Rabu, 22 Juli 2020

BRIGJEN POL PRASETYO DI COPOT DARI JABATANNYA TERKAIT PERKARA DJOKO CHANDRA


A.PENDAHULUAN          
    Ditengah-tengah Masyarakat sudah heboh atau ramai dibicarakan terkait kasus buronan selama 11 tahun atas nama Terpidana Djoko Chandra,Djoko Chandra dalam mengurus urusan perkaranya mengajukan peninjauan kembali Kemahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri dan selanjutnya mengurus KTP-nya lewat Kelurahan, selama di Indonesia bebas bepergian kemana saja tanpa ada hambatan ,rupanya Djoko Chandra bebas bepergian di-Wilayah Indonesia adanya surat jalannya yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetyo,karna surat jalan tersebut ditanda tangani yang berpangkat tinggi yaitu Brigjen Pol dan dikeluarkan Mabes Polri, maka tidak ada yang berani menanyakan keabsahan surat jalan tersebut ditengah-tengah Masyarakat, sehingga terpidana Djoko Chandra bebas kemana saja dia bepergian ke Daerah Indonesia sampai dia meninggalkan Indonesia dan sampai saat ini belum berhasil ditangkap dan tidak ada yang tau dimana keberadaannya.setelah tau Brigjen Pol Prasetyo mengeluarkan surat jalannya ,pimpinan Kepolisian mencabut Jabatannya sebagai hukuman Administrasi yang masih diperiksa Propan Mabes Polri dan bila terbukti ada perbuatan kejahatannya akan diperiksa Bareskrim sebagai perbuatan kejahatan.

 B.SANKSI HUKUM
     1.Keluarnya Surat Jalan.
        Brigjen Pol Prasetyo dikenal orangnya gaul banyak kenalannya, sehingga banyak yang minta bantuan terkait urusan ke-Polisian salah satu bantuan yang diberikan Brigjen Pol Prasetyo memberikan surat jalan untuk seluruh Wilayah Indonesia kepada Djoko Chandra yang  buron selama 11 tahun.

     2.sempat digunakan
Djoko Chandra telah sempat menggunakan surat jalan tersebut yaitu mendatangi Pengadilan Negeri mendaftarkan Peninjauan Kembali atas perkaranya kepada Hakim yang didampingi pengacaranya seorang Ibu, berikutnya digunakan menuju Kantor Kelurahan mengurus KTP-nya yang didampingi Pengacaranya laki-laki yang masih muda.dan terakhir mungkin masih digunakan berkunjung tempat lain sebelum kembali keluar Negeri Paphua nuegini.

      3.Sementara Dicopot Jabatannya.
Setelah perbuatannya diketahui Pimpinan Kepolisian dan beritanya sudah viral kepada Masyarakat lalu Pimpinan Kepolisian mencopot Jabatannya sementara sebagai hukuman Administrasi. jika nanti terbukti ada kaitannya perbuatan Pidana diserahkan ke Bareskrim untuk diperiksa perkara pidanya.

     4.Minimal Dua Alat Bukti.
        Berdasarkan ketentuan tidak bisa asal menyalahkan seseorang.untuk menentukan kesalahan berupa perbuatan pidana atas Brigjen Pol Prasetyo harus didukung minimal dua alat bukti,baru bisa menetapkan Brigjen Pol Prasetyo sebagai Tersangka. bila sudah ditetapkan sebagai Tersangka Brigjen Pol Prasetyo sudah dapat dilakukan upaya paksa antara lain :
         a.Dilakukan penangkapan
         b.Dilakukan penahanan.
         c.Dilakukan penyitaan barang bukti atas ijin Hakim.
         d.Dilakukan penggeledahan
         e.Dilakukan pencegahan tidak boleh keluar Indonesia.
          f.Dan lain-lain.

      5.Tingkat Kesalahannya.
        Kesalahan Brigjen Pol Prasetyo ada 3 dari perbuatan ringan sampai terberat ada tiga tingkatan yaitu :

         a.Pertama diperiksa Propam Mabes Polri yang sifatnya melanggar disiplin dilingkungan Kepolisian sangsinya berupa tegoran.

          b.Kedua Brigjen Pol Prasetyo dipriksa Propos Mabes Polri kelihatannya terbukti ada kesalahan Administrasi maka dikenakan sanksi/hukuman pencopotan jabatannya.

          c.Ketiga,bila terbukti ada perbuatan Kriminal/Kejahatan yang dilakukan terkait adanya penerimaan uang dari terpidana buron Djoko Chandra terkait pemberian surat jalan tersebut dapat diperiksa bidang Bareskrim terkat perbuatan pidana yang nanti perkaranya sampai kepada Jaksa lalu dilimpahkan ke Pengadilan untuk dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

          6.Sampai Sekarang Belum Tertangkap
             Djoko Chandra setelah selesai urusannya pengajuan Peninjauan Kembali Kepengadilan Negeri dan penyelesaian pengurusan KTP-nya di Kantor Keluruhan dan sampai meninggalkan Indonesia diduga ke Papua Nuegini karna sekarang sudah berkewarganegaraan negara paphua nuegini

         7.Tidak Tau Dimana Keberadaannya.
            Setelah Djoko Chandra meninggalkan Negara Indonesia tidak tau dimana keberadaannya sekarang,apakah masih dalam Negara Indonesia atau di Paphua Nuegini atau di Negara lainnya.sampai sekarang Aparat Negara terutama pihak Kepolisian masih tetap melakukan pencaharian.

         8.Sarat Perbuatan Korupsi
 Ada dugaan pemberian surat jalan tersebut sarat adanya perbuatan korupsi. tidak mungkin memberikan surat jalan tanpa ada apa-apanya karna memberikan surat jalan kepada buronan 11 tahun besar resikonya.

         9.Partisipasi Masyarakat.
             Diharapkan partisipasi Masyarakat Umum bila mengetahui keberadaan Djoko Chandra di sampaikan kepada Polisi untuk dilakukan penangkapan untuk menjalani hukuman penjaranya selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan.bila Masyarakat mengetahui keberadaannya tetapi tidak melaporkan kepada Polisi dapat dihukum. siapapun tidak boleh menyembunyikan Djoko Chandra karna buronan wajib dilaporkan kepada Polisi walaupun pengacaranya kalau tau keberadaannya wajib memberitahukan kepada pihak Kepolisian.

C.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi tersebut  dapat disimpulkan bahwa Brigjen Pol Prasetyo memberikan surat jalan kepada Djoko Chandra yang tidak sesuai aturan hukum. Surat jalan sudah digunakan untuk kepentingannya sendiri.
                   Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan agar tidak terulang lagi dikemudian hari memberikan surat jalan yang tidak sesuai aturan hukum yang berakibat  dapat dicopot dari Jabatannya. kalau Masyarakat tau keberadaan Djoko Chandra agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dimasukkan kepenjara menjalani hukumannya.

                                                              Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar