Kamis, 23 Juli 2020

JURNAL 11 : SANKSI PNS TERLAMBAT MASUK KANTOR DENGAN DIJEMUR DIBAWAH TERIK MATAHARI


Abstrak

Pimpinan Instansi Pemerintah baik dipusat maupun didaerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor di jemur dibawah terik matahari. Tindakan Pimpinan Instansi Pemerintah  ada yang setuju dan ada yang menentangnya. Pimpinan Instansi Pemerintah dan pada umumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih senang diterapkan sanksi dengan dijemur dibawah terik matahari karna masalahnya selesai sampai disitu, sedangkan sebagian kecil ada yang tidak setuju karna harga diri lebih diutakan daripada di permalukan didepan umum pada saat di jemur dibawah terik matahari yang dilihat masyarakat umum. Tindakan Pimpinan Instansi Pemerintah baik dipusat maupun didaerah apakah disadari atau tidak  bahwa melakukan tindakan menjemur dibawah terik matahari bagi Pegawai Negeri Sipil yang terlambat masuk kantor merupakan perbuatan pidana yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua (2) tahun delapan (8) bulan.

A.Pendahuluan.
     Setiap memasuki hari lebaran setiap tahun, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pulang kampung terutama  ke Jawa Timur dan Jawa Tengah, selesai melaksanakan lebaran di kampung halaman kembali ke kota Jakarta, dan mungkin ada yang pulang tidak tepat waktunya ke tempat kerja, maka pada saat hari pertama masuk kantor banyak anggota PNS terlambat masuk kantor, lalu pimpinan Instansi Pemerintah baik PNS Pemerintah daerah, dan  Instansi Pemerintah lainnya yang terlambat masuk kntor di jemur diterik mata hari cukup lama dan diantara yang di jemur tersebut ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pingsan kemungkinan terburu-buru berangkat ke kantor dan tidak sempat serapan membuat tenaganya sangat berkurang berakibat pinsan. Tiap tahun setelah selesai lebaran dan hari pertama masuk kantor selalu ada yang terlambat dengan Pegawai  Negeri  Sipil (PNS)  yang berbeda-beda orangnya. Tindakan  di jemur terik matahari tahun sebelumnya tidak membuat takut atau jera melakukannya tahun berikutnya, apakah karena sanksinya dianggap terlalu ringan atau tidak. Dalam berita  Metro TV pada hari Kamis tanggal 16 September 2010 sekitar jam 15.00 Wib, adanya Pegawai Negeri Sipil belum masuk kerja pada hari Selasa tanggal 14 September 2010 padahal sudah diberikan libur Hari Raya seluruhnya 5 (lima) hari yaitu mulai tanggal 9 – 13 September 2010, tetapi sebagian  PNS merasa libur tersebut masih kurang panjang sebab yang benar-benar dibutuhkan libur untuk Hari Raya hanya 2 (dua) hari  pada  tanggal 10 -11 September 2010. PNS yang tidak masuk kantor pada hari Selasa tanggal 14 September 2010 yaitu :
   1.PNS Kantor Walikota Polewali Mandar sebanyak 83 orang dengan hukuman dijemur  di bawah terik matahari  di halaman kantor, sampai ada pingsan satu orang. 
    2.PNS Kantor  Walikota Subulussalam sekitar 200 orang tidak masuk kantor dijemur di depan kantor dibawah terik matahari.
   3.Padang sebanyak 81 PNS tidak masuk kantor,  dan selama 3 hari tidak masuk kantor sebanyak 30 PNS, dengan memberikan tindakan dipindahkan dan dipecat karena terlibat kasus Narkoba dll.

B.Rumusan Masalah
   1.Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor yang di jemur diterik matahari sesuai  aturan hukum.
   1.Bagaimanakah tindakan  kepada  Pimpinan Instansi Pemerintah menjemur dibawah terik matahari  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor.

C.Metode Penulisan.
   1.Pendekatan masalah.
Penulisan menggunakan  pendekatan secara juridis normatif dengan mengindentifikasi  permasalahan  pokok  bahasan , selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
   2.Sumber bahan hukum.
      Sumber bahan hukum. berupa hukum primer yang bersifat mengikat  berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku  dan ada kaitannya  dengan masalah yang di bahas, sedangkan bahan hukum, sekunder  berupa buku-buku literature, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan  dengan permasalahan  diatas.

D.Ketentuan Hukum.
1.Tinjauan Yuridis
   a.Pro Kontra penerapan di jemur dibawah terik matahari.
 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor lalu pimpinan Instansi  pemerintah yang berwenang melakukan penindakan dengan jalan menjemur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat tersebut dibawah terik matahari.
              Diantara Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijemur dibawah terik matahari ada yang pro dan kontra dalam penerapannya, antara lain :
  1).Pro dijemur dibawah terik matahari.
                             Pada umumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila terlambat masuk kantor lebih senang dijemur dibawah terik matahari, dengan alasan setelah selesai dijemur dibawah terik matahari masalahnya sudah selesai, dan tidak ada akibatnya kepada kenaikan jabatan, promosi kenaikan jabatan, mengikuti pendidikan yang intinya tidak ada hambatan dalam mengembangkan  kariernya. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tujuannya bekerja di pemerintah adalah untuk meraih pangkat tertinggi dan jabatan tertinggi sampai pensiun. Kalau sampai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor dilakukan pemeriksaan oleh badan pengawasan Pemerintah Daerah dan terbukti lalu di jatuhkan hukuman administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat, maka dalam mengembangkan kariernya akan dapat terhambat dalam bentuk di persulit kenaikan pangkat, promosi jabatan, dipindahkan ketempat yang kurang baik, karna perbuatannya sudah pernah tercela sehingga mempersulit mengembangkan kariernya. Sepertinya sanksinya tidak begitu berat tetapi sangat berpengaruh dalam promosi jabatan ke jenjang yang lebih tinggi. Berdasarkan alasan tersebut pada umumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor lebih senang di jemur dibawah terik matahari.
                     2).Kontra dijemur dibawah terik matahari.
                           Diantara Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada segelintir PNS atau dua  atau tiga orang yang tidak setuju penerapan di jemur dibawah terik matahari karna terlambat masuk kantor, karna tindakan dijemur dibawah terik matahari apa lagi dapat dilihat orang lain yang lewat dari tempat penjemuran dibawah terik matahari. Tindakan penjemuran dibawah terik matahari merupakan menghilangkan rasa harga dirinya dan lebih baik di proses sesuai aturan hukum dengan resiko dipecatpun tidak masalah. Lebih baik di pecat dari Instansinya dari pada harga dirinya hilang. Pernah kami mendengar di bidang satu kelas bidang kesehatan sekitar tahun 2007 di daerah  kebayoran baru dengan jumlah siswa 30 orang. Lalu saya bertanya kalau terlambat masuk kantor lebih baik mana sanksi dijemur dibawah terik matahari atau diproses sesuai aturan hukum. Dari 30 oang siswa sebanyak 28 memilih dijemur dibawah terik matahari sedangkan yang dua orang lagi lebih baik di periksa sesuai hukum yang berlaku. Pada umumnya yang ditakuti Pimpinan Instansi pemerintah yang menjemur dibawah terik matahari yang merasa harga dirinya hilang lebih di periksa sesuai hukum dan tidak takut dipecat karna lebih utama harga dirinya dari pada dipecat dari instansi pemerintah. Biasanya yang diduga PNS yang dua orang tersebut akan melaporkan Pimpinan Instansi kepada penyidik polri dengan tuduhan melakukan penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman selama 2 (dua) tahun delapan bulan.
               b.Sikap Pimpinan Instansi yang berwenang.
                   1).Menyenangkan PNS.
                     Pimpinan Instansi yang berwenang bila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bawahannya hanya di beri sanksi di jemur dibawah terik matahari. Pimpinan Instansi Pemerintah ada rasa kasihan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor dijemur dibawah terik matahari. Pimpinan instansi pemerintah pada saat dijemur dibawah terik matahari paling di nasehati dengan nada keras dan menggertak akan di periksa dan dipindahkan ketempat lainnya dengan harapan Pegawai Negeri Sipil  (PNS) yang terlambat tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sanksi yang di berikan pimpinan instansi tersebut selesai sampai disitu dan tidak ada akibatnya dengan pekerjaannya. Pimpinan Instansi Pemerintah mengetahui atau menyadari kalau masalah terlambat masuk kantor lalu di periksa sesuai ketentuan yang berlaku dapat menghambat kariernya  di instansi pemerintah tersebut, antara lain sulit naik pangkat, promosi jabatan, dan dipindahkan ketempat lain yang kurang baik, maka pimpinan instansi pemerintah lebih senang menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menjemur dibawah terik matahari daripada di proses sesuai ketentuan hukum.
                 2).Melanggar hukum.
                      Pimpinan Instansi yang berwenang menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlambat masuk kantor dengan menjemur dibawah terik matahari merupakan perbuatan yang bertentangan dengan  hukum yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Diduga Pimpinan Instansi Pemerintah tidak mengetahui perbuatannya merupakan perbuatan melanggar hukum. Kalau sampai Pimpinan Instansi Pemerintah mengetahui perbuatannya melanggar hukum,  mungkin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut tidak di jemur dibawah terik matahari tetapi di periksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai menolong orang lain dengan menjemur dibawah terik matahari tetapi kita sendiri atau Pimpinan Instansi yang berwenang malah berurusan dengan hukum.
           2.Pengertian tindakan penganiayaan.
              a.Perbuatan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP :
                                  (1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahundelapan bulan;
                   (2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun;
                    (3).Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-selamanya tujuh tahun;
                  (4).Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
                     b.Memperluas pengertian penganiayaan (mishandeling) itu.                           
                                 Undang-Undang tidak memberi ketentuan  apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” (mishandeling) itu. Menurut Jurisprudensi  maka yang diartikan dengan  penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak  (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka. Menurut alinea 4 dari pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan  ialah “sengaja  merusak  kesehatan orang”.
                                    “Perasaan tidak enak = misalnya mendorong orang terjun ke kali, sehingga basah, menyuruh orang berdiri diterik matahari dsb.
                   “rasa sakit’ = misalnya menyubit, memotong, menusuk dengan pisau dll.
                      “merusak kesehatan” = misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela  kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.[1]
                                       Semua perbuatan diatas harus  dilakukan dengan sengaja agar sakit tetapi bila dilakukan dengan alasan yang benar tidak bisa dihukum seperti dokter gigi mencabut gigi orang yang sudah busuk dengan tujuan agar sehat.
                c.Penganiayaan biasa.
                                 Penganiayaan biasa diancam hukuman lebih berat apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati dan luka berat dan mati. Luka berat atau mati hanya merupakan akibat yang tidak dimaksut oleh sipembuat. Luka berat diatur dalam Pasal 90 KUHP yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu :
                     Penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut;
                               Terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan;
                     Tidak lagi memakai salah satu pancaindera ; kudung (rompong) , lumpuh berobah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya;
                     Menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.          Luka berat atau luka parah antara lain :
                              (1).penyakit atau luka  yang tak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan  bahaya maut. Jadi luka atau sakit bagaimana besarnya, jika dapat sembuh kembali dengan sempurna dan Tidak mendatangkan bahaya maut (tabib yang bisa menerangkan  hal ini) itu bukan luka berat.
                                (2).terus-menerus tidak cakap lagi  melakukan  jabatan atau pekerjaan. Kalau hanya buat sementara saja bolehnya tidak cakap melakukan pekerjaannya itu tidak masuk luka berat. Penyayi misalnya jika rusak kerongkongannya, sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya itu masuk luka berat.
           (3).tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu pancaindera. Pancaindera=penglihatan, pencium, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit. Orang yang menjadi buta satu mata atau tuli satu telinga, belum masuk  dalam pengertian ini, karena dengan mata dan telinga yang lain ia masih dapat melihat  dan mendengar.
                      (4).kudung (rompong) dalam teks bahasa belandanya “verminking”, cacat sehingga “jelek” rupanya, karena ada sesuatu anggota badan  yang putus, misalnya hidungnya rompong, daun telinganya teriris putus, jari tangan atau kakinya putus dan sebagainya.
          (5).lumpuh (verlamming) artinya tidak bisa menggerakkan anggota badannya.
                     (6).berobah pikiran lebih dari empat minggu. Pikiran terganggu, kacau tidak dapat  memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu , jika kurang tidak masuk pengertian luka berat.
           (7).menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu.[2]
                        Selain dari 7 macam  tersebut diatas  menurut yurisprudensi termasuk pula segala luka yang dengan kata sehari-hari disebut “luka berat”. Dalam hal ini tiap-tiap kejadian harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim dengan mendengarkan keterangan  orang akhli  (dokter), yang dalam prakteknya keterangan itu disebut  ‘visum et repertum”. 
            3.Delik biasa dan delik aduan.
   Perbedaan delik biasa dengan delik aduan yaitu :
   a.Delik biasa.
Delik biasa adalah perbuatan tersebut dapat ditindak aparat penyidik kepolisian walaupun tidak ada pengaduan dari masyarakat, atau ada  tidaknya   laporan  dari masyarakat pihak penyidik dapat memeriksa perkara tersebut. Aparat penegak hukum menghukum terdakwa adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat umum, dan sipelaku pidana  tidak melakukan perbuatan itu lagi. Delik biasa tidak bisa didamaikan walaupun pihak yang disakiti atau korban  sudah menerima perbuatan tersangka tetap perbuatannya harus dituntut dan  Lembaga dan petugas pemerintahan dapat diseret kedepan hakim  karena tindakan-tindakannya yang melanggar hukum dalam menunaikan  kewajiban-kewajibannya.[3] Selanjutnya  pengadilan hingga mengeluarkan  putusan hakim. Perbuatan penganiayaan masuk tindak pidana umum dilaksanakan berdasarkan   hukum acara pidana, antara lain ditentukan  yang berwenang memeriksa  fakta harus dilakukan  oleh polisi, Jaksa, hakim dan petugas lain  menurut tata cara  yang diatur dalam undang-undang.[4] Bila sampai hukum tidak jalan, bahwa keadaan tersebut sudah  sampai   “titik nadir” dari kehidupan hukum di Indonesia, atau “hukum telah mati”.[5] Demikian juga Jangan sampai untuk penegakan hukum  akan berakibat  terjadi pelanggaran hukum yang potensial, khususnya terhadap hak-hak prinsip seorang korban, tersangka /terdakwa, masyarakat,dan Negara dalam arti yang luas.[6]

                Delik biasa hanya bisa perbuatannya tidak dituntut sampai kepengadilan hanya berdasarkan lewat waktu yang dapat meniadakan penuntutan kepada tersangka/terdakwa, dan mengenai batas lamanya lewat waktu penuntutan kepada  seseorang ke pengadilan tergantung dari ancaman perbuatan yang dilakukan  yaitu ancaman hukuman pelanggaran dan percetakan masa lewat waktu penuntutannya selama satu (1) tahun, ancaman dibawah tiga (3) tahun lewat waktu penuntutan selama 6 tahun, ancaman hukuman diatas 3 (tiga) tahun lewat waktu penuntutannya selama 12 tahun, dan ancaman hukuman mati dan seumur hidup masa lewat batas penuntutan selama 18 tahun, sebagaimana diatur dalam “Pasal 78 KUHP bunyinya : Hak menuntut hukuman gugur  (tidak dapat di jalankan lagi) karena liwat waktunya :
                        1e.sesudah liwat satu tahun  bagi segala pelanggaran  dan bagi kejahatan  yang dilakukan dengan  mempergunakan percetakan;
                       2e.sesudah liwat enam tahun, bagi kejahatan, yang terancam hukuman  denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari   tiga tahun;
          3e.sesudah liwat duabelas tahun, bagi segala kejahatan yang terancam hukuman  penjara sementara  yang lebih dari tiga tahun;
            4e.sudah liwat delapanbelas tahun  bagi semua kejahatan  yang terancam dihukum  mati atau penjara seumur hidup.
                          Pimpinan Instansi Pemerintah yang menghukum   Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menjemur dibawah terik matahari merupakan perbuatan tindak pidana penganiayaan  yang melanggar Pasal 351 ayat (1) yang ancaman hukumannya  selama 2 (dua) tahun delapan (8) bulan, karna ancaman hukumannya dua tahun 8 bulan di bawah 3 tahun, maka masa lewat waktu  penuntutannya selama 6 tahun.
   b.Delik Aduan.
              Delik aduan adalah perbuatan dapat dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari pihak yang disakiti. Dihukumnya seseorang yang menyakiti si pengadu hanya untuk melindungi kepentingan sipengadu saja, bukan untuk melindungi kepentingan umum. Delik aduan ini bila ada  pemberitaan yang menyakiti hatinya dengan kata-kata lonte, suka dibawa ke hotel untuk memuaskan lali-laki belang, maka yang merasa di sakiti hatinya dapat mengadukan masalahnya ke penyidik polri, karna penyidik polri baru memeriksa seseorang harus ada pengaduan dari yang di sakiti hatinya, bila yang mengadukannya temannya sendiri maka penyidik menolak pengaduan tersebut. Delik aduan ini tergantung dari pihak yang di sakiti hatinya. Ada orang dikatakan lonte dan pemuas nafsu laki-laki tidak marah prinsipnya bahwa tuduhannya tersebut tidak pernah dilakukannya, tetapi ada perempuan dikatakan lonte dan suka kediskotik merasa  sakit hati langsung diadukan yang menyakiti hatinya ke penyidik polri. Perkara pengaduan bila sudah masuk tahap penuntutan atau sudah ditangan hakim bisa mencabut pengaduannya satu kali dan saat itu perkaranya langsung inkrah atau mempunyai kekuatan hukum yang pasti tidak bisa diadukan lagi karna sipengadu merasa kasihan kepada yang diadukan.  Semua perkara pengaduan dapat diadili harus ada pengaduan tanpa ada pengaduan tidak boleh mengadili terdakwa.
               4.Lewat waktu yang dapat meniadakan penuntutan.
              Delik biasa  perbuatannya tidak dapat dituntut sampai kepengadilan hanya berdasarkan lewat waktu. Mengenai dapat tidaknya dituntut seseorang ke pengadilan tergantung dari ancaman perbuatan yang dilakukan  yaitu ancaman hukuman pelanggaran dan percetakan masa lewat waktu penuntutannya selama satu (1) tahun, ancaman dibawah tiga (3) tahun lewat waktu penuntutan selama 6 tahun, ancaman hukuman diatas 3 (tiga) tahun lewat waktu penuntutannya selama 12 tahun, dan ancaman hukuman mati dan seumur hidup masa lewat  penuntutan selama 18 tahun, sebagaimana diatur dalam “Pasal 78 KUHP bunyinya : Hak menuntut hukuman gugur  (tidak dapat di jalankan lagi) karena liwat waktunya :
                     1e.sesudah liwat satu tahun  bagi segala pelanggaran  dan bagi kejahatan  yang dilakukan dengan  mempergunakan percetakan;
                                 2e.sesudah liwat enam tahun, bagi kejahatan, yang terancam hukuman  denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari   tiga tahun;
                                  3e.sesudah liwat duabelas tahun, bagi segala kejahatan yang terancam hukuman  penjara sementara  yang lebih dari tiga tahun;
                                4e.sudah liwat delapanbelas tahun  bagi semua kejahatan  yang terancam dihukum  mati atau penjara seumur hidup.
                         5.Terkait dengan Pimpinan Instansi Pemerintah.
                            Pimpinan Instansi Pemerintah yang menghukum   Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menjemur dibawah terik matahari merupakan perbuatan  pidana penganiayaan  yang melanggar Pasal 351 ayat (1) yang ancaman hukumannya  selama 2 (dua) tahun delapan (8) bulan, karna ancaman hukumannya dua tahun 8 bulan di bawah 3 tahun, maka masa lewat waktu  penuntutannya selama 6 tahun. Kalau sampai terjadi luka berat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) ancaman hukumannya lima (5) tahun. Karna ancamannya lima tahun yang diatas tiga (3) tahun, maka  masa lewat waktu penuntutannya selama duabelas (12) tahun.
     Perbuatan Pidana  harus diselesaikan. Tidak ada suatu kekuasaan Negara  yang tanpa batas  terhadap rakyatnya  dan kekuasaan Negara  pun tunduk pada  aturan-aturan hukum  yang telah ditetapkan.[7]  Sesuai ketentuan hukum tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut.[8] kecuali sudah lewat batas waktu penuntutannya.

         6.Perbedaan sanksi PNS dengan Pimpinan Instansi.
            a.Sanksi untuk PNS.
               Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980  tanggal 30 Agustus 1980 tentang  Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan hukuman yang diterapkan juga sanksi  terkait dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Masalah Disiplin antara lain tidak masuk kerja tanpa ijin atasan, tidak memakai seragam dinas dengan lengkap, tidak melakukan tugasnya dengan baik dll, sedangkan tindakan menjemur dibawah terik matahari tidak ada diatur didalamnya karna sudah terkait dengan perbuatan pidana. Maka kalau menindak PNS yang melanggar peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 1980  tanggal 30 Agustus 1980 tentang  Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil , melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.   
                       Untuk Menjatuhkan hukuman Disiplin terkait dengan PP 30 tahun 1980, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
     (a).Prosedur pertama, ada Surat Perintah dari Pimpinan Instansi/ Walikota kepada Bidang Pengawasan/ Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang tidak masuk kerja.
   (b).Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil  yang tidak masuk kantor dan saksi-saksi yang terkait yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
       (c).Ketiga, membuat Laporan Hasil Pemeriksaan yang di dalamnya yaitu Berita Acara Pemeriksaan terlapor dan saksi serta barang bukti, Evaluasi, Usul Hukuman dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah  Nomor 30 tahun 1980.
       (d).Keempat, Keputusan Pimpinan Instansi/ Kepala Daerah  yang diambil sesuai usul Pemeriksa.
     (e).Kelima, melaksanakan putusan sesuai jenis hukuman yang dijatuhkan atau melaksanakan tindakan-tindakan lainnya antara lain mengajukan keberatan kalau ada.
  Putusan Pimpinan Instansi Pemerintah atas usul pemeriksanya menjatuhkan hukuman berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1980 tanggal 30 Agustus 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sesuai tingkat  dan Jenis Hukuman Disiplin yang diatur :
  Pasal 6 ayat (1) Tingkat Hukuman disiplin terdiri dari : a. Hukuman disiplin ringan; b. Hukuman disiplin sedang; dan c. Hukuman disiplin berat.
      Pasal 6 ayat (2) Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari : a. Tegoran lisan;  b. Tegoran tertulis; dan c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
      Pasal 6 ayat (3) Jenis Hukuman disiplin sedang terdiri dari : a. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;  b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan c. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
      Pasal 6 ayat (4) Jenis Hukuman disiplin berat terdiri dari : a. Penundaan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah  untuk paling lama 1 (satu) tahun;  b. Pembebasan dari jabatan;  c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan  d.     Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
             b.Sanksi Untuk Pimpinan Instansi.
                 Tindakan Pimpinan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah   yang menghukum Pegawai Negeri Sipil yang terlambat masuk kantor  dengan menjemur dibawah terik matahari telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980, yaitu :  
      (a).Tidak ada Surat Perintah dari Pimpinan Instansi/ Kepala Daerah  kepada bidang pengawasan untuk melakukan pemeriksaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tersebut.
       (b).Tidak ada proses pemeriksaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja serta saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
       (c).Penjatuhan hukuman dengan menjemur dibawah terik matahari tidak ada diatur dalam pasal 6 ayat (1) (2) (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980.
         (d).Kesalahan Pimpinan Instansi Pemerintah  menghukum Pegawai Negeri Sipil dengan menjemur di bawah terik matahari telah melakukan perbuatan pidana penganiayaan biasa. Perbuatan seseorang    melakukan  kejahatan  atau dilakukan dengan  menyalahgunakan jabatan  atau kedudukan.[9] Perbuatan penganiayaan  diatur dalam  Pasal 351 ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Perbuatan pidana harus ada nilai  kepastian (hukum), yang harus diperhatikan  adalah bahwa nilai itu  mempunyai relasi yang erat  dengan instrument hukum yang positif dan peranan  Negara dalam mengaktualisasikannya dalam hukum positif. Bahkan peranan Negara  itu tidak saja  sebatas pada tataran itu saja, negarapun punya tanggung jawab  untuk menjalankan dan menegakkannya. Pemahaman semacam ini  yang menjadi latar belakang , mengapa pengertian  kepastian (hukum) dirumuskan seperti diatas.[10] . sebaliknya penegakan hukum dilaksanakan  tanpa campur tangan  dari pemerintah  atau kekuatan sosial  politik mana pun.[11] 

 E.Kesimpulan.
   Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
   1.Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada yang terlambat masuk kantor yang melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1980 tanggal 30 Agustus 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
   2.Pimpinan Instansi Pemerintah baik di pusat dan daerah yang menghukum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor  dijemur dibawah terik matahari merupakan perbuatan pidana.

F.Saran.
   Berdasarkan  hal tersebut diatas  dapat disarankan sebagai berikut :
 1.Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin atau terlambat masuk kantor  supaya diperiksa dan diberikan hukuman sesuai  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980  tanggal 30 Agustus 1980 tentang  Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan kesalahannya.
 2.Menindak dengan tegas Pimpinan Instansi Pemerintah baik di pusat dan daerah berdasarkan pasal 351 ayat (1) KUHP, agar tidak terulang lagi dikemudian hari memberikan sanksi hukuman kepada Pegawai Negeri Sipil  diluar ketentuan yang berlaku.
      3.Dalam menyelesaikan setiap masalah agar selalu mengedepankan hukum bukan arogansi kekuasaan.

                                                                   Dr. Monang Siahaan, SH., MM.



[1] Soesilo.R,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penerbit Politeia-Bogor, hal 245.
[2] Soesilo.R,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penerbit Politeia-Bogor, hal 99.
[3] Hutauruk.M,Azas-Azas Ilmu Negara,Penerbit –Erlangga-Jakarta,Cetakan ke-3 yang direvisi ,1983,hal 31-32.
[4] Setyo Utomo, op.zid ,hal 159-160.
[5]Yesmil Anwar & Adang, Hukum Tak Pernah Tidur,  Penerbit Asosiasi  Ilmu Politik Indonesia, Bandung, Cetakan 1 : Tahun 2010. ,hal 283.
[6] Indriyanto Seno Adji, Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “Oemar Seno Adji, & Rekan,Jakarta,Cetakan Pertama ,2006,hal 133.
[7] Komariah  Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan  Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1 Tahun 2002, hal 6-7
[8] Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik  dan Tindak Pidana Korupsi ,Penerbit CV.Keni Media, Cetakan Pertama 2012, hal 88
[9] Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media, Cetakan I, 2012, hal 4..
[10] Fernando M.Manullang.E, Menggapai Hukum Berkeadilan, Penerbit   PT.Kompas Media Nusantara, Cetakan  1 : 2007 ,hal 94-95.
[11] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus 2005 ,hal 2.








DAFTAR PUSTAKA

Fernando M.Manullang.E, Menggapai Hukum Berkeadilan, Penerbit   PT.Kompas Media Nusantara, Cetakan  1 : 2007.

Hutauruk.M, Azas-Azas Ilmu Negara, Penerbit –Erlangga-Jakarta, Cetakan ke-3 yang direvisi ,1983
Indriyanto Seno Adji, Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian, Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “Oemar Seno Adji, & Rekan,Jakarta,Cetakan Pertama ,200

      Komariah  Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan  Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1 Tahun 2002.
 
  Setyo Utomo, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Negara Hukum), Penerbit PT.Sofmedia, Cetakan Pertama 2014.

   Soesilo.R,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penerbit Politeia-Bogor
                    Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media, Cetakan I, 2012.

      Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, Agustus 2005.

           Yesmil Anwar & Adang, Hukum Tak Pernah Tidur,  Penerbit Asosiasi  Ilmu Politik Indonesia,Bandung, Cetakan 1 : Tahun 2010.

                         Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik  dan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CV.Keni Media, Cetakan Pertama 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar