A.Pendahuluan.
Bangsa indonesia yang berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa lebih,yang
pada umumnya mengnut agama islam. Selebihnya penganut agama kristen,agama
katolik,agama hindu,agama buddha,dan agama kong huzu. Dari sekian banyak
organisasi islam di indonesia salah satu organisasi masyarakat islam yang bernama Hizbut Tahrir,organisasi
masyarakat islam hizbut tahrir banyak tidak sepaham dengan organisasi
masyarakat islam, yang sering menimbulkan masalah dengan organisasi agama
lainnya baik dengan sesama organisasi islam dan organisasi yang bukan islam
yang tidak mengakui pancasila sebagai dasar negara indonesia. Ormas Hizbur
Tahrir sebagai organisasi sosial sudah dicabut pemerintah pada tanggal 2 Juli
2017 berdasarkan Perpu No.2 Tahun 2017
karna Hizbur Tahrir tidak mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara.
B.MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN.
Atas pencabutan Organisasi Hizbur
Tahrir lalu pihak Hizbur Tahrir yang dikuasakan
kepada Yusril Izha Mahendra mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara dengan alasan bahwa Hizbur Tahrir belum pernah mendapat peringatan dari
Pemerintah Indonesia atas kegiatan mereka di masyarakat.Serta berdasarkan UUD
1945 pencabutan ijin organisasi Hizbur Tahrir bertentangan dengan hukum.gugatan
yang diajukan hizbur tahrir ditolak pengadilan negeri tata usaha negara demikian
juga putusan pengadilan tinggi dan putusan mahkamah agung menolak gugatan
hizbur tahrir,dengan demikian organisasi hizbur tahrir sudah sah sebagai
organisasi terlarang yang tidak boleh lagi melakukan kegiatan islam lagi.
C.ALASAN MENGELUARKAN PERPPU.
Alasan Pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang melarang
setiap organisasi sosial yang menentang Pancasila sebagai dasar negara dan
Perpu tersebut sebelum dikeluarkan Pemerintah sudah lama dipertimbangkan karna
situasi yang yang yang pertentangan antara umat muslin yang menerima Pancasila
sebagai landasan negara dengan Organisasi sosial Hizbur Tahrir yang tidak
mengakui Pancasila sebagai dasar negara.Kondisi masyarakat sudah tidak kondusif
dan ditakutkan Hizbur Tahir bertambah besar sulit menindaknya , dengan alasan
tersebut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu No.2 Tahun 2017 dan yang
pertama diterapkan Perppu tersebut dengan mencabut ijin Organisasi sosial
Hizbur Tahrir . Penerbitan Perppu tersebut diberikan kesempatan kepada masyarakat
yang tidak diterbitkan Perppu tersebut supaya digugat ke Pengadilan, karna
negara Indonesia sebagai negara hukum. Semua kegiatan Hizbur Tahrir sudah
ditutup dan tidak boleh lagi melakukan kegiatan sehari hari.
D.14 ORMAS ISLAM MENDUKUNG DIKELUARKAN
PERPPU
Ketua Umum Nahdlatul Utama sant setuju
dikeluarkan Perppu oleh Presiden Joko Widodo serta melarang Organisasi Sosial
Hizbur Tahrir yang tidak menerima Pancasila sebagai dasar hukim Negara
Indonesia .14 Organisasi Islam sangat mendukung Pelarangan Atas Hizbur Tahrir.
Partai Nahdllatul Utama dan 14 Organisasi muslim lainnya bahwa Pancasila
sebagai dasar Negara. Masalah Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia tidak
petlu dibahas lagi karna sudah final Pancasila sebagai dasar Negara indonesia.
E.DIDUKUNG BEBERAPA NEGARA DI DUNIA.
Organisasi Sosial Hizbur Tahrir
dilarang hampir dua puluh negara antara lain Negara Turki, Negara Jerman,
Negara Belanda, Negara dan lain-lain. Tujuan Hizbur Tahir untuk menyatukan
aturan agama Islam seluruh Indonesia atau seluruh dinia . Menurut orang tua
Nazwa Shihab menyatakan perbedaan itu merupakan nikmat dalam agama. Tidak boleh
memaksakan ajaran Hizbur Tahrir kepada Agama Islam lainnya demikian sebaliknya.
F.SERING MELAKUKAN DEMONSTRASI.
Hizbur Tahrir sering melakukan
demonstrasi dan sering mendopleng
organisasi lain melakukan demonstrasi besar - besaran seperti
demonstrasi besar besaran dalam kasus Basuki Cahaya Purnama / Ahok
agar ditahan dan dihukum.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar