A.PENDAHULUAN.
Bentuk Pengawasan Dewas KPK ini terkait penyelesaian perkara mulai tahap
penangkapan,penggeledahan,penyadapan, ketiga kewenangan ini diberikan menjadi kewenanangan dewan pengawas dalam
penanganan perkara korupsi.Dewan Pengawas hanya bisa mengawasi pelaksanaan
disekitar lingkungan KPK tetapi Dewan Pengawas tidak bisa mengawasi setelah
perkara korupsi diperiksa didepan Persidangan.semua Pengawasan didepan Pengadilan terkait penyelesaian Perkara Korupsi dan
Pidana Umum merupakan kewenangan Hakim
sesuai asas Criminal Justice System atau keterpaduan penyelesaian perkara dari
awal sampai Putusan Hakim.
B.DEWAN PENGAWAS KPK.
Dewan Pengawas KPK hanya bisa mengawasi pelaksaan Ijin Penyadapan, Ijin
Penyitaan Barang Bukti,Ijin Penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas hanya
bisa mengawasi Aparat KPK dalam pelaksanaan disekitar lingkungan KPK dan Dewan
Pengawas tidak bisa Mengawasi dimuka Pengadilan.
C.BENTUK PENGAWASAN HAKIM DIMUKA
PENGADILAN
Mengadili sendiri seseorang atau main
Hakim sendiri yang belum tentu bersalah baru diduga melakukan kejahatan sudah
dipukuli massa hingga babak belur yang dilakukan memukulinya ada yang mukanya
luka-luka dan ada yang sampai mati ,pada hal belum tentu bersalah,hal ini bisa
terjadi dalam segala bentuk kejahatan antara lain dalam Perkara
Pembunuhan,Korupsi,Pencurian,Narkoba ,dan perkara lainnya.
Maka untuk mengatasi main Hakim
sendiri perkaranya harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku dari awal
sampai pemeriksaan dimuka Pengadilan,maka Hakim mengawasi penyelesaian perkara
tersebut pada saat perkaranya diperiksa dimuka Pengadilan, dan setiap adanya
tindakan dalam penyelesaian perkara dari mulai penangkapan sampai putusan
Pengadilan Hakim Mengawasinya.
Pengawasan Hakim dilakukan bukan
menyaksikan secara langsung atas
Penyitaan Barang Bukti, Penggeledahan
Dilapangan, demikian juga tidak menyaksikan secara langsung pemeriksaan
Para Saksi di Kantor Polisi,Kejaksaan,dan di Kantor KPK.bentuk Pengawasan Hakim
dilakukan pada saat Pemeriksaan Para Saksi, Tersangka dan Barang Bukti Dimuka
Pengadilan.
Bentuk Pengawasan Hakim Dipengadilan
dan pembuktian perkara sebagai berikut :
a.Keterangan Saksi.
Pada saat Saksi memberikan keterangan Saksi Dimuka Pengadilan ,Saksi
memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan
Saksi,lalu Hakim bertanya kepada Saksi mengapa keterangan yang diberikan tidak
sesuai dengan yang di Berita Acara Pemeriksaannya,lalu dijawab Saksi bahwa
keterangan yang diberikan dimuka persidangan adalah keterangan yang benar
sedangkan keterangan Saksi dalam Berita Acara tidak benar karna diberikan sesuai kehendak Pemeriksa
dibawah tekanan dengan ancaman dan bahkan di pukuli,akhirnya saksi memberikan
keterangan Saksi sesuai kehendak
Pemeriksa lalu Saksi memaraf setiap halaman dan halaman terakhir ditanda
tangani.lalu Hakim menghadirkan Penyidik yang memeriksanya dan hal tersebut ,bila
benar indakan Penyidik tersebut lalu
Hakim semua keterangan Saksi dalam Berita Acara
dibatalkan Hakim, dan Hakim melaporkan Penyidik atau yang memeriksa
Saksi tersebut atas perbuatannya ke Kantor Polisi supaya diproses sesuai
ketentuan hukum dengan tuntutan memberi tekanan kepada orang yang
diperiksa,hingga sampai ke Pengadilan dan menjatuhkan hukuman sesuai
perbuatannya.
b.Penggantian Barang Bukti.
Seorang Saksi dan Terdakwa sedang
diperiksa dimuka Sidang,dan Hakim bartanya apa masalah Saksi sampai diperiksa
dimuka Hakim,lalu Saksi menjawab,bahwa Toko Emas Saksi dibongkar orang dan
emasnya yang hilang ada satu gelang besar 200 gram dan satu kalung 400
gram yang nilainya mencapai ratusan juta
rupiah,selanjutnya barang bukti emas dan kalung diperlihatkan Hakim kepada
Saksi dan Terdakwa lalu bertanya apakah barang bukti gelang dan emas dan kalung
besar ini benar yang dicuri benar yang
dicuri lalu Saksi korban dan terdakwa menjawab barang bukti satu gelang
dan satu kalung tidak benar ,karna barang bukti berupa satu gelang dan satu
kalung bukan Emas, dan bentuknya lain
serta ciri-ciri lainnya,selanjutnya Hakim memanggil Polisi Penyidiknya
menanyakan bahwa barang bulti berupa satu gelang besar dan satu kalung besar tidak diakui saksi korban kenapa bisa terjadi apa ada penggantian
barang bukti penyidikan tidak bisa
menjawab,lalu Hakim membatalkan barang bukti satu gelang dan satu kalung besar
bukan sebagai barang bukti ,selanjutnya
Hakim melaporkan penyidiknya ke Kantor Polisi untuk dituntut melakukan
penggantian barang bukti.
c.Diduga Mencuri Pada
Hal Tidak.
Setelah Saksi yang dihadirkan
dimuka Pengadilan untuk diperiksa,dimana hasil Pemeriksaan Saksi dan beberapa
Saksi yang diperiksa menyatakan hanya melihat saksi dipukuli Masyarakat katanya
mencuri TV,tetapi ada melihat mengambil barang TV tersebut dijawab tidak melihat Terdakwa mengambil TV
tersebut,kemudian Terdakwa menyatakan tidak ada mengambil TV.atas keterangan
Para Saksi dan Terdakwa tidak cukup bukti lalu Hakim membesbakan terdakwa dari
dakwaan/tuduhan mencuri.
d.Operasi Tangkap Tangan
(OTT).
Pada saat Pemeriksaan Terdakwa di
Pengadilan, Hakim bertanya kepada Terdakwa apa awalnya ditangkap KPK,lalu
dijawab ditangkap dengan Operasi Tangkap Tangan oleh KPK.bagaimana pelaksanaan
Operasi Tangkap Tangan lalu dijawab tersangka uangnya sudah diserahkan dua-tiga
hari kemudian lalu ditangkap dengan Operasi Tangkap Tangan oleh KPK,apakah ada
ijin penyitaan atas uang yang diberikan,lalu dijawab terdakwa tidak tau ada
atau tidak ada ijin penyitaan barang bukti dari Hakim atau Dewan Pengawas .selanjutnya Pengacara terdakwa minta kepada
Hakim agar memeriksa ijin penyitaan dari Hakim karna Terdakwa ditangkap dengan
Operasi Tangkap Tangan Hari Senin 20 Oktober 2019 bersamaan menyita uang Rp.100 milyar,setelah Hakim
memeriksa Ijin Penyitaan dari berkas perkara penyitaan uang Rp.100 milyar pada
pada hari Kamis Tanggal 20 Oktober 2019.berdasarkan keterangan Terdakwa ditangkap pada hari Senin Tanggal 24 dengan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Surat Perintah Penyitaan atas uang Rp 100
milyar Tertanggal 24 Oktober 2019,berdasarkan hal tersebut Hakim membebaskan
Terdakwa dari Dakwaan/Tuduhannya dengan alasan :
a.Operasi Tangkap Tangan
tidak sesuai ketentuan hukum, karna penyerahan uang dan penangkapan dengan
Operasi Tangkap Tangan tidak bersamaan waktunya dimana pengusaha
menyerahkan uang Rp.100 milyar dalam tas
pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2019 dan baru dilakukan penangkapan
pada hari Kamis Tanggal 24 Oktober 2019
b.Operasi Tangkap Tangan yang sesuai ketentuan hukum yaitu
seseorang atau sipengusaha
menyerahkan uang Rp 100.milyar dalam tas setelah uang diserahkan dan tas berisi
uang,dan tas berisi uang sudah ditangan
pejabat negara atau sudah dibawah kekuasaannya lalu aparat KPK saat itu
menangkapnya,ini operasi tangkap tangan sesuai ketentuan hukum yaitu antara penyerahan uang dan penangkapan
bersamaan waktunya.
c.Tidak ada Surat Ijin
Penyitaan uang Rp.100 milyar Tertanggal 24 Oktober 2019.
e.Pembunuh Bayaran.
Seorang pengusaha kaya bernama Amir (nama samaran) membunuh
lawan bisnisnya bernama Ahmad,tetapi dia tidak mau dihukum,lalu meminta
seseorang sebagai pembunuhnya bernama Didin dengan imbalan tiga mobil satu
rumah dan tanah sawah satu hektar atas tawaran tersebut Didin menerima tawaran
tersebut mau mengakui sebagai pembunuhnya Ahmad, selanjutnya Didin melaporkan
Kekantor Polisi mengakui perbuatannya telah membunuh Ahmad dikamar mandi rumahnya
,setelah Terdakwa diperiksa dimuka Hakim lalu Hakim bertanya kepada Terdakwa
Didin dimana dibunuh pakai apa dibunuh,lalu di jawab terdakwa Didin membunuh
dengan kayu dikamar mandi Ahmad
didalam rumahnya.selanjutnya Hakim bertanya kepada terdakwa warna apa cat kamar mandi dan lantainya dari
apa,lalu dijawab terdakwa cat kamar mandi warna merah lantainya dari semen
biasa.berdasarkan keterangan Terdakwa tidak benar yang menyatakan warna kamar
mandi warni kuning dan lantai kamar mandi dari keramik,maka Hakim bertanya lagi
kepada Terdakwa keterangan yang diberikan tidak benar,dan Hakim mendesak lagi
dengan pertayaan apa ada yang menyuruh
terdakwa Didin sebagai pelakunya lalu
Terdakwa menjawab jujur yang melakukan pembunuhan kepada Ahmad adalah Amir,dan
Amir memberikan mobil,rumah,dan sawah kepada saya Didin untuk mengakui pelaku
yang membunuh Ahmad.berdasarkan hal tersebut Hakim membebaskan Terdakwa
Didin dari Dakwaan/Tuduhan Pembunuhan.
Selanjutnya si Amir dilaporkan Kekantor Polisi sebagai pembunuh Ahmad,kemudian
diproses sesuai ketentuan hukum dan Hakim menjatuhkan hukuman sesuai
perbuatannya.
f.Penggeledahan
Hakim bertanya apa barang bukti
Rp.1 milyar darimana diperoleh. Lalu dijawab Terdakwa barang bukti disita
Penyidik KPK masih tahap Penyelidikan dan uang yang disita tidak sama karna
uang uang disita ada ratusan ribu ada berupa uang dollar.lalu ditanya penyidik
jenis uangnya tidak diakui terdakwa,lalu dijawab penyidik jumlahnya sama hanya
ditukar dari dollar menjadi uang rupiah dan disita tahap penyelidikan.atas
keterangan Terdakwa dan Penyidik KPK ,maka Hakim membebaskan perkara terdakwa
dengan alasan :
a).Adanya penggantian uang tidak
sesuai dengan aslinya.
b).Penggeledahan dilakukan tahap
Penyelidikan,karna dalam tahap Penyelidikan tidak boleh dilakukan upaya paksa
dan penggeledahan sudah termasuk upaya paksa.
D.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan sebagai berikut bahwa Dewan Pengawas KPK hanya dapat mengawasi
pelaksanaan Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan Barang Bukti ,dan Ijin Penggeledahan
hanya bisa mengawasi Penyidik dilingkungan KPK. Hakim mengawasi dimuka
Pengadilan dari awal sampai Putusan di-Pengadilan.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
bahwa Kewenangan Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan Barang Bukti,dan Ijin
Penggeledahan menjadi kewenangan Dewan Pengawas KPK agar Ijin Penyadapan,Ijin
Penyitaan Barang Bukti,dan Ijin Penggeledahan dikembalikan menjadi Kewenangan
Hakim untuk dapat Mengawasi penyelesaian perkara dari awal sampai Putusan Hakim
sesuai Asas Criminal Justice System.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar