Kamis, 16 Juli 2020

SERTIFIKASI DAI / USTAD DI KHAWATIRKAN DISALAH-GUNAKAN MENERIMA GRATIFIKASI / KORUPSI


    A.PENDAHULUAN
    Setelah presiden joko widodo melantik 34 Jabatan Menteri dan 4 Pejabat setingkaMenteri pada Hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2019,dari  38 Jabatan tersebut yang ditekankan menangani masalah Radikalisme baik dari kalangan Agama Islam maupun dari luar Agama Islam antara lain Agama Kristen, Agama Katolik,Agama Hindu, Agama Buddha, dan Agama Kong Hu Cu yaitu Menteri Polhukam yang dijabat Mahfud MD, Menteri Depdikbud Nadiem Makarim, Menteri Agama jenderal (Purn) Fachrul Razi    dan menteri dalam negeri tito karnavian, tetapi semua tetap membersihkan kelompok radikal yang ada dalam lingkungan jabatannya/kekuasannya, karna saat ini masalah radikal sudah membahayakan Persatuan Negara Indonesia terutama Pemeluk Agama yang berbeda,bagi yang tidak sefaham dengan Agama Islam Radikal yang dianutnya  selalu dituding Kafir-Kafir.hal ini menimbulkan pertentangan ditengah-tengah Masyarakat bisa terjadi antara Agama Islam Moderat/Netral dengan Penganut Agama Islam Radikal terutama yang tidak mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara. antara Agama Islam Radikal dengan Agama Lain dan penganut Agama Islam Radikal sering menyebut penganut Agama non Muslim  adalah Kafir yang menimbulkan rasa sakit hati Umat ber-Agama non Muslim.untuk mengatasi permasalahan terkait Radikalisme Beragama,maka Presiden Joko Widodo menetapkan 4 Jabatan Menteri dalam menanggulangi masalah Radikalisme yang ada ditengah-tengah Masyarakat karna kondisinya sudah mendekati bahaya dalam Persatuan Negara Indonesia karna berdasarkan pengamatan Aparat Sipil Negara (ANS) atau pegawai negeri sipil sudah terpapar radikalisme 18 persen atau sekitar 800.000 asn, militer sebesar 3 persen dan mahasiswa sekitar 30 persen, dan aparat kepolisian,hal ini baru dilingkungan pemerintah selaku aparat negara, dan masyarakat umum jauh lebih besar lagi jumlahnya yang terpapar Radikalisme.

    B.RENCANA SERTIFIKASI SEJAK DULU.
    Rencana mensertifikasi dai/ustad sudah lama sejak menteri agama sebelumnya mulai periode 2014-2019,tetapi pelaksanaannya tidak terwujut hanya rencana terus dan mengkaji atas pengeluaran sertifikasi tersebut dan banyak mendapat penolakan dari Masyarakat Muslim terutama dari Penganut Agama Islam yang Radikal.karna Menteri Agama sebelumnya dari Partai Persatuan Pembangunan tidak berani bertindak mengingat adanya Penolakan dari Masyarakat. maka sejak Jabatan Menteri Agama jenderal (Purn) Fachrul Razi  dari militer dengan Pangkat Letnan jenderal dapat bertindak tegas dengan meseleksi para Dai/Ustad yang memenuhi syarat  dan yang lolos diberikan Sertifikasi Dai/Ustad untuk berkotbah di Mesjid Pemerintah.

    C.TINDAKAN MENTERI AGAMA.
    Setelah  jenderal (Purn) Fachrul Razi dilantik sebagai Menteri Agama,pertama menyatakan bahwa Fahrul Rozi bukan Menteri Agama Islam  saja tetapi Menteri Agama Seluruh Agama di Indonesia sekarang langkah berikutnya memberikan Sertifikasi bagi yang lolos seleksi untuk dapat menjadi Dai/ ustad berkotbah dimesjid-mesjid pemerintah, karna berdasarkan pengamatan sudah ada 40 mesjid pemerintah terpapar radikalisme yang tidak mengakui pancasila sebagai dasar negara,   berkotbah di mesjid-mesjid Pemerintah yang sudah memiliki Sertifikasi yang dikeluarkan Menteri Agama atau yang dikeluarkan pihak yang Berwenang mengeluarkannya.

    D.DIHARAPKAN BERKURANGNYA RADIKALISME.
         Untuk mengantisipasi masalah radikalisme dilakukan secara baik dan menghimbau mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara,dan jangan mengkafir-kafirkan kepada setiap Agama yang tidak sepaham dengan Agama yang dianutnya.tetapi setelah dihimbau tetap melakukan yang bertentangan garis-garis yang ditetapkan pemerintah,secara tegas akan ditindak sampai ke Pengadilan.tindakan keras diambil untuk menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Indonesia dengan menciptakan Keharmonisan hubungan sesama Pemeluk Agama yang berbeda. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok Radikalisme yang sengaja merusak hubungan sesama  Pemeluk Agama terutama kepada Pemeluk Agama non Muslim.

    E.SERTIFIKASI KWATIR DISALAH GUNAKAN.
     Mengingat jumlah Dai/Ustad yang ber-sertifikasi dari Menteri Agama jumlahnya masih sedikit.menurut Masduki dalam diskusi Metro TV pada Hari Selasa Tanggal 19 Nopember 2019 malam hari Dai/Ustad jangan menjual sertifikasinya atau dikawatirkan disalah gunakan untuk mendapatkan uang dari penyelenggara.untuk memberikan kotbah di Mesjid Pemerintah secara diam-diam disyaratkan diberikan sejumlah uang kepada Dai/Ustad untuk memberikan kotbah tersebut. Tindakan ini bertentangan dengan Ajaran Agama.

   F.MELANGGAR HUKUM PIDANA/KORUPSI.
     Sedangkan dari Sudut Hukum Pidana tergantung status dari Dai/Ustadnya.
1.Dai/Ustad Dihukum/Korupsi
Dai/Ustad dari Kementerian Agama Dari Instansi Pemerintah  mana saja  yang statusnya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima Uang dari Pengurus Mesjid sama menerima Uang Gratifikasi dan   didakwakan 3 Pasal yaitu Pasal 5 ayat  (2) dan Pasal 11 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun serta Pasal 12 ayat (1) dan (2) yang ancaman hukumannya seumur hidup,hukuman badan maksimal 20 tahun.
    2.Dai/Ustad Tidak di-Hukum
  Dai/Ustad pengkotbah dari masyarakat umum menerima uang dari pengurus mesjid tidak dihukum,karna persyaratan yang bisa dihukum harus pegawai negeri atau penyelenggara negara.

    G.KESIMPULAN DAN SARAN.
       Berdasarkan hal diatas dapat disimpulkan bahwa Aliran Radikalisme sudah Menyusup ke Instansi Pemerintah. untuk mengantisipikasi Aliran Radikalisme Menteri Agama men-Sertifikasi Para Dai/Ustad untuk berkotbah di Mesjid Pemerintah. perkembangan Radikalisme di Indonesia sudah menghawatirkan yang mengancam Persatuan dan Kesatuan Negara Indonesia.Dikwatirkan Sertifikasi Dai/Ustad disalah gunakan menerima uang setiap kotbah. Dai/Ustad sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara merupakan perbuatan Korupsi. Dai/Ustad   yang menerima uang sebagai Gratifikasi ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara. Dai/Ustad yang bukan Pegawai Negeri menerima uang tidak dihukum. Dengan Sertifikasi Dai/Ustad akan dapat menghilangkan aliran Radikalisme.
             Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan Agar setiap Pemeluk Agama yang berbeda hidup berdampingan secara Harmonis. Setiap Pemeluk Agama, Menjalankan Ajarannya dengan baik dan tidak membanding-bandingkan dengan Agama lain, dan Setiap Agama yang dipeluknya itu lah yang terbaik bagi dirinya dari agama lain. Dai/Ustad sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima Uang/Gratifikasi dari pengurus Mesjid supaya dihukum secara tegas agar tidak terulang lagi perbuatannya yang bertentangan dengan Ajaran Agama.

                                                            Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar