I.
Pendahuluan.
Mengingat dalam setiap
elektabilitas dimana Ahok Gubernur DKI selalu menduduki posisi teratas, Semua
pesaingnya tidak ada yang mendekati Ahok ,Kelihatannya kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI cukup disenangi masyarakat
terutama tingkat kejujurannya yang jauh dari perbuatan korupsi, walaupun
komunikasi kepada orang lain tidak baik . Dengan dukungan masyarakat luas ada
partai politik ingin meminangnya akan diusung calon Gubernur DKI yang kedua kalinya
lewat partai politiknya walaupun di tolak Ahok Gubernur DKI.
II.
Menawari
di usung PDI-P.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) Megawati
Soekarnoputri Pernah meminang Ahok sebagai calon Gubernur DKI yang kedua
kalinya mengingat Ahok Gubernur DKI didukung warga Jakarta dan selalu menduduki rangking pertama
elektabilitasnya. Megawati Soekarno Putri
Ketua Umum PDI-P menawarkan siap mengusung Ahok calon Gubernur DKI asalkan
melepaskan Dukungan teman Ahok, tetapi permintaan Megawati tersebut di tolak Ahok dengan alasan lebih
berat kepada dukungan pemuda yang di sebut teman Ahok.
III.
Sakit
hati.
Ahok Gubernur DKI yang menolak pinangan Megawari
Soekarnoputri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) diduga menimbulkan
kekecewaan atau sakit hati Megawati Soekarnoputri, akibatnya Megawati
Soekarnoputri mengambil tindakan antara lain :
1.Menggalang anggota DPR RI merevisi
undang-undang Pilkada terutama meningkatkan jumlah pendukung lewat independen
sebesar 20-25 persen dari jumlah pemilih Kota Jakarta. Menaikkan jumlah suara
pendukung lewat independen sudah dapat di penuhi teman Ahok minimal dari syarat
yang ditentukan.
2.Menjaring calon Gubernur DKI dari
warga masyarakat Jakarta dari luar anggota PDI-P , yang sampai tangal 23 Mei
2016 telah terdaftar 34 calon dan sedang di seleksi yang mampu menyaingi Ahok
dalam rencana menduduki Jabatan Gubernur DKI. Rl , tapi tampaknya partai
besutan Megawati ini masih menganakmaskan calon dari internal
partai.(Rakyat Merdeka selasa tgl.3-5-2016,hal 8).
3.Mengikutsertakan Risma Harini
Walikota Surabaya yang terkenal baik kinerjanya dan terkenal bersih dari
perbuatan korupsi walaupun sebenarnya berat hatinya mengikutinya karna
permintaan Megawati Soekarnoputri kemungkinan akan diikutinya.
IV.
Ada
niat menjegal.
Menaikkan jumlah pendukung
calon kepala Daerah lewat Independen mempersulit calon kepala Daerah lewat
independen dan sepertinya diarahkan untuk menjegal langkah Ahok calon kepala
Daerah selaku Gubernur DKI yang kedua kali walaupun demikian teman Ahok
menyatakan akan dapat memenuhi jumlah pendukung dan sampai bulan Mei 2016 sudah
dapat mengumpulkan suara pendukung dengan jumlah minimal.
V.
Protes
menaikkan jumlah pendukung.
Menaikkan jumlah suara
pendukung calon kepala daerah lewat independen banyak menuai protes dengan
alasan jangan mempersulit menjadi calon Gubernur DKI agar banyak anggota
masyarakat yang mampu dan bersih dari korupsi mencalonkan diri sebagai kepala
daerah, dan sebagai perwujutan negara demokrasi kekuasaan tertinggi ditangan
rakyat . sepertinya kalau nanti mudah dan banyak peminat mencalonkan kepala
Daerah lewat independen dikwatirkan tidak ada yang mencalonkan kepala daerah
lewat Partai Politik karna masyarakat umum sudah tahu yang dilihat bukan
kemampuan memimpin tetapi yang dilihat siapa yang tertinggi memberikan sejumlah
uang ke partai politik pendukungnya dan setelah menduduki jabatan kepala Daerah
melakukan korupsi untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan dan tidak
pernah memikirkan kepentingan rakyat tetapi hanya melihat kepentingannya
terkait proyek-proyek yang dapat
dikorupsi untuk menambah harta kekayaannya.
VI.
Rencana
membuat Undang-undang.
Membuat peraturan calon kepala
Daerah untuk tahun 2017 tidak baik, secara tidak langsung menyakiti calon
kepala Daerah lewat independen. Kalau ada keinginan memperbaiki aturan Pilkada
seharusnya selesai dulu pilkada tahun 2017 , setelah itu membuat Undang-Undang
Pilkada untuk lima tahun kedepan atau tahun 2021 hal itu sifatnya adil dan
tidak ada yang merasa disakiti dan semua calon dapat menerimanya.
VII.
Kesimpulan.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1.Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P) pernah meminang akan mengusung Ahok calon Gubernur
DKI.
2.Ahok Gubernur DKI menolak pinangan
Megawati Soekarnoputri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P).
3.Penolakan tersebut menimbulkan Sakit
Hati Megawati Sorkarnoputri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan.
4.Ada dugaan melakukan koordinasi
sesama Anggota DPR RI untuk merevisi Undang-undang Pilkada dengan menaikkan
jumlah suara pendukung lewat independen.
5.Menaikkan suara jumlah pendukung
lewat independen sepertinya akan mencegal Ahok menjadi Gubernur DKI yang kedua
kali.
6.Menaikkan jumlah pendukung lewat
independen menimbulkan protes dari masyarakat.
7.Merevisi undang-undang Pilkada untuk
tahun 2017 menyakiti calon Gubernur DKI yang menempuh jalur independen.
VIII. Saran.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1.Undang-undang Pilkada untuk
tahun 2017 sebaiknya tidak di revisi sama juga menyakiti calon yang menempuh
jalur independen, dan kalau memang perlu direvisi selesai dulu Pilkada tahun
2017 dan semua pihak yang mencalonkan kepala daerah tahun 2021 akan dapat
menerimanya.
2.Untuk mencalonkan diri
sebagai Gubernur DKI maupun kepala daerah di tempat lain sebaiknya tidak
meningkatkan jumlah suara pendukung yang menempuh jalur idependen , agar banyak
mencalonkan diri yang benar-benar mampu dalam kinerjanya serta bersih dari
perbuatan korupsi. Biasanya calon yang bersih dari perbuatan korupsi tidak mau
mencalonkan diri sebagai kepala daerah lewat jalur Partai Politik yang sarat
dengan uang.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar