A.PENDAHULUAN
Ditengah-tengah Masyarakat sudah heboh atau
ramai dibicarakan terkait kasus buronan selama 11 tahun atas nama Terpidana
Djoko Chandra,Djoko Chandra dalam mengurus urusan perkaranya mengajukan
peninjauan kembali Kemahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri dan selanjutnya
mengurus KTP-nya lewat Kelurahan, selama di Indonesia bebas bepergian kemana
saja tanpa ada hambatan ,rupanya Djoko Chandra bebas bepergian di-Wilayah
Indonesia adanya surat jalannya yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetyo,karna
surat jalan tersebut ditanda tangani yang berpangkat tinggi yaitu Brigjen Pol
dan dikeluarkan Mabes Polri, maka tidak ada yang berani menanyakan keabsahan
surat jalan tersebut ditengah-tengah Masyarakat, sehingga terpidana Djoko
Chandra bebas kemana saja dia bepergian ke Daerah Indonesia sampai dia
meninggalkan Indonesia dan sampai saat ini belum berhasil ditangkap dan tidak
ada yang tau dimana keberadaannya.setelah tau Brigjen Pol Prasetyo mengeluarkan
surat jalannya ,pimpinan Kepolisian mencabut Jabatannya sebagai hukuman
Administrasi yang masih diperiksa Propan Mabes Polri dan bila terbukti ada
perbuatan kejahatannya akan diperiksa Bareskrim sebagai perbuatan kejahatan.
B.SANKSI HUKUM
1.Keluarnya Surat Jalan.
Brigjen Pol Prasetyo dikenal orangnya
gaul banyak kenalannya, sehingga banyak yang minta bantuan terkait urusan
ke-Polisian salah satu bantuan yang diberikan Brigjen Pol Prasetyo memberikan
surat jalan untuk seluruh Wilayah Indonesia kepada Djoko Chandra yang buron selama 11 tahun.
2.sempat
digunakan
Djoko Chandra telah sempat menggunakan
surat jalan tersebut yaitu mendatangi Pengadilan Negeri mendaftarkan Peninjauan
Kembali atas perkaranya kepada Hakim yang didampingi pengacaranya seorang Ibu,
berikutnya digunakan menuju Kantor Kelurahan mengurus KTP-nya yang didampingi
Pengacaranya laki-laki yang masih muda.dan terakhir mungkin masih digunakan
berkunjung tempat lain sebelum kembali keluar Negeri Paphua nuegini.
3.Sementara Dicopot Jabatannya.
Setelah perbuatannya diketahui
Pimpinan Kepolisian dan beritanya sudah viral kepada Masyarakat lalu Pimpinan
Kepolisian mencopot Jabatannya sementara sebagai hukuman Administrasi. jika
nanti terbukti ada kaitannya perbuatan Pidana diserahkan ke Bareskrim untuk
diperiksa perkara pidanya.
4.Minimal Dua Alat Bukti.
Berdasarkan ketentuan tidak bisa asal
menyalahkan seseorang.untuk menentukan kesalahan berupa perbuatan pidana atas
Brigjen Pol Prasetyo harus didukung minimal dua alat bukti,baru bisa menetapkan
Brigjen Pol Prasetyo sebagai Tersangka. bila sudah ditetapkan sebagai Tersangka
Brigjen Pol Prasetyo sudah dapat dilakukan upaya paksa antara lain :
a.Dilakukan penangkapan
b.Dilakukan penahanan.
c.Dilakukan penyitaan barang bukti
atas ijin Hakim.
d.Dilakukan penggeledahan
e.Dilakukan pencegahan tidak boleh
keluar Indonesia.
f.Dan lain-lain.
5.Tingkat Kesalahannya.
Kesalahan Brigjen Pol Prasetyo ada 3
dari perbuatan ringan sampai terberat ada tiga tingkatan yaitu :
a.Pertama diperiksa Propam Mabes Polri
yang sifatnya melanggar disiplin dilingkungan Kepolisian sangsinya berupa
tegoran.
b.Kedua Brigjen Pol Prasetyo dipriksa
Propos Mabes Polri kelihatannya terbukti ada kesalahan Administrasi maka
dikenakan sanksi/hukuman pencopotan jabatannya.
c.Ketiga,bila terbukti ada perbuatan
Kriminal/Kejahatan yang dilakukan terkait adanya penerimaan uang dari terpidana
buron Djoko Chandra terkait pemberian surat jalan tersebut dapat diperiksa
bidang Bareskrim terkat perbuatan pidana yang nanti perkaranya sampai kepada
Jaksa lalu dilimpahkan ke Pengadilan untuk dijatuhkan hukuman sesuai
perbuatannya.
6.Sampai Sekarang Belum Tertangkap
Djoko Chandra setelah selesai urusannya
pengajuan Peninjauan Kembali Kepengadilan Negeri dan penyelesaian pengurusan
KTP-nya di Kantor Keluruhan dan sampai meninggalkan Indonesia diduga ke Papua
Nuegini karna sekarang sudah berkewarganegaraan negara paphua nuegini
7.Tidak Tau Dimana Keberadaannya.
Setelah Djoko Chandra meninggalkan
Negara Indonesia tidak tau dimana keberadaannya sekarang,apakah masih dalam
Negara Indonesia atau di Paphua Nuegini atau di Negara lainnya.sampai sekarang
Aparat Negara terutama pihak Kepolisian masih tetap melakukan pencaharian.
8.Sarat Perbuatan Korupsi
Ada dugaan pemberian surat jalan tersebut
sarat adanya perbuatan korupsi. tidak mungkin memberikan surat jalan tanpa ada
apa-apanya karna memberikan surat jalan kepada buronan 11 tahun besar
resikonya.
9.Partisipasi Masyarakat.
Diharapkan partisipasi Masyarakat
Umum bila mengetahui keberadaan Djoko Chandra di sampaikan kepada Polisi untuk
dilakukan penangkapan untuk menjalani hukuman penjaranya selama 2 tahun di
Lembaga Pemasyarakatan.bila Masyarakat mengetahui keberadaannya tetapi tidak
melaporkan kepada Polisi dapat dihukum. siapapun tidak boleh menyembunyikan
Djoko Chandra karna buronan wajib dilaporkan kepada Polisi walaupun
pengacaranya kalau tau keberadaannya wajib memberitahukan kepada pihak
Kepolisian.
C.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa Brigjen Pol Prasetyo
memberikan surat jalan kepada Djoko Chandra yang tidak sesuai aturan hukum.
Surat jalan sudah digunakan untuk kepentingannya sendiri.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan agar tidak terulang lagi dikemudian hari memberikan
surat jalan yang tidak sesuai aturan hukum yang berakibat dapat dicopot dari Jabatannya. kalau
Masyarakat tau keberadaan Djoko Chandra agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian
untuk dimasukkan kepenjara menjalani hukumannya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar