Kamis, 16 Juli 2020

MENINGKATKAN SUARA PENDUKUNG LEWAT JALUR INDEPENDEN


I.              Pendahuluan.
          Mengingat dalam setiap elektabilitas dimana Ahok Gubernur DKI selalu menduduki posisi teratas, Semua pesaingnya tidak ada yang mendekati Ahok ,Kelihatannya kepemimpinan Ahok Gubernur DKI  cukup disenangi masyarakat terutama tingkat kejujurannya yang jauh dari perbuatan korupsi, walaupun komunikasi kepada orang lain tidak baik . Dengan dukungan masyarakat luas ada partai politik ingin meminangnya akan diusung calon Gubernur DKI yang kedua kalinya lewat partai politiknya walaupun di tolak Ahok Gubernur DKI.

II.            Menawari di usung PDI-P.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) Megawati Soekarnoputri Pernah meminang Ahok sebagai calon Gubernur DKI yang kedua kalinya mengingat Ahok Gubernur DKI didukung warga Jakarta dan   selalu menduduki rangking pertama elektabilitasnya. Megawati Soekarno Putri  Ketua Umum PDI-P menawarkan siap mengusung Ahok calon Gubernur DKI asalkan melepaskan Dukungan teman Ahok, tetapi permintaan Megawati  tersebut di tolak Ahok dengan alasan lebih berat kepada dukungan pemuda yang di sebut teman Ahok.

III.           Sakit hati.
Ahok Gubernur DKI yang menolak pinangan Megawari Soekarnoputri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) diduga menimbulkan kekecewaan atau sakit hati Megawati Soekarnoputri, akibatnya Megawati Soekarnoputri mengambil tindakan antara lain :
1.Menggalang anggota DPR RI merevisi undang-undang Pilkada terutama meningkatkan jumlah pendukung lewat independen sebesar 20-25 persen dari jumlah pemilih Kota Jakarta. Menaikkan jumlah suara pendukung lewat independen sudah dapat di penuhi teman Ahok minimal dari syarat yang ditentukan.
2.Menjaring calon Gubernur DKI dari warga masyarakat Jakarta dari luar anggota PDI-P , yang sampai tangal 23 Mei 2016 telah terdaftar 34 calon dan sedang di seleksi yang mampu menyaingi Ahok dalam rencana menduduki Jabatan Gubernur DKI. Rl , tapi tampaknya partai besutan  Megawati  ini masih menganakmaskan calon dari internal partai.(Rakyat Merdeka selasa tgl.3-5-2016,hal 8).
3.Mengikutsertakan Risma Harini Walikota Surabaya yang terkenal baik kinerjanya dan terkenal bersih dari perbuatan korupsi walaupun sebenarnya berat hatinya mengikutinya karna permintaan Megawati Soekarnoputri kemungkinan akan diikutinya.
         
IV.          Ada niat  menjegal.
                Menaikkan jumlah pendukung calon kepala Daerah lewat Independen mempersulit calon kepala Daerah lewat independen dan sepertinya diarahkan untuk menjegal langkah Ahok calon kepala Daerah selaku Gubernur DKI yang kedua kali walaupun demikian teman Ahok menyatakan akan dapat memenuhi jumlah pendukung dan sampai bulan Mei 2016 sudah dapat mengumpulkan suara pendukung dengan jumlah minimal.

V.           Protes menaikkan jumlah pendukung.
                Menaikkan jumlah suara pendukung calon kepala daerah lewat independen banyak menuai protes dengan alasan jangan mempersulit menjadi calon Gubernur DKI agar banyak anggota masyarakat yang mampu dan bersih dari korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan sebagai perwujutan negara demokrasi kekuasaan tertinggi ditangan rakyat . sepertinya kalau nanti mudah dan banyak peminat mencalonkan kepala Daerah lewat independen dikwatirkan tidak ada yang mencalonkan kepala daerah lewat Partai Politik karna masyarakat umum sudah tahu yang dilihat bukan kemampuan memimpin tetapi yang dilihat siapa yang tertinggi memberikan sejumlah uang ke partai politik pendukungnya dan setelah menduduki jabatan kepala Daerah melakukan korupsi untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan dan tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat tetapi hanya melihat kepentingannya terkait proyek-proyek yang  dapat dikorupsi untuk menambah harta kekayaannya.

VI.          Rencana membuat Undang-undang.
           Membuat peraturan calon kepala Daerah untuk tahun 2017 tidak baik, secara tidak langsung menyakiti calon kepala Daerah lewat independen. Kalau ada keinginan memperbaiki aturan Pilkada seharusnya selesai dulu pilkada tahun 2017 , setelah itu membuat Undang-Undang Pilkada untuk lima tahun kedepan atau tahun 2021 hal itu sifatnya adil dan tidak ada yang merasa disakiti dan semua calon dapat menerimanya.

VII.         Kesimpulan.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) pernah meminang akan mengusung Ahok calon Gubernur DKI.
2.Ahok Gubernur DKI menolak pinangan Megawati Soekarnoputri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P).
3.Penolakan tersebut menimbulkan Sakit Hati Megawati Sorkarnoputri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan.
4.Ada dugaan melakukan koordinasi sesama Anggota DPR RI untuk merevisi Undang-undang Pilkada dengan menaikkan jumlah suara  pendukung lewat independen.
5.Menaikkan suara jumlah pendukung lewat independen sepertinya akan mencegal Ahok menjadi Gubernur DKI yang kedua kali.
6.Menaikkan jumlah pendukung lewat independen menimbulkan protes dari masyarakat.
7.Merevisi undang-undang Pilkada untuk tahun 2017 menyakiti calon Gubernur DKI yang menempuh jalur  independen.

      VIII. Saran.
             Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai             berikut :
                 1.Undang-undang Pilkada untuk tahun 2017 sebaiknya tidak di revisi sama juga menyakiti calon yang menempuh jalur independen, dan kalau memang perlu direvisi selesai dulu Pilkada tahun 2017 dan semua pihak yang mencalonkan kepala daerah tahun 2021 akan dapat menerimanya.
              2.Untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI maupun kepala daerah di tempat lain sebaiknya tidak meningkatkan jumlah suara pendukung yang menempuh jalur idependen , agar banyak mencalonkan diri yang benar-benar mampu dalam kinerjanya serta bersih dari perbuatan korupsi. Biasanya calon yang bersih dari perbuatan korupsi tidak mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah lewat jalur Partai Politik yang sarat dengan uang.

                                                              Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar