Abstrak
Pengaduan hanya dapat dilakukan satu
kali yaitu suatu perkara yang diadukan
kepada penyidik kepolisian dan beberapa hari kemudian pengaduan dicabut lagi
karna sudah ada perdamaian si isteri dengan suaminya yang melakukan penganiyaan
, lalu isteri mencabut pengaduannya, dan beberapa lama kemudian sekitar 10 hari
kemudian si suami menyakiti si isteri dan tidak dapat menerima perbuatannya,
lalu mengadukan lagi suaminya atas perkara yang sudah pernah diadukan, lalu
penyidik menolak pengaduan si isteri
karna sudah pernah mencabut pengaduan
isteri tersebut. Penolakan penyidik atas pengaduan yang disampaikan isteri
merasa kesal , penyidik kepolisian tidak melayani pencari keadilan yang
bertentangan dengan rasa keadilan .
Setelah dilakukan penelitian dalam tahap penyidikan hanya mengatur pengaduan
dapat di lakukan dalam batas tiga bulan dan pengaduan dapat di cabut
lagi.Berdasarkan hal tersebut pengaduan bisa dilakukan dua hingga sepuluh kali
sepanjang belum lewat batas waktu tiga
bulan. Dalam tahap penuntutan suatu perkara yang disidangkan didepan hakim dan
setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, maka sebelum masuk dalam
pemeriksaan perkara, dimana hakim menanyakan si pengadu apakah tetap dalam
pengaduannya, setelah si pengadu menjawab bahwa pengaduannya dicabut , saat dinyatakan pengaduan dicabut
langsung putusan hakim tersebut mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka
inilah sebagai landasan hukum pengadilan hanya satu kali pengaduan . Sekali
dicabut tidak bisa lagi dilakukan pengaduan karna perkara tersebut diadili
berdasarkan adanya pengaduan. Jadi pengaduan hanya satu kali dalam tahap penuntutan dimuka persidangan,
bukan satu kali dalam tahap penyidikan.
Kata kunci pengaduan hanya satu kali dalam tahap Putusan Hakim.
A.Pendahuluan.
Pengalaman dalam mengurus keponakan
melakukan pengaduan ke Polres Jakarta Selatan terkait perbuatan suaminya yang
tidak dapat diterima isterinya selaku keponakan penulis. Dalam pengaduan yang
disampaikan keponakan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, lalu ditolak
penyidik Jakarta selatan karna
pengaduannya yang pertama telah di cabut dan tidak bisa diadukan lagi perkara
yang pertama, kata pengaduan hanya dapat dilakukan satu kali. Atas penolakan
pengaduan tersebut penulis berpikir sebenarnya pengaduan hanya satu satu kali
berdasarkan apa . Banyak pengadu pada saat diadukan kasusnya ke penyidik polri baru berjalan 20 hari antara isteri yang
disakiti dengan suami yang menyakiti telah melakukan perdamaian dan suaminya
menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi , atas perdamaian
suami dan isteri tersebut lalu mencabut pengaduan dari penyidik polri. Selanjutnya berjalannya waktu selama lima
belas hari kemudian terjadi lagi perbuatan tidak menyenangkan isterinya dalam
bentuk didiamkan, tidak diberi biaya hidup sehari-hari, dan lain-lain, yang
menimbulkan rasa kesal pada isteri, lalu si isteri mengadukan lagi suaminya
atas perkara yang pertama tadi tetapi
ditolak penyidik polri. Melihat penolakan pengaduan isteri yang kedua kali
membuat rasa kesal seperti hukum itu tidak memenuhi rasa keadilan, ditambah
lagi nasib isteri sering dipihak yang
tidak menyenangkan baik dilihat dari sudut sosiologis, agama, dan lain-lain.
Bentuk kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) pada umumnya dalam bentuk kekerasan
dalam keluarga adalah :a.Kekerasan fisik adalah perbuatan perbuatan yang
mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.Tindakan kekerasan ini
yang paling banyak dialami perempuanya
melaporkan sampai 70 persen . Bentuk kekerasan fisik yang terjadi antara lain
berupa pemukulan, tamparan, atau korban disundut dengan rokok yang masih
menyala.[1]b.Penelantaran
ekonomi berupa perbuatan yang berkaitan
dengan sikap suami yang tidak mau memberikan nafkah pada isterinya.c.Kekerasan psikis merupakan perbuatan yang
mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa
percaya diri , hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan
penderitaan psikis berat pada seseorang .[2]
Berdasarkan data pada tahun 2004 LBH
APIK jakarta telah menerima pengaduan 389 kasus kekerasan dalam rumah tangga , yang dapat dirinci sebagai berikut :
a.77 kekerasan fisik.
b.201 kekerasan psikis.
c.104 kekerasan ekonomi.
d.7 kekerasan seksual.
Selanjutnya Womes’s Crisis Center
Mitra Perempuan di Jakarta
melaporkan adanya 879 pengaduan yang diterima dalam kurun
waktu 1997-2002 . Disebutkan bahwa pelaku
tindak kekerasan adalah suami korban ,
yakni 62,96-74 persen . Lembaga serupa
yaitu Rifka Anissa di yogyakarta menerima 994
laporan kasus kekerasan terhadap
istri di wilayah Yogyakarta dan jawa
Tengah.[3]
Romli Admasasmita menyatakan,
kejahatan kekerasan harus menunjuk pada
tingkah laku yang harus
bertentangan dengan undang-undang baik berupa ancaman saja maupun sudah merupakan tindakan nyata
dan memiliki akibat-akibat kerusakan
terhadap benda dan fisik atau
mengakibatkan kematian pada
seseorang.Kejahatan kekerasan bersifat
universal , yaitu dapat terjadi dimana
saja, kapan saja , bahkan akibat yang dirasakan
sama yaitu penderitaan baik secara fisik maupun non fisik,
baik terhadap laki-laki maupun
perempuan.[4]
Elli
N Hasbianto juga menyatakan,
secara garis besar kekerasan dalam rumah
tangga terjadi karena beberapa faktor :
a.Budaya Patriaki. Budaya ini meyakini bahwa
laki-laki adalah superior dan perempuan
inferior sehingga laki-laki dibenarkan
untuk menguasai dan mengontrol isteri.
b.Interpretasi yang keliru atas ajaran agama. Sering ajaran agama yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin diinterpretasikan sebagai
pembolehan mengontrol dan menguasai
isterinya.
c.Pengaruh role model. Anak laki-laki yang
tumbuh dalam lingkungan keluarga yang
ayah suka memukul/kasar kepada ibunya, cenderung akan meniru pola tersebut
kepada pasangannya.[5]
Berdasarkam
hal tersebut diatas dimana Rumusan Masalah dapat berupa1.Berapa kali pengaduan dapat
dilakukan terkait kekerasan dalam rumah tangga.2.Bagaimana
landasan pengaduan hanya satu kali dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Sesuai
hal tertersebut Metode Penulisan yang dilakukan dengan Pendekatan Masalah Penulisan
menggunakan 1.pendekatan secara juridis
normatif dengan mengindentifikasi
permasalahan pokok bahasan, selanjutnya
di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.dan 2.Sumber Bahan Hukum. Sumber bahan hukum berupa hukum primer yang bersifat mengikat berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan masalah yang dibahas, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku-buku literatur, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang
berhubungan dengan permasalahan diatas.
B.PEMBAHASAN.
1.Kekerasan Dalam rumah tangga.
a.Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam
Rumah Tangga merupakan Tindak Pidana khusus yaitu khusus mengatur kekerasan
dalam keluarga dan merupakan lex specialis derogad lex generally yaitu apabila
suatu perbuatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
dan diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai lex
generally, maka yang diterapkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga
sebagai lex specialis.
b.Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam
Rumah Tangga , yang masuk delik aduan
hanya Tindak pidana kekerasan fisik,psikis,seksual sebagaimana disebut dalam
pasal 44,45,dan pasal 46 merupakan delik
aduan sebagai berikut :
Pasal 44.
1).Melakukan kekerasan
dalam lingkup rumah tangga maksimal 5 tahun denda maksimal Rp.15.000.000.
2).mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat maksimal hukuman 10
tahun dan Pidana denda Rp.30.000.000.
3).mengakibatkan matinya korban dipidana maksimal 15 Tahun,dan Pidana
Denda Rp.45.000.000.,tetapi bila dilakukan suami terhadap isteri atau
sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
pencaharian atau kegiatan
sehari-hari,dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp.5.000.000.
Pasal
45.
1).Melakukan kekerasan
psikis dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam pasal 5 huruf b pidana
penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda Rp.9.000.000.
2).Perbuatan yang dilakukan suami
terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menghalangi menjalankan pekerjaannya
,maksimal 4 bulan ,denda Rp.3.000.000.
Pasal 46.
Melakukan perbuatan kekerasan seksual
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidana maksimal 12 tahun ,dan denda Rp.36.000.000
c.Tidak diatur.
Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam
Rumah Tangga tidak diatur terkait batas waktu melakukan pengaduan dalam tahap
penyidikan serta tidak mengatur
pencabutan pengaduan, hal tersebut hanya diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2.Lingkup rumah tangga
yaitu :
a. Suami,isteri,dan
anak.
b.orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang point a diatas karena hubungan darah,perkawinan persusuan
,pengasuhan,dan perwalian,yang menetap dalam rumah tangga.
c.orang yang
bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga
tersebut,selama yang bersangkutan bekerja dirumah tersebut (ps.2).
3.Penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga bertujuan :
a.mencegah segala
bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
b.Melindungi
korban kekerasan dalam rumah tangga
.
c.menindak pelaku
kekerasan dalam rumah tangga.
d.memelihara
keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
4.Kekerasan dalam rumah
tangga yaitu :
a.kekerasan fisik.
b.Kekerasan psikis.
c.Kekerasan seksual.
d.penelantaran rumah
tangga.
2.Tinjauan Juridis Tentang Pengaduan.
a.Tahap
Penyidikan.
Dalam tahap
penyidikan mengenai pengaduan hanya ada diatur dalam Kitab undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) , antara lain :
Pasal
74 : (1) Pengaduan hanya boleh diajukan
dalam waktu enam bulan sejak
orang yang berhak mengadu
mengetahui adanya kejahatan , jika
bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar
Indonesia (2). Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum
habis, maka setelah saat itu , pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang
pada tenggang waktu tersebu.[6]
Pasal 75 :Barangsiapa
yang memasukkan pengaduan, tetap berhak untuk mencabut kembali pengaduannya itu
dalam tempo tiga bulan sejak hari
memasukkannya.[7]
Berdasarkan kedua Pasal tersebut pada intinya :
1).Pengaduan dapat dilakukan
kepada penyidik kepolisian sebagai tindak pidana umum.
2).Batas waktu melakukan
pengaduan kepada penyidik kepolisian selama enam bulan terhitung dilakukan
pengaduan secara lisan atau bila pengaduan secara tertulis dihitung sejak
tanggal surat tersebut, bukan sejak terjadinya perbuatan tersebut. Bisa saja
kejadian tanggal 1 Juni 2017 tetapi baru dilaporkan tanggal 6 Juni 2017 , maka
di hitung tempo enam bulan sejak tanggal 6 Juni 2017 , dan jika pengaduan
dengan surat tertanggal 8 Juni 2017, maka menghitung tempo enam bulan sejak
tanggal 8 Juni 2017.
3).Pengaduan dapat dicabut
kembali, hanya saja batas pencabutan tersebut tidak ditentukan.
4).Menurut penulis mengingat
pengaduaan tidak jelas diatur berapa kali, maka menurut penulisan pencabutan
dapat dilakukan beberapa kali selama belum lewat batas enam bulan, bisa saja
siibu yang disakiti pihak suami diadukan pada tanggal 1 Juni 2017, lalu lima
hari kemudian tepatnya tanggal 6 Juni
2017 di cabut lagi karna sudah ada perdamaian kedua belah pihak, selanjutnya
kedua kali diadukan lagi yang kedua kali 10 Juni 2017 kepada penyidik polri,
dan kedua kali dicabut lagi tanggal 20 Juni 2017, kemudian siibu mengadukan
yang ketiga tanggal 30 Juni 2017 atas perkara pertama yang diadukan pertama
kali, dan dicabut lagi tanggal 10 Juli 2017, dan kemudian siibu mengadukan lagi
yang keempat kali tanggal 20 Juli 2017 , demikian selanjutnya dibenarkan
sepanjang belum lewat tempo tiga (3) bulan waktu mengajukan pengaduan , tetapi
bila pengaduan tersebut dilakukan tetapi sudah lewat tiga (3) bulan sudah tidak
boleh lagi dilakukan pengaduan.
5).Dasar hukum dari batas pengaduan
hanya tiga (3) bulan yang diatur dalam
Pasal 75 KUHP , sedangkan pengaduan hanya satu kali dan kalau sudah di
cabut tidak bisa diadukan lagi tidak ada diatur dalam tahap penyidikan sebagai
dasar hukumnya.
b.Tahap Penuntutan.
Dalam tahap penuntutan tidak ada batas
pengaduan hanya berdasarkan praktek tetapi sifatnya rasional yang dapat
diterima hukum sebagai landasan juridisnya. Tahap penuntutan diawali
dilakukannya pemeriksaan kepada saksi,keterangan ahli, surat,keterangan
tersangka, dan barang bukti yang dirumuskan dalam Berita Acara pemeriksaan yang
di sebut berkas perkara, lalu berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut
Umum, setelah Jaksa penuntut Umum memeriksa perkara sudah lengkap syarat formil
dan syarat materil lalu dinyatakan lengkap atau P-21 yang dikirimkan kepada
penyidik kepolisian, berdasarkan surat P-21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu
penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU) , kemudian Jaksa penuntut
Umum membuat surat dakwaannya, lalu melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan
Negeri.
Dalam prakteknya
sebelum sidang pemeriksaan dimulai hakim
menanyakan kepada pengadu , apakah ia tetap pada pengaduannya itu. Bila jawaban
pengadu dapat terjadi sebagai berikut :
1).Mencabut pengaduannya.
Bila jawaban pengadu mencabut
pengaduannya, maka putusan hakim langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti ,
karna tidak ada upaya hukumnya , dan perkara pengaduan dapat disidangkan
berdasarkan pengaduan seseorang yang
merasa disakiti. Maka pengaduan itu hanya satu kali dalam tahap penuntutan. yang dinyatakan di
depan hakim dan dinyatakan mencabut pengaduannya dan saat itu langsung putusan
hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karna upaya hukumnya tidak ada,
serta perkara tersebut dapat disidangkan hanya berdasarkan pengaduan.
Pencabutan pengaduan tersebut perkara suaminya tidak jadi diadili dan langsung
pulang kerumahnya seperti biasanya tanpa
sesutu apapun atas dirinya. Landasan hukum pengaduan hanya satu kali adalah
setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
2).Pengaduannya tetap atau pengaduan tidak dicabut.
Sebelum sidang dimulai, hakim menanyakan
kepada pengadu , apakah ia tetap pada pengaduannya,bila pengadu menjawab tetap
pada pengaduannya, maka mejelis hakim memeriksa perkara dengan memeriksa
saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti, lalu
berdasarkan alat bukti tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama enam
(6) bulan penjara potong tahanan, atas putusan hakim tersebut dimana terdakwa
dan Jaksa Penuntut umum menerima putusan hakim, maka putusan majelis hakim
sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan si Isteri tidak bisa
mencabut pengaduan lagi , suaminya selaku terpidana tinggal menjalani hukuman pada Lembaga
Pemasyarakatan,
tetapi bila terdakwa dan Jaksa penuntut Umum (JPU) atas
salah satu pihak dalam batas tujuh (7) hari mengajukan banding ke Pengadilan
tinggi, putusan majelis hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan si
isteri dapat mencabut pengaduannya, karna putusan hakim belum mempunyai
kekuatan hukum yang pasti
3).Mencabut pengaduan tingkat banding
atau kasasi.
Sebelum majelis hakim Pengadilan
Tinggi membuka pemeriksaan perkaranya, majelis hakim bertanya kepada pengadu,
apakah tetap dalam pengaduannya, di jawab mencabut pengaduannya, maka saat
pengadu mencabut pengaduannya, saat itu putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi
mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan si isteri tidak boleh mengadukan lagi,
dan terdakwa langsung pulang kerumahnya
tanpa ada hukuman, karna putusan Majelis hakim pengadilan negeri
dianggap tidak ada.
tetapi bila pengadu tetap atas
pengaduannya , maka majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa perkara tersebut
atas semua alat buktinya, lalu mengambil putusan yaitu menghukum lima bulan
penjara potong tahanan. Bila putusan majelis hakim Pengadilan tinggi diterima
terdakwa dan jaksa Penuntut Umum (JPU) , maka putusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi langsung mempunyai kekuatan hukum yang
pasti , dan si isteri tidak boleh mencabut pengaduannya lagi, dan terdakwa menjalani hukuman lima
bulan penjara ke Lembaga Pemasyarakatan.
Bila terdakwa dan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) atau salah satu pihak
dalam batas 14 hari mengajukan kasasi, dengan demikian putusan majelis
hakim Pengadilan tinggi belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dimana si
isteri mencabut pengaduannya, maka
perkara tersebut langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan terdakwa
pulang kerumahnya tanpa ada hukuman.
3).Tetap atau mencabut
pengaduan dalam tingkat kasasi.
Sebelum hakim Mahkamah Agung
memeriksa perkaranya , ditanya dulu pengadu, apa tetap pengaduannya, kalau
tetap pengaduannya , lalu hakim Mahkamah
Agung memeriksa perkara atas semua alat bukti, dan proses pemeriksaan
perkara sudah berlangsung dua bulan
sebelum perkara di putus hakim Mahkamah Agung , pengadu mencabut
pengaduannya, dan saat itu putusan hakim Mahkamah Agung langsung menutup
perkaranya dan terdakwa pulang kerumah tetapi bila sipengadu tidak mencabut
pengaduannya dalam tingkat kasasi lalu hakim agung menjatuhkan hukuman dan saat itu keputusan majelis hakim langsung
mempunyai kekuatan hukum yang pasti
sebagagai putusan akhir dan tidak ada lgi upaya hukum. dan pengadu tidak bisa
lagi mencabut pengaduannya dan terdakwa menjalani hukumannya pada Lembaga Pemasyarakatan
4).Tidak bisa mencabut pengaduan.
Bila putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti karna di cabut pengaduannya maupun
karna putusan dalam putusan Pengadilan Negeri yang menghukum terdakwa, baik
putusan pengadilan negeri, putusan hakim
Pengadilan Tinggi, dan Putusan Mahkamah Agung tidak bisa lagi mencabut
pengaduannya
c.Perbedaan delik aduan dengan delik biasa yaitu :
(a).Delik Aduan.
Delik aduan adalah perbuatan
dapat dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari pihak yang disakiti.
Dihukumnya seseorang yang menyakiti si pengadu hanya untuk melindungi
kepentingan sipengadu saja, bukan untuk melindungi kepentingan umum. Delik
aduan ini bila ada dilakukan penganiayaan, tekanan secara psichologis dari
suami kepada isteri, atau dipukul di depan umum, merasa sakit hati. Merasa sakit tersebut
tergantung dari pihak yang disakiti . Ada orang hanya dipukul muka isteri tidak
merasa apa-apa dan menerima semua tindakan suami atas dirinya diterima dengan
baik, tetapi ada wanita yang dipukul
mukanya dan tidak dapat menerima pemukulan tersebut dan memalukan dan harga dirinya hilang dan tidak
dapat menerima perlakuan suaminya atas dirinya, lalu mengadu kepada penyidik
polisi untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua perkara dapat
diadili harus ada pengaduan tanpa ada pengaduan tidak boleh mengadili terdakwa.
(b).Delik biasa.
Delik biasa adalah perbuatan tersebut
dapat ditindak aparat penyidik kepolisian walaupun tidak ada laporan dari masyarakat , pihak penyidik dapat memeriksa perkara
tersebut. Aparat penegak hukum menghukum terdakwa adalah untuk kepentingan
masyarakat umum, agar anggota masyarakat tidak melakukan perbuatan itu lagi.
d.Dua kali pengaduan bukan nebis in idem.
Nebis in idem adalah suatu perbuatan
yang sudah di putus pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,
lalu dituntut yang kedua kali dengan
perkara yang sama , tidak dibenarkan
hukum.
Bila dikaitkan dengan pengaduan
dua kali dimana pengaduan kedua yang telah di cabut dalam pengaduan pertama
adalah dalam perkara yang sama bukan termasuk nebis in idem, karna pengaduan
pertama dan pengaduan kedua dalam tahap penyidikan belum ada putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karna pengaduan pertama dan pengaduan
kedua masih dalam tahap penyidikan sebagai landasan hukum untuk menolak
pengaduan bila sudah lewat batas pengajuan pengaduan selama tiga (3) bulan.
e.Menentukan
batas waktu pengaduan.
Untuk menentukan batas waktu tiga
bulan bukan di hitung sejak terjadinya perbuatan tersebut , diman kejadiannya
tanggal 1 Juni 2017 tetapi di hitung berdasarkan :
1).Berdasarkan laporan lisan ke
penyidik polri, dimana waktu dilaporkan tanggal 10 Juni 2017, maka di hitung
waktu tiga bulan sejak tanggal 10 Juni 2017 sampai tanggal 10 september 2017.
2).Pengaduan dilakukan dengan
surat kepada penyidik kepolisian, dimana surat pengaduan tertanggal 20 Juni
2017, maka di hitung waktu tiga bulan sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai tanggal 20 September 2017.
C.Kesimpulan.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Dasar hukum dalam tahap penyidikan
pengaduan selama tiga (3) , maka pengaduan dapat dilakukan berkali-kali
sepanjang tidak melewati batas waktu
pengaduan selama tiga bulan. mencabut pengaduan sampai 10 (sepuluh) kali
sepanjang masih dalam batas waktu tiga bulan menerima pengaduan dan di proses
sesuai hukum yang berlaku.
F.Saran.
Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat
disarankan, antara lain :
1.Penyidik
kepolisian yang melakukan pengaduan dan mencabut lagi yang bisa sampai sepuluh kali (10) supaya
diterima sepanjang belum lewat batas waktu tiga bulan sebagai dasar penyidik
polri menerima atau menolak pengaduan dari tengah-tengah masyarakat. Menerima
pengaduan tersebut sebagai tugas aparat
penyidik kepolisian untuk melayani pencari keadilan ditengah-tengah masyarakat.
2.Bila
pihak kepolisian tidak menerima pengaduan yang kedua kali setelah mencabut
pengaduan yang pertama, pihak pengadu
dapat mempra-peradilankan penyidik
polri ke pengadilan negeri dengan alasan
pihak penyidik kepolisian tidak
melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
[1] Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
dalam Perspektif Yuridis – Viktimologis, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Kedua , Desember
2011,hal 38.
[3]
Moerti Hadiati Soeroso,op.cid , hal 3.
[5]
Elli N Hasbianto, Kekerasan Dalam Rumah Tangga,: Sebuah Kejahatan Yang tersembunyi, dalam Buku Menakar Harta
Perempuan, penerbit Mizan khasanah ilmu-Ilmu islam,surabaya, 1988, hal 10.
[6]KUHAP
dan KUHP Dilengkapi Dengan UU No.27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Yang
berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Penerbit Sinar Grafika .
hal 29.
[7]
R.soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , Serta komentar=komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor, Cetak Ulang 1996 hal 88.
Daftar Pustaka
Buku.
Elli N Hasbianto,1988,
Kekerasan Dalam Rumah Tangga,: Sebuah Kejahatan
Yang tersembunyi, dalam Buku Menakar Harta Perempuan, penerbit Mizan
khasanah ilmu-Ilmu islam,surabaya,
KUHAP dan KUHP
Dilengkapi Dengan UU No.27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang berkaitan Dengan Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara, Penerbit Sinar Grafika .
Moerti Hadiati
Soeroso,2011, Kekerasan Dalam Rumah
Tangga dalam Perspektif Yuridis –
Viktimologis, Sinar Grafika,
Cetakan Kedua , Desember 2011.
Romli Admasasmita,
1988, Teori dan Kapita Selekta kriminologi, Penerbit Eresco, .
R.soesilo,Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ,Serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal
Demi Pasal,1966, Politeia, Bogor, Cetak
Ulang ..
Undang-Undang
nomor 24 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar