A.PENDAHULUAN
Setelah presiden joko widodo melantik 34 Jabatan Menteri dan 4 Pejabat
setingkaMenteri pada Hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2019,dari 38 Jabatan tersebut yang ditekankan menangani
masalah Radikalisme baik dari kalangan Agama Islam maupun dari luar Agama Islam
antara lain Agama Kristen, Agama Katolik,Agama Hindu, Agama Buddha, dan Agama
Kong Hu Cu yaitu Menteri Polhukam yang dijabat Mahfud MD, Menteri Depdikbud
Nadiem Makarim, Menteri Agama jenderal
(Purn) Fachrul Razi dan
menteri dalam negeri tito karnavian, tetapi semua tetap membersihkan kelompok
radikal yang ada dalam lingkungan jabatannya/kekuasannya, karna saat ini
masalah radikal sudah membahayakan Persatuan Negara Indonesia terutama Pemeluk
Agama yang berbeda,bagi yang tidak sefaham dengan Agama Islam Radikal yang
dianutnya selalu dituding
Kafir-Kafir.hal ini menimbulkan pertentangan ditengah-tengah Masyarakat bisa
terjadi antara Agama Islam Moderat/Netral dengan Penganut Agama Islam Radikal
terutama yang tidak mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara. antara Agama Islam
Radikal dengan Agama Lain dan penganut Agama Islam Radikal sering menyebut
penganut Agama non Muslim adalah Kafir
yang menimbulkan rasa sakit hati Umat ber-Agama non Muslim.untuk mengatasi permasalahan
terkait Radikalisme Beragama,maka Presiden Joko Widodo menetapkan 4 Jabatan
Menteri dalam menanggulangi masalah Radikalisme yang ada ditengah-tengah
Masyarakat karna kondisinya sudah mendekati bahaya dalam Persatuan Negara
Indonesia karna berdasarkan pengamatan Aparat Sipil Negara (ANS) atau pegawai
negeri sipil sudah terpapar radikalisme 18 persen atau sekitar 800.000 asn,
militer sebesar 3 persen dan mahasiswa sekitar 30 persen, dan aparat
kepolisian,hal ini baru dilingkungan pemerintah selaku aparat negara, dan
masyarakat umum jauh lebih besar lagi jumlahnya yang terpapar Radikalisme.
B.RENCANA
SERTIFIKASI SEJAK DULU.
Rencana mensertifikasi dai/ustad sudah lama sejak menteri agama
sebelumnya mulai periode 2014-2019,tetapi pelaksanaannya tidak terwujut hanya
rencana terus dan mengkaji atas pengeluaran sertifikasi tersebut dan banyak
mendapat penolakan dari Masyarakat Muslim terutama dari Penganut Agama Islam
yang Radikal.karna Menteri Agama sebelumnya dari Partai Persatuan Pembangunan
tidak berani bertindak mengingat adanya Penolakan dari Masyarakat. maka sejak
Jabatan Menteri Agama jenderal
(Purn) Fachrul Razi dari
militer dengan Pangkat Letnan jenderal dapat bertindak tegas dengan meseleksi
para Dai/Ustad yang memenuhi syarat dan
yang lolos diberikan Sertifikasi Dai/Ustad untuk berkotbah di Mesjid
Pemerintah.
C.TINDAKAN
MENTERI AGAMA.
Setelah jenderal (Purn) Fachrul Razi
dilantik sebagai Menteri Agama,pertama menyatakan bahwa Fahrul Rozi bukan
Menteri Agama Islam saja tetapi Menteri
Agama Seluruh Agama di Indonesia sekarang langkah berikutnya memberikan
Sertifikasi bagi yang lolos seleksi untuk dapat menjadi Dai/ ustad berkotbah
dimesjid-mesjid pemerintah, karna berdasarkan pengamatan sudah ada 40 mesjid
pemerintah terpapar radikalisme yang tidak mengakui pancasila sebagai dasar
negara, berkotbah di mesjid-mesjid
Pemerintah yang sudah memiliki Sertifikasi yang dikeluarkan Menteri Agama atau
yang dikeluarkan pihak yang Berwenang mengeluarkannya.
D.DIHARAPKAN
BERKURANGNYA RADIKALISME.
Untuk mengantisipasi masalah radikalisme dilakukan secara baik dan
menghimbau mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara,dan jangan
mengkafir-kafirkan kepada setiap Agama yang tidak sepaham dengan Agama yang
dianutnya.tetapi setelah dihimbau tetap melakukan yang bertentangan garis-garis
yang ditetapkan pemerintah,secara tegas akan ditindak sampai ke
Pengadilan.tindakan keras diambil untuk menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara
Indonesia dengan menciptakan Keharmonisan hubungan sesama Pemeluk Agama yang
berbeda. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok Radikalisme yang sengaja
merusak hubungan sesama Pemeluk Agama
terutama kepada Pemeluk Agama non Muslim.
E.SERTIFIKASI
KWATIR DISALAH GUNAKAN.
Mengingat jumlah Dai/Ustad yang ber-sertifikasi dari Menteri Agama
jumlahnya masih sedikit.menurut Masduki dalam diskusi Metro TV pada Hari Selasa
Tanggal 19 Nopember 2019 malam hari Dai/Ustad jangan menjual sertifikasinya
atau dikawatirkan disalah gunakan untuk mendapatkan uang dari
penyelenggara.untuk memberikan kotbah di Mesjid Pemerintah secara diam-diam
disyaratkan diberikan sejumlah uang kepada Dai/Ustad untuk memberikan kotbah
tersebut. Tindakan ini bertentangan dengan Ajaran Agama.
F.MELANGGAR HUKUM PIDANA/KORUPSI.
Sedangkan dari Sudut Hukum Pidana tergantung status dari Dai/Ustadnya.
1.Dai/Ustad Dihukum/Korupsi
Dai/Ustad dari Kementerian
Agama Dari Instansi Pemerintah mana
saja yang statusnya Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara menerima Uang dari Pengurus Mesjid sama menerima Uang
Gratifikasi dan didakwakan 3 Pasal
yaitu Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun serta Pasal 12 ayat (1) dan (2) yang
ancaman hukumannya seumur hidup,hukuman badan maksimal 20 tahun.
2.Dai/Ustad Tidak di-Hukum
Dai/Ustad pengkotbah dari masyarakat umum menerima uang dari pengurus
mesjid tidak dihukum,karna persyaratan yang bisa dihukum harus pegawai negeri
atau penyelenggara negara.
G.KESIMPULAN
DAN SARAN.
Berdasarkan hal diatas dapat disimpulkan bahwa Aliran Radikalisme sudah
Menyusup ke Instansi Pemerintah. untuk mengantisipikasi Aliran Radikalisme
Menteri Agama men-Sertifikasi Para Dai/Ustad untuk berkotbah di Mesjid
Pemerintah. perkembangan Radikalisme di Indonesia sudah menghawatirkan yang
mengancam Persatuan dan Kesatuan Negara Indonesia.Dikwatirkan Sertifikasi
Dai/Ustad disalah gunakan menerima uang setiap kotbah. Dai/Ustad sebagai
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara merupakan perbuatan Korupsi.
Dai/Ustad yang menerima uang sebagai
Gratifikasi ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara. Dai/Ustad yang bukan
Pegawai Negeri menerima uang tidak dihukum. Dengan Sertifikasi Dai/Ustad akan
dapat menghilangkan aliran Radikalisme.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan Agar setiap Pemeluk Agama yang berbeda hidup berdampingan
secara Harmonis. Setiap Pemeluk Agama, Menjalankan Ajarannya dengan baik dan
tidak membanding-bandingkan dengan Agama lain, dan Setiap Agama yang dipeluknya
itu lah yang terbaik bagi dirinya dari agama lain. Dai/Ustad sebagai Pegawai
Negeri atau Penyelenggara Negara menerima Uang/Gratifikasi dari pengurus Mesjid
supaya dihukum secara tegas agar tidak terulang lagi perbuatannya yang
bertentangan dengan Ajaran Agama.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar