b.melakukan pemeriksaan terhadp setiap orang yang di duga melakukan tindak pidana
di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
c.meminta keterangan dan bahan
bukti dari setiap orang berkenaan dengan
peristiwa tindak pidana di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
d.melakukan
pemeriksaan atas pembukuan,
catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e.melakukan pemeriksaan di tempat
tertentu yang diduga terdapat bahan
bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;
f.melakukan penyitaan
terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
bukti dalam perkara tindak pidana
di bidang perlindungan dan
pengelolan lingkungan hidup;
g.meminta bantuan ahli dalam
rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
h.menghentikan
penyidikan;
i.memasuki tempat
tertentu, memotret ,dan/atau membuat rekaman audio visual;
j.melakukan penggeledahan
terhadap badan, pakaian, ruangan ,
dan/atau tempat lain yang diduga
merupakan tempat dilakukannya
tindak pidana, dan/atau
k.menahan dan
menangkap pelaku tindak pidana.
Ayat (3) dalam
melakukan penangkapan dan penahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
k, penyidik pegawai negeri sipil
berkoordinasi dengan penyidik
pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Ayat (4)
Dalam hal penyidik pegawai negeri sipil
melakukan penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan
kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik
pejabat polisi Negara Republik
Indonesia memberikan bantuan guna kelancaran penyidikan.
Ayat (5) Penyidik pegawai negeri sipil
memberitahukan dimulainya penyidikan
kepada penuntut umum dengan tembusan kepada
penyidik pejabat polisi Negara
Republik Indonesia.
Ayat (6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil
disampaikan kepada penuntut umum.
Pembuktian
Tindak Pidana Umum dalam Perkara Lingkungan hidup dimulai dari tahap penyidikan, karna setiap
perkara pidana baik tindak pidana umum maupun Tindak Pidana Khusus atau perkara
lingkungan hidup untuk di sidangkan di muka pengadilan harus di mulai dari tahap
penyidikan, karna tanpa ada penyidikan tidak mungkin perkara tersebut sampai
kepengadilan, karna tidak ada keterangan
para saksi,saksi ahli,keterangan tersangka , barang bukti yang dapat dituangkan
dalam surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan., dimana hubungan antara
keterangan para saksi dan barang bukti sangat erat kaitannya dengan surat
dakwaan sebagai dasar hakim memeriksa
dan menghukum terdakwa.
Hubungan
keterangan saksi,saksi ahli,surat,keterangan tersangka, dan barang bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan
dengan surat dakwaan serta putusan hakim
dilakukan sesuai dengan tahapannya :
(1).Tahap
penyidikan.
Dalam penyidikan ini
dilakukan beberapa tindakan antara lain :
a)
Melakukan
pemeriksaan para saksi ,Saksi Ahli , dan keterangan tersangka yang dituangkan
dalam tulisan yang disebut Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Saksi Ahli,dan
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
b)
Menyita
Surat sebagai alat bukti dengan Berita Acara penyitaan Surat.
c)
Menyita
Barang bukti berupa sejumlah uang, mobil mercy, emas , limbah lingkungan
hidup,dan lain-lain.
d)
Semua
Berita Acara Pemeriksaan saksi,saksi ahli, Penyitaan surat ,dan Berita Acara
Pemeriksaan Tersangka ,serta Berita Acara Penyitaan barang bukti disatukan
seluruhnya dalam satu bundel yang disebut Berkas Perkara.
2).Surat Dakwaan.
Setelah perkara diserahkan ke bidang Penuntutan, maka Jaksa Penuntut
Umum membuat Surat Dakwaan yaitu uraian secara cermat , jelas dan lengkap mengenai delik yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat delik itu dilakukan.[1]
Isi
Surat Dakwaan diambil dari hasil kesimpulan dari Berita Acara Pemeriksaan Para
saksi, Saksi Ahli, Surat, Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, dan Barang bukti,
sekaligus dalam surat dakwaan dicantumkan Pasal yang dilanggar terdakwa.
3).Persidangan.
Perkara Korupsi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kepada Pengadilan yang diikuti
dengan surat Dakwaan dengan meminta agar perkara tersebut disidangkan hakim
menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
. Selanjutnya hakim
membuka sidang , maka hakim memeriksa semua saksi, saksi ahli, Surat, tersangka
dan barang bukti dan bila semua keterangan para saksi, surat, saksi ahli,
keterangan tersangka/terdakwa dan barang bukti berhubungan satu sama lain bahwa
terdakwa melakukan kejahata dalam perkara lingkungan hidup , maka hakim menjatuhkan hukuman sesuai
perbuatannya.
Dalam
memeriksa perkara tersebut baik hakim,Jaksa Penuntut Umum maupun Saksi atau
penasehat hukum hanya terikat atau
terbatas dari yang disebutkan dalam surat dakwaan dan tidak boleh menyimpang
dari Surat Dakwaan tersebut, maka Surat Dakwaan bagi Jaksa Penuntut Umum adalah
sebagai Mahkota.
Berdasarkan hal tersebut tidak mungkin melimpahkan perkara kepengadilan
tanpa adanya Surat Dakwaan yang isinya dari hasil kesimpulan dari keterangan
para saksi, saksi ahli, Surat,Keterangan tersangka,dan barang bukti yang
merupakan hasil dari penyidikan, maka semua perkara pidana yang dilimpahkan
Kepengadilan harus dimulai dari tahap penyidikan.
Aparat Penegak hukum . dalam penanganan
perkara lingkungan hidup hanya
melibatkan penyidik dari :
a) Polri :
(a).Penyidik polri, dimana hasil penyidikannya
diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi,
atau Kejaksaan Agung RI..
(b).Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS), hasil penyidikannya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri lewat
penyidik Polri.
Penyidik
Kejaksaan yang hasil penyidikannya di serahkan ke bidang penuntutan Kejaksaan
Negeri, Kejaksaan Tinggi,atau Kejaksaan Agung RI. Perkara lingkungan hidup
hanya disidik oleh penyidik Polri yang termasuk Tindak Pidana Umum.
b).Tahap
Penuntutan.
(a).Dalam
tahap penuntutan dimana berkas perkara hasil penyidikan Penyidik Polri telah di terima bidang
penuntutan Kejaksaan Negeri,Kejaksaan Tinggi , Kejaksaan Agung RI.
(b).Jaksa
Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan untuk dilimpahkan perkara tersebut ke
pengadilan dengan permintaan agar pengadilan memeriksa dan memberikan keputusan
, dan bila terbukti supaya hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan rasa
keadilan.
(c).Syarat Surat Dakwaan.
Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP menentukan surat dakwaan itu
sebagai berikut,” Surat dakwaan yang
diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : a. Nama lengkap, tempat lahir,
umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal ,
agama dan pekerjaan tersangka. b. Uraian secara cermat, jelas , dan
lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”[2]
c).Tahap Persidangan.
(a).Tahap persidangan.
Dalam pemeriksaan di sidang
pengadilan yang dipimpin oleh hakim,
hakim itu harus aktif bertanya dan
memberi kesempatan kepada pihak terdakwa
yang diwakili oleh penasehat
hukumnya untuk bertanya kepada
saksi-saksi, begitu pula kepada
penuntut umum. Semua itu dengan maksud menemukan kebenaran materiil atau kebenaran yang
sebenar-benarnya. Hakimlah yang
bertanggung jawab atas segala yang
diputuskannya dan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti
dan melaksanakannya. .
(b).Kekuasaan yang
merdeka.
Kekuasaan
kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu
harus diadakan jaminan dalam
undang-undang tentang kedudukannya para hakim.
Hakim yang bebas
dan tidak memihak yang menjadi
ciri suatu Negara hukum disebutkan dalam
The Universal Declaration of human rights,
pada Pasal 10 berbunyi sebagai berikut “ Everyone
is entitled in full equality to a fair and public hearing by an independent and
partial tribunal in the
determination of his rights and
obligation and of any criminal charge against him (Setiap orang berhak dalam persamaan sepenuhnya didengarkan suaranya dimuka umum dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tak memihak, dalam hal
menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap
tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya) [3]
(c).Minimal dua alat bukt dan hakim yakin.
Hakim dalam menjatuhkan
hukumannya minimal didukung dua alat bukti dan hakim yakin. Maksud keyakinan hakim dimana hubungan alat bukti
satu sama lain ada hubungannya yang menyatakan terdakwa melakukan kesalahan
atau melakukan perbuatan dalam perkara lingkungan hidup . Bila terjadi
perbuatan tersebut didukung minimal dua alat bukti tetapi hakim tidak yakin hubungan satu sama
lain diantara alat bukti tidak ada hubungannya, maka hakim harus membebaskan
terdakwa dari dakwaan Jaksa penuntut Umum sebagai mana di atur
dalam Pasal 191 ayat (1)
KUHAP : Jika pengadilan berpendapat bahwa hasil dari pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas
perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan , maka
terdakwa diputus bebas.
demikian juga sebaliknya bahwa perbuatan perkara lingkungan hidup tersebut hakim yakin yang melakukannya
adalah terdakwa tetapi tidak didukung minimal dua alat bukti, maka hakim
membebaskan terdakwa dari tuduhan Jaksa Penuntut Umum.
Alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu (1) Alat bukti yang sah
ialah : a. Keterangan saksi; b.Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; e. Keterangan
terdakwa , sedangkan kata minimal dua
alat bukti diatur dalam Pasal 183 KUHAP
berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak
pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
(d).Upaya hukum Banding dan
Kasasi.
Putusan Pengadilan Negeri yang tidak dapat diterima
terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum atau salah satu pihak tidak dapat menerima
putusan hakim, maka dalam waktu tujuh hari sejak putusan perkara mengajukan
banding untuk perkaranya di periksa Pengadilan Tinggi dan dalam waktu tujuh
hari tidak mengajukan banding maka dianggap telah menerima putusan pengadilan
negeri. Hal tersebut diatur dalam Pasal
233 KUHAP ayat (1) permintaan banding
sebagaimana dimaksut dalam pasal
67 dapat diajukan ke Pengadilan
Tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu pada penuntut umum. Ayat (2) Hanya
permintaan banding sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah
putusan diberitahukan kepada
terdakwa yang tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) dan Pasal
234 ayat (1) : Apabila tenggang waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233
ayat (2) telah lewat tanpa diajukan
permintaan Banding oleh yang
bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. Demikian juga
bila Putusan Pengadilan Tinggi tidak
dapat diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum atau salah satu pihak tidak
dapat menerima putusan hakim Pengadilan Tinggi , maka tenggang waktu 14 hari
sejak menerima Putusan Pengadilan Tinggi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,
dan bila tenggang waktu tidak mengajukan kasasi maka dianggap menerima putusan
Hakim Pengadilan Tinggi. sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 245 ayat (1)
:Permohonan Kasasi disampaikan oleh
pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat
pertama , dalam waktu empat belas hari
sesudah putusan pengadilan Yang
dimintakan kasasi itu diberitahukan
kepada terdakwa. Dan Pasal 246 ayat (1) Apabila tenggang waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan
kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang
bersangkutan dianggap menerima putusan. [4]Untuk putusan hakim Mahkamah Agung sebagai putusan
akhir merupakan putusan hakim yang tertinggi dan tinggal
mengeksekusi putusan hakim Mahkamah
Agung tersebut karna tidak ada lagi upaya hukum .
d).Tahap
Eksekusi.
Putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, lalu Jaksa
Penuntut Umum menyerahkan terpidana tersebut kepada Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan
putusan hakim
sesuai dengan perbuatan dan hukuman yang dijatuhkan
hakim kepada terpidana.
Selama terpidana dalam lembaga pemsyarakatan membina terpidana sesuai aturan yang berlaku dilingkungan
Lembaga Pemasyarakatan.
Sistem
Pemasyarakatan/Pembinaan Narapidana , Adanya model pembinaan bagi narapidana di
dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang
bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong
kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas). Seperti halnya yang
terjadi jauh sebelumnya, peristilahan Penjara pun telah mengalami
perubahan menjadi pemasyarakatan. Tentang lahirnya istilah Lembaga
Pemasyarakatan dipilih sesuai dengan visi dan misi lembaga itu untuk menyiapkan
para narapidana kembali ke masyarakat. Istilah ini dicetuskan pertama kali oleh
Rahardjo, S.H. yang menjabat Menteri Kehakiman RI saat itu. Pemasyarakatan
dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan
sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai
reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan
Pemasyarakatan dengan masyarakat.
Dalam perkembangan
selanjutnya Sistem Pemasyarakatan mulai dilaksanakan sejak tahun 1964 dengan
ditopang oleh UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. UU Pemasyarakatan itu
menguatkan usaha-usaha untuk mewujudkan suatu sistem Pemasyarakatan yang
merupakan tatanan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan mengacu
pada pemikiran itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan
bahwa pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh negara
kepada para narapidana dan tahanan untuk menjadi manusia yang menyadari
kesalahannya.
Selanjutnya
pembinaan diharapkan agar mereka mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi
tindak pidana yang pernah dilakukannya. Kegiatan di dalam LP bukan sekedar
untuk menghukum atau menjaga narapidana tetapi mencakup proses pembinaan agar
warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi
tindak pidana yang pernah dilakukan.
Dengan demikian jika warga binaan di
LP kelak bebas dari hukuman, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan
lingkungannya dan dapat hidup secara wajar seperti sediakala. Fungsi Pemidanaan
tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu proses rehabilitasi
dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang ada di dalam LP.
Tentu saja hal ini sangat
kontradiktif apabila dibandingkan dengan visi dan misi pemasyaratan sebagai
tempat pembinaan narapidana, agar keberadaannya dapat diterima kembali oleh
masyarakat sewaktu bebas.
Perlu bagi kita
untuk sejenak melihat kembali tujuan pengadaan Lembaga Pemasyarakatan sebagai
tempat untuk membina dan menyiapkan seorang narapidana menjadi “lurus” dan siap
terjun kembali ke masyarakatnya kelak. Apakah selama ini pola dan cara
pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan sudah sampai pada tujuannya? Apakah
bukannya pola pembinaan di LP itu malah membekali si narapidana akan
kelak lebih profesional? Butuh pemikiran bersama dalam mengurai
benang kusut di balik jeruji besi selama ini.
Apabila ditinjau melalui tujuan
didirikan Lembaga Pemasyarakatan, proses pembinaan yang seharusnya diberikan
kepada narapidana belum dapat berjalan. Hal ini disebabkan karena sarana dan
prasarana Lembaga Pemasyarakatan yang belum dapat mengakomodir konsep Lembaga
Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana. Selain itu beberapa faktor
non-teknis seperti : paradigma tentang narapidana dan wujud pembinaan yang
belum sempurna turut memperburuk kondisi pembinaan di pemasyarakatan.
BAB V
KASUS - KASUS DALAM LIMGKUNGAN HIDUP
Sesuai dengan asas legalitas yang di
anut hukum pidana Indonesia yaitu suatu perbuatan dapat di pidana apabila
perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang (“nullum
delictum noella poena
praevia sine lege poenali” ), maka setelah masalah lingkungan hidup
diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup, banyak masalah lingkungan
hidup yang diselesaikan lewat hukum pidana , dan beberapa kasus pidana masalah
lingkungan hidup yang diselesaikan lewat pengadilan ,antara lain :
A.KASUS
BURUNG CENDERAWASIH (PN SORONG).
Kasus Burung Cenderawasih
merupakan kasus pertama pidana
lingkungan, yang diputus Pengadilan Negeri Sorong Tahun 1984 ( Putusan
No.97/PID/1984 PN.SRG. Kasus tersebut merupakan
perkara pidana lingkungan yang
posisi kasusnya mengenai penyelundupan burung Cenderawasih . Perkara ini di
putus oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut dengan menggunakan dasar
hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan mengenai duduk perkaranya sebagaimana surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam
dakwaan Jaksa Penuntut Umum , khususnya
dakwaan primer dinyatakan sebagai berikut.
Terdakwa dr.Peter Suhanda dihadapkan ke PN Sorong secara singkat pada
tanggal 6 Agustus 1984 dan dalam dakwaan
Jaksa Penuntut Umum bahwa dalam tahun 1983
atau 1984 bertempat di sekitar
pulau Batanta dan Waigeo Wilayah Kabupaten Dati II
Sorong atau setidak-tidaknya
ditempat lain dalam wilayah PN
Sorong , dengan pemberian perjanjian , salah memakai kekuasaan atau pengaruh , kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberikan kesempatan , daya upaya atau
keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup atau
undang-undang lainnya.
Terdakwa adalah Direktur CV.Fauna
Indah yang bergerak dalam
bidang kegiatan penangkapan dan pengiriman beberapa jenis satwa tertentu
yang di izinkan pemerintah. Penduduk digerakkan
untuk melakukan penangkapan
Burung Cenderawasih atau
setidak-tidaknya burung jenis lainnya
yang dilindungi, tanpa izin resmi dari
instansi pemerintah yang berwewenang
dalam jumlah besar , yaitu sekitar 163
atau lebih atau setidak-tidaknya sejumlah lain
yang diakuinya , dalam keadaan hidup dan/atau mati untuk dikirim secara gelap
melalui pelabuhan udara Jefman Sorong.
Tindakan tersebut secara
langsung ataupun tidak langsung menimbulkan perubahan terhadap sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
Melanggar : Pasal 22 ayat (1) jo Pasal 1 angka 8 UU No.4 Tahun 1982 jo
Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
Subsider : Idem, karena kaitannya.
Melanggar : Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 1 ayat
(1) angka 8 UU No.4 Tahun 1982 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider
lagi : …. ,Burung Cenderawasih
yang terancam bahaya pembasmian dan yang
kelanjutan hidupnya dianggap perlu
dilestarikan. Dengan menggunakan peralatan
seperti2 (dua) buah tas/koper pakaian, 10 (sepuluh) tabung karton
yang berfungsi sebagai alat
pembungkus burung Cenderawasih, 10
(sepuluh) tabung cairan pendingin yang
berhasil disita oleh penyidik Polri,
sehingga burung-burung Cenderawasih yang sangat langka dan dilestrikn serta dilarang ditangkap dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ordonansi
maupun berdasarkan peraturan daerah
Tingkat I Irian Jaya Nomor 2 Tahun 1971
tanggal 29-2-1971 , terancam bahaya kemusnahan.
Melanggar : Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 1 Dierenbeschermings Ordonantie
1931 (UU Perlindungan Binatang Liar
1931)-Staatsblad 1931 No.134 dan 266 jo
Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP .
Dalam pemeriksaan perkara terhadap saksi ahli Ir.Resubun, Pjs Kepala Subbalai PPA Sorong, diperoleh keterangan
bahwa :
Terhadap satwa yang dilindungi jenis Burung Cenderawasih , belum pernah PPA Sorong memberikan izin kepada dr.Peter Suhanda atau CV Fauna Indah;
Terhadap satwa yang dilindungi dapat diberikan izin oleh Menteri Kehutanan kecuali terhadap burung Cenderawasih, Biawak,
Komodo, Orang Hutan, Banteng, dan Harimau Jawa, izin diberikan oleh Presiden.
Penangkapan atau pengiriman burung
Cenderawasih secara besar-besaran jelas merusak lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1982:
Apabila
Burung Cenderawasih yang dilindungi diambil
satu ekor saja, maka peluang
burung tersebut untuk berkembang biak menjadi terhenti, pada hal jenis Burung
tersebut daya penangkarannya untuk berkembang biak kecil sekali dalam setahun.
Pengambilan dan pengiriman
burung-burung Cenderawasih secara besar-besaran secara langsung merusak
lingkungan hidup karna menghalang-halangi pengembangbiakan burung tersebut
ditempat habitatnya, sehingga hubungannya dengan sumber daya alam hayati yang
ada, habitat ketenteraman akan rusak dan besar sekali kemungkinannya
burung-burung tersebut akan berpindah tempat atau setidak-tidaknya pengaruhnya
terhadap pengembangan biakan burung tersebut besar sekali.
Pengambilan burung-burung Cenderawasih
secara besar-besaran secara tidak langsung juga merusak lingkungan hidup,
karena memberi kesan negative terhadap masyarakat disekitarnya yang baik secara
moril / materiil menderita kerugian.
Dalam pengertian lingkungan hidup di
Pulau Waigeo , termasuk masyarakat disekitarnya dengan permasalahan yang
memengaruhi lingkungan.
Tindakan mengambil burung dan sarang
burung, atau burung Cenderawasih tanpa sarangnya secara besar-besaran merusak
lingkungan hidup, karna mengakibatkan perubahan langsung terhadap sifat fisik
hayati lingkungan, sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 UU
No.4 Tahun 1982 .
Menurut Jaksa Unsur-Unsur Pasal 22
ayat (1) UU LH adalah :
a.Barangsiapa;
b.dengan
sengaja;
c.melakukan
perbuatan;
d.yang
menyebabkan rusaknya lingkungan hidup;
e.tercemarnaya
lingkungan hidup;
f.yang
diatur dalam UU ini; atau
g.Undang-Undang lain.
Setelah membahas unsur-unsur
perbuatan pidana dalam kasus Burung Cenderawasih tersebut dan mengemukakan
beberapa alat bukti yang syah, dikuatkan dengan adanya petunjuk serta
barang-barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, jaksa penuntut umum
berkeyakinan terdakwa telah melakukan perbuatan “ sengaja membujuk seseorang
melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup “ yang diatur
dalam UU No.4 Tahun 1982 atau UU lain, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan
primer, melanggar Pasal 22 ayat (1) jo Pasal 1 angka 8 UU No. 4 Tahun 1982 jo
Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Berhubung dakwaan primer dianggap
sudah terbukti maka dakwaan
subsider dan selanjutnya tidak
akan dibuktikan lagi. Kesimpulan, terdakwa
secara sah dan meyakinkan
terbukti bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana tersebut dalam
dakwaan.
Pengadilan
Negeri Sorong tanggal 29 November 1984
menjatuhkan hukuman penjara
selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah),
dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar harus diganti dengan
hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan.
Sedangkan pengadilan memerintahkan
barang bukti berupa 43 ekor burung
Cenderawasih , (40 ekor dalam keadaan mati dan 3 ekor masih hidup). 10 tabung freezpack (pendingin) dan dua koper
merek “Echolac” dan “American”
dirampas untuk Negara, sedangkan 20 tabung
karton dirampas untuk dimusnahkan.
Dr.Peter Suhanda , menurut Majelis , terbukti
bersalah dengan sengaja
membujuk/menganjurkan dengan pemberian,
perjanjian atau salah satu memakai kekuasaan atau pengaruh melakukan perbuatan perusakan lingkungan
hidup. Setelah putusan Majelis itu, terdakwa langsung menyatakan menolak dan naik Banding.
Pengadilan Tinggi Jayapura dalam
sidang tanggal 2 Maret 1984 memperbaiki putusan pengadilan negeri Sorong
Tanggal 29 November 1984
No.97/Pid/S/1984.PN.SRG, yang dimohonkan
banding sekedar mengenai beratnya
hukuman yang dijatuhkan terhadap
dakwaan dan mengenai barang bukti berupa 43 ekor burung Cenderawasih , sehingga
berbunyi : Menghukum terdakwa dr.Peter
Suhanda tersebut dengan pidana
penjara selama 6 (enam) tahun,
dengan ketentuan bahwa hukumn
terdakwa akan dikurangi segenafnya selama ia berada dalam tahanan sementara,
menetapkan bahwa barang bukti berupa 43
(empat puluh tiga) ekor burung Cenderawasih
(40 ekor dalam keadaan mati dan 3
ekor dalam keadaan hidup)
diserahkan kepada perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA).
Sebagaimana diketahui , Putusan
Pengadilan Negeri Sorong tahun 1984
diatas merupakan perkara pidana
lingkungan yang pertama diajukan ke Lembaga Pengadilan, sehingga sangat
menarik perhatian. Terobosan di bidang
hukum dengan memakai UULH sebagian besar
penuntutan telah membawa Jaksa
S.Santoso,SH, menerima hadiah kalpataru
sebagai Pembina lingkungan hidup pada tahun 1989. Perlu dikemukakan
disini, bahwa belakangan timbul informasi baru sehubungan dengan hadiah kalpataru tersebut, siapa yang
pertama menggunakan UU No.4 Tahun 1982
?. Hal ini sehubungan dengan kenyataan bahwa perkara terdakwa lain, Vicky
Tueyeh dilimpahkan ke Pengadilan tanggal
28-7-84 dengan dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No.4 Tahun 1982 , di
putus Pengadilan Negeri Sorong Tanggal 28 Oktober 1984 No.96/Pid/S/1984/PN.SRG
selama 3 tahun 6 bulan, dengan Jaksa J.A.Hutapea sebagai Jaksa Penuntut Umum ,
jadi satu bulan lebih dahulu dari putusan terhadap terdakwa dr.Peter
Suhanda oleh Jaksa S.Santoso,SH, yang tanggal
29 November 1984.
Sejalan dengan adanya putusan atas dua perkara lingkungan hidup yang telah diputus oleh Pengadilan . Siti Sundari
Rangkuti mengatakan bahwa hambatan yang biasanya di hadapi dalam delik lingkungan adalah mengenai beban pembuktian yang sangat sulit dikemukakan oleh penyidik ,
terutama terhadap perkara pencemaran
lingkungan yang menyangkut zat-zat
kimiawi atau bahan berbahaya dan
beracun. Dalam kasus burung Cenderawasih
di Sorong, Jaksa membahas secara
juridis unsur-unsur delik lingkungan
Pasal 22 ayat (1) UULH dan
berupaya membuktikan unsur-unsur tersebut dalam
kaitannya dengan perbuatan
terdakwa dr.Peter Suhanda, terutama dengan penekanan kepada keterangan saksi ahli. Lebih
jauh Siti Sundari Rangkuti mengatakan bahwa pada saat putusan pengadilan Negeri Sorong
dijatuhkan sebenarnya di samping
berlakunya UULH sebagai dasar hukum, masih berlaku Dierenbescchermings Ordonantie 1931 (Ordonansi Perlindungan Satwa Liar) . Stb No.134 dan Dierenbescchermings verordering 1931
(perlindungan satwa liar 1931) , Stb 1931 No.266 jis 1932 No.28 dan 1953 No.513 Perbuatan
terdakwa dr.Piter Suhanda jelas melanggar Pasal 1 Dierenbescchermings Ordonantie 1931 jo Dierenbescchermings Ordonantie 1931
, yang antara lain berlaku terhadap
burung Cenderawasih . Menurut Pasal 5
Ordonnsi tersebut, dalam hal-hal luar biasa , hanya Presiden yang dapat memberikan dispensasi terhadap ketentuan ordonansi itu.
Dengan demikian, lebih lanjut Siti
Sundari Rangkuti mengatakan, mengingat dasar hukum yang berlaku pada saat kasus burung Cenderawasih diajukan
ke Pengadilan Negeri Sorong , yaitu
Dierenbescchermings Ordonantie 1931 dan UULH, maka Jaksa maupun Hakim telah menerapkan adagium ilmu hukum “lex
posterior derogate legi priori”. Dengan demikian, dapat dimengerti mengapa terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda 20 juta rupiah, yaitu berdasarkan
ancaman pidana terbaru dalam Pasal 22 UULH mengenai perbuatan yang
menyebabkan rusaknya lingkungan hidup. Menurut Pasal 22 UULH, ketentuan tentang
sumber daya alam Hayati dan
ekosistemnya ditetapkan dengan
undang-undang. Dewasa ini undang-undang
dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan ekosistemnya sebagai undang-undang yang baru yang mencabut
berlakunya : Ordonansi Perburuan Binatang liar (Dierenbescchermings Ordonantie 1931 No. 134), Ordonansi
Perburuan Jawa dan Madura (Jachtordonnantie Jawa dan Madoera 1940
Stb .1939 No.733), dan Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbescherming
Ordonnantie 1941 Stb.1941 No.167).[5]
B.KASUS
LIMBAH TAHU ( PN SIDOARJO, 1998).
Perkara ini di ajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum sebagai delik lingkungan , yaitu pencemaran air kali Surabaya akibat limbah tahu dan limbah kotoran babi oleh terdakwa Bambang Goenawan , Direktur PT.Sidomakmur dan PT.Sidomulyo
serta diputus PN Sidoarjo tanggal 6 Mei 1989 Nomor :122/Pid/1989/PN Sda.
Duduk perkara menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 6 Nopember
1988, primer dan subsider sebagai berikut : Terdakwa Bambang Goenawan alias Oei Ling Gwat , lahir di Surabaya, umur
48 Tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia , keturunan Cina, tempat tinggal Jln. Ngagel
No. 125-127 Surabaya, agama katolik, pekerjaan Direktur PT. Sidomakmur dan PT.Sidomulyo dihadapkan ke Pengadilan
PN Sidoarjo dengan dakwaan bahwa
antara bulan Maret 1986 - Juli 1988, di perusahaan PT.Sidomakmur dan
PT.Sidomulyo yang terletak di desa
Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten
Sidoarjo , telah terjadi perbutan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan
hidup dengan cara terdakwa sebagai
pengusaha PT.Sidomakmur yang memproduksi
tahu membuang air limbahnya ke kali Surabaya yang mengandung BOD 3095,4 mg/1 dan mengandung COD 12293 mg/1 dan juga
sebagai pengusaha PT.Sidomulyo yang berupa peternakan babi membuang limbah kotoran babi ke kali Surabaya
yang mengandung BOD 426,3 mg/1 dan mengandung
COD 1802,9 sebagaimana hasil pemeriksaan
air limbah yang dilakukan
oleh Balai Tehnik Kesehatan lingkungan tanggal 20 Juli 1988 No.261/Pem/BTKL.
Pa/VII/1988. Kandungan limbah tersebut
melebihi ambang batas yang ditetapkan SK Gubernur Jawa Timur No.43 Tahun 1978, yang maksimum
BOD mg/1 dan COD 80 mg/1.
Terdakwa sebagai pengusaha
PT.Sidomakmur dan PT.Sidomulyo telah membuat instalasi (septitank) yang tidak
mempunyai daya tampung limbah kedua perusahaan tersebut, sehingga air
limbah/kotoran meluber keluar dan mengalir
ke kali Surabaya . Pembuangan air limbah tersebut menyebabkan menurunnya kualitas air kali
Surabaya dan menyebabkan air
kekurangan oksigen yang berakibat matinya kehidupan dalam air serta sukar untuk diolah menjadi air bersih untuk bahan baku PDAM.
Melanggar : Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1982 dengan unsur-unsur :
a.barangsiapa;
b.Dengan sengaja;
c.melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup.
Subsider : Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 dengan
unsur-unsur :
a.barangsiapa;
b.karena
kelalaiannya;
c.melakukan perbuatan
yang menyebabkan rusaknya lingkungan
hidup atau pencemaran lingkungn hidup
Pada tanggal 23 Februari 1989,
tuntutan pidana dibacakan , pada pokoknya
berbunyi :
Menyatakan terdakwa Bambang Gunawan bersalah Karena kelalaiannya, melakukan perbuatan menyebabkan
tercemarnya lingkungan hidup- Pasal 22 ayat (2) UU No.4 Tahun 1982 (dakwaan subsider);
Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Goenawan selama 6 (enam)bulan dalam masa
percobaan 1 (satu) tahun dan denda
Rp.1.000.000,00 subsider 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar
biaya perkara sebesar Rp.2.500.000,00.
Pledoi penasehat hukum dibacakan pada
tanggal 11 Maret 1989 dengan kesimpulan :
1.menolak
dakwaan dan tuntutan penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah
melakukan perbuatan kelalaian, sebagaimana dimaksud pada tuntutannya (tanggal
23 Februari 1989) ;
2.menyatakan
batal demi hukum dakwaan sehingga melanggar Pasal 143 (3) KUHAP atau menyatakan
dakwaan jaksa kurang cukup bukti dan tidak beralasan, menurut hukum harus
ditolak.
3.menyatakan
dakwaan Bambang Goenawan tidak bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana
yang didakwakan dan karna itu membebaskannya dari segala tuduhan hukum atau
melepaskan dari segala tuduhan hukum atau melepaskan dari segala tuntutan hukum
(Vide Pasal 191 KUHP).
4.menyatakan
untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dimata umum (vide Pasal 97 KUHP).
5.membebankan biaya perkara ini kepada
Negara.
Dalam pemeriksaan terhadap Rochim
kepala dinas perikanan Sidoarjo, diperoleh keterangan bahwa : Diketemukan
sejumlah ikan yang mengembang di permukaan
air kali Surabaya, tetapi tidak dapat dipastikan apakah ikan yang
mengembang dipermukaan air kali Surabaya itu sebagai akibat dari tercemarnya
kali Surabaya yang disebabkan oleh limbah tahu industri yang di buang terdakwa
ke kali tersebut. Selain banyak menyebabkan faktor ikan bisa mati lemas, juga
mengingat banyaknya perusahaan lain yang
membuang limbahnya ke kali Surabaya.
Saksi Sukarsono Dirja Sukarta,BA
pejabat PDAM Surabaya menyatakan bahwa : pernah kadar kimia air kali Surabaya
yang diolah menjadi air minum sangat tinggi, sehingga PDAM mengeluarkan biaya
tinggi untuk menormalkan kembali kadar air tersebut, namun tidak dapat
dipastikan kalau kejadian itu disebabkan oleh limbah tahu yang dibuang terdakwa
ke kali Surabaya, yang pasti , kejadian itu akibat tercemarnya kali Surabaya,
tetapi siapa sesungguhnya mencemarkan saksi tidak menentukan, karna pada
kenyataannya banyak perusahaan yang membuang air limbah pabriknya ke kali
Surabaya.
Majelis hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara telah
mengadakan pemeriksaan dilokasi perusahaan dengan konfirmasi keterangan
terdakwa sendiri dengan hasil sebagai berikut .
1.dilokasi,
yang dibuang itu adalah bekas air rendam
kedelai bercampur kulit kedelai yang mengalir melalui saluran-saluran
kecil didalam pabrik menuju septitank ‘
2.tidak
ada air yang dibuang setelah kedelai di masak karna yang tinggal hanya sari
kedelai/diendapkan menjadi tahu. Ampasnya di tampung ditempat penampungan untuk
di konsumsi oleh ternak.
3.air
cucian/ rendaman diendapkan di beberapa septitank dialirkan keselokan menuju
danau kecil di lokasi perusahaan.
4.dalam proses pembuatan tahu tidak
digunakan cuka.
5.disekitar
pekarangan pabrik ada beberapa kelompok septitank yang masing-masing berukuran
panjang 4 meter, lebar 3 meter, dalam 3 meter, yang dahulu digunakan sebagai bak
penampungan/pengendapan , penyaringan dan pembuangan air ke kali. Sekarang
tidak digunakan lagi karna limbah setelah diendapkan pada kelompok bak
penampungan pertama langsung dialirkan kedanau
kecil pada lahan dilokasi perusahaan.
6.pada kandang babi terdapat 10 petak
kandang.
7.limbah
air cucian ternak dan kotoran babi dari dalam kandang mengalir kekiri kanan
melalui parit-parit bersemen keselokan besar lebar 2 meter , dalam satu meter,
panjang 500 meter.
8.terdapat
septitank limbah ternak babi yang tidak terpakai lagi dan ditutup atas perintah
sekwilda tingkat II Sidoarjo.
9.sekarang
tidak ada pembuangan limbah dalam keadaan bagaimanapun ke kali Surabaya karna
semua saluran pembungan ditutup dengan beton semen.
10.kedua
perusahaan tersebut mempunyai izin dan memenuhi syarat serta ditinjau Sekwilda
Kabupaten Sidoarjo.
11.air
limbah telah dibuatkan bak pengendapan dan tidak benar sampai meluber ke kali
Surabya, terkecuali kalau turun hujan lebat, mau tidak mau terjadi
perembesan-perembesan dan masuk ke kali Surabaya bersama-sama dengan air hujan.
12.air
yang dipergunakan memproses tahu diambil dari Surabaya berdasarkan Surat ijin
Gubernur Jawa Timur yang sudah ada dan dimiliki oleh terdakwa.
Dalam pemeriksaan perkara diketemukan ketidaksesuaian alat bukti mengenai besarnya BOD dan COD
dari limbah tahu. Perbedaan hasil penelitian laboratorium
tentang kadar BOD dan COD yang bervariasi membuat Majelis hakim ragu-ragu terhadap kebenaran dari besarnya BOD dan COD tersebut.
Sehingga diterapkan asas In Dubio Pro
Reo (putusan yang menguntungkan bagi
terdakwa). Majelis hakim menetapkan
bahwa besarnya BOD dan COD yang
terkandung dalam limbah industri tahu
terdakwa adalah sebesar 17,54 mg/1 dan
68,58 mg/1 sesuai dan seperti hasil
penelitian pada Balai Pengembangan dan penelitian Industri Kanwil Departemen Perindustrian Jawa Timur Surabaya, tanggal 4 Juni 1988.
Disamping itu , menurut Majelis
Hakim , karena tidak adanya hasil
penelitian tersendiri tentang akibat yang timbul dari limbah yang dibuang ke kali, maka kasus
tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.
Dengan demikian menurut hukum , tidak terbukti limbah yang dibuang terdakwa itu menyebabkan
tercemarnya lingkungan hidup, sehingga perbuatan terdakwa bukan termasuk kejahatan dan bukan pula termasuk pelanggaran. Oleh karenannya, pada tanggal 6 Mei 1989 , Putusan PN Sidoarjo :
1.Menyatakan
Bambang Goenawan alias Oei Ling Gwat
telah melakukan perbuatan membuang
limbah industri tahu ke Kali Surabaya, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana , yakni
tidak menyebabkan tercemarnya lingkungan
hidup.
2.Menyatakan oleh karna itu terdakwa di putus “lepas” dari segala
tuntutan hukum.
3.membebankan biaya perkara kepada
Negara.
4.Menetapkan
surat-surat yang diperiksa sebagai alat
bukti tetap terlampir dalam berkas
perkara.
Berkaitan dengan adanya putusan PN
Sidoarjo di atas, Siti Sundari Rangkuti mengatakan baik jaksa maupun hakim sangat dipengaruhi oleh pemikiran ilmu hukum pidana, sedangkan pledoi penasehat hukum tidak mengandung argumentasi yang mencerminkan penguasaan materi hukum lingkungan . Kepolisian,
Kejaksaan, dan juga penasehat hukum berpendapat bahwa perbuatan “melanggar baku mutu air limbah” identik dengan “mencemarkan air kali Surabaya” yang
merupakan tindak pidana lingkungan dan
terkena Pasal 22 UULH. Dari sudut pandang yang demikian dapatlah dimengerti mengapa sampai terjadi
perbedaan persepsi dalam proses
pemeriksaan perkara “pencemaran” Kali
Surabaya tersebut yang dapat dibahas
dengan pemikiran hukum lingkungan.
Perbuatan
terdakwa sesuai dengan pemeriksaan air
limbah oleh Laboratorium Balai Tehnik
Kesehatan Lingkungan (BTKL) sebagai saksi ahli, terbukti melanggar baku
mutu air limbah yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa
Timur Nomor 44 Tahun 1987 tentang penggolongan dan baku mutu air limbah di Jawa Timur, dan bukan mencemarkan air Kali Surabaya yang tunduk pada Pasal 22
UULH. Air kali Surabaya yang menjadi
cemar akibat perbuatan terdakwa., yakni
korban pencemaran, tidak pernah diajukan
sebagai alat bukti untuk syarat
pembuktian hubungan kausal sebab antara
limbah terdakwa dengan cemarnya air yang
merupakan salah satu unsur delik
lingkungan.Dengan demikian, pertimbangan hakim
tentang asas In Dubio pro reo
(yang mengutamakan bagi terdakwa) karena perbedaan hasil pemeriksaan tentang
besarnya BOD dan COD yang terkandung dalam limbah tahu oleh Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Kanwil Dep. Perindustrian Jawa Timur dengan Balai Teknik Kesehatan Lingkungn dalam kasus ini,
menjadi tidak relevan . Walaupun belum
sepenuhnya berlandaskan pemikiran
hukum lingkungan Kepidanaan, namun
putusan Majelis hakim cukup
beralasan, yaitu terdakwa terbukti melakukan perbuatan membuang limbah industri tahu ke Kali
Surabaya, tetapi perbuatan itu tidak
merupakan satu tindak pidana, yakni
tidak menyebabkan tercemarnya lingkungan
hidup, terdakwa diputus : lepas dari segala tuntutan hukum . Dapat dimengerti ,
karena alat buktinya limbah tahu, bukan
air kali Surabaya yang sudah tercemar secara kumulatif. Air mempunyai sifat
“self-purification” kalau hanya menerima limbah.
Dengan demikian, perbuatan terdakwa
merupakan pelanggaran hukum Lingkungan Administrasi, yang sanksinya
diatur dalam Pasal 8 Keputusan Gubernur
KDH Tingkat I Jawa Timur Nomor 414 Tahun 1987 tentang Penggolongan dan Baku Mutu
Air Limbah di Jatim yang bunyinya :
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dalam keputusan ini dan lampiran keputusan ini dikenakan sanksi berdasarkan Ordonansi
Gangguan (Stb.1926 No.226).UU No.4/1982, UU No.5/1984, dan peraturan
pelaksanaannya, serta peraturan berikutnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Dari rumusan Pasal 8 diatas,
jelaslah bahwa sanksi perbuatan
melanggar Baku Mutu Air Limbah
tidak diatur sewaktu terjadinya
kasus limbah tahu Sidoarjo, baik sanksi administrasi maupun sanksi
pidana. Semua peraturan hukum yang
dimaksud dalam Pasal 8 tersebut tidak
mengatur tentang perbuatan “melanggar baku mutu air limbah”. Dapat dimengerti ,
karena pada waktu itu (1987), pembuat
peraturan masih dalam proses belajar
tentang Hukum Lingkungan. Hal ini terbukti
dari perbedaan peraturan sanksi
yang kemudian diberlakukan terhadap pelanggaran sejenis, yaitu Pasal 33 PP Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, yang berbunyi :
Apabila pembuangan limbah cair melanggar ketentuan baku mutu limbah air yang telah ditetapkan dalam Pasal 15, Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I mengeluarkan surat peringatan kepada penanggung jawab kegiatan untuk memenuhi persyaratan baku mutu limbah cair dalam waktu
yang ditetapkan.
Apabila pada waktu
yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pembuangan
limbah cair belum mencapai
persyaratan buku mutu limbah maka Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I mencabut izin pembuangan limbah cair.
Dengan berlakunya
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 136 Tahun 1994 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Industri atau kegiatan usaha lainnya di Jawa Timur, tanggal
22 November Tahun 1994, Keputusan
Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur Nomor 414 Tahun 1987 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Dari ketentuan diatas, Siti Sundari Rangkuti menyatakan bahwa perbuatan “melanggar baku mutu air limbah”
penyelesaiannya bukan melalui
jalur pengadilan , tetapi merupakan pelanggaran hukum Lingkungan Administrasi dengan
konsekwensi sanksi Administrasi.Dewasa
ini perbuatan tersebut tunduk pada Pasal 33 PP No.20 Tahun 1990 tentan
Pengendalian Pencemaran Air jo.Keputusan
Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur
Nomor136 Tahun 1994.
Setelah Keputusan PN Sidoarjo
memutuskan membebaskan terdakwa dari segala hukuman, maka jaksa penuntut
umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung
menyatakan mengabulkan permohonan
kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum pada
Kejaksaan Negeri Sidoarjo tanggal 6 Mei 1989 Nomor : 122/Pid/1988 PN
Sda. Mahkamah Agung dalam putusan
Reg.1479/K/Pid/1989 , tanggal 20 Maret 1993 memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan “karena kelalainnya melakukan perbuatan yang menyebabkan
tercemarnya lingkungan hidup”. Kendatipun demikian, terdakwa “hanya” dihukum kurungan 3
(tiga) bulan dengan waktu percobaan selama 6 (enam) bulan . Disamping itu,
terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta
rupiah)..
Berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung tersebut, Siti Sundari
Rangkuti mengatakan bahwa perlu dikaji
ratio decidendi yang melandasi
putusan,khususnya tentang masalah
pencemaran itu .
1.MA
mengakui bahwa merupakan Usaha Negara
untuk menentukan batas kadar
keamanan untuk masing-masing objek
lingkungan yang harus dilindungi . Sehubungan itu, oleh pejabat TUN ditentukan pula standar kadar limbah yang boleh dibuang ke air. Masalahnya adalah, mengapa keputusan
pejabat TUN yang dilanggar dikenakan
sanksi pidana oleh MA?.
2.Pertimbangan
MA yang cukup memperihatinkan adalah
“menimbang bahwa walaupun secara
individu membuang limbah melebihi yang diperbolehkan an sich
memang baru merupakan perbuatan yang
potensial dapat mencemarkan lingkungan,
namun hal itu tidak berlaku dalam perkara
ini, karena dalam perkara ini
kesalahan terdakwa merupakan satu dari
sekian banyak perusahaan yang
membuang limbahnya ke sungai itu, maka
pembuangan limbah yang melampaui ambang
batas yang diperbolehkan yang dilakukan terdakwa (yang nyata
bersama-sama dengan
perusahaan-perusahaan lain itu) harus dianggap mencemarkan air sungai tersebut.
3.MA
berpendapat bahwa, berdasarkan keterangan-keterangan terdakwa , saksi-sksi serta bukti surat-surat yang dihasilkan dalam persidangan,
terdakwa harus dinyatakan telah
terbukti .lalai memenuhi
syarat-syarat pembuangan limbah yang
baik. Dengan demikian, terdakwa harus dinyatakan terbukti
akan dakwaan subsider.
Dari berkas putusan MA termaksud, tidak ditemukan argumentasi hukum lingkungan, bahwa karena kelalaiannya
ini, terdakwa terbukti melakukan perbuatan menyebabkan tercemarnya air kali yang pembuktiannya menyimpang
dari Pasal 183 KUHAP yang berbunyi : Hakim tidak menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah
yang bersalah melakukannya. Sampai sekarang belum ada aturan hukum yang menyatakan bahwa
perbuatan melanggar baku mutu air
limbah adalah tindak pidana, yang
berarti terdakwa tidak melakukan delik lingkungan, sehingga dapat
dikatakan bahwa MA melanggar asas
legalitas (Pasal 1 KUHP).
Menurut Siti Sundari Rangkuti ,
sebenarnya kasus Sidoarjo dapat diproses sebagai perkara pidana
pencemaran air kali Surabaya
dengan syarat agar unsur-unsur
delik lingkungan sebagai delik
materil berhasil dibuktikan. Untuk itu yang dijadikan alat bukti adalah air kali Surabaya, bukan air limbah tahu,
sehingga dapat dibuktikan unsur hubungan kausal antara perbuatan
terdakwa dengan tercemarnya air kali
Surabaya . Dasar hukum yang berlaku
adalah keputusan Gubernur KDH
Tingkat I Jawa Timur Nomor 413 Tahun 1987 tentang penggolongan dan Baku Mutu Air di Jawa Timur. Prosedur pembuktian didasarkan kepada baku mutu air sebelum
limbah tahu dibuang (upstream) . Apabila setelah air
limbah tahu di buang ke Kali Surabaya , penggolongan dan
baku mutu air berubah menjadi turun
kualitasnya (downstream) , melampaui
ketentuan dalam keputusan Gubernur KDH
Tingkat I Jawa Timur No.413 Tahun 1987,
maka dapat dikatakan bahwa perbuatan
terdakwa melanggar Pasal 22 UULH
(sekarang Pasal 41-44 UUPLH) tentang Tindak Pidana Lingkungan. Sebagaimana diketahui , delik
lingkungan hanya menyangkut perbuatan
konkret yang dikenal dengan istilah strafbaar
feit.
Dengan mengkaji putusan MA tentang
kasus limbah tahu diatas, sebagai bahan pemikiran dapatlah dikemukakan bahwa Putusan MA itu :
1.melanggar asas legalitas.
2.melanggar
baku mutu air limbah tanpa dasar hukum yang konkret
dinyatakan sebagai delik.
3.pengertian
delik pencemaran air dalam Pasal 22 UULH
tidak dikaitkan dengan Pasal I angka 7
UULH.
4.tidak sesuai dengan Pasal 183
KUHAP tentang alat bukti.[6]
C.KASUS
PERUSAKAN HUTAN PINUS DAN PENCEMARAN SUNGAI ASAHAN (PN JAKARTA
PUSAT,1989)
Lembaga swadaya Masyarakat (LSM)
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup
(WALHI) pada tanggal 30 Desember
1988 di bawah daftar No.820 /PDT.G/1988 PN JKT PST, telah
mengajukan gugatan terhadap :
I.Negara Republik Indonesia cq. Pemerintah RI cq Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat (BKPM Pusat)
sebagai tergugat I.
II. Negara Republik Indonesia cq
Pemerintah RI cq Departemen Dalam Negeri cq Gubenur Kepala Daerah
Tingkat I Sumatra Utara sebagai Tergugat II.
III.Negara Republik Indonesia cq
Pemerintah RI cq Menteri Perindustrian
sebagai Tergugat III.
IV.Negara Republik Indonesia cq
Pemerintah RI cq Menteri Negara
Kependudukan dan Lingkungan Hidup sebagai tergugat IV.
V.Negara Pemerintah RI cq Pemerintah RI cq Menteri Kehutanan RI sebagai
tergugat V.
VI.PT.Inti Indorayon Utama sebagai tergugat VI.
Untuk memberikan gambaran
mengenai isi gugatan tersebut, akan diuraikan kasus posisi sebagai berikut :
Pada sekitar tahun 1983,
Tergugat VI mengajukan izin kepada para
tergugat I s/d V guna melakukan penanaman modal dan pembangunan pabrik Pulp dan Rayon di
wilayah Sumatra Utara. Proyek pembangunan
pabrik Pulp dan rayon Tergugat VI
dapat menimbulkan dampak besar dan penting pada lingkungan hidup, disebabkan proyek
pembangunan tersebut memerlukan sumber daya alam yang relative besar, yaitu
sebagai berikut :
1.Luas areal site (tanah) untuk pabrik
dan sarana penunjang lainnya seluas 225 hektar.
2.Bahan baku pinus merkussi dari daerah-daerah Aek Nauli, Habinsaran, Samosir dan sekitarnya seluas kurang
lebih 86.000 hektar.
3.Air dan sungai Asahan sekitar 0,3 meter kubik per detik.
4.Tenaga Listrik 50 megawatt.
5.Tergugat I telah memberikan Surat Persetujuan Tetap kepada Tergugat VI, SPT BKPM No.269/PMD/1983, tertanggal 22 Desember 1983.
Sementara itu Tergugat II telah
memberikan izin lokasi kepada Tergugat
VI dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatra
Utara No.593/3085/1984 tentang penetapan lokasi
dan Luas Tanah untuk keperluan
industri pulp dan viscose rayon a.n.Tergugat VI, tertanggal
31 Oktober 1984.
6.Tergugat III telah memberikan izin konstruksi dan praoperasionalisasi kepada Tergugat VI antara tahun 1985 sampai dengan
tahun 1988, Tergugat IV pada
tahun 1986 telah memberikan persetujuan bagi
dan proyek pabrik pulp dan rayon Tergugat di Sumatra Utara pada
Tergugat VI dengan SK
No.236/KPTS/IV/1984 Sementara itu, tergugat VI telah melaksanakan
putusan-putusan para tergugat
I,II,III,IV,dan V.
Perbuatan para Tergugat
I,II,III,IV, dan V yang telah memberikan putusan (izin) pada tergugat VI, jelas merupakan
perbuatan melawan hukum yang telah
menimbulkan kerusakan-kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra Utara sebagai berikut :
1.Kerusakan hutan Sibatuloting yang
merupakan daerah tangkap hujan bagi
daerah aliran Sungai Bah Bolon dan Bah
Kisat.
2.Hutan Sibatuloting adalah lokasi mata
air dari 19 sungai . Akibat penebangan hutan , ditemukan sebuah sungai yang mengering.
3.Debit air di Bah Kisat
menjadi turun.
4.Dengan berkurangnya debit air sungai Bah Bolon dan Bah Kisat, terjadi pengurangan sawah yang
diairi
5.Terjadi kekeringan di Desa Tiga Dolok , Kecamatan Dolok Pangaribuan
pada tanggal 28 Oktober sampai 15
November 1988, menyebabkan tidak
diadakannya upacara adat yang
secara rutin dilakukan tiap tahun,
karena kekurangan air, hingga masa tanam tertunda.
6.Penggalian batu dan pasir di jalan Tanjung
Dolok, Garbus desa Sipolha , Kecamatan Sidamanik dengan memakai alat berat
sementara daerah tersebut dikenal
sebagai daerah rawan longsor.
Sebagai dasar gugatannya ,
Penggugat mengemukakan dalil-dalil
hukum sebagai berikut :
1.Para Tergugat I,II,III,IV, dan V
mengeluarkan keputusan dengan tidak
mengindahkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 16 UU No.4 Tahun 1982 , hal ini nyata
bertentangan dengan Pasal 16 UU No.4
Tahun 1982 jo Pasal 31 dan Pasal 39 PP No.29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan para tergugat I s/d V selaku Instansi Pemerintah bertangung jawab, tanpa mengindahkan
kewajiban-kewajiban hukum yang
diatur dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 19, dan Pasal 20 PP No.29 Tahun 1986, telah memberi izin bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan
pabrik pulp dan rayon oleh tergugat VI.
2.Tergugat VI selama kegiatannya tidak pernah membuat analisis mengenai Dampak Lingkungan , Rencana
Pengelolaan Lingkungan, Rencana Pemantauan Lingkungan dan mengajukannya kepada para tergugat I s/d V
seperti di maksud Pasal 3, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, dan
Pasal 20 PP No.29 Tahun 1986.
3.Meskipun Keputusan pemberi izin atas kegiatan Tergugat VI
diberi oleh para tergugat I s/d V
sebelum tahun 1986 sebelum berlaku PP No.29 Tahun 1986 tetap terkait ketentuan peralihan
Pasal 38 dan Pasal 39 PP No.29 Tahun 1986. Menurut Pasal 39 ayat (2) PP No.29 Tahun 1986 , atas
kegiatan yang sedang berlangsung wajib
dibuat Studi Evaluasi Lingkungan berdasarkan kerangka Acuan yang disusun oleh pemrakarsa (Tergugat VI)
bersama tergugat lain. Tergugat VI tidak melaksanakan kewajiban membuat
kerangka acuan bagi studi evaluasi lingkungan
meskipun menimbulkan dampak penting
bagi lingkungan. Menurut Pasal 1 ayat (8) PP No.29 Tahun 1986 , instansi
yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberi keputusan, dengan
pengertian kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan Lembaga Non Departemen kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
dalam hal ini para Tergugat II,III,IV, dan V. Perbuatan para Tergugat
II,III,IV, dan V yang memberikan keputusan
merupakan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini PP No.29 Tahun 1986
yang menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra Utara.
Sejalan dengan prinsip
keterbukaan yang dianut Pasal 31 PP No.29 Tahun 1986 , dokumen Studi Evaluasi Lingkungan terbuka untuk umum,sehingga para Tergugat I s/d V wajib mengumumkan Studi Evaluasi Lingkungan . Pihak
Penggugat telah mengajukan permohonan kepada para tergugat untuk diberikan seluruh dokumen penting tersebut, ternyata pihak tergugat untuk diberikan seluruh dokumen penting tersebut, ternyata pihak
tergugat tidak melayani permintaan penggugat. Akibat tindakan para tergugat ,
penggugat tidak dapat berperan serta
dalam pengelolaan lingkungan hidup, yang berkenaan dengan pembangunan pabrik pulp
dan rayon Tergugat VI.
Atas dasar alasan-alasan itu,
Penggugat memohon kepada PN Jakarta
Pusat untuk memutuskan :
a.Dalam Provisi :
Supaya Tergugat VI
menghentikan kegiatannya selama
perkara berlangsung untuk menghindari
perusakan lingkungan yang lebih parah di daerah Desa Tiga Dolok, Babinsaran ,
Samosir, semuanya di Kabupaten Tapanuli Utara
dan Aek Nauli, Dolok Parmorangan, Sipolha, Tiga Dolok, semuanya di
Kabupaten Simalungun , Sumatra Utara.
b.Dalam Pokok Perkara :
-Menyatakan menerima seluruh
gugatan penggugat.
-Menyatakan Tergugat I s/d V
melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan surat-surat keputusan.
-Menyatakan Tergugat VI melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan perbuatan yang berdampak
penting pada lingkungan dengan tidak mengindahkan UU No.4 Tahun 1986 dan PP No.29 Tahun 1986.
-Menyatakan semua
keputusan pemberian izin pembangunan pabrik pulp
dan rayon PT IIU (Tergugat
VI) tidak sah dan tidak berharga;
-Menyatakan akibat perbuatan
melawan hukum para tergugat telah terjadi kerusakan lingkungan .
-Menyatakan para tergugat
lalai untuk membentuk Tim Independen guna menaksir kerusakan lingkungan dan besarnya ganti rugi untuk pemulihan lingkungan yang terdiri dari unsur pemerintah, lembaga
Swadaya Masyarakat dan tergugat
VI berdasarkan penjelasan Pasal 20 ayat (2) UU No.4 Tahun 1982, dan mengumumkan hasil temuan Tim kepada masyarakat luas.
-Menyatakan Tergugat I s/d V I telah lalai melakukan usaha untuk memulihkan kerusakan lingkungan.
-Menghukum para tergugat menyediakan dana yang
secukupnya yang jumlahnya ditentukan oleh Tim independen yang dibentuk menurut
Pasal 20 UU No.4 Tahun 1982 guna memulihkan lingkungan.
- Menghukum para tergugat memberikan seluruh dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan pembangunan pabrik pulp dan rayon kepada penggugat.
-Menghukum para tergugat baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri secara tanggung renteng membayar uang paksa tiap hari apabila lalai melaksanakan putusan sebesar Rp.1.000.000,00
-Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.
-Atau bila Pengadilan beranggapan lain, mohon keputusan
seadil-adilnya.
Atas gugatan penggugat tersebut, pihak tergugat I s/d VI
dengan suratnya tertanggal 27 Februari
1989 mengajukan jawaban :
I.Dalam eksepsi :
a.Penggugat tidak mempunyai
hak untuk menggugat, karena antara penggugat dan para penggugat I s/d VI tidak pernah ada suatu hubungan hukum , sehingga
gugatan tidak memenuhi formalitas suatu gugatan
sesuai dengan asas “tiada gugatan tanpa
kepentingan hukum” (point d,interet,
point d,action) dan para tergugat menolak
seluruh gugatan.
II.Dalam Pokok Perkara.
a.Eksepsi merupakan
bagian dari jawaban pokok perkara dan :
b.Menolak seluruh gugatan;
c.Dibahas tentang perbedaan antara “onrechtmatige overheidsdaad” (ODD) dan “onrechtmatige daad” OD.
d.Gugatan dibidang hukum
publik dengan dasar onrechtmatige daad, maka jelas bahwa gugagatan salah dan meleset sama sekali.
e.Gugatan adalah kabur (obscuur libel).
f.Berdasarkan Pasal 163
HIR dan Pasal 1865 BW, penggugat
wajib membuktikan posita gugatan serta petitum.
h.Gugatan onrechtmatige daad perlu dibuktikan
unsur-unsurnya.
Dalam
pemeriksaan perkara , Majelis hakim mempelajari
dengan teliti dan seksama mengenai isi eksepsi para tergugat dan tanggapan penggugat dan
sampai pada suatu pertimbangan
berikut tentang pengeluaran
surat-surat keputusan a qua oleh para tergugat I s/d tergugat V .
Persoalan pokok perkara pada hakikatnya adalah menyangkut penilaian (toetsing)
terhadap surat-surat keputusan yang
dikeluarkan oleh pemerintah selaku
penguasa. Oleh karena itu, sekalipun perkara ini secara formal
merupakan gugatan dalam perkara
perdata , tetapi hukum materiil yang
akan dipakai sebagai dasar penilaian
harus memperhatikan aspek-aspek
hukum Tata Usaha Negara (hukum
Administrasi) yang termasuk dalam bidang
hukum publik
Khusus
untuk “perbuatan melawan hukum oleh
penguasa” (onrechtmatige overheidsdaad)
perlu dipertimbangkan tentang sifat marginale toetsing, hanya terbatas bila ada “ willkeur” ataupun “detournement de
pouvoir” sebagai suatu aspek Hukum
Administrasi.
Majelis berpendapat bahwa para tergugat I s/d tergugat VI tidak bersifat melawan hukum, maka
surat-surat keputusan a quo adalah sah.
2.Tentang Perusakan
Lingkungan.
Inti gugatan ini bukanlah
masalah pencemaran oleh pabrik
melainkan mengenai surat-surat keputusan pemerintah dan masalah kerusakan hutan serta berkurangnya debit air di sungai Bah
Bolon dan Bah Kisat dan sebagainya.
Majelis bersama kuasa hukum kedua belah pihak telah melakukan peninjauan dilapangan, baik melalui jalan
darat maupun jalan udara dengan
menyusuri Sungai Asahan.
Hasil
peninjauan apabila dihubungkan
dengan dalil-dalil penggugat
tentang kerusakan hutan adalah :
a.Di tengah hutan
Sibatuloting memang terjadi penebangan
hutan , tetapi secara bertahap pohon
pinus telah diganti dengan tanaman pohon
eukaliptus.
b.Debit air sungai Bah Kisat pada
bulan oktober terjadi penurunan,
tetapi bukan karena adanya perusakan
hutan di
Sibatuloting.
c.Dan seterusnya.
Kesimpulan :
a.Tidak terbukti adanya kerusakan hutan di Sibatuloting,
tetapi penebangan hutan untuk kemudian
ditanami lagi dengan pohon-pohon
eukaliptus, yang sudah mulai
menghijau kembali.
b.Para tergugat tidak
dapat dikatakan telah lalai untuk membentuk tim independen
guna menaksirkan kerusakan
lingkungan dan juga tidak
dapat dikatakan telah lalai melakukan usaha untuk memulihkan kerusakan lingkungan di daerah hutan Sibatuloting,
sehingga tidak dapat di hukum untuk menyediakan
dana pemulihan lingkungan.
3,Tentang hak
penggugat untuk memperoleh informasi .
Pasal 31 PP No.29 Tahun 1986
mengandung prinsip keterbukaan , tetapi pelaksanaannya harus dikaitkan dengan prosedur yang diatur dalam ayat (3) , yang pelaksanaannya
adalah dalam wujud peran serta
masyarakat.
Alasan penggugat untuk memperoleh informasi dari para tergugat
dengan melaksanakan haknya pada Pasal 31 PP No.29 Tahun 1986 adalah keliru dan karenanny tidak berdasarkan hukum.
4.Tentang sikap Para Tergugat
yang tidak Melayani Permintaan
Penggugat untuk memperoleh dokumen.
Penggugat
tidak dapat menunjukkan dasar dari
kewajiban hukum bagi Tergugat VI untuk menyerahkan dokumen
berupa ANDAL , SEL, dan lain sebagainya
yang berkenaan dengan pabrik pulp dan rayon milik Tergugat VI kepada penggugat.
Penggugat tidak mempunyai dasar
hukum untuk mewajibkan kepada para tergugat
menyerahkan dokumen-dokumen yang
dimaksud kepada pihak penggugat.
Berdasarkan segala uraian
pertimbangan di atas, Maka Majelis berpendapat bahwa penggugat tidak dapat meneguhkan
dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan tersebut tidak terbukti dan harus ditolak untuk seluruhnya. Pada tanggal 14 Agustus 1989 Majelis hakim memutuskan :
a.Dalam
eksepsi :
-Menolak
eksepsi para tergugat untuk seluruhnya.
b.Dalam
Provisi :
-Menolak permohonan
provisi penggugat.
c.Dalam pokok perkara.
- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum untuk
membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperkirakan sebesar Rp.79.500,00
(tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).
Terhadap putusan hakim
tersebut penggugat menyatakan tidak naik banding.
Setelah menelaah dengan seksama hasil putusan hakim diatas, Siti Sundari
Rangkuti mengatakan, berdasarkan hasil
telahaan, perkara itu sendiri mengandung
karancuan antara gugatan hukum
lingkungan keperdataan (onrechtmatige overheidsdaad) , dan sebenarnya merupakan
kompetensi absolute Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan
Tata Usaha Negara. Suatu hal yang dinilai
positif adalah pengakuan pengadilan
mengenai kewenangan penggugat LSM (WALHI) yang bertindak menggugat untuk kepentingan lingkungan yang
menyangkut kepentingan masyarakat
banyak, walaupun dalam putusannya hakim
menolak pokok gugatan . Pemikiran bahwa
LMS-Lingkungan dapat memiliki legal
standing yang dianut di Belanda mengenai
Nieuwe Meer Arrest secara samar-samar
(atas dasar Pasal 5 UULH) dianut oleh Pengadiln Negeri Jakarta Pusat yang memperkenankan
WALHI (LSM) tampil sebagai penggugat
dalam perkara lingkungan. Seyogianya ada
tolok ukur, bahwa hanya LSM-Lingkungan yang secara nyata , terus-menerus dan
membuktikan dirinya bergerak serta peduli
terhadap kelestarian sumber daya
alam dan daya dukung lingkungan yang memiliki kewenangan berperkara. Persyaratan tersebut telah diatur dalam Pasal 38 ayat (3) UUPLH.
Sejalan dengan pendapat tersebut yang
dikemukakan oleh Siti Sundari
Rangkuti di atas, Mas Ahmad Santosa mengatakan,
di sisi lain, Yayasan WALHI meskipun
tidak memiliki kepentingan ( propiertary interest) diakui standingnya untuk tampil sebagai penggugat di muka Pengadilan , Inti keputusan yang
menyangkut soal standing ini sekaligus menggeser doktrin hukum
perdata konvensional yang mendalilkan tiada gugatan tanpa kepentingan hukum .Kepentingan hukum di sini
diartikan sebagai kepentingan
kepemilikan. Pasal 5,6 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan tentang hak dan kewajiban setiap
orang atas lingkungan yang baik dan
sehat , hak dan kewajiban setiap
orang (termasuk badan hukum) untuk berperan
serta dalam pengelolaan lingkungan dan peran penunjang Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan digunakan
sebagai dasar hukum pemberian standing LSM. Ketentuan-ketentuan tersebut dirangkaikan
sedemikian rupa dalam pertimbangan PN Jakarta Pusat , sehingga dapat
dijadikan landasan hukum bagi pengakuan standing WALHI
di Pengadilan sebagai penggugat.[7]
BAB VI
DECLARATION STOCKHOLM
DAN RIO DE JANEIRO
DALAM LINGKUNGAN
HIDUP
A. DECLARATION STOCKHOLM.
|
DECLARATION
OF THE UNITED NATION CONFERENCE ON THE HUMAN ENVIRONMENT STOCKHOLM,1972 The United Nations Conference on the Human
Environment, having met at Stockholm from
5 to 16 June 1972,
having considered the need for a common outlook and for common
principles to inspire and
guide the peoples of the world in the preservation and enhancement of
the human environ
ment, Proclaims that: 1. Man is both creature and
moulder of his environment, which gives him physical sustenance and affords
him the opportunity for intellectual, moral, social and spiritual growth. In
the long and tortuous evolution of the human race on this planet a stage has
been reached when, through the rapid acceleration of science and technology,
man has acquired the power to transform his environment in countless ways and
on an unprecedented scale. Both aspects of man's environment, the natural and
the man-made, are essential to his well-being and to the enjoyment of basic
human rights the right to life itself. 2. The protection and
improvement of the human environment is a major issue which affects the well-being of
peoples and economic development throughout the world; it is the urgent
desire of the peoples of the whole world and the duty of all
Governments.
3. Man has constantly to
sum up experience and go on discovering, inventing, creating and advancing.
In our time, man's capability to transform his surroundings, if used wisely,
can bring to all peoples the benefits of development and the opportunity to
enhance the quality of life. Wrongly or heedlessly applied, the same power
can do incalculable harm to human beings and the human environment. We see
around us growing evidence of man-made harm in many regions of the earth:
dangerous levels of pollution in water, air, earth and living beings; major
and undesirable disturbances to the ecological balance of the biosphere;
destruction and depletion of irreplaceable resources; and gross deficiencies,
harmful to the physical, mental and social health of man, in the man-made
environment, particularly in the living and working environment. 4. In the developing countries
most of the environmental problems are caused by under-development. Millions
continue to live far below the minimum levels required for a decent human
existence, deprived of adequate food and clothing, shelter and education,
health and sanitation. Therefore, the developing countries must direct their
efforts to development, bearing in mind their priorities and the need to
safeguard and improve the environment. For the same purpose, the
industrialized countries should make efforts to reduce the gap themselves and
the developing countries. In the industrialized countries, environmental
problems are generally related to industrialization and technological
development. 5. The natural growth of
population continuously presents problems for the preservation of the
environment, and adequate policies and measures should be adopted, as
appropriate, to face these problems. Of all things in the world, people are
the most precious. It is the people that propel social progress, create
social wealth, develop science and technology and, through their hard work,
continuously transform the human environment. Along with social progress and
the advance of production, science and technology, the capability of man to
improve the environment increases with each passing day. 6. A point has been reached in
history when we must shape our actions throughout the world with a more
prudent care for their environmental consequences. Through ignorance or
indifference we can do massive and irreversible harm to the earthly
environment on which our life and well being depend. Conversely, through
fuller knowledge and wiser action, we can achieve for ourselves and our
posterity a better life in an environment more in keeping with human needs
and hopes. There are broad vistas for the enhancement of environmental
quality and the creation of a good life. What is needed is an enthusiastic
but calm state of mind and intense but orderly work. For the purpose of
attaining freedom in the world of nature, man must use knowledge to build, in
collaboration with nature, a better environment. To defend and improve the
human environment for present and future generations has become an imperative
goal for mankind-a goal to be pursued together with, and in harmony with, the
established and fundamental goals of peace and of worldwide economic and
social development. 7. To achieve this environmental
goal will demand the acceptance of responsibility by citizens and communities
and by enterprises and institutions at every level, all sharing equitably in
common efforts. Individuals in all walks of life as well as organizations in
many fields, by their values and the sum of their actions, will shape the
world environment of the future.Local and national governments will bear the
greatest burden for large-scale environmental policy and action within their
jurisdictions. International cooperation is also needed in order to raise
resources to support the developing countries in carrying out their
responsibilities in this field. A growing class of environmental problems,
because they are regional or global in extent or because they affect the
common international realm, will require extensive cooperation among nations
and action by international organizations in the common interest The
Conference calls upon Governments and peoples to exert common efforts for the
preservation and improvement of the human environment, for the benefit of all
the people and for their posterity. II Principles
States the common conviction that: Man has the fundamental
right to freedom, equality and adequate conditions of life, in an environment
of a quality that permits a life of dignity and well-being, and he bears a
solemn responsibility to protect and improve the environment for present and
future generations. In this respect, policies promoting or perpetuating
apartheid, racial segregation, discrimination, colonial and other forms of
oppression and foreign domination stand condemned and must be eliminated. The natural
resources of the earth, including the air, water, land, flora and fauna and
especially representative samples of natural ecosystems, must be safeguarded
for the benefit of present and future generations through careful planning or
management, as appropriate. The capacity of the
earth to produce vital renewable resources must be maintained and, wherever
practicable, restored or improved. Man has a special responsibility to safeguard and wisely manage the
heritage of wildlife and its habitat, which are now gravely imperilled by a
combination of adverse factors. Nature conservation, including wildlife, must
therefore receive importance in planning for economic development. The non-renewable resources of the earth must be employed in such a way
as to guard against the danger of their future exhaustion and to ensure that
benefits from such employment are shared by all mankind. The discharge of toxic substances or of other substances and the release
of heat, in such quantities or concentrations as to exceed the capacity of
the environment to render them harmless, must be halted in order to ensure
that serious or irreversible damage is not inflicted upon ecosystems. The
just struggle of the peoples of ill countries against pollution should be
supported. States shall take all
possible steps to prevent pollution of the seas by substances that are liable to create hazards to human
health, to harm living resources and marine life, to damage amenities or
to interfere with other legitimate uses of the sea.
Economic and
social development is essential for ensuring a favorable living and working
environment for man and for creating conditions on earth that are necessary
for the improvement of the quality of life. Environmental deficiencies
generated by the conditions of under-development and natural disasters pose
grave problems and can best be remedied by accelerated development through
the transfer of substantial quantities of financial and technological
assistance as a supplement to the domestic effort of the developing countries
and such timely assistance as may be required. For the developing
countries, stability of prices and adequate earnings for primary commodities
and raw materials are essential to environmental management, since economic
factors as well as ecological processes must be taken into account. The environmental policies of all States should enhance and not adversely
affect the present or future development potential of developing countries,
nor should they hamper the attainment of better living conditions for all,
and appropriate steps should be taken by States and international
organizations with a view to reaching agreement on meeting the possible national
and international economic consequences resulting from the application of
environmental measures. Resources should be made
available to preserve and improve the environment, taking into account the
circumstances and particular requirements of developing countries and any
costs which may emanate- from their incorporating environmental safeguards
into their development planning and the need for making available to them,
upon their request, additional international technical and financial
assistance for this purpose. In order to achieve a more
rational management of resources and thus to improve the environment, States
should adopt an integrated and coordinated approach to their development
planning so as to ensure that development is compatible with the need to
protect and improve environment for the benefit of their population. Rational planning constitutes
an essential tool for reconciling any conflict between the needs of
development and the need to protect and improve the environment. Planning must be applied to
human settlements and urbanization with a view to avoiding adverse effects on
the environment and obtaining maximum social, economic and environmental
benefits for all. In this respect projects which arc designed for colonialist
and racist domination must be abandoned. Demographic policies which
are without prejudice to basic human rights and which are deemed appropriate
by Governments concerned should be applied in those regions where the rate of
population growth or excessive population concentrations are likely to have
adverse effects on the environment of the human environment and impede
development. Appropriate national
institutions must be entrusted with the task of planning, managing or
controlling the 9 environmental resources of States with a view to enhancing
environmental quality. Science and technology, as part of their contribution to economic and
social development, must be applied to the identification, avoidance and
control of environmental risks and the solution of environmental problems and
for the common good of mankind. Education in environmental matters, for the younger generation as well as
adults, giving due consideration to the underprivileged, is essential in
order to broaden the basis for an enlightened opinion and responsible conduct
by individuals, enterprises and communities in protecting and improving the
environment in its full human dimension. It is also essential that mass media
of communications avoid contributing to the deterioration of the environment,
but, on the contrary, disseminates information of an educational nature on
the need to project and improve the environment in order to enable mal to
develop in every respect. Scientific research and
development in the context of environmental problems, both national and
multinational, must be promoted in all countries, especially the developing
countries. In this connection, the free flow of up-to-date scientific
information and transfer of experience must be supported and assisted, to
facilitate the solution of environmental problems; environmental technologies
should be made available to developing countries on terms which would
encourage their wide dissemination without constituting an economic burden on
the developing countries. States have, in accordance with the Charter of the United Nations and the
principles of international law, the sovereign right to exploit their own
resources pursuant to their own environmental policies, and the
responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or control
do not cause damage to the environment of other States or of areas beyond the
limits of national jurisdiction. States shall cooperate to
develop further the international law regarding liability and compensation
for the victims of pollution and other environmental damage caused by
activities within the jurisdiction or control of such States to areas beyond
their jurisdiction. Without prejudice to such
criteria as may be agreed upon by the international community, or to standards
which will have to be determined nationally, it will be essential in all
cases to consider the systems of values prevailing in each country, and the
extent of the applicability of standards which are valid for the most
advanced countries but which may be inappropriate and of unwarranted social
cost for the developing countries. International matters
concerning the protection and improvement of the environment should be
handled in a cooperative spirit by all countries, big and small, on an equal
footing. Cooperation through multilateral or bilateral arrangements or other
appropriate means is essential to effectively control, prevent, reduce and
eliminate adverse environmental effects resulting from activities conducted in
all spheres, in such a way that due account is taken of the sovereignty and
interests of all States. States shall ensure that international organizations play a coordinated,
efficient and dynamic role for the protection and improvement of the
environment. Man and his environment must be spared the effects of nuclear weapons and
all other means of mass destruction. States must strive to reach prompt
agreement, in the relevant international organs, on the elimination and
complete destruction of such weapons. 21st
Plenary Meeting
UNE 197 |
B.DECLARATION RIO DE JANEIRO
RIO DECLARATION ON ENVIRONMENT
AND DEVELOPMENT
The United Nations Conference on
Environment and
Development,
Having met at Rio de Janeiro from 3
to 14 June 1992,
Reaffirming the Declaration of the
United Nations Conference on the Human Environment, adopted at Stockholm on 16
June 1972, a/ and seeking to build upon
it,
With the goal of establishing a new
and equitable global partnership
through
the creation of new levels of cooperation among States, key sectors of
societies
and people,
Working towards international agreements
which respect the interests of
all
and protect the integrity of the global environmental and developmental
system,
Recognizing the integral and
interdependent nature of the Earth, our
home,
Proclaims that:
Principle
1
Human beings are at the centre of
concerns for sustainable development.
They
are entitled to a healthy and productive life in harmony with nature.
Principle
2
States have, in accordance with the
Charter of the United Nations and theprinciples of international law, the
sovereign right to exploit their own resources pursuant to their own
environmental and developmental policies, and the responsibility to ensure that
activities within their jurisdiction or control do not cause damage to the
environment of other States or of areas beyond the limits of national
jurisdiction.
Principle
3
The right to development must be
fulfilled so as to equitably meetdevelopmental and environmental needs of
present and future generations.
Principle
4
In order to achieve sustainable
development, environmental protectionshall constitute an integral part of the
development process and cannot be considered in isolation from it.
Principle
5
All States and all people shall
cooperate in the essential task oferadicating poverty as an indispensable
requirement for sustainabledevelopment, in order to decrease the disparities in
standards of living andbetter meet the needs of the majority of the people of
the world.
Principle
6
The special situation and needs of
developing countries, particularly theleast developed and those most
environmentally vulnerable, shall be given special priority. International actions in the field of
environment and development should also address the interests and needs of all
countries.
Principle
7
States shall cooperate in a spirit
of global partnership to conserve,protect and restore the health and integrity
of the Earth's ecosystem. In view of the
different contributions to global environmental degradation, States have common
but differentiated responsibilities. The
developed countries acknowledge the responsibility that they bear in the
international pursuit of sustainable development in view of the pressures their
societies place on the global environment and of the technologies and financial
resources they
command.
Principle
8
To achieve sustainable
development and a higher quality of life for all people, States should reduce
and eliminate unsustainable patterns of production and consumption and promote
appropriate demographic policies.
Principle
9
States should cooperate to
strengthen endogenous capacity-building for
sustainable
development by improving scientific understanding through exchanges
of
scientific and technological knowledge, and by enhancing the development,
adaptation, diffusion and transfer of technologies, including new and
innovative technologies.
Principle
10
Environmental issues are best handled
with the participation of all concerned citizens, at the relevant level. At the national level, each individual shall
have appropriate access to information concerning the environment that is held
by public authorities, including information on hazardous materials and
activities in their communities, and the opportunity to participate in
decision-making processes. States shall
facilitate and encourage public awareness and participation by making
information widely available. Effective
access to judicial and administrative proceedings, including redress and
remedy, shall be provided.
Principle
11
States shall enact effective
environmental legislation. Environmental
standards, management objectives and priorities should reflect the
environmental and developmental context to which they apply. Standards applied by some countries may be
inappropriate and of unwarranted economic and social cost to other countries,
in particular developing countries.
Principle
12
States should cooperate to
promote a supportive and open international economic system that would lead to
economic growth and sustainable development
in
all countries, to better address the problems of environmental degradation.
Trade policy measures for environmental purposes should not constitute a means
of arbitrary or unjustifiable discrimination or a disguised restriction on
international trade. Unilateral actions
to deal with environmental challenges outside the jurisdiction of the importing
country should be avoided. Environmental measures addressing transboundary or
global environmental problems should, as far as possible, be based on an
international consensus.
Principle
13
States shall develop national
law regarding liability and compensation for the victims of pollution and other
environmental damage. States shall also
cooperate in an expeditious and more determined manner to develop further
international law regarding liability and compensation for adverse effects of
environmental damage caused by activities within their jurisdiction or control
to
areas beyond their jurisdiction.
Principle
14
States should effectively
cooperate to discourage or prevent the relocation and transfer to other States
of any activities and substances that cause severe environmental degradation or
are found to be harmful to human health.
Principle
15
In order to protect the
environment, the precautionary approach shall be widely applied by States
according to their capabilities. Where
there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific
certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures
to prevent environmental degradation.
Principle
16
National authorities should
endeavour to promote the internalization of
approach that the polluter should, in principle, bear the cost of
pollution, with due regard to the public interest and without distorting
international trade and investment.
Principle
17
Environmental impact assessment,
as a national instrument, shall be undertaken for proposed activities that are
likely to have a significant adverse impact on the environment and are subject
to a decision of a competent national authority.
Principle
18
States shall immediately notify
other States of any natural disasters or other emergencies that are likely to
produce sudden harmful effects on the environment of those States. Every effort shall be made by the
international community to help States so afflicted.
Principle
19
States shall provide prior and
timely notification and relevant information to potentially affected States on
activities that may have a significant adverse transboundary environmental
effect and shall consult with those States at an early stage and in good faith.
Principle
20
Women have a vital role in
environmental management and development. Their full participation is therefore
essential to achieve sustainable development.
Principle
21
The creativity, ideals and courage
of the youth of the world should be mobilized to forge a global partnership in
order to achieve sustainable development and ensure a better future for all.
Principle
22
Indigenous people and their
communities and other local communities have a vital role in environmental
management and development because of their knowledge and traditional
practices. States should recognize and
duly support their identity, culture and interests and enable their effective
participation in the achievement of sustainable development.
Principle
23
The environment and natural
resources of people under oppression,domination and occupation shall be
protected.
Principle
24
Warfare is inherently destructive
of sustainable development. States shall
therefore respect international law providing protection for the environment in
times of armed conflict and cooperate in its further development, as necessary.
Principle
25
Peace, development and
environmental protection are interdependent and
indivisible.
Principle
26
States shall resolve all their
environmental disputes peacefully and by
appropriate means in accordance with the Charter of the United Nations.
Principle
27
States and people shall cooperate
in good faith and in a spirit of partnership in the fulfilment of the
principles embodied in this Declaration and in the further development of
international law in the field of sustainable development.
*
* * * *
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan
ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c.bahwa semangat
otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan
pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
d.
bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam
kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh dan
konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
e. bahwa pemanasan global yang semakin
meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas
lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
f. bahwa agar lebih
menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang
untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap
UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta
Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3. Pembangunan
berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin
keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu
hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat
potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya
dalam kurun waktu tertentu.
5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian
upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup.
7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
keseimbangan antar keduanya.
8. Daya tampung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi,
dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
9. Sumber daya
alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan
nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya
disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan
partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau
kebijakan, rencana, dan/atau program.
11. Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian
mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah
pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau
kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada
dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya
tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan
hidup yang telah ditetapkan.
15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah
ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup
yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan
fungsinya.
16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang
menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup.
17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung
dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan
hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber
daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya.
19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang
diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga
menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga
berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang
dapat dibandingkan.
20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
21. Bahan
berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi,
dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak
lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta
kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
22. Limbah
bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa
suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
23. Pengelolaan
limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan,
pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
24. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang,
menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah,
konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media
lingkungan hidup tertentu.
25. Sengketa
lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul
dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
26. Dampak
lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
27.
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan
terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan
lingkungan hidup.
28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan
untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
29. Ekoregion
adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora,
dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan
integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
30. Kearifan
lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat
untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
31.
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun
bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul
leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem
nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
32. Setiap
orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
33. Instrumen
ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong
Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
34. Ancaman
serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan
menimbulkan keresahan masyarakat.
35. Izin
lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha
dan/atau kegiatan.
36. Izin
usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk
melakukan usaha dan/atau kegiatan.
37.
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
38. Pemerintah
daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintah daerah.
39. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
ASAS, TUJUAN,
DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab
negara;
b.
kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian
dan keseimbangan;
d.
keterpaduan;
e. manfaat;
f.
kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar
membayar;
k.
partisipatif;
l. kearifan
lokal;
m.tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin . . . - 9 - b. menjamin
keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan
kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
lingkungan hidup;
f. menjamin
terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas
lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 4
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 5
Perencanaan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:
a.inventarisasi . . . lingkungan hidup;
b. penetapan wilayah ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.
Bagian Kesatu
Inventarisasi
Lingkungan Hidup
Pasal 6
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup:
a. tingkat nasional;
b. tingkat
pulau/kepulauan; dan
c. tingkat
wilayah ekoregion.
(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk
memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:
a. potensi
dan ketersediaan;
b. jenis yang dimanfaatkan;
c. bentuk
penguasaan;
d.
pengetahuan pengelolaan;
e. bentuk kerusakan; dan
f. konflik
dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
Bagian Kedua
Penetapan
Wilayah Ekoregion
Pasal 7
(1) Inventarisasi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf
b menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Penetapan
. . . - 11 - (2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan:
a. karakteristik
bentang alam;
b. daerah
aliran sungai;
c. iklim;
d. flora dan
fauna;
e. sosial
budaya;
f. ekonomi;
g.
kelembagaan masyarakat; dan
h. hasil
inventarisasi lingkungan hidup.
Pasal 8
Inventarisasi
lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimana dimaksu dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya
tampung serta cadangan sumber daya alam.
Bagian Ketiga
Penyusunan
Rencana Perlindungan
dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 9
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
terdiri atas:
a. RPPLH
nasional;
b. RPPLH
provinsi; dan
c. RPPLH kabupaten/kota.
(2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disusun berdasarkan inventarisasi nasional.
(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b disusun berdasarkan: a. RPPLH nasional;
b.
inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
c.
inventarisasi tingkat ekoregion.
(4) RPPLH kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:
a. RPPLH
provinsi;
b.
inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
c.
inventarisasi tingkat ekoregion.
Pasal 10
(1) RPPLH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan:
a. keragaman
karakter dan fungsi ekologis;
b. sebaran
penduduk;
c. sebaran
potensi sumber daya alam;
d. kearifan
lokal;
e. aspirasi
masyarakat; dan
f. perubahan
iklim.
(3) RPPLH diatur dengan:
a. peraturan
pemerintah untuk RPPLH nasional;
b. peraturan
daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; dan
c. peraturan
daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kabupaten/kota.
(4) RPPLH memuat rencana tentang:
a.
pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;
b.
pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
c. pengendalian, pemantauan, serta
pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan
d. adaptasi
dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
(5) RPPLH . menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam
rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.
Pasal 11
Ketentuan
lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, penetapan ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8,
serta RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
PEMANFAATAN
Pasal 12
(1) Pemanfaatan
sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.
(2) Dalam hal
RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber
daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup dengan memperhatikan:
a.
keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
b.
keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan
c.
keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
(3) Daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh:
a. Menteri
untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup nasional dan
pulau/kepulauan;
b. gubernur
untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup provinsi dan ekoregion
lintas kabupaten/kota; atau
c.
bupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB V
PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pencegahan;
b.
penanggulangan; dan
c. pemulihan.
(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan
kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Bagian Kedua
Pencegahan
Pasal 14
Instrumen
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata
ruang;
c. baku mutu
lingkungan hidup;
d. kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen
ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. anggaran
berbasis lingkungan hidup;
k. analisis
risiko lingkungan hidup;
l. audit
lingkungan hidup; dan
m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Paragraf 1
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 15
(1) Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan
KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:
a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta
rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana
pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. kebijakan,
rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko
lingkungan hidup.
(3) KLHS
dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pengkajian
pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup
di suatu wilayah;
b. perumusan
alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
c.
rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau
program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pasal 16
KLHS memuat kajian antara lain:
a. kapasitas
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan mengenai dampak dan risiko
lingkungan hidup;
c. kinerja
layanan/jasa ekosistem;
d. efisiensi
pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat
kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
f. tingkat
ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Pasal 17
(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam
suatu wilayah.
(2) Apabila hasil
KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya
tampung sudah terlampaui,
a. kebijakan,
rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan
rekomendasi KLHS; dan
b. segala
usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
Pasal 18
(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Tata Ruang
Pasal 19
(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan
pada KLHS.
(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup.
Paragraf 3
Baku Mutu Lingkungan Hidup
Pasal 20
(1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
(2) Baku mutu
lingkungan hidup meliputi:
a. baku mutu
air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutu
air laut;
d. baku mutu
udara ambien;
e. baku mutu
emisi;
f. baku mutu
gangguan; dan
g. baku mutu
lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Setiap orang
diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan
persyaratan:
a. memenuhi
baku mutu lingkungan hidup; dan
b. mendapat
izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dalam peraturan menteri.
Paragraf 4
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
Pasal 21
(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan
hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
(2) Kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan
kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
a. kriteria
baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
b. kriteria baku kerusakan terumbu karang;
c. kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau
lahan;
d. kriteria
baku kerusakan mangrove;
e. kriteria baku kerusakan padang lamun;
f. kriteria
baku kerusakan gambut;
g. kriteria
baku kerusakan karst; dan/atau
h. kriteria
baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(4) Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim
didasarkan pada paramater antara lain:
a. kenaikan
temperatur;
b. kenaikan
muka air laut;
c. badai;
dan/atau
d.
kekeringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5
Amdal
Pasal 22
(1) Setiap usaha
dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
a. besarnya
jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas
wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas
dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya
komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat
kumulatif dampak;
f. berbalik
atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g. kriteria
lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 23
(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
a. pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam;
b.
eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak
terbarukan;
c.proses dan kegiatan yang secara potensial
dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta
pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan
kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan,
serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan
kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber
daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan,
dan jasad renik;
g. pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h. kegiatan
yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Menteri.
Pasal 24
Dokumen
amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan
kelayakan lingkungan hidup.
Pasal 25
Dokumen amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau
kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan;
c. saran masukan
serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting
dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara
holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Pasal 26
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan
prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan
sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. yang
terkena dampak;
b. pemerhati
lingkungan hidup; dan/atau
c. yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.
Pasal 27
Dalam
menyusun dokumen amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
dapat meminta bantuan kepada pihak lain.
Pasal 28
(1) Penyusun amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki
sertifikat kompetensi penyusun amdal.
(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi
penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguasaan
metodologi penyusunan amdal;
b. kemampuan
melakukan pelingkupan, prakiraan, dan evaluasi dampak serta pengambilan
keputusan; dan
c. kemampuan
menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun
amdal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan
kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan peraturan Menteri
. Pasal 29
(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang
dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Komisi
Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Persyaratan
dan tatacara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 30
(1) Keanggotaan
Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil
dari unsur:
a. instansi
lingkungan hidup;
b. instansi
teknis terkait;
c. pakar di
bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang
sedang dikaji;
d. pakar di
bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha
dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang
berpotensi terkena dampak; dan
f. organisasi
lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal
dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan
kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu.
(3) Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya. Pasal 31 Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai
Amdal, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan
atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32
(1) Pemerintah dan
pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan
golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal.
(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan
ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 6
UKL-UPL
Pasal 34
(1) Setiap usaha
dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKLUPL.
(2) Gubernur
atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan UKL-UPL.
Pasal 35
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi
UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat
pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. tidak
termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1); dan
b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL
dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf
7
Perizinan
Pasal 36
(1) Setiap usaha
dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin
lingkungan. (
2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan
hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin
lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 37
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin
tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
(2) Izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan
apabila:
a. persyaratan
yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan,
penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau
informasi;
b.
penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan
komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau
c. kewajiban
yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 38
Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), izin lingkungan dapat
dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.
Pasal 39
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Pasal 40
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha
dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami
perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin
lingkungan.
Pasal 41
Ketentuan
lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan
Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 8
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Pasal 42
(1) Dalam rangka
melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
(2) Instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pembangunan dan kegiatan
ekonomi;
b. pendanaan
lingkungan hidup; dan
c. insentif
dan/atau disinsentif.
Pasal 43
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi:
a. neraca
sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b. penyusunan produk domestik bruto dan produk
domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan
lingkungan hidup;
c. mekanisme
kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah; dan
d.
internalisasi biaya lingkungan hidup.
(2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi:
a. dana
jaminan pemulihan lingkungan hidup;
b. dana
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
dan
c. dana
amanah/bantuan untuk konservasi.
(3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk:
a. pengadaan
barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup;
b. penerapan
pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;
c.
pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan
hidup;
d.
pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi;
e. pengembangan sistem pembayaran jasa
lingkungan hidup;
f.
pengembangan asuransi lingkungan hidup;
g.
pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan
h. sistem
penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen ekonomi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9
Peraturan Perundang-undangan Berbasis
Lingkungan Hidup
Pasal 44
Setiap
penyusunan peraturan perundangundangan pada tingkat nasional dan daerah wajib
memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Paragraf 10
Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup
Pasal 45
(1) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia serta pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib
mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai:
a. kegiatan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. program
pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
(2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi
khusus lingkungan hidup yang memadai untuk diberikan kepada daerah yang
memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Pasal 46
Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi
lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan
pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup. Paragraf 11 Analisis
Risiko Lingkungan Hidup
Pasal 47
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap
ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib
melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
(2) Analisis
risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengkajian
risiko;
b.
pengelolaan risiko; dan/atau
c. komunikasi
risiko.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai analisis risiko lingkungan hidup diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 12
Audit Lingkungan Hidup
Pasal 48
Pemerintah
mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit
lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup.
Pasal 49
(1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada:
a. usaha
dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup;
dan/atau
b. penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
(2)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingkungan
hidup.
(3)
Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko
tinggi dilakukan secara berkala.
Pasal 50
(1) Apabila
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Menteri dapat melaksanakan atau
menugasi pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan audit lingkungan hidup
atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
(2) Menteri
mengumumkan hasil audit lingkungan hidup.
Pasal 51
(1) Audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 dan Pasal 49 dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup.
(2) Auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup.
(3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi
auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kemampuan:
a. memahami
prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup;
b. melakukan
audit lingkungan hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan,
pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; dan
c. merumuskan
rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit lingkungan hidup.
(4)
Sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Ketentuan
lebih lanjut mengenai audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penanggulangan
Pasal 53
(1) Setiap orang
yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Penanggulangan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. pemberian
informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada
masyarakat;
b.
pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c.
penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain
yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemulihan
Pasal 54
(1) Setiap
orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib
melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pemulihan
fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tahapan:
a.
penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi;
dan/atau
e. cara lain
yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan
fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
(1) Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi
lingkungan hidup.
(2) Dana
penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan
pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan
menggunakan dana penjaminan.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMELIHARAAN
Pasal 57
(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui
upaya:
a. konservasi
sumber daya alam;
b.
pencadangan sumber daya alam; dan/atau
c.
pelestarian fungsi atmosfer.
(2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. perlindungan sumber daya alam;
b. pengawetan
sumber daya alam; dan
c. pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam.
(3)
Pencadangan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu
tertentu.
(4)
Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
a. upaya
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
b. upaya
perlindungan lapisan ozon; dan
c. upaya
perlindungan terhadap hujan asam.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai konservasi dan pencadangan sumber daya alam serta
pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Bagian Kesatu
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 58
(1) Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan,
memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan
pengelolaan B3.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun
Pasal 59
(1) Setiap
orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang
dihasilkannya.
(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah
B3.
(3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri
pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
(4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib
mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban
yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
(6) Keputusan
pemberian izin wajib diumumkan.
(7) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Dumping
Pasal 60
Setiap
orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan
hidup tanpa izin.
Pasal 61
(1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya
dapat dilakukan dengan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI
Pasal 62
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem
informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan
kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara
terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
(3) Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit
memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup,
dan informasi lingkungan hidup lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
DAERAH
Pasal 63
(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
Pemerintah bertugas dan berwenang:
a. menetapkan
kebijakan nasional;
b. menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
d. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
e. menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
f.
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah
kaca;
g.
mengembangkan standar kerja sama;
h.
mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
i. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati,
keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa
genetik;
j. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon;
k. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3;
l. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
m. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup lintas batas negara;
n. melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan
daerah, dan peraturan kepala daerah;
o. melakukan
pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;
p.
mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
q.
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan
antardaerah serta penyelesaian sengketa;
r. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan
pengelolaan pengaduan masyarakat; s. menetapkan standar pelayanan minimal;
t. menetapkan
kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,
kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
u. mengelola
informasi lingkungan hidup nasional;
v.
mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi
ramah lingkungan hidup;
w. memberikan
pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
x.
mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup;
y. menerbitkan izin lingkungan;
z. menetapkan
wilayah ekoregion; dan
aa.melakukan
penegakan hukum lingkungan hidup.
(2) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
pemerintah provinsi bertugas dan berwenang:
a. menetapkan
kebijakan tingkat provinsi;
b. menetapkan
dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
c. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
d. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya
alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
f.
mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g.
mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
h. melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan daerah, dan
peraturan kepala daerah kabupaten/kota;
i. melakukan
pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
j. mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;
k.
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan
antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian sengketa;
l. melakukan
pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang
program dan kegiatan;
m.
melaksanakan standar pelayanan minimal;
n. menetapkan
kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,
kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi;
o. mengelola
informasi lingkungan hidup tingkat provinsi; p. mengembangkan dan
menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
q. memberikan
pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
r.
menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi; dan s. melakukan penegakan
hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.
(3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang:
a. menetapkan
kebijakan tingkat kabupaten/kota;
b. menetapkan
dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai amdal dan UKL-UPL;
e.
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada
tingkat kabupaten/kota;
f.
mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;
h.
memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i. melakukan
pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;
j.
melaksanakan standar pelayanan minimal;
k.
melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum
adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l. mengelola
informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m.
mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup
tingkat kabupaten/kota;
n. memberikan
pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o.
menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p. melakukan
penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 64
Tugas dan wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
BAB X
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 65
(1) Setiap orang
berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi
manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan
hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan
terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup.
(4) Setiap orang
berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66
Setiap
orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak
dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 67
Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berkewajiban:
a. memberikan
informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup
dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 69
(1) Setiap orang
dilarang:
a. melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan
B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. memasukkan
limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke
media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan
limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang
limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media
lingkungan hidup;
g. melepaskan
produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h. melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j. memberikan
informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau
memberikan keterangan yang tidak benar.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguhsungguh
kearifan lokal di daerah masingmasing.
BAB XI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 70
(1) Masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan
sosial;
b. pemberian
saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c.
penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a.
meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
c.
menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkembangkan
ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan
kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
BAB XII
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 71
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat
mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi
teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup
yang merupakan pejabat fungsional.
Pasal 72
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin
lingkungan.
Pasal 73
Menteri
dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika
Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 74
(1) Pejabat
pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)
berwenang:
a. melakukan
pemantauan;
b. meminta
keterangan;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau
membuat catatan yang diperlukan;
d. memasuki
tempat tertentu;
e. memotret;
f. membuat
rekaman audio visual;
g. mengambil
sampel;
h. memeriksa peralatan;
i. memeriksa instalasi dan/atau alat
transportasi; dan/atau
j.
menghentikan pelanggaran tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas
lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai
negeri sipil.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang
menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.
Pasal 75
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup
dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(3), Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 76
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan
sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam
pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran
tertulis;
b. paksaan
pemerintah;
c. pembekuan
izin lingkungan; atau
d. pencabutan
izin lingkungan.
Pasal 77
Menteri
dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak
menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 78
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Pasal 79
Pengenaan
sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan
apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan
pemerintah.
Pasal 80
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76 ayat (2) huruf b berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan
sarana produksi;
c. penutupan
saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan
terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f.
penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
g. tindakan
lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan
fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa
didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan
lingkungan hidup;
b. dampak
yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran
dan/atau perusakannya; dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan
hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Pasal 81
Setiap penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat
dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Pasal 82
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang
untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup yang dilakukannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang
atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup
akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas
beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 84
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh
melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup
dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.
(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh
apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan
tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di
Luar Pengadilan
Pasal 85
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. bentuk dan
besarnya ganti rugi;
b. tindakan
pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c. tindakan
tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan;
dan/atau
d. tindakan
untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak
berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam
UndangUndang ini.
(3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu
menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Pasal 86
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa
penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi
pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang
bersifat bebas dan tidak berpihak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa
penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Melalui Pengadilan
Paragraf 1
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
Pasal 87
(1) Setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar
hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan
kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi
dan/atau melakukan tindakan tertentu.
(2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan,
pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha
yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban
badan usaha tersebut.
(3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa
terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
(4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan
perundangundangan.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 88
Setiap
orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3,
menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman
serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang
terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Paragraf 3
Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Pasal 89
(1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke
pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak berlaku
terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh
usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan/atau mengelola B3 serta
menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3.
Paragraf 4
Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 90
(1) Instansi
pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan
hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Hak Gugat Masyarakat
Pasal 91
(1) Masyarakat
berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri
dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Gugatan dapat
diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta
jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup
Pasal 92
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan
gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk
melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya
atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi
lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
a. berbentuk
badan hukum;
b. menegaskan
di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c. telah
melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2
(dua) tahun.
Paragraf 7
Gugatan Administratif
Pasal 93
(1) Setiap orang
dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:
a. badan atau
pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau
kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
b. badan atau
pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang
wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKLUPL; dan/atau
c. badan atau
pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang
tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata
usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
BAB XIV
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN
Bagian Kesatu
Penyidikan
Pasal 94
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik
Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi
pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan
hidup.
(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang:
a. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. melakukan
pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. meminta
keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak
pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan,
catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. melakukan
pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan,
catatan, dan dokumen lain;
f. melakukan
penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
g. meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
h. menghentikan penyidikan;
i. memasuki
tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual;
j. melakukan
penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang
diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/atau
k. menangkap
dan menahan pelaku tindak pidana.
(3) Dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri sipil
berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal
penyidik pejabat pegawai negeri sipil melakukan penyidikan, penyidik pejabat
pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi Negara
Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia
memberikan bantuan guna kelancaran penyidikan.
(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik
pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
(6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik
pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum.
Pasal 95
(1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak
pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara
penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi
Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan
hukum terpadu diatur dengan peraturan perundangundangan.
Bagian Kedua
Pembuktian
Pasal 96
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana
lingkungan hidup terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa; dan/atau
f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam
peraturan perundangundangan.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan
kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku
mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(2) Apabila
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau
bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling
sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah,
baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak
dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 101
Setiap
orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media
lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau
izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 102
Setiap orang
yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103
Setiap
orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap
orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
Pasal 105
Setiap
orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 106
Setiap
orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang
memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran
lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109
Setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 110
Setiap orang
yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Pasal 111
(1) Pejabat
pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi
dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang
menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Pasal 112
Setiap
pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan
perundangundangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan
Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Pasal 113
Setiap
orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi,
merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan
dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 114
Setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 115
Setiap
orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan
pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik
pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan
oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana
dijatuhkan kepada:
a. badan
usaha; dan/atau
b. orang yang
memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang
bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja
atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha,
sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak
pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara
sendiri atau bersamasama.
Pasal 117
Jika tuntutan
pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan
berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 118
Terhadap
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi
pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang
mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
Pasal 119
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau
tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan
seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c. perbaikan
akibat tindak pidana;
d. pewajiban
mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e. penempatan
perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 120
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa berkoordinasi
dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup untuk melaksanakan eksekusi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan usaha yang
dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 121
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu
paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki
izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan
audit lingkungan hidup. (2) Pada . . . - 69 –
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu
paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki
izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat
dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 122
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat
kompetensi penyusun amdal.
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki
sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. Pasal 123 Segala izin di bidang
pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin
lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 124
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 125
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 126
Peraturan
pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diberlakukan.
Pasal 127
Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 3 Oktober 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2009
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 140
Salinan
sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, Setio Sapto Nugroho
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
I. UMUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan
berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia
dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta
makhluk hidup lain.
2. Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak
pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan
cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi nilainya. Di
samping itu Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan
jumlah penduduk yang besar. Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati
dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu dilindungi dan dikelola
dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu
dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan wawasan
Nusantara.
Indonesia juga berada
pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak tersebut
meliputi turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya
hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut,
tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati.
Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata,
sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin
meningkat. Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran
dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya
tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi
beban sosial.
Oleh karena itu,
lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik
berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.
Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan
ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian,
demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap
kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu
berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke
daerah.
3. Penggunaan sumber
daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus
dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan
tujuan pembangunan berkelanjutan. Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan
pemerintah daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi
kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila
hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan,
rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan
rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
4. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah
meningkatkan kualitas hidup dan mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk
berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun.
Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang
kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lain. Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi
masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya
limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media
lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Dengan menyadari hal
tersebut, bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dilindungi dan
dikelola dengan baik. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas
dari buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar wilayah Indonesia.
Menyadari potensi
dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus
dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Analisis mengenai dampak
lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif pengelolaan lingkungan
hidup yang terus diperkuat melalui peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan
penyusunan amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan
diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta dengan memperjelas
sanksi hukum bagi pelanggar di bidang amdal. Amdal juga menjadi salah satu
persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum
diperoleh izin usaha.
5. Upaya preventif dalam rangka pengendalian
dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara
maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan
hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup yang sudah terjadi.
Sehubungan dengan hal
tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian
hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta
kegiatan pembangunan lain.
Undang-Undang ini
juga mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum
perdata, maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian
sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan
perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat
pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera
juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa
pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan
generasi masa kini dan masa depan.
6. Penegakan hukum
pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di
samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu,
keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi.
Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium
yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah
penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas
ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu
pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.
7. Perbedaan mendasar
antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
dengan UndangUndang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam
Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena
dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum
mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan
keadilan.
8. Selain itu,
Undang-Undang ini juga mengatur:
a. keutuhan
unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
b. kejelasan
kewenangan antara pusat dan daerah;
c. penguatan pada
upaya pengendalian lingkungan hidup;
d. penguatan
instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang
meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu
lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan,
instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko
lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
e.
pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
f.
pendayagunaan pendekatan ekosistem;
g. kepastian
dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
h. penguatan
demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses
keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
i. penegakan hukum perdata, administrasi, dan
pidana secara lebih jelas; j. penguatan kelembagaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
k. penguatan
kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil
lingkungan hidup.
9. Undang-Undang
ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh
kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini
juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah
dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah
masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena
itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak
cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi
pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio
menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang
lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi.
Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan
dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai
untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk
pemerintah daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal
2
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “asas tanggung jawab negara” adalah:
a. negara
menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa
kini maupun generasi masa depan.
b. negara menjamin hak warga negara atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c. negara
mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul
kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya
dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem
dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan
hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya,
dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
Huruf d
Yang dimaksud
dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai
komponen terkait.
Huruf e
Yang dimaksud
dengan “asas manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan
yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras
dengan lingkungannya.
Huruf f
Yang dimaksud
dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu
usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi
atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup.
Huruf g
Yang dimaksud
dengan “asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara,
baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
Huruf h
Yang dimaksud
dengan “asas ekoregion” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi
geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
Huruf i
Yang dimaksud
dengan “asas keanekaragaman hayati” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan
keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri
atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan
unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Huruf j
Yang dimaksud
dengan “asas pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha
dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Huruf k
Yang dimaksud
dengan “asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong
untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Huruf l
Yang dimaksud
dengan “asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata
kehidupan masyarakat.
Huruf m
Yang dimaksud
dengan “asas tata kelola pemerintahan yang baik” adalah bahwa perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
Huruf n
Yang dimaksud
dengan “asas otonomi daerah” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kearifan lokal
dalam ayat ini termasuk hak ulayat yang diakui oleh DPRD.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain pengendalian:
a. pencemaran
air, udara, dan laut; dan
b. kerusakan
ekosistem dan kerusakan akibat perubahan iklim.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “wilayah” adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administrasi dan/atau aspek fungsional.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dampak
dan/atau risiko lingkungan hidup yang dimaksud meliputi:
a. perubahan
iklim;
b. kerusakan,
kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c.
peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan,
dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
d. penurunan
mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e.
peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau
terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau
g.
peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Pelibatan
masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi, dan konsultasi publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “baku mutu air” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat,
energi, atau komponen yang ada atau harus ada, dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya di dalam air.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “baku mutu air limbah” adalah ukuran batas atau kadar polutan yang
ditenggang untuk dimasukkan ke media air .
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “baku mutu air laut” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat,
energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
Huruf d
Yang dimaksud
dengan “baku mutu udara ambien” adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,
dan/atau komponen yang seharusnya ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam udara ambien.
Huruf e
Yang dimaksud
dengan “baku mutu emisi” adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang
untuk dimasukkan ke media udara.
Huruf f
Yang dimaksud
dengan “baku mutu gangguan” adalah ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya yang meliputi unsur getaran, kebisingan, dan kebauan.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “produksi biomassa” adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber
daya tanah untuk menghasilkan biomassa. Yang dimaksud dengan “kriteria baku
kerusakan tanah untuk produksi biomassa” adalah ukuran batas perubahan sifat
dasar tanah yang dapat ditenggang berkaitan dengan kegiatan produksi biomassa.
Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa mencakup lahan pertanian
atau lahan budi daya dan hutan.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan terumbu karang” adalah ukuran batas
perubahan fisik dan/atau hayati terumbu karang yang dapat ditenggang.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan “kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran
hutan dan/atau lahan” adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang
berupa kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan
kebakaran hutan dan/atau lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Huruf g
Cukup
jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf
b
Cukup jelas.
Huruf
c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Jasad renik
dalam huruf ini termasuk produk rekayasa genetik.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup
jelas.
Huruf i
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan,
memitigasi, dan/atau mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 26
Ayat (1)
Pelibatan
masyarakat dilaksanakan dalam proses pengumuman dan konsultasi publik dalam
rangka menjaring saran dan tanggapan.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain
lembaga penyusun amdal atau konsultan.
Pasal 28
Cukup
jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup
jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup
jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Rekomendasi
UKL-UPL dinilai oleh tim teknis instansi lingkungan hidup.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal
37
Cukup
jelas.
Pasal
38
Cukup jelas.
Pasal
39
Ayat
(1)
Pengumuman
dalam Pasal ini merupakan pelaksanaan atas keterbukaan informasi. Pengumuman
tersebut memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang belum menggunakan
kesempatan dalam prosedur keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam
proses pengambilan keputusan izin.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal
40
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat ini termasuk izin yang
disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Perubahan
yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, karena kepemilikan beralih,
perubahan teknologi, penambahan atau pengurangan kapasitas produksi, dan/atau
lokasi usaha dan/atau kegiatan yang berpindah tempat.
Pasal 41
Cukup
jelas.
Pasal 42
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan “instrumen ekonomi dalam perencanaan pembangunan” adalah upaya
internalisasi aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan penyelenggaraan
pembangunan dan kegiatan ekonomi.
Huruf
b
Yang dimaksud dengan
“pendanaan lingkungan” adalah suatu sistem dan mekanisme penghimpunan dan
pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Pendanaan lingkungan berasal dari berbagai
sumber, misalnya pungutan, hibah, dan lainnya.
Huruf
c
Insentif
merupakan upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau
nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar
melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan
kualitas fungsi lingkungan hidup. Disinsentif merupakan pengenaan beban atau
ancaman secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun
Pemerintah dan pemerintah daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak
negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Pasal 43
Ayat
(1)
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan “neraca sumber daya alam” adalah gambaran mengenai cadangan
sumber daya alam dan perubahannya, baik dalam satuan fisik maupun dalam nilai
moneter.
Huruf
b
Yang dimaksud dengan
“produk domestik bruto” adalah nilai semua barang dan jasa yang diproduksi oleh
suatu negara pada periode tertentu. Yang dimaksud dengan “produk domestik
regional bruto” adalah nilai semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu
daerah pada periode tertentu.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah”
adalah cara-cara kompensasi/imbal yang dilakukan oleh orang, masyarakat,
dan/atau pemerintah daerah sebagai pemanfaat jasa lingkungan hidup kepada
penyedia jasa lingkungan hidup.
Huruf
d
Yang
dimaksud dengan “internalisasi biaya lingkungan hidup” adalah memasukkan biaya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi
atau biaya suatu usaha dan/atau kegiatan.
Ayat
(2)
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan “dana jaminan pemulihan lingkungan hidup” adalah dana yang
disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas
lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya. Huruf b Yang dimaksud dengan
“dana penanggulangan” adalah dana yang digunakan untuk menanggulangi pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang timbul akibat suatu usaha dan/atau
kegiatan.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “dana amanah/bantuan” adalah dana yang berasal dari sumber
hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup.
Ayat
(3)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan hidup” adalah
pengadaaan yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan
hidup.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “pajak lingkungan hidup” adalah pungutan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan sumber daya alam,
seperti pajak pengambilan air bawah tanah, pajak bahan bakar minyak, dan pajak
sarang burung walet. Yang dimaksud dengan “retribusi lingkungan hidup” adalah
pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap setiap orang yang
memanfaatkan sarana yang disiapkan pemerintah daerah seperti retribusi
pengolahan air limbah. Yang dimaksud dengan “subsidi lingkungan hidup” adalah
kemudahan atau pengurangan beban yang diberikan kepada setiap orang yang
kegiatannya berdampak memperbaiki fungsi lingkungan hidup.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “sistem lembaga keuangan ramah lingkungan hidup” adalah sistem
lembaga keuangan yang menerapkan persyaratan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dalam kebijakan pembiayaan dan praktik sistem lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan nonbank. Yang dimaksud dengan “pasar modal ramah
lingkungan hidup” adalah pasar modal yang menerapkan persyaratan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup bagi perusahaan yang masuk pasar modal atau
perusahaan terbuka, seperti penerapan persyaratan audit lingkungan hidup bagi
perusahaan yang akan menjual saham di pasar modal.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan “perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi” adalah jual
beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media
lingkungan hidup antarpenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Huruf
e
Yang dimaksud dengan
“pembayaran jasa lingkungan hidup” adalah pembayaran/imbal yang diberikan oleh
pemanfaat jasa lingkungan hidup kepada penyedia jasa lingkungan hidup.
Huruf
f
Yang dimaksud
dengan “asuransi lingkungan hidup” adalah asuransi yang memberikan perlindungan
pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Huruf g
Yang
dimaksud dengan “sistem label ramah lingkungan hidup” adalah pemberian tanda
atau label kepada produk-produk yang ramah lingkungan hidup.
Huruf
h
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup
jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Kriteria
kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi, antara lain,
kinerja mempertahankan kawasan koservasi dan penurunan tingkat pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat
(1)
Yang dimaksud dengan
“analisis risiko lingkungan” adalah prosedur yang antara lain digunakan untuk
mengkaji pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan pembersihan (clean
up) limbah B3.
Ayat (2)
Huruf
a
Dalam
ketentuan ini “pengkajian risiko” meliputi seluruh proses mulai dari
identifikasi bahaya, penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan
penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang tidak diinginkan, baik terhadap
keamanan dan kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.
Huruf b
Dalam
ketentuan ini “pengelolaan risiko” meliputi evaluasi risiko atau seleksi risiko
yang memerlukan pengelolaan, identifikasi pilihan pengelolaan risiko, pemilihan
tindakan untuk pengelolaan, dan pengimplementasian tindakan yang dipilih.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “komunikasi risiko” adalah proses interaktif dari pertukaran
informasi dan pendapat di antara individu, kelompok, dan institusi yang
berkenaan dengan risiko.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup
Pasal 49
Ayat (1)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi” adalah
usaha dan/atau kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat
menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan
lingkungan hidup seperti petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, serta
pembangkit listrik tenaga nuklir. Dokumen audit lingkungan hidup memuat:
a.
informasi yang meliputi tujuan dan proses pelaksanaan audit;
b.
temuan audit;
c. kesimpulan audit; dan
d.
data dan informasi pendukung.
Huruf b
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan
”remediasi” adalah upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk
memperbaiki mutu lingkungan hidup.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”rehabilitasi” adalah
upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup
termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan
memperbaiki ekosistem.
Huruf d
Yang dimaksud dengan
”restorasi” adalah upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau
bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
Huruf e
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “pemeliharaan lingkungan hidup” adalah upaya yang dilakukan
untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan
manusia.
Huruf
a
Konservasi sumber
daya alam meliputi, antara lain, konservasi sumber daya air, ekosistem hutan,
ekosistem pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan gambut, dan ekosistem
karst.
Huruf b
Pencadangan sumber
daya alam meliputi sumber daya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang
dan waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. Untuk melaksanakan pencadangan
sumber daya alam, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota dan perseorangan dapat membangun:
a.
taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan;
b. ruang terbuka
hijau (RTH) paling sedikit 30% dari luasan pulau/kepulauan; dan/atau
c.
menanam dan memelihara pohon di luar kawasan hutan, khususnya tanaman langka.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf
b
Yang dimaksud
dengan ”pengawetan sumber daya alam” adalah upaya untuk menjaga keutuhan dan
keaslian sumber daya alam beserta ekosistemnya.
Huruf
c Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan ”mitigasi perubahan iklim” adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk
upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Yang dimaksud dengan ”adaptasi
perubahan iklim” adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam
menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan
kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim
berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan,
dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Kewajiban untuk
melakukan pengelolaan B3 merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya
kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup yang berupa terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup, mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup
besar untuk menimbulkan dampak negatif.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Pengelolaan
limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk
penimbunan limbah B3.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan pihak lain adalah badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah
B3 dan telah mendapatkan izin.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal
60
Cukup jelas.
Pasal
61
Cukup jelas.
Pasal
62
Ayat (1)
Sistem
informasi lingkungan hidup memuat, antara lain, keragaman karakter ekologis,
sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Hak atas
informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan
dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak
atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran
serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi
masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat
berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang
terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak
lingkungan hidup, laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik
pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan
rencana tata ruang.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Ayat (6)
Cukup
jelas.
Pasal 66
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum
akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini
dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan
dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal
68
Cukup jelas.
Pasal
69
Ayat (1)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
B3 yang dilarang
dalam ketentuan ini, antara lain, DDT, PCBs, dan dieldrin.
Huruf c
Larangan
dalam ketentuan ini dikecualikan bagi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Huruf d
Yang
dilarang dalam huruf ini termasuk impor.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kearifan
lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan
dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman
jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah
penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Pasal 70 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemberian
saran dan pendapat dalam ketentuan ini termasuk dalam penyusunan KLHS dan
amdal.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal
71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal
73
Yang dimaksud
dengan “pelanggaran yang serius” adalah tindakan melanggar hukum yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar
dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Huruf
a
Yang dimaksud
dengan “ancaman yang sangat serius” adalah suatu keadaan yang berpotensi sangat
membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak orang sehingga penanganannya
tidak dapat ditunda.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup Jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk
melindungi hak keperdataan para pihak yang bersengketa.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Ketentuan
pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya putusan yang berbeda
mengenai satu sengketa lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup
yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi,
pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk
melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a. memasang
atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu
lingkungan hidup yang ditentukan;
b. memulihkan fungsi
lingkungan hidup; dan/atau
c.
menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Pembebanan pembayaran uang paksa atas setiap
hari keterlambatan pelaksanaan perintah pengadilan untuk melaksanakan tindakan
tertentu adalah demi pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal 88
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab
mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan
oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini
merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada
umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau
perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas
tertentu. Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu” adalah jika
menurut penetapan peraturan perundangundangan ditentukan keharusan asuransi
bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana
lingkungan hidup.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “kerugian lingkungan hidup” adalah kerugian yang timbul akibat
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik
privat. Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan penanggulangan
pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna
menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan
hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan koordinasi adalah tindakan berkonsultasi guna mendapatkan bantuan
personil, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Ayat (4)
penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan alat bukti lain, meliputi, informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data, rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat, dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau perporasi yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau dibaca.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Yang dimaksud dengan “melepaskan produk rekayasa genetik” adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan produk rekayasa genetik menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “mengedarkan produk rekayasa genetik” adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran komoditas produk rekayasa genetik kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Informasi palsu yang dimaksud dalam Pasal ini dapat berbentuk dokumen atau keterangan lisan yang tidak sesuai dengan faktafakta yang senyatanya atau informasi yang tidak benar.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini adalah badan usaha dan badan hukum.
Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan pelaku fisik tersebut.
Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Izin dalam ketentuan ini, misalnya, izin pengelolaan limbah B3, izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air limbah ke sumber air.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5059.
DAFTAR – ISI
Buku-Buku
Andi Hamzah ,Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta.
----------,Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan ketiga, Februari 2004
Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982
Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Penerbit Alumni - 2001- Bandung, Cetakan ke-1 : Tahun 2001.
Firman Sujadi (Penyusun) , Undang-Undang Tipikor Dan TPPU,Penerbit Bee Media Pustaka, Cetakan Pertama 2014
Hamdan.M, Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, Penerbit CV. Mandar Maju, Cetakan I : 2000.
Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing , hal 106-107.
Kanter dan Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta 2002.
Komariah Emong Sapardjaja, , Ajaran Sifat Melawan- Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni, Cetakan ke-1: Tahun 2002 .
KUHAP dan KUHP, Penerbit Sinar Grafika Dilengkapi Dengan : UU No.27 Th 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Lamintang.P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia , Penerbit Sinar Baru Bandung Cetakan Pertama.
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 77.
----------,Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoretis,Praktik Dan Masalahnya,Penerbit PT.Alumni,Bandung -2007,Cetakan ke-1: Tahun 2007
Moeljatno , Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit Rineka Cipta, Cetakan Ketujuh, September 2002
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta.
Osman Simanjuntak, Teknik Perumusan Perbuatan – Pidana dan Azas-azas Umum
Roeslah Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama Juli 1982.
Satochid Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa.
Siahaan.R.O,Filsafat Hukum Suatu Pengantar,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Pertama Agustus 2009.
----------,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009.
Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Penerbit Rineka Cipta,Cetakan Pertama, Agustus 2005
Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996.
Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia sebuah pengantar,Penerbit Sinar Grafika, Cetakan pertama, Mei 2006,
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-1, Agustus 2011
Tim Peneliti Pusat Litbang Kejagung, Surat Dakwaan Kaitannya Dengan Perkembangan Kualitas Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI Jakarta, Jurnal Adhyaksa Vol. II No.1. Maret 2011.
Tongat, Hukum Pidana Materiil, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, Cetakan Pertama September 2002
Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012.
Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari 2013.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air, Penerbit CV.Tamita Utama , Jakarta 2009
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,Penerbit PT.Refika Aditama, Cetakan keempat,Februari 2011.
Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus 2005.
Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik Dan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CV.Keni Media,Cetakan pertama 2012.
Zainuddin Ali .H dan Supriadi.H,Pengantar Ilmu Hukum,Penerbit YAMIBA,Cetakan 1,Agustus 2013.
.
RIWAYAT HIDUP
Nama Lengkap Tempat/Tanggal Lahir Agama Istri
Anak
| : : : : : : | Dr.Monang Siahaan, SH. MM. Pematang Siantar/ 25 Desember 1952 Kristen Protestan Maria Truni Wijang Sitarukmi Sari Boru Parapat, BA. 1. Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Marlina Tiurmaida Evaridawati Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Kasih Dameria Boru Siahaan, dan Yosep Binsar Moratua Siahaan.serta David Togar Siahaan. 2. Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH. 3. Kristin Shinta Sari Boru Siahaan. Spd.dengan suami dr,Resnaldo,SKK |
Pendidikan | : | S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978. S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001. Ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Lulus sangat memuaskan ) tanggal 27 Februari 2016.. |
Penugasan. | ||
1. Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981). 2. Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982).
3. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987). 4. Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988). 5. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989). 6. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992). 7. Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994). 8. Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor-Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996). 9. Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Mei 1998). 10. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000). 11. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003). 12. Inspektur Pembantu Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007). 13. Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 30 Juni 2008 ,Eselon II b , dan dilantik tanggal 21 Juli 2008). 14. Pembantu Deputi Urusan Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 14 April 2009, Eselon II a , dan dilantik tanggal 21 April 2009) 15. Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Eselon I.b Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 dilantik tanggal 17 Maret 2011). 16. Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan pangkat IV/e. 17. Memasuki masa pensiun tanggal 1 Januari 2015 dengan pangkat terakhir Jaksa Utama golongan IV/e. 18. Kegiatan setelah Pensiun sampai Tanggal 5 Januari 2017 yaitu : a.Dosen tetap pada Universitas Pamulang dengan NIDN / NUPM : 88955200, mengajar S2 hukum dengan materi kuliah Kejahatan Korupsi dan Korporasi, Pembaharuan Hukum Nasional, dan Hukum Lingkungan Hidup , serta menguji Siswa/Siswi S2 Hukum dalam ujian tesis sebagai ujian terakhir. b.Mengajar Siswa S1 pada Universitas Borobudur, dengan materi kuliah yaitu Materi Hukum Pembuktian,materi Perlingdungan Anak, dan materi Hukum Pidana Internasional, dan sejak bulan Desember 2016 menarik diri menjadi dosen , karna jarak dari rumah menuju Universitas Borobudur cukup jauh. | ||
SINOPSIS
Buku Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Dalam Dan Diluar Pengadilan atas pengrusakan lingkungan hidup disebabkan perkembangan teknologi dan pertambahan penduduk berakibat rusaknya lingkungan hidup yang berakibat berpengaruh kepada kesehatan masyarakat.. Untuk itu buku ini memberikan jalan menanggulangi kerusakan lingkungan hidup dengan penyelesaian perkara lingkungn hidup dengan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di dalam dan diluar Pengadilan. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu audit lingkungan,penataan lingkungan,lembaga penyedia jasa, dan gugatan dapat dilakukan denagan gugatan kelompok (class action)Lembaga Swadaya Masyarakat, dan bentuk alternatif penyelesaian sengketa yaitu negosiasi,mediasi, konsiliasi,pencari fakta, arbitrase. Demikian juga penyelesaian sengketa lingkungan hidup lewat penegakan hukum,lewat pengadilan Perdata,dan penyelesaian dengan cara piana.
Tulisan.
1. Korupsi Penyakit Sosial yang mematikan, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
2. Perjalanan KPK Penuh Onak Duri, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
3. Koruptor Menguntungkan Koruptor, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
4. Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?. Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
5. KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
6. Ahop Pun Di Goyang Dan Rupa-Rupa Peristiwa, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
7. Ada Apa dengan DPR RI dan DPRD, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
8. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Grasindo Kompas Gramedia, Jakarta.
9. Falsafah Dan Filosofis Hukum Acara Pidana. Penerbit PT.Grasindo Kompas Gramedia, Jakarta.
[1] Andi Hamzah,op.zid,hal 165.
[2] Andi Hamzah, log..zid , hal 164.
[3]Andi Hamzah,
Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan
ketiga, Februari 2004 , Hal 94 .
[4] KUHAP dan KUHP, Penerbit
Sinar Grafika Dilengkapi Dengan : UU No.27 Th 1999 Tentang Perubahan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan
Negara , hal 296.
[5] Supriadi, Hukum
Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan
pertama, mei 2006 , hal 312-317.
[7] Supriadi, log.zid , hal 324-331.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar