Jumat, 31 Juli 2020

BUKU 3 : PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DI DALAM DAN DILUAR PENGADILAN (BAGIAN KEDUA)

b.melakukan  pemeriksaan terhadp setiap orang  yang di duga melakukan  tindak pidana  di bidang perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup;

             c.meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang  berkenaan dengan peristiwa  tindak pidana di bidang perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup;

d.melakukan pemeriksaan  atas pembukuan, catatan,  dan dokumen lain  berkenaan dengan tindak pidana  di bidang perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup;

         e.melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga  terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;

                          f.melakukan penyitaan terhadap bahan  dan barang  hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti  dalam perkara  tindak pidana  di bidang perlindungan  dan pengelolan lingkungan hidup;

          g.meminta bantuan ahli dalam rangka  pelaksanaan tugas  penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

                       h.menghentikan penyidikan;

                           i.memasuki tempat tertentu, memotret ,dan/atau membuat rekaman audio visual;

         j.melakukan penggeledahan terhadap  badan, pakaian, ruangan , dan/atau tempat lain yang diduga  merupakan tempat dilakukannya  tindak pidana, dan/atau

                        k.menahan dan menangkap  pelaku tindak pidana.

  Ayat (3) dalam melakukan penangkapan  dan penahanan sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) huruf k, penyidik  pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik  pejabat  Polisi Negara  Republik Indonesia.

         Ayat (4)  Dalam hal penyidik pegawai negeri sipil  melakukan penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik  pejabat  polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat  polisi Negara Republik Indonesia  memberikan bantuan  guna kelancaran penyidikan.

         Ayat (5) Penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan  dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada  penyidik pejabat polisi Negara  Republik Indonesia.

         Ayat (6) Hasil penyidikan yang telah  dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada  penuntut umum.

                                 Pembuktian Tindak Pidana Umum dalam Perkara Lingkungan hidup  dimulai dari tahap penyidikan, karna setiap perkara pidana baik tindak pidana umum maupun Tindak Pidana Khusus atau perkara lingkungan hidup untuk di sidangkan di muka pengadilan harus di mulai dari tahap penyidikan, karna tanpa ada penyidikan tidak mungkin perkara tersebut sampai kepengadilan, karna  tidak ada keterangan para saksi,saksi ahli,keterangan tersangka , barang bukti yang dapat dituangkan dalam surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan., dimana hubungan antara keterangan para saksi dan barang bukti sangat erat kaitannya dengan surat dakwaan  sebagai dasar hakim memeriksa dan menghukum terdakwa.

                                     Hubungan keterangan saksi,saksi ahli,surat,keterangan tersangka, dan barang bukti    yang diperoleh dalam tahap penyidikan dengan surat dakwaan serta putusan hakim  dilakukan sesuai dengan tahapannya :

(1).Tahap penyidikan.

                  Dalam penyidikan ini dilakukan beberapa tindakan antara lain :

a)    Melakukan pemeriksaan para saksi ,Saksi Ahli , dan keterangan tersangka yang dituangkan dalam tulisan yang disebut Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Saksi Ahli,dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.

b)    Menyita Surat sebagai alat bukti dengan Berita Acara penyitaan Surat.

c)    Menyita Barang bukti berupa sejumlah uang, mobil mercy, emas , limbah lingkungan hidup,dan lain-lain.

d)    Semua Berita Acara Pemeriksaan saksi,saksi ahli, Penyitaan surat ,dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka ,serta Berita Acara Penyitaan barang bukti disatukan seluruhnya dalam satu bundel yang disebut Berkas Perkara.

                      2).Surat Dakwaan.

              Setelah perkara diserahkan ke bidang Penuntutan, maka Jaksa Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yaitu uraian secara cermat , jelas dan lengkap  mengenai delik yang didakwakan  dengan menyebut  waktu dan tempat delik itu dilakukan.[1]

                                          Isi Surat Dakwaan diambil dari hasil kesimpulan dari Berita Acara Pemeriksaan Para saksi, Saksi Ahli, Surat, Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, dan Barang bukti, sekaligus dalam surat dakwaan dicantumkan Pasal yang dilanggar terdakwa.

                       

                      3).Persidangan.

                                            Perkara Korupsi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kepada Pengadilan yang diikuti dengan surat Dakwaan dengan meminta agar perkara tersebut disidangkan hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

 .                            Selanjutnya hakim membuka sidang , maka hakim memeriksa semua saksi, saksi ahli, Surat, tersangka dan barang bukti dan bila semua keterangan para saksi, surat, saksi ahli, keterangan tersangka/terdakwa dan barang bukti berhubungan satu sama lain bahwa terdakwa melakukan kejahata dalam perkara lingkungan hidup  , maka hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

                                          Dalam memeriksa perkara tersebut baik hakim,Jaksa Penuntut Umum maupun Saksi atau penasehat hukum  hanya terikat atau terbatas dari yang disebutkan dalam surat dakwaan dan tidak boleh menyimpang dari Surat Dakwaan tersebut, maka Surat Dakwaan bagi Jaksa Penuntut Umum  adalah  sebagai Mahkota. 

                                        Berdasarkan hal tersebut tidak mungkin melimpahkan perkara kepengadilan tanpa adanya Surat Dakwaan yang isinya dari hasil kesimpulan dari keterangan para saksi, saksi ahli, Surat,Keterangan tersangka,dan barang bukti yang merupakan hasil dari penyidikan, maka semua perkara pidana yang dilimpahkan Kepengadilan harus dimulai dari tahap penyidikan.

 

          Aparat Penegak hukum . dalam   penanganan  perkara  lingkungan hidup hanya melibatkan penyidik dari :

a)      Polri :

(a).Penyidik polri, dimana hasil penyidikannya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, atau Kejaksaan Agung RI..

                                    (b).Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hasil penyidikannya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri lewat penyidik Polri.

      Penyidik Kejaksaan yang hasil penyidikannya di serahkan ke bidang penuntutan Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi,atau Kejaksaan Agung RI. Perkara lingkungan hidup hanya disidik oleh penyidik Polri yang termasuk Tindak Pidana Umum.

 

                        b).Tahap Penuntutan.

      (a).Dalam tahap penuntutan dimana berkas perkara hasil penyidikan  Penyidik Polri telah di terima bidang penuntutan Kejaksaan Negeri,Kejaksaan Tinggi , Kejaksaan Agung RI.

     (b).Jaksa Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan untuk dilimpahkan perkara tersebut ke pengadilan dengan permintaan agar pengadilan memeriksa dan memberikan keputusan , dan bila terbukti supaya hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan rasa keadilan.

      (c).Syarat  Surat Dakwaan.

        Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP menentukan surat dakwaan itu sebagai berikut,” Surat dakwaan  yang diberi tanggal  dan ditandatangani  serta berisi : a. Nama lengkap,  tempat lahir,  umur atau tanggal lahir,  jenis kelamin,  kebangsaan, tempat tinggal , agama dan pekerjaan tersangka. b. Uraian secara cermat, jelas , dan lengkap  mengenai tindak pidana  yang didakwakan  dengan menyebutkan  waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”[2]

 

         c).Tahap Persidangan.

          (a).Tahap persidangan.

                Dalam pemeriksaan  di sidang pengadilan  yang dipimpin oleh hakim, hakim itu harus aktif bertanya  dan memberi kesempatan kepada pihak terdakwa  yang diwakili  oleh penasehat hukumnya untuk bertanya kepada  saksi-saksi, begitu pula  kepada penuntut umum. Semua itu dengan maksud menemukan  kebenaran materiil atau kebenaran yang sebenar-benarnya. Hakimlah  yang bertanggung jawab atas  segala yang diputuskannya dan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan melaksanakannya.  .

        (b).Kekuasaan yang merdeka.

                           Kekuasaan kehakiman  ialah kekuasaan  yang merdeka artinya  terlepas dari pengaruh  kekuasaan pemerintah. Berhubung  dengan itu  harus diadakan jaminan  dalam undang-undang tentang kedudukannya para hakim.

                          Hakim  yang bebas  dan tidak memihak  yang menjadi ciri  suatu Negara hukum disebutkan dalam The Universal Declaration of human rights, pada Pasal 10 berbunyi sebagai berikut “ Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing by an independent and partial tribunal  in the determination  of his rights and obligation and of any criminal charge against him (Setiap orang  berhak dalam persamaan  sepenuhnya didengarkan  suaranya dimuka umum dan secara adil  oleh pengadilan yang  merdeka dan tak memihak, dalam hal menetapkan  hak-hak dan  kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan  pidana yang  ditujukan kepadanya) [3]

 

        (c).Minimal dua alat bukt dan hakim yakin.

                   Hakim dalam menjatuhkan hukumannya minimal didukung dua alat bukti dan hakim yakin. Maksud  keyakinan hakim dimana hubungan alat bukti satu sama lain ada hubungannya yang menyatakan terdakwa melakukan kesalahan atau melakukan perbuatan dalam perkara lingkungan hidup . Bila terjadi perbuatan tersebut didukung minimal dua alat bukti  tetapi hakim tidak yakin hubungan satu sama lain diantara alat bukti tidak ada hubungannya, maka hakim harus membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa penuntut Umum  sebagai mana di atur dalam  Pasal 191 ayat (1) KUHAP : Jika pengadilan berpendapat bahwa hasil dari pemeriksaan  di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan  yang didakwakan  kepada terdakwa tidak terbukti  secara sah dan meyakinkan , maka terdakwa  diputus bebas.

demikian juga sebaliknya bahwa perbuatan  perkara lingkungan hidup    tersebut hakim yakin yang melakukannya adalah terdakwa tetapi tidak didukung minimal dua alat bukti, maka hakim membebaskan terdakwa dari tuduhan Jaksa Penuntut Umum.

                  Alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu (1) Alat bukti yang sah ialah : a. Keterangan saksi; b.Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; e. Keterangan terdakwa  , sedangkan kata minimal dua alat bukti diatur dalam Pasal  183 KUHAP berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang  kecuali apabila  dengan sekurang-kurangnya  dua alat bukti yang sah ia   memperoleh  keyakinan bahwa  suatu tindak pidana  benar-benar terjadi  dan bahwa terdakwalah  yang bersalah melakukannya.”

 

  (d).Upaya hukum Banding dan Kasasi.

Putusan Pengadilan Negeri yang tidak dapat diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum atau salah satu pihak tidak dapat menerima putusan hakim, maka dalam waktu tujuh hari sejak putusan perkara mengajukan banding untuk perkaranya di periksa Pengadilan Tinggi dan dalam waktu tujuh hari tidak mengajukan banding maka dianggap telah menerima putusan pengadilan negeri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 233 KUHAP ayat (1) permintaan banding  sebagaimana dimaksut dalam pasal  67 dapat  diajukan ke Pengadilan Tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan  untuk itu pada penuntut umum. Ayat (2) Hanya permintaan banding  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  boleh diterima  oleh Panitera Pengadilan Negeri  dalam waktu tujuh hari  sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan  kepada terdakwa  yang tidak sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) dan Pasal 234 ayat (1) : Apabila  tenggang waktu sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2)  telah lewat tanpa diajukan permintaan  Banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. Demikian juga bila  Putusan Pengadilan Tinggi tidak dapat diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum atau salah satu pihak tidak dapat menerima putusan hakim Pengadilan Tinggi , maka tenggang waktu 14 hari sejak menerima Putusan Pengadilan Tinggi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan bila tenggang waktu tidak mengajukan kasasi maka dianggap menerima putusan Hakim Pengadilan Tinggi. sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 245 ayat (1) :Permohonan Kasasi disampaikan  oleh pemohon  kepada panitera pengadilan  yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama , dalam waktu empat belas hari  sesudah putusan pengadilan  Yang dimintakan kasasi itu  diberitahukan kepada terdakwa. Dan Pasal 246 ayat (1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi  oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. [4]Untuk putusan hakim Mahkamah Agung sebagai putusan akhir  merupakan  putusan hakim yang tertinggi dan tinggal mengeksekusi putusan hakim Mahkamah  Agung tersebut karna tidak ada lagi upaya hukum .

 

                       d).Tahap Eksekusi.

                Putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, lalu Jaksa Penuntut Umum menyerahkan terpidana tersebut kepada  Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan putusan hakim sesuai dengan perbuatan dan hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terpidana.

                Selama terpidana dalam lembaga pemsyarakatan membina terpidana  sesuai aturan yang berlaku dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan.                    

      Sistem Pemasyarakatan/Pembinaan Narapidana ,       Adanya model pembinaan bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas). Seperti halnya yang terjadi jauh sebelumnya, peristilahan Penjara pun telah mengalami perubahan menjadi pemasyarakatan. Tentang lahirnya istilah Lembaga Pemasyarakatan dipilih sesuai dengan visi dan misi lembaga itu untuk menyiapkan para narapidana kembali ke masyarakat. Istilah ini dicetuskan pertama kali oleh Rahardjo, S.H. yang menjabat Menteri Kehakiman RI saat itu. Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat.

                                       Dalam perkembangan selanjutnya Sistem Pemasyarakatan mulai dilaksanakan sejak tahun 1964 dengan ditopang oleh UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. UU Pemasyarakatan itu menguatkan usaha-usaha untuk mewujudkan suatu sistem Pemasyarakatan yang merupakan tatanan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan mengacu pada pemikiran itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan bahwa pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh negara kepada para narapidana dan tahanan untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya.

                           Selanjutnya pembinaan diharapkan agar mereka mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya. Kegiatan di dalam LP bukan sekedar untuk menghukum atau menjaga narapidana tetapi mencakup proses pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.

                             Dengan demikian jika warga binaan di LP kelak bebas dari hukuman, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan lingkungannya dan dapat hidup secara wajar seperti sediakala. Fungsi Pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang ada di dalam LP.

                               Tentu saja hal ini sangat kontradiktif apabila dibandingkan dengan visi dan misi pemasyaratan sebagai tempat pembinaan narapidana, agar keberadaannya dapat diterima kembali oleh masyarakat sewaktu bebas.

                                Perlu bagi kita untuk sejenak melihat kembali tujuan pengadaan Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk membina dan menyiapkan seorang narapidana menjadi “lurus” dan siap terjun kembali ke masyarakatnya kelak. Apakah selama ini pola dan cara pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan sudah sampai pada tujuannya? Apakah bukannya pola  pembinaan di LP itu malah membekali si narapidana akan kelak lebih   profesional? Butuh pemikiran bersama dalam mengurai benang kusut di balik jeruji besi selama ini.

                             Apabila ditinjau melalui tujuan didirikan Lembaga Pemasyarakatan, proses pembinaan yang seharusnya diberikan kepada narapidana belum dapat berjalan. Hal ini disebabkan karena sarana dan prasarana Lembaga Pemasyarakatan yang belum dapat mengakomodir konsep Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana. Selain itu beberapa faktor non-teknis seperti : paradigma tentang narapidana dan wujud pembinaan yang belum sempurna turut memperburuk kondisi pembinaan di pemasyarakatan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

KASUS - KASUS  DALAM LIMGKUNGAN HIDUP

 

 

          Sesuai dengan asas legalitas yang di anut hukum pidana Indonesia yaitu suatu perbuatan dapat di pidana apabila perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang  (“nullum delictum  noella  poena  praevia sine lege poenali” ), maka setelah masalah lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang  Ketentuan-Ketentuan Pokok  Lingkungan Hidup, banyak masalah lingkungan hidup yang diselesaikan lewat hukum pidana , dan beberapa kasus pidana masalah lingkungan hidup yang diselesaikan lewat pengadilan  ,antara lain :

A.KASUS BURUNG CENDERAWASIH (PN SORONG).

             Kasus Burung Cenderawasih merupakan kasus pertama  pidana lingkungan, yang diputus Pengadilan Negeri Sorong Tahun 1984 ( Putusan No.97/PID/1984 PN.SRG. Kasus tersebut merupakan  perkara pidana  lingkungan yang posisi kasusnya mengenai penyelundupan burung Cenderawasih . Perkara ini di putus oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut dengan menggunakan dasar hukum  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok  Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk lebih jelasnya  akan diuraikan  mengenai duduk perkaranya  sebagaimana surat tuntutan pidana  yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan  Jaksa Penuntut Umum , khususnya dakwaan primer dinyatakan sebagai berikut.                   

           Terdakwa dr.Peter Suhanda  dihadapkan ke PN Sorong secara singkat pada tanggal 6 Agustus 1984  dan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dalam tahun 1983  atau 1984 bertempat  di sekitar pulau Batanta  dan Waigeo  Wilayah Kabupaten  Dati II  Sorong atau setidak-tidaknya  ditempat lain  dalam wilayah PN Sorong , dengan pemberian perjanjian , salah memakai kekuasaan  atau pengaruh , kekerasan, ancaman  atau tipu daya atau  dengan memberikan kesempatan , daya upaya atau keterangan,  sengaja membujuk  untuk melakukan perbuatan  yang menyebabkan rusaknya  lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok  Pengelolaan Lingkungan Hidup atau undang-undang lainnya.

           Terdakwa adalah Direktur  CV.Fauna  Indah yang bergerak  dalam bidang  kegiatan penangkapan  dan pengiriman beberapa jenis satwa tertentu yang di izinkan pemerintah. Penduduk digerakkan  untuk melakukan penangkapan  Burung Cenderawasih  atau setidak-tidaknya  burung jenis lainnya yang dilindungi, tanpa izin resmi  dari instansi pemerintah  yang berwewenang dalam  jumlah besar , yaitu sekitar 163 atau lebih  atau setidak-tidaknya  sejumlah lain  yang diakuinya , dalam keadaan hidup dan/atau  mati untuk dikirim  secara gelap  melalui pelabuhan udara Jefman Sorong.

           Tindakan tersebut secara langsung  ataupun tidak langsung  menimbulkan perubahan terhadap  sifat-sifat fisik dan/atau  hayati lingkungan, yang mengakibatkan  lingkungan itu kurang  atau tidak berfungsi  lagi dalam menunjang  pembangunan yang berkelanjutan.

Melanggar         : Pasal 22 ayat (1)  jo Pasal 1 angka 8 UU No.4 Tahun 1982 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP

Subsider               : Idem, karena kaitannya.

Melanggar          : Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 1 ayat (1) angka 8 UU No.4 Tahun 1982 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider lagi           : …. ,Burung Cenderawasih yang terancam bahaya  pembasmian dan yang kelanjutan  hidupnya dianggap perlu dilestarikan. Dengan menggunakan peralatan  seperti2 (dua) buah tas/koper pakaian, 10 (sepuluh)  tabung karton  yang berfungsi  sebagai alat pembungkus  burung Cenderawasih, 10 (sepuluh) tabung cairan pendingin  yang berhasil disita  oleh penyidik Polri, sehingga burung-burung Cenderawasih yang sangat langka  dan dilestrikn  serta dilarang ditangkap  dan/atau  diperdagangkan berdasarkan ordonansi  maupun berdasarkan peraturan daerah  Tingkat I Irian Jaya Nomor 2 Tahun 1971  tanggal 29-2-1971 , terancam bahaya kemusnahan.

Melanggar             : Pasal 6 ayat (1)  jo Pasal 1 Dierenbeschermings Ordonantie 1931  (UU Perlindungan Binatang Liar 1931)-Staatsblad 1931  No.134 dan 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP .

          Dalam pemeriksaan  perkara terhadap saksi ahli  Ir.Resubun, Pjs Kepala  Subbalai PPA Sorong, diperoleh keterangan bahwa :

            Terhadap satwa  yang dilindungi  jenis Burung Cenderawasih , belum pernah  PPA Sorong memberikan izin  kepada dr.Peter Suhanda atau CV Fauna Indah;

          Terhadap satwa yang dilindungi  dapat diberikan izin  oleh Menteri Kehutanan  kecuali terhadap burung Cenderawasih, Biawak, Komodo, Orang Hutan, Banteng, dan Harimau Jawa, izin diberikan oleh Presiden.

           Penangkapan atau pengiriman burung Cenderawasih  secara besar-besaran  jelas merusak lingkungan  hidup  sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang  No.4 Tahun 1982:

           Apabila Burung Cenderawasih yang dilindungi diambil  satu ekor  saja, maka peluang burung tersebut  untuk berkembang biak  menjadi terhenti, pada hal jenis Burung tersebut daya penangkarannya untuk berkembang biak kecil sekali dalam setahun.

Pengambilan dan pengiriman burung-burung Cenderawasih secara besar-besaran secara langsung merusak lingkungan hidup karna menghalang-halangi pengembangbiakan burung tersebut ditempat habitatnya, sehingga hubungannya dengan sumber daya alam hayati yang ada, habitat ketenteraman akan rusak dan besar sekali kemungkinannya burung-burung tersebut akan berpindah tempat atau setidak-tidaknya pengaruhnya terhadap pengembangan biakan burung tersebut besar sekali.

Pengambilan burung-burung Cenderawasih secara besar-besaran secara tidak langsung juga merusak lingkungan hidup, karena memberi kesan negative terhadap masyarakat disekitarnya yang baik secara moril / materiil menderita kerugian.

Dalam pengertian lingkungan hidup di Pulau Waigeo , termasuk masyarakat disekitarnya dengan permasalahan yang memengaruhi lingkungan.

          Tindakan mengambil burung dan sarang burung, atau burung Cenderawasih tanpa sarangnya secara besar-besaran merusak lingkungan hidup, karna mengakibatkan perubahan langsung terhadap sifat fisik hayati lingkungan, sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 UU No.4 Tahun 1982 .

          Menurut Jaksa Unsur-Unsur Pasal 22 ayat (1) UU LH adalah :

a.Barangsiapa;

b.dengan sengaja;

c.melakukan perbuatan;

d.yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup;

e.tercemarnaya lingkungan hidup;

f.yang diatur dalam UU ini; atau

g.Undang-Undang  lain.

           Setelah membahas unsur-unsur perbuatan pidana dalam kasus Burung Cenderawasih tersebut dan mengemukakan beberapa alat bukti yang syah, dikuatkan dengan adanya petunjuk serta barang-barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, jaksa penuntut umum berkeyakinan terdakwa telah melakukan perbuatan “ sengaja membujuk seseorang melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup “ yang diatur dalam UU No.4 Tahun 1982 atau UU lain, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer, melanggar Pasal 22 ayat (1) jo Pasal 1 angka 8 UU No. 4 Tahun 1982 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

            Berhubung dakwaan primer dianggap sudah  terbukti  maka dakwaan  subsider dan selanjutnya  tidak akan dibuktikan lagi. Kesimpulan, terdakwa  secara sah dan meyakinkan  terbukti bersalah  melakukan tindak pidana  sebagaimana tersebut dalam dakwaan.

            Pengadilan Negeri Sorong tanggal 29 November 1984  menjatuhkan hukuman  penjara selama 4 (empat) tahun  6 (enam) bulan  dan denda sebesar  Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan bahwa  jika denda tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan  selama 6 (enam) bulan. Sedangkan pengadilan memerintahkan  barang bukti berupa 43 ekor burung  Cenderawasih , (40 ekor dalam keadaan mati  dan 3 ekor masih hidup). 10 tabung freezpack (pendingin) dan dua koper merek  Echolac” dan “American” dirampas untuk Negara, sedangkan 20 tabung  karton dirampas untuk dimusnahkan.

            Dr.Peter  Suhanda , menurut Majelis , terbukti bersalah  dengan sengaja membujuk/menganjurkan  dengan pemberian, perjanjian  atau salah satu memakai  kekuasaan atau pengaruh  melakukan perbuatan perusakan lingkungan hidup. Setelah putusan Majelis itu, terdakwa langsung menyatakan  menolak dan naik Banding.

            Pengadilan Tinggi Jayapura dalam sidang tanggal 2 Maret 1984 memperbaiki putusan pengadilan negeri Sorong Tanggal 29 November 1984  No.97/Pid/S/1984.PN.SRG, yang dimohonkan  banding sekedar  mengenai beratnya hukuman  yang dijatuhkan terhadap dakwaan  dan mengenai barang bukti  berupa 43 ekor burung Cenderawasih , sehingga berbunyi : Menghukum  terdakwa dr.Peter Suhanda  tersebut dengan pidana penjara  selama 6 (enam)  tahun,  dengan ketentuan   bahwa hukumn terdakwa akan dikurangi segenafnya selama ia berada dalam tahanan sementara, menetapkan bahwa  barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) ekor burung Cenderawasih  (40 ekor dalam  keadaan mati dan 3 ekor  dalam keadaan hidup) diserahkan  kepada perlindungan  dan Pelestarian Alam  (PPA).

            Sebagaimana diketahui , Putusan Pengadilan Negeri Sorong tahun 1984   diatas merupakan  perkara pidana lingkungan  yang pertama diajukan  ke Lembaga Pengadilan, sehingga sangat menarik  perhatian. Terobosan di bidang hukum  dengan memakai UULH sebagian besar penuntutan  telah membawa Jaksa S.Santoso,SH, menerima hadiah kalpataru  sebagai Pembina lingkungan hidup pada tahun 1989. Perlu dikemukakan disini, bahwa belakangan timbul informasi baru sehubungan  dengan hadiah kalpataru tersebut, siapa yang pertama  menggunakan UU No.4 Tahun 1982 ?. Hal ini sehubungan dengan kenyataan bahwa perkara terdakwa lain, Vicky Tueyeh dilimpahkan ke Pengadilan  tanggal 28-7-84  dengan dakwaan melanggar  Pasal 27 ayat (1) UU No.4 Tahun 1982 , di putus Pengadilan Negeri Sorong Tanggal 28 Oktober 1984 No.96/Pid/S/1984/PN.SRG selama 3 tahun 6 bulan, dengan Jaksa J.A.Hutapea sebagai Jaksa Penuntut Umum , jadi satu bulan  lebih dahulu  dari putusan terhadap terdakwa dr.Peter Suhanda oleh Jaksa S.Santoso,SH, yang tanggal  29 November 1984.

            Sejalan dengan adanya  putusan atas dua perkara  lingkungan hidup yang  telah diputus oleh Pengadilan . Siti Sundari Rangkuti mengatakan  bahwa hambatan  yang biasanya di hadapi  dalam delik lingkungan  adalah mengenai  beban pembuktian  yang sangat sulit dikemukakan oleh penyidik , terutama  terhadap perkara pencemaran lingkungan  yang menyangkut zat-zat kimiawi  atau bahan berbahaya dan beracun. Dalam kasus burung Cenderawasih  di Sorong, Jaksa membahas  secara juridis unsur-unsur delik lingkungan  Pasal 22 ayat (1) UULH  dan berupaya membuktikan unsur-unsur tersebut dalam  kaitannya dengan perbuatan  terdakwa dr.Peter Suhanda, terutama dengan  penekanan kepada keterangan saksi ahli. Lebih jauh Siti  Sundari Rangkuti  mengatakan bahwa  pada saat putusan pengadilan  Negeri Sorong  dijatuhkan sebenarnya  di samping berlakunya  UULH  sebagai dasar hukum,  masih berlaku Dierenbescchermings Ordonantie 1931 (Ordonansi  Perlindungan Satwa Liar) . Stb No.134 dan Dierenbescchermings verordering 1931 (perlindungan satwa liar 1931) , Stb 1931 No.266  jis 1932 No.28 dan 1953 No.513 Perbuatan terdakwa dr.Piter Suhanda jelas melanggar Pasal 1 Dierenbescchermings Ordonantie 1931 jo  Dierenbescchermings Ordonantie 1931 , yang antara lain berlaku  terhadap burung Cenderawasih . Menurut Pasal  5 Ordonnsi tersebut, dalam hal-hal luar biasa , hanya Presiden yang dapat  memberikan dispensasi  terhadap ketentuan ordonansi itu.

            Dengan demikian, lebih lanjut Siti Sundari  Rangkuti  mengatakan, mengingat  dasar hukum yang berlaku  pada saat kasus burung Cenderawasih diajukan ke Pengadilan Negeri Sorong , yaitu Dierenbescchermings Ordonantie 1931 dan UULH, maka Jaksa maupun Hakim  telah menerapkan adagium ilmu hukum  lex posterior derogate legi priori”. Dengan demikian, dapat dimengerti  mengapa terdakwa dijatuhi  pidana penjara 4 (empat) tahun  6 (enam) bulan  dan denda 20 juta rupiah, yaitu berdasarkan ancaman pidana  terbaru dalam  Pasal 22 UULH mengenai perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup. Menurut Pasal 22 UULH, ketentuan tentang sumber daya alam  Hayati dan ekosistemnya  ditetapkan dengan undang-undang. Dewasa ini  undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya  Alam Hayati dan ekosistemnya  sebagai undang-undang yang baru yang mencabut berlakunya  : Ordonansi Perburuan  Binatang liar (Dierenbescchermings Ordonantie 1931 No. 134), Ordonansi Perburuan  Jawa dan Madura (Jachtordonnantie Jawa dan Madoera 1940 Stb .1939 No.733), dan Ordonansi Perlindungan Alam  (Natuurbescherming Ordonnantie 1941 Stb.1941 No.167).[5]

B.KASUS LIMBAH  TAHU  ( PN SIDOARJO, 1998).

              Perkara ini di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai delik lingkungan , yaitu pencemaran air kali  Surabaya akibat limbah  tahu dan limbah kotoran  babi oleh terdakwa  Bambang Goenawan  , Direktur PT.Sidomakmur dan PT.Sidomulyo serta diputus PN Sidoarjo tanggal 6 Mei 1989 Nomor :122/Pid/1989/PN Sda.

          Duduk perkara menurut surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum tertanggal 6 Nopember 1988, primer dan subsider sebagai berikut : Terdakwa Bambang Goenawan  alias Oei Ling Gwat , lahir di Surabaya, umur 48 Tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia , keturunan Cina,  tempat tinggal  Jln. Ngagel  No. 125-127 Surabaya, agama katolik, pekerjaan Direktur  PT. Sidomakmur  dan PT.Sidomulyo dihadapkan  ke Pengadilan  PN Sidoarjo dengan dakwaan bahwa  antara bulan Maret 1986 - Juli 1988, di perusahaan PT.Sidomakmur dan PT.Sidomulyo  yang terletak di desa Sidomulyo, Kecamatan  Krian, Kabupaten Sidoarjo , telah terjadi perbutan yang menyebabkan rusaknya  lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup dengan cara terdakwa  sebagai pengusaha PT.Sidomakmur  yang memproduksi tahu membuang air limbahnya ke kali Surabaya yang mengandung BOD 3095,4 mg/1 dan  mengandung COD 12293 mg/1 dan juga sebagai  pengusaha PT.Sidomulyo  yang berupa peternakan babi  membuang limbah kotoran babi ke kali Surabaya yang mengandung BOD 426,3 mg/1 dan mengandung  COD 1802,9 sebagaimana hasil pemeriksaan  air limbah  yang dilakukan oleh  Balai Tehnik Kesehatan  lingkungan tanggal 20 Juli 1988 No.261/Pem/BTKL. Pa/VII/1988. Kandungan  limbah tersebut melebihi ambang batas yang ditetapkan SK Gubernur  Jawa Timur No.43 Tahun 1978, yang maksimum BOD mg/1 dan COD 80 mg/1.

            Terdakwa sebagai pengusaha PT.Sidomakmur dan PT.Sidomulyo telah membuat instalasi (septitank) yang tidak mempunyai daya tampung  limbah  kedua perusahaan tersebut, sehingga air limbah/kotoran  meluber keluar dan mengalir ke kali Surabaya . Pembuangan air limbah tersebut  menyebabkan menurunnya kualitas air kali Surabaya dan menyebabkan  air kekurangan  oksigen yang berakibat  matinya kehidupan dalam air  serta sukar untuk  diolah menjadi air bersih  untuk bahan baku PDAM.

Melanggar       : Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 dengan unsur-unsur :

                             a.barangsiapa;

                                 b.Dengan sengaja;

                                c.melakukan perbuatan  yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup.

Subsider          : Pasal 22 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 dengan

                                unsur-unsur :

                                    a.barangsiapa;

                                    b.karena kelalaiannya;

                                    c.melakukan perbuatan yang menyebabkan  rusaknya lingkungan hidup atau pencemaran lingkungn hidup

            Pada tanggal 23 Februari 1989, tuntutan pidana dibacakan , pada pokoknya  berbunyi :

            Menyatakan terdakwa  Bambang Gunawan bersalah Karena  kelalaiannya, melakukan perbuatan menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup- Pasal 22 ayat (2) UU No.4 Tahun 1982  (dakwaan subsider);

           Menjatuhkan pidana terhadap  Bambang Goenawan  selama 6 (enam)bulan dalam masa percobaan  1 (satu) tahun  dan denda  Rp.1.000.000,00  subsider  2 (dua) bulan kurungan ;

Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.000,00.

           Pledoi penasehat hukum dibacakan pada tanggal 11 Maret 1989 dengan kesimpulan :

1.menolak dakwaan dan tuntutan penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan kelalaian, sebagaimana dimaksud pada tuntutannya (tanggal 23 Februari 1989) ;

2.menyatakan batal demi hukum dakwaan sehingga melanggar Pasal 143 (3) KUHAP atau menyatakan dakwaan jaksa kurang cukup bukti dan tidak beralasan, menurut hukum harus ditolak.

3.menyatakan dakwaan Bambang Goenawan tidak bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dan karna itu membebaskannya dari segala tuduhan hukum atau melepaskan dari segala tuduhan hukum atau melepaskan dari segala tuntutan hukum (Vide Pasal 191 KUHP).

4.menyatakan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dimata umum (vide Pasal 97 KUHP).

5.membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

            Dalam pemeriksaan terhadap Rochim kepala dinas perikanan Sidoarjo, diperoleh keterangan bahwa : Diketemukan sejumlah ikan yang mengembang di permukaan  air kali Surabaya, tetapi tidak dapat dipastikan apakah ikan yang mengembang dipermukaan air kali Surabaya itu sebagai akibat dari tercemarnya kali Surabaya yang disebabkan oleh limbah tahu industri yang di buang terdakwa ke kali tersebut. Selain banyak menyebabkan faktor ikan bisa mati lemas, juga mengingat  banyaknya perusahaan lain yang membuang limbahnya ke kali Surabaya.

            Saksi Sukarsono Dirja Sukarta,BA pejabat PDAM Surabaya menyatakan bahwa : pernah kadar kimia air kali Surabaya yang diolah menjadi air minum sangat tinggi, sehingga PDAM mengeluarkan biaya tinggi untuk menormalkan kembali kadar air tersebut, namun tidak dapat dipastikan kalau kejadian itu disebabkan oleh limbah tahu yang dibuang terdakwa ke kali Surabaya, yang pasti , kejadian itu akibat tercemarnya kali Surabaya, tetapi siapa sesungguhnya mencemarkan saksi tidak menentukan, karna pada kenyataannya banyak perusahaan yang membuang air limbah pabriknya ke kali Surabaya.

          Majelis hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara telah mengadakan pemeriksaan dilokasi perusahaan dengan konfirmasi keterangan terdakwa sendiri dengan hasil sebagai berikut .

1.dilokasi, yang dibuang itu adalah bekas air rendam  kedelai bercampur kulit kedelai yang mengalir melalui saluran-saluran kecil didalam pabrik menuju septitank ‘

2.tidak ada air yang dibuang setelah kedelai di masak karna yang tinggal hanya sari kedelai/diendapkan menjadi tahu. Ampasnya di tampung ditempat penampungan untuk di konsumsi oleh ternak.

3.air cucian/ rendaman diendapkan di beberapa septitank dialirkan keselokan menuju danau kecil di lokasi perusahaan.

4.dalam proses pembuatan tahu tidak digunakan cuka.

5.disekitar pekarangan pabrik ada beberapa kelompok septitank yang masing-masing berukuran panjang 4 meter, lebar 3 meter, dalam 3 meter, yang dahulu digunakan sebagai bak penampungan/pengendapan , penyaringan dan pembuangan air ke kali. Sekarang tidak digunakan lagi karna limbah setelah diendapkan pada kelompok bak penampungan pertama langsung dialirkan kedanau  kecil pada lahan dilokasi perusahaan.

6.pada kandang babi terdapat 10 petak kandang.

7.limbah air cucian ternak dan kotoran babi dari dalam kandang mengalir kekiri kanan melalui parit-parit bersemen keselokan besar lebar 2 meter , dalam satu meter, panjang 500 meter.

8.terdapat septitank limbah ternak babi yang tidak terpakai lagi dan ditutup atas perintah sekwilda tingkat II Sidoarjo.

9.sekarang tidak ada pembuangan limbah dalam keadaan bagaimanapun ke kali Surabaya karna semua saluran pembungan ditutup dengan beton semen.

10.kedua perusahaan tersebut mempunyai izin dan memenuhi syarat serta ditinjau Sekwilda Kabupaten Sidoarjo.

11.air limbah telah dibuatkan bak pengendapan dan tidak benar sampai meluber ke kali Surabya, terkecuali kalau turun hujan lebat, mau tidak mau terjadi perembesan-perembesan dan masuk ke kali Surabaya bersama-sama dengan air hujan.

12.air yang dipergunakan memproses tahu diambil dari Surabaya berdasarkan Surat ijin Gubernur Jawa Timur yang sudah ada dan dimiliki oleh terdakwa.

            Dalam pemeriksaan perkara  diketemukan ketidaksesuaian  alat bukti mengenai besarnya  BOD dan COD  dari limbah tahu. Perbedaan hasil penelitian  laboratorium  tentang kadar BOD dan COD yang bervariasi  membuat Majelis hakim  ragu-ragu terhadap  kebenaran dari besarnya BOD dan COD tersebut. Sehingga diterapkan asas  In Dubio Pro Reo (putusan yang menguntungkan  bagi terdakwa). Majelis hakim menetapkan  bahwa besarnya  BOD dan COD yang terkandung dalam limbah  industri tahu terdakwa adalah  sebesar 17,54 mg/1 dan 68,58 mg/1 sesuai dan  seperti hasil penelitian  pada Balai Pengembangan  dan penelitian  Industri Kanwil  Departemen Perindustrian  Jawa Timur Surabaya, tanggal 4 Juni  1988.

            Disamping itu , menurut Majelis Hakim , karena tidak  adanya hasil penelitian  tersendiri tentang akibat  yang timbul dari limbah  yang dibuang ke kali, maka kasus tersebut  tidak dapat dipertanggungjawabkan  kepada terdakwa. Dengan demikian menurut hukum , tidak terbukti limbah  yang dibuang terdakwa itu menyebabkan tercemarnya  lingkungan hidup,  sehingga perbuatan terdakwa  bukan termasuk kejahatan  dan bukan pula  termasuk pelanggaran.  Oleh karenannya, pada tanggal  6 Mei 1989 , Putusan PN Sidoarjo :

1.Menyatakan Bambang Goenawan  alias Oei Ling Gwat telah melakukan  perbuatan membuang limbah  industri tahu  ke Kali Surabaya, tetapi perbuatan itu  tidak merupakan suatu tindak pidana , yakni tidak  menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup.

2.Menyatakan oleh karna itu  terdakwa di putus “lepas” dari segala tuntutan hukum.

3.membebankan biaya perkara kepada Negara.

4.Menetapkan surat-surat yang diperiksa  sebagai alat bukti  tetap terlampir dalam berkas perkara.

            Berkaitan dengan adanya putusan PN Sidoarjo  di atas, Siti Sundari  Rangkuti mengatakan  baik jaksa maupun hakim  sangat dipengaruhi  oleh pemikiran ilmu hukum pidana,  sedangkan pledoi penasehat hukum  tidak mengandung argumentasi  yang mencerminkan penguasaan  materi hukum lingkungan . Kepolisian, Kejaksaan, dan juga penasehat hukum berpendapat bahwa perbuatan “melanggar baku mutu  air limbah” identik dengan “mencemarkan air kali Surabaya” yang merupakan tindak pidana  lingkungan dan terkena Pasal 22 UULH. Dari sudut pandang yang demikian  dapatlah dimengerti mengapa sampai terjadi perbedaan persepsi  dalam proses pemeriksaan perkara  “pencemaran” Kali Surabaya tersebut yang dapat  dibahas dengan pemikiran  hukum lingkungan.

            Perbuatan terdakwa sesuai dengan pemeriksaan  air limbah oleh Laboratorium  Balai Tehnik Kesehatan  Lingkungan (BTKL)  sebagai saksi ahli, terbukti melanggar baku mutu air  limbah yang ditetapkan  dalam keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur  Nomor 44 Tahun 1987  tentang penggolongan  dan baku mutu air limbah  di Jawa Timur, dan bukan mencemarkan  air Kali Surabaya yang tunduk pada Pasal 22 UULH. Air kali Surabaya  yang menjadi cemar  akibat perbuatan terdakwa., yakni korban pencemaran, tidak pernah diajukan  sebagai alat bukti  untuk syarat pembuktian hubungan kausal sebab  antara limbah terdakwa dengan cemarnya  air yang merupakan  salah satu unsur delik lingkungan.Dengan demikian, pertimbangan hakim  tentang asas In Dubio  pro reo (yang mengutamakan  bagi terdakwa)  karena perbedaan hasil pemeriksaan tentang besarnya BOD dan COD yang terkandung dalam limbah  tahu oleh Balai Penelitian  dan Pengembangan Industri  Kanwil Dep. Perindustrian  Jawa Timur dengan Balai  Teknik Kesehatan  Lingkungn dalam kasus  ini,  menjadi tidak relevan . Walaupun belum  sepenuhnya berlandaskan  pemikiran hukum lingkungan  Kepidanaan, namun putusan Majelis hakim  cukup beralasan,  yaitu terdakwa terbukti  melakukan perbuatan  membuang limbah industri tahu ke Kali Surabaya, tetapi perbuatan itu  tidak merupakan satu  tindak pidana, yakni tidak menyebabkan  tercemarnya lingkungan hidup, terdakwa diputus : lepas dari segala tuntutan hukum . Dapat dimengerti , karena alat buktinya  limbah tahu, bukan air kali Surabaya yang sudah tercemar secara kumulatif. Air mempunyai sifat “self-purification” kalau hanya menerima limbah.

            Dengan demikian, perbuatan terdakwa merupakan  pelanggaran hukum  Lingkungan Administrasi, yang sanksinya diatur dalam Pasal 8 Keputusan Gubernur  KDH Tingkat I Jawa Timur Nomor 414 Tahun 1987 tentang Penggolongan  dan Baku Mutu  Air Limbah di Jatim yang bunyinya :

            Pelanggaran  terhadap ketentuan-ketentuan  tersebut dalam  keputusan ini dan lampiran keputusan  ini dikenakan sanksi berdasarkan Ordonansi Gangguan (Stb.1926 No.226).UU No.4/1982, UU No.5/1984, dan peraturan pelaksanaannya, serta peraturan berikutnya yang berkaitan  dengan lingkungan hidup.

            Dari rumusan Pasal 8 diatas, jelaslah bahwa sanksi perbuatan  melanggar Baku Mutu Air Limbah  tidak diatur sewaktu terjadinya  kasus limbah tahu Sidoarjo, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Semua peraturan hukum  yang dimaksud dalam Pasal 8  tersebut tidak mengatur tentang perbuatan “melanggar baku mutu air limbah”. Dapat dimengerti , karena pada waktu itu  (1987), pembuat peraturan masih  dalam proses belajar tentang Hukum Lingkungan. Hal ini terbukti  dari perbedaan peraturan  sanksi yang kemudian  diberlakukan terhadap  pelanggaran sejenis, yaitu Pasal 33  PP Nomor 20 Tahun 1990  tentang Pengendalian Pencemaran  Air, yang berbunyi :

             Apabila  pembuangan limbah cair  melanggar ketentuan baku mutu  limbah air yang telah ditetapkan dalam  Pasal 15, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I  mengeluarkan surat peringatan  kepada penanggung jawab  kegiatan untuk memenuhi  persyaratan baku mutu limbah cair dalam waktu yang ditetapkan.

             Apabila  pada waktu  yang ditetapkan  sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1), pembuangan limbah cair  belum mencapai persyaratan  buku mutu limbah  maka Gubernur  Kepala Daerah Tingkat I mencabut izin pembuangan limbah cair.

            Dengan berlakunya  Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 136  Tahun 1994 tentang Baku Mutu Limbah Cair  Bagi Industri atau  kegiatan usaha lainnya di Jawa Timur, tanggal 22 November   Tahun 1994, Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur Nomor 414 Tahun 1987 dinyatakan tidak berlaku lagi.

           Dari ketentuan  diatas, Siti Sundari Rangkuti  menyatakan bahwa  perbuatan “melanggar baku mutu  air limbah”  penyelesaiannya  bukan melalui jalur pengadilan , tetapi merupakan pelanggaran hukum  Lingkungan Administrasi dengan konsekwensi  sanksi Administrasi.Dewasa ini perbuatan  tersebut tunduk  pada Pasal 33 PP No.20 Tahun 1990 tentan Pengendalian  Pencemaran Air jo.Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur  Nomor136 Tahun 1994.

           Setelah Keputusan PN Sidoarjo memutuskan membebaskan terdakwa dari segala hukuman, maka jaksa penuntut umum  mengajukan kasasi  ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan  permohonan kasasi  dari pemohon kasasi   jaksa penuntut umum  pada  Kejaksaan Negeri Sidoarjo tanggal 6 Mei 1989 Nomor : 122/Pid/1988 PN Sda. Mahkamah Agung  dalam putusan Reg.1479/K/Pid/1989 , tanggal 20 Maret 1993 memutuskan bahwa terdakwa  terbukti secara sah  dan meyakinkan  bersalah melakukan kejahatan  “karena kelalainnya  melakukan perbuatan yang menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup”. Kendatipun demikian,  terdakwa “hanya” dihukum kurungan 3 (tiga)  bulan dengan waktu percobaan  selama 6 (enam) bulan . Disamping itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)..

            Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  tersebut, Siti Sundari Rangkuti  mengatakan bahwa  perlu dikaji  ratio decidendi yang melandasi putusan,khususnya tentang  masalah pencemaran itu .

1.MA mengakui bahwa  merupakan Usaha Negara untuk menentukan batas  kadar keamanan  untuk masing-masing objek lingkungan yang harus dilindungi . Sehubungan itu,  oleh pejabat TUN  ditentukan pula standar kadar limbah  yang boleh dibuang  ke air. Masalahnya adalah, mengapa keputusan pejabat TUN  yang dilanggar dikenakan sanksi pidana  oleh MA?.

2.Pertimbangan MA yang cukup  memperihatinkan adalah “menimbang  bahwa walaupun secara individu  membuang limbah melebihi  yang diperbolehkan  an sich memang baru merupakan  perbuatan yang potensial  dapat mencemarkan lingkungan, namun hal itu tidak berlaku dalam perkara  ini, karena dalam perkara ini  kesalahan terdakwa merupakan satu dari  sekian banyak perusahaan  yang membuang limbahnya  ke sungai itu, maka pembuangan limbah  yang melampaui ambang batas  yang diperbolehkan  yang dilakukan terdakwa (yang nyata bersama-sama  dengan perusahaan-perusahaan lain itu) harus dianggap mencemarkan  air sungai tersebut.

3.MA berpendapat bahwa, berdasarkan keterangan-keterangan terdakwa , saksi-sksi  serta bukti surat-surat  yang dihasilkan dalam persidangan, terdakwa  harus dinyatakan telah terbukti  .lalai memenuhi syarat-syarat  pembuangan limbah yang baik. Dengan demikian, terdakwa harus dinyatakan  terbukti  akan dakwaan subsider.

            Dari berkas putusan MA  termaksud, tidak ditemukan argumentasi  hukum lingkungan, bahwa karena kelalaiannya ini,  terdakwa terbukti melakukan  perbuatan menyebabkan tercemarnya  air kali yang pembuktiannya  menyimpang  dari Pasal 183 KUHAP yang berbunyi : Hakim tidak menjatuhkan pidana  kepada seseorang kecuali  apabila dengan sekurang-kurangnya  dua alat bukti  yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu  tindak pidana benar-benar  terjadi dan bahwa  terdakwalah  yang bersalah melakukannya. Sampai sekarang belum ada aturan hukum  yang menyatakan  bahwa  perbuatan melanggar baku mutu  air limbah  adalah tindak pidana, yang berarti terdakwa tidak melakukan delik lingkungan, sehingga dapat dikatakan  bahwa MA melanggar asas legalitas (Pasal 1 KUHP).

            Menurut Siti Sundari Rangkuti , sebenarnya kasus Sidoarjo dapat diproses sebagai perkara  pidana  pencemaran air kali Surabaya  dengan syarat agar  unsur-unsur delik lingkungan  sebagai delik materil  berhasil dibuktikan.  Untuk itu yang dijadikan  alat bukti adalah  air kali Surabaya, bukan air limbah tahu, sehingga dapat dibuktikan  unsur  hubungan kausal antara perbuatan terdakwa  dengan tercemarnya air kali Surabaya . Dasar hukum yang berlaku  adalah keputusan Gubernur KDH  Tingkat I Jawa Timur Nomor 413 Tahun 1987 tentang penggolongan  dan Baku Mutu Air  di Jawa Timur. Prosedur pembuktian  didasarkan kepada baku mutu air sebelum limbah tahu dibuang  (upstream) . Apabila setelah air limbah  tahu  di buang ke Kali Surabaya , penggolongan dan baku mutu air  berubah menjadi turun kualitasnya (downstream) , melampaui ketentuan  dalam keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur  No.413 Tahun 1987, maka dapat dikatakan  bahwa perbuatan terdakwa  melanggar Pasal 22 UULH (sekarang Pasal 41-44 UUPLH) tentang Tindak Pidana  Lingkungan. Sebagaimana diketahui , delik lingkungan hanya  menyangkut perbuatan konkret yang dikenal dengan istilah strafbaar feit.

           Dengan mengkaji putusan MA tentang kasus limbah tahu  diatas, sebagai  bahan pemikiran dapatlah  dikemukakan bahwa  Putusan MA itu :

1.melanggar asas legalitas.

2.melanggar baku mutu  air limbah  tanpa dasar hukum  yang konkret  dinyatakan sebagai delik.

3.pengertian delik pencemaran  air dalam Pasal 22 UULH tidak dikaitkan  dengan Pasal I angka 7 UULH.

4.tidak sesuai dengan Pasal 183 KUHAP  tentang alat bukti.[6]

  C.KASUS PERUSAKAN  HUTAN PINUS  DAN PENCEMARAN SUNGAI ASAHAN (PN JAKARTA PUSAT,1989)

                 Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Wahana Lingkungan  Hidup (WALHI)  pada tanggal 30 Desember 1988  di bawah daftar  No.820 /PDT.G/1988 PN JKT PST, telah mengajukan gugatan  terhadap :

      I.Negara Republik Indonesia  cq. Pemerintah RI  cq Badan Koordinasi  Penanaman Modal Pusat  (BKPM Pusat)  sebagai tergugat I.

      II. Negara Republik Indonesia cq Pemerintah RI cq Departemen  Dalam Negeri cq Gubenur Kepala Daerah Tingkat I  Sumatra Utara sebagai  Tergugat II.

      III.Negara Republik Indonesia cq Pemerintah RI cq Menteri Perindustrian  sebagai Tergugat III.

      IV.Negara Republik Indonesia cq Pemerintah RI cq Menteri Negara  Kependudukan dan Lingkungan Hidup sebagai tergugat IV.

 V.Negara Pemerintah RI cq  Pemerintah RI cq Menteri Kehutanan RI   sebagai  tergugat V.

      VI.PT.Inti Indorayon  Utama sebagai tergugat VI.

                  Untuk memberikan gambaran mengenai isi gugatan  tersebut, akan  diuraikan kasus posisi sebagai berikut :

               Pada sekitar tahun 1983, Tergugat VI mengajukan izin kepada para  tergugat I s/d V guna melakukan penanaman modal  dan pembangunan pabrik Pulp dan Rayon di wilayah Sumatra Utara. Proyek pembangunan  pabrik Pulp  dan rayon  Tergugat VI  dapat menimbulkan dampak besar dan penting  pada lingkungan hidup, disebabkan proyek pembangunan tersebut memerlukan sumber daya alam yang relative besar, yaitu sebagai berikut :

      1.Luas areal site (tanah) untuk pabrik dan sarana penunjang  lainnya seluas  225 hektar.

      2.Bahan baku pinus merkussi  dari daerah-daerah  Aek Nauli, Habinsaran,  Samosir dan sekitarnya seluas kurang lebih  86.000 hektar.

      3.Air dan sungai Asahan  sekitar 0,3 meter kubik per detik.

      4.Tenaga Listrik  50 megawatt.

      5.Tergugat   I telah memberikan  Surat Persetujuan  Tetap kepada Tergugat VI, SPT BKPM  No.269/PMD/1983, tertanggal 22 Desember 1983. Sementara itu Tergugat II  telah memberikan izin  lokasi kepada Tergugat VI  dengan surat keputusan  Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatra Utara No.593/3085/1984 tentang penetapan lokasi  dan Luas Tanah  untuk keperluan industri  pulp  dan viscose rayon a.n.Tergugat VI, tertanggal 31 Oktober 1984.

  6.Tergugat III telah memberikan izin  konstruksi dan praoperasionalisasi  kepada Tergugat VI  antara tahun 1985  sampai dengan  tahun  1988, Tergugat IV pada tahun 1986 telah memberikan persetujuan bagi  dan proyek  pabrik pulp  dan rayon Tergugat di Sumatra Utara pada Tergugat  VI dengan SK No.236/KPTS/IV/1984 Sementara itu, tergugat VI telah melaksanakan putusan-putusan  para tergugat I,II,III,IV,dan V.

                  Perbuatan para Tergugat I,II,III,IV, dan V yang telah memberikan putusan  (izin) pada tergugat VI, jelas merupakan perbuatan  melawan hukum yang telah menimbulkan kerusakan-kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra Utara  sebagai berikut :

   1.Kerusakan hutan Sibatuloting yang merupakan daerah tangkap hujan  bagi daerah aliran  Sungai Bah Bolon dan Bah Kisat.

      2.Hutan Sibatuloting adalah lokasi mata air dari 19 sungai . Akibat penebangan hutan , ditemukan sebuah sungai  yang mengering.

 

     3.Debit air  di Bah Kisat  menjadi turun.

     4.Dengan berkurangnya  debit air sungai Bah Bolon  dan Bah Kisat, terjadi pengurangan sawah yang diairi

     5.Terjadi kekeringan di Desa   Tiga Dolok , Kecamatan Dolok  Pangaribuan  pada tanggal 28 Oktober  sampai 15 November 1988, menyebabkan tidak  diadakannya upacara  adat yang secara rutin  dilakukan tiap tahun, karena kekurangan air, hingga masa tanam tertunda.

  6.Penggalian batu dan pasir di jalan Tanjung Dolok, Garbus desa Sipolha , Kecamatan Sidamanik dengan memakai alat berat sementara daerah  tersebut dikenal sebagai daerah rawan longsor.

                 Sebagai dasar gugatannya , Penggugat mengemukakan  dalil-dalil hukum  sebagai berikut :

      1.Para Tergugat I,II,III,IV, dan V mengeluarkan keputusan dengan  tidak mengindahkan Pasal 8  ayat (1)  dan Pasal 16 UU No.4 Tahun 1982 , hal ini nyata bertentangan  dengan Pasal 16 UU No.4 Tahun 1982 jo Pasal 31 dan Pasal 39 PP No.29 Tahun 1986  tentang Analisis  Mengenai Dampak Lingkungan  para tergugat I s/d V  selaku Instansi Pemerintah  bertangung jawab, tanpa mengindahkan kewajiban-kewajiban  hukum yang diatur  dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 19, dan Pasal 20 PP No.29 Tahun 1986, telah memberi izin  bagi pelaksanaan kegiatan  pembangunan  pabrik pulp  dan rayon  oleh tergugat VI.

     2.Tergugat VI selama kegiatannya  tidak pernah membuat analisis  mengenai Dampak Lingkungan , Rencana Pengelolaan Lingkungan, Rencana Pemantauan Lingkungan dan mengajukannya  kepada para tergugat  I s/d V  seperti di maksud Pasal 3, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 20 PP No.29 Tahun 1986.

    3.Meskipun Keputusan  pemberi izin atas kegiatan  Tergugat VI  diberi oleh para tergugat  I s/d V sebelum tahun 1986 sebelum berlaku PP No.29 Tahun 1986  tetap terkait ketentuan  peralihan  Pasal 38  dan Pasal 39  PP No.29 Tahun 1986. Menurut  Pasal 39 ayat (2) PP No.29 Tahun 1986 , atas kegiatan yang sedang berlangsung  wajib dibuat Studi  Evaluasi  Lingkungan berdasarkan  kerangka Acuan  yang disusun oleh pemrakarsa  (Tergugat VI)  bersama tergugat lain. Tergugat VI tidak melaksanakan kewajiban membuat kerangka acuan bagi studi evaluasi lingkungan  meskipun menimbulkan dampak penting  bagi lingkungan. Menurut Pasal 1 ayat (8) PP No.29 Tahun 1986 , instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberi keputusan, dengan pengertian  kewenangan berada  pada Menteri atau Pimpinan  Lembaga Non Departemen  kegiatan yang bersangkutan  dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam hal ini para Tergugat II,III,IV, dan V. Perbuatan para Tergugat II,III,IV, dan V yang memberikan keputusan  merupakan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini PP No.29 Tahun 1986 yang menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra Utara.

                   Sejalan dengan prinsip keterbukaan  yang dianut  Pasal 31 PP No.29 Tahun 1986 , dokumen   Studi Evaluasi Lingkungan  terbuka untuk umum,sehingga  para Tergugat I s/d V  wajib mengumumkan  Studi Evaluasi Lingkungan . Pihak Penggugat  telah mengajukan  permohonan kepada  para tergugat untuk  diberikan seluruh dokumen penting  tersebut, ternyata  pihak tergugat  untuk diberikan seluruh dokumen  penting tersebut, ternyata pihak tergugat  tidak melayani permintaan  penggugat. Akibat tindakan para tergugat , penggugat tidak dapat berperan  serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, yang berkenaan  dengan pembangunan  pabrik pulp  dan rayon Tergugat VI.

                 Atas dasar alasan-alasan itu, Penggugat memohon  kepada PN Jakarta Pusat untuk memutuskan :

      a.Dalam Provisi :

                  Supaya Tergugat VI menghentikan kegiatannya  selama perkara  berlangsung untuk menghindari perusakan lingkungan yang lebih parah di daerah Desa Tiga Dolok, Babinsaran , Samosir, semuanya di Kabupaten Tapanuli Utara  dan Aek Nauli, Dolok Parmorangan, Sipolha, Tiga Dolok, semuanya di Kabupaten Simalungun , Sumatra Utara.

      b.Dalam Pokok Perkara :

                -Menyatakan menerima seluruh gugatan penggugat.

                  -Menyatakan Tergugat I s/d V melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan surat-surat keputusan.

                 -Menyatakan Tergugat VI  melakukan perbuatan melawan hukum  karena melakukan perbuatan yang berdampak penting  pada lingkungan  dengan tidak mengindahkan  UU No.4 Tahun 1986 dan PP No.29 Tahun 1986.

                -Menyatakan semua keputusan  pemberian izin  pembangunan pabrik  pulp  dan rayon  PT IIU (Tergugat VI)  tidak sah dan tidak berharga;

                 -Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum para tergugat telah terjadi kerusakan lingkungan .

                -Menyatakan para tergugat lalai  untuk membentuk Tim Independen  guna menaksir kerusakan lingkungan  dan besarnya ganti rugi  untuk pemulihan lingkungan  yang terdiri dari  unsur pemerintah,  lembaga  Swadaya Masyarakat  dan tergugat VI berdasarkan penjelasan Pasal 20 ayat (2) UU No.4 Tahun 1982, dan mengumumkan  hasil temuan Tim kepada masyarakat luas.

                -Menyatakan  Tergugat I s/d V I  telah lalai melakukan usaha  untuk memulihkan kerusakan lingkungan.

                -Menghukum  para tergugat menyediakan dana yang secukupnya  yang jumlahnya ditentukan  oleh Tim independen yang dibentuk menurut Pasal 20 UU No.4 Tahun 1982 guna memulihkan lingkungan.

               - Menghukum para tergugat  memberikan seluruh dokumen  yang berkenaan dengan  pelaksanaan pembangunan pabrik pulp  dan rayon kepada penggugat.

                -Menghukum para tergugat  baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri  secara tanggung renteng  membayar uang paksa  tiap hari apabila  lalai melaksanakan putusan  sebesar Rp.1.000.000,00

               -Menghukum para tergugat  untuk membayar biaya perkara.

               -Atau bila Pengadilan  beranggapan lain, mohon keputusan seadil-adilnya.

                            Atas gugatan  penggugat tersebut, pihak tergugat I s/d VI dengan suratnya tertanggal  27 Februari 1989 mengajukan jawaban :

                I.Dalam eksepsi :

                   a.Penggugat tidak mempunyai hak  untuk menggugat, karena  antara penggugat  dan para penggugat I s/d VI tidak   pernah ada suatu hubungan hukum , sehingga gugatan tidak memenuhi formalitas  suatu gugatan sesuai  dengan asas “tiada gugatan tanpa kepentingan hukum” (point d,interet, point d,action) dan para tergugat menolak  seluruh gugatan.

                 II.Dalam Pokok Perkara.

                     a.Eksepsi merupakan bagian  dari jawaban pokok perkara dan :

                     b.Menolak seluruh gugatan;

                       c.Dibahas  tentang perbedaan antara “onrechtmatige  overheidsdaad” (ODD) dan “onrechtmatige  daad” OD.

                     d.Gugatan dibidang hukum publik  dengan dasar onrechtmatige daad, maka jelas bahwa gugagatan salah  dan meleset sama sekali.

                   e.Gugatan adalah kabur (obscuur libel).

                      f.Berdasarkan Pasal 163 HIR  dan Pasal 1865 BW, penggugat wajib  membuktikan posita gugatan serta petitum.

                    h.Gugatan onrechtmatige daad perlu dibuktikan unsur-unsurnya.

                                    Dalam pemeriksaan perkara , Majelis hakim mempelajari  dengan teliti dan seksama mengenai isi eksepsi  para tergugat dan tanggapan  penggugat dan  sampai pada suatu pertimbangan  berikut tentang  pengeluaran surat-surat  keputusan a qua oleh para tergugat I s/d  tergugat V .

                                    Persoalan pokok perkara  pada hakikatnya  adalah menyangkut penilaian  (toetsing) terhadap surat-surat keputusan  yang dikeluarkan oleh pemerintah  selaku penguasa. Oleh karena itu, sekalipun perkara ini  secara formal  merupakan gugatan  dalam perkara perdata , tetapi hukum materiil  yang akan dipakai  sebagai dasar penilaian harus memperhatikan  aspek-aspek hukum  Tata Usaha Negara (hukum Administrasi)  yang termasuk dalam bidang hukum publik

                                    Khusus untuk “perbuatan melawan hukum  oleh penguasa” (onrechtmatige  overheidsdaad) perlu dipertimbangkan tentang  sifat marginale  toetsing, hanya terbatas  bila ada “ willkeur” ataupun “detournement de pouvoir” sebagai suatu aspek  Hukum Administrasi.

                          Majelis berpendapat bahwa  para tergugat I s/d tergugat VI  tidak bersifat melawan hukum, maka surat-surat keputusan  a quo adalah sah.

                        2.Tentang Perusakan Lingkungan.

                                          Inti gugatan ini bukanlah masalah pencemaran  oleh pabrik melainkan  mengenai surat-surat keputusan  pemerintah dan masalah kerusakan hutan  serta berkurangnya debit air di sungai Bah Bolon  dan Bah Kisat  dan sebagainya.

                                          Majelis bersama  kuasa hukum kedua belah pihak  telah melakukan  peninjauan dilapangan, baik melalui jalan darat maupun jalan udara  dengan menyusuri  Sungai Asahan.

                                         Hasil  peninjauan apabila dihubungkan  dengan dalil-dalil  penggugat tentang  kerusakan hutan  adalah :

                          a.Di tengah hutan Sibatuloting  memang terjadi penebangan hutan , tetapi secara bertahap  pohon pinus telah diganti  dengan tanaman pohon eukaliptus.

                      b.Debit air sungai Bah Kisat pada bulan oktober terjadi  penurunan, tetapi  bukan karena adanya perusakan hutan  di  Sibatuloting.

                        c.Dan seterusnya.

                      Kesimpulan :

                         a.Tidak terbukti  adanya kerusakan hutan di Sibatuloting, tetapi penebangan  hutan untuk kemudian ditanami lagi dengan pohon-pohon  eukaliptus, yang sudah mulai  menghijau kembali.

                      b.Para tergugat tidak dapat dikatakan  telah lalai  untuk membentuk tim  independen  guna menaksirkan kerusakan  lingkungan dan juga  tidak dapat  dikatakan telah lalai  melakukan usaha  untuk memulihkan kerusakan  lingkungan di daerah hutan Sibatuloting, sehingga tidak dapat di hukum  untuk menyediakan dana  pemulihan lingkungan.

                          3,Tentang hak penggugat  untuk memperoleh informasi .

                                         Pasal 31 PP No.29 Tahun 1986 mengandung prinsip keterbukaan , tetapi pelaksanaannya  harus dikaitkan  dengan prosedur yang diatur  dalam ayat (3) , yang pelaksanaannya adalah  dalam wujud peran serta masyarakat.

                                        Alasan penggugat untuk  memperoleh informasi dari para tergugat dengan  melaksanakan haknya pada Pasal 31  PP No.29 Tahun 1986 adalah keliru  dan karenanny tidak berdasarkan hukum.

                        4.Tentang sikap  Para Tergugat  yang tidak Melayani  Permintaan Penggugat untuk memperoleh dokumen.

                                     Penggugat tidak dapat menunjukkan  dasar dari kewajiban  hukum bagi  Tergugat VI untuk menyerahkan dokumen berupa  ANDAL , SEL, dan lain  sebagainya  yang berkenaan  dengan pabrik pulp  dan rayon milik Tergugat VI kepada penggugat.

                                     Penggugat tidak mempunyai dasar hukum  untuk mewajibkan kepada  para tergugat  menyerahkan dokumen-dokumen  yang dimaksud kepada pihak penggugat.

                                     Berdasarkan segala uraian pertimbangan  di atas,  Maka Majelis berpendapat  bahwa penggugat tidak dapat meneguhkan dalil-dalil  gugatannya,  sehingga gugatan tersebut  tidak terbukti  dan harus ditolak  untuk seluruhnya.  Pada tanggal 14  Agustus 1989 Majelis hakim memutuskan :

                          a.Dalam eksepsi :

                              -Menolak  eksepsi  para tergugat  untuk seluruhnya.

                          b.Dalam Provisi :

                            -Menolak permohonan provisi penggugat.

                          c.Dalam pokok perkara.

                             - Menolak gugatan penggugat  untuk seluruhnya.

                       - Menghukum untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperkirakan sebesar Rp.79.500,00 (tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).

                                    Terhadap putusan hakim tersebut  penggugat menyatakan  tidak naik banding.

                                     Setelah menelaah dengan seksama  hasil putusan hakim diatas, Siti Sundari Rangkuti  mengatakan, berdasarkan hasil telahaan, perkara itu sendiri  mengandung karancuan  antara gugatan hukum lingkungan  keperdataan (onrechtmatige  overheidsdaad) , dan sebenarnya merupakan kompetensi absolute Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang Nomor 5  Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Suatu hal yang dinilai  positif adalah pengakuan pengadilan  mengenai kewenangan penggugat LSM (WALHI)  yang bertindak menggugat  untuk kepentingan lingkungan yang menyangkut  kepentingan masyarakat banyak, walaupun dalam putusannya  hakim menolak pokok gugatan . Pemikiran  bahwa LMS-Lingkungan dapat memiliki legal standing  yang dianut di Belanda  mengenai  Nieuwe Meer Arrest secara samar-samar  (atas dasar Pasal 5 UULH) dianut oleh Pengadiln  Negeri Jakarta Pusat yang memperkenankan WALHI (LSM)  tampil sebagai penggugat dalam perkara lingkungan. Seyogianya  ada tolok ukur, bahwa hanya LSM-Lingkungan yang secara nyata , terus-menerus dan membuktikan  dirinya bergerak  serta peduli  terhadap kelestarian  sumber daya alam dan daya dukung  lingkungan  yang memiliki kewenangan  berperkara. Persyaratan tersebut telah  diatur dalam Pasal 38 ayat (3) UUPLH.

                                    Sejalan dengan pendapat tersebut yang dikemukakan  oleh Siti Sundari Rangkuti  di atas, Mas Ahmad Santosa  mengatakan,  di sisi lain,  Yayasan WALHI meskipun tidak memiliki kepentingan  ( propiertary interest) diakui standingnya  untuk tampil sebagai penggugat  di muka Pengadilan , Inti keputusan yang menyangkut soal standing  ini sekaligus menggeser doktrin hukum perdata  konvensional  yang mendalilkan  tiada gugatan tanpa kepentingan  hukum .Kepentingan  hukum di sini  diartikan sebagai kepentingan  kepemilikan. Pasal 5,6 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang  Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan tentang hak dan kewajiban setiap orang atas lingkungan  yang baik dan sehat , hak dan  kewajiban setiap orang  (termasuk badan hukum) untuk berperan serta  dalam pengelolaan lingkungan  dan peran penunjang Lembaga  Swadaya Masyarakat  dalam pengelolaan lingkungan digunakan sebagai dasar hukum  pemberian standing LSM.  Ketentuan-ketentuan tersebut dirangkaikan sedemikian rupa dalam pertimbangan PN Jakarta Pusat , sehingga dapat dijadikan  landasan hukum bagi pengakuan  standing  WALHI  di Pengadilan sebagai penggugat.[7]

 

 

 

 

           

 

 

 

 

BAB VI

DECLARATION STOCKHOLM DAN RIO DE JANEIRO

DALAM LINGKUNGAN HIDUP

 

                                 A. DECLARATION STOCKHOLM.

 

DECLARATION  OF THE UNITED NATION

CONFERENCE ON THE HUMAN ENVIRONMENT

STOCKHOLM,1972

          The United Nations Conference on the Human Environment, having met at Stockholm from

          5 to 16 June 1972,

          having considered the need for a common outlook and for common principles to inspire and

          guide the peoples of the world in the preservation and enhancement of the human environ

          ment,

 

          Proclaims that:

           1. Man is both creature and moulder of his environment, which gives him physical sustenance and affords him the opportunity for intellectual, moral, social and spiritual growth. In the long and tortuous evolution of the human race on this planet a stage has been reached when, through the rapid acceleration of science and technology, man has acquired the power to transform his environment in countless ways and on an unprecedented scale. Both aspects of man's environment, the natural and the man-made, are essential to his well-being and to the enjoyment of basic human rights the right to life itself.

           2. The protection and improvement of the human environment is a major issue which affects

                the well-being of peoples and economic development throughout the world; it is the urgent

                desire of the peoples of the whole world and the duty of all Governments.

              3. Man has constantly to sum up experience and go on discovering, inventing, creating and advancing. In our time, man's capability to transform his surroundings, if used wisely, can bring to all peoples the benefits of development and the opportunity to enhance the quality of life. Wrongly or heedlessly applied, the same power can do incalculable harm to human beings and the human environment. We see around us growing evidence of man-made harm in many regions of the earth: dangerous levels of pollution in water, air, earth and living beings; major and undesirable disturbances to the ecological balance of the biosphere; destruction and depletion of irreplaceable resources; and gross deficiencies, harmful to the physical, mental and social health of man, in the man-made environment, particularly in the living and working environment.

           4. In the developing countries most of the environmental problems are caused by under-development. Millions continue to live far below the minimum levels required for a decent human existence, deprived of adequate food and clothing, shelter and education, health and sanitation. Therefore, the developing countries must direct their efforts to development, bearing in mind their priorities and the need to safeguard and improve the environment. For the same purpose, the industrialized countries should make efforts to reduce the gap themselves and the developing countries. In the industrialized countries, environmental problems are generally related to industrialization and technological development.

           5. The natural growth of population continuously presents problems for the preservation of the environment, and adequate policies and measures should be adopted, as appropriate, to face these problems. Of all things in the world, people are the most precious. It is the people that propel social progress, create social wealth, develop science and technology and, through their hard work, continuously transform the human environment. Along with social progress and the advance of production, science and technology, the capability of man to improve the environment increases with each passing day.

           6. A point has been reached in history when we must shape our actions throughout the world with a more prudent care for their environmental consequences. Through ignorance or indifference we can do massive and irreversible harm to the earthly environment on which our life and well being depend. Conversely, through fuller knowledge and wiser action, we can achieve for ourselves and our posterity a better life in an environment more in keeping with human needs and hopes. There are broad vistas for the enhancement of environmental quality and the creation of a good life. What is needed is an enthusiastic but calm state of mind and intense but orderly work. For the purpose of attaining freedom in the world of nature, man must use knowledge to build, in collaboration with nature, a better environment. To defend and improve the human environment for present and future generations has become an imperative goal for mankind-a goal to be pursued together with, and in harmony with, the established and fundamental goals of peace and of worldwide economic and social development.

           7. To achieve this environmental goal will demand the acceptance of responsibility by citizens and communities and by enterprises and institutions at every level, all sharing equitably in common efforts. Individuals in all walks of life as well as organizations in many fields, by their values and the sum of their actions, will shape the world environment of the future.Local and national governments will bear the greatest burden for large-scale environmental policy and action within their jurisdictions. International cooperation is also needed in order to raise resources to support the developing countries in carrying out their responsibilities in this field. A growing class of environmental problems, because they are regional or global in extent or because they affect the common international realm, will require extensive cooperation among nations and action by international organizations in the common interest The Conference calls upon Governments and peoples to exert common efforts for the preservation and improvement of the human environment, for the benefit of all the people and for their posterity.

               II

Principles

                States the common conviction that:

Principle 1

                  Man has the fundamental right to freedom, equality and adequate conditions of life, in an environment of a quality that permits a life of dignity and well-being, and he bears a solemn responsibility to protect and improve the environment for present and future generations. In this respect, policies promoting or perpetuating apartheid, racial segregation, discrimination, colonial and other forms of oppression and foreign domination stand condemned and must be eliminated.

Principle 2

                The natural resources of the earth, including the air, water, land, flora and fauna and especially representative samples of natural ecosystems, must be safeguarded for the benefit of present and future generations through careful planning or management, as appropriate.

Principle 3

                The capacity of the earth to produce vital renewable resources must be maintained and, wherever practicable, restored or improved.

Principle 4

Man has a special responsibility to safeguard and wisely manage the heritage of wildlife and its habitat, which are now gravely imperilled by a combination of adverse factors. Nature conservation, including wildlife, must therefore receive importance in planning for economic development.

Principle 5

The non-renewable resources of the earth must be employed in such a way as to guard against the danger of their future exhaustion and to ensure that benefits from such employment are shared by all mankind.

Principle 6

The discharge of toxic substances or of other substances and the release of heat, in such quantities or concentrations as to exceed the capacity of the environment to render them harmless, must be halted in order to ensure that serious or irreversible damage is not inflicted upon ecosystems. The just struggle of the peoples of ill countries against pollution should be supported.

Principle 7

                States shall take all possible steps to prevent pollution of the seas by substances that are liable to create hazards to human health, to harm living resources and marine life, to damage amenities or to interfere with other legitimate uses of the sea.

Principle 8

                   Economic and social development is essential for ensuring a favorable living and working environment for man and for creating conditions on earth that are necessary for the improvement of the quality of life.

Principle 9

                  Environmental deficiencies generated by the conditions of under-development and natural disasters pose grave problems and can best be remedied by accelerated development through the transfer of substantial quantities of financial and technological assistance as a supplement to the domestic effort of the developing countries and such timely assistance as may be required.

Principle 10

                  For the developing countries, stability of prices and adequate earnings for primary commodities and raw materials are essential to environmental management, since economic factors as well as ecological processes must be taken into account.

Principle 11

The environmental policies of all States should enhance and not adversely affect the present or future development potential of developing countries, nor should they hamper the attainment of better living conditions for all, and appropriate steps should be taken by States and international organizations with a view to reaching agreement on meeting the possible national and international economic consequences resulting from the application of environmental measures.

Principle 12

               Resources should be made available to preserve and improve the environment, taking into account the circumstances and particular requirements of developing countries and any costs which may emanate- from their incorporating environmental safeguards into their development planning and the need for making available to them, upon their request, additional international technical and financial assistance for this purpose.

Principle 13

                In order to achieve a more rational management of resources and thus to improve the environment, States should adopt an integrated and coordinated approach to their development planning so as to ensure that development is compatible with the need to protect and improve environment for the benefit of their population.

Principle 14

                Rational planning constitutes an essential tool for reconciling any conflict between the needs of development and the need to protect and improve the environment.

Principle 15

                 Planning must be applied to human settlements and urbanization with a view to avoiding adverse effects on the environment and obtaining maximum social, economic and environmental benefits for all. In this respect projects which arc designed for colonialist and racist domination must be abandoned.

Principle 16

                Demographic policies which are without prejudice to basic human rights and which are deemed appropriate by Governments concerned should be applied in those regions where the rate of population growth or excessive population concentrations are likely to have adverse effects on the environment of the human environment and impede development.

Principle 17

               Appropriate national institutions must be entrusted with the task of planning, managing or controlling the 9 environmental resources of States with a view to enhancing environmental quality.

Principle 18

Science and technology, as part of their contribution to economic and social development, must be applied to the identification, avoidance and control of environmental risks and the solution of environmental problems and for the common good of mankind.

Principle 19

Education in environmental matters, for the younger generation as well as adults, giving due consideration to the underprivileged, is essential in order to broaden the basis for an enlightened opinion and responsible conduct by individuals, enterprises and communities in protecting and improving the environment in its full human dimension. It is also essential that mass media of communications avoid contributing to the deterioration of the environment, but, on the contrary, disseminates information of an educational nature on the need to project and improve the environment in order to enable mal to develop in every respect.

Principle 20

                Scientific research and development in the context of environmental problems, both national and multinational, must be promoted in all countries, especially the developing countries. In this connection, the free flow of up-to-date scientific information and transfer of experience must be supported and assisted, to facilitate the solution of environmental problems; environmental technologies should be made available to developing countries on terms which would encourage their wide dissemination without constituting an economic burden on the developing countries.

Principle 21

States have, in accordance with the Charter of the United Nations and the principles of international law, the sovereign right to exploit their own resources pursuant to their own environmental policies, and the responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or control do not cause damage to the environment of other States or of areas beyond the limits of national jurisdiction.

Principle 22

                 States shall cooperate to develop further the international law regarding liability and compensation for the victims of pollution and other environmental damage caused by activities within the jurisdiction or control of such States to areas beyond their jurisdiction.

Principle 23

               Without prejudice to such criteria as may be agreed upon by the international community, or to standards which will have to be determined nationally, it will be essential in all cases to consider the systems of values prevailing in each country, and the extent of the applicability of standards which are valid for the most advanced countries but which may be inappropriate and of unwarranted social cost for the developing countries.

Principle 24

               International matters concerning the protection and improvement of the environment should be handled in a cooperative spirit by all countries, big and small, on an equal footing. Cooperation through multilateral or bilateral arrangements or other appropriate means is essential to effectively control, prevent, reduce and eliminate adverse environmental effects resulting from activities conducted in all spheres, in such a way that due account is taken of the sovereignty and interests of all States.

Principle 25

States shall ensure that international organizations play a coordinated, efficient and dynamic role for the protection and improvement of the environment.

Principle 26

Man and his environment must be spared the effects of nuclear weapons and all other means of mass destruction. States must strive to reach prompt agreement, in the relevant international organs, on the elimination and complete destruction of such weapons.

 

21st  Plenary Meeting

                                                                                                               UNE 197

                      B.DECLARATION RIO DE JANEIRO

 

RIO DECLARATION ON ENVIRONMENT

AND DEVELOPMENT

 

 

          The United Nations Conference on Environment and

Development,

 

          Having met at Rio de Janeiro from 3 to 14 June 1992,

 

          Reaffirming the Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment, adopted at Stockholm on 16 June 1972, a/ and seeking to build upon

it,

 

          With the goal of establishing a new and equitable global partnership

through the creation of new levels of cooperation among States, key sectors of

societies and people,

 

           Working towards international agreements which respect the interests of

all and protect the integrity of the global environmental and developmental

system,

 

           Recognizing the integral and interdependent nature of the Earth, our

home,

 

           Proclaims that:

 

Principle 1

 

           Human beings are at the centre of concerns for sustainable development.

They are entitled to a healthy and productive life in harmony with nature.

 

 

Principle 2

 

            States have, in accordance with the Charter of the United Nations and theprinciples of international law, the sovereign right to exploit their own resources pursuant to their own environmental and developmental policies, and the responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or control do not cause damage to the environment of other States or of areas beyond the limits of national jurisdiction.

 

 

Principle 3

 

            The right to development must be fulfilled so as to equitably meetdevelopmental and environmental needs of present and future generations.

 

Principle 4

 

            In order to achieve sustainable development, environmental protectionshall constitute an integral part of the development process and cannot be considered in isolation from it.

 

 

Principle 5

 

             All States and all people shall cooperate in the essential task oferadicating poverty as an indispensable requirement for sustainabledevelopment, in order to decrease the disparities in standards of living andbetter meet the needs of the majority of the people of the world.

 

 

Principle 6

 

             The special situation and needs of developing countries, particularly theleast developed and those most environmentally vulnerable, shall be given special priority.  International actions in the field of environment and development should also address the interests and needs of all countries.

 

 

Principle 7

 

             States shall cooperate in a spirit of global partnership to conserve,protect and restore the health and integrity of the Earth's ecosystem.  In view of the different contributions to global environmental degradation, States have common but differentiated responsibilities.  The developed countries acknowledge the responsibility that they bear in the international pursuit of sustainable development in view of the pressures their societies place on the global environment and of the technologies and financial resources they

command.

 

 

Principle 8

 

              To achieve sustainable development and a higher quality of life for all people, States should reduce and eliminate unsustainable patterns of production and consumption and promote appropriate demographic policies.

 

 

Principle 9

 

               States should cooperate to strengthen endogenous capacity-building for

sustainable development by improving scientific understanding through exchanges

of scientific and technological knowledge, and by enhancing the development, adaptation, diffusion and transfer of technologies, including new and innovative technologies.

 

 

Principle 10

 

                Environmental issues are best handled with the participation of all concerned citizens, at the relevant level.  At the national level, each individual shall have appropriate access to information concerning the environment that is held by public authorities, including information on hazardous materials and activities in their communities, and the opportunity to participate in decision-making processes.  States shall facilitate and encourage public awareness and participation by making information widely available.  Effective access to judicial and administrative proceedings, including redress and remedy, shall be provided.

 

 

Principle 11

 

                States shall enact effective environmental legislation.  Environmental standards, management objectives and priorities should reflect the environmental and developmental context to which they apply.  Standards applied by some countries may be inappropriate and of unwarranted economic and social cost to other countries, in particular developing countries.

 

 

Principle 12

 

               States should cooperate to promote a supportive and open international economic system that would lead to economic growth and sustainable development

in all countries, to better address the problems of environmental degradation. Trade policy measures for environmental purposes should not constitute a means of arbitrary or unjustifiable discrimination or a disguised restriction on international trade.  Unilateral actions to deal with environmental challenges outside the jurisdiction of the importing country should be avoided. Environmental measures addressing transboundary or global environmental problems should, as far as possible, be based on an international consensus.

 

 

Principle 13

 

               States shall develop national law regarding liability and compensation for the victims of pollution and other environmental damage.  States shall also cooperate in an expeditious and more determined manner to develop further international law regarding liability and compensation for adverse effects of environmental damage caused by activities within their jurisdiction or control

to areas beyond their jurisdiction.

 

 

Principle 14

 

               States should effectively cooperate to discourage or prevent the relocation and transfer to other States of any activities and substances that cause severe environmental degradation or are found to be harmful to human health.

 

 

Principle 15

 

               In order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by States according to their capabilities.  Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation.

 

 

Principle 16

 

              National authorities should endeavour to promote the internalization of  approach that the polluter should, in principle, bear the cost of pollution, with due regard to the public interest and without distorting international trade and investment.

 

 

Principle 17

 

              Environmental impact assessment, as a national instrument, shall be undertaken for proposed activities that are likely to have a significant adverse impact on the environment and are subject to a decision of a competent national authority.

 

 

Principle 18

 

              States shall immediately notify other States of any natural disasters or other emergencies that are likely to produce sudden harmful effects on the environment of those States.  Every effort shall be made by the international community to help States so afflicted.

 

Principle 19

 

             States shall provide prior and timely notification and relevant information to potentially affected States on activities that may have a significant adverse transboundary environmental effect and shall consult with those States at an early stage and in good faith.

 

 

Principle 20

 

             Women have a vital role in environmental management and development. Their full participation is therefore essential to achieve sustainable development.

 

 

Principle 21

 

             The creativity, ideals and courage of the youth of the world should be mobilized to forge a global partnership in order to achieve sustainable development and ensure a better future for all.

 

 

Principle 22

 

             Indigenous people and their communities and other local communities have a vital role in environmental management and development because of their knowledge and traditional practices.  States should recognize and duly support their identity, culture and interests and enable their effective participation in the achievement of sustainable development.

 

 

Principle 23

 

             The environment and natural resources of people under oppression,domination and occupation shall be protected.

 

 

Principle 24

 

             Warfare is inherently destructive of sustainable development.  States shall therefore respect international law providing protection for the environment in times of armed conflict and cooperate in its further development, as necessary.

 

 

Principle 25

 

             Peace, development and environmental protection are interdependent and

indivisible.

 

 

Principle 26

 

              States shall resolve all their environmental disputes peacefully and by  appropriate means in accordance with the Charter of the United Nations.

 

 

Principle 27

 

             States and people shall cooperate in good faith and in a spirit of partnership in the fulfilment of the principles embodied in this Declaration and in the further development of international law in the field of sustainable development.

 

 

* * * * *

   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2009

TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

Menimbang :a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                          b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;

                           c.bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

                        d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;

                         e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

                          f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

                        g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

 

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

                 Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN      DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

 3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.

 8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

 9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.

10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

  11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

 21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

  22. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

 23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

24. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

 25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.

  26. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

 27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.

28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

  29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

  30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

 31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

  32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

  34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.

  35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

  36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.

  37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  38. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

  39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

 

BAB II

 

ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

 

 

Bagian Kesatu

Asas

 

Pasal 2

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:

 a. tanggung jawab negara;

 b. kelestarian dan keberlanjutan;

 c. keserasian dan keseimbangan;

 d. keterpaduan;

 e. manfaat;

  f. kehati-hatian;

 g. keadilan;

 h. ekoregion;

  i. keanekaragaman hayati;

  j. pencemar membayar;

 k. partisipatif;

  l. kearifan lokal;

m.tata kelola pemerintahan yang baik; dan

n. otonomi daerah.

Bagian Kedua

Tujuan

 

Pasal 3

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:

a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

   b. menjamin . . . - 9 - b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;

c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;

d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;

e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;

 f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;

g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;

 h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;

i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan

j. mengantisipasi isu lingkungan global.

Bagian Ketiga

Ruang Lingkup

 

Pasal 4

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:

a. perencanaan;

b. pemanfaatan;

c. pengendalian;

d. pemeliharaan;

e. pengawasan; dan

f. penegakan hukum.

BAB III

PERENCANAAN

 

Pasal 5

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:

a.inventarisasi . . . lingkungan hidup;

b. penetapan wilayah ekoregion; dan

c. penyusunan RPPLH.

Bagian Kesatu

Inventarisasi Lingkungan Hidup

 

Pasal 6

(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup:

       a. tingkat nasional;

      b. tingkat pulau/kepulauan; dan

       c. tingkat wilayah ekoregion.

(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:

        a. potensi dan ketersediaan;

        b. jenis yang dimanfaatkan;

        c. bentuk penguasaan;

        d. pengetahuan pengelolaan;

       e. bentuk kerusakan; dan

        f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.

Bagian Kedua

Penetapan Wilayah Ekoregion

 

Pasal 7

 (1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

 (2) Penetapan . . . - 11 - (2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan:

       a. karakteristik bentang alam;

       b. daerah aliran sungai;

       c. iklim;

       d. flora dan fauna;

       e. sosial budaya;

       f. ekonomi;

       g. kelembagaan masyarakat; dan

       h. hasil inventarisasi lingkungan hidup.

 

Pasal 8

Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimana dimaksu dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.

Bagian Ketiga

Penyusunan Rencana Perlindungan

dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Pasal 9

(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:

      a. RPPLH nasional;

      b. RPPLH provinsi; dan

      c. RPPLH kabupaten/kota.

(2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan inventarisasi nasional.

(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan: a. RPPLH nasional;

       b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan

       c. inventarisasi tingkat ekoregion.

(4) RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:

        a. RPPLH provinsi;

        b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan

         c. inventarisasi tingkat ekoregion.

 

Pasal 10

 (1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:

      a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;

      b. sebaran penduduk;

       c. sebaran potensi sumber daya alam;

      d. kearifan lokal;

      e. aspirasi masyarakat; dan

       f. perubahan iklim.

(3) RPPLH diatur dengan:

       a. peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional;

       b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; dan

       c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kabupaten/kota.

(4) RPPLH memuat rencana tentang:

       a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;

       b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;

   c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan

   d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

(5) RPPLH . menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.

 

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penetapan ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PEMANFAATAN

 

Pasal 12

 (1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.

 (2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan:

       a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;

       b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan

       c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

 (3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:

       a. Menteri untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;

       b. gubernur untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau

      c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.

  (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.

 

BAB V

PENGENDALIAN

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 13

(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

      a. pencegahan;

       b. penanggulangan; dan

       c. pemulihan.

(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.

 

Bagian Kedua

Pencegahan

 

 

Pasal 14

 Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

 a. KLHS;

 b. tata ruang;

 c. baku mutu lingkungan hidup;

 d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

 e. amdal;

 f. UKL-UPL;

 g. perizinan;

 h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;

 i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;

 j. anggaran berbasis lingkungan hidup;

 k. analisis risiko lingkungan hidup;

 l. audit lingkungan hidup; dan

m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Paragraf 1

Kajian Lingkungan Hidup Strategis

 

Pasal 15

 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:

        a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan

  b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

 (3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:

        a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;

        b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan

        c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

 

Pasal 16

 

KLHS memuat kajian antara lain:

  a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;

  b. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;

  c. kinerja layanan/jasa ekosistem;

  d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;

  e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan

  f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

 

Pasal 17

 

(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah.

(2)  Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,

        a. kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan

        b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

 

Pasal 18

 

(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2

Tata Ruang

 

Pasal 19

 

(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.

(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Paragraf 3

Baku Mutu Lingkungan Hidup

 

Pasal 20

 

(1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.

(2)  Baku mutu lingkungan hidup meliputi:

       a. baku mutu air;

       b. baku mutu air limbah;

       c. baku mutu air laut;

       d. baku mutu udara ambien;

       e. baku mutu emisi;

    f. baku mutu gangguan; dan

   g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 (3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:

        a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan

         b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dalam peraturan menteri.

Paragraf 4

Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

 

Pasal 21

 

(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

(2)  Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.

(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:

      a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;

      b. kriteria baku kerusakan terumbu karang;

      c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

      d. kriteria baku kerusakan mangrove;

      e. kriteria baku kerusakan padang lamun;

      f. kriteria baku kerusakan gambut;

     g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau

     h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain:

       a. kenaikan temperatur;

       b. kenaikan muka air laut;

       c. badai; dan/atau

       d. kekeringan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 5

Amdal

 

Pasal 22

 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.

(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:

      a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;

      b. luas wilayah penyebaran dampak;

      c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

      d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;

     e. sifat kumulatif dampak;

      f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau

     g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Pasal 23

 

(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:

        a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

         b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;

         c.proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

         d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

         e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

          f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;

          g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;

           h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau

           i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 24

 

Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

 

Pasal 25

 

Dokumen amdal memuat:

a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;

b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;

 c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;

d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;

 e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan

f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

 

Pasal 26

 

(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.

(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

      a. yang terkena dampak;

      b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau

      c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.

(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

Pasal 27

 

Dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan kepada pihak lain.

 

Pasal 28

 

 (1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.

(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

        a. penguasaan metodologi penyusunan amdal;

         b. kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan, dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; dan

         c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan peraturan Menteri

. Pasal 29

 

(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 (3) Persyaratan dan tatacara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 30

 

 (1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:

        a. instansi lingkungan hidup;

        b. instansi teknis terkait;

         c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;

   d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;

         e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan

          f. organisasi lingkungan hidup.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu.

(3) Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 31 Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 32

 

 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal.

(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Paragraf 6

UKL-UPL

 

Pasal 34

 

 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKLUPL.

 (2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.

Pasal 35

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

(2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:

   a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan

       b. kegiatan usaha mikro dan kecil.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri.

 

                                                               Paragraf 7

Perizinan

 

Pasal 36

 

 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. (

2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.

(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

 (4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 37

 

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.

 (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:

        a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;

        b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau

        c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

 

Pasal 38

 

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.

Pasal 39

 

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.

Pasal 40

 

(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.

(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.

 

Pasal 41

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Paragraf 8

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

 

Pasal 42

 

 (1) Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup.

(2) Instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;

       b. pendanaan lingkungan hidup; dan

        c. insentif dan/atau disinsentif.

Pasal 43

 

(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi:

        a. neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;

        b. penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup;

        c. mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah; dan

        d. internalisasi biaya lingkungan hidup.

(2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi:

        a. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;

         b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan

         c. dana amanah/bantuan untuk konservasi.

(3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk:

        a. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup;

         b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;

         c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup;

         d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi;

          e. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup;

           f. pengembangan asuransi lingkungan hidup;

          g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan

           h. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 9

Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup

 

Pasal 44

 

Setiap penyusunan peraturan perundangundangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Paragraf 10

Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup

 

Pasal 45

 

(1) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai:

        a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

        b. program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

(2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi khusus lingkungan hidup yang memadai untuk diberikan kepada daerah yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

 

Pasal 46

 

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup. Paragraf 11 Analisis Risiko Lingkungan Hidup

 

Pasal 47

 

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup.

 (2) Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

       a. pengkajian risiko;

        b. pengelolaan risiko; dan/atau

        c. komunikasi risiko.

 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 12

Audit Lingkungan Hidup

 

Pasal 48

 

Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup.

 

Pasal 49

 

(1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada:

       a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau

        b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

 (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingkungan hidup.

 (3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.

Pasal 50

 

  (1) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Menteri dapat melaksanakan atau menugasi pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan audit lingkungan hidup atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

 (2) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup.

 

Pasal 51

 

(1) Audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup.

(2) Auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup.

(3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kemampuan:

        a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup;

         b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; dan

         c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit lingkungan hidup.

 (4) Sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 52

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga

Penanggulangan

 

Pasal 53

 

 (1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

        a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

       b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

       c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

       d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Pemulihan

 

Pasal 54

 

 (1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

 (2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

        a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;

         b. remediasi;

        c. rehabilitasi;

        d. restorasi; dan/atau

         e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 55

 

(1) Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.

 (2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.

 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 56

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI

PEMELIHARAAN

 

Pasal 57

 

(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:

      a. konservasi sumber daya alam;

       b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau

       c. pelestarian fungsi atmosfer.

(2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:

        a. perlindungan sumber daya alam;

         b. pengawetan sumber daya alam; dan

         c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.

 (3) Pencadangan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.

 (4) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

       a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;

        b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan

        c. upaya perlindungan terhadap hujan asam.

 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi dan pencadangan sumber daya alam serta pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB VII

PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Bagian Kesatu

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

 

Pasal 58

 

(1) Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.

 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kedua

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

 

Pasal 59

 

 (1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.

(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.

(3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.

(4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.

  (6) Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.

 (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Dumping

 

Pasal 60

 

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 61

 

(1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB VIII

SISTEM INFORMASI

 

Pasal 62

 

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. 

(3) Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IX

TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

 

Pasal 63

 

(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang:

      a. menetapkan kebijakan nasional;

       b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

       c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;

       d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;

       e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;

        f. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;

        g. mengembangkan standar kerja sama;

         h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

  i. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;

          j. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon;

         k. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3;   

          l. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;

         m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara;

          n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah;

          o. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;

          p. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;

          q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa;

           r. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat; s. menetapkan standar pelayanan minimal;

           t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

          u. mengelola informasi lingkungan hidup nasional;

           v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;

         w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;

          x. mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup;

          y. menerbitkan izin lingkungan;

           z. menetapkan wilayah ekoregion; dan

          aa.melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.

(2) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang:

       a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;

        b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;

        c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;

        d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;

         e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;

         f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;

        g. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;

         h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota;

         i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

         j. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;

         k. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian sengketa;

   l. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;

         m. melaksanakan standar pelayanan minimal;

  n. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi;

          o. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi; p. mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;

          q. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;

           r. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi; dan s. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.

(3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang:

      a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;

      b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;

       c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota;

      d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;

       e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;

       f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;

       g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;

       h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;

        i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;

        j. melaksanakan standar pelayanan minimal;

        k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;

         l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;

        m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;

        n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;

         o. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan

         p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.

 

Pasal 64

 

Tugas dan wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.

 

BAB X

HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN

Bagian Kesatu

Hak

 

Pasal 65

 

 (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

 (4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 66

 

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

 

Bagian Kedua

Kewajiban

 

Pasal 67

 

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Pasal 68

 

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

 a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;

b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan

c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 

Bagian Ketiga

Larangan

 

Pasal 69

 

 (1) Setiap orang dilarang:

       a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;

       b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

       c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;

       d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

       e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;

        f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;

        g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;

        h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;

         i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau

         j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguhsungguh kearifan lokal di daerah masingmasing.

 

BAB XI

PERAN MASYARAKAT

 

Pasal 70

 

 (1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Peran masyarakat dapat berupa:

      a. pengawasan sosial;

       b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau

       c. penyampaian informasi dan/atau laporan.

(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:

      a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

       b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;

       c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;

       d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan

        e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

 

BAB XII

PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Kesatu

Pengawasan

 

Pasal 71

 

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.

Pasal 72

 

     Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.

Pasal 73

 

Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 74

 

 (1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang:

      a. melakukan pemantauan;

      b. meminta keterangan;

      c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;

      d. memasuki tempat tertentu;

      e. memotret;

       f. membuat rekaman audio visual;

      g. mengambil sampel;

       h. memeriksa peralatan;

        i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau

        j. menghentikan pelanggaran tertentu.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.

 

Pasal 75

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kedua

Sanksi Administratif

 

Pasal 76

 

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

(2) Sanksi administratif terdiri atas:

      a. teguran tertulis;

        b. paksaan pemerintah;

        c. pembekuan izin lingkungan; atau

        d. pencabutan izin lingkungan.

Pasal 77

 

Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Pasal 78

 

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.

 

Pasal 79

 

Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.

 

Pasal 80

 

(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:

      a. penghentian sementara kegiatan produksi;

      b. pemindahan sarana produksi;

      c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;

      d. pembongkaran;

      e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;

      f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau

      g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:

      a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;

       b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau

       c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.

 

Pasal 81

 

 Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.

 

Pasal 82

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 83

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB XIII

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 84

 

(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

(2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.

(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.

 

Bagian Kedua

 

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan

 

Pasal 85

 

(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:

      a. bentuk dan besarnya ganti rugi;

       b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;

        c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau

       d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.

(3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

 

Pasal 86

 

(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Ketiga

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan

Paragraf 1

Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan

 

Pasal 87

 

 (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

(2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.

(3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.

(4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan perundangundangan.

 

Paragraf 2

Tanggung Jawab Mutlak

 

Pasal 88

 

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

 

Paragraf 3

Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan

 

Pasal 89

 

(1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

(2) Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan/atau mengelola B3 serta menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3.

Paragraf 4

Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah

 

Pasal 90

 

 (1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Paragraf 5

Hak Gugat Masyarakat

 

Pasal 91

 

 (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 (2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6

Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup

 

Pasal 92

 

(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.

(3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:

      a. berbentuk badan hukum;

       b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

       c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.

Paragraf 7

Gugatan Administratif

 

Pasal 93

 

 (1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:

      a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;

  b. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKLUPL; dan/atau

      c. badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.

(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

 

BAB XIV

PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN

Bagian Kesatu

Penyidikan

 

Pasal 94

 

(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang:

      a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

      b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

      c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

      d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

      e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;

       f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

  g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

       h. menghentikan penyidikan;

        i. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual;

        j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/atau

        k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.

(3) Dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.

 (4) Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri sipil melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna kelancaran penyidikan.

(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.

(6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum.

Pasal 95

 

(1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan perundangundangan.

 

Bagian Kedua

Pembuktian

 

Pasal 96

 

Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas:

a. keterangan saksi;

b. keterangan ahli;

 c. surat;

d. petunjuk;

e. keterangan terdakwa; dan/atau

f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

 

 

 

 

BAB XV

KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 97

 

Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan. 

 

Pasal 98

 

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

 

Pasal 99

 

(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

 

Pasal 100

 

(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Pasal 101

 

Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Pasal 102

 

      Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Pasal 103

 

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 104

 

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 105

 

Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

Pasal 106

 

Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

 

Pasal 107

 

 Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 108

 

      Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Pasal 109

 

 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 110

 

      Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 111

 

 (1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Pasal 112

 

     Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundangundangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Pasal 113

 

Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Pasal 114

 

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Pasal 115

 

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Pasal 116

 

(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:

       a. badan usaha; dan/atau

       b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersamasama.

 

Pasal 117

 

      Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.

 

Pasal 118

Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.

Pasal 119

 

      Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:

  a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

  b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;

  c. perbaikan akibat tindak pidana;

  d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau

  e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

 

Pasal 120

 

(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan eksekusi.

(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan usaha yang dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

BAB XVI

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 121

 

(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. (2) Pada . . . - 69 –

(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

 

Pasal 122

 

(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.

(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. Pasal 123 Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.

 

BAB XVII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 124

 

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 125

 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 126

 

 Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diberlakukan.

 

Pasal 127

 

 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

                                                                            Disahkan di Jakarta

                                                                             pada tanggal 3 Oktober 2009

                                                                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                  ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Oktober 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

               REPUBLIK INDONESIA,

                              ttd

                  ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 140

 

 

      Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, Setio Sapto Nugroho

 

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2009

TENTANG

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

 

 

 

I. UMUM

   1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

 

    2. Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi nilainya. Di samping itu Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan jumlah penduduk yang besar. Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan wawasan Nusantara.

 

         Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak tersebut meliputi turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati. Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat. Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial.

 

        Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.

         Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.

 

 3. Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

 

 4. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup dan mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

 

      Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar wilayah Indonesia.

 

      Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang amdal. Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum diperoleh izin usaha.

 

 5. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.

 

      Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.

 

      Undang-Undang ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.

 

6. Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.

 

7. Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan UndangUndang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.

 

8. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur:

     a. keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;

     b. kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;

     c. penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;

  d. penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

 e. pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;

  f. pendayagunaan pendekatan ekosistem;

  g. kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;

  h. penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

   i. penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas; j. penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan

  k. penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.

 9. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

      Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.

 

 

II. PASAL DEMI PASAL

 

     Pasal 1

             Cukup jelas.

 

      Pasal 2

             Huruf a

       Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” adalah:

       a. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.

       b. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

       c. negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Huruf b

       Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

 

Huruf c

       Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.

 

Huruf d

       Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.

Huruf e

       Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.

 

 Huruf f

       Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Huruf g

       Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.

 

 Huruf h

       Yang dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.

 

Huruf i

       Yang dimaksud dengan “asas keanekaragaman hayati” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

 

 Huruf    j

       Yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.

 

Huruf k

       Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Huruf l

       Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

 

Huruf m

       Yang dimaksud dengan “asas tata kelola pemerintahan yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.

 

Huruf n

       Yang dimaksud dengan “asas otonomi daerah” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 3

        Cukup jelas.

Pasal 4

        Cukup jelas.

 Pasal 5

        Cukup jelas.

Pasal 6

        Cukup jelas.

Pasal 7

        Cukup jelas.

Pasal 8

        Cukup jelas.

Pasal 9

        Cukup jelas.

 Pasal 10

         Ayat (1)

               Cukup jelas.

         Ayat (2)

              Huruf a

                      Cukup jelas.

              Huruf b

                      Cukup jelas.

              Huruf c

                     Cukup jelas.

              Huruf d

                           Kearifan lokal dalam ayat ini termasuk hak ulayat yang diakui oleh DPRD.

              Huruf e

                      Cukup jelas.

              Huruf f

                      Cukup jelas.

        Ayat (3)

              Cukup jelas.

        Ayat (4)

              Cukup jelas.

         Ayat (5)

              Cukup jelas.

Pasal 11

       Cukup jelas.

Pasal 12

        Cukup jelas.

Pasal 13

        Ayat (1)

               Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain pengendalian:

               a. pencemaran air, udara, dan laut; dan

               b. kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat perubahan iklim.

        Ayat (2)

               Cukup jelas.

        Ayat (3)

               Cukup jelas.

Pasal 14

        Cukup jelas.

Pasal 15

        Ayat (1)

              Yang dimaksud dengan “wilayah” adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional.

Ayat (2)

      Huruf a

              Cukup jelas.

      Huruf b

              Dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang dimaksud meliputi:

               a. perubahan iklim;

                b. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;

           c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;

                d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;

                 e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;

           f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau

                g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.

Ayat (3)

       Cukup jelas.

Pasal 16

       Cukup jelas.

Pasal 17

       Cukup jelas.

Pasal 18

        Ayat (1)

               Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi, dan konsultasi publik.

Ayat (2)

      Cukup jelas.

Pasal 19

      Cukup jelas.

Pasal 20

       Ayat (1)

Cukup jelas.

       Ayat (2)

 

Huruf a

              Yang dimaksud dengan “baku mutu air” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.

 

Huruf b

              Yang dimaksud dengan “baku mutu air limbah” adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air .

Huruf c

             Yang dimaksud dengan “baku mutu air laut” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.

Huruf d

              Yang dimaksud dengan “baku mutu udara ambien” adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang seharusnya ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.

Huruf e

              Yang dimaksud dengan “baku mutu emisi” adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media udara.

Huruf f

             Yang dimaksud dengan “baku mutu gangguan” adalah ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya yang meliputi unsur getaran, kebisingan, dan kebauan.

Huruf g

               

        Cukup jelas.

Ayat (3)

      Cukup jelas.

Ayat (4)

      Cukup jelas.

Ayat (5)

       Cukup jelas.

Pasal 21

        Ayat (1)

              Cukup jelas.

        Ayat (2)

              Cukup jelas.

        Ayat (3)

              Huruf a

                        Yang dimaksud dengan “produksi biomassa” adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa. Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa” adalah ukuran batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang berkaitan dengan kegiatan produksi biomassa. Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa mencakup lahan pertanian atau lahan budi daya dan hutan.

 

               Huruf b

                       Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan terumbu karang” adalah ukuran batas perubahan fisik dan/atau hayati terumbu karang yang dapat ditenggang.

 

               Huruf c

                        Yang dimaksud dengan “kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan” adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

 

               Huruf d

                       Cukup jelas.

               Huruf e

                       Cukup jelas.

               Huruf f

                        Cukup jelas.

                Huruf g

                        Cukup jelas.

                Huruf h

                         Cukup jelas.

           Ayat (4)

                     Cukup jelas.

            Ayat (5)

                        Cukup jelas.

     Pasal 22

             Cukup jelas.

     Pasal 23

             Ayat (1)

                    Huruf a

                             Cukup jelas.

                       Huruf b

                               Cukup jelas.

                        Huruf c

                                Cukup jelas.

                          Huruf d

                                  Cukup jelas.

                            Huruf e

                                       Cukup jelas.

                              Huruf f

                                          Jasad renik dalam huruf ini termasuk produk rekayasa genetik.

                              Huruf g

                                         Cukup jelas.

                                Huruf h

                                                  Cukup jelas.

                                       Huruf i

                                                 Cukup jelas.

                                 Ayat (2)

                                                  Cukup jelas.

                          Pasal 24

                                      Cukup jelas.

                          Pasal 25

                                          Huruf a

                                                       Cukup jelas.

                                          Huruf b

                                                       Cukup jelas.

                                           Huruf c

                                                             Cukup jelas.

                                           Huruf d

                                                              Cukup jelas.

                                           Huruf e

                                                            Cukup jelas.

                                           Huruf f

                                                         Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau kegiatan.

                                 Pasal 26

                                             Ayat (1)

                                                         Pelibatan masyarakat dilaksanakan dalam proses pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka menjaring saran dan tanggapan.

                                             Ayat (2)

                                                           Cukup jelas.

                                                  Ayat (3)

                                                                  Cukup jelas.

                                                 Ayat (4)

                                                                 Cukup jelas.

                                         Pasal 27

                                                        Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain lembaga penyusun amdal atau konsultan.

                                         Pasal 28

                                                      Cukup jelas.

                                         Pasal 29

                                                            Cukup jelas.

                                         Pasal 30

                                                         Cukup jelas.

                                         Pasal 31

                                                               Cukup jelas.

                                         Pasal 32

                                                           Cukup jelas.

                                              Pasal 33

                                                          Cukup jelas.

                                              Pasal 34

                                                            Cukup jelas.

                                              Pasal 35

                                                                  Cukup jelas.

                                              Pasal 36

                                                            Ayat (1)

                                                                         Cukup jelas.

                                                             Ayat (2)

                                                                          Rekomendasi UKL-UPL dinilai oleh tim teknis instansi lingkungan hidup.

                                                             Ayat (3)

                                                                         Cukup jelas.

                                                             Ayat (4)

                                                                                 Cukup jelas.

                                                 Pasal 37

                                                            Cukup jelas.

                                                 Pasal 38

                                                            Cukup jelas.

                                                 Pasal 39

                                                             Ayat (1)

                                                                          Pengumuman dalam Pasal ini merupakan pelaksanaan atas keterbukaan informasi. Pengumuman tersebut memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang belum menggunakan kesempatan dalam prosedur keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses pengambilan keputusan izin.

                                                              Ayat (2)

                                                                                Cukup jelas.

                                                   Pasal 40

                                                              Ayat (1)

                                                                          Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.

                                                                    

                                                              Ayat (2)

 

                                                                         Cukup jelas.

 

                                                             Ayat (3)

                                                                          Perubahan yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, karena kepemilikan beralih, perubahan teknologi, penambahan atau pengurangan kapasitas produksi, dan/atau lokasi usaha dan/atau kegiatan yang berpindah tempat.

                                               Pasal 41

                                                            Cukup jelas.

                                               Pasal 42

                                                        Ayat (1)

                                                                    Cukup jelas  

                                                        Ayat (2)

                                                                    

                                                              Huruf a

                                                                           Yang dimaksud dengan “instrumen ekonomi dalam perencanaan pembangunan” adalah upaya internalisasi aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi.

                                                           Huruf b

                                                                          Yang dimaksud dengan “pendanaan lingkungan” adalah suatu sistem dan mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pendanaan lingkungan berasal dari berbagai sumber, misalnya pungutan, hibah, dan lainnya.

                                                            Huruf c

                                                                           Insentif merupakan upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup. Disinsentif merupakan pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

                                            Pasal 43

                                                     Ayat (1)

                                                           Huruf a

                                                                          Yang dimaksud dengan “neraca sumber daya alam” adalah gambaran mengenai cadangan sumber daya alam dan perubahannya, baik dalam satuan fisik maupun dalam nilai moneter.

                                                           Huruf b

                                                                          Yang dimaksud dengan “produk domestik bruto” adalah nilai semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara pada periode tertentu. Yang dimaksud dengan “produk domestik regional bruto” adalah nilai semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu daerah pada periode tertentu.

                                                            Huruf c

                                                                          Yang dimaksud dengan “mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah” adalah cara-cara kompensasi/imbal yang dilakukan oleh orang, masyarakat, dan/atau pemerintah daerah sebagai pemanfaat jasa lingkungan hidup kepada penyedia jasa lingkungan hidup.

                                                           Huruf d

                                                                          Yang dimaksud dengan “internalisasi biaya lingkungan hidup” adalah memasukkan biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu usaha dan/atau kegiatan.

                                                   Ayat (2)

                                                           Huruf a

                                                                          Yang dimaksud dengan “dana jaminan pemulihan lingkungan hidup” adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya. Huruf b Yang dimaksud dengan “dana penanggulangan” adalah dana yang digunakan untuk menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang timbul akibat suatu usaha dan/atau kegiatan.

                                                           Huruf c

                                                                          Yang dimaksud dengan “dana amanah/bantuan” adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup.

                                                 Ayat (3)

                                                           Huruf a

                                                                          Yang dimaksud dengan “pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan hidup” adalah pengadaaan yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.

                                                           Huruf b

                                                                          Yang dimaksud dengan “pajak lingkungan hidup” adalah pungutan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan sumber daya alam, seperti pajak pengambilan air bawah tanah, pajak bahan bakar minyak, dan pajak sarang burung walet. Yang dimaksud dengan “retribusi lingkungan hidup” adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan sarana yang disiapkan pemerintah daerah seperti retribusi pengolahan air limbah. Yang dimaksud dengan “subsidi lingkungan hidup” adalah kemudahan atau pengurangan beban yang diberikan kepada setiap orang yang kegiatannya berdampak memperbaiki fungsi lingkungan hidup.

                                                           Huruf c

                                                                          Yang dimaksud dengan “sistem lembaga keuangan ramah lingkungan hidup” adalah sistem lembaga keuangan yang menerapkan persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan pembiayaan dan praktik sistem lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Yang dimaksud dengan “pasar modal ramah lingkungan hidup” adalah pasar modal yang menerapkan persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi perusahaan yang masuk pasar modal atau perusahaan terbuka, seperti penerapan persyaratan audit lingkungan hidup bagi perusahaan yang akan menjual saham di pasar modal.

                                                           Huruf d

                                                                          Yang dimaksud dengan “perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi” adalah jual beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media lingkungan hidup antarpenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

                                                           Huruf e

                                                                          Yang dimaksud dengan “pembayaran jasa lingkungan hidup” adalah pembayaran/imbal yang diberikan oleh pemanfaat jasa lingkungan hidup kepada penyedia jasa lingkungan hidup.

                                                           Huruf f

                                                                          Yang dimaksud dengan “asuransi lingkungan hidup” adalah asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

                                                           Huruf g

                                                                          Yang dimaksud dengan “sistem label ramah lingkungan hidup” adalah pemberian tanda atau label kepada produk-produk yang ramah lingkungan hidup.

                                                           Huruf h

                                                                        Cukup jelas.

                                                   Ayat (4)

                                                                  Cukup jelas

                                           Pasal 44

                                                            Cukup jelas.

                                           Pasal 45

                                                         Ayat (1)

                                                               Cukup jelas.

                                                          Ayat (2)

                                                                          Kriteria kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi, antara lain, kinerja mempertahankan kawasan koservasi dan penurunan tingkat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

                                             Pasal 46

                                                             Cukup jelas.

                                                  Pasal 47

                                                             Ayat (1)

                                                                          Yang dimaksud dengan “analisis risiko lingkungan” adalah prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan pembersihan (clean up) limbah B3.

                                                              Ayat (2)

                                                                    Huruf a

                                                                                    Dalam ketentuan ini “pengkajian risiko” meliputi seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya, penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.

                                                                   Huruf b

                                                                                    Dalam ketentuan ini “pengelolaan risiko” meliputi evaluasi risiko atau seleksi risiko yang memerlukan pengelolaan, identifikasi pilihan pengelolaan risiko, pemilihan tindakan untuk pengelolaan, dan pengimplementasian tindakan yang dipilih.

                                                                   Huruf c

                                                                                   Yang dimaksud dengan “komunikasi risiko” adalah proses interaktif dari pertukaran informasi dan pendapat di antara individu, kelompok, dan institusi yang berkenaan dengan risiko.

                                                         Ayat (3)

                                                                          Cukup jelas.

                                         Pasal 48

         Cukup

Pasal 49

        Ayat (1)

              Huruf a

                                                    Yang dimaksud dengan “usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi” adalah usaha dan/atau kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup seperti petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, serta pembangkit listrik tenaga nuklir. Dokumen audit lingkungan hidup memuat:

                      a. informasi yang meliputi tujuan dan proses pelaksanaan audit;

                      b. temuan audit;

                      c. kesimpulan audit; dan

                      d. data dan informasi pendukung.

              Huruf b

                       Cukup jelas.

        Ayat (2)

               Cukup jelas.

        Ayat (3)

               Cukup jelas.

Pasal 50

           Cukup jelas.

Pasal 51

           Cukup jelas.

Pasal 52

           Cukup jelas.

Pasal 53

            Cukup jelas.

Pasal 54

        Ayat (1)

                Cukup jelas.

        Ayat (2)

               Huruf a

                       Cukup jelas.

               Huruf b

                         Yang dimaksud dengan ”remediasi” adalah upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.

               Huruf c

                         Yang dimaksud dengan ”rehabilitasi” adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.

               Huruf d

                         Yang dimaksud dengan ”restorasi” adalah upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.

               Huruf e

                        Cukup jelas.

        Ayat (3)

                Cukup jelas.

Pasal 55

           Cukup jelas.

Pasal 56

            Cukup jelas.

Pasal 57

        Ayat (1)

                       Yang dimaksud dengan “pemeliharaan lingkungan hidup” adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia.

                       Huruf a

                         Konservasi sumber daya alam meliputi, antara lain, konservasi sumber daya air, ekosistem hutan, ekosistem pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan gambut, dan ekosistem karst.

                Huruf b

                          Pencadangan sumber daya alam meliputi sumber daya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang dan waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. Untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dan perseorangan dapat membangun:

                       a. taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan;

                         b. ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30% dari luasan pulau/kepulauan; dan/atau

                     c. menanam dan memelihara pohon di luar kawasan hutan, khususnya tanaman langka.

                Huruf c

                          Cukup jelas.

           Ayat (2)

                     Huruf a

                              Cukup jelas.

                     Huruf b

                               Yang dimaksud dengan ”pengawetan sumber daya alam” adalah upaya untuk menjaga keutuhan dan keaslian sumber daya alam beserta ekosistemnya.

                      Huruf c Cukup jelas.

 

             Ayat (3)

                        Cukup jelas.

   Ayat (4)

            Huruf a

                      Yang dimaksud dengan ”mitigasi perubahan iklim” adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Yang dimaksud dengan ”adaptasi perubahan iklim” adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.

            Huruf b

                       Cukup jelas.

            Huruf c

                        Cukup jelas.

        Ayat (5)

             Cukup jelas.

Pasal 58

             Ayat (1)

                     Kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3 merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup yang berupa terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup besar untuk menimbulkan dampak negatif.

               Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 59

             Ayat (1)

                     Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3.

              Ayat (2) Cukup jelas.

              Ayat (3)

                     Yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3 dan telah mendapatkan izin.

              Ayat (4)

                          Cukup jelas.

              Ayat (5)

                           Cukup jelas.

              Ayat (6)

                              Cukup jelas.

              Ayat (7)

                              Cukup jelas.

Pasal 60

           Cukup jelas.

Pasal 61

           Cukup jelas.

Pasal 62

         Ayat (1)

               Sistem informasi lingkungan hidup memuat, antara lain, keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal.

         Ayat (2)

                   Cukup jelas.

         Ayat (3)

                     Cukup jelas.

         Ayat (4)

                       Cukup jelas.

Pasal 63

           Cukup jelas.

Pasal 64

            Cukup jelas.

Pasal 65

         Ayat (1)

                   Cukup jelas.

         Ayat (2)

                Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata ruang.

         Ayat (3)

                    Cukup jelas.

         Ayat (4)

                     Cukup jelas.

         Ayat (5)

                     Cukup jelas.

         Ayat (6)

                      Cukup jelas.

Pasal 66

                Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.

 Pasal 67

            Cukup jelas.

Pasal 68

            Cukup jelas.

Pasal 69

        Ayat (1)

              Huruf a

                      Cukup jelas.

               Huruf b

                          B3 yang dilarang dalam ketentuan ini, antara lain, DDT, PCBs, dan dieldrin.

                Huruf c

                           Larangan dalam ketentuan ini dikecualikan bagi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

                Huruf d

                        Yang dilarang dalam huruf ini termasuk impor.

                Huruf e

                          Cukup jelas.

                Huruf f

                           Cukup jelas.

                Huruf g

                           Cukup jelas.

                Huruf h

                           Cukup jelas.

                Huruf i

                           Cukup jelas.

                Huruf j

                           Cukup jelas.

           Ayat (2)

                   Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Pasal 70 Ayat (1)

        Cukup jelas.

             Ayat (2)

                   Huruf a

                               Cukup jelas.

                   Huruf b

                              Pemberian saran dan pendapat dalam ketentuan ini termasuk dalam penyusunan KLHS dan amdal.

                   Huruf c

                                Cukup jelas.

             Ayat (3)

                         Cukup jelas.

Pasal 71

         Cukup jelas.

 Pasal 72

          Cukup jelas.

Pasal 73

        Yang dimaksud dengan “pelanggaran yang serius” adalah tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal 74

           Cukup jelas.

 Pasal 75

            Cukup jelas.

Pasal 76

             Cukup jelas.

Pasal 77

             Cukup jelas.

Pasal 78

              Cukup jelas.

Pasal 79

              Cukup jelas.

Pasal 80

        Ayat (1)

                 Cukup jelas.

        Ayat (2)

                  Huruf a

       Yang dimaksud dengan “ancaman yang sangat serius” adalah suatu keadaan yang berpotensi sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat ditunda.

Huruf b

          Cukup jelas.

Huruf c

           Cukup jelas.

Pasal 81

           Cukup jelas.

Pasal 82

            Cukup jelas.

Pasal 83

             Cukup Jelas.

Pasal 84

        Ayat (1)

              Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi hak keperdataan para pihak yang bersengketa.

        Ayat (2)

                 Cukup jelas.

        Ayat (3)

               Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya putusan yang berbeda mengenai satu sengketa lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum.

Pasal 85

           Cukup jelas.

Pasal 86

            Cukup jelas.

Pasal 87

        Ayat (1)

               Ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:

               a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;

              b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau

           c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

       Ayat (2)

                   Cukup jelas.

       Ayat (3)

               Pembebanan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan perintah pengadilan untuk melaksanakan tindakan tertentu adalah demi pelestarian fungsi lingkungan hidup.

       Ayat (4)

                  Cukup jelas.

Pasal 88

                Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu” adalah jika menurut penetapan peraturan perundangundangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup.

Pasal 89

          Cukup jelas.

Pasal 90

        Ayat (1)

               Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan hidup” adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

          Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 91

          Cukup jelas.

Pasal 92

           Cukup jelas.

Pasal 93

           Cukup jelas.

Pasal 94

        Ayat (1)

                   Cukup jelas.

        Ayat (2)

                    Cukup jelas.

         Ayat (3)

                Yang dimaksud dengan koordinasi adalah tindakan berkonsultasi guna mendapatkan bantuan personil, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyidikan.

         Ayat (4)

                Pemberitahuan dalam Pasal ini bukan merupakan pemberitahuan dimulainya penyidikan, melainkan untuk mempertegas wujud koordinasi antara pejabat 

penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.

         Ayat (5)

                   Cukup jelas.

         Ayat (6)

                     Cukup jelas.

Pasal 95

           Cukup jelas.

Pasal 96

          Huruf a

                     Cukup jelas.

          Huruf b

                    Cukup jelas.

          Huruf c

                    Cukup jelas.

          Huruf d

                    Cukup jelas.

          Huruf e

                     Cukup jelas.

          Huruf f

                Yang dimaksud dengan alat bukti lain, meliputi, informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data, rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat, dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau perporasi yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau dibaca.

Pasal 97

            Cukup jelas.

 Pasal 98

           Cukup jelas.

Pasal 99

           Cukup jelas.

Pasal 100

            Cukup jelas.

Pasal 101

                 Yang dimaksud dengan “melepaskan produk rekayasa genetik” adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan produk rekayasa genetik menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

                Yang dimaksud dengan “mengedarkan produk rekayasa genetik” adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran komoditas produk rekayasa genetik kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.

Pasal 102

           Cukup jelas.

Pasal 103

           Cukup jelas.

Pasal 104

            Cukup jelas.

Pasal 105

             Cukup jelas.

Pasal 106

             Cukup jelas.

Pasal 107

              Cukup jelas.

Pasal 108

              Cukup jelas.

Pasal 109

              Cukup jelas.

Pasal 110

              Cukup jelas.

Pasal 111

              Cukup jelas.

Pasal 112

               Cukup jelas.

Pasal 113

         Informasi palsu yang dimaksud dalam Pasal ini dapat berbentuk dokumen atau keterangan lisan yang tidak sesuai dengan faktafakta yang senyatanya atau informasi yang tidak benar.

 Pasal 114

               Cukup jelas.

Pasal 115

               Cukup jelas.

Pasal 116

               Cukup jelas.

Pasal 117

              Cukup jelas.

Pasal 118

        Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini adalah badan usaha dan badan hukum.

         Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan pelaku fisik tersebut.

         Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.

 Pasal 119

               Cukup jelas.

Pasal 120

               Cukup jelas.

 Pasal 121

              Cukup jelas.

Pasal 122

             Cukup jelas.

Pasal 123

         Izin dalam ketentuan ini, misalnya, izin pengelolaan limbah B3, izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air limbah ke sumber air.

Pasal 124

              Cukup jelas.

 Pasal 125

              Cukup jelas.

Pasal 126

              Cukup jelas.

Pasal 127

              Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

                                         NOMOR 5059.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR – ISI

 

Buku-Buku 

     

Andi Hamzah  ,Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta.

 

----------,Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan ketiga, Februari 2004

 

Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982

 

Daud Silalahi, Hukum Lingkungan  Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Penerbit Alumni - 2001- Bandung, Cetakan  ke-1 : Tahun 2001.

 

Firman Sujadi (Penyusun) , Undang-Undang Tipikor Dan TPPU,Penerbit Bee Media Pustaka, Cetakan Pertama  2014

 

Hamdan.M, Tindak Pidana Pencemaran  Lingkungan Hidup, Penerbit CV. Mandar Maju, Cetakan I : 2000. 

 

Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing  , hal 106-107.

 

Kanter dan Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta 2002.

 

Komariah  Emong Sapardjaja, , Ajaran Sifat Melawan- Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni, Cetakan ke-1: Tahun 2002 .

 

KUHAP dan KUHP, Penerbit Sinar Grafika Dilengkapi Dengan : UU No.27 Th 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

 

Lamintang.P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia , Penerbit Sinar Baru Bandung Cetakan Pertama.

 

Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 77.

 

----------,Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoretis,Praktik Dan Masalahnya,Penerbit PT.Alumni,Bandung -2007,Cetakan ke-1: Tahun 2007

 

Moeljatno , Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit Rineka Cipta, Cetakan Ketujuh, September 2002

 

Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta.

 

Osman Simanjuntak, Teknik Perumusan Perbuatan – Pidana dan Azas-azas Umum

 

Roeslah Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana,  Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama Juli 1982.

 

Satochid Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa.

 

Siahaan.R.O,Filsafat Hukum  Suatu Pengantar,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Pertama Agustus  2009.

 

----------,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009.

 

Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Penerbit Rineka Cipta,Cetakan Pertama, Agustus 2005

 

Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996.

 

 

Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia sebuah pengantar,Penerbit  Sinar Grafika, Cetakan pertama, Mei 2006,

 

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-1, Agustus 2011

 

Tim Peneliti  Pusat Litbang Kejagung, Surat Dakwaan  Kaitannya Dengan  Perkembangan Kualitas  Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI Jakarta,  Jurnal Adhyaksa Vol. II No.1. Maret 2011.

 

Tongat, Hukum Pidana Materiil, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, Cetakan  Pertama  September 2002

Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012.

 

Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari 2013.

 

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air, Penerbit CV.Tamita Utama , Jakarta 2009

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,Penerbit PT.Refika Aditama, Cetakan keempat,Februari 2011.

 

Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus 2005.

 

Yopie Morya Immanuel Patiro,  Diskresi Pejabat Publik Dan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit  CV.Keni Media,Cetakan pertama 2012.

 

Zainuddin Ali .H dan Supriadi.H,Pengantar Ilmu Hukum,Penerbit YAMIBA,Cetakan 1,Agustus 2013.

.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RIWAYAT HIDUP

 

Nama Lengkap                  

Tempat/Tanggal Lahir                     

Agama                               

Istri                                     

 

Anak                                   

 

 

 

:

:

:

:

:

:

Dr.Monang Siahaan, SH. MM.

Pematang Siantar/ 25 Desember 1952

Kristen Protestan

Maria  Truni  Wijang Sitarukmi  Sari  Boru  Parapat, BA.

1.   Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Marlina Tiurmaida Evaridawati Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Kasih Dameria  Boru Siahaan, dan Yosep Binsar Moratua Siahaan.serta David Togar Siahaan.

2.   Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH.

3.   Kristin Shinta Sari Boru Siahaan. Spd.dengan suami dr,Resnaldo,SKK


Pendidikan

:

S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978.

S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001.

Ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Lulus  sangat memuaskan ) tanggal 27 Februari 2016..

Penugasan.

1.      Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981).

2.      Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982).

 

3.      Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987).

4.      Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).

5.      Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).

6.      Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).

7.      Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994).

8.      Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor-Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996).

9.      Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Mei 1998).

10.   Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000).

11.   Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003).

12.   Inspektur Pembantu  Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007).

13.   Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 30 Juni 2008 ,Eselon II b , dan dilantik tanggal 21 Juli 2008).

14.   Pembantu Deputi Urusan  Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 14 April 2009, Eselon II a , dan  dilantik tanggal 21 April 2009)

15.   Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Eselon I.b Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011  dilantik tanggal 17 Maret 2011).

16.   Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan pangkat IV/e.

17.   Memasuki masa pensiun tanggal 1 Januari 2015 dengan pangkat terakhir Jaksa Utama golongan IV/e.

18.   Kegiatan setelah Pensiun sampai Tanggal 5 Januari 2017 yaitu :

       a.Dosen tetap pada Universitas Pamulang dengan NIDN / NUPM : 88955200, mengajar S2 hukum dengan materi kuliah Kejahatan Korupsi dan Korporasi, Pembaharuan Hukum Nasional, dan Hukum Lingkungan Hidup , serta menguji Siswa/Siswi S2  Hukum dalam ujian tesis  sebagai ujian terakhir.

       b.Mengajar  Siswa S1 pada Universitas Borobudur, dengan materi kuliah yaitu Materi Hukum Pembuktian,materi  Perlingdungan Anak, dan materi Hukum Pidana Internasional, dan sejak bulan Desember 2016 menarik diri menjadi dosen , karna jarak dari rumah menuju Universitas Borobudur cukup jauh.

      

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SINOPSIS

Buku Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Dalam Dan Diluar Pengadilan  atas   pengrusakan lingkungan hidup disebabkan  perkembangan teknologi dan pertambahan penduduk  berakibat rusaknya lingkungan hidup yang berakibat berpengaruh kepada kesehatan masyarakat.. Untuk itu buku ini memberikan jalan menanggulangi kerusakan lingkungan hidup dengan penyelesaian perkara lingkungn hidup  dengan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di dalam dan diluar Pengadilan. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu audit lingkungan,penataan lingkungan,lembaga penyedia jasa, dan gugatan dapat dilakukan denagan gugatan kelompok (class  action)Lembaga Swadaya Masyarakat, dan bentuk alternatif penyelesaian sengketa yaitu negosiasi,mediasi, konsiliasi,pencari fakta, arbitrase. Demikian juga penyelesaian sengketa lingkungan hidup lewat penegakan hukum,lewat pengadilan Perdata,dan penyelesaian dengan cara piana.

 

Tulisan.

1.    Korupsi Penyakit Sosial yang mematikan, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.

2.    Perjalanan KPK Penuh Onak Duri, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.

3.    Koruptor Menguntungkan Koruptor, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.

4.    Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?. Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.

5.    KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.

6.    Ahop Pun Di Goyang Dan Rupa-Rupa Peristiwa, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.

7.    Ada Apa dengan DPR RI dan DPRD, Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.

8.    Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Grasindo Kompas Gramedia, Jakarta.

9.    Falsafah Dan Filosofis Hukum Acara Pidana. Penerbit PT.Grasindo Kompas Gramedia, Jakarta.

 



[1] Andi Hamzah,op.zid,hal 165.

[2] Andi Hamzah, log..zid , hal 164.

[3]Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan ketiga, Februari 2004 , Hal 94 .

[4] KUHAP dan KUHP, Penerbit Sinar Grafika Dilengkapi Dengan : UU No.27 Th 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara , hal 296.

[5] Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan pertama, mei 2006 , hal 312-317.

[6] Supriadi, op.zid  , hal 317-324.

 

 

[7] Supriadi, log.zid  , hal 324-331.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar