A.PENDAHULUAN.
Melihat masalah
Narkoba dan Korupsi,dua masalah ini merupakan kejahatan yang sangat dibenci
masyarakat kedua masalah ini motivasinya
mencari uang hanya akibatnya berbeda merugikan Masyarakat Umum .kedua masalah
sama-sama ancaman hukumannya sangat berat dapat diterapkan hukuman mati hanya
tingkat kesadarannya tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.masalah Narkoba
setelah selesai menjalani hukuman sesuai Putusan Hakim sering mengulangi
perbuatannya bahkan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara masih bisa
mengedarkan narkoba untuk mendapat uang sedangkan kasus korupsi setelah selesai
menjalani hukumannya dari Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim
langsung bertobat atau tidak mengulangi lagi perbuatan korupsi.
B.MOTIVASI EKONOMI
Perkara Narkoba dan masalah Korupsi motivasinya sama
yaitu sama-sama masalah ekonomi atau uang yang banyak untuk bisa hidup mewah
ditengah-tengah masyarakat dengan memiliki rumah mewah,mobil mewah,dan belanja
keluar negeri dengan hidup poya-poya.
C.PERBEDAAN TUJUAN MELAKSANAKAN KEJAHATAN.
1.Koruptor.
a.kehormatan
tujuan
untu menduduki Jabatan mencapai
kehormatan dan untuk mencapai kehormatan harus sekolah dari SD- S2 membutuhkan
waktu 20 tahun,setelah selesai pendidikan mulai masuk bekerja selama
berprestasi dalam tugasnya sekitar 15-20 tahun baru menduduki jabatan
tinggi,setelah menduduki jabatan tersebut baik sebagai Kepala Daerah atau
menduduki Jabatan Kepala Dinas Tingkat I atau II akan mendapat penghormatan
dari semua lapisan masyarakat yang berada dalam Wilayah hukumnya ditambah lagi
mempunyai Anggaran Pemerintah dalam tugasnya yang berada dibawah kekuasaannya
untuk menggunakannya untuk membangun berbagai Proyek Pembangunan guna
meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.
b.Menjalani Hukuman
Setelah selesai menjalani hukuman
yang dirasakan sangat menyakitkan terutama hilangnya kehormatan pada hal untuk
meraihnya cukup berat harus sekolah dulu dan berprestasi baik.disamping itu
isteri dan anaknya dikucilkan dari tengah-tengah masyarakat serta hidup dalam
ruangan terbatas dan makanannya sederhana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Mengingat sakitnya meringkuk dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara, maka setelah
selesai menjalani hukumannya sesuai Putusan Hakim maka Narapidana Korupsi bertobat atau tidak mau
melaksanakan korupsi lagi.
c.Tobat.
Mantan Narapidana Korupsi sudah bertobat
yang dibuktikan 4 fakta yaitu :
1).Semua Tersangka Korupsi yang
diperiksa Polisi,Kejaksaan, dan KPK tidak ada tersangkanya mantan Narapidana
Korupsi
2).Mantan Narapidana Korupsi tidak
ada dijatuhkan hukuman mati karna belum ada yang mengulangi perbuatan korupsi
sebagai syarat menjatuhkan hukuman mati
3).Ada 1600 orang Mantan Narapidana Koruptor duduk lagi sebagai Pegawai
Negeri tidak ada yang melakukan korupsi lagi,hanya saja banyaknya kritikan dari
masyarakat tidak pantas PNS sebagai Aparat Negara lalu Presiden Joko Widodo
memecatnya.
4).Waktu Pilkada dan Pilek Tahun 2018 hanya 1 persen
yang ikut mencalonkan diri,dan 99 persen menghindar memegang Jabatan di
Pemerintahan.
2.Narkoba.
a.Para pelaku narkoba tidak perlu ada Pendidikan Tinggi cukup modal
berani menyelundupkan/mengedarkan
narkoba dan tidak perlu kehormatan dari masyarakat termasuk keluarganya dan hidupnya jauh dari pergaulan masyarakat
umum yang baik-baik.
b.Menjalani Hukuman.
Pada
umumnya tidak begitu menyakitkan hidup dalam Lembaga Pemasyarakatan malah
sedang menjalani hukuman di penjara masih mengedarkan narkoba kepada masyarakat
yang bekerja sama dengan Aparat Lembaga Pemasyarakatan/Penjara baik dalam
pembuatannya dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara
c.Tidak Bertobat.
Para pelaku kejahatan narkoba setelah
selesai menjalani hukumannya tidak kapok-kapok atau jera melakukan kejahatan
narkoba bahkan sudah lebih 10 orang pelaku narkoba dihukum mati tidak
kapok-kapok atau jera melakukan kejahatan narkoba.
D.KESIMPULAN
DAN SARAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa
Perbuatan Korupsi dan Narkoba dilakukan motivasi ekonomi.Kasus Korupsi satu
kali melakukan perbuatan korupsi setelah menjalaninya langsung bertobat,Kasus
Narkoba sering mengulangi perbuatannya.
Bertalian dengan kesimpulan diatas bahwa Kasus Narkoba seharusnya meniru
pelaku Koruptor setelah selesai menjalani hukuman sesuai Putusan Hakim langsung
bertobat.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar