Abstrak
Pimpinan Instansi Pemerintah baik
dipusat maupun didaerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk
kantor di jemur dibawah terik matahari. Tindakan Pimpinan Instansi
Pemerintah ada yang setuju dan ada yang
menentangnya. Pimpinan Instansi Pemerintah dan pada umumnya Pegawai Negeri
Sipil (PNS) lebih senang diterapkan sanksi dengan dijemur dibawah terik
matahari karna masalahnya selesai sampai disitu, sedangkan sebagian kecil ada
yang tidak setuju karna harga diri lebih diutakan daripada di permalukan
didepan umum pada saat di jemur dibawah terik matahari yang dilihat masyarakat
umum. Tindakan Pimpinan Instansi Pemerintah baik dipusat maupun didaerah apakah
disadari atau tidak bahwa melakukan
tindakan menjemur dibawah terik matahari bagi Pegawai Negeri Sipil yang
terlambat masuk kantor merupakan perbuatan pidana yang melanggar Pasal 351 ayat
(1) KUHP dengan ancaman hukuman dua (2) tahun delapan (8) bulan.
A.Pendahuluan.
Setiap
memasuki hari lebaran setiap tahun, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pulang
kampung terutama ke Jawa Timur dan Jawa
Tengah, selesai melaksanakan lebaran di kampung halaman kembali ke kota
Jakarta, dan mungkin ada yang pulang tidak tepat waktunya ke tempat kerja, maka
pada saat hari pertama masuk kantor banyak anggota PNS terlambat masuk kantor,
lalu pimpinan Instansi Pemerintah baik PNS Pemerintah daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya yang terlambat
masuk kntor di jemur diterik mata hari cukup lama dan diantara yang di jemur tersebut
ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pingsan kemungkinan terburu-buru berangkat
ke kantor dan tidak sempat serapan membuat tenaganya sangat berkurang berakibat
pinsan. Tiap tahun setelah selesai lebaran dan hari pertama masuk kantor selalu
ada yang terlambat dengan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang berbeda-beda orangnya. Tindakan di jemur terik matahari tahun sebelumnya
tidak membuat takut atau jera melakukannya tahun berikutnya, apakah karena
sanksinya dianggap terlalu ringan atau tidak. Dalam
berita Metro TV pada hari Kamis tanggal
16 September 2010 sekitar jam 15.00 Wib, adanya Pegawai Negeri Sipil belum
masuk kerja pada hari Selasa tanggal 14 September 2010 padahal sudah diberikan
libur Hari Raya seluruhnya 5 (lima) hari yaitu mulai tanggal 9 – 13 September
2010, tetapi sebagian PNS merasa libur
tersebut masih kurang panjang sebab yang benar-benar dibutuhkan libur untuk
Hari Raya hanya 2 (dua) hari pada tanggal 10 -11 September 2010. PNS yang tidak
masuk kantor pada hari Selasa tanggal 14 September 2010 yaitu :
1.PNS Kantor
Walikota Polewali Mandar sebanyak 83 orang dengan hukuman dijemur di bawah terik matahari di halaman kantor, sampai ada pingsan satu
orang.
2.PNS
Kantor Walikota Subulussalam sekitar 200
orang tidak masuk kantor dijemur di depan kantor dibawah terik matahari.
3.Padang
sebanyak 81 PNS tidak masuk kantor, dan
selama 3 hari tidak masuk kantor sebanyak 30 PNS, dengan memberikan tindakan
dipindahkan dan dipecat karena terlibat kasus Narkoba dll.
B.Rumusan
Masalah
1.Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor yang di
jemur diterik matahari sesuai aturan
hukum.
1.Bagaimanakah tindakan
kepada Pimpinan Instansi
Pemerintah menjemur dibawah terik matahari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor.
C.Metode
Penulisan.
1.Pendekatan
masalah.
Penulisan
menggunakan pendekatan secara juridis
normatif dengan mengindentifikasi
permasalahan pokok bahasan , selanjutnya di kaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2.Sumber bahan hukum.
Sumber bahan hukum. berupa hukum primer
yang bersifat mengikat berupa peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan masalah yang di bahas, sedangkan bahan
hukum, sekunder berupa buku-buku
literature, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang
berhubungan dengan permasalahan diatas.
D.Ketentuan
Hukum.
1.Tinjauan Yuridis
a.Pro Kontra penerapan di jemur dibawah terik matahari.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat
masuk kantor lalu pimpinan Instansi
pemerintah yang berwenang melakukan penindakan dengan jalan menjemur
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat tersebut dibawah terik matahari.
Diantara Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang dijemur dibawah terik matahari ada yang pro dan kontra dalam
penerapannya, antara lain :
1).Pro dijemur dibawah terik matahari.
Pada umumnya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila terlambat masuk kantor lebih senang dijemur
dibawah terik matahari, dengan alasan setelah selesai dijemur dibawah terik
matahari masalahnya sudah selesai, dan tidak ada akibatnya kepada kenaikan
jabatan, promosi kenaikan jabatan, mengikuti pendidikan yang intinya tidak ada
hambatan dalam mengembangkan kariernya.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tujuannya bekerja di pemerintah adalah untuk
meraih pangkat tertinggi dan jabatan tertinggi sampai pensiun. Kalau sampai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor dilakukan pemeriksaan
oleh badan pengawasan Pemerintah Daerah dan terbukti lalu di jatuhkan hukuman
administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat, maka dalam mengembangkan
kariernya akan dapat terhambat dalam bentuk di persulit kenaikan pangkat,
promosi jabatan, dipindahkan ketempat yang kurang baik, karna perbuatannya
sudah pernah tercela sehingga mempersulit mengembangkan kariernya. Sepertinya
sanksinya tidak begitu berat tetapi sangat berpengaruh dalam promosi jabatan ke
jenjang yang lebih tinggi. Berdasarkan alasan tersebut pada umumnya Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor lebih senang di jemur dibawah
terik matahari.
2).Kontra dijemur dibawah
terik matahari.
Diantara Pegawai
Negeri Sipil (PNS) ada segelintir PNS atau dua
atau tiga orang yang tidak setuju penerapan di jemur dibawah terik
matahari karna terlambat masuk kantor, karna tindakan dijemur dibawah terik
matahari apa lagi dapat dilihat orang lain yang lewat dari tempat penjemuran
dibawah terik matahari. Tindakan penjemuran dibawah terik matahari merupakan
menghilangkan rasa harga dirinya dan lebih baik di proses sesuai aturan hukum
dengan resiko dipecatpun tidak masalah. Lebih baik di pecat dari Instansinya
dari pada harga dirinya hilang. Pernah kami mendengar di bidang satu kelas
bidang kesehatan sekitar tahun 2007 di daerah
kebayoran baru dengan jumlah siswa 30 orang. Lalu saya bertanya kalau
terlambat masuk kantor lebih baik mana sanksi dijemur dibawah terik matahari
atau diproses sesuai aturan hukum. Dari 30 oang siswa sebanyak 28 memilih
dijemur dibawah terik matahari sedangkan yang dua orang lagi lebih baik di
periksa sesuai hukum yang berlaku. Pada umumnya yang ditakuti Pimpinan Instansi
pemerintah yang menjemur dibawah terik matahari yang merasa harga dirinya
hilang lebih di periksa sesuai hukum dan tidak takut dipecat karna lebih utama
harga dirinya dari pada dipecat dari instansi pemerintah. Biasanya yang diduga
PNS yang dua orang tersebut akan melaporkan Pimpinan Instansi kepada penyidik
polri dengan tuduhan melakukan penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1)
dengan ancaman hukuman selama 2 (dua) tahun delapan bulan.
b.Sikap Pimpinan Instansi yang berwenang.
1).Menyenangkan PNS.
Pimpinan Instansi yang berwenang bila
ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bawahannya hanya di beri sanksi di jemur
dibawah terik matahari. Pimpinan Instansi Pemerintah ada rasa kasihan kepada
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor dijemur dibawah terik
matahari. Pimpinan instansi pemerintah pada saat dijemur dibawah terik matahari
paling di nasehati dengan nada keras dan menggertak akan di periksa dan
dipindahkan ketempat lainnya dengan harapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat tersebut tidak
mengulangi perbuatannya lagi. Sanksi yang di berikan pimpinan instansi tersebut
selesai sampai disitu dan tidak ada akibatnya dengan pekerjaannya. Pimpinan
Instansi Pemerintah mengetahui atau menyadari kalau masalah terlambat masuk
kantor lalu di periksa sesuai ketentuan yang berlaku dapat menghambat
kariernya di instansi pemerintah
tersebut, antara lain sulit naik pangkat, promosi jabatan, dan dipindahkan
ketempat lain yang kurang baik, maka pimpinan instansi pemerintah lebih senang
menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menjemur dibawah terik matahari
daripada di proses sesuai ketentuan hukum.
2).Melanggar hukum.
Pimpinan Instansi yang berwenang
menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlambat masuk kantor dengan menjemur
dibawah terik matahari merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP,
dengan ancaman hukuman selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Diduga Pimpinan Instansi
Pemerintah tidak mengetahui perbuatannya merupakan perbuatan melanggar hukum.
Kalau sampai Pimpinan Instansi Pemerintah mengetahui perbuatannya melanggar
hukum, mungkin Pegawai Negeri Sipil
(PNS) tersebut tidak di jemur dibawah terik matahari tetapi di periksa sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai menolong orang lain dengan menjemur
dibawah terik matahari tetapi kita sendiri atau Pimpinan Instansi yang
berwenang malah berurusan dengan hukum.
2.Pengertian tindakan penganiayaan.
a.Perbuatan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP :
(1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua
tahundelapan bulan;
(2).Jika perbuatan itu
menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun;
(3).Jika perbuatan itu
menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-selamanya tujuh tahun;
(4).Dengan penganiayaan
disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
b.Memperluas pengertian
penganiayaan (mishandeling) itu.
Undang-Undang tidak memberi
ketentuan apakah yang diartikan dengan
“penganiayaan” (mishandeling) itu.
Menurut Jurisprudensi maka yang
diartikan dengan penganiayaan yaitu
sengaja menyebabkan perasaan tidak enak
(penderitaan), rasa sakit (pijn)
atau luka. Menurut alinea 4 dari pasal ini, masuk pula dalam pengertian
penganiayaan ialah “sengaja merusak
kesehatan orang”.
“Perasaan tidak enak = misalnya
mendorong orang terjun ke kali, sehingga basah, menyuruh orang berdiri diterik
matahari dsb.
“rasa sakit’ = misalnya
menyubit, memotong, menusuk dengan pisau dll.
“merusak kesehatan” =
misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.[1]
Semua
perbuatan diatas harus dilakukan dengan
sengaja agar sakit tetapi bila dilakukan dengan alasan yang benar tidak bisa
dihukum seperti dokter gigi mencabut gigi orang yang sudah busuk dengan tujuan
agar sehat.
c.Penganiayaan biasa.
Penganiayaan
biasa diancam hukuman lebih berat apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka
berat atau mati dan luka berat dan mati. Luka berat atau mati hanya merupakan
akibat yang tidak dimaksut oleh sipembuat. Luka berat diatur dalam Pasal 90
KUHP yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu :
Penyakit atau luka, yang
tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat
mendatangkan bahaya maut;
Terus-menerus
tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan;
Tidak
lagi memakai salah satu pancaindera ; kudung (rompong) , lumpuh berobah pikiran
(akal) lebih dari empat minggu lamanya;
Menggugurkan
atau membunuh anak dari kandungan ibu. Luka berat atau luka parah antara lain :
(1).penyakit atau luka yang tak boleh diharap akan sembuh lagi
dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut. Jadi luka atau sakit bagaimana
besarnya, jika dapat sembuh kembali dengan sempurna dan Tidak mendatangkan
bahaya maut (tabib yang bisa menerangkan
hal ini) itu bukan luka berat.
(2).terus-menerus tidak cakap lagi
melakukan jabatan atau pekerjaan.
Kalau hanya buat sementara saja bolehnya tidak cakap melakukan pekerjaannya itu
tidak masuk luka berat. Penyayi misalnya jika rusak kerongkongannya, sehingga
tidak dapat menyanyi selama-lamanya itu masuk luka berat.
(3).tidak lagi memakai (kehilangan)
salah satu pancaindera. Pancaindera=penglihatan, pencium, pendengaran, rasa
lidah dan rasa kulit. Orang yang menjadi buta satu mata atau tuli satu telinga,
belum masuk dalam pengertian ini, karena
dengan mata dan telinga yang lain ia masih dapat melihat dan mendengar.
(4).kudung (rompong)
dalam teks bahasa belandanya “verminking”,
cacat sehingga “jelek” rupanya, karena ada sesuatu anggota badan yang putus, misalnya hidungnya rompong, daun
telinganya teriris putus, jari tangan atau kakinya putus dan sebagainya.
(5).lumpuh (verlamming) artinya tidak bisa menggerakkan anggota badannya.
(6).berobah pikiran lebih
dari empat minggu. Pikiran terganggu, kacau tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya
harus lebih dari empat minggu , jika kurang tidak masuk pengertian luka berat.
(7).menggugurkan atau membunuh bakal
anak kandungan ibu.[2]
Selain dari 7
macam tersebut diatas menurut yurisprudensi termasuk pula segala
luka yang dengan kata sehari-hari disebut “luka berat”. Dalam hal ini tiap-tiap
kejadian harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim dengan mendengarkan
keterangan orang akhli (dokter), yang dalam prakteknya keterangan
itu disebut ‘visum et repertum”.
3.Delik biasa dan delik aduan.
Perbedaan
delik biasa dengan delik aduan yaitu :
a.Delik biasa.
Delik
biasa adalah perbuatan tersebut dapat ditindak aparat penyidik kepolisian
walaupun tidak ada pengaduan dari masyarakat, atau ada tidaknya
laporan dari masyarakat pihak
penyidik dapat memeriksa perkara tersebut. Aparat penegak hukum menghukum
terdakwa adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat umum, dan sipelaku
pidana tidak melakukan perbuatan itu
lagi. Delik biasa tidak bisa didamaikan walaupun pihak yang disakiti atau
korban sudah menerima perbuatan
tersangka tetap perbuatannya harus dituntut dan
Lembaga dan petugas pemerintahan dapat diseret kedepan hakim karena tindakan-tindakannya yang melanggar
hukum dalam menunaikan
kewajiban-kewajibannya.[3]
Selanjutnya pengadilan hingga
mengeluarkan putusan hakim. Perbuatan
penganiayaan masuk tindak pidana umum dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana, antara lain
ditentukan yang berwenang memeriksa fakta harus dilakukan oleh polisi, Jaksa, hakim dan petugas
lain menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang.[4]
Bila sampai hukum tidak jalan, bahwa keadaan tersebut sudah sampai
“titik nadir” dari kehidupan hukum di Indonesia, atau “hukum telah
mati”.[5]
Demikian juga Jangan sampai untuk penegakan hukum akan berakibat terjadi pelanggaran hukum yang potensial,
khususnya terhadap hak-hak prinsip seorang korban, tersangka /terdakwa,
masyarakat,dan Negara dalam arti yang luas.[6]
Delik biasa hanya bisa
perbuatannya tidak dituntut sampai kepengadilan hanya berdasarkan lewat waktu
yang dapat meniadakan penuntutan kepada tersangka/terdakwa, dan mengenai batas
lamanya lewat waktu penuntutan kepada
seseorang ke pengadilan tergantung dari ancaman perbuatan yang
dilakukan yaitu ancaman hukuman
pelanggaran dan percetakan masa lewat waktu penuntutannya selama satu (1)
tahun, ancaman dibawah tiga (3) tahun lewat waktu penuntutan selama 6 tahun,
ancaman hukuman diatas 3 (tiga) tahun lewat waktu penuntutannya selama 12
tahun, dan ancaman hukuman mati dan seumur hidup masa lewat batas penuntutan
selama 18 tahun, sebagaimana diatur dalam “Pasal 78 KUHP bunyinya : Hak
menuntut hukuman gugur (tidak dapat di
jalankan lagi) karena liwat waktunya :
1e.sesudah liwat satu
tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan;
2e.sesudah liwat enam
tahun, bagi kejahatan, yang terancam hukuman denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih
dari tiga tahun;
3e.sesudah liwat duabelas tahun, bagi
segala kejahatan yang terancam hukuman
penjara sementara yang lebih dari
tiga tahun;
4e.sudah liwat delapanbelas
tahun bagi semua kejahatan yang terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Pimpinan Instansi
Pemerintah yang menghukum Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dengan menjemur dibawah terik matahari merupakan perbuatan
tindak pidana penganiayaan yang
melanggar Pasal 351 ayat (1) yang ancaman hukumannya selama 2 (dua) tahun delapan (8) bulan, karna
ancaman hukumannya dua tahun 8 bulan di bawah 3 tahun, maka masa lewat
waktu penuntutannya selama 6 tahun.
b.Delik Aduan.
Delik aduan adalah perbuatan
dapat dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari pihak yang disakiti.
Dihukumnya seseorang yang menyakiti si pengadu hanya untuk melindungi
kepentingan sipengadu saja, bukan untuk melindungi kepentingan umum. Delik
aduan ini bila ada pemberitaan yang
menyakiti hatinya dengan kata-kata lonte, suka dibawa ke hotel untuk memuaskan
lali-laki belang, maka yang merasa di sakiti hatinya dapat mengadukan
masalahnya ke penyidik polri, karna penyidik polri baru memeriksa seseorang
harus ada pengaduan dari yang di sakiti hatinya, bila yang mengadukannya
temannya sendiri maka penyidik menolak pengaduan tersebut. Delik aduan ini
tergantung dari pihak yang di sakiti hatinya. Ada orang dikatakan lonte dan
pemuas nafsu laki-laki tidak marah prinsipnya bahwa tuduhannya tersebut tidak
pernah dilakukannya, tetapi ada perempuan dikatakan lonte dan suka kediskotik
merasa sakit hati langsung diadukan yang
menyakiti hatinya ke penyidik polri. Perkara pengaduan bila sudah masuk tahap
penuntutan atau sudah ditangan hakim bisa mencabut pengaduannya satu kali dan
saat itu perkaranya langsung inkrah atau mempunyai kekuatan hukum yang pasti
tidak bisa diadukan lagi karna sipengadu merasa kasihan kepada yang
diadukan. Semua perkara pengaduan dapat
diadili harus ada pengaduan tanpa ada pengaduan tidak boleh mengadili terdakwa.
4.Lewat waktu yang dapat meniadakan
penuntutan.
Delik biasa perbuatannya tidak dapat dituntut sampai
kepengadilan hanya berdasarkan lewat waktu. Mengenai dapat tidaknya dituntut
seseorang ke pengadilan tergantung dari ancaman perbuatan yang dilakukan yaitu ancaman hukuman pelanggaran dan
percetakan masa lewat waktu penuntutannya selama satu (1) tahun, ancaman
dibawah tiga (3) tahun lewat waktu penuntutan selama 6 tahun, ancaman hukuman
diatas 3 (tiga) tahun lewat waktu penuntutannya selama 12 tahun, dan ancaman
hukuman mati dan seumur hidup masa lewat
penuntutan selama 18 tahun, sebagaimana diatur dalam “Pasal 78 KUHP
bunyinya : Hak menuntut hukuman gugur
(tidak dapat di jalankan lagi) karena liwat waktunya :
1e.sesudah liwat satu
tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan;
2e.sesudah
liwat enam tahun, bagi kejahatan, yang terancam hukuman denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih
dari tiga tahun;
3e.sesudah
liwat duabelas tahun, bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun;
4e.sudah liwat
delapanbelas tahun bagi semua
kejahatan yang terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.
5.Terkait dengan Pimpinan Instansi Pemerintah.
Pimpinan Instansi
Pemerintah yang menghukum Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dengan menjemur dibawah terik matahari merupakan perbuatan pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) yang
ancaman hukumannya selama 2 (dua) tahun
delapan (8) bulan, karna ancaman hukumannya dua tahun 8 bulan di bawah 3 tahun,
maka masa lewat waktu penuntutannya
selama 6 tahun. Kalau sampai terjadi luka berat terhadap Pegawai Negeri Sipil
(PNS) ancaman hukumannya lima (5) tahun. Karna ancamannya lima tahun yang
diatas tiga (3) tahun, maka masa lewat
waktu penuntutannya selama duabelas (12) tahun.
Perbuatan Pidana harus
diselesaikan. Tidak ada suatu kekuasaan Negara
yang tanpa batas terhadap
rakyatnya dan kekuasaan Negara pun tunduk pada aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan.[7] Sesuai ketentuan hukum tidak ada perbuatan
pidana yang tidak dituntut.[8]
kecuali sudah lewat batas waktu penuntutannya.
6.Perbedaan
sanksi PNS dengan Pimpinan Instansi.
a.Sanksi untuk PNS.
Peraturan
Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tanggal
30 Agustus 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil
dan hukuman yang diterapkan juga sanksi
terkait dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Masalah Disiplin antara
lain tidak masuk kerja tanpa ijin atasan, tidak memakai seragam dinas dengan
lengkap, tidak melakukan tugasnya dengan baik dll, sedangkan tindakan menjemur
dibawah terik matahari tidak ada diatur didalamnya karna sudah terkait dengan
perbuatan pidana. Maka kalau menindak PNS yang melanggar peraturan pemerintah
Nomor 30 tahun 1980 tanggal 30 Agustus
1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil , melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Untuk Menjatuhkan hukuman Disiplin terkait dengan PP 30 tahun 1980, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
(a).Prosedur
pertama, ada Surat Perintah dari Pimpinan Instansi/ Walikota kepada Bidang
Pengawasan/ Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang tidak
masuk kerja.
(b).Kedua,
melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kantor dan saksi-saksi yang
terkait yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(c).Ketiga,
membuat Laporan Hasil Pemeriksaan yang di dalamnya yaitu Berita Acara
Pemeriksaan terlapor dan saksi serta barang bukti, Evaluasi, Usul Hukuman
dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980.
(d).Keempat,
Keputusan Pimpinan Instansi/ Kepala Daerah
yang diambil sesuai usul Pemeriksa.
(e).Kelima,
melaksanakan putusan sesuai jenis hukuman yang dijatuhkan atau melaksanakan
tindakan-tindakan lainnya antara lain mengajukan keberatan kalau ada.
Putusan Pimpinan
Instansi Pemerintah atas usul pemeriksanya menjatuhkan hukuman berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1980 tanggal 30 Agustus
1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sesuai tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin yang diatur :
Pasal 6 ayat (1) Tingkat Hukuman
disiplin terdiri dari : a. Hukuman disiplin ringan; b. Hukuman disiplin sedang;
dan c. Hukuman disiplin berat.
Pasal 6 ayat (2) Jenis hukuman
disiplin ringan terdiri dari : a. Tegoran lisan; b. Tegoran tertulis; dan c. Pernyataan tidak
puas secara tertulis.
Pasal 6
ayat (3) Jenis Hukuman disiplin sedang terdiri dari : a. Penundaan kenaikan
gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling
lama 1 (satu) tahun; dan c. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1
(satu) tahun;
Pasal 6
ayat (4) Jenis Hukuman disiplin berat terdiri dari : a. Penundaan pangkat
pada pangkat yang setingkat lebih rendah
untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. Pembebasan dari jabatan; c.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil; dan d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
b.Sanksi Untuk Pimpinan Instansi.
Tindakan Pimpinan
Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah
yang menghukum Pegawai Negeri Sipil yang terlambat masuk kantor dengan menjemur dibawah terik matahari telah
melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980, yaitu :
(a).Tidak ada
Surat Perintah dari Pimpinan Instansi/ Kepala Daerah kepada bidang pengawasan untuk melakukan
pemeriksaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tersebut.
(b).Tidak
ada proses pemeriksaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja serta
saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
(c).Penjatuhan hukuman dengan menjemur dibawah terik matahari tidak ada
diatur dalam pasal 6 ayat (1) (2) (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 30
tahun 1980.
(d).Kesalahan Pimpinan Instansi
Pemerintah menghukum Pegawai Negeri
Sipil dengan menjemur di bawah terik matahari telah melakukan perbuatan pidana
penganiayaan biasa.
Perbuatan seseorang melakukan kejahatan
atau dilakukan dengan
menyalahgunakan jabatan atau
kedudukan.[9] Perbuatan penganiayaan diatur dalam
Pasal 351 ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Perbuatan pidana harus ada nilai
kepastian (hukum), yang harus diperhatikan adalah bahwa nilai itu mempunyai relasi yang erat dengan instrument hukum yang positif dan
peranan Negara dalam
mengaktualisasikannya dalam hukum positif. Bahkan peranan Negara itu tidak saja sebatas pada tataran itu saja, negarapun
punya tanggung jawab untuk menjalankan
dan menegakkannya. Pemahaman semacam ini
yang menjadi latar belakang , mengapa pengertian kepastian (hukum) dirumuskan seperti diatas.[10] . sebaliknya penegakan hukum dilaksanakan tanpa campur tangan dari pemerintah atau kekuatan sosial politik mana pun.[11]
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1.Pegawai Negeri
Sipil (PNS) ada yang terlambat masuk kantor yang melanggar Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1980 tanggal 30 Agustus 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2.Pimpinan
Instansi Pemerintah baik di pusat dan daerah yang menghukum Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor
dijemur dibawah terik matahari merupakan perbuatan pidana.
F.Saran.
Berdasarkan
hal tersebut diatas dapat
disarankan sebagai berikut :
1.Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang tidak disiplin atau terlambat masuk kantor supaya diperiksa dan diberikan hukuman
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
30 tahun 1980 tanggal 30 Agustus 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, sesuai dengan kesalahannya.
2.Menindak dengan
tegas Pimpinan Instansi Pemerintah baik di pusat dan daerah berdasarkan pasal
351 ayat (1) KUHP, agar tidak terulang lagi dikemudian hari memberikan sanksi
hukuman kepada Pegawai Negeri Sipil
diluar ketentuan yang berlaku.
3.Dalam
menyelesaikan setiap masalah agar selalu mengedepankan hukum bukan arogansi
kekuasaan.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
[1]
Soesilo.R,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penerbit Politeia-Bogor, hal
245.
[2]
Soesilo.R,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penerbit Politeia-Bogor, hal
99.
[3] Hutauruk.M,Azas-Azas Ilmu
Negara,Penerbit –Erlangga-Jakarta,Cetakan ke-3 yang direvisi ,1983,hal 31-32.
[5]Yesmil Anwar &
Adang, Hukum Tak Pernah Tidur, Penerbit
Asosiasi Ilmu Politik Indonesia,
Bandung, Cetakan 1 : Tahun 2010. ,hal 283.
[6] Indriyanto Seno Adji, Korupsi Dan Pembalikan
Beban Pembuktian,Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “Oemar Seno
Adji, & Rekan,Jakarta,Cetakan Pertama ,2006,hal 133.
[7]
Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia,
Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1 Tahun 2002, hal 6-7
[8]
Yopie Morya Immanuel Patiro,
Diskresi Pejabat Publik dan Tindak
Pidana Korupsi ,Penerbit CV.Keni Media, Cetakan Pertama 2012, hal 88
[9]
Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan
Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total
Media, Cetakan I, 2012, hal 4..
[10]
Fernando M.Manullang.E,
Menggapai Hukum Berkeadilan, Penerbit
PT.Kompas Media Nusantara, Cetakan
1 : 2007 ,hal 94-95.
[11]
Yahya Harahap.M, Pembahasan
Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar
Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus 2005 ,hal 2.
DAFTAR PUSTAKA
Fernando M.Manullang.E, Menggapai Hukum Berkeadilan,
Penerbit PT.Kompas Media Nusantara,
Cetakan 1 : 2007.
Hutauruk.M, Azas-Azas Ilmu Negara, Penerbit –Erlangga-Jakarta,
Cetakan ke-3 yang direvisi ,1983
Indriyanto Seno Adji, Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,
Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “Oemar Seno Adji, &
Rekan,Jakarta,Cetakan Pertama ,200
Komariah
Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat
Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum
Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1 Tahun 2002.
Setyo Utomo, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Asas Praduga Tak
Bersalah Dalam Negara Hukum), Penerbit PT.Sofmedia, Cetakan Pertama 2014.
Soesilo.R,Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), Penerbit Politeia-Bogor
Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media, Cetakan I, 2012.
Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan,
Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, Agustus 2005.
Yesmil Anwar & Adang, Hukum Tak Pernah Tidur, Penerbit Asosiasi Ilmu Politik Indonesia,Bandung, Cetakan 1 :
Tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar