait pembelian pesawat Sukoi yang beritanya hilang begitu saja, demikian juga dikalangan penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Pengadilan baru sedikit yang ditindak. Penindakan atas perbuatan korupsi yang dilakukan aparat militer dan penegak hukum tidak seimbang dengan penindakan yang dilakukan aparat PNS dan kontraktor, dan rasanya tidak adil karena yang ditindak PNS dan kontraktor sedangkan aparat militer dan penegak hukum ditindak sangat minim, sedangkan perbuatan korupsi yang terjadi dilingkungan aparat militer dan penegak hukum sulit menyelesaikannya.

 

  4.Penyidik Militer dan Penegak Hukum dan Sistim Kerja.

       Untuk memberantas korupsi yang terjadi dilingkungan militer dan penegak hukum dibentuk satu lembaga bernama Komisi Penyidik Militer dan Penegak Hukum (KMPH), yang tugasnya hanya menyidik kasus korupsi yang dilakukan aparat militer dan penegak hukum. Komisi penyidik militer dan penegak hukum diisi/dijabat para perwira tinggi militer yang berpangkat minimal Letnan Jenderal dan penegak hukum minimal golongan IV/d, dengan demikian setiap kasus yang terjadi dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

    5.Pemilihan Ketua dan Organisasi.

                   Ketua terdiri dari lima ketua dan salah satu diangkat sebagai ketua umum dan wakilnya serta yang lain merupakan ketua tiga, empat dan lima. Pemilihan ketua sama prosesnya seperti memilih ketua komisi pemberantasan korupsi.

                   Para pengurus selaku ketua Komisioner yaitu Untuk Ketua Umum adalah di jabat mantan Wakil Presiden  dan yang diutamakan berlatar belakang militer, Wakil Ketua dijabat Mantan Kapolri, mantan Jaksa Agung,mantan Ketua Mahkamah Agung, dan Tokoh Masyarakat, sehingga aparat militer baik dari kesatuan Angkatan Darat, Laut, Udara, Polisi, Jaksa, Hakim akan segan dan tidak berani bertindak yang sifatnya menentang lembaga tersebut karna semua mantan petinggi aparat penegak hukum. Selama ini KPK memeriksa Pihak kepolisian dan secara tidak langsung Pihak Kepolisian memeriksa mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto,maka bila ada pejabat tinggi dan yang berpangkat tinggi baik dari pejabat angkatan darat,angkatan lasut,dan  angkatan udara akan ditindak sesuai dengan perbuatannya dan tidak ada yang berani yang memberikan perlindungan kara akan berhadapan dengan ketua komisi  Penyidik Militer dan Penegak Hukum (KMPH) selaku mantan militer dan mantan wakil presiden.

 

    6.Kewenangan.

       Kewenangan ketua atau organisasi menyelidik, menyidik, dan menuntut perbuatan khusus kasus korupsi yang dilakukan aparat militer (yang terdiri dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara), Polisi, Jaksa, KPK, dan Hakim. Demikian juga berwenang memblokir rekening bank tanpa seijin bank Indonesia dan melakukan penyadapan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan korupsi, menyita barang bukti yang bertalian dengan kasusnya,dan dilimpahkan kepengadilan untuk mendapat putusan dari hakim,penyelesaian kasusnya harus  sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

    7.Saran.

Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :

       a.Lembaga penegak hukum khusus menangani kasus korupsi yang dilakukan Aparat Militer, Polisi, Jaksa, KPK, dan Hakim agar ada rasa keadilan dengan aparat pemerintah lainnya yang sudah banyak berurusan dengan KPK serta menghuni lembaga pemasyarakatan.

b.Aparat Militer, Polisi, Jaksa, KPK, dan Hakim yang melakukan perbuatan korupsi diduga akan lebih mudah dilakukan tanpa ada perlawanan yang berarti dari pihak tersangka yang berstatus aparat militer dan penegak hukum. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan pada saat aparat kepolisian Irjen Pol. Djoko Susilo dijadikan tersangka oleh KPK, diduga ada hal yang kurang tepat dilakukan pihak Polri antara lain akan menangkap Novel Baswedan penyidik KPK, dan menarik penyidik Polisi yang diperbantukan di KPK.Seharusnya Kapolri mendukungt langkah KPK dalam mengusut kasus korupsi baik perbuatan korupsi tersebut didalam lembaga sendiri yang merupakan satu korps maupun diluar lembaga KPK dan penegak hukum harus menghormati asas equlity before the law atau persamaan hak di depan hukum tanpa membeda-bedakan pelakunya.Polri tetap saja ingin menuntut NOVEL Baswedan untuk deiselesaikan perkaranyanya sampai ke pengadilan, dan perkara pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada saat bertugas menembak pencuri sarang burung walet hingga mati setelah di proses sampai ke Kejaksaan negeri Bengkulu ternyata kewenanangan menuntut Novel Baswedan sudah lewat 12 tahun sesuai ketentuan Pasal 78 ayat 3 KUHP intinya perbuatan yang ancaman hukumannya diatas 3 tahun, masa penuntutannya selama 12 tahun.Selanjutnya Kejaksaan Agung RI menghgentikan penuntutannya.Kapanpun tidak boleh menuntut Novel Baswedan dianggab tidak bersalah lagi.

 

c.Kasus rekening gendut yang dilaporkan PPATK kepada lembaga Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK yang banyak terdapat pejabat tinggi negara atau berpangkat tinggi  baik Aparat Militer, Polisi, Jaksa, Anggota DPR kemungkinan akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku, yang selama ini tidak ada yang mengungkapnya,karena tidak berani baik penyidik kejaksaan maupun penyidik polri dan KPK sendiri akan bermasalah nanti dengan aparatnya serta perlindungan yang diberikan instansinya,maka bila sudah dibentuk lembaga KOMISI PENYIDIK MILITER DAN PENEGAK HUKUM,maka baik penegak hukum maupun militer angkatan darat,udara,dan angkatan laut baik yang berpangkat tinggi maupun jabatan tinggi yang memiliki  rekening gendut akan ditindak sepanjang bertentangan dengan hukum yang berlaku,karna hanya yang

Selain itu pada umumnya adanya para pejabat tinggi negara yang tidak senang KPK  melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para kepala daearah yang melakukan perbuatan korupsi  sesuai pernyataan Ketua MPR Zulkipli Hasan setelah adiknya selaku Bupati Lampung Selatan ditangkap KPK  ada menyatakan kalau KPK terus melakukan OTT atau operasi tangkap tangan habislah kepala daerah  ditangkap KPK.Pernyataan Ketua MPR Zulkipli Hasan tersebut sepertinya tidak setuju kewenangan KPK melakukan OTT kepada kepala daerah melakukan perbuatan korupsi yang kecil-kecil  tidak perlu di proses,Kepala daerahnya baik sebagai Gubernur,Walikota, Bupati  . Kepala Daerah tidak mungkin melakukan korupsi yang kecil,perbuatan korupsi kecil hanya dilakukan petugas kecamatan saat mengurus KTP,pungutan liar dijalan-jalan.Pada umumnya Kepala Daerah melakukan perbuatan korupsi minimal nilainya ratusan juta bahkan milyaran agar dapat hidup dengan hedonis atau foya-foya hanya belanja saja keluar negeri dan memiliki beberapa rumah mewah dan beberapa mobil mewah hingga tercipta kehidupan yang tidak seimbang dengan anggota masyarakatnya yang pada tingkat ekoniminya sangat rendah yang disebut miskin untuk makan tiga kali dalam satu hari mengalami kesulitan.Ada dugaan Ketua MPR Zulkipli Hasan salah satu pendorong dalam pembentukan panitia angket di lingkungan DPR RI dengan tujuan untuk mengecilkan kewenangan KPKdalam menangani korupsi  , berbagai upaya dilakukan hanya untuk mengecilkan kewenangan  lembaga KPK atau bahkan ingin membubarkannya.


  

RIWAYAT HIDUP

 


3.      Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).

4.      Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).

5.      Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).

6.      Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994).

7.      Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor – Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996).

8.      Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah ( SK Tanggal 25 Mei 1998).

9.      Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000).

10.  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003).

11.  Inspektur Pembantu  Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007).

12.  Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta,Eselon II a (SK tanggal 30 Juni 2008 dan dilantik tanggal 21 Juli 2008).

13.  Pembantu Deputi Urusan  Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta ,Eselon II a (SK tanggal 14 April 2009 dilantik tanggal 21 April 2009)

14.  Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, (Eselon I.b Berdasarkan Keputusan Presiden RI  Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011  dilantik tanggal 17 Maret 2011).

15.  Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI,sejak Tanggal 26 Desember 2012.Pangkat Jaksa Utama (IV/ e) sejak tanggal 1 April 2012.

16.  Setelah pensiun pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Borobudur jakarta dan Dosen tetap mengajar mahasiswa S2 Hukum di Universitas Pamulang sampai saat ini

 

Sinopsi:;

Buku ini memberikan berbagai ragam perbuatan korupsi antara lain :1.setan lebih takut sama ahok dari pada agama2.cara mencegah korupsi diperusahaan negara,3.putusan mahkamah agung terkait asser first travel dirampas untuk negara sudah benar dll14 cara membraqntas perbuatan korupsi,dan dari 14 tersebut konsep tersebut satu sama lain saling mendukung dalam memberantas perbuatan korupsi.untuk dapat melaksanakan 14 cara memberantas korupsi diharapkan adanya dukungan dari masyarakat luas untuk menerapkannya,jangan mengharap datangnya dari aparat negara nmelaksanakan 14 cara memberantas korupsi. Tersebut.

Nama Lengkap                 

Tempat / Tanggal Lahir    

Agama                            

Isteri                             

Anak                              

                                           

 

 

 

:

:

:

:

:

:

Dr.Monang Siahaan, SH. MM.

Pematang Siantar / 25 Desember 1952

Kristen Protestan

Maria Truni Wijang Sitarukmi Sari, BA.

1.      Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Tiurmaida Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Boru Siahaan, Yosep Binsar Moratua Siahaan, dan  Davit Togar Siahaan.

2.      Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH.

3.      Kristin Shinta Sari Boru Siahaan.S.Pd, Dengan suami dr.Risnaldo.MKK


Pendidikan

:

S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978.

S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001.

 Doktor Hukum dari Universitas Borobudur,Jakarta timur. Februari 2015.

Penugasan

:

1.      Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981).

2.      Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987).

   Penulis telah menulis buku, antara lain :

              1).Korupsi Penyakit Sosial  Yang Mematikan, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    2).Perjalanan KPK Penuh Onak  Duri, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    3).Koruptor Menguntungkan Koruptor, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    4).Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    5).KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   6).Ahok Pun Digoyang dan Rupa-Rupa Peristiwa. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   7).Ada apa dengan DPR RI, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   8).Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.

   9).Falsafah Dan Filosofis Hukum Acara Pidana,  diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.

  10.Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.penerbit uwais.

 11).Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak Bersalah Dalam Papa Minta Saham.

 12).Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.

 13).Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Didalam & Diluar Pengadilan.       

 14).Pembaharuan Hukum Nasional.



[1]Juni Sjafrien Jahja,H.,Say No To Korupsi ,Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama,April 2012,hal 7-8.

[2] Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan ,hal 148

[3]Widyopramono, Pertanggungjawaban  Pidana  Korporasi Hak Cipta,Penerbit PT Alumni Bandung 2002, Cetakan ke-1 :Tahun 2012.,hal 99-100.

 

[4] Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang  RI  Nomor : 31  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Diterbitkan Oleh Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus  Tahun 2003  , hal 20.

                     [5] Widyo Pramono, Kompedium Undang-Undang  Untuk Penegak Hukum Buku 1, Penerbit PT.Alumni Bandung 2014, Edisi Pertama, Cetakan ke-1 : Tahun 2014, hal 236.

 

                            [6] Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996, hal 91-92.

   

[7]Adhyaksa Indonesia, Penegakan Hukum Dan Budaya Bangsa ,Penerbit PT.Haidar  Indo  Telenet, Edisi 5 Tahun I Desember 2014, hal 27

[8]Antonius Sujata, op.zid ,hal 161-162.