A.PENDAHULUAN.
Masalah penyeludupan sepeda motor harlley davidson yang dilakukan mantan
direktur utama garuda indonesia ari askara yang dilakukan berita Metro TV pada hari Kamis Tanggal 5 Desember 2019 yang berkali-kali diulang
pemberitaannya, Dalam penerbangan Garuda Indonesia dengan Pesawat Air Bus A330-900 dengan rute
perjalanan Paris ke Indonesia.Saat itu dibagasi Pesawat ditemukan barang
penumpang berupa satu buah Sepeda Motor Harley Davidson, Sepeda dan barang
lainnya yang tidak dilengkapi surat-surat resmi yang diduga barang
selundupan. yang merupakan perbuatan
pidana yang merugikan Keuangan Negara Indonesia berkisar Rp.500.000 –Rp.1.500.000.
B.PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PENYELUDUPAN
DAN KORUPSI.
1.persamaan.
a.Perbuatan Kejahatan.
Perbuatan Penyeludupan dengan
perbuatan korupsi sama-sama perbuatan kejahatan yang merupakan perbuatan
melanggar hukum yang dapat dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
b.Uang
Negara.
Perbuatan Penyeludupan dan Korupsi
sama-sama merugikan Keuangan Negara
2.Perbedaan
a.Penyelundupan
Uang berupa cukai belum diterima
Negara,hanya diduga merugikan Keuangan Negara berkisar Rp.500 juta-Rp.1,5
milyar,yang akan masuk kekas Negara.
b.Korupsi,
Uang negara sudah ditangan Pemerintah
yang masuk kedalam APBN,selanjutnya dibagi-bagi lewat APBD daerah seluruh
Indonesia untuk melakukan pembangunan didaerah masing-masing,yang kemudian
dikorupsi para Pejabat daerah dengan cara yang berbeda-beda.
2.Pelaku.
a.Penyelundupan.
Dapat dilakukan Pejabat Teras Perusahaan Penerbangan
dengan staf biasa atau Masyarakat Umum.
b.Koruptor.
Koruptor pada umumnya dilakukan
Pejabat Negara yang kedudukannya terhormat,dan Berpendidikan Tinggi.
3.Ancaman Hukuman.
a.Penyeludupan.
Perbuatan Penyeludupan ancaman hukumannya relatif rendah.
b.Korupsi.
Perbuatan Korupsi ancaman hukumannya sangat
berat meliputi hukuman mati,seumur hidup hukuman badan maksimal 20 tahun yang
diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.Barang.
a.Penyeludupan.
Pada Umumnya barang selundupan barang
baru dari luar negeri dibawa ke Indonesia yang harganya sangat murah
dibandingkan dengan harga di Indonesia yang mendorong untuk melakukukan
penyelundupan barang mewah ke Indonesia
b.Korupsi.
Barang yang dibeli yang digunakan membangun
dari daerah sendiri yang harganya dinaikkan dari harga umum,selisihnya untuk
dikorupsi untuk kepentingan koruptor sendiri.
5.Cara.
a.Penyelundupan.
Pemasukan barang mewah dari luar
negeri ke Indonesia dilakukan berbagai acara antara lain menyelundupkan mobil
dengan dipereteli lalu dimasukkan ke dalam kardus yang disebut hanya barang
pakaian bekas,lalu baranya bisa keluar dari pabean/pelabuhan dengan membayar
bea dengan murah.
b.Korupsi.
Melakukan perbuatan korupsi dilakukan
berbagai cara antara lain :
1).Mengurangi Jarak.
Dalam membangun jalan
200 Km dengan Anggaran Rp.20 triliun ,dengan biaya perkilometer Rp.100 juta
,dan dibangun panjang jalan hanya 150 Km,dan selesihnya Rp100 juta x 50 km
=Rp.5.000.000.000 untuk dikorupsi
2).Menaikkan harga.
Dalam
satu kantor pemerintah membeli 100 buah Komputer dengan Anggaran Rp.2 milyar.tetapi komputer yang dibeli se-harga a.Rp.5 juta perbuah.dan yang dibeli
a Rp.100 tetapi dalam kwitansi dibuat perunit Rp.20 juta,selisih harga Rp.15
juta x 100 komputer =rp.1,5 milyar
dikorupsi
3).Mengurangi
Kwalitas.
Pembangunan
Rumah/Kantor yang membutuhkan kayu kalimantan 100 Kubik Perkubik a.Rp.10
juta dengan anggaran Rp.1.milyar tetapi
yang dibeli kayu sengon perkubik hanya Rp.4 juta dengan selisih harga Rp.6 juta
x 100 kubik = Rp.600 juta yang dikorupsi.
C.HASIL PEMBANGUNAN TIDAK SEBAGAIMANA
HASILNYA.
Uang negara yang sudah ditangan habis
dikorupsi lewat pembangunan disamping itu pemasukan keuangan negara sebagai
Pendapatan Pemerintah berkurang lewat penyelundupan yang berakibat hasil
pembangunan tidak sebagaimana hasilnya
dibandingkan Uang Negara yang sudah dikeluarkan yang menghambat
meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat.
D.PENINDAKAN.
Perbuatan Penyelundupan dan Perbuatan Korupsi sama-sama perbuatan
kejahatan dan sama-sama merugikan keuangan negara harus ditindak secara tegas sesuai aturan
hukum yang berlaku dengan harapan kedua perbuatan tersebut dapat berkurang.
E.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Perbuatan Penyeludupan dengan Korupsi sama kejahatan yang
harus dihukum sesuai perbuatannya. Perbuatan Penyelundupan dan Korupsi
sama-sama merugikan Keuangan Negara.Kedua perbuatan harus ditindak secara tegas
sesuai perbuatannya.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa perbuatan
penyelundupan dan korupsi supaya ditindak tegas dengan harapan perbuatan
tersebut dapat berkurang bahkan tidak ada lagi.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar