A.PENDAHULUAN.
Dalam menghadapi bencana Virus Corona
Masyarakat merasa takut yang berlebihan menghadapinya disamping virusnya ganas
yang banyak memakan korban,demikian juga pandangan masyarakat menakutkan takut
nanti terkena wabah Virus Corona karna penularannya sangat cepat yang menyerang
paru-paru dan pernapasan,akibatnya Pasien terkait Virus Corona tidak boleh
didampingi/ditemani keluarganya di Rumah Sakit Umum takut nanti ketularan
demikian juga banyak menolak penguburannya di pekuburan umum oleh Masyarakat yang
tinggal disekitar penguburan umum tersebut
takut nanti terkena Virus Corona yang dibawa jenasah tersebut ,sampai
ada Pemerintah Daerah menyediakan tempat
khusus memakamkan Jenasah yang meninggal karna Virus Corona guna kepentingan
Keluarga Korban dan kepentingan lingkungan Keluarga yang tinggal disekitar
kuburan umum tersebut.
B.RASA TAKUT KELUARGA KORBAN.
Pasien keluarga
korban waktu di opname dilakukan Rapid Test dan sebelum turun hasilnya telah
meninggal dunia,keluarganya takut
jenasahnya dikubur dengan Sistem Operasional Rumah Sakit Umum yaitu :
1.Disholati
Dimandiin oleh
petugas Rumah Sakit Umum dan dimasukkan ke dalam Peti Mati lalu di Lem,
langsung pihak Rumah Sakit Umum membawa
Jenasah ke pemakaman umum.
2.Mendekat
Keluarga tidak boleh mendekat dengan jenasah korban takut nanti tertular
Virus Corona..
3,Tidak
Bisa Diantar
Keluarga atau
pihak lain tidak diperbolehkan ikut mengantar sampai kekuburan umum. Dan
Keluarga hanya menerima berita dari Petugas bahwa Jenasah sudah dikebumikan
didaerah tertentu.
4.Penolakan
Banyak berita
lewat koran dan Media Televisi penolakan penguburan jenasah terkait Virus
Corona ditolak di pemakaman umum dari anggota masyarakat yang tinggal disekitar pemakaman umum tersebut takut Jenasah
tersebut menularkan Virus Corona kepada
Mereka.
C.DAPAT
DIKUBUR DENGAN BAIK.
Sebelum turun hasil Rapid Test kematian
Jenasah tidak diketahui mati karna Virus Corona atau tidak,maka keluarga segera
mengambil Jenasah dari Rumah Sakit Umum ,sehingga acara penguburan Jenasah
dipemakaman umum berjalan lancar antara lain :
1.Disholati.
Dapat disholati
keluarga dengan baik mulai pemandian,pengapanan dan penguburan dipemakan umum
berjalan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat yang tinggal disekitar kuburan
umum.
2.Kunjungan Keluarga/Simpatisan
Atas kematian tersebut semua keluarga dan
simpatisan dapat melihat jenahnya sebagai penghormatan terakhir sebelum
dikubur.
3.Mengatar Sampai Pemakaman.
Para Keluarga,Tetangga dekat dan
Simpatisan dapat mengantar jenasah sampai ke kuburan sebagai tempat
persinggahanya terakhir.
4.Hanya
Melihat Kepentingan Keluarga Korban
Keluarga korban mengambil jenasah korban
hanya melihat kepentingannya sendiri tenpa memperhatikan kepentingan Anggota
Masyarakat lain, bagaimana bila si jenasah mati karna Virus Corona sesuai hasil
Ravid Test akan bisa menyebarkan Virus Corona kepada 40 orang yang mengambil
jenasah tersebut dari Rumah Sakit Umum,serta dapat menularkan juga kepada orang
yang melihatnya dan yang ikut
mengantarnya sampai ke kuburan.
5.Bisa Mengambil Jenasah Lagi.
Pihak Rumah
Sakit Umum dapat mengambil jenasah itu kembali lewat bantuan Polisi dengan
alasan Rapid Test setelah turun hasilnya bahwa
jenasah mati karna Virus Corona akan dikuburkan dengan cara Rumah Sakit
Umum guna melindungi Masyarakat lain jangan sampai tertular Virus Corona, dan
kalau mati bukan karna Virus Corona sesuai hasil Ravid Test dikembalikan lagi
kepada keluarga untuk dikebumikan dengan cara umum sesuai karna mungkin Jenasah mati karna penyakit
lain atau bukan karna Virus Corona.
6.Semua di Rapid Test.
Bila hasil Rapid Test sudah turun bahwa
Jenasah Mati karna positip terkena Virus Corona, semua yang mengambil Jenasah
sebanyak 40 orang akan diperiksa Rumah Sakit Umum dengan Rapid Test, untuk
mencegah seluruh yang mengambil jenasah tersebut dari Virus Corona .
D.KESIMPULAN
DAN SARAN.
Bertalian dengan hal diatas dapat disimpulkan bahwa Mati karna Virus
Corona sangat ditakuti anggota Keluarga yang ditinggalkan. Sebelum turun hasil
Ravid Test sudah mati. 40 orang keluarga
korban mengambil jenasah dari Rumah Sakit Umum Makassar tanpa seijin Rumah
sakit Umum
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan Seharusnya mengambil Jenasah tersebut seijin dari pihak
Rumah Sakit Umum untuk menjaga kepentingan Keluarga Korban dan kepentingan
Anggota Masyarakat lain.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar