Sabtu, 18 Juli 2020

BENTUK PENGAWASAN HAKIM DIDEPAN PENGADILAN


A.PENDAHULUAN.
      Bentuk Pengawasan Dewas KPK ini terkait penyelesaian perkara mulai tahap penangkapan,penggeledahan,penyadapan, ketiga kewenangan ini diberikan  menjadi kewenanangan dewan pengawas dalam penanganan perkara korupsi.Dewan Pengawas hanya bisa mengawasi pelaksanaan disekitar lingkungan KPK tetapi Dewan Pengawas tidak bisa mengawasi setelah perkara korupsi diperiksa didepan Persidangan.semua Pengawasan didepan Pengadilan  terkait penyelesaian Perkara Korupsi dan Pidana Umum merupakan kewenangan  Hakim sesuai asas Criminal Justice System atau keterpaduan penyelesaian perkara dari awal sampai Putusan Hakim.

B.DEWAN PENGAWAS KPK.
      Dewan Pengawas KPK hanya bisa mengawasi pelaksaan Ijin Penyadapan, Ijin Penyitaan Barang Bukti,Ijin Penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas hanya bisa mengawasi Aparat KPK dalam pelaksanaan disekitar lingkungan KPK dan Dewan Pengawas tidak bisa Mengawasi dimuka Pengadilan.

C.BENTUK PENGAWASAN HAKIM DIMUKA PENGADILAN
Mengadili sendiri seseorang atau main Hakim sendiri yang belum tentu bersalah baru diduga melakukan kejahatan sudah dipukuli massa hingga babak belur yang dilakukan memukulinya ada yang mukanya luka-luka dan ada yang sampai mati ,pada hal belum tentu bersalah,hal ini bisa terjadi dalam segala bentuk kejahatan antara lain dalam Perkara Pembunuhan,Korupsi,Pencurian,Narkoba ,dan perkara lainnya.
            Maka untuk mengatasi main Hakim sendiri perkaranya harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku dari awal sampai pemeriksaan dimuka Pengadilan,maka Hakim mengawasi penyelesaian perkara tersebut pada saat perkaranya diperiksa dimuka Pengadilan, dan setiap adanya tindakan dalam penyelesaian perkara dari mulai penangkapan sampai putusan Pengadilan Hakim Mengawasinya.
            Pengawasan Hakim dilakukan bukan menyaksikan secara langsung atas  Penyitaan Barang Bukti, Penggeledahan  Dilapangan, demikian juga tidak menyaksikan secara langsung pemeriksaan Para Saksi di Kantor Polisi,Kejaksaan,dan di Kantor KPK.bentuk Pengawasan Hakim dilakukan pada saat Pemeriksaan Para Saksi, Tersangka dan Barang Bukti Dimuka Pengadilan.
Bentuk Pengawasan Hakim Dipengadilan dan pembuktian perkara sebagai berikut :

     a.Keterangan Saksi.
   Pada saat Saksi memberikan keterangan Saksi Dimuka Pengadilan ,Saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi,lalu Hakim bertanya kepada Saksi mengapa keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan yang di Berita Acara Pemeriksaannya,lalu dijawab Saksi bahwa keterangan yang diberikan dimuka persidangan adalah keterangan yang benar sedangkan keterangan Saksi dalam Berita Acara tidak benar  karna diberikan sesuai kehendak Pemeriksa dibawah tekanan dengan ancaman dan bahkan di pukuli,akhirnya saksi memberikan keterangan Saksi sesuai kehendak  Pemeriksa lalu Saksi memaraf setiap halaman dan halaman terakhir ditanda tangani.lalu Hakim menghadirkan Penyidik yang memeriksanya dan hal tersebut ,bila benar indakan Penyidik  tersebut lalu Hakim semua keterangan Saksi dalam Berita Acara  dibatalkan Hakim, dan Hakim melaporkan Penyidik atau yang memeriksa Saksi tersebut atas perbuatannya ke Kantor Polisi supaya diproses sesuai ketentuan hukum dengan tuntutan memberi tekanan kepada orang yang diperiksa,hingga sampai ke Pengadilan dan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

 b.Penggantian Barang Bukti.
           Seorang Saksi dan Terdakwa sedang diperiksa dimuka Sidang,dan Hakim bartanya apa masalah Saksi sampai diperiksa dimuka Hakim,lalu Saksi menjawab,bahwa Toko Emas Saksi dibongkar orang dan emasnya yang hilang ada satu gelang besar 200 gram dan satu kalung 400 gram  yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,selanjutnya barang bukti emas dan kalung diperlihatkan Hakim kepada Saksi dan Terdakwa lalu bertanya apakah barang bukti gelang dan emas dan kalung besar ini benar yang dicuri  benar yang dicuri lalu Saksi korban  dan  terdakwa menjawab barang bukti satu gelang dan satu kalung tidak benar ,karna barang bukti berupa satu gelang dan satu kalung bukan Emas,  dan bentuknya lain serta ciri-ciri lainnya,selanjutnya Hakim memanggil Polisi Penyidiknya menanyakan bahwa barang bulti berupa satu gelang besar dan satu kalung besar  tidak diakui saksi  korban kenapa bisa terjadi apa ada penggantian barang bukti  penyidikan tidak bisa menjawab,lalu Hakim membatalkan barang bukti satu gelang dan satu kalung besar bukan sebagai barang bukti  ,selanjutnya Hakim melaporkan penyidiknya ke Kantor Polisi untuk dituntut melakukan penggantian barang bukti.

                       c.Diduga Mencuri Pada Hal Tidak.
            Setelah Saksi yang dihadirkan dimuka Pengadilan untuk diperiksa,dimana hasil Pemeriksaan Saksi dan beberapa Saksi yang diperiksa menyatakan hanya melihat saksi dipukuli Masyarakat katanya mencuri TV,tetapi ada melihat mengambil barang TV tersebut dijawab  tidak melihat Terdakwa mengambil TV tersebut,kemudian Terdakwa menyatakan tidak ada mengambil TV.atas keterangan Para Saksi dan Terdakwa tidak cukup bukti lalu Hakim membesbakan terdakwa dari dakwaan/tuduhan mencuri.

                      d.Operasi Tangkap Tangan (OTT).
         Pada saat Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan, Hakim bertanya kepada Terdakwa apa awalnya ditangkap KPK,lalu dijawab ditangkap dengan Operasi Tangkap Tangan oleh KPK.bagaimana pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan lalu dijawab tersangka uangnya sudah diserahkan dua-tiga hari kemudian lalu ditangkap dengan Operasi Tangkap Tangan oleh KPK,apakah ada ijin penyitaan atas uang yang diberikan,lalu dijawab terdakwa tidak tau ada atau tidak ada ijin penyitaan barang bukti dari Hakim atau Dewan Pengawas  .selanjutnya Pengacara terdakwa minta kepada Hakim agar memeriksa ijin penyitaan dari Hakim karna Terdakwa ditangkap dengan Operasi Tangkap Tangan Hari Senin 20 Oktober 2019 bersamaan  menyita uang Rp.100 milyar,setelah Hakim memeriksa Ijin Penyitaan dari berkas perkara penyitaan uang Rp.100 milyar pada pada hari Kamis Tanggal 20 Oktober 2019.berdasarkan keterangan Terdakwa  ditangkap pada hari Senin Tanggal 24 dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Surat Perintah Penyitaan atas uang Rp 100 milyar Tertanggal 24 Oktober 2019,berdasarkan hal tersebut Hakim membebaskan Terdakwa dari Dakwaan/Tuduhannya dengan alasan :
                  a.Operasi Tangkap Tangan tidak sesuai ketentuan hukum, karna penyerahan uang dan penangkapan dengan Operasi Tangkap Tangan tidak bersamaan waktunya dimana pengusaha menyerahkan  uang Rp.100 milyar  dalam tas  pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2019 dan baru dilakukan penangkapan pada hari Kamis Tanggal 24 Oktober 2019
         b.Operasi Tangkap Tangan yang  sesuai ketentuan hukum  yaitu  seseorang atau  sipengusaha menyerahkan uang Rp 100.milyar dalam tas setelah uang diserahkan dan tas berisi uang,dan tas berisi uang  sudah ditangan pejabat negara atau sudah dibawah kekuasaannya lalu aparat KPK saat itu menangkapnya,ini operasi tangkap tangan sesuai ketentuan hukum  yaitu antara penyerahan uang dan penangkapan bersamaan waktunya.
                  c.Tidak ada Surat Ijin Penyitaan uang Rp.100 milyar Tertanggal 24 Oktober 2019.

  e.Pembunuh Bayaran.
           Seorang pengusaha  kaya bernama Amir (nama samaran) membunuh lawan bisnisnya bernama Ahmad,tetapi dia tidak mau dihukum,lalu meminta seseorang sebagai pembunuhnya bernama Didin dengan imbalan tiga mobil satu rumah dan tanah sawah satu hektar atas tawaran tersebut Didin menerima tawaran tersebut mau mengakui sebagai pembunuhnya Ahmad, selanjutnya Didin melaporkan Kekantor Polisi  mengakui   perbuatannya   telah membunuh Ahmad dikamar mandi rumahnya ,setelah Terdakwa diperiksa dimuka Hakim lalu Hakim bertanya kepada Terdakwa Didin dimana dibunuh pakai apa dibunuh,lalu di jawab terdakwa Didin   membunuh  dengan kayu  dikamar mandi Ahmad didalam rumahnya.selanjutnya Hakim bertanya kepada terdakwa  warna apa cat kamar mandi dan lantainya dari apa,lalu dijawab terdakwa cat kamar mandi warna merah lantainya dari semen biasa.berdasarkan keterangan Terdakwa tidak benar yang menyatakan warna kamar mandi warni kuning dan lantai kamar mandi dari keramik,maka Hakim bertanya lagi kepada Terdakwa keterangan yang diberikan tidak benar,dan Hakim mendesak lagi dengan pertayaan apa ada  yang menyuruh terdakwa Didin  sebagai pelakunya lalu Terdakwa menjawab jujur yang melakukan pembunuhan kepada Ahmad adalah Amir,dan Amir memberikan mobil,rumah,dan sawah kepada saya Didin untuk mengakui pelaku yang membunuh Ahmad.berdasarkan hal tersebut Hakim membebaskan Terdakwa Didin  dari Dakwaan/Tuduhan Pembunuhan. Selanjutnya si Amir dilaporkan Kekantor Polisi sebagai pembunuh Ahmad,kemudian diproses sesuai ketentuan hukum dan Hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

      f.Penggeledahan
            Hakim bertanya apa barang bukti Rp.1 milyar darimana diperoleh. Lalu dijawab Terdakwa barang bukti disita Penyidik KPK masih tahap Penyelidikan dan uang yang disita tidak sama karna uang uang disita ada ratusan ribu ada berupa uang dollar.lalu ditanya penyidik jenis uangnya tidak diakui terdakwa,lalu dijawab penyidik jumlahnya sama hanya ditukar dari dollar menjadi uang rupiah dan disita tahap penyelidikan.atas keterangan Terdakwa dan Penyidik KPK ,maka Hakim membebaskan perkara terdakwa dengan alasan :
             a).Adanya penggantian uang tidak sesuai dengan aslinya.
           b).Penggeledahan dilakukan tahap Penyelidikan,karna dalam tahap Penyelidikan tidak boleh dilakukan upaya paksa dan penggeledahan sudah termasuk upaya paksa.

D.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa Dewan Pengawas KPK hanya dapat mengawasi pelaksanaan Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan Barang Bukti ,dan Ijin Penggeledahan hanya bisa mengawasi Penyidik dilingkungan KPK. Hakim mengawasi dimuka Pengadilan dari awal sampai Putusan di-Pengadilan.
            Bertalian dengan kesimpulan diatas bahwa Kewenangan Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan Barang Bukti,dan Ijin Penggeledahan menjadi kewenangan Dewan Pengawas KPK agar Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan Barang Bukti,dan Ijin Penggeledahan dikembalikan menjadi Kewenangan Hakim untuk dapat Mengawasi penyelesaian perkara dari awal sampai Putusan Hakim sesuai Asas Criminal Justice System.

                                                          Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar