Kamis, 16 Juli 2020

Hizbut Tahrir Indonesia Adalah Organisasi Terlarang


A.Pendahuluan.
    Bangsa indonesia yang berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa lebih,yang pada umumnya mengnut agama islam. Selebihnya penganut agama kristen,agama katolik,agama hindu,agama buddha,dan agama kong huzu. Dari sekian banyak organisasi islam di indonesia salah satu organisasi masyarakat  islam yang bernama Hizbut Tahrir,organisasi masyarakat islam hizbut tahrir banyak tidak sepaham dengan organisasi masyarakat islam, yang sering menimbulkan masalah dengan organisasi agama lainnya baik dengan sesama organisasi islam dan organisasi yang bukan islam yang tidak mengakui pancasila sebagai dasar negara indonesia. Ormas Hizbur Tahrir sebagai organisasi sosial sudah dicabut pemerintah pada tanggal 2 Juli 2017  berdasarkan Perpu No.2 Tahun 2017 karna Hizbur Tahrir tidak mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara.

       B.MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN.
Atas pencabutan Organisasi Hizbur Tahrir lalu pihak Hizbur Tahrir yang dikuasakan  kepada Yusril Izha Mahendra mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasan bahwa Hizbur Tahrir belum pernah mendapat peringatan dari Pemerintah Indonesia atas kegiatan mereka di masyarakat.Serta berdasarkan UUD 1945 pencabutan ijin organisasi Hizbur Tahrir bertentangan dengan hukum.gugatan yang diajukan hizbur tahrir ditolak pengadilan negeri tata usaha negara demikian juga putusan pengadilan tinggi dan putusan mahkamah agung menolak gugatan hizbur tahrir,dengan demikian organisasi hizbur tahrir sudah sah sebagai organisasi terlarang yang tidak boleh lagi melakukan kegiatan islam lagi.

       C.ALASAN MENGELUARKAN PERPPU.
    Alasan Pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang melarang setiap organisasi sosial yang menentang Pancasila sebagai dasar negara dan Perpu tersebut sebelum dikeluarkan Pemerintah sudah lama dipertimbangkan karna situasi yang yang yang pertentangan antara umat muslin yang menerima Pancasila sebagai landasan negara dengan Organisasi sosial Hizbur Tahrir yang tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara.Kondisi masyarakat sudah tidak kondusif dan ditakutkan Hizbur Tahir bertambah besar sulit menindaknya , dengan alasan tersebut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu No.2 Tahun 2017 dan yang pertama diterapkan Perppu tersebut dengan mencabut ijin Organisasi sosial Hizbur Tahrir . Penerbitan Perppu tersebut diberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak diterbitkan Perppu tersebut supaya digugat ke Pengadilan, karna negara Indonesia sebagai negara hukum. Semua kegiatan Hizbur Tahrir sudah ditutup dan tidak boleh lagi melakukan kegiatan sehari hari.

          D.14 ORMAS ISLAM MENDUKUNG DIKELUARKAN PERPPU
Ketua Umum Nahdlatul Utama sant setuju dikeluarkan Perppu oleh Presiden Joko Widodo serta melarang Organisasi Sosial Hizbur Tahrir yang tidak menerima Pancasila sebagai dasar hukim Negara Indonesia .14 Organisasi Islam sangat mendukung Pelarangan Atas Hizbur Tahrir. Partai Nahdllatul Utama dan 14 Organisasi muslim lainnya bahwa Pancasila sebagai dasar Negara. Masalah Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia tidak petlu dibahas lagi karna sudah final Pancasila sebagai dasar Negara indonesia.

       E.DIDUKUNG BEBERAPA NEGARA DI DUNIA.
Organisasi Sosial Hizbur Tahrir dilarang hampir dua puluh negara antara lain Negara Turki, Negara Jerman, Negara Belanda, Negara dan lain-lain. Tujuan Hizbur Tahir untuk menyatukan aturan agama Islam seluruh Indonesia atau seluruh dinia . Menurut orang tua Nazwa Shihab menyatakan perbedaan itu merupakan nikmat dalam agama. Tidak boleh memaksakan ajaran Hizbur Tahrir kepada Agama Islam lainnya demikian sebaliknya.

        F.SERING MELAKUKAN DEMONSTRASI.
Hizbur Tahrir sering melakukan demonstrasi dan sering mendopleng  organisasi lain melakukan demonstrasi besar - besaran seperti demonstrasi besar besaran dalam kasus Basuki Cahaya Purnama / Ahok agar ditahan dan dihukum.

                                                     Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar